Category: Kompas.com Nasional

  • Perlu Kategori Baru: Bencana Regional
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    Perlu Kategori Baru: Bencana Regional Nasional 2 Desember 2025

    Perlu Kategori Baru: Bencana Regional
    Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014
    BENCANA
    besar yang menimpa tiga provinsi di Sumatera kembali menguji kesiapan negara dalam merespons keadaan darurat.
    Pemerintah pusat telah bergerak, Presiden Prabowo Subianto turun langsung, dan pemerintah daerah di wilayah terdampak sudah berupaya maksimal.
    Namun, persoalan yang paling mendasar justru berada pada dukungan koordinasi lintas daerah dan kerangka regulasi yang sudah tidak lagi memadai.
    Dalam kacamata pemerintahan dan otonomi daerah, apa yang kita hadapi hari ini menunjukkan satu hal: Indonesia membutuhkan kategori baru dalam penanggulangan bencana—kategori “bencana regional”.
    Kekosongan aturan ini membuat penanganan di lapangan tidak seefektif yang seharusnya.
    Pulau Sumatera memiliki 10 provinsi. Tiga di antaranya terdampak langsung, sementara tujuh provinsi lain sebenarnya memiliki kemampuan dan sumber daya untuk membantu secara cepat.
    Begitu pula provinsi di Jawa, Kalimantan, atau Sulawesi yang punya kapasitas logistik, peralatan, dan personel.
    Namun, praktiknya, dukungan ini masih jauh dari optimal. Bantuan baru mengalir dari beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
    Padahal dalam situasi darurat, solidaritas antarprovinsi dalam satu pulau besar seharusnya bekerja otomatis—tanpa menunggu perintah panjang dan tanpa ketakutan berlebihan terhadap aturan administrasi.
    Di sinilah letak persoalan besar itu: aturan yang ada tidak memberikan dasar yang cukup bagi daerah sebelah untuk bertindak cepat ketika bencana melintas beberapa provinsi sekaligus.
    Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi hingga Riau sesuai pepatah “kabar buruk barambauan” ternyata tak terjadi.
    UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana Alam hanya mengenal tiga tingkatan:
    1. Bencana Kabupaten/Kota

    2. Bencana Provinsi

    3.
    Bencana Nasional
    Namun, bencana yang terjadi kini bukan lagi sekadar bencana provinsi, tapi sudah tiga provinsi di sebelah utara pulau Sumatera.
    Rupanya alot sekali untuk bisa disebut memenuhi definisi administratif “bencana nasional”, setidaknya sudah seminggu sampai kini Presiden Prabowo belum menetapkan status bencananya.
    Lalu, di mana posisi bencana yang berdampak lintas provinsi seperti sekarang? Jawabannya: tidak ada.
    Inilah kekosongan yang membuat penanganan menjadi lambat dan sering mengambang.
    Dengan adanya kategori bencana regional, di samping pusat, provinsi-provinsi di sekitar wilayah terdampak secara yuridis formal dapat bergerak mengulurkan tangan membantu daerah tetangganya.
    Tidak perlu ada kekhawatiran pejabat daerah itu akan terjerat perkara administrasi atau audit setelah bencana berlalu, karena tindakan mereka memiliki dasar hukum yang jelas.
    Kekosongan aturan ini harus segera diisi. Saya meyakini Kementerian Dalam Negeri dapat mengambil posisi terdepan untuk menginisiasi pembaruan regulasi tersebut.
    Keputusan status bencana tidak boleh berlarut-larut. Hari demi hari berjalan, dan sementara itu korban yang memerlukan pertolongan terus bertambah.
    Namun hingga kini, pemerintah pusat belum menetapkan status bencana apakah bencana provinsi atau bencana nasional. Ketidakpastian ini tentu menghambat koordinasi dan memperlambat mobilisasi sumber daya.
    Padahal, prosedurnya jelas. BNPB seharusnya menilai: jumlah korban, luas kerusakan, gangguan pada pelayanan publik, kondisi pemerintahan lokal, skala geografis bencana.
    Dengan lebih dari 400 korban jiwa dan kerusakan meluas di tiga provinsi, penetapan status seharusnya tidak lagi menjadi isu yang menunggu kajian terlalu panjang.
    Dalam situasi darurat, ketegasan lebih penting daripada ketepatan absolut. Ketidakpastian justru akan memperparah penderitaan rakyat di lapangan yang membutuhkan makanan, obat-obatan, pakaian, dan akses logistik.
    Dalam keadaan darurat, kita tidak boleh terlalu terpaku pada data yang belum lengkap. Bila wilayah telah teridentifikasi sebagai area terdampak paling parah, maka bantuan harus di-
    drop
    dengan segera—melalui helikopter, pesawat kecil, atau apa pun yang tersedia.
    Tak perlu menunggu daftar rinci. Prinsipnya sederhana: “Turunkan dulu, selamatkan dulu.” Data dapat disempurnakan sambil bantuan berjalan.
    Bencana di Sumatera hari ini, adalah alarm keras bagi negara. Sistem penanggulangan bencana kita harus segera diperbarui, terutama pada aspek kolaborasi dan koordinasi regional.
    Tanpa itu, setiap bencana besar yang melampaui batas administratif provinsi akan mengulang masalah yang sama: lambat, tidak terarah, dan minim kepastian hukum.
    Saya percaya Indonesia mampu bergerak lebih cepat dan lebih terstruktur. Namun, itu hanya mungkin jika:
    Kita tidak bisa membiarkan regulasi lama menjadi penghambat keselamatan jiwa rakyat.
    Saat bencana datang, yang mereka butuhkan hanyalah uluran tangan yang cepat—bukan rapat panjang atau perdebatan kewenangan.
    Dan negara lewat kepemimpinan presiden harus hadir melalui kebijakan yang tegas, jelas, dan berpihak pada korban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiga Kementerian Sepakati Kerja Sama Pengelolaan 20 Stadion Olahraga
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    Tiga Kementerian Sepakati Kerja Sama Pengelolaan 20 Stadion Olahraga Nasional 2 Desember 2025

