OTT Kepala Daerah: Terus Menangkap atau Mulai Mencegah?
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
OPERASI
tangkap tangan kembali terjadi. Kepala daerah kembali ditangkap. Publik kembali terkejut—atau justru tidak lagi benar-benar terkejut.
Dalam beberapa bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjerat bupati dan wali kota aktif. Modusnya tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya: proyek, izin, dan relasi kuasa yang diperdagangkan.
OTT selalu hadir sebagai klimaks. Ia dramatis, tegas, dan menegangkan. Namun, OTT juga kerap menutupi pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa pola ini terus berulang?
Mengapa kepala daerah—yang lahir dari pemilu langsung dan legitimasi rakyat—begitu rentan terseret korupsi?
Setiap OTT menegaskan bahwa
korupsi kepala daerah
bukan anomali. Ia bukan kecelakaan tunggal, melainkan gejala dari sistem yang terus memproduksi risiko.
Menyederhanakan persoalan ini sebagai kesalahan moral individu hanya akan membuat kita terjebak pada siklus yang sama: tangkap, vonis, lalu ulangi.
Dalam konteks pemerintahan daerah, korupsi sering kali tidak muncul secara tiba-tiba. Ia tumbuh perlahan, sejak sebelum kepala daerah dilantik.
Akar persoalannya bukan hanya pada kekuasaan yang disalahgunakan, tetapi pada kekuasaan yang sejak awal dibeli dengan harga mahal.
Pilkada langsung membawa harapan demokrasi, tetapi juga membawa ongkos politik yang kian tak rasional. Biaya kampanye melonjak, kompetisi makin sengit, dan tuntutan logistik makin kompleks.
Dalam banyak daerah, ongkos politik tidak lagi sebanding dengan gaji dan fasilitas resmi kepala daerah selama masa jabatan.
Ketimpangan inilah yang menciptakan paradoks. Jabatan publik yang seharusnya melayani rakyat justru menuntut modal pribadi yang luar biasa. Dalam situasi seperti ini, politik berubah dari pengabdian menjadi investasi.
OTT KPK sering terjadi tak lama setelah kepala daerah menjabat. Ini bukan kebetulan. Tekanan untuk “mengembalikan modal” datang lebih cepat daripada proses adaptasi pemerintahan. Sponsor menunggu, tim sukses menagih, jaringan politik mengingatkan janji.
Tekanan ini tidak selalu diekspresikan secara vulgar. Ia hadir dalam bentuk permintaan halus, rekomendasi proyek, atau dorongan “memperhatikan” pihak tertentu. Di bawah tekanan semacam ini, garis antara kebijakan dan transaksi menjadi tipis.
High cost
politik melahirkan utang politik yang laten. Utang ini tidak diakui secara hukum, tetapi sangat nyata dalam praktik. Kepala daerah tidak berhadapan dengan bank, melainkan dengan relasi kuasa. Dan utang semacam ini tidak mengenal restrukturisasi.
OTT KPK sering kali membongkar lapisan terakhir dari utang politik tersebut. Suap yang tertangkap tangan bukan peristiwa pertama, melainkan ujung dari rangkaian relasi yang telah berlangsung sejak masa kampanye.
Desentralisasi memberi kepala daerah kewenangan luas. Di sinilah persoalan menjadi kompleks. Kewenangan atas anggaran, perizinan, dan birokrasi menciptakan ruang diskresi yang besar.
Dalam kondisi ideal, diskresi adalah alat pelayanan. Dalam kondisi tertekan, diskresi berubah menjadi komoditas.
Banyak OTT KPK menunjukkan bahwa kewenangan administratif dijadikan alat tukar. Proyek dipercepat, izin dilunakkan, jabatan diatur. Bukan karena kebutuhan publik, tetapi karena tekanan politik yang belum lunas.
Partai politik sering luput dari sorotan OTT. Padahal, mereka adalah aktor penting dalam mahalnya politik lokal. Proses pencalonan yang tidak sepenuhnya transparan membuat biaya politik menumpuk sejak awal.
Ketika partai gagal menjalankan fungsi kaderisasi, mereka secara tidak langsung mendorong lahirnya pemimpin yang rapuh secara etik.
