Category: Kompas.com Nasional

  • MA Sunat Hukuman Setya Novanto, dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun Penjara

    MA Sunat Hukuman Setya Novanto, dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun Penjara

    MA Sunat Hukuman Setya Novanto, dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Mahkamah Agung
    (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR
    Setya Novanto
    terkait vonis hukumannya dalam kasus korupsi e-KTP.
    Dalam putusan PK tersebut, MA menyunat vonis hukuman Setya Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
    Setya Novanto juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dan subsidair 6 bulan kurungan serta Uang Pengganti (UP) sebesar 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS).
    Adapun uang pengganti dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.
    “UP USD 7,300,000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000,00 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara,” demikian keterangan putusan tersebut.
    Novanto juga dijatuhi pidana tambahan mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak selesai menjalani masa pemidanaan.
    “Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian keterangan putusan tersebut.
    Diketahui, pada 24 April 2018, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
    Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
    Eks ketua umum Partai Golkar juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
    Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Picu Revisi Banyak UU

    Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Picu Revisi Banyak UU

    Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Picu Revisi Banyak UU
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    Komisi II
    DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 akan memicu banyak revisi undang-undang.
    Ia mengatakan, yang sudah pasti akan terkena revisi adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota (Pilkada).
    Selain dua undang-undang itu, Dede mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua juga akan berubah.
    “Ada berapa Undang-Undang yang akhirnya akan terpaksa diubah? Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23. Karena dalam UU Nomor 23 itu menentukan soal Pemerintahan Daerah, di dalamnya ada DPRD. Berarti kan harus direvisi juga, harus diulang,” kata Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
    Adapun UU Otsus Papua diubah karena di dalamnya mengatur pemilihan anggota DPRD yang dilaksanakan lima tahun sekali.
    Sedangkan dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK mengusulkan agar pemilihan DPRD dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada paling singkat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden.
    “Itu undang-undang, loh, enggak mungkin kita hanya menambah dua tahun tanpa merevisi UU,” ucap Dede.
    Komisi II bersama alat kelengkapan dewan (AKD) lain disebutnya akan melakukan kajian terlebih dahulu ihwal putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu.
    “Kalau dari Komisi II, kita harus memberikan kajian terlebih dahulu dari sudut pandang Komisi II. Nah, dari berbagai kajian-kajian itu nanti kita sampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat konsultasi berikutnya,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
    Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menilai, putusan MK terkait pemisahan pelaksanaan
    pemilu nasional dan daerah
    berpotensi mendorong revisi
    UU Pemilu
    dengan mekanisme
    omnibus law
    .
    Pasalnya, putusan itu membuat DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang harus mengubah total aturan pelaksanaan kepemiluan di Indonesia.
    “Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk merubah merevisi UU ini secara omnibus law,” kata Doli dalam diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
    Doli menuturkan, putusan MK yang terbaru makin menambah deretan panjang putusan-putusan sebelumnya terkait topik keserentakan Pemilu.
    Setidaknya kata Doli, ada sejumlah UU yang perlu diubah karena putusan tersebut. Termasuk UU Pemilu,
    UU Pilkada
    , hingga UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
    Lebih lanjut, Doli sendiri mengaku setuju dengan putusan MK terbaru. Menurutnya, Pemilu serentak menimbulkan sejumlah konsekuensi, di antaranya adalah kerumitan dalam penyelenggaraan, terutama bagi penyelenggara.
    Tahun lalu misalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengurus ketentuan Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg). Belum selesai sepenuhnya, penyelenggara harus kembali mengurusi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
    “Mereka terpilih 2022 ya kemarin. Jadi dalam waktu dua tahun, harus menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tiga jenis Pemilu, nasional dan daerah. Tentu itu mengalami kerumitan,” tandas Doli.
    Diketahui, MK memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menag Ungkap Urgensi Kampung Haji yang Diperjuangkan Prabowo ke Arab Saudi

