Category: Kompas.com Nasional

  • Aturan TNI Atasi Teroris Ditolak Koalisi Sipil, Legislator Bakal Minta Penjelasan Rinci

    Aturan TNI Atasi Teroris Ditolak Koalisi Sipil, Legislator Bakal Minta Penjelasan Rinci

    Aturan TNI Atasi Teroris Ditolak Koalisi Sipil, Legislator Bakal Minta Penjelasan Rinci
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi I DPR Fraksi Nasdem Amelia Anggraini mengatakan rencana Peraturan Presiden mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme perlu dibaca secara hati-hati dalam kerangka hukum nasional, tata kelola sektor keamanan, serta prinsip hak asasi manusia (HAM).
    Amelia pun menekankan pihaknya akan meminta penjelasan perinci terkait aturan TNI terlibat dalam penanggulangan terorisme.
    “Tujuan negara memberantas terorisme memang tidak boleh diragukan, tetapi instrumen yang dipakai harus memastikan akuntabilitas dan tidak menimbulkan dampak yang melemahkan sistem demokrasi dan peradilan pidana,” ujar Amelia kepada
    Kompas.com
    , Jumat (9/1/2026).
    “Terkait keresahan kawan-kawan aktivis Koalisi Masyarakat Sipil, kami sangat memahami. Untuk itu kami di Komisi I DPR akan meminta penjelasan perinci soal dasar pertimbangan, ruang lingkup kewenangan, tata komando, dan mekanisme akuntabilitas,” sambungnya.
    Amelia menjelaskan, pihaknya juga akan menguji apakah pengaturan tersebut selaras dengan UU TNI, UU Terorisme, dan prinsip supremasi sipil.
    Dia berpandangan bahwa pengaturan harus dilakukan secara terstruktur dan terencana.
    Menurut Amelia, kritik publik adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi, sehingga regulasi harus memberi pagar agar pelibatan militer tidak memasuki ranah yang seharusnya dikelola secara sipil.
    “Penggunaan istilah ‘penangkalan’ kepada TNI perlu dikaji lebih dalam. Dalam UU TNI, tugas pokok TNI difokuskan pada ancaman yang bersifat militer. Sementara aspek pencegahan terorisme di hulu mulai dari penegakan hukum, deradikalisasi, hingga intervensi sosial merupakan mandat Polri dan kementerian/lembaga terkait. Harus ada rantai komando dan operasi yang jelas,” papar Amelia.
    Amelia menyampaikan, harus diberikan pembatasan tegas, agar tidak muncul tumpang tindih kewenangan, konflik komando, dan kaburnya akuntabilitas terkait
    penanganan terorisme
    .
    Lebih jauh, Amelia menyebut, pemberian kewenangan penindakan langsung kepada TNI harus dilihat dalam kerangka mengatasi aksi terorisme, dan jangan sampai mengganggu bangunan sistem peradilan pidana.
    Untuk itu, Amelia menekankan bahwa pelibatan TNI harus berada dalam kerangka operasi tertentu, di mana diterapkan pada kondisi ancaman yang telah meningkat ke tingkat bersenjata yang mengancam keselamatan publik secara luas.
    “Dalam hal ini kami mendorong beberapa pengaman penting: satu, kriteria keterlibatan yang terukur dan tertulis, termasuk ambang eskalasi dan batas waktu operasi. Dua, otorisasi berlapis oleh Presiden dengan pengawasan DPR. Tiga, komando terpadu yang menegaskan peran Polri sebagai
    leading sector
    pada penegakan hukum,” katanya.
    “Empat, standar HAM dan proporsionalitas dalam aturan penggunaan kekuatan. Lima, mekanisme akuntabilitas independen dan akses pemulihan bagi warga. Enam, pelaporan berkala yang dapat diaudit tanpa membuka informasi sensitif,” lanjut Amelia.
    Sementara itu, Amelia meyakini, pemberantasan terorisme harus berjalan tegas, tetapi tetap berada dalam koridor hukum, supremasi sipil, dan akuntabilitas publik.
    Dia mengingatkan negara tidak boleh kehilangan legitimasi dengan rambu-rambu yang jelas.
    “TNI dapat menjalankan fungsi pertahanannya secara tepat, sementara sistem peradilan pidana tetap terjaga,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf peraturan presiden (perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme.
    Koalisi Sipil terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.
    Dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima Kompas.com, Rabu (7/1/2026), Koalisi menyebut draf perpres soal tugas TNI mengatasi terorisme sudah beredar di publik.
    “Koalisi menilai draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil,” kata Koalisi.
    Secara formal atau pembentukan peraturan, pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur bukan lewat perpres melainkan lewat UU.
    Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI juga menyebut demikian.
    Secara materiil, kewenangan TNI mengatasi terorisme akan membahayakan demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip negara hukum.
    “Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” kata Koalisi.
    Dalam draft Perpres itu, ada pasal karet yang dideteksi Koalisi Masyarakat Sipil yakni soal “operasi lainnya” yang dapat ditangani TNI.
    “Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” kata Koalisi.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BNPB: 4 Kabupaten di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat

    BNPB: 4 Kabupaten di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat

    BNPB: 4 Kabupaten di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan ada empat kabupaten di Provinsi Aceh yang masih memperpanjang status tanggap darurat.
    Keempat daerah itu adalah Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tamiang, dan Pidie Jaya.
    “Masih ada 4 kabupaten/kota dari total 18 kabupaten/kota terdampak di provinsi Aceh yang masih memperpanjang status tanggap daruratnya,” ucap Abdul dalam konferensi pers, Jumat (9/1/2026).
    Menurutnya, empat daerah ini memang daerah-daerah yang saat ini masih terus difokuskan
    pemulihan akses jalan
    darat dan distribusi logistiknya.
    Sementara, sebanyak 14 kabupaten di Aceh menyatakan statusnya bergeser dari tanggap darurat ke transisi darurat.
    Oleh karena masih ada 4 kabupaten perpanjang masa tanggap darurat, maka Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang
    status tanggap darurat
    daerahnya hingga 14 hari ke depan.
    “Untuk status provinsi sendiri tadi malam gubernur provinsi Aceh memperpanjang status tanggap darurat hingga 14 hari ke depan, jadi terhitung dari tanggal 8 hingga 22 Januari,” ujar dia.
    Untuk Sumatera Utara dan Sumatera Barat, Abdul mengatakan semua daerah sudah bergeser ke transisi darurat.
    “Nah, untuk Sumatera Utara dan Sumatera Barat, proses pencarian ini sudah dihentikan, tapi tim SAR masih terus
    standby
    ,” kata Abdul.
    “Artinya, jika ada informasi dari masyarakat, ada informasi lokasi atau posisi yang mungkin diidentifikasi sebagai korban, maka tim SAR akan melakukan pencarian di titik tersebut,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buntut Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Legislator Minta Negara Jamin Kebebasan Berekspresi Seniman

    Buntut Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Legislator Minta Negara Jamin Kebebasan Berekspresi Seniman