    Tiga Kementerian Sepakati Kerja Sama Pengelolaan 20 Stadion Olahraga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati nota kesepahaman (MoU) tentang sinergi pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga.
    Kesepahaman ini ditandatangani Tito bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir dan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (2/12/2025).
    “Ini baru saja kami bertiga melaksanakan penandatanganan MoU kesepahaman antara Kemenpora, Kemendagri, dan Kementerian UMKM tentang sinergi pengelolaan dan pemanfaatan sarana prasarana olahraga, pusat, dan daerah,” kata Tito usai penandatanganan.
    Sementara itu, Menpora Erick Thohir mengatakan, pengelolaan dan pemanfaatan aset olahraga ini akan dimulai dengan 20 stadion yang tersebar di berbagai daerah.
    “Sinergi ini penting kami lakukan karena fasilitas olahraga yang dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah masih menjadi beban anggaran (untuk pemeliharaan), terutama untuk pemerintah daerah,” kata Erick melansir
    Antara
    .
    Adapun ke-20 stadion itu yakni Stadion Bumi Sriwijaya, Indomilk Arena, Stadion Pakansari, Stadion Wibawa Mukti, Stadion Patriot Candrabhaga, Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Stadion Maguwoharjo, Stadion Jatidiri, Stadion Gelora Bumi Kartini, Stadion Kanjuruhan.
    Selain itu, Stadion Surajaya, Stadion Gelora Delta, Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, Stadion Joko Samudro, Stadion Demang Lehman, Stadion Segiri, Stadion BJ Habibie, Stadion Harapan Bangsa, Stadion Dimurthala, dan Stadion Utama Sumatera Utara.
    Tito menerangkan, MoU ini disepakati agar membuat sarana dan prasarana olahraga di daerah kembali hidup.
    Diharapkan juga ke depannya stadion di berbagai daerah dapat dimanfaatkan terus sehingga dapat melibatkan pegiat UMKM.
    “Oleh karena itulah atas ide dari Bapak Menpora, Pak Erick, dan kemudian kita diskusi juga disambut dengan sangat positif dari Pak Maman, Menteri UMKM, yang melihat peluang sarana prasarana olahraga ini, kalau disiapkan juga tempat untuk UMKM pendukungnya ini akan menjadi center ekonomi baru,” ucap dia.
    Selain itu, Tito menceritakan, selama ini perawatan sarana dan prasarana olahraga seperti stadion kerap menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
    Ia mencontohkan Stadion Lukas Enembe di Papua. Menurut Tito, kepala daerah setempat kerap mengeluhkan perawatannya yang mahal namun jarang ada kegiatan.
    “Seperti di Papua itu, sudah sering setiap datang ke sana, pejabatnya teriak-teriak terus, karena bangunannya besar, gedungnya yang di mana stadion Papua bangkit ya, stadion Lukas Enembe, nomor 2 kebanggaan memang, tapi dari segi anggaran, itu sekian miliar setiap tahun keluar dan tidak ada banyak kegiatan olahraga di sana, karena dikelola oleh pemerintah daerah,” jelas dia.
    Tito menilai kehadiran MoU ini sangat penting karena menyangkut masalah pengelolaan sarana dan prasarana olahraga di daerah-daerah.
    Jika sarana dan prasarana olahraga bisa dimanfaatkan secara optimal, tentu juga akan meringankan pemerintah daerah.
    “Nah, oleh karena itulah, ini perlu ada pengelolaan, jangan menjadi beban, ada ide, ini supaya yang
    idle
    ini dimanfaatkan dan yang punya pengalaman panjang soal itu, ya Pak Erick, karena beliau juga pernah menjadi owner di luar negeri,” terang Tito.
    “Jadi beliau mengerti bagaimana cara menghidupkan stadion itu menjadi mengelolanya dan menjadi menguntungkan, dan bisa bagi-bagi hasilnya kepada daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD) dan bisa menjadi pusat ekonomi di sana,” lanjut dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rumah Riza Chalid Ikut Jadi Jaminan Kredit Bank Perusahaan Milik Anaknya Kerry
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    Rumah Riza Chalid Ikut Jadi Jaminan Kredit Bank Perusahaan Milik Anaknya Kerry Nasional 2 Desember 2025

