Category: Kompas.com Nasional

  • Polri Kembangkan Robot Bantu Pantau Pelanggaran Lalu Lintas hingga Tangani Bencana

    Polri Kembangkan Robot Bantu Pantau Pelanggaran Lalu Lintas hingga Tangani Bencana

    Polri Kembangkan Robot Bantu Pantau Pelanggaran Lalu Lintas hingga Tangani Bencana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Polri
    tengah menyiapkan teknologi berupa robot untuk membantu kerjanya di awal tahun 2026 nanti.
    Robot ini akan diperkenalkan kepada publik pada upacara peringatan
    HUT ke-79 Bhayangkara
    di Monas, Jakarta, Selasa (1/7/2025) nanti.
    “Memang di kita masih awam, Hari Bhayangkara menjadi momen pertama Polri memperkenalkan robot-robot ini,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, di Jakarta, Senin (30/6/2025).
    Sandi mengatakan, optimalnya robot-robot ini akan beroperasi di tahun 2030.
    Namun, tahapan awal implementasinya akan dilaksanakan pada tahun 2026.
    “Tahun 2030 ‘wajah’ kepolisian di sejumlah negara akan diwarnai kehadiran robot-robot yang dinilai efektif untuk tugas kepolisian,” kata Sandi.
    Ia menjelaskan, kehadiran
    robot polisi
    ini adalah untuk mengejar teknologi yang digunakan kepolisian di luar negeri.
    “Thailand sudah memperkenalkan robot humanoidnya, Dubai sudah mendeklarasikan juga soal pemanfaatan robot untuk membantu tugas-tugas kepolisian. Bahkan China sudah uji coba robot polisi untuk patroli. Singapura mengembangkan kecoak cyborg untuk kegiatan SAR (
    search and rescue
    ),” ujar dia.
    Nantinya, robot yang digunakan Polri juga akan berbentuk manusia atau humanoid dan juga berbentuk binatang, salah satunya anjing alias robodog.
    Dalam pengembangannya, robot-robot ini akan ditempatkan untuk membantu kerja Polri di ranah yang terbilang sulit dijangkau atau berbahaya bagi manusia.
    Misalnya, robodog akan digunakan untuk membantu tim K9 dalam mendeteksi bahan dan benda berbahaya.
    “Kegunaan sama dengan K9, untuk mendeteksi bahan-bahan dan benda-benda berbahaya, namun lebih efektif karena tidak perlu kita beri makan setiap hari, tidak perlu proses latihan dengan tenaga pawang, tahan cuaca ekstrem, dan sebagainya,” ujar Sandi.
    Pengadaan robodog ini sudah masuk ke dalam anggaran Polri di tahun 2026.
    Namun, saat ini Sandi belum membocorkan berapa besar anggaran yang dicanangkan.
    Sementara itu, untuk robot humanoid yang lebih kompleks, belum disebutkan kapan akan dirilis.
    Namun, robot ini akan diatur untuk membantu proses pemantauan pelanggaran lalu lintas.
    Robot humanoid ini akan memiliki pergerakan yang dinamis dan memiliki jarak pandang hingga 360 derajat.
    “Untuk robot humanoid hampir sama, untuk melakukan
    scanning
    , identifikasi biometrik Polri, pengenalan wajah di tempat-tempat keramaian, dan untuk pemantauan pada jalur-jalur rawan pelanggaran lalu lintas,” ujar dia.
    Selain untuk pemantauan lalu lintas dan membantu proses pembuatan SIM, robot ini juga akan dibuat agar bisa mengawasi dan memantau sejumlah area rawan, misalnya gedung terbengkalai dan area bencana.
    Tak hanya itu, robot-robot ini juga akan dikembangkan untuk membantu Polri dalam menangani situasi berbahaya, misalnya penjinakan bahan peledak dan penyanderaan, serta pencarian dan penyelamatan korban dalam bencana alam maupun kebakaran.
    Untuk mengembangkan teknologi robot ini, Polri menggandeng PT SARI Teknologi, salah satu perusahaan anak bangsa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenbud Bakal Uji Publik Buku Penulisan Ulang Sejarah pada Juli 2025

    Kemenbud Bakal Uji Publik Buku Penulisan Ulang Sejarah pada Juli 2025

    Kemenbud Bakal Uji Publik Buku Penulisan Ulang Sejarah pada Juli 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) RI akan melakukan sosialisasi dan
    uji publik
    untuk
    penulisan ulang sejarah
    nasional Indonesia pada Juli 2025.
    “Iya nanti bulan Juli kita akan lakukan sosialisasi dan uji publik di beberapa kota,” kata Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan (Kemenbud), Restu Gunawan, di Bentara Budaya Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
    Restu menuturkan, uji coba yang akan melibatkan partisipasi masyarakat bakal dilakukan di Jakarta.
    “Ada di Jakarta, ada di mungkin tadi di (Jakarta) Barat satu, di Tengah satu, di Timur satu. Kira-kira gitu sih,” tutur dia.
    Namun, Restu belum merinci bagaimana mekanisme uji coba buku penulisan ulang sejarah nasional Indonesia ini.
    “Kalau itu sih secara teknis kayak gitu. Kalau uji publiknya gitu. Tunggu saja nanti kita lakukan. Pasti kita lakukan lah,” kata dia.