    Menag Ungkap Urgensi Kampung Haji yang Diperjuangkan Prabowo ke Arab Saudi

    Menag Ungkap Urgensi Kampung Haji yang Diperjuangkan Prabowo ke Arab Saudi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Agama (Menag)
    Nasaruddin Umar
    mengungkapkan, rencana
    pembangunan kampung haji
    di Mekkah yang digagas oleh Presiden
    Prabowo Subianto
    merupakan langkah strategis.
    Menurut dia, kampung haji bagi jemaah haji Indonesia itu diperlukan karena begitu banyaknya jumlah jemaah Indonesia yang beribadah ke Tanah Suci setiap tahunnya.
    “Kita bisa bayangkan, 1,5 juta orang umrah setiap tahun dan lebih dari 220 ribu orang menunaikan ibadah haji. Sudah saatnya Indonesia memiliki gagasan konstruktif untuk mendukung pelayanan jemaah secara jangka panjang,” kata Nasaruddin, dikutip dari siaran pers, Rabu (2/6/2025).
    Nasaruddin menyebutkan, rencana pembangunan kampung haji ini merupakan salah satu agenda kunjungan
    Prabowo ke Arab Saudi
    pada pekan ini.
    “Salah satu agendanya adalah rencana pembangunan perkampungan haji Indonesia di Mekkah,” ujar Imam Besar Masjid Istiqlal itu.
    Ia menambahkan, pemerintah
    Arab Saudi
    juga telah memberikan apresiasi atas penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan Misi Haji Indonesia.
    Apresiasi ini disampaikan Wakil Menteri Urusan Haji Kerajaan Saudi saat berkunjung ke Kantor Urusan Haji Indonesia Daerah Kerja Mekkah belum lama ini.
    “Alhamdulillah, pelaksanaan haji Indonesia secara umum dinilai baik dan mendapat apresiasi langsung dari pemerintah Saudi,” ucap Nasaruddin.
    Nasaruddin menuturkan, otoritas Arab Saudi juga menilai jemaah haji Indonesia sebagai yang paling tertib.
    Meski pelaksanaan haji tidak sepenuhnya sempurna, Indonesia dinilai sebagai salah satu negara yang paling siap menghadapi berbagai perubahan regulasi.
    “Ini menjadi bukti bahwa sistem dan kesiapan kita sudah berada di jalur yang benar,” kata Nasaruddin.
    Ia berharap, kerja sama bilateral antara Indonesia dengan Arab Saudi dapat memberikan manfaat besar bagi seluruh umat Islam Indonesia di masa yang akan datang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Utak-atik MK Koreksi Produk Politik DPR

    Utak-atik MK Koreksi Produk Politik DPR

    Utak-atik MK Koreksi Produk Politik DPR
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) kembali disorot
    DPR
    setelah memutuskan untuk memisah pemilihan umum (
    pemilu
    ) nasional dan daerah mulai 2029.
    Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan pemilihan anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan
    Pilkada
    .
    Putusan ini disorot DPR karena MK terkesan melampaui kewenangannya sebagai penjaga konstitusi atau
    guardian of constitution
    .
    Pasalnya, pemisahan pemilu nasional dan daerah akan berdampak terhadap sejumlah undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
    Pemilu
    , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    Namun sebelum putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK sudah beberapa kali melakukan koreksi terhadap undang-undang yang dibentuk dan disahkan oleh DPR.
    Banyak dari produk politik DPR yang berkaitan dengan sistem kepemiluan di Indonesia “direvisi” oleh MK. Apa saja koreksi MK terhadap produk politik buatan DPR terkait kepemiluan? Berikut daftarnya
    Pada Senin (16/10/2023), MK mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam
    UU Pemilu
    .
    Pemohon gugatan adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
    Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
    Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
    Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
    “Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman saat itu.
    Diketahui, putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi gerbang masuk Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai cawapres dari Prabowo subianto pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
    MK kemudian mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen atau
    parliamentary threshold
    (PT) sebesar 4 persen yang dimuat Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.
    Perkara yang terdaftar dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
    Dalam putusannya, MK menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilihan anggota DPR pada 2024.
    Selanjutnya,, MK menyatakan aturan itu konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilihan DPR pada 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.
    Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.
    “Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2023).
    Setelah itu, mengatur ulang besaran ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
    MK lewat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan inkonstitusional Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang mengatur hanya partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bisa mencalonkan kepala daerah.
    Dengan adanya putusan itu, partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu yang memiliki suara sah bisa mengajukan calon kepala daerah tanpa harus mendapatkan kursi di DPRD.
    Kemudian, ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara hasil pemilihan anggota DPRD atau 20 persen kursi di DPRD.
    Setelah mengubah parliamentary threshold sebesar 4 persen, MK juga menghapus ambang batas pencalonan presiden atau
    presidential threshold
    sebesar 20 persen.
    Penghapusan presidential threshold ini diputuskan dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (2/1/2025).
    Diketahui, UU Pemilu mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh parpol atau gabungan parpol adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional.
    MK menilai,
    presidential threshold
    sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 UU Pemilu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta hak politik dan kedaulatan rakyat.
    “Rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
    Dalam batas penalaran yang wajar, MK memandang
    presidential threshold
    dalam Pasal 222 UU Pemilu menutup dan menghilangkan hak konstitusional parpol untuk mengusulkan capres-cawapres.
    Terutama, partai politik yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya.
    MK berpandangan, penerapan angka ambang batas minimal persentase tersebut terbukti tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.
    Di sisi lain, penetapan besaran atau persentasenya dinilai tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.
    Terbaru, MK memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
    Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menilai reaksi partai politik yang resisten dengan putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal disebabkan oleh kenyamanan yang terganggu.
    Menurut Bivitri, pengurus partai politik sudah terlanjur nyaman dengan sistem pemilu yang berlaku selama ini sehingga putusan MK tersebut membuat mereka protes.
    “Tentu saja Nasdem mungkin, maupun partai-partai lain menolak karena kan merasa apa yang sudah nyaman buat mereka diacak-acak oleh MK,” ucap Bivitri di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
    Bivitri juga menepis anggapan yang dikemukakan Partai Nasdem bahwa putusan MK tersebut inkonstitusional.
    Menurut dia, apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai penjaga konstitusi negara.
    Ia mengatakan, bukti bahwa putusan MK masih dalam koridor tugas mereka adalah adanya permintaan rekayasa konstitusional kepada pembentuk undang-undang.
    MK disebut masih menyerahkan kewenangan pemerintah dan DPR untuk membentuk aturan yang sesuai dengan penafsiran konstitusi.
    “Karena lihat saja, mereka (MK) minta tolong pembentuk undang-undang kan. Bikin dong rekayasa konstitusionalnya. Karena mereka memang tidak ada intensi untuk bikin undang-undang, mereka benar-benar hanya menafsirkan pasal yang diminta,” kata Bivitri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rencana Tarif Ojol Naik 8-15 Persen yang Tak Dikomunikasikan ke DPR

