Perlu Kategori Baru: Bencana Regional
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014
BENCANA
besar yang menimpa tiga provinsi di Sumatera kembali menguji kesiapan negara dalam merespons keadaan darurat.
Pemerintah pusat telah bergerak, Presiden Prabowo Subianto turun langsung, dan pemerintah daerah di wilayah terdampak sudah berupaya maksimal.
Namun, persoalan yang paling mendasar justru berada pada dukungan koordinasi lintas daerah dan kerangka regulasi yang sudah tidak lagi memadai.
Dalam kacamata pemerintahan dan otonomi daerah, apa yang kita hadapi hari ini menunjukkan satu hal: Indonesia membutuhkan kategori baru dalam penanggulangan bencana—kategori “bencana regional”.
Kekosongan aturan ini membuat penanganan di lapangan tidak seefektif yang seharusnya.
Pulau Sumatera memiliki 10 provinsi. Tiga di antaranya terdampak langsung, sementara tujuh provinsi lain sebenarnya memiliki kemampuan dan sumber daya untuk membantu secara cepat.
Begitu pula provinsi di Jawa, Kalimantan, atau Sulawesi yang punya kapasitas logistik, peralatan, dan personel.
Namun, praktiknya, dukungan ini masih jauh dari optimal. Bantuan baru mengalir dari beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Padahal dalam situasi darurat, solidaritas antarprovinsi dalam satu pulau besar seharusnya bekerja otomatis—tanpa menunggu perintah panjang dan tanpa ketakutan berlebihan terhadap aturan administrasi.
Di sinilah letak persoalan besar itu: aturan yang ada tidak memberikan dasar yang cukup bagi daerah sebelah untuk bertindak cepat ketika bencana melintas beberapa provinsi sekaligus.
Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi hingga Riau sesuai pepatah “kabar buruk barambauan” ternyata tak terjadi.
UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana Alam hanya mengenal tiga tingkatan:
1. Bencana Kabupaten/Kota
2. Bencana Provinsi
3.
Bencana Nasional
Namun, bencana yang terjadi kini bukan lagi sekadar bencana provinsi, tapi sudah tiga provinsi di sebelah utara pulau Sumatera.
Rupanya alot sekali untuk bisa disebut memenuhi definisi administratif “bencana nasional”, setidaknya sudah seminggu sampai kini Presiden Prabowo belum menetapkan status bencananya.
Lalu, di mana posisi bencana yang berdampak lintas provinsi seperti sekarang? Jawabannya: tidak ada.
Inilah kekosongan yang membuat penanganan menjadi lambat dan sering mengambang.
Dengan adanya kategori bencana regional, di samping pusat, provinsi-provinsi di sekitar wilayah terdampak secara yuridis formal dapat bergerak mengulurkan tangan membantu daerah tetangganya.
Tidak perlu ada kekhawatiran pejabat daerah itu akan terjerat perkara administrasi atau audit setelah bencana berlalu, karena tindakan mereka memiliki dasar hukum yang jelas.
Kekosongan aturan ini harus segera diisi. Saya meyakini Kementerian Dalam Negeri dapat mengambil posisi terdepan untuk menginisiasi pembaruan regulasi tersebut.
Keputusan status bencana tidak boleh berlarut-larut. Hari demi hari berjalan, dan sementara itu korban yang memerlukan pertolongan terus bertambah.
Namun hingga kini, pemerintah pusat belum menetapkan status bencana apakah bencana provinsi atau bencana nasional. Ketidakpastian ini tentu menghambat koordinasi dan memperlambat mobilisasi sumber daya.
Padahal, prosedurnya jelas. BNPB seharusnya menilai: jumlah korban, luas kerusakan, gangguan pada pelayanan publik, kondisi pemerintahan lokal, skala geografis bencana.
Dengan lebih dari 400 korban jiwa dan kerusakan meluas di tiga provinsi, penetapan status seharusnya tidak lagi menjadi isu yang menunggu kajian terlalu panjang.
Dalam situasi darurat, ketegasan lebih penting daripada ketepatan absolut. Ketidakpastian justru akan memperparah penderitaan rakyat di lapangan yang membutuhkan makanan, obat-obatan, pakaian, dan akses logistik.
Dalam keadaan darurat, kita tidak boleh terlalu terpaku pada data yang belum lengkap. Bila wilayah telah teridentifikasi sebagai area terdampak paling parah, maka bantuan harus di-
drop
dengan segera—melalui helikopter, pesawat kecil, atau apa pun yang tersedia.
