Peringatan Keras Pimpinan KPK di Hadapan 7 Gubernur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
)
Johanis Tanak
melontarkan peringatan keras saat berpidato di hadapan tujuh gubernur dalam acara Rapat Koordinasi KPK-Pemerintah Daerah di Kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ketujuh gubernur yang hadir itu adalah, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung; Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi; Gubernur Banten Andra Soni; Gubernur Lampung Rahmat Mirzani; Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani; dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.
Awalnya, Johanis menyampaikan realitas pahit yang kerap ditemui KPK yaitu tersangka kasus
korupsi
banyak berasal dari pejabat pemda dan DPRD.
“Berapa anggota DPRD saya (KPK) tangkap, dan saya tahan. Itu karena apa? Permintaan-permintaan (suap) semua. Apa tidak cukup dengan gaji yang sudah diberikan?,” tanya Johanis
“Tidak cukup,” jawab beberapa pejabat daerah.
“Tidak cukup ya? Tidak cukup?,” tanya Johanis lagi.
“Kalau bapak-bapak merasa tidak cukup, berhenti saja jadi pegawai. Tidak usah jadi pegawai, masih ada yang lain yang suka,” kata Johanis dengan nada tinggi.
Johanis merasa heran beberapa pejabat pemda dalam acara itu merasa tidak cukup dengan gajinya meski diberikan fasilitas untuk menjalankan tugas seperti mobil, rumah, dan anggaran.
Dia juga bilang, mestinya para pejabat memperhatikan kondisi masyarakat yang masih banyak membutuhkan bantuan daripada mengeluhkan gaji.
“Kalau bapak bilang tidak cukup, bapak sudah diberikan mobil, bapak sudah diberikan rumah, bapak sudah diberikan anggaran dan lain-lain, masih banyak rakyat kita yang jelata,” kata Johanis.
Jangan bapak cuma melihat ke atas, tapi lihatlah ke bawah,” ujarnya.
Johanis mengingatkan bahwa pemda bertugas untuk membangun daerah, bukan yang memperkaya diri sendiri.
“Kenapa bapak-bapak memaksakan diri untuk duduk juga di situ dengan gaji yang rendah? Kalau tidak mau mundur, nanti yang lain banyak yang mau yang suka, pak,” tuturnya.
Tak hanya itu, Johanis menyindir pejabat yang kerap menggunakan praktik serangan fajar untuk menduduki posisi di Pemda. Namun, kini mengeluhkan gaji.
“Makanya jangan pakai-pakai serangan fajar untuk menduduki jabatan itu. Pakai iman, integritas yang berkaitan dengan iman,” kata Tanak.
Johanis Tanak kemudian mengingatkan para pejabat untuk tidak mudah mengirimkan pesan singkat bersifat pornografi melalui WhatsApp (WA).
Sebab, kata dia, tindakan tersebut mudah diketahui KPK saat melakukan penyadapan terkait kasus korupsi.
“Bapak-bapak jangan coba-coba kirim-kirim WA dengan mohon maaf yang porno-porno, begitu bapak-bapak kita sadap, terangkut semua ini Ini bapak porno rupanya ini. Itu ketahuan semua oleh teknologi IT yang kita miliki,” tuturnya.
Meski demikian, dia mengatakan, para pejabat pemda tak perlu khawatir terkait penyadapan tersebut.
Sebab, penyidik hanya melakukan penyadapan kepada pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
“Bapak-bapak tidak usah Takut untuk menggunakan HP, sepanjang HP digunakan Untuk yang benar maka KPK tidak akan melakukan tindakan apapun,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/07/10/686fed6ee692e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dukung Prabowo, KAHMI Angkat Tema Ketahanan Pangan di Rakornasnya
Dukung Prabowo, KAHMI Angkat Tema Ketahanan Pangan di Rakornasnya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (
KAHMI
) 2025 mengangkat tema “wujudkan ketahanan dan kemandirian energi dan pangan untuk kesejahteraan rakyat”.
Koordinator Presidium
Kahmi
Saat Mustopa mengatakan, tema tersebut dipilih sebagai bentuk dukungan KAHMI kepada program pemerintahan Presiden
Prabowo Subianto
.
