Aturan TNI Atasi Teroris Ditolak Koalisi Sipil, Legislator Bakal Minta Penjelasan Rinci
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi I DPR Fraksi Nasdem Amelia Anggraini mengatakan rencana Peraturan Presiden mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme perlu dibaca secara hati-hati dalam kerangka hukum nasional, tata kelola sektor keamanan, serta prinsip hak asasi manusia (HAM).
Amelia pun menekankan pihaknya akan meminta penjelasan perinci terkait aturan TNI terlibat dalam penanggulangan terorisme.
“Tujuan negara memberantas terorisme memang tidak boleh diragukan, tetapi instrumen yang dipakai harus memastikan akuntabilitas dan tidak menimbulkan dampak yang melemahkan sistem demokrasi dan peradilan pidana,” ujar Amelia kepada
Kompas.com
, Jumat (9/1/2026).
“Terkait keresahan kawan-kawan aktivis Koalisi Masyarakat Sipil, kami sangat memahami. Untuk itu kami di Komisi I DPR akan meminta penjelasan perinci soal dasar pertimbangan, ruang lingkup kewenangan, tata komando, dan mekanisme akuntabilitas,” sambungnya.
Amelia menjelaskan, pihaknya juga akan menguji apakah pengaturan tersebut selaras dengan UU TNI, UU Terorisme, dan prinsip supremasi sipil.
Dia berpandangan bahwa pengaturan harus dilakukan secara terstruktur dan terencana.
Menurut Amelia, kritik publik adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi, sehingga regulasi harus memberi pagar agar pelibatan militer tidak memasuki ranah yang seharusnya dikelola secara sipil.
“Penggunaan istilah ‘penangkalan’ kepada TNI perlu dikaji lebih dalam. Dalam UU TNI, tugas pokok TNI difokuskan pada ancaman yang bersifat militer. Sementara aspek pencegahan terorisme di hulu mulai dari penegakan hukum, deradikalisasi, hingga intervensi sosial merupakan mandat Polri dan kementerian/lembaga terkait. Harus ada rantai komando dan operasi yang jelas,” papar Amelia.
Amelia menyampaikan, harus diberikan pembatasan tegas, agar tidak muncul tumpang tindih kewenangan, konflik komando, dan kaburnya akuntabilitas terkait
penanganan terorisme
.
Lebih jauh, Amelia menyebut, pemberian kewenangan penindakan langsung kepada TNI harus dilihat dalam kerangka mengatasi aksi terorisme, dan jangan sampai mengganggu bangunan sistem peradilan pidana.
Untuk itu, Amelia menekankan bahwa pelibatan TNI harus berada dalam kerangka operasi tertentu, di mana diterapkan pada kondisi ancaman yang telah meningkat ke tingkat bersenjata yang mengancam keselamatan publik secara luas.
“Dalam hal ini kami mendorong beberapa pengaman penting: satu, kriteria keterlibatan yang terukur dan tertulis, termasuk ambang eskalasi dan batas waktu operasi. Dua, otorisasi berlapis oleh Presiden dengan pengawasan DPR. Tiga, komando terpadu yang menegaskan peran Polri sebagai
leading sector
pada penegakan hukum,” katanya.
“Empat, standar HAM dan proporsionalitas dalam aturan penggunaan kekuatan. Lima, mekanisme akuntabilitas independen dan akses pemulihan bagi warga. Enam, pelaporan berkala yang dapat diaudit tanpa membuka informasi sensitif,” lanjut Amelia.
Sementara itu, Amelia meyakini, pemberantasan terorisme harus berjalan tegas, tetapi tetap berada dalam koridor hukum, supremasi sipil, dan akuntabilitas publik.
Dia mengingatkan negara tidak boleh kehilangan legitimasi dengan rambu-rambu yang jelas.
“TNI dapat menjalankan fungsi pertahanannya secara tepat, sementara sistem peradilan pidana tetap terjaga,” imbuhnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf peraturan presiden (perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme.
Koalisi Sipil terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.
Dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima Kompas.com, Rabu (7/1/2026), Koalisi menyebut draf perpres soal tugas TNI mengatasi terorisme sudah beredar di publik.
“Koalisi menilai draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil,” kata Koalisi.
Secara formal atau pembentukan peraturan, pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur bukan lewat perpres melainkan lewat UU.
Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI juga menyebut demikian.
Secara materiil, kewenangan TNI mengatasi terorisme akan membahayakan demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip negara hukum.
“Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” kata Koalisi.
Dalam draft Perpres itu, ada pasal karet yang dideteksi Koalisi Masyarakat Sipil yakni soal “operasi lainnya” yang dapat ditangani TNI.
“Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” kata Koalisi.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2024/11/06/672b66902d1c8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Aturan TNI Atasi Teroris Ditolak Koalisi Sipil, Legislator Bakal Minta Penjelasan Rinci
-
/data/photo/2026/01/08/695f952358745.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gus Yaqut Jadi Tersangka, Wamenhaj: Perintah Prabowo, Rente Perhajian Harus Disudahi
Gus Yaqut Jadi Tersangka, Wamenhaj: Perintah Prabowo, Rente Perhajian Harus Disudahi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan perintah Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyudahi tradisi rente dalam pelaksanaan ibadah haji.
Hal ini disampaikan Dahnil merespons penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi kuota haji
2024.
“Sesuai dengan perintah dan arahan presiden Prabowo. Tradisi rente di perhajian harus disudahi,” tutur Dahnil saat dihubungi
Kompas.com
, Jumat (9/1/2026).
Dahnil pun berharap agar jajaran Kemenhaj tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah pelaksanaan haji berada di tangan Kemenhaj.
Ia juga mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk menindak pihak-pihak yang masih bermain kotor.
“Semoga, kalau pun ada, KPK dan Kejaksaan jangan ragu sikat segera, karena kami berhadapan dengan yang sering saya sebut sebagai kartel haji,” imbuhnya.
Dahnil menegaskan bahwa Kemenhaj berkomitmen untuk tidak menoleransi praktik korupsi pada pelaksanaan ibadah haji demi menjaga kepercayaan publik.
“Komitmen saya dan Pak Menteri sepenuhnya
zero tolerance
terhadap praktik korupsi dan rente di Kementerian Haji dan Umrah saat ini,” kata Prabowo.
Diberitakan, KPK menetapkan Yaqut dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
“Kami sampaikan
update
-nya bahwa
confirm
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/26/68adb99628e7f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
KPK awalnya membenarkan eks Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas
ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sampaikan
update
-nya bahwa
confirm
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar dia.
Berdasarkan catatan
Kompas.com
, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.
Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025.
Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.
Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan
Kementerian Agama
.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/18/67d91bda0897d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Legislator: TNI Harus Jadi Pelengkap Atasi Terorisme, Bukan Gantikan Aparat
Legislator: TNI Harus Jadi Pelengkap Atasi Terorisme, Bukan Gantikan Aparat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Laksono merespons draf Surat Presiden tentang TNI mengatasi terorisme dengan dorongan agar TNI menjadi pelengkap, bukan pengganti aparat dalam menangani terorisme.
“Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave kepada
Kompas.com
, Jumat (9/1/2026).
Politikus Partai Golkar ini menekankan, setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan
supremasi sipil
.
Maka dari itu, Dave menyebut Komisi I DPR mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Dave menyampaikan, dengan pendekatan tersebut, regulasi yang nantinya disusun diharapkan benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional.
Namun, dia juga mengingatkan bahwa dipastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi.
Sementara itu, Dave menekankan Surat Presiden bukanlah peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif Presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR.
“Dalam konteks wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, Surpres yang beredar saat ini masih berbentuk draf dan belum menjadi dokumen resmi yang diterima oleh Komisi I DPR RI,” jelasnya.
“Karena posisinya masih draf, maka kami belum dapat memberikan sikap final. Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” imbuh Dave.
