Category: Kompas.com Nasional

  • Hampir 12 Jam Bos Sritex Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Pemberian Kredit
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Hampir 12 Jam Bos Sritex Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Pemberian Kredit Nasional 10 Juni 2025

    Hampir 12 Jam Bos Sritex Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Pemberian Kredit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (
    Sritex
    )
    Iwan Kurniawan Lukminto
    (IKL) selesai diperiksa penyidik
    Kejaksaan Agung
    sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah.
    Berdasarkan pantauan di lokasi, Iwan terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 20.58 WIB, Selasa (10/6/2025). Sementara, ia diketahui tiba di kawasan Kejagung sekitar pukul 09.25 WIB. Artinya, Iwan diperiksa selama hampir 12 jam.
    “Sebagai warga negara yang baik, tentunya saya menghormati proses hukum, dan saya juga salut dengan tim kejaksaan yang sangat-sangat dapat menyidik dengan baik,” ujar Iwan saat ditemui.
    Ia mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan. Tapi, Iwan enggan menyebutkan apa saja yang ditanyakan kepadanya.
    Iwan mengatakan, penyidik masih akan memeriksanya di kemudian hari.
    Namun, ia belum terinformasi kapan pemeriksaan selanjutnya dilakukan.
    “Belum ada dari penyidik, mereka juga masih belum menjadwalkan (pemeriksaan) lagi,” lanjut Iwan.
    Hari ini, merupakan kali kedua Iwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex.
    Sebelumnya, Iwan diketahui pertama kali diperiksa oleh penyidik pada Senin (2/6/2025).
    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
    Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
    Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
    Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
    Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
    Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
    Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
    Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun. Status kedua bank ini masih sebatas saksi.
    Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
    Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Buka Suara Usai Nadiem Bilang Pengadaan Chromebook Didampingi Jamdatun
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Kejagung Buka Suara Usai Nadiem Bilang Pengadaan Chromebook Didampingi Jamdatun Nasional 10 Juni 2025

    Kejagung Buka Suara Usai Nadiem Bilang Pengadaan Chromebook Didampingi Jamdatun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    mengatakan, sejak awal Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) alias Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah memberikan sejumlah rekomendasi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan
    Kemendikbud Ristek
    .
    Jamdatun telah meminta para pembuat kebijakan untuk melaksanakan pengadaan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada.
    “Sesungguhnya di dalam rekomendasi yang diberikan oleh jajaran JPN adalah supaya
    pengadaan Chromebook
    ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    Harli mengatakan, rekomendasi ini diberikan oleh Jamdatun agar pengadaan Chromebook bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
    “Jadi, hal itu bisa kita pertanggungjawabkan secara hukum. Karena, memang para JPN berbicara dalam kaitan ini secara normatif hukum,” lanjut Harli.
    Dalam pengadaan Chromebook ini, Jamdatun melakukan pendampingan hukum kepada Kemendikbud Ristek.
    “Jadi, pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum terkait dengan itu,” lanjutnya.
    Sebelum pengadaan laptop dilakukan, Jamdatun disebutkan telah memberikan rekomendasi agar laptop yang dibeli nandi menggunakan sistem operasi Windows, bukan Chromebook.
    “Sejak awal, kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan Chromebook, ini kan dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows,” katanya.
    Namun, pada perjalanannya, Kemendikbud Ristek justru melakukan pengadaan untuk laptop berbasis Chromebook.
    Harli mengatakan, rekomendasi yang diberikan tidak bersifat mengikat atau wajib dilaksanakan.
    “Bahwa itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu sangat tergantung pada lembaga yang meminta, yang memohon (pendampingan),” katanya.
    Diberitakan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek didampingi oleh Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
    “Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” kata Nadiem saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    Menurutnya, pendampingan Jamdatun dan beberapa pihak lain dalam proyek ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan yang mungkin terjadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Stafsus Eks Menaker Ida Fauziah Diduga Tahu soal Aliran Dana Hasil Pemerasan TKA 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Stafsus Eks Menaker Ida Fauziah Diduga Tahu soal Aliran Dana Hasil Pemerasan TKA Nasional 10 Juni 2025

