Category: Kompas.com Nasional

  • Sengkarut Panjang Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Kini Tersangka

    Sengkarut Panjang Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Kini Tersangka

    Sengkarut Panjang Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Kini Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sengkarut dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, memasuki babak baru.
    Mabes Polri membenarkan bahwa Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
    Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/12/2025) malam.
    “Iya benar (Hellyana ditetapkan tersangka),” ujar Trunoyudo singkat.
    Penetapan tersangka terhadap Hellyana sebelumnya diungkap kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara.
    Ia mengaku telah menerima surat resmi dari Mabes Polri yang menyatakan status hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung tersebut.
    “Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” kata Herdika dalam keterangannya, Senin.
    Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
    Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan
    ijazah palsu
    tersebut mengacu pada hasil penelusuran data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
    Dalam data PDDIKTI, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013.
    Namun, status akademiknya disebut mengundurkan diri pada 2014.
    “Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” terang Herdika.
    Menurut dia, temuan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi pelapor untuk meyakini adanya dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah.
    Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana membantah kabar yang menyebut kliennya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
    Kuasa hukum Hellyana, M. Zainul Arifin, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari Mabes Polri.
    “Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” kata Zainul dalam keterangannya, Senin.
    Menurut Zainul, informasi yang beredar di publik dinilai prematur dan berpotensi menyesatkan.
    Ia pun meminta semua pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan.
    Zainul juga menegaskan, apabila benar terdapat dugaan pemalsuan ijazah dalam perkara ini, maka secara hukum kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan, bukan pelaku tindak pidana.
    “Jika pun ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” tegas Zainul.
    Lebih lanjut, Zainul menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen dan alat bukti kepada penyidik, termasuk bukti keaslian ijazah serta dokumen yang menunjukkan bahwa Hellyana pernah menempuh pendidikan secara sah.
    “Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk bukti keaslian ijazah dan bukti bahwa klien kami benar pernah kuliah di Azzahra. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan objektif dalam proses hukum,” lanjutnya.
    Zainul menambahkan, Hellyana bersikap kooperatif dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
    Namun, ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
    “Kami menghormati proses penyidikan, tetapi kami juga meminta agar asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi dan tidak ada trial by the press,” pungkas Zainul.
    Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik, yang didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara.
    Laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu itu dilayangkan ke Bareskrim Polri dan diterima Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
    Dalam laporan tersebut, Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Akta Autentik.
    Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akhir Cerita Gugatan Pendidikan SMA Gibran di PN Jakpus, Hakim Tegaskan Jalurnya Bukan Perdata

    Akhir Cerita Gugatan Pendidikan SMA Gibran di PN Jakpus, Hakim Tegaskan Jalurnya Bukan Perdata

    Akhir Cerita Gugatan Pendidikan SMA Gibran di PN Jakpus, Hakim Tegaskan Jalurnya Bukan Perdata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gugatan perdata mengenai riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kandas di tengah jalan. 
    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.
    “Jadi, setelah saya cek itu, di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri (tidak) berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat,” ujar Juru Bicara PN Jakpus Sunoto saat ditemui di lobi PN Jakpus, Senin (22/12/2025).
    Sunoto mengatakan, majelis hakim yang mengadili perkara menyatakan kewenangan untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (
    PTUN
    ).
    Untuk itu, gugatan perdata yang diajukan oleh Subhan tidak dapat dilanjutkan di PN Jakpus.
    Namun, pihak-pihak yang tidak puas atas putusan ini masih bisa mengajukan upaya hukum lanjutan.
    Sunoto memaparkan, status Gibran dapat dipersoalkan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment melalui MPR RI.
    “Berkaitan dengan status wakil presiden, berdasarkan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945, wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan, ya, hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme impeachment oleh MPR bukan melalui gugatan perdata,” ujar Sunoto.
    Menurutnya, pemakzulan Gibran dari kursi Wapres tidak dapat dilakukan melalui gugatan perdata, seperti yang dicoba dilakukan oleh Subhan.
    Menurut hakim, keputusan KPU merupakan obyek perkara yang hanya bisa diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Bawaslu.
    “Substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara yang berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara,” lanjut Sunoto.
    Untuk itu, gugatan perdata ini berhenti di tahap putusan sela, tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.
    Adapun sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
    Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004.
    Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
    Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    Subhan Palal, warga sipil penggugat perdata Gibran, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang sesat setelah menyatakan gugatannya tidak dapat dilanjutkan.
    “Pengadilan sesat,” ujar Subhan saat dihubungi, Senin (22/12/2025) sore.
    Subhan menambahkan, Pakar Hukum Tata Negara yang dihadirkan KPU dalam sidang lalu, Ida Budhiati, telah menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan seseorang yang belum memegang jabatan merupakan kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili.
    “Keterangan ahli dari KPU kemarin menerangkan jika PMH itu dilakukan oleh orang perseorangan seperti Tergugat I sebelum terpilih menjadi Wapres, maka PN (Pengadilan Negeri) [yang berwenang] mengadili PMH itu,” lanjutnya.
    Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya dapat mengadili perkara terkait seorang pejabat negara atau institusi negara.
    Subhan menilai, Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).
    “Perbuatan melawan hukumnya terjadi pada saat Gibran mendaftar cawapres yang tidak memenuhi syarat pendidikannya menurut UU Pemilu,” imbuh Subhan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hadiri Perayaan Natal di Bitung, Gibran Ajak Doakan Korban Banjir Sumatera