    Sebagai informasi, Menteri Kebudayaan (Menbud)
    Fadli Zon
    menyebut bahwa terakhir kali pemerintah menulis ulang sejarah dilakukan 25 tahun lalu.
    “Lebih-lebih lagi karena kita terakhir menulis sejarah itu ya hingga 25 tahun yang lalu dan belum pernah ada lagi penulisan,” ujar Fadli, dalam Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Senin (26/5/2025).
    Setidaknya ada 113 ahli yang terlibat dalam penulisan 10 jilid buku sejarah nasional Indonesia.
    Adapun ditargetkan proyek ini rampung pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan 80 tahun negara Indonesia merdeka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenbud Lanjutkan Penulisan Ulang Sejarah meski Fraksi PDI-P Minta Setop: Banyak Temuan Baru buat Ditulis

    Kemenbud Lanjutkan Penulisan Ulang Sejarah meski Fraksi PDI-P Minta Setop: Banyak Temuan Baru buat Ditulis

    Kemenbud Lanjutkan Penulisan Ulang Sejarah meski Fraksi PDI-P Minta Setop: Banyak Temuan Baru buat Ditulis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi
    Kementerian Kebudayaan
    (Kemenbud) Restu Gunawan mengatakan,
    penulisan ulang sejarah
    nasional tetap dilanjutkan karena ada sejumlah temuan baru.
    Hal ini dikatakan Restu untuk menanggapi permintaan dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) di Komisi X DPR untuk menghentikan proyek penulisan ulang sejarah nasional yang saat ini masih dalam proses penggarapan.
    “Saya kira sudah waktunya karena temuan-temuan baru, baik di bidang arkeologi, sejarah, temuan kan sudah banyak nih. Jadi ini kan perlu kita tulis, jadi masyarakat biar tahu gitu,” kata Restu saat ditemui di Bentara Budaya Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
    Restu mengatakan, buku sejarah nasional Indonesia sudah lama tidak diperbaharui sejak terakhir kali pemerintah menulis ulang sejarah pada 25 tahun lalu.
    “Saya kira sudah waktunya karena temuan-temuan baru, baik di bidang arkeologi, sejarah, temuan kan sudah banyak nih,” ujarnya.
    Restu juga menyebut paradigma masyarakat perlu diubah.
    Penulisan ulang sejarah
    bertujuan untuk menegaskan bagaimana perspektif Indonesia-sentris dalam narasi sejarah bangsa.
    “Kita ini kan ingin mengubah juga paradigma berpikir kita tentang Indonesia sentris. Kita ingin melihat kehebatan Indonesia dari masa lalu sampai kini,” kata dia.
    Sebelumnya diberitakan, Menteri Kebudayaan
    Fadli Zon
    menyebut bahwa terakhir kali pemerintah menulis ulang sejarah dilakukan 25 tahun lalu.
    “Lebih-lebih lagi karena kita terakhir menulis sejarah itu ya hingga 25 tahun yang lalu dan belum pernah ada lagi penulisan,” ujar Fadli, dalam Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Senin (26/5/2025).
    Adapun ditargetkan proyek ini rampung pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan 80 tahun negara Indonesia merdeka.
    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PDI-P MY Esti Wijayati mengatakan, penulisan sejarah versi pemerintah saat ini telah menimbulkan polemik luas.
    Bahkan, kata Esti, penulisan ulang sejarah nasional ini memunculkan gelombang keberatan dari para sejarawan dan masyarakat sipil.
    “Saya kira pemerintah tidak perlu bertahan untuk terus menuliskan sejarah versi Kementerian Kebudayaan saat ini, karena begitu banyak catatan yang kemudian akan menimbulkan gejolak dan sekaligus mungkin tidak akan sesuai dengan fakta sejarah,” kata Esti, saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).
    Esti juga menyoroti sejumlah pernyataan kontroversial dari tokoh publik terkait sejarah, termasuk pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal pemerkosaan massal tahun 1998 yang sempat menuai protes.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kajian Final, Tarif Ojol Bakal Naik 8-15 Persen

    Kajian Final, Tarif Ojol Bakal Naik 8-15 Persen

    Kajian Final, Tarif Ojol Bakal Naik 8-15 Persen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah berencana menaikkan tarif ojek
    online
    (ojol) berkisar 8 persen hingga 15 persen.
    Direktur Jenderal Perhubungan Darat
    Kementerian Perhubungan
    (Kemenhub) Aan Suhanan menyebut, rencana perubahan tarif tersebut sudah tahap final setelah dikaji.
    Hal ini disampaikan Aan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
    “Kami sudah melakukan pengkajian, sudah final untuk perubahan tarif. Terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Aan, Senin.
    Ia menyampaikan, besaran kenaikan tarif berbeda sesuai dengan zona yang sudah ditentukan.
    Setidaknya, terdapat tiga zona dengan kenaikan tarif sekitar 8 persen hingga 15 persen.
    “Bervariasi kenaikan tersebut, ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga zona, zona I, zona II, zona III,” beber Aan.
    Namun, kata Aan, rencana kenaikan ini masih terus berproses.
    Pihaknya berencana memanggil aplikator atau penyedia jasa untuk merundingkan hal ini.
    “Besok kami akan memanggil (aplikator). Tapi, pada prinsipnya, kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun, untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” ujar Aan.
    Sebagai informasi, tuntutan kenaikan tarif ini menjadi salah satu yang disuarakan para mitra pengemudi saat demo pada 20 Mei 2025.
    Sehari setelahnya, asosiasi pengemudi ojek
    online
    mengadukan nasibnya kepada DPR RI dengan beraudiensi ke gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
    Mereka menolak potongan jasa aplikasi yang dianggap terlalu besar serta skema tarif murah yang dinilai merugikan.
    Setidaknya, ada lima tuntutan pengemudi ojek
    online
    , yakni turunkan tarif pemotongan komisi aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen, membentuk Undang-Undang Transportasi Online, dan naikkan tarif pengantar penumpang serta hapus sistem promo tarif murah yang merugikan mitra pengemudi.
    Lalu, terbitkan regulasi penetapan tarif layanan jasa antar makanan dan pengiriman barang secara adil, serta tentukan tarif bersih yang diterima mitra pengemudi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden Prabowo Komitmen Kembangkan Pesantren, Wakil Ketua DPR Minta Pemda Jalankan UU Pesantren

