Category: Kompas.com Nasional

  • Jaksa dalam Pusaran Rusuah

    Jaksa dalam Pusaran Rusuah

    Jaksa dalam Pusaran Rusuah
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    ADA
    sesuatu yang sunyi, tapi menghantam ketika seorang jaksa terseret rusuah. Sunyi itu bukan karena peristiwanya kecil, melainkan karena yang runtuh bukan sekadar seorang individu, melainkan satu simpul kepercayaan publik.
    Jaksa, dalam imajinasi konstitusional kita, berdiri di jantung penegakan hukum. Ia bukan hanya aparat, tetapi penjaga nurani negara. Ketika ia jatuh, yang terdengar bukan gaduh, melainkan senyap yang memekakkan.
    Dalam tradisi hukum modern, jaksa adalah wajah negara di hadapan kejahatan. Ia hadir bukan untuk membalas, melainkan menegakkan keadilan melalui hukum.
    Karena itu, rusuah yang menyeret jaksa bukan sekadar pelanggaran pidana. Ia adalah peristiwa etis, tragedi moral, sekaligus kegagalan institusional.
    Rusuah bukan sekadar uang yang berpindah tangan. Ia adalah simbol. Dalam filsafat hukum, rusuah menandai pergeseran hukum dari norma publik menjadi komoditas privat.
    Ketika hukum dapat dinegosiasikan, maka ia berhenti menjadi hukum. Ia berubah menjadi jasa.
    Jaksa yang menerima rusuah tidak hanya melanggar sumpah jabatan, tetapi mengkhianati makna hukum itu sendiri.
    Hukum yang seharusnya berdiri di atas asas imparsialitas, berubah menjadi alat tawar-menawar. Di titik ini, keadilan tak lagi diputuskan oleh kebenaran, melainkan oleh kemampuan membayar.
    Jabatan jaksa bukanlah milik pribadi. Ia adalah amanah publik. Dalam filsafat kekuasaan, setiap kewenangan selalu membawa potensi penyalahgunaan. Karena itu, kekuasaan harus dibatasi, diawasi, dan dipagari oleh etika.
    Namun, rusuah menunjukkan bahwa kewenangan sering kali lebih cepat tumbuh dibandingkan etika yang mengawalnya.
    Jabatan menjadi pintu masuk bagi godaan, bukan tanggung jawab. Ketika jabatan dilihat sebagai kesempatan, bukan pengabdian, maka rusuah hanya menunggu waktu.
    Sering kali, publik diarahkan untuk melihat rusuah sebagai kesalahan individu. Narasi ini menenangkan, karena institusi bisa tetap berdiri bersih.
    Namun filsafat hukum mengajarkan, pelanggaran yang berulang hampir selalu merupakan gejala struktural.
    Jaksa yang terjerat rusuah bukan muncul dari ruang hampa. Ia lahir dari sistem rekrutmen, promosi, pengawasan, dan budaya organisasi.
    Jika sistem hanya menghukum setelah kejadian, tetapi abai mencegah sebelum terjadi, maka rusuah akan terus berulang dengan wajah berbeda.
    Hukum tidak hidup di ruang steril. Ia tumbuh dalam budaya. Ketika rusuah menjadi praktik yang “dimaklumi”, maka hukum sedang hidup di tanah yang rapuh.
    Dalam budaya permisif, pelanggaran kecil dianggap wajar, hingga akhirnya menjadi kebiasaan besar.
    Bahaya terbesar bukan pada rusuah yang terbongkar, melainkan pada rusuah yang dianggap biasa. Di titik ini, hukum kehilangan wibawanya bukan karena kekurangan aturan, melainkan karena kehilangan rasa malu.
    Jaksa memegang kuasa yang besar: menentukan arah perkara, menyusun dakwaan, bahkan memengaruhi nasib seseorang.
    Dalam filsafat hukum, kuasa tanpa integritas adalah ancaman. Ia menjelma menjadi kekerasan simbolik yang dilegalkan.
    Rusuah menjadikan kuasa itu tidak lagi berpihak pada keadilan, tetapi pada kepentingan. Hukum pun kehilangan fungsi korektifnya. Ia tidak lagi melindungi yang lemah, tetapi melayani yang kuat.
    Kasus rusuah yang melibatkan jaksa juga membuka persoalan relasi antarlembaga penegak hukum. Ketika penanganan perkara berpindah dari satu institusi ke institusi lain, publik bertanya: siapa yang paling berwenang, dan siapa yang paling berani?
    Dalam negara hukum, koordinasi seharusnya memperkuat akuntabilitas, bukan menjadi alasan untuk saling menunggu.
    Yang dipertaruhkan bukan ego lembaga, melainkan kepercayaan publik. Ketika hukum tampak ragu, keadilan ikut goyah.
    Hukum tanpa etika adalah tubuh tanpa jiwa. Sumpah jabatan jaksa bukan formalitas administratif, melainkan ikrar moral. Ia adalah janji kepada publik, bukan sekadar kepada atasan.
    Rusuah menunjukkan bahwa pendidikan hukum kita sering kali terlalu menekankan aspek normatif, tetapi mengabaikan pembentukan karakter. Kita melahirkan ahli hukum, tetapi lupa membentuk manusia hukum.
    Pengawasan adalah pengakuan bahwa manusia tidak sempurna. Dalam filsafat institusi, pengawasan bukan tanda ketidakpercayaan, melainkan mekanisme menjaga kewarasan sistem.
    Namun pengawasan yang hanya bersifat reaktif selalu terlambat. Ia datang setelah kerusakan terjadi. Yang dibutuhkan adalah pengawasan preventif, transparan, dan berlapis. Tanpa itu, rusuah hanya menunggu celah.
    Kepercayaan publik adalah modal terbesar penegakan hukum. Ia tidak bisa dibeli, apalagi dipaksakan. Ia tumbuh dari konsistensi, kejujuran, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
    Setiap jaksa yang terjerat rusuah menggerus kepercayaan itu. Dan kepercayaan yang runtuh tidak mudah dibangun kembali. Ia memerlukan waktu, keteladanan, dan keberanian institusional untuk berubah.
    Dalam filsafat keadilan, hukum ada untuk melindungi martabat manusia. Rusuah mencederai martabat itu. Ia mengirim pesan bahwa keadilan bisa dibeli, bahwa hukum tidak netral, bahwa nasib seseorang ditentukan oleh transaksi.
    Pesan ini berbahaya. Ia melahirkan sinisme publik, apatisme hukum, dan pada akhirnya ketidakpatuhan. Negara hukum tidak runtuh oleh kritik, tetapi oleh ketidakpercayaan.
    Kasus rusuah yang menyeret jaksa seharusnya menjadi cermin. Bukan untuk menyalahkan semata, tetapi untuk bertanya lebih dalam: hukum macam apa yang sedang kita bangun? Aparat seperti apa yang kita ciptakan?
    Filsafat hukum mengajarkan bahwa hukum bukan hanya soal aturan, tetapi tentang manusia yang menjalankannya. Tanpa manusia berintegritas, hukum hanyalah teks dingin.
    Harapan selalu ada, selama keberanian masih tersisa. Keberanian untuk membersihkan institusi dari dalam. Keberanian untuk mengakui kelemahan sistem. Keberanian untuk menempatkan integritas di atas solidaritas sempit.
    Jaksa yang bersih adalah fondasi negara hukum. Menjaga mereka tetap bersih bukan hanya tugas institusi, tetapi tanggung jawab kolektif kita semua.
    Jaksa dalam pusaran rusuah bukan sekadar kisah tentang kejahatan individu. Ia adalah cerita tentang hukum yang diuji, etika yang tergoda, dan negara yang dipertanyakan.
    Jika pusaran itu tidak dihentikan, ia akan menarik kita semua ke dalamnya. Tetapi jika ia dijadikan titik balik, ia bisa menjadi awal pemulihan.
    Di sanalah pilihan kita berada: membiarkan hukum tenggelam, atau mengangkatnya kembali dengan keberanian dan kejujuran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terima Kasih dan Janji Kapolri Usai Pemerintah Susun PP Jawab Polemik Perpol 10/2025