    Rencana Tarif Ojol Naik 8-15 Persen yang Tak Dikomunikasikan ke DPR

    Rencana Tarif Ojol Naik 8-15 Persen yang Tak Dikomunikasikan ke DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Perhubungan (
    Kemenhub
    ) mengungkapkan bahwa tarif ojek online (
    ojol
    ) akan dinaikkan secara zonasi dengan kisaran 8 hingga 15 persen.
    Namun, langkah Kemenhub tersebut langsung disorot oleh
    Komisi V
    DPR yang mengaku kaget dengan rencana kenaikan
    tarif ojol
    hingga 15 persen.
    Wakil Ketua Komisi V Syaiful Huda mengungkap, pihaknya belum pernah diajak berkomunikasi atau dilibatkan dalam pembahasan mengenai wacana tersebut.
    “Terus terang kami di Komisi V DPR RI belum pernah diajak komunikasi oleh Kementerian Perhubungan tentang rencana kenaikan transportasi online di Indonesia,” ujar Huda, kepada Kompas.com, Selasa (1/7/2025).
    “Jadi, kami agak kaget mendengar pernyataan dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang menyatakan jika kajian kenaikan tarif transportasi online sudah hampir final,” sambungnya.
    Ia menegaskan, kenaikan tarif ojol akan bersinggungan dengan kehidupan banyak orang. Pasalnya, pengguna transportasi online di Indonesia disebut mencapai 147 juta jiwa per Mei 2025.
    Oleh karena itu, butuh kajian dan simulasi yang matang terlebih dahulu sebelum mengimplementasikan kebijakan tarif itu.
    “Jumlah yang cukup besar. Maka menurut kami perlu kajian matang dan mendalam dari berbagai kalangan sebelum keputusan kenaikan tarif transportasi online benar-benar direalisasikan,” ujar Huda.
    Kenaikan tarif disebutnya dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol, tetapi akan berdampak terhadap penggunanya.
    Jika tarif terlalu tinggi, pengguna bisa kembali ke kendaraan pribadi, yang justru berpotensi memperburuk kemacetan dan menurunkan pendapatan driver.
    “Ini tentu menjadi simalakama bagi kita semua mengingat sektor transportasi online menjadi bantalan atas rendahnya peluang kerja di tanah air akhir-akhir ini,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
    Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengungkapkan, tarif ojol akan dinaikkan secara zonasi dengan kisaran 8 hingga 15 persen.
    Pembagian zona yang dimaksud meliputi:
    Tarif saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564/2022, yaitu:
    Aan menyatakan, kenaikan tarif ojol tersebut sedang dalam tahap finalisasi dan waktu implementasi akan ditentukan setelah diskusi dengan para
    aplikator
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Kumpulkan Menteri Saat Resmikan Kantor Danantara, Apa yang Dibahas?

