Category: Kompas.com Nasional

  • Polemik Perpol 10/2025: Jimly Terkejut, Menkum Minta Tidak Diperdebatkan

    Polemik Perpol 10/2025: Jimly Terkejut, Menkum Minta Tidak Diperdebatkan

    Polemik Perpol 10/2025: Jimly Terkejut, Menkum Minta Tidak Diperdebatkan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 diperdebatkan, karena peraturan itu mengatur soal anggota polisi aktif boleh menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
    Polemik terkait
    Perpol 10/2025
    semakin menjadi diskursus, karena beberapa waktu sebelumnya Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    Putusan tersebut diketahui memutuskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
    Ketua
    Komisi Percepatan Reformasi Polri

    Jimly Asshiddiqie
    hingga Menteri Hukum (
    Menkum
    )
    Supratman Andi Agtas
    pun sudah buka suara soal Perpol 10/2025.
    Bagaimana sikap ketiganya terkait Perpol tersebut? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:
    Jimly yang merupakan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri mengaku terkejut dengan terbitnya Perpol 10/2025.
    Saking terkejutnya dengan terbitnya Perpol tersebut, Jimly sampai menghubungi anggota
    Komisi Reformasi Polri
    yang juga mantan Wakapolri Jenderal (purn) Ahmad Dofiri.
    “Kami lagi rapat bertiga malam-malam terus saya pulang ke rumah saya dikasih WA ada Perpol baru, saya forward ke Pak Ahmad Dofiri dia juga kaget, jadi kita enggak tahu. Kami tidak tahu. Kami tidak diberitahu sebelumnya,” kata Jimly saat ditemui di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
    Jimly menjelaskan, kehadiran Komisi Percepatan Reformasi Polri bukan untuk dipertentangkan, melainkan bentuk sinergi dengan internal kepolisian.
    Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga tergabung dalam komisi bentukan Presiden Prabowo Subianto itu.
    “Sejak awal saya sudah mengatakan jangan dipertentangkan dengan komisi internal, itu sebabnya Kapolri langsung menjadi anggota komisi ini,” ujar Jimly.
    Ke depan, ia berharap adanya komunikasi dan koordinasi terkait penerbitan peraturan hingga kebijakan strategis di lingkungan Polri.
    “Kalau ada kebijakan-kebijakan baru, ya kita harus diberitahu sebelumnya, ya mudah-mudahan kejadian kemarin tidak terjadi lagi,” jelas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
    KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie ditemui di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
    Sementara itu pada Rabu (17/12/2025), Jimly mengaku melihat adanya kesalahan dalam bagian “menimbang dan mengingat” di Perpol 20/2025.
    Dalam bagian “menimbang dan mengingat” Perpol itu, tidak ada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    “(Bagian) Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. (Bagian) Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK,” ujar Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025), dikutip dari Kompas TV.
    “Artinya yang dijadikan rujukan Perpol itu adalah undang-undang yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK. Maka ada orang menuduh ‘Ohh ini bertentangan dengan putusan MK’ ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada, artinya putusan MK yang mengubah undang-undang enggak dijadikan rujukan,” sambungnya menegaskan.
    Jimly juga menjelaskan, Perpol itu menurut pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan hanya bisa mengatur hal-hal yang bersifat internal di kepolisian.
    “Kalau ada masalah yang ada irisannya itu berhubungan antara instansi, enggak bisa diatur sendiri secara internal,” ujar Jimly.
    Adapun Menkum Supratman Andi Agtas menilai perbedaan pandangan terkait Perpol 10/2025 dengan putusan MK sebagai hal yang wajar dan tidak perlu diperdebatkan.
    Ia menjelaskan, setiap pihak memiliki cara pandang serta penafsiran masing-masing terhadap putusan MK.
    Politikus Partai Gerindra itu menilai, dinamika perbedaan pendapat semacam ini merupakan sesuatu yang lumrah dalam praktik demokrasi.
    “Bahwa ada dinamika yang berkembang terkait dengan perbedaan cara memandang putusan MK, itu biasa-biasa saja, enggak usah diperdebatkan,” ujar Supratman dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kementerian Hukum di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
    Kendati demikian, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten menghormati dan melaksanakan setiap putusan MK.
    Ia menilai, sejauh ini tidak ada persoalan dalam hubungan pemerintah dengan lembaga peradilan konstitusi tersebut.
    “Kan pemerintah selama ini tidak ada masalah dengan putusan MK. Tetap ikut, kan?” ujar Supratman.
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
    Diketahui, anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.

    Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan
    ,” bunyi pasal tersebut.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum soal Perpol 10/2025: Pemerintah dan DPR Akan Sesuaikan Dinamika

