Prabowo Bakal Hadiri Bastille Day di Perancis Minggu Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden
Prabowo Subianto
dijadwalkan menghadiri Hari Nasional Republik Prancis,
Bastille Day
, di Paris, Perancis, pada Senin (14/7/2025).
Diketahui, Hari Bastille atau La Fête Nationale merujuk pada invasi Bastille pada 14 Juli 1789, yang dianggap sebagai awal Revolusi Perancis.
“Ada undangan dari Presiden (Emmanuel) Macron dan pemerintah Perancis untuk menghadiri Hari Bastille, Bastille Day, tanggal 14,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Prasetyo menuturkan, undangan tersebut adalah kehormatan besar bagi Indonesia.
Kunjungan Kepala Negara ke Perancis sekaligus menjadi kunjungan balasan, usai Presiden Perancis
Emmanuel Macron
menyambangi Indonesia beberapa waktu lalu.
Pemerintah Perancis pun mengundang TNI/Polri untuk parade bersama dengan militer Perancis di Hari Bastille.
“Di situ untuk pertama kalinya akan tampil di acara parade itu adik-adik kita dari TNI maupun Polri, sebagai pasukan defile yang memeriahkan perayaan Hari Bastille tersebut,” ucap dia.
“Ini penghormatan yang luar biasa untuk bangsa Indonesia,” sambung dia.
Sebelum melawat ke Perancis, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) itu bakal lebih dulu menghadiri pertemuan ekonomi di Brussel, Belgia.
Prasetyo menuturkan, sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih akan mendampingi Prabowo dalam lawatan kali ini.
Menteri yang mendampingi disesuaikan dengan bidang kerja sama yang tengah dibicarakan.
Sedangkan untuk Hari Bastille, Prabowo akan didampingi oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin hingga Panglima TNI Agus Subiyanto.
“Kemudian ada beberapa menteri yang ikut diminta mendampingi beliau. Di antaranya Menteri Investasi dan Hilirisasi (Rosan Perkasa Roeslani), Menteri Ekonomi (Airlangga Hartarto) juga ikut hadir mendampingi beliau, Menteri Energi (Bahlil Lahadalia) juga ikut hadir,” ujar Prasetyo.
“Mungkin akan ada penambahan karena pihak Prancis ada beberapa yang dalam perjalanannya akan ada kerja sama dalam bidang perhubungan, kemudian bidang kebudayaan, kemudian bidang pariwisata,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/07/10/686ea2d15119b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Bakal Hadiri Bastille Day di Perancis Minggu Depan
-
/data/photo/2025/05/05/681889186c00e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahfud MD Ingatkan Potensi Kekacauan jika UU Pemilu Tak Segera Direvisi Sesuai Putusan MK
Mahfud MD Ingatkan Potensi Kekacauan jika UU Pemilu Tak Segera Direvisi Sesuai Putusan MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahfud MD
mengatakan, akan timbul kekacauan jika DPR dan pemerintah tidak segera merevisi undang-undang pemilu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal.
Kekacauan itu bisa terjadi karena tidak adanya kepastian hukum terkait jadwal pendaftaran hingga masa transisi pemilu nasional yang terpisah 2-2,5 tahun dari pemilu lokal.
“Karena orang daftar pemilih gimana? Kan tidak tahu. Menurut MK, daftarnya nanti kalau DPRD. Sekarang undang-undangnya masih belum ada. Kan harus daftar sekarang atau besok. Itu sendiri sudah kacau,” kata Mahfud dalam acara talkshow Terus Terang di kanal YouTube-nya @Mahfud MD Official, dikutip Kompas.com, Jumat (11/7/2025).
Mahfud mengatakan, banyak yang harus segera diubah oleh pembentuk undang-undang, khususnya terkait dengan pemilu.
Sebab itu, dia berharap agar pemerintah dan DPR bisa segera menyiapkan undang-undang yang didasarkan pada
putusan MK
.
“Tidak bisa dihindari. Itu harus dilakukan,” tuturnya.
Sebelumnya, putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.
Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
MK juga menyatakan, pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686e4890e7e44.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mayjen Rizal Jadi Dirut Bulog, Pemerintah Dinilai Tak Serius Jalankan UU TNI
Mayjen Rizal Jadi Dirut Bulog, Pemerintah Dinilai Tak Serius Jalankan UU TNI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Imparsial, Ardi Manto menilai
Panglima TNI
Jenderal Agus Subiyanto dan Menteri
BUMN
Erick Thohir tak serius dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Ketidakseriusan keduanya terbukti dari penunjukkan Mayjen
Ahmad Rizal
Ramdhani yang merupakan perwira aktif menjadi Direktur Utama (Dirut) Perum
Bulog
.
“Kami memandang, pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN Erick Thohir dan Panglima TNI Agus Subiyanto tidak secara serius menjalankan amanat
UU TNI
karena mengulang kesalahan yang terjadi saat pengangkatan Mayjen Novi Helmy,” ujar Ardi dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/7/2025).
Penunjukkan Ahmad Rizal dipandangnya sebagai lanjutan dari polemik Letjen TNI Novi Helmy yang juga menjabat Dirut Perum Bulog sejak Februari 2025.
Diketahui, usai tak lagi menjabat sebagai Dirut Perum Bulog, Novi Helmy kembali aktif berdinas di TNI.
Padahal proses pengunduran diri atau pensiun dini Novi Helmy dari dinas aktif sempat dikabarkan tengah diproses, karena ditunjuk sebagai Dirut Perum Bulog pada Februari 2025.
“Penunjukan Mayjen Ahmad Rizal lagi-lagi memperpanjang daftar pelanggaran terhadap UU TNI. Gejolak pelibatan TNI dalam urusan sipil yang mencuat belakangan ini sama sekali tidak pernah direspons secara serius oleh pemerintah,” ujar Ardi.
“Alih-alih tunduk dan patuh pada ketentuan hukum, pemerintah malah terkesan sengaja melakukan pembangkangan terhadap UU TNI dengan adanya langkah ‘pengangkatan ilegal’ tersebut,” sambungnya menegaskan.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi penunjukkan Mayjen TNI
Ahmad Rizal Ramdhani
yang merupakan perwira aktif menjadi Dirut Perum Bulog.
Sjafrie mengatakan, Ahmad Rizal harus pensiun ketika menggantikan Letnan Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang sebelumnya menempati posisi itu.
“Mereka penggantinya Novi yang namanya Rizal berarti harus pensiun,” kata Sjafrie ditemui di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Kemudian, wartawan bertanya kepada Sjafrie ihwal proses pensiun Ahmad Rizal dari militer setelah penunjukkan sebagai Dirut Perum Bulog.
Sjafrie pun menjawab, Ahmad Rizal seharusnya mengajukan pensiun sebelum ia ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Dirut Perum Bulog.
“Sebelum menjabat harus pensiun,” tegas Sjafrie.
Diketahui, penunjukkan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Dirut Perum Bulog dikonfirmasi oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Penunjukan Ahmad Rizal dilakukan setelah Novi Helmy mengakhiri masa tugasnya di Bulog per 3 Juli 2025 untuk kembali berdinas aktif di institusi TNI.
“Sudah, kan kemarin Pak Novi diminta Panglima untuk bertugas lagi di TNI. Ada Dirut baru lagi. Iya (benar Mayjen TNI Ahmad Rizal),” ujar Erick saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Ahmad Rizal Ramdhani sendiri merupakan pria yang lahir pada 19 November 1970, di Jakarta. Ia merupakan merupakan lulusan Akademi Militer (1993) ini berasal dari kecabangan Zeni.
Dalam dunia kemiliteran, Ahmad Rizal Ramdhani pernah menduduki posisi Komandan Korem 162/Wira Bhakti pada 2018 hingga 2021.
Kemudian, ia Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Pemilu dan Penguatan Partai Politik di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan hingga 29 Juli 2022.
Setelah itu, Ahmad Rizal Ramdhani ditunjuk sebagai Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II pada 29 Juli 2022 – 29 Maret 2023.