    Rumah Riza Chalid Ikut Jadi Jaminan Kredit Bank Perusahaan Milik Anaknya Kerry
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rumah milik pengusaha minyak, Mohamad Riza Chalid, ikut menjadi jaminan dalam pengajuan kredit oleh perusahaan milik anak Riza, Muhamad Kerry Adrianto Riza, PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).
    Hal ini terungkap saat Commercial Banking Center Manager Bank Mandiri, Aditya Redho Ichsanoputra, diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus
    dugaan korupsi
    tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.
    Aditya mengatakan, rumah
    Riza Chalid
    yang berada di Jalan Jenggala, Jakarta Selatan, ini merupakan salah satu jaminan tambahan bagi kredit yang diajukan perusahaan Kerry, PT JMN.
    “Kemudian, ada jaminan tambahan berupa
    fixed asset
    tanah dan bangunan. Ada gedung kantor di Sentinel Tower, ada beberapa unit, lalu di Plaza Asia juga ada beberapa unit, dan ada satu
    fixed asset
    tanah rumah yang di Jalan Jenggala,” ujar Aditya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025).
    Sementara itu, jaminan utama dari kredit bernilai ratusan juta dollar Amerika Serikat ini adalah tiga kapal yang bakal dibeli oleh PT JMN, yaitu VLCC, Suezmax Richbury, dan MRGC Naswan.
    Saat kredit diajukan, tiga kapal ini belum menjadi milik PT JMN, baru ada rencana akan dibeli.
    “Jaminan utamanya itu yang tiga obyek kapal kami biayai,” lanjut Aditya.
    Hal ini pun menarik pertanyaan dari jaksa.
    “Itu kan mau dibeli, bisa dijaminkan,” tanya Jaksa.
    Aditya mengaku hal ini bisa dilakukan melalui mekanisme perubahan balik bendera dan aset diikat berdasarkan akta yang sah.
    Selain itu, sejumlah kapal milik induk perusahaan PT JMN juga ikut menjadi jaminan.
    “Lalu ada 7 set kapal tug and barge milik PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi,” ujar Aditya.
    Dalam sidang, Aditya menuturkan, ada dua kali PT JMN mengajukan kredit pada tahun 2023.
    Dua kredit ini seluruhnya untuk membeli tiga kapal yang akan digunakan untuk kerja sama dengan anak perusahaan PT Pertamina.
    Aditya mengatakan, pada pengajuan pertama di bulan April 2023, PT JMN mengajukan kredit sebesar 50 juta dollar Amerika Serikat.
    “Pengajuannya berapa, saudara saksi,” tanya jaksa.
    “Sekitar 50 juta dollar Amerika Serikat,” jawab Aditya.
    Pengajuan kredit ini ditujukan sebagai pembayaran kapal jenis VLCC yang nilainya sekitar 56 juta dollar Amerika Serikat.
    Lalu, untuk pengajuan kedua di bulan Juni atau Juli 2023, PT JMN mengajukan kredit untuk membeli kapal Suezmax Richbury dan MRGC Naswan.
    Masing-masing kredit yang diajukan senilai 54,5 dan 30,3 juta dollar Amerika Serikat.
    Jika dijumlahkan, kredit yang diajukan PT JMN mencapai sekitar 140,8 juta dollar Amerika Serikat atau setara hampir Rp 2 triliun.
    Dalam sidang, belum diungkap berapa jumlah kredit yang akhirnya disetujui oleh Bank Mandiri.
    Rumah milik Riza Chalid di Jalan Jenggala 2 ini pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung pada Februari 2025 lalu.
    Usai digeledah, rumah ini juga diduga menjadi kantor untuk Kerry dan tiga terdakwa lainnya.
    “Jadi, rumah Pak Riza Chalid kan sekarang jadi kantor, di mana para tersangka dari tiga orang kemarin dari pengusaha itu berkantor di sana, sehingga kita geledah,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat itu, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
    Waktu itu, nama Kerry masih berstatus sebagai tersangka.
    Dari hasil penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah berkas.
    Berdasarkan informasi pada Februari lalu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang tersimpan dalam 34 ordner dan 89 bundel.
    Lalu, ada sejumlah uang tunai yang ikut disita, yaitu Rp 833 juta dan 1.500 dollar Amerika.
    Berdasarkan uraian dakwaan, pengadaan kapal pengangkutan kargo
    crude import
    ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga 1.234.288,00 dollar Amerika Serikat.
    Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
    Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
    Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
    Berkas 8 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejari Jakpus, namun berkas Riza Chalid belum dilimpahkan karena saat ini masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perlu Kategori Baru: Bencana Regional
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    Pemerintah Didorong Perkuat Sistem Deteksi Dini dan Mitigasi Bencana Nasional 2 Desember 2025

