Pulau Kecil Seperti di Raja Ampat Dilarang Ditambang! Ini Aturannya
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ada aturan yang melindungi pulau-
pulau kecil
seperti pulau-pulau yang ditambang di
Raja Ampat
, Papua Barat Daya. Ini undang-undangnya.
UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
pulau Kecil
mengatur mengenai hal ini.
UU Nomor 1 Tahun 2014 merupakan perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Larangan menambang di pulau kecil ada di UU Nomor 27 Tahun 2007, pasalnya tidak diubah di UU Nomor 1 Tahun 2014.
Aturan ini juga disebut-sebut oleh Greenpeace hingga Menteri
Lingkungan Hidup
Hanif Faisol Nurofiq.
Berikut bunyinya:
Bagian Keenam
Larangan
Pasal 35
Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:
a. menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan Ekosistem terumbu karang;
b. mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi;
c. menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;
d. menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;
e. menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
f. melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
g. menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain;
h. menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun;
i. melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;
j. melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau
pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;
k. melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya; serta
l. melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
Adapun nikel merupakan mineral logam. Larangan menambang mineral ada pada Pasal 35 huruf k di atas.
Ketentuan pidana diatur pada Pasal 73. Pelanggarnya bakal dipenjara dua tahun dan maksimal 10 tahun, dengan pidana Rp 2 miliar.
Lalu bagaimana dengan batasan ukuran “pulau kecil”? Ini ada dalam Pasal 1 poin 3 di UU Nomor 1 Tahun 2014.
Pasal 1
3. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan ekosistemnya
2000 km persegi sama dengan 200.000 hektare. Lantas berapa ukuran pulau-pulau yang ditambang di Raja Ampat?
Ukuran pulau-pulau yang ditambang di Raja Ampat kebanyakan adalah pulau kecil, kecuali satu pulau.
1. Pulau Gag seluas 187,87 hektare ditambang oleh PT GAG Nikel
2. Pulau Kawei seluas 4.561 hektare ditambang oleh PT Kawei Sejahtera Mining atau PT KSM
3. Pulau Manuran punya luas 743 hektare ditambang PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)
4. Pulau Waigeo adalah pulau terbesar di Raja Ampat. Luasnya adalah 3.155 km persegi. Pihak penambangnya adalah PT ASP
5. Pulau Batang Pele seluas 2.000 hektare ditambang PT Mulia Raymond Perkasa atatu PT MRP
6. Pulau Manyaifun seluas 21 hektare ditambang PT MRP
Jadi, kebanyakan pulau yang ditambang adalah pulau-pulau kecil, kecuali Pulau Waigeo, pulau terbesar di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2024/02/09/65c60dd1b2e92.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
OSO Sarankan Tunjuk Plt Ketua DPD Jateng, Usai Bambang Raya Ditetapkan Tersangka Nasional 9 Juni 2025
OSO Sarankan Tunjuk Plt Ketua DPD Jateng, Usai Bambang Raya Ditetapkan Tersangka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
Oesman Sapta Odang
(OSO) menyarankan supaya dipilih Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Jawa Tengah pasca
Bambang Raya
jadi tersangka.
“Menurut saya di-Plt-kan dulu supaya mereka bisa konsentrasi menyelesaikan secara hukum segera,” kata OSO kepada Kompas.com, Senin (9/7/2025).
Diketahui, Bambang merupakan Ketua DPD Hanura Jateng yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dalam perkara dugaan praktik striptis dan prostitusi di Mansion Executive Karaoke.
Terpisah, Wakil Ketua Umum
DPP Hanura
Bidang Hukum, Ham, dan Advokasi Adil Saputra Akbar memastikan bahwa Bambang Raya tetap menjabat sebagai DPD Hanura Jawa Tengah meski berstatus sebagai tersangka.
“Bahwa dengan ditetapkannya saudara Bambang Raya sebagai tersangka tersebut, tidak serta merta mencabut jabatan saudara Bambang Raya sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Jawa Tengah,” kata Adil.
Adil menegaskan bahwa Partai Hanura berpegang pada norma agama, sosial, dan budaya, yang ada di tengah masyarakat.
Namun, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jawa Tengah.
“Kami DPP Partai Hanura mengedepankan
due process of law
, dan asas
presumption of innocence
. Segala sesuatu ada prosesnya, dan kami berusaha dengan kepala dingin menghadapi kasus yang disangkakan kepada saudara Bambang Raya,” kata Adil.
Di sisi lain, Adil menegaskan bahwa partainya tidak mendukung aktivitas pornografi.
Kendati demikian, DPP Partai Hanura tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Bambang.
Adil bilang, pembelaan yang dilakukan partai semata-mata hanya mendudukan persoalan secara proporsional.
“Pembelaan yang disiapkan oleh DPP Partai Hanura kepada saudara Bambang Raya semata-mata adalah untuk mendudukan permasalahan yang ada secara proporsional,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyebut Bambang sebagai pemilik usaha yang turut menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.
“Sudah ditetapkan tersangka baru, perannya ini sebagai pemilik yang ikutan menerima hasil,” kata Dwi di Mapolda Jateng, Selasa (3/6/2025).
Kini, Kepolisian tengah mendalami adanya aliran dana dari operasional karaoke kepada Bambang.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto bilang penetapan tersangka terhadap Bambang telah dilakukan sejak Senin, 2 Juni 2025.
Hal ini dilakukan setelah diperoleh fakta bahwa pengunjung Mansion Executive Karaoke bisa memesan paket hiburan bernama “Mask Potato” seharga Rp5,8 juta, yang mencakup pemandu karaoke dan penari telanjang. “Tersangka BR menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut,” ujar Artanto, Kamis (5/6/2025).