“Nah KAHMI ingin memberikan sumbangsih baik dalam pemikiran, gagasan dan juga dalam agenda-agenda aksi yang bisa menopang agar program Presiden yang utama ini
ketahanan pangan
dan energi ini bisa cepat terealisasi,” katanya saat ditemui dalam pembukaan Rakornas KAHMI di Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025) malam.
Saan mengatakan, KAHMI memiliki sumber daya yang luar biasa, bukan hanya dari sisi akademis, tetapi juga banyak pakar di bidang pangan dan energi yang tergabung di dalamnya.
Selain itu, beberapa kepala daerah juga berasal dari KAHMI, termasuk beberapa menteri seperti Menteri Pertanian dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Dan tentu mereka semua akan memaksimalkan apa yang mereka miliki dengan posisi masing-masing untuk bisa menopang apa yang menjadi program utama presiden terkait dengan ketahanan pangan dan energi ini,” imbuhnya.
Dalam sambutannya, Saan juga menyebut rakornas menjadi momentum anggota KAHMI sebagai momentum untuk merumuskan ide dan gagasan untuk bangsa.
Idealisme KAHMI, kata Wakil Ketua DPR-RI ini, harus selalu dikawal agar tidak luntur dan hilang.
“Kebanggan-kebanggaan yang kita miliki dengan segudang alumni yang memiliki kemampuan dan kapasitas yang sangat luar biasa itu juga harus bisa menjadi kebanggaan rakyat dan bangsa yang kita cintai ini. Inilah sebenarnya yang menjadi hakikat dari tujuan kita ke HMI,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686fc19fa5b5a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Banten Pinjami Dua Lokasi untuk Sekolah Rakyat di Tangsel dan Lebak
Banten Pinjami Dua Lokasi untuk Sekolah Rakyat di Tangsel dan Lebak
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Gubernur Banten,
Dimyati Natakusumah
menyampaikan bahwa ada dua titik lokasi yang dipinjamkan Pemprov Banten untuk gedung
Sekolah Rakyat
.
Dimyati tidak menutup kemungkinan adanya penambahan lokasi lain sebagai bentuk dukungan terhadap program yang digagas Presiden
Prabowo Subianto
ini.
“Yang dipinjam pakai baru dua, yaitu yang di Tangsel dan di Kabupaten Lebak. Insya Allah nanti ada di Pandeglang, Kabupaten Serang, dan juga di Kota Tangerang,” kata Dimyati usai Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai BMD Milik Pemda bersama Mensos Saifullah Yusuf, di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2035).
Menurut Dimyati, Sekolah Rakyat merupakan bentuk kepedulian Prabowo dan Mensos Saifullah Yusuf agar seluruh anak-anak di Indonesia mendapatkan pendidikan tanpa memikirkan biaya.
“Program ini adalah (bentuk) kepedulian sosial yang sangat tinggi dari Bapak Presiden yang ditindaklanjuti oleh Pak Menteri Sosial dan ini akan membantu rakyat, terutama gap antara orang yang ada dan orang yang tidak berada,” kata dia.
Dimyati melanjutkan, dana yang digelontorkan untuk Sekolah Rakyat juga tidak main-main, yakni Rp 48 juta untuk setiap siswa per tahun.
“Kami sangat mendukung program ini, apalagi pembiayaan yang cukup besar per orang itu kurang lebih Rp 48 juta per tahun. Ini kan besar sekali,” ucapnya.
Sebab itu, Dimyati menilai bahwa segenap elemen pemerintahan termasuk Pemprov Banten, perlu mendukung program ini.
“Saya berharap program ini harus sukses dan harus didukung oleh segenap elemen termasuk pemerintah, kabupaten, kota dan juga para stakeholder,” tandas Dimyati.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686fd38194bb8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Saat 8 Tersangka Kasus Pertamina Digelandang Masuk Mobil Tahanan
Saat 8 Tersangka Kasus Pertamina Digelandang Masuk Mobil Tahanan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Delapan tersangka kasus dugaan tindak korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 diboyong ke rumah tahanan (rutan), Kamis (10/7/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, para tersangka diboyong masuk ke dalam mobil tahanan sekitar pukul 21.16 WIB.
