Category: Kompas.com Nasional

  • Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat

    Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat

    Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
    Reformasi Birokrasi
    (PANRB)
    Rini Widyantini
    menegaskan,
    reformasi birokrasi
    bukan sekadar proses administratif, melainkan harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat serta mendukung visi
    Indonesia Emas 2045
    .
    “Dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045, kita menghadapi berbagai megatren global, mulai dari perubahan iklim, revolusi teknologi, hingga dinamika demografi dan persaingan sumber daya. Dunia terus berubah dengan cepat dan penuh ketidakpastian,” ujarnya saat kunjungan kerja terkait implementasi reformasi birokrasi di Kota Surabaya, Kamis (3/7/2025).
    Rini menjelaskan, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengarahkan agar birokrasi responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif dalam pengelolaan anggaran, serta cepat dalam mengimplementasikan kebijakan.
    Presiden Prabowo, kata dia, juga menekankan pentingnya transformasi layanan publik melalui digitalisasi, penguatan koordinasi antarlembaga, serta pengelolaan aparatur sipil negara (
    ASN
    ) agar kontribusinya maksimal dalam mencapai target pembangunan.
    Rini menyebut, pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) telah mendorong efisiensi anggaran, peningkatan pelayanan publik, dan pemberantasan korupsi.
    Pada 2023–2024, potensi pemborosan anggaran sebesar Rp 128,5 triliun berhasil dicegah, dan nilai indeks reformasi birokrasi terus meningkat di semua level pemerintahan.
    “Indeks RB menunjukkan tren positif selama 10 tahun terakhir, mencerminkan peningkatan tata kelola dan pelayanan publik di tingkat pusat maupun daerah. Peningkatan indeks bukan sekadar angka, tetapi menjadi cerminan kepercayaan publik, efisiensi anggaran, dan kepuasan masyarakat yang kita layani,” kata Rini.
    Untuk mendukung visi dan misi Presiden Prabowo,
    Kementerian PANRB
    telah menetapkan lima
    RB Tematik
    , yaitu RB Pengentasan Kemiskinan, RB Peningkatan Investasi, RB Mendorong Hilirisasi, RB Mendukung Ketahanan Pangan Nasional, serta RB Peningkatan Kualitas dan Akses Layanan Kesehatan.
    “Pada 2023, RB Tematik Pengentasan Kemiskinan telah diberlakukan secara menyeluruh sebagai tematik utama di daerah yang masih memiliki masalah kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Hasilnya sangat positif,” ujar Rini.
    Ia menambahkan, pemerintahan masa depan harus siap dengan kultur birokrasi yang lebih lincah dan inovatif. Selain itu, perkembangan teknologi perlu direspons tepat, termasuk dengan mengurangi kesenjangan kompetensi digital agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
    Rini juga menjelaskan bahwa capaian reformasi birokrasi Kota Surabaya secara umum sudah sangat baik. Namun, capaian ini berada pada kategori A- (minus) atau memuaskan dengan catatan.
    “Pelayanan publik di Surabaya harus terus menjadi pionir birokrasi berkelas dunia. Salah satunya dengan mengaktifkan dan mengoptimalkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital di Surabaya,” ujarnya.
    Rini menegaskan, capaian nilai RB tertinggi secara nasional yang diraih Surabaya bukan hanya soal angka. Surabaya dinilai layak menjadi pionir birokrasi masa depan Indonesia.
    “Ke depan, Surabaya diharapkan terus menjadi role model penerapan RB yang berdampak nyata, bukan sekadar memenuhi indikator, tetapi juga memecahkan masalah masyarakat. Surabaya juga perlu tampil sebagai inovator berbagai isu aktual, menjadi contoh praktik baik yang bisa direplikasi daerah lain,” jelasnya.
    Ia menekankan, Surabaya dapat menjadi miniatur birokrasi kelas dunia di Indonesia, yang lincah, adaptif, dan melayani dengan standar tinggi, termasuk layanan berbasis siklus hidup dengan pendekatan
    human-centric
    dan kapabilitas
    omni-channel
    .
    Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, reformasi birokrasi merupakan instrumen penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.
    Menurutnya, reformasi birokrasi bukan sekadar urusan administrasi, tetapi harus membawa dampak pada kesejahteraan dan kepuasan masyarakat.
    “Melalui komitmen terhadap perbaikan tata kelola yang berkelanjutan, Surabaya mencatat sejumlah capaian strategis, termasuk pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional maupun Provinsi Jawa Timur,” kata Eri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa

    Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa

    Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    ,
    Maqdir Ismail
    , menyebut kasus yang menjerat kliennya bernuansa politis dan tak lepas dari sosok yang pernah berkuasa.
    Pernyataan ini Maqdir sampaikan saat menanggapi tuntutan jaksa
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (KPK) yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara.
    “Perkara ini bukan perkara kejahatan murni, tetapi ini adalah, seperti berulang kali kami katakan, ini adalah perkara politik yang dikriminalkan,” ujar Maqdir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
    Maqdir mengatakan, beberapa waktu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hasto sempat diminta mundur dari jabatan sekjen partai banteng.
    Hasto juga diminta untuk tidak memecat Presiden RI Ke-7,
    Joko Widodo
    (Jokowi) dari PDI-P.
    Saat itu, hubungan Jokowi dan partai banteng memang memanas dan memuncak pada pemecatan eks Wali Kota Solo tersebut dan keluarganya.
    “Mulai dari 13 Desember 2024, dia dihubungi orang meminta dia mundur dari jabatan sebagai sekjen. Kalau dia mundur, dia tidak akan dipidanakan. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, jangan memecat Jokowi. Kalau dua hal ini dilakukan oleh Hasto, maka dia tidak akan dipidanakan,” tutur Maqdir.
    Pengacara senior itu menekankan, kasus yang menjerat Hasto bukanlah perkara biasa. Kasus itu diduga kuat berkelindan dengan dinamika internal partai.
    Ia memandang, perkara yang sedang ia tangani ini tidak terlepas dari kegagalan Jokowi yang berupaya mengambil alih partai.
    “Ini sebenarnya adalah upaya awal yang sudah tidak berhasil untuk mengambil alih partai ketika Presiden Jokowi meminta tambahan masa jabatan dan juga ketika dia tidak berhasil menambah satu periode,” ujar Maqdir.
    Agar Hasto bisa dijatuhi hukuman berat, kata dia, KPK tidak hanya menggunakan pasal suap.
    Lembaga antirasuah juga menggunakan pasal perintangan penyidikan yang mengatur ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
    Padahal, menurutnya, bukti yang dihadirkan KPK untuk menjerat Hasto berupa call detail record (CDR) akurasinya patut dipertanyakan.
    CDR merupakan data aktivitas komunikasi suatu telepon berikut waktu dan posisinya yang ditentukan berdasarkan lokasi sinyal tower terkait.
    “Mereka tidak pernah mau ungkap bahwa perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya dalam waktu satu detik. Ini sesuatu yang betul-betul sangat mencederai akal sehat,” kata Maqdir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala BP Haji: Kami Siap Jalankan Amanah Haji 2026

