Category: Kompas.com Nasional

  • KPK Koordinasi dengan Kejagung Usai Tangkap Jaksa dalam OTT di Banten

    KPK Koordinasi dengan Kejagung Usai Tangkap Jaksa dalam OTT di Banten

    KPK Koordinasi dengan Kejagung Usai Tangkap Jaksa dalam OTT di Banten
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menangkap jaksa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banten, Rabu (17/12/2025) malam.
    “Dan memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya,” kata Wakil Ketua
    KPK
    Fitroh Rohcahyanto, saat dihubungi wartawan, Kamis (18/12/2025).
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menangkap 9 orang dalam operasi senyap tersebut.
    Sembilan orang tersebut di antaranya, satu orang aparat penegak hukum, dua orang penasihat hukum, dan enam orang lainnya dari pihak swasta.
    “Sejak Rabu sore sampai dengan malam, tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah
    Banten
    dan Jakarta, di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
    Budi mengatakan, penyidik juga mengamankan
    uang tunai
    Rp 900 juta dalam rangkaian operasi senyap tersebut.
    “Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai sekitar Rp 900 juta,” ujar dia.
    Budi mengatakan, saat ini, sembilan orang yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di dalam.
    “Nanti perkembangannya seperti apa, status hukumnya bagaimana, termasuk kronologi, konstruksi perkara, nanti kami akan sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK melakukan
    OTT
    di wilayah Banten, pada Rabu (17/12/2025) malam.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengamankan lima orang dalam operasi senyap tersebut.
    “Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” kata Budi, dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
    Meski demikian, Budi belum mengungkapkan identitas lima orang yang sudah diamankan penyidik.
    Dia mengatakan, saat ini, kelima orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan.
    “Siapa saja yang diamankan, terkait apa, kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

    Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

    Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Di tengah dinamika perdagangan komoditas di pasar internasional, semangat pelaku usaha di Provinsi Jawa Timur (Jatim) justru semakin membara.
    Pada Rabu (17/12/2025), Jatim kembali mengekspor karya terbaiknya ke pasar global senilai 5,02 juta dollar Amerika Serikat (AS). Produk yang diekspor meliputi makanan minuman (mamin), olahan kayu, furnitur, serta alas kaki.
    Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan
    Pelepasan Ekspor
    Bersama yang dipimpin Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso secara serentak di delapan titik, antara lain di Cikarang, Jawa Barat (Jabar); Mojokerto, Jatim; Batam, Kepulauan Riau; Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim); Semarang, Jawa Tengah (Jateng); Badung, Bali; Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY); dan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
    Seperti halnya pasang air laut yang tak terbendung, arus
    ekspor produk Jatim
    mengalir deras melampaui batas dan memperkuat ketangguhan kualitas di kancah dunia.
    Kegiatan ekspor
    kali ini mencerminkan wajah baru perekonomian Indonesia, yaitu ekspor yang inklusif.
    Sebanyak sembilan perusahaan asal Jatim bertekad melebarkan sayapnya untuk merangkul konsumen dunia melalui kegiatan ini.
    Dari sektor mamin, PT Mega Global Food Industry mengekspor makanan ringan senilai 1,66 juta dollar AS ke Timur Tengah, sementara PT Lautan Natural Krimerindo mengekspor produk
    non-dairy creamer
    senilai 1,5 juta dollar AS ke Malaysia.
    Selain itu, Koperasi Desa Merah Putih Sidomulyo juga berkontribusi mengekspor kopi senilai 448.500 dollar AS ke Mesir, serta Pacific Harvest Group mengekspor sarden kalengan 166.700 dollar AS ke Montenegro, Suriname, dan Equatorial Guinea.
    Provinsi Jatim
    tidak hanya dikenal sebagai lumbung padi nusantara, tetapi juga surga bagi para perajin yang mengubah kayu dan rotan menjadi karya seni fungsional memesona di mata konsumen lokal hingga mancanegara.
    Dalam ekspor kali ini, PT Integra Indocabinet Tbk mengekspor furnitur kayu senilai 860.070 dollar AS ke Malaysia dan AS, sedangkan Indomapan Furniture mengekspor produk andalannya berupa
    indoor furniture
    senilai 25.000 dollar AS ke Korea Selatan (Korsel).
    Selain furnitur, produk olahan kayu Jatim juga memiliki daya saing dan permintaan tinggi di pasar internasional sebagai bukti kepercayaan global terhadap kualitas produk dari Bumi Majapahit ini.
    Hal tersebut dibuktikan melalui partisipasi PT Semeru Makmur Kayunusa yang mengekspor
    plywood
    senilai 168.000 dollar AS ke Jepang, serta CV Langgeng Makmur Bersama mengekspor produk serupa senilai 154.500 dollar AS ke Malaysia dan Korsel.
    Terakhir
    , produk alas kaki yang menjadi incaran pasar internasional juga menorehkan prestasi Jatim di peta perdagangan dunia melalui ekspor sandal dan sepatu milik CV Rumah Jeddiah ke Uni Emirat Arab senilai 42.330 dollar AS.
    Kolaborasi antara perusahaan besar, koperasi desa, serta usaha mikro kecil menengah (UMKM) menunjukkan bahwa denyut nadi ekspor tidak lagi terpusat.
    Hal tersebut membuktikan nilai tambah ekonomi nasional mengalir secara langsung dan merata, memperkuat harapan, menjadi kabar gembira, serta memberi cahaya hingga ke pelosok negeri.
    Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri yang memimpin pelepasan ekspor serentak di Mojokerto mengatakan, Jatim konsisten menunjukkan jati dirinya sebagai salah satu motor penggerak ekspor nasional.
    Ia menyebut, Provinsi Jatim secara regional mencatatkan kinerja ekspor yang sangat solid.
    “Sepanjang Januari–Oktober 2025, nilai ekspor Jatim mencapai 24,46 miliar dollar AS, tumbuh 12,75 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024 dan menempatkan Jatim sebagai eksportir peringkat kedua secara nasional,” jelas Dyah dalam siaran persnya, Kamis (18/12/2025).
    Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa capaian tersebut menegaskan peran Provinsi Jatim sebagai salah satu tulang punggung ekspor Indonesia.
    Dalam kesempatan itu, Chief Executive Officer PT Lautan Natural Krimerindo (LNK), Hendrik Gunawan menilai, kegiatan ini menjadi simbol bahwa produk nasional, termasuk produk LNK, mampu bersaing secara global dan menjadi bagian dari rantai pasok pangan internasional.
    Sejalan dengan visi LNK untuk menjadi perusahaan global, LNK terus melakukan inovasi dan peningkatan kualitas agar produk pangan olahan Indonesia memenuhi standar pasar ekspor dan menjadi pilihan utama di pasar internasional.
    Hendrik mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) konsisten memberikan berbagai fasilitas yang membantu LNK melakukan penetrasi pasar di luar negeri, seperti dukungan pameran luar negeri, penjajakan bisnis (
    business matching
    ), dan misi dagang.
    “Dukungan pemerintah sangat penting, khususnya melalui upaya diplomasi dan negosiasi perdagangan dengan negara mitra. Penyelarasan kebijakan bea masuk Indonesia dengan negara-negara ASEAN perlu terus diupayakan agar Indonesia tetap kompetitif dalam persaingan global,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polemik Perpol 10/2025: Jimly Terkejut, Menkum Minta Tidak Diperdebatkan

    Polemik Perpol 10/2025: Jimly Terkejut, Menkum Minta Tidak Diperdebatkan

    Polemik Perpol 10/2025: Jimly Terkejut, Menkum Minta Tidak Diperdebatkan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 diperdebatkan, karena peraturan itu mengatur soal anggota polisi aktif boleh menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
    Polemik terkait
    Perpol 10/2025
    semakin menjadi diskursus, karena beberapa waktu sebelumnya Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    Putusan tersebut diketahui memutuskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
    Ketua
    Komisi Percepatan Reformasi Polri