Para tersangka ini dimasukkan ke dalam dua mobil tahanan berbeda, dimana satu akan menuju ke Rutan Salemba Cabang
Kejaksaan Agung
, dan satu lagi menuju Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun mereka yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel yaitu Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015
Alfian Nasution
(AN); SVP Integrated Supply Chain (2017-2018) Toto Nugroho (TN); dan VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) (2019-2020) Dwi Sudarsono (DS).
Kemudian, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping (PIS) Arif Sukmara (AS); dan mantan SVP Integrated Supply Chain (2018-2020) Hasto Wibowo (HW).
Sementara yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung yaitu Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya (HB); Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (2019-2021) Martin Hendra Nata (MH); dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra (IP).Saat digelandang masuk ke dalam mobil, para tersangka yang mengenakan rompi pink itu bungkam.
Tidak satupun dari mereka yang menjawab pertanyaan dari para wartawan.
Alfian, misalnya. Sejak keluar dari gedung pemeriksaan, ia hanya menatap lurus ke depan tak berbicara apapun meski diberondong pertanyaan awak media.
Dengan tangan diborgol, ia hanya diam dan mengikuti arahan penyidik untuk segera masuk ke dalam mobil tahanan.
Kebanyakan dari tersangka tidak terlihat membawa apa-apa. Tapi, ada beberapa yang terlihat membawa tas jinjing hingga tas ransel.
Selain kedelapan tersangka tersebut, ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid.
Ia bertindak selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Ia tidak ditahan karena masih berstatus buron dan telah ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sejak perkara ini bergulir beberapa waktu lalu, Riza Chalid selalu mangkir dari pemanggilan penyidik. Penyidik menduga bahwa Riza berada di Singapura saat ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini.
Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sembilan tersangka ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686f8a451cf30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mensos: 100 Titik Tuntas, Sekolah Rakyat Akan Dimulai 14 Juli 2025 Nasional 10 Juli 2025
Mensos: 100 Titik Tuntas, Sekolah Rakyat Akan Dimulai 14 Juli 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Menteri Sosial
(Mensos)
Saifullah Yusuf
mengatakan, 100 titik
Sekolah Rakyat
telah dimatangkan dan siap untuk beroperasi pada Juli 2025.
Saifullah menuturkan, pada tahap pertama sebanyak 63 dari 100 sekolah akan dibuka pada 14 Juli 2025, sisanya menyusul di akhir bulan.
“Yang siap untuk tanggal 14 Juli, itu baru di 63 titik. Yang 37 titik lagi, Insya Allah di akhir Juli,” ujar Saifullah usai agenda Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai BMD Milik Pemda dan Universitas, di Kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Total akan ada lebih dari 9.700 siswa yang mengikuti pendidikan Sekolah Rakyat, dengan dukungan sekitar 1.500 guru.
“Untuk yang 100 titik sebenarnya sudah tuntas. Kepala sekolah dan gurunya sudah selesai diseleksi. Tinggal memasuki proses pembelajaran di 100 titik. Gurunya 1.500an lebih sedikit,” jelasnya.
Saifullah memastikan, calon siswa Sekolah Rakyat dipilih berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (
DTSEN
) yang telah disurvei sebelumnya.
“Benar-benar berdasarkan data atau berbasis data, yang semuanya disurvei, dan setelah itu ditandatangani. Inilah perkembangan Sekolah Rakyat,” ucapnya.
Saifullah menegaskan, calon siswa Sekolah Rakyat tidak boleh berdasarkan rekomendasi titipan pejabat atau hasil suap.
“Masyarakat mendukung hadirnya Sekolah Rakyat ini dengan catatan harus dilaksanakan benar-benar sesuai maksud dan tujuannya. Jangan sampai misalnya rekomendasi siswa itu titipan, apalagi hasil suap, dan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” tuturnya.
Dalam penyaringan calon siswa Sekolah Rakyat, Kemensos berpatokan kepada DTSEN.
