Konflik Agraria yang Tak Kunjung Usai
Seorang yang suka menulis
PENEMBAKAN
lima petani di Desa Kembang Seri, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada 24 November 2025 menjadi alarm keras tentang betapa rapuhnya tata kelola agraria di Indonesia. Ketika tanah yang menjadi sumber hidup warga diperlakukan sebagai objek ekonomi semata, konflik hanya menunggu pemicu terakhir.
Di Pino Raya, pemicu itu hadir dalam bentuk buldoser yang meratakan tanaman milik warga dan dugaan senjata api yang meletus di tengah keributan.
Peristiwa bermula saat petani memergoki alat berat PT ABS merusak lahan garapan mereka. Protes spontan berubah menjadi benturan fisik. Situasi memanas, hingga muncul dugaan bahwa petugas keamanan perusahaan menembakkan pistol ke arah warga. Lima petani terluka di lutut, paha, betis, dada, dan rusuk bawah ketiak. Satu korban mengalami luka berat akibat tembakan di dada.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi para korban, tetapi upaya pendampingan tidak menghapus trauma yang tertanam. Penyelidikan masih berjalan. Kepolisian memeriksa izin dan kepemilikan senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut.
Manajer kebun PT ABS mengaku tidak mengetahui keberadaan senjata api di tangan satuan keamanan perusahaan. Pengakuan ini justru menambah ketidakpastian dan memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam pengelolaan keamanan perusahaan. Reaksi publik berlangsung cepat.
WALHI Bengkulu mendesak kepolisian menetapkan tersangka. Komnas HAM mengecam penggunaan kekerasan bersenjata terhadap warga sipil dan meminta Kementerian ATR/BPN segera menangani
konflik agraria
yang telah menahun. KontraS mengkritik lemahnya pengawasan terhadap kepemilikan senjata oleh perusahaan. Mahasiswa dan berbagai organisasi masyarakat turun ke jalan, bahkan menyegel aula kantor BPN Bengkulu sebagai bentuk protes.
DPRD Bengkulu Selatan berencana memanggil PT ABS untuk dimintai keterangan. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan membentuk tim khusus dengan tenggat waktu satu bulan. Namun, pembentukan tim tidak serta-merta menyentuh akar persoalan yang sudah mengakar sejak 2012, ketika Surat Keputusan Bupati menetapkan izin lokasi perkebunan bagi PT ABS.
Konflik agraria Pino Raya bukan soal sengketa sesaat. Konflik ini mencerminkan masalah struktural dalam kebijakan agraria yang terlalu mudah mengorbankan ruang hidup warga.
Pino Raya bukan kasus tunggal. Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat 241 konflik pada tahun 2023 dengan ratusan ribu keluarga terdampak. Konflik di Rempang, Wadas, dan berbagai wilayah perkebunan sawit memperlihatkan pola yang serupa. Ketika hak ulayat atau tanah garapan tidak diakui, dan ketika izin perusahaan dikeluarkan tanpa konsultasi bermakna, benturan menjadi tak terhindarkan.
Di Rempang, proyek Eco City memicu perlawanan masyarakat adat Melayu Tua yang menolak relokasi dari kampung tua. Di Wadas, warga memprotes tambang andesit untuk Bendungan Bener karena khawatir kehilangan lahan pertanian dan mengalami kerusakan lingkungan.
Konflik sawit berlangsung konsisten selama satu dekade, termasuk kasus antara warga dengan PTPN V di Riau maupun berbagai perusahaan lainnya. Di sejumlah wilayah, konflik serupa dipicu oleh pertambangan, pembangunan Ibu Kota Nusantara, serta proyek strategis nasional lainnya.
Akar konflik sebenarnya jelas. Ketimpangan penguasaan tanah terlalu besar, kepastian hukum
hak atas tanah
sangat lemah, dan negara belum menunjukkan keberpihakan yang tegas terhadap masyarakat yang tinggal di atas tanah yang mereka kelola turun-temurun.
