Daftar 18 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terbaru Ada Saudagar Minyak Riza Chalid
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi
tata kelola minyak
mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) bertambah menjadi 18 orang, setelah
Kejaksaan Agung
(Kejagung) menetapkan
Riza Chalid
sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025).
Adapun 18 tersangka berasal dari kalangan internal Pertamina, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta.
Berikut daftar 18 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina:
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Riza Chalid diduga terlibat dalam manipulasi kerja sama penyewaan terminal BBM Merak bersama tersangka Hanung Budya Yuktyanta (HB), Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Mereka disebut melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina, termasuk memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak padahal saat itu belum dibutuhkan, serta menghapus skema kepemilikan aset terminal dalam kontrak.
Penyidik menilai kontrak kerja sama tersebut dibuat dengan harga yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Akibatnya, kerugian negara mengalami kenaikan, ditaksir mencapai Rp 285 triliun, atau meningkat lebih besar dari angka awal yang diumumkan yaitu Rp 193,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Riza telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya mangkir dari pemanggilan penyidik sebagai saksi.
Sebelumnya, penyidik menyebut bahwa saat ini Riza berada di Singapura dan pihak Kejagung telah berkoordinasi dengan otoritas hukum setempat.
Terkait hal itu, Harli menyebut, pihaknya sedang berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Imigrasi serta perwakilan Kejaksaan di luar negeri.
“Terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO), itu tergantung apakah Riza akan memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka nantinya,” ujar Harli.
“Kalau panggilan tidak diindahkan secara berulang, maka tentu penyidik akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.
Harli menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang dianggap relevan.
Harli juga tidak menutup kemungkinan anggota keluarga Riza Chalid dapat dipanggil jika dibutuhkan dalam pembuktian perkara.
“Fungsi penyidikan adalah membuat terang tindak pidana. Maka siapa pun yang relevan dan dibutuhkan keterangannya, bisa saja dipanggil,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/02/25/67bcfa1134ba6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Daftar 18 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terbaru Ada Saudagar Minyak Riza Chalid
-
/data/photo/2025/07/12/6871ae0faf246.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korupsi, AI, dan Pleidoi “Di Persimpangan” Thomas Lembong
Korupsi, AI, dan Pleidoi “Di Persimpangan” Thomas Lembong
Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
SIDANG
kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 oleh Thomas Prikasih Lembong adalah babak genting dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Ini jalan pembuktian untuk sekurang-kurangnya tiga hal.
Pertama, apakah kebijakan oleh pejabat publik dapat dipidana dan apa alasan adikuat untuk menjerat kebijakan dengan hukum pidana?
Kedua, apakah unsur kerugian negara secara absolut memastikan adanya korupsi di balik kebijakan oleh pejabat publik?
Ketiga, apakah penegakan hukum yang berat ke soal kerugian negara akan terus jadi tumpuan di masa mendatang? Mungkinkah kasus
Thomas Lembong
bakal menjadi titik balik dalam urusan membidik koruptor secara tepat sasaran dan adil?
Tiga soal ini sudah mencuat sejak “Centurygate”, Karen Agustiawan dan sekarang: Thomas Lembong.
Pembacaan pleidoi oleh Thomas Lembong, 9 Juli 2025 lalu, memberi dimensi lain dalam memahami kasus dugaan korupsi mantan Menteri Perdagangan itu.
Entah frustrasi atau tidak, ia membawa-bawa
artificial intelligence
atau kecerdasan buatan untuk meyakinkan hakim bahwa dirinya tak bersalah. Belakangan AI menjadi kekuatan “adimanusia” yang celakanya membuat manusia kian tergantung.
Menurut Tom, jika AI ditanya atas kasus yang menjeratnya, AI akan menyimpulkan ia tak bersalah.
“Dan pada saat itu, artificial intelligence akan menjawab ‘Berdasarkan ribuan halaman berkas, berita acara pemeriksaan, kompilasi aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus dan sembilan individu dari sektor institusi gula tidak bersalah’,” papar Tom (
Kompas.com
, 9 Juli 2025).
Dalam pleidoi itu, Tom berkilah AI dapat mendorong pada “penilaian yang sepenuhnya objektif” dan dengan begitu membantu manusia menemukan kebenaran. Sebuah sentilan yang kita tahu kepada siapa itu dialamatkan: Penegak hukum.
