Jejak Hambali dalam Serangan Teror, Tak Diizinkan Kembali ke Indonesia
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI),
Hambali
alias Encep Nurjaman Riduan Isamuddin ditolak kembali ke Indonesia jika bebas nanti.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Yusril Ihza Mahendra
.
Pria yang saat ini ditahan di penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba itu, disebut tidak memiliki memiliki dokumen warga negara Indonesia (WNI) saat ditangkap.
“Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur. Jika nantinya Hambali dibebaskan, kami tidak akan mengizinkan dia kembali masuk ke wilayah Indonesia,” kata Yusril dalam siaran pers, Jumat (13/6/2025).
“Dan jika ada proses peradilan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada hukum Amerika Serikat,” sambungnya.
Siapa sebenarnya sosok Hambali ini? Berikut jejak pria yang merupakan otak dari peristiwa
Bom Bali
pada 2002:
Hambali atau yang memiliki nama asli Encep Nurjaman Riduan Isamuddin lahir pada 4 April 1964. Ia diyakini sebagai penghubung Jemaah Islamiyah (JI) dan organisasi teroris Al Qaeda di Asia Tenggara.
Adapun pria kelahiran 4 April 1964 itu diketahui merupakan otak di balik peristiwa
bom Bali
pada 2002. Diketahui, peristiwa Bom Bali pada 2002 menghancurkan Sari Club dan Paddy’s Bar yang menewaskan 202 orang.
Selain bom Bali pada 2002, Hambali juga merupakan orang yang mendanai aksi serangan bom di depan rumah Duta Besar (Dubes) Filipina di Jakarta, pada 1 Agustus 2000.
Hambali juga diduga terlibat dalam peristiwa serangan bom di Atrium Senen, Jakarta, pada 1 Agustus 2001.
Ia juga merupakan orang di belakang serangan bom Kedutaan Besar Australia (9 September 2004), bom Bali 2 (1 Oktober 2005), dan terakhir bom Marriot-Ritz Carlton (17 Juli 2009).
Hambali juga merupakan sosok yang diduga bertanggung jawab dalam serangan serentak beberapa gereja di tujuh kota di Indonesia pada malam Natal, akhir 2020.
Ia yang merupakan pimpinan organisasi teroris JI itu, akhirnya ditangkap dalam operasi gabungan CIA-Thailand di Ayutthaya, Thailand pada 14 Agustus 2003.
Hambali akhirnya dipindahkan ke penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, pada September 2006, setelah ditahan di penjara rahasia milik CIA.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia mewacanakan bakal mengembalikan Hambali dari penjara militer AS di Teluk Guantanamo.
Sebab, pemerintah tidak hanya mengurusi narapidana asing di Indonesia, tetapi juga warga Indonesia yang ditahan di luar negeri.
Namun, Yusril menegaskan bahwa belum ada kesimpulan untuk mengembalikan Hambali ke Tanah Air.
Dia menyebut, kepolisian, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme
(BNPT) masih mempelajari dan berkoordinasi terkait kasus Hambali.
“Jadi jangan dianggap bahwa kita sudah mengambil keputusan untuk minta dia kembali, belum sampai ke tingkat itu,” ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta pada 21 Januari 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/06/13/684bea053f4de.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Lacak “Private Jet” yang Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua
KPK Lacak “Private Jet” yang Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melacak keberadaan jet pribadi yang diduga hasil korupsi dana operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022.
“Yang pertama kami membutuhkan juga informasi dari masyarakat barang itu ada di mana, pesawat itu ada di mana, karena ini kami sedang juga melacak lah posisinya itu,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
)
Setyo Budiyanto
di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Setyo mengatakan, penyitaan jet pribadi itu mudah dilakukan apabila lokasi pesawat tersebut telah diketahui. KPK pun berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menyitanya.
“Barang bukti sekiranya memang bisa di sana, aman, bisa dititipkan, misalkan ada aparat negara atau aparat pemerintah di sana, apakah itu di luar negeri atau di mana, yang bisa dikerjasamakan dan menjamin bahwa secara
status quo
tidak ada berubah,” ujarnya.
Setyo enggan menyebutkan kode detail dari
private jet
tersebut. Namun, dia mengatakan, penyidik mulai mendapatkan informasi terkait keberadaan pesawat tersebut.
“Ya, nanti detilnya saya enggak hafal kodenya tapi sementara sih kami sudah sedikit banyak sudah terinformasi, tinggal memastikan saja. Tapi sementara, ya statusnya masih kita rahasiakan. Ada di suatu tempat,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK mengusut aliran uang kasus korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022.
KPK menduga aliran uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk pembelian private jet.
“Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian
Private Jet
yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Berdasarkan hal tersebut, KPK memanggil Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak (GI) sebagai saksi dalam perkara tersebut pada hari ini, Kamis.