    Stafsus Eks Menaker Ida Fauziah Diduga Tahu soal Aliran Dana Hasil Pemerasan TKA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) menduga dua Staf Khusus (Stafsus) eks Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo, mengetahui aliran dana hasil pemerasan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
    Hal tersebut didalami KPK saat memeriksa keduanya sebagai saksi kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kemenaker di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    “Saksi 1 (Caswiyono Rusydie Cakrawangsa) dan 2 (Risharyudi Triwibowo) didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
    Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (5/6/2025).
    “Harus saya sampaikan bahwa per tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana
    korupsi
    yang saya sebutkan tadi di atas,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
    Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
    KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
    Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri LH Akan Tertibkan Perusahaan Tambang Nikel Daerah Lain Selain Raja Ampat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Menteri LH Akan Tertibkan Perusahaan Tambang Nikel Daerah Lain Selain Raja Ampat Nasional 10 Juni 2025

    Menteri LH Akan Tertibkan Perusahaan Tambang Nikel Daerah Lain Selain Raja Ampat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Lingkungan Hidup (LH)
    Hanif Faisol
    membuka peluang pemerintah untuk melakukan penertiban terkait penambangan di sejumlah daerah di Indonesia.
    Hanif menegaskan bahwa ini menjadi salah satu target Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Saya rasa itu sudah jadi target Bapak Presiden untuk merapikan tata kelola di Tanah Air ini, ya,” kata Hanif di Istana, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    Sebagai informasi, ada beberapa lokasi yang melakukan penambangan nikel, termasuk di kawasan Raja Ampat.
    Di
    Raja Ampat
    sendiri, pemerintah sudah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP).
    Menurut Hanif, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap penambangan yang ada di Raja Ampat.
    “Ya kita sedang melakukan pendalaman pengawasan, jadi tim kami segera berangkat untuk menyikapi pencabutan yang dilakukan oleh pemerintah. Kita melakukan pendalaman pengawasan, dari pengawasan itu kita akan menentukan langkah-langkah lebih lanjut,” ucapnya.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat.
    Namun, pemerintah tidak mencabut IUP milik PT Gag Nikel yang membuka pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat.
     
    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebutkan, IUP PT Gag Nikel tidak dicabut karena hasil evaluasinya baik.
    Namun, Bahlil memastikan pemerintah akan tetap mengawasi operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag.
    “Jadi Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi, terkait dengan urusan di Raja Ampat,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lamhot Sinaga Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Lamhot Sinaga Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat Nasional 10 Juni 2025

    Lamhot Sinaga Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI
    Lamhot Sinaga
    mengapresiasi keputusan Presiden RI
    Prabowo Subianto
    dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di kawasan
    Raja Ampat
    , Papua Barat Daya.
    “Saya sangat mengapresiasi sikap cepat dan tegas Bapak Presiden Prabowo serta Menteri Bahlil dalam menindaklanjuti persoalan ini. Keputusan ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap pelestarian lingkungan dan keberlanjutan pariwisata di Raja Ampat,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (10/6/2025).
    Pengumuman pencabutan izin usaha pertambangan itu disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
    Selain Presiden dan Menteri ESDM, acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
    Prasetyo Hadi mengatakan bahwa keputusan pencabutan izin itu merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.
    Keempat perusahaan tambang yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).
    Lamhot menegaskan bahwa Komisi VII DPR mendukung penuh kebijakan yang mengedepankan perlindungan lingkungan dan menolak praktik eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang merugikan, khususnya di kawasan konservasi dan pariwisata unggulan seperti Raja Ampat.
    “Ini menjadi preseden penting bahwa aktivitas pertambangan tidak boleh merusak ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal. Pemerintah harus memperketat pengawasan dan seleksi pemberian izin tambang di wilayah-wilayah sensitif secara ekologis,” ujarnya.
    Pencabutan izin ini juga didasarkan pada temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penyimpangan administratif dan operasional, termasuk aktivitas tambang di luar area izin serta lemahnya rehabilitasi lingkungan.
    Lamhot berharap pemerintah pusat dan daerah dapat terus mengutamakan pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan jangka panjang.
    “Kawasan Raja Ampat memiliki peran strategis bagi pariwisata nasional karena merupakan salah satu destinasi ekowisata laut terbaik di dunia,” kata Ketua DPP Partai Golkar itu.
    Ia menambahkan, langkah Presiden Prabowo dan
    Menteri ESDM Bahlil
    sejalan dengan program Asta Cita yang menitikberatkan ekonomi berkelanjutan melalui pengembangan pariwisata.
    Data menunjukkan ekowisata di Raja Ampat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, terutama di sektor perhotelan, transportasi laut, dan pemandu wisata.
    “Selain itu juga Raja Ampat sudah diakui sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia,” papar Lamhot.
    Dalam sejumalah kajian ilmiah, salah satunya laporan Conservation International dan penelitian oleh ilmuwan kelautan, Raja Ampat memiliki lebih dari 1.500 spesies ikan dan sekitar 75 persen spesies karang dunia.
    “Keanekaragaman hayati ini menjadi daya tarik utama bagi wisatawan, terutama penyelam dan peneliti lingkungan laut. Jika ekosistem rusak, daya tarik utama tersebut akan hilang,” jelas legislator dari dapil Sumatera Utara 2 itu.
    Dari sisi strategis pariwisata, Raja Ampat berkontribusi besar dalam memosisikan Indonesia sebagai negara dengan potensi wisata alam kelas dunia. Kelestarian lingkungan yang terjaga menjadi kunci keberlanjutan reputasi tersebut.
    Pelestarian lingkungan juga menjamin keberlanjutan ekonomi jangka panjang. Apalagi dunia internasional kini makin memperhatikan isu lingkungan.
    Raja Ampat pun menjadi contoh sukses konservasi laut berbasis masyarakat dengan kawasan konservasi seluas lebih dari 1 juta hektar (ha).
    “Citra Indonesia sebagai negara yang mampu menjaga alamnya akan menarik investasi di sektor pariwisata hijau dan memperkuat kerja sama internasional,” imbuh Lamhot.
    Ia menambahkan, pariwisata berkelanjutan juga mengangkat peran masyarakat lokal sebagai pelindung alam, bukan sekadar pelengkap atraksi wisata.
    Hal tersebut, kata Lamhot, sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan pelestarian budaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi XII Sebut PT Gag Nikel Punya Legalitas Kuat, Wajar Izin Tambang Tak Dicabut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Komisi XII Sebut PT Gag Nikel Punya Legalitas Kuat, Wajar Izin Tambang Tak Dicabut Nasional 10 Juni 2025

