Category: Kompas.com Nasional

  • Simulasi Sekolah Rakyat, Siswa Jalani Tes DNA

    Simulasi Sekolah Rakyat, Siswa Jalani Tes DNA

    Simulasi Sekolah Rakyat, Siswa Jalani Tes DNA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kementerian Sosial
    memulai simulasi perdana penyelenggaraan
    Sekolah Rakyat
    rintisan yang akan berlangsung selama dua hari penuh.
    Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan, ada sejumlah kegiatan yang dilakoni siswa Sekolah Rakyat dalam simulasi ini, termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes DNA.
    “Mulai hari ini, tadi pagi diawali dengan cek kesehatan, lalu kemudian juga ada tes DNA,” ujar Saifullah di Sentra Handayani, Jakarta Timur, Rabu (9/7/2025).
    Gus Ipul
    , sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa tes DNA yang digunakan merupakan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang telah dilatih untuk memetakan minat dan potensi siswa.
    Teknologi ini diberikan secara gratis oleh pengembangnya, Ary Ginanjar Agustian, yang dikenal sebagai pelopor konsep ESQ.
    “Dengan perangkat ini, kita bisa lebih cepat mengetahui minat dan bakat siswa. Dengan begitu, guru akan lebih mudah mengarahkan mereka,” kata dia.
    Sementara itu, pemeriksaan kesehatan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan.
    Jika ditemukan siswa dengan indikasi penyakit menular, mereka akan mendapatkan perawatan terlebih dahulu.
    “Setelah sembuh, mereka bisa kembali kapan pun ke Sekolah Rakyat,” ujar Gus Ipul.
    Simulasi ini menjadi bagian dari persiapan menuju peluncuran resmi Sekolah Rakyat tahap pertama yang dijadwalkan dimulai pada Senin (14/7/2025) mendatang.
    Gus Ipul menyatakan, sudah ada 63 titik Sekolah Rakyat sudah siap sarana dan prasarananya sedangkan 37 titik lainnya akan menyusul pada akhir Juli 2025.
    Ia memastikan bahwa seluruh kepala sekolah telah mengikuti pembekalan, dan dalam dua hari ke depan, para guru juga akan menjalani orientasi intensif.
    “Ini kali pertama. Yang perlu orientasi bukan cuma siswa, tapi juga guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, bahkan saya sendiri sebagai menteri,” katanya.
    Mensos juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan memberi masukan selama proses berlangsung.
    Ia mengakui, sebagai program rintisan, Sekolah Rakyat masih akan terus disempurnakan.
    “Kalau ada kekurangan atau hal-hal yang belum sesuai harapan, kami mohon itu disampaikan. Ini demi memperbaiki terus penyelenggaraan Sekolah Rakyat,” kata Gus Ipul
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menhan Sarankan Mayjen Rizal Pensiun dari TNI Sebelum Jabat Dirut Bulog

