Kuasa Hukum Bakal Jadi Saksi Hasto, Sebut Ikuti Pola KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Hasto Kristiyanto
,
Maqdir Ismail
, mengungkapkan dirinya bersama tim hukum lain, Johannes Tobing, bakal menjadi saksi dalam sidang Hasto.
Hasto merupakan terdakwa perkara
dugaan suap
pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
“Tadi saya secara sengaja dengan kesepakatan kami bahwa kami penasihat hukum hendak menjadikan diri kami sebagai saksi di persidangan ini ya,” kata Maqdir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Menurut Maqdir, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk respons terhadap praktik yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang sebelumnya, di mana penyidik dan penyelidik dihadirkan sebagai saksi bahkan ahli, meski tidak mengalami langsung peristiwa yang disidangkan.
“Kenapa? Karena kami ingin mengikuti kegiatan yang dilakukan di dalam persidangan yang lalu di mana penyidik menjadi saksi, penyelidik menjadi saksi, dan penyidik serta penyelidik menjadi ahli,” ujar dia.
Dalam kesaksian nanti, Maqdir bakal menerangkan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) tertanggal 20 Desember 2019 dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.
Dia mengatakan, Sprinlidik itu terbit bersamaan dengan pergantian pimpinan KPK.
Tak hanya itu, Maqdir mengungkapkan bakal menerangkan fakta lainnya dalam peristiwa pengejaran Hasto dan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, pada 8 Januari 2020.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Ia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan penghancuran alat komunikasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/06/12/684a52393785e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kuasa Hukum Bakal Jadi Saksi Hasto, Sebut Ikuti Pola KPK
-
/data/photo/2025/06/12/684a9cecd2398.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hakim Naik Gaji Besar-besaran, Tak Ada Alasan untuk Tidak Menindak yang Nakal
Hakim Naik Gaji Besar-besaran, Tak Ada Alasan untuk Tidak Menindak yang Nakal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden RI
Prabowo Subianto
resmi mengumumkan kenaikan gaji para hakim.
Momen pengumuman kenaikan gaji ini disambut sorak sorai dan tepuk tangan meriah oleh para calon hakim yang mengikuti acara pengukuhan di
Mahkamah Agung
(MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Prabowo menyatakan, gaji para hakim akan naik secara bervariasi sesuai dengan golongannya.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-
gaji hakim
akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan,” kata Prabowo, di acara pengukuhan calon hakim, kemarin.
Kepala Negara mengungkapkan bahwa kenaikan gaji paling tinggi akan mencapai angka 280 persen.
Dia menyebutkan, kenaikan gaji tertinggi itu akan diberikan kepada hakim yang paling junior.
“Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah,” kata Prabowo, disambut tepuk tangan meriah.
Prabowo pun menegaskan semua hakim akan mendapat kenaikan gaji secara signifikan.
Namun, ia tak merincikan detilnya.
“Tapi, semua hakim akan naik secara signifikan,” kata Prabowo.
Tak hanya gaji, Prabowo juga menyiapkan rumah bagi para “wakil Tuhan”.
Menurut Prabowo, rumah untuk hakim ini disiapkan karena masih ada hakim yang tidak punya rumah sehingga mereka harus menyewa atau mengontrak rumah.
“Saya dapat laporan ada hakim yang masih apa itu kontrak-kontrak, enggak punya rumah dinas dan sebagainya,” ujar dia.
Eks Menteri Pertahanan ini berharap pengadaan rumah untuk hakim sedang diproses dan bisa segera diberikan.
“Perumahan sudah kita tertibkan, mudah-mudahan segera akan dilaksanakan. Kita besar-besaran akan melakukan pembangunan perumahan,” ucap dia.
Prabowo meningkatkan gaji ini bukan tanpa sebab.
Ia ingin agar para hakim di Indonesia sejahtera sehingga tidak bisa dibeli.
“Jadi, kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli,” tegasnya.
Keputusan menaikkan gaji hakim ini, kata Prabowo, bukan untuk memanjakan para hakim.