Saat ini, pleidoi Tom tersebut mungkin masih sebuah nubuat. Di masa depan jauh mungkin saja menjadi kenyataan. Seiring derasnya kecerdasan buatan yang merambah banyak bidang, di masa depan, AI boleh jadi akan merampas peran hakim, jaksa atau kuasa hukum.
Ketika manusia tak dapat mengendalikan AI, ia akan membiarkan tugas mahapenting tadi kepada bukan manusia. Hal yang absurd karena bagaimanapun manusia tetaplah manusia—tak semua hal bisa diserahkan pada AI, algoritma, robot, dan komputer.
Mari menempatkan kasus Tom sebagai peristiwa yang dilakukan oleh manusia, menguntungkan manusia, lalu dituntut dan diadili oleh manusia.
Pokok kata, kasus Tom harus dipandang sebagai kasus tentang Homo sapiens–spesies yang berkat volume otaknya disebut sebagai manusia bijaksana.
Korupsi adalah musuh terbesar dan terberat bangsa ini. Sudah lama diingatkan proklamator, Bung Hatta. Korupsi menyengsarakan rakyat, namun bikin kaya pelaku, pihak lain serta korporasi yang diuntungkan oleh perbuatan aktor utama.
Untuk urusan ini kita satu sikap: Maling, pencuri, garong, penilep, tukang sogok, tukang gasak duit negara mesti digelandang ke meja hijau dan mendapat hukuman seberat-beratnya.
Diksi-diksi di atas yang diniatkan untuk mengganti–atau sebagai padanan–kata koruptor itu pernah digunakan
Kompas
di masa-masa awal harian tadi menapakkan jejak dalam sejarah jurnalisme Indonesia.
Diksi-diksi itu sangat pas–mengutip wejangan seorang guru–karena lebih tanpa tedeng aling-aling, apa adanya serta dapat memberi efek “muak” kepada masyarakat luas sehingga emoh meniru perbuatan koruptor.
Koruptor tak ubahnya maling ayam, seharusnya diperlakukan sama dan justru lebih berat dari maling, karena mudharat yang ditimbulkan jauh lebih besar, masif dan luas.
Sebaiknya sematan stempel itu diberikan setelah kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, inkrah. Sebelum itu, tersangka dan terdakwa kasus dugaan korupsi mesti diperlakukan dengan hormat. Asas praduga tak bersalah berlaku karena itu terdakwa boleh dan wajib membela diri.
Di sini, relevan kalimat Pramoedya Ananta Toer di tetralogi “Bumi Manusia”, “Anak Semua Bangsa”, “Jejak Langkah” dan “Rumah Kaca”.
Lewat seorang tokohnya, terukir kalimat menyentak ini. “Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan.” Aspek “adil” dan “keadilan” ini mestinya menonjol dalam persidangan di pengadilan.
Korupsi menghendaki adanya dua hal: Ada niat jahat (
mens rea
) dan perbuatan jahat (
actus reu
s). Menurut Legal Information Institute, “mens rea” diterjemahkan dari bahasa Latin. Artinya pikiran bersalah.
Mens rea
adalah keadaan pikiran yang diwajibkan oleh UU untuk menghukum terdakwa tertentu atas kejahatan tertentu.
Saat kali pertama diumumkan Kejaksaan Agung, akhir Oktober 2024, Thomas Lembong dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup. Dan ini konstruksi tuduhan perbuatan jahat kepada Tom.
Pada 2015, ia diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah/GKM (
Kompas.com
, 29 Oktober 2024). Besarnya 105.000 ton.
PT AP lalu mengolah GKM menjadi gula kristal putih atas seizin Tom. Tindakan itu dinilai tak senapas dengan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015, yang menyatakan Indonesia surplus gula dan tidak butuh impor.
Menurut Kejaksaan, Thomas Lembong telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004. Beleid ini menyatakan, pemerintah hanya boleh mengimpor gula kristal putih yang siap dijual ke masyarakat.
Patgulipat berikutnya, masih menurut Kejaksaan, gula kristal putih yang telah diolah lalu dibeli PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kemudian delapan perusahaan swasta menjualnya kepada masyarakat dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih mahal dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) gula saat itu, yang sebesar Rp 13.000 per kilogram. Akibatnya negara merugi sebesar Rp 400 miliar.