OTT yang menjerat kepala daerah seharusnya juga menjadi cermin bagi partai: apakah mekanisme rekrutmen politik selama ini justru ikut menyiapkan lahan subur bagi korupsi?
Setelah OTT, sering terungkap bahwa praktik korupsi melibatkan jejaring birokrasi. Ini menunjukkan bahwa
high cost
politik tidak berhenti di kepala daerah. Ia merembes ke struktur pemerintahan.
Mutasi jabatan, pengisian posisi strategis, dan pengelolaan proyek menjadi bagian dari ekosistem balas jasa.
Birokrasi yang terseret dalam pusaran ini kehilangan profesionalisme. Negara dirugikan dua kali: oleh korupsi dan oleh rusaknya sistem pelayanan publik.
Frekuensi OTT justru memunculkan bahaya baru: normalisasi. Ketika penangkapan menjadi rutinitas, publik bisa kehilangan daya kejut. Korupsi tidak lagi dipandang sebagai kegagalan sistem, melainkan sekadar risiko jabatan.
Normalisasi ini berbahaya. Ia membuat kita puas pada penindakan, tetapi abai pada pencegahan. Padahal, OTT adalah alarm, bukan solusi akhir.
Data penegakan hukum menunjukkan ratusan kepala daerah dan wakilnya telah terseret kasus korupsi sejak era reformasi. OTT terbaru hanya menambah daftar panjang tersebut. Ini menegaskan bahwa persoalannya bersifat struktural dan berulang.
Jika setiap tahun kita menyaksikan OTT, tetapi tidak mengubah desain politik lokal, maka penindakan akan selalu tertinggal satu langkah dari korupsi.
Momentum OTT KPK seharusnya menjadi titik refleksi negara. Regulasi pendanaan kampanye, pengawasan Pilkada, dan akuntabilitas partai politik perlu dibenahi secara serius.
Negara tidak cukup hadir sebagai penindak, tetapi harus berani menjadi perancang sistem yang adil dan realistis.
Menekan biaya politik bukan melemahkan demokrasi. Justru sebaliknya, ia menyelamatkan demokrasi dari pembusukan yang berlangsung diam-diam.
OTT KPK adalah peringatan keras, bukan sekadar berita kriminal. Ia memberi pesan bahwa demokrasi lokal sedang sakit. Selama politik masih terlalu mahal, kepala daerah akan terus berada dalam dilema antara sumpah jabatan dan utang politik.
Korupsi pemimpin daerah bukan takdir. Ia bisa dicegah jika keberanian membenahi sistem lebih besar daripada kepuasan melihat penangkapan.
Momentum OTT seharusnya mendorong kita bertanya lebih jauh: apakah kita ingin terus menangkap, atau mulai mencegah?
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/12/21/6947c6442ff88.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kaisar Said Putra Hadirkan Tim Ambulans SobatKaisar
Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kaisar Said Putra Hadirkan Tim Ambulans SobatKaisar
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Komisi XI Kaisar Kiasa Kasih Said Putra menghadirkan tim ambulans SobatKaisar.
Upaya tersebut dilakukan sebagai wujud kontribusi terhadap penguatan kapasitas kemanusiaan dan kesiapsiagaan
bencana
.
Partisipasi dilakukan dalam Seminar Mitigasi Bencana dan Pertolongan Korban yang diselenggarakan DPP
PDI Perjuangan
di Jakarta International Equestrian Park, Jumat (19/12/2025).
Sebagai politikus muda PDI Perjuangan yang kerap aktif dalam isu sosial, kehadiran
Kaisar
mempertegas komitmen dalam mendorong respons cepat dan terukur terhadap bencana alam.
Langkah itu sejalan dengan arahan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan sistem pertolongan darurat, berkaca pada bencana besar di Sumatera yang menelan banyak korban jiwa.
Keterlibatan tim
ambulans
SobatKaisar dalam seminar tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan tanggap darurat dan manajemen relawan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen memperkuat ekosistem mitigasi bencana yang berbasis pada partisipasi aktif dan solidaritas kader.
Kaisar menegaskan bahwa peningkatan kapasitas bagi tenaga medis dan relawan adalah hal yang krusial.
Menurutnya, kegiatan seperti itu sangat dibutuhkan oleh tim medis dan tim pendukung medis.