    Buntut Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Legislator Minta Negara Jamin Kebebasan Berekspresi Seniman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Bonnie Triyana meminta negara menjamin kebebasan berekspresi dan melindungi pekerja seni dari ancaman kriminalisasi, menyusul pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya.
    Bonnie menilai laporan hukum terhadap Pandji atas materi
    stand-up comedy
    berjudul Mens Rea berpotensi mengancam ekosistem kebudayaan dan
    kebebasan berekspresi
    di Indonesia.
    “Seni adalah alat kritik kekuasaan dan penyampai suara rakyat yang sering tak terdengar oleh negara,” ujar Bonnie, Jumat (9/1/2026).
    “Kami meminta pemerintah untuk tidak melihat pekerja seni dan rakyat yang berkritik sebagai ancaman. Sebaliknya, negara harus memelihara dan melindungi ruang ekspresi mereka,” sambungnya.
    Politikus berlatar belakang sejarawan itu menegaskan bahwa seni, termasuk komedi, tidak bisa dipandang semata sebagai hiburan.
    Menurut Bonnie, kriminalisasi terhadap seniman justru akan mematikan ruang kritik dalam
    demokrasi
    .
    “Jika seniman takut berkarya, maka rakyat kehilangan suara. Negara tidak boleh menghukum imajinasi, karena seni adalah napas demokrasi,” tegas Bonnie.
    Bonnie mengatakan, sejarah Indonesia menunjukkan bahwa seniman kerap berada di garis depan dalam menyuarakan kritik sosial terhadap kekuasaan.
    “Lihatlah peran legenda seperti Teguh Slamet Rahardjo yang dengan sindiran halusnya mengkritik birokrasi Orde Baru, atau Butet Kertaradjasa dengan monolog tajamnya yang menjadi jembatan kritik masyarakat,” ujar dia.
    Dia juga menyinggung sosok Benyamin Sueb pada era Orde Baru yang menggunakan karakter “wong cilik” untuk menyindir ketimpangan sosial, serta grup lawak Warkop DKI yang menyelipkan kritik terhadap pejabat dan birokrat melalui humor.
    Menurut Bonnie, meskipun kritik Warkop DKI kala itu lebih diarahkan pada sistem kecil sebagai strategi bertahan di tengah sensor ketat, tradisi kritik sosial melalui komedi tetap hidup dan berevolusi hingga saat ini.
    “Dari lawakan sosial grup Srimulat di era 80-an, hingga generasi komika stand-up modern seperti Abdur Arsyad dan
    Pandji Pragiwaksono
    . Mereka adalah penerus estafet yang menyampaikan kegelisahan publik,” kata Bonnie.
    Oleh karena itu, Bonnie mengajak masyarakat agar tidak bersikap terlalu reaktif terhadap kritik yang disampaikan seniman, karena kritik merupakan bagian sehat dari demokrasi.
    Dia berharap kasus Pandji tidak menjadi preseden buruk yang mempersempit ruang diskursus publik.
    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI-P Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa konstitusi telah menjamin kebebasan berekspresi warga negara.
    Untuk itu, negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan sebaliknya.
    “Ini kan prinsipnya adalah negara melindungi masyarakat untuk, sesuai dengan Undang-Undang Dasar kita, negara melindungi, menjamin kebebasan masyarakat untuk berekspresi,” kata Andreas.
    Dia pun mendorong Komnas HAM dan Kementerian HAM untuk ikut bersuara melindungi warga negara yang mengalami tekanan atas nama negara.
    “Saya kira ini tantangan buat kita di dalam melindungi hak warga negara juga melindungi, menjaga demokrasi kita,” ujarnya.
    Sebelumnya diberitakan, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penistaan agama terkait pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan tersebut diterima pada Kamis (8/1/2026) dini hari.
    “Benar bahwa hari ini ada laporan dari masyarakat atas nama Rarw. Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” kata Budi.
    Dia menyebutkan, polisi akan melakukan klarifikasi terhadap terlapor serta menganalisis barang bukti yang ada.
    “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisis barang bukti. Diimbau agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” ujar Budi.
    Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan 301 KUHP baru tentang penghasutan dan penistaan agama.
    Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pelapor bukan merupakan representasi resmi dari organisasi mereka.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gus Yaqut Jadi Tersangka, Wamenhaj: Perintah Prabowo, Rente Perhajian Harus Disudahi

    Gus Yaqut Jadi Tersangka, Wamenhaj: Perintah Prabowo, Rente Perhajian Harus Disudahi

    Gus Yaqut Jadi Tersangka, Wamenhaj: Perintah Prabowo, Rente Perhajian Harus Disudahi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan perintah Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyudahi tradisi rente dalam pelaksanaan ibadah haji.
    Hal ini disampaikan Dahnil merespons penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan
    korupsi kuota haji
    2024.
    “Sesuai dengan perintah dan arahan presiden Prabowo. Tradisi rente di perhajian harus disudahi,” tutur Dahnil saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (9/1/2026).
    Dahnil pun berharap agar jajaran Kemenhaj tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah pelaksanaan haji berada di tangan Kemenhaj.
    Ia juga mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk menindak pihak-pihak yang masih bermain kotor.
    “Semoga, kalau pun ada, KPK dan Kejaksaan jangan ragu sikat segera, karena kami berhadapan dengan yang sering saya sebut sebagai kartel haji,” imbuhnya.
    Dahnil menegaskan bahwa Kemenhaj berkomitmen untuk tidak menoleransi praktik korupsi pada pelaksanaan ibadah haji demi menjaga kepercayaan publik.
    “Komitmen saya dan Pak Menteri sepenuhnya
    zero tolerance
    terhadap praktik korupsi dan rente di Kementerian Haji dan Umrah saat ini,” kata Prabowo.
    Diberitakan, KPK menetapkan Yaqut dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
    “Kami sampaikan
    update
    -nya bahwa
    confirm
    KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
    Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
    “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

    KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

    KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka  kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
    KPK awalnya membenarkan eks Menteri Agama
    Yaqut Cholil Qoumas
    ditetapkan sebagai tersangka.
    “Kami sampaikan
    update
    -nya bahwa
    confirm
    KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
    Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
    “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar dia.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.
    Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025.
    Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.
    “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.
    Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
    “Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan
    Kementerian Agama
    .
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator: TNI Harus Jadi Pelengkap Atasi Terorisme, Bukan Gantikan Aparat

    Legislator: TNI Harus Jadi Pelengkap Atasi Terorisme, Bukan Gantikan Aparat

    Legislator: TNI Harus Jadi Pelengkap Atasi Terorisme, Bukan Gantikan Aparat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Laksono merespons draf Surat Presiden tentang TNI mengatasi terorisme dengan dorongan agar TNI menjadi pelengkap, bukan pengganti aparat dalam menangani terorisme.
    “Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave kepada
    Kompas.com
    , Jumat (9/1/2026).
    Politikus Partai Golkar ini menekankan, setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan
    supremasi sipil
    .
    Maka dari itu, Dave menyebut Komisi I DPR mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
    Dave menyampaikan, dengan pendekatan tersebut, regulasi yang nantinya disusun diharapkan benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional.
    Namun, dia juga mengingatkan bahwa dipastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi.
    Sementara itu, Dave menekankan Surat Presiden bukanlah peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif Presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR.
    “Dalam konteks wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, Surpres yang beredar saat ini masih berbentuk draf dan belum menjadi dokumen resmi yang diterima oleh Komisi I DPR RI,” jelasnya.
    “Karena posisinya masih draf, maka kami belum dapat memberikan sikap final. Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” imbuh Dave.
    Koalisi Masyarakat Sipil
    menolak draf peraturan presiden (perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme.
    Koalisi Sipil terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.
    Dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima
    Kompas.com
    , Rabu (7/1/2026), Koalisi menyebut draf perpres soal tugas TNI mengatasi terorisme sudah beredar di publik.
    “Koalisi menilai draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiel,” kata Koalisi.
    Secara formal atau pembentukan peraturan, pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur bukan lewat perpres melainkan lewat UU.
    Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI juga menyebut demikian.
    Secara materiil, kewenangan TNI mengatasi terorisme akan membahayakan demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip negara hukum.
    “Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” kata Koalisi.
    Dalam draft Perpres itu, ada pasal karet yang dideteksi Koalisi Masyarakat Sipil yakni soal “operasi lainnya” yang dapat ditangani TNI.
    “Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” kata Koalisi.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Tekankan Atlet Harus Benar-benar Dihormati dan Dihargai Jerih Payahnya

    Prabowo Tekankan Atlet Harus Benar-benar Dihormati dan Dihargai Jerih Payahnya

    Prabowo Tekankan Atlet Harus Benar-benar Dihormati dan Dihargai Jerih Payahnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto menekankan, jerih payah yang dilakukan para atlet Indonesia tidak boleh berhenti pada ucapan terima kasih saja.
    Menurutnya, jerih payah para atlet yang sudha mengharumkan Indonesia di kancah internasional harus dihargai secara nyata.
    “Jangan hanya terima kasih, gampang terima kasih, tapi kita benar-benar hormati, hargai jerih payah Saudara,” ujar Prabowo dalam acara seremonial pemberian penghargaan kepada atlet
    SEA Games
    di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
    Sebagai bentuk penghargaan kepada para atlet di SEA Games, pemerintah memberikan sejumlah bonus yang berkisar antara Rp 157 juta hingga Rp 1 miliar.
    Penghargaan yang diberikan pemerintah, kata Prabowo, termasuk uang bukan dimaksudkan sebagai upah.
    Uang dari pemerintah itu merupakan bentuk apresiasi atas pengorbanan, disiplin, dan perjuangan panjang para atlet.
    “Kalau kita memberi penghargaan berupa uang, maksudnya itu adalah justru untuk menjadi tabunganmu dalam masa-masa yang akan datang, bukan kita seolah-olah membayar upah, tidak,” ujar Prabowo.
    “Ini adalah penghargaan atas keringatmu, atas jerih payahmu. Menjadi atlet itu membutuhkan mental yang khusus,” sambungnya.
    Prabowo juga berpesan kepada para atlet agar penghargaan yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak dan bertanggung jawab.
    Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan perhatian, penghargaan, dan perlindungan kepada para atlet nasional.
    “Saudara-saudara, saya bangga dengan kalian, saya hormat kalian. Atas nama seluruh rakyat Indonesia, kami beruntung punya putra-putri yang begitu semangat. Kita berharap muncul di SEA Games dengan terhormat, muncul di Olympic Games dengan terhormat,” ujar Prabowo.
    “Indonesia negara besar, negara kuat, Indonesia negara yang akan bangkit. Saudara-saudara lambang kebangkitan bangsa Indonesia,” sambungnya menegaskan.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Survei Populi: Rakyat Lebih Suka Pilkada Dipilih Langsung, Bukan Lewat DPRD