    Jimly Asshiddiqie
    hingga Menteri Hukum (
    Menkum
    )
    Supratman Andi Agtas
    pun sudah buka suara soal Perpol 10/2025.
    Bagaimana sikap ketiganya terkait Perpol tersebut? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:
    Jimly yang merupakan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri mengaku terkejut dengan terbitnya Perpol 10/2025.
    Saking terkejutnya dengan terbitnya Perpol tersebut, Jimly sampai menghubungi anggota
    Komisi Reformasi Polri
    yang juga mantan Wakapolri Jenderal (purn) Ahmad Dofiri.
    “Kami lagi rapat bertiga malam-malam terus saya pulang ke rumah saya dikasih WA ada Perpol baru, saya forward ke Pak Ahmad Dofiri dia juga kaget, jadi kita enggak tahu. Kami tidak tahu. Kami tidak diberitahu sebelumnya,” kata Jimly saat ditemui di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
    Jimly menjelaskan, kehadiran Komisi Percepatan Reformasi Polri bukan untuk dipertentangkan, melainkan bentuk sinergi dengan internal kepolisian.
    Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga tergabung dalam komisi bentukan Presiden Prabowo Subianto itu.
    “Sejak awal saya sudah mengatakan jangan dipertentangkan dengan komisi internal, itu sebabnya Kapolri langsung menjadi anggota komisi ini,” ujar Jimly.
    Ke depan, ia berharap adanya komunikasi dan koordinasi terkait penerbitan peraturan hingga kebijakan strategis di lingkungan Polri.
    “Kalau ada kebijakan-kebijakan baru, ya kita harus diberitahu sebelumnya, ya mudah-mudahan kejadian kemarin tidak terjadi lagi,” jelas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
    KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie ditemui di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
    Sementara itu pada Rabu (17/12/2025), Jimly mengaku melihat adanya kesalahan dalam bagian “menimbang dan mengingat” di Perpol 20/2025.
    Dalam bagian “menimbang dan mengingat” Perpol itu, tidak ada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    “(Bagian) Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. (Bagian) Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK,” ujar Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025), dikutip dari Kompas TV.
    “Artinya yang dijadikan rujukan Perpol itu adalah undang-undang yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK. Maka ada orang menuduh ‘Ohh ini bertentangan dengan putusan MK’ ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada, artinya putusan MK yang mengubah undang-undang enggak dijadikan rujukan,” sambungnya menegaskan.
    Jimly juga menjelaskan, Perpol itu menurut pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan hanya bisa mengatur hal-hal yang bersifat internal di kepolisian.
    “Kalau ada masalah yang ada irisannya itu berhubungan antara instansi, enggak bisa diatur sendiri secara internal,” ujar Jimly.
    Adapun Menkum Supratman Andi Agtas menilai perbedaan pandangan terkait Perpol 10/2025 dengan putusan MK sebagai hal yang wajar dan tidak perlu diperdebatkan.
    Ia menjelaskan, setiap pihak memiliki cara pandang serta penafsiran masing-masing terhadap putusan MK.
    Politikus Partai Gerindra itu menilai, dinamika perbedaan pendapat semacam ini merupakan sesuatu yang lumrah dalam praktik demokrasi.
    “Bahwa ada dinamika yang berkembang terkait dengan perbedaan cara memandang putusan MK, itu biasa-biasa saja, enggak usah diperdebatkan,” ujar Supratman dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kementerian Hukum di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
    Kendati demikian, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten menghormati dan melaksanakan setiap putusan MK.
    Ia menilai, sejauh ini tidak ada persoalan dalam hubungan pemerintah dengan lembaga peradilan konstitusi tersebut.
    “Kan pemerintah selama ini tidak ada masalah dengan putusan MK. Tetap ikut, kan?” ujar Supratman.
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
    Diketahui, anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.

    Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan
    ,” bunyi pasal tersebut.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum soal Perpol 10/2025: Pemerintah dan DPR Akan Sesuaikan Dinamika

