Category: Kompas.com Nasional

  • Polemik Tambang di Raja Ampat: Rusak Alam, Diprotes Masyarakat, dan Dalih Pemerintah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Juni 2025

    Polemik Tambang di Raja Ampat: Rusak Alam, Diprotes Masyarakat, dan Dalih Pemerintah Nasional 9 Juni 2025

    Polemik Tambang di Raja Ampat: Rusak Alam, Diprotes Masyarakat, dan Dalih Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Raja Ampat, salah satu destinasi wisata di Papua Barat Daya, kembali menarik perhatian.
    Bukan karena keindahan alamnya, melainkan fakta bahwa adanya tambang-
    tambang nikel
    yang merusak lingkungan.
    Laporan itu datang dari
    Greenpeace Indonesia
    .
    Organisasi ini bahkan menyebut penambangan nikel di Raja Ampat, Papua, terjadi di sejumlah pulau kecil, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.
    Padahal, ketiga pulau ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena termasuk pulau-pulau kecil yang tidak boleh ditambang.
    “Dari sebuah perjalanan menelusuri Tanah Papua pada tahun lalu, Greenpeace menemukan aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran,” ujar Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
    Seturut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami khas.
    Berdasarkan sejumlah dokumentasi yang didapat, terlihat ada limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir.
    Limpasan tanah ini muncul karena pembabatan hutan dan pengerukan tanah.
    Kemudian, adanya sedimentasi ini berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat.
    Selain Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, masih ada dua pulau kecil lain di
    Raja Ampat
    yang terancam tambang nikel.
    Kedua pulau ini adalah Pulau Batang Pele dan Manyaifun.
    Kedua pulau ini bersebelahan dan jaraknya kurang lebih 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpacak di uang pecahan Rp 100.000.
     
    Penambangan di Raja Ampat diprotes masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
    Media sosial ramai dengan hashtag #SaveRajaAmpat.
    Beberapa di antara mereka pun mengeklaim memiliki keinginan untuk berwisata ke sana, namun kecewa lantaran tambang-tambang nikel berpotensi merusak alam lebih dulu sebelum kedatangan wisatawan.
    Menteri Pariwisata Widianti Putri Wardhana menyebut, masyarakat adat menolak adanya tambang di Raja Ampat.
    Hal ini diketahui dalam kunjungannya ke Raja Ampat bersama DPR RI.
    “Dalam kunjungan tersebut, masyarakat menyampaikan penolakan terhadap rencana pemberian izin pertambangan baru. Mereka menegaskan bahwa ekosistem dan identitas Raja Ampat yang harus dijaga sebagai kawasan wisata, bukan wilayah industri ekstraktif,” ungkap Widianti.
    Usai polemik mencuat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara kegiatan operasional
    tambang nikel di Raja Ampat
    , Papua Barat Daya.
    Penghentian sementara kegiatan operasional tambang nikel di Raja Ampat dilakukan seiring adanya kekhawatiran masyarakat dan aktivis lingkungan terhadap potensi kerusakan ekosistem Raja Ampat akibat aktivitas pertambangan.
    “(Dihentikan sejak) mulai saya ngomong. Tapi, melarang itu bukan seterusnya, untuk sementara,” ujar Bahlil, dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
    Ia mengatakan, ada beberapa izin pertambangan nikel di Raja Ampat, namun saat ini hanya satu yang beroperasi, yakni Kontrak Karya (KK) yang dimiliki oleh PT Gag Nikel (GAK), anak perusahaan PT Antam Tbk.
    Saat ini, tim Kementerian ESDM pun sedang melakukan pengecekan terhadap tambang nikel tersebut.
    Bahlil menyebut penghentian sementara operasional tambang ini akan berlangsung hingga tim Kementerian ESDM menyelesaikan proses verifikasi dan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di Raja Ampat.
    “Kegiatan produksinya disetop dulu sampai menunggu hasil peninjauan verifikasi dari tim saya di lapangan,” kata dia.
     
    Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi terhadap empat perusahaan pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, keempat perusahaan terdiri dari PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa.
    Prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran lingkungan.
    “Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” kata Hanif, dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).
    Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.
    Sejatinya, keempat perusahaan telah mengantongi izin usaha pertambangan atau IUP.
    Namun, hanya PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, serta PT Anugerah Surya Pratama yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
    PT Anugerah Surya Pratama, perusahaan penanaman modal asing China, menambang Pulau Manuran seluas 746 hektar tanpa sistem manajemen lingkungan ataupun pengelolaan air limbah larian.
    “Di lokasi ini, KLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas,” ungkap dia.
    PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas sekitar 6.030 hektar.
    Kedua pulau ini tergolong pulau kecil sehingga aktivitas penambangan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
    Pihaknya kini tengah mengevaluasi persetujuan lingkungan PT Anugerah Surya Pratama dan PT Gag Nikel.
    Apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, ucap Hanif, izin lingkungan perusahaan bakal dicabut.
    “PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan,” ujar Hanif.
    Sementara, PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektar di Pulau Kawe.
    Aktivitas tersebut menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai.
    KLH memberikan sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan, dan perusahaan terancam dikenakan pasal perdata.
    Hanif menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
    MK menegaskan, penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan, melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.
     