    Presiden Prabowo Komitmen Kembangkan Pesantren, Wakil Ketua DPR Minta Pemda Jalankan UU Pesantren

    Presiden Prabowo Komitmen Kembangkan Pesantren, Wakil Ketua DPR Minta Pemda Jalankan UU Pesantren
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Cucun Ahmad Syamsurijal meyakini bahwa
    Presiden Prabowo
    Subianto memiliki komitmen kuat dalam mengembangkan pesantren di Indonesia.
    Komitmen tersebut tercermin dari keseriusan Prabowo mendorong implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, termasuk penguatan alokasi anggaran dari pemerintah daerah (
    pemda
    ) melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
    “Saya yakin Pak Prabowo serius merealisasikan amanat
    UU Pesantren
    . Beliau sangat paham bahwa pendidikan harus dioptimalkan dan (dalam pelaksanaannya) bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemda,” ujar Cucun, dilansir dari laman
    dpr.go.id
    , Minggu (29/6/2025).
    Pernyataan tersebut Cucun sampaikan usai menghadiri pertemuan di Konferensi Internasional Transformasi Pesantren (ICTP) 2025 di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
    Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa sumber pendanaan pesantren sudah jelas diatur dalam UU Pesantren, yakni berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta APBD.
    Oleh karena itu, Cucun mengingatkan kepada sejumlah pemda yang belum menjalankan ketentuan dalam UU Pesantren agar segera menindaklanjutinya secara konkret.
    “Kalau ada daerah yang belum melaksanakan amanat UU Pesantren, harus segera dievaluasi. Bahkan, peraturan daerah (perda) yang sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus diikuti,” katanya.
    Cucun menegaskan bahwa peraturan turunan perda, seperti peraturan gubernur (pergub) dan peraturan bupati (perbup) juga harus diikuti agar implementasi UU Pesantren berjalan selaras di lapangan.
    Menurut Cucun, hadirnya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) seharusnya memberikan kekuatan baru bagi daerah untuk mengalokasikan anggaran secara tepat guna, termasuk untuk sektor pendidikan nonformal seperti pesantren.
    Namun, ia menyoroti masih adanya daerah yang belum memanfaatkan peluang tersebut secara optimal akibat kebijakan efisiensi yang belum sinkron.
    “Banyak APBD yang masih habis untuk belanja pegawai. Padahal, UU HKPD seharusnya membuat pemda bisa lebih fleksibel dan fokus pada penguatan fungsi anggaran sesuai peruntukan,” tegas anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat II ini.
    Cucun juga menekankan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD bukan hanya untuk pendidikan formal.
    Pesantren, kata dia, juga berhak mendapatkan alokasi tersebut berdasarkan pengakuan resmi dari UU Pesantren.
    “APBD ini masih banyak yang belum disiplin. Kami harus dorong terus agar alokasi pendidikan, termasuk untuk pesantren, benar-benar dijalankan. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi mandat konstitusi,” pungkas Cucun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Di Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs, Anwar Usman: Kebetulan, Suara Saya Kalau Nyanyi Tidak Kalah dengan Artis

    Di Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs, Anwar Usman: Kebetulan, Suara Saya Kalau Nyanyi Tidak Kalah dengan Artis

