Category: Kompas.com Nasional

  • 17 Perwira Polri Naik Pangkat, Ada Saksi Kasus Ahok dan Kopi Sianida

    17 Perwira Polri Naik Pangkat, Ada Saksi Kasus Ahok dan Kopi Sianida

    17 Perwira Polri Naik Pangkat, Ada Saksi Kasus Ahok dan Kopi Sianida
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 17 perwira Polri mendapatkan
    kenaikan pangkat
    satu tingkat lebih tinggi pada Senin (7/7/2025).
    Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo menjelaskan, kenaikan pangkat merupakan bentuk kepercayaan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada para perwira.

    Kenaikan pangkat
    ini bukan hanya sekadar penghargaan struktural, tetapi juga bentuk kepercayaan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada para perwira tinggi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada institusi dan masyarakat,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).
    Salah satu yang mendapatkan kenaikan pangkat adalah
    Brigjen Muhammad Nuh Al Azhar
    , yang sebelumnya berpangkat Kombes.
    Brigjen Muhammad Nuh Al Azhar sendiri merupakan saksi ahli kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 7 Februari 2017.
    Saat itu, Muhammad Nuh Al Azhar masih berpangkat AKBP dan menduduki posisi Kepala Sub Bidang Komputer Forensik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
    Dalam sidang terdakwa Ahok pada Selasa (7/2/2017), Muhammad Nuh Al Azhar menyatakan bahwa terdapat empat video yang berkaitan dengan pidato Ahok di di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
    Setelah dianalisa oleh tim Puslabfor Mabes Polri, Muhammad Nuh Al Azhar menyatakan bahwa video tersebut dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.
    Selain dalam
    kasus Ahok
    , Muhammad Nuh Al Azhar juga dihadirkan sebagai ahli dalam kasus
    kasus kopi sianida
    yang melibatkan nama Jessica Wongso.
    Dalam sidang pada Senin (18/11/2024), Muhammad Nuh Al Azhar dihadirkan sebagai Ahli Digital Forensik dari Mabes Polri yang membantah rekaman CCTV channel 9 yang diserahkan oleh pihak Jessica Wongso merupakan barang bukti baru atau novum dalam pengajuan peninjauan kembali (PK).
    Saat itu, Nuh menegaskan, rekaman CCTV channel 9 ini sudah pernah diputar dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin pada Agustus 2016.
    Begitu pula dengan rekaman yang ditunjukkan ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan, dalam wawancara di stasiun TV.
    “(Rekaman) CCTV channel 9 dari belakang dengan yang ada di rekaman (wawancara eksklusif dengan) Karni Ilyas itu adalah hal yang sama. Tidak ada ada perbedaan,” ujar Nuh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gibran: Kritik Pedas Enggak Apa-apa, Kami Evaluasi

    Gibran: Kritik Pedas Enggak Apa-apa, Kami Evaluasi

    Gibran: Kritik Pedas Enggak Apa-apa, Kami Evaluasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden RI
    Gibran Rakabuming Raka
    mengatakan, pemerintah sangat menerima kritikan pedas dari masyarakat yang akan ditampung dan dievaluasi.
    Hal ini disampaikan Gibran dalam sambutan di acara HUT ke-19 dan Rakernas Punguan Simbolon dohot Boruna se-Indonesia (
    PSBI
    ) Simbolon (Persatuan Marga Batak), di Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).
    “Jadi, kritis, evaluasi, saran ataupun kritik pedas sekalipun enggak apa-apa. Nanti kami tampung dan kami evaluasi,” kata Gibran, Senin.
    Gibran menyampaikan harapan kepada Ketua PSBI Effendi Simbolon agar keluarga besar PSBI dapat mendukung program-program prioritas dalam
    Kabinet Merah Putih
    .
    “Nanti tolong disinergikan dengan program kerjanya PSBI ya Pak Ketua ya. Jadi, ke depan bisa terus bersinergi,” ucap dia.
    Menurut Gibran, PSBI tetap harus ikut mengawal, mengevaluasi, serta mengkritik meski kebanyakan anggotanya mendukung Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.
    “Jadi, saya ingin, ya meskipun kebanyakan kemarin dari keluarga Simbolon ini mendukung kami di Pilpres ya, tetap kritis,” ucap dia.
    Sebelumnya, Gibran menyinggung pengorbanan Effendi yang sangat besar hingga rela dipecat dari PDI-P karena mendukung Prabowo-Gibran.
    “Ya karena pengorbanan Pak Ketua ini sungguh besar ya sampai dipecat. Mau enggak mau harus dukung program dari Pak Presiden,” tutur dia.
    Gibran kemudian berkelakar bahwa dirinya juga bernasib sama dengan Effendi, yakni sama-sama dipecat dari PDI-P.
    Mantan wali kota Solo ini pun mengaku tidak masalah dipecat dari PDI-P, kini ia fokus untuk melancarkan program Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Diresmikan Prabowo Pertengahan Juli 2025

    Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Diresmikan Prabowo Pertengahan Juli 2025

    Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Diresmikan Prabowo Pertengahan Juli 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM)
    Muhaimin Iskandar
    (Cak Imin) memastikan Presiden
    Prabowo Subianto
    akan meresmikan
    Sekolah Rakyat
    pada pertengahan Juli 2025.
    Ia pun menepis kabar bahwa peresmian Sekolah Rakyat diundur.
    “Engga engga, jalan terus. Kita akan resmikan pertengahan bulan ini di seluruh Indonesia. Iya (oleh) Pak Prabowo,” kata Muhaimin di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).
    Cak Imin meyakini program
    sekolah rakyat
    tersebut akan menjadi langkah awal pemerintah memutuskan rantai kemiskinan, lewat jaminan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
    “Ya insya Allah sekolah rakyat akan diresmikan pada pertengahan bulan ini ya, sebagai langkah yang amat strategis untuk memutus mata rantai kemiskinan dengan pendidikan asrama yang masyarakat anak-anak di desil 1 yang paling miskin ekstrem 3 juta orang anak-anaknya harus bersekolah dengan fasilitas yang bagus,” ujarnya.
    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan program Sekolah Rakyat mulai beroperasi secara resmi pada 14 Juli 2025 di 100 titik pertama.
    Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Idit Supriadi Priatna, menegaskan Poltekesos di Bandung ini akan menjadi tempat sementara yang digunakan untuk pembelajaran Sekolah Rakyat.
    “Ya, mulai semester sekarang, ini di bulan Juli, kita mulai beroperasi. Nah kemudian nanti setelah satu tahun, pemerintah juga sedang menyiapkan bangunan baru yang permanen. Tadi yang luasnya sekitar 6-7 hektar,” ungkapnya.
    Dia memastikan kurikulum Sekolah Rakyat akan sama seperti
    kurikulum nasional
    .
    Di Sekolah Rakyat akan ada sejumlah ekstrakurikuler, termasuk di bidang digital.
    “Ya, untuk sekolah rakyat ini, di samping tadi ada kurikulum nasional, ada ekstrakurikulernya, karena ini kan boarding 24 jam,” kata Idit.
    “Untuk apa? Mereka untuk dibangun karakternya, kedisiplinannya, sehingga lulus SR (Sekolah Rakyat) itu tidak sekadar hanya pintar, tapi juga bagaimana etikanya, bagaimana mentalnya, termasuk spiritualnya,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR-Pemerintah Bahas RKUHAP Besok, Sorot “Restorative Justice” dan Peran Advokat

    DPR-Pemerintah Bahas RKUHAP Besok, Sorot “Restorative Justice” dan Peran Advokat

    DPR-Pemerintah Bahas RKUHAP Besok, Sorot “Restorative Justice” dan Peran Advokat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – DPR bersama
    pemerintah
    akan memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (
    KUHAP
    ) mulai Selasa (8/7/2025).
    Awalnya,
    revisi KUHAP
    akan dibahas oleh DPR dan pemerintah pada Senin (7/7/2025). Namun, pembahasan tersebut ditunda yang direncanakan akan menghadirkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
    “Saya perlu menyampaikan kepada publik terkait
    RUU KUHAP
    yang rencananya raker hari ini dengan Mensesneg dan Menteri Hukum, itu ditunda sampai besok, Selasa 8 Juli, jam 13. Kita mulai raker dengan Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara tentang RUU KUHAP,” ujar Ketua
    Komisi III
    DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).
    Lanjutnya, salah satu poin revisi KUHAP adalah keadilan restoratif atau restorative justice dan penguatan peran advokat.
    Habiburokhman juga menyampaikan, kewenangan aparat hukum juga tak bergeser lewat revisi KUHAP yang ditargetkan sah pada tahun ini.
    “Intinya insya Allah fokusnya adalah pada maksimalisasi restorative justice, perlindungan hak tersangka, dan penguatan peran advokat, serta dengan catatan kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, dan tidak menggeser kewenangan antara institusi, jadi akan tetap ajeg sebagaimana selama ini,” ujar Habiburokhman.
    Pemerintah
    sendiri resmi menandatangani naskah daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi KUHAP di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, pada Senin (23/6/2025).
    DIM tersebut diteken diteken oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
    “Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Supratman dalam pidatonya.
    Supratman mengatakan, hal ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia. Ia berharap RUU KUHAP nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
    “Mudah-mudahan, dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di 1 Januari Tahun 2026, Hukum Acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujar Supratman.
    Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, DIM revisi KUHAP dari pemerintah memuat sekitar 6.000 poin.
    Pemerintah menyusun DIM tersebut usai mendengarkan aspirasi dari perguruan tinggi, kementerian/lembaga, advokat, dan koalisi masyarakat sipil.
    “Meskipun tidak semua masukan itu akan kita tuangkan. Tetapi kita secara fair akan memberitahu kepada DPR bahwa ini adalah hasil penyusunan yang kita ambil dari masukan masyarakat sipil, dari ahli maupun dari teman-teman advokat,” kata Eddy di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin (23/6/2025).
    Terkait dibuka atau tidaknya DIM revisi KUHAP ke publik, ia menyerahkan kewenangan tersebut kepada DPR.
    “Etikanya begitu ya, jadi jangan dikejar-kejar mana daftar inventaris masalahnya, jangan, tunggu dari DPR, DPR akan membuka kepada publik,” ujar Eddy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menko Polkam Pamer 81,2 Persen Publik Puas dengan Pemerintahan Prabowo