    Menkum soal Perpol 10/2025: Pemerintah dan DPR Akan Sesuaikan Dinamika

    Menkum soal Perpol 10/2025: Pemerintah dan DPR Akan Sesuaikan Dinamika
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah dan DPR akan menyesuaikan dinamika yang berkembang mengenai Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang menuai kritik itu. 
    “Percayalah, semakin hari publik semakin kritis, pemerintah dan DPR tentu akan menyesuaikan dinamika yang berkembang di masyarakat,” kata Supratman dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
    Kata dia, maraknya perbedaan pendapat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal jabatan polisi aktif adalah hal lumrah selama hakim belum muncul ke publik untuk memberikan pernyataan.
    Hal ini, Supratman sampaikan menjawab pertanyaan awak media terkait Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 yang dikritik sebagai pembangkangan terhadap putusan MK.
    “Yang masalah itu kalau hakimnya, hakim Mahkamah Konstitusi, sudah menyatakan resmi terkait dengan sebuah putusan, menjelaskan kepada publik sehingga tidak perlu ada tafsir, itu soal lain,” ujar Supratman. 
    Supratman mengatakan, perbedaan pandangan dan interpretasi ini adalah hal yang lumrah.
    Ia mencontohkan, dirinya dan eks Ketua MK Mahfud MD juga sering berbeda pandangan, misalnya terkait putusan MK ini.
    “Seperti saya dengan Prof Mahfud berbeda pandangan, kalau terkait dengan apa yang harus dilakukan terhadap sebuah putusan MK. Itu kan biasa saja,” lanjutnya.
    Menurut Supratman, putusan MK selalu tidak berlaku surut atau tidak mempengaruhi kondisi sebelum putusan dibacakan.
    “Saya selalu beranggapan bahwa yang namanya putusan MK, sekali lagi saya tegaskan, itu prospektif. Ya, prospektif. Berlaku yang akan datang. Tidak berlaku mundur, ya. Dan itu juga sesuai Undang-Undang MK,” imbuhnya.
    Mahfud MD menyatakan bahwa
    Perpol 10/2025
    merupakan pembangkangan terhadap putusan MK.
    Supratman mengatakan, perbedaan pendapat ini adalah hal yang biasa.
    “Soal ada yang berpendapat lain, itu enggak ada masalah. Kita uji di publik, kita uji di pemerintahan, ya. Karena itu, sebagai pembuat undang-undang bersama DPR, kita punya hak untuk mengusulkan dan membahas bersama,” lanjutnya.
    Menurutnya, perbedaan pendapat antara lembaga tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan.
    “DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, dan MK sebagai lembaga korektif ataupun yang kita sebut dengan
    negative legislation
    , itu tetap bisa menjalankan fungsinya masing-masing,” kata Supratman.
    Supratman menegaskan, pemerintah juga terus bertransformasi untuk menyeimbangkan masyarakat yang semakin kritis.
    Diketahui, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menuai kontroversi.
    Pasalnya, aturan ini memberi peluang bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang praktik tersebut.
    Keputusan ini memicu kritik publik karena dianggap bertentangan dengan putusan MK yang seharusnya menjadi pedoman hukum tertinggi.
    Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 menegaskan, anggota Polri harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun sebelum menempati posisi sipil di luar kepolisian.
    Namun, kurang dari sebulan setelah putusan itu, tepatnya 9 Desember 2025, Kapolri justru meneken Perpol 10 Tahun 2025 yang memungkinkan penugasan polisi aktif di instansi sipil strategis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur

    Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur

    Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, ketentuan soal polisi yang menjabat di luar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) perlu diatur, bisa lewat undang-undang atau aturan di bawahnya.
    Hal ini disampaikan Supratman merespons adanya Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka jalan polisi dapat menjabat di 17 kementerian dan lembaga.
    “Intinya ini harus diatur, tidak boleh tidak diatur. Baik di undang-undang maupun di peraturan di bawahnya,” ujar Supratman dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
    Supratman mengaku belum mengetahui sikap terbaru Presiden Prabowo Subianto terhadap
    Perpol 10/2025
    .
    Namun, ia menyinggung pernyataan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    yang menyebutkan Perpol 10/2025 akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
    “Kemarin sudah disampaikan sama Pak Kapolri kan? Apakah nanti dimasukkan di dalam Undang-Undang Polri, hasil rekomendasi dari Tim Reformasi Polri juga masih akan kita bahas, belum ya,” kata Supratman.
    Diberitakan sebelumnya, keputusan Kapolri meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Kapolri mengaku tidak ambil pusing soal pihak-pihak yang menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK.
    Sigit mengeklaim, Perpol 10/2025 dibuat justru untuk menghormati putusan MK yang melarang polisi menjabat di instansi luar Polri.
    “Yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait, baik dengan stakeholder terkait, maupun dengan lembaga terkait. Sehingga baru di sinilah Perpol tersebut,” kata Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Ia melanjutkan, materi Perpol 10/2025 juga akan dimuat dalam revisi Undang-Undang Polri dan peraturan pemerintah (PP).
    “Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang,” kata Kapolri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK: Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Eks Wamenaker Noel dkk Capai Rp 201 Miliar

    KPK: Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Eks Wamenaker Noel dkk Capai Rp 201 Miliar

    KPK: Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Eks Wamenaker Noel dkk Capai Rp 201 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel mencapai Rp 201 miliar selama periode 2020-2025.
    “Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak
    pemerasan
    yang dilakukan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020-2025,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
    Budi mengatakan, jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lainnya.
    Adapun KPK melimpahkan berkas perkara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
    Immanuel Ebenezer
    alias Noel dan 10 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    JPU selanjutnya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan serta melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.
    Dalam perkara ini,
    eks Wamenaker Noel
    dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan
    sertifikat K3
    .
    Praktik ini sudah berlangsung sejak 2019.
    KPK mengungkap bahwa biaya pengurusan sertifikasi K3 hanya Rp 275.000, namun, di lapangan biaya naik menjadi Rp 6 juta.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Adapun 11 tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker sebagai berikut:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Cek Perbaikan Jalan di Lembah Anai yang Putus Akibat Banjir dan Longsor

