Category: Kompas.com Nasional

  • Masyarakat Dapat Manfaatkan Internet Cepat dari Sekolah Rakyat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juni 2025

    Masyarakat Dapat Manfaatkan Internet Cepat dari Sekolah Rakyat Nasional 28 Juni 2025

    Masyarakat Dapat Manfaatkan Internet Cepat dari Sekolah Rakyat
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menghadirkan akses internet cepat 200 Mbps untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar di
    Sekolah Rakyat
    di Sleman, Yogyakarta.
    Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi)
    Meutya Hafid
    saat menghadiri acara di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Sleman, Yogyakarta, Sabtu (28/6/2025).
    “Nanti tergantung kebutuhannya masing-masing, tapi sekali lagi bahasanya internet yang cepat. Kalau ini 200 Mbps memang karena juga digunakan untuk keperluan lainnya,” ujar Meutya. 
    Dia mengatakan, nantinya internet cepat ini tidak hanya akan digunakan bagi pelajar, tetapi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar lokasi Sekolah Rakyat.
    “Jadi tidak hanya Sekolah Rakyatnya nanti yang bisa menggunakan aksesnya, tapi juga ekosistem terdekat dari
    sekolah rakyat
    itu juga bisa mendapatkan manfaat dari juga akses internet yang cepat di sekolah rakyat itu,” ujar Meutya.
    Meutya mengatakan, dalam konteks Sekolah Rakyat,
    Komdigi
    punya dua kewajiban utama. Pertama, memastikan adanya infrastruktur digital, termasuk koneksi internet yang cepat dan stabil.
    “Kedua, melakukan komunikasi publik yang transparan, agar semua program dapat tersampaikan dengan baik ke masyarakat,” ujar Meutya.
    Meutya menyampaikan, program Sekolah Rakyat mengalami peningkatan target dari 100 sekolah menjadi 200, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Proses rekrutmen siswa pun sudah selesai.
    “Alhamdulillah hari ini didampingi Pak Sekjen Kementerian Sosial, yang selama ini sudah berjibaku untuk menyelesaikan targetnya,” ujar Meutya.
    “Target awalnya 100 sekolah, lalu dinaikkan menjadi 200 sekolah rakyat,” jelasnya.
    Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga menyampaikan bahwa seluruh fasilitas dan infrastruktur sudah siap mendukung pembelajaran di tahun ajaran baru.
    “Hari ini kita juga akan memberikan arahan kepada para orang tua dan anak-anak. Fasilitas sudah kita lihat bersama, Insya Allah semua siap untuk mendukung tahun ajaran yang akan segera dimulai,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua OTT di Sumut, KPK: Total Nilai Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juni 2025

    Dua OTT di Sumut, KPK: Total Nilai Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar Nasional 28 Juni 2025

    Dua OTT di Sumut, KPK: Total Nilai Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) Asep Guntur Rahayu mengatakan, total nilai proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (
    Sumut
    ) dari hasil dua
    operasi tangkap tangan
    (
    OTT
    ) senilai Rp 231,8 miliar.
    Asep menjelaskan, dua kasus dugaan korupsi proyek jalan itu terungkap setelah penyidik menggelar OTT pertama. Kamis (26/6/2025).
    “Setelah melaui proses pemantauan, kami cari data juga bahwa ada proyek pembangunan jalan ada di dua tempat. Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
    Asep lalu merinci proyek-proyek jalan yang ada di Dinas PUPR. Proyek pertama, yakni Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.
    Kemudian, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar. Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
    Terakhir proyek Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.
    “Kegiatan tangkap tangan kedua, terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di satuan kerja pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara,” kata Asep.
    Rinciannya, proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp 96 miliar, serta proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
    “Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar,” tutur Asep.
    Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni TOP yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, HEL menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
    Kemudian dari pihak swasta adalah KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan tersangka terakhir RAY selaku Direktur PT RN.
    KIR dan RAY diduga memberikan uang senilai Rp 2 miliar pada tiga orang pejabat pemerintahan untuk memuluskan proyek di di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1.
    “Yang kemungkinan besar uang Rp 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek berkaitan dengan pembangunan jalan,” tandas Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua OTT di Sumut, KPK: Total Nilai Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juni 2025

    KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Mandailing Nasional 28 Juni 2025

    KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Mandailing
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (
    KPK
    ) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di
    Mandailing
    , Sumatera Utara (
    Sumut
    ).
    Kelima tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (28/5/2025). Para tersangka mengenakan rompi orange bertuliskan “Tahanan KPK”.
    “Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu.
    TOP merupakan Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
    Tersangka keempat, KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan terakhir RAY selaku Direktur PT RN.
    Asep mengatakan, dalam operasi tangkap tangan (
    OTT
    ), KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta.
    Uang ini diduga hanya sebagian atau sisa komitmen
    fee
    dari proyek pembangunan jalan di sejumlah tempat di Sumut.
    “Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut,” kata Asep.
    Asep menjelaskan, ada dua klaster dalam OTT yang dilakukan. Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek Dinas PUPR Sumut.
    Kemudian, klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek yang pegang oleh KIR dan RAY di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
    Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara. Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi pada Jumat (27/6/2025).
    Adapun OTT ini adalah “operasi senyap” kedua KPK pada 2025. Terakhir kali KPK melakukan tangkap tangan berlangsung pada Maret 2025 di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II Nilai Putusan MK Jadi Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juni 2025

    Komisi II Nilai Putusan MK Jadi Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada Nasional 28 Juni 2025

    Komisi II Nilai Putusan MK Jadi Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (
    pilkada
    ).
    Penyesuaian tersebut dilakukan agar pelaksanaan pemilu dan pilkada sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
    “Putusan MK ini secara substansi menegaskan struktur politik kita terdiri atas dua entitas, yaitu politik nasional dan politik daerah yang pengelolaannya perlu penyesuaian,” kata Zulfikar lewat keterangannya, dilansir dari ANTARA.
    Komisi II, kata Zulfikar, tentu menghormati putusan MK yang memisahkan jadwal pelaksanaan
    pemilu nasional
    dengan daerah.
    Putusan MK tersebut pun final dan mengikat, sehingga DPR disebutnya siap melakukan penyelarasan.
    “Kami menghormati putusan MK tersebut. MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menafsirkan apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagai pembentuk UU, kami siap menyelaraskan dengan putusan MK tersebut,” ujar Zulfikar.
    Menurutnya, putusan MK itu membuat pemilih lebih mudah menggunakan hak pilihnya. Sedangkan untuk penyelenggara pemilu, pelaksanaan setiap tahapannya dinilai akan lebih efektif.
    Di samping itu, Zulfikar menilai putusan MK itu juga mengokohkan kedudukan penyelenggara pemilu sebagai institusi yang tetap, bukan sebagai penyelenggara pemilu lembaga ad hoc.
    “Terakhir, putusan MK ini memperkuat prinsip bahwa kita merupakan negara kesatuan yang didesentralisasikan. Harapannya, bisa memunculkan budaya politik baru yang memperkuat dan meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah,” ujar politikus Partai Golkar itu.
    Diketahui, MK memutuskan memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan
    Pileg DPRD
    provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan
    Pilkada
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendagri Akan Komunikasi dengan DPR soal Jeda Pemilu Nasional-Daerah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juni 2025

    Kemendagri Akan Komunikasi dengan DPR soal Jeda Pemilu Nasional-Daerah Nasional 28 Juni 2025

    Kemendagri Akan Komunikasi dengan DPR soal Jeda Pemilu Nasional-Daerah
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dengan daerah.
    Khususnya yang berkaitan dengan jadwal dan jeda waktu antara
    pemilu nasional
    dan daerah yang diputuskan tak lagi serentak.
    Kemendagri juga akan meminta masukan para ahli dan pakar terkait putusan itu, termasuk soal skema pembiayaan
    pemilu nasional dan daerah
    .
    “Kami di Kemendagri terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Bahtiar, dilansir dari ANTARA, Sabtu (28/6/2025).
    Kemendagri juga akan mengkaji dampak Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
    Pilkada
    , dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    Bahtiar mengatakan, dipisahkannya waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah juga akan mempengaruhi regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.
    Oleh karena itu, pihaknya bersama DPR dan kementerian.lembaga terkait akan berkomunikasi terkait putusan MK itu.
    “Komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” ujar Bahtiar.
    Di samping itu, akan disusun pula skema penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah yang efektif, agar tujuan dari pemisahan waktu pelaksanaan tersebut tercapai. Skema tersebut akan disusun dengan tetap mengacu pada efisiensi, termasuk dalam hal pembiayaan.
    Diketahui, MK memutuskan memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan
    Pileg DPRD
    provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
    Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangannya menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.
    Namun, MK mengusulkan
    pilkada
    dan
    pileg DPRD
    dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
    “Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ujar Saldi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Panggil Bahlil ke Hambalang, Ada Ratas Akhir Pekan? 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juni 2025