    Di Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs, Anwar Usman: Kebetulan, Suara Saya Kalau Nyanyi Tidak Kalah dengan Artis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Konstitusi
    Anwar Usman
    mengaku suaranya tak kalah bagus dengan para artis dan penyanyi profesional jika diminta untuk bernyanyi.
    Hal itu disampaikan Anwar dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Hak Cipta dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025 yang dilayangkan oleh Nazril Ilham (
    Ariel Noah
    ) Cs yang digelar di Ruang Sidang Utama
    Mahkamah Konstitusi
    (MK), Senin (30/6/2025).
    “Ya kebetulan saya juga nih, suara saya kalau nyanyi itu tidak kalah dengan artis,” katanya dalam sidang.
    Karena suaranya bagus, Ipar Presiden Ketujuh RI Joko Widodo ini mengklaim, sering diminta tampil dalam sebuah acara untuk menyanyikan lagu-lagu populer, dan belum izin kepada para pencipta lagu.
    “Dan sering diminta tampil kalau ada acara, nah ini jadi dikaitkan dengan beberapa penjelasan tadi, saya hanya minta penjelasan tambahan (terkait menyanyikan lagu di sebuah acara tanpa izin),” katanya.
    Suara “bagus” Anwar Usman ini juga disebut oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.
    Dia awalnya menanyakan ranah pidana dari pelaku pertunjukan yang tidak memberikan royalti atau berkaitan dengan izin penggunaan karya seni dalam acara komersial.
    “Dan kalau itu dibiarkan terus menerus, mengancam kami-kami yang penikmat seni Pak. Kalau yang mulia Pak Anwar, beliau (selain) penikmat seni, pelaku seni juga,” kata Saldi.
    “Kalau kami itu lebih pada menikmati seni, karena ini suaranya cempreng semua ini, di luar Pak Anwar. Enggak ada yang bisa nyanyi yang bagus di sini,” imbuhnya lagi.
    Sebab itu, dia meminta agar pemerintah dan DPR RI yang menjadi pihak terkait dalam uji materi tersebut bisa memberikan data lengkap kasus sengketa hak cipta tersebut.
    “Nah tolong ini bisa jadi perhatian juga oleh kita semua, jangan soal hak ekonomi yang ditempelkan kepada Hak Cipta itu, kemudian menghilangkan hak warga negara untuk menikmati seni dan budaya itu,” tandasnya.
    Sebagai informasi, Ariel bersama 28 musisi lainnya melakukan uji materi
    UU Hak Cipta
    Nomor 28 Tahun 2014.
    Ada beragam permintaan Ariel Cs kepada MK yang didasari kasus tuntutan pencipta lagu kepada musisi yang marak terjadi belakangan.
    Salah satu permohonan mereka adalah meminta MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Seabad Perjalanan KRL dan Peran Stasiun Manggarai sebagai Simpul Mobilitas Urban Jakarta

    Seabad Perjalanan KRL dan Peran Stasiun Manggarai sebagai Simpul Mobilitas Urban Jakarta