    Terima Kasih dan Janji Kapolri Usai Pemerintah Susun PP Jawab Polemik Perpol 10/2025

    Terima Kasih dan Janji Kapolri Usai Pemerintah Susun PP Jawab Polemik Perpol 10/2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah mengambil langkah strategis untuk meredam polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP).
    Perpol tersebut menuai kritik publik karena dinilai membuka ruang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga, meskipun terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menjabat di luar struktur kepolisian.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya agar polemik itu diselesaikan melalui regulasi yang memiliki cakupan lintas instansi.
    “Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).
    Pemerintah menilai PP menjadi instrumen yang lebih tepat dibanding Perpol karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Sementara, Perpol hanya memiliki daya jangkau internal Polri, padahal penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melibatkan kementerian dan lembaga di luar Polri serta harus selaras dengan ketentuan UU ASN dan UU Polri.
    “Kalau Peraturan Kapolri, tentu
    scope
    -nya terbatas internal Kapolri,” ucap Yusril.
    “Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah,” ujar dia melanjutkan.
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik langkah pemerintah yang menarik penyelesaian
    polemik Perpol 10/2025
    ke tingkat regulasi yang lebih tinggi.
    “Dan tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP,” kata Sigit usai rapat di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu.
    Kapolri menegaskan, kewenangan Polri terbatas pada pengaturan internal melalui Perpol.
    Oleh sebab itu, ia menyatakan siap menghormati dan melaksanakan keputusan yang akan ditetapkan melalui PP.
    “Tentunya sebagai institusi yang taat hukum, kami tentunya sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP,” janji Sigit.
    Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sorotan.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketika Siswa di Nias Curhat ke Gibran, Cerita “Nyebur” Seberangi Sungai demi Sekolah

    Ketika Siswa di Nias Curhat ke Gibran, Cerita “Nyebur” Seberangi Sungai demi Sekolah