    Menko Polkam Pamer 81,2 Persen Publik Puas dengan Pemerintahan Prabowo

    Menko Polkam Pamer 81,2 Persen Publik Puas dengan Pemerintahan Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam)
    Budi Gunawan
    mengungkapkan bahwa
    tingkat kepuasan publik
    terhadap kinerja pemerintahan Presiden
    Prabowo Subianto
    mencapai 81,2 persen berdasarkan hasil survei pada Juni 2025.
    Hal ini disampaikan Budi Gunawan saat mengikuti rapat kerja antara Badan Anggaran DPR RI bersama Menteri Koordinator (Menko) Kabinet Merah Putih di Gedung DPR RI pada Senin (7/7/2025).
    “Capaian tersebut, alhamdulillah, juga tecermin dalam persepsi publik. Berdasarkan hasil survei bulan Juni 2025, tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah Presiden Prabowo Subianto ini mencapai 81,2 persen,” ujar Budi di ruang rapat.
    Menurut Budi, survei itu menunjukkan bahwa pemerintah mendapat rapor biru pada lima aspek utama.
    Tingkat kepuasan publik
    tertinggi tercatat pada aspek sosial dan budaya, yakni sebesar 95,1 persen.
    Disusul aspek keamanan nasional sebesar 83,1 persen, stabilitas politik 70,8 persen, penegakan hukum 67,8 persen, dan kinerja ekonomi makro 67,4 persen.
    “Ini memberikan sinyal kuat bahwa keamanan nasional dan stabilitas politik yang selama ini kita jaga secara kolektif mulai berbuah dengan adanya kepercayaan publik yang semakin naik,” kata dia.
    Lebih lanjut, Budi juga memaparkan berbagai capaian kinerja kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kemenko Polkam yang dinilai berkontribusi terhadap tingginya tingkat kepuasan publik.
    Dia mencontohkan Desk Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang telah berhasil mengungkap 62 kasus besar dengan 891 tersangka.
    Nilai barang bukti dalam kasus-kasus tersebut mencapai Rp 11,5 triliun, sementara kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir sekitar Rp 1,3 triliun.
    “Barang bukti didominasi produk hasil tembakau, tekstil, narkoba elektronik, makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetik,” kata Budi.
    Selain itu, Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola juga mencatat penyelamatan dana negara sebesar Rp 18,5 triliun.
    Target jangka menengah yang dicanangkan adalah peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari 37 menjadi 43 pada 2026.
    Sementara itu, di bidang pemberantasan narkoba, Budi menyebutkan telah terjadi pengungkapan kasus narkotika terbesar dalam sejarah Indonesia.
    Jumlah jiwa yang dapat diselamatkan diperkirakan mencapai 30 juta orang.
    Salah satu operasi terbesar adalah pengungkapan 2 ton sabu di Batam senilai Rp 5 triliun, serta penyitaan aset tindak pidana pencucian uang senilai Rp 126,84 triliun.
    Adapun pada sektor pemberantasan perjudian daring, Budi mengatakan telah terjadi penurunan trafik aktivitas judi online sebesar 60 persen.
    “Desk perjudian daring telah berhasil menurunkan
    traffic
    perjudian sebesar 60 persen,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usman Hamid Bongkar Beda Penjelasan Dasco dan Anggota DPR soal Draf RUU TNI

    Usman Hamid Bongkar Beda Penjelasan Dasco dan Anggota DPR soal Draf RUU TNI

    Usman Hamid Bongkar Beda Penjelasan Dasco dan Anggota DPR soal Draf RUU TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Saksi pemohon uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI),
    Usman Hamid
    , mengungkap ada penjelasan yang berbeda dari kalangan DPR terkait draf revisi UU TNI.
    Perbedaan itu tercermin dalam pertemuan Usman dengan Wakil Ketua DPR
    Sufmi Dasco
    Ahmad bersama pimpinan Komisi I DPR terkait pembahasan
    RUU TNI
    pada 17 Maret 2025.
    Usman menuturkan, dalam pertemuan itu, Dasco awalnya mengeluhkan mengapa Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik RUU TNI dengan naskah draf yang tidak benar.
    Bung Dasco langsung mengeluh, mempersoalkan mengapa Koalisi Masyarakat Sipil memberi kritik terhadap RUU dengan naskah yang berbeda, dengan naskah yang bukan dibahas di DPR,” kata Usman dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (7/7/2025).
     
    “Yang mulia, saya langsung mengatakan dengan kritik kembali bahwa, pertanyaan kami, apakah DPR sudah memberikan dokumen yang resmi, baik itu naskah akademik, undang-undang rancangan undang-undangnya, atau daftar inventarisasi masalahnya secara terbuka, secara publik, misalnya melalui situs DPR-RI,” ujar dia.
    Usman menuturkan, Dasco pun mengeklaim bahwa DPR sudah mempublikasikan draf revisi UU TNI, tetapi seorang anggota DPR yang hadir dalam pertemuan itu justru mengakui bahwa draf belum disebarkan.
    “Bung Dasco dengan segera mengatakan, ‘sudah dong.’ Tapi beberapa anggota Dewan mengatakan, ‘oh belum, Pak.’ ‘Oh kok belum?’ Lalu Bung Dasco mempertanyakan, ‘apa masalahnya? Kenapa tidak sampai dipublikasikan?’” kata Usman.
    Anggota DPR itu mengatakan bahwa draf belum dipublikasikan karena
    revisi UU TNI
    masih dibahas dan terus mengalami perubahan.
    Usman kemudian mencecar, meskipun mengalami perubahan, draf revisi UU TNI hendaknya tetap dipublikasikan karena publik perlu mengetahui isinya.
    “Saya sebagai warga masyarakat membutuhkan akses itu. Kalau kami dipersoalkan karena mengkritik dengan dasar RUU yang berbeda, mengapa kami tidak diberikan RUU yang sama, atau RUU yang benar,” kata Usman lagi.
    Jawaban yang berbeda kembali muncul ketika pertemuan membahas poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI.
    Usman menyebutkan, Dasco memberikan empat lembar kertas berisi tiga pasal dalam RUU TNI, sambil menyatakan hanya tiga pasal tersebut yang berubah.
    Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 tentang penempatan anggota TNI aktif, dan Pasal 53 tentang perpanjangan pensiun anggota TNI.
    Namun, Usman Hamid memiliki data lain, setidaknya ada tujuh pasal yang disebut berubah dalam RUU TNI dan langsung dikonfirmasi kepada Dasco.
     
