Category: Kompas.com Nasional

  • Kemensos Gandeng PPATK buat Analisis Rekening Penerima Bansos demi Pastikan Tepat Sasaran

    Kemensos Gandeng PPATK buat Analisis Rekening Penerima Bansos demi Pastikan Tepat Sasaran

    Kemensos Gandeng PPATK buat Analisis Rekening Penerima Bansos demi Pastikan Tepat Sasaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Sosial menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
    PPATK
    ) untuk menganalisis rekening
    penerima bansos
    agar tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
    “Dalam rangka upaya data yang semakin akurat, dan bansos dapat diterima oleh yang berhak, kami mohon bantuan PPATK untuk melakukan semacam analisis terhadap rekening seluruh penerima bansos,” ujar Menteri Sosial
    Saifullah Yusuf
    (Gus Ipul) dalam keterangan resmi, Jumat (4/7/2025).
    Analisis terhadap
    rekening penerima bansos
    yang dilakukan oleh PPATK juga sebagai bukti bahwa data yang dimiliki
    Kemensos
    adalah benar.
    “Data-data telah kami sampaikan (ke PPATK) dan masalah-masalah yang kami hadapi juga telah kami sampaikan, yang mudah-mudahan ke depannya ditindaklanjuti,” ujar Gus Ipul.
    Gus Ipul akan menjadikan hasil analisis rekening penerima bansos dari PPATK sebagai pedoman untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
    “Ternyata ada banyak rekening penerima bansos yang disinyalir dormant atau tidak melakukan transaksi apa pun kecuali hanya menerima transfer saja,” jelas dia.
    Sementara itu, Ketua PPATK Ivan Yustiavanda menyambut positif inisiatif Kemensos.
    Dia menyatakan akan melakukan eksplorasi dari data yang telah diberikan oleh Kemensos.
    Sinergi ini diharapkan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo agar bansos harus tepat sasaran.
    “Apa yang diharapkan oleh Presiden melalui Kemensos, bansos harus tepat sasaran, digunakan secara benar, dan kepada orang-orang yang tepat, bisa dilaksanakan dengan baik,” ujar Ivan.
    Ivan juga mengungkapkan pihaknya menemukan beberapa data yang kurang sesuai dan segera menyerahkan data tersebut ke Kemensos.
    “Kami menemukan beberapa data memang yang anomali, dan itu akan kami serahkan segera kepada Pak Mensos untuk mengambil kebijakan terkait dengan penyaluran bansos,” ungkapnya.
    Dalam hal ini, PPATK berkomitmen untuk selalu mendukung Kemensos mewujudkan bantuan sosial yang efektif dan tepat sasaran.
    “Kami siap, Pak Menteri, untuk selalu membantu Bapak ke depan. Kita berharap bahwa bansos ini akan lebih efektif, dan benar-benar tepat sasaran untuk masyarakat Indonesia,” ujarnya.
    Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melaporkan per 1 Juli 2025, lebih dari Rp 20 triliun bansos triwulan II telah tersalur ke belasan juta keluarga penerima manfaat (KPM).
    Rinciannya, Bansos PKH 8 juta lebih KPM atau sekitar 80,49 persen dari total kuota KPM, dengan nilai Rp 5,8 triliun.
    Sementara untuk bansos Sembako, sudah tersalurkan ke lebih dari 15 juta KPM atau sekitar 84,71 persen dari target, dengan nilai mencapai Rp 9,2 triliun.
    Adapun untuk penebalan bansos tambahan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan untuk dua bulan kepada 18,3 juta KPM juga telah tersalurkan ke 15 juta KPM, dengan nilai Rp 6,19 triliun.
    Namun, masih ada 3,6 juta KPM yang belum menerima bansos. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal.
    Pertama, adanya ketentuan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 yang mewajibkan penyaluran bansos dilakukan secara non-tunai melalui himpunan bank milik negara (Himbara), sehingga penyaluran yang selama ini dilakukan lewat PT Pos dialihkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • WNI Ditahan Junta Myanmar, Wakil Ketua DPR Dorong Pemerintah Tempuh Jalur Diplomasi untuk Pembebasan