    Seabad Perjalanan KRL dan Peran Stasiun Manggarai sebagai Simpul Mobilitas Urban Jakarta
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Lautan manusia hilir mudik memenuhi
    Stasiun Manggarai
    pagi itu. Mereka tampak terburu-buru dan waspada di tengah deru roda baja serta pengumuman keberangkatan dan kedatangan kereta.
    Rangkaian
    KRL Commuter Line
    datang silih berganti di peron, mengantar penumpang dari seluruh penjuru Jabodetabek. Rutinitas ini menjadi bagian dari perjalanan luar biasa transportasi kereta api di Indonesia.
    Tahun ini, tepatnya Minggu (6/4/2025), KRL Indonesia genap berusia 100 tahun. Sementara itu, Stasiun Manggarai telah beroperasi lebih dari satu abad. Keduanya menyatu dalam sejarah mobilitas Indonesia dan terus berkembang seiring zaman.
    Perjalanan kereta listrik di Indonesia dimulai oleh perusahaan kereta api
    Hindia Belanda
    ,
    Staatssporwegen
    (SS), dengan peresmian lintas Tanjung Priok–Meester Cornelis (kini Jatinegara) pada 6 April 1925. Ini adalah tonggak sejarah elektrifikasi perkeretaapian yang menandai dimulainya era baru transportasi di Tanah Air.
    Sejak saat itu, KRL terus berevolusi, dari moda transportasi yang identik dengan penumpang di atap atau pedagang asongan yang hilir mudik di dalam gerbong, hingga menjadi angkutan massal yang tertib dan modern.
    Transformasi signifikan terjadi, salah satunya pada 2008 ketika PT KCJ (kini
    KAI Commuter
    ) dibentuk sebagai operator khusus KRL Commuter Line.
    Pembentukan perusahaan itu membawa era baru penertiban dan sterilisasi, dengan pemasangan pagar di jalur, penertiban pedagang, pelarangan penumpang di atap, serta modernisasi sistem tiket menggunakan
    electronic ticketing
    dengan
    e-money
    dari Kartu Multi Trip (KMT) dan uang elektronik bank, serta QR code.
    Armada KRL juga mengalami perubahan drastis. Dari lokomotif legendaris seperti ESS 3200 “Bon-Bon” yang didatangkan pada 1925, KA Djoko Kendil (SS9000) yang melayani rute ekspres malam, hingga masuknya KRL eks Jepang, seperti Seri 6000, 7000, JALITA (8500), 203, dan 205 yang menjadi tulang punggung operasional saat ini.
    Keandalan dan kapasitas KRL Seri 205, misalnya, menjadikannya armada favorit penumpang hingga sekarang.
    Tak berhenti di situ, KAI Commuter terus berinovasi dengan menghadirkan generasi terbaru seperti KRL Seri
    CLI-125
    dengan desain modern dan fitur digital, serta KRL produksi
    PT INKA
    yang akan beroperasi pada 2025 sebagai simbol kemandirian industri perkeretaapian Indonesia.
    Evolusi itu tidak hanya mengubah wajah fisik KRL, tetapi juga dampak pada kultur pengguna. Kereta api kini semakin aman, nyaman, dan menghilangkan “kasta” di dalamnya, menjadikannya pilihan transportasi massal bagi semua lapisan masyarakat.
    Modernisasi armada dan sistem pun turut berdampak pada peningkatan volume penumpang. Pada 2020, volume penumpang mencapai 53,15 juta orang. Angka ini terus melonjak menjadi 123,13 juta pada 2021, dan 215,05 juta pada 2022.
    Puncaknya pada 2023, volume penumpang mencapai 290,89 juta orang, bahkan sempat mencatat lebih dari satu juta penumpang per hari.
    Tren positif itu pun berlanjut pada 2024 dengan 374,49 juta orang, naik 12,8 persen dari tahun sebelumnya, dan di kuartal I 2025 tercatat 93,77 juta orang.
    Peningkatan jumlah penumpang itu tidak hanya terjadi di Jabodetabek, tetapi juga tercatat di wilayah Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya.
    Di Yogyakarta, misalnya, jumlah pengguna naik dari 6,45 juta pada 2024 menjadi 7,97 juta pada 2025. Di Bandung Raya, melonjak dari 14,72 juta menjadi 16,16 juta, dan di Surabaya dari 13,36 juta menjadi 14,73 juta.
    “KAI Commuter terus berkomitmen untuk selalu meningkatkan layanan kepada para penggunanya agar Commuter Line menjadi transportasi yang turut menggerakkan kemajuan perekonomian, serta angkutan perkotaan yang efisien, ramah lingkungan, bebas macet, dan terjangkau,” ucap Direktur Utama KAI Commuter Asdo Artriviyanto seperti dikutip dari situs resmi KAI Commuterline.
    Sebagai bagian dari perayaan seabad KRL, KAI Commuter juga menggelar Parade KRL Vintage bertajuk “100 Years of KRL: The Everlasting Urban Transport” pada April 2025. Ajang ini menampilkan evolusi KRL sebagai ajang nostalgia dan bukti komitmen dalam menyediakan transportasi yang inklusif dan efisien.
    Jauh sebelum menjadi salah satu simpul transportasi terpadu di Indonesia, kawasan “Manggarai” dulunya adalah pemukiman kecil komunitas asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibawa ke Batavia pada masa kolonial.
    Perlahan, kawasan itu berkembang menjadi sentra transportasi. Pembangunan Stasiun Manggarai sendiri dimulai pada 1913 oleh SS setelah mengakuisisi jalur Jakarta-Bogor dari NIS. Stasiun ini resmi beroperasi pada 1 Mei 1918, dan desainnya dibuat oleh arsitek Belanda Ir J Van Gendt.
    Stasiun Manggarai tidak sekadar infrastruktur, tetapi juga saksi bisu sejarah bangsa. Pada 3 Januari 1946, stasiun ini menjadi titik keberangkatan Kereta Luar Biasa (KLB) yang membawa Presiden Soekarno beserta pemerintahan menuju Yogyakarta, dalam rangka pemindahan ibu kota negara secara rahasia.
    Peristiwa itu mengukuhkan Manggarai sebagai bagian integral dari narasi kemerdekaan Indonesia. Atas nilai historis dan arsitekturnya, Stasiun Manggarai pun telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya nasional.
    Kini, Stasiun Manggarai telah berevolusi menjadi simpul integrasi transportasi utama yang menghubungkan berbagai layanan kereta api, seperti Commuter Line Jabodetabek (Bogor Line, Bekasi Line, Serpong Line, Tangerang Line, dan Tanjung Priok Line) serta Commuter Line Bandara Soekarno-Hatta.
    Sebagai salah satu stasiun tersibuk, Manggarai telah mengalami transformasi besar dalam beberapa tahun terakhir untuk meningkatkan kapasitas dan layanannya. Salah satu perubahan paling signifikan adalah proyek pembangunan sebagai stasiun sentral dengan penyediaan jalur elevated (layang) yang kini melayani KRL tujuan Bogor dan Jakarta Kota.
    Area penumpang juga diperluas, dan stasiun dilengkapi fasilitas modern seperti eskalator dan lift untuk memudahkan perpindahan antarperon. Manggarai menjadi stasiun transit di Jabodetabek dengan volume penumpang tertinggi.
    Zona integrasi di luar stasiun juga dihadirkan untuk mempermudah penumpang berpindah ke moda lain, seperti TransJakarta dan transportasi online, dengan penanda arah dan area tunggu yang lebih tertata.
    Transformasi besar lainnya terjadi pada Mei 2022 melalui tahap Switch Over (SO) 5, yaitu perubahan besar pada pola operasional KRL di Stasiun Manggarai.
    Dalam SO 5, penataan ulang jalur dilakukan dengan menerapkan sistem transit di masing-masing lintas. Bekasi/Cikarang Line dilayani di jalur 3 dan 4, sementara Bogor Line beroperasi di jalur 11 dan 12. Untuk perjalanan menuju Jakarta Kota, KRL menggunakan jalur 10 dan 11.
    Selain itu, Cikarang Line tidak lagi menuju Jakarta Kota, tapi langsung ke Angke atau Kampung Bandan melalui Manggarai dan Pasar Senen.
    Perubahan tersebut, meskipun awalnya menyebabkan penumpukan penumpang dan penyesuaian besar bagi pengguna, bertujuan untuk menata perjalanan dan mendukung pengembangan Manggarai sebagai stasiun sentral yang lebih efisien di masa depan.
    Data operasional Stasiun Manggarai menunjukkan peningkatan aktivitas yang konsisten. Jumlah perjalanan kereta yang dilayani di stasiun ini terus bertumbuh, dari 881 perjalanan pada 2015 menjadi 1.063 perjalanan per April 2025.
    Frekuensi perjalanan kereta di Stasiun Manggarai juga sangat tinggi, dengan total 797 perjalanan setiap harinya. Jumlah tersebut terdiri dari 82 KA Jarak Jauh, 357 KA Bogor (BOO) – Jakarta Kota (JAKK), 286 KA Bekasi (BKS) – Tanah Abang (THB), serta 64 KA Bandara.
    Peningkatan volume penumpang juga cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2015, jumlah penumpang tercatat sebanyak 5,7 juta, kemudian meningkat menjadi 7,55 juta pada 2019 sebelum pandemi.
    Meski sempat anjlok menjadi 3,2 juta pada 2020 dan 2,6 juta pada 2021 akibat pandemi, angka ini kembali naik menjadi 4,45 juta pada 2022 dan 5,11 juta pada 2023 (termasuk 405 ribu penumpang KA Bandara).
    Pada 2024, jumlah penumpang yang melakukan gate in mencapai 5,55 juta, sementara gate out sebanyak 5,29 juta.
    Volume penumpang transit di Stasiun Manggarai juga menunjukkan tren yang terus meningkat. Pada 2023, jumlah penumpang transit tercatat hampir 52,25 juta orang. Angka ini naik 10,8 persen pada 2024, menjadi 57,67 juta penumpang transit dalam setahun. Rata-rata per hari, Stasiun Manggarai melayani sekitar 166.587 penumpang pada hari kerja.
    Tercatat pada 1 Januari 2025 jumlah penumpang yang transit mencapai 211.132 orang. Data tersebut menunjukkan bahwa Manggarai telah berkembang menjadi stasiun utama dan tersibuk sebagai titik transit dan perpindahan penumpang di Jabodetabek.
    Sebagai optimalisasi untuk kapasitas angkut penumpang saat ini, KAI Commuter telah mengoperasikan 5 rangkaian Commuter Line baru CLI-125 sebanyak 5 rangkaian dengan lintas operasi 3 di lintas Bogor dan 2 di lintas Bekasi/Cikarang dan akan terus bertambah setelah mendapat sertifikasi dan melawati serangkaian uji dan test sesuai dengan peraturan dari Kementerian Perhubungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Libur Sekolah, Makanan MBG Dikirim ke Sekolah Setiap Senin dan Kamis