    “Dengan begitu, saya langsung mengkonfirmasi apakah benar memang hanya tiga pasal itu? Dasco mengatakan, ‘betul, tidak ada lagi’,” kata Usman.
    “Kalau begitu, saya mau nanya, apakah Pasal 7 mengalami perubahan? Tidak. Tapi ada beberapa anggota Dewan mengatakan, ‘oh berubah, Pak.’ Loh, kenapa berubah? Lalu terjadi perdebatan,” imbuh dia.
    Demikian pula terkait Pasal 8 RUU TNI, Usman Hamid menanyakan apakah terjadi perubahan.
    “Dasco mengatakan, ‘tidak’. Anggota Dewan yang lain mengatakan, ‘oh berubah, Pak.’ Loh, kenapa berubah? Lalu terjadi perdebatan,” ucap Usman.
    Sebagai informasi,
    uji formil UU TNI
    yang digelar di MK ini menyinggung proses pembentukan beleid yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuannya.
    Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
    Asas yang dimaksud di antaranya adalah asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan.
    Padahal, asas keterbukaan berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3 menegaskan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, bersifat transparan dan terbuka.
    Sebab itu, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Seskab Teddy Sebut Indonesia Masuk BRICS Inisiasi Tahun Pertama Presiden Prabowo

    Seskab Teddy Sebut Indonesia Masuk BRICS Inisiasi Tahun Pertama Presiden Prabowo

    Seskab Teddy Sebut Indonesia Masuk BRICS Inisiasi Tahun Pertama Presiden Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Kabinet (Seskab)
    Teddy Indra Wijaya
    mengatakan, masuknya Indonesia dalam keanggotaan BRICS merupakan inisiasi Presiden
    Prabowo Subianto
    secara langsung di tahun pertamanya menjadi Presiden RI.
    Saat ini, Prabowo tengah menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025 yang digelar di Rio de Janeiro, Brasil, ini merupakan pertama kalinya Indonesia berpartisipasi sebagai anggota penuh BRICS.
    “Masuknya Indonesia dalam keanggotaan BRICS merupakan inisiasi langsung dari Presiden Prabowo di tahun pertamanya menjadi Presiden Republik Indonesia, dan disambut baik oleh seluruh anggota BRICS,” kata Teddy dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Senin (7/7/2025).
    “Indonesia pun diterima dengan cepat menjadi anggota ke-11 BRICS,” ujar dia melanjutkan.
    Teddy menyampaikan, Presiden Prabowo memandang keikutsertaan Indonesia dalam BRICS sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional.
    BRICS kini merepresentasikan 50 persen populasi dunia dan mencakup 35 persen dari Produk Domestik Bruto (GDP) global, dengan keanggotaan yang kini terdiri dari Brasil, Rusia, India, Tiongkok, Afrika Selatan, Arab Saudi, Mesir, Uni Emirat Arab, Etiopia, Iran, dan Indonesia.
    “Presiden Prabowo optimistis dengan keikutsertaan Indonesia dalam BRICS akan memperkuat posisi Indonesia di kancah global, serta menekankan pentingnya kerja sama antarnegara melalui forum seperti BRICS untuk mendukung stabilitas dan kemakmuran dunia,” kata Seskab Teddy.
    Lebih lanjut, Teddy juga mengatakan prinsip yang menjadi pijakan Presiden Prabowo dalam membangun hubungan internasional kembali ditegaskan dalam forum ini, yakni pentingnya memperluas jejaring persahabatan dan kerja sama strategis antarbangsa demi mendukung perdamaian dan kemakmuran global.
    “Bergabungnya Indonesia dalam keanggotaan BRICS ini merupakan perwujudan prinsip yang selalu dipegang oleh Kepala Negara bahwa seribu kawan terlalu sedikit, satu lawan terlalu banyak,” ucap Seskab Teddy.
    Sementara itu, dalam foto-foto yang dibagikan Sekretariat Presiden, Kepala Negara disambut secara langsung oleh Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva selaku Ketua BRICS tahun 2025 setibanya di tempat berlangsungnya rangkaian utama
    KTT BRICS
    .
    Kedua pemimpin negara tampak berjabat tangan dan saling berpelukan hangat seraya berbincang singkat, dilanjutkan dengan sesi foto bagi kedua kepala negara tersebut.
    Usai penyambutan oleh Presiden Brasil, Presiden Prabowo kemudian bergabung dengan para pemimpin negara lainnya di Leaders’ Lounge.
    Ruangan ini menjadi tempat bagi Presiden Prabowo beserta para pemimpin lainnya untuk saling bertegur sapa dan bertukar pandangan secara singkat mengenai tantangan global dan berbagai hal penting lainnya sebelum mengikuti sesi utama dalam rangkaian kegiatan KTT BRICS.
    Presiden Prabowo pun turut serta dalam sesi foto bersama seluruh pemimpin negara dan para delegasi yang hadir.
    Ini juga sekaligus menjadi momen bersejarah, lantaran pertama kalinya berpartisipasi dalam KTT usai menjadi anggota penuh.
    Dalam momen itu, Presiden Prabowo tampak berdiri di antara Presiden Republik Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa, dan Putra Mahkota Abu Dhabi, Khaled bin Mohamed bin Zayed Al Nahyan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Letjen Novi dan Kaburnya Batas Sipil-Militer

