Category: Kompas.com Nasional

  • Kuasa Hukum Bakal Jadi Saksi Hasto, Sebut Ikuti Pola KPK

    Kuasa Hukum Bakal Jadi Saksi Hasto, Sebut Ikuti Pola KPK

    Kuasa Hukum Bakal Jadi Saksi Hasto, Sebut Ikuti Pola KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    ,
    Maqdir Ismail
    , mengungkapkan dirinya bersama tim hukum lain, Johannes Tobing, bakal menjadi saksi dalam sidang Hasto.
    Hasto merupakan terdakwa perkara
    dugaan suap
    pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
    “Tadi saya secara sengaja dengan kesepakatan kami bahwa kami penasihat hukum hendak menjadikan diri kami sebagai saksi di persidangan ini ya,” kata Maqdir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
    Menurut Maqdir, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk respons terhadap praktik yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang sebelumnya, di mana penyidik dan penyelidik dihadirkan sebagai saksi bahkan ahli, meski tidak mengalami langsung peristiwa yang disidangkan.
    “Kenapa? Karena kami ingin mengikuti kegiatan yang dilakukan di dalam persidangan yang lalu di mana penyidik menjadi saksi, penyelidik menjadi saksi, dan penyidik serta penyelidik menjadi ahli,” ujar dia.
    Dalam kesaksian nanti, Maqdir bakal menerangkan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) tertanggal 20 Desember 2019 dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.
    Dia mengatakan, Sprinlidik itu terbit bersamaan dengan pergantian pimpinan KPK.
    Tak hanya itu, Maqdir mengungkapkan bakal menerangkan fakta lainnya dalam peristiwa pengejaran Hasto dan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, pada 8 Januari 2020.
    Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
    Ia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan penghancuran alat komunikasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jalani Sanksi Magang di Kemendagri, Lucky Hakim: Saya Dapat Ilmu-ilmu Baru

    Jalani Sanksi Magang di Kemendagri, Lucky Hakim: Saya Dapat Ilmu-ilmu Baru

    Jalani Sanksi Magang di Kemendagri, Lucky Hakim: Saya Dapat Ilmu-ilmu Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bupati Indramayu
    Lucky Hakim
    masih menjalani
    sanksi magang
    di Kantor Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) akibat tidak mengajukan izin saat liburan ke luar negeri bersama keluarganya.
    Dalam menjalani sanksi magang tersebut, Lucky mengaku mendapat ilmu baru yang sebelumnya dia belum ketahui sebagai seorang kepala daerah.
    “Saya dapat ilmu-ilmu baru,” kata Lucky, singkat dari keterangan pers Pusat Penerangan Kemendagri, Kamis (12/6/2025).
    Selama magang, Bupati Indramayu ini akan berkeliling ke masing-masing komponen Kemendagri untuk menerima pengarahan.
    Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Kemendagri, Bahtiar, menjadi salah satu pejabat Kemendagri yang menggembleng Lucky Hakim.
    Bahtiar menuturkan, kepala daerah bertugas mengelola urusan pemerintahan umum, politik dalam negeri, sekaligus keamanan di wilayahnya masing-masing.
    Dalam menunjang pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
    Karena itu, Bahtiar menekankan pentingnya memanfaatkan Forkopimda dan Forkopimcam dalam membantu kerja-kerja kepala daerah.
    “Jadi, pak camat itu (perlu) dimanfaatkan, betul dia sebagai perangkat daerah otonom anak buah Bapak (Bupati Indramayu), tapi dia juga sebagai kepala pemerintahan umum (di tingkat kecamatan),” ujar dia.
    Bahtiar juga menekankan pentingnya memperkuat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan umum.
    Menurut dia,
    Badan Kesbangpol
    memiliki peran strategis dalam menjalin hubungan dengan berbagai pihak, termasuk aparat keamanan dan partai politik.
    Badan Kesbangpol juga merupakan unit kerja yang membantu kepala daerah dalam menjaga stabilitas sosial dan politik.
    Sekretaris Ditjen Polpum Andi Baso Indra Paharuddin menuturkan, arah kebijakan serta strategi pembinaan politik dan pemerintahan umum, terutama dalam menyukseskan Asta Cita dan program prioritas Presiden.
    Ia menyebutkan sejumlah produk hukum yang telah diterbitkan oleh Ditjen Polpum Kemendagri.
    “Ada tujuh undang-undang yang menjadi lininya di kita,” ujar dia.
    Ia juga menyoroti dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terhadap Badan Kesbangpol.
    Senada dengan Bahtiar, Andi Baso menegaskan peran penting perangkat kerja tersebut dalam mendukung kerja-kerja kepala daerah.
    Karenanya, kepala daerah perlu memperhatikan alokasi anggaran untuk Badan Kesbangpol.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Naik Gaji Besar-besaran, Tak Ada Alasan untuk Tidak Menindak yang Nakal