    Prabowo Kumpulkan Menteri Saat Resmikan Kantor Danantara, Apa yang Dibahas?

    Prabowo Kumpulkan Menteri Saat Resmikan Kantor Danantara, Apa yang Dibahas?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Menteri Sekretaris Negara
    Prasetyo Hadi
    mengungkapkan, Presiden
    Prabowo Subianto
    mengulas program kerja setiap menteri-menterinya saat mengumpulkan para menteri pada Senin (30/6/2025) lalu.
    Pertemuan Prabowo dengan seluruh menterinya itu berlangsung secara tertutup saat Prabowo meresmikan kantor atau Wisma
    Danantara
    Indonesia di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
    “Jadi, memang di situ Bapak Presiden me-
    review
     semua program-program kita, satu menteri, per menteri dibahas terutama program-program prioritas,” kata Prasetyo Hadi  di Jakarta, Selasa (1/7/2025), dikutip dari
    Antara.
    Prasetyo melanjutkan, Prabowo juga meminta anak buahnya untuk terus memberikan laporan terbaru mengenai pelaksanaan program-program di kementeriannya masing-masing.
    Laporan itu diminta untuk tetap diberikan meski Prabowo melaksanakan kunjungan kenegaraan ke sejumlah negara dalam dua pekan ke depan.
    “Beliau ingin mendapatkan update dan memastikan bahwa terus berjalan, progress dari seluruh program-program kita,” kata Prasetyo.
    Rapat antara Presiden Prabowo yang membahas Danantara itu hanya melibatkan menteri-menteri
    Kabinet Merah Putih
    , tanpa dihadiri oleh wakil-wakil menteri.
    Presiden Prabowo bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih pada Senin hadir acara syukuran Wisma Danantara di kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta.
    Presiden menyebutkan Wisma Danantara sebagai “rumah besar” pengelolaan investasi negara.
    Acara syukuran Wisma Danantara itu diisi dengan sesi laporan dari CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, kemudian ada juga prosesi pemotongan tumpeng oleh Presiden Prabowo.
    “Pemotongan tumpeng dilakukan sebagai bentuk syukur menandai babak baru kiprah Danantara Indonesia sebagai Lembaga Pengelola Investasi Negara yang saat ini mengelola aset lebih dari USD 1 triliun,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy yang turut menghadiri acara syukuran mendampingi Presiden.
    Potongan pertama tumpeng itu pun diberikan oleh Presiden Prabowo kepada Rosan.
    Selepas acara syukuran Wisma Danantara, Presiden Prabowo langsung menggelar rapat terbatas (ratas) bersama pucuk pimpinan Danantara dan menteri-menteri Kabinet Merah Putih. Seskab Teddy juga mengikuti rapat terbatas tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Sadar Risiko Berseberangan dengan Penguasa Saat Pilpres, Siap Dipenjara

    Tom Lembong Sadar Risiko Berseberangan dengan Penguasa Saat Pilpres, Siap Dipenjara

    Tom Lembong Sadar Risiko Berseberangan dengan Penguasa Saat Pilpres, Siap Dipenjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    mengungkapkan alasannya berani berseberangan dengan
    penguasa
    pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Keterangan ini Tom sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
    Tom mengatakan, pada satu waktu ketika dirinya sudah bergabung dengan Tim Nasional Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), ia datang di forum yang dihadiri pimpinan Muhammadiyah se-Indonesia.
    “Saya ditanya, kok saya berani untuk berseberangan dengan penguasa?” kata Tom.
    Tom mengatakan, sepanjang hidupnya ia merasa telah dilimpahi banyak sekali rezeki.
    Oleh karena itu, ia ingin berjuang meski menyadari konsekuensinya bisa dipenjara maupun disiksa.
    “Sehingga untuk perjuangan ini saya siap untuk dipenjara, siap untuk disiksa, dan bahkan siap untuk dibunuh,” ujar Tom.
    Saat itu, Tom juga mengaku sudah mendapatkan peringatan dari orang-orang yang menjadi bagian kekuasaan maupun dekat dengan penguasa bahwa pilihan politiknya membawa konsekuensi.
    Termasuk konsekuensi tersebut adalah proses hukum.
    Tom pun akhirnya mengetahui dirinya ditarget dengan kegiatan importasi gula.
    “Jadi, ekspektasi saya sudah saya sesuaikan meskipun saya tetap syok dan tetap kecewa secara rasional saya mengetahui bahwa arah perkembangan sistem perpolitikan kita memang sudah ke arah seperti itu,” tutur Tom.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Permendag 8/2024 Dicabut, Anggota DPR: UMKM Bisa Terhimpit Barang Impor Murah