    Prabowo Cek Perbaikan Jalan di Lembah Anai yang Putus Akibat Banjir dan Longsor

    Prabowo Cek Perbaikan Jalan di Lembah Anai yang Putus Akibat Banjir dan Longsor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto turut mengecek pembangunan infrastruktur jalan pasca bencana banjir dan longsor di Sumatera Barat.
    Dari siaran YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (18/12/2025), Prabowo mengecek perbaikan jalan yang putus di
    Lembah Anai
    , Tanah Datar,
    Sumatera Barat
    .
    Setibanya di lokasi, Prabowo langsung diberi penjelasan soal jalanan yang putus oleh petugas dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
    Sejumlah alat berat ekskavator juga ada di sekitar lokasi sedang mengeruk tanah di sekitar lokasi.
    Prabowo juga melihat kondisi jalan yang terdampak banjir dan longsor sambil mendapat penjelasan dari stakeholder terkait.
    Sambil keliling mengecek jalan, Prabowo juga menyapa masyarakat yang berada di lokasi untuk melihat kepala negara.
    Sebelum meninjau jalan, Prabowo memulai kegiatannya di Sumatera Barat dengan mengunjungi Posko Pengungsi SD 05 Kayu Pasak Palembayan, Agam.
    Di posko, Prabowo menyapa dan berbincang dengan para warga. Ia juga menghibur anak-anak serta mengapresiasi petugas yang telah bekerja keras untuk membantu warga.
    Kedatangan Prabowo di posko itu disambut antusias warga. Ada pula warga yang menangis menceritakan soal kondisinya saat bertemu Prabowo.
    Prabowo mengungkap, pemerintah setiap hari selalu memikirkan cara untuk memperbaiki keadaan pasca bencana Sumatera.
    “Saudara-saudara tidak sendiri. Kita semua memikirkan tiap hari bagaimana kita bisa memperbaiki keadaan saudara-saudara,” kata Prabowo dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
    Prabowo meminta warga bersabar. Ia mengatakan semua pihak akan mengatasi ini bersama-sama.
    “Terima kasih yang sabar. Kita bersama-sama akan mengatasi ini semua,” lanjut Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bencana, Hak Warga, dan Kewajiban Negara

    Bencana, Hak Warga, dan Kewajiban Negara

    Bencana, Hak Warga, dan Kewajiban Negara
    Pemerhati masalah hukum dan kemasyarakatan
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    SETIAP
    kali bencana alam terjadi: kebakaran permukiman, banjir bandang, tanah longsor, atau gunung meletus, ruang publik segera dipenuhi satu diksi yang berulang-ulang diucapkan oleh pejabat negara: “bantuan”.
    Pemerintah memberikan bantuan, pejabat menyerahkan bantuan, dan negara menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana. Laksana Sinterklaas yang berbaik hati kepada anak-anak dengan membagi-bagi coklat.
    Pemerintah melalui aparatnya adalah pelayan masyarakat sebagai pemilik negara. Pemerintah (Presiden) bukan pemilik negara yang kemudian berbuat baik kepada masyarakat dengan memberikan bantuan.
    Sekilas, diksi tersebut terdengar wajar, bahkan terkesan empatik. Namun, jika dikaji lebih dalam dari perspektif konstitusi, penggunaan kata bantuan justru menyimpan persoalan serius.
    Diksi bantuan mengaburkan hak warga negara dan kewajiban konstitusional negara. Diksi tersebut bahkan dipolitisasi untuk pencitraan.
    Dalam kerangka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, relasi antara negara dan warga negara tidak pernah dibangun atas dasar belas kasihan, melainkan atas dasar hak dan kewajiban.
    Ketika konstitusi menyebut hak, maka secara simultan melekat kewajiban negara. Sebaliknya, ketika konstitusi menetapkan kewajiban warga, di sana terdapat hak negara. Keduanya tidak dapat dipisahkan.
    Persoalannya, paradigma ini (kewajiban negara dan hak warga negara) sering kali hilang dalam praktik kebijakan kebencanaan. Terutama dalam mengurangi dampak bencana yang menimpa masyarakat.
    UUD 1945 secara tegas menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perlindungan dan kesejahteraan rakyat.
    Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
    Pasal 34 ayat (3) menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
    Dalam konteks bencana, ketentuan konstitusional ini memiliki makna yang sangat konkret. Masyarakat yang kehilangan rumah akibat kebakaran, yang terendam banjir bandang, atau yang harus mengungsi akibat letusan gunung berapi bukanlah penerima belas kasihan negara, melainkan pemegang hak konstitusional.
    Mereka berhak atas: perlindungan keselamatan jiwa, layanan kesehatan, tempat tinggal sementara yang layak, pemulihan sosial dan ekonomi, serta jaminan keberlanjutan hidup pascabencana.
    Bukan justru memperdebatkan bantuan yang ada serta menolak bantuan dari luar negeri. Semua itu bukan bantuan. Semua itu adalah hak warga negara.
    Masalahnya, bahasa bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga cermin cara berpikir kekuasaan. Ketika negara menggunakan diksi bantuan, terdapat tiga bahaya laten.
    Pertama, hak warga negara direduksi menjadi pemberian sukarela. Bantuan mengandung makna opsional, seolah-olah negara boleh memberi atau tidak memberi. Padahal, dalam negara hukum, pemenuhan hak adalah kewajiban yang mengikat.
    Kedua, kewajiban konstitusional negara berubah menjadi kebaikan hati penguasa. Negara tampil sebagai pihak yang “bermurah hati”, bukan sebagai institusi yang menjalankan mandat konstitusi.
    Akibatnya, kegagalan negara sering dimaklumi sebagai keterbatasan, bukan dikritik sebagai kelalaian.
    Ketiga, bahasa bantuan melanggengkan relasi kuasa yang timpang. Rakyat diposisikan sebagai objek yang patut berterima kasih, bukan sebagai subjek hukum yang berhak menuntut akuntabilitas.
    Dalam jangka panjang, paradigma ini berbahaya bagi demokrasi dan negara hukum.
    Negara Indonesia bukanlah negara dermawan yang boleh memberi atau tidak memberi. Indonesia adalah negara hukum yang berorientasi pada kesejahteraan (
    welfare state
    ).
    Dalam negara seperti ini, kehadiran negara dalam situasi bencana bukan pilihan moral, melainkan keharusan hukum.
    Ketika negara lambat mengevakuasi warga, gagal menyediakan hunian sementara, atau abai terhadap pemulihan korban bencana, masalahnya bukan sekadar teknis atau administratif. Itu adalah masalah konstitusional.
    Sayangnya, dengan terus menggunakan bahasa bantuan, kegagalan negara sering tertutup oleh narasi empati simbolik: penyerahan paket sembako, kunjungan pejabat, dan konferensi pers penuh janji.
    Padahal yang dibutuhkan masyarakat terdampak bukan simbol, melainkan pemenuhan hak secara sistematis dan berkelanjutan.
    Sudah saatnya bahasa kebijakan kebencanaan diubah. Negara harus mulai menyebut secara jujur apa yang sedang ia lakukan: memenuhi hak warga negara. Perubahan diksi ini bukan soal semantik, tetapi soal kesadaran konstitusional.
    Dengan paradigma hak dan kewajiban: negara dipaksa untuk bekerja berdasarkan standar, masyarakat memiliki dasar moral dan hukum untuk menuntut, dan bencana tidak lagi menjadi panggung pencitraan, melainkan ujian tanggung jawab negara.
    Bencana memang tidak dapat dicegah sepenuhnya. Namun, penderitaan akibat kelalaian negara sesungguhnya dapat dan harus dicegah. Di sinilah konstitusi seharusnya berbicara paling lantang.
    Negara yang besar bukanlah negara yang pandai memberi bantuan, tetapi negara yang setia menunaikan kewajiban konstitusionalnya kepada rakyat terutama saat rakyat berada dalam kondisi paling rentan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jimly Sebut Penempatan Polisi di Kementerian Seharusnya Diatur di PP, Bukan Perpol