    Hakim Naik Gaji Besar-besaran, Tak Ada Alasan untuk Tidak Menindak yang Nakal

    Hakim Naik Gaji Besar-besaran, Tak Ada Alasan untuk Tidak Menindak yang Nakal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI
    Prabowo Subianto
    resmi mengumumkan kenaikan gaji para hakim.
    Momen pengumuman kenaikan gaji ini disambut sorak sorai dan tepuk tangan meriah oleh para calon hakim yang mengikuti acara pengukuhan di
    Mahkamah Agung
    (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
    Prabowo menyatakan, gaji para hakim akan naik secara bervariasi sesuai dengan golongannya.
    “Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-
    gaji hakim
    akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan,” kata Prabowo, di acara pengukuhan calon hakim, kemarin.
    Kepala Negara mengungkapkan bahwa kenaikan gaji paling tinggi akan mencapai angka 280 persen.
    Dia menyebutkan, kenaikan gaji tertinggi itu akan diberikan kepada hakim yang paling junior.
    “Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah,” kata Prabowo, disambut tepuk tangan meriah.
    Prabowo pun menegaskan semua hakim akan mendapat kenaikan gaji secara signifikan.
    Namun, ia tak merincikan detilnya.
    “Tapi, semua hakim akan naik secara signifikan,” kata Prabowo.
     
    Tak hanya gaji, Prabowo juga menyiapkan rumah bagi para “wakil Tuhan”.
    Menurut Prabowo, rumah untuk hakim ini disiapkan karena masih ada hakim yang tidak punya rumah sehingga mereka harus menyewa atau mengontrak rumah.
    “Saya dapat laporan ada hakim yang masih apa itu kontrak-kontrak, enggak punya rumah dinas dan sebagainya,” ujar dia.
    Eks Menteri Pertahanan ini berharap pengadaan rumah untuk hakim sedang diproses dan bisa segera diberikan.
    “Perumahan sudah kita tertibkan, mudah-mudahan segera akan dilaksanakan. Kita besar-besaran akan melakukan pembangunan perumahan,” ucap dia.
    Prabowo meningkatkan gaji ini bukan tanpa sebab.
    Ia ingin agar para hakim di Indonesia sejahtera sehingga tidak bisa dibeli.
    “Jadi, kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli,” tegasnya.
    Keputusan menaikkan gaji hakim ini, kata Prabowo, bukan untuk memanjakan para hakim.
    Sebaliknya, dilakukan untuk menciptakan sistem hukum yang berkeadilan.
    Selain itu, orang nomor satu di Indonesia itu menyebut, lebih baik menggunakan anggaran untuk menaikkan gaji hakim daripada habis dicuri oleh maling negara.
    “Itu tidak memanjakan. Daripada uang negara dicuri oleh makhluk-makhluk yang enggak jelas itu. Berkali-kali saya kasih peringatan ya, tapi mungkin orang Indonesia kalau enggak, kalau dikasih peringatan itu masih enggak mempan,” kata Prabowo.
    Demi mewujudkannya, ia sudah menginstruksikan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk mencari anggaran untuk menaikkan gaji hakim.
    Menurut Prabowo, dirinya akan sulit menjalankan tugas eksekutif tanpa didukung yudikatif yang kuat.
    “Dengan yudikatif yang kuat, dengan penegak hukum yang kuat, saya percaya polisi akan bekerja dengan sebaik-baiknya, TNI mendukung, Kejaksaan semua bekerja, kita akan tertibkan negara ini. Kita akan bikin Indonesia berhasil karena sistem hukumnya yang baik,” ujar Prabowo.
     