“Selain meningkatkan pengetahuan, agenda ini juga membuka relasi serta memperkuat bonding dengan elemen-elemen di lingkup tanggap bencana, mengingat belakangan ini banyak musibah yang menimpa saudara-saudara kita,” ujar Kaisar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
Kaisar juga menyoroti peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem di Indonesia. Ia pun mengingatkan pentingnya langkah mitigasi untuk merespons peringatan itu.
“Minimal kapasitas SDM soal tanggap darurat harus dikuasai dengan matang agar jika terjadi hal tak terduga, kita bisa memberikan penanganan terbaik untuk sesama,” ucap Kaisar.
Senada dengan hal tersebut, Fajar Purwanto, salah satu relawan tim ambulans SobatKaisar, mengungkapkan bahwa kegiatan ini memberikan pemahaman teknis yang mendalam.
“Kesan saya, mengikuti acara ini jadi semakin menyadari bahwa bencana dapat datang kapan saja,” terang Fajar.
Fajar menambahkan, lewat kegiatan seminar, dirinya kini jadi lebih memahami langkah-langkah serta jenis
bantuan
apa yang dibutuhkan.
Dengan begitu, ia dapat mempersiapkan diri dengan baik saat turun langsung ke lokasi, baik bencana alam basah maupun kering.
Pengalaman lapangan sebelumnya juga diakuinya membuat pelatihan ini semakin relevan baginya.
“Berbekal pengalaman saat ditugaskan Mas Kaisar sebagai relawan di lokasi longsor Desa Cibeunying, Majenang, Cilacap lalu, saya merasa semakin mantap dan bangga menjadi bagian dari PDI Perjuangan. Partai ini senantiasa hadir sebagai garda terdepan dalam penanggulangan bencana di tengah masyarakat,” terangnya.
Sebagai penutup, Kaisar menyampaikan empati mendalam sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat doa dan kewaspadaan.
“Hati kita semua hancur melihat duka yang terjadi belakangan ini. Sebagai bangsa yang beriman, mari kita memohon perlindungan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar negeri ini dijauhkan dari marabahaya. Saya mengimbau kepada saudara-saudara untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan saling menjaga satu sama lain,” kata Kaisar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/21/6947ad233132b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Konfercab PDI Perjuangan Sukses, Said Abdullah: Komposisi Pas
Konfercab PDI Perjuangan Sukses, Said Abdullah: Komposisi Pas
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah puas dengan komposisi pengurus baru di masing-masing Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Pengurus DPC PDI Perjuangan masing-masing daerah di Jatim telah diputuskan melalui konferensi cabang (konfercab) di Hotel Shangri-La Surabaya, Minggu (21/12/2025).
“Apa yang dilakukan oleh PDI Perjuangan seluruh konfercab ini sudah selesai,” kata Said usai menuntaskan konfercab PDI Perjuangan, Minggu.
Said mengaku bersyukur dengan hasil konfercab kali ini karena pengurus periode 2025-2030 hampir didominasi oleh usia produktif 25 hingga 40 tahun.
“Kalau melihat komposisi dari personalia DPD, saya bersyukur, karena apa? Karena ternyata dari seluruh kepengurusan itu Hampir 52 persen, usianya rentang 25-40 tahun,” sambungnya.
Menurutnya, usai produktif yang berada dalam kepengurusan DPC PDI Perjuangan akan memperkuat strategi untuk persiapan menjelang menghadapi kontestasi politik di tahun 2028 mendatang.
“Artinya regenerasi DPD perjuangan sudah saya nyatakan untuk Jawa Timur relatif berhasil walaupun awalnya saya menginginkan sampai 60 persen usia rentang 25-40,” ucap Said.
Dari pengurus yang terpilih dan dilantik hari ini akan diperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) untuk berfokus mencapai target penambahan suara pada 2029 mendatang.
“Kalau penambahan suara dengan struktur yang ada, kemudian melihat SDM kami yang ternyata diisi banyak anak muda Insyaallah saya punya keyakinan ke PDI Perjuangan siap menatap masa depan,” tegas Said.
Sebelumnya, Said ingin mempertebal kualitas pendidikan di Jawa Timur karena membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.
