Category: Kompas.com Nasional

  • Usai Bastille Day, Indonesia dan Perancis Sepakat Perkuat Kerja Sama Pertahanan

    Usai Bastille Day, Indonesia dan Perancis Sepakat Perkuat Kerja Sama Pertahanan

    Usai Bastille Day, Indonesia dan Perancis Sepakat Perkuat Kerja Sama Pertahanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Indonesia
    kembali menegaskan komitmen untuk memperkuat kerja sama di bidang pertahanan dengan Perancis.
    Komitmen itu dipertegas dalam pertemuan antara Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Menhan
    Prancis
    H.E. Mr. Sebastien Lecornu usai perayaan
    Bastille Day
    di Champs-Élysées di Paris, Senin (14/7/2025).
    “Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperkuat kebijakan dan kerja sama strategis di sektor pertahanan dengan Prancis,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
    Frega menjelaskan, penguatan
    kerja sama pertahanan
    itu mencakup penguatan dialog pertahanan, kolaborasi industri pertahanan, serta peningkatan pertukaran personel antar angkatan bersenjata kedua negara.
    Semua langkah ini dilandasi oleh semangat perdamaian, saling menghormati, dan stabilitas kawasan.
    Pada kesempatan itu, lanjut Frega, Menhan RI menyampaikan apresiasi atas undangan pertemuan bilateral yang menurutnya mencerminkan eratnya hubungan kedua negara.
    “Dalam kesempatan tersebut, Menhan juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Prancis atas kehormatan yang diberikan kepada prajurit Indonesia untuk berpartisipasi dalam acara Bastille Day di Champs-Élysées, Paris,” ujar Frega.
    “Partisipasi ini merupakan simbol kepercayaan dan kemitraan pertahanan yang semakin kokoh antara Indonesia dan Prancis,” tambahnya.
    Di akhir pertemuan, Menhan RI menerima tanda jasa kehormatan dari Pemerintah Prancis yang disematkan langsung oleh Menhan Lecornu.
    Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi Sjafrie Sjamsoeddin dalam membangun dan memperkuat hubungan pertahanan antara kedua negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Sarankan Larangan Punya “Second Account” Masuk ke RUU Penyiaran

    Anggota DPR Sarankan Larangan Punya “Second Account” Masuk ke RUU Penyiaran

    Anggota DPR Sarankan Larangan Punya “Second Account” Masuk ke RUU Penyiaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi I DPR RI
    Oleh Soleh
    menyarankan larangan memiliki akun ganda (second account) di setiap
    media sosial
    .
    Ia mengusulkan agar larangan ini dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
    Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Google, YouTube, Meta, dan TikTok, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
    “Rekomendasi saya, rekomendasi saya, Pimpinan, dan mohon dicatat Sekretariat, dalam Rancangan (UU) dimasukkan bahwasanya platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Saya minta ini,” kata Oleh, dalam RDPU, Selasa.
    Ia mengusulkan agar kebijakan ini tidak hanya berlaku pada perorangan.
    Larangan memiliki akun ganda juga diterapkan pada perusahaan maupun lembaga.
    “Hanya satu akun asli saja. Tidak boleh satu orang memiliki akun ganda. Baik perusahaan, lembaga, maupun personal,” ucap dia.
    Menurut Oleh, akun ganda banyak disalahgunakan hingga merusak masyarakat.
    Keberadaan akun-akun tersebut bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat yang memilikinya.
    “Walaupun di sisi lain bagi platform akun ganda mungkin menguntungkan. Tapi, secara umum 100 persen, saya rasa akun ganda ini justru malah menjadi ancaman dan bahkan merusak,” ungkap Oleh.
    Salah satu penyalahgunaan akun ganda adalah pengerahan
    buzzer
    .
    Buzzer-buzzer
    ini kerap membuat dan mengelola ratusan hingga ribuan akun.
    Akibat
    buzzer
    pula, sosok yang seharusnya tidak memenuhi syarat menjadi pemengaruh (influencer) menjadi terkenal.
    Bukannya memperkenalkan hal-hal baik, artis dadakan ini justru mempengaruhi perilaku buruk kepada masyarakat.
    “Nah, ini kan juga sangat merusak, Pak. Nah, maksud saya, ini bagaimana platform semuanya ya, Meta, TikTok, dan YouTube, ini dalam rangka memfilter akun ganda. Karena hanya itulah satu-satunya cara itulah yang bisa menghandle berbagai ilegal konten-konten,” ujar Oleh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bakamla Janji Insiden Nelayan RI Diterpa Ombak Kapal Coast Guard Singapura Tak Terulang