    Pemerintah Didorong Perkuat Sistem Deteksi Dini dan Mitigasi Bencana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae mendorong pemerintah untuk memperkuat dan meningkatkan sistem deteksi dini dan mitigasi terhadap bencana.
    Hal tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP)
    Komisi V
    bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (
    BMKG
    ) serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Senin (1/12/2025).
    “Jika ada kekurangan alat atau sistem, agar segera kementerian terkait menyampaikannya kepada Presiden,” ujar Ridwan dikutip dari Youtube DPR RI, Selasa (2/12/2025).
    Selama ini, ia melihat bahwa
    mitigasi bencana
    baru dilakukan setelah musibah terjadi dan menimbulkan banyak korban.
    Bencana
    yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) harus menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk memikirkan langkah mitigasi sebelum bencana terjadi.
    “Setiap hari kita lihat berita longsor, korban sekian orang. Ini menyedihkan. Kita harus berpikir sebelum terjadi, bukan hanya mengatasi setelah kejadian,” ujar Ridwan.
    Dalam RDP tersebut, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani mengatakan, pihaknya sudah memberi peringatan dini tentang cuaca ekstrem di Sumatera Utara (Sumut) sejak delapan hari sebelum bencana terjadi.
    Lalu, untuk di kawasan Aceh dan Sumatera Barat (Sumbar), BMKG sudah memberi peringatan sejak empat hari sebelum bencana.
    “Berikut kami sampaikan analisis dari BMKG terkait dengan cuaca terkini di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam rentang waktu 27 November hingga 4 Desember 2025,” ujar Teuku.
    “Ini kami sampaikan bahwa untuk daerah Aceh dan Sumatera Barat, BMKG telah menerbitkan press release untuk potensi bencana siklon atau cuaca ekstrem di Aceh dan Sumatera Barat. Ini 4 hari sebelum bencana. Untuk Sumatera Utara, press release-nya telah diterbitkan 8 hari sebelum bencana terjadi,” sambungnya.
    BMKG pusat telah memberi wewenang kepada Kepala Balai Besar BMKG Wilayah I yang membawahi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau untuk menyampaikan peringatan dini.
    Menurutnya, ketika peringatan disampaikan, sejumlah kepala daerah memberikan respons positif.
    “Ini adalah peringatannya. Beberapa kepala daerah itu langsung memberikan respons positif dengan mengingatkan warganya melalui berbagai kanal. Ini kita sampaikan ke Forkopimda, provinsi, BPBD, semua kami sampaikan. Dan ini terus di-update setiap 2 hari bahwa akan terjadi cuaca ekstrem pada tiga wilayah ini,” imbuh Teuku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kebakaran Apartemen Hong Kong, 42 WNI Belum Ditemukan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    Kebakaran Apartemen Hong Kong, 42 WNI Belum Ditemukan Nasional 2 Desember 2025

    Kebakaran Apartemen Hong Kong, 42 WNI Belum Ditemukan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyampaikan bahwa masih terdapat 42 WNI yang belum ditemukan dalam insiden kebakaran apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, di Hong Kong.
    “Estimasi pekerja migran Indonesia terdampak: 140 orang. Korban meninggal ada sembilan orang, korban dirawat tidak ada, terkonfirmasi selamat ada 89 orang, dan 42 orang WNI belum ditemukan,” kata Menteri P2MI, Mukhtarudin, dalam keterangan pers, Selasa (2/12/2025).
    Pembaruan data per 1 Desember 2025 pukul 17.00 waktu Hong Kong menunjukkan masih ada pencarian korban.
    Mukhtarudin memastikan bahwa semua korban mendapat perlindungan, tempat tinggal, kesehatan, dan pendampingan maksimal.
    “Atas nama pemerintah, saya menyampaikan duka cita mendalam. Tidak ada satu pun pekerja migran Indonesia yang akan kami biarkan sendirian,” ujarnya.
    Tim Terpadu Kementerian P2MI dan KJRI Hong Kong membuka Pelayanan Posko Terpadu dari pukul 11.00–16.00 HKT.
    “Posko pelayanan di Home Affairs Department dan Taipo Market memberikan berbagai layanan, mulai dari pendistribusian bantuan pemerintah, pelayanan administrasi dokumen, penyediaan tempat tinggal sementara bersubsidi, hingga layanan pencarian keluarga hilang,” jelasnya.
    Penanganan dilakukan bersama KJRI Hong Kong, Kedutaan Besar Filipina, dan Labour Department Hong Kong.
    Mukhtarudin mengatakan, Tim Terpadu KP2MI juga melakukan pemantauan langsung di
    Wang Fuk Court
    yang masih dipadati warga Hong Kong yang memberikan penghormatan terakhir.
    “Aparat setempat masih melakukan penyisiran lanjutan guna menemukan korban yang belum teridentifikasi,” kata dia.
    Diketahui, kebakaran besar melanda sejumlah blok apartemen di kawasan Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, Rabu (26/11/2025).
    Api pertama kali membakar perancah atau
    scafolding
    bambu yang digunakan di beberapa blok apartemen sebelum menyebar ke bagian lain bangunan.
    Seorang jurnalis AFP mendengar suara retakan keras, kemungkinan berasal dari bambu yang terbakar, dan melihat asap tebal membubung tinggi dari empat gedung.
    Api besar melalap bangunan dengan ganasnya.
    Kebakaran itu tidak menunjukkan tanda-tanda melambat setelah malam tiba.
    Hong Kong dikenal memiliki gedung apartemen dengan kepadatan tinggi, dan beberapa di antaranya merupakan bangunan tertinggi di dunia.
    Kebakaran mematikan dulu sering terjadi di kawasan padat penduduk, terutama di lingkungan yang lebih miskin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Duduk Perkara ASN Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Proyek DJKA di Medan 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    Duduk Perkara ASN Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Proyek DJKA di Medan Nasional 2 Desember 2025