    Kendati demikian, protes terus berlanjut setelah Bahlil menghentikan sementara izin operasinya.
    Menurut Greenpeace, langkah tersebut hanya bersifat kosmetik.
    “Kami menganggap ini cuma sekadar upaya pemerintah untuk meredam isu sementara waktu, tanpa mau melakukan peninjauan secara menyeluruh. Padahal kan sudah jelas (penerbitan IUP) itu melanggar UU. Kenapa sih tidak berani mencabut?” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik.
    Greenpeace mencatat, pembukaan lahan untuk tambang telah menghancurkan lebih dari 500 hektar vegetasi alami, termasuk 300 hektar di Pulau Gag.
    Dampaknya tak hanya di darat. Sedimentasi dari pembukaan lahan menyebabkan lumpur mengalir ke laut dan menimbun terumbu karang.
    “Karang-karang ini banyak yang mati,” ujar Iqbal.
    Protes masyarakat juga tak terbendung ketika Bahlil datang ke lokasi pada Sabtu, pekan lalu.
    Massa aktivis lingkungan dan warga adat Papua meneriakkan yel-yel “Bahlil Penipu”, sebagai bentuk protes atas ketidakjujuran pemerintah dalam menangani aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat.
    Teriakan “Bahlil Penipu” bergema sesaat setelah perwakilan menteri mengundang massa untuk berdialog.
    Namun, niat dialog itu berubah menjadi kemarahan ketika massa mengetahui bahwa Menteri Bahlil keluar dari bandara melalui pintu belakang pada pukul 07.02 WIT.
    Tindakan tersebut memicu kekecewaan mendalam dari para demonstran, yang sebelumnya telah berharap bisa menyampaikan aspirasi secara langsung.
    “Bahlil penipu, karena dia hanya menyebut satu perusahaan, yaitu PT Gag Nikel, padahal di Raja Ampat ada empat perusahaan besar yang beroperasi,” kata Uno Klawen, seorang pemuda adat Raja Ampat.
    Uno mengatakan, selain PT Gag Nikel, terdapat tiga perusahaan lain yang juga masih aktif beroperasi di Raja Ampat, yaitu PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa.
    Ia menilai sikap Bahlil yang menghindari massa sebagai bukti ketidakjujuran dan kurangnya keberpihakan pada rakyat.
    “Kami sebagai anak adat Raja Ampat meminta negara jangan tutup mata terhadap permainan elite pusat. Alam kami dirusak dan dirampok atas nama pembangunan,” tegas Uno.
     
    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, luas lahan Pulau Gag yang dibuka untuk pertambangan nikel tidak terlalu besar.
    Ia diketahui turut meninjau langsung aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, bersama Bahlil.
    Selain itu, ia juga menyoroti total bukaan lahan yang sudah direklamasi oleh PT GAG Nikel.
    “Secara total, bukaan lahannya enggak besar-besar amat. Dari total 263 hektar, 131 hektar sudah reklamasi dan 59 hektar sudah dianggap berhasil reklamasinya,” ucap Tri.
    Berdasarkan pantauan Tri dari udara dengan helikopter, ia mengeklaim tidak terlihat sedimentasi area pesisir.
    Oleh karena itu, ia menilai tambang GAG tidak bermasalah.
    “Secara keseluruhan, tambang enggak ada masalah,” kata dia.
    Terbaru, Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, justru mengatakan, hampir sebagian besar masyarakat di Pulau Gag menolak perusahaan eksplorasi nikel ditutup.
    Alasannya, sebagian besar mata pencarian masyarakat di pulau itu dari aktivitas tambang.
    Orideko menyebutkan, tidak ada pencemaran lingkungan di laut sekitar lokasi tambang.
    Hal ini berdasarkan hasil kunjungan Menteri ESDM dan Gubernur Papua Barat Daya ke Pulau Gag.
    “Jadi informasi yang beredar kita pantau langsung, ternyata kita tidak dapat pencemaran lingkungan seperti yang beredar di medsos. Saya apresiasi dengan PT Gag Nikel yang terus melakukan pengawasan melalui amdal agar tidak ditemukan bermasalah ke depan,” kata Orideko, di Sorong pada Senin (9/6/2025).
    Ia pun mengeklaim kunjungan wisatawan ke Raja Ampat masih normal.
    “Saya dapat pesan dari masyarakat Pulau Gag Nikel untuk sampaikan kepada Bapak Menteri Bahlil, mereka tidak mau Pak Menteri tutup tambang itu, yang masyarakat inginkan itu,” tutur dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kelayakan Tan Joe Hok sebagai Pahlawan Nasional
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Juni 2025

    Kelayakan Tan Joe Hok sebagai Pahlawan Nasional Nasional 9 Juni 2025

    Kelayakan Tan Joe Hok sebagai Pahlawan Nasional
    Profesor Riset bidang Sejarah Sosial Politik LIPI. Lulus doktor dari EHESS (
    Ecole des Hautes Etudes en Sciences Sociales
    ) Paris pada 1990.
    PEMAIN
    bulutangkis legendaris
    Tan Joe Hok
    (Hendra Kartanegara) meninggal pada Senin (2/6/2025), di Jakarta dan dikremasi pada Kamis (5/6/2025).
    Jasanya yang sangat berharga adalah merintis kemenangan pada saat kita mulai tampil di kancah dunia olahraga.
    Tan Joe Hok bersama tim Indonesia merebut Piala Thomas untuk pertama kalinya tahun 1958. Kemudian mempertahankannya tahun 1961 dan 1964.
    Ia menjadi orang Indonesia yang pertama menjuarai All England tahun 1959. Tan juga mempersembahkan medali emas Asian Games 1962 bagi Indonesia, setelah ia mengatasi perlawanan Teh Kew San di final.
    Tahun 1984, ia melatih regu Indonesia yang berhasil merebut kembali Piala Thomas di Malaysia.
     