    Jimly Sebut Penempatan Polisi di Kementerian Seharusnya Diatur di PP, Bukan Perpol

    Jimly Sebut Penempatan Polisi di Kementerian Seharusnya Diatur di PP, Bukan Perpol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie buka suara soal Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
    Menurutnya, aturan tersebut seharusnya diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP), bukan peraturan
    Polri
    ,
    “Soal penempatan anggota Polri di berbagai, yang jadi isu sekarang ini. Itu mudah itu, bikin PP yang mengintegrasikan dan mengharmoniskan implementasi Undang-Undang ASN, Undang-Undang Polri, lalu ada undang-undang yang saling kait-berkait,” ujar Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025), dikutip dari
    Kompas TV
    .
    Menurutnya, anggota Polri dapat ditempatkan di kementerian/lembaga yang memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), seperti Kementerian Kehutanan (Kemenhut) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
    Jika PP tersebut ada, barulah pihak kementerian/lembaga terkait bisa menyurati Kapolri untuk permintaan anggota Polri untuk menempati posisi kementerian/lembaganya.
    “Lalu pas nyari orangnya, menterinya itu kirim surat kepada Kapolri ‘tolong dong pejabat eselon III, eselon I, kalau bisa bintang 2, bintang 3’. Jadi diminta dari luar,” ujar Jimly.
    “Nah ini harus diatur di PP, tidak bisa diatur di internal Perpol,” sambungnya menegaskan.
    Jimly menjelaskan, Perpol itu menurut pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan hanya bisa mengatur hal-hal yang bersifat internal di kepolisian.
    “Kalau ada masalah yang ada irisannya itu berhubungan antara instansi, enggak bisa diatur sendiri secara internal,” ujar Jimly.
    Dalam kesempatan berbeda, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut,
    Perpol 10/2025
    akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
    “Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP,” ujar Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Setelah itu, Sigit mengungkap bahwa ada kemungkinan aturan tersebut akan dimasukkan ke revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    “Kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang,” ujar Sigit.
    KOMPAS.com/Rahel Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Perpol 10/2025, kata Sigit, merupakan bentuk penghormatan Polri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    Putusan tersebut diketahui memutuskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
    Setelah adanya putusan MK itu, Polri berkonsultasi dengan kementerian/lembaga sebelum terbitnya Perpol 10/2025.
    “Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit.
    Diketahui, anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.

    Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,
    ” bunyi pasal tersebut.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aktivisme Gen Z : Demokrasi Siber dalam Arus Deras Informasi