    Hadiri Perayaan Natal di Bitung, Gibran Ajak Doakan Korban Banjir Sumatera

    Hadiri Perayaan Natal di Bitung, Gibran Ajak Doakan Korban Banjir Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menghadiri perayaan Natal yang digelar di Aula Paskah, Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (22/12/2025).
    Perayaan Natal yang mengusung tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga” ini diikuti oleh sekitar 2.000 jemaat, termasuk ratusan anak-anak yang turut memeriahkan pelaksanaan ibadah.
    Di acara itu, Gibran mengajak seluruh jemaat untuk mendoakan saudara-saudara sebangsa yang tengah menghadapi musibah di sejumlah daerah, termasuk Sumatera.
    “Dan tak lupa kita doakan saudara-saudara kita yang ada di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara,” kata Gibran dikutip dari keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).
    Gibran juga meminta maaf lantaran kedatangannya agak terlambat karena harus lebih dahulu meninjau masyarakat terdampak bencana di Tapanuli Utara.
    “Ini sebelumnya saya harus meninjau pengungsi yang ada di Tapanuli Utara. Makanya, ini mohon maaf sedikit terlambat,” ungkapnya.
    Selain itu, ia menyampaikan salam dari Presiden Prabowo kepada seluruh jemaat yang hadir.
    Ia berharap Hari Natal tahun ini membawa berkah kepada seluruh jemaat.
    “Salam hangat juga, bapak, ibu dari Pak Presiden Prabowo. Selamat natal, semoga natal tahun ini membawa berkah untuk bapak, ibu semua. Semoga bapak, ibu, selalu diberikan kesehatan, umur panjang,” harapnya.
    Di kesempatan ini, Gibran mengapresiasi semangat jemaat yang hadir dalam perayaan Natal tersebut.
    Putra Presiden ke-7 RI Jokowi ini pun menyoroti kekhasan perayaan Natal di
    Sulawesi Utara
    yang selalu ramai dan penuh kebersamaan.
    “Terima kasih sekali ini juga Kepala Daerah yang sudah menjaga toleransi di Kota Bitung,” ucap Wapres RI.
    Selama berada di lokasi, Gibran turut menyapa jemaat dan anak-anak, serta membagikan hadiah Natal sebagai wujud perhatian pemerintah kepada masyarakat.
    Adapun kunjungan ini bertujuan untuk memastikan perayaan Natal di daerah berlangsung aman, damai, dan penuh suka cita, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam menjaga keharmonisan kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BNPB: Layanan RSUD di Provinsi Aceh Mulai Beroperasi Kembali Usai Banjir

