PKB Usul DPR Bentuk Satgas untuk Tertibkan Pesantren Abal-abal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan
Cucun Ahmad Syamsurijal
mengusulkan agar DPR membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menertibkan pesantren yang tidak memiliki izin alias abal-abal.
“Di
PKB
tadi sudah ada Satgas, apa perlu nanti di DPR kita juga bentuk Satgas, misalkan penertiban (pesantren) ini,” ujar Cucun ditemui usai acara International Conference on the Transformation of Pesantren di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Cucun menyebutkan, jumlah pondok pesantren di seluruh Indonesia melonjak daam beberapa waktu terakhir hingga melebihi 30.000 pesantren.
Namun, ia menilai kelengkapan data dan izin operasional pesantren-pesantren itu perlu dicek.
Pasalnya, selama ini banyak
pesantren abal-abal
yang memberikan stigma negatif pada citra pendidikan Islam.
Ia menegaskan, pendirian pesantren tidak boleh sembarangan dan sudah ada sejumlah aturan atau rukun yang mengaturnya.
“Kalau jumlahnya (pesantren) besar, orang tiba-tiba yang punya ini (dana), dirikan pesantren lah, (ternyata) hanya untuk penyerapan anggaran,” kata wakil ketua DPR tersebut.
Cucun berpandangan, satgas ini perlu dibentuk DPR supaya ada banyak alat kelengkapan dewan (AKD) yang dapat terlibat.
Ia menekanan, masalah legalitas pondok pesantren tidak sebatas persoalaan keagamaan.
“Tentang pesantren itu kan Komisi VIII, sekaligus sekarang untuk penegakan hukumnya, kita akan ajak Komisi III,” lanjut Cucun.
Ia mengaku akan membawa usulan dari para pengurus pesantren ini untuk dibahas bersama pimpinan DPR lainnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengaku telah membentuk tim khusus untuk merazia
pesantren ilegal
.
Terutama, kata pria yang karib disapa Cak Imin itu, pesantren di wilayah yang dipimpin Gubernur Dedi Mulyadi, yaitu Jawa Barat.
“Banyak pesantren palsu, dan terbanyak di Jawa Barat. Saya akan razia itu sebentar lagi,” kata Cak Imin di Jakarta, Selasa (24/6/2025), dikutip dari
Antara
.
Razia akan dilakukan terhadap pesantren ilegal yang banyak diberitakan negatif, sehingga merusak citra atau nama baik 39.000 santri di Indonesia saat ini.
Nantinya, timsus akan merazia pesantren yang dikelola secara eksploitatif.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/06/26/685ce02bd731f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Aher Jabat Ketua BAM, DPR Minta Respons Cepat atas Aspirasi Publik Nasional 26 Juni 2025
Aher Jabat Ketua BAM, DPR Minta Respons Cepat atas Aspirasi Publik
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Wakil Ketua
DPR RISaan Mustopa
berharap Ketua Badan
Aspirasi Masyarakat
(BAM) DPR RI
Ahmad Heryawan
(Aher) dapat melanjutkan kinerja baik yang telah dicapai pemimpin sebelumnya, Netty Prasetiyani Heryawan.
Ia menilai, perlu dibuka ruang yang lebih lebar untuk menampung, menyerap, dan memperjuangkan berbagai kepentingan, aspirasi, serta persoalan yang diadukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari masyarakat di seluruh Indonesia.
Terkait hal itu, Saan meminta BAM menyiapkan berbagai skenario untuk merespons beragam isu aktual yang tengah ramai di bicarakan masyarakat, termasuk di media sosial.
“BAM harus menyiapkan berbagai skenario bagaimana menanggapi isu-isu yang memang sedang ramai,” katanya melansir
dpr.go.id,
Rabu (25/6/2025).
Saan mengatakan itu seusai memimpin Rapat Penggantian dan Penetapan Ketua BAM DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
BAM DPR RI juga diminta untuk menyiapkan skenario dalam merespons
aspirasi masyarakat
, baik yang datang dari daerah-daerah maupun yang disampaikan langsung ke DPR RI.
“Bahkan, mereka yang meminta waktu lewat mekanisme, misalnya mengirim surat dan sebagainya, semua ini harus direspons dengan baik dan juga harus diperjuangkan semaksimal mungkin,” jelas Saan.
Oleh karena itu, ia mengingatkan BAM agar bekerja secara proaktif dalam menjembatani aspirasi masyarakat dan menghadirkan solusi atas berbagai persoalan yang disampaikan.
“Tidak hanya menunggu, tidak hanya melihat, tetapi juga harus lebih proaktif, bergerak lebih cepat untuk menyelesaikan, serta terus menyerap, menampung, dan menyalurkan ke komisi-komisi terkait,” tutur Saan.
Untuk diketahui, Aher resmi ditetapkan sebagai Ketua BAM DPR RI dalam Rapat Penggantian dan Penetapan Ketua BAM DPR RI.
