Jaksa dalam Pusaran Rusuah
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
ADA
sesuatu yang sunyi, tapi menghantam ketika seorang jaksa terseret rusuah. Sunyi itu bukan karena peristiwanya kecil, melainkan karena yang runtuh bukan sekadar seorang individu, melainkan satu simpul kepercayaan publik.
Jaksa, dalam imajinasi konstitusional kita, berdiri di jantung penegakan hukum. Ia bukan hanya aparat, tetapi penjaga nurani negara. Ketika ia jatuh, yang terdengar bukan gaduh, melainkan senyap yang memekakkan.
Dalam tradisi hukum modern, jaksa adalah wajah negara di hadapan kejahatan. Ia hadir bukan untuk membalas, melainkan menegakkan keadilan melalui hukum.
Karena itu, rusuah yang menyeret jaksa bukan sekadar pelanggaran pidana. Ia adalah peristiwa etis, tragedi moral, sekaligus kegagalan institusional.
Rusuah bukan sekadar uang yang berpindah tangan. Ia adalah simbol. Dalam filsafat hukum, rusuah menandai pergeseran hukum dari norma publik menjadi komoditas privat.
Ketika hukum dapat dinegosiasikan, maka ia berhenti menjadi hukum. Ia berubah menjadi jasa.
Jaksa yang menerima rusuah tidak hanya melanggar sumpah jabatan, tetapi mengkhianati makna hukum itu sendiri.
Hukum yang seharusnya berdiri di atas asas imparsialitas, berubah menjadi alat tawar-menawar. Di titik ini, keadilan tak lagi diputuskan oleh kebenaran, melainkan oleh kemampuan membayar.
Jabatan jaksa bukanlah milik pribadi. Ia adalah amanah publik. Dalam filsafat kekuasaan, setiap kewenangan selalu membawa potensi penyalahgunaan. Karena itu, kekuasaan harus dibatasi, diawasi, dan dipagari oleh etika.
Namun, rusuah menunjukkan bahwa kewenangan sering kali lebih cepat tumbuh dibandingkan etika yang mengawalnya.
Jabatan menjadi pintu masuk bagi godaan, bukan tanggung jawab. Ketika jabatan dilihat sebagai kesempatan, bukan pengabdian, maka rusuah hanya menunggu waktu.
Sering kali, publik diarahkan untuk melihat rusuah sebagai kesalahan individu. Narasi ini menenangkan, karena institusi bisa tetap berdiri bersih.
Namun filsafat hukum mengajarkan, pelanggaran yang berulang hampir selalu merupakan gejala struktural.
Jaksa yang terjerat rusuah bukan muncul dari ruang hampa. Ia lahir dari sistem rekrutmen, promosi, pengawasan, dan budaya organisasi.
Jika sistem hanya menghukum setelah kejadian, tetapi abai mencegah sebelum terjadi, maka rusuah akan terus berulang dengan wajah berbeda.
Hukum tidak hidup di ruang steril. Ia tumbuh dalam budaya. Ketika rusuah menjadi praktik yang “dimaklumi”, maka hukum sedang hidup di tanah yang rapuh.
Dalam budaya permisif, pelanggaran kecil dianggap wajar, hingga akhirnya menjadi kebiasaan besar.
Bahaya terbesar bukan pada rusuah yang terbongkar, melainkan pada rusuah yang dianggap biasa. Di titik ini, hukum kehilangan wibawanya bukan karena kekurangan aturan, melainkan karena kehilangan rasa malu.
Jaksa memegang kuasa yang besar: menentukan arah perkara, menyusun dakwaan, bahkan memengaruhi nasib seseorang.
Dalam filsafat hukum, kuasa tanpa integritas adalah ancaman. Ia menjelma menjadi kekerasan simbolik yang dilegalkan.
Rusuah menjadikan kuasa itu tidak lagi berpihak pada keadilan, tetapi pada kepentingan. Hukum pun kehilangan fungsi korektifnya. Ia tidak lagi melindungi yang lemah, tetapi melayani yang kuat.
Kasus rusuah yang melibatkan jaksa juga membuka persoalan relasi antarlembaga penegak hukum. Ketika penanganan perkara berpindah dari satu institusi ke institusi lain, publik bertanya: siapa yang paling berwenang, dan siapa yang paling berani?
Dalam negara hukum, koordinasi seharusnya memperkuat akuntabilitas, bukan menjadi alasan untuk saling menunggu.
Yang dipertaruhkan bukan ego lembaga, melainkan kepercayaan publik. Ketika hukum tampak ragu, keadilan ikut goyah.