    Menhan Sarankan Mayjen Rizal Pensiun dari TNI Sebelum Jabat Dirut Bulog

    Menhan Sarankan Mayjen Rizal Pensiun dari TNI Sebelum Jabat Dirut Bulog
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyarankan Mayjen TNI
    Ahmad Rizal
    untuk pensiun dari kedinasan militer sebelum menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.
    Hal itu ia sampaikan usai ditanya soal posisi
    Dirut Bulog
    yang kembali dijabat oleh TNI aktif setelah ditinggalkan oleh Letjen Novi Helmy Prasetya.
    “Mereka penggantinya Novi yang namanya Rizal berarti harus pensiun,” kata Menhan Sjafrie ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
    Sjafrie lantas ditanya seperti apa proses pensiun Rizal dari militer.
    Menurut dia, Rizal sudah harus pensiun dari TNI sebelum resmi menjabat Dirut Bulog.
    “Sebelum menjabat harus pensiun,” tegas jenderal purnawirawan bintang tiga itu.
    Sesaat sebelum menjawab pertanyaan, Sjafrie sempat menunjuk ke arah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang hadir mendampingi di Gedung Kejaksaan Agung.
    Namun, Panglima TNI hanya berlalu meninggalkan awak media ketika ditanya hal yang sama.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Mayor Jenderal TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.
    Ahmad Rizal menggantikan Novi Helmy Prasetya yang per 3 Juli 2025 kembali berkarier di militer.
    Novi sendiri menjabat Dirut Bulog pada 7 Februari 2025, yang artinya hanya bertugas selama lima bulan.
    “Sudah, kan kemarin Pak Novi diminta Panglima untuk bertugas lagi di TNI. Ada Dirut baru lagi. Iya (benar Mayjen TNI Ahmad Rizal),” ungkap Erick saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
    Menurut dia, Ahmad Rizal sudah resmi menjabat sebagai Dirut Bulog beberapa hari terakhir.
    “Sudah (menjabat), mungkin beberapa hari,” imbuhnya.
    Kendati begitu, Erick tak membeberkan dengan jelas alasan kembali menunjuk sosok dari militer untuk mengisi pucuk pimpinan BUMN sektor pangan tersebut.
    “Itu kan mereka ingin menarik penugasannya, mungkin dianggap sudah selesai. Nah untuk tahun depan ini kan ada kembali tugas untuk menyerap, untuk petani,” tutur Erick.
    Adapun Ahmad Rizal merupakan salah satu perwira tinggi TNI Angkatan Darat (AD).
    Jenderal TNI bintang dua ini sebelumnya menjabat sebagai Komandan Satgas Bawah Kendali Operasi (BKO) Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (Kementan).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril: Tidak Mungkin Wapres Gibran Pindah Kantor ke Papua

    Yusril: Tidak Mungkin Wapres Gibran Pindah Kantor ke Papua

    Yusril: Tidak Mungkin Wapres Gibran Pindah Kantor ke Papua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas),
    Yusril Ihza Mahendra
    , menyatakan Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming
    Raka mustahil pindah kantor ke
    Papua
    karena Wapres harus berkantor di Ibu Kota Negara.
    “Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” kata Yusril dalam siaran persnya, Rabu (9/7/2025).
    Yusril mengklarifikasi pernyataannya sendiri pada pekan lalu soal
    Wapres Gibran
    yang mendapat tugas dari Prabowo untuk mengurusi Papua dan ada kantor untuk Wapres di Papua.
    Dalam siaran pers hari ini, Yusril menjelaskan bahwa wapres mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.
    Secara konstitusional, tambah Yusril, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.
    Soal penugasan Prabowo untuk Gibran supaya mengurusi Papua, pihak yang berkantor langsung di Papua bukan Gibran tapi Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang diketuai oleh Wapres RI.
    “Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” kata Yusril.
     
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut akan memberikan penugasan khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua.
    Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, pada Rabu (2/7/2025) lalu.
    “Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” ujar Yusril saat itu.
    Lanjutnya, kemungkinan besar akan ada kantor bagi Gibran di Papua selama menjalani penugasan khusus tersebut.
    “Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini,” ujar Yusril.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita Uang Rp 10 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC

    KPK Sita Uang Rp 10 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC

    KPK Sita Uang Rp 10 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyita uang sebesar Rp 10 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara (BUMN).
    Penyitaan tersebut dilakukan KPK saat memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut pada awal pekan Juli 2025.
    “Pada Senin dan Selasa kemarin, penyidik juga menyita uang sejumlah Rp 10 miliar di rekening para pihak tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).
    Budi mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi pada awal pekan ini untuk melacak pihak-pihak yang diduga ikut menikmati aliran uang dari
    korupsi pengadaan mesin EDC
    tersebut.
    “Benar, pada awal pekan ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi untuk didalami keterangannya, guna membantu penyidik dalam melacak pihak-pihak yang diduga berperan dan menerima aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC,” ujar dia.
    KPK mengatakan, penyitaan tersebut sekaligus sebagai langkah awal asset recovery atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 700 miliar tersebut.
    Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan EDC pada salah satu
    bank BUMN
    dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 700 miliar.
    “Dalam perkara dengan tempus 2020-2024, dengan nilai anggaran pengadaan sejumlah Rp 2,1 triliun, hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp 700 miliar, atau sekitar 30 persen dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut,” kata Budi, Selasa (1/7/2025).
    KPK juga sudah menggeledah kantor pusat bank tersebut yang terletak di kawasan Gatot Subroto dan Sudirman, Jakarta, Kamis (26/6/2025) lalu.
    Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
    Budi menyebut penyidikan masih bersifat umum (sprindik umum), dan lembaganya masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak.
    Sementara itu, Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menegaskan pihaknya menghormati proses penggeledahan oleh KPK.
    BRI mengaku akan kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.
    “Kami (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk) menghormati langkah penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi,” ujar Agustya dalam keterangannya kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    “Sebagai perusahaan BUMN, maka kami akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” tambahnya.
    Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa BRI mendukung penuh penegakan hukum dan memastikan akan selalu terbuka untuk bekerja sama dengan KPK.
    Ia juga memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan sumber daya manusia (SDM) BRI sudah sesuai standar operasional perusahaan serta peraturan perundangan yang berlaku.
    “Kami juga telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, serta memitigasi risiko penyimpangan di masa mendatang,” tutur Agustya.
    “Atas kejadian ini kami pastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI, sehingga nasabah tetap dapat bertransaksi secara normal dengan nyaman dan aman,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ironi Jaksa Azam, Uang Hasil Korupsi Disebut Rezeki, Dipakai untuk Umrah

    Ironi Jaksa Azam, Uang Hasil Korupsi Disebut Rezeki, Dipakai untuk Umrah

    Ironi Jaksa Azam, Uang Hasil Korupsi Disebut Rezeki, Dipakai untuk Umrah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dengan raut kecewa,
    Azam Akhmad Akhsya
    buru-buru meninggalkan ruang sidang Wirjono II di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
    Azam merupakan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).
    Riwayatnya menjadi satu ironi penegakan hukum di tanah air.
    Majelis Hakim baru saja menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan untuk
    jaksa Azam
    .
    Ia dinilai terbukti melakukan
    korupsi
    dengan memeras korban
    investasi bodong
    Robot Trading Fahrenheit melalui pengacaranya senilai Rp 11,7 miliar.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto.
    Hukuman ini lebih berat nyaris dua kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang masih satu korps dengan Azam.
    Penuntut hanya meminta Azam dan dua pengacara lainnya dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
    Majelis hakim menyebut, alasan memberatkan hukuman ini karena Azam menyalahgunakan kepercayaan masyarakat pada institusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Bagi korban investasi bodong, Kejagung menjadi benteng terakhir bagi mereka untuk mendapatkan keadilan.
    “Terdakwa telah menyalahgunakan
    kepercayaan publik
    terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan,” kata Hakim Sunoto.
    Selain itu, jaksa Azam juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
    Tindakannya juga melanggar sumpah jabatan jaksa.
    “Dampak perbuatan terdakwa menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” tutur Hakim Sunoto.
    Sementara, alasan meringankan putusan itu adalah jaksa Azam belum pernah dihukum, mengembalikan uang hasil korupsi ke negara, dan bersikap sopan serta kooperatif selama persidangan.
    “Terdakwa menyatakan penyesalan atas perbuatannya,” tutur Hakim Sunoto.
    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut uang hasil memeras itu tidak diterima langsung oleh jaksa Azam dari pengacara korban.
    Uang terlebih dahulu dikirim ke rekening pegawai honorer Kejari Jakbar yang digunakan sebagai penampung.
    Rekening dibuat atas permintaan jaksa Azam.
    Setelah diterima, uang sebanyak Rp 8 miliar lalu ditransfer ke rekening milik istrinya.
    “Menimbang bahwa saksi Tiara Andini membenarkan menerima transfer Rp 8 miliar,” kata Hakim Sunoto.
    Sang istri pun menanyakan kepada jaksa Azam dari mana asal usul uang Rp 8 miliar yang masuk rekeningnya.
    Namun, jaksa Azam tidak menjawab jujur.
    “Ketika ditanya asal usulnya, suaminya mengatakan itu rezeki,” ujar Hakim Sunoto.
     
