Siap Patuhi Keputusan Mustasyar, Gus Yahya: Sejak Detik Pertama Saya Ingin Islah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan kesiapannya untuk menjalankan islah sesuai keputusan mustasyar yang dihasilkan dalam Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (21/12/2025).
Gus Yahya
menegaskan bahwa sejak awal dirinya menginginkan
islah
yang berpijak pada kebenaran, bukan kompromi terhadap kebatilan sebagai jalan keluar atas dinamika yang terjadi di tubuh Nahdlatul Ulama.
“Sejak detik pertama saya senantiasa menginginkan islah. Saya siap
bina al-haq bina al-haq bina al-haq
, bukan
bina al-batil
,” ujar Gus Yahya dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Ia menegaskan sikap
taslim
dan kepatuhan penuh terhadap keputusan yang dihasilkan melalui kesepakatan PWNU, PCNU, serta tafsir para mustasyar yang menjadi rujukan dalam
Musyawarah Kubro
.
“Saya sepenuhnya
taslim
kepada keputusan yang telah disepakati oleh PWNU dan PCNU, serta tafsir para mustasyar,” lanjutnya.
Gus Yahya juga menekankan keterbukaannya untuk dilakukan pemeriksaan dan
tabayun
atas berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Ia meminta agar proses tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan bukti dan saksi yang sah.
“Saya senantiasa terbuka untuk diperiksa dan ditabayunkan atas apa pun yang dituduhkan kepada saya, melalui cara apa pun, dengan menghadirkan seluruh bukti dan saksi yang diperlukan,” ucapnya.
Gus Yahya mengaku telah berupaya menghubungi Rais Aam
PBNU
untuk meminta waktu bertemu guna menindaklanjuti kesepakatan forum.
Namun, hingga saat ini belum ada respons yang diterimanya.
“Begitu mendengar kesepakatan PWNU dan PCNU, saya langsung mengirim pesan kepada Rais Aam untuk memohon waktu bertemu. Sampai sekarang saya belum mendapatkan jawaban,” katanya.
Gus Yahya menyatakan akan menunggu hingga batas waktu 3 x 24 jam sebelum melaporkan hasilnya kepada forum.
Sebelumnya, para sesepuh dan alim ulama Nahdlatul Ulama (NU) menggelar Musyawarah Kubro untuk menyikapi konflik yang tengah terjadi di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam forum musyawarah yang berlangsung di Aula Muktamar Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (21/12/2025).
Atas kondisi itu, pembahasan para peserta forum Musyawarah Kubro Alim Ulama dan Sesepuh NU tersebut menghasilkan sejumlah hal.
Mulai dari tetap menyerukan terjadinya islah hingga ultimatum Muktamar Luar Biasa (MLB).
Demi menjaga keutuhan Jam’iyyah dan mengembalikan kehormatan Nahdlatul Ulama, Musyawarah Kubro meminta kepada Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU untuk melakukan islah secara sungguh-sungguh, paling lambat dalam waktu 3×24 jam, terhitung sejak Ahad, 21 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
Apabila islah tidak dapat dilaksanakan, Musyawarah Kubro meminta kepada kedua pihak untuk menyerahkan kewenangan dan kepercayaan kepada Mustasyar PBNU guna menyelenggarakan Muktamar Nahdlatul Ulama Tahun 2026, dalam waktu 1×24 jam setelah berakhirnya tenggat waktu islah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/12/10/69394c266e744.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Siap Patuhi Keputusan Mustasyar, Gus Yahya: Sejak Detik Pertama Saya Ingin Islah
-
/data/photo/2025/03/05/67c844cc1e7c0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Legislator Gerindra Siap Tampung Usulan Golkar soal Pilkada via DPRD
Legislator Gerindra Siap Tampung Usulan Golkar soal Pilkada via DPRD
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra menyatakan pihaknya akan menampung usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD yang diusulkan Partai Golkar.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini baru sekadar menampung usulan-usulan tersebut untuk selanjutnya dikaji di internal fraksi.