Tak perlu menunggu daftar rinci. Prinsipnya sederhana: “Turunkan dulu, selamatkan dulu.” Data dapat disempurnakan sambil bantuan berjalan.
Bencana di Sumatera hari ini, adalah alarm keras bagi negara. Sistem penanggulangan bencana kita harus segera diperbarui, terutama pada aspek kolaborasi dan koordinasi regional.
Tanpa itu, setiap bencana besar yang melampaui batas administratif provinsi akan mengulang masalah yang sama: lambat, tidak terarah, dan minim kepastian hukum.
Saya percaya Indonesia mampu bergerak lebih cepat dan lebih terstruktur. Namun, itu hanya mungkin jika:
Kita tidak bisa membiarkan regulasi lama menjadi penghambat keselamatan jiwa rakyat.
Saat bencana datang, yang mereka butuhkan hanyalah uluran tangan yang cepat—bukan rapat panjang atau perdebatan kewenangan.
Dan negara lewat kepemimpinan presiden harus hadir melalui kebijakan yang tegas, jelas, dan berpihak pada korban.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/12/01/692cc4afa787f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perlu Kategori Baru: Bencana Regional Nasional 2 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/02/692e8997187ec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rumah Riza Chalid Ikut Jadi Jaminan Kredit Bank Perusahaan Milik Anaknya Kerry Nasional 2 Desember 2025
Rumah Riza Chalid Ikut Jadi Jaminan Kredit Bank Perusahaan Milik Anaknya Kerry
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Rumah milik pengusaha minyak, Mohamad Riza Chalid, ikut menjadi jaminan dalam pengajuan kredit oleh perusahaan milik anak Riza, Muhamad Kerry Adrianto Riza, PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).
Hal ini terungkap saat Commercial Banking Center Manager Bank Mandiri, Aditya Redho Ichsanoputra, diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus
dugaan korupsi
tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.
Aditya mengatakan, rumah
Riza Chalid
yang berada di Jalan Jenggala, Jakarta Selatan, ini merupakan salah satu jaminan tambahan bagi kredit yang diajukan perusahaan Kerry, PT JMN.
“Kemudian, ada jaminan tambahan berupa
fixed asset
tanah dan bangunan. Ada gedung kantor di Sentinel Tower, ada beberapa unit, lalu di Plaza Asia juga ada beberapa unit, dan ada satu
fixed asset
tanah rumah yang di Jalan Jenggala,” ujar Aditya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025).
Sementara itu, jaminan utama dari kredit bernilai ratusan juta dollar Amerika Serikat ini adalah tiga kapal yang bakal dibeli oleh PT JMN, yaitu VLCC, Suezmax Richbury, dan MRGC Naswan.
Saat kredit diajukan, tiga kapal ini belum menjadi milik PT JMN, baru ada rencana akan dibeli.
“Jaminan utamanya itu yang tiga obyek kapal kami biayai,” lanjut Aditya.
Hal ini pun menarik pertanyaan dari jaksa.
“Itu kan mau dibeli, bisa dijaminkan,” tanya Jaksa.
Aditya mengaku hal ini bisa dilakukan melalui mekanisme perubahan balik bendera dan aset diikat berdasarkan akta yang sah.
Selain itu, sejumlah kapal milik induk perusahaan PT JMN juga ikut menjadi jaminan.
“Lalu ada 7 set kapal tug and barge milik PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi,” ujar Aditya.
Dalam sidang, Aditya menuturkan, ada dua kali PT JMN mengajukan kredit pada tahun 2023.
Dua kredit ini seluruhnya untuk membeli tiga kapal yang akan digunakan untuk kerja sama dengan anak perusahaan PT Pertamina.
Aditya mengatakan, pada pengajuan pertama di bulan April 2023, PT JMN mengajukan kredit sebesar 50 juta dollar Amerika Serikat.
“Pengajuannya berapa, saudara saksi,” tanya jaksa.
“Sekitar 50 juta dollar Amerika Serikat,” jawab Aditya.
Pengajuan kredit ini ditujukan sebagai pembayaran kapal jenis VLCC yang nilainya sekitar 56 juta dollar Amerika Serikat.
Lalu, untuk pengajuan kedua di bulan Juni atau Juli 2023, PT JMN mengajukan kredit untuk membeli kapal Suezmax Richbury dan MRGC Naswan.
Masing-masing kredit yang diajukan senilai 54,5 dan 30,3 juta dollar Amerika Serikat.
Jika dijumlahkan, kredit yang diajukan PT JMN mencapai sekitar 140,8 juta dollar Amerika Serikat atau setara hampir Rp 2 triliun.
Dalam sidang, belum diungkap berapa jumlah kredit yang akhirnya disetujui oleh Bank Mandiri.