Melalui tingkat DPD ia juga merancang berbagai program partai yang inovatif serta konkret, terutama dekat dengan Gen Z dan Gen Alpha sebagai wujud merangkul partisipasi aspirasi publik.
“Kami banyak program, tentu yang namanya partai politik ingin memperkuat program-program kerakyatan,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/20/6945cc5388e85.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dan Terjadi Lagi, Penegak Hukum Terjerat Korupsi…
Dan Terjadi Lagi, Penegak Hukum Terjerat Korupsi…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kasus korupsi kembali menyeret aparat penegak hukum.
Dalam kurun waktu 1 x 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (
OTT
) terhadap jaksa di dua wilayah berbeda, yakni Banten dan Kalimantan Selatan, terkait dugaan praktik pemerasan.
Dua operasi senyap tersebut dilakukan pada 18–19 Desember 2025 dan menjerat sejumlah pejabat kejaksaan, mulai dari jaksa hingga kepala kejaksaan negeri.
Penanganan perkara pun terbagi antara Kejaksaan Agung dan KPK.
OTT pertama dilakukan KPK di Banten pada Rabu (18/12/2025) malam.
Dalam operasi tersebut, seorang jaksa bersama empat orang lainnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penangkapan oknum jaksa tersebut.
“Dan memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Namun, pada Jumat (19/12/2025) dini hari, KPK menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Penyerahan dilakukan karena Kejagung telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sprindik telah diterbitkan Kejagung sejak Rabu (17/12/2025).
“Ternyata di sana (Kejagung) sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutannya penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Menindaklanjuti OTT tersebut, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan warga negara asing.
Tiga tersangka merupakan oknum jaksa, yakni HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV selaku Jaksa Penuntut Umum, serta RZ selaku Kepala Subbagian di Kejati Banten.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu DF yang berprofesi sebagai pengacara dan MS sebagai penerjemah atau ahli bahasa.
“Jadi total kami (tetapkan) ada lima tersangka. Tiga orang, ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Anang menyebutkan, seluruh tersangka telah diperiksa dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan.
OTT kedua diumumkan KPK pada Kamis malam dan dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Dalam operasi ini, KPK mengamankan enam orang untuk diperiksa di Jakarta.
Dari enam orang tersebut, dua di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P. Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto.
Pada Sabtu (20/12/2025) pagi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU.
Ketiga tersangka tersebut adalah Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU Taruna Fariadi.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dalam konferensi pers, KPK menampilkan dua tersangka, yakni Albertinus dan Asis.
Sementara Taruna Fariadi belum ditangkap dan masih dalam pencarian. Kedua tersangka yang telah diamankan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Merah Putih KPK.
KPK menjelaskan, perkara bermula pada Agustus 2025. Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara Asis Budianto dan Taruna Fariadi.
Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD HSU.
Asep menyebutkan, modus yang digunakan adalah ancaman agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU tidak diproses secara hukum.
Selain itu, KPK juga mengungkap adanya dua klaster aliran uang yang diterima Albertinus serta dugaan pemotongan anggaran Kejari HSU untuk kepentingan pribadi, termasuk pencairan Tambahan Uang Persediaan tanpa SPPD dan potongan dari unit kerja.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, selama periode 2006–2025 terdapat 45 jaksa yang ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi, dengan 13 di antaranya ditangkap oleh KPK.
“Sejak ST Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung pada 2019, terdapat 7 jaksa yang ditangkap akibat melakukan korupsi
Hal ini menunjukan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan reformasi Kejaksaan,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah.
Wana juga menyoroti potensi konflik kepentingan ketika penanganan perkara jaksa korupsi diserahkan ke Kejaksaan Agung.
“Padahal, KPK memiliki wewenang secara jelas untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum sesuai pada Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK,” ujarnya.
Ia menilai, minimnya transparansi berpotensi membuka ruang praktik transaksional dan melemahkan proses penegakan hukum.
“Penting untuk dipahami bahwa OTT merupakan langkah awal untuk dapat mengembangkan perkara, yang berpotensi melibatkan aktor lain,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/21/6947cfa8193c1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/21/6947c4163e07d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/21/6947b4d4eb42e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/09/6937581027959.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/20/6946949f64c87.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/20/6946c06ad8afc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/21/69475e91f1b6e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)