    Kebijakan pemerintah menaikkan gaji hakim mendapat apresiasi serta catatan dari berbagai pihak.
    Salah satunya, Komisi Yudisial (KY) yang berpandangan, keputusan Prabowo Subianto ini juga membawa dampak signifikan dalam upaya perbaikan dunia peradilan.
    KY juga mengingatkan kenaikan gaji ini harus diikuti dengan komitmen moral sehingga para hakim semakin menjaga integritas dan independensi mereka.
    Selain itu,
    kenaikan gaji hakim
    merupakan modal bagi KY dan MA untuk tidak lagi menoleransi hakim-hakim yang menyimpang atau nakal.
    Rifai mengatakan, kondisi penghasilan hakim yang membaik seharusnya membuat MA menindak tegas hakim yang melanggar kode etik dan perilaku.
    “MA mestinya menindak tegas para hakim yang cukup bukti menyalahgunakan jabatannya,” ujar Ketua KY Amzulian Rifai, saat dihubungi Kompas.com.
    Menurut dia, kenaikan gaji dengan persentase yang signifikan seharusnya menjadi modal besar dalam menghadirkan hakim berintegritas.
    Dia juga tetap menyoroti keberadaan hakim-hakim yang memiliki perilaku korup.
    Sebab, bagi hakim-hakim korup, kenaikan gaji yang signifikan ini belum cukup besar.
    Di samping itu, kenaikan gaji hakim secara signifikan juga hanya berlaku pada hakim junior.
    “Tantangannya adalah kepada sebagian oknum yang memang berperilaku korup yang mungkin kenaikan ini masih belum cukup besar bagi mereka,” tutur Rifai.
     
    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo berharap, tidak ada lagi hakim yang menerima suap dan mengeluarkan putusan peradilan atas dasar transaksional.
    Lallo mendorong para hakim betul-betul menjaga martabat dan wibawa peradilan Tanah Air.
    “Jangan kemudian lagi hakim dinodai dengan praktik-praktik jual beli putusan dan sebagainya, yang sungguh-sungguh sangat merusak martabat, muruah, dan wibawa peradilan kita,” ujar Rudianto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
    Politikus Nasdem itu mengingatkan bahwa para hakim harus bisa menjaga kepercayaan dan perhatian yang diberikan oleh Presiden Prabowo.
    Oleh karena itu, lanjut Rudianto, para hakim harus benar-benar bekerja berdasarkan nilai-nilai keadilan, dan menjadi benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan.
    “Jadi, hakim-hakim harus menjawab kepercayaan Presiden Prabowo ini dengan menjaga betul-betul nilai-nilai keadilan, dan tentu saja putusan-putusan harus memenuhi rasa keadilan masyarakat,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diperiksa Kejagung 13 Jam, Kubu Ibrahim Bantah Jadi Stafsus Nadiem

    Diperiksa Kejagung 13 Jam, Kubu Ibrahim Bantah Jadi Stafsus Nadiem

    Diperiksa Kejagung 13 Jam, Kubu Ibrahim Bantah Jadi Stafsus Nadiem
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim,
    Ibrahim Arief
    , selesai diperiksa oleh
    Kejaksaan Agung
    dalam kasus
    dugaan korupsi