    BNPB: Layanan RSUD di Provinsi Aceh Mulai Beroperasi Kembali Usai Banjir

    BNPB: Layanan RSUD di Provinsi Aceh Mulai Beroperasi Kembali Usai Banjir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyampaikan bahwa layanan kesehatan RSUD di 18 kabupaten/kota di Aceh sudah mulai beroperasi usai diterjang banjir bandang dan tanah longsor.
    “Mengenai
    layanan kesehatan
    , Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di 18 kabupaten/kota terdampak di Provinsi
    Aceh
    sudah mulai beroperasi kembali,” kata Abdul saat konferensi pers secara virtual, Senin.
    Meskipun masih bersifat layanan dasar, upaya pembersihan dan pemenuhan bahan medis habis pakai serta penggantian alat kesehatan terus dikejar untuk dipenuhi di Aceh Tamiang.
    Di sisi lain, evakuasi medis menggunakan helikopter terus dioptimalkan bagi pasien yang membutuhkan layanan lanjutan.
    Hingga hari ke-25 ini, tercatat sekitar 25 hingga 30 pasien telah dievakuasi ke pusat pemerintahan provinsi.
    Dukungan logistik kesehatan seperti tabung gas, oksigen konsentrator, serta alat pelindung diri juga terus dipasok untuk memastikan operasional rumah sakit dan puskesmas tetap berjalan.
    Saat ini akses jalan dari Nagan Raya menuju Aceh Tengah juga sudah bisa dilewati oleh kendaraan roda empat, yang sebelumnya hanya terbatas untuk roda dua.
    “Di sektor infrastruktur, perbaikan jembatan di Kuala Simpang, Nagan Raya, dan Aceh Utara terus berjalan beriringan dengan normalisasi sungai serta revitalisasi saluran air primer,” kata Abdul.
    Jalur tersebut sangat penting sebagai rute alternatif selain jalur lintas Timur dan Barat yang merupakan urat nadi transportasi di Aceh.
    “Target dari Kementerian PUPR adalah menyelesaikan perbaikan lima jembatan di jalur Timur pada sekitar tanggal 30 Desember mendatang,” ucapnya.
    Untuk dukungan logistik nasional, total bantuan yang telah diberangkatkan dari Halim mencapai 1.297 ton, dengan 1.252 ton di antaranya sudah terdistribusi dan menyisakan sekitar 40 ton sebagai stok penyangga.
    Di Sumatera Utara dan Sumatera Barat, distribusi melalui jalur darat sudah berfungsi optimal sehingga pengiriman bantuan menjadi lebih efektif.

    Sedangkan untuk wilayah Aceh, distribusi dilakukan secara berjenjang menggunakan helikopter dan pesawat kargo dari pangkalan udara menjatuhkan bantuan ke posko kabupaten/kota.
    “Bagi warga di daerah terpencil seperti Aceh Tengah dan Bener Meriah yang akses daratnya masih sulit, personel TNI dan Polri mengirimkan koordinat titik pengungsian setiap hari agar bantuan dapat dijatuhkan langsung melalui jalur udara secara rutin,” jelasnya.
    Sementara kebutuhan air bersih di Aceh Tamiang saat ini didukung oleh mobil tangki dan hidran umum di titik-titik pengungsian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Diskon Tiket Kereta, Pesawat, Kapal, dan Tol pada Libur Nataru