    Letjen Novi dan Kaburnya Batas Sipil-Militer

    Letjen Novi dan Kaburnya Batas Sipil-Militer
    Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
    KEMBALINYA
    Letnan Jenderal TNI
    Novi Helmy Prasetya
    berdinas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah menyelesaikan tugas sebagai Direktur Utama Perum
    Bulog
    membuka perdebatan lama: sejauh mana batas antara ranah militer dan sipil di negeri ini benar-benar ditegakkan?
    Pernyataan Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi pada 4 Juli 2025 menegaskan bahwa Letjen Novi memilih tetap menjadi prajurit TNI.
    Ia kembali ke barak setelah menjalankan jabatan sipil di salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang tidak berada dalam struktur Kementerian Pertahanan.
    Hal ini tentu menjadi sorotan. Bukan karena pribadi Letjen Novi, tetapi karena penunjukannya sebagai Dirut Bulog sejak awal telah mengabaikan ketentuan hukum dan prinsip reformasi TNI pasca-Reformasi 1998.
    Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia jelas menyatakan bahwa prajurit aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil, kecuali di lembaga yang memang secara tegas disebutkan dalam undang-undang: seperti Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, atau lembaga yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan negara.
    Bulog bukan bagian dari lembaga itu. Bulog adalah BUMN yang mengurusi pengadaan dan distribusi pangan nasional. Ia tunduk pada logika bisnis dan pelayanan publik, bukan pertahanan dan keamanan.
    Dengan demikian, penunjukan Letjen Novi yang saat itu masih berstatus perwira aktif sebagai Dirut Bulog adalah bentuk pelanggaran hukum, atau minimal penyimpangan dari semangat undang-undang.
    Lebih dari itu, penunjukan ini mengancam prinsip meritokrasi dalam jabatan sipil. Ketika jabatan profesional bisa diisi oleh militer aktif, maka proses seleksi berbasis kualifikasi dan pengalaman menjadi tidak relevan.
    Apa yang terjadi dengan Letjen Novi bukan satu-satunya kasus. Dalam beberapa tahun terakhir, penempatan perwira aktif di jabatan sipil, baik sebagai komisaris, kepala otorita, maupun pejabat struktural nonpertahanan terus meningkat.
    Ini menciptakan kondisi yang oleh para akademisi disebut sebagai pintu putar: perwira militer masuk ke jabatan sipil, lalu kembali ke barak tanpa proses yang transparan dan akuntabel.
    Fenomena ini menggerus hasil reformasi sektor keamanan yang telah diperjuangkan sejak 1998. Saat itu, salah satu tuntutan utama adalah memisahkan secara tegas militer dari urusan sipil.
    Militer diarahkan untuk menjadi institusi profesional, fokus pada pertahanan negara, dan tidak terlibat dalam politik praktis atau pengelolaan sipil.
    Namun, dalam praktiknya, peran-peran sipil strategis masih terbuka bagi aktor-aktor militer. Penempatan mereka sering dibenarkan dengan dalih “kebutuhan strategis”, “situasi krisis”, atau “penguatan stabilitas”.
    Padahal, dalih semacam ini sering digunakan untuk melanggengkan kekuasaan dan mengabaikan prinsip hukum.
    Bukan berarti militer tak memiliki kapasitas. Banyak perwira TNI memang memiliki keahlian dalam logistik, manajemen krisis, dan kepemimpinan.
     