“Hari ini KPK memanggil saksi a.n Gibrael Isaak (GI) seorang WNA Singapura (pengusaha maskapai pribadi) untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai Rp 1,2 triliun.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini cukup besar, Rp 1,2 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Budi Prasetyo mengatakan, tersangka dalam perkara ini adalah Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua dan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.
Dia mengatakan, KPK mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa saksi atas nama WT yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK yang dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/26/671cb5ece4aee.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah Didesak Segera Tunjuk Dubes RI di AS Hadapi Kebijakan Migrasi Trump
Pemerintah Didesak Segera Tunjuk Dubes RI di AS Hadapi Kebijakan Migrasi Trump
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mendesak pemerintah segera menunjuk Duta Besar Republik Indonesia (RI) di Amerika Serikat (AS).
Permintaan ini muncul menyusul kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden AS
Donald Trump
, terutama terkait keimigrasian yang mengancam deportasi bagi imigran, pencari suaka, dan pengungsi.
Baru-baru ini, dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial ESS (53) dan CT (48) ditangkap oleh otoritas imigrasi federal AS, yaitu Department of Homeland Security (DHS) dan Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE), terkait masalah izin tinggal.
Meskipun keduanya sedang dalam proses pengajuan perubahan status untuk mendapatkan
green card
, mereka tetap menjadi sasaran penegakan hukum.
“Kita mendorong pemerintah segera menetapkan dubes untuk memimpin semua program-program dalam menyikapi keputusan-keputusan drastis Trump,” kata Junico, dalam keterangan persnya, Jumat (13/6/2025).
Junico menilai, penangkapan kedua WNI tersebut mencerminkan lemahnya sistem perlindungan dan pengawasan terhadap diaspora Indonesia.
Ia menilai, pemerintah lebih fokus pada migran legal, sementara banyak kasus WNI yang bermigrasi secara nonformal membutuhkan perhatian yang lebih serius.
Diketahui, ESS ditangkap karena berstatus ilegal dan CT ditangkap karena memiliki catatan pelanggaran narkotika dan illegal entry. KJRI Los Angeles saat ini sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk akses pendampingan kekonsuleran bagi kedua WNI tersebut.
“Ini harus menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk meningkatkan perlindungan atau sistem proteksi bagi diaspora kita yang ada di sana,” tambah Junico.
Ia beranggapan, pelindungan diperlukan lantaran deportasi Trump dilakukan dengan bantuan militer, yang membuat pelecehan terhadap WNI berpotensi meningkat.
Terlebih, retorika anti-imigran menguat diiringi dengan pengetatan perbatasan yang agresif.
“Kondisi di Amerika Serikat sekarang cukup mengkhawatirkan, terutama bagi para migran. Ketiadaan sistem data terpadu lintas kementerian memperparah situasi karena sulit untuk melakukan pelacakan dan pencegahan. Apapun itu, kita dorong Kementerian Luar Negeri untuk mendampingi WNI yang ditahan,” tegas Nico.
Untuk diketahui, kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump telah memicu gelombang protes publik yang berujung pada kerusuhan dan ketegangan sosial di sejumlah negara bagian di AS.
Setidaknya, ada 21 kebijakan yang dikeluarkan Trump untuk membersihkan AS dari migral ilegal.
Kebijakan itu, di antaranya memberi wewenang kepada otoritas keamanan untuk menangkap terduga migran ilegal secara aktif.
Dengan kebijakan ini, migran yang bermasalah secara hukum bisa ditangkap di mana saja, termasuk di tempat-tempat umum seperti gereja, sekolah, rumah sakit, atau pengadilan.
Kebijakan lain yang krusial ialah penghapusan kewarganegaraan otomatis bagi bayi-bayi yang lahir di AS.
Sebelumnya, bayi-bayi yang lahir dari ibu yang hanya tinggal secara ilegal atau hanya sementara di AS otomatis menjadi warga negara AS. Begitu pula jika ayah mereka bukan warga negara AS.
Trump juga memerintahkan ICE menghentikan semua proses pengajuan imigrasi dan permintaan suaka serta memperkuat pengawasan perbatasan AS dan Meksiko yang kerap jadi pintu masuk imigran ilegal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/13/684ba70224832.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketua MA: Jangan Gadaikan Jabatan Hanya demi Dolar dan Rupiah
Ketua MA: Jangan Gadaikan Jabatan Hanya demi Dolar dan Rupiah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Ketua Mahkamah Agung
(MA)
Sunarto
mengingatkan para
hakim
untuk tidak
menyalahgunakan jabatan
demi kepentingan pribadi, terutama dalam bentuk suap atau gratifikasi.
Dalam pembinaan kepada 1.451 hakim di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025), Sunarto menekankan pentingnya menjaga martabat dan amanah jabatan sebagai wakil Tuhan di muka bumi.
“Saya minta tolong renungkan baik-baik ini. Saudara hormati jabatan saudara. Jangan gadaikan jabatan saudara hanya dengan ukuran dollar maupun rupiah,” kata Sunarto, di hadapan ribuan hakim yang hadir, Jumat.