    Masa perintisan itu memang sulit tanpa perlengkapan yang lengkap.
    Sebelum Thomas Cup 1958 di Singapura, mereka harus memenangkan pertandingan melawan Selandia Baru dan Australia.
    Perjalanan ke Selandia Baru hampir seharian dengan pesawat yang memakai baling-baling. Tanpa pelatih.
    Di Australia tidak sempat berlatih sebelum bertanding karena tidak punya dana untuk menyewa lapangan.
    Berangkat ke Singapura dengan naik beca dari penginapan di jalan Gunung Sahari menuju bandara Kemayoran, tidak ada yang mengantar.
    Salah seorang pemain adalah Ferry Sonneville yang sedang studi di Belanda. Agar bisa pulang ke Indonesia, majalah
    Star Weekly
    mengumpulkan dana dari pembacanya untuk membeli tiket Amsterdam-Jakarta.
    Di lapangan tampil dengan menggunakan kaos merek “777” yang disablon lambang Garuda di depannya.
    Mereka keluar sebagai juara. Seusai pertandingan di Singapura, mereka tinggal tiga hari di sana, tapi tidak membeli apa-apa karena tidak punya duit. Pulangnya di bandara Kemayoran disambut lautan manusia dan diarak dengan mobil terbuka.
    Di luar lapangan, Tan Joe Hok melanjutkan pendidikan ke Baylor University di Amerika Serikat, menekuni bidang kimia dan biologi. 
    Namun, cintanya pada Tanah Air tak pernah pudar. Ia pulang, mengabdi lewat pelatihan, pembinaan, dan sumbangsih pemikiran untuk regenerasi atlet muda.
    Ia juga sempat menjajal karier di luar negeri sebagai pelatih bulu tangkis di Meksiko dan Hong Kong. Meski kemudian kembali ke Tanah Air dan menjadi pelatih di PB Djarum pada 1982.
    Bahkan pada masa tuanya, semangatnya tak pernah surut. Ia hadir sebagai penutur sejarah dan inspirasi hidup bagi generasi penerus.
    Antara lain atas prakarsa Tan Joe Hok dibentuk Komunitas Bulutangkis Indonesia pada 8 Mei 2004.
    Selain memperhatikan kesejahteraan para atlet bulutangkis di hari tuanya, perkumpulan juga mengatasi persoalan lain yang pernah terjadi beberapa kali sebelumnya.
    Misalnya, pemain bulutangkis Hendrawan memerlukan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) saat mau mengurus paspor dan visa untuk berangkat bertanding dalam Thomas Cup 2002 di Ghuangzou, China.
    Mereka menulis surat kepada Presiden saat itu, Megawati Soekarnoputri, sehingga kasus itu segera diselesaikan.
    Tahun 1964, regu Indonesia mempertahankan Piala Thomas untuk ketiga kalinya di Tokyo setelah menundukkan Denmark dalam pertandingan yang berlangsung begitu dramatis dengan skor 5-4.
    Presiden saat itu, Sukarno ketika menyambut tim ini di Istana Negara pada 28 Mei 1964, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya.

    Inilah Saudara-saudara, kekagumanku kepada mereka bahwa mereka benar-benar ‘dedicate’ mereka punja life untuk mengagungkan nama Indonesia, dedicate mereka punja life untuk mengabdi kepada Tuhan.… Mereka dengan itu semuanja boleh dikatakan Pahlawan Indonesia. Terima kasih Pahlawan Indonesia!

    Salah seorang pemain, yaitu Tan Joe Hok mendapat Bintang Jasa Nararya dari pemerintahan Indonesia pada 28 Mei 1964.
     
    Tan Joe Hok menerima penghargaan
    Lifetime Achievement Award in Sport
    dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada 12 November 2021.
    Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman saat itu mengatakan, penghargaan diberikan karena prestasi besar Tan Joe Hok dan terus memotivasi atlet-atlet Indonesia untuk bisa mencapai prestasi.
    “Yang dulu di masa sulit pun, Indonesia sudah berjaya,” ujar dia.
    Namun, menurut hemat saya, Tan Joe Hok layak memperoleh gelar
    Pahlawan Nasional
    . Ia berjasa besar terhadap nusa dan bangsa, memperlihatkan sikap keteladanan dalam tugasnya dan berkarya sepanjang hayat.
    Sejak pengangkatan pertama tahun 1959 sampai kini, sudah ada 2006
    pahlawan nasional
    . Di antara mereka terdapat seorang Tionghoa yang diangkat tahun 2009. yaitu John Lie.
    Ia berjuang pada masa revolusi kemerdekaan dengan menggunakan kapal kecilnya menembus blokade Belanda untuk sampai di semenanjung Malaya dan Thailand dan selanjutnya menukar hasil bumi dari Sumatera dengan senjata yang dapat digunakan pejuang Indonesia.
    Sementara itu, sampai sekarang belum ada pahlawan nasional dari bidang olahraga termasuk bulutangkis yang sudah mengharumkan nama Indonesia di dunia.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenapa PT GAG Dibolehkan Menambang Nikel di Raja Ampat?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Juni 2025