    Menkum soal Perpol 10/2025: Pemerintah dan DPR Akan Sesuaikan Dinamika

    Menkum soal Perpol 10/2025: Pemerintah dan DPR Akan Sesuaikan Dinamika
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah dan DPR akan menyesuaikan dinamika yang berkembang mengenai Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang menuai kritik itu. 
    “Percayalah, semakin hari publik semakin kritis, pemerintah dan DPR tentu akan menyesuaikan dinamika yang berkembang di masyarakat,” kata Supratman dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
    Kata dia, maraknya perbedaan pendapat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal jabatan polisi aktif adalah hal lumrah selama hakim belum muncul ke publik untuk memberikan pernyataan.
    Hal ini, Supratman sampaikan menjawab pertanyaan awak media terkait Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 yang dikritik sebagai pembangkangan terhadap putusan MK.
    “Yang masalah itu kalau hakimnya, hakim Mahkamah Konstitusi, sudah menyatakan resmi terkait dengan sebuah putusan, menjelaskan kepada publik sehingga tidak perlu ada tafsir, itu soal lain,” ujar Supratman. 
    Supratman mengatakan, perbedaan pandangan dan interpretasi ini adalah hal yang lumrah.
    Ia mencontohkan, dirinya dan eks Ketua MK Mahfud MD juga sering berbeda pandangan, misalnya terkait putusan MK ini.
    “Seperti saya dengan Prof Mahfud berbeda pandangan, kalau terkait dengan apa yang harus dilakukan terhadap sebuah putusan MK. Itu kan biasa saja,” lanjutnya.
    Menurut Supratman, putusan MK selalu tidak berlaku surut atau tidak mempengaruhi kondisi sebelum putusan dibacakan.
    “Saya selalu beranggapan bahwa yang namanya putusan MK, sekali lagi saya tegaskan, itu prospektif. Ya, prospektif. Berlaku yang akan datang. Tidak berlaku mundur, ya. Dan itu juga sesuai Undang-Undang MK,” imbuhnya.
    Mahfud MD menyatakan bahwa
    Perpol 10/2025
    merupakan pembangkangan terhadap putusan MK.
    Supratman mengatakan, perbedaan pendapat ini adalah hal yang biasa.
    “Soal ada yang berpendapat lain, itu enggak ada masalah. Kita uji di publik, kita uji di pemerintahan, ya. Karena itu, sebagai pembuat undang-undang bersama DPR, kita punya hak untuk mengusulkan dan membahas bersama,” lanjutnya.
    Menurutnya, perbedaan pendapat antara lembaga tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan.
    “DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, dan MK sebagai lembaga korektif ataupun yang kita sebut dengan
    negative legislation
    , itu tetap bisa menjalankan fungsinya masing-masing,” kata Supratman.
    Supratman menegaskan, pemerintah juga terus bertransformasi untuk menyeimbangkan masyarakat yang semakin kritis.
    Diketahui, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menuai kontroversi.
    Pasalnya, aturan ini memberi peluang bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang praktik tersebut.
    Keputusan ini memicu kritik publik karena dianggap bertentangan dengan putusan MK yang seharusnya menjadi pedoman hukum tertinggi.
    Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 menegaskan, anggota Polri harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun sebelum menempati posisi sipil di luar kepolisian.
    Namun, kurang dari sebulan setelah putusan itu, tepatnya 9 Desember 2025, Kapolri justru meneken Perpol 10 Tahun 2025 yang memungkinkan penugasan polisi aktif di instansi sipil strategis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur

    Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur

    Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, ketentuan soal polisi yang menjabat di luar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) perlu diatur, bisa lewat undang-undang atau aturan di bawahnya.
    Hal ini disampaikan Supratman merespons adanya Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka jalan polisi dapat menjabat di 17 kementerian dan lembaga.
    “Intinya ini harus diatur, tidak boleh tidak diatur. Baik di undang-undang maupun di peraturan di bawahnya,” ujar Supratman dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
    Supratman mengaku belum mengetahui sikap terbaru Presiden Prabowo Subianto terhadap
    Perpol 10/2025
    .
    Namun, ia menyinggung pernyataan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    yang menyebutkan Perpol 10/2025 akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
    “Kemarin sudah disampaikan sama Pak Kapolri kan? Apakah nanti dimasukkan di dalam Undang-Undang Polri, hasil rekomendasi dari Tim Reformasi Polri juga masih akan kita bahas, belum ya,” kata Supratman.
    Diberitakan sebelumnya, keputusan Kapolri meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Kapolri mengaku tidak ambil pusing soal pihak-pihak yang menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK.
    Sigit mengeklaim, Perpol 10/2025 dibuat justru untuk menghormati putusan MK yang melarang polisi menjabat di instansi luar Polri.
    “Yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait, baik dengan stakeholder terkait, maupun dengan lembaga terkait. Sehingga baru di sinilah Perpol tersebut,” kata Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Ia melanjutkan, materi Perpol 10/2025 juga akan dimuat dalam revisi Undang-Undang Polri dan peraturan pemerintah (PP).
    “Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang,” kata Kapolri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK: Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Eks Wamenaker Noel dkk Capai Rp 201 Miliar

    KPK: Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Eks Wamenaker Noel dkk Capai Rp 201 Miliar

    KPK: Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Eks Wamenaker Noel dkk Capai Rp 201 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel mencapai Rp 201 miliar selama periode 2020-2025.
    “Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak
    pemerasan
    yang dilakukan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020-2025,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
    Budi mengatakan, jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lainnya.
    Adapun KPK melimpahkan berkas perkara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
    Immanuel Ebenezer
    alias Noel dan 10 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    JPU selanjutnya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan serta melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.
    Dalam perkara ini,
    eks Wamenaker Noel
    dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan
    sertifikat K3
    .
    Praktik ini sudah berlangsung sejak 2019.
    KPK mengungkap bahwa biaya pengurusan sertifikasi K3 hanya Rp 275.000, namun, di lapangan biaya naik menjadi Rp 6 juta.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Adapun 11 tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker sebagai berikut:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Cek Perbaikan Jalan di Lembah Anai yang Putus Akibat Banjir dan Longsor