Hukum tanpa etika adalah tubuh tanpa jiwa. Sumpah jabatan jaksa bukan formalitas administratif, melainkan ikrar moral. Ia adalah janji kepada publik, bukan sekadar kepada atasan.
Rusuah menunjukkan bahwa pendidikan hukum kita sering kali terlalu menekankan aspek normatif, tetapi mengabaikan pembentukan karakter. Kita melahirkan ahli hukum, tetapi lupa membentuk manusia hukum.
Pengawasan adalah pengakuan bahwa manusia tidak sempurna. Dalam filsafat institusi, pengawasan bukan tanda ketidakpercayaan, melainkan mekanisme menjaga kewarasan sistem.
Namun pengawasan yang hanya bersifat reaktif selalu terlambat. Ia datang setelah kerusakan terjadi. Yang dibutuhkan adalah pengawasan preventif, transparan, dan berlapis. Tanpa itu, rusuah hanya menunggu celah.
Kepercayaan publik adalah modal terbesar penegakan hukum. Ia tidak bisa dibeli, apalagi dipaksakan. Ia tumbuh dari konsistensi, kejujuran, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Setiap jaksa yang terjerat rusuah menggerus kepercayaan itu. Dan kepercayaan yang runtuh tidak mudah dibangun kembali. Ia memerlukan waktu, keteladanan, dan keberanian institusional untuk berubah.
Dalam filsafat keadilan, hukum ada untuk melindungi martabat manusia. Rusuah mencederai martabat itu. Ia mengirim pesan bahwa keadilan bisa dibeli, bahwa hukum tidak netral, bahwa nasib seseorang ditentukan oleh transaksi.
Pesan ini berbahaya. Ia melahirkan sinisme publik, apatisme hukum, dan pada akhirnya ketidakpatuhan. Negara hukum tidak runtuh oleh kritik, tetapi oleh ketidakpercayaan.
Kasus rusuah yang menyeret jaksa seharusnya menjadi cermin. Bukan untuk menyalahkan semata, tetapi untuk bertanya lebih dalam: hukum macam apa yang sedang kita bangun? Aparat seperti apa yang kita ciptakan?
Filsafat hukum mengajarkan bahwa hukum bukan hanya soal aturan, tetapi tentang manusia yang menjalankannya. Tanpa manusia berintegritas, hukum hanyalah teks dingin.
Harapan selalu ada, selama keberanian masih tersisa. Keberanian untuk membersihkan institusi dari dalam. Keberanian untuk mengakui kelemahan sistem. Keberanian untuk menempatkan integritas di atas solidaritas sempit.
Jaksa yang bersih adalah fondasi negara hukum. Menjaga mereka tetap bersih bukan hanya tugas institusi, tetapi tanggung jawab kolektif kita semua.
Jaksa dalam pusaran rusuah bukan sekadar kisah tentang kejahatan individu. Ia adalah cerita tentang hukum yang diuji, etika yang tergoda, dan negara yang dipertanyakan.
Jika pusaran itu tidak dihentikan, ia akan menarik kita semua ke dalamnya. Tetapi jika ia dijadikan titik balik, ia bisa menjadi awal pemulihan.
Di sanalah pilihan kita berada: membiarkan hukum tenggelam, atau mengangkatnya kembali dengan keberanian dan kejujuran.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/12/22/694872968e726.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketika Siswa di Nias Curhat ke Gibran, Cerita “Nyebur” Seberangi Sungai demi Sekolah
Ketika Siswa di Nias Curhat ke Gibran, Cerita “Nyebur” Seberangi Sungai demi Sekolah
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com-
Sejumlah siswa di SMKN 1 Boronadu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara bercerita ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, bahwa mereka tetap berangkat ke sekolah setiap hari, meskipun harus menyeberangi sungai yang deras.
Momen tersebut terjadi saat Wapres Gibran berdialog dengan siswa
SMKN 1 Boronadu
, Nias Selatan, Sumatera Utara, Minggu (21/12/2025).
Kisah siswa SMKN 1 Boronadu yang harus menyeberangi Sungai Gomo dengan arus deras untuk menuju sekolah sempat menjadi pemberitaan sejumlah media pada beberapa waktu lalu.
“Kemarin saya banyak mendengar masukan dari penduduk di sekitar, terutama siswa-siswi ya, yang ada di sini. Ini yang berdiri di depan ini tiap hari menyeberang sungai?” tanya Wapres kepada para siswa, dikutip dari
Antara.
“Iya (setiap hari menyeberangi sungai), Pak,” jawab siswa.
“Basah-basahan yang cowok-cowok juga? Sepatu dilepas dulu? Seragam basah?,” tanya Gibran kembali yang kemudian disambut anggukan dari para siswa.