    Aktivisme Gen Z : Demokrasi Siber dalam Arus Deras Informasi

    Aktivisme Gen Z : Demokrasi Siber dalam Arus Deras Informasi
    Akademisi dan Peneliti
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    RUANG
    demokrasi Indonesia hari ini semakin ditentukan oleh denyut layar gawai. Di sanalah generasi Z menemukan medan politiknya sendiri. Mereka bukan sekadar penonton pasif atas kebijakan negara, melainkan aktor yang aktif memproduksi wacana, membangun tekanan publik, dan dalam beberapa kasus memengaruhi arah keputusan pemerintah.
    Aktivisme generasi ini tumbuh di tengah arus informasi yang deras, cepat, dan sering kali bising. Fenomena tersebut menandai babak baru
    demokrasi siber
    yang patut dibaca secara kritis dan reflektif. Generasi Z adalah generasi yang lahir ketika internet tidak lagi menjadi kemewahan. Media sosial bukan hanya alat komunikasi, tetapi ruang hidup yang membentuk identitas, relasi sosial, hingga kesadaran politik.
    Tidak mengherankan jika ekspresi aktivisme mereka banyak bermula dari dunia digital. Isu isu publik hadir dalam bentuk video singkat, utas, meme, atau siaran langsung. Politik mengalami pergeseran bentuk dari pidato formal menjadi narasi visual yang emosional dan mudah dibagikan. Dalam konteks ini, aktivisme tidak lagi selalu dimulai dari ruang rapat atau mimbar demonstrasi, melainkan dari
    linimasa
    .
    Di Indonesia, aktivisme Gen Z terlihat jelas dalam berbagai momentum politik. Penolakan terhadap sejumlah rancangan undang undang, kritik atas kebijakan pendidikan, hingga isu lingkungan dan keadilan sosial menemukan gaung luas melalui media sosial. Anak anak muda menjadi produsen narasi tandingan yang menyaingi bahasa resmi negara. Mereka mengurai pasal pasal kebijakan dalam bahasa populer, menyederhanakan isu kompleks, lalu menyebarkannya secara masif.
    Tekanan publik yang terbentuk di ruang digital kerap memaksa elite politik untuk merespons, setidaknya di level wacana. Fenomena ini menunjukkan bahwa demokrasi siber telah membuka pintu partisipasi yang lebih luas.
    Bagi Gen Z, berpendapat tidak harus menunggu ruang formal. Setiap akun adalah mimbar, setiap unggahan adalah pernyataan politik. Hal ini memberi peluang bagi kelompok yang selama ini terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan untuk bersuara.
    Namun, perlu diakui bahwa demokrasi yang bergerak cepat juga membawa risiko. Arus informasi yang terlalu deras sering kali mengaburkan batas antara data, opini, dan emosi. Di tingkat global, aktivisme Gen Z bahkan menunjukkan daya tekan yang melampaui batas negara.
    Gerakan iklim yang digerakkan oleh anak muda berhasil mendorong isu lingkungan menjadi agenda utama banyak pemerintahan. Solidaritas lintas negara terbangun melalui kampanye digital yang saling terhubung. Isu konflik kemanusiaan, ketidakadilan rasial, hingga kebebasan berekspresi menjadi perhatian publik global berkat mobilisasi generasi muda di ruang siber.
    Ini menandakan bahwa politik tidak lagi sepenuhnya terikat pada teritori, melainkan pada jaringan. Meski demikian, romantisasi aktivisme digital perlu dihindari. Tidak semua yang viral berujung pada perubahan kebijakan. Banyak gerakan berhenti pada ledakan atensi sesaat tanpa strategi lanjutan.
    Tantangan terbesar aktivisme Gen Z adalah menerjemahkan energi digital menjadi kerja advokasi yang berkelanjutan. Negara bekerja dengan prosedur, regulasi, dan kompromi, sementara ruang digital bergerak dengan logika kecepatan dan emosi. Ketegangan antara dua dunia ini sering membuat tuntutan publik kehilangan daya dorong saat memasuki ruang institusional.
    Masalah lain yang tak kalah serius adalah kualitas deliberasi. Algoritma media sosial cenderung memperkuat pandangan yang seragam dan menyingkirkan nuansa. Aktivisme berisiko terjebak dalam polarisasi dan simplifikasi berlebihan. Isu kompleks direduksi menjadi hitam putih, kawan lawan, benar salah. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru dapat melemahkan demokrasi karena ruang dialog menyempit.
    Demokrasi yang sehat membutuhkan perbedaan pandangan yang diperdebatkan secara rasional, bukan sekadar adu viralitas. Refleksi penting juga perlu diarahkan pada etika aktivisme. Siapa yang berbicara atas nama siapa. Apakah suara yang paling keras benar benar mewakili kelompok terdampak.
    Dalam beberapa kasus, aktivisme digital rawan menjadi panggung performatif yang lebih mementingkan citra daripada substansi. Ketika isu publik diperlakukan sebagai konten, ada risiko penderitaan nyata direduksi menjadi komoditas perhatian. Di sinilah kedewasaan politik diuji, terutama bagi generasi muda yang sedang belajar mengelola kekuatan barunya.
    Namun, di balik berbagai tantangan tersebut, terdapat praktik praktik baik yang layak dicatat. Sejumlah kelompok Gen Z di Indonesia mulai membangun pola aktivisme hibrida. Mereka menggabungkan kampanye digital dengan kajian kebijakan, diskusi publik, dan kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil.
    Pendekatan ini menunjukkan kesadaran bahwa perubahan kebijakan membutuhkan lebih dari sekadar tekanan massa. Dibutuhkan argumentasi yang solid, data yang kuat, serta kesediaan berdialog dengan pembuat kebijakan.
    Ke depan, peran Gen Z dalam demokrasi Indonesia akan semakin signifikan seiring dengan perubahan demografi pemilih. Tantangannya bukan lagi soal keberanian bersuara, melainkan soal kapasitas mengelola suara tersebut secara bertanggung jawab. Pendidikan literasi digital dan politik menjadi kunci agar partisipasi tidak terjebak dalam euforia sesaat. Negara dan institusi pendidikan memiliki tanggung jawab untuk tidak memandang aktivisme muda sebagai ancaman, melainkan sebagai energi korektif bagi demokrasi.
    Pada akhirnya, aktivisme Gen Z adalah cermin dari demokrasi kita sendiri. Ia memperlihatkan harapan sekaligus kegelisahan. Di satu sisi, ada semangat partisipasi yang hidup dan kreatif. Di sisi lain, ada risiko dangkalnya deliberasi di tengah arus besar informasi.
    Demokrasi siber bukan tujuan akhir, melainkan ruang antara yang menuntut kedewasaan kolektif. Jika mampu dikelola dengan etika, literasi, dan strategi yang matang,
    suara Gen Z
    tidak hanya akan ramai di linimasa, tetapi juga bermakna dalam kebijakan publik yang lebih adil dan berpihak pada masa depan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Papua dalam Radar Prabowo: Anak Tak Sekolah hingga Kelaparan

    Papua dalam Radar Prabowo: Anak Tak Sekolah hingga Kelaparan

    Papua dalam Radar Prabowo: Anak Tak Sekolah hingga Kelaparan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian sangat besar terhadap percepatan pembangunan di Tanah Papua.
    Kepala negara bahkan mengumpulkan para kepala daerah serta Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
    Dalam pertemuan tersebut, Prabowo memberikan pengarahan sekaligus mendengarkan masukan dan keluhan para kepala daerah se-Papua.
    Memulai rapat di Istana, Prabowo didampingi wakilnya, Gibran Rakabuming Raka, langsung berkeliling ruangan untuk menyalami enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota yang hadir langsung di lokasi.
    Dalam pengarahannya, Prabowo menegaskan tidak boleh ada daerah di Indonesia yang tertinggal.
    “Tidak boleh ada bagian dari negara kita yang tertinggal,” tegas Prabowo dalam pengarahannya.
    Menurut Prabowo, setiap daerah di Indonesia harus diperlakukan sama.
    “Setiap daerah, setiap provinsi, setiap kabupaten, setiap kota harus kita bangun dan kita berikan segala yang diperlukan untuk transformasi bangsa kita,” ujar Prabowo.