    Daftar Diskon Tiket Kereta, Pesawat, Kapal, dan Tol pada Libur Nataru

    Daftar Diskon Tiket Kereta, Pesawat, Kapal, dan Tol pada Libur Nataru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah memberikan diskon tiket sejumlah moda transportasi dan jalan tol kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada libur Natal 2025 dan tahun baru 2026 ini.
    Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol TNI Teddy Indra Wijaya usai berdiskusi dengan jajaran Kemenhub dan Dirut BUMN sektor transportasi di Posko Pusat Pemantauan Angkutan
    Natal dan Tahun Baru
    , Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/12/2025).
    “Dengan tidak mengurangi perhatian kita terhadap saudara kita yang terdampak bencana di Sumatera, masa akhir tahun ini akan ada lebih dari 60 juta orang yang akan melakukan perjalanan. Pemerintah juga harus memastikan perjalanan mereka pada masa Natal dan Tahun Baru ini harus dapat berjalan lancar, nyaman dan aman,” ujar Teddy dalam akun IG Sekretariat Kabinet.
    Teddy memerintahkan agar seluruh Dirut dan perangkat BUMN transportasi harus turun langsung mengecek pelayanan dan kenyamanan fasilitasnya.
    Dia meminta mereka tidak menganggap libur akhir tahun ini sebagai kegiatan tahunan biasa. Harus ada perbaikan dari tahun-tahun sebelumnya.
    “Seluruh jajaran fokus pada pengawasan titik rawan guna memastikan perayaan Tahun Baru 2026 berjalan aman, lancar, dan
    zero accident
    ,” imbuhnya.
    Berikut daftar diskon tiket berdasarkan moda transportasi pada liburan akhir 2025:
    1. Kereta Api (PT KAI): Diskon 30 persen tiket ekonomi komersial untuk 1,5 juta penumpang
    2. Angkutan Laut (PT PELNI): Diskon 20 persen dari tarif dasar bagi penumpang kelas ekonomi
    3. Pesawat Udara: Diskon 13-14 persen, serta perpanjangan jam operasional bandara guna memperlancar mobilitas
    4. Penyeberangan (PT ASDP): Diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan melalui aplikasi Ferizy
    5. 26 Ruas
    jalan tol
    akan pengurangan tarif hingga 20 persen, dan ada ruas beberapa yang digratiskan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri PPPA Usul Tenda Keluarga dan Toilet Terpisah di Pengungsian Sumatera

    Menteri PPPA Usul Tenda Keluarga dan Toilet Terpisah di Pengungsian Sumatera

    Menteri PPPA Usul Tenda Keluarga dan Toilet Terpisah di Pengungsian Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, mengusulkan adanya tenda berbasis keluarga bagi warga terdampak bencana di Sumatera.
    Arifatul menilai tenda pengungsian berbasis keluarga dapat mencegah potensi
    kekerasan seksual
    di daerah pengungsian.
    “Kemudian yang kedua adalah kami mengusulkan koordinasi bahwa
    tenda berbasis keluarga
    . Ini untuk mengantisipasi terjadinya kemungkinan adanya kekerasan,” ucap Arifatul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/12/2025).
    Selain itu, Arifatul juga mengusulkan pemisahan toilet antara perempuan dan laki-laki.
    “Yang ketiga adalah kami juga mengusulkan toilet yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Jadi ini yang prioritas kami lakukan,” ucapnya.
    Trauma healing
    Atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto, Kementerian PPPA sudah berupaya maksimal berkolaborasi mengatasi dampak bencana di Sumatera.
    Sejak awal bencana terjadi, Kementerian PPPA langsung berkoordinasi dengan dinas terkait keadaan korban perempuan dan anak.
    “Yang bisa kita jangkau, kita lakukan
    trauma healing
    dan yang prioritas adalah pemenuhan kebutuhan spesifik bagi perempuan dan anak,” ucapnya.
    Di sisi lain, Arifatul juga akan melakukan
    penguatan ekonomi
    terhadap perempuan di lokasi yang terdampak bencana.
    “Penguatan ekonomi akan kita lakukan berbasis kearifan lokal masing-masing. Jadi kita dari pemerintah bersinergi, berkolaborasi bersama-sama untuk memberikan layanan terbaik untuk masyarakat kita di daerah bencana,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Said Abdullah Soroti Wacana Pilkada lewat DPRD, Usulkan Perkuat Penegakan Hukum

