Masyarakat Dapat Manfaatkan Internet Cepat dari Sekolah Rakyat
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menghadirkan akses internet cepat 200 Mbps untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar di
Sekolah Rakyat
di Sleman, Yogyakarta.
Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi)
Meutya Hafid
saat menghadiri acara di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Sleman, Yogyakarta, Sabtu (28/6/2025).
“Nanti tergantung kebutuhannya masing-masing, tapi sekali lagi bahasanya internet yang cepat. Kalau ini 200 Mbps memang karena juga digunakan untuk keperluan lainnya,” ujar Meutya.
Dia mengatakan, nantinya internet cepat ini tidak hanya akan digunakan bagi pelajar, tetapi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar lokasi Sekolah Rakyat.
“Jadi tidak hanya Sekolah Rakyatnya nanti yang bisa menggunakan aksesnya, tapi juga ekosistem terdekat dari
sekolah rakyat
itu juga bisa mendapatkan manfaat dari juga akses internet yang cepat di sekolah rakyat itu,” ujar Meutya.
Meutya mengatakan, dalam konteks Sekolah Rakyat,
Komdigi
punya dua kewajiban utama. Pertama, memastikan adanya infrastruktur digital, termasuk koneksi internet yang cepat dan stabil.
“Kedua, melakukan komunikasi publik yang transparan, agar semua program dapat tersampaikan dengan baik ke masyarakat,” ujar Meutya.
Meutya menyampaikan, program Sekolah Rakyat mengalami peningkatan target dari 100 sekolah menjadi 200, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Proses rekrutmen siswa pun sudah selesai.
“Alhamdulillah hari ini didampingi Pak Sekjen Kementerian Sosial, yang selama ini sudah berjibaku untuk menyelesaikan targetnya,” ujar Meutya.
“Target awalnya 100 sekolah, lalu dinaikkan menjadi 200 sekolah rakyat,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga menyampaikan bahwa seluruh fasilitas dan infrastruktur sudah siap mendukung pembelajaran di tahun ajaran baru.
“Hari ini kita juga akan memberikan arahan kepada para orang tua dan anak-anak. Fasilitas sudah kita lihat bersama, Insya Allah semua siap untuk mendukung tahun ajaran yang akan segera dimulai,” ungkapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/06/28/685fb2a02cda1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Masyarakat Dapat Manfaatkan Internet Cepat dari Sekolah Rakyat Nasional 28 Juni 2025
-
/data/photo/2025/06/28/685fc7235b8d7.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dua OTT di Sumut, KPK: Total Nilai Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar Nasional 28 Juni 2025
Dua OTT di Sumut, KPK: Total Nilai Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) Asep Guntur Rahayu mengatakan, total nilai proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (
Sumut
) dari hasil dua
operasi tangkap tangan
(
OTT
) senilai Rp 231,8 miliar.
Asep menjelaskan, dua kasus dugaan korupsi proyek jalan itu terungkap setelah penyidik menggelar OTT pertama. Kamis (26/6/2025).
“Setelah melaui proses pemantauan, kami cari data juga bahwa ada proyek pembangunan jalan ada di dua tempat. Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Asep lalu merinci proyek-proyek jalan yang ada di Dinas PUPR. Proyek pertama, yakni Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.
Kemudian, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar. Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
Terakhir proyek Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.
“Kegiatan tangkap tangan kedua, terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di satuan kerja pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara,” kata Asep.
Rinciannya, proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp 96 miliar, serta proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
“Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar,” tutur Asep.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni TOP yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, HEL menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian dari pihak swasta adalah KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan tersangka terakhir RAY selaku Direktur PT RN.
KIR dan RAY diduga memberikan uang senilai Rp 2 miliar pada tiga orang pejabat pemerintahan untuk memuluskan proyek di di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1.
“Yang kemungkinan besar uang Rp 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek berkaitan dengan pembangunan jalan,” tandas Asep.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/28/685fc7235b8d7.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Mandailing Nasional 28 Juni 2025
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Mandailing
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Komisi Pemberantasan Korupsi
(
KPK
) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di
Mandailing
, Sumatera Utara (
Sumut
).
Kelima tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (28/5/2025). Para tersangka mengenakan rompi orange bertuliskan “Tahanan KPK”.
“Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu.
TOP merupakan Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tersangka keempat, KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan terakhir RAY selaku Direktur PT RN.
Asep mengatakan, dalam operasi tangkap tangan (
OTT
), KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta.
Uang ini diduga hanya sebagian atau sisa komitmen
fee
dari proyek pembangunan jalan di sejumlah tempat di Sumut.
“Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut,” kata Asep.
Asep menjelaskan, ada dua klaster dalam OTT yang dilakukan. Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek Dinas PUPR Sumut.
Kemudian, klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek yang pegang oleh KIR dan RAY di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara. Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi pada Jumat (27/6/2025).
Adapun OTT ini adalah “operasi senyap” kedua KPK pada 2025. Terakhir kali KPK melakukan tangkap tangan berlangsung pada Maret 2025 di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/02/13/65cb3824dc456.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komisi II Nilai Putusan MK Jadi Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada Nasional 28 Juni 2025
Komisi II Nilai Putusan MK Jadi Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (
pilkada
).
Penyesuaian tersebut dilakukan agar pelaksanaan pemilu dan pilkada sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Putusan MK ini secara substansi menegaskan struktur politik kita terdiri atas dua entitas, yaitu politik nasional dan politik daerah yang pengelolaannya perlu penyesuaian,” kata Zulfikar lewat keterangannya, dilansir dari ANTARA.