“Kami menghargai dan akan menampung berbagai usulan dan pendapat, dan tentu harus dikaji lebih mendalam dulu, ya,” ujar Bahtra saat dihubungi, Senin (22/12/2025).
Meskipun begitu, lanjut Bahtra, pembahasan isu tersebut belum menjadi prioritas partai untuk saat ini.
Sebab, Gerindra dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih fokus pada penanggulangan bencana di tiga provinsi Sumatera.
“Tapi untuk saat ini, pemerintah sekarang di bawah pemerintah Prabowo sedang fokus penanganan bencana di Sumatera,” ucap Bahtra.
Rapimnas Golkar mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Usulan ini disebut sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan menitikberatkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.
Terkait pelaksanaan pemilu, Golkar merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan sistem proporsional terbuka melalui pembenahan aspek teknis penyelenggaraan, kelembagaan penyelenggara, dan tata kelola guna mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/22/6948e094c57ab.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sempat Kabur Saat OTT KPK, Taruna Fariadi Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
Sempat Kabur Saat OTT KPK, Taruna Fariadi Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), menyerahkan diri usai melarikan diri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan,
Taruna Fariadi
menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
“Di mana Saudara TAR ini menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” ujar Budi saat ditemui di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Setelah penyerahan diri tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyerahkan Taruna Fariadi kepada
Kejaksaan Agung
, yang kemudian meneruskannya kepada KPK pada Senin siang.
“Kemudian untuk menyerahkan Saudara TAR kepada KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Artinya saat ini TAR sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka,” jelas dia.
Adapun Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/12/2025) usai melarikan diri lalu menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Taruna Fariadi terlihat turun dari kursi penumpang tengah mobil berwarna hitam pada pukul 12.50 WIB.
Di kursi tengah itu, Taruna Fariadi duduk bersama seorang anggota TNI yang mendampinginya.
Dalam kesempatan ini, Taruna terlihat memakai jaket berwarna biru dengan tulisan “Mills” pada dada kanannya.
Dia juga tampak menggunakan celana panjang hitam dan masker putih.
Saat pertama kali tiba, wartawan langsung memberondong pertanyaan kepadanya.
“Pak, kemarin kabur ke mana sampai menabrak petugas KPK?” ujar salah satu wartawan.
“Pak, ngapain sih kabur-kaburan seperti itu?” timpal wartawan lain.
Menjawab pertanyaan ini, Taruna hanya diam dan menunjukkan gestur dengan tangan kanannya yang bergerak ke kiri dan ke kanan.
“Tidak pernah saya menabrak,” jelasnya.
Setelahnya, dia pun memasuki gedung lembaga antirasuah tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, yang melarikan diri sempat menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025).
“Benar (menabrak petugas KPK). Pada saat itu, sesuai laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, ia melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi.
Asep mengatakan, saat ini KPK masih melakukan pencarian terhadap Taruna Fariadi.
Ia menambahkan, apabila pencarian belum membuahkan hasil, maka akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami sampaikan kepada yang bersangkutan, diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kondisi petugas yang ditabrak Taruna Fariadi sudah membaik.
“Alhamdulillah, kondisinya baik, selamat, terhindar,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (21/12/2025).
Terkait dengan status DPO Taruna Fariadi, Budi mengatakan akan menyampaikan informasi terbaru apabila penyidik sudah memberikan perkembangan.
“Jika sudah ada perkembangan informasi, kami akan mengabari,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/01/692d48d77d056.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PN Jakpus: Pemakzulan Wapres Gibran Hanya Bisa Lewat MPR, Bukan Perdata
PN Jakpus: Pemakzulan Wapres Gibran Hanya Bisa Lewat MPR, Bukan Perdata
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Sunoto mengatakan, status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment melalui MPR RI.
“Berkaitan dengan status wakil presiden, berdasarkan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang 45, wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan ya, hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme
impeachment
oleh MPR bukan melalui
gugatan perdata
,” ujar Sunoto saat ditemui di lobi PN Jakpus, Senin (22/12/2025).
Sunoto mengatakan, pemakzulan Gibran dari kursi Wapres tidak bisa dilakukan melalui gugatan perdata, seperti yang dicoba dilakukan oleh Subhan.