    Majelis hakim menyebut, uang hasil memeras Rp 8 miliar itu digunakan jaksa Azam untuk berbagai kebutuhan pribadi dan keluarganya.
    Di antaranya adalah umrah, sumbangan pesantren, jalan-jalan, dan gaya hidup yang mencapai Rp 1 miliar.
    “Umrah, jalan-jalan ke luar negeri, sumbangan pondok pesantren, dan lain-lain Rp 1 miliar,” ujar Hakim Sunoto.
    Selain itu, jaksa Azam juga menggunakan uang itu untuk asuransi bank BUMN sebesar Rp 2 miliar guna memproteksi finansial keluarga.
    Ia juga mengalokasikan Rp 2 miliar untuk investasi jangka panjang berupa deposito bank BUMN dan pembelian tanah serta bangunan Rp 3 miliar.
    Tindakan ini menunjukkan, jaksa Azam secara sistematis menambah kekayaan dari jabatannya dengan cara yang tidak boleh dilakukan jaksa.
    Bahkan, penggunaan untuk investasi dalam instrumen keuangan jangka panjang menunjukkan niat untuk menikmati hasil korupsi secara berkelanjutan,” tutur Hakim Sunoto.
    Sementara itu, surat dakwaan jaksa menyebutkan, bagian lain dari uang Rp 8 miliar itu jaksa Azam bagikan kepada koleganya di kantor.
    Jaksa menyebut, jaksa Azam membagikan uang korupsinya Rp 300 juta ke eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali.
    Kemudian, Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro; Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting; dan Rp 450 juta ke eks Kasi Pidum, Sunarto.
    Lalu, Rp 300 juta untuk eks Kasi Pidum Kejari Jakbar; Rp 200 juta untuk Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto; staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, dan lainnya.
    Ditemui usai persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri membantah menerima aliran uang panas tersebut.
    “Enggak benar itu,” kata Hendri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Di Swiss, Menkum Bicara Digitalisasi Layanan Kekayaan Intelektual di RI

    Di Swiss, Menkum Bicara Digitalisasi Layanan Kekayaan Intelektual di RI

    Di Swiss, Menkum Bicara Digitalisasi Layanan Kekayaan Intelektual di RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum Republik Indonesia,
    Supratman Andi Agtas
    , menyatakan Indonesia berkomitmen untuk melakukan
    transformasi digital
    dalam pengelolaan
    kekayaan intelektual
    (KI).
    Hal tersebut disampaikan Supratman dalam pembukaan Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, Selasa, (8/7/2025).
    “Selaras dengan poin empat Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto. Tujuan kami adalah menyediakan layanan KI yang lebih cepat, lebih transparan, inklusif, dan lebih mudah diakses oleh masyarakat maupun pelaku bisnis. Untuk itu, kami sedang mencari berbagai alternatif dan teknologi, termasuk milik WIPO, untuk meningkatkan produktivitas dan membuat sistem lebih mudah diakses lagi,” kata Supratman dalam keterangan tertulis, Selasa.
    Supratman mengatakan, percepatan transformasi digital di sektor kekayaan intelektual merupakan respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi dan ekonomi berbasis inovasi.
    Menurut dia, Indonesia juga ingin menjadi negara yang aktif membentuk ekosistem KI global yang inklusif dan berdaya saing.
    “Saat ini, semua layanan KI di Indonesia sudah dilakukan secara daring, mulai dari layanan pengajuan permohonan, pasca permohonan, bahkan pengaduan dan permintaan informasi juga bisa dilakukan secara
    online
    ,” ujarnya.
    Supratman mengatakan, transformasi digital layanan KI berdampak bagi peningkatan jumlah permohonan KI di Indonesia yang terus meningkat selama satu dekade terakhir.
    Dia menyebutkan, jumlah permohonan KI di semester I tahun 2025 sebanyak 152.115 permohonan atau 20,02 persen lebih banyak dibandingkan semester I tahun 2024 yang mencapai 126.744 permohonan.
    “Pencatatan hak cipta sebanyak 78.209 mendominasi jumlah permohonan KI ini, disusul oleh merek sebanyak 64.388 permohonan. Permohonan paten dan desain industri juga meningkat. Permohonan paten sebanyak 5.831 permohonan, disusul desain industri dengan 3.668 permohonan,” tuturnya.
    Supratman mengatakan, sebagai bentuk konkret dari penguatan ekosistem KI, Indonesia tengah memutakhirkan regulasi nasional, seperti revisi Undang-Undang Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta.
    Dia berharap langkah legislasi ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak para kreator dan inovator secara lebih adaptif.
    Selain itu, delegasi Indonesia juga mempersembahkan sebuah pameran khusus bertajuk “Local Roots, Global Reach: Showcasing Indonesia’s Intellectual Properties” sebagai bagian dari kegiatan sampingan
    Sidang Umum WIPO
    .
    Pameran ini menampilkan karya dan produk unggulan berbasis KI yang lahir dari kekayaan budaya dan inovasi lokal Indonesia.
    “Kami mengundang seluruh delegasi untuk mampir ke pameran kami, menikmati karya-karya yang dipamerkan, dan tentu saja, berinteraksi langsung dengan para kreatornya,” kata dia.
    Lebih lanjut, Supratman mengapresiasi berbagai dukungan teknis dan pengembangan kapasitas dari WIPO, khususnya dalam bidang komersialisasi KI, pengembangan UMKM, dan penguatan branding Indikasi Geografis.
    Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kerja sama internasional dalam penguatan sistem KI global yang adil dan berkelanjutan.
    “Dengan langkah ini, Indonesia berharap dapat mempercepat terwujudnya sistem pelindungan KI yang modern, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Sistem ini akan mendukung kesadaran dan pemahaman KI yang terus meningkat di Indonesia agar semakin tangguh dalam menghadapi era digital serta kompetisi global yang semakin dinamis,” ucap dia.
    Untuk diketahui, Sidang Umum WIPO adalah pertemuan tahunan tertinggi dari organisasi ini yang diselenggarakan setiap tahunnya.
    Peserta sidang umum ini adalah perwakilan 193 negara anggota WIPO, organisasi internasional, serta stakeholder lainnya.
    Melalui sidang umum ini akan dibahas berbagai kebijakan strategis KI secara global, pembahasan isu KI terkini, serta pengadopsian traktat atau perjanjian internasional terkait KI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenlu Enggan Berspekulasi soal Kematian Diplomat Muda yang Terbungkus Lakban