Dua kriteria utama calon siswa Sekolah Rakyat adalah masuk dalam Desil 1, yaitu 10 persen keluarga termiskin menurut DTSEN.
Lalu, masuk dalam Desil 2, yaitu 11–20 persen keluarga termiskin dalam DTSEN.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/26/67be69625f2ae.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jadi Tersangka Kasus Pertamina, Riza Chalid Buron, Diduga di Singapura Nasional 10 Juli 2025
Jadi Tersangka Kasus Pertamina, Riza Chalid Buron, Diduga di Singapura
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengusaha minyak Mohammad
Riza Chalid
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Tapi,
Kejaksaan Agung
belum menahan Riza karena statusnya kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Yang bersangkutan, (MRC) adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Jadi, dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Qohar mengatakan, semenjak penyidikan kasus ini bergulir, Riza sudah dipanggil tiga kali oleh penyidik. Tapi, ia tidak pernah hadir.
Penyidik menduga, Riza Chalid telah berada di luar negeri.
“Tetapi khusus MRC, selama 3 kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” lanjutnya.
Qohar mengatakan, Riza Chalid diduga berada di Singapura. Penyidik pun telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana.
Hari ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan
korupsi Pertamina
.
Mereka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; dan TN selaku VP Integrated Supply Chain.
Lalu, DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; dan HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.
Kemudian, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Selain Riza Chalid, delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini.
Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sembilan tersangka ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686fba035c13c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Ungkap 7 Perbuatan Melawan Hukum dari 9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Nasional 10 Juli 2025
Kejagung Ungkap 7 Perbuatan Melawan Hukum dari 9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung mengungkap tujuh
perbuatan melawan hukum
yang dilakukan 9 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian pada perekonomian negara.
“Masing-masing tersangka telah melakukan penyimpangan yang merupakan perbuantan melawan hukum dan tata kelola mninyak yang mengakibatkan kerugian negara mau pun kerugian perekonomian negara,” kata Abdul, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus
Kejagung
, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Sembilan tersangka baru yang diumumkan Kejagung malam ini salah satunya yakni Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak Muhammad Riza Chalid.
Delapan lainnya masing-masing berinisial AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, TN selaku VP Integrated Supply Chain, DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping, HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Penyimpangan atau perbuatan melawan hukum pertama yakni penyimpangan dalam perencana dan pengadaan ekspor minyak mentah.
Kedua, kata Abdul, penyimpangan dalam perencanaan impor minyak mentah
Sementara ketiga, penyimpangan dalam perencanaan pengadaan impor BBM.
Keempat, penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal.
“Lima, penyimpangan dalam sewa terminal BBM PT OTM,” ujar dia.
Keenam, lanjut Abdul, penyimpangan dalam pemberian proses kompensasi prodak pertalite.
Sementara yang terakhir penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada pihak swasta dan pihak BUMN yang dijual dengan harga di bawah harga dasar
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686f4e0e1a853.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemensos Pinjam Lahan dari 44 Pemda dan 3 Universitas untuk Gelar Sekolah Rakyat Rintisan Nasional 10 Juli 2025
Kemensos Pinjam Lahan dari 44 Pemda dan 3 Universitas untuk Gelar Sekolah Rakyat Rintisan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kementerian Sosial
(Kemensos) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan 44 pemerintah daerah dan tiga universitas untuk peminjaman lahan dalam penyelenggaraan program
Sekolah Rakyat
Rintisan.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menuturkan, pinjam pakai lahan atau gedung ini akan digunakan untuk penyelenggaraan
Sekolah Rakyat Rintisan
tahun 2025/2026.
“Ada 44 (pemda terdiri dari) provinsi, kabupaten, kota, dan 3 universitas. Sebagian besar di Jawa, sebagian. Tapi hampir merata,” kata Saifullah usai agenda penandatanganan perjanjian pinjam pakai BMD milik pemda dan universitas, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Gus Ipul
menegaskan bahwa pinjam pakai gedung ini hanya bersifat sementara selama proses pembangunan Sekolah Rakyat berlangsung.
Nantinya, setelah pembangunan gedung permanen rampung, aset akan dikembalikan ke pemilik masing-masing.