    pengadaan laptop
    berbasis Chromebook di tahun 2019-2022, Kamis (12/6/2025).
    Berdasarkan pantauan di lokasi, Ibrahim terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 23.28 WIB.
    Ibrahim dan kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, menyempatkan diri untuk memberikan keterangan kepada awak media.
    Indra, mewakili Ibrahim, mengklarifikasi statusnya saat bekerja di periode pengadaan Chromebook ini.
    Ibrahim membantah kalau dirinya merupakan staf khusus dari Nadiem Makarim.
    “Kami luruskan satu hal dulu. Ini Mas Ibam (panggilan Ibrahim), adalah bukan seorang stafsus. Mas Ibam ini konsultan individu kementerian,” ujar Indra, yang ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis malam.
    Indra mengatakan, Ibrahim dikontrak oleh pihak kementerian untuk bekerja sebagai konsultan individu.
    “Beliau bukan stafsus, beliau konsultan individu yang ditunjuk untuk bekerja, memberikan masukan-masukan terhadap teknologi (kepada) kementerian,” lanjut Indra.
    Ibrahim disebutkan memiliki kontrak kerja langsung kepada direktorat di lingkungan Kemendikbudristek, dan masa kerjanya hanya di Maret-September 2020.
    Indra membantah kalau kliennya bertanggung jawab langsung kepada Nadiem selaku menteri.
    “Oh tidak (kontrak kerja ke Menteri), kontrak kerjanya langsung ke direktorat-direktorat di Kementerian,” ujar Indra.
    Selaku konsultan individu, Ibrahim mengaku memberikan masukan-masukan terhadap kelebihan dan kekurangan dari Chromebook dan Windows.
    “Jadi, beliau ini ditugaskan untuk memberikan masukan-masukan terhadap Chromebook dan Windows. Untuk apa? Untuk diberikan kepada kementerian, untuk dikelola, diambil apa yang perlu diambil,” kata Indra.
    Tapi, ia mengaku tidak berwenang untuk menentukan sistem operasi mana yang dipilih untuk dilakukan pengadaan.
    Untuk membuktikan soal kontrak kerja ini, Ibrahim dan kuasa hukumnya tengah mencari sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
    Diketahui, Ibrahim tiba di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 10.15 WIB.
    Sementara, pemeriksaan hari ini selesai sekitar pukul 23.28 WIB.
    Artinya, Ibrahim diperiksa penyidik selama kurang lebih 13 jam.
    Indra mengatakan, Ibrahim akan kembali diperiksa oleh penyidik karena masih ada keterangan yang diperlukan.
    Namun, pihaknya belum mendapatkan jadwal pasti terkait pemeriksaan lanjutan ini.
    Kejaksaan telah memanggil ketiga eks stafsus Nadiem secara bergantian dalam seminggu ini.
    Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua, mengingat ketiga pernah diminta hadir di Kejagung di minggu lalu.
    Tapi, pada pemanggilan pertama, ketiganya kompak tidak hadir karena satu dan lain hal.
    Jurist Tan yang dijadwalkan untuk diperiksa Rabu meminta pemeriksaannya ditunda ke Selasa (17/6/2025), pekan depan.
    Sementara, Fiona Handayani sudah lebih dahulu memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (10/6/2025).
    Tapi, ia bakal dipanggil penyidik lagi karena pemeriksaannya belum selesai.
    Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
    Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
    Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komnas HAM Pantau Potensi Pelanggaran HAM di Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat

    Komnas HAM Pantau Potensi Pelanggaran HAM di Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat

    Komnas HAM Pantau Potensi Pelanggaran HAM di Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
    Komnas HAM
    ) akan melakukan pemantauan potensi pelanggaran HAM yang terjadi dalam operasional
    tambang nikel
    di
    Pulau Gag
    , Raja Ampat, Papua Barat Daya.
    Komnas HAM akan menggali fakta yang ada di lokasi secara langsung dan mengukur dampak sejauh mana operasional tambang itu berdampak pada pemenuhan hak asasi manusia.
    “Komnas HAM akan melakukan pemantauan terhadap kasus ini untuk menggali fakta-fakta suara masyarakat, termasuk melihat bagaimana dampak-dampak sejauh ini yang ditimbulkan, ya, dari tambang di sana,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah kepada Kompas.com, Kamis (12/6/2025).
    “Jadi, melihat potensi pelanggaran HAM-nya seperti apa,” katanya lagi.
    Anis mengatakan, Komnas HAM juga akan menyoroti regulasi yang dijadikan pedoman operasional tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat, terutama yang berkaitan dengan undang-undang tentang lingkungan hidup, mineral, batu bara, hingga beleid terkait pulau kecil dan pesisir.
    “Jadi, serangkaian regulasi yang tersedia penting untuk menjadi satu pedoman bagaimana izin usaha itu dikeluarkan, terutama analisis dampak lingkungan, ya, karena seluruh tambang yang berproses di Indonesia,” imbuhnya.
    Anis mengatakan, izin tambang di pulau kecil seperti Pulau Gag harus dipastikan memenuhi analisis dampak lingkungan, tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar bahwa ada dampak lingkungan yang akan ditimbulkan atau tidak.
    “Jadi, ini menjadi hal yang sangat penting,” tutur Anis.
    Selain regulasi, Komnas HAM juga akan menyoroti partisipasi masyarakat di sekitar lokasi tambang dan prinsip bisnis serta HAM yang dilakukan PT Gag Nikel.
    “Jadi, dan saya kira prinsip bisnis dan HAM itu melekat sebagai bagian dari tanggung jawab oleh para korporasi dalam menjalankan bisnis atau usaha,” tandasnya.
    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan, ada empat perusahaan tambang di Raja Ampat yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya.
    Namun, PT Gag Nikel yang pertambangannya di Pulau Gag disorot publik belakangan ini justru tidak dicabut izinnya oleh pemerintah.
    “Yang kami cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    Bahlil menjelaskan, meski IUP PT Gag tidak dicabut, pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang perusahaan tersebut.
    “Jadi Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi, terkait dengan urusan di Raja Ampat,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Naik Gaji Besar-besaran, Tak Ada Alasan untuk Tidak Menindak yang Nakal