Konflik agraria tidak pernah berdiri di ruang kosong. Konflik adalah hasil dari keputusan administratif yang mengabaikan partisipasi publik. Proses konsultasi kerap bersifat formalitas. Dialog tidak ditempatkan sebagai mekanisme utama dalam penyelesaian masalah. Ketika konflik pecah, aparat dipanggil, warga terluka, dan negara kembali bertanya bagaimana semua ini bisa terjadi.
Penembakan di Pino Raya adalah cerminan kehadiran negara yang terlambat. Negara hadir hanya setelah ada korban. Padahal, pemerintah memiliki mandat untuk memastikan proses perizinan, pengawasan kepemilikan senjata, dan pengelolaan investasi berjalan tanpa melanggar hak dasar warga.
Penyelesaian konflik agraria membutuhkan komitmen yang lebih kuat daripada sekadar membentuk tim ad hoc. Beberapa langkah penting perlu menjadi agenda prioritas:
Reformasi agraria tidak dapat ditunda. Konflik agraria tidak boleh menjadi bab berulang yang terus ditulis dengan tinta darah warga.
Tragedi di Pino Raya seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan agraria. Petani adalah penjaga lanskap pangan, bukan ancaman bagi investasi. Tanah adalah sumber kehidupan, bukan sekadar angka dalam rencana bisnis.
Selama investasi lebih penting daripada keamanan rakyat, konflik akan terus muncul. Selama dialog tidak diberi ruang yang memadai, peluru akan terus menemukan korbannya. Negara memiliki pilihan yang jelas: memperbaiki tata kelola agraria atau membiarkan konflik Pino Raya menjadi bagian dari daftar panjang tragedi yang sebenarnya dapat dicegah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/11/24/69241ad862abd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Konflik Agraria yang Tak Kunjung Usai Nasional 3 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/02/692eede41010a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Lansia WN Belanda Terpidana Mati dan Seumur Hidup Bakal Dipulangkan Pekan Depan Nasional 2 Desember 2025
2 Lansia WN Belanda Terpidana Mati dan Seumur Hidup Bakal Dipulangkan Pekan Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah RI akan memulangkan dua Warga Negara (WN) Belanda ke negara asalnya pada 8 Desember 2025.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan
Practical Arrangement
dengan Pemerintah Kerajaan Belanda secara daring pada Selasa, (2/12/2025).
Dua narapidana yang diproses pemindahannya melalui kesepakatan ini adalah Siegfried Mets,
WN Belanda
berusia 74 tahun yang menjalani pidana mati dengan riwayat perawatan medis atas cedera fraktur lengan.
Kemudian, Ali Tokman, 65 tahun, terpidana seumur hidup kasus narkotika yang memiliki riwayat hipertensi.
“Kesepakatan ini memastikan proses pemindahan dilakukan secara tertib, sesuai hukum, dan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan,” kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imigrasi, Jakarta, Selasa malam.
Yusril menjelaskan, Practical Arrangement tersebut mengatur kerangka teknis dan administratif pemindahan, termasuk tata cara pelaksanaan, pengaturan logistik, penanganan kondisi kesehatan narapidana, dan pembiayaan yang sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Belanda.
Dia mengatakan, seluruh mekanisme pemulangan sudah dibahas secara detail dalam rangkaian rapat sejak 28 Februari hingga 1 Desember 2025.
“Keduanya direncanakan terbang menuju Amsterdam pada Senin, 8 Desember 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta,” ujarnya.
Yusril menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen kedua negara dalam memastikan proses pemindahan berjalan profesional dan transparan.
“Indonesia selalu terbuka untuk kerja sama yang mengedepankan kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak-hak setiap individu yang menjalani pidana,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, penandatanganan ini juga menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan seluruh prosedur dilaksanakan sesuai ketentuan hukum nasional dan prinsip-prinsip kerja sama internasional, serta tetap menjaga perlindungan kesehatan narapidana.