Para siswa bercerita bahwa mereka tetap berangkat ke sekolah, meskipun aliran sungai deras dan debit air meluap saat curah hujan tinggi.
Sebelum berdialog dengan para siswa, Gibran sempat meninjau lokasi rencana pembangunan jembatan gantung Sungai Gomo di Desa Sifalago Gomo, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Sungai Gomo telah menjadi jalur penyeberangan utama warga, termasuk para siswa SMKN 1 Boronadu yang harus melintasi sungai setiap hari untuk berangkat ke sekolah. Pada musim hujan, ketika debit air meningkat, kondisi tersebut kerap membahayakan keselamatan warga dan berpotensi mengisolasi sejumlah desa.
Dalam peninjauan tersebut, Wapres menegaskan urgensi pembangunan jembatan gantung sepanjang kurang lebih 40 meter sebagai kebutuhan mendesak masyarakat.
“Pembangunan jembatan gantung Sungai Gomo merupakan kebutuhan mendesak untuk menjamin keselamatan warga, sekaligus meningkatkan akses pendidikan dan aktivitas ekonomi masyarakat,” kata Gibran.
Lebih jauh Gibran menjelaskan bahwa ketiadaan jembatan berdampak signifikan terhadap kelangsungan pendidikan di wilayah tersebut, khususnya bagi para siswa SMKN 1 Boronadu.
“Ada sekitar 60 persen siswa SMKN 1 Boronadu yang berada di seberang jembatan, dan jika sungai meluap, ada sekitar 4 desa yang akan terisolir,” katanya.
Oleh karena itu, Wapres meminta agar rencana pembangunan jembatan segera ditindaklanjuti secara terintegrasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait, serta memperhatikan kondisi geografis dan aspek keselamatan.
“Saya telah meminta rencana pembangunan jembatan tersebut segera ditindaklanjuti secara terpadu dengan memperhatikan kondisi geografis dan aspek keselamatan, sehingga kehadiran negara benar-benar dirasakan masyarakat,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/10/6911a7ddc4224.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP untuk Akhiri Polemik Jabatan Sipil Polri
Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP untuk Akhiri Polemik Jabatan Sipil Polri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan alasan pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) alih-alih merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) untuk mengakhiri polemik terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Ia mengatakan, penerbitan PP merupakan langkah cepat merespons polemik terbitnya
Perpol Nomor 10 Tahun 2025
. Selain itu, penyusunan PP dipilih untuk mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ucapnya.
Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Oleh karena itu, penyusunan PP dinilai menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.
Sementara itu, Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika telah pensiun atau mengundurkan diri.
Ia menjelaskan, pasca Putusan MK, jabatan yang tidak boleh diisi oleh anggota Polri adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian.
“Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP,” ujarnya.
“PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” jelas Yusril.
Terkait perbandingan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang mengatur penugasan prajurit TNI di luar struktur militer langsung dalam undang-undang, Yusril menilai hal tersebut merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang.
“UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” kata Yusril.
Ia menambahkan, keputusan merevisi UU Polri atau tidak sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Prof Jimly Asshiddiqie, serta arah kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi komisi tersebut.
“Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya,” ujarnya.
Yusril mengungkapkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.
Presiden, lanjut Yusril, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil melalui PP.
“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/14/689dade39fe47.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Besok, Dirut Inhutani V Dicky Yuana Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
Besok, Dirut Inhutani V Dicky Yuana Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Senin (22/12/2025).
“Tanggal, Senin 22 Desember 2025, Agenda Sidang Pertama,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (21/12/2025).
Perkara dengan nomor 160/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Teddy Windiartono, dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mulyono Dwi Purwanto.
Dicky diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Agustus 2025.
Ia ditangkap bersama dua orang lainnya, yaitu Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi Nur dan Asisten Pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan Sungai Budi Grup, Aditya Simaputra.
Djunaidi dan Aditya telah menghadapi persidangan dalam berkas perkara yang terpisah.
Dalam kasus ini, Dicky diduga meminta suap dalam berbagai bentuk kepada Djunaidi.
Salah satunya, mobil Rubicon baru yang pada Agustus 2025 lalu dilakukan pembelian senilai Rp 2,3 miliar.
Tak hanya itu, Staf Perizinan SB Grup, Aditya, mengantarkan uang senilai 189.000 Dolar Singapura dari Djunaidi untuk Dicky Yuana di Kantor Inhutani V.
Sebagai penerima suap, Dicky disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/22/69487f0b7be7b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/20/6946c06ad8afc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/13/689c3158b090e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/21/6947eae35220e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/21/6947db3c2906c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/21/6947cfa8193c1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)