    Di tengah cobaan yang ada di Tanah Air, kata Prabowo, pembangunan dan transformasi bangsa tidak boleh berhenti. Ia berharap, Indonesia bisa menjadi negara modern, maju, dan makmur.
    “Tapi yang terutama adalah juga proses pembangunan, proses transformasi bangsa tidak boleh terhenti, tidak boleh terpengaruh di tengah cobaan, di tengah rintangan, di tengah hambatan,” lanjut dia.
    Masih dalam rapat yang sama, Prabowo menyebut masih ada masyarakat Indonesia yang hidup dalam kesulitan hingga kelaparan.
    “Kita tidak bisa menerima kenyataan bahwa masih ada rakyat kita yang hidup dalam keadaan kesulitan, kekurangan, apalagi kelaparan,” ujarnya.
    Ia pun menyoroti bahwa pemerataan di Indonesia masih menjadi masalah. Oleh karenanya, Prabowo mendorong jajaran pemerintahan, termasuk kepala daerah, untuk bisa mengelola kekayaan alam secara bijak.
    “Masalahnya adalah pemerataan, masalahnya adalah pemerintahan kita, pengelolaan kita, manajemen kita sebagai bangsa,” ucap Prabowo.
    “Bahwa kita harus memanage mengelola kekayaan kita dengan searif-arifnya, sepandai-pandainya, dan sejujur-jujurnya sehingga sumber daya kita yang sangat besar bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia,” imbuh dia.
    Terkait
    pembangunan Papua
    , Presiden RI meminta pengerjaan jalan Trans Papua harus dituntaskan demi membuka akses ke daerah-daerah terpencil di Papua.
    Dengan dibukanya akses jalan Trans Papua, tentu akan berdampak mengurangi harga logistik.
    “Jalan Trans Papua juga harus kita tuntaskan supaya akses ke semua bagian dari Papua lebih baik, membuka daerah-daerah yang terisolasi juga agar harga logistik bisa kita potong, kita kurangi,” terangnya.
    Ketua Umum Partai Gerindra ini juga mendorong agar pembangunan fasilitas umum, ketahanan pangan, serta
    food estate
    di Papua harus diprioritaskan.
    “Pembangunan fasilitas umum, ketahanan pangan, food estate ini menjadi prioritas,” kata Prabowo.
    Selain itu, Prabowo berharap Papua bisa
    swasembada pangan
    dan energi.
    Bukan sekadar swasembada pangan, ia ingin swasembada pangan dilakukan di setiap provinsi, di tingkat bahkan kabupaten/kota.
    “Ini adalah pelajaran nenek moyang kita. Tanyakanlah kepada kakek-kakek kita dulu, ada lumbung desa. Kita harus ada lumbung desa sekarang, harus ada lumbung kecamatan, harus ada lumbung kabupaten, harus ada lumbung provinsi, dan harus ada lumbung-lumbung nasional,” imbuh dia.
    Begitu juga dengan energi, Prabowo meminta setiap daerah bisa mandiri terkait energi.
    Diharapkan dalam lima tahun ke depan, semua daerah, termasuk Papua, bisa swasembada energi dan swasembada pangan.
    Orang nomor satu di Indonesia ini berharap, Papua turut ditanami sawit agar dapat berswasembada energi dengan menghasilkan bahan bakar minyak (BBM) dari sawit.
    “Dan juga nanti kita berharap di daerah Papua pun harus ditanam kelapa sawit supaya bisa menghasilkan juga BBM dari kelapa sawit,” kata Prabowo.
    Selain sawit, Papua juga perlu ditanam tebu hingga singkong agar bisa memproduksi etanol.
    “Juga tebu menghasilkan etanol, singkong cassava juga untuk menghasilkan etanol sehingga kita rencanakan dalam 5 tahun semua daerah bisa berdiri di atas kakinya sendiri swasembada pangan dan swasembada energi,” ucap Prabowo.
    Selanjutnya, Prabowo juga ingin pemanfaatan tenaga surya atau tenaga air dioptimalkan di Papua. Ia menambahkan, teknologi tenaga surya dan tenaga air sudah semakin murah dan bisa menjangkau daerah-daerah terpencil.
    “Ini semua adalah supaya ada kemandirian tiap daerah. Kalau ada tenaga surya dan tenaga air, tidak perlu kirim-kirim BBM mahal-mahal dari daerah-daerah lain,” ujar Prabowo.
    Lebih lanjut, Prabowo juga menaruh perhatian besar untuk anak-anak asli Papua.
    Prabowo menargetkan 2.500 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Papua beroperasi semua pada 17 Agustus 2026.
    Sebab, saat ini baru ada 179 SPPG yang sudah beroperasi di Bumi Cendrawasih dengan total penerima manfaatnya kurang lebih 750.000 orang.
    “Saya kira yang jelas kita berharap Agustus, kita berharap 17 Agustus 2026 untuk Papua semua 2.500 SPPG sudah berfungsi. Anda kepala BGN punya rencana Maret sangat bagus, tapi kita berharap 17 Agustus semua SPPG untuk Papua harus sudah bekerja dan sudah berproduksi,” lanjut Prabowo.
    Dok. Kemendagri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam acara Pengarahan Presiden RI kepada Kepala Daerah se-Papua dan KEPP-OKP di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
    Di sektor pendidikan, Presiden RI meminta agar kabar ada 700.000 anak Papua tidak bersekolah segera dicek.
    Adapun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap kabar itu disampaikan oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou, saat rapat berlangsung.
    “Mengenai masalah informasi 700.000 tadi, anak Papua yang katanya belum bersekolah atau tidak sekolah, itu informasi dari Bupati Manokwari ya, menurut salah satu kepala daerah, menurut salah satu sumber informasi,” ujar Tito usai mengikuti rapat.
    Setelahnya, Prabowo memberikan arahan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
    “Nah kita harus cross-check dulu. Tadi Pak Presiden menyampaikan ini, kita data ini harus kita cross-check dulu benar nggak,” ucap Tito.
    Jika ada anak asal Papua yang tidak sekolah, pemerintah akan mengupayakan agar mereka bisa mendapatkan pendidikan.
    “Tapi prinsip dasarnya adalah kalau ada yang tidak bersekolah akan diupayakan untuk bersekolah. Diberikan kesempatan akses sekolah seluas-luasnya. Tapi enggak tahu angkanya harus kita cross-check dulu,” lanjut dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kecanduan Kelapa Sawit: Berlomba Merusak Bumi?

