Category: Kompas.com Nasional

  • Siap Patuhi Keputusan Mustasyar, Gus Yahya: Sejak Detik Pertama Saya Ingin Islah

    Siap Patuhi Keputusan Mustasyar, Gus Yahya: Sejak Detik Pertama Saya Ingin Islah

    Siap Patuhi Keputusan Mustasyar, Gus Yahya: Sejak Detik Pertama Saya Ingin Islah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan kesiapannya untuk menjalankan islah sesuai keputusan mustasyar yang dihasilkan dalam Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (21/12/2025).
    Gus Yahya
    menegaskan bahwa sejak awal dirinya menginginkan
    islah
    yang berpijak pada kebenaran, bukan kompromi terhadap kebatilan sebagai jalan keluar atas dinamika yang terjadi di tubuh Nahdlatul Ulama.
    “Sejak detik pertama saya senantiasa menginginkan islah. Saya siap
    bina al-haq bina al-haq bina al-haq
    , bukan
    bina al-batil
    ,” ujar Gus Yahya dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
    Ia menegaskan sikap
    taslim
    dan kepatuhan penuh terhadap keputusan yang dihasilkan melalui kesepakatan PWNU, PCNU, serta tafsir para mustasyar yang menjadi rujukan dalam
    Musyawarah Kubro
    .
    “Saya sepenuhnya
    taslim
    kepada keputusan yang telah disepakati oleh PWNU dan PCNU, serta tafsir para mustasyar,” lanjutnya.
    Gus Yahya juga menekankan keterbukaannya untuk dilakukan pemeriksaan dan
    tabayun
    atas berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya.
    Ia meminta agar proses tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan bukti dan saksi yang sah.
    “Saya senantiasa terbuka untuk diperiksa dan ditabayunkan atas apa pun yang dituduhkan kepada saya, melalui cara apa pun, dengan menghadirkan seluruh bukti dan saksi yang diperlukan,” ucapnya.
    Gus Yahya mengaku telah berupaya menghubungi Rais Aam
    PBNU
    untuk meminta waktu bertemu guna menindaklanjuti kesepakatan forum.
    Namun, hingga saat ini belum ada respons yang diterimanya.
    “Begitu mendengar kesepakatan PWNU dan PCNU, saya langsung mengirim pesan kepada Rais Aam untuk memohon waktu bertemu. Sampai sekarang saya belum mendapatkan jawaban,” katanya.
    Gus Yahya menyatakan akan menunggu hingga batas waktu 3 x 24 jam sebelum melaporkan hasilnya kepada forum.
    Sebelumnya, para sesepuh dan alim ulama Nahdlatul Ulama (NU) menggelar Musyawarah Kubro untuk menyikapi konflik yang tengah terjadi di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam forum musyawarah yang berlangsung di Aula Muktamar Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (21/12/2025).
    Atas kondisi itu, pembahasan para peserta forum Musyawarah Kubro Alim Ulama dan Sesepuh NU tersebut menghasilkan sejumlah hal.
    Mulai dari tetap menyerukan terjadinya islah hingga ultimatum Muktamar Luar Biasa (MLB).
    Demi menjaga keutuhan Jam’iyyah dan mengembalikan kehormatan Nahdlatul Ulama, Musyawarah Kubro meminta kepada Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU untuk melakukan islah secara sungguh-sungguh, paling lambat dalam waktu 3×24 jam, terhitung sejak Ahad, 21 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
    Apabila islah tidak dapat dilaksanakan, Musyawarah Kubro meminta kepada kedua pihak untuk menyerahkan kewenangan dan kepercayaan kepada Mustasyar PBNU guna menyelenggarakan Muktamar Nahdlatul Ulama Tahun 2026, dalam waktu 1×24 jam setelah berakhirnya tenggat waktu islah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siap Patuhi Keputusan Mustasyar, Gus Yahya: Sejak Detik Pertama Saya Ingin Islah

