HUT Ke-54 Korpri, ASN Diharapkan Dorong Kesuksesan Program Asta Cita
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengajak aparatur sipil negara (ASN) sebagai anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ajakan tersebut disampaikan mengingat
ASN
merupakan komponen strategis bangsa yang salah satu perannya adalah menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
“Saya mengajak seluruh anggota
Korpri
di seluruh Indonesia untuk terus mendukung serta menyukseskan program Bapak Presiden dan Wakil Presiden, terutama
program Asta Cita
,” ujar Rini dalam keterangan resminya, Senin (1/12/2025)
Pernyataan tersebut disampaikan Rini seusai melaksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korpri di Jakarta, Senin.
Selain itu, ia juga berpesan agar seluruh ASN di Indonesia tetap menjaga integritas dan terus melayani masyarakat dengan hati.
Rini menegaskan bahwa ASN harus bekerja secara profesional untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan. Pasalnya, Korpri berperan sebagai simbol persatuan, kolaborasi, dan stabilitas nasional melalui kerja sama seluruh komponen bangsa.
Lebih lanjut, Penasihat Harian Dewan Pengurus Korpri Nasional ini berharap agar anggota Korpri bekerja dengan inovasi dan efisiensi, serta mengedepankan pelayanan cepat, hemat, dan transparan melalui pemanfaatan teknologi digital.
“Saya berharap Korpri menjadi rumah para ASN dan menjadi wadah yang bermanfaat bagi para ASN dan tentunya untuk memudahkan para ASN berkolaborasi. Sekali lagi selamat kepada Korpri. Selamat Hari Ulang Tahun ke-54,” ucap Rini.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengajak para anggota Korpri untuk memperkuat solidaritas dan mendukung penanganan bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.
Upaya tersebut merupakan bentuk solidaritas dan kepedulian antarsesama untuk setidaknya meringankan beban saudara se-Tanah Air yang terdampak bencana.
Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh menekankan bahwa Korpri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintah.
Oleh karena itu, ia mengajak para anggota untuk menerapkan kesiapsiagaan Korpri dalam mendorong percepatan pembangunan nasional sejalan dengan Asta Cita Pemerintah Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/12/01/692d9659d91bb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mendagri Paparkan Skema Penyaluran Beras Bulog bagi Daerah Terdampak Bencana Nasional 1 Desember 2025
Mendagri Paparkan Skema Penyaluran Beras Bulog bagi Daerah Terdampak Bencana
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memaparkan tata cara penyaluran bantuan pangan, khususnya beras Badan Urusan Logistik (Bulog), bagi daerah yang terdampak bencana.
Ia menegaskan, stok beras berada dalam kondisi aman dan dapat segera disalurkan melalui prosedur yang telah disederhanakan.
“Bulog itu memiliki mekanisme, tadi saya sudah umumkan, dan saya sudah komunikasi dengan Kepala Badan Pangan Pak Amran [yang juga merupakan] Menteri Pertanian (Mentan), dan juga dengan Dirut Bulog Pak Rizal,” ujar Tito dalam siaran persnya, Senin (1/12/2025).
Hal itu dikatakan Tito dalam konferensi pers setelah Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah dalam rangka Mengantisipasi Momentum Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Lantai 3, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin.
Tito mengatakan, pemerintah menerapkan tiga skema dalam penyaluran
beras Bulog
, yaitu
bantuan pangan
berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) atau operasi pasar, serta bantuan khusus untuk penanganan bencana.
Khusus skema terakhir, beras dapat segera disalurkan begitu ada permintaan resmi dari
kepala daerah
.
Tito menegaskan, proses pengajuan bantuan sangat sederhana. Kepala daerah cukup mengirimkan surat permohonan dalam bentuk
softcopy
kepada Kepala Badan Pangan Nasional (
Bapanas
).
Setelah menerima permohonan tersebut, Bapanas akan meneruskan persetujuan kepada Bulog agar bantuan dapat segera dikirim sesuai kebutuhan daerah.
“Contoh kemarin Lhokseumawe membutuhkan 100 ton, oke dia (Wali Kota Lhokseumawe) buat surat
softcopy
-nya saja, dikirim ke saya, kepada Mentan, Kepala Badan Pangan,” kata Tito.
Setelah itu, lanjut dia, Badan Pangan dan Mentan menyetujui sehingga tidak perlu berlama-lama dan langsung diteruskan kepada Dirut Bulog.
Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) itu juga menegaskan bahwa stok beras nasional berada pada tingkat yang aman.
Tito mencontohkan, di Lhokseumawe tersedia 28.000 ton beras Bulog. Jumlah ini dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama beberapa bulan ke depan.
Menanggapi kondisi di Sibolga, Tito menjelaskan, sebagian warga sempat mendatangi gudang Bulog karena khawatir terhadap ketersediaan logistik dan akses wilayah yang sebelumnya terhambat.
Ia menyebutkan, situasi serupa pernah terjadi di Palu ketika daerah tersebut terisolasi akibat bencana.
“Kita tahulah bahwa terjadi
panic buying
, kemudian juga kesulitan apalagi kalau daerah itu terisolasi. Kita pernah mengalami dulu di Palu hari ketiga terjadi penjarahan karena semua akses tertutup,” ujar Tito.
Dia menambahkan, pemerintah kini mendistribusikan logistik secara proaktif ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau dengan memanfaatkan berbagai jalur yang tersedia.
Tito juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat bahwa seluruh penyaluran bantuan dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan agar tepat sasaran.
Terakhir, dia menyampaikan perkembangan mengenai penyediaan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana.
Tito menjelaskan, pendataan terhadap rumah-rumah yang mengalami kerusakan berat masih berlangsung.
Untuk sementara, warga masih menempati berbagai lokasi pengungsian, seperti masjid, gedung pemerintah, tenda darurat, atau kembali ke rumah masing-masing yang masih memungkinkan untuk dihuni.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/06/690c783ab680b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PN Jakpus Tegaskan Lahan Hotel Sultan Boleh Dikosongkan Dulu meski Nanti Ada Banding Nasional 1 Desember 2025
PN Jakpus Tegaskan Lahan Hotel Sultan Boleh Dikosongkan Dulu meski Nanti Ada Banding
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjelaskan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan bisa lebih dahulu dikosongkan meski para pihak mengajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi.
Hal ini berkaitan dengan putusan perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST terkait gugatan perdata pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Hakim memutuskan untuk menolak gugatan dari Indobuildco.
“Jadi, nanti sesuai amarnya, bahwa putusan serta merta itu adalah putusan yang dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, saat memberikan keterangan di PN Jakpus, Senin (1/12/2025).
Sunoto mengatakan bahwa prinsip ini diatur dalam Pasal 180 HIR Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 tentang putusan serta merta dan SEMA Nomor 4 Tahun 2021 tentang penerapan beberapa ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Putusan serta merta ini dapat dijatuhkan jika obyek perkara memenuhi syarat formal.
Salah satunya adalah permohonan yang tegas yang disebut dalam petitum, disertai dengan jaminan yang nilainya setara obyek eksekusi.
Kemudian, putusan juga perlu memenuhi syarat materiil berupa akta otentik yang tidak bisa dibantah.
“Putusan serta merta ini hanya dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat formal berupa permohonan yang tegas dalam petitum disertai jaminan senilai obyek eksekusi. Serta, syarat materiil antara lain berdasarkan akta otentik yang tidak bisa dibantah,” jelas Sunoto.
Perkara ini diadili oleh Majelis Hakim Guse Prayudi selaku ketua majelis, dan hakim anggota, I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Ledis Meriana Bakara.
Namun, pada saat pembacaan putusan, I Gusti Ngurah Partha Bhargawa cuti dan digantikan oleh Zeni Zenal Mutaqin.
Sebagai pihak di luar perkara, Sunoto menilai bahwa putusan serta merta dijatuhkan jika ada hal yang menjadi urgensi.
“Kalau majelis hakim sudah menjatuhkan putusan serta merta, saya kira pasti ada hal yang urgent,” lanjutnya.
Sunoto mengatakan bahwa pengosongan lahan baru bisa dilaksanakan ketika negara selaku pemilik sah lahan mengajukan permohonan pengosongan lahan.
Selama belum ada permintaan pengosongan lahan, PN Jakpus memiliki peran yang pasif.
Ketika permohonan eksekusi lahan diterima, PN Jakpus akan memberitahu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI).
Pasalnya, proses eksekusi lahan ini harus ikut diawasi oleh pihak PT DKI.
Sedangkan pelaksanaan putusan serta merta itu tetap melalui pengawasan, mekanismenya melalui pengawasan dari Ketua Pengadilan Tinggi.