    Kecanduan Kelapa Sawit: Berlomba Merusak Bumi?

    Kecanduan Kelapa Sawit: Berlomba Merusak Bumi?
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    WARNA

    cover
    bukunya merah. Lumayan menyala. Di atasnya terpahat kata yang lengket dengan Sukarno di masa Orde Lama: Revolusi.
    Kata itu digabungkan dengan urusan yang di dunia kiwari diakui bakal menentukan masa depan bangsa: Energi.
    Sang penulis, Arifin Panigoro, adalah pengusaha minyak sekaligus politikus PDI Perjuangan–partai yang tersambung dengan Bung Karno.
    Ia mengampanyekan “Revolusi Energi” ketika produksi minyak harian Indonesia
    nyungsep
    ke level 794.000 barel per hari di tahun 2014.
    Padahal di tahun terakhir Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu konsumsi minyak dan bahan bakar minyak (BBM) telah terkerek menjadi 1,66 juta barel per hari.
    Walhasil, impor minyak mentah dan BBM sebesar 850.000 per hari tak terbendung. Sesuatu yang menguras kantong pemerintah.
    Revolusi energi dipercaya dapat mengubah saldo energi Indonesia yang minus karena cadangan minyak dan produksi minyak yang terus turun.
    Logis, sebab negeri kita kaya dengan sumber daya nabati. Jadi, mengembangkan bahan bakar nabati (BBN) masuk akal. Salah satunya
    kelapa sawit
    .
    Arifin Panigoro menyebut Indonesia adalah “Arab Saudinya” kelapa sawit dunia. Ketika buku itu terbit, tahun 2015 silam, produk CPO (minyak sawit mentah) Indonesia menguasai lebih dari 47 persen pangsa pasar global.