    Bakamla Janji Insiden Nelayan RI Diterpa Ombak Kapal Coast Guard Singapura Tak Terulang

    Bakamla Janji Insiden Nelayan RI Diterpa Ombak Kapal Coast Guard Singapura Tak Terulang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan
    Keamanan Laut
    Republik Indonesia (
    Bakamla RI
    ) Laksamana Madya TNI
    Irvansyah
    menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja sama
    keamanan laut
    antara Indonesia, Singapura, dan Malaysia.
    Salah satu tujuan utamanya adalah mencegah insiden-insiden di laut, seperti yang sempat terjadi akhir tahun lalu saat
    nelayan
    Indonesia diterpa ombak
    kapal Coast Guard Singapura
    , terulang.
    “Singapura juga gitu yang kemarin kena ombak, kita juga sudah komunikasi, bahwa dari Singapura itu juga sudah menyampaikan permohonan maaf bahwa itu mungkin kejadian
    accident force majeure
    , situasi di lapangan kita sendiri tidak paham. Insya Allah tidak akan terulang lagi,” kata Irvansyah, saat ditemui di Dermaga Ex-President, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (15/7/2025).
    Hal tersebut disampaikan Irvansyah setelah menyambut kedatangan dua kapal Singapore Police Coast Guard (SPCG) di lokasi yang sama.
    Kedatangan kapal Blue Shark dan Tiger Shark itu merupakan bagian dari kunjungan balasan Singapura setelah sebelumnya Bakamla RI mengunjungi Negeri Singa dengan kapal patroli.
    Selain dua kapal Singapura, empat personel dari Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA) juga ikut hadir berkunjung.
    Selama tiga hari ke depan, ketiga negara akan menggelar berbagai kegiatan bersama, seperti olahraga hingga diskusi ringan soal keamanan laut.
    Irvansyah menyebut, kegiatan ini menunjukkan soliditas antar-Coast Guard ASEAN, khususnya di kawasan Selat Malaka dan sekitarnya.
    “Ini menunjukkan bahwa memang untuk keamanan laut, keselamatan di laut ini milik bersama, tidak hanya milik satu negara saja,” ungkap jenderal bintang tiga TNI AL itu.
    Irvansyah mengatakan, kerja sama trilateral ini sudah terjalin cukup lama melalui patroli bersama yang dinamai Operasi Optima, serta pertukaran informasi antara pusat kendali masing-masing negara.
    Patroli gabungan ini juga menyasar penanggulangan ancaman nyata di perairan Asia Tenggara, seperti penyelundupan narkoba, barang ilegal, hingga perdagangan manusia.
    Irvansyah mengakui bahwa jaringan penyelundupan di kawasan ini sangat kuat, dan upaya penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara sepihak.
    “Dan ini perlu kita kerja samakan. Terutama narkoba. Memang jaringannya sepertinya tidak habis-habisnya. Seperti kejahatan di darat juga tidak pernah habisnya. Sekeras apapun kita bekerja, selalu ada,” tutur dia.
    Diberitakan sebelumnya, sejumlah nelayan Belakangpadang dilaporkan mengalami intimidasi saat menangkap ikan di wilayah perairan Pulau Nipah, Batam, Kepulauan Riau pada Selasa (24/12/2024).
    Salah satu nelayan dilaporkan jatuh dari boat akibat terkena ombak yang ditimbulkan oleh kapal patroli Singapura.
    Menindaklanjuti kejadian ini, Himpunan
    Nelayan
    Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri mengirimkan surat somasi ke Pemerintah Singapura melalui Konsulat Jenderal Singapura di Batam pada Jumat (27/12/2024).
    Berdasarkan surat somasi dan pemberitaan yang berkembang, Departemen Urusan Publik Polisi Singapura (SPF) melalui laman Singapore Police Force (SPF) membantah insiden ini terjadi di perairan Pulau Nipah, Batam.
    Dalam kronologi yang dilampirkan, PCG menyebutkan bahwa pada pukul 08.45 waktu Singapura, beberapa kapal nelayan terlihat memasuki perairan Tuas View Extension.
    Sekitar pukul 13.20 waktu setempat, dua dari lima kapal nelayan Indonesia dilaporkan bergerak lebih dalam ke arah barat laut Tuas View Extension.
    Pihak PCG kemudian mengarahkan kapal patroli untuk mencegat kedua kapal tersebut, dan petugas berkomunikasi dengan nelayan serta meminta mereka meninggalkan area Singapore Territorial Waters (STW) karena kapal tanpa izin dilarang masuk.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi X Bakal Evaluasi SPMB akibat Sekolah Hanya Diisi 1-2 Murid