    Survei Populi: Rakyat Lebih Suka Pilkada Dipilih Langsung, Bukan Lewat DPRD

    Survei Populi: Rakyat Lebih Suka Pilkada Dipilih Langsung, Bukan Lewat DPRD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lembaga survei Populi Center mendapati bahwa mayoritas masyarakat lebih suka pemilihan kepala daerah (pilkada) dipilih langsung oleh mereka sendiri, bukan diwakili DPRD.
    Direktur Eksekutif
    Populi Center

    Afrimadona
    mengatakan, pada rilis 30 November 2025 lalu, angka responden yang lebih suka memilih kepala daerahnya sendiri sangat tinggi.
    Hal tersebut Afrimadona sampaikan ketika Populi Center bertanya ‘di antara cara Pemilihan Gubernur berikut ini, cara manakah yang paling anda sukai?’ dan ‘di antara cara Pemilihan Bupati/Wali Kota berikut ini, cara manakah yang paling anda sukai?’.
    “(Pemilihan Gubernur) dipilih langsung dalam pemilu 89,6 persen, ditunjuk oleh pemerintah pusat 5,8 persen, dipilih oleh anggota
    DPRD
    provinsi 2,3 persen, tidak tahu/tidak jawab 2,3 persen,” ujar Afrimadona, dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
    “(Pemilihan Bupati/Wali Kota) dipilih langsung dalam pemilu 94,3 persen, dipilih oleh anggota DPRD kabupaten/kota 4,1 persen, tidak tahu/tidak jawab 1,6 persen,” sambung dia.
    Afrimadona menuturkan, gagasan lama mekanisme pilkada ini kerap muncul sebagai respons atas persoalan
    pilkada langsung
    , seperti tingginya biaya politik, praktik transaksional, dan konflik lokal.
    Namun, kata Afrimadona, jika memandang isu ini semata dari sisi efisiensi dan stabilitas, maka berisiko mengabaikan persoalan yang lebih fundamental, yakni kualitas demokrasi lokal dan legitimasi kekuasaan daerah.
    Oleh karena itu, Afrimadona mengatakan, wacana pilkada melalui DPRD perlu ditempatkan dalam kerangka demokrasi konstitusional dan dibahas secara hati-hati, terbuka, berbasis kepentingan publik, serta tidak dapat diperlakukan sebagai solusi teknokratis.
    “Melainkan sebagai pilihan politik yang membawa konsekuensi besar terhadap desain demokrasi konstitusional di tingkat daerah,” ucap Afrimadona.
    Afrimadona menyampaikan, perubahan mekanisme pilkada bukanlah isu yang tertutup dari ruang perdebatan publik.
    Secara prinsip, pilkada melalui DPRD dapat dipertimbangkan sepanjang mampu menjamin kualitas demokrasi, legitimasi politik, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    Meski begitu, perubahan mekanisme tersebut tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa atau sekadar didorong oleh pertimbangan efisiensi.
    Menurut Afrimadona, pilkada melalui DPRD justru menuntut standar demokrasi yang lebih ketat, baik dari sisi kelembagaan partai politik, perilaku aktor politik, maupun jaminan perlindungan terhadap hak-hak politik warga.
    “Tanpa pemenuhan prasyarat tersebut, perubahan mekanisme pilkada berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi dan melemahkan kualitas demokrasi lokal. Dalam konteks ini, penerimaan masyarakat menjadi faktor penting agar pilkada melalui DPRD tidak dipersepsikan sebagai kebijakan elitis yang menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan politik,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Superflu Menyebar Cepat, Bagaimana Tingkat Bahayanya?

    Superflu Menyebar Cepat, Bagaimana Tingkat Bahayanya?