    Siap Patuhi Keputusan Mustasyar, Gus Yahya: Sejak Detik Pertama Saya Ingin Islah

    Siap Patuhi Keputusan Mustasyar, Gus Yahya: Sejak Detik Pertama Saya Ingin Islah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan kesiapannya untuk menjalankan islah sesuai keputusan mustasyar yang dihasilkan dalam Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (21/12/2025).
    Gus Yahya
    menegaskan bahwa sejak awal dirinya menginginkan
    islah
    yang berpijak pada kebenaran, bukan kompromi terhadap kebatilan sebagai jalan keluar atas dinamika yang terjadi di tubuh Nahdlatul Ulama.
    “Sejak detik pertama saya senantiasa menginginkan islah. Saya siap
    bina al-haq bina al-haq bina al-haq
    , bukan
    bina al-batil
    ,” ujar Gus Yahya dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
    Ia menegaskan sikap
    taslim
    dan kepatuhan penuh terhadap keputusan yang dihasilkan melalui kesepakatan PWNU, PCNU, serta tafsir para mustasyar yang menjadi rujukan dalam
    Musyawarah Kubro
    .
    “Saya sepenuhnya
    taslim
    kepada keputusan yang telah disepakati oleh PWNU dan PCNU, serta tafsir para mustasyar,” lanjutnya.
    Gus Yahya juga menekankan keterbukaannya untuk dilakukan pemeriksaan dan
    tabayun
    atas berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya.
    Ia meminta agar proses tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan bukti dan saksi yang sah.
    “Saya senantiasa terbuka untuk diperiksa dan ditabayunkan atas apa pun yang dituduhkan kepada saya, melalui cara apa pun, dengan menghadirkan seluruh bukti dan saksi yang diperlukan,” ucapnya.
    Gus Yahya mengaku telah berupaya menghubungi Rais Aam
    PBNU
    untuk meminta waktu bertemu guna menindaklanjuti kesepakatan forum.
    Namun, hingga saat ini belum ada respons yang diterimanya.
    “Begitu mendengar kesepakatan PWNU dan PCNU, saya langsung mengirim pesan kepada Rais Aam untuk memohon waktu bertemu. Sampai sekarang saya belum mendapatkan jawaban,” katanya.
    Gus Yahya menyatakan akan menunggu hingga batas waktu 3 x 24 jam sebelum melaporkan hasilnya kepada forum.
    Sebelumnya, para sesepuh dan alim ulama Nahdlatul Ulama (NU) menggelar Musyawarah Kubro untuk menyikapi konflik yang tengah terjadi di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam forum musyawarah yang berlangsung di Aula Muktamar Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (21/12/2025).
    Atas kondisi itu, pembahasan para peserta forum Musyawarah Kubro Alim Ulama dan Sesepuh NU tersebut menghasilkan sejumlah hal.
    Mulai dari tetap menyerukan terjadinya islah hingga ultimatum Muktamar Luar Biasa (MLB).
    Demi menjaga keutuhan Jam’iyyah dan mengembalikan kehormatan Nahdlatul Ulama, Musyawarah Kubro meminta kepada Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU untuk melakukan islah secara sungguh-sungguh, paling lambat dalam waktu 3×24 jam, terhitung sejak Ahad, 21 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
    Apabila islah tidak dapat dilaksanakan, Musyawarah Kubro meminta kepada kedua pihak untuk menyerahkan kewenangan dan kepercayaan kepada Mustasyar PBNU guna menyelenggarakan Muktamar Nahdlatul Ulama Tahun 2026, dalam waktu 1×24 jam setelah berakhirnya tenggat waktu islah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator Gerindra Siap Tampung Usulan Golkar soal Pilkada via DPRD