    Prabowo Cek Perbaikan Jalan di Lembah Anai yang Putus Akibat Banjir dan Longsor

    Prabowo Cek Perbaikan Jalan di Lembah Anai yang Putus Akibat Banjir dan Longsor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto turut mengecek pembangunan infrastruktur jalan pasca bencana banjir dan longsor di Sumatera Barat.
    Dari siaran YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (18/12/2025), Prabowo mengecek perbaikan jalan yang putus di
    Lembah Anai
    , Tanah Datar,
    Sumatera Barat
    .
    Setibanya di lokasi, Prabowo langsung diberi penjelasan soal jalanan yang putus oleh petugas dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
    Sejumlah alat berat ekskavator juga ada di sekitar lokasi sedang mengeruk tanah di sekitar lokasi.
    Prabowo juga melihat kondisi jalan yang terdampak banjir dan longsor sambil mendapat penjelasan dari stakeholder terkait.
    Sambil keliling mengecek jalan, Prabowo juga menyapa masyarakat yang berada di lokasi untuk melihat kepala negara.
    Sebelum meninjau jalan, Prabowo memulai kegiatannya di Sumatera Barat dengan mengunjungi Posko Pengungsi SD 05 Kayu Pasak Palembayan, Agam.
    Di posko, Prabowo menyapa dan berbincang dengan para warga. Ia juga menghibur anak-anak serta mengapresiasi petugas yang telah bekerja keras untuk membantu warga.
    Kedatangan Prabowo di posko itu disambut antusias warga. Ada pula warga yang menangis menceritakan soal kondisinya saat bertemu Prabowo.
    Prabowo mengungkap, pemerintah setiap hari selalu memikirkan cara untuk memperbaiki keadaan pasca bencana Sumatera.
    “Saudara-saudara tidak sendiri. Kita semua memikirkan tiap hari bagaimana kita bisa memperbaiki keadaan saudara-saudara,” kata Prabowo dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
    Prabowo meminta warga bersabar. Ia mengatakan semua pihak akan mengatasi ini bersama-sama.
    “Terima kasih yang sabar. Kita bersama-sama akan mengatasi ini semua,” lanjut Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bencana, Hak Warga, dan Kewajiban Negara