    Said Abdullah Soroti Wacana Pilkada lewat DPRD, Usulkan Perkuat Penegakan Hukum

    Said Abdullah Soroti Wacana Pilkada lewat DPRD, Usulkan Perkuat Penegakan Hukum
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi sorotan.
    Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) Said Abdullah menilai wacana tersebut perlu dikaji secara mendalam.
    “Jangan sampai kita membuat kebijakan berdasarkan selera politik sesaat.
    Kajian mendalam
    digunakan agar sebuah kebijakan menjawab akar masalah dan didasarkan pada kepentingan publik lebih luas,” ujar Said dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (22/12/2025).
    Ia mengakui bahwa
    pilkada
    langsung selama ini menghadapi sejumlah kendala, salah satunya tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh kandidat.
    Namun, menurut Said, esensi pilkada langsung terletak pada keterlibatan rakyat secara langsung dalam memilih pemimpin daerah.
    Jika diganti
    DPRD
    , kata dia, aspirasi rakyat bisa terdistorsi karena DPRD dan masyarakat memiliki perspektif berbeda mengenai figur kepala daerah.
    “Untuk mengurai masalah tingginya biaya pilkada tidak serta-merta bisa diselesaikan dengan menggelar pilkada lewat DPRD. Itu
    jumping conclusion
    ,” tegas Said. 
    Ia menekankan bahwa solusi mengatasi mahalnya pilkada dapat ditempuh melalui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dengan memperkuat
    penegakan hukum
    terhadap
    politik uang
    .
    “Sosialisasi mengenai tingginya biaya pilkada langsung akan sia-sia jika tidak diiringi perbaikan pada sistem penegakan hukumnya. Kita perlu
    criminal justice system
    dalam konteks pelanggaran pemilihan umum (
    pemilu
    ) yang didominasi politik uang,” ujarnya.
    Said menekankan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus diperkuat.
    Menurutnya, Bawaslu perlu memiliki aparat penyidik independen atau melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khusus untuk menangani politik uang.
    “Pemberi dan penerima politik uang dapat dikenai sanksi pidana lebih berat, sementara kandidat yang terlibat dibatalkan pencalonannya,” kata Said.
    Selain itu, Said mengusulkan pembentukan badan
    ad hoc
    di setiap daerah, melibatkan KPK, Bawaslu, akademisi, dan praktisi hukum sebagai penyidik sementara untuk mengawasi praktik politik uang, terutama saat pilkada serentak.
    Menurutnya, langkah ini penting agar aparat yang kredibel dan cukup banyak dapat menangani praktik politik uang yang masif dan sistematis.
    “Pembenahan hukum akan menimbulkan efek jera, baik bagi pemberi maupun penerima politik uang, sehingga memperbesar peluang kemenangan bagi kandidat yang mengeluarkan biaya lebih rendah,” kata Said.
    Dari sisi masyarakat, Said menekankan pentingnya edukasi mengenai dampak negatif politik uang.
    Masyarakat harus memahami bahwa menerima politik uang merupakan tindak pidana yang merusak demokrasi serta mengurangi peluang daerah mendapatkan pemimpin berintegritas dan jujur.
    Oleh karena itu, Said mengajak semua pihak, mulai dari penyelenggara pemilu, perguruan tinggi, organisasi, hingga tokoh sosial, untuk menyuarakan
    voter education
    guna membentuk pemilih cerdas.
    “Saya yakin jika kedua langkah ini dijalankan serius dan berkelanjutan, persoalan biaya pilkada yang mahal dapat diantisipasi. Ini bukan bim salabim sekali jadi (solusi instan), butuh proses, dan kita optimistis hal itu bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
    Said menambahkan, kunci sukses mengurai politik uang terletak pada komitmen bersama pemimpin politik, tokoh masyarakat, akademisi, budayawan, dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam membangun demokrasi di daerah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siap Patuhi Keputusan Mustasyar, Gus Yahya: Sejak Detik Pertama Saya Ingin Islah