    Legislator Gerindra Siap Tampung Usulan Golkar soal Pilkada via DPRD

    Legislator Gerindra Siap Tampung Usulan Golkar soal Pilkada via DPRD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra menyatakan pihaknya akan menampung usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD yang diusulkan Partai Golkar.
    Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini baru sekadar menampung usulan-usulan tersebut untuk selanjutnya dikaji di internal fraksi.
    “Kami menghargai dan akan menampung berbagai usulan dan pendapat, dan tentu harus dikaji lebih mendalam dulu, ya,” ujar Bahtra saat dihubungi, Senin (22/12/2025).
    Meskipun begitu, lanjut Bahtra, pembahasan isu tersebut belum menjadi prioritas partai untuk saat ini.
    Sebab, Gerindra dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih fokus pada penanggulangan bencana di tiga provinsi Sumatera.
    “Tapi untuk saat ini, pemerintah sekarang di bawah pemerintah Prabowo sedang fokus penanganan bencana di Sumatera,” ucap Bahtra.
    Rapimnas Golkar mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
    Usulan ini disebut sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan menitikberatkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.
    Terkait pelaksanaan pemilu, Golkar merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan sistem proporsional terbuka melalui pembenahan aspek teknis penyelenggaraan, kelembagaan penyelenggara, dan tata kelola guna mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sempat Kabur Saat OTT KPK, Taruna Fariadi Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel

    Sempat Kabur Saat OTT KPK, Taruna Fariadi Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel

    Sempat Kabur Saat OTT KPK, Taruna Fariadi Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), menyerahkan diri usai melarikan diri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12/2025).
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan,
    Taruna Fariadi
    menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
    “Di mana Saudara TAR ini menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” ujar Budi saat ditemui di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
    Setelah penyerahan diri tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyerahkan Taruna Fariadi kepada
    Kejaksaan Agung
    , yang kemudian meneruskannya kepada KPK pada Senin siang.
    “Kemudian untuk menyerahkan Saudara TAR kepada KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Artinya saat ini TAR sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka,” jelas dia.
    Adapun Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/12/2025) usai melarikan diri lalu menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, Taruna Fariadi terlihat turun dari kursi penumpang tengah mobil berwarna hitam pada pukul 12.50 WIB.
    Di kursi tengah itu, Taruna Fariadi duduk bersama seorang anggota TNI yang mendampinginya.
    Dalam kesempatan ini, Taruna terlihat memakai jaket berwarna biru dengan tulisan “Mills” pada dada kanannya.
    Dia juga tampak menggunakan celana panjang hitam dan masker putih.
    Saat pertama kali tiba, wartawan langsung memberondong pertanyaan kepadanya.
    “Pak, kemarin kabur ke mana sampai menabrak petugas KPK?” ujar salah satu wartawan.
    “Pak, ngapain sih kabur-kaburan seperti itu?” timpal wartawan lain.
    Menjawab pertanyaan ini, Taruna hanya diam dan menunjukkan gestur dengan tangan kanannya yang bergerak ke kiri dan ke kanan.
    “Tidak pernah saya menabrak,” jelasnya.
    Setelahnya, dia pun memasuki gedung lembaga antirasuah tersebut.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, yang melarikan diri sempat menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025).
    “Benar (menabrak petugas KPK). Pada saat itu, sesuai laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, ia melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi.
    Asep mengatakan, saat ini KPK masih melakukan pencarian terhadap Taruna Fariadi.
    Ia menambahkan, apabila pencarian belum membuahkan hasil, maka akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
    “Kami sampaikan kepada yang bersangkutan, diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kondisi petugas yang ditabrak Taruna Fariadi sudah membaik.
    “Alhamdulillah, kondisinya baik, selamat, terhindar,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (21/12/2025).
    Terkait dengan status DPO Taruna Fariadi, Budi mengatakan akan menyampaikan informasi terbaru apabila penyidik sudah memberikan perkembangan.
    “Jika sudah ada perkembangan informasi, kami akan mengabari,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PN Jakpus: Pemakzulan Wapres Gibran Hanya Bisa Lewat MPR, Bukan Perdata