    Komisi XII Sebut PT Gag Nikel Punya Legalitas Kuat, Wajar Izin Tambang Tak Dicabut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi XII DPR RI,
    Bambang Patijaya
    , menyebutkan, izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel tidak dicabut pemerintah karena memiliki dasar hukum dan legalitas yang kuat.
    Menurut Bambang, PT Gag Nikel tidak bisa disamakan dengan perusahaan tambang lain di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dicabut IUP-nya.
    Sebab, perusahaan tersebut tercatat memiliki riwayat perizinan yang panjang dan lengkap.
    “Memang dari yang ada bahwa untuk PT GAG ini, pertama dia di luar Geopark. Kemudian yang kedua, ini bukan merupakan suatu IUP yang sekonyong-konyong muncul. Ini ternyata merupakan kontrak karya generasi 7 yang ditandatangani tahun 1998,” ujar Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (10/6/2025).
    Berdasarkan paparan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, lanjut Bambang, izin eksplorasi perusahaan ini bahkan sudah ada sejak lebih dari lima dekade lalu.
    “Ketika kita lihat lagi data paparan yang disampaikan oleh Bapak Menteri, bahwa sebetulnya perizinan eksplorasinya pun sejak 1972. Jadi ini bukan suatu IUP yang sekonyong-konyong,” kata Bambang.
    Bambang menambahkan, PT Gag Nikel juga menjadi salah satu perusahaan tambang yang memperoleh hak spesial berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004.
    Selain itu, terdapat pula pembaruan IUP bagi PT Gag Nikel pada 2017 serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui pemerintah.
    “Tentu RKAB keluar itu bukan juga sesuatu yang sepihak, tetapi RKAB keluar jika semua perizinan regulasi itu sudah tuntas. Tentang persoalan izin pemanfaatan kawasan hutan (IPPKH), kemudian Amdal. Kalau ini enggak
    clear
    , enggak tuntas, ya enggak bisa keluar. Jadi ini sebetulnya sudah memenuhi,” pungkas Bambang.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, ada empat perusahaan tambang di
    Raja Ampat
    yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya.
    Namun, PT GAG Nikel yang pertambangannya di Pulau Gag disorot publik belakangan ini justru tidak dicabut izinnya oleh pemerintah.
    “Yang kami cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    Bahlil menjelaskan, meski IUP PT GAG tidak dicabut, pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang perusahaan tersebut.
    “Jadi Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi, terkait dengan urusan di Raja Ampat,” ujar dia.
    Sementara itu, Bahlil menyampaikan bahwa empat perusahaan lain dicabut IUP-nya karena diduga telah melakukan pelanggaran lingkungan.
    “Alasan pencabutan tadi saya sudah sampaikan, bahwa pertama, secara lingkungan, atas apa yang disampaikan oleh Menteri LH kepada kami, itu melanggar,” kata Bahlil.
    Alasan kedua, kata Bahlil, lokasi empat perusahaan tambang nikel tersebut termasuk dalam kawasan Geopark yang harus dilindungi ekosistemnya.
    “Yang ketiga adalah keputusan teratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” tuturnya.
    Adapun 4 perusahaan yang dicabut izinnya adalah:
    1. PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe.
    2. PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun.
    3. PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran.
    4. PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bungkam Usai Diperiksa KPK, Haniv Eks Pejabat Pajak Terobos Hujan Sambil Sibuk Telepon
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Bungkam Usai Diperiksa KPK, Haniv Eks Pejabat Pajak Terobos Hujan Sambil Sibuk Telepon Nasional 10 Juni 2025