    Permendag 8/2024 Dicabut, Anggota DPR: UMKM Bisa Terhimpit Barang Impor Murah

    Permendag 8/2024 Dicabut, Anggota DPR: UMKM Bisa Terhimpit Barang Impor Murah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi VII DPR Beniyanto merespons pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang menuai perhatian luas, terutama dari pelaku industri dan pelaku
    UMKM
    .
    Beniyanto mengingatkan agar setiap langkah deregulasi yang diambil tetap berada dalam koridor pembangunan nasional, khususnya
    hilirisasi industri
    dan pemberdayaan UMKM.
    “Setiap kebijakan deregulasi tidak boleh hanya berorientasi pada pelonggaran perdagangan. Ia harus sejalan dengan arah besar pembangunan nasional:
    hilirisasi industri
    dan pemberdayaan UMKM,” kata Beniyanto, dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).
    Beniyanto menuturkan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya mengatur mekanisme impor barang tertentu, termasuk pengawasan dan pembatasan produk yang berpotensi menyaingi produksi dalam negeri.
    Pencabutan regulasi ini, kata dia, berisiko membuka keran impor secara berlebihan tanpa mekanisme pengendalian yang memadai.
    “Ketika produk luar masuk tanpa filter yang tepat, UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional bisa terhimpit oleh banjir barang impor yang murah namun masif,” ujar dia.
    Beniyanto pun menekankan bahwa hilirisasi bukan sekadar jargon, melainkan strategi fundamental untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong daya saing industri nasional.
    Oleh karena itu, dia menekankan, deregulasi harus dilandasi oleh pendekatan lintas sektor yang mempertimbangkan keterkaitan antara perdagangan, industri, energi, dan teknologi.
    “Komisi VII DPR RI terus mendorong koordinasi yang lebih kuat antarkementerian, agar kebijakan perdagangan tidak berjalan sendiri dan malah kontraproduktif terhadap arah kebijakan industri nasional,” kata dia.
    Ia menilai, pemerintah perlu melakukan evaluasi ulang terhadap pencabutan Permendag 8/2024 agar tidak melemahkan posisi industri nasional, terutama pelaku UMKM yang sedang berjuang pulih pasca pandemi.
    “Deregulasi tidak boleh hanya menjadi instrumen pelonggaran pasar. Ia harus diarahkan untuk menciptakan ekosistem industri yang sehat dan kompetitif,” imbuh Beniyanto.
    “Transparansi dan keberpihakan pada kepentingan nasional harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses deregulasi,” sambung dia.
    Sebelumnya, pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
    Perubahan tersebut diumumkan secara resmi oleh pemerintah per Senin (30/6/2025).
    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, revisi Permendag 8/2024 berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.
    Setelah itu, proses penyusunan revisi dilakukan dengan usulan dari kementerian dan lembaga (K/L), asosiasi,
    stakeholder
    terkait, kajian dampak analisis, serta rapat kerja teknis.
    Dari proses tersebut, dilakukan perubahan terhadap larangan dan pembatasan impor (lartas impor) sepuluh komoditas utama.
    Artinya, sepuluh komoditas ini mendapatkan relaksasi dari pemerintah.
    “Oleh karena itu seluruhnya telah dilaksanakan dan perubahan lartas (impor) itu mencakup relaksasi komoditas, dan untuk detailnya kami persilakan kepada Pak Menteri Perdagangan (Mendag),” ujar Airlangga, saat konferensi pers di gedung Kementerian Perdagangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apa Isi Pesan Rahasia Prabowo ke Gibran Sebelum Lakukan Lawatan Lama ke Luar Negeri?

    Apa Isi Pesan Rahasia Prabowo ke Gibran Sebelum Lakukan Lawatan Lama ke Luar Negeri?