Belakangan kerugian negara itu membengkak menjadi Rp 578 miliar menurut hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setidaknya begitu yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan (
Kompas.com
, 6 Maret 2025).
Selanjutnya, dalam sidang 4 Juli, jaksa menuntut Thomas Lembong hukuman tujuh tahun penjara. Namun Tom tak dibebani untuk membayar uang pengganti. Jaksa juga tidak menyebut Tom memperoleh keuntungan dari perkara tersebut (
Kumparan.com
, 4 Juli 2025).
Pidana uang pengganti hanya dibebankan kepada para terdakwa dari pihak swasta.
Selama ini ada dua pasal yang sering digunakan untuk menggaruk tersangka atau terdakwa kasus korupsi, yakni Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
Selanjutnya, Pasal 3 menyatakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal satu miliar.
Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor ini menegaskan bahwa perbuatan korupsi itu harus ada niat dan perbuatan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara”. Ketika ada kerugian negara akibat niat dan perbuatan jahat dari pejabat publik, maka itu korupsi.
Kebijakan atau
policy
oleh pejabat publik terikat pada ruang lingkup masalah, ruang dan waktu. Ia tak terjadi di ruang hampa.
Sang pejabat harus mengambil
policy
berdasarkan konteks masalahnya. Kebijakan itu bisa benar dan salah. Imbas terbitnya
policy
itu bisa menguntungkan, dan dapat juga merugikan negara.
Selama si pejabat tak punya niat jahat dan perbuatan jahat, sebuah kebijakan dari pejabat publik yang merugikan negara, mestinya tidak dikategorikan sebagai korupsi dan pelakunya tak dapat dijerat pidana.
Itulah mengapa belakangan menyembul usulan untuk mempertegas hal-ihwal yang dikategorikan sebagai korupsi.
Kebijakan oleh pejabat publik yang merugikan negara, secara langsung atau tidak langsung, “tidak disebut korupsi” selama sang pejabat tidak menerima uang sogok atau suap atau gratifikasi dari orang lain atau korporasi yang mendapat manfaat alias diperkaya oleh kebijakan yang diterbitkan oleh si pejabat publik.
Ide ini untuk membedakan mana yang administrasi dan mana yang kriminal. Kesalahan administrasi beda dengan kriminalitas.
Kriminalitas atau kasus kriminal wajib dijerat hukum, sedang kesalahan administrasi harusnya tidak berujung kriminalisasi.
Thomas Lembong memberi judul pleidoinya dengan dua kata: “Di persimpangan”. Dia memang ada di persimpangan jalan, divonis hukuman penjara seturut tuntutan jaksa, lebih berat, lebih ringan atau justru bebas.
Dalam pemberantasan dan penegakan hukum atas kasus-kasus korupsi, saya kira negeri kita senasib dengan Thomas: Berada di persimpangan jalan.
Bukan saja karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibuat lemah di masa pemerintahan Joko Widodo, tapi lantaran pemberantasan korupsi kerap bertumpu pada unsur kerugian negara.
Saatnya dua pasal UU Tipikor, yakni Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 3, ditinjau ulang. Sudah sejak 1999 atau 26 tahunan, dua pasal itu disebut-sebut telah menjadi “pasal primadona” dalam tumpas kelor terhadap koruptor.
Jangan sampai dua pasal itu menjadi “pedang” yang pada sebagian kasus atau perkara justru menghantam alamat yang salah.
Hukum bukan untuk menghukum, tapi hukum mengabdi pada kebenaran dan keadilan. Adili koruptor yang memang menggasak duit negara—bukan mereka yang tak terbukti menerima uang sogok atau suap.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686e5e499c4f5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Serangan Balik Jaksa Jawab Pembelaan Tom Lembong, Bantah Ada Politisasi Kasus
Serangan Balik Jaksa Jawab Pembelaan Tom Lembong, Bantah Ada Politisasi Kasus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Terbaru, dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atau replik atas pleidoi Tom Lembong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah adanya politisasi.
Tom Lembong
sebelumnya mengungkap dua sinyal dari penguasa akibat dirinya bergabung dalam Tim Kampanye Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Ia menyebut, dua sinyal tersebutlah yang membuatnya terancam pidana lewat kasus dugaan korupsi importasi gula.
“Sinyal dari penguasa sangat jelas. Saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana,” ujar Tom Lembong saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025) malam.