    Namun, itu tidak serta-merta menjadi justifikasi untuk menempatkan mereka di jabatan sipil yang tidak sesuai aturan.
    Dalam negara hukum, semua jabatan publik harus tunduk pada asas legalitas. Tidak bisa karena seseorang dipandang “mampu”, lalu hukum dilenturkan. Profesionalisme tidak boleh dibangun di atas pelanggaran prinsip.
    Jika pemerintah memang membutuhkan sosok yang memiliki kapasitas logistik seperti militer, maka prosedurnya harus jelas: perwira yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun, lalu mengikuti seleksi terbuka sebagaimana kandidat sipil lainnya.
    Kembali ke kasus Letjen Novi. Kembalinya ia ke tubuh TNI setelah selesai menjabat Dirut Bulog menandakan bahwa penugasannya bersifat sementara, bukan transisi dari karier militer ke karier sipil.
    Dengan demikian, ia menjalani semacam “cuti jabatan” untuk masuk ke dunia sipil, lalu kembali tanpa proses pertanggungjawaban publik.
    Ini menimbulkan pertanyaan etis: apakah selama menjabat, ia benar-benar menjalankan fungsi manajerial sipil? Ataukah ia membawa kultur komando ke dalam BUMN? Bagaimana evaluasi atas kinerjanya, baik dari sisi tata kelola maupun etika organisasi?
    Publik tidak mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Yang terlihat justru normalisasi dari praktik yang menyimpang. Ini tentu berbahaya bagi profesionalisme TNI.
    Karena semakin sering prajurit aktif dilibatkan dalam jabatan sipil, maka semakin kabur batas institusional antara militer dan sipil.
    Kasus Letjen Novi harus menjadi momentum koreksi. Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI harus menunjukkan komitmen untuk menegakkan aturan yang berlaku.
    Penempatan perwira aktif dalam jabatan sipil strategis di luar ketentuan UU TNI harus dihentikan.
    Kementerian BUMN juga harus memperbaiki sistem seleksi jabatan direksi agar berbasis merit, akuntabel, dan bebas intervensi militer.
    Dalam jangka panjang, pemerintah perlu memperkuat kerangka hukum untuk memperjelas batas-batas penugasan militer di luar institusi pertahanan.
    DPR sebagai lembaga legislatif dan pengawas kebijakan publik mesti lebih vokal menolak praktik-praktik seperti ini.
    Komisi I DPR yang membidangi pertahanan dan Komisi VI yang membidangi BUMN dapat mendorong pengawasan ketat terhadap pengangkatan pejabat yang melanggar batas institusional.
    Reformasi TNI adalah fondasi penting demokrasi Indonesia. Jika prinsip supremasi sipil dilanggar terus-menerus, maka demokrasi akan berubah menjadi formalisme belaka.
    Kita akan memiliki pemilu dan lembaga perwakilan, tetapi kendali atas jabatan publik tetap berada pada logika militeristik dan kekuasaan di luar sistem.
    Masyarakat sipil, akademisi, dan media harus tetap kritis terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum dan merusak institusi.
    Menjaga batas sipil-militer bukan berarti anti-militer. Justru itu bentuk penghormatan terhadap peran strategis militer yang profesional, netral, dan fokus pada pertahanan negara.
    Kembalinya Letjen Novi ke tubuh TNI harus dibaca sebagai penutup dari satu episode. Tanpa evaluasi, tanpa koreksi, dan tanpa reformasi lanjutan, kita hanya mengulang sejarah dengan bungkus yang lebih rapi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri HAM Gugurkan Usulan Stafsusnya soal Kasus Perusakan Retret Sukabumi

    Menteri HAM Gugurkan Usulan Stafsusnya soal Kasus Perusakan Retret Sukabumi

    Menteri HAM Gugurkan Usulan Stafsusnya soal Kasus Perusakan Retret Sukabumi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Usulan Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia (HAM),
    Thomas Harming Suwarta
    untuk menjamin kebebasan tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah di Sukabumi digugurkan langsung oleh bosnya,
    Menteri HAM Natalius Pigai
    .
    Peristiwa yang diduga merupakan tindakan
    intoleransi
    ini terjadi di Kampung Tangkil RT4/RW1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, 27 Juli 2025 lalu.
    Warga mendatangi lokasi retret para pelajar Kristiani.
    Warga sempat mengira bahwa vila tersebut dijadikan tempat ibadah dan mereka kemudian membubarkan aktivitas serta merusak beberapa fasilitas di tempat tersebut.
    Namun, di vila tersebut ternyata sedang berlangsung kegiatan retret para pelajar. Akibatnya, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dari kejadian tersebut.
    Perkembangan terbaru, jumlah tersangka sudah bukan tujuh orang lagi tapi delapan orang. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
    Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta mengatakan, kementeriannya siap menjadi penjamin bagi tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah di Sukabumi, Jawa Barat.
    Thomas juga menyatakan bahwa Kemenkumham akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.
    Pernyataan tersebut disampaikan Thomas usai menghadiri kegiatan bersama Bupati, Kapolres, dan tokoh agama di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025).
    “Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan dan ini (permintaan penangguhan penahanan) kami akan sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” kata Thomas.
    Menurut Thomas peristiwa perusakan itu terjadi berawal dari miskomunikasi di masyarakat.
    Dia menekankan pentingnya menjaga persepsi yang tepat agar tidak memicu tindakan yang kontraproduktif.
    “Jadi, saya pikir kita sama-sama tahu bahaya dari mispersepsi dan miskomunikasi ini di masyarakat,” ujarnya.
    Namun, penyataan tersebut diklarifikasi Thomas melalui keterangan tertulis pada Sabtu (5/7/2025).
    Thomas mengatakan, permohonan penangguhan tersangka kasus perusakan rumah singgah di Kabupaten Sukabumi itu baru sebatas usulan.
    Dia menyebutkan Kementerian HAM belum memiliki sikap resmi tersebut hal tersebut.
    “Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” kata dia dilansir dari
    ANTARA
    , Sabtu (5/7/2025).
     
    Menteri HAM Natalius Pigai menolak usulan stafsusnya karena tindakan para tersangka yang bertentangan dengan hukum dan perbuatan individu yang tidak sesuai dengan Pancasila.
    Selain itu, Natalius juga menilai usulan tersebut akan mencederai perasaan korban.
    “Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Swarta Staf Khsusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban. Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu / personal bertentangan dengan Pancasila,” tulis Menteri HAM dalam akun pribadinya di X, dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Minggu (6/7/2025).
    Hingga saat ini, Kementerian HAM belum mengeluarkan surat atau sikap resmi terkait peristiwa tersebut karena masih menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat.
    “Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari Kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian,” tulis Pigai.
    Stafsus Menteri HAM, Thomas, juga sudah mengatakan bahwa dari hasil pemantauan di lokasi, KemenHAM menemukan adanya tindakan intoleransi yang dilakukan oleh sekelompok warga. Tindakan itu berupa perusakan rumah yang digunakan sebagai tempat kegiatan retret.
    Selain itu, dia juga mencatat adanya potensi gangguan terhadap stabilitas sosial dan kehidupan antarumat beragama di Desa Tangkil.
    Oleh sebab itu, Thomas mengusulkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) demi menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian di tengah masyarakat.
    “Kami berpendapat dan mengusulkan bahwa jalan terbaik yang sebaiknya ditempuh adalah jalan rekonsiliasi dan perdamaian melalui restorative justice, yang tentu saja harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Thomas.