Komisi II, kata Zulfikar, tentu menghormati putusan MK yang memisahkan jadwal pelaksanaan
pemilu nasional
dengan daerah.
Putusan MK tersebut pun final dan mengikat, sehingga DPR disebutnya siap melakukan penyelarasan.
“Kami menghormati putusan MK tersebut. MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menafsirkan apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagai pembentuk UU, kami siap menyelaraskan dengan putusan MK tersebut,” ujar Zulfikar.
Menurutnya, putusan MK itu membuat pemilih lebih mudah menggunakan hak pilihnya. Sedangkan untuk penyelenggara pemilu, pelaksanaan setiap tahapannya dinilai akan lebih efektif.
Di samping itu, Zulfikar menilai putusan MK itu juga mengokohkan kedudukan penyelenggara pemilu sebagai institusi yang tetap, bukan sebagai penyelenggara pemilu lembaga ad hoc.
“Terakhir, putusan MK ini memperkuat prinsip bahwa kita merupakan negara kesatuan yang didesentralisasikan. Harapannya, bisa memunculkan budaya politik baru yang memperkuat dan meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Diketahui, MK memutuskan memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan
Pileg DPRD
provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan
Pilkada
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2019/04/27/2326799481.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemendagri Akan Komunikasi dengan DPR soal Jeda Pemilu Nasional-Daerah Nasional 28 Juni 2025
Kemendagri Akan Komunikasi dengan DPR soal Jeda Pemilu Nasional-Daerah
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri
) Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dengan daerah.
Khususnya yang berkaitan dengan jadwal dan jeda waktu antara
pemilu nasional
dan daerah yang diputuskan tak lagi serentak.
Kemendagri juga akan meminta masukan para ahli dan pakar terkait putusan itu, termasuk soal skema pembiayaan
pemilu nasional dan daerah
.
“Kami di Kemendagri terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Bahtiar, dilansir dari ANTARA, Sabtu (28/6/2025).
Kemendagri juga akan mengkaji dampak Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Pilkada
, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bahtiar mengatakan, dipisahkannya waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah juga akan mempengaruhi regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Oleh karena itu, pihaknya bersama DPR dan kementerian.lembaga terkait akan berkomunikasi terkait putusan MK itu.
“Komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” ujar Bahtiar.
Di samping itu, akan disusun pula skema penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah yang efektif, agar tujuan dari pemisahan waktu pelaksanaan tersebut tercapai. Skema tersebut akan disusun dengan tetap mengacu pada efisiensi, termasuk dalam hal pembiayaan.
Diketahui, MK memutuskan memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan
Pileg DPRD
provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangannya menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.
Namun, MK mengusulkan
pilkada
dan
pileg DPRD
dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
“Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ujar Saldi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/27/683555037650f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menag Nasaruddin Tanggapi Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Era Gus Yaqut Nasional 28 Juni 2025
Menag Nasaruddin Tanggapi Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Era Gus Yaqut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Agama (Menag) RI
Nasaruddin Umar
angkat bicara menanggapi
dugaan korupsi kuota haji
yang terjadi pada pelaksanaan haji 2023-2024.
Nasaruddin mengatakan, dirinya tidak mengetahui terkait dana kuota haji 2024 karena pada saat itu kewenangan penyelenggaraan ibadah haji ada pada menteri agama sebelumnya.
“Yang 2024 saya enggak tahu,” kata Nasaruddin saat ditanya Kompas.com di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (28/6/2025).
Nasaruddin menegaskan, yang terpenting saat ini adalah pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 dipastikan tidak ada masalah korupsi.
“Yang penting 2025 ini InsyaAllah kami jamin enggak ada,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan,
KPK
sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan adanya peluang KPK meminta keterangan eks Menag Yaqut.
“(Pemanggilan) Eks Menag itu relatif. Semuanya tergantung hasil pemeriksaan itu seperti apa,” kata Setyo ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Asep tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyelidikan yang memang dilaksanakan secara tertutup.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/19/682b14561f236.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
OTT di Mandailing Natal, KPK Tangkap ASN dan Pihak Swasta Nasional 28 Juni 2025
OTT di Mandailing Natal, KPK Tangkap ASN dan Pihak Swasta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com-
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menangkap aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Jumat (27/6/2025).
“Pihak-pihak yang diamankan dari ASN/penyelenggara negara dan swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (28/6/2025).
Budi menyebutkan, pihak-pihak yang ditangkap itu sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, KPK menduga ada tindak korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
“Jadi sejauh ini ada dua kluster penerimaan. Tentu nanti akan dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” kata Budi.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.
Menurut rencana, KPK bakal menggelar konferensi pers mengenai OTT ini pada Sabtu siang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/20/67654f702b08d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah Ringankan Beban KPU Nasional 28 Juni 2025
Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah Ringankan Beban KPU
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com-
Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU
) RI Mochammad Afifuddin mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penyelenggaraan pemilihan umum (
pemilu
) nasional dan daerah yang dipisah bakal meringankan beban KPU.
Afifuddin beralasan, desain
pemilu nasional dan daerah
yang sebelumnya beririsan bahkan bersamaan membuat KPU harus bekerja sangat keras.
“Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” kata Afifuddin, Jumat (27/6/2025), dikutip dari
Antara
.
Oleh karena itu, KPU pun menghormati
putusan MK
yang menyatakan pemilu nasional dan daerah mesti dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 6 bulan.
“Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut,” kata Afifuddin.
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal tersebut tertuang dalam
Putusan MK
Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk
Pemilu
dan Demokrasi (Perludem).
Di samping itu, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.
Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
“Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (26/6/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/10/6847b23d45616.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)