    Bencana, Hak Warga, dan Kewajiban Negara

    Bencana, Hak Warga, dan Kewajiban Negara
    Pemerhati masalah hukum dan kemasyarakatan
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    SETIAP
    kali bencana alam terjadi: kebakaran permukiman, banjir bandang, tanah longsor, atau gunung meletus, ruang publik segera dipenuhi satu diksi yang berulang-ulang diucapkan oleh pejabat negara: “bantuan”.
    Pemerintah memberikan bantuan, pejabat menyerahkan bantuan, dan negara menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana. Laksana Sinterklaas yang berbaik hati kepada anak-anak dengan membagi-bagi coklat.
    Pemerintah melalui aparatnya adalah pelayan masyarakat sebagai pemilik negara. Pemerintah (Presiden) bukan pemilik negara yang kemudian berbuat baik kepada masyarakat dengan memberikan bantuan.
    Sekilas, diksi tersebut terdengar wajar, bahkan terkesan empatik. Namun, jika dikaji lebih dalam dari perspektif konstitusi, penggunaan kata bantuan justru menyimpan persoalan serius.
    Diksi bantuan mengaburkan hak warga negara dan kewajiban konstitusional negara. Diksi tersebut bahkan dipolitisasi untuk pencitraan.
    Dalam kerangka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, relasi antara negara dan warga negara tidak pernah dibangun atas dasar belas kasihan, melainkan atas dasar hak dan kewajiban.
    Ketika konstitusi menyebut hak, maka secara simultan melekat kewajiban negara. Sebaliknya, ketika konstitusi menetapkan kewajiban warga, di sana terdapat hak negara. Keduanya tidak dapat dipisahkan.
    Persoalannya, paradigma ini (kewajiban negara dan hak warga negara) sering kali hilang dalam praktik kebijakan kebencanaan. Terutama dalam mengurangi dampak bencana yang menimpa masyarakat.
    UUD 1945 secara tegas menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perlindungan dan kesejahteraan rakyat.
    Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
    Pasal 34 ayat (3) menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
    Dalam konteks bencana, ketentuan konstitusional ini memiliki makna yang sangat konkret. Masyarakat yang kehilangan rumah akibat kebakaran, yang terendam banjir bandang, atau yang harus mengungsi akibat letusan gunung berapi bukanlah penerima belas kasihan negara, melainkan pemegang hak konstitusional.
    Mereka berhak atas: perlindungan keselamatan jiwa, layanan kesehatan, tempat tinggal sementara yang layak, pemulihan sosial dan ekonomi, serta jaminan keberlanjutan hidup pascabencana.
    Bukan justru memperdebatkan bantuan yang ada serta menolak bantuan dari luar negeri. Semua itu bukan bantuan. Semua itu adalah hak warga negara.
    Masalahnya, bahasa bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga cermin cara berpikir kekuasaan. Ketika negara menggunakan diksi bantuan, terdapat tiga bahaya laten.
    Pertama, hak warga negara direduksi menjadi pemberian sukarela. Bantuan mengandung makna opsional, seolah-olah negara boleh memberi atau tidak memberi. Padahal, dalam negara hukum, pemenuhan hak adalah kewajiban yang mengikat.
    Kedua, kewajiban konstitusional negara berubah menjadi kebaikan hati penguasa. Negara tampil sebagai pihak yang “bermurah hati”, bukan sebagai institusi yang menjalankan mandat konstitusi.
    Akibatnya, kegagalan negara sering dimaklumi sebagai keterbatasan, bukan dikritik sebagai kelalaian.
    Ketiga, bahasa bantuan melanggengkan relasi kuasa yang timpang. Rakyat diposisikan sebagai objek yang patut berterima kasih, bukan sebagai subjek hukum yang berhak menuntut akuntabilitas.
    Dalam jangka panjang, paradigma ini berbahaya bagi demokrasi dan negara hukum.
    Negara Indonesia bukanlah negara dermawan yang boleh memberi atau tidak memberi. Indonesia adalah negara hukum yang berorientasi pada kesejahteraan (
    welfare state
    ).
    Dalam negara seperti ini, kehadiran negara dalam situasi bencana bukan pilihan moral, melainkan keharusan hukum.
    Ketika negara lambat mengevakuasi warga, gagal menyediakan hunian sementara, atau abai terhadap pemulihan korban bencana, masalahnya bukan sekadar teknis atau administratif. Itu adalah masalah konstitusional.
    Sayangnya, dengan terus menggunakan bahasa bantuan, kegagalan negara sering tertutup oleh narasi empati simbolik: penyerahan paket sembako, kunjungan pejabat, dan konferensi pers penuh janji.
    Padahal yang dibutuhkan masyarakat terdampak bukan simbol, melainkan pemenuhan hak secara sistematis dan berkelanjutan.
    Sudah saatnya bahasa kebijakan kebencanaan diubah. Negara harus mulai menyebut secara jujur apa yang sedang ia lakukan: memenuhi hak warga negara. Perubahan diksi ini bukan soal semantik, tetapi soal kesadaran konstitusional.
    Dengan paradigma hak dan kewajiban: negara dipaksa untuk bekerja berdasarkan standar, masyarakat memiliki dasar moral dan hukum untuk menuntut, dan bencana tidak lagi menjadi panggung pencitraan, melainkan ujian tanggung jawab negara.
    Bencana memang tidak dapat dicegah sepenuhnya. Namun, penderitaan akibat kelalaian negara sesungguhnya dapat dan harus dicegah. Di sinilah konstitusi seharusnya berbicara paling lantang.
    Negara yang besar bukanlah negara yang pandai memberi bantuan, tetapi negara yang setia menunaikan kewajiban konstitusionalnya kepada rakyat terutama saat rakyat berada dalam kondisi paling rentan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jimly Sebut Penempatan Polisi di Kementerian Seharusnya Diatur di PP, Bukan Perpol

    Jimly Sebut Penempatan Polisi di Kementerian Seharusnya Diatur di PP, Bukan Perpol