Sebelumnya, ia menduduki posisi Wakil Ketua Komisi I DPR RI. Aher menggantikan posisi Ketua BAM DPR RI yang sebelumnya dijabat Netty Prasetiyani Heryawan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/26/685cc0194657d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polri Bikin Policetube, Kanal Video untuk Sebar Kinerja dan Kebaikan Polisi Nasional 26 Juni 2025
Polri Bikin Policetube, Kanal Video untuk Sebar Kinerja dan Kebaikan Polisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Divisi Humas
Polri
akan mengembangkan platform bernama
Policetube
yang akan digunakan untuk menyebarkan informasi terkait kepolisian demi meningkatkan efek kepercayaan publik.
Pengembangan dan pengelolaan situs Policetube ini dilakukan berdasarkan kerja sama antara Polri dengan pihak swasta, yaitu PT Digital Unggul Gemilang.
“Policetube diharapkan dapat menjadi platform digital video share yang mendukung transformasi digital institusi Polri dalam rangka publikasi dan diseminasi informasi kinerja Polri kepada masyarakat luas,” ujar Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).
Sandi mengatakan, pengembangan Policetube ini menjadi lompatan besar bagi Polri, terutama dalam hal penyebaran kebaikan kepolisian.
“Kerja sama ini merupakan potensi quantum leap atau lompatan besar bagi Polri dalam penyebaran kebaikan kepolisian, informasi-informasi bakti kepolisian, prestasi kepolisian, serta kinerja kepolisian untuk meningkatkan efek kepercayaan publik serta branding bagi reputasi institusi,” kata Sandi.
Sandi menjelaskan, Policetube diarahkan untuk menjadi sarana komunikasi audio visual kepada masyarakat melalui narasi, konten, dan tagline “polisi untuk masyarakat.”
Konten-konten yang ada diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
Selain itu, penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah untuk memperkuat sinergi antara Polri dengan sektor swasta, khususnya dalam pemanfaatan teknologi digital.
“Diharapkan kolaborasi ini dapat melahirkan berbagai inovasi dan solusi digital yang mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta mendorong transparansi kinerja kepolisian, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih optimal,” kata Sandi lagi.
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan antara Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho dan Direktur Utama PT Digital Unggul Gemilang, Vini Septiana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/24/67930e00f1a8c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Berbagai Perlawanan Paulus Tannos untuk Menghindari Ekstradisi… Nasional 26 Juni 2025
Berbagai Perlawanan Paulus Tannos untuk Menghindari Ekstradisi…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Buron kasus
E-KTP
,
Paulus Tannos
, kembali menunjukkan perlawanan hukum dengan bersikukuh menolak proses
ekstradisi
dari
Singapura
ke Indonesia.
Penolakan tersebut disampaikan Paulus Tannos dalam sidang ekstradisi yang dilaksanakan di State Court, 1st Havelock Square, yang dipimpin oleh District Judge, Luke Tan, selama 23-25 Juni 2025.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo, mengatakan ada banyak alasan yang dikemukakan Paulus Tannos untuk menolak ekstradisi, salah satunya menyinggung soal Perjanjian
Ekstradisi
RI-Singapura yang dianggap bertentangan dengan undang-undang di Singapura.
“Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura,” kata Suryo kepada Kompas.com, Rabu (25/6/2025).
Suryo mengatakan sidang ekstradisi pun belum berakhir.
Dia menjelaskan bahwa sidang ekstradisi yang berlangsung selama tiga hari terakhir baru membahas keberatan Paulus Tannos untuk diekstradisi ke Indonesia.
“Sidang tiga hari yang berakhir ini baru sampai tahap membahas keberatan pihak PT (Paulus Tannos),” kata dia.
Suryo juga menyampaikan bahwa sidang
ekstradisi Paulus Tannos
akan dilanjutkan pada 7 Juli 2025 dengan agenda saksi-saksi yang akan diajukan oleh pengacara Paulus Tannos.
“Pihak pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka, dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Juli, dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT,” ucap dia.
Perlawanan dari Paulus Tannos juga sempat terjadi saat ia menggugat penahanannya ke Pengadilan Singapura.
AGC Singapura menyampaikan informasi kepada Kementerian Hukum RI bahwa pada 16 Juni 2025, Pengadilan Singapura telah menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan Paulus Tannos.
Pengadilan Singapura memerintahkan Paulus Tannos untuk tetap dalam tahanan sampai dengan proses ekstradisinya di Singapura selesai.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan perlu digarisbawahi bahwa keputusan ini adalah cerminan bentuk komitmen dari Pemerintah Singapura atas pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang sudah disepakati bersama.
“Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara, terutama dalam penegakan hukum. Saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura,” ujar Supratman pada Selasa (17/6/2025).
Lebih lanjut, Supratman berharap proses ekstradisi Paulus Tannos dapat dipercepat usai Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanannya.
“Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura, yaitu Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura, mudah-mudahan mempercepat proses pengadilan, dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT (Paulus Tannos),” ucap dia.
Adapun Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dalam kasus ini, perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis, yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Dalam laman resmi KPK, namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 dengan dilengkapi dengan nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/25/685bdf878039f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo: Orang Kurang Mampu Harus Dapat Pelayanan Kesehatan Terbaik, Tak Dibatasi untuk Kalangan Atas Nasional 26 Juni 2025
Prabowo: Orang Kurang Mampu Harus Dapat Pelayanan Kesehatan Terbaik, Tak Dibatasi untuk Kalangan Atas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden RI
Prabowo Subianto
meminta agar masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi juga harus memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik.