    Kenapa PT GAG Dibolehkan Menambang Nikel di Raja Ampat? Nasional 9 Juni 2025

    Kenapa PT GAG Dibolehkan Menambang Nikel di Raja Ampat?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aktivitas
    eksploitasi nikel
    di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, yang terletak di Provinsi Papua Barat Daya, baru-baru ini menjadi sorotan publik meskipun sudah berjalan bertahun-tahun.
    Hal itu setelah tiga orang aktivis
    Greenpeace Indonesia
    melakukan aksi protes dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference and Expo di Hotel Pullman, Jakarta, pada Selasa (3/6/2025).
    Tiga aktivis Greenpeace bersama seorang perempuan orang asli Papua (OAP) membentangkan spanduk saat Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno tengah menyampaikan sambutannya.
    Greenpeace Indonesia menyebut, banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang di Raja Ampat.
    Selain hutan yang dibabat dalam skala luas, pertambangan juga memicu sedimentasi parah sehingga bisa mencemari ekosistem laut.
    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan bahwa
    PT GAG Nikel
    (PT GN) bersama dengan 12 perusahaan lainnya telah diberikan hak khusus untuk melakukan aktivitas pertambangan di Kabupaten Raja Ampat.
    Meskipun demikian, Menteri Hanif menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penambangan dengan metode terbuka dilarang di kawasan hutan lindung.
    Namun, dia menggarisbawahi bahwa PT GN dan 12 perusahaan lainnya diberikan pengecualian berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004, yang mengatur mengenai penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.
    Hanif menambahkan bahwa seluruh area di Kabupaten
    Raja Ampat
    merupakan kawasan hutan, tetapi PT GN telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
    “Dengan pengecualian yang diberikan kepada 13 perusahaan ini, termasuk PT GN, kegiatan penambangan dapat dilakukan secara legal,” kata Hanif, dalam sebuah konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/6/2025).
    Hanif juga menunjukkan bahwa meskipun terdapat aktivitas pertambangan oleh PT GN, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tidak tergolong parah berdasarkan foto udara yang diambil.
    Namun, ia menekankan perlunya pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya.
    Menurut dia, setelah penanganan masalah polusi udara di Jakarta rampung, dia akan segera mengunjungi lokasi pertambangan di Raja Ampat.
     
    Senada dengan Hanif, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menyatakan bahwa kegiatan
    tambang nikel
    yang dikelola oleh PT GAG Nikel tidak menunjukkan adanya masalah yang signifikan.
    Hal ini diungkapkan setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan timnya melakukan kunjungan langsung ke lokasi tambang.
    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, hasil tinjauan menunjukkan tidak adanya sedimentasi di area pesisir.
    “Secara keseluruhan, tambang ini tidak ada masalah,” kata dia.
    Meskipun demikian, pihaknya tetap akan menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di wilayah izin usaha pertambangan di Raja Ampat.
    Tri menekankan bahwa hasil evaluasi tim inspektur akan menjadi dasar bagi Menteri ESDM untuk mengambil keputusan lebih lanjut.
    Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup, perusahaan tambang yang cakupan konsesinya cukup luas adalah
    PT Gag Nikel
    .
    PT Gag Nikel Raja Ampat tercatat memiliki luas wilayah izin pertambangan 13.136 hektar.
    Perusahaan pemilik tambang nikel ini mendapat izin produksi pada 2017, lalu mulai berproduksi pada 2018.
    Saham pemilik tambang nikel di Pulau Gag ini rupanya dikuasai PT Antam Tbk.
    Untuk diketahui, Antam sebelumnya adalah perusahaan BUMN, sebelum kemudian seluruh saham pemerintah dialihkan ke MIND ID yang berstatus holding BUMN pertambangan.
    Mengutip situs resminya, PT Gag Nikel adalah perusahaan pemegang kontrak karya sejak 1998.
    Mulanya, saham PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd sebesar 75 persen, sedangkan saham sisanya dikuasai PT Antam Tbk sebesar 25 persen.
    Namun, sejak 2008, Antam mengakuisisi semua saham Asia Pacific Nickel Pty Ltd.
     
    Dengan begitu, PT Gag Nikel sepenuhnya dikendalikan oleh Antam.
    Berdasarkan informasi di laman Kementerian ESDM, kontrak karya PT Gag Nikel terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akta perizinan 430.K/30/DJB/2017.
    Dari data per 31 Desember 2018, total cadangan nikel PT Gag Nikel Raja Ampat tercatat sebesar 47,76 juta wet metric ton (wmt) yang terdiri dari 39,54 juta wmt bijih nikel saprolit dan 8,22 juta wmt bijih nikel limonit.
    Wmt adalah satuan untuk bijih logam dalam keadaan basah alami.
    Tercatat total sumber daya nikel PT Gag Nikel mencapai 314,44 juta wmt yang terdiri dari 160,08 juta wmt bijih nikel saprolit dan 154,36 juta wmt limonit.
    Dengan masifnya skala tambang di sana, Gag Nikel Raja Ampat memiliki fasilitas yang terbilang sangat lengkap di pulau tersebut.
    Anak usaha Antam itu membangun beberapa rumah tinggal untuk karyawan di sana.
    Fasilitas lainnya di Pulau Gag yang dibangun Antam antara lain dermaga yang menjadi fasilitas sandar kapal penghubung dari Gag ke Sorong dan Wisai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pro-Kontra Penulisan Ulang Sejarah Indonesia dengan "Tone" Positif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Juni 2025

    Pro-Kontra Penulisan Ulang Sejarah Indonesia dengan "Tone" Positif Nasional 9 Juni 2025

    Pro-Kontra Penulisan Ulang Sejarah Indonesia dengan “Tone” Positif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Penulisan ulang sejarah
    pelanggaran
    hak asasi manusia
    dengan nada positif menimbulkan
    pro dan kontra
    .
    Awalnya, Menteri Kebudayaan
    Fadli Zon
    menanggapi kabar
    term of reference
    (TOR) sejarah yang disusun pemerintah hanya mencantumkan dua kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
    Fadli mengatakan, penulisan sejarah ulang yang dilakukan pemerintah bukan untuk mencari-cari kesalahan di masa lalu.

    Tone
    kita adalah
    tone
    yang lebih positif. Karena kalau mau mencari-cari kesalahan, mudah. Pasti ada saja kesalahan dari setiap zaman, setiap masa,” kata Fadli, saat ditemui di Cibubur, Depok, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025).
    Fadli mengatakan, salah satu tujuan
    penulisan ulang sejarah Indonesia
    adalah mempersatukan bangsa dan kepentingan nasional.
    “Kita ingin sejarah ini Indonesia sentris. Mengurangi atau menghapus bias-bias kolonial. Kemudian, terutama untuk mempersatukan bangsa dan kepentingan nasional,” ujar dia.
    Fadli juga mengatakan, penulisan sejarah ulang dimaksudkan agar peristiwa di masa lalu bisa relevan untuk generasi saat ini, terutama terkait prestasi dan capaian di masa lalu untuk memberikan semangat generasi penerus dengan belajar dari kesuksesan pendahulu.
    “Jadi, yang kita inginkan
    tone
    -nya dari sejarah kita itu adalah
    tone
    yang positif. Dari era Bung Karno sampai era Presiden Jokowi dan seterusnya,” tutur dia.
     