Mayjen Ahmad Rizal Ramdhan juga pernah menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada 2023 sampai 2025. Sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2021/03/09/6046c8707a1e3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Apa Penyebab Selebgram AP Ditahan Junta Militer Myanmar?
Apa Penyebab Selebgram AP Ditahan Junta Militer Myanmar?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Nasib selebgram warga negara Indonesia berinisial AP menjadi perhatian negara karena dia ditahan oleh aparat junta militer
Myanmar
. Apa sebabnya dia ditahan?
Publik Indonesia mengetahui nasib AP setelah Anggota Komisi I DPR
Abraham Sridjaja
menyampaikannya dalam rapat bersama Kementerian Luar Negeri di Gedung DPR, Jakarta, 30 Juni 2025 lalu.
Setelah itu, pihak Pimpinan DPR hingga Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan perhatian serta informasi mengenai AP.
Dia ditahan Myanmar pada 20 Desember 2024 silam. Hingga kini AP masih di Myanmar, negara Asia Tenggara di daratan Indo-China yang kini dikecamuk konflik.
Lantas, apa penyebab AP ditahan juntak militer Myanmar?
Anggota DPR Abraham Sridjaja menyebut AP ditahan
junta militer Myanmar
karena dia dituduh membiayai kelompok pemberontak di Myanmar.
“Dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak. Umurnya seumuran saya, 33, masih muda. Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar itu, Senin (30/6/2025) lalu.
Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, selebgram berinisial AP dipenjara di Myanmar karena melanggar undang-undang setempat.
“AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act,” ujar Judha kepada
Kompas.com
, Selasa (1/7/2025) lalu.
Masih menurut Judha dari
Kemlu RI
, AP ditahan otoritas setempat karena AP masuk secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan organisasi terlarang otoritas setempat.
Judha mengatakan, sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran, dan pendampingan langsung saat pemeriksaan.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan Indonesia tidak bisa melakukan operasi militer selain perang (OMSP) dalam kasus selebgram berinisial AP yang ditahan Junta Myanmar.
“Itu tidak bisa dilakukan dengan cara OMSP, operasi militer selain perang. Bukan itu langkah yang kita lakukan,” ujar Sjafrie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Sjafrie menjelaskan, saat ini AP sedang menjalani hukuman selama 7 tahun penjara di Myanmar.
Dia menyebut, RI akan mengupayakan diplomasi pertahanan, bukan diplomasi militer.
“Karena yang kita hadapi pemerintah yang sedang melaksanakan suatu rezim junta. Sehingga birokrasi militer yang berlaku itu tidak sama dengan seperti yang kita lakukan,” jelasnya.
Sementara itu, Sjafrie menegaskan dirinya sudah berhubungan dengan Menhan Myanmar melalui Menlu Sugiono.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/17/68512823ed59b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru, Pertamina Hormati Proses Hukum
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru, Pertamina Hormati Proses Hukum
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menanggapi perkembangan terbaru dari Kejaksaan Agung (
Kejagung
),
Pertamina
menghormati proses hukum terhadap dugaan korupsi terkait perusahaannya.
“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, di Jakarta lewat siaran persnya, Jumat (11/9/2025).
Pertamina menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang dan akan kooperatif terhadap proses pengusutan yang sedang berjalan.
Fadjar juga menegaskan bahwa di tengah berjalannya proses hukum, pelayanan Pertamina terkait energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa.
Sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), Pertamina akan terus meningkatkan transparansi dan tata kelola di seluruh proses bisnis terutama dalam aspek operasional perusahaan.
Kamis (10/7/2025) tadi malam, Kejagung mengumumkan adanya sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi
pertamina
.
Mereka adalah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain.
Lalu, Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.
Dan, Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dan Mohammad
Riza Chalid
(MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
“Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp 285.017.731.964.389,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, tadi malam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/11/6870cdba54c1f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/10/686fd1643c0c8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/03/13/67d233d8c5b76.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/08/22/66c6d93c69e32.jfif?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)