    Ketika Siswa di Nias Curhat ke Gibran, Cerita “Nyebur” Seberangi Sungai demi Sekolah
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Sejumlah siswa di SMKN 1 Boronadu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara bercerita ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, bahwa mereka tetap berangkat ke sekolah setiap hari, meskipun harus menyeberangi sungai yang deras.
    Momen tersebut terjadi saat Wapres Gibran berdialog dengan siswa
    SMKN 1 Boronadu
    , Nias Selatan, Sumatera Utara, Minggu (21/12/2025).
    Kisah siswa SMKN 1 Boronadu yang harus menyeberangi Sungai Gomo dengan arus deras untuk menuju sekolah sempat menjadi pemberitaan sejumlah media pada beberapa waktu lalu.
    “Kemarin saya banyak mendengar masukan dari penduduk di sekitar, terutama siswa-siswi ya, yang ada di sini. Ini yang berdiri di depan ini tiap hari menyeberang sungai?” tanya Wapres kepada para siswa, dikutip dari
    Antara.
    “Iya (setiap hari menyeberangi sungai), Pak,” jawab siswa.
    “Basah-basahan yang cowok-cowok juga? Sepatu dilepas dulu? Seragam basah?,” tanya Gibran kembali yang kemudian disambut anggukan dari para siswa.
    Para siswa bercerita bahwa mereka tetap berangkat ke sekolah, meskipun aliran sungai deras dan debit air meluap saat curah hujan tinggi.
    Sebelum berdialog dengan para siswa, Gibran sempat meninjau lokasi rencana pembangunan jembatan gantung Sungai Gomo di Desa Sifalago Gomo, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
    Sungai Gomo telah menjadi jalur penyeberangan utama warga, termasuk para siswa SMKN 1 Boronadu yang harus melintasi sungai setiap hari untuk berangkat ke sekolah. Pada musim hujan, ketika debit air meningkat, kondisi tersebut kerap membahayakan keselamatan warga dan berpotensi mengisolasi sejumlah desa.
    Dalam peninjauan tersebut, Wapres menegaskan urgensi pembangunan jembatan gantung sepanjang kurang lebih 40 meter sebagai kebutuhan mendesak masyarakat.
    “Pembangunan jembatan gantung Sungai Gomo merupakan kebutuhan mendesak untuk menjamin keselamatan warga, sekaligus meningkatkan akses pendidikan dan aktivitas ekonomi masyarakat,” kata Gibran.
    Lebih jauh Gibran menjelaskan bahwa ketiadaan jembatan berdampak signifikan terhadap kelangsungan pendidikan di wilayah tersebut, khususnya bagi para siswa SMKN 1 Boronadu.
    “Ada sekitar 60 persen siswa SMKN 1 Boronadu yang berada di seberang jembatan, dan jika sungai meluap, ada sekitar 4 desa yang akan terisolir,” katanya.
    Oleh karena itu, Wapres meminta agar rencana pembangunan jembatan segera ditindaklanjuti secara terintegrasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait, serta memperhatikan kondisi geografis dan aspek keselamatan.
    “Saya telah meminta rencana pembangunan jembatan tersebut segera ditindaklanjuti secara terpadu dengan memperhatikan kondisi geografis dan aspek keselamatan, sehingga kehadiran negara benar-benar dirasakan masyarakat,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP untuk Akhiri Polemik Jabatan Sipil Polri

    Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP untuk Akhiri Polemik Jabatan Sipil Polri

    Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP untuk Akhiri Polemik Jabatan Sipil Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan alasan pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) alih-alih merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) untuk mengakhiri polemik terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
    Ia mengatakan, penerbitan PP merupakan langkah cepat merespons polemik terbitnya
    Perpol Nomor 10 Tahun 2025
    . Selain itu, penyusunan PP dipilih untuk mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
    “Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ucapnya.
    Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
    Oleh karena itu, penyusunan PP dinilai menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.
    Sementara itu, Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika telah pensiun atau mengundurkan diri.
    Ia menjelaskan, pasca Putusan MK, jabatan yang tidak boleh diisi oleh anggota Polri adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian.
    “Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP,” ujarnya.
    “PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” jelas Yusril.
    Terkait perbandingan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang mengatur penugasan prajurit TNI di luar struktur militer langsung dalam undang-undang, Yusril menilai hal tersebut merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang.
    “UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” kata Yusril.
    Ia menambahkan, keputusan merevisi UU Polri atau tidak sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Prof Jimly Asshiddiqie, serta arah kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi komisi tersebut.
    “Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya,” ujarnya.
    Yusril mengungkapkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.
    Presiden, lanjut Yusril, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil melalui PP.
    “Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hattrick OTT dalam Sehari, KPK Diingatkan Tuntaskan Penanganan Kasus