Koalisi Masyarakat Sipil
menolak draf peraturan presiden (perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme.
Koalisi Sipil terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.
Dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima
Kompas.com
, Rabu (7/1/2026), Koalisi menyebut draf perpres soal tugas TNI mengatasi terorisme sudah beredar di publik.
“Koalisi menilai draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiel,” kata Koalisi.
Secara formal atau pembentukan peraturan, pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur bukan lewat perpres melainkan lewat UU.
Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI juga menyebut demikian.
Secara materiil, kewenangan TNI mengatasi terorisme akan membahayakan demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip negara hukum.
“Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” kata Koalisi.
Dalam draft Perpres itu, ada pasal karet yang dideteksi Koalisi Masyarakat Sipil yakni soal “operasi lainnya” yang dapat ditangani TNI.
“Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” kata Koalisi.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/08/695fa7cd782b3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Tekankan Atlet Harus Benar-benar Dihormati dan Dihargai Jerih Payahnya
Prabowo Tekankan Atlet Harus Benar-benar Dihormati dan Dihargai Jerih Payahnya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto menekankan, jerih payah yang dilakukan para atlet Indonesia tidak boleh berhenti pada ucapan terima kasih saja.
Menurutnya, jerih payah para atlet yang sudha mengharumkan Indonesia di kancah internasional harus dihargai secara nyata.
“Jangan hanya terima kasih, gampang terima kasih, tapi kita benar-benar hormati, hargai jerih payah Saudara,” ujar Prabowo dalam acara seremonial pemberian penghargaan kepada atlet
SEA Games
di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Sebagai bentuk penghargaan kepada para atlet di SEA Games, pemerintah memberikan sejumlah bonus yang berkisar antara Rp 157 juta hingga Rp 1 miliar.
Penghargaan yang diberikan pemerintah, kata Prabowo, termasuk uang bukan dimaksudkan sebagai upah.
Uang dari pemerintah itu merupakan bentuk apresiasi atas pengorbanan, disiplin, dan perjuangan panjang para atlet.
“Kalau kita memberi penghargaan berupa uang, maksudnya itu adalah justru untuk menjadi tabunganmu dalam masa-masa yang akan datang, bukan kita seolah-olah membayar upah, tidak,” ujar Prabowo.
“Ini adalah penghargaan atas keringatmu, atas jerih payahmu. Menjadi atlet itu membutuhkan mental yang khusus,” sambungnya.
Prabowo juga berpesan kepada para atlet agar penghargaan yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak dan bertanggung jawab.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan perhatian, penghargaan, dan perlindungan kepada para atlet nasional.
“Saudara-saudara, saya bangga dengan kalian, saya hormat kalian. Atas nama seluruh rakyat Indonesia, kami beruntung punya putra-putri yang begitu semangat. Kita berharap muncul di SEA Games dengan terhormat, muncul di Olympic Games dengan terhormat,” ujar Prabowo.
“Indonesia negara besar, negara kuat, Indonesia negara yang akan bangkit. Saudara-saudara lambang kebangkitan bangsa Indonesia,” sambungnya menegaskan.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/31/6954962f9247b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Survei Populi: Rakyat Lebih Suka Pilkada Dipilih Langsung, Bukan Lewat DPRD
Survei Populi: Rakyat Lebih Suka Pilkada Dipilih Langsung, Bukan Lewat DPRD
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Lembaga survei Populi Center mendapati bahwa mayoritas masyarakat lebih suka pemilihan kepala daerah (pilkada) dipilih langsung oleh mereka sendiri, bukan diwakili DPRD.
Direktur Eksekutif
Populi CenterAfrimadona
mengatakan, pada rilis 30 November 2025 lalu, angka responden yang lebih suka memilih kepala daerahnya sendiri sangat tinggi.
Hal tersebut Afrimadona sampaikan ketika Populi Center bertanya ‘di antara cara Pemilihan Gubernur berikut ini, cara manakah yang paling anda sukai?’ dan ‘di antara cara Pemilihan Bupati/Wali Kota berikut ini, cara manakah yang paling anda sukai?’.