“Di bulan September rencananya (pembangunan permanen) yang direncanakan oleh Kementerian PU, rencananya nanti di bulan September,” ucapnya.
Gus Ipul, panggilan karibnya, mengatakan bahwa pihaknya sedang memenuhi seluruh syarat untuk memulai pembangunan.
“Artinya akan dibangun saat lahannya sudah
clear and clean
, kalau sekarang masih ada yang kurang ini, kurang itu. Tapi kalau sudah
clear and clean
, baru nanti ditetapkan sebagai tempat pembangunan Sekolah Rakyat permanen,” jelas dia.
Tenggat waktu peminjaman ini, kata Gus Ipul, akan berlangsung selama setahun.
“Ya sifatnya sementara. Setahun ke depan minimal. Nanti kalau habis ya bisa kita perpanjang,” ucapnya.
Ia memastikan, 100 Sekolah Rakyat akan mulai beroperasi pada Juli 2025. Total akan ada lebih dari 9.700 siswa.
Tahap pertama sebanyak 63 sekolah akan dibuka pada 14 Juli 2025, sisanya menyusul di akhir bulan.
Sementara, lebih dari 4.000 orang yang akan terlibat dalam Sekolah Rakyat, terdiri atas 1.554 guru, 53 kepala sekolah, serta tenaga kependidikan lainnya seperti kepala asrama dan pamong.
Sebanyak 600 guru akan ditugaskan khusus untuk bidang pendidikan agama, baik Islam, Kristen, maupun agama lainnya.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal di berbagai daerah, Kementerian Sosial telah menyiapkan sistem koordinasi berbasis wilayah, dengan penanggung jawab dan koordinator regional.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/08/675595f680983.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK: Pemilu yang Paling Konstitusional adalah yang Terpisah Nasional-Lokal Nasional 10 Juli 2025
MK: Pemilu yang Paling Konstitusional adalah yang Terpisah Nasional-Lokal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi
(MK)
Fajar Laksono
mengatakan, suatu putusan pasti tidak akan memuaskan semua pihak, termasuk putusan 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal.
Namun, perlu ditekankan bahwa putusan tersebut sudah menjalani proses sidang dan merupakan tafsiran paling konstitusional dari MK yang memiliki wewenang menafsirkan tunggal sebuah undang-undang dengan
konstitusi
.
Termasuk memberikan penyesuaian tafsir untuk kebutuhan hari ini sesuai dengan pemahaman para hakim MK.
“Nah, dalam putusan ini, saya kira Mahkamah
Konstitusi
sudah memberikan tafsir yang jelas. Pemilu yang paling konstitusional adalah pemilu yang terpisah nasional dan daerah, nasional-lokal,” kata Fajar, dalam acara webinar, Kamis (10/7/2025).
Fajar mengatakan, putusan tersebut memiliki landasan-landasan konstitusional yang kuat, serta landasan yuridis dan teoretik yang kuat pula.
Oleh sebab itu, kata Fajar, ketika ada kritik-kritik terhadap pengawalan konstitusi, adalah sesuatu yang wajar.
Di sisi lain, Fajar menyebut putusan 135 itu jelas memberikan keleluasaan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional terkait
pemisahan pemilu
lokal dan nasional.
“Terserah, sepanjang itu pilihannya berorientasi pada pemisahan pemilu itu tadi, maka itulah rekayasa konstitusional. Bagi saya, ya rumuskan saja, itu di dalam ketentuan transisional yang nanti akan dibentuk,” imbuh dia.
Karena di Indonesia, kata Fajar, pernah ada rekayasa konstitusional yang terjadi untuk mengembalikan semangat pemilihan umum menjadi lebih baik.
Pada 1971, anggota DPR pernah mendapatkan masa jabatan diperpanjang satu tahun untuk menyelaraskan pemilu pada 1977.
Begitu juga pada pemilu 1998, saat itu masa anggota DPR dipotong setahun karena adanya keadaan mendesak untuk menjalankan pemilihan umum ulang.
“Menurut saya, preseden-preseden itu bisa kemudian dianalisis tanpa saya harus mengatakan itu satu-satunya alternatif,” kata dia.