    Hattrick OTT dalam Sehari, KPK Diingatkan Tuntaskan Penanganan Kasus

    Hattrick OTT dalam Sehari, KPK Diingatkan Tuntaskan Penanganan Kasus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan tiga Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
    Meski demikian, Lakso mengingatkan agar lembaga antirasuah itu menyelesaikan penanganan seluruh kasus dugaan korupsi tersebut secara tuntas.
    “Jangan sampai
    KPK
    mengulangi persoalan yang sama dalam kasus Blok Medan di Maluku Utara serta korupsi Sumatera Utara dengan tidak membongkar kasus sampai tuntas serta menyeluruh, termasuk kepada pihak yang memiliki kaitan dengan kekuasaan,” kata Lakso saat dihubungi wartawan, Minggu (21/12/2025).
    Lakso menegaskan, KPK harus berani mengungkap setiap perkara hingga ke akar penerima manfaat utama atau
    ultimate beneficial owner
    , termasuk dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
    Ia juga menilai, meskipun penyerahan penanganan perkara hasil OTT di Banten kepada Kejaksaan Agung patut disayangkan, keberanian KPK menangkap aparat penegak hukum menunjukkan adanya komitmen positif dalam upaya pemberantasan korupsi.
    “Penegak hukum harus terbuka dan bersedia untuk dapat melakukan pembenahan serius dengan salah satunya membiarkan pihak yang lebih independen untuk menangani kasus yang menimpa aparatnya. Jangan sampai semangat
    corps
    menjadi lebih utama dibanding pemberantasan korupsi,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Lakso meminta Presiden RI Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh terhadap indepedensi KPK dengan melakukan perlindungan terhadap upaya intervensi.
    “Sejarah mencatat bahwa banyak sekali kasus KPK yang ketika berhadapan dengan penegak hukum lain akan menimbulkan gesekan dan upaya intervensi. Inilah saatnya presiden menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan permberantasan korupsi,” ucap dia.
    Diketahui, KPK mengumumkan telah melakukan tiga
    operasi tangkap tangan
    (OTT) pada Kamis (18/12/2025).
    Rangkaian OTT menjelang akhir tahun 2025 tersebut berlangsung di Banten, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Kabupaten Bekasi.
    OTT pertama terjadi di Banten dan Jakarta. Kabar OTT tersebut disampaikan KPK pada Kamis (18/12/2025), sementara operasi dilakukan pada Rabu (17/12/2025) malam.
    Dalam operasi ini, KPK mengamankan sembilan orang, sebagian di antaranya merupakan aparat penegak hukum.
    “Di antaranya 1 merupakan aparat penegak hukum, 2 merupakan penasihat hukum, dan 6 lainnya merupakan pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
    Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 900 juta. Namun, KPK menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (19/12/2025) dini hari.
    KPK menjalankan OTT di Kalimantan Selatan pada Kamis (18/12/2025). Dalam OTT ini, KPK mengamankan enam orang.
    Dalam perjalanannya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada Sabtu (20/12/2025).
    Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi.
    Namun, KPK hanya menampilkan Albertinus dan Asis Budianto saat konferensi pers. Sementara, Tri Taruna saat ini masih dilakukan pencarian karena melarikan diri saat akan ditangkap.
    OTT lainnya dilakukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama enam orang lainnya.
    KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025). Ketiganya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku ayah Ade Kuswara Kunang, serta Sarjan dari pihak swasta.
    Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Pastikan Negara Hadir Bangun Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Bencana di Sibolga

    Mendagri Pastikan Negara Hadir Bangun Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Bencana di Sibolga

    Mendagri Pastikan Negara Hadir Bangun Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Bencana di Sibolga
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan kehadiran negara dalam membantu masyarakat terdampak bencana di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), melalui pembangunan hunian tetap (huntap).
    “Saya dengan Pak Ara Sirait, Menteri Perumahan Kawasan Permukiman datang ke sini, ini memang perintah dari Bapak Presiden untuk segera kita bekerja membantu masyarakat,” ujar
    Mendagri
    saat menghadiri acara
    groundbreaking
    (peletakan batu pertama) pembangunan huntap di area Gelanggang Olahraga (GOR) Sibolga, Sumut, Minggu (21/12/2025), bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
    Mendagri menyampaikan dukacita atas musibah yang terjadi dan menyebut Kota Sibolga sebagai salah satu wilayah yang terdampak cukup signifikan.
    Bencana tersebut tidak hanya menimbulkan korban luka dan korban jiwa, tetapi juga menyebabkan kerusakan permukiman warga dengan tingkat kerusakan yang beragam, mulai dari rusak ringan hingga rusak berat, bahkan hilang.
    Untuk mempercepat penyaluran bantuan, Mendagri meminta pemerintah daerah (Pemda) segera melakukan pendataan warga terdampak secara rinci, termasuk untuk rumah dengan kategori rusak ringan dan rusak sedang.
    “Nah, untuk yang rusak ringan-sedang ini, saya mohon kepada Pak Wali Kota, Pak Bupati, Pak Gubernur, tolonglah segera kita datakan orang-orangnya dan alamatnya, by name by address, supaya segera bisa diberikan kompensasi oleh pemerintah, pemerintah pusat,” tegas Mendagri.
    Sementara itu, terhadap rumah yang rusak berat dan hilang, Mendagri menegaskan hal tersebut menjadi tanggung jawab negara untuk dibangunkan kembali melalui skema gotong royong.
    “Dan kemudian yang rusak berat dan hilang itu tanggung jawab negara untuk kita membangunkan,” ujarnya.
    Untuk Kota Sibolga, pembangunan huntap akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Pada tahap awal, sebanyak 200 unit huntap akan dibangun sebagai bagian dari upaya pemulihan pascabencana.
    Mendagri juga mengapresiasi Pemerintah Kota Sibolga dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga atas dukungan penyediaan lahan aset daerah serta percepatan proses persetujuan pembangunan.
    “Nah, jadi saya terima kasih. Dari Bapak Wali Kota sudah menyampaikan, ini adalah tanah aset milik pemerintah kota, dan prosedurnya harus ada persetujuan DPRD. Saya sampaikan terima kasih kepada Ketua dan seluruh anggota DPRD yang bekerja sangat cepat sekali,” tandasnya.
    Peletakan batu pertama ini menandai dimulainya pembangunan huntap bagi warga terdampak dengan kerusakan berat atau kehilangan rumah.
    Program ini merupakan bagian dari dukungan nonpemerintah yang dikoordinasikan Kementerian PKP, dengan target awal pembangunan sebanyak 2.600 unit huntap di Aceh, Sumut, dan Sumatera Barat sebagai bagian dari pemulihan pascabencana.
    Sebagai informasi, pelaksanaan
    groundbreaking
    ini turut dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik, serta masyarakat penerima huntap.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri dan Menteri PKP Mulai Pembangunan Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Tengah