    Komisi X Bakal Evaluasi SPMB akibat Sekolah Hanya Diisi 1-2 Murid

    Komisi X Bakal Evaluasi SPMB akibat Sekolah Hanya Diisi 1-2 Murid
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Komisi X DPR RI
    bakal mengevaluasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (
    SPMB
    ) menyusul adanya sejumlah sekolah yang melakukan penambahan ruang kelas atau rombongan belajar (rombel).
    Akibat kejadian tersebut, sekolah-sekolah lain tidak mendapatkan siswa, bahkan ada sekolah yang hanya berisi 1-2 siswa.
    “Hari ini kami sedang melaksanakan evaluasi terkait dengan SPMB. Memang laporan dari beberapa daerah itu banyak dari sekolah-sekolah kita yang masih belum ada siswanya, bahkan kurang siswa akibat dari di sekolah-sekolah tertentu ada penambahan rombel,
    penambahan kelas
    ,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
    Lalu menuturkan, penambahan kelas tersebut ditemukan di sejumlah daerah.
    Padahal, SPMB dihadirkan untuk mewujudkan pemerataan pendidikan di semua jenjang dan semua daerah.
    Larangan penambahan kelas pun menjadi salah satu syarat yang mengubah istilah SPMB dari PPDB.
    “Ketentuan SPMB kemarin sehingga berubah nama dari PPDB menjadi SPMB adalah salah satu yang dipersyaratkan tidak boleh ada penambahan rombel, penambahan ruang kelas,” ucap Lalu.
    Selain penambahan kelas, Komisi X DPR juga akan mengevaluasi jumlah siswa yang melampaui batas dalam satu kelas.
    Ia masih menemukan satu kelas diisi oleh 50 siswa sehingga suasana menjadi sumpek dan situasi belajar berpotensi tidak kondusif.
    Seharusnya, satu kelas tidak boleh berisi lebih dari 36 siswa.
    “Walaupun aturannya ada Permendikbudristek Nomor 47 tahun 2023, tetapi Permendikbud itu mensyaratkan bagi ketentuan-ketentuan khusus atau pengecualian. Contoh misalnya ruang kelasnya ya harus mampu memberikan kenyamanan kepada siswa-siswi,” kata Lalu.
    Adapun untuk evaluasi, Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada Rabu (16/7/2025).
    “Tepatnya besok hari Rabu kami akan undang Mendikdasmen sekaligus untuk mengevaluasi pelaksanaan SPMB. Insha Allah besok kami akan melaksanakan rapat evaluasi dengan Menteri Pendidikan Dasar Menengah,” kata Lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU KUHAP Dibahas Kilat, Presiden dan DPR Didesak Hentikan Proses yang Berjalan