    Kemenlu Enggan Berspekulasi soal Kematian Diplomat Muda yang Terbungkus Lakban

    Kemenlu Enggan Berspekulasi soal Kematian Diplomat Muda yang Terbungkus Lakban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (
    Kemenlu
    ) Judha Nugraha menegaskan pihaknya tidak akan berspekulasi terkait penyebab
    kematian diplomat
    mudanya,
    Arya Daru Pangayunan
    (39).
    Arya sebelumnya ditemukan tewas di indekos di Menteng, Jakarta Pusat, dengan kondisi kepala terbungkus lakban.
    “Kami tidak ingin berspekulasi, kita tunggu hasil penyelidikan dari pihak polisi,” ujar Judha, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
    Judha menyebut, Arya memang seorang diplomat fungsional muda dari Kementerian Luar Negeri.
    Selama ini, kata dia, Arya bertugas dalam menangani isu-isu kriminal WNI.
    Judha mengucapkan dukacita atas tewasnya Arya yang meninggalkan seorang istri dan dua anak.
    “Kementerian Luar Negeri saat ini sudah menyerahkan kasusnya kepada pihak yang berwenang. Dan kita akan mengikuti proses yang dilakukan oleh pihak polisi,” imbuh dia.
    Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ada indikasi mencurigakan dari kematian Arya Daru Pangayunan (39) yang terbungkus lakban.
    Untuk itu, ucap Susatyo, polisi masih menyelidiki kasus itu secara menyeluruh.
    Jasad Arya ditemukan di dalam kamar kos yang berada di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi.
    Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
    “Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami dan menganalisa seluruh keterangan saksi, CCTV, dan barang bukti lainnya untuk mengungkap penyebab kematian korban,” kata Susatyo, dalam keterangannya, Selasa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TNI Amankan Penerbangan Dua Pesawat Militer AS di Bandara Komodo Labuan Bajo