    Duduk Perkara ASN Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Proyek DJKA di Medan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengaturan pemenangan dan pemeliharaan proyek kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Medan pada Senin (1/12/2025).
    Mereka adalah Muhlis Hanggani Capah, selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian
    Medan
    tahun 2021-Mei 2024, dan Eddy Kurniawan Winarto, selaku wiraswasta.
    “Berdasarkan kecukupan alat bukti,
    KPK
    menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka EKW (Eddy Kurniawan Winarto) selaku wiraswasta dan MHC (Muhlis Hanggani Capah) selaku ASN Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI sekaligus PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Asep mengatakan, kasus bermula saat Muhlis bersama stafnya melakukan pengkondisian paket pekerjaan Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB) dengan modus “asistensi” di beberapa lokasi, baik sebelum maupun pada saat proses lelang.
    Kemudian, Muhlis selaku PPK dan perpanjangan tangan dari tersangka sekaligus Direktur Prasarana Harno Trimadi memberikan arahan kepada Ketua Kelompok Kerja (Pokja) berupa list/plotting penyedia jasa yang akan dimenangkan saat lelang sebagai atensi.
    Lalu, sebelum pelaksanaan lelang JLKAMB, KPK menemukan kegiatan dengan modus “asistensi” yang dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa/rekanan yang akan dimenangkan untuk seluruh paket pekerjaan.
    “Termasuk dari pihak Kemenhub untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa,” ujarnya.
    Asep mengatakan, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto memerintahkan stafnya, yaitu Wisnu Argo Megantoro alias Wisnu, untuk mengikuti kegiatan pertemuan persiapan lelang paket pekerjaan antara satuan kerja pelaksana BTP Sumatera Bagian Utara yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Bandung.
    “Pertemuan tersebut membahas tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dokumen penawaran. Wisnu dan tim mengingat posisi perusahaan adalah member dalam KSO yang bertugas untuk menyusun metode pekerjaan,” ungkap Asep.
    Asep mengatakan, dalam proses penyusunan metode pekerjaan, PT Waskita Karya meminta Wisnu untuk tetap berkomunikasi dengan perwakilan yang sudah ditunjuk, yakni Afong.
    Berdasarkan rekap pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Dion Renato Sugiarto untuk pihak eksternal, termasuk untuk Pokja dan BPK, terdapat pengeluaran untuk Muhlis sebesar Rp 1,1 miliar yang diberikan pada 2022 dan 2023.
    “Kemudian, untuk kepentingan Eddy sebesar Rp 11,23 miliar yang diberikan pada September-Oktober 2022 secara transfer ke rekening yang telah ditentukan Eddy,” ujarnya.
    Selanjutnya, Dion Renato Sugiarto dan rekanan lainnya memberikan fee kepada Muhlis, karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek pekerjaan tersebut.
    “Sementara alasan DRS (Dion Renato) maupun rekanan lainnya mau memberikan fee kepada EKW (Eddy) karena memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, maupun pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta dekat dengan pejabat di Kemenhub,” ucap dia.
    KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 1-20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
    Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan 16 tersangka pada 13 April 2023.
    Mereka yang menerima suap di antaranya, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
    Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah, lalu, Budi Prasetyo selaku Ketua Pokja Pengadaan, Hardho selaku Sekretaris Pokja Pengadaan, Edi Purnomo selaku anggota Pokja Pengadaan, dan Risna Sutriyanto selaku Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro.
    Mereka pemberi suap di antaranya, Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sd Februari 2023, Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
    Kemudian, Asta Danika selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama, dan Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
    KPK menduga para pelaku dalam perkara ini merekayasa proses administrasi hingga penentuan proyek pemenang tender.
    KPK lantas mengendus sejumlah penyelenggara negara di DJKA, Kemenhub, yang menerima suap dari pengusaha yang menjadi pelaksana proyek.
    “Yaitu sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kekayaan untuk Oligarki, Bencana Alam untuk Rakyat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    Kekayaan untuk Oligarki, Bencana Alam untuk Rakyat Nasional 2 Desember 2025