Sebaliknya, dilakukan untuk menciptakan sistem hukum yang berkeadilan.
Selain itu, orang nomor satu di Indonesia itu menyebut, lebih baik menggunakan anggaran untuk menaikkan gaji hakim daripada habis dicuri oleh maling negara.
“Itu tidak memanjakan. Daripada uang negara dicuri oleh makhluk-makhluk yang enggak jelas itu. Berkali-kali saya kasih peringatan ya, tapi mungkin orang Indonesia kalau enggak, kalau dikasih peringatan itu masih enggak mempan,” kata Prabowo.
Demi mewujudkannya, ia sudah menginstruksikan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk mencari anggaran untuk menaikkan gaji hakim.
Menurut Prabowo, dirinya akan sulit menjalankan tugas eksekutif tanpa didukung yudikatif yang kuat.
“Dengan yudikatif yang kuat, dengan penegak hukum yang kuat, saya percaya polisi akan bekerja dengan sebaik-baiknya, TNI mendukung, Kejaksaan semua bekerja, kita akan tertibkan negara ini. Kita akan bikin Indonesia berhasil karena sistem hukumnya yang baik,” ujar Prabowo.
Kebijakan pemerintah menaikkan gaji hakim mendapat apresiasi serta catatan dari berbagai pihak.
Salah satunya, Komisi Yudisial (KY) yang berpandangan, keputusan Prabowo Subianto ini juga membawa dampak signifikan dalam upaya perbaikan dunia peradilan.
KY juga mengingatkan kenaikan gaji ini harus diikuti dengan komitmen moral sehingga para hakim semakin menjaga integritas dan independensi mereka.
Selain itu,
kenaikan gaji hakim
merupakan modal bagi KY dan MA untuk tidak lagi menoleransi hakim-hakim yang menyimpang atau nakal.
Rifai mengatakan, kondisi penghasilan hakim yang membaik seharusnya membuat MA menindak tegas hakim yang melanggar kode etik dan perilaku.
“MA mestinya menindak tegas para hakim yang cukup bukti menyalahgunakan jabatannya,” ujar Ketua KY Amzulian Rifai, saat dihubungi Kompas.com.
Menurut dia, kenaikan gaji dengan persentase yang signifikan seharusnya menjadi modal besar dalam menghadirkan hakim berintegritas.
Dia juga tetap menyoroti keberadaan hakim-hakim yang memiliki perilaku korup.
Sebab, bagi hakim-hakim korup, kenaikan gaji yang signifikan ini belum cukup besar.
Di samping itu, kenaikan gaji hakim secara signifikan juga hanya berlaku pada hakim junior.
“Tantangannya adalah kepada sebagian oknum yang memang berperilaku korup yang mungkin kenaikan ini masih belum cukup besar bagi mereka,” tutur Rifai.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo berharap, tidak ada lagi hakim yang menerima suap dan mengeluarkan putusan peradilan atas dasar transaksional.
Lallo mendorong para hakim betul-betul menjaga martabat dan wibawa peradilan Tanah Air.
“Jangan kemudian lagi hakim dinodai dengan praktik-praktik jual beli putusan dan sebagainya, yang sungguh-sungguh sangat merusak martabat, muruah, dan wibawa peradilan kita,” ujar Rudianto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Politikus Nasdem itu mengingatkan bahwa para hakim harus bisa menjaga kepercayaan dan perhatian yang diberikan oleh Presiden Prabowo.
Oleh karena itu, lanjut Rudianto, para hakim harus benar-benar bekerja berdasarkan nilai-nilai keadilan, dan menjadi benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan.
“Jadi, hakim-hakim harus menjawab kepercayaan Presiden Prabowo ini dengan menjaga betul-betul nilai-nilai keadilan, dan tentu saja putusan-putusan harus memenuhi rasa keadilan masyarakat,” pungkas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/13/684b08046720d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Diperiksa Kejagung 13 Jam, Kubu Ibrahim Bantah Jadi Stafsus Nadiem
Diperiksa Kejagung 13 Jam, Kubu Ibrahim Bantah Jadi Stafsus Nadiem
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim,
Ibrahim Arief
, selesai diperiksa oleh
Kejaksaan Agung
dalam kasus
dugaan korupsipengadaan laptop
berbasis Chromebook di tahun 2019-2022, Kamis (12/6/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Ibrahim terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 23.28 WIB.