    TNI Amankan Penerbangan Dua Pesawat Militer AS di Bandara Komodo Labuan Bajo

    TNI Amankan Penerbangan Dua Pesawat Militer AS di Bandara Komodo Labuan Bajo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    TNI
    mengamankan penerbangan dua pesawat militer milik Amerika Serikat (AS) yang singgah di
    Bandara Internasional Komodo
    ,
    Labuan Bajo
    , Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (6/7/2025).
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan, pengamanan dilakukan oleh unsur
    TNI Angkatan Udara
    (AU) dan berlangsung aman serta lancar sesuai prosedur.
    “Pengamanan setiap penerbangan pesawat militer asing yang melintas dan singgah di wilayah Indonesia dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kristomei, dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
    TNI, lanjut Kristomei, berkomitmen menjaga kedaulatan wilayah udara nasional serta memastikan aktivitas penerbangan internasional berjalan aman dan tertib.
    Pesawat pertama yang diamankan adalah CMV-22 Osprey dengan nomor registrasi 169456 dan membawa delapan awak tanpa penumpang.
    Sementara pesawat kedua juga merupakan CMV-22 Osprey dengan nomor registrasi 169450 yang mengangkut tujuh awak tanpa penumpang.
    Kedua pesawat
    militer AS
    tersebut menempuh rute Denpasar-Labuan Bajo-Darwin dalam misi
    technical landing for refuel
    guna mendukung transit Komando Indo-Pasifik Amerika Serikat (PACOM) dari Filipina menuju Australia.
    Kedua pesawat tiba di Bandara Internasional Komodo pada pukul 17.51 Wita dan lepas landas kembali pada pukul 19.25 Wita.
    Seluruh rangkaian kegiatan pengamanan rampung pada pukul 19.27 Wita tanpa kendala berarti, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, keselamatan penerbangan, dan koordinasi lintas instansi.
    Kristomei menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
    “Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok TNI sesuai UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 7 Ayat 1 yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa, sehingga setiap aktivitas militer asing di wilayah Indonesia harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapuspen.
    Diberitakan sebelumnya, dua unit pesawat militer milik Amerika Serikat membuat heboh warga Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), seusai mendarat di Bandara Internasional Komodo pada Minggu.
    Momen pendaratan tersebut viral di media sosial dan memicu beragam spekulasi publik.
    Sebelum tiba di bandara, pesawat-pesawat tersebut sempat terbang sangat rendah di wilayah Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.
    Menanggapi kejadian tersebut, Humas Bandara Internasional Komodo, Marwa, memastikan bahwa pesawat-pesawat tersebut merupakan milik militer Amerika Serikat.
    Ia menyebut jenis pesawat itu adalah Boeing V-22 Osprey, salah satu armada canggih milik Angkatan Laut dan Korps Marinir AS.
    “Ke Bajo hanya untuk isi fuel dan melanjutkan perjalanan ke Darwin, Australia,” kata Marwa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gibran Minta Mentan Libatkan Anak Muda dalam Pertanian

    Gibran Minta Mentan Libatkan Anak Muda dalam Pertanian

    Gibran Minta Mentan Libatkan Anak Muda dalam Pertanian
    Tim Redaksi
    SLEMAN, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden (Wapres)
    Gibran Rakabuming
    meminta Menteri
    Pertanian
    (Mentan)
    Andi Amran Sulaiman
    generasi muda dilibatkan dalam
    pertanian
    di Indonesia, terkhususnya dalam pemanfaatan teknologi di sektor pertanian.
    “Saya juga titip, ini Pak Menteri untuk lebih banyak melibatkan anak-
    anak muda
    ,” kata Gibran, dalam acara
    panen tebu
    di Kawasan Pangan Lanud Adisutjipto di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (8/7/2025).
    “Karena kita menggunakan mekanisasi alat-alat modern, drone, jadi saya mohon juga lebih banyak anak-anak muda yang dilibatkan,” sambung dia.
    Apalagi, kata Gibran, di Yogyakarta banyak akademisi dan orang ahli.
    Menurut dia, anak muda yang ahli itu perlu dilibatkan dalam sektor pertanian.
    “Karena di Jogja ini banyak akademisi dan orang-orang pintar tentunya, banyak melibatkan mereka untuk R&D (
    research and development
    ) untuk bibit dan juga untuk nanti ke depan masalah hilirisasi tebu,” ujar dia.
    Diketahui, saat melakukan panen tebu, ia turut didampingi Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto serta Mentan Andi Amran Sulaiman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan DPR: Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Rapat Paripurna