    RUU KUHAP Dibahas Kilat, Presiden dan DPR Didesak Hentikan Proses yang Berjalan

    RUU KUHAP Dibahas Kilat, Presiden dan DPR Didesak Hentikan Proses yang Berjalan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (
    YLBHI
    ) mendesak
    Presiden Prabowo Subianto
    dan
    DPR
    segera menghentikan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ) yang sedang berjalan.
    Sebab, menurut YLBHI, pembahasan RUU KUHAP dilakukan dengan kilat dan melanggar prinsip negara hukum, partisipasi publik, dan
    hak asasi manusia
    (HAM).
    “YLBHI mendesak Presiden dan DPR segera menghentikan proses yang berlangsung, mengulang proses dengan baik dan melibatkan publik secara sejati dan bermakna,” kata Ketua Umum YLBHI M Isnur, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).
    Isnur mengatakan, pembahasan RKUHAP di DPR dibahas dengan sangat cepat dan ugal-ugalan.
    Dia mengatakan, 1.676 daftar isian masalah hanya dibahas dalam 2 hari (10 Juli-11 Juli 2025).
    “Bagi kami ini menunjukan pengabaian terhadap prinsip penyusunan undang-undang yang benar, dan jelas sekali berdampak kualitas pembahasan suatu undang-undang yang akan berdampak terhadap publik,” ujar dia.
    Isnur mengatakan, kilatnya pembahasan juga sudah terlihat sebelumnya, sebagai draf yang diusulkan DPR RI draf ini muncul tiba-tiba pada awal februari 2025, dan langsung disepakati jadi draf versi DPR pada awal maret 2025.
    Dia mengatakan, beberapa anggota DPR tidak mengetahui draf tersebut dan tidak pernah dibahas di dalam pertemuan terbuka dan meminta pandangan fraksi-fraksi.
    “Begitu juga ketika proses penyusunan daftar isian masalah versi pemerintah, beberapa akademisi dan ahli yang dilibatkan dalam penyusunan sebagai drafter mengakui hanya ada pertemuan 2 kali dan belum membahas draf dan bagaimana pengaturan RKUHAP ini, mereka mengakui hanya sebagai pajangan,” tutur dia.
    Di sisi lain, Isnur mengatakan, pembahasan pasal-pasal RKUHAP sangat dangkal dan tidak menyentuh substansi persoalan lapangan yang selama ini dialami banyak korban sistem peradilan pidana dalam kasus-kasus salah tangkap, kekerasan atau penyiksaan,
    undue delay
    dan kriminalisasi serta pembatasan akses bantuan hukum tidak dijamin sepenuhnya dalam RKUHAP.
    Dia mengatakan, DPR bersama pemerintah malah memperluas kewenangan penegak hukum polisi yang melegitimasi tindakan subjektif untuk melakukan penangkapan, penahanan, penyadapan, penggeledahan.
    “Mirisnya subjektif polisi dalam upaya paksa tidak didukung dengan mekanisme pengawasan yang ketat oleh lembaga eksternal yang independen. Kerangka hukum yang melegitimasi tindakan subjektif polisi sangat terbuka terjadinya penyalahgunaan wewenang,” kata dia.
    Berikut ini 11 persoalan krusial yang ditemukan YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil di RUU KUHAP:
    1. Polri jadi makin
    super power
    dalam proses penyidikan membawahi penyidik non-Polri dikecualikan hanya untuk KPK, Kejaksaan, dan TNI. Penyidik Polri menjadi penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Syarat kepangkatan, pendidikan, dan sertifikasi akan diatur dengan peraturan (Pasal 6 sampai dengan 8 jo Pasal 20).
    2. TNI semua matra bisa menjadi penyidik tindak pidana. (Pasal 7 Ayat (5), Pasal 87 Ayat (4), Pasal 92 Ayat (4)). Ini membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik dalam tindak pidana umum.