Ibrahim dan kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, menyempatkan diri untuk memberikan keterangan kepada awak media.
Indra, mewakili Ibrahim, mengklarifikasi statusnya saat bekerja di periode pengadaan Chromebook ini.
Ibrahim membantah kalau dirinya merupakan staf khusus dari Nadiem Makarim.
“Kami luruskan satu hal dulu. Ini Mas Ibam (panggilan Ibrahim), adalah bukan seorang stafsus. Mas Ibam ini konsultan individu kementerian,” ujar Indra, yang ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis malam.
Indra mengatakan, Ibrahim dikontrak oleh pihak kementerian untuk bekerja sebagai konsultan individu.
“Beliau bukan stafsus, beliau konsultan individu yang ditunjuk untuk bekerja, memberikan masukan-masukan terhadap teknologi (kepada) kementerian,” lanjut Indra.
Ibrahim disebutkan memiliki kontrak kerja langsung kepada direktorat di lingkungan Kemendikbudristek, dan masa kerjanya hanya di Maret-September 2020.
Indra membantah kalau kliennya bertanggung jawab langsung kepada Nadiem selaku menteri.
“Oh tidak (kontrak kerja ke Menteri), kontrak kerjanya langsung ke direktorat-direktorat di Kementerian,” ujar Indra.
Selaku konsultan individu, Ibrahim mengaku memberikan masukan-masukan terhadap kelebihan dan kekurangan dari Chromebook dan Windows.
“Jadi, beliau ini ditugaskan untuk memberikan masukan-masukan terhadap Chromebook dan Windows. Untuk apa? Untuk diberikan kepada kementerian, untuk dikelola, diambil apa yang perlu diambil,” kata Indra.
Tapi, ia mengaku tidak berwenang untuk menentukan sistem operasi mana yang dipilih untuk dilakukan pengadaan.
Untuk membuktikan soal kontrak kerja ini, Ibrahim dan kuasa hukumnya tengah mencari sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Diketahui, Ibrahim tiba di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 10.15 WIB.
Sementara, pemeriksaan hari ini selesai sekitar pukul 23.28 WIB.
Artinya, Ibrahim diperiksa penyidik selama kurang lebih 13 jam.
Indra mengatakan, Ibrahim akan kembali diperiksa oleh penyidik karena masih ada keterangan yang diperlukan.
Namun, pihaknya belum mendapatkan jadwal pasti terkait pemeriksaan lanjutan ini.
Kejaksaan telah memanggil ketiga eks stafsus Nadiem secara bergantian dalam seminggu ini.
Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua, mengingat ketiga pernah diminta hadir di Kejagung di minggu lalu.
Tapi, pada pemanggilan pertama, ketiganya kompak tidak hadir karena satu dan lain hal.
Jurist Tan yang dijadwalkan untuk diperiksa Rabu meminta pemeriksaannya ditunda ke Selasa (17/6/2025), pekan depan.
Sementara, Fiona Handayani sudah lebih dahulu memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (10/6/2025).
Tapi, ia bakal dipanggil penyidik lagi karena pemeriksaannya belum selesai.
Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/12/684a9cecd2398.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Sebut Swasta Lebih Efisien, Bandingkan BUMN yang Lambat dan Boros
Prabowo Sebut Swasta Lebih Efisien, Bandingkan BUMN yang Lambat dan Boros
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden
Prabowo Subianto
mengatakan, kerja perusahaan
swasta
lebih efisien dan modern ketimbang perusahaan Badan Usaha Milik Negara (
BUMN
).
Prabowo mencontohkan di bidang infrastruktur, di mana
perusahaan swasta
lebih efisien dan menghemat anggaran.