“Pemerintah Belanda turut menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Indonesia dalam keseluruhan proses persiapan pemindahan yang berlangsung dengan koordinasi intensif,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/30/692c11df5c689.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pedagang "Thrift" Ingatkan Purbaya Rakyat Kecil Cuma Mampu Beli Pakaian Bekas Nasional 2 Desember 2025
Pedagang “Thrift” Ingatkan Purbaya Rakyat Kecil Cuma Mampu Beli Pakaian Bekas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pedagang pakaian bekas (thrift) menyampaikan keluh kesah mereka kepada Komisi VI DPR mengenai kegiatan bisnis pakaian bekas impor yang ditetapkan ilegal oleh pemerintah.
Ketua Aliansi
Pedagang Pakaian Bekas
Gede Bage Dewa Iman Sulaeman mengatakan, sejak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin
Purbaya Yudhi Sadewa
menyatakan akan memusnahkan kegiatan bisnis
pakaian bekas impor
, para pelaku thrift merasa gundah.
Sebab, mereka tidak tahu bagaimana melanjutkan kehidupan ke depannya jika bisnis mereka ditutup pemerintah.
“Kami ini orang yang dituakan dari pengecer pakaian bekas. Dengan riak apa yang terjadi terkait masalah larangan barang bekas ini, ini menjadi gundah terhadap masyarakat pangsa pasar kami, bahwa dengan adanya
statement
dari Kementerian Keuangan bahwa barang bekas ini akan ditiadakan atau akan dimusnahkan,” kata Iman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
“Kami di sini merasa gundah saat itu. Bagaimana harapan kami ke depan ketika pangsa pasar kami ditutup secara langsung, dan bagaimana kehidupan kami selanjutnya kalau sampai kami tidak berorientasi untuk berdagang lagi,” sambung dia.
Iman meminta Purbaya dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk memberikan kebijakan sementara agar para pedagang thrift bisa berdagang dengan tenang.
Dia mengkhawatirkan para pedagang yang menjajakan pakaian bekas impor, sekaligus nasib masyarakat kecil yang kerap membeli dagangan mereka.
“Karena yang saya lihat,
statement
dari Menkeu itu sangat tegas sekali bahwa tidak ada tawar-menawar terkait masalah barang ilegal, utamanya barang bekas. Dan memang saya jujur, masyarakat kami itu menjual barang bekas. Tetapi barang bekas ini, ya mohon maaf, kami sudah berjualan puluhan tahun, Pak, dari tahun 90. Dan itu diterima masyarakat menengah ke bawah,” ujar Iman.
Selain itu, Iman menekankan bahwa selama ini tidak pernah ada kerugian yang ditimbulkan dari hasil jualan pedagang thrift.
Iman memohon kepada pemerintah agar membuat kebijakan yang sebijak-bijaknya terkait pakaian bekas impor ini.
“Yang kita lihat, bahwa masyarakat sekecil ini mampu membeli barang yang kita jual itu dengan harga yang murah, dan bisa layak dipakai oleh mereka-mereka yang ekonominya itu rendah. Jadi, harapan kami untuk pemerintah, tolong Bapak sampaikan sebagai wakil kami, supaya dapat membuat kebijakan yang sebijak-bijaknya,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) WR Rahasdikin membeberkan bahwa banyak pedagang memilih berjualan pakaian bekas dengan alasan modal.
“Kenapa mereka memilih pakaian bekas? Karena harga terjangkau untuk modal mereka. Kalau mereka harus menyewa tempat, itu Rp 50 juta sampai Rp 200 juta. Belum lagi barang. Makanya lebih memilih secara
online
menggunakan pakaian bekas, karena harga terjangkau,” papar Rahasdikin.
Lalu, Rahasdikin mengungkit kebiasaan masyarakat kecil Indonesia yang biasa belanja pakaian satu tahun sekali, utamanya ketika bulan puasa.