    Menteri
    Hak Asasi Manusia
    (HAM) Natalius Pigai mendukung gagasan Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk penulisan sejarah ulang dengan nada positif.
    Pigai mengatakan, nada positif dalam penyusunan sejarah itu dimaksudkan untuk memaparkan perjalanan sejarah bangsa dengan apa adanya.
    “Itu artinya tidak bermaksud mempositifkan semua peristiwa. Semua peristiwa itu kan
    up and down
    , ada titik tertentu baik, titik tertentu jelek gitu kan. Tapi, ketika kita menulis fakta peristiwa apa adanya, itu yang namanya
    tone
    positif,” kata Pigai, di kantor Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
    Pigai mengatakan, sejarah Indonesia selama ini masih dalam perdebatan baik mereka yang menerima maupun menolak. Karenanya, ia mendukung gagasan Fadli Zon tersebut.
    “Berarti tulis ulang, sudah pas. Benar itu,” ujar dia.
    Pigai menambahkan, Kementerian HAM akan ikut mengawal penulisan sejarah ulang tersebut, khususnya terkait kebenaran peristiwa.
    “Karena itu, kalau kami lebih kepada mengontrol kebenaran peristiwa. Peristiwa itu diungkap secara fakta, apa adanya, itu
    justice
    . Saya meyakini yang dimaksud oleh Menteri Kebudayaan itu adalah mengungkap apa adanya,” ucap dia.
    Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf mendukung
    penulisan ulang sejarah
    nasional dengan nuansa positif.
    Menurut Muzzammil, pembaruan sejarah merupakan hal wajar selama dilakukan secara obyektif, proporsional, dan faktual.
    Hal itu disampaikan Muzzammil kepada awak media usai menghadiri kegiatan pemotongan hewan kurban di Kantor DPTP PKS, Jakarta Selatan, Sabtu (7/6/2025).
    “Kita berharap tentu penulisan sejarah dari waktu ke waktu, semangat obyektivitas, proporsional, mencakup semua aspek, semua daerah, semua tokoh kita hargai dan tentu harus faktual ya,” kata Muzzammil.
    Menurut dia, latar belakang Fadli Zon sebagai lulusan sastra Universitas Indonesia dan posisinya sebagai Menteri Kebudayaan akan membuat proses penulisan ulang sejarah dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
    “Pak Fadli Zon jurusan sastra di UI, saya di politik. Jadi, kalau beliau berpikir tentang penulisan sejarah, apalagi beliau juga Menteri Kebudayaan kita, tentu dengan pertimbangan yang matang, semua pakar akan dilibatkan, semua pihak bisa berkontribusi,” ujar Muzzammil.
    Muzzammil menekankan pentingnya menjaga keseimbangan narasi sejarah, baik dari sisi tokoh, wilayah, maupun peristiwa.
    “Kita dukung penulisan sejarah setiap bangsa memang sering, biasa untuk di-
    update
    , disempurnakan. Kita dukung, tidak ada masalah, sejauh obyektivitas, keterlibatan semua pihak, saya kira Pak Fadli Zon akan memperhatikan itu,” ucap dia.
     
    Di sisi lain, Anggota Komisi X DPR Fraksi PDI-P Bonnie Triyana meminta pemerintah untuk menulis ulang sejarah dari semua sisi, bukan hanya yang
    tone positif
    saja.
    Menurut Bonnie, kesalahan-kesalahan di masa lalu juga harus tetap dimasukkan agar bisa menjadi pelajaran ke depan.
    “Gini, kita tuh belajar sejarah dari semua sisi. Apapun itu, kalau memang bisa menjadi pelajaran kita untuk tidak mengulangi lagi yang di masa lalu, mestinya masuk,” ujar Bonnie saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/6/2025).
    Bonnie mengatakan, alangkah baiknya pemerintah memasukkan sisi baik dan buruk dalam penulisan sejarah ulang. Dengan begitu, tidak akan ada karya sejarah yang diplesetkan.
    “Kalau kita hanya mengglorifikasi masa lalu dari sisi terangnya saja, sisi baiknya saja, itu berpotensi karya sejarah terpleset. Kalau kita ngomongin jeleknya doang, juga enggak bagus. Tapi yang bagus itu kita kedua sisi, bahkan seluruh perspektif ditulis, supaya kita bisa belajar,” ujar dia.
    “Supaya kita bisa belajar, karena kita hidup sebagai bangsa Indonesia bukan untuk hari ini. Untuk dua tahun, sepuluh tahun, untuk selama-lamanya. Makanya harus ada yang dipelajari,” sambung Bonnie.
    Lalu, terkait isu hanya ada dua kasus pelanggaran HAM berat yang dimasukkan, Bonnie menyebut ada editor yang mengeklaim bahwa semua kasus masuk ke dalam buku sejarah baru.
    Dia mengatakan, tidak boleh ada sensor yang dilakukan pemerintah terkait kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
    “Ya enggak bisa sensor, selektif. Inilah, makanya memori kolektif kita sebagai bangsa hendaknya jangan selektif. Kalau selektif, kita enggak bisa belajar apa-apa,” ujar dia.
    Bonnie meyakini Presiden Prabowo Subianto pun ingin memperbaiki situasi Indonesia.
    Sehingga, pemerintah harus belajar dari kesalahan masa lalu agar penulisan sejarah ulang ini ada gunanya.
     