    WNI Ditahan Junta Myanmar, Wakil Ketua DPR Dorong Pemerintah Tempuh Jalur Diplomasi untuk Pembebasan

    WNI Ditahan Junta Myanmar, Wakil Ketua DPR Dorong Pemerintah Tempuh Jalur Diplomasi untuk Pembebasan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad mendorong pemerintah segera mengambil langkah diplomatik untuk membebaskan warga negara Indonesia (
    WNI
    ) yang saat ini ditahan di Myanmar.
    Sebelumnya, ramai diberitakan di berbagai media sosial dan nasional terkait seorang selebgram Indonesia bernama Arnold Putra yang diduga telah ditahan oleh junta
    militer
    Myanmar karena dituduh mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara tersebut.
    “Kami mendorong pemerintah untuk terus melakukan
    diplomasi
    bagi warga negara dan seluruh tumpah darah Indonesia,” tegas Dasco dilansir dari laman
    dpr.go.id
    , Kamis (3/7/2025).
    Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
    Namun, jika jalur diplomasi menemui jalan buntu, Dasco menilai pemerintah perlu mempertimbangkan langkah alternatif melalui Operasi
    Militer
    Selain Perang (OMSP).
    Politisi Partai Gerindra itu menyatakan bahwa OMSP merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (
    UU TNI
    ) yang terbaru.
    “Itu ada di Undang-Undang TNI. Jika diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi OMSP. Operasi militer di luar perang telah dijamin dalam perundangan TNI yang baru,” ujarnya.
    Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Ketua DPR RI Puan Maharani,
    Wakil Ketua DPR
    RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Cucun Ahmad Syamsurizal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Dinilai Aneh, Anggota Dewan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

    DPR Dinilai Aneh, Anggota Dewan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

    DPR Dinilai Aneh, Anggota Dewan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)
    Lucius Karus
    menilai DPR aneh karena anggota dewan yang izin tidak mengikuti
    rapat paripurna
    tetap dihitung hadir.
    Akibatnya,
    rapat paripurna DPR
    tetap berjalan meski jumlah anggota dewan yang hadir di ruang rapat sesungguhnya berada di bawah kuorum.
    “Aneh memang. Anggota minta izin kok dianggap hadir rapat. Itu logika sesat banget. Di sekolah dasar saja, yang minta izin itu ya pasti enggak bisa dibilang hadir di daftar absensi,” kata Lucius kepada 
    Kompas.com
    , Jumat (4/7/2025).
    Lucius pun menyindir DPR telah merusak makna kata-kata bahasa Indonesia dengan mengakali para anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat.
    Ia juga mengingatkan bahwa paripurna berarti penuh sehingga semestinya rapat paripurna DPR dihadiri oleh seluruh anggota dewan.
    “Jadi kebiasaan DPR menganggap izin tidak hadir sama dengan hadir itu merusak makna kata-kata dalam bahasa Indonesia. Sama halnya dengan kata paripurna yang dalam kamus Bahasa Indonesia berarti lengkap, penuh, juga dirusak oleh DPR. Karena faktanya, setiap paripurna yang terlihat adalah tidak lengkap dan tidak penuh,” kata dia.
    Lucius pun heran karena kasus rapat paripurna yang hanya dihadiri segelintir anggota DPR terus berulang seolah tanpa ada evaluasi.
    Terbaru, rapat paripurna DPR pada Kamis (3/7/2025) kemarin hanya dihadiri 71 dari total 580 anggota dewan.
    “Bagi DPR, kehadiran anggota dengan jumlah yang minim di ruangan paripurna sudah kerap berulang. Ini cerita rutin yang terus berulang tanpa ada kesadaran DPR akan keanehan yang ada,” ujar Lucius.
    Dia turut mengkritik Ketua DPR
    Puan Maharani
    yang seolah mewajarkan ketidakhadiran mereka karena sedang kunjungan kerja komisi masing-masing.
    “Itu membuktikan manajemen persidangan DPR amburadul. Kalau tahu banyak anggota melakukan kunker, ngapain maksa bikin paripurna? Kan jadinya sama-sama enggak efektif persidangan yang ada. Bagi publik, kekacauan manajemen itu membuat DPR terlihat main-main atau suka-suka. Bagaimana mengurus bangsa dengan main-main ala DPR seperti itu?” imbuh dia.
    Diberitakan, hanya ada 71 orang anggota DPR yang menghadiri
    Rapat Paripurna
    ke-22 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/7/2025) kemarin.
    “Menurut catatan dari Kesekretariatan Jenderal, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh 293 orang anggota. Hadir 71 orang, izin 222 orang,” ujar Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang.
    Menurut Puan, ada banyak anggota DPR yang sedang menghadiri kunjungan kerja komisinya masing-masing sehingga tidak bisa mengikuti rapat paripurna.
    Namun, politikus PDI-P itu menyebut peserta rapat paripurna tetap memenuhi kuorum sehingga rapat dapat dilaksanakan.
    “Karena memang hari ini adalah hari kunjungan kerja komisi masing-masing. Dan karena itu, dengan demikian, kuorum telah tercapai. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan membuka
    Rapat Paripurna DPR
    RI yang ke-22 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025 hari Kamis 3 Juli 2025. Dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PKS: Ketidakkonsistenan Putusan Perlemah Posisi Hukum MK