    Jimly Sebut Penempatan Polisi di Kementerian Seharusnya Diatur di PP, Bukan Perpol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie buka suara soal Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
    Menurutnya, aturan tersebut seharusnya diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP), bukan peraturan
    Polri
    ,
    “Soal penempatan anggota Polri di berbagai, yang jadi isu sekarang ini. Itu mudah itu, bikin PP yang mengintegrasikan dan mengharmoniskan implementasi Undang-Undang ASN, Undang-Undang Polri, lalu ada undang-undang yang saling kait-berkait,” ujar Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025), dikutip dari
    Kompas TV
    .
    Menurutnya, anggota Polri dapat ditempatkan di kementerian/lembaga yang memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), seperti Kementerian Kehutanan (Kemenhut) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
    Jika PP tersebut ada, barulah pihak kementerian/lembaga terkait bisa menyurati Kapolri untuk permintaan anggota Polri untuk menempati posisi kementerian/lembaganya.
    “Lalu pas nyari orangnya, menterinya itu kirim surat kepada Kapolri ‘tolong dong pejabat eselon III, eselon I, kalau bisa bintang 2, bintang 3’. Jadi diminta dari luar,” ujar Jimly.
    “Nah ini harus diatur di PP, tidak bisa diatur di internal Perpol,” sambungnya menegaskan.
    Jimly menjelaskan, Perpol itu menurut pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan hanya bisa mengatur hal-hal yang bersifat internal di kepolisian.
    “Kalau ada masalah yang ada irisannya itu berhubungan antara instansi, enggak bisa diatur sendiri secara internal,” ujar Jimly.
    Dalam kesempatan berbeda, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut,
    Perpol 10/2025
    akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
    “Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP,” ujar Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Setelah itu, Sigit mengungkap bahwa ada kemungkinan aturan tersebut akan dimasukkan ke revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    “Kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang,” ujar Sigit.
    KOMPAS.com/Rahel Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Perpol 10/2025, kata Sigit, merupakan bentuk penghormatan Polri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    Putusan tersebut diketahui memutuskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
    Setelah adanya putusan MK itu, Polri berkonsultasi dengan kementerian/lembaga sebelum terbitnya Perpol 10/2025.
    “Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit.
    Diketahui, anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.

    Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,
    ” bunyi pasal tersebut.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aktivisme Gen Z : Demokrasi Siber dalam Arus Deras Informasi