    Prabowo Sebut Swasta Lebih Efisien, Bandingkan BUMN yang Lambat dan Boros

    Prabowo Sebut Swasta Lebih Efisien, Bandingkan BUMN yang Lambat dan Boros
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    mengatakan, kerja perusahaan
    swasta
    lebih efisien dan modern ketimbang perusahaan Badan Usaha Milik Negara (
    BUMN
    ).
    Prabowo mencontohkan di bidang infrastruktur, di mana
    perusahaan swasta
    lebih efisien dan menghemat anggaran.
    “Di bidang-bidang tertentu, terutama di bidang konstruksi pembangunan fisik, sektor swasta dan juga sektor swasta internasional sering lebih modern, lebih efisien, dan dapat mencapai prestasi tepat waktu dengan menghemat anggaran yang besar,” ujar Prabowo saat memberikan sambutan di acara penutupan Konferensi Internasional Infrastruktur Tahun 2025 di Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
    Prabowo kemudian menyinggung
    perusahaan BUMN
    yang kerap diberikan suntikan modal oleh pemerintah.
    Namun pada akhirnya, kerja perusahaan BUMN itu justru lambat dan boros, karena merasa akan diselamatkan lewat Penyertaan Modal Negara (PMN).
    “Harus kita akui, sering kali BUMN-BUMN ini merasa kalau dia kerjanya lambat tidak apa-apa. Kalau nanti dia boros tidak apa-apa karena ada Menteri Keuangan yang akan PMN,” ujar Prabowo.
    Hal tersebut jauh berbeda dengan perusahaan swasta yang tidak mendapatkan PMN. Sebab, perusahaan swasta dengan kaliber internasional tidaklah mengenal PMN.
    “PMN-PMN, apa ini PMN-PMN ini? Kalau kita tanya perusahaan-perusahaan besar internasional, dia ada nggak PMN?” tutur Prabowo.
    Lanjutnya, pemerintah membutuhkan mitra kerja yang efisien dan memiliki teknologi modern. Karenanya, ia ingin membuka ruang seluas-luasnya untuk perusahaan swasta.
    Pemerintah pun harus memudahkan perusahaan swasta dari luar dan dalam negeri jika ingin berinvestasi di Indonesia.
    “Jadi menyambut baik tadi apa itu, pusat-pusat atau kantor-kantor memfasilitasi semua proyek dibantu diamankan, dijaga, supaya tidak terganggu rencana besar pembangunan tersebut. Itu strategi kita, kita mengundang,” ujar Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Dalami Besaran Tarif Tak Resmi yang Diminta Eks Pegawai Kemenaker ke TKA yang Urus Izin

    KPK Dalami Besaran Tarif Tak Resmi yang Diminta Eks Pegawai Kemenaker ke TKA yang Urus Izin