    Prabowo Panggil Bahlil ke Hambalang, Ada Ratas Akhir Pekan? Nasional 28 Juni 2025

    Prabowo Panggil Bahlil ke Hambalang, Ada Ratas Akhir Pekan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden
    Prabowo Subianto
    memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Bahlil Lahadalia
    ke kediamannya di
    Hambalang
    , Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (28/6/2025).
    Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Jerry Sambuaga dalam acara HUT ke-47 AMPI yang pelaksanaannya dipercepat untuk menyesuaikan waktu Bahlil.
    “Untuk mempersingkat waktu, karena Pak Ketum habis ini akan ada acara dengan Presiden di Hambalang, saya mungkin langsung saja kepada teman-teman yang Cipayung ini di belakang, nanti kita akan serahkan jaket secara simbolis KTA Partai Golkar, setelah itu mungkin ada arahan dari Bapak Ketum Umum untuk kepada kita semua,” kata Jerry di kantor
    DPP Partai Golkar
    , Jakarta, Sabtu.
    Setelahnya, Bahlil menyampaikan sambutan dalam
    HUT AMPI ke-47
    , sekaligus mengucapkan selamat kepada 150 aktivis Cipayung yang bergabung dengan AMPI.
    Bahlil juga mengonfirmasi bahwa dirinya dipanggil bos, sehingga tidak bisa berlama-lama di DPP.
    “Saya langsung ada dipanggil bos, jadi enggak bisa lama-lama, ya. Saya itu sebenarnya enggak ke sini tapi cuma Arief (Rosyid, Wakil Ketua Umum AMPI) ini sudah datang, tongkrongan saya di rumah,” kata Bahlil.
    Dikonfirmasi terpisah, Bahlil enggan memerinci lebih lanjut rencana pertemuannya dengan Prabowo.
    Ia justru mengaku tidak ada agenda apapun.
    “Enggak ada agenda. Oh, enggak. Udah, lah yang gitu-gitu, ya,” kata Bahlil singkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menag Nasaruddin Tanggapi Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Era Gus Yaqut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juni 2025

    Menag Nasaruddin Tanggapi Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Era Gus Yaqut Nasional 28 Juni 2025

    Menag Nasaruddin Tanggapi Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Era Gus Yaqut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Agama (Menag) RI
    Nasaruddin Umar
    angkat bicara menanggapi
    dugaan korupsi kuota haji
    yang terjadi pada pelaksanaan haji 2023-2024.
    Nasaruddin mengatakan, dirinya tidak mengetahui terkait dana kuota haji 2024 karena pada saat itu kewenangan penyelenggaraan ibadah haji ada pada menteri agama sebelumnya.
    “Yang 2024 saya enggak tahu,” kata Nasaruddin saat ditanya Kompas.com di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (28/6/2025).
    Nasaruddin menegaskan, yang terpenting saat ini adalah pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 dipastikan tidak ada masalah korupsi.
    “Yang penting 2025 ini InsyaAllah kami jamin enggak ada,” ujar dia.
    Sebelumnya diberitakan,
    KPK
    sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan adanya peluang KPK meminta keterangan eks Menag Yaqut.
    “(Pemanggilan) Eks Menag itu relatif. Semuanya tergantung hasil pemeriksaan itu seperti apa,” kata Setyo ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
    “Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
    Asep tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyelidikan yang memang dilaksanakan secara tertutup.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OTT di Mandailing Natal, KPK Tangkap ASN dan Pihak Swasta
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juni 2025

    OTT di Mandailing Natal, KPK Tangkap ASN dan Pihak Swasta Nasional 28 Juni 2025

    OTT di Mandailing Natal, KPK Tangkap ASN dan Pihak Swasta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menangkap aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Jumat (27/6/2025).
    “Pihak-pihak yang diamankan dari ASN/penyelenggara negara dan swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (28/6/2025).
    Budi menyebutkan, pihak-pihak yang ditangkap itu sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, KPK menduga ada tindak korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
    “Jadi sejauh ini ada dua kluster penerimaan. Tentu nanti akan dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” kata Budi.
    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.
    Menurut rencana, KPK bakal menggelar konferensi pers mengenai OTT ini pada Sabtu siang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Refleksi Kontroversi Penjabat Kepala Daerah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juni 2025

    Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Refleksi Kontroversi Penjabat Kepala Daerah Nasional 28 Juni 2025

    Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Refleksi Kontroversi Penjabat Kepala Daerah
    Dosen Digital Public Relations Telkom University, Lulusan Doktoral Agama dan Media UIN SGD Bandung. Aktivis sosial di IPHI Jabar, Pemuda ICMI Jabar, MUI Kota Bandung, Yayasan Roda Amal & Komunitas Kibar”99 Smansa Cianjur. Penulis dan editor lebih dari 10 buku, terutama profil & knowledge management dari instansi. Selain itu, konsultan public relations spesialis pemerintahan dan PR Writing. Bisa dihubungi di sufyandigitalpr@gmail.com
    PUTUSAN
    Mahkamah Konstitusi (MK) terkait waktu pelaksanaan Pilkada Serentak dua tahun dari Pemilu Nasional 2029, bagi penulis yang berkutat di bidang komunikasi massa, sontak mengingatkan pada polah komunikasi penjabat gubernur/wali kota/bupati periode 2022-2024 lalu.
    Hal ini penting karena cepat atau lambat, suka tak suka, periode PJ akan segera dilaksanakan terhadap 551 pemerintah daerah (38 provinsi dan 513 kabupaten/kota). Dengan sendirinya, lebih dari 250 juta rakyat Indonesia akan mereka pimpin.
    Sebagai bentuk menjaga ingatan kolektif sehingga bisa pasang “kuda-kuda” ke depan, penulis menghimpun sejumlah kontroversi komunikasi publik para PJ.
    Misal, Heru Budi Hartono selaku Penjabat Gubernur DKI Jakarta, dengan polemik komunikasi, antara lain mengganti slogan “Jakarta Kota Kolaborasi” tanpa dialog publik memadai.
    Tagline warisan Anies Baswedan itu oleh Heru diubah menjadi, “Sukses Jakarta untuk Indonesia” dengan momen bersamaan mulai
    ground breaking
    IKN.
    Sulit untuk tidak menyambungkan situasi ini dengan posisi Heru sebagai ASN yang bertugas di lingkungan Istana.
    Kemudian, Heru juga menghapus anggaran jalur sepeda, serta memotong layanan JakWifi secara sepihak.
    Bahkan, kebijakan infak 50 persen dari masjid untuk bantuan bencana diambil tanpa perencanaan komunikasi matang, sehingga memicu resistensi dari komunitas Betawi dan warganet.
    Alhasil, gaya komunikasinya dinilai lebih menyerupai administrator pusat ketimbang pemimpin yang terhubung dengan denyut publik Jakarta.
    Di Aceh, PJ. Gubernur Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran penutupan warung kopi pada pukul 00.00 WIB, demi mendukung pelaksanaan syariat Islam.
    Namun, pendekatan sepihak ini dianggap menutup ruang publik dan melemahkan kegiatan ekonomi rakyat kecil di malam hari.
    Gaya kepemimpinannya yang berasal dari latar militer juga dinilai terlalu “komando-is”, dengan komunikasi tertutup dan minim pelibatan masyarakat sipil.
    Penggantinya, Bustami Hamzah, memang membawa angin baru lewat pengaktifan kembali wacana Qanun Disabilitas, tetapi pendekatannya pun masih elitis.
    Di tingkat kabupaten dan kota, komunikasi publik terkait mereka tidak kalah gaduh. Ery Putra, yang menjabat singkat sebagai Penjabat Bupati Indragiri Hilir, dilantik dengan proses yang dipersoalkan DPRD setempat karena dianggap terburu-buru dan minim dialog.
    Sementara itu, penunjukan Pj Bupati Pati, Pulau Morotai, dan dua kabupaten di Sulawesi Tenggara menuai protes karena dilakukan tanpa persetujuan atau usulan dari pemerintah provinsi.
     