    Apa Isi Pesan Rahasia Prabowo ke Gibran Sebelum Lakukan Lawatan Lama ke Luar Negeri?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto bertolak ke Arab Saudi, Brasil, Perancis pada Selasa (1/7/2025). Sebelum berangkat, Prabowo sempat tertangkap kamera berbicara dalam waktu yang cukup lama dengan Wakil Presiden (Wapres)
    Gibran
    Rakabuming Raka.
    Selain itu, tampak juga Wakil Ketua DPR RI,
    Sufmi Dasco Ahmad
    ikut dalam pembicaraan yang dilakukan saat tengah berjalan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
    Diketahui, perjalanan ke luar negeri Prabowo kali ini juga cukup lama. Kepala Negara bakal berada di luar negeri hingga pertengahan Juli 2025.
    Dasco saat ditanya mengenai isi pembicaraan yang nampaknya serius tersebut, menyebut bahwa itu percakapan rahasia.
    Politikus Partai Gerindra itu pun enggan membeberkan isi pembicaraan tersebut.
    “Haha, jangan, mau tau saja. Itu percakapan rahasia. Tapi kan tadi lihat kan, bicaranya sambil ketawa-ketawa kan,” ujar Dasco di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa.
    Kemudian, awak media kembali bertanya apakah ada yang dititipkan Prabowo karena bakal melakukan lawatan panjang ke luar negeri.
    Namun, Dasco hanya membeberkan bahwa kepergian Prabowo itu sudah dibicarakan dengan Gibran.
    “Kalau soal titipan pergi lama tentunya tadi sudah dibicarakan dengan Mas Wapres ya, kalau tadi ada deh yang dibicarakan,” katanya.
    Sebagaimana diketahui, kendali pemerintahan di dalam negeri sementara bakal di pegang Wapres selama Presiden melakukan lawatan ke luar negeri.
    Sementara itu, pantauan
    Kompas.com
    di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Prabowo terbang dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan PK-GRD.
    Sejumlah pejabat turut mengantar Prabowo ke pesawat. Di antaranya,
    Wapres Gibran
    Rakabuming Raka, Mensesneg Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.
    Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakil Ketua Komisi I DPR Budi Djiwandono, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Akan Minta Petunjuk Prabowo soal Putusan MK tentang Pemilu

    Pemerintah Akan Minta Petunjuk Prabowo soal Putusan MK tentang Pemilu

    Pemerintah Akan Minta Petunjuk Prabowo soal Putusan MK tentang Pemilu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah sedang melakukan kajian untuk menganalisis hasil putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal untuk kemudian dimintakan petunjuk dari Presiden Prabowo.
    “Tentunya nanti beri kami waktu, kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden kalau hasil analisis dari kementerian sudah selesai. Pada waktunya nanti pasti akan kami sampaikan,” kata
    Menteri Sekretaris Negara
    ,
    Prasetyo Hadi
    , di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
    Prasetyo mengatakan bahwa pemerintah telah membentuk tim yang terdiri dari berbagai kementerian terkait, di antaranya Kementerian Hukum serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk mendalami putusan itu.
    Sebab, menurut Prasetyo, putusan itu membawa implikasi yang memang harus dipikirkan dan dianalisis secara matang.
    “Jadi kami, saya Kemensesneg kemudian Kemendagri selama ini yang memang membawahi masalah kepemiluan, ya, kemudian dengan teman-teman di Kementerian Hukum,” ujar Prasetyo.
    “Kami membuat satu tim untuk mengkaji sebuah putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin itu,” sambung Juru Bicara Prabowo Subianto.
    Meski begitu, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati keputusan MK tersebut.
    “Tapi yang pasti secara kelembagaan kita menghormati keputusan dari MK,” tegasnya.
    Lebih jauh, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah sebetulnya sedang fokus bekerja menjalankan program pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
    Akan tetapi, ia tetap menghormati hasil putusan MK soal
    pemisahan pemilu
    tersebut.
    “Tentu kita mau fokus untuk bekerja dulu nih, sebenarnya, bahwa sebuah apa namanya pemilu sebagai sistem terhadap demokrasi kita, ya, kita paham. Tapi ini baru 7 bulan, 8 bulan pemerintahan kita sedang semangat-semangatnya ini untuk bekerja,” tambahnya.
    MK baru-baru ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang berujung pada pemisahan antara pemilu nasional (presiden dan DPR) dengan pemilu daerah (gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD).
    MK memutuskan memisah pemilu nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
    Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
    MK dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa persoalan daerah cenderung tenggelam jika pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota digabung dengan pemilihan nasional yang memilih presiden-wakil presiden dan DPR.
    Hal ini disebabkan oleh partai politik, kontestan, hingga pemilih yang lebih fokus terhadap pemilihan presiden dan anggota DPR.
    “Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan MK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.