    Kepala BP Haji: Kami Siap Jalankan Amanah Haji 2026

    Kepala BP Haji: Kami Siap Jalankan Amanah Haji 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Penyelenggara
    Haji
    (
    BP Haji
    ) RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan kesiapan BP Haji untuk mengemban amanah penuh dalam penyelenggaraan
    haji
    mulai tahun 2026.
    Irfan turut mendampingi Presiden RI
    Prabowo Subianto
    dalam kunjungan kenegaraan ke
    Arab Saudi
    yang digelar di Jeddah.
    “Insya Allah, tahun 2026 Badan Penyelenggara Haji mendapat amanah penuh untuk menjalankan proses haji,” kata Gus Irfan, panggilan karibnya, dikutip dari keterangan pers, Kamis (3/7/2025).
    Gus Irfan berharap, BP Haji diberi kekuatan untuk menjalankan semua kesepakatan tersebut sebagai bagian dari ikhtiar memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah.
    “Pemerintah Arab Saudi menunjukkan komitmen yang kuat untuk terus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia,” ucapnya.
    Gus Irfan menyebut, pertemuan bilateral antara Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis, termasuk dalam bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
    Salah satu poin penting yang dibahas adalah wacana pembangunan
    Kampung Haji Indonesia
    di Arab Saudi.
    Rencana tersebut, kata Gus Irfan, mendapat sambutan terbuka dari pihak Kerajaan dan akan dibahas lebih lanjut melalui forum Dewan Koordinasi Tertinggi (Supreme Coordination Council) yang diinisiasi Indonesia dan Arab Saudi.
    “Banyak capaian penting, termasuk dukungan terhadap wacana pembangunan Kampung Haji Indonesia, yang Insya Allah akan kita bahas lebih lanjut bersama forum Saudi – Indonesian Supreme Coordination Council,” ujar Gus Irfan.
    Gus Irfan menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terjalin antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi dalam semangat pelayanan dan perlindungan jemaah.
    Pertemuan bilateral ini turut menandai dimulainya era baru hubungan strategis kedua negara dengan fokus pada kemitraan jangka panjang.
    Terutama dalam bidang politik, ekonomi, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga penguatan posisi geopolitik dan geostrategis Indonesia di kawasan Timur Tengah.
    Rangkaian kunjungan Presiden Prabowo di Jeddah ditutup dengan pelaksanaan ibadah umrah, sebelum beliau bertolak ke London dan kemudian ke Brasil dalam agenda kunjungan kerja internasional selanjutnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?

    Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?

    Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri
    Bima Arya
    mempertanyakan lingkup kewenangan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) dalam pembentukan sebuah undang-undang.
    Pertanyaan itu menjadi salah satu catatan Bima Arya merespons putusan MK nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan lokal.
    “Terlepas dari substansi keputusan MK Nomor 135 tersebut, saat ini sangat penting untuk kita telaah secara mendasar posisi MK dalam konteks ketatanegaraan di Indonesia,” kata Bima, kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (3/7/2025).
    “Sejauh mana kewenangan MK dalam konteks pembentukan undang-undang di Indonesia yang demokratis dengan DPR dan pemerintah sebagai institusi utama?” sambung dia.
    Bima juga memberikan catatan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi memerlukan sistem politik dan kepemiluan yang kokoh dan melembaga.
    Oleh sebab itu, Bima menilai yang dibutuhkan Indonesia adalah perbaikan sistematis dan melembaga melalui lembaga pembentuk undang-undang.
    “Bukan sistem yang berubah-ubah secara ekstrem setiap pemilu. Karena tidak ada
    sistem pemilu
    yang sempurna di dunia ini,” ucap dia.
    Bima Arya menyebut pemerintah sedang mempelajari secara detail dan teliti putusan 135 tersebut.
    Karena menurut Bima, proses revisi UU Pemilu yang sedang dikerjakan saat ini harus berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
    “Materi keputusan MK akan menjadi materi yang didiskusikan, dikaji ulang, dan diselaraskan dengan tujuan UUD 1945,” ujar dia.
    Adapun putusan MK terkait
    pemisahan pemilu
    nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.
    Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan bahwa keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
    Hakim MK juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Muncul Fenomena “Childfree”, BKKBN: Penyebabnya Trauma dan KDRT