“Di bidang-bidang tertentu, terutama di bidang konstruksi pembangunan fisik, sektor swasta dan juga sektor swasta internasional sering lebih modern, lebih efisien, dan dapat mencapai prestasi tepat waktu dengan menghemat anggaran yang besar,” ujar Prabowo saat memberikan sambutan di acara penutupan Konferensi Internasional Infrastruktur Tahun 2025 di Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Prabowo kemudian menyinggung
perusahaan BUMN
yang kerap diberikan suntikan modal oleh pemerintah.
Namun pada akhirnya, kerja perusahaan BUMN itu justru lambat dan boros, karena merasa akan diselamatkan lewat Penyertaan Modal Negara (PMN).
“Harus kita akui, sering kali BUMN-BUMN ini merasa kalau dia kerjanya lambat tidak apa-apa. Kalau nanti dia boros tidak apa-apa karena ada Menteri Keuangan yang akan PMN,” ujar Prabowo.
Hal tersebut jauh berbeda dengan perusahaan swasta yang tidak mendapatkan PMN. Sebab, perusahaan swasta dengan kaliber internasional tidaklah mengenal PMN.
“PMN-PMN, apa ini PMN-PMN ini? Kalau kita tanya perusahaan-perusahaan besar internasional, dia ada nggak PMN?” tutur Prabowo.
Lanjutnya, pemerintah membutuhkan mitra kerja yang efisien dan memiliki teknologi modern. Karenanya, ia ingin membuka ruang seluas-luasnya untuk perusahaan swasta.
Pemerintah pun harus memudahkan perusahaan swasta dari luar dan dalam negeri jika ingin berinvestasi di Indonesia.
“Jadi menyambut baik tadi apa itu, pusat-pusat atau kantor-kantor memfasilitasi semua proyek dibantu diamankan, dijaga, supaya tidak terganggu rencana besar pembangunan tersebut. Itu strategi kita, kita mengundang,” ujar Prabowo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/26/683427528573e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Dalami Besaran Tarif Tak Resmi yang Diminta Eks Pegawai Kemenaker ke TKA yang Urus Izin
KPK Dalami Besaran Tarif Tak Resmi yang Diminta Eks Pegawai Kemenaker ke TKA yang Urus Izin
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mendalami besaran tarif yang diminta para tersangka
kasus pemerasan
pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (
Kemenaker
) kepada para agen TKA.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa tiga saksi, yaitu Erwin Yostinus selaku wiraswasta (freelance jasa pengurusan RPTKA di Kemenaker); Ety Nurhayati selaku karyawan swasta (staf operasional PT Indomonang Jadi); dan Purwanto selaku staf operasional PT Dienka Utama.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
“Ketiganya diperiksa terkait besaran tarif tidak resmi yang diminta oleh para tersangka agar proses pengurusan RPTKA dipercepat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
Budi mengatakan, penyidik juga mendalami tindakan yang dilakukan para tersangka jika tidak menerima uang yang diminta dari para agen TKA untuk pengurusan izin RPTKA.
“KPK mendalami apa yang akan dilakukan oleh para tersangka jika uang tarif tidak resmi tersebut tidak diberikan oleh para agen TKA,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (5/6/2025).
“Harus saya sampaikan bahwa per tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi yang saya sebutkan tadi di atas,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2015/02/25/0502424shutterstock-234987970780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gaji Hakim Naik 280 Persen, Pukat UGM: Bisa Tekan “Corruption by need”
Gaji Hakim Naik 280 Persen, Pukat UGM: Bisa Tekan “Corruption by need”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung langkah pemerintah dalam menaikkan gaji hakim di Indonesia.
Peneliti Pukat
UGM
Zaenur Rohman mengatakan,
kenaikan gaji hakim
ini bisa menjadi upaya untuk menekan
korupsi
yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi atau
corruption by need
.
“Dengan dinaikkannya gaji hakim itu maka risiko untuk
corruption by need
itu mudah mendapat menjadi lebih rendah,” kata Zaenur saat dihubungi
Kompas.com
, Kamis (12/6/2025).