    KPK Dalami Besaran Tarif Tak Resmi yang Diminta Eks Pegawai Kemenaker ke TKA yang Urus Izin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mendalami besaran tarif yang diminta para tersangka
    kasus pemerasan
    pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (
    Kemenaker
    ) kepada para agen TKA.
    Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa tiga saksi, yaitu Erwin Yostinus selaku wiraswasta (freelance jasa pengurusan RPTKA di Kemenaker); Ety Nurhayati selaku karyawan swasta (staf operasional PT Indomonang Jadi); dan Purwanto selaku staf operasional PT Dienka Utama.
    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
    “Ketiganya diperiksa terkait besaran tarif tidak resmi yang diminta oleh para tersangka agar proses pengurusan RPTKA dipercepat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
    Budi mengatakan, penyidik juga mendalami tindakan yang dilakukan para tersangka jika tidak menerima uang yang diminta dari para agen TKA untuk pengurusan izin RPTKA.
    “KPK mendalami apa yang akan dilakukan oleh para tersangka jika uang tarif tidak resmi tersebut tidak diberikan oleh para agen TKA,” ujarnya.
    Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (5/6/2025).
    “Harus saya sampaikan bahwa per tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi yang saya sebutkan tadi di atas,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
    Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
    KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
    Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gaji Hakim Naik 280 Persen, Pukat UGM: Bisa Tekan “Corruption by need”

    Gaji Hakim Naik 280 Persen, Pukat UGM: Bisa Tekan “Corruption by need”

    Gaji Hakim Naik 280 Persen, Pukat UGM: Bisa Tekan “Corruption by need”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung langkah pemerintah dalam menaikkan gaji hakim di Indonesia.
    Peneliti Pukat
    UGM
    Zaenur Rohman mengatakan,
    kenaikan gaji hakim
    ini bisa menjadi upaya untuk menekan
    korupsi
    yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi atau
    corruption by need
    .
    “Dengan dinaikkannya gaji hakim itu maka risiko untuk
    corruption by need
    itu mudah mendapat menjadi lebih rendah,” kata Zaenur saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (12/6/2025).
    Zaenur menilai, peningkatan kesejahteraan hakim dapat menekan korupsi dengan alasan kebutuhan ekonomi. Sebab, kata dia, keterbatasan keuangan yang dialami hakim dapat membuat mereka tergoda dengan suap dan gratifikasi.
    “Misalnya gaji hakim terbatas tetapi hakimnya tinggal di area remote yang memiliki tingkat kemahalan harga yang jauh lebih tinggi, sehingga ada kebutuhan nyata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
    Meski demikian, Zaenur mengatakan, peningkatan gaji hakim tidak akan efektif mencegah korupsi yang dilatarbelakangi dari keserakahan atau
    corruption by greed
    .
    Dia menyinggung sejumlah hakim senior yang tetap terseret kasus suap meski memiliki penghasilan tinggi.
    “Itu masih menerima suap bahkan untuk hakim agung. Sehingga itu menunjukkan bahwa untuk yang corruption by greed itu tidak bisa diselesaikan dengan meningkatkan kesejahteraan. Butuh solusi lainnya, tidak sekadar menaikkan gaji hakim,” tuturnya.
    Berdasarkan hal tersebut, Zaenur menyarankan reformasi sistem manajemen sumber daya manusia di lembaga peradilan, agar hanya hakim-hakim berintegritas yang dapat menduduki posisi pimpinan.
    Selain itu, pengawasan dan sanksi tegas juga perlu diperkuat.
    “Jadi memang ini (kenaikan gaji) adalah satu langkah baik, langkah penting, langkah perlu tetapi tidak menjadi silver bullet yang akan menyelesaikan semua masalah korupsi, tidak, masih dibutuhkan langkah-langkah lain,” ucap dia.
    Sebelumnya, Presiden RI
    Prabowo Subianto
    mengumumkan kenaikan gaji hakim di Indonesia.
    Prabowo menyatakan gaji para hakim akan naik secara bervariasi sesuai dengan golongannya.
    “Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan,” kata Prabowo di acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
    Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan gaji paling tinggi akan mencapai angka 280 persen.
    Ia menyebutkan, kenaikan gaji tertinggi itu akan diberikan kepada hakim yang paling junior.
    “Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah,” kata Prabowo disambut tepuk tangan meriah.
    Prabowo pun menegaskan semua hakim akan mendapat kenaikan gaji secara signifikan. Namun, ia tak merincikan detilnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri Siapkan Nama Calon Wakapolri Baru Pengganti Komjen Ahmad Dofiri