PN Jakpus justru harus lebih dahulu mendapatkan persetujuan dari PT DKI untuk dapat melaksanakan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan.
“Intinya, untuk putusan serta merta, Ketua Pengadilan Negeri dalam pelaksanaan eksekusi akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi,” imbuh Sunoto.
Terdapat dua perkara yang melibatkan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, melawan negara, dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara dan beberapa pihak lainnya.
Pertama, perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang diajukan oleh PT Indobuildco.
Sementara duduk sebagai tergugat adalah Mensesneg, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (MEN ATR/BPN), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Perkara ini ditolak oleh hakim dan menegaskan negara sebagai pemilik sah lahan sengketa tersebut. “Pengadilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah (atas Hotel Sultan),” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
Majelis hakim menyatakan bahwa dokumen hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023.
Untuk itu, tindakan negara sah, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, yaitu tanah dan bangunan, dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu.
Dalam putusan yang dibacakan melalui e-court ini, majelis hakim memerintahkan agar PT Indobuildco mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunannya.
“PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah + bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu,” lanjut Sunoto.
Selain itu, putusan kedua, nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, yang diajukan oleh Mensesneg dan pengelola GBK terhadap PT Indobuildco.
Hakim memutuskan untuk menerima sebagian perkara ini dan menghukum pengelola Hotel Sultan untuk membayar royalti penggunaan tanah atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) periode 2007-2023 senilai 45.356.473 dollar Amerika Serikat.
Perseteruan terkait lahan Hotel Sultan sudah terjadi sejak Oktober 2023.
Saat itu, negara, melalui pengelola GBK, secara resmi mengambil alih pengelolaan lahan tempat Hotel Sultan berdiri.
Sebelum keputusan ini diambil, pihak GBK sudah berulang kali menyampaikan somasi kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan, tetapi tidak ditanggapi.
Izin usaha Hotel Sultan dibekukan, tetapi operasional hotel masih berlanjut.
Kemudian, PT Indobuildco resmi mengajukan gugatan melawan negara pada 23 Oktober 2023.
Menghadapi gugatan ini, Menteri ATR/BPN saat itu, Hadi Tjahjanto, memastikan negara tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Hotel Sultan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco.
Dengan demikian, Indobuildco sudah tidak diperkenankan lagi untuk mengoperasikan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
“Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai,” kata Hadi, ditemui di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Gugatan dijawab gugatan, bantahan saling dilemparkan.
Hari ini, perdebatan akhirnya diputus di meja majelis hakim hingga ada upaya hukum lanjutan dari para pihak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/08/26/66cc75e98a1f0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KUHAP Diketok, Saatnya Kencangkan Sabuk Pengaman Privasi Digital Nasional 1 Desember 2025
KUHAP Diketok, Saatnya Kencangkan Sabuk Pengaman Privasi Digital
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com-
Guyss! Apa jadinya kalau undang-undang hukum yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi ancaman ketakutan bagi kalian? Pasti kalian akan bertanya-tanya, sebenarnya hukum di negara ini merupakan sebuah tuntunan atau tuntutan sih?
Sadly, inilah yang sedang kita alami sekarang di Indonesia.
Tak dapat dipungkiri banyak sekali warga Indonesia yang malah terancam dengan pasal-pasal yang dikeluarkan dalam RUU
KUHAP
, salah satunya pasal yang membuka pintu bagi aparat untuk menyadap.
Salah satunya, dialami oleh Soraya (19 tahun), generasi z yang merasa terancam dengan hal ini karena ia tidak mengetahui situasi seperti apa yang memungkinkan terjadinya penyadapan.
“Sebenarnya mengancam ya karena kita sebagai masyarakat kan kita belum tahu nih prosedurnya kayak gimana terus kayak kondisi-kondisi apa yang bikin kita bisa disadap oleh si instansi pentingnya tuh ya,” kata Soraya.
“Nah, jadi kayak sangat amat lancang karena kalau misalkan disadap
device
aku itu kan banyak data-data
privacy
gitu dan
device
itu memang udah termasuk barang
privacy
apalagi data-data yang di dalamnya gitu. Jadi kayak menurut aku untuk pengesahan undang-undang RUU KUHAP ini wajar aja banyak menimbulkan kontroversi gitu”, ujar dia.
Ketentuan penyadapan sendiri diatur pada Pasal 36 Ayat (1) KUHAP yang baru diketok, bunyinya, “Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan”.