Sinyal pertama adalah saat surat perintah penyidikan (sprindik) kasus impor gula yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setelah itu, ia menangkap sinyal kedua dari penguasa saat Tom Lembong ditangkap dan dibui atas kasus dugaan korupsi importasi gula.
“Sinyal itu sangat jelas saat saya ditangkap dan dipenjara dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya dengan pelantikan resmi di DPR RI,” ujar Tom Lembong.
JPU membantah pernyataan Tom Lembong.
Jaksa mengatakan, pernyataan terkait adanya politisasi dalam kasus impor gula itu tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan.
“Atas dasar fakta hukum terhadap materi pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa, termasuk penetapan sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi adalah sangat tidak benar, dan tidak berdasar serta hanya merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan,” kata Jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Jaksa mengatakan, penyidikan dan penuntutan dari Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut dilakukan secara profesional melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Penyidikan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan pengumpulan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan Pasal 184 KUHP.
“Sehingga penetapan tersangka dalam perkara ini telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan,” tuturnya.
Jaksa mengatakan, majelis hakim praperadilan telah menyatakan bahwa penetapan tersangka Tom Lembong sesuai dengan prosedur dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan penetapan tersangka.
Jaksa mengakui bahwa dalam kasus ini, Tom Lembong tidak pernah menerima keuntungan dari kasus impor gula.
“Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan,” kata Jaksa.
Namun, Jaksa menyebut bahwa Tom Lembong telah memperkaya orang lain atau korporasi.
“Namun, perbuatan terdakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, Inkopkar, Inkoppol, dan Puskopol, serta pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas yang dilakukan secara melawan hukum telah memperkaya atau memberi keuntungan kepada orang lain atau korporasi,” ujar Jaksa.
Jaksa meminta hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan Tom Lembong.
“Menyatakan pembelaan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Jaksa.
Jaksa juga meminta hakim untuk tetap mengabulkan surat tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya, pada hari Jumat, 4 Juli 2025.
“Menghukum terdakwa sebagaimana telah kami nyatakan dalam surat tuntutan Penuntut Umum,” ujarnya.
Jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tindakan Tom Lembong dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Usai sidang, Tom Lembong menilai replik yang disampaikan jaksa masih tetap dalam upaya untuk memutarbalikkan aturan.
“Ya, balik lagi, tetap bersikeras untuk memutarbalikkan peraturan. Aturan mengatakan, dilarang bawa masuk ke dalam pesawat korek api, terus saya dipidanakan karena bawa masuk ke dalam pesawat, korek telinga,” kata dia.
“Kalau saya lihat dalam repliknya hari ini, kalau jaksa sudah masuk lubang, malah gali makin dalam, bukannya keluar dari lubang,” sambungnya.
Terkait jaksa yang membantah bahwa kasus impor gula tersebut bukan bagian dari politisasi, Tom mengatakan bahwa selama menjalani 20 kali persidangan, tidak ada satu pun keterangan dari saksi atau ahli yang membuktikan tuduhan jaksa kepadanya.
Karenanya, Tom menilai kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya sulit disebutkan hanya sebatas proses hukum.
“Jadi sulit kalau kita mau simpulkan bahwa ini murni soal hukum atau keadilan. Berarti harus ada faktor lain, harus ada motivasi lain, ya kan,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/21/6716172908a89.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ini 30 Nama Wamen Jabat Komisaris BUMN, yang Disebut Tak Langgar UU
Ini 30 Nama Wamen Jabat Komisaris BUMN, yang Disebut Tak Langgar UU
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Nama Stella Christie yang menjabat sebagai Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menjadi sosok baru yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan
BUMN
.
Stella Christie dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Sebelum Stella Christie, nama Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia (Wamenpora) Taufik Hidayat ditunjuk sebagai PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Adapula nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira yang menduduki posisi serupa.
Kemudian, baru-baru ini juga dihebohkan nama politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando yang resmi ditunjuk sebagai Komisaris PT PLN Nusantara Power (PLN NP).
Anggota Komisi VI DPR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron menyebut bahwa rangkap jabatan antara
Wamen
dengan
komisaris BUMN
tidaklah melanggar undang-undang.
Menurutnya,
wamen
boleh menjadi komisaris BUMN, selama tidak ada konflik kepentingan di dalamnya.