    Libur Sekolah, Makanan MBG Dikirim ke Sekolah Setiap Senin dan Kamis

    Libur Sekolah, Makanan MBG Dikirim ke Sekolah Setiap Senin dan Kamis
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-

    Badan Gizi Nasional
    (BGN) memastikan, program
    makan bergizi gratis
    (
    MBG
    ) bakal tetap berjalan meski dalam masa libur sekolah.
    Juru Bicara BGN Redy  Hendra Gunawan menyebutkan, paket makanan MBG akan dikirim ke sekolah setiap hari Senin dan Kamis.
    “BGN akan tetap mendistribusikan MBG tanpa terpengaruh jadwal libur sekolah. Distribusi MBG akan tetap dilakukan selama enam hari, sedangkan untuk frekuensi dilakukan pengiriman di hari Senin dan Kamis,” kata Redy, Senin (30/6/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Redy menjelaskan, paket MBG selama hari libur sekolah akan dikombinasikan antara makanan siap santap dan paket makanan dalam kemasan.
    Mekanismenya, pada hari Senin, pihak sekolah akan menerima paket makanan siap santap untuk disantap hari Senin dan paket makanan kemasan untuk dikonsumsi pada hari Selasa dan Rabu.
    “Kemudian di hari Kamis, kami mendistribusikan lagi makan siap santap, dan pada hari Kamis diberikan paket makanan dalam kemasan untuk hari Jumat dan Sabtu,” ujar Redy.
    Paket makanan kemasan itu akan terdiri dari roti atau karbohidrat lainnya beserta telur, susu, dan buah.
    “Kemasan yang kami gunakan di dalam pemberian paket makanan untuk anak sekolah selama liburan menggunakan kantong gua ulang sehingga tidak mencemari lingkungan,” ucap Redy.
    Ia menegaskan, percepatan program MBG menjadi target BGN, yang dipengaruhi oleh penyediaan infrastruktur SPPG.
    Hingga saat ini, jumlah SPPG yang sudah beroperasi di seluruh wilayah Indonesia berjumlah 1.861, mencakup penerima manfaat sebanyak 5.582.470.
    Selama masa libur sekolah, MBG tetap beroperasi dengan penyesuaian menu agar anak-anak tetap mendapatkan asupan gizi yang optimal.
    Program ini juga terus diawasi secara aktif oleh BGN guna memastikan efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan implementasinya.
    BGN berharap seluruh petugas SPPG dapat menjalankan tugas sesuai standar operasional yang telah ditetapkan agar manfaat program dapat dirasakan secara maksimal dan merata di seluruh lapisan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apa Langkah yang Diambil DPR Setelah MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah?

    Apa Langkah yang Diambil DPR Setelah MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah?