Adapun, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan perdata ini karena pokok gugatan menyinggung soal keputusan KPU.
Menurut hakim, keputusan KPU merupakan obyek perkara yang hanya bisa diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Bawaslu.
“Substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara yang berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang nomor 51 tahun 2009 yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara,” lanjut Sunoto.
Untuk itu, gugatan perdata ini berhenti di tahap putusan sela, tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Kalau sudah ada amar menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang, ini berarti sebagai putusan akhir ya, mengakhiri perkara ini. Nah tentu pihak yang tidak puas bisa mengajukan upaya hukum,” imbuhnya.
Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah. Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/23/68d226a6b2773.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MBG Saat Libur Sekolah Diusulkan Dialihkan untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera
MBG Saat Libur Sekolah Diusulkan Dialihkan untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengusulkan agar anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat libur sekolah, dialihkan untuk membantu penanggulangan bencana di Sumatera.
Selain itu, anggaran MBG pada masa
libur sekolah
juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat fasilitas kesehatan dan pemulihan gizi di daerah dengan kasus
stunting akut
.
“Alih-alih memaksakan program di masa yang kurang relevan, bukankah lebih bijak bila anggaran tersebut dialihkan untuk merespons kebutuhan mendesak lainnya?” kata Charles saat dihubungi, Senin (22/12/2025).
“Misalnya, membantu korban bencana di Sumatera atau memperkuat fasilitas kesehatan dan pemulihan gizi di daerah terdampak stunting akut,” sambungnya.
Politikus PDI-P itu berharap pemerintah meninjau kembali kebijakan pendistribusian MBG selama masa libur sekolah, agar tujuan awal program untuk memenuhi dan memperbaiki gizi rakyat tetap terjaga.
“Saya berharap pemerintah bisa benar-benar meninjau kembali pelaksanaan MBG di masa libur, demi memastikan program ini tetap berjalan sesuai dengan tujuannya,” ucapnya.
Charles mengingatkan agar pelaksanaan program agar jangan semata-mata didorong oleh upaya mengejar serapan anggaran di akhir tahun 2025.
Dia khawatir pelaksanaan MBG pada masa libur sekolah justru tak sesuai dengan standar, apalagi makanan yang didistribusikan disebut berbentuk kemasan dan siap saji.
“Kita perlu jujur, jangan sampai program ini dipaksakan hanya demi menghabiskan anggaran di akhir tahun. Kegiatan publik seperti ini harus berorientasi pada manfaat nyata, bukan pada serapan belanja,” jelas Charles.
“Distribusi makanan kering di masa libur, yang menurut laporan lapangan banyak berisi produk kemasan dan ultra processed food (UPF), berisiko melenceng dari tujuan awal program ini, yakni memperbaiki status gizi anak-anak Indonesia,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) tetap mendistribusikan paket MBG gratis kepada siswa meskipun sedang libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Libur sekolah akhir tahun di masing-masing provinsi bervariasi, namun pada umumnya berlangsung dari 22 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026.
Distribusi MBG selama libur sekolah diatur dalam Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Selama Libur Sekolah yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 52.1 Tahun 2025.
Dalam pedoman tersebut, paket MBG selama libur sekolah terdiri dari satu paket siap santap dan dua paket kemasan tahan lama agar siswa tetap memperoleh gizi seimbang meski tidak hadir di sekolah.
Frekuensi pendistribusian MBG saat libur sekolah dilakukan maksimal dua kali dalam sepekan.
Paket yang diberikan berupa kombinasi makanan siap santap, yang dimakan di sekolah maksimal dua kali sepekan, serta makanan dalam kemasan yang dapat dibawa pulang.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan, salah satu metode distribusi yang tengah disiapkan adalah pengiriman paket MBG langsung ke rumah siswa.
Namun, rencana tersebut masih akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
“Iya betul (ada wacana delivery MBG). Sedang dicek kemungkinannya oleh masing-masing SPPG,” kata Dadan kepada Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
Selain itu, metode distribusi lainnya adalah siswa mengambil paket makanan ke sekolah untuk kebutuhan beberapa hari sekaligus.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menyebutkan, mekanisme tersebut dapat dilakukan sepanjang ada kesepakatan dengan pihak sekolah.