    Kekayaan untuk Oligarki, Bencana Alam untuk Rakyat
    Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
    HUTAN
    , sungai, dan pegunungan di Sumatra — yang selama berabad menopang kehidupan masyarakat lokal — kini berubah menjadi medan akumulasi modal: tambang, kebun kelapa sawit, dan infrastruktur ekstraktif yang mengubah wajah lanskap.
    Ketika hujan muson dan siklon bertemu ekosistem yang tergerus, yang jatuh bukan hanya pohon atau tanah; yang runtuh adalah keselamatan sosial dan ketahanan hidup komunitas korban bencana.
    Peristiwa banjir dan longsor besar-besaran yang melanda beberapa provinsi di Sumatra baru-baru ini menjadi cermin tajam dari pola tersebut: korban jiwa, ribuan rumah terendam, dan rekaman video viral yang menampilkan kerusakan, evakuasi, bahkan insiden penjarahan di beberapa titik. Laporan-laporan awal menyebut ratusan tewas dan ribuan mengungsi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
    Data dan analisis lingkungan menunjukkan bahwa deforestasi di Indonesia tetap masif, dengan hilangnya hutan primer dan konversi lahan dalam jumlah besar tiap tahun — sebagian besar terjadi di dalam konsesi yang dilegalisasi untuk kehutanan, perkebunan, dan tambang. Pergeseran ini membuat fungsi hidrologis hutan—penyimpanan air, penahan longsor, dan penyangga banjir—semakin rapuh.
    Ketika daerah hulu dikupas untuk kelapa sawit atau tambang, curah hujan ekstrem jauh lebih mudah berubah menjadi aliran deras yang menghancurkan permukiman di hilir. Studi kasus Sumatera Utara menunjukkan koneksi langsung antara pembukaan lahan perkebunan sawit atau aktivitas tambang dan meningkatnya kerentanan banjir-longsor.
    WALHI—Wahana Lingkungan Hidup Indonesia—secara terbuka menunjuk sejumlah korporasi dan praktik ekstraktif sebagai pemicu utama kerusakan ekologis yang memperparah bencana. Dalam pernyataannya, WALHI menyerukan akuntabilitas perusahaan dan perbaikan kebijakan kehutanan untuk mencegah bencana berulang.
    JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) menyorot pola yang sama pada sektor pertambangan: ekspansi tambang bukan hanya merusak habitat tetapi juga mengubah aliran air, menyebabkan sedimentasi sungai, dan berdampak langsung pada kapasitas daerah menahan hujan ekstrem.
    Gerakan anti-tambang menilai kebijakan berbasis ekstraksi kerap memberi keuntungan pada aktor besar sementara menempatkan masyarakat lokal pada risiko tinggi.
    Permodelan ekonomi dan kebijakan pembangunan yang mengedepankan konversi hutan menjadi lahan komersial telah menghasilkan konsentrasi lahan dan modal — yang sering kali berujung pada apa yang bisa disebut “kekayaan untuk
    oligarki
    ”.
    Reklamasi luas lahan untuk perkebunan berskala besar dan proyek tambang menambah pendapatan kelompok-kelompok tertentu, tetapi manfaat ini jarang mengalir ke komunitas yang kehilangan lahan dan akses sumber daya alam. Sementara itu, biaya sosial-ekologis seperti meningkatnya frekuensi bencana, hilangnya mata pencaharian, dan beban rekonstruksi dibayar rakyat banyak.
    Respons pemerintah terhadap bencana kerap menonjolkan operasi darurat dan distribusi bantuan, namun jarang diikuti reformasi struktural yang mengatasi akar masalah: perizinan yang longgar, klaim konsesi yang tumpang tindih, dan lemahnya penegakan terhadap perusakan lingkungan.
    Beberapa upaya penegakan baru-baru ini, termasuk operasi
    reclaiming
    lahan ilegal, menuai pro dan kontra: memulihkan sebagian hutan tetapi juga menimbulkan konflik dengan masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan atau petani kecil.
    Para akademisi dan organisasi lingkungan menekankan perlunya dua hal bersamaan: mitigasi darurat untuk melindungi korban sekarang, dan reformasi tata kelola sumber daya alam untuk mencegah bencana berikutnya.
    Reformasi itu meliputi revisi perizinan konsesi agar transparan dan berbasis risiko ekologis; moratorium perluasan lahan di wilayah rawan bencana; pemulihan hutan dan penguatan hak-hak masyarakat adat dan petani kecil; serta integrasi penilaian risiko iklim ke dalam setiap pemberian izin investasi.
    WALHI dan JATAM menuntut langkah-langkah yang lebih pro-rakyat: penghentian praktik ekstraktif yang destruktif, penegakan hukum kepada korporasi perusak, dan pemulihan ruang hidup sebagai bagian dari pemulihan pascabencana.
    Kasus banjir Sumatra yang viral ini semestinya menjadi pintu observasi: bukan sekadar hitungan korban dan bangunan yang runtuh, tetapi refleksi atas model pembangunan yang memungkinkan alam dijadikan komoditas sementara masyarakat menanggung risiko.
    Jika
    kekayaan alam
    terus mengalir ke segelintir pemilik modal tanpa keadilan distribusi dan pertimbangan ekologis, maka bencana selanjutnya bukan sekadar kemungkinan — melainkan urutan yang terus berulang.
    Komitmen untuk menghentikan logika profit di atas keselamatan rakyat adalah tindakan pencegahan paling dasar: bukan hanya berbicara soal respon pascabencana, tetapi merombak struktur yang selama ini menjadikan hutan sebagai ladang bisnis dan rakyat sebagai pihak yang menanggung akibatnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Teror dan Jebakan Pinjol, Iklan di Berbagai Platform Jadi Sorotan Nasional 2 Desember 2025

    Teror dan Jebakan Pinjol, Iklan di Berbagai Platform Jadi Sorotan

    Nasional

    2 Desember 2025

  • KSAD Salurkan Rp 650 Juta untuk Korban Banjir Sumatera
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    KSAD Salurkan Rp 650 Juta untuk Korban Banjir Sumatera Nasional 2 Desember 2025