Menurut dia, masyarakat kelas menengah bawah biasa mengutamakan pakaian bekas sebagai baju baru, mengingat pendapatan yang pas-pasan.
“Karena di Indonesia itu punya kebiasaan, masyarakat berbelanja pakaian itu satu tahun sekali, mohon maaf, biasanya di bulan puasa. Dengan UMR tiap-tiap daerah, mungkin untuk membeli celana seharga Rp 200.000, kalau kita asumsikan satu keluarga punya satu anak, dengan UMR terendah Rp 2,5 juta, untuk beli pakaian tiap bulan kayaknya berat. Makanya mereka beralih ke pakaian bekas,” kata Rahasdikin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/02/692ebb122f8ee.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bertemu Prabowo, Ketua MPR RI Ungkap Sempat Bahas Amandemen UUD 1945 Nasional 2 Desember 2025
Bertemu Prabowo, Ketua MPR RI Ungkap Sempat Bahas Amandemen UUD 1945
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkap ia sempat membahas soal amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 saat bertemu Presiden RI Prabowo Subianto.
Muzani mengakui pembahasan soal amendemen
UUD 1945
itu hanya dibahas sebentar saat dirinya mendatangi
Istana Kepresidenan
, Jakarta, pada Selasa (2/12/2025).
“Sempat disinggung sebentar (amendemen UUD 1945). Tapi, harus ada pembahasan, harus ada persinggungan lagi sedikit,” ungkap Muzani, usai bertemu Prabowo.
Menurut Muzani, pembahasan soal amendemen UUD 1945 belum mendalam.
“Sempat disinggung, tapi belum, belum, belum mendalam,” ucap Muzani.
Keduanya sempat berdiskusi soal amendemen UUD 1945, namun Muzani enggan mengungkap rincian diskusinya.
Menurut Muzani, jajaran MPR RI akan melakukan pertemuan resmi dengan
Presiden Prabowo
untuk membahas lebih mendalam soal ini.
“Ya, nanti kan MPR akan bertemu langsung dengan beliau secara resmi. Ini kan baru minum teh sore,” kata dia.
Ia mengatakan, pertemuan masih menunggu jadwal dari kepala negara.
“Ya, sedang dicarikan waktunya karena Presiden padat sekali jadwalnya,” ungkap dia.
Sebagai informasi, UUD 1945 telah mengalami empat kali amendemen sejak disahkan.
Amandemen dilakukan pada kurun tahun 1999 hingga tahun 2000.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/24/67930e00f1a8c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Paulus Tannos Nasional 2 Desember 2025
PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Paulus Tannos
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan dari buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa.
Halida menilai permohonan
praperadilan Paulus Tannos
itu prematur (error in objecto).
Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini juga, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.
“Permohonan Praperadilan a quo adalah ‘error in objecto’ dan bersifat prematur untuk diajukan,” ucapnya.
Adapun pertimbangan terkait vonis tidak dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos yakni penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan otoritas Singapura.
“Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP,” ucapnya.
Dia menambahkan, gugatan yang diajukan oleh Paulus ditetapkan tidak termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku.
Maka itu, gugatan praperadilan ini dinyatakan prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, tim Biro Hukum KPK, Indah menyatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan dari hakim PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Paulus Tannos.
Dia juga membenarkan bahwa memang Paulus ditangkap oleh otoritas Singapura, bukan KPK. Proses hukum acara yang ada di Singapura tidak berdasarkan hukum acara di Indonesia.
“Kami menghargai dan terima kasih terhadap keputusan hakim pra-peradilan yang telah menolak permohonan dari pemohon,” ucap Indah.
KPK mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019. KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp2,3 triliun.
Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah itu sejak 19 Oktober 2021.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/20/68a5517f9b1fb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/02/692e253d450ec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/03/68b7f5469a911.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/28/68b02c8eeaf6f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/02/692eda420517d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)