    Apa Langkah yang Diambil DPR Setelah MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dewan Perwakilan Rakyat (
    DPR
    ) RI maupun pemerintah masih terus mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029.
    Sejumlah langkah pun mulai dikaji oleh pihak legislatif, mulai dari usul pembentukan panitia khusus (pansus) hingga revisi undang-undang terkait pemilu secara menyeluruh dengan metode
    omnibus law
    .
    Lalu, apa langkah yang akan diambil DPR?
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pimpinan DPR belum dapat memberikan sikap resmi karena kajian terhadap substansi putusan masih berlangsung.
    “Kita akan mengkaji dahulu putusan itu,” ujar Dasco saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (27/6/2025).
    Menurut Dasco, pimpinan DPR baru akan memberikan tanggapan perinci terkait kepastian langkah yang akan diambil setelah kajian dilakukan secara komprehensif.
    “Saya belum bisa jawab karena kita kan belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab,” kata Dasco.
    Dari pihak pemerintah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menyatakan tengah mempelajari implikasi
    putusan MK
    Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap sejumlah aspek teknis dan regulasi.
    “Kami di Kemendagri terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, Sabtu (28/6/2025).
    Dia menjelaskan, Kemendagri akan menelaah dampak putusan tersebut terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk skema pembiayaan dan penyesuaian jadwal penyelenggaraan.
    “Komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” ujar Bahtiar.
    Wacana revisi UU Pemilu pun kembali menguak seiring dengan putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
    Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P Aria Bima mengusulkan agar pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi di parlemen.
    Sebab, pembahasan melalui panitia kerja (panja) di satu komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD) saja tidak cukup mengingat kompleksitas dampak putusan MK ke depan.
    “Pembahasan RUU tersebut idealnya tidak cukup hanya melalui panitia kerja (panja), tetapi bisa dipertimbangkan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi mengingat kompleksitas persoalan yang akan timbul ke depan,” ujar Aria Bima dalam siaran pers, Minggu (29/6/2025).
    Bima mengingatkan, salah satu konsekuensi penting dari pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah adalah potensi kekosongan jabatan kepala daerah maupun anggota DPRD.
    Hal ini disebabkan oleh pemilu di tingkat daerah yang baru bisa digelar paling cepat dua tahun atau lebih setelah pemilu nasional.
    “Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut,” kata Aria.
    Oleh karena itu, revisi UU Pemilu untuk meningkatkan putusan MK terbaru harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan lanjutan.
    “Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong. Ini soal desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional,” kata dia.
    Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menilai bahwa putusan MK ini berpotensi mendorong dilakukannya revisi UU Pemilu dengan skema omnibus law.
    Menurut dia, cakupan revisi sangat luas dan menyentuh sejumlah undang-undang sekaligus. “Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk mengubah merevisi UU ini secara omnibus law,” ujar Doli dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
    Doli menjelaskan, putusan MK tersebut menambah panjang daftar putusan terkait desain keserentakan pemilu.
    Karena itu, penyusunan ulang sistem pemilu perlu menyentuh lebih dari satu regulasi.
    Politikus Golkar itu berpandangan, setidaknya ada empat undang-undang yang perlu direvisi, yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU MD3, dan UU Pemerintahan Daerah.
    “Setidaknya paling enggak nanti akan berkosekuensi dengan tentu pasti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yang kedua, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yang ketiga, UU tentang MD3. Yang keempat UU tentang Pemerintahan Daerah,” kata Doli.
    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
    Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.
    Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    Selanjutnya, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
     
    “Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Di samping itu, Saldi menjelaskan bahwa MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.
    Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
    “Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ujar Saldi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemilu Pusat dan Daerah Tak Lagi Serentak: Mengurai Beban, Mencari Napas

    Pemilu Pusat dan Daerah Tak Lagi Serentak: Mengurai Beban, Mencari Napas

    Pemilu Pusat dan Daerah Tak Lagi Serentak: Mengurai Beban, Mencari Napas
    Dikdik Sadikin adalah seorang auditor berpengalaman yang saat ini bertugas di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berperan sebagai quality assurer dalam pengawasan kualitas dan aksesibilitas pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Memiliki minat mendalam terhadap kebijakan publik, Dikdik fokus pada isu-isu transparansi, integritas, serta reformasi pendidikan dan tata kelola pemerintahan. Dikdik telah menulis sejak masa SMP (1977), dengan karya pertama yang dimuat di majalah Kawanku. Beberapa cerpen fiksi dan opini karyanya telah dipublikasikan di media massa, termasuk di tabloid Kontan dan Kompas. Dua artikel yang mencolok antara lain “Soekarno, Mahathir dan Megawati” (3 November 2003) serta “Jumlah Kursi Menteri dan Politik Imbalan” (9 Oktober 2024). Ia juga pernah menjabat sebagai pemimpin redaksi dan pemimpin umum majalah Warta Pengawasan selama periode 1999 hingga 2002, serta merupakan anggota Satupena DKI. Latar belakang pendidikan suami dari Leika Mutiara Jamilah ini adalah Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (lulus 1994) dan Magister Administrasi Publik dari Universitas Gadjah Mada (lulus 2006).