    Bungkam Usai Diperiksa KPK, Haniv Eks Pejabat Pajak Terobos Hujan Sambil Sibuk Telepon
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus,
    Muhamad Haniv
    , bungkam usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ), Jakarta, pada Selasa (10/6/2025).
    Pantauan di lokasi, Haniv keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih pada pukul 14.53 WIB.
    Dia terlihat mengenakan kemeja batik coklat dilengkapi dengan peci dan masker.
    Haniv langsung bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa memberikan keterangan apa pun kepada wartawan.
    Saat dicecar pertanyaan mengenai materi pemeriksaannya, Haniv hanya sibuk menelepon, tetapi tidak mengeluarkan suara.
    Kemudian, dia terus berjalan cepat melewati kerumunan wartawan.
    Meski hujan deras, Haniv tetap menerobos keluar tanpa sempat menggunakan payung, didampingi seorang staf yang juga enggan berkomentar.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
    Muhamad Haniv adalah tersangka kasus dugaan gratifikasi.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Hadir sekitar pukul 09.40 WIB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
    KPK menetapkan Muhamad Haniv sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada 12 Februari 2025.
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
    Sejak tahun 2011, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten.
    Lalu, pada tahun 2015-2018, ia menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
    Asep mengatakan anak Haniv memiliki latar belakang pendidikan mode bernama Feby Paramita dan sejak 2015 mempunyai usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama
    FH POUR HOMME
    by FEBY HANIV yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
    “Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” ujarnya.
    Pada 5 Desember 2016, Haniv disebut mengirimkan surat elektronik atau e-mail kepada Yul Dirga (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3) berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship
    fashion show
    FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang akan dilaksanakan pada 13 Desember 2016.
    “Permintaan ditujukan untuk ‘2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja’ dan pada bujet proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone an. FEBY PARAMITA dengan permintaan sejumlah Rp150.000.000,” tuturnya.
    Atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita, yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300.000.000.
    Sepanjang tahun 2016-2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita berkaitan dengan pelaksanaan seluruh
    fashion show
    FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387.000.000.
    Sementara dana yang masuk untuk acara tersebut yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp417.000.000.
    Asep mengungkapkan seluruh penerimaan gratifikasi berupa
    sponsorship
    pelaksanaan
    fashion show
    FH POUR HOMME by FEBY HANIV adalah sebesar Rp804.000.000, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang
    sponsorship
    untuk kegiatan
    fashion show
    (tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya).
    “Bahwa pada periode tahun 2014-2022, Muhamad Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dollar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi,” kata dia.
    Budi Satria Atmadi selanjutnya melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp10.347.010.000 dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sejumlah Rp14.088.834.634.
    Pada tahun 2013-2018, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui Perusahaan Valuta Asing dan pihak-pihak yang bekerja pada Perusahaan Valuta Asing keseluruhan sejumlah Rp6.665.006.000.
    “Bahwa Muhamad Haniv telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk
    fashion show
    Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634 sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 IUP Tambang di Raja Ampat Dicabut, Mensesneg Sebut Penertiban Sejak Januari
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    4 IUP Tambang di Raja Ampat Dicabut, Mensesneg Sebut Penertiban Sejak Januari Nasional 10 Juni 2025