    3. Polisi bisa melakukan penangkapan sampai dengan 7 hari. Pasal ini berbahaya karena bertentangan dengan standar HAM internasional dan lebih buruk dari KUHAP lama yang membatasi waktu penangkapan maksimal 1×24 jam.
    4. Polisi bisa melakukan penahanan kapan saja tanpa izin pengadilan dengan dalih mendesak. Makna mendesak diserahkan kepada penyidik.
    5. Alasan penahanan dipermudah. Jika dianggap tidak bekerja sama dalam pemeriksaan atau dianggap memberikan informasi tidak sesuai fakta dapat ditahan oleh penyidik. (Pasal 93 Ayat (5)).
    6. Penggeledahan sewenang-wenang dilegitimasi. Penggeledahan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan jika dalam keadaan mendesak dan bukan hanya pada benda yang terkait dengan tindak pidana. Makna mendesak diserahkan kepada penilaian subyektif penyidik. (Pasal 105 jo Pasal 106).
    7. Penyitaan sewenang-wenang dilegitimasi. Penyitaan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan jika dalam keadaan mendesak. Makna mendesak diserahkan kepada penilaian subyektif penyidik. (Pasal 112 Ayat (3)).
    8. Pengaduan atau laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti berpotensi terus menumpuk karena tidak tersedia mekanisme penyelesaian yang jelas dan independen. Jika Penyidik mengabaikan laporan, masyarakat hanya diarahkan untuk mengadu kepada atasan penyidik atau pejabat pengawas penyidikan—itupun baru bisa dilakukan setelah 14 hari.
    Mekanisme ini sepenuhnya berada di lingkup internal kepolisian, yang selama ini terbukti gagal menangani pelanggaran, terutama jika pelakunya adalah anggota kepolisian itu sendiri.
    9. Keadilan untuk semua hanya akan jadi jargon karena bantuan hukum tidak untuk semua orang, hanya untuk tersangka yang tidak mampu atau tidak mempunyai advokat sendiri yang diancam pidana kurang dari 5 tahun. Sedangkan bantuan hukum untuk kelompok rentan tidak diakomodir.
    10. Hak untuk memilih kuasa hukum sendiri dihapus dalam draf KUHAP baru. Jika tersangka tidak mampu atau tidak punya kuasa hukum, justru penyidik yang akan menunjuk pengacara—bukan si tersangka yang memilih.
    Ini membuka ruang praktik kuasa hukum formalitas atau
    pocket lawyer
    , yang hanya jadi pelengkap tanpa membela kepentingan hukum tersangka. (Pasal 145 ayat (1)).
    11. Ada bahaya penyadapan sewenang-wenang. Poin ini diatur dalam Pasal 124 yang bilang bahwa penyidik dapat menyadap tanpa izin pengadilan dengan alasan mendesak yang salah satu indikatornya adalah situasi berdasarkan penilaian subjektif penyidik.
    Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama pemerintah, Kamis (10/7/2025).
    Pembahasan DIM dari pemerintah yang berisi 1.676 poin usulan untuk materi RUU KUHAP tersebut diketahui berlangsung selama 2 hari, sejak Rabu (9/7/2025).
    “Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis.
    Saat ditanya apakah masih ada DIM yang tersisa untuk dibahas, Habiburokhman menegaskan bahwa seluruhnya telah selesai dibahas dan ditetapkan.
    Politikus Gerindra itu merincikan bahwa pemerintah menyampaikan 1.091 usulan tetap, 295 usulan redaksional, 68 usulan diubah, 91 usulan dihapus, dan 131 usulan substansi baru.
    “Iya, sudah selesai, ada yang ngikutin enggak? Makanya saya bacain. DIM diubah 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676,” ujar Habiburokhman.
    Dengan demikian, lanjut Habiburokhman, Komisi III DPR RI sepakat untuk langsung membentuk tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) RUU KUHAP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Ajak Masyarakat Manfaatkan Visa Schengen Multi Entry untuk WNI