    Terlalu banyak pilihan membunuh pilihan.
    ” — Alvin Toffler
    MAHKAMAH
    Konstitusi (MK) mengetuk palu dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024: mulai Pemilu 2029, pemilu nasional dan daerah dipisah.
    Putusan itu bukan sekadar urusan teknis atau penghematan logistik, melainkan tanda bahwa kita tengah meninjau ulang cara kita berdemokrasi.
    Apakah ia cukup manusiawi? Apakah ia sungguh-sungguh mewakili kehendak rakyat?
    Padahal, ketika sistem pemilu serentak diberlakukan, ia dilandasi oleh gagasan mulia: sinkronisasi.
    Dalam sistem otonomi daerah, dibayangkan bahwa jika kepala daerah dan pemimpin nasional dipilih bersamaan, maka awal masa jabatan mereka akan serempak, sehingga perencanaan pembangunan pusat dan daerah dapat diharmoniskan sejak awal.
    Presiden dan kepala daerah, ibarat dirigen dan para pemusik, memulai partitur pembangunan pada waktu yang sama, menyanyikan lagu yang sama dalam irama yang utuh.
    Namun, sejarah demokrasi seringkali bergerak zig-zag. Realitas di lapangan tak seindah rancangan kebijakan di atas kertas.
    Alih-alih tercipta sinergi, justru muncul kelelahan, kekacauan teknis, dan penurunan kualitas pemilu. Apa yang semula terlihat rasional, perlahan-lahan berubah menjadi beban kolektif.
    Sejak 2019, rakyat Indonesia diminta memilih presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam satu hari yang padat.
    Demokrasi menjadi ujian nasional lima mata pelajaran, dengan soal-soal panjang dan waktu terbatas. Kertas suara membentang seperti kalender dinding, nama-nama calon membingungkan, logo partai mirip-mirip, dan waktu mencoblos terlalu cepat.
    Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyebut gejala kejenuhan pemilih sebagai ancaman serius. Fokus pemilih terpecah pada calon yang terlalu banyak, sementara waktu mencoblos sangat terbatas.
    Suara rakyat kehilangan ketajaman. Pilihan politik tak lagi ditentukan oleh ide dan gagasan, melainkan oleh kelelahan dan ketidaktahuan.
    Tragedi pun hadir. Data Pemilu 2019 mencatat lebih dari 894 petugas KPPS meninggal karena kelelahan, dengan lebih dari 5.000 lainnya jatuh sakit. Demokrasi tak seharusnya menuntut harga semahal itu.
    Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut masa kerja KPU menjadi tidak efisien. Dalam lima tahun masa jabatan, KPU hanya bekerja maksimal selama dua tahun. Selebihnya tenggelam dalam rutinitas administratif.
     
    Negara menyusun pesta politik yang terlalu besar untuk ditelan dalam satu hari. Sistem yang awalnya dianggap efisien ternyata tidak efektif.
    Namun, keputusan memisahkan pemilu nasional dan daerah juga bukan tanpa residu masalah. Pertanyaan mendasar kembali menggema: bagaimana kelak pemerintah pusat mengorkestrasi pembangunan daerah jika kepala daerah tidak lagi dilantik bersamaan dengan presiden?
    Risiko fragmentasi agenda pembangunan menjadi nyata. Pemerintah pusat bisa saja meluncurkan prioritas nasional saat sebagian kepala daerah baru menjabat, sementara sebagian lainnya mendekati akhir masa tugas.
    Sinkronisasi perencanaan bisa menjadi rumit—seperti memainkan lagu yang sama dengan para pemain musik yang masuk ke panggung pada waktu berbeda.
    Namun, di sinilah tantangan baru itu seharusnya dijawab dengan inovasi tata kelola. Harmonisasi tak harus diseragamkan waktunya, tetapi disamakan arah dan visi strategisnya.
    Lewat perencanaan jangka menengah, pembagian peran yang lebih presisi, dan sistem insentif-fiskal yang terukur, pusat dan daerah tetap dapat menyatu dalam satu irama, meski berbeda tempo.
    Negara-negara federal seperti Jerman dan Kanada telah membuktikan bahwa sinkronisasi tak bergantung pada jadwal Pilkada. Yang lebih penting adalah forum dialog antar-pemerintah yang rutin, data bersama yang dapat diakses lintas sektor, dan akuntabilitas program lintas level.
    Dalam konteks Indonesia, penguatan RPJMN dan RPJMD yang terintegrasi dan disupervisi dapat menjadi solusi.
    Menurut International IDEA (2023), hanya 16 dari 200 negara yang melaksanakan pemilu nasional dan lokal secara serentak penuh.
     
    Di Amerika Serikat, pemilu presiden dan
    midterm elections
    dipisah agar rakyat bisa fokus pada isu berbeda.
    Di Jerman, pemilu Bundestag dan Landtag dilakukan terpisah demi efektivitas partisipasi. Di sana, kualitas lebih penting daripada kecepatan.
    Kita bukan satu-satunya yang merasakan beban serentak. Kita hanya perlu lebih jujur membaca napas demokrasi kita sendiri.
    Putusan MK ini adalah bentuk jeda dalam demokrasi kita yang terengah-engah. Dengan memisahkan pemilu nasional dan daerah, kita memberi kesempatan kepada rakyat untuk kembali memaknai suara mereka.
    Bukan hanya mencoblos, tapi memahami, menimbang, dan mempercayai.
    Tentu, tantangan anggaran akan muncul. Namun, demokrasi yang sehat memang tak pernah murah. Yang murah biasanya adalah populisme murahan, atau otoritarianisme yang menyamar sebagai efisiensi.
    Mungkin dari lima kotak suara yang membingungkan itu, kita sedang membuka jalan menuju satu hal yang lebih penting: kesadaran rakyat yang tidak kelelahan, tapi tercerahkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.