    Muncul Fenomena “Childfree”, BKKBN: Penyebabnya Trauma dan KDRT

    Muncul Fenomena “Childfree”, BKKBN: Penyebabnya Trauma dan KDRT
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan Kemendukbangga/
    BKKBN
    Bonivasius Prasetya Ichtiarto mengatakan, alasan pasangan memilih
    tidak memiliki anak
    atau
    childfree
    disebabkan oleh banyak hal.
    Boni menyebutkan, sebagian besar permasalahan pasangan yang enggan memiliki anak adalah karena
    trauma masa lalu
    .
    “Penyebabnya apa? Banyak sekali, misalkan kesehatan, ada problem di perempuannya. Ada juga penyebabnya, mohon maaf, trauma. Karena trauma keluarganya,” ujar Boni, usai agenda Press Briefing State of World Population (SWP) 2025, di Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
    Boni mengatakan, seseorang yang pernah mengalami
    KDRT
    di masa lalu juga memilih untuk tidak memiliki anak.
    Keputusan tersebut merupakan upaya untuk menghindari trauma atau siklus kekerasan terulang pada generasi berikutnya.
    “KDRT misalkan. Itu terjadi juga, dia enggak mau anaknya mengalami hal serupa. Menikah pun enggak mau karena takut anaknya jadi korban seperti itu,” ungkap dia.
    BKKBN mencatat, angka fenomena
    childfree
    di Indonesia masih terbilang kecil, hanya kurang dari 0,01 persen.
    Namun, kata Boni, hal ini tetap harus dikendalikan agar tidak berdampak terhadap turunnya angka fertilitas nasional.
    “Kita memang harus tetap hati-hati. Kalau itu terus digaung-gaungkan, ya akan menuju ke sana,” ujar dia.
    Boni menuturkan, angka pertumbuhan penduduk di Indonesia sekitar 1,1 persen, dengan
    angka kelahiran
    total atau
    total fertility rate
    (TFR) ada di angka 2,11 persen.
    Menurut dia, angka tersebut sudah ideal, tetapi pemerintah tetap harus memastikan angka kelahiran di tiap daerah merata.
    Adapun pada 2023 lalu, Badan Pusat Statistik merilis laporan yang bertajuk ‘Menyusuri Jejak Childfree di Indonesia’.
    Data tersebut menunjukkan bahwa 8 persen atau setara dengan 71.000 perempuan Indonesia memilih untuk tidak memiliki anak atau
    childfree
    .
    Mayoritas perempuan yang memilih untuk
    childfree
    berasal dari Pulau Jawa, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Banten.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Sudah 24 Tahun, Banyak yang Tak Update

    Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Sudah 24 Tahun, Banyak yang Tak Update

    Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Sudah 24 Tahun, Banyak yang Tak Update
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)
    Natalius Pigai
    mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
    Pigai menilai undang-undang tersebut sudah berusia lebih dari dua dekade dan banyak isinya yang tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
    “Terkait dengan revisi Undang-undang 39 tahun 1999. Mengapa harus revisi? Karena memang sudah 24 tahun. Karena itu banyak hal yang tidak
    up to date
    dengan perkembangan hak asasi manusia, baik yang berkembang di seluruh dunia maupun juga di Indonesia,” kata Pigai dalam konferensi pers di Gedung
    Kementerian HAM
    , Jakarta, Kamis (3/7/2025).
    Dia menyebut revisi ini merupakan bagian dari langkah penguatan instrumen HAM yang sejalan dengan visi “
    Indonesia Emas 2045
    ” di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
    “Salah satu fondasi yang harus diperkuat adalah bidang hak asasi manusia. Maka tentu instrumen-instrumen HAM harus diperkuat, direvitalisasi. Kalau tidak ada, kita buat yang baru. Kalau yang bagus, kita pertahankan,” ujarnya.
    Salah satu poin penting dalam revisi yang diusulkan adalah menyesuaikan perubahan pola pelanggaran HAM.
    Pigai menjelaskan bahwa aktor pelanggar HAM kini tidak hanya datang dari negara (
    state actors
    ), tetapi juga dari kalangan non-negara seperti korporasi maupun individu.
    “Selama ini pelaku pelanggaran HAM adalah negara. Tapi sekarang mengalami pergeseran ke
    non-state actors
    dan individual,” kata dia.
    Ia menambahkan, dalam konteks HAM modern, aktor seperti korporasi perlu dimasukkan dalam regulasi karena berpotensi melakukan pelanggaran HAM berskala besar, termasuk lewat aktivitas bisnis yang eksploitatif.
    “Di Indonesia, isu bisnis dan HAM baru masuk ke dalam Perpres. Sementara pelaku bisnis belum diatur dalam
    UU HAM
    ,” ucapnya.
    Demikian pula dengan pelaku individu yang melakukan pelanggaran HAM secara terencana, sistematis, dan dalam skala luas.
    Menurut Pigai, mereka juga perlu diakomodasi sebagai aktor dalam UU yang baru.
    Pigai menyampaikan bahwa Kementerian HAM saat ini telah menyusun draf awal
    revisi UU HAM
    dan sudah mencapai sekitar 60 persen.
    Selain itu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik juga telah disiapkan.
    “Kami tidak ingin buru-buru menyelesaikan 70 atau 80 persen karena kami ingin 40 persen sisanya dibuka untuk uji publik,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Hasto Kristiyanto

    Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Hasto Kristiyanto

    Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto
    Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan
    tuntutan Hasto
    .
    Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan, mengatakan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
    Selain itu, Hasto disebut tidak mengakui perbuatannya terkait suap dan perintangan penyidikan sebagaimana dalam dakwaan.
    “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025).
    Sementara itu, ada tiga hal yang dianggap meringankan tuntutan terhadap Hasto. Pertama, bersikap sopan di persidangan. Kedua, memiliki tanggungan keluarga.
    “Dan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar jaksa Wawan.
    Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair enam bulan kurungan.
    Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Hasto dinilai terbukti merintangi penyidikan kasus
    Harun Masiku
    dan turut serta memberikan suap.
    Diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (
    obstruction of justice
    ) dan suap sebesar Rp 600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
    Jaksa mengatakan, Hasto terbukti bersalah karena turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Muncul Fenomena “Childfree”, BKKBN: Penyebabnya Trauma dan KDRT

    BKKBN Sebut Pasangan Pilih “Childfree” karena Alasan Ekonomi, Bukan Tak Ingin Punya Anak

    BKKBN Sebut Pasangan Pilih “Childfree” karena Alasan Ekonomi, Bukan Tak Ingin Punya Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     
    Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
    /
    BKKBN
    mengungkapkan bahwa maraknya fenomena
    childfree
    atau keluarga yang tidak memiliki anak tidak serta merta disebabkan keengganan untuk mempunyai anak.
    Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan BKKBN
    Bonivasius Prasetya Ichtiarto
    mengatakan, salah satu faktor yang menyebabkan generasi muda memilih 
    childfree
     adalah masalah ekonomi, bukan karena tidak ingin punya anak.
    “Bukan tidak ingin punya anak, tapi menunda karena masalahnya di ekonomi,” ujar Boni dalam agenda Press Briefing State of World Population (SWP) 2025, di Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
    BKKBN mencatat, angka fenomena
    childfree
    di Indonesia masih terbilang kecil, hanya kurang dari 0,01 persen.
    Namun, kata Boni, hal ini tetap harus dikendalikan agar tidak berdampak terhadap turunnya angka fertilitas nasional.
    “Ternyata memang
    childfree
    itu ada, tapi fenomena kecil sekali. Kita memang harus tetap hati-hati. Kalau itu terus digaung-gaungkan, ya akan menuju ke sana,” ujar dia.
    Boni menjelaskan, angka pertumbuhan penduduk di Indonesia sekitar 1,1 persen, dengan angka kelahiran total atau
    total fertility rate
    (TFR) ada di angka 2,11 persen.
    Menurut dia, angka tersebut sudah ideal, tetapi pemerintah tetap harus memastikan angka kelahiran di tiap daerah merata.
    “Jangan sampai tadi ya ada yang krisis fertilitas (angka kelahiran kecil), tapi ada yang masih kita bergulat dengan (daerah) penduduk yang tidak terkendali (angka kelahiran tinggi),” kata Boni.
    Oleh karena itu, fenomena
    childfree
    tetap harus diawasi meskipun angkanya masih kecil.
    “Tetap harus kita awasi juga. Jangan sampai itu menjadi membesar. Membesar-membesar akhirnya juga menghancam kita juga,” ujar dia.
    Pada 2023 lalu, Badan Pusat Statistik merilis laporan yang bertajuk ‘Menyusuri Jejak
    Childfree
    di Indonesia’
    Data tersebut menunjukkan, bahwa 8 persen atau setara dengan 71.000 perempuan Indonesia memilih untuk tidak memiliki anak atau
    childfree
    .
    Mayoritas perempuan yang memilih untuk
    childfree
    berasal dari di Pulau Jawa seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Banten
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Kabulkan Gugatan soal Larangan Lembaga Pemantau Pemilihan Lakukan Kegiatan Lain

    MK Kabulkan Gugatan soal Larangan Lembaga Pemantau Pemilihan Lakukan Kegiatan Lain