    PKS: Ketidakkonsistenan Putusan Perlemah Posisi Hukum MK

    PKS: Ketidakkonsistenan Putusan Perlemah Posisi Hukum MK
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Legislasi DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru menilai
    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) tidak konsisten ketika memutus memisahkan pemilihan umum (
    pemilu
    ) nasional dan daerah.
    Pasalnya, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 26 Februari 2020. Dalam putusan tersebut, MK mengusulkan enam model keserentakan pemilu kepada pembentuk undang-undang.
    Namun, MK justru kembali mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan
    pemilu nasional
    dan daerah.
    “Putusan ini seharusnya masuk dalam ranah manajemen pemilu, bukan konstitusionalitas. Ketidakkonsistenan ini semakin memperlemah posisi hukum MK, apalagi dalam putusan sebelumnya No. 55/PUU-XX/2022,
    Pilkada
    disamakan dengan
    Pemilu
    ,” ujar Zainudin lewat keterangan tertulisnya, Kamis (3/7/2025).
    Ia menilai, MK lewat putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 melangkah terlalu jauh dan dan mengambil peran pembentuk undang-undang.
    “MK seolah-olah mengambil alih peran pembentuk UUD, padahal ranah itu bukan kewenangannya. Ini menjadi preseden buruk dalam sistem ketatanegaraan kita,” ujar Zainudin.
    Di samping itu, memisahkan pemilu nasional dan daerah berdampak terhadap masa jabatan anggota DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
    Tegasnya, perpanjangan masa jabatan DPRD tidaklah sesuai konstitusi. Sebab, keterpilihan anggota DPRD adalah hasil dari pemilu yang harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
    “Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa Pemilu adalah bentuk tindakan inkonstitusional. Hal ini melanggar Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945, baik dari sisi waktu maupun subjek lembaga yang diatur,” ujar Zainudin.
    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
    Dalam pertimbangan hukum, MK mengusulkan agar pemilihan legislatif (Pileg) DPRD yang bersamaan dengan
    pilkada
    digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula

    Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula

    Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi impor gula pada Jumat (4/7/2025) hari ini.
    Pada persidangan tersebut, jaksa akan memaparkan kesimpulan mereka terhadap bukti-bukti dugaan korupsi importasi gula yang telah dibawa di muka hakim.
    “Terdakwa
    Thomas Lembong
    , agenda pembacaan tuntutan,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Andi Saputra, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.
    Menurut rencana, sidang akan dimulai pada Jumat pagi, tetapi dimungkinkan untuk diundur menjadi Jumat siang.
    “Apabila JPU belum siap, maka sidang akan digelar setelah shalat Jumat,” ujar Andi.
    Adapun sidang dengan agenda pembuktian Tom Lembong sudah selesai.
    Baik jaksa maupun terdakwa sama-sama telah menghadirkan saksi dan ahli.
    Pada pengujung tahap pembuktian itu, Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kematian Juliana Marins Akan Dibawa ke Ranah Hukum, Bagaimana Reaksi Pemerintah?

    Kematian Juliana Marins Akan Dibawa ke Ranah Hukum, Bagaimana Reaksi Pemerintah?

    Kematian Juliana Marins Akan Dibawa ke Ranah Hukum, Bagaimana Reaksi Pemerintah?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Pemerintah Brasil
    akan melayangkan gugatan jika menemukan dugaan kelalaian terkait warga negaranya,
    Juliana Marins
    , yang tewas saat mendaki
    Gunung Rinjani
    , Lombok, Indonesia.
    Pada Senin (30/6/2025), Kantor Pembela Umum Federal (DPU) Brasil telah mengajukan permintaan kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki dugaan kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut.
    Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).
    “Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional dari DPU.
    Pihak keluarga Juliana juga sudah mengajukan proses otopsi ulang setelah jenazah Juliana tiba di Brasil pada 1 Juli lalu.
    Otopsi pun langsung digelar pada hari yang sama di Institut Medis Legal (IML) Rio de Janeiro untuk mencari tahu penyebab dan waktu kematian Juliana.
    Menurut DPU, pemeriksaan ulang tersebut sangat penting untuk mengklarifikasi dugaan bahwa Juliana mungkin tidak mendapatkan pertolongan memadai setelah kecelakaan terjadi.
    “Otopsi kedua ini adalah permintaan dari keluarga. Kami akan mendampingi mereka sesuai hasil laporan dan keputusan yang akan diambil,” ujar Taisa.
    Menteri Kehutanan (Menhut)
    Raja Juli Antoni
    menyatakan, Indonesia akan bertanggung jawab jika Brasil melayangkan gugatan atas kasus kematian Juliana Marins.
    “Kalau memang betul (ada gugatan), saya belum cek ya, apakah memang ada tuntutan hukum, ya tentu itu sebagai hak, ya. Dan kita akan coba pertanggungjawabkan dengan apa yang memang kita lakukan,” kata Raja Juli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
    Ia pun mengucapkan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut.
    Raja Juli berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.
    “Ada tadi yang mengatakan, ada equipment katanya tuh, tempat pemegangnya tuh, sudah longgar karena sering dipakai. Kepleset sedikit mereka hilang. Tapi, sekali lagi ya, mudah-mudahan ini jadi pelajaran untuk semua pihak,” ucap Raja Juli.
    Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Yarman, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan yang terbaik dalam proses evakuasi.
    Yarman menjelaskan bahwa tim evakuasi SAR gabungan telah berusaha maksimal mengangkat jenazah Juliana dari kedalaman 600 meter di Gunung Rinjani.
     