    Polri Siapkan Nama Calon Wakapolri Baru Pengganti Komjen Ahmad Dofiri

    Polri Siapkan Nama Calon Wakapolri Baru Pengganti Komjen Ahmad Dofiri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepolisian Republik Indonesia (
    Polri
    ) tengah menyiapkan sejumlah nama untuk menduduki jabatan Wakil Kapolri (
    Wakapolri
    ) untuk menggantikan Komjen
    Ahmad Dofiri
    .
    Posisi
    wakapolri
    akans egera kosong karena
    Komjen Ahmad Dofiri
    bakal memasuki usia
    pensiun
    pada bulan Juni 2025 ini.
    “Wakapolri bulan ini memang memasuki masa pensiun dan saat ini sedang dipersiapkan calon-calon terbaik yang sudah berpangkat bintang 3 atau yang memenuhi syarat untuk menggantikan Wakapolri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
    Ia mengaku belum dapat menyebutkan ada berapa nama yang dijagokan dalam
    bursa Wakapolri
    ini.
    Sebab, nama-nama yang dipertimbangkan sebagai pengganti Dofiri masih disiapkan oleh Polri.
    “Saat ini sedang dalam proses. Nama yang disusun nanti Pak Kapolri akan menyampaikan,” kata Sandi lagi.
    Diketahui, Dofiri menjabat sebagai Wakapolri selama kurang dari enam bulan.
    Penunjukan Ahmad Dofiri menjadi Wakapolri tersebut termaktub dalam surat telegram dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 yang berisi daftar mutasi pejabat tinggi (pati) dan pejabat menengah (pamen) Polri pada November 2024 yang ditandatangani oleh Kapolri.’
    Sebelum menjadi Wakapolri, Dofiri diketahui menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
    Dofiri diketahui memulai kariernya sebagai Kanit Resintel Polsekta Tangerang di Polda Metro Jaya pada 1990.
    Dia lalu menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Tangerang pada 1991.
    Kemudian, pada 2005, Ahmad Dofiri diangkat sebagai Kassubag Jabpamentil di Bagian SDM Polri.
    Dua tahun setelahnya, pada 2007, Dofiri dipercaya mengemban tugas sebagai Kapolres Bandung.
    Kemudian, pada 2009, dia menjadi Wakapolwiltabes Bandung serta Kapoltabes Yogyakarta.
    Dofiri diketahui melanglang buana ke sejumlah daerah untuk menempati jabatan Kapolda, sebelum akhirnya ditarik ke Jakarta untuk menjadi Asisten Logistik Kapolri pada 2019.
    Kariernya beranjak naik hingga akhirnya ia menjabat Wakapolri sampai memasuki usia pensiun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Naik Gaji Besar-besaran, Tak Ada Alasan untuk Tidak Menindak yang Nakal

    Prabowo soal Menterinya: Kadang Salah Bicara Itu Biasa, tapi Mereka Kerja Keras

    Prabowo soal Menterinya: Kadang Salah Bicara Itu Biasa, tapi Mereka Kerja Keras
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden RI
    Prabowo Subianto
    mengatakan, kesalahan bicara yang mungkin dilakukan para menterinya adalah hal biasa.
    Secara umum, kata Presiden RI, para pembantunya sudah bekerja dengan baik.
    “Saya merasa menteri-menteri saya bekerja dengan baik. Kadang-kadang ada salah bicara, itu biasa, tapi mereka kerja keras, niat mereka baik, kita juga kompak, kita punya tim yang baik,” kata Prabowo di JCC, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
    Meski ada kritik terhadap menterinya, Prabowo mengatakan bahwa itu adalah hal biasa dalam negara yang menganut demokrasi.
    “Terus terang saja bahwa di sana sini ada kritik, itu baik dan itu biasa. Dalam pemerintahan dalam demokrasi, kritik adalah hal yang biasa dan kita tidak bisa memuaskan semua orang,” tegasnya.
    Prabowo pun menekankan bahwa kabinetnya sangat kompak.
    Semua anggota Kabinet Merah Putih juga setia kepada negara.
    “Kita enggak ada orangnya siapa, orangnya siapa, tidak ada. Kita menganut asas, ya, falsafah kesetiaan kepada kelompok dan partai berhenti pada saat kesetiaan kepada negara mulai. Partai-partai telah memberi kader-kader terbaik,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.