    Tapi, hati saya masygul saat mengetahui pasokan CPO (crude palm oil) dari Indonesia itu tidak hanya dijadikan produk turunan makanan oleh negara-negara tujuan, tapi juga BIODIESEL. Lalu mengapa kita berdiam diri. Mengapa Indonesia hanya menjadi penonton ketika negara-negara lain getol mengonsumsi biodiesel untuk keluar dari krisis energi
    ,” ujar pentolan Medco Energy ini dalam buku itu.
    Gong pembuka penggunaan biodiesel pada minyak solar mulai berlaku pada 2006. Ini seiring terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 3675 K/24/DJM/2006 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
    Beleid ini menyebutkan, untuk spesifikasi BBM minyak solar, kandungan biodiesel (FAME) diizinkan maksimal 10 persen.
    Kebijakan ini lalu ditindaklanjuti oleh Pertamina dengan menjual minyak solar dengan kandungan biodiesel sebesar 5 persen di tiga dispenser (“Biodiesel, Jejak Panjang Sebuah Perjuangan”, Kementerian ESDM, 2021).
    Di masa Joko Widodo, kebijakan menoleh pada biodiesel berlangsung deras. Tentu saja tak sepenuhnya bertumpu pada CPO, melainkan mencampur energi nabati dengan energi fosil atau
    mix energy.
    Dari program biodiesel (B20) pada September 2018, lalu naik menjadi B30 mulai 1 Januari 2020. Tiga tahun berselang, campuran biodiesel pada solar telah mencapai 35 persen pada 1 Februari 2023.
    Sejak Prabowo Subianto memerintah, program biodiesel meloncat jadi 40 persen atau B40 di tahun 2025.
    Sampai September lalu, pemerintah mengklaim menghemat devisa 9,3 miliar dollar AS atau Rp 147,5 triliun. Belum lagi nilai tambah luar negeri sekitar Rp 20,98 triliun serta menciptakan 2 jutaan lapangan kerja.
    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan negeri kita tak akan impor solar lagi di tahun 2026 mendatang. Ini kabar baik sebab Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, Kalimantan Timur diperkirakan menambah kapasitas pengolahan minyak mentah sebesar 100.000 barel per hari. Artinya produksi menutup konsumsi solar dalam negeri.
    Namun, Presiden Prabowo juga bicara soal kelapa sawit untuk Papua. “Dan juga nanti kita berharap di daerah Papua pun harus ditanam kelapa sawit supaya bisa menghasilkan juga BBM dari kelapa sawit,” ujar Prabowo (
    Kompas.com
    , 16/12/2025).
    Alasannya, kata Presiden, untuk mewujudkan swasembada energi, paling tidak untuk pulau itu.
    Apakah ini isyarat ekspansi lahan untuk kelapa sawit bakal makin merambah Papua? Mungkinkah program B50 digeber mulai tahun 2026?
    Kian besar biodiesel yang dicampurkan pada solar, itu berarti membutuhkan ketersediaan fatty acid methyl ester (FAME) dalam jumlah yang lebih besar.
    FAME adalah asam yang terbentuk selama transesterifikasi minyak nabati dan lemak hewan yang menghasilkan biodiesel.
    Tak lain istilah kimia umum untuk biodiesel yang berasal dari sumber terbarukan. Artinya makin besar kebutuhan atas CPO serta pembukaan lahan sawit. Di atas segalanya berarti tambahan investasi baru.
    Indonesia memang “Arab Saudinya” kelapa sawit dunia. Foreign Agricultural Service United States Department of Agriculture (USDA) per 2024-2025 mencatat, Indonesia adalah negara dengan penghasil kelapa sawit terbesar di dunia.
    Produksi Indonesia menembus 46 juta ton per tahun, alias dua kali lipat dari volume produksi di Malaysia.
    Produksi Indonesia bukan lagi loncatan katak, tapi loncatan singa. Selama 2013-2019, produksi minyak sawit kita meningkat, dari 28 juta metrik ton naik menjadi 47 juta metrik ton. Produksi itu bisa dipertahan di level 45 juta metrik ton dalam beberapa tahun terakhir (
    Kompas.com
    , 5/12/2025).
    Perkebunan kelapa sawit terkonsentrasi di Sumatera, yakni mencapai 8,78 juta hektare. Sebanyak 1,36 juta hektare berada di Sumatera Utara, lalu 470.000 hektare di Aceh serta 449.000 hektare di Sumatera Barat.
    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan 5.208 hektare kawasan hutan dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh 14 perusahaan di Provinsi Aceh. Ini telah merusak 954 Daerah Aliran Sungai (DAS) di tujuh kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Aceh Besar (
    Tempo.co
    , 10/12/2025).
    Laju
    deforestasi
    secara global amat mengerikan dan data ini tak sedang ingin menakut-nakuti. Bayangkan 10 juta hektare hutan tandas per tahun selama 2015-2020.
    Berbagai studi memaparkan, mayoritas kebun kelapa sawit di dunia ini berdiri di atas lahan hasil konversi tadi.
    Di periode mengerikan itu, di negeri kita tercinta ini deforestasi telah menggasak areal seluas 496.000 dan 630.000 hektare di tahun 2015-2016 dan 2016-2017.
    Dekade-dekade sebelumnya jauh lebih mengerikan. Deforestasi oleh berbagai sebab telah melenyapkan hutan seluas 2 juta hektare (1980-1990).
    Saat abad berganti, deforestasi masih merampas 1,5 juta hektare antara 2000-2009. Setelah itu, deforestasi memakan areal seluas 1,1 juta hektare antara 2009-2013 (Forest Watch Indonesia).
    Dengan berbagai sebab, deforestasi di tahun 2024 masih 51.000 hektare. Ini hampir seperdelapan luas provinsi Jakarta.
    Dan tak perlu kaget, jika deforestasi hutan tropis diibaratkan seperti negara, ia akan menduduki peringkat ketiga dalam emisi setara karbon dioksida. Cuma kalah buruk dari emisi karbon yang ditumpahkan oleh China dan Amerika Serikat (wri-indonesia.org).
    Pada 19 September 2018 hingga tiga tahun kemudian (2021), Jokowi melakukan moratorium kelapa sawit. Kebijakan ini tak berlanjut. Sebaliknya mulai 1 Januari 2022, program biodiesel makin digeber dengan menaikkan campuran biodiesel sebesar 20 persen.
    Studi LPEM Universitas Indonesia menunjukkan program biodiesel membutuhkan ekspansi lahan baru untuk kelapa sawit.
    Skenario B20 butuh tambahan 338.000 hektare lahan baru. Ketika dinaikkan jadi B30, kebutuhan atas lahan meroket jadi 5,2 juta hektare.
    Kerakusan lahan bertambah eksponensial mana kala program biodiesel dinaikkan jadi 50 persen. Sebab butuh 9,2 juta hektare lahan baru.
    Nyatanya program biodiesel menjadi insentif pembukaan lahan baru untuk kelapa sawit. Pada saat begitu, alih fungsi lahan secara legal dan ilegal mencuat. Ini simalakama yang tak terputus.
    Perkebunan kelapa sawit jelas bukan hutan. Ini tanaman monokultur. Saat hutan dengan mega-biodiversitas atau keragaman hayati yang berlimpah dialihfungsikan, negeri kita sesungguhnya sedang berlomba merusak bumi, mengundang bencana yang disebut gubernur Aceh, Muzakir Manaf, bak tsunami kedua.
    Akar pohon-pohonan yang tak seragam (multikultur) di hutan juga mencengkeram tanam lebih dalam dibandingkan akar sawit yang berbentuk serabut.
    Sebagai monokultur, sawit sendirian dalam sebuah luasan lahan tertentu. “Temannya” cuma sesama tanaman sawit yang tak mampu meredam atau menahan dan menyerap air hujan yang jatuh dari langit, terlebih jika curah hujannya ekstrem.
    Pokok kata kelapa sawit tak memilki ketahanan ekologis serupa pohon-pohon di hutan yang berusia belasan, puluhan atau bahkan ratusan tahun.
    Dalam terminologi konservasi, mengorbankan hutan alam demi perkebunan kelapa sawit hanya mengundang bencana datang.
    Banjir dan longsor di Sumatera yang menghantam tiga provinsi adalah alarm paling keras yang mengingatkan negeri kita untuk menoleh kepada hutan dan ekosistem.
    Homo sapiens itu hidup berdampingan dengan tumbuhan, hewan dan makhluk tak hidup. Oikos atau rumah tempat di mana organisme hidup, wajib dijaga. Manusia dan lingkungan tak bisa hidup dalam hubungan yang saling menjegal, tapi harmonis.
    Jika pemerintah terus teperdaya oleh manisnya kelapa sawit–menghasilkan devisa, menggantikan peran energi fosil dan melupakan mudharatnya terhadap lingkungan–saya bertanya dalam hati: Kita kecanduan atau sedang kerasukan?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.