Sebelumnya, putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.
Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
MK juga menyatakan, pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
Putusan ini menuai kritik, khususnya dari pemerintah maupun partai politik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686f7d8cdc4a4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasto Sebut Dirinya Tak Terbukti Perintahkan Tenggelamkan Hp Nasional 10 Juli 2025
Hasto Sebut Dirinya Tak Terbukti Perintahkan Tenggelamkan Hp
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Hasto
Kristiyanto mematahkan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya memerintahkan untuk menenggelamkan
handphone
(hp) atau telepon genggam milik Kusnadi.
Menurut Hasto, berdasarkan keterangan saksi dan fakta di persidangan, tidak pernah ada perintah darinya untuk menggelamkan
handphone
milik Harun Masiku dan Kusnadi.
Hal itu disampaikan Hasto dalam pleidoi atau nota pembelaan pribadi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7/2025).
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan ini dan fakta-fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti pernah menyuruh Harun Masiku untuk merendam ponselnya melalui Nurhasan,” kata Hasto dalam sidang, Kamis.
“Terdakwa juga tidak terbukti pernah memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam milik Kusnadi,” ujarnya lagi.
Hasto menyebut, perbuatan itu tidak terbukti karena jaksa tidak bisa membuktikan
handphone
mana yang ditenggelamkan atau dihilangkan, dan di mana lokasi penenggelamannya.
“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa hp tersebut memiliki kaitan dengan perkara Harun Masiku,” katanya.
Dalam pleidoi, Hasto menegaskan bahwa dia hanya menggunakan
handphone
yang selalu diberi nama ”
Hasto Kristiyanto
” atau “Hasto K. Hardjodisastro” dan tidak pernah menggunakan nama lain.
“Terdakwa tidak pernah memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam miliknya, di mana instruksi tersebut dituduhkan sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik
KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujarnya.
Selain itu, menurut Hasto, Kusnadi dalam kesaksiannya menyatakan bahwa
handphone
Sri Rejeki Hastomo adalah hp Kesekretariatan yang menggunakan nomor luar negeri dan nama Sri Rejeki dibuat sendiri oleh Saksi.
Kemudian, Hasto menegaskan bahwa Kusnadi sudah menjelaskan bahwa percakapan dengan Adi mengenai “yang itu ditenggelamkan saja” adalah kegiatan melarung yang sebelumnya dilakukan Kusnadi dan pakaian tersebut dilarung di Pantai Indah Kapuk (PIK).
“Jadi yang dilarung adalah pakaian bukan telepon genggam,” kata Hasto.
Selain itu, dia menyebut bahwa
handphone
yang tercatat memiliki percakapan WhatsApp “yang itu ditenggelamkan saja” adalah
handphone
yang disita KPK dari Kusnadi.
Oleh karena itu, Hasto mempertanyakan
handphone
mana yang dimaksud jaksa agar ditenggelamkan atau dihilangkan.
Selanjutnya, Hasto menegaskan bahwa dia tidak pernah berkomunikasi dengan nomor
handphone
yang memiliki percakapan WhatsApp soal menenggelamkan tersebut.
“Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan teks WhatsApp ‘pakai hp ini’, ‘yang itu ditenggelamkan saja’, atau ‘…tidak usah mikir sayang dan lain-lain”. Berdasarkan keterangan saksi Kusnadi komunikasi tersebut adalah antara dirinya dengan kepala sekretariat,” ujarnya.
Kemudian, Hasto menyebut bahwa saat percakapan terkait penenggelaman itu terjadi, dia tengah memimpin acara peringatan Hari Lahir Bung Karno di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
Sebagaimana diketahui, Hasto didakwa lakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga memiliki peran dalam lolosnya Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
Sebagaimana diberitakan, JPU KPK menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair enam bulan kurungan.
Hasto disebut turut mendanai suap untuk Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.
Selain itu, jaksa juga menilai Hasto terbukti merintangi penyidikan.
Hasto diduga mengarahkan Harun Masiku melalui orang lain untuk merendam handphone di air dan pergi ke tempat tertentu.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/10/686f3be03548d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)