    Superflu Menyebar Cepat, Bagaimana Tingkat Bahayanya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Superflu belakangan ramai diperbincangkan publik dan memicu kekhawatiran, padahal tingkat bahayanya tidak setara dengan Covid-19.
    Ketua Dewan Penasihat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih menegaskan bahwa penyakit yang disebut masyarakat sebagai
    superflu
    itu tidak lebih berbahaya dibandingkan influenza biasa.
    Daeng menjelaskan, superflu bukanlah istilah medis. Dalam dunia kedokteran,
    virus
    yang dimaksud merupakan Influenza A strain H3N2 subclade K, yang telah dilaporkan oleh Organisasi
    Kesehatan
    Dunia (WHO), Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat, serta Kementerian Kesehatan RI.
    “Superflu itu istilah masyarakat ya. Istilah populer ya, bukan istilah medis,” kata Daeng kepada
    Kompas.com
    , Rabu (7/1/2026).
    Menurut Daeng, meskipun penamaannya terkesan menakutkan, tingkat keparahan virus tersebut tidak melebihi influenza pada umumnya. Hal ini merujuk pada laporan resmi WHO.
    “Kalau tingkat berbahayanya, ini kebetulan sudah ada laporan eh dari WHO bahwa itu tidak ada eh apa, tingkat keparahan yang melebihi dari Virus Influenza biasanya,” ujar dia.
    Oleh karena itu, Daeng meminta masyarakat tidak panik berlebihan. Ia menegaskan, tidak ditemukan indikasi bahwa virus ini menyebabkan keparahan seperti yang pernah dialami dunia saat pandemi Covid-19.
    “Jadi, jadi masyarakat tidak terlalu panik dan khawatir. Karena tidak dijumpai tingkat keparahan yang melebihi dari tingkat keparahan Virus Influenza seperti biasanya,” kata Daeng.
    Daeng juga mengingatkan, membandingkan superflu dengan Covid-19 tidaklah tepat. Keduanya berasal dari kelompok virus yang berbeda.
    “Covid itu kan golongan Coronavirus ya. Sama-sama virusnya, tapi beda ini. Kalau ini Virus Influenza Tipe A, H3N2. Kalau yang Covid, Coronavirus ya,” ujarnya.
    Meski meminta publik tidak panik, Daeng menekankan kewaspadaan tetap diperlukan. Pasalnya, virus Influenza A H3N2 subclade K ini memiliki tingkat penyebaran yang cepat, meski tidak lebih mematikan.
    “Tapi kalau laporan dari WHO tingkat keparahannya tuh tidak, tidak lebih parah dari eh Virus Influenza yang sudah biasa,” kata Daeng.
    Ia mengakui, sejumlah pasien mengeluhkan gejala yang terasa lebih berat dibanding flu pada umumnya, meskipun tidak sampai mengarah pada kondisi fatal. Beberapa gejala yang dikeluhkan antara lain nyeri di tenggorokan, punggung, dan tulang-tulang tubuh.
    Kondisi inilah yang menurut Daeng membuat masyarakat tetap perlu waspada, meski tidak perlu merasa takut berlebihan.
    “Karena ada gejala-gejala yang seperti itu dan penyebarannya cepat, masyarakat tetap harus waspada,” ujar dia.
    Penjelasan IDI tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.
    Budi menegaskan bahwa superflu bukanlah virus baru dan tidak memiliki tingkat keganasan seperti Covid-19 varian Delta yang pernah memicu krisis kesehatan global.
    “Karena ini sama seperti flu biasa bukan seperti Covid-19 yang dulu-dulu yang varian Delta mematikan,” ujar Budi di Graha BNPB, Jakarta, Rabu
    Budi bilang, istilah superflu merujuk pada virus influenza tipe A dengan subclade K. Ia menekankan perbedaan karakteristik antara influenza dan Covid-19.
    “Covid-19 itu nama virusnya. Tapi variannya kan ada yang Delta, Omicron, ada yang Beta, Alpha, segala macam. Jadi ini sebenarnya virus H3N2. Namanya, nama ininya, populernya Influenza A,” kata Budi.
    Menurut Budi, influenza A (H3N2) sudah lama dikenal dan kerap muncul secara musiman, terutama di negara-negara dengan empat musim. Meski penularannya cepat, tingkat kematian akibat virus ini sangat rendah.
    “Ya dia penularannya cepat, tetapi kematiannya sangat rendah dan ini selalu terjadi biasanya di musim-musim dingin, di negara-negara maju tuh selalu terjadi kenaikan,” ujarnya.
    Di Indonesia, Budi menyebutkan jumlah kasus masih terbatas dan mayoritas dapat ditangani dengan pengobatan standar. “Yang saya lihat laporan terakhir masih puluhan ya. Dan enggak parah sih. Artinya bisa dengan pengobatan biasa tetap sembuh,” kata Menkes.
    Karena itu, ia meminta masyarakat tidak panik, meski tetap waspada. “Pesan saya ke masyarakat, nomor satu, kita harus hati-hati dan sadar ada ini, tapi tidak usah panik,” ujarnya.
    Budi juga menekankan pentingnya menjaga imunitas tubuh sebagai benteng utama. “Kalau imunitas, sistem imunitas kita bagus, makannya cukup, tidurnya cukup, olahraga cukup, insya Allah kalau ada virus masuk dan virusnya lemah seperti yang
    super flu
    ini, kita bisa sembuh,” paparnya.
    Selain itu, ia mengingatkan masyarakat untuk menerapkan langkah pencegahan sederhana seperti mencuci tangan dan memakai masker dalam situasi tertentu. “Nah, kalau ternyata di lingkungan kita banyak yang batuk-batuk, ya kita untuk precautions kita pakai masker lah, pakai masker dan rajin cuci tangan,” ucap Budi.
    Di sisi lain, Anggota Komisi IX DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa meminta pemerintah tetap melakukan langkah antisipasi tanpa menunggu lonjakan kasus, mengingat influenza A (H3N2) subclade K telah terdeteksi di sejumlah negara seperti China, Korea Selatan, Jepang, hingga Singapura.
    “Kami meminta pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, melakukan langkah antisipasi sejak dini. Sosialisasi penggunaan masker di ruang publik sangat penting karena terbukti efektif menekan penularan virus pernapasan, termasuk influenza,” ujar Neng Eem dalam keterangannya, Rabu.
    Ia menekankan bahwa pencegahan lebih efektif dan lebih murah dibandingkan penanganan ketika kasus sudah meluas. “Pencegahan lebih murah dan lebih efektif dibanding penanganan ketika kasus sudah meluas. Koordinasi lintas sektor dan kesiapan layanan kesehatan tidak boleh ditunda,” katanya.
    Kementerian Kesehatan RI mencatat terdapat 62 kasus infeksi influenza A (H3N2) subclade K di Indonesia hingga akhir Desember 2025. Direktur Penyakit Menular Kemenkes RI Prima Yosephine menyampaikan bahwa kasus tersebut tersebar di delapan provinsi.
    “Hingga akhir Desember 2025, tercatat 62 kasus influenza A (H3N2) subclade K yang tersebar di delapan provinsi, dengan jumlah terbanyak di Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat. Mayoritas kasus terjadi pada perempuan dan kelompok usia anak,” kata Prima dalam siaran pers, Senin (5/1/2026).
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Angkatan Muda NU Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi, Gus Ulil: Bukan Organ NU