Kemudian, Pasal 136 Ayat (2) berbunyi, “Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.”
In this case
, Undang-Undang Penyadapan belum disusun, lalu bagaimana mungkin penyidik bisa mengatur penyadapan kalau dasar hukumnya sendiri belum ada?
Menurut ahli hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, penyadapan saat ini hanya dapat dilakukan pada beberapa tindak pidana saja, seperti tindak pidana korupsi dan tidak dapat dilakukan untuk semua dugaan tindak pidana.
Lalu, ia menyampaikan bahwa penyusunan KUHAP kurang melibatkan generasi muda, dan Ia mendorong Gen z untuk menyuarakan pendapat mereka sambil menunggu proses penyusunan UU penyadapan.
“Sebaiknya gen Z, secara aktif memantau dan menyuarakan pendapatnya dalam proses penysunan UU penyadapan, agar tidak terjadi seperti KUHAP yang tampaknya kurang melibatkan generasi muda”, ujar Agustinus.
Selain menyuarakan pendapat, tidak ada salahnya juga untuk kita melakukan proteksi diri sambil menunggu UU penyadapan disusun, guna menghindari menjadi korban penyadapan yang belum ada aturan jelasnya.
Haris Rafi, ahli IT dari Universitas Bakrie, menjelaskan bentuk paling umum penyadapan dalam komunikasi berupa SMS, chat aplikasi, bahkan telepon.
Ada juga bentuk penyadapan lewat wi-fi public yang belum tentu aman dan akan mengambil data penggunanya jika tersambung.
Ia juga menyampaikan bentuk penyadapan yang paling berbahaya,
“Ada juga penyadapan yang bahaya juga itu yang berbasis perangkat, kaya spyware. Ini bisa jadi alat monitoring yang diam-diam beroperasi di HP masing-masing. Aplikasi kaya gini bisa membaca pesan, mengakses lokasi, bahkan diam-diam menyalakan kamera dan mikrofon”, ujar dia.
Creepy
banget yaa guyss…. Maka dari itu, untuk meminimalisir terjadinya hal ini, Haris Rafi juga memberi tips dasar proteksi digital untuk Gen z yang sehari-harinya di ruang digital.
“Langkah paling umum dan paling dasar itu bisa mengamankan perangkat itu sendiri, misalnya dengan menggunakan PIN atau password yang kuat, selalu aktif mode pembaruan sistem dan aplikasi, dan juga hanya menginstal aplikasi dari platform resmi,” kata Haris.
“Karena serangan juga bisa datang dari aplikasi yang kita unduh asal-asalan. Terus juga pengamanan akun digital harus menjadi kebiasaan. Walaupun repot, penggunaan password yang berbeda untuk setiap layanan itu bisa jadi solusi proteksi diri”, imbuh dia.
Haris menambahkan, kita juga bisa memanfaatkan fitur autentikasi dua faktor, menggunakan aplikasi yang mempunyai enkripsi
end-to-end
, berhati-hati klik link atau tautan yang tidak jelas sumbernya, menghindari penggunaan wi-fi publik sembarangan untuk aktivitas sensitif.
Ia juga menyebutkan ciri-ciri umum perangkat yang terkena sadap.
“Hati-hati juga, tanda-tanda umum yang biasa dipublikasikan kalau HP kena dalam bahaya itu kalau HP-nya sering cepat panas, baterainya boros, dan kalau tiba-tiba munculnya aplikasi aneh”, kata Haris.
Dari penjelasan yang diberikan oleh para ahli di atas, dan yap, yang bisa melindungi diri kita hanya diri kita sendiri, seperti menyuarakan pendapat kita tentang keresahan terkait RUU KUHAP yang kalau pendapatnya diterima akan berdampak baik untuk diri kita sendiri.
Lalu, yang bisa memproteksi diri secara digital adalah kita sendiri dengan cara tidak malas untuk melakukan keamanan ganda digital kita.
Well
, jangan mudah lengah dengan digital karena kita yang mengendalikan digital, bukan digital yang mengendalikan kita, guyss!
Katanya Gen-Z nggak suka baca, apalagi soal masalah yang rumit. Lewat artikel ini, Kompas.com coba bikin kamu paham dengan bahasa yang mudah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/01/692d9ae96d222.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/01/692d49725e58e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/01/692d78b7e830e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/01/692d55449b8c7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/30/692bb4f2670ce.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/01/692d2c2133e5f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/01/692d1a0e9a9cd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)