    Siap Patuhi Keputusan Mustasyar, Gus Yahya: Sejak Detik Pertama Saya Ingin Islah

    Siap Patuhi Keputusan Mustasyar, Gus Yahya: Sejak Detik Pertama Saya Ingin Islah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan kesiapannya untuk menjalankan islah sesuai keputusan mustasyar yang dihasilkan dalam Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (21/12/2025).
    Gus Yahya
    menegaskan bahwa sejak awal dirinya menginginkan
    islah
    yang berpijak pada kebenaran, bukan kompromi terhadap kebatilan sebagai jalan keluar atas dinamika yang terjadi di tubuh Nahdlatul Ulama.
    “Sejak detik pertama saya senantiasa menginginkan islah. Saya siap
    bina al-haq bina al-haq bina al-haq
    , bukan
    bina al-batil
    ,” ujar Gus Yahya dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
    Ia menegaskan sikap
    taslim
    dan kepatuhan penuh terhadap keputusan yang dihasilkan melalui kesepakatan PWNU, PCNU, serta tafsir para mustasyar yang menjadi rujukan dalam
    Musyawarah Kubro
    .
    “Saya sepenuhnya
    taslim
    kepada keputusan yang telah disepakati oleh PWNU dan PCNU, serta tafsir para mustasyar,” lanjutnya.
    Gus Yahya juga menekankan keterbukaannya untuk dilakukan pemeriksaan dan
    tabayun
    atas berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya.
    Ia meminta agar proses tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan bukti dan saksi yang sah.
    “Saya senantiasa terbuka untuk diperiksa dan ditabayunkan atas apa pun yang dituduhkan kepada saya, melalui cara apa pun, dengan menghadirkan seluruh bukti dan saksi yang diperlukan,” ucapnya.
    Gus Yahya mengaku telah berupaya menghubungi Rais Aam
    PBNU
    untuk meminta waktu bertemu guna menindaklanjuti kesepakatan forum.
    Namun, hingga saat ini belum ada respons yang diterimanya.
    “Begitu mendengar kesepakatan PWNU dan PCNU, saya langsung mengirim pesan kepada Rais Aam untuk memohon waktu bertemu. Sampai sekarang saya belum mendapatkan jawaban,” katanya.
    Gus Yahya menyatakan akan menunggu hingga batas waktu 3 x 24 jam sebelum melaporkan hasilnya kepada forum.
    Sebelumnya, para sesepuh dan alim ulama Nahdlatul Ulama (NU) menggelar Musyawarah Kubro untuk menyikapi konflik yang tengah terjadi di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam forum musyawarah yang berlangsung di Aula Muktamar Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (21/12/2025).
    Atas kondisi itu, pembahasan para peserta forum Musyawarah Kubro Alim Ulama dan Sesepuh NU tersebut menghasilkan sejumlah hal.
    Mulai dari tetap menyerukan terjadinya islah hingga ultimatum Muktamar Luar Biasa (MLB).
    Demi menjaga keutuhan Jam’iyyah dan mengembalikan kehormatan Nahdlatul Ulama, Musyawarah Kubro meminta kepada Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU untuk melakukan islah secara sungguh-sungguh, paling lambat dalam waktu 3×24 jam, terhitung sejak Ahad, 21 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
    Apabila islah tidak dapat dilaksanakan, Musyawarah Kubro meminta kepada kedua pihak untuk menyerahkan kewenangan dan kepercayaan kepada Mustasyar PBNU guna menyelenggarakan Muktamar Nahdlatul Ulama Tahun 2026, dalam waktu 1×24 jam setelah berakhirnya tenggat waktu islah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siap Patuhi Keputusan Mustasyar, Gus Yahya: Sejak Detik Pertama Saya Ingin Islah