    Aktivisme Gen Z : Demokrasi Siber dalam Arus Deras Informasi

    Aktivisme Gen Z : Demokrasi Siber dalam Arus Deras Informasi
    Akademisi dan Peneliti
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    RUANG
    demokrasi Indonesia hari ini semakin ditentukan oleh denyut layar gawai. Di sanalah generasi Z menemukan medan politiknya sendiri. Mereka bukan sekadar penonton pasif atas kebijakan negara, melainkan aktor yang aktif memproduksi wacana, membangun tekanan publik, dan dalam beberapa kasus memengaruhi arah keputusan pemerintah.
    Aktivisme generasi ini tumbuh di tengah arus informasi yang deras, cepat, dan sering kali bising. Fenomena tersebut menandai babak baru
    demokrasi siber
    yang patut dibaca secara kritis dan reflektif. Generasi Z adalah generasi yang lahir ketika internet tidak lagi menjadi kemewahan. Media sosial bukan hanya alat komunikasi, tetapi ruang hidup yang membentuk identitas, relasi sosial, hingga kesadaran politik.
    Tidak mengherankan jika ekspresi aktivisme mereka banyak bermula dari dunia digital. Isu isu publik hadir dalam bentuk video singkat, utas, meme, atau siaran langsung. Politik mengalami pergeseran bentuk dari pidato formal menjadi narasi visual yang emosional dan mudah dibagikan. Dalam konteks ini, aktivisme tidak lagi selalu dimulai dari ruang rapat atau mimbar demonstrasi, melainkan dari
    linimasa
    .
    Di Indonesia, aktivisme Gen Z terlihat jelas dalam berbagai momentum politik. Penolakan terhadap sejumlah rancangan undang undang, kritik atas kebijakan pendidikan, hingga isu lingkungan dan keadilan sosial menemukan gaung luas melalui media sosial. Anak anak muda menjadi produsen narasi tandingan yang menyaingi bahasa resmi negara. Mereka mengurai pasal pasal kebijakan dalam bahasa populer, menyederhanakan isu kompleks, lalu menyebarkannya secara masif.
    Tekanan publik yang terbentuk di ruang digital kerap memaksa elite politik untuk merespons, setidaknya di level wacana. Fenomena ini menunjukkan bahwa demokrasi siber telah membuka pintu partisipasi yang lebih luas.
    Bagi Gen Z, berpendapat tidak harus menunggu ruang formal. Setiap akun adalah mimbar, setiap unggahan adalah pernyataan politik. Hal ini memberi peluang bagi kelompok yang selama ini terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan untuk bersuara.
    Namun, perlu diakui bahwa demokrasi yang bergerak cepat juga membawa risiko. Arus informasi yang terlalu deras sering kali mengaburkan batas antara data, opini, dan emosi. Di tingkat global, aktivisme Gen Z bahkan menunjukkan daya tekan yang melampaui batas negara.
    Gerakan iklim yang digerakkan oleh anak muda berhasil mendorong isu lingkungan menjadi agenda utama banyak pemerintahan. Solidaritas lintas negara terbangun melalui kampanye digital yang saling terhubung. Isu konflik kemanusiaan, ketidakadilan rasial, hingga kebebasan berekspresi menjadi perhatian publik global berkat mobilisasi generasi muda di ruang siber.
    Ini menandakan bahwa politik tidak lagi sepenuhnya terikat pada teritori, melainkan pada jaringan. Meski demikian, romantisasi aktivisme digital perlu dihindari. Tidak semua yang viral berujung pada perubahan kebijakan. Banyak gerakan berhenti pada ledakan atensi sesaat tanpa strategi lanjutan.
    Tantangan terbesar aktivisme Gen Z adalah menerjemahkan energi digital menjadi kerja advokasi yang berkelanjutan. Negara bekerja dengan prosedur, regulasi, dan kompromi, sementara ruang digital bergerak dengan logika kecepatan dan emosi. Ketegangan antara dua dunia ini sering membuat tuntutan publik kehilangan daya dorong saat memasuki ruang institusional.
    Masalah lain yang tak kalah serius adalah kualitas deliberasi. Algoritma media sosial cenderung memperkuat pandangan yang seragam dan menyingkirkan nuansa. Aktivisme berisiko terjebak dalam polarisasi dan simplifikasi berlebihan. Isu kompleks direduksi menjadi hitam putih, kawan lawan, benar salah. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru dapat melemahkan demokrasi karena ruang dialog menyempit.
    Demokrasi yang sehat membutuhkan perbedaan pandangan yang diperdebatkan secara rasional, bukan sekadar adu viralitas. Refleksi penting juga perlu diarahkan pada etika aktivisme. Siapa yang berbicara atas nama siapa. Apakah suara yang paling keras benar benar mewakili kelompok terdampak.
    Dalam beberapa kasus, aktivisme digital rawan menjadi panggung performatif yang lebih mementingkan citra daripada substansi. Ketika isu publik diperlakukan sebagai konten, ada risiko penderitaan nyata direduksi menjadi komoditas perhatian. Di sinilah kedewasaan politik diuji, terutama bagi generasi muda yang sedang belajar mengelola kekuatan barunya.
    Namun, di balik berbagai tantangan tersebut, terdapat praktik praktik baik yang layak dicatat. Sejumlah kelompok Gen Z di Indonesia mulai membangun pola aktivisme hibrida. Mereka menggabungkan kampanye digital dengan kajian kebijakan, diskusi publik, dan kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil.
    Pendekatan ini menunjukkan kesadaran bahwa perubahan kebijakan membutuhkan lebih dari sekadar tekanan massa. Dibutuhkan argumentasi yang solid, data yang kuat, serta kesediaan berdialog dengan pembuat kebijakan.
    Ke depan, peran Gen Z dalam demokrasi Indonesia akan semakin signifikan seiring dengan perubahan demografi pemilih. Tantangannya bukan lagi soal keberanian bersuara, melainkan soal kapasitas mengelola suara tersebut secara bertanggung jawab. Pendidikan literasi digital dan politik menjadi kunci agar partisipasi tidak terjebak dalam euforia sesaat. Negara dan institusi pendidikan memiliki tanggung jawab untuk tidak memandang aktivisme muda sebagai ancaman, melainkan sebagai energi korektif bagi demokrasi.
    Pada akhirnya, aktivisme Gen Z adalah cermin dari demokrasi kita sendiri. Ia memperlihatkan harapan sekaligus kegelisahan. Di satu sisi, ada semangat partisipasi yang hidup dan kreatif. Di sisi lain, ada risiko dangkalnya deliberasi di tengah arus besar informasi.
    Demokrasi siber bukan tujuan akhir, melainkan ruang antara yang menuntut kedewasaan kolektif. Jika mampu dikelola dengan etika, literasi, dan strategi yang matang,
    suara Gen Z
    tidak hanya akan ramai di linimasa, tetapi juga bermakna dalam kebijakan publik yang lebih adil dan berpihak pada masa depan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.