    Gubernur Sulawesi Tenggara bahkan menolak melantik Pj yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri, menegaskan bahwa proses ini sarat politisasi dan miskin legitimasi sosial.
    Ketika kepala daerah hadir tanpa basis dukungan lokal, maka komunikasi publik menjadi sulit dibangun secara otentik dan akuntabel.
    Apakah kinerja bidang pemerintahan tak cukup cakap berkomunikasi publik? Laporan hal ini sudah dibuat organisasi nonpemerintah Transparency International berjudul “Dampak Kinerja Pj Gubernur Terhadap Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak” pada 2023 lalu.
    Hasilnya? Rata-rata skor nasional hanya berada di angka 2,92 dari total skor maksimal 9 poin –pada penelitian di 25 provinsi.
    Artinya, kinerja para Pj Gubernur hanya mencapai sepertiga dari capaian ideal. Evaluasi ini dilakukan terhadap tiga klaster penting: perencanaan dan penganggaran, pelayanan publik, serta pengawasan.
    Masing-masing klaster dianalisis berdasarkan lima dimensi: transparansi, akuntabilitas, partisipasi, inklusivitas, dan manfaat.
    Hasilnya menunjukkan, kehadiran Pj Gubernur bukan hanya gagal memperkuat demokrasi lokal, tetapi justru menegaskan lemahnya sistem pemerintahan yang responsif terhadap kelompok rentan.
    Dalam klaster perencanaan dan penganggaran, hampir seluruh provinsi menunjukkan lemahnya akses dan partisipasi publik.
    Dokumen seperti RPJMD, RKPD, hingga APBD memang tersedia secara daring di banyak daerah, tetapi hanya menyajikan informasi umum.
    Publik, terutama kelompok rentan, tidak bisa mengetahui alokasi anggaran yang menyasar kebutuhan mereka secara rinci.
    Banyak pemerintah daerah hanya melibatkan masyarakat sebagai pemenuhan formalitas, bukan sebagai mitra deliberatif.
    Usulan yang masuk pun lebih sering dicatat daripada diakomodasi. Implikasinya, kebijakan perencanaan tetap bias pada kepentingan dominan dan gagal menjawab disparitas sosial.
    Sementara itu, pelayanan publik juga dinilai masih jauh dari inklusif. SOP layanan memang tersedia di situs resmi pemerintah daerah, tetapi tidak mudah diakses dan tidak disosialisasikan dengan baik.
    Banyak kantor pelayanan publik yang belum menyediakan fasilitas dasar seperti jalur disabilitas atau ruang laktasi.
    Kondisi lebih memprihatinkan tampak dalam klaster pengawasan yang cenderung eksklusif dan tertutup.
    Pemerintah daerah umumnya berpegang pada regulasi yang menyatakan bahwa hasil pengawasan tidak dapat dipublikasikan.
    Konsekuensinya, masyarakat tidak memiliki informasi atas hasil audit atau tindak lanjut atas laporan mereka.
    Kanal pengaduan tersedia tetapi sulit diakses, minim respons, dan tidak memberikan jaminan perubahan.
    Proses pengawasan hanya berjalan normatif dan baru digerakkan bila isu sudah viral di media sosial. Fenomena ini menunjukkan lemahnya etika kepemimpinan serta nihilnya budaya akuntabilitas publik.
    Singkat kata, memang
    Putusan MK
    ini sudah final dan mengikat. Namun, bagaimana persiapan kita ke depan, tentu tak bersifat permanen; seluruh pihak bisa bercermin pada kinerja holitik PJ. kepala daerah 2022-2024 lalu.
    Mari melihat sejarah dan lalu menggeliat. Jangan yang terjadi di negeri sebesar Indonesia pada 2031 ke depan, “Lagi-lagi begini.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah Ringankan Beban KPU
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juni 2025

    Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah Ringankan Beban KPU Nasional 28 Juni 2025

    Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah Ringankan Beban KPU
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Ketua Komisi Pemilihan Umum (
    KPU
    ) RI Mochammad Afifuddin mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penyelenggaraan pemilihan umum (
    pemilu
    ) nasional dan daerah yang dipisah bakal meringankan beban KPU.
    Afifuddin beralasan, desain
    pemilu nasional dan daerah
    yang sebelumnya beririsan bahkan bersamaan membuat KPU harus bekerja sangat keras.
    “Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” kata Afifuddin, Jumat (27/6/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Oleh karena itu, KPU pun menghormati
    putusan MK
    yang menyatakan pemilu nasional dan daerah mesti dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 6 bulan.
    “Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut,” kata Afifuddin.
    Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
    Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Hal tersebut tertuang dalam
    Putusan MK
    Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk
    Pemilu
    dan Demokrasi (Perludem).
    Di samping itu, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.
    Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
    “Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (26/6/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.