    Anggota DPR Ajak Masyarakat Manfaatkan Visa Schengen Multi Entry untuk WNI

    Anggota DPR Ajak Masyarakat Manfaatkan Visa Schengen Multi Entry untuk WNI
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR
    Mardani Ali Sera
    menyambut baik kesepakatan soal kemudahan
    Visa Schengen
    Multi-Entry bagi warga negara Indonesia (WNI).
    Menurutnya, hadirnya
    Visa Schengen
    Multi-Entry akan membuka banyak peluang bagi masyarakat Indonesia, khususnya di negara-negara yang tergabung dalam
    Uni Eropa
    .
    “Mereka akan memperoleh Visa Schengen Multi Entry, yang memungkinkan mobilitas lebih fleksibel dan mempercepat konektivitas antar warga,” ujar Mardani dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
    “Ini adalah langkah strategis untuk membangun peradaban kolaboratif. Kita bicara tentang masa depan yang lebih terbuka, di mana masyarakat Indonesia dapat menjalin kerja sama lebih luas di bidang ekonomi, teknologi, pendidikan, hingga budaya,” sambungnya.
    Visa Schengen Multi Entry merupakan bagian dari kesepakatan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
    Ia pun mengajak masyarakat dan pemerintah untuk memanfaatkan kebijakan visa tersebut dalam menjalin kerja sama yang lebih luas.

    BKSAP DPR
    RI mendorong seluruh elemen bangsa pelaku usaha, profesional muda, komunitas diaspora, sektor pendidikan, hingga generasi muda untuk aktif menyambut momentum ini. Kolaborasi lintas kawasan bukan lagi sekadar wacana, tetapi telah menjadi kenyataan yang harus direspon dengan kesiapan dan inovasi,” ujar Mardani.
    Diketahui, Uni Eropa juga memberikan kemudahan bagi WNI mendapatkan
    Visa Schengen Multi-Entry
    .
    Kesepakatan ini menjadi satu dari tiga poin yang disepakati bersama, usai Presiden Prabowo Subianto melakukan lawatan kemarkas Uni Eropa di Brussel, Belgia.
    Pengumuman mengenai kemudahan sistem visa kaskade yang menjadi bagian dari kerja sama konektivitas masyarakat.
    “Mulai sekarang, warga negara Indonesia yang mengunjungi Uni Eropa untuk kedua kalinya akan memenuhi syarat untuk
    Visa Schengen multi-entry
    ,” beber Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen di Markas Uni Eropa, Brussel, Belgia, pada Minggu (13/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menaker dan Menteri P2MI Sepakat Optimalkan Kesempatan Bekerja di Luar Negeri

    Menaker dan Menteri P2MI Sepakat Optimalkan Kesempatan Bekerja di Luar Negeri

    Menaker dan Menteri P2MI Sepakat Optimalkan Kesempatan Bekerja di Luar Negeri
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Pelindungan
    Pekerja Migran
    Indonesia (KP2MI) melakukan penandatanganan
    nota kesepahaman
    di ruang KH Abdurrahman Wahid, Kantor KP2MI, Jakarta, Senin (14/7/2025).
    Nota kesepahaman
    tersebut ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding.
    “Ini bukti kami dari kabinet Merah Putih itu kompak. Kami satu tim karena
    Kemenaker
    juga punya program kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Kementerian Pariwisata terkait pembinaan sumber daya manusia (SDM),” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (15/7/2025).
    Menurutnya, nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk komitmen Kemenaker untuk memperkuat kolaborasi dengan KP2MI dalam mempercepat transisi dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi
    pekerja migran
    Indonesia (PMI).
    Yassierli mengatakan bahwa Kemenaker dan KP2MI memiliki tanggung jawab yang saling melengkapi dan perlu bekerja