    PN Jakpus: Pemakzulan Wapres Gibran Hanya Bisa Lewat MPR, Bukan Perdata

    PN Jakpus: Pemakzulan Wapres Gibran Hanya Bisa Lewat MPR, Bukan Perdata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Sunoto mengatakan, status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment melalui MPR RI.
    “Berkaitan dengan status wakil presiden, berdasarkan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang 45, wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan ya, hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme
    impeachment
    oleh MPR bukan melalui
    gugatan perdata
    ,” ujar Sunoto saat ditemui di lobi PN Jakpus, Senin (22/12/2025).
    Sunoto mengatakan, pemakzulan Gibran dari kursi Wapres tidak bisa dilakukan melalui gugatan perdata, seperti yang dicoba dilakukan oleh Subhan.
    Adapun, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan perdata ini karena pokok gugatan menyinggung soal keputusan KPU.
    Menurut hakim, keputusan KPU merupakan obyek perkara yang hanya bisa diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Bawaslu.
    “Substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara yang berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang nomor 51 tahun 2009 yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara,” lanjut Sunoto.
    Untuk itu, gugatan perdata ini berhenti di tahap putusan sela, tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.
    “Kalau sudah ada amar menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang, ini berarti sebagai putusan akhir ya, mengakhiri perkara ini. Nah tentu pihak yang tidak puas bisa mengajukan upaya hukum,” imbuhnya.
    Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
    Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
    Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah. Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terjaring OTT KPK, Ade Kuswara: Saya Minta Maaf untuk Masyarakat Kabupaten Bekasi

    Terjaring OTT KPK, Ade Kuswara: Saya Minta Maaf untuk Masyarakat Kabupaten Bekasi

    Terjaring OTT KPK, Ade Kuswara: Saya Minta Maaf untuk Masyarakat Kabupaten Bekasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara meminta maaf kepada warganya karena ia telah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Permintaan maaf itu disampaikan Ade Kuswara seusai keluar dari Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
    “Saya menyampaikan, mohon maaf untuk masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang sudah terjadi,” kata Ade Kuswara setelah memasuki dan duduk di kursi tengah mobil tahanan.
    Saat ditanya apakah ia ada pernyataan untuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sempat menyebutnya berprestasi, Ade hanya menjawab dengan singkat.
    “Semoga Pak Gubernur sehat selalu, begitu saja,” jelasnya.
    Setelah itu, mobil yang ditumpangi Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, langsung meninggalkan gedung KPK.
    Diberitakan sebelumnya, Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).
    Selain keduanya, KPK turut menahan pihak swasta bernama Sarjan.
    Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam
    Operasi Tangkap Tangan
    (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp14,2 miliar.
    Ia menjelaskan, kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
    Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
    “Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujarnya.
    Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
    Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.
    Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.
    “Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya.
    Atas perbuatannya,
    Bupati Ade Kuswara
    bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kirim 100 Genset, Komdigi Ajak Bersatu Bantu Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera

    Kirim 100 Genset, Komdigi Ajak Bersatu Bantu Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera

    Kirim 100 Genset, Komdigi Ajak Bersatu Bantu Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi), Fifi Aleyda Yahya mengajak seluruh masyarakat bersatu membantu korban bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera, khususnya Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
    “Mari sama-sama kita bergotong royong ya. Ini kita dengan niat baik untuk sama-sama memulihkan kondisi dan kita penuh perhatian kepada masyarakat yang memang terdampak,” kata Fifi saat ditemui dalam acara pengiriman 100 generator set (genset) di Terminal Cargo Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (22/12/2025).
    Fifi mengatakan, seluruh elemen baik pemerintah, relawan, dan masyarakat saat ini sama-sama bekerja keras memberikan bantuan terbaik. Ia pun meminta maaf jika masih ada kekurangan di dalam pelaksanaannya.
    Komdigi sendiri, kata Fifi, telah berusaha maksimal dan berhasil memulihkan jaringan komunikasi di atas 80 persen untuk wilayah terdampak.
    “Tadi saya sampaikan kalau di Sumut itu kan sudah di angka 97 persen, sementara di Sumatera Barat sekitar 99 persen, Aceh ini 80 persen. Nah ini yang kita kerja keras agar segera insyaallah segera pulih,” ucapnya.
    Salah satu upaya percepatan yang sedang dilakukan oleh Komdigi adalah mengirimkan paket bantuan komunikasi ke wilayah yang masih belum pulih.
    Paket bantuan 100 genset dan alat komunikasi lainnya itu akan dikirim ke wilayah Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Tamiang.
    “Ini fokusnya kita ingin segera memberikan pemulihan telekomunikasi agar masyarakat bisa berkomunikasi dengan orang-orang terkasihnya dengan baik dan tenang,” katanya.
    Dia juga menyebut, pengiriman bantuan adalah terjemahan dari arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta adanya pemulihan segera pasca bencana di Sumatera.
    “Dan Insya Allah kita sama-sama berusaha bergotong-royong sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk segera memulihkan jaringan telekomunikasi di wilayah terdampak,” tandas Fifi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MBG Saat Libur Sekolah Diusulkan Dialihkan untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera

    MBG Saat Libur Sekolah Diusulkan Dialihkan untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera

    MBG Saat Libur Sekolah Diusulkan Dialihkan untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengusulkan agar anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat libur sekolah, dialihkan untuk membantu penanggulangan bencana di Sumatera.
    Selain itu, anggaran MBG pada masa
    libur sekolah
    juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat fasilitas kesehatan dan pemulihan gizi di daerah dengan kasus
    stunting akut
    .
    “Alih-alih memaksakan program di masa yang kurang relevan, bukankah lebih bijak bila anggaran tersebut dialihkan untuk merespons kebutuhan mendesak lainnya?” kata Charles saat dihubungi, Senin (22/12/2025).
    “Misalnya, membantu korban bencana di Sumatera atau memperkuat fasilitas kesehatan dan pemulihan gizi di daerah terdampak stunting akut,” sambungnya.
    Politikus PDI-P itu berharap pemerintah meninjau kembali kebijakan pendistribusian MBG selama masa libur sekolah, agar tujuan awal program untuk memenuhi dan memperbaiki gizi rakyat tetap terjaga.
    “Saya berharap pemerintah bisa benar-benar meninjau kembali pelaksanaan MBG di masa libur, demi memastikan program ini tetap berjalan sesuai dengan tujuannya,” ucapnya.
    Charles mengingatkan agar pelaksanaan program agar jangan semata-mata didorong oleh upaya mengejar serapan anggaran di akhir tahun 2025.
    Dia khawatir pelaksanaan MBG pada masa libur sekolah justru tak sesuai dengan standar, apalagi makanan yang didistribusikan disebut berbentuk kemasan dan siap saji.
    “Kita perlu jujur, jangan sampai program ini dipaksakan hanya demi menghabiskan anggaran di akhir tahun. Kegiatan publik seperti ini harus berorientasi pada manfaat nyata, bukan pada serapan belanja,” jelas Charles.
    “Distribusi makanan kering di masa libur, yang menurut laporan lapangan banyak berisi produk kemasan dan ultra processed food (UPF), berisiko melenceng dari tujuan awal program ini, yakni memperbaiki status gizi anak-anak Indonesia,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) tetap mendistribusikan paket MBG gratis kepada siswa meskipun sedang libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
    Libur sekolah akhir tahun di masing-masing provinsi bervariasi, namun pada umumnya berlangsung dari 22 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026.
    Distribusi MBG selama libur sekolah diatur dalam Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Selama Libur Sekolah yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 52.1 Tahun 2025.
    Dalam pedoman tersebut, paket MBG selama libur sekolah terdiri dari satu paket siap santap dan dua paket kemasan tahan lama agar siswa tetap memperoleh gizi seimbang meski tidak hadir di sekolah.
    Frekuensi pendistribusian MBG saat libur sekolah dilakukan maksimal dua kali dalam sepekan.
    Paket yang diberikan berupa kombinasi makanan siap santap, yang dimakan di sekolah maksimal dua kali sepekan, serta makanan dalam kemasan yang dapat dibawa pulang.
    Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan, salah satu metode distribusi yang tengah disiapkan adalah pengiriman paket MBG langsung ke rumah siswa.
    Namun, rencana tersebut masih akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
    “Iya betul (ada wacana delivery MBG). Sedang dicek kemungkinannya oleh masing-masing SPPG,” kata Dadan kepada Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
    Selain itu, metode distribusi lainnya adalah siswa mengambil paket makanan ke sekolah untuk kebutuhan beberapa hari sekaligus.
    Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menyebutkan, mekanisme tersebut dapat dilakukan sepanjang ada kesepakatan dengan pihak sekolah.
    “Mekanismenya bisa dua atau tiga hari diantar ke sekolah, nanti murid-murid yang mau ambil didaftar. Tapi ini sifatnya ada kesepakatan dengan pihak sekolah, ya. Kalau pihak sekolah tidak mau terima, ya kita tidak memaksa,” ujar Nanik.
    Nanik menjelaskan, menu MBG yang disiapkan untuk dibawa pulang selama libur sekolah berupa makanan kering atau tidak diolah, seperti buah, roti buatan UMKM, susu, dan telur, terutama telur asin.
    “Selama libur memperoleh makanan kering (tidak diolah), seperti buah, roti buatan UMKM, susu, dan telur (terutama telur asin),” kata dia.
    Sementara itu, program MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita tetap berjalan tanpa libur.
    “Program MBG untuk 3B, Bumil (ibu hamil), Busui (ibu menyusui), dan Balita tidak libur. Sedangkan untuk anak-anak sekolah tergantung kesepakatan dengan pihak sekolah, kalau muridnya mau ambil di sekolah, ya kita kasih, kalau tidak mau, ya tidak kita kasih,” ujar Nanik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Punya Harta Rp 79,16 Miliar, Termasuk 31 Tanah

    Bupati Bekasi Ade Kuswara Punya Harta Rp 79,16 Miliar, Termasuk 31 Tanah

    Bupati Bekasi Ade Kuswara Punya Harta Rp 79,16 Miliar, Termasuk 31 Tanah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara yang kini berstatus sebagai tersangka korupsi tercatat memiliki harta kekayaan Rp 79 miliar lebih atau Rp 79.168.051.653.
    Hal ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh Ade Kuswara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Agustus 2025.
    LHKPN menunjukkan bahwa kekayaan Ade terdiri dari sejumlah aset, antara lain 31 tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 76,53 miliar.
    Aset tersebut tersebar di sejumlah daerah, dengan mayoritas berada di Kabupaten/Kota Bekasi, serta sebagian di Cianjur dan Karawang.
    Rinciannya meliputi puluhan bidang tanah dengan luas bervariasi, mulai dari 119 meter persegi hingga lebih dari 51 ribu meter persegi, serta beberapa unit tanah dan bangunan.
    Nilai aset tanah di Bekasi tercatat paling dominan, termasuk beberapa bidang bernilai miliaran rupiah, seperti tanah seluas 4.726 meter persegi senilai Rp 14,18 miliar dan tanah seluas 3.240 meter persegi senilai Rp 9,72 miliar.
    Sementara itu, aset di Cianjur meliputi tanah seluas 51.450 meter persegi senilai Rp 4,12 miliar dan 34.500 meter persegi senilai Rp 10,35 miliar.
    Adapun aset di Karawang berupa tanah seluas 1.120 meter persegi dengan nilai Rp 840 juta.
    Selain tanah, terdapat pula tanah dan bangunan di Bekasi dengan nilai hingga Rp 3,5 miliar, yang sebagian diperoleh dari hasil sendiri.
    Kemudian, Ade tercatat mempunyai tiga unit mobil, yakni Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar-L 4×2 AT tahun 2021 senilai Rp 400 juta yang diperoleh sebagai hadiah, Jeep Wrangler 3.8 A/T tahun 2011 senilai Rp 650 juta yang berasal dari warisan, serta Ford Mustang 2.3 A/T tahun 2022 senilai Rp 1,4 miliar yang diperoleh dari hasil sendiri.
    Ade Kuswara memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 43,092 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp 147,969 miliar.
    Diberitakan sebelumnya, Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ‘ijon’ proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).
    Selain keduanya, KPK turut menahan pihak swasta bernama Sarjan.
    Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar.
    Kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
    Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
    “Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.
    Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
    Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
    Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MA Tolak Kasasi Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Tetap Dipenjara 14 Tahun