    Angkatan Muda NU Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi, Gus Ulil: Bukan Organ NU

    Angkatan Muda NU Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi, Gus Ulil: Bukan Organ NU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan bahwa aliansi mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
    “Bukan organ
    NU
    itu,” kata Gus Ulil, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/1/2025).
    Sedang ramai dibicarakan terkait aliansi yang mengaku
    Angkatan Muda Nahdlatul Ulama
    (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan komika
    Pandji Pragiwaksono
    ke
    Polda Metro Jaya
    .
    Mereka melaporkan Pandji terkait materi dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea.
    Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2025), dengan dugaan pencemaran nama baik.
    Pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa materi yang disampaikan Pandji melalui salah satu platform saat acara Mens Rea berlangsung.
    Rizki Abdul Rahman Wahid, pelapor yang merupakan Presidium Angkatan Muda NU, mengatakan, laporan dibuat karena materi komedi yang disampaikan Pandji dinilai menghina, menimbulkan kegaduhan, serta berpotensi memecah belah masyarakat.
    “Angkatan Muda NU kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa,” ujar Rizki, dikutip dari Kompas TV.
    Menurut Rizki, materi tersebut juga menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
    Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea yang ditayangkan di salah satu platform streaming digital membahas terkait politik dan kondisi demokrasi di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.