“Tidak ada undang-undang yang melarangnya, serta selama tidak ada conflict interest dan kehadirannya dapat membantu meningkatkan performa BUMN,” ujar Herman, kepada Kompas.com, Jumat (11/7/2025).
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi juga mengatakan, rangkap jabatan tersebut tidaklah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019.
Dalam putusan tersebut, tidak tertulis bahwa wakil menteri dilarang rangkap jabatan.
“Di putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada,” kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).
“Jadi, apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK,” sambungnya.
Saat ini, setidaknya ada 30 wakil menteri yang merangkap jabatan di berbagai perusahaan BUMN. Berikut daftarnya:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/03/683ed2e881c90.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Unsur Pidana
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Unsur Pidana
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Polda Metro Jaya
resmi meningkatkan status perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (
Jokowi
) dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025), menyusul ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Satu laporan dari pelapor Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary menyatakan, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum kini menangani total enam laporan terkait tudingan tersebut.
Menurut Ade Ary, laporan yang dimaksud merupakan aduan Presiden Jokowi sendiri, yang sebelumnya melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/
POLDA METRO JAYA
.
Dalam laporan tersebut, Jokowi menyebut lima nama, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Meski begitu, status mereka masih sebagai terlapor karena proses pembuktian masih berlangsung.
Tak hanya itu, terdapat lima laporan lainnya yang merupakan pelimpahan dari tingkat polres.
Tiga dari laporan itu juga naik ke tahap penyidikan dengan objek perkara penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Ade Ary.
Namun demikian, polisi tetap akan menyelidiki dua laporan terakhir untuk memastikan kepastian hukumnya.
Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
Secara total, penyidik kini tengah menangani dua pokok perkara utama yak i pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong yang menyeret nama kepala negara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/11/687106769c657.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DEB Pertamina di Besakih Bali, Lestarikan Hutan dan Sejahterakan Warga
DEB Pertamina di Besakih Bali, Lestarikan Hutan dan Sejahterakan Warga
Penulis
KOMPAS.com
–
Pertamina
melalui program Desa Energi Berdikari (DEB) hadir di Desa Besakih, Bali, sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan, terutama dalam meningkatkan keekonomian dan kemandirian energi masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui program DEB, Pertamina menghijaukan kawasan yang sebelumnya gersang hingga menjadi ruang hidup yang lestari. Barisan pohon produktif ditanam warga melalui Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Maha Wana Basuki bersama Pertamina dalam program
Perhutanan Sosial
. Upaya ini tidak hanya menghijaukan, tetapi juga membawa kesejahteraan.
Ketua LPHD Maha Wana Basuki, I Nyoman Artana, yang juga
local hero
Pertamina, menyampaikan bahwa Hutan
Desa Besakih
dikelola dengan mengedepankan aspek keseimbangan lingkungan karena lokasi ini disebut Huluning Bali Rajya, yang berarti hulunya Pulau Bali.
“Apabila lokasi ini tidak dipelihara dengan baik, maka akan memengaruhi potensi bencana alam dan perubahan iklim di Bali,” ucapnya melalui siaran pers, Jumat (11/7/2025).
Pemulihan dan pengembangan Hutan Desa Besakih, lanjut Nyoman, telah dimulai sejak 2023 melalui penguatan kelompok, penanaman pohon endemik, dan pengembangan produk madu.
Dengan pendampingan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Integrated Terminal Manggis, dilakukan pula pembangunan dan penataan kawasan wisata.
“Hutan Desa Besakih dikelola dengan menerapkan nilai-nilai Tri Hita Karana, yang berarti tiga penyebab kebahagiaan,” terang Nyoman.
Konsep ini, kata Nyoman, mengajarkan hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengatakan bahwa melalui program DEB Desa Besakih yang diresmikan Jumat (11/7/2025), kawasan hutan Desa Besakih kini ditingkatkan dengan pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
Energi terbarukan
minim emisi tersebut memiliki kapasitas 6,6
kilowatt peak
(kWp) dengan baterai 20
kilowatt-hour
(kWh) dan digunakan warga untuk mesin ekstraktor madu otomatis serta penerangan di lokasi
camping
.
“Program DEB Desa Besakih diharapkan dapat menggerakkan perekonomian area
perhutanan sosial
hingga Rp 120 juta per bulan melalui pengelolaan pariwisata, dengan total kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara yang diperkirakan mencapai 2.000 orang,” jelas Fadjar.