    “Kami tim evakuasi SAR gabungan sudah melakukan yang terbaik, dari awal mulai jatuh kami sudah mempersiapkan tim sampai lima hari berturut-turut baru bisa naik. Upaya-upaya itu sudah kami lakukan semaksimal mungkin,” ujar Yarman saat ditemui usai acara Bincang Kamisan di kantor Provinsi NTB, Kamis (3/7/2025).
    Meski begitu, ia mempersilakan otoritas Brasil jika ingin melayangkan gugatan.
    Terpisah, Ketua DPR Puan Maharani akan meminta pemerintah menindaklanjuti rencana Brasil menggugat perkara kematian Juliana Marins di Rinjani.
    “Kita akan minta pemerintah untuk bisa melakukan hal-hal yang bisa ditindaklanjuti terkait dengan hal itu,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
    Sebagaimana diketahui, pendaki asal Brasil itu dilaporkan jatuh ke jurang saat mendaki Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (21/06/2025) pagi.
    Saat korban terjatuh, mereka melalui jalur curam di dekat kawah Rinjani.
    Juliana Marins ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh Tim SAR, tiga hari setelahnya.
    Hasil otopsi dari RSUD Bali menyebutkan penyebab kematian Juliana Marins akibat benturan benda tumpul dan patah tulang.
    Dari temuan otopsi, diketahui bahwa korban meninggal dalam waktu singkat setelah mengalami luka-luka tersebut.
    Diperkirakan, kematian Juliana terjadi paling lama 20 menit setelah jatuh.
    Luka paling parah dan pendarahan terbesar terjadi di area dada dan perut.
    Tidak ada organ spleen yang mengkerut atau menunjukkan bahwa perdarahan lambat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamendagri Sorot Kewenangan MK, Sebut Tak Ada Pemilu yang Sempurna

    Wamendagri Sorot Kewenangan MK, Sebut Tak Ada Pemilu yang Sempurna

    Wamendagri Sorot Kewenangan MK, Sebut Tak Ada Pemilu yang Sempurna
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri (
    Wamendagri
    )
    Bima Arya Sugiarto
    mengatakan, tidak ada pemilihan umum (pemilu) yang sempurna di dunia ini. Sehingga membutuhkan perubahan yang sistematis, bukan secara ekstrem.
    Hal tersebut disampaikannya dalam menyorot putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
    “Karena itu yang kita butuhkan adalah perbaikan yang sistematis dan melembaga, bukan sistem yang berubah-ubah secara ekstrem setiap pemilu. Karena tidak ada sistem pemilu yang sempurna di dunia ini,” kata Bima dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (3/7/2025).
    Ia juga menyorot
    kewenangan MK
    yang sering menyerobot ranah DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
    Menurutnya, perlu ada penelaahan mendasar kembali ihwal posisi ketatanegaraan MK.
    “Sejauh mana kewenangan MK dalam konteks pembentukan Undang-Undang di Indonesia yang demokratis dengan DPR dan pemerintah sebagai institusi utama,” ujar Bima.
    Kendati demikian, pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara detail dan teliti.
    Ungkapnya, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dipastikannya masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.
    “Proses
    revisi UU Pemilu
    harus berlandaskan dan ditujukan untuk menjalankan UUD 1945. Materi keputusan MK akan menjadi materi yang didiskusikan, dikaji ulang, dan diselaraskan dengan tujuan UUD 1945,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
    Anggota
    Komisi II
    DPR Muhammad Khozin menilai MK telah mencampuri kewenangan pembentuk undang-undang terkait putusan memisahkan pemilu nasional dengan daerah.
    Sebab, ia menilai bahwa penentuan model keserentakan pemilu merupakan ranah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.
    “Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk lompat pagar atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” ujar Khozin lewat keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2025).
    Ia menjelaskan, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 26 Februari 2020.
    Dalam putusan tersebut, MK mengusulkan enam model keserentakan pemilu kepada pembentuk undang-undang.
    Khozin menegaskan, MK seharusnya menunggu pembentuk undang-undang menindaklanjuti putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 lewat revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
    Namun, MK justru mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang langsung menetapkan pemilu nasional hanya untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR, dan DPD. Sedangkan pemilihan DPRD dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    “Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” ujar Khozin.
    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mimpi Prabowo Bangun Kampung Haji di Mekkah, Dapat Lampu Hijau dari Arab Saudi