    4 IUP Tambang di Raja Ampat Dicabut, Mensesneg Sebut Penertiban Sejak Januari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Pemerintah
    secara resmi mencabut
    izin usaha pertambangan
    (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, ini merupakan bagian dari komitmen
    pemerintah
    untuk menjaga kelestarian
    lingkungan
    dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional, tidak hanya di satu wilayah dan mendadak.
    Menurut Prasetyo, kebijakan ini tidak muncul secara mendadak, melainkan merupakan kelanjutan dari kebijakan strategis pemerintah yang sudah dimulai sejak awal tahun.
    “Perlu saudara-saudara ketahui bahwa sesungguhnya pemerintah sejak bulan Januari telah menerbitkan Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam, dalam hal ini usaha-usaha pertambangan,” kata Prasetyo, di Istana, Selasa (10/6/2025).
    Ia mengatakan, pencabutan ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang telah diteken Prabowo sejak Januari lalu.
    “Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu
    Izin Usaha Pertambangan
    di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujar dia.
    Ia mengatakan, keputusan pencabutan empat IUP ini diambil setelah Prabowo memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait.
    Mereka di antaranya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri
    Lingkungan
    Hidup Hanif Faisol, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
    Menteri terkait juga sudah melakukan lintas kementerian dan melibatkan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan keabsahan data.
    “Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten
    Raja Ampat
    ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.
    Di situ, Prasetyo juga menyampaikan apresiasi pemerintah kepada masyarakat, khususnya para pegiat media sosial, yang aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah.
    Menurut dia, kepedulian publik menjadi energi positif dalam proses pengambilan kebijakan yang berbasis data dan kondisi riil di lapangan.
    “Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” ucap dia.
    Dia juga mengingatkan publik untuk kritis dan waspada dalam menerima informasi di media sosial.
    “Kita semua pasti harus kritis, harus waspada di dalam menerima informasi-informasi publik, kemudian juga harus waspada untuk mencari kebenaran-kebenaran kondisi objektif di lapangan,” ujar dia.
    Sebagai informasi, keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu adalah PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran, dan PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rekrutmen Besar Tamtama untuk Urusan Sipil Dinilai Cederai Semangat Reformasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Rekrutmen Besar Tamtama untuk Urusan Sipil Dinilai Cederai Semangat Reformasi Nasional 10 Juni 2025

    Rekrutmen Besar Tamtama untuk Urusan Sipil Dinilai Cederai Semangat Reformasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Koalisi Masyarakat Sipil
    untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik rencana TNI Angkatan Darat (AD) yang akan merekrut 24.000 tamtama sebagai langkah yang mencederai semangat reformasi.
    “Hal ini tentu mencederai semangat Reformasi TNI yang menginginkan terbentuknya TNI yang profesional dan tidak lagi ikut-ikutan mengurusi urusan sipil,” kata Direktur Imparsial Ardi Manto mewakili koalisi, dalam keterangan yang diterima, Selasa (10/6/2025)
    Rekrutmen tamtama untuk membentuk
    Batalyon Teritorial Pembangunan
    tersebut diperuntukkan bagi kerja-kerja non-militer atau untuk mengerjakan urusan sipil.
    “Koalisi memandang, rencana rekrutmen tersebut sudah keluar jauh dari
    tugas utama TNI
    sebagai alat pertahanan negara. TNI direkrut, dilatih, dan dididik untuk perang dan bukan untuk mengurusi urusan-urusan di luar perang seperti pertanian, perkebunan, peternakan, maupun pelayanan kesehatan,” kata .
    Dia menegaskan bahwa TNI seharusnya fokus dalam memperkuat kemampuan tempurnya, apalagi di tengah situasi geopolitik dan ancaman perang yang semakin kompleks dan modern.
    “Dalam konteks itu, menempatkan TNI untuk mengurusi hal-hal di luar pertahanan justru akan melemahkan TNI dan membuat TNI menjadi tidak fokus untuk menghadapi ancaman perang itu sendiri dan secara tidak langsung akan mengancam kedaulatan negara,” tutur dia.
    Rencana ini dinilai menyimpang dari tugas utama TNI sebagai alat pertahanan negara.
     