Bambang membantah tuduhan terlibat atas kasus yang tengah diusut Polda Jateng tersebut.
Ia mengeklaim hanya sebagai pemilik gedung dan pemegang izin usaha karaoke, sementara operasional harian dijalankan oleh pihak ketiga berinisial C dan H.
“Saya hanya pemilik gedung, bukan pengelola,” kata Bambang, Jumat (6/6/2025).
Ia juga menyatakan tidak menerima keuntungan dari aktivitas hiburan wanita (LC), hanya dari penyewaan ruangan, makanan, dan minuman.
Meski begitu, Bambang mengakui sempat meminjamkan dana hampir Rp1 miliar untuk operasional usaha kepada pengelola.
Sebagai jaminan, EDC (Electronic Data Capture) atas nama dirinya digunakan dalam transaksi pembayaran.
Hal inilah yang menurut penyidik menjadi bukti aliran dana ke rekening Bambang.
Bambang mengaku telah menindaklanjuti informasi adanya praktik striptis dengan menempelkan stiker imbauan di area karaoke.
Ia juga mengeklaim telah memanggil pengelola untuk menghentikan aktivitas tersebut.
“Saya juga telah memanggil H dan J (pengelola) agar menghentikannya,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/06/24/6679485e91215.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
175 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Mayoritas karena Penyakit Jantung Nasional 9 Juni 2025
175 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Mayoritas karena Penyakit Jantung
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyampaikan bahwa ada tiga penyakit umum penyebab
jemaah haji
Indonesia yang wafat di Tanah Suci.
Kepala Bidang Kesehatan
PPIH Arab Saudi
dr. Imran menuturkan, mayoritas jemaah haji Indonesia wafat karena menderita
penyakit jantung
.
“Data kami mencatat, 77 jemaah yang wafat menderita penyakit jantung. Sebanyak 15 jemaah wafat karena mengalami kegagalan organ akibat infeksi yang berat,” jelas dr. Imran dikutip dalam keterangan resmi, Senin (9/6/2025).
Selain itu, kata Imran, terdapat 11 jemaah yang wafat karena masalah pernapasan akut dan dehidrasi.
Sampai pada Minggu (8/6/2025), data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat sebanyak 175 jemaah yang meninggal dunia saat melaksanakan ibadah haji 1446 Hijriah.
Dari total 175 orang jemaah haji yang wafat itu, sebanyak 170 orang merupakan jemaah haji reguler dan 5 orang dari jemaah haji khusus.
“Ada 175 jemaah haji Indonesia yang wafat. Sebanyak 170 orang jemaah haji reguler, lima orang jemaah haji khusus,” tuturnya.
Sementara itu, Imran menuturkan, jumlah jemaah haji yang wafat tahun ini lebih sedikit dari hari operasional yang sama pada pelaksanaan haji 1445 Hijriah atau 2024.
“Tahun lalu, pada hari operasional yang sama, jumlah jemaah haji yang wafat mencapai 190 orang,” kata Imran.
Imran memastikan bahwa PPIH Arab Saudi terus berusaha mendampingi jemaah agar selalu dalam keadaan sehat sampai pulang kembali ke Tanah Air.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/09/684634a130549.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Istithaah Jemaah Haji Lansia Jadi Sorotan, Pemeriksaan Harus Jujur dan Bebas Intervensi Nasional 9 Juni 2025
Istithaah Jemaah Haji Lansia Jadi Sorotan, Pemeriksaan Harus Jujur dan Bebas Intervensi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji RI Dahnil Anzar Simanjuntak, menyoroti masalah istithaah atau kemampuan jemaah untuk menunaikan ibadah haji, khususnya bagi lansia, disabilitas, dan kelompok risiko tinggi (Risti).
Dahnil mengunjungi
jemaah lansia
di
Hotel Transit Aziziyah
.
Hotel ini semestinya dapat menampung sekitar 2.000 jemaah dari berbagai sektor.
“Namun, kenyataannya hanya bisa menampung sekitar 500 jemaah lansia, disabilitas, dan risti,” ungkap Dahnil, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (9/6/2025).
Kondisi ini, menurut Dahnil, menunjukkan adanya tantangan besar dalam validasi aspek istithaah kesehatan sejak dari Tanah Air.
“Pemeriksaan kesehatan bagi jemaah calon haji harus dilakukan secara jujur, akurat, dan bebas dari intervensi yang berpotensi merugikan jemaah,” ujar dia.
Dahnil mengingatkan, jangan sampai permasalahan ini menimbulkan manipulasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.
“Ini sangat tidak etis, apalagi sampai memperdaya jemaah lansia yang sebenarnya tidak dalam kondisi siap secara fisik dan mental,” kata Dahnil.
Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap jemaah yang berangkat dalam kondisi kurang baik secara kesehatan, lalu menjadi sasaran eksploitasi finansial dan pelayanan.
“Saya minta para pejabat di Badan Penyelenggara Haji betul-betul melihat kondisi riil jemaah di lapangan, bukan hanya di atas kertas. Komitmen kita ke depan adalah membereskan persoalan ini,” ucap dia.
Dahnil menegaskan bahwa kebijakan istithaah harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab moral.
Jemaah haji yang diberangkatkan wajib memenuhi syarat istithaah secara lahir dan batin, khususnya dari aspek kesehatan fisik dan mental.
“Jangan sampai keberangkatan jemaah justru menjadi beban yang membahayakan jiwa mereka atau membuka celah eksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Dahnil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/09/684648b72c75a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/01/679dc41ce6f1e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/28/683682b4a9481.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2020/02/20/5e4e3535c35dd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/09/68463f219ec6a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/08/6845800bd8966.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)