    KSAD Salurkan Rp 650 Juta untuk Korban Banjir Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyalurkan bantuan senilai Rp 650 juta untuk korban banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
    Bantuan itu mencakup Rp 200 juta untuk Aceh, Rp 250 juta untuk Sumatera Utara, dan Rp 200 juta untuk
    Sumatera Barat
    .
    Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel (Inf) Donny Pramono memastikan, penyaluran bantuan tersebut bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
    “Dana tersebut bukan dari anggaran negara maupun anggaran TNI AD,” kata Donny saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (2/12/2025).
    Donny menjelaskan, dana itu merupakan sumbangan dari para sahabat dan rekan yang dititipkan kepada Maruli untuk disalurkan kepada para korban.
    “Jadi sifatnya murni solidaritas dan kepedulian, bukan penggunaan dana institusi,” jelas dia.
    Data per 1 Desember 2025 pukul 17.00 WIB, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan jumlah korban meninggal akibat bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera bertambah menjadi 604 orang.
    “Sumatera Utara 283 jiwa, Sumatera Barat 165 jiwa, dan Aceh 156 jiwa,” tertulis data di situs Pusat Data BNPB, dikutip Senin.
    Di Aceh, sebanyak 156 orang meninggal dunia, korban hilang 181 orang, dan korban luka 1.800 orang.
    Di Sumatera Barat, korban meninggal sebanyak 165 orang, korban hilang 114 orang, dan 112 orang.
    Sementara jumlah korban di Sumatera Utara mencapai 283 jiwa, 169 orang hilang, dan 613 orang terluka.
    Data Pusdatin BNPB juga mengungkapkan setidaknya sebanyak 3.500 rumah rusak berat, 4.100 rumah rusak sedang, dan 20.500 rumah rusak ringan.
    Data ini pun terus di-update secara berkala. “Jembatan rusak 271 unit hingga 282 fasilitas pendidikan rusak,” jelas data tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bencana Alam: Alarm Apokalipse Ekologis untuk Masa Depan Kehidupan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    Bencana Alam: Alarm Apokalipse Ekologis untuk Masa Depan Kehidupan Nasional 2 Desember 2025