    MA Tolak Kasasi Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Tetap Dipenjara 14 Tahun

    MA Tolak Kasasi Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Tetap Dipenjara 14 Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam kasus suap majelis hakim perkara pembunuhan Ronald Tannur.
    “Amar Putusan, Tolak,” demikian dikutip dari laman resmi MA, Senin (22/12/2025).
    Majelis hakim menolak kasasi dari penuntut umum dan terdakwa.
    Para hakim yang mengadili perkara ini adalah Jupriyadi selaku ketua majelis hakim, dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi.
    Perkara dengan nomor 12346 K/PID.SUS/2025 ini diputus pada Jumat (19/12/2025).
    Sebelumnya, putusan untuk Lisa telah diperberat di tingkat banding menjadi 14 tahun penjara.
    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tulis amar putusan yang dilihat dari laman resmi
    Mahkamah Agung
    pada Senin (1/9/2025).
    Selain pidana penjara, Lisa juga dikenakan denda Rp 750 juta.
    Jika tidak dibayarkan, ia akan mendapatkan hukuman tambahan berupa penjara selama 6 bulan.
    Majelis hakim menilai Lisa terbukti menyuap para hakim untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
    Lisa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua.
    Dalam putusan banding ini, majelis hakim PT DKI juga mengembalikan sejumlah barang bukti kepada Lisa maupun keluarganya.
    Barang bukti berupa tas kecil berwarna hitam berisi 200 lembar uang kertas pecahan 100 Dolar Singapura dan 890 lembar uang kertas pecahan 100 Dolar Amerika Serikat dikembalikan kepada David Rachmat.
    Adapun, beberapa barang bukti juga dikembalikan kepada
    Lisa Rachmat
    .
    Misalnya, uang kertas sebanyak 103 lembar pecahan 100 Dolar Singapura, 700 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna hitam, dan masih banyak lagi.
    Hakim juga mengembalikan sejumlah barang bukti yang dirampas dari suami Lisa, Linggo Hadiprayitno.
    Barang bukti yang dikembalikan ini antara lain uang tunai pecahan Rp 100.000 dengan jumlah sebanyak 11.900 lembar dengan nilai sebesar Rp 1.190.000.000.
    Kemudian, ada uang dari valuta asing, yaitu pecahan 100 Dolar Amerika Serikat sebanyak 4.517 lembar dengan nilai sebesar USD 451.700, dan masih banyak lagi.
    Putusan banding ini lebih tinggi daripada vonis di tingkat pertama.
    Sebelumnya, Lisa dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun dengan denda Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
    Ia dinilai terbukti menyuap hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta eks Kepala PN Surabaya, Rudi Suparmono, senilai Rp 4,6 miliar lebih.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.