Menurutnya, pelayanan kesehatan terbaik bukan hanya dimiliki kalangan tertentu saja, melainkan semua orang.
Hal tersebut disampaikan Prabowo usai meninjau dua rumah sakit di Bali, yakni Ngoerah Sun Wellness and Aesthetic Center dan Bali International Hospital, Rabu (25/6/2025).
Prabowo sendiri kagum atas fasilitas canggih dan modern yang disediakan kedua rumah sakit tersebut.
“Dengan sistem asuransi kita yang harus kita perkuat, ini juga tidak dibatasi hanya untuk orang kalangan atas. Dengan pelayanan-pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh siapa pun, bila perlu asuransi dan pemerintah intervensi. Sehingga orang yang kurang mampu dari segi ekonomi dapat juga punya akses pada pelayanan terbaik,” ujar Prabowo dalam keterangannya.
Prabowo menekankan, negara harus hadir untuk menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia dan menjadikan pelayanan kesehatan sebagai wahana pemerataan kesejahteraan.
Dia menyebut rakyat harus dilindungi dari kelaparan dan kemiskinan.
“Tugas suatu negara adalah untuk melindungi rakyatnya, meliputi semua aspek. Pertama tentunya aspek kesejahteraannya, kehidupannya. Berarti rakyat harus dijamin, dilindungi dari kelaparan, dan kemiskinan, dan sesudah itu atau berbarengan dengan itu, langkah untuk membantu keluar dari kemiskinan adalah meningkatkan kualitas hidup terutama kesehatan warga negara,” tuturnya.
Lalu, Prabowo menyampaikan bahwa kesehatan dan pendidikan merupakan instrumen penting dalam membangun keadilan sosial.
Oleh karena itu, keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur menjadi penting untuk membangun kemandirian bangsa.
“Pendidikan, kesehatan, adalah wahana pemerataan, wahana peningkatan kesejahteraan. Karena itu dalam rangka membangun kemandirian suatu bangsa, langkah KEK ini, KEK kesehatan ini sangat penting,” jelas Prabowo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/12/684a52393785e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Pemeriksaan Hasto Bakal Digelar pada Kamis Pagi Besok Nasional 25 Juni 2025
Sidang Pemeriksaan Hasto Bakal Digelar pada Kamis Pagi Besok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sekretaris Jenderal PDI-P
Hasto Kristiyanto
bakal menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (26/6/2025) besok.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, mengatakan bahwa pemeriksaan Hasto akan dimulai pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
“Pemeriksaan terdakwa Hasto sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Takdir kepada
Kompas.com
, Rabu (25/6/2025).
Seperti diketahui, Hasto adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Harun Masiku.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Hasto,
Ronny Talapessy
, mengaku tidak ambil pusing dengan
sidang pemeriksaan Hasto
pada Kamis besok.
Sebab, menurut dia, sepanjang proses persidangan ini tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan memberatkan Hasto.
“Pemeriksaan Mas Hasto besok kami serahkan penuh kepada Majelis Hakim mengingat dari sidang awal sampai sidang ke-17 tidak ada saksi yang memberatkan Mas Hasto,” kata Ronny.
Ronny mengeklaim, sejumlah saksi kunci yang dihadirkan JPU KPK justru memberikan keterangan yang memperkuat posisi Hasto tidak terlibat dalam perkara Harun Masiku.
Saksi yang dimaksud antara lain adalah eks kader PDI-P Saeful Bahri, eks pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah, eks staf PDI-P Kusnadi, eks Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, serta ahli bahasa Frans Asisi.
Ia mencontohkan, dugaan adanya perintah Hasto untuk memberikan suap terbantahkan dari saksi kunci yang dihadirkan KPK.
Menurut Ronny, tuduhan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku melalui Satpam di kantor PDI-P, Nur Hasan, untuk menenggelamkan ponsel juga tidak pernah bisa dibuktikan oleh jaksa Komisi Antirasuah.
“Mereka datang menjelaskan dalam persidangan bahwa uang suap KPU berasal dari Harun Masiku, dan maksud dari ‘bapak’ yang memerintahkan melakukan penenggelaman HP bukan Hasto Kristiyanto. Ini adalah keterangan saksi kunci Nur Hasan,” ucap dia.
Berdasarkan rangkaian fakta persidangan, Ronny berpandangan bahwa kliennya sudah selayaknya dibebaskan dari seluruh tuntutan.
“Oleh sebab itu, tanpa mendahului keputusan hakim, maka sudah selayaknya Mas Hasto diputus bebas dari semua tuntutan jaksa,” ujar Ronny.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa turut memberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat skema PAW.
Hasto juga diduga turut menghalangi penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah dalam membongkar dugaan suap
kasus Harun Masiku
tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/26/685cfd88dd96d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/26/685ca50345fa0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/26/685cd0717fe79.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/23/6858a890443fa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/12/02/674da86d08c3c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)