Zaenur menilai, peningkatan kesejahteraan hakim dapat menekan korupsi dengan alasan kebutuhan ekonomi. Sebab, kata dia, keterbatasan keuangan yang dialami hakim dapat membuat mereka tergoda dengan suap dan gratifikasi.
“Misalnya gaji hakim terbatas tetapi hakimnya tinggal di area remote yang memiliki tingkat kemahalan harga yang jauh lebih tinggi, sehingga ada kebutuhan nyata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
Meski demikian, Zaenur mengatakan, peningkatan gaji hakim tidak akan efektif mencegah korupsi yang dilatarbelakangi dari keserakahan atau
corruption by greed
.
Dia menyinggung sejumlah hakim senior yang tetap terseret kasus suap meski memiliki penghasilan tinggi.
“Itu masih menerima suap bahkan untuk hakim agung. Sehingga itu menunjukkan bahwa untuk yang corruption by greed itu tidak bisa diselesaikan dengan meningkatkan kesejahteraan. Butuh solusi lainnya, tidak sekadar menaikkan gaji hakim,” tuturnya.
Berdasarkan hal tersebut, Zaenur menyarankan reformasi sistem manajemen sumber daya manusia di lembaga peradilan, agar hanya hakim-hakim berintegritas yang dapat menduduki posisi pimpinan.
Selain itu, pengawasan dan sanksi tegas juga perlu diperkuat.
“Jadi memang ini (kenaikan gaji) adalah satu langkah baik, langkah penting, langkah perlu tetapi tidak menjadi silver bullet yang akan menyelesaikan semua masalah korupsi, tidak, masih dibutuhkan langkah-langkah lain,” ucap dia.
Sebelumnya, Presiden RI
Prabowo Subianto
mengumumkan kenaikan gaji hakim di Indonesia.
Prabowo menyatakan gaji para hakim akan naik secara bervariasi sesuai dengan golongannya.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan,” kata Prabowo di acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan gaji paling tinggi akan mencapai angka 280 persen.
Ia menyebutkan, kenaikan gaji tertinggi itu akan diberikan kepada hakim yang paling junior.
“Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah,” kata Prabowo disambut tepuk tangan meriah.
Prabowo pun menegaskan semua hakim akan mendapat kenaikan gaji secara signifikan. Namun, ia tak merincikan detilnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/12/684a9cecd2398.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo soal Menterinya: Kadang Salah Bicara Itu Biasa, tapi Mereka Kerja Keras
Prabowo soal Menterinya: Kadang Salah Bicara Itu Biasa, tapi Mereka Kerja Keras
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden RI
Prabowo Subianto
mengatakan, kesalahan bicara yang mungkin dilakukan para menterinya adalah hal biasa.
Secara umum, kata Presiden RI, para pembantunya sudah bekerja dengan baik.
“Saya merasa menteri-menteri saya bekerja dengan baik. Kadang-kadang ada salah bicara, itu biasa, tapi mereka kerja keras, niat mereka baik, kita juga kompak, kita punya tim yang baik,” kata Prabowo di JCC, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Meski ada kritik terhadap menterinya, Prabowo mengatakan bahwa itu adalah hal biasa dalam negara yang menganut demokrasi.
“Terus terang saja bahwa di sana sini ada kritik, itu baik dan itu biasa. Dalam pemerintahan dalam demokrasi, kritik adalah hal yang biasa dan kita tidak bisa memuaskan semua orang,” tegasnya.
Prabowo pun menekankan bahwa kabinetnya sangat kompak.
Semua anggota Kabinet Merah Putih juga setia kepada negara.
“Kita enggak ada orangnya siapa, orangnya siapa, tidak ada. Kita menganut asas, ya, falsafah kesetiaan kepada kelompok dan partai berhenti pada saat kesetiaan kepada negara mulai. Partai-partai telah memberi kader-kader terbaik,” jelasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/05/06/6819860f15303.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/11/68493ac115906.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/11/6731eec1055c1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)