    Bencana Alam: Alarm Apokalipse Ekologis untuk Masa Depan Kehidupan
    Lulusan Sekolah Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional, Jakarta, anggota Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI). Lebih dari dua dekade bergiat sebagai konsultan, peneliti, dan fasilitator pendidikan kritis masyarakat berbasis andragogi. Kini sedang aktif mendampingi komunitas di berbagai daerah untuk memperkuat sustainable livelihood, terutama pada bidang pertanian dan perikanan berkelanjutan, pencegahan stunting, serta respons terhadap perubahan iklim. Selalu terus berusaha menulis refleksi tentang arah dinamika perjalanan Indonesia dan tantangan sosial-politik masa kini.
    JERIT
    dan isak tangis pilu dari korban banjir bandang yang serentak terjadi di Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh semakin menguatkan bunyi alarm kebahayaan ekologis.
    Ratusan jiwa melayang dan banyak lagi yang hilang belum ditemukan. Angka-angka kesedihan itu dipastikan akan terus bertambah.
    Banjir bandang adalah tragedi ekologis yang telah lama diramalkan oleh banyak peneliti. Gelombang air deras bercampur lumpur, material longsor, dan kayu-kayu gelondongan menerjang permukiman, merusak fasilitas publik, dan menelan korban di berbagai wilayah.
    Meski intensitas hujan tinggi dan anomali cuaca sering disebut sebagai pemicu, kerusakan yang terjadi tidak dapat disederhanakan sebagai “bencana alam” semata.
    Ia adalah gambaran paling jelas dari alam yang telah kehilangan daya dukung ekologisnya setelah sekian lama dieksploitasi tanpa kendali.
    Laporan dari Auriga Nusantara (2025), menunjukkan bahwa deforestasi nasional pada 2024 mencapai 261.575 hektar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
    Dalam laporannya, Auriga menyebut bahwa sebagian besar deforestasi terjadi di dalam kawasan konsesi legal, baik konsesi kayu, perkebunan, maupun tambang yang mempercepat hilangnya fungsi ekologis hutan.
    Meski pulau Kalimantan yang terparah penggundulan hutannya, tapi pulau Sumatera yang paling signifikan mengalami kenaikan dalam kurun waktu tersebut. Tahun 2023 seluas 33.311 hektar, di tahun 2024 melonjak hingga 91.248 hektar.
    Hutan adalah mekanisme perlindungan alamiah yang bekerja dalam diam: menahan air, memperkuat tanah, meredam erosi, dan mengontrol aliran permukaan.
    Ketika hutan hilang, air hujan yang biasanya meresap perlahan ke dalam tanah berubah menjadi arus permukaan besar yang melaju tanpa kendali.
    Tumpukan kayu gelondongan yang terbawa banjir bukan hanya menunjukkan besarnya daya rusak air, tetapi juga membuktikan keberadaan aktivitas logging formal maupun ilegal di kawasan hulu.
    Fenomena serupa mencuat dari pemberitaan yang memperlihatkan kayu-kayu besar terseret arus banjir di berbagai titik lokasi
    banjir Sumatera
    .
    Dengan demikian, bencana di Sumatera tidak hanya menunjukkan kerusakan alam, tetapi juga kerusakan sistem tata kelola yang gagal melindungi ruang hidup masyarakat.
    Untuk memahami bencana ekologis secara lebih mendalam, kita perlu melampaui penjelasan teknis dan melihat akar persoalannya dalam struktur sosial, ekonomi, dan politik.
    Ulrich Beck (1992) melalui konsep
    Risk Society
    menjelaskan bahwa modernitas memproduksi risiko-risiko baru yang tidak lagi lahir dari fenomena alamiah, melainkan dari tindakan manusia sendiri.
    Risiko semacam ini bersifat sistemik, tidak kasat mata, dan menyebar lintas ruang tanpa mengenal batas administrasi.
    Banjir bandang di Sumatera adalah salah satu contoh dari risiko buatan manusia yang lahir dari kombinasi ekspansi industri, kebijakan permisif, dan absennya kontrol ekologis.
    Dalam perspektif ekologi politik, bencana adalah manifestasi dari hubungan kekuasaan. Peluso dan Watts (2001) menyebut bahwa lingkungan sering menjadi arena perebutan kekuasaan, di mana konflik agraria, ekspansi korporasi besar—baik perkebunan sawit, logging, maupun pertambangan—mendorong kerusakan ekosistem yang kemudian menghadirkan risiko bagi masyarakat yang tidak ikut menikmati keuntungan ekonomi.
    Sumatera sendiri merupakan salah satu wilayah paling intens dieksploitasi untuk ekspansi perkebunan sawit dan tambang dalam tiga dekade terakhir, menjadikannya episentrum produksi risiko ekologis.
    Studi yang dilakukan Jenefer Merten et al. (2021) mengenai banjir di Sumatera menunjukkan bahwa masuknya perkebunan dalam skala besar mengalihkan fungsi lahan secara drastis dan membuat banjir menjadi
    hazard
    (bahaya) yang diproduksi oleh sistem agraria modern.
    Banjir bukan lagi fenomena siklus air, tetapi konsekuensi dari fragmentasi hutan, perubahan struktur tanah, dan modifikasi
    catchment
    area.
    Masyarakat pinggir sungai, petani, dan kelompok miskin pedesaan menanggung risiko terbesar akibat keputusan ekonomi-politik yang dilakukan jauh dari wilayah hidup mereka.
    Distribusi risiko yang tidak adil menjadi semakin nyata ketika melihat siapa yang paling dirugikan.
    Beck menekankan bahwa risiko modern tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memperdalam ketidaksetaraan sosial.
    Bencana ekologis di Sumatera adalah bukti bahwa risiko yang dihasilkan oleh korporasi dan kekuasaan justru ditanggung oleh kelompok yang paling memiliki daya tawar rendah dalam proses pengambilan keputusan.
    Kerusakan ekologis di tingkat lokal tidak dapat dipisahkan dari dinamika global berupa perubahan iklim.
    Sumatera adalah salah satu wilayah yang paling rentan terhadap kombinasi antara deforestasi lokal dan krisis iklim global.
    Deforestasi memperburuk dampak perubahan iklim dengan menghilangkan kemampuan hutan menyerap karbon dan mengatur iklim mikro.
    Hilangnya hutan primer juga menurunkan kemampuan tanah dalam menyerap air, mempercepat
    run-off
    , dan meningkatkan risiko longsor serta banjir bandang.
    Hal ini ditegaskan dalam laporan Envidata (2024) yang menunjukkan korelasi kuat antara deforestasi dan peningkatan bencana hidrometeorologi di Indonesia.
    Dalam konteks Sumatera, dua gelombang kerusakan, kerusakan ekologis lokal dan krisis iklim global, bersatu padu memperluas paparan bencana.
    Hutan yang hilang memperbesar dampak hujan ekstrem, sementara hujan ekstrem mempercepat kerusakan tanah yang sebelumnya telah gundul.
    Kombinasi keduanya menghasilkan siklus bencana berulang yang semakin sulit dikendalikan. Jika tidak ada intervensi drastis, maka pola kebencanaan yang terjadi saat ini dipastikan akan kembali muncul pada tahun-tahun mendatang, dengan skala kerusakan yang bahkan bisa lebih besar.
    Mengatasi krisis ekologis menuntut perubahan paradigma dalam pembangunan. Tidak cukup jika negara hanya mengandalkan pendekatan struktural seperti tanggul sungai, pengerukan sedimen, atau pembangunan bendungan.
    Solusi teknis hanya meredam gejala, bukan akar persoalan. Yang diperlukan adalah pemulihan fungsi ekologis hutan dan reformasi tata kelola sumber daya alam.
    Pertama, moratorium permanen terhadap izin baru di hulu DAS harus menjadi landasan kebijakan.
    Kawasan hulu, lereng pegunungan, dan hutan primer merupakan benteng ekologis yang tidak dapat digantikan oleh teknologi. Pemerintah harus memastikan perlindungan kawasan tersebut dari ekspansi logging, perkebunan, dan pertambangan.
    Kedua,
    restorasi
    ekologis harus dilakukan secara massif melalui reforestasi, rehabilitasi lahan kritis, dan pemulihan fungsi DAS. Model restorasi yang melibatkan komunitas lokal, terutama masyarakat adat agar lebih efektif dibanding pendekatan
    top-down
    yang selama ini didominasi proyek teknis pemerintah.
    Ketiga, tata ruang dan perizinan lingkungan harus disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian. Setiap rencana perubahan fungsi lahan harus melewati analisis risiko ekologis jangka panjang, bukan hanya analisis ekonomi jangka pendek.
    Audit lingkungan secara berkala dan publikasi hasil audit secara terbuka menjadi langkah penting dalam memastikan akuntabilitas.
    Keempat, edukasi publik dan perubahan budaya pembangunan perlu dilakukan. Hutan harus dilihat sebagai infrastruktur ekologis, bukan semata ruang ekonomi.
    Kesadaran bahwa menjaga hutan berarti menjaga keselamatan kolektif menjadi kunci transformasi jangka panjang.
    Jika langkah-langkah ini tidak dilakukan, maka bencana ekologis yang kita saksikan saat ini hanya merupakan permulaan dari siklus kehancuran yang lebih besar.
    Negara, masyarakat, dan dunia usaha harus mengambil tanggung jawab bersama dalam menghentikan laju apokalipse ekologis dan membangun masa depan yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.