    Mimpi Prabowo Bangun Kampung Haji di Mekkah, Dapat Lampu Hijau dari Arab Saudi

    Mimpi Prabowo Bangun Kampung Haji di Mekkah, Dapat Lampu Hijau dari Arab Saudi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden
    Prabowo Subianto
    membawa sejumlah misi dalam lawatannya ke
    Arab Saudi
    , salah satunya adalah rencanya untuk membangun
    kampung haji
    di Mekkah.
    Rencana pembangunan kampung haji ini pun menjadi salah satu topik pembicaraan antara Prabowo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi
    Mohammed bin Salman
    bin Abdul Aziz Al Saud (MBS)
    Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, berdasarkan hasil pertemuan tersebut, rencana pembangunan kampung haji telah mendapatkan lampu hijau dari
    Pangeran MBS
    .
    “Kita dengarkan bersama bahwa semua permintaan Bapak Presiden kita itu dipenuhi oleh Arab Saudi, antara lain adalah perumahan haji,“ kata Nasaruddin, Kamis (3/7/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Nasaruddin menyebutkan, Prabowo bakal memberikan penjelasan lebih lengkap terkait hasil pertemuannya dengan Pangeran MBS.
    Dalam dialognya dengan Pangeran MBS, Presiden Prabowo turut membahas permasalahan serius yang dihadapi
    jemaah haji Indonesia
    , yaitu tingginya risiko kematian akibat jumlah jemaah yang sangat besar, yang mencapai angka kematian hingga 14 persen.
    “Tetapi, langsung disampaikan oleh Bapak Presiden, dan Pangeran ketawa juga kan, bahwa memang banyak orang Indonesia itu ingin memilih meninggal di Arab Saudi,” kata Nasaruddin.
    Untuk mewujudkan keinginannya, Prabowo akan membentuk tim khusus yang mendalami kajian pembangunan
    Kampung Haji
    di Arab Saudi.
    Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf mengatakan tim khusus tersebut diwacanakan dibentuk setelah Prabowo kembali dari lawatan ke Arab Saudi.
    “Terkait rencana pembangunan Kampung Haji, beliau menyampaikan bahwa akan dibentuk tim untuk mengkaji kemungkinan-kemungkinan kerja sama antara pemerintah Saudi dan pemerintah Indonesia,” ujar Gus Irfan.
    Konsep pembangunan
    Kampung Haji Indonesia
    pernah diungkapkan oleh Wakil Menteri Agama RI, Romo Muhammad Syafi’i pada Desember 2024.
    Dia mengatakan, rencana pembangunan Kampung Haji ini ditujukan untuk memberikan pelayanan yang lebih layak, aman, dan nyaman bagi jemaah haji asal Indonesia.
    “Kawasan ini direncanakan akan dibangun di atas lahan seluas 50 hektar di Jabal Umar. Kawasan seluas 50 hektar di Jabal Umar tersebut merupakan konsesi Kerajaan Arab Saudi selama 100 tahun untuk Indonesia,” ujar Syafii, 3 Desember 2024.
    Pada lain kesempatan, pada 4 November 2024, Syafii juga menyebutkan bahwa rencana Prabowo membangun kampung haji telah mendapat respons positif dari Kerajaan Arab Saudi, terutama dari Pangeran MBS
    Pemerintah berupaya agar wacana tersebut dapat terealisasi sesegera mungkin.
    Selain itu, pemerintah juga berupaya merasionalisasikan biaya haji 2025.
    Dia mengatakan, akan ada rasionalisasi untuk menekan efisiensi anggaran dengan kualitas layanan yang sama.
    “Presiden RI sangat memperhatikan kebutuhan jemaah haji, termasuk memastikan kebijakan biaya haji dirancang secara rasional tanpa mengurangi kualitas layanan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan pelayanan haji yang lebih baik,” ujar Syafii.
    Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar mengatakan, rencana pembangunan Kampung Haji di Mekkah yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah strategis.
    Menurut dia, Kampung Haji bagi jemaah haji Indonesia itu diperlukan karena begitu banyaknya jumlah jemaah Indonesia yang beribadah ke Tanah Suci setiap tahunnya.
    Bukan hanya untuk berhaji, tetapi juga untuk ibadah umrah dan ziarah.
    “Kita bisa bayangkan, 1,5 juta orang umrah setiap tahun dan lebih dari 220 ribu orang menunaikan ibadah haji. Sudah saatnya Indonesia memiliki gagasan konstruktif untuk mendukung pelayanan jemaah secara jangka panjang,” kata Nasaruddin, Rabu (2/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat

    Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat

    Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
    Reformasi Birokrasi
    (PANRB)
    Rini Widyantini
    menegaskan,
    reformasi birokrasi
    bukan sekadar proses administratif, melainkan harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat serta mendukung visi
    Indonesia Emas 2045
    .
    “Dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045, kita menghadapi berbagai megatren global, mulai dari perubahan iklim, revolusi teknologi, hingga dinamika demografi dan persaingan sumber daya. Dunia terus berubah dengan cepat dan penuh ketidakpastian,” ujarnya saat kunjungan kerja terkait implementasi reformasi birokrasi di Kota Surabaya, Kamis (3/7/2025).
    Rini menjelaskan, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengarahkan agar birokrasi responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif dalam pengelolaan anggaran, serta cepat dalam mengimplementasikan kebijakan.
    Presiden Prabowo, kata dia, juga menekankan pentingnya transformasi layanan publik melalui digitalisasi, penguatan koordinasi antarlembaga, serta pengelolaan aparatur sipil negara (
    ASN
    ) agar kontribusinya maksimal dalam mencapai target pembangunan.
    Rini menyebut, pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) telah mendorong efisiensi anggaran, peningkatan pelayanan publik, dan pemberantasan korupsi.
    Pada 2023–2024, potensi pemborosan anggaran sebesar Rp 128,5 triliun berhasil dicegah, dan nilai indeks reformasi birokrasi terus meningkat di semua level pemerintahan.
    “Indeks RB menunjukkan tren positif selama 10 tahun terakhir, mencerminkan peningkatan tata kelola dan pelayanan publik di tingkat pusat maupun daerah. Peningkatan indeks bukan sekadar angka, tetapi menjadi cerminan kepercayaan publik, efisiensi anggaran, dan kepuasan masyarakat yang kita layani,” kata Rini.
    Untuk mendukung visi dan misi Presiden Prabowo,
    Kementerian PANRB
    telah menetapkan lima
    RB Tematik
    , yaitu RB Pengentasan Kemiskinan, RB Peningkatan Investasi, RB Mendorong Hilirisasi, RB Mendukung Ketahanan Pangan Nasional, serta RB Peningkatan Kualitas dan Akses Layanan Kesehatan.
    “Pada 2023, RB Tematik Pengentasan Kemiskinan telah diberlakukan secara menyeluruh sebagai tematik utama di daerah yang masih memiliki masalah kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Hasilnya sangat positif,” ujar Rini.
    Ia menambahkan, pemerintahan masa depan harus siap dengan kultur birokrasi yang lebih lincah dan inovatif. Selain itu, perkembangan teknologi perlu direspons tepat, termasuk dengan mengurangi kesenjangan kompetensi digital agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
    Rini juga menjelaskan bahwa capaian reformasi birokrasi Kota Surabaya secara umum sudah sangat baik. Namun, capaian ini berada pada kategori A- (minus) atau memuaskan dengan catatan.
    “Pelayanan publik di Surabaya harus terus menjadi pionir birokrasi berkelas dunia. Salah satunya dengan mengaktifkan dan mengoptimalkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital di Surabaya,” ujarnya.
    Rini menegaskan, capaian nilai RB tertinggi secara nasional yang diraih Surabaya bukan hanya soal angka. Surabaya dinilai layak menjadi pionir birokrasi masa depan Indonesia.
    “Ke depan, Surabaya diharapkan terus menjadi role model penerapan RB yang berdampak nyata, bukan sekadar memenuhi indikator, tetapi juga memecahkan masalah masyarakat. Surabaya juga perlu tampil sebagai inovator berbagai isu aktual, menjadi contoh praktik baik yang bisa direplikasi daerah lain,” jelasnya.
    Ia menekankan, Surabaya dapat menjadi miniatur birokrasi kelas dunia di Indonesia, yang lincah, adaptif, dan melayani dengan standar tinggi, termasuk layanan berbasis siklus hidup dengan pendekatan
    human-centric
    dan kapabilitas
    omni-channel
    .
    Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, reformasi birokrasi merupakan instrumen penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.
    Menurutnya, reformasi birokrasi bukan sekadar urusan administrasi, tetapi harus membawa dampak pada kesejahteraan dan kepuasan masyarakat.
    “Melalui komitmen terhadap perbaikan tata kelola yang berkelanjutan, Surabaya mencatat sejumlah capaian strategis, termasuk pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional maupun Provinsi Jawa Timur,” kata Eri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa

    Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa

    Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    ,
    Maqdir Ismail
    , menyebut kasus yang menjerat kliennya bernuansa politis dan tak lepas dari sosok yang pernah berkuasa.
    Pernyataan ini Maqdir sampaikan saat menanggapi tuntutan jaksa
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (KPK) yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara.
    “Perkara ini bukan perkara kejahatan murni, tetapi ini adalah, seperti berulang kali kami katakan, ini adalah perkara politik yang dikriminalkan,” ujar Maqdir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
    Maqdir mengatakan, beberapa waktu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hasto sempat diminta mundur dari jabatan sekjen partai banteng.
    Hasto juga diminta untuk tidak memecat Presiden RI Ke-7,
    Joko Widodo
    (Jokowi) dari PDI-P.
    Saat itu, hubungan Jokowi dan partai banteng memang memanas dan memuncak pada pemecatan eks Wali Kota Solo tersebut dan keluarganya.
    “Mulai dari 13 Desember 2024, dia dihubungi orang meminta dia mundur dari jabatan sebagai sekjen. Kalau dia mundur, dia tidak akan dipidanakan. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, jangan memecat Jokowi. Kalau dua hal ini dilakukan oleh Hasto, maka dia tidak akan dipidanakan,” tutur Maqdir.
    Pengacara senior itu menekankan, kasus yang menjerat Hasto bukanlah perkara biasa. Kasus itu diduga kuat berkelindan dengan dinamika internal partai.
    Ia memandang, perkara yang sedang ia tangani ini tidak terlepas dari kegagalan Jokowi yang berupaya mengambil alih partai.
    “Ini sebenarnya adalah upaya awal yang sudah tidak berhasil untuk mengambil alih partai ketika Presiden Jokowi meminta tambahan masa jabatan dan juga ketika dia tidak berhasil menambah satu periode,” ujar Maqdir.
    Agar Hasto bisa dijatuhi hukuman berat, kata dia, KPK tidak hanya menggunakan pasal suap.
    Lembaga antirasuah juga menggunakan pasal perintangan penyidikan yang mengatur ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
    Padahal, menurutnya, bukti yang dihadirkan KPK untuk menjerat Hasto berupa call detail record (CDR) akurasinya patut dipertanyakan.
    CDR merupakan data aktivitas komunikasi suatu telepon berikut waktu dan posisinya yang ditentukan berdasarkan lokasi sinyal tower terkait.
    “Mereka tidak pernah mau ungkap bahwa perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya dalam waktu satu detik. Ini sesuatu yang betul-betul sangat mencederai akal sehat,” kata Maqdir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.