    Sejarawan yang terlibat dalam penulisan ulang sejarah nasional, Singgih Tri Sulistoyono, mengatakan, penulisan sejarah dengan narasi positif atau “tone” positif tetap menuangkan alur sejarah Indonesia sesuai dinamika yang terjadi.
    Singgih mengatakan, tone positif bertujuan agar penulisan sejarah tidak terkesan memiliki narasi kebencian dan menghakimi.
    “Dengan narasi, kalau istilah Pak Menteri Kebudayaan (Fadli Zon) itu yang tone positif tidak menghakimi, tidak diiringi dengan perasaan atau kebencian karena itu bagian dari dinamika dan romantika perjalanan kita sebagai sebuah bangsa,” kata Singgih saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
    Singgih adalah Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Diponegoro (Undip) yang menjadi editor umum penulisan ulang sejarah Indonesia, proyek dari Kementerian Kebudayaan yang dipimpin Fadli Zon.
    Dia mengatakan, penulisan sejarah dilakukan dengan menarasikan perjalanan sebuah bangsa yang berlangsung buruk dan baik.
    Singgih mengatakan, hal tersebut harus dituangkan dalam penulisan sejarah untuk memberikan pembelajaran bagi generasi muda.
    “Baik dianggap buruk, dianggap jelek atau dianggap jaya, dianggap mundur, itu tetap semuanya dirangkum karena itu merupakan bagian dari dinamika dan romantika perjalanannya sebagai sebuah bangsa, yang bisa dijadikan sebagai pelajaran untuk generasi yang akan datang, ataupun untuk para pembaca,” ujarnya.
    Terkait dengan TOR sejarah yang disusun pemerintah yang hanya mencantumkan dua kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, menurut Singgih, pemerintah ingin menonjolkan pencapaian yang diraih para pemimpin, namun tidak mengabaikan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.
    “Bukan berarti hal-hal jelek itu akan digelapkan. Insya Allah tetap ditulis dalam kerangka dinamika dan romantika perjalanan hidup bersama sebagai bangsa, yang bisa menjadi pelajaran bersama,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum Nasional 8 Juni 2025

    Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Lingkungan Hidup memperkarakan pencemaran
    Pulau Manuran
    di Raja Ampat ke ranah hukum.
    “Tentu akan dilakukan penegakan hukum baik perdata maupun gugatan perdata, karena kondii lingkungannya sudah kami rekam seperti itu, sehingga yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan kegiatannya,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam jumpa pers di Hotel Pullman, Jakarta, Minggu (8/6/2025).
    Dia telah mendapatkan laporan dari tim penegakan hukum kementeriannya mengenai akibat yang ditimbulkan aktivitas pertambangan nikel di Pulau Manuran.
    Pihak yang menambang di pulau mungil ini adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP).
    “Secara saintifik juga keberadaan pulau kecil ini sangat susah untuk kita lakukan rehabilitasi nantinya, sehingga terkait dengan PT ASP ini dari kejadian yang telah dilakukan pengawasan lapangan maka ada indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tutur Hanif.
    Dia mengatakan, proses hukum sudah berjalan. Kini, pihak Kementerian Lingkungan Hidup sedang mengambil sampel pencemaran lingkungan dan menghadirkan ahli dalam rangka memperkarakan peristiwa ini secara perdata.

    Pulau Manuran dikatakannya berukuran kecil yakni 743 hektare sehingga tidak bisa ditambang.
    “Pertama, terkena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 dan keputusan MA maupun MK. Jadi ini yurisprudensi hukum yang menjadi landasan kita,” kata Hanif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan! Nasional 8 Juni 2025

    Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)
    TNI
    Mayjen Kristomei Sianturi mempersilakan masyarakat untuk melaporkan anggota TNI yang diduga membekingi
    tambang ilegal
    ke Polisi Militer supaya diproses hukum.
    “Jika memang ada data dan bukti tentang keterlibatan prajurit yang membekingi atau terlibat dalam tambang ilegal, silakan melaporkan ke Polisi Militer di wilayah itu sehingga dapat diproses hukum sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” kata Kristomei kepada
    Kompas.com
    , Minggu (8/6/2025).
    Hal ini disampaikan Kristomei merespons pernyataan anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Papua Yan Mandenas yang menyebut banyak tambang ilegal di Papua dibeking oknum pemerintah dan TNI-Polri.
    Dalam pernyataannya kepada awak media, Mandenas mengaku menerima informasi tersebut dari
    laporan masyarakat
    yang menyampaikan tambang-tambang ilegal di Bumi Cenderawasih masih beroperasi.
    “Termasuk tambang emas di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan beberapa kabupaten lain di Papua,” ujarnya.
    Mandenas meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) segera menertibkan
    izin usaha pertambangan
    (IUP) perusahaan tambang di Papua.
    Ia juga meminta pemerintah berhati-hati dalam menerbitkan izin tambang.
    Kasus tambang di wilayah Raja Ampat yang saat ini menjadi sorotan, menurut dia, bisa menjadi pintu masuk untuk memeriksa semua izin tambang di Papua.
    “Masalah ini membuka mata kita bahwa banyak sekali tambang di Papua yang menyalahi aturan pemerintah, namun tetap diberikan rekomendasi untuk beroperasi,” ujar Mandenas.
    Politikus Partai Gerindra itu menduga perusahaan tambang nikel di Raja Ampat mendapat beking dari pejabat setempat.
    Tidak hanya itu, oknum pejabat di kementerian yang mengurus tambang juga diduga terlibat.
    “Tentunya ada campur tangan oknum pejabat di kementerian terkait. Juga, ada proses yang tidak prosedural baik dalam administrasi izin usaha pertambangan nikel,” ujar Mandenas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek Nasional 8 Juni 2025

    Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejarawan yang terlibat di penulisan ulang sejarah nasional, Singgih Tri Sulistoyono, mengatakan,
    penulisan sejarah
    dengan
    narasi positif
    atau “tone” positif tetap menuangkan alur sejarah Indonesia sesuai dinamika yang terjadi.
    Singgih mengatakan, tone positif bertujuan agar penulisan sejarah tidak terkesan memiliki narasi kebencian dan menghakimi.
    “Dengan narasi, kalau istilah Pak Menteri Kebudayaan (
    Fadli Zon
    ) itu yang tone positif tidak menghakimi, tidak diiringi dengan perasaan atau kebencian karena itu bagian dari dinamika dan romantika perjalanan kita sebagai sebuah bangsa,” kata Singgih saat dihubungi
    Kompas.com
    , Minggu (8/6/2025).
    Singgih adalah Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Diponegoro (Undip) yang menjadi editor umum penulisan ulang sejarah Indonesia, proyek dari Kementerian Kebudayaan yang dipimpin Fadli Zon.
    Singgih mengatakan, penulisan sejarah dilakukan dengan menarasikan perjalanan sebuah bangsa yang berlangsung buruk dan baik.
    Dia mengatakan, hal tersebut harus dituangkan dalam penulisan sejarah untuk memberikan pembelajaran bagi generasi muda.
    “Baik dianggap buruk, dianggap jelek atau dianggap jaya, dianggap mundur, itu tetap semuanya dirangkum karena itu merupakan bagian dari dinamika dan romantika perjalanannya sebagai sebuah bangsa, yang bisa dijadikan sebagai pelajaran untuk generasi yang akan datang, ataupun untuk para pembaca,” ujarnya.
    Terkait dengan term of reference (TOR) sejarah yang disusun pemerintah yang hanya mencantumkan dua kasus pelanggaran
    hak asasi manusia
    (HAM) berat, Singgih berpendapat, pemerintah ingin menonjolkan pencapaian yang diraih para pemimpin, namun tidak mengabaikan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.
    “Bukan berarti hal-hal jelek itu akan digelapkan. Insyaallah tetap ditulis dalam kerangka dinamika dan romantika perjalanan hidup bersama sebagai bangsa, yang bisa menjadi pelajaran bersama,” ucap dia.
    Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan gagasan melakukan penulisan ulang sejarah bangsa dengan penekanan pada narasi atau tone yang lebih positif.
    Dia mengatakan, salah satu tujuan penulisan ulang sejarah Indonesia adalah mempersatukan bangsa dan kepentingan nasional.
    “Kita ingin sejarah ini Indonesia sentris. Mengurangi atau menghapus bias-bias kolonial. Kemudian, terutama untuk mempersatukan bangsa dan kepentingan nasional,” kata Fadli saat ditemui di Cibubur, Depok, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025).
    Fadli juga mengatakan, penulisan sejarah ulang dimaksudkan agar peristiwa di masa lalu bisa relevan untuk generasi saat ini.
    Terutama terkait prestasi dan capaian di masa lalu untuk memberikan semangat generasi penerus dengan belajar dari kesuksesan pendahulu.
    “Jadi yang kita inginkan tone-nya dari sejarah kita itu adalah tone yang positif. Dari era Bung Karno sampai era Presiden Jokowi dan seterusnya,” ujarnya.
    Terkait kabar yang menyebut term of reference (TOR) sejarah yang disusun pemerintah hanya mencantumkan dua kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, Fadli bilang, penulisan sejarah ulang yang dilakukan pemerintah tidak bertujuan untuk mencari-cari kesalahan di masa lalu.
    “Tone kita adalah tone yang lebih positif. Karena kalau mau mencari-cari kesalahan, mudah. Pasti ada saja kesalahan dari setiap zaman, setiap masa,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan Nasional 8 Juni 2025

    Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,
    Lamhot Sinaga
    , mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Bahlil Lahadalia
    yang menghentikan aktivitas pertambangan nikel di wilayah
    Raja Ampat
    , Papua Barat Daya.
    Ia menilai langkah tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap kelestarian lingkungan dan penguatan sektor pariwisata yang menjadi aset strategis bangsa.
    “Saya mendukung penuh keputusan Menteri Bahlil. Kawasan Raja Ampat bukan hanya milik Papua atau Indonesia, tapi juga milik dunia. Keindahan alam dan kekayaan hayati yang dimiliki kawasan ini harus kita jaga dan lestarikan,” ujar Lamhot dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
    Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Lamhot menyoroti risiko kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan di wilayah sensitif seperti Raja Ampat.
    Ia menyebut, keberadaan industri tambang dapat mengganggu ekosistem laut dan darat yang selama ini menjadi daya tarik utama wisatawan mancanegara.
    “Pariwisata di Raja Ampat sudah dikenal dunia. Ini bukan tempat yang cocok untuk aktivitas pertambangan. Pemerintah harus lebih selektif dalam mengeluarkan izin usaha, dan keberlanjutan harus menjadi prinsip utama,” tegasnya.
    Lamhot juga mendorong keterlibatan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk menjaga kelestarian kawasan Raja Ampat.
    Ia menyebut kawasan ini bisa menjadi simbol komitmen Indonesia terhadap pembangunan yang berkelanjutan.
    “Kita harus memastikan bahwa anak cucu kita kelak masih bisa menikmati keindahan dan kekayaan alam Raja Ampat,” kata Lamhot.
    Menurut Lamhot, keputusan Bahlil sejalan dengan arah kebijakan Asta Cita Presiden Prabowo yang mengedepankan pembangunan berkelanjutan, tidak hanya bergantung pada eksploitasi sumber daya alam (SDA), melainkan juga pada ekonomi berbasis jasa dan konservasi.
    “Kami di DPR tentu melihat langkah yang dilakukan Menteri ESDM adalah keberpihaknya dalam mengedepankan model ekonomi yang ramah lingkungan dan berpihak pada masa depan, bukan hanya kepentingan jangka pendek,” ujar Lamhot.
    Ia juga menilai, kebijakan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap kehidupan masyarakat lokal. 
    Khususnya, masyarakat adat di Raja Ampat yang selama ini hidup berdampingan dengan alam dan sangat menggantungkan diri pada sumber daya laut serta ekowisata.
    “Semua pihak tentu sepakat, bahwa jangan sampai mengorbankan masyarakat setempat demi kepentingan korporasi. Dalam hal ini, Menteri Bahlil sebagai simbol negara dan perpanjangan tangan Presiden Prabowo hadir untuk melindungi rakyat dan lingkungan mereka,” paparnya.
    Lamhot pun mengapresiasi keberanian Bahlil dalam mengevaluasi dan mencabut izin tambang yang dinilai bermasalah atau tidak sesuai dengan tata ruang.
    “Ini jadi pesan penting bahwa pemerintah serius menata sektor pertambangan agar lebih bertanggung jawab dan taat regulasi,” kata Lamhot.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenapa PT GAG Dibolehkan Menambang Nikel di Raja Ampat?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Juni 2025

    Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya Nasional 8 Juni 2025

    Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Menteri Lingkungan Hidup
    (LH) Hanif Faisol Nurofiq memperlihatkan foto kondisi terkini lokasi tambang di Kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya pada Minggu (8/6/2025).
    Hanif mengatakan, foto tersebut diambil oleh tim Kementerian LH saat melakukan pemantauan di lokasi pada periode 26-31 Mei 2025.
    Foto tersebut diambil menggunakan citra satelit dan drone.
    “Kami telah menurunkan tim ke lapangan untuk berada di lapangan pada tanggal 26 sampai 31 Mei 2025 di 4 lokasi, yaitu PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP,” kata Hanif di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).
    Awalnya, Hanif menunjukkan foto kondisi tambang yang dilakukan PT GAG Nikel (PT GN) yang memiliki luas bukaan tambang mencapai 187,87 hektar di Raja Ampat.
    Dia mengatakan, meski pemantauan awal menunjukkan tak ada
    kerusakan lingkungan
    yang serius, tetap dibutuhkan kajian mendalam untuk mengecek masalah pada terumbu karang yang mengelilingi Pulau Gag tersebut.
    “Pulau ini (Pulau Gag) dikelilingi koral (terumbu karang) yang sangat penting bagi kehidupan kita semua, terutama yang bermuara kepada laut, jadi ini yang kemudian kita nanti perlu mendalami lagi,” ujarnya.
    Kemudian, Hanif juga menunjukkan foto terkini di lokasi penambangan PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP).
    Dia mengatakan, tim menemukan adanya kerusakan lingkungan berupa sedimentasi tinggi atau kekeruhan di pantai akibat penambangan.
    Hanif mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan terhadap kegiatan tambang PT ASP.
    “Jadi ini sudah dikasih juga, juga diberikan papan penyegelan oleh teman-teman
    penegakan hukum
    ,” ujarnya.
    Hanif mengatakan, Kementerian LH memerintahkan Bupati
    Raja Ampat
    untuk meninjau kembali persetujuan lingkungan PT ASP selaku pihak yang menerbitkan izin.
    Dia juga mengatakan, akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata kepada PT ASP.
    “Percemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, tentu akan dilakukan penegakan hukum, baik hukum pidana maupun gugatan perdata, karena kondisi lingkungannya sudah kami rekam seperti itu, sehingga kepada yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan kegiatannya,” tuturnya.
    Hanif menambahkan, berdasarkan temuan di lapangan, PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP) melakukan kegiatan tambang tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH), dan tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan.
    “Kita juga telah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan di PT MRP,” kata dia.
    Terakhir, Hanif mengatakan, untuk PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), tim Kementerian LH menemukan kegiatan penambangan di luar PPKH seluas 5 hektar.
    “Atas kejadian perambahan kawasan hutan, akan dilakukan penegakan hukum pidana dan peninjauan kembali persetujuan lingkungan PT KSM,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel Nasional 8 Juni 2025

    Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan
    Pulau Manuran
    di
    Raja Ampat
    menjadi keruh karena aktivitas pertambangan di lokasi itu.
    “Ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi, dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawabi oleh perusahaan tersebut,” kata Hanif dalam jumpa pers di Hotel Pullman, Jakarta, Minggu (8/6/2025).
    Kekeruhan perairan tersebut disebabkan oleh jebolnya salah satu instalasi pertambangan, yakni settling pond atau kolam pengendapan partikel padatan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
    “Jadi ini agak serius ini kondisi lingkungannya untuk pulau yang ada di Pulau Manuran ini yang kegiatan penambangan nikel yang dilakukan di Pulau Manuran ini,” kata Hanif.
    Dia menjelaskan, Pulau Manuran berukuran kecil yakni hanya 743 hektare, berada di utara Pulau Waigeo di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi
    Papua
    Barat Daya.
    Bakal sulit mengembalikan kondisi pulau kecil bila mengalami kerusakan.
    “Tentu kita bisa membayangkan kalau ini dilakukan eksploitasi, pemulihannya tidaklah terlalu gampang karena tidak ada lagi bahan untuk memulihkan,” ujar Hanif.
    Perusahaan penggarap tambang nikel di Pulau Manuran adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP). Dia akan meninjau kembali dokumen lingkungan pertambangan di sini.
    Persetujuan lingkungan untuk PT ASP tersebut diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat tahun 2006 dan Kementerian Lingkungan Hidup dikatakanya belum menerima dokumennya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.