Selain itu, melalui produksi madu dan pengolahan hasil hutan nonkayu lainnya yang dikelola secara berkelanjutan, masyarakat juga memperoleh manfaat ekonomi.
Menurutnya, PLTS yang terpasang akan memberikan penghematan biaya listrik hingga Rp 14 juta per tahun dan mendukung pengurangan emisi karbon dengan potensi reduksi sebesar 8,59 ton
carbon dioxide equivalent
(CO2eq) per tahun.
DEB Besakih merupakan salah satu dari 80 DEB yang ditargetkan Pertamina pada 2025.
“DEB merupakan inovasi dan inisiatif Pertamina untuk mewujudkan swasembada energi desa berbasis
energi terbarukan
. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar setiap desa mandiri energi,” kata Fadjar.
Selain itu, pembangunan DEB disesuaikan dengan potensi sumber energi bersih, kekuatan, dan keunggulan ekonomi masing-masing desa, sehingga memberikan efek ganda bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Secara nasional, Pertamina telah membangun 173 DEB di seluruh Indonesia. Terdiri atas 146 DEB berbasis energi surya, 16 DEB gas metana dan biogas, 8 DEB mikrohidro, 2 DEB energi biodiesel, dan 1 DEB
hybrid
energi surya dan angin.
DEB Pertamina mendorong pemanfaatan energi terbarukan dengan kapasitas 791 ribu watt-peak energi surya, 6.500 liter energi biodiesel, 860.000 meter kubik (m³) biogas dan biometana, 16.500
watt-peak
energi
hybrid
surya dan angin, serta 52.000
watt
energi mikrohidro.
“Seluruh energi bersih ini menyumbang pengurangan emisi karbon hingga 729 ton CO2eq per tahun,” pungkas Fadjar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/08/686d0fd167adb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gibran Dinilai Mantapkan Hubungan Politiknya dengan Kubu Prabowo Lewat Titiek Soeharto
Gibran Dinilai Mantapkan Hubungan Politiknya dengan Kubu Prabowo Lewat Titiek Soeharto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Keakraban Wakil Presiden (Wapres) RI
Gibran Rakabuming Raka
dan Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau
Titiek Soeharto
dinilai memiliki makna tertentu.
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno menilai, salah satu makna yang terlihat di publik adalah bahwa itu merupakan cara Gibran untuk semakin memantapkan komunikasi politiknya dengan kubu Presiden RI Prabowo Subianto.
“Tapi, kan kadang publik tidak bisa berhenti untuk selalu mengatakan bahwa ini mungkin cara bagaimana
komunikasi politik
Gibran gitu ya, untuk terus memantapkan bagaimana hubungan politiknya yang semakin akrab lah terutama dengan kubu Pak Prabowo Subianto,” kata Adi Prayitno, saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).
Sebab, lanjut Adi, Titiek Soeharto adalah sosok penting dalam
Partai Gerindra
yang juga dipimpin oleh Prabowo Subianto.
“Apapun judulnya, Mbak Titiek ini adalah sosok yang saat ini juga merupakan bagian penting dari Partai Gerindra dan cukup dekat dengan Prabowo Subianto,” tutur dia.
Analisis lainnya, menurut Adi, keakraban keduanya merupakan bagian dari tanggung jawab Wapres RI dalam membangun relasi politiknya, termasuk dengan Titiek Soeharto.
Terlebih, ia berpandangan bahwa seorang Wakil Presiden RI memang mesti menunjukkan relasi dan hubungan yang baik dengan semua kalangan, baik itu dengan DPR hingga pimpinan-pimpinan partai politik.
“Jadi, bagi saya, sebenarnya ketika ada fenomena di mana Gibran itu menunjukkan keakrabannya dengan Titiek Soeharto, itu tentu bagian dari tanggung jawab, dan bagian dari bagaimana seharusnya wakil presiden yang memang membangun relasi politik dengan semua kalangan dengan baik,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto tampak akrab dalam kunjungan kerja di Sleman, Yogyakarta.
Keakraban seharian antara Gibran dan Titiek Soeharto di Sleman berlangsung pada Selasa (8/7/2025).
Mereka berdua bahkan berangkat bersama satu pesawat dari Jakarta menuju Yogyakarta, yang merupakan daerah pemilihan dari Titiek Soeharto.