    MK Kabulkan Gugatan soal Larangan Lembaga Pemantau Pemilihan Lakukan Kegiatan Lain
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) mengabulkan gugatan soal
    larangan lembaga pemantau
    pemilu melakukan kegiatan lain.
    Hal ini disampaikan dalam Sidang Pengucapan Putusan Gugatan Nomor 91/PUU-XXIII/2025 yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Kalimantan Selatan.
    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
    Kegiatan lain yang dimaksud adalah yang tidak berkaitan dengan pemantauan pemilihan dalam Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (
    UU Pilkada
    ).
    Suhartoyo menyatakan, Pasal 128 huruf k UU Pilkada itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    “Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK.
    Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK menilai frasa “kegiatan lain” dalam Pasal 128 huruf k UU 1/2015 merupakan bentuk frasa terbuka (open-ended clause).
    Dengan demikian, frasa ini tidak mendefinisikan secara tegas apa saja yang termasuk atau dikecualikan sebagai kegiatan yang “bukan” bagian dari pemantauan pemilihan.
    Oleh karenanya, frasa ini memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan segala bentuk kegiatan lembaga pemantau sebagai “kegiatan lain” yang dilarang.
    Menurut dia, rumusan norma yang bersifat terbuka dan menimbulkan multitafsir semacam itu cenderung merupakan pasal “keranjang sampah”, “mulur mungkret” atau “pasal karet” (catch-all provision) yang memiliki dimensi hukum yang berbeda.
    “Padahal, dalam hukum pidana dan hukum administrasi yang berkonsekuensi terhadap sanksi, rumusan norma larangan dibatasi oleh prinsip-prinsip sebagaimana telah dikemukakan di atas, agar dapat mewujudkan kepastian hukum yang adil,” ucap Arief.
    Selain itu, Arief menyebutkan tidak adanya penjelasan mengenai makna frasa “kegiatan lain” dalam Pasal 128 huruf k.
    Pada bagian keterangan dalam UU Pilkada hanya dijelaskan dengan keterangan “cukup jelas”.
    Hal ini pun dinilai menimbulkan
    ketidakpastian hukum
    .
    MK pun menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis.
    Dalam konteks pemilihan yang demokratis, MK menekankan bahwa lembaga pemantau seharusnya menjadi motor penggerak demokrasi yang sehat, terutama dalam pemilihan dengan satu pasangan calon.
    Dia menekankan, lembaga pemantau perlu menjalankan tugasnya secara jujur, adil, dan netral, serta tidak terlibat dalam kampanye mendukung atau menolak calon.
    Selain itu, MK menegaskan bahwa independensi pemantau pemilu harus bebas dari tekanan pihak manapun, termasuk dari penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan mencabut akreditasi.
    Maka itu, MK menyatakan dalil Pemohon bahwa Pasal 128 huruf k UU 1/2015 telah melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum.
    “Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, norma Pasal 128 huruf k UU 1/2015 telah ternyata menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Arief.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tembus Pasar Jepang, 10 UMKM Binaan Pertamina Tampil di World Expo Osaka 2025