    Mendagri dan Menteri PKP Mulai Pembangunan Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Tengah

    Mendagri dan Menteri PKP Mulai Pembangunan Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Tengah
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memulai pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
    Upaya ini merupakan bagian dari proses pemulihan pascabencana yang dilaksanakan secara gotong royong melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), elemen masyarakat, dan pihak nonpemerintah.
    Mendagri
    menegaskan, sejak awal terjadinya bencana, seluruh unsur bergerak bersama untuk membantu masyarakat terdampak.
    “Sejak awal, baik daerah maupun pusat dan semua elemen masyarakat, baik yang di Tapanuli Tengah, kemudian yang di provinsi maupun dari pusat semua, TNI dengan Polri, semua bergerak untuk bekerja membantu dan menyelesaikan masalah ini,” ujar Mendagri saat acara
    groundbreaking
    huntap di Asrama Haji Tapanuli Tengah,
    Sumut
    , Minggu (21/12/2025).
    Langkah bersama tersebut difokuskan pada penanganan berbagai dampak bencana, mulai dari korban luka dan korban jiwa hingga kerusakan rumah warga dengan kategori beragam, yakni rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat atau hilang.
    Dalam penanganannya, pemerintah telah melakukan pendataan sebagai dasar penyaluran bantuan secara tepat sasaran.
    Rumah dengan kategori rusak ringan dan rusak sedang akan memperoleh bantuan pembiayaan perbaikan.
    Sementara itu, rumah yang mengalami kerusakan berat atau hilang ditangani melalui penyediaan permukiman sementara, hunian sementara (huntara), hingga hunian permanen berupa huntap.
    Pelaksanaan groundbreaking huntap di Tapanuli Tengah ini merupakan bagian dari dukungan pihak nonpemerintah yang digalang oleh pemerintah melalui Kementerian PKP.
    Pada tahap pertama, pemerintah menargetkan pembangunan sebanyak 2.600 unit hunian yang tersebar di tiga provinsi, yakni 1.000 unit di Aceh, 1.000 unit di Sumut, dan 600 unit di Sumatera Barat.
    Dalam kesempatan itu, Mendagri mengatakan, Kabupaten Tapanuli Tengah termasuk daerah yang mengalami dampak bencana cukup luas dan serius.
    Oleh karena itu, pemerintah terus mengupayakan penguatan kolaborasi lintas sektor agar proses pemulihan dapat berlangsung lebih cepat dan masif, baik melalui dukungan anggaran pemerintah maupun keterlibatan aktif masyarakat.
    “Ini hanyalah satu langkah untuk kita menuju langkah ke depan yang lebih banyak dan lebih masif lagi. Jadi, semoga ini bisa membantu Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu yang terdampak dan kita semua bersama-sama bergotong royong, semua bersemangat,” tandasnya.
    Melalui pembangunan huntap ini, pemerintah berharap masyarakat terdampak dapat segera bangkit dan kembali menjalani kehidupan secara lebih layak dengan dukungan hunian yang aman dan berkelanjutan.
    Sebagai informasi, pelaksanaan groundbreaking ini turut dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik, serta masyarakat penerima huntap.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Besok, Dirut Inhutani V Dicky Yuana Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

    Besok, Dirut Inhutani V Dicky Yuana Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