    Koalisi juga menyebut bahwa rencana pembentukan batalion non-tempur ini merupakan kemunduran dari semangat reformasi TNI pasca-reformasi 1998.
    Menurut mereka, konstitusi secara tegas membatasi keterlibatan TNI dalam urusan sipil, kecuali dalam kondisi tertentu seperti operasi militer selain perang yang harus mendapat persetujuan politik negara.
    “Padahal, konstitusi UUD 1945 dan bahkan UU TNI sendiri telah menetapkan pembatasan terhadap TNI yang jelas-jelas tidak memiliki kewenangan mengurus pertanian, perkebunan, peternakan, maupun pelayanan kesehatan,” ucapnya.
    Untuk itu, Koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR untuk melakukan pengawasan ketat dan mengevaluasi kebijakan rekrutmen tersebut.
    “Karena (kebijakan tersebut) telah menyalahi jati diri TNI sebagai alat pertahanan negara sesuai amanat konstitusi dan UU TNI,” ungkap Ardi.
    Koalisi yang menyampaikan pernyataan ini terdiri dari berbagai lembaga masyarakat sipil seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, ELSAM, AJI Jakarta, WALHI, dan puluhan organisasi lainnya.
    Sebelumnya, Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan, perekrutan calon tamtama sebanyak 24.000 orang dilatarbelakangi penyusunan struktur organisasi terbaru, yakni membentuk Batalyon Teritorial Pembangunan.
    “Sebagai implementasi konkret, TNI AD berencana untuk membentuk Batalyon Teritorial Pembangunan yang tersebar di seluruh Indonesia untuk mendukung stabilitas dan pembangunan di 514 kabupaten/kota. Setiap batalion nantinya akan berdiri di lahan seluas 30 hektar dan akan memiliki kompi-kompi yang secara langsung menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Wahyu kepada Kompas.com, Selasa (3/6/2025) malam.
    Namun, para prajurit ini disiapkan bukan untuk bertempur, melainkan untuk menjawab kebutuhan di tengah-tengah masyarakat, mulai dari ketahanan pangan hingga pelayanan kesehatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Ini Daftarnya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Prabowo Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Ini Daftarnya Nasional 10 Juni 2025

    Prabowo Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Ini Daftarnya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah resmi mencabut izin empat dari lima perusahaan tambang yang berada di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
    Keputusan pencabutan izin empat perusahaan tersebut diambil setelah rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto dengan jajaran kabinetnya pada Senin (9/6/2025).
    “Terkait harapan itu, Bapak Presiden memutuskan dengan memperhatikan semua yang ada, mencabut izin empat perusahaan di luar Pulau Gag,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    Bahlil menjelaskan, empat perusahaan tambang tersebut telah melakukan pelanggaran lingkungan yang membuat mereka mencabut izinnya.
    “Terdapat beberapa pelanggaran konteks lingkungan, dengan mempertimbangkan hasil temuan di lapangan dan masukan gubernur-bupati. Mereka pengin daerah mereka maju,” ujar Bahlil.
    Di wilayah perairan Raja Ampat sendiri, terdapat lima perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.
    Dari lima perusahaan tersebut, empat diantaranya telah dicabut izinnya per Selasa (10/6/2025). Berikut daftar empat perusahaan yang dicabut izinnya:
    Sebelum dicabut izinnya, PT KSM mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui SK Bupati No. 290 Tahun 2013, dengan masa berlaku hingga 2033 dan wilayah tambang seluas 5.922 hektar di Pulau Kawe.
    Untuk penggunaan kawasan hutan, perusahaan telah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022. Kegiatan produksi sempat berlangsung sejak 2023.
    PT MRP memegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun, hingga 26 Februari 2033. Wilayah konsesi perusahaan mencakup 2.193 hektar di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun.
    Setelah konferensi pers pada Selasa (10/6/2025), izin PT MRP telah dicabut oleh pemerintah.
    Sebelum dicabut izinnya, PT ASP mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang berlaku sejak 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034.
    Luas wilayah tambangnya mencapai 1.173 hektar di Pulau Manuran. Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL serta UKL-UPL sejak tahun 2006 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
    Perusahaan terakhir yang dicabut izinnya oleh pemerintah adalah PT Nurham. Mereka memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 dengan masa berlaku hingga 2033 dan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo.
    PT Nurham telah memperoleh persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini, perusahaan belum memulai kegiatan produksi.
    Sedangkan satu perusahaan tidak dicabut izinnya oleh pemerintah adalah PT Gag Nikel. Perusahaan ini merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah mencapai 13.136 hektar di Pulau Gag.
    Saat ini, PT Gag Nikel telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.