    Tembus Pasar Jepang, 10 UMKM Binaan Pertamina Tampil di World Expo Osaka 2025

    Tembus Pasar Jepang, 10 UMKM Binaan Pertamina Tampil di World Expo Osaka 2025
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Sejumlah produk unggulan usaha mikro kecil menengah (
    UMKM
    ) binaan PT Pertamina (Persero) kembali mencuri perhatian dunia.
    Kali ini, sebanyak 10 UMKM berpartisipasi dalam ajang bergengsi
    World Expo Osaka
    2025 yang diselenggarakan di Osaka,
    Jepang
    .
    Pameran
    tersebut menjadi ruang bagi produk lokal untuk bersaing secara global, sekaligus menunjukkan kontribusi Pertamina dalam mendorong pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) melalui inovasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
    Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan bahwa partisipasi UMKM dalam World Expo Osaka merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian nasional.
    Melalui pengembangan pasar UMKM, diharapkan pelaku usaha lokal bisa meningkatkan pendapatan dan menggenjot ekonomi desanya.
    Pengembangan pasar juga menjadi tantangan bagi UMKM untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalismenya, sehingga bisa bersaing secara internasional. 
    “Kami bangga UMKM binaan Pertamina dapat tampil di panggung internasional,” ujar Fadjar melalui siaran pers, Kamis (3/7/2025).
    Ia menekankan bahwa kehadiran UMKM di World Expo Osaka bukan sekadar partisipasi dalam
    pameran
    , tetapi momentum nyata untuk membuka akses pasar global dan membuktikan bahwa produk lokal mampu bersaing jika didukung dengan prinsip keberlanjutan.
    Pada ajang World Expo Osaka, Pertamina menampilkan 10 UMKM serta memboyong produk dan pengusahanya ke Jepang.
    Partisipasi UMKM dalam pameran tersebut terbagi dalam dua periode, yakni pada 30 Juni–6 Juli 2025 dan 25–31 Agustus 2025.
    Pada periode pertama, Pertamina menampilkan empat UMKM andalan, yaitu Songket Ilham Bahari, Kainnesia,
    Bali Honey
    , dan Made Tea.
    Sementara itu, pada periode kedua akan hadir Pertenunan Astini, Cap Bali, Kripik Tempe Kahla, Bananania, Dara Baro, dan Apikmen.
    Dari berbagai produk yang dipamerkan di World Expo Osaka, Bali Honey menjadi salah satu UMKM yang paling menarik perhatian para pembeli Jepang.
    Pemilik Bali Honey, Ismail Marzuki, hadir langsung di lokasi untuk memperkenalkan madu unggulannya yang dihasilkan dari hutan tropis Bali.
    Dalam waktu dua hari, ia berhasil menarik minat tiga pembeli potensial asal Jepang. Salah satu pembeli adalah Kiddo Food, importir asal Osaka, yang berencana mengembangkan madu Bali menjadi aneka produk, antara lain granola, es krim, permen, serta kue khas Jepang, seperti dorayaki dan kasutera.
    Kiddo Food memperkirakan estimasi kebutuhan madu mencapai 30 ton per bulan atau setara hampir Rp 30 miliar.
    Selain itu, pengusaha Jepang Yamada San juga menyatakan ketertarikan pada Bali Honey. Bahkan, ia telah merencanakan kunjungan ke Denpasar pada September 2025 untuk melihat langsung proses produksinya.
    Sebagai langkah awal kerja sama, Yamada San berencana memesan 10 kubik madu dengan estimasi nilai  mencapai Rp 850 juta.
    Selain dari kalangan lokal Jepang, antusiasme juga datang dari diaspora Indonesia. Pemilik Sariraya Group, Teguh Wahyudi, yang mengelola restoran, minimarket, dan supermarket halal di Nagoya, Jepang, menyatakan minat untuk memasarkan Bali Honey, dengan estimasi kebutuhan 3 ton per pengiriman senilai Rp 3 miliar.
    Teguh sendiri telah mendatangkan berbagai produk khas Indonesia, seperti tempe, kerupuk, dan makanan kering lainnya.
    Saat ini, Bali Honey menjalani uji laboratorium oleh Pharmaceuticals and Medical Devices Agency (PMDA) Jepang sebagai syarat ekspor.
    Apabila lolos, penandatanganan kontrak akan dilakukan pada kunjungan berikutnya ke Jepang, dengan target produk Bali Honey dapat masuk pasar Jepang pada Desember 2025.
    Pada kesempatan tersebut, Fadjar menegaskan bahwa partisipasi UMKM binaan Pertamina di World Expo Osaka juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran, yakni meningkatkan perekonomian rakyat dari desa, menciptakan lapangan kerja berkualitas, memperkuat kewirausahaan nasional, dan mengembangkan industri kreatif berdaya saing tinggi.
    Melalui peran aktifnya dalam membina UMKM, Pertamina membuktikan bahwa sinergi antara dunia usaha dan visi pemerintah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan menjangkau pasar global.
    Sebagai informasi, World Expo Osaka 2025 diikuti 128 negara dengan lebih dari 31.000 pengunjung setiap hari. Acara ini menjadi panggung strategis untuk mengenalkan potensi Indonesia kepada dunia.
    Dalam perhelatan tersebut, Indonesia menghadirkan Paviliun Indonesia dengan mengusung tema “Thriving in Harmony”, yang mencerminkan strategi pembangunan berkelanjutan melalui harmoni antara alam, budaya, dan pertumbuhan ekonomi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.