    Siap Patuhi Keputusan Mustasyar, Gus Yahya: Sejak Detik Pertama Saya Ingin Islah

    Siap Patuhi Keputusan Mustasyar, Gus Yahya: Sejak Detik Pertama Saya Ingin Islah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan kesiapannya untuk menjalankan islah sesuai keputusan mustasyar yang dihasilkan dalam Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (21/12/2025).
    Gus Yahya
    menegaskan bahwa sejak awal dirinya menginginkan
    islah
    yang berpijak pada kebenaran, bukan kompromi terhadap kebatilan sebagai jalan keluar atas dinamika yang terjadi di tubuh Nahdlatul Ulama.
    “Sejak detik pertama saya senantiasa menginginkan islah. Saya siap
    bina al-haq bina al-haq bina al-haq
    , bukan
    bina al-batil
    ,” ujar Gus Yahya dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
    Ia menegaskan sikap
    taslim
    dan kepatuhan penuh terhadap keputusan yang dihasilkan melalui kesepakatan PWNU, PCNU, serta tafsir para mustasyar yang menjadi rujukan dalam
    Musyawarah Kubro
    .
    “Saya sepenuhnya
    taslim
    kepada keputusan yang telah disepakati oleh PWNU dan PCNU, serta tafsir para mustasyar,” lanjutnya.
    Gus Yahya juga menekankan keterbukaannya untuk dilakukan pemeriksaan dan
    tabayun
    atas berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya.
    Ia meminta agar proses tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan bukti dan saksi yang sah.
    “Saya senantiasa terbuka untuk diperiksa dan ditabayunkan atas apa pun yang dituduhkan kepada saya, melalui cara apa pun, dengan menghadirkan seluruh bukti dan saksi yang diperlukan,” ucapnya.
    Gus Yahya mengaku telah berupaya menghubungi Rais Aam
    PBNU
    untuk meminta waktu bertemu guna menindaklanjuti kesepakatan forum.
    Namun, hingga saat ini belum ada respons yang diterimanya.
    “Begitu mendengar kesepakatan PWNU dan PCNU, saya langsung mengirim pesan kepada Rais Aam untuk memohon waktu bertemu. Sampai sekarang saya belum mendapatkan jawaban,” katanya.
    Gus Yahya menyatakan akan menunggu hingga batas waktu 3 x 24 jam sebelum melaporkan hasilnya kepada forum.
    Sebelumnya, para sesepuh dan alim ulama Nahdlatul Ulama (NU) menggelar Musyawarah Kubro untuk menyikapi konflik yang tengah terjadi di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam forum musyawarah yang berlangsung di Aula Muktamar Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (21/12/2025).
    Atas kondisi itu, pembahasan para peserta forum Musyawarah Kubro Alim Ulama dan Sesepuh NU tersebut menghasilkan sejumlah hal.
    Mulai dari tetap menyerukan terjadinya islah hingga ultimatum Muktamar Luar Biasa (MLB).
    Demi menjaga keutuhan Jam’iyyah dan mengembalikan kehormatan Nahdlatul Ulama, Musyawarah Kubro meminta kepada Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU untuk melakukan islah secara sungguh-sungguh, paling lambat dalam waktu 3×24 jam, terhitung sejak Ahad, 21 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
    Apabila islah tidak dapat dilaksanakan, Musyawarah Kubro meminta kepada kedua pihak untuk menyerahkan kewenangan dan kepercayaan kepada Mustasyar PBNU guna menyelenggarakan Muktamar Nahdlatul Ulama Tahun 2026, dalam waktu 1×24 jam setelah berakhirnya tenggat waktu islah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator Gerindra Siap Tampung Usulan Golkar soal Pilkada via DPRD

    Legislator Gerindra Siap Tampung Usulan Golkar soal Pilkada via DPRD

    Legislator Gerindra Siap Tampung Usulan Golkar soal Pilkada via DPRD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra menyatakan pihaknya akan menampung usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD yang diusulkan Partai Golkar.
    Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini baru sekadar menampung usulan-usulan tersebut untuk selanjutnya dikaji di internal fraksi.
    “Kami menghargai dan akan menampung berbagai usulan dan pendapat, dan tentu harus dikaji lebih mendalam dulu, ya,” ujar Bahtra saat dihubungi, Senin (22/12/2025).
    Meskipun begitu, lanjut Bahtra, pembahasan isu tersebut belum menjadi prioritas partai untuk saat ini.
    Sebab, Gerindra dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih fokus pada penanggulangan bencana di tiga provinsi Sumatera.
    “Tapi untuk saat ini, pemerintah sekarang di bawah pemerintah Prabowo sedang fokus penanganan bencana di Sumatera,” ucap Bahtra.
    Rapimnas Golkar mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
    Usulan ini disebut sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan menitikberatkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.
    Terkait pelaksanaan pemilu, Golkar merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan sistem proporsional terbuka melalui pembenahan aspek teknis penyelenggaraan, kelembagaan penyelenggara, dan tata kelola guna mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.