“Mekanismenya bisa dua atau tiga hari diantar ke sekolah, nanti murid-murid yang mau ambil didaftar. Tapi ini sifatnya ada kesepakatan dengan pihak sekolah, ya. Kalau pihak sekolah tidak mau terima, ya kita tidak memaksa,” ujar Nanik.
Nanik menjelaskan, menu MBG yang disiapkan untuk dibawa pulang selama libur sekolah berupa makanan kering atau tidak diolah, seperti buah, roti buatan UMKM, susu, dan telur, terutama telur asin.
“Selama libur memperoleh makanan kering (tidak diolah), seperti buah, roti buatan UMKM, susu, dan telur (terutama telur asin),” kata dia.
Sementara itu, program MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita tetap berjalan tanpa libur.
“Program MBG untuk 3B, Bumil (ibu hamil), Busui (ibu menyusui), dan Balita tidak libur. Sedangkan untuk anak-anak sekolah tergantung kesepakatan dengan pihak sekolah, kalau muridnya mau ambil di sekolah, ya kita kasih, kalau tidak mau, ya tidak kita kasih,” ujar Nanik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/14/68243bbcacfb6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MA Tolak Kasasi Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Tetap Dipenjara 14 Tahun
MA Tolak Kasasi Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Tetap Dipenjara 14 Tahun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam kasus suap majelis hakim perkara pembunuhan Ronald Tannur.
“Amar Putusan, Tolak,” demikian dikutip dari laman resmi MA, Senin (22/12/2025).
Majelis hakim menolak kasasi dari penuntut umum dan terdakwa.
Para hakim yang mengadili perkara ini adalah Jupriyadi selaku ketua majelis hakim, dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi.
Perkara dengan nomor 12346 K/PID.SUS/2025 ini diputus pada Jumat (19/12/2025).
Sebelumnya, putusan untuk Lisa telah diperberat di tingkat banding menjadi 14 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tulis amar putusan yang dilihat dari laman resmi
Mahkamah Agung
pada Senin (1/9/2025).
Selain pidana penjara, Lisa juga dikenakan denda Rp 750 juta.
Jika tidak dibayarkan, ia akan mendapatkan hukuman tambahan berupa penjara selama 6 bulan.
Majelis hakim menilai Lisa terbukti menyuap para hakim untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Lisa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua.
Dalam putusan banding ini, majelis hakim PT DKI juga mengembalikan sejumlah barang bukti kepada Lisa maupun keluarganya.
Barang bukti berupa tas kecil berwarna hitam berisi 200 lembar uang kertas pecahan 100 Dolar Singapura dan 890 lembar uang kertas pecahan 100 Dolar Amerika Serikat dikembalikan kepada David Rachmat.
Adapun, beberapa barang bukti juga dikembalikan kepada
Lisa Rachmat
.
Misalnya, uang kertas sebanyak 103 lembar pecahan 100 Dolar Singapura, 700 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna hitam, dan masih banyak lagi.
Hakim juga mengembalikan sejumlah barang bukti yang dirampas dari suami Lisa, Linggo Hadiprayitno.
Barang bukti yang dikembalikan ini antara lain uang tunai pecahan Rp 100.000 dengan jumlah sebanyak 11.900 lembar dengan nilai sebesar Rp 1.190.000.000.
Kemudian, ada uang dari valuta asing, yaitu pecahan 100 Dolar Amerika Serikat sebanyak 4.517 lembar dengan nilai sebesar USD 451.700, dan masih banyak lagi.
Putusan banding ini lebih tinggi daripada vonis di tingkat pertama.
Sebelumnya, Lisa dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun dengan denda Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Ia dinilai terbukti menyuap hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta eks Kepala PN Surabaya, Rudi Suparmono, senilai Rp 4,6 miliar lebih.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/22/6948faf872452.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/22/6948d6494ba36.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/20/6945d10f50b43.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/22/69487f0b7be7b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)