Titiek menyebut, kegiatan bareng Gibran tersebut sebagai “blusukan bersama” yang berguna bagi masyarakat.
Sementara, Gibran berkelakar bahwa Titiek adalah ketua komisi paling sakti, sehingga dia mengajak Titiek dalam kunjungan kerja ke Sleman ini.
“Biar masalah-masalahnya cepat terselesaikan. Beliau kan ketua komisi paling sakti ini,” kata Gibran, usai melakukan panen tebu di Kawasan Pangan Lanud Adisutjipto, Selasa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/10/6847ddbe9fa93.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mensesneg Yakin Tarif Impor AS Tidak Ada Kaitannya Indonesia Gabung BRICS
Mensesneg Yakin Tarif Impor AS Tidak Ada Kaitannya Indonesia Gabung BRICS
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pengenaan
tarif impor
sebesar 32 persen dari Amerika Serikat (AS) tidak terkait dengan bergabungnya
Indonesia
dalam organisasi
BRICS
.
Tarif itu dikenakan jauh-jauh hari oleh Presiden AS Donald Trump sebagai balasan atas tarif impor yang dikenakan Indonesia untuk produk-produk negeri Paman Sam.
“Kalau menurut pendapat kami sesungguhnya tidak ada (kaitannya). Dan pengenaan tarif 32 persen itu pun kan jauh-jauh hari sebelum kita dinyatakan menjadi anggota penuh BRICS. Saya pikir nggak ada hubungannya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).
Prasetyo menuturkan, tarif tersebut pun bukan hanya berlaku untuk Indonesia maupun negara anggota BRICS. Tarif dikenakan Trump kepada sekitar 180 negara di dunia.
“Karena itu kan kalau saudara-saudara perhatikan kan tidak hanya berlaku untuk Indonesia,” ucap Prasetyo.
Adapun saat ini, Indonesia tengah menegosiasi kembali besaran tarif tersebut, menyusul kebijakan AS yang bakal mematok tarif 32 persen kepada Indonesia per 1 Agustus 2025.
Tenggat itu jauh lebih lama dari tenggat semula pada 9 Juli 2025.
Pihak Indonesia menilai AS memberikan kelonggaran waktu untuk berunding lebih lanjut.
“Minta doanya, tim ekonomi kita sedang berada di Amerika dipimpin oleh Pak Menko (Perekonomian) Airlangga untuk terus melakukan upaya negosiasi, supaya intinya adalah kita berharap apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Amerika Serikat dapat ditinjau kembali sehingga memberikan keuntungan bagi perdagangan kita,” jelas Prasetyo.
Ia pun berharap, AS dapat mempertimbangkan tarif lebih kecil bagi Indonesia.
“Kita berharap, kita betul-betul berharap itu Pemerintah Amerika dapat mempertimbangkan. Tapi makanya kita tunggu, mohon doanya dari seluruh masyarakat Indonesia supaya tim negosiator dapat memberikan hasil yang terbaik bagi bangsa dan negara kita,” pinta Prasetyo.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan hasil negosiasi tarif impor terhadap 14 negara. Indonesia termasuk dalam daftar dengan tarif sebesar 32 persen.
Trump menyampaikan pengumuman itu lewat sejumlah unggahan di media sosial Truth Social, Senin (7/7/2025) waktu AS. CNBC melaporkan informasi tersebut pada Selasa (8/7/2025).
Tarif baru akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Selain Indonesia, negara lain yang masuk daftar antara lain Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, Afrika Selatan, Laos, dan Myanmar.
Trump juga menyebut Bosnia dan Herzegovina, Tunisia, Bangladesh, Serbia, Kamboja, dan Thailand.
Barang dari Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, dan Tunisia akan dikenai tarif 25 persen.
Produk asal Afrika Selatan dan Bosnia dikenai tarif 30 persen. Indonesia masuk kategori dengan bea impor 32 persen.
Tarif untuk Bangladesh dan Serbia ditetapkan 35 persen. Kamboja dan Thailand dikenai 36 persen. Laos dan Myanmar terkena tarif tertinggi, 40 persen.
Trump meminta 14 negara tersebut tidak membalas tarif itu dengan kenaikan bea serupa.