    Di sisi lain, Thomas menegaskan, Kementerian HAM tetap mendukung penegakan hukum terhadap pelaku.
    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara (UUD) 1945 serta Pasal 8 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
    Pasal-pasal tersebut mengamanatkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
    “Dan yang juga tidak kalah penting adalah kehendak bersama kita sebagai bangsa yang beragam, bahwa mengelola keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia yang sedemikian kompleks ini tentu perlu hikmat dan kebijaksanaan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penulisan Ulang Sejarah Jalan Terus: Uji Publik Dimulai, Dasco Bergerak

    Penulisan Ulang Sejarah Jalan Terus: Uji Publik Dimulai, Dasco Bergerak

    Penulisan Ulang Sejarah Jalan Terus: Uji Publik Dimulai, Dasco Bergerak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bak peribahasa “anjing menggonggong, kafilah berlalu”, proyek
    penulisan ulang sejarah Indonesia
    menuai pro-kontra, bahkan mendapat banyak kritik, namun tetap jalan terus. 
    Mewakili pemerintah, Menteri Kebudayaan
    Fadli Zon
    berpandangan penulisan sejarah memang diperlukan untuk pembaruan mengisi kekosongan selama 26 tahun.
    Pasalnya, sejarah disebut seolah berhenti di presiden-presiden terdahulu, seperti Presiden ke-1 RI Soekarno, Presiden ke-2 RI Soeharto, dan Presiden ke-3 RI BJ Habibie.
    Selain itu, menurut Fadli Zon, penulisan sejarah ulang ini juga akan melengkapi temuan-temuan arkeologis dan temuan sejarah lainnya, dengan
    tone
    positif sesuai dengan perspektif Indonesia.
    Namun, di sisi lain, publik dan sejumlah fraksi di DPR berpandangan proyek penulisan sejarah ulang ini tertutup dan dilakukan dalam waktu yang terlalu singkat.
    Apalagi, pemerintah disebut hanya ingin memasukkan sejarah yang tone-nya positif saja, sehingga kemungkinan akan ada sejarah yang hilang.
    Melihat kontroversi dan polemik yang timbul dari penulisan sejarah ulang ini, Wakil Ketua DPR
    Sufmi Dasco Ahmad
    pun turun tangan.
    Anggota Komisi X DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengkritik penulisan ulang sejarah.
    Anggota Komisi X DPR dari fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad meminta penulisan sejarah ulang ditunda. Sebab, menurut dia, proyek tersebut terkesan tertutup dan waktunya terlalu singkat.
    “Daripada kontroversial terus berkelanjutan, kami dari fraksi PKB mohon penulisan sejarah ini untuk ditunda. Ya, jelas untuk ditunda. Karena yang pertama terkesan sangat tertutup,” kata Habib Syarief dalam rapat kerja dengan Fadli Zon.
    Habib Syarief mengungkapkan, dia tidak mendapatkan data lengkap dan penjelasan rinci mengenai siapa saja yang terlibat dalam tim penulisan sejarah, padahal sudah berupaya mencarinya.
    Ditambah lagi, dia mengatakan, masalah sosialisasi awal penulisan sejarah ulang yang menurutnya tidak kunjung terlaksana.
    “Pak Menteri ketika itu menyampaikan bahwa dalam waktu yang singkat akan dilakukan sosialisasi awal. Sampai hari ini, kita tidak mendengar (ada sosialisasi),” ujarnya.
    Selain itu, dia menyoroti soal target penyelesaian penulisan sejarah ulang yang hanya tujuh bulan.
    Dalam pandangannya, target tersebut sangat singkat untuk penyusunan sejarah yang kerap memakan waktu puluhan tahun.
    “Setelah saya ngobrol-ngobrol dengan beberapa orang, 7 bulan itu waktu yang sangat singkat, terlalu singkat untuk penulisan sebuah sejarah yang utuh, apalagi mungkin ada kata-kata resmi,” katanya.
    Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi X dari Fraksi PDI-P, Mercy Chriesty Barends langsung meminta agar penulisan ulang sejarah dihentikan.
    Sebab, dia mengaku khawatir jika proyek tersebut diteruskan, justru akan semakin melukai korban yang masih mencari keadilan dan menimbulkan polemik baru di masyarakat.
    “Kami percaya ya Pak ya, daripada diteruskan dan berpolemik, mendingan dihentikan. Kalau Bapak mau teruskan, ada banyak yang terluka di sini,” ujar Mercy.
    Apalagi, menurut dia, ada pernyataan Fadli Zon yang meragukan kebenaran terjadinya pemerkosaan massal 1998.
    “Kami sangat berharap permintaan maaf. Mau korbannya perorangan yang jumlahnya banyak, yang Bapak tidak akui itu massal, permintaan maaf tetap penting. Karena korban benar-benar terjadi,” katanya.
    Mercy lantas mengingatkan bahwa sejarah seharusnya tidak ditulis dengan cara memilih-milih peristiwa yang hendak diangkat.
    Sebab, banyak sisi kelam sejarah yang tidak bisa diungkapkan seluruhnya, tetapi tetap menjadi bagian penting dari memori kolektif bangsa.
    “Kalau memilih-milih saja mana yang ditulis dan mana yang tidak ditulis, ada banyak kekelaman-kekelaman yang ada di bawah permukaan yang tidak bisa kami ungkapkan satu per satu,” ujar Mercy.

    Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO)
    Hasan Nasbi
    menegaskan ada puluhan sejarawan yang dilibatkan dalam proses penulisan ulang sejarah.
    Hasan meyakini para sejarawan tersebut tidak akan menggadaikan integritas dan profesionalitasnya. Sebab, banyak pihak mengkritik soal proyek penulisan sejarah yang sedang digagas pemerintah.
    “Kita sudah pernah baca belum naskah yang dibuat oleh para sejarawan? Ada puluhan sejarawan profesor, doktor akademisi dari berbagai universitas yang sedang melanjutkan penulisan sejarah,” kata Hasan di tayangan YouTube Universitas Al Azhar Indonesia, Senin (30/6/2025).
    “Orang-orang ini tidak akan menggadaikan integritas akademik mereka, profesionalitas mereka untuk hal-hal yang tidak diperlukan,” tegas Hasan.
    Oleh karenanya, ia meminta publik menunggu hasil dari penulisan ulang sejarah tersebut.
    Menurutnya, jangan sampai pengerjaan proyek penulisan ulang sejarah justru terburu-buru karena ditekan oleh desakan publik.
    “Mau enggak kita menunggu dan memberi waktu? Kan ketergesa-gesaan ini juga bagian dari tekanan media sosial. Orang yang bekerja sekarang itu tidak boleh ditekan-tekan dengan opini media sosial yang terburu-buru karena mereka sedang mengerjakan sesuatu berdasarkan kompetensi dan keahlian mereka,” ucap Hasan.
    Dia menambahkan pihak yang mengkritik proyek penulisan ulang sejarah juga harus punya kompetensi untuk memberikan penilaian.
    “Kita yang mengkritik ini juga harus tahu diri nih, kita punya kompetensi dan literatur profesionalitas dalam menilai sebuah tulisan sejarah apa tidak,” kata dia.
    Selain itu, ia menyorot tidak semua kejadian sejarah dapat ditulis.
    Hasan mencontohkan soal pekerja seks komersil (PSK) bagi tentara Jepang saat di masa penjajahan.
    “Dan tulisan sejarah tidak mungkin merangkum seluruh kejadian. Ada enggak dalam tulisan sejarah Indonesia yang pernah ditulis bahwa kita dulu di masa Jepang, pimpinan putra menyediakan PSK terhadap tentara Jepang,” ungkapnya.
    “Ada nggak ditulis dalam sejarah kita, kejadian nggak? Kejadian, PSK dibawa dari Karawang kok. Tapi dalam sejarah kita ditulis nggak itu?” lanjut Hasan.
    Menurut Hasan, para sejarawan tentu punya pertimbangan dalam menyusun ulang sejarah Indonesia.
    “Jadi, penulisan sejarah pasti ada pertimbangan mata. Ada kebutuhan kita sebagai sebuah bangsa untuk mempelajari sejarah ini, untuk apa? Memetik pelajaran di masa lalu dan untuk membesarkan bangsa kita di masa yang akan datang,” ujarnya.
    Menbud Fadli Zon mengatakan saat ini uji publik terhadap penulisan ulang sejarah Indonesia telah dimulai di DPR dan sejumlah universitas.
    “Uji publiknya bulan Juli ini, tapi teman-teman DPR kemarin sudah mulai, di Universitas Andalas, Universitas Diponegoro, di Universitas Hasanuddin,” ujar Fadli Zon saat ditemui di acara Pagelaran Wayang di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/7/2025) lalu.
    Fadli mengatakan, proses uji publik yang kini dilakukan berjalan lancar, tidak ada masalah. “Enggak ada masalah,” katanya.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR akan menugaskan tim untuk melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang dilakukan Kementerian Budaya.
    Menurutnya, penugasan tim itu untuk memastikan sejarah ditulis ulang dengan baik.
    Dasco memaparkan, pembentukan tim ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani dan para pimpinan DPR lainnya.
    “Setelah konsultasi dengan Ketua DPR dan sesama pimpinan DPR lainnya, maka DPR akan membentuk, menugaskan tim supervisi penulisan ulang sejarah dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR RI,” ujar Dasco, Sabtu (5/7/2025).
    Dasco menjelaskan, tim yang diturunkan terdiri dari Komisi III DPR dan Komisi X DPR.
    Dia menekankan, alat kelengkapan dewan yang diterjunkan ke dalam tim itu dipastikan bakal bekerja secara profesional.
    “Yang terdiri dari komisi hukum, Komisi III dan komisi pendidikan dan kebudayaan, Komisi X untuk melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan,” tuturnya.
    Sementara itu, Dasco berharap, dengan supervisi ini, penulisan ulang sejarah yang digagas Kementerian Kebudayaan tidak lagi menjadi polemik.
    “Sehingga hal-hal yang menjadi kontroversi itu akan menjadi perhatian khusus oleh tim ini dalam melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang dilakukan tim yang dibentuk oleh Kementerian Kebudayaan,” imbuh Dasco.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.