    Pimpinan DPR: Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Rapat Paripurna

    Pimpinan DPR: Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Rapat Paripurna
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    DPR
    Adies Kadir
    mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) tinggal disahkan sebagai undang-undang dalam
    rapat paripurna
    .
    Ungkapnya, tidak ada agenda untuk merevisi UU MK, karena hal tersebut sudah dilakukan oleh DPR periode 2019-2024.
    “Itu tinggal paripurna saja. Kita tinggal tunggu Badan Musyawarah (Bamus),” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
    Adies sendiri merupakan Wakil Ketua Komisi III yang juga anggota panitia kerja (Panja)
    revisi UU MK
    pada periode 2019-2024.
    Menurutnya, revisi UU MK yang dilakukan pada periode sebelumnya tak berkaitan dengan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
    “Undang-Undang MK tidak ada revisi, karena itu sudah direvisi pada periode anggota DPR lima tahun yang lalu,” ujar Adies.
    Adapun terkait MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah, DPR belum memiliki sikap resmi ihwal putusan tersebut.
    Menurutnya, DPR masih akan melakukan kajian secara hati-hati terhadap putusan yang mengusulkan agar pemilihan DPRD dan Pilkada digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden.
    “Partai-partai lain masih dalam proses mengkaji, demikian juga DPR. Kami baru berbicara awal dengan pemerintah seminggu lalu. Sekarang pemerintah juga masih mengkaji,” ujar politikus Partai Golkar itu.
    Diketahui, dalam naskah terakhir hasil pengesahan tingkat I pada Senin (13/5/2024), setidaknya tercatat empat poin krusial revisi UU MK yang dilakukan Komisi III dan pemerintah.
    Draf revisi UU MK yang diterima Kompas.com ini sudah dikonfirmasi oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding, yang juga ikut dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu tersebut.
    Poin perubahan pertama revisi UU MK adalah menghapus poin d Pasal 23 mengenai aturan pemberhentian hakim Konstitusi.
    Pada draf revisi UU MK yang terbaru, pemberhentian hakim MK karena habisnya masa jabatan dihapus. Sebagai pengganti, DPR dan pemerintah menyisipkan Pasal 23 A yaitu poin evaluasi hakim.
    Revisi UU MK juga mengatur bahwa hakim konstitusi bisa langsung diberhentikan dengan tidak hormat, jika mengalami kasus dan dijatuhi pidana tanpa mencantumkan ancaman tahunan pidananya.
    Poin perubahan kedua adalah evaluasi hakim. Hal itu tertuang pada pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 23 dan Pasal 24, yakni Pasal 23A.
    Pada pokoknya, hakim konstitusi setelah 5 tahun menjabat wajib dikembalikan ke lembaga pengusul yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan atau tidak mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan jabatannya.
    Untuk diketahui, ada tiga lembaga pengusul hakim MK, yakni tiga dari DPR, tiga Mahkamah Agung (MA), dan tiga dari Presiden.
    Poin perubahan ketiga adalah mengenai komposisi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
    Revisi UU MK terbaru mencantumkan Pasal 27A, mengatur mengenai komposisi hakim MKMK yang terdiri dari lima orang, yakni diusulkan masing-masing satu oleh MK, Mahkamah Agung, DPR, Presiden, dan satu hakim konstitusi.
    Poin perubahan terakhir adalah soal masa jabatan hakim MK yang tertuang dalam Pasal 87.
    Pasal 87 huruf a berbunyi, “hakim konstitusi yang telah menjabat lebih dari 5 tahun dan kurang dari 10 tahun, melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan jika mendapat persetujuan dari lembaga pengusul.”
    Huruf b berbunyi, “hakim konstitusi yang sedang menjabat dan masa jabatannya telah lebih dari 10 tahun, masa jabatannya berakhir mengikuti usia pensiun 70 tahun berdasarkan undang-undang ini, selama masa jabatannya tidak melebihi 15 tahun sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.