Ia mengingatkan bahwa jabatan hakim bukan sekadar profesi, melainkan amanah besar dari negara dan masyarakat.
“Karena saudara sebagai wakil Tuhan menjadi tumpuan masyarakat banyak,” ujar dia.
Sunarto juga menyampaikan pesan moral agar para hakim mengejar kebahagiaan dunia dan akhirat secara seimbang, dengan cara yang benar.
“Tolong ya, ini benar-benar. Kita cari kebahagiaan di dunia, juga kita cari kebahagiaan nanti di akhirat,” ucap dia.
Ia menegaskan bahwa harta yang diperoleh secara tidak benar tidak akan membawa manfaat, bahkan bisa menjadi sumber petaka.
“Apa yang sudah dikumpulkan secara tidak benar akan keluar dari diri saudara juga secara tidak benar,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/26/68343e1948344.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BPKH Limited Minta Maaf atas Kendala Distribusi Konsumsi Jemaah Haji
BPKH Limited Minta Maaf atas Kendala Distribusi Konsumsi Jemaah Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
BPKH Limited
menyampaikan permohonan maaf kepada
jemaah haji
Indonesia atas keterlambatan distribusi katering makanan ke hotel pada 14 Zulhijah 1446 H.
“Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada para jemaah atas keterlambatan layanan konsumsi pada hari pertama pasca Armuzna,” ujar Direktur BPKH Limited
Sidiq Haryono
, dikutip dalam keterangan pers, Jumat (13/6/2025).
Pihaknya mengaku menggandeng 15 mitra dapur lokal untuk memenuhi kebutuhan konsumsi jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.
Namun, ada sejumlah kendala teknis di lapangan yang menyebabkan distribusi makanan belum optimal.
“Beberapa mitra dapur mengalami gangguan operasional yang berdampak pada ketepatan distribusi,” imbuh dia.
Sidiq menyampaikan, BPKH Limited mengambil solusi pengganti makanan seperti nasi bukhari, shawarma, dan makanan siap saji (RTE).
“Tapi, kami menyadari hal tersebut belum sepenuhnya memenuhi harapan,” tutur dia.
Selain menyiapkan makanan utama dan pengganti, BPKH Limited juga menyediakan kompensasi sebesar 10 riyal untuk makan pagi dan 15 riyal untuk makan siang dan malam bagi jemaah haji yang tidak menerima makanan.
“Kompensasi ini merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus penghargaan terhadap kesabaran dan pengertian jemaah,” kata dia.
BPKH Limited menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas haji, mitra lokal, dan relawan yang turut membantu upaya perbaikan distribusi makanan di lapangan.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa terdapat jemaah yang tidak mendapat distribusi makanan pada 14-15 Dzulhijjah 1446 H.
“Katering ini mestinya disiapkan oleh dapur penyedia makanan yang dikoordinasi oleh BPKH Limited,” ujar Nasaruddin Umar, dikutip dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Ia menjamin ada kompensasi berupa uang saku pengganti bagi jemaah haji atas keterlambatan distribusi katering makanan ke hotel.
“Kemarin ada keterlambatan distribusi makanan. Kami sudah antisipasi dengan cara jemaah yang tidak dapat makanan dikasih kompensasi uang,” kata Nasaruddin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/12/684a52393785e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kuasa Hukum Bakal Jadi Saksi Hasto, Sebut Ikuti Pola KPK
Kuasa Hukum Bakal Jadi Saksi Hasto, Sebut Ikuti Pola KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Hasto Kristiyanto
,
Maqdir Ismail
, mengungkapkan dirinya bersama tim hukum lain, Johannes Tobing, bakal menjadi saksi dalam sidang Hasto.
Hasto merupakan terdakwa perkara
dugaan suap
pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
“Tadi saya secara sengaja dengan kesepakatan kami bahwa kami penasihat hukum hendak menjadikan diri kami sebagai saksi di persidangan ini ya,” kata Maqdir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Menurut Maqdir, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk respons terhadap praktik yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang sebelumnya, di mana penyidik dan penyelidik dihadirkan sebagai saksi bahkan ahli, meski tidak mengalami langsung peristiwa yang disidangkan.
“Kenapa? Karena kami ingin mengikuti kegiatan yang dilakukan di dalam persidangan yang lalu di mana penyidik menjadi saksi, penyelidik menjadi saksi, dan penyidik serta penyelidik menjadi ahli,” ujar dia.
Dalam kesaksian nanti, Maqdir bakal menerangkan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) tertanggal 20 Desember 2019 dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.
Dia mengatakan, Sprinlidik itu terbit bersamaan dengan pergantian pimpinan KPK.
Tak hanya itu, Maqdir mengungkapkan bakal menerangkan fakta lainnya dalam peristiwa pengejaran Hasto dan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, pada 8 Januari 2020.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Ia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan penghancuran alat komunikasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2021/08/31/612e3e6629160.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/07/10/668e3e9b294f4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/12/684a9cecd2398.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/06/6819860f15303.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)