    Besok, Dirut Inhutani V Dicky Yuana Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Senin (22/12/2025).
    “Tanggal, Senin 22 Desember 2025, Agenda Sidang Pertama,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (21/12/2025).
    Perkara dengan nomor 160/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Teddy Windiartono, dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mulyono Dwi Purwanto.
    Dicky diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Agustus 2025.
    Ia ditangkap bersama dua orang lainnya, yaitu Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi Nur dan Asisten Pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan Sungai Budi Grup, Aditya Simaputra.
    Djunaidi dan Aditya telah menghadapi persidangan dalam berkas perkara yang terpisah.
    Dalam kasus ini, Dicky diduga meminta suap dalam berbagai bentuk kepada Djunaidi.
    Salah satunya, mobil Rubicon baru yang pada Agustus 2025 lalu dilakukan pembelian senilai Rp 2,3 miliar.
    Tak hanya itu, Staf Perizinan SB Grup, Aditya, mengantarkan uang senilai 189.000 Dolar Singapura dari Djunaidi untuk Dicky Yuana di Kantor Inhutani V.
    Sebagai penerima suap, Dicky disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OTT Kepala Daerah: Terus Menangkap atau Mulai Mencegah?

    OTT Kepala Daerah: Terus Menangkap atau Mulai Mencegah?

    OTT Kepala Daerah: Terus Menangkap atau Mulai Mencegah?
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    OPERASI
    tangkap tangan kembali terjadi. Kepala daerah kembali ditangkap. Publik kembali terkejut—atau justru tidak lagi benar-benar terkejut.
    Dalam beberapa bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjerat bupati dan wali kota aktif. Modusnya tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya: proyek, izin, dan relasi kuasa yang diperdagangkan.
    OTT selalu hadir sebagai klimaks. Ia dramatis, tegas, dan menegangkan. Namun, OTT juga kerap menutupi pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa pola ini terus berulang?
    Mengapa kepala daerah—yang lahir dari pemilu langsung dan legitimasi rakyat—begitu rentan terseret korupsi?
    Setiap OTT menegaskan bahwa
    korupsi kepala daerah
    bukan anomali. Ia bukan kecelakaan tunggal, melainkan gejala dari sistem yang terus memproduksi risiko.
    Menyederhanakan persoalan ini sebagai kesalahan moral individu hanya akan membuat kita terjebak pada siklus yang sama: tangkap, vonis, lalu ulangi.
    Dalam konteks pemerintahan daerah, korupsi sering kali tidak muncul secara tiba-tiba. Ia tumbuh perlahan, sejak sebelum kepala daerah dilantik.
    Akar persoalannya bukan hanya pada kekuasaan yang disalahgunakan, tetapi pada kekuasaan yang sejak awal dibeli dengan harga mahal.
    Pilkada langsung membawa harapan demokrasi, tetapi juga membawa ongkos politik yang kian tak rasional. Biaya kampanye melonjak, kompetisi makin sengit, dan tuntutan logistik makin kompleks.
    Dalam banyak daerah, ongkos politik tidak lagi sebanding dengan gaji dan fasilitas resmi kepala daerah selama masa jabatan.
    Ketimpangan inilah yang menciptakan paradoks. Jabatan publik yang seharusnya melayani rakyat justru menuntut modal pribadi yang luar biasa. Dalam situasi seperti ini, politik berubah dari pengabdian menjadi investasi.
    OTT KPK sering terjadi tak lama setelah kepala daerah menjabat. Ini bukan kebetulan. Tekanan untuk “mengembalikan modal” datang lebih cepat daripada proses adaptasi pemerintahan. Sponsor menunggu, tim sukses menagih, jaringan politik mengingatkan janji.
    Tekanan ini tidak selalu diekspresikan secara vulgar. Ia hadir dalam bentuk permintaan halus, rekomendasi proyek, atau dorongan “memperhatikan” pihak tertentu. Di bawah tekanan semacam ini, garis antara kebijakan dan transaksi menjadi tipis.
    High cost
    politik melahirkan utang politik yang laten. Utang ini tidak diakui secara hukum, tetapi sangat nyata dalam praktik. Kepala daerah tidak berhadapan dengan bank, melainkan dengan relasi kuasa. Dan utang semacam ini tidak mengenal restrukturisasi.
    OTT KPK sering kali membongkar lapisan terakhir dari utang politik tersebut. Suap yang tertangkap tangan bukan peristiwa pertama, melainkan ujung dari rangkaian relasi yang telah berlangsung sejak masa kampanye.
    Desentralisasi memberi kepala daerah kewenangan luas. Di sinilah persoalan menjadi kompleks. Kewenangan atas anggaran, perizinan, dan birokrasi menciptakan ruang diskresi yang besar.
    Dalam kondisi ideal, diskresi adalah alat pelayanan. Dalam kondisi tertekan, diskresi berubah menjadi komoditas.
    Banyak OTT KPK menunjukkan bahwa kewenangan administratif dijadikan alat tukar. Proyek dipercepat, izin dilunakkan, jabatan diatur. Bukan karena kebutuhan publik, tetapi karena tekanan politik yang belum lunas.
    Partai politik sering luput dari sorotan OTT. Padahal, mereka adalah aktor penting dalam mahalnya politik lokal. Proses pencalonan yang tidak sepenuhnya transparan membuat biaya politik menumpuk sejak awal.
    Ketika partai gagal menjalankan fungsi kaderisasi, mereka secara tidak langsung mendorong lahirnya pemimpin yang rapuh secara etik.
    OTT yang menjerat kepala daerah seharusnya juga menjadi cermin bagi partai: apakah mekanisme rekrutmen politik selama ini justru ikut menyiapkan lahan subur bagi korupsi?
    Setelah OTT, sering terungkap bahwa praktik korupsi melibatkan jejaring birokrasi. Ini menunjukkan bahwa
    high cost
    politik tidak berhenti di kepala daerah. Ia merembes ke struktur pemerintahan.
    Mutasi jabatan, pengisian posisi strategis, dan pengelolaan proyek menjadi bagian dari ekosistem balas jasa.
    Birokrasi yang terseret dalam pusaran ini kehilangan profesionalisme. Negara dirugikan dua kali: oleh korupsi dan oleh rusaknya sistem pelayanan publik.
    Frekuensi OTT justru memunculkan bahaya baru: normalisasi. Ketika penangkapan menjadi rutinitas, publik bisa kehilangan daya kejut. Korupsi tidak lagi dipandang sebagai kegagalan sistem, melainkan sekadar risiko jabatan.
    Normalisasi ini berbahaya. Ia membuat kita puas pada penindakan, tetapi abai pada pencegahan. Padahal, OTT adalah alarm, bukan solusi akhir.
    Data penegakan hukum menunjukkan ratusan kepala daerah dan wakilnya telah terseret kasus korupsi sejak era reformasi. OTT terbaru hanya menambah daftar panjang tersebut. Ini menegaskan bahwa persoalannya bersifat struktural dan berulang.
    Jika setiap tahun kita menyaksikan OTT, tetapi tidak mengubah desain politik lokal, maka penindakan akan selalu tertinggal satu langkah dari korupsi.
    Momentum OTT KPK seharusnya menjadi titik refleksi negara. Regulasi pendanaan kampanye, pengawasan Pilkada, dan akuntabilitas partai politik perlu dibenahi secara serius.
    Negara tidak cukup hadir sebagai penindak, tetapi harus berani menjadi perancang sistem yang adil dan realistis.
    Menekan biaya politik bukan melemahkan demokrasi. Justru sebaliknya, ia menyelamatkan demokrasi dari pembusukan yang berlangsung diam-diam.
    OTT KPK adalah peringatan keras, bukan sekadar berita kriminal. Ia memberi pesan bahwa demokrasi lokal sedang sakit. Selama politik masih terlalu mahal, kepala daerah akan terus berada dalam dilema antara sumpah jabatan dan utang politik.
    Korupsi pemimpin daerah bukan takdir. Ia bisa dicegah jika keberanian membenahi sistem lebih besar daripada kepuasan melihat penangkapan.
    Momentum OTT seharusnya mendorong kita bertanya lebih jauh: apakah kita ingin terus menangkap, atau mulai mencegah?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OTT Kepala Daerah: Terus Menangkap atau Mulai Mencegah?