“(Pemilihan Gubernur) dipilih langsung dalam pemilu 89,6 persen, ditunjuk oleh pemerintah pusat 5,8 persen, dipilih oleh anggota
DPRD
provinsi 2,3 persen, tidak tahu/tidak jawab 2,3 persen,” ujar Afrimadona, dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
“(Pemilihan Bupati/Wali Kota) dipilih langsung dalam pemilu 94,3 persen, dipilih oleh anggota DPRD kabupaten/kota 4,1 persen, tidak tahu/tidak jawab 1,6 persen,” sambung dia.
Afrimadona menuturkan, gagasan lama mekanisme pilkada ini kerap muncul sebagai respons atas persoalan
pilkada langsung
, seperti tingginya biaya politik, praktik transaksional, dan konflik lokal.
Namun, kata Afrimadona, jika memandang isu ini semata dari sisi efisiensi dan stabilitas, maka berisiko mengabaikan persoalan yang lebih fundamental, yakni kualitas demokrasi lokal dan legitimasi kekuasaan daerah.
Oleh karena itu, Afrimadona mengatakan, wacana pilkada melalui DPRD perlu ditempatkan dalam kerangka demokrasi konstitusional dan dibahas secara hati-hati, terbuka, berbasis kepentingan publik, serta tidak dapat diperlakukan sebagai solusi teknokratis.
“Melainkan sebagai pilihan politik yang membawa konsekuensi besar terhadap desain demokrasi konstitusional di tingkat daerah,” ucap Afrimadona.
Afrimadona menyampaikan, perubahan mekanisme pilkada bukanlah isu yang tertutup dari ruang perdebatan publik.
Secara prinsip, pilkada melalui DPRD dapat dipertimbangkan sepanjang mampu menjamin kualitas demokrasi, legitimasi politik, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Meski begitu, perubahan mekanisme tersebut tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa atau sekadar didorong oleh pertimbangan efisiensi.
Menurut Afrimadona, pilkada melalui DPRD justru menuntut standar demokrasi yang lebih ketat, baik dari sisi kelembagaan partai politik, perilaku aktor politik, maupun jaminan perlindungan terhadap hak-hak politik warga.
“Tanpa pemenuhan prasyarat tersebut, perubahan mekanisme pilkada berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi dan melemahkan kualitas demokrasi lokal. Dalam konteks ini, penerimaan masyarakat menjadi faktor penting agar pilkada melalui DPRD tidak dipersepsikan sebagai kebijakan elitis yang menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan politik,” kata dia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/27/6927bf7fddc8f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Angkatan Muda NU Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi, Gus Ulil: Bukan Organ NU
Angkatan Muda NU Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi, Gus Ulil: Bukan Organ NU
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan bahwa aliansi mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
“Bukan organ
NU
itu,” kata Gus Ulil, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/1/2025).
Sedang ramai dibicarakan terkait aliansi yang mengaku
Angkatan Muda Nahdlatul Ulama
(NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan komika
Pandji Pragiwaksono
ke
Polda Metro Jaya
.
Mereka melaporkan Pandji terkait materi dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2025), dengan dugaan pencemaran nama baik.
Pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa materi yang disampaikan Pandji melalui salah satu platform saat acara Mens Rea berlangsung.
Rizki Abdul Rahman Wahid, pelapor yang merupakan Presidium Angkatan Muda NU, mengatakan, laporan dibuat karena materi komedi yang disampaikan Pandji dinilai menghina, menimbulkan kegaduhan, serta berpotensi memecah belah masyarakat.
“Angkatan Muda NU kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa,” ujar Rizki, dikutip dari Kompas TV.
Menurut Rizki, materi tersebut juga menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea yang ditayangkan di salah satu platform streaming digital membahas terkait politik dan kondisi demokrasi di Indonesia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2026/01/06/695cd85fdb237.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/13/691589fed7171.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/06/22/6493e13143a9f.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)