Rumah milik Riza Chalid di Jalan Jenggala 2 ini pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung pada Februari 2025 lalu.
Usai digeledah, rumah ini juga diduga menjadi kantor untuk Kerry dan tiga terdakwa lainnya.
“Jadi, rumah Pak Riza Chalid kan sekarang jadi kantor, di mana para tersangka dari tiga orang kemarin dari pengusaha itu berkantor di sana, sehingga kita geledah,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat itu, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Waktu itu, nama Kerry masih berstatus sebagai tersangka.
Dari hasil penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah berkas.
Berdasarkan informasi pada Februari lalu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang tersimpan dalam 34 ordner dan 89 bundel.
Lalu, ada sejumlah uang tunai yang ikut disita, yaitu Rp 833 juta dan 1.500 dollar Amerika.
Berdasarkan uraian dakwaan, pengadaan kapal pengangkutan kargo
crude import
ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga 1.234.288,00 dollar Amerika Serikat.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
Berkas 8 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejari Jakpus, namun berkas Riza Chalid belum dilimpahkan karena saat ini masih buron.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/28/6929981d05571.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kebakaran Apartemen Hong Kong, 42 WNI Belum Ditemukan Nasional 2 Desember 2025
Kebakaran Apartemen Hong Kong, 42 WNI Belum Ditemukan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyampaikan bahwa masih terdapat 42 WNI yang belum ditemukan dalam insiden kebakaran apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, di Hong Kong.
“Estimasi pekerja migran Indonesia terdampak: 140 orang. Korban meninggal ada sembilan orang, korban dirawat tidak ada, terkonfirmasi selamat ada 89 orang, dan 42 orang WNI belum ditemukan,” kata Menteri P2MI, Mukhtarudin, dalam keterangan pers, Selasa (2/12/2025).
Pembaruan data per 1 Desember 2025 pukul 17.00 waktu Hong Kong menunjukkan masih ada pencarian korban.
Mukhtarudin memastikan bahwa semua korban mendapat perlindungan, tempat tinggal, kesehatan, dan pendampingan maksimal.
“Atas nama pemerintah, saya menyampaikan duka cita mendalam. Tidak ada satu pun pekerja migran Indonesia yang akan kami biarkan sendirian,” ujarnya.
Tim Terpadu Kementerian P2MI dan KJRI Hong Kong membuka Pelayanan Posko Terpadu dari pukul 11.00–16.00 HKT.
“Posko pelayanan di Home Affairs Department dan Taipo Market memberikan berbagai layanan, mulai dari pendistribusian bantuan pemerintah, pelayanan administrasi dokumen, penyediaan tempat tinggal sementara bersubsidi, hingga layanan pencarian keluarga hilang,” jelasnya.
Penanganan dilakukan bersama KJRI Hong Kong, Kedutaan Besar Filipina, dan Labour Department Hong Kong.
Mukhtarudin mengatakan, Tim Terpadu KP2MI juga melakukan pemantauan langsung di
Wang Fuk Court
yang masih dipadati warga Hong Kong yang memberikan penghormatan terakhir.
“Aparat setempat masih melakukan penyisiran lanjutan guna menemukan korban yang belum teridentifikasi,” kata dia.
Diketahui, kebakaran besar melanda sejumlah blok apartemen di kawasan Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, Rabu (26/11/2025).
Api pertama kali membakar perancah atau
scafolding
bambu yang digunakan di beberapa blok apartemen sebelum menyebar ke bagian lain bangunan.
Seorang jurnalis AFP mendengar suara retakan keras, kemungkinan berasal dari bambu yang terbakar, dan melihat asap tebal membubung tinggi dari empat gedung.
Api besar melalap bangunan dengan ganasnya.
Kebakaran itu tidak menunjukkan tanda-tanda melambat setelah malam tiba.
Hong Kong dikenal memiliki gedung apartemen dengan kepadatan tinggi, dan beberapa di antaranya merupakan bangunan tertinggi di dunia.
Kebakaran mematikan dulu sering terjadi di kawasan padat penduduk, terutama di lingkungan yang lebih miskin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
Teror dan Jebakan Pinjol, Iklan di Berbagai Platform Jadi Sorotan Nasional 2 Desember 2025
Teror dan Jebakan Pinjol, Iklan di Berbagai Platform Jadi Sorotan
Nasional
2 Desember 2025
/data/photo/2025/12/02/692e92555f58a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/01/692d9e77ad530.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/29/692a4b8828bf1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/01/692da05f4939c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/28/69294c9b8a2d6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)