    OTT Kepala Daerah: Terus Menangkap atau Mulai Mencegah?

    OTT Kepala Daerah: Terus Menangkap atau Mulai Mencegah?
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    OPERASI
    tangkap tangan kembali terjadi. Kepala daerah kembali ditangkap. Publik kembali terkejut—atau justru tidak lagi benar-benar terkejut.
    Dalam beberapa bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjerat bupati dan wali kota aktif. Modusnya tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya: proyek, izin, dan relasi kuasa yang diperdagangkan.
    OTT selalu hadir sebagai klimaks. Ia dramatis, tegas, dan menegangkan. Namun, OTT juga kerap menutupi pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa pola ini terus berulang?
    Mengapa kepala daerah—yang lahir dari pemilu langsung dan legitimasi rakyat—begitu rentan terseret korupsi?
    Setiap OTT menegaskan bahwa
    korupsi kepala daerah
    bukan anomali. Ia bukan kecelakaan tunggal, melainkan gejala dari sistem yang terus memproduksi risiko.
    Menyederhanakan persoalan ini sebagai kesalahan moral individu hanya akan membuat kita terjebak pada siklus yang sama: tangkap, vonis, lalu ulangi.
    Dalam konteks pemerintahan daerah, korupsi sering kali tidak muncul secara tiba-tiba. Ia tumbuh perlahan, sejak sebelum kepala daerah dilantik.
    Akar persoalannya bukan hanya pada kekuasaan yang disalahgunakan, tetapi pada kekuasaan yang sejak awal dibeli dengan harga mahal.
    Pilkada langsung membawa harapan demokrasi, tetapi juga membawa ongkos politik yang kian tak rasional. Biaya kampanye melonjak, kompetisi makin sengit, dan tuntutan logistik makin kompleks.
    Dalam banyak daerah, ongkos politik tidak lagi sebanding dengan gaji dan fasilitas resmi kepala daerah selama masa jabatan.
    Ketimpangan inilah yang menciptakan paradoks. Jabatan publik yang seharusnya melayani rakyat justru menuntut modal pribadi yang luar biasa. Dalam situasi seperti ini, politik berubah dari pengabdian menjadi investasi.
    OTT KPK sering terjadi tak lama setelah kepala daerah menjabat. Ini bukan kebetulan. Tekanan untuk “mengembalikan modal” datang lebih cepat daripada proses adaptasi pemerintahan. Sponsor menunggu, tim sukses menagih, jaringan politik mengingatkan janji.
    Tekanan ini tidak selalu diekspresikan secara vulgar. Ia hadir dalam bentuk permintaan halus, rekomendasi proyek, atau dorongan “memperhatikan” pihak tertentu. Di bawah tekanan semacam ini, garis antara kebijakan dan transaksi menjadi tipis.
    High cost
    politik melahirkan utang politik yang laten. Utang ini tidak diakui secara hukum, tetapi sangat nyata dalam praktik. Kepala daerah tidak berhadapan dengan bank, melainkan dengan relasi kuasa. Dan utang semacam ini tidak mengenal restrukturisasi.
    OTT KPK sering kali membongkar lapisan terakhir dari utang politik tersebut. Suap yang tertangkap tangan bukan peristiwa pertama, melainkan ujung dari rangkaian relasi yang telah berlangsung sejak masa kampanye.
    Desentralisasi memberi kepala daerah kewenangan luas. Di sinilah persoalan menjadi kompleks. Kewenangan atas anggaran, perizinan, dan birokrasi menciptakan ruang diskresi yang besar.
    Dalam kondisi ideal, diskresi adalah alat pelayanan. Dalam kondisi tertekan, diskresi berubah menjadi komoditas.
    Banyak OTT KPK menunjukkan bahwa kewenangan administratif dijadikan alat tukar. Proyek dipercepat, izin dilunakkan, jabatan diatur. Bukan karena kebutuhan publik, tetapi karena tekanan politik yang belum lunas.
    Partai politik sering luput dari sorotan OTT. Padahal, mereka adalah aktor penting dalam mahalnya politik lokal. Proses pencalonan yang tidak sepenuhnya transparan membuat biaya politik menumpuk sejak awal.
    Ketika partai gagal menjalankan fungsi kaderisasi, mereka secara tidak langsung mendorong lahirnya pemimpin yang rapuh secara etik.
    OTT yang menjerat kepala daerah seharusnya juga menjadi cermin bagi partai: apakah mekanisme rekrutmen politik selama ini justru ikut menyiapkan lahan subur bagi korupsi?
    Setelah OTT, sering terungkap bahwa praktik korupsi melibatkan jejaring birokrasi. Ini menunjukkan bahwa
    high cost
    politik tidak berhenti di kepala daerah. Ia merembes ke struktur pemerintahan.
    Mutasi jabatan, pengisian posisi strategis, dan pengelolaan proyek menjadi bagian dari ekosistem balas jasa.
    Birokrasi yang terseret dalam pusaran ini kehilangan profesionalisme. Negara dirugikan dua kali: oleh korupsi dan oleh rusaknya sistem pelayanan publik.
    Frekuensi OTT justru memunculkan bahaya baru: normalisasi. Ketika penangkapan menjadi rutinitas, publik bisa kehilangan daya kejut. Korupsi tidak lagi dipandang sebagai kegagalan sistem, melainkan sekadar risiko jabatan.
    Normalisasi ini berbahaya. Ia membuat kita puas pada penindakan, tetapi abai pada pencegahan. Padahal, OTT adalah alarm, bukan solusi akhir.
    Data penegakan hukum menunjukkan ratusan kepala daerah dan wakilnya telah terseret kasus korupsi sejak era reformasi. OTT terbaru hanya menambah daftar panjang tersebut. Ini menegaskan bahwa persoalannya bersifat struktural dan berulang.
    Jika setiap tahun kita menyaksikan OTT, tetapi tidak mengubah desain politik lokal, maka penindakan akan selalu tertinggal satu langkah dari korupsi.
    Momentum OTT KPK seharusnya menjadi titik refleksi negara. Regulasi pendanaan kampanye, pengawasan Pilkada, dan akuntabilitas partai politik perlu dibenahi secara serius.
    Negara tidak cukup hadir sebagai penindak, tetapi harus berani menjadi perancang sistem yang adil dan realistis.
    Menekan biaya politik bukan melemahkan demokrasi. Justru sebaliknya, ia menyelamatkan demokrasi dari pembusukan yang berlangsung diam-diam.
    OTT KPK adalah peringatan keras, bukan sekadar berita kriminal. Ia memberi pesan bahwa demokrasi lokal sedang sakit. Selama politik masih terlalu mahal, kepala daerah akan terus berada dalam dilema antara sumpah jabatan dan utang politik.
    Korupsi pemimpin daerah bukan takdir. Ia bisa dicegah jika keberanian membenahi sistem lebih besar daripada kepuasan melihat penangkapan.
    Momentum OTT seharusnya mendorong kita bertanya lebih jauh: apakah kita ingin terus menangkap, atau mulai mencegah?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.