“Jika karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan Tarif, maka, berapa pun jumlah yang Anda pilih untuk menaikkannya, akan ditambahkan ke 25 persen yang kami kenakan,” tulis Trump dalam surat yang diunggah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/11/6870981a40dd7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketika Dokter Tifa Pilih Diam Dicecar 68 Pertanyaan soal Ijazah Jokowi…
Ketika Dokter Tifa Pilih Diam Dicecar 68 Pertanyaan soal Ijazah Jokowi…
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Di balik Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya
, Jumat (11/7/2025), Tifauzia Tyassuma atau
dokter Tifa
melangkah.
Ia datang memenuhi undangan klarifikasi atas laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait dugaan ijazah palsu.
Namun langkah itu tak semata untuk menjawab 68 pertanyaan yang sudah disiapkan penyidik.
Ada satu hal yang sejak awal ingin dia lihat yakni ijazah asli Presiden Jokowi.
“Jati diri dari ijazah, secara analog, itu kan sampai hari ini belum kita dapatkan. Seharusnya, saya sebagai terlapor itu punya hak untuk melihat,” ujar Tifa kepada, usai pemeriksaan.
Menurut Tifa, klarifikasi tak akan berjalan terang jika objek utama yang dipermasalahkan, dokumen ijazah itu, tidak diperlihatkan.
Ia pun menolak menjawab sebagian besar pertanyaan penyidik.
“68 pertanyaan itu kurang lebih menyoal tentang penelitian saya terkait ijazah itu. Nah, sebelum saya menjawab, tentu saja ijazah itu harus dihadirkan. Kalau tidak, ya omon-omon saja jadinya,” katanya.
Ia menambahkan menjawab 68 pertanyaan yang diajukan penyidik dianggapnya tidak berarti jika obyek utama yang dipermasalahkan, yakni
ijazah Jokowi
, tidak dihadirkan dalam pemeriksaan.
“Apa artinya 68 pertanyaan itu saya jawab kalau obyek utamanya, yaitu ijazahnya, enggak hadir di sini?” kata Tifa.
Meski demikian, ia mengaku tetap menjawab beberapa pertanyaan di luar isu utama ijazah, terutama yang menyangkut status dirinya sebagai saksi terlapor.
Tifa mengaku, sebenarnya sudah siap secara mental untuk menjalani pemeriksaan selama berjam-jam pada hari itu.
“Saya sebetulnya hari ini pun juga siap untuk diperiksa berjam-jam. Saya sudah siap mental,” tegasnya.
Namun, Tifa kembali menilai pemeriksaan itu menjadi tidak relevan karena tanpa kehadiran ijazah sebagai obyek utama penyelidikan.
“Kalau ada ijazahnya di depan meja ini, ya kita berbincang-bincang tentang ijazah tersebut. Dan itu akan relevan dengan pertanyaan yang diajukan,” katanya.
Dalam keterangannya, Tifa juga menguraikan analisisnya terkait kejanggalan dokumen akademik milik Jokowi.
Ia menyoroti inkonsistensi antara waktu pelaksanaan KKN dan tanggal wisuda.
“Bareskrim mengatakan, KKN itu terjadi pada akhir 1983. Ternyata, yang bersangkutan mengatakan awal tahun 1985,” ungkap Tifa.
Ia menilai informasi itu tidak sejalan dengan data di ijazah Jokowi, yang mencantumkan wisuda pada November 1985.
“Sebab, tidak mungkin kalau mahasiswa UGM itu awal 1985 baru KKN, lalu November 1985 juga sudah wisuda,” lanjut dia.
Menurut Tifa, ketidaksesuaian tersebut menjadi bagian dari penelitiannya yang bersumber dari analisis dokumen, rekaman video, hingga data digital.
“Jadi, kita ini tidak boleh menafikan bahwa sekarang ini dunia digital itu adalah bagian dari data sains,” katanya.
Presiden Jokowi sebelumnya melaporkan lima nama ke Polda Metro Jaya atas
tudingan ijazah palsu
.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/2831/IV/2025/SPKT/
POLDA METRO JAYA
.
Polda Metro Jaya menyatakan tengah menyelidiki kasus tersebut. Barang bukti yang diserahkan Jokowi berupa flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, unggahan media sosial X, fotokopi ijazah, dan dokumen penunjang lainnya.
Tifa sendiri masuk dalam daftar lima orang yang dilaporkan. Namun, hingga saat ini status hukumnya masih sebagai saksi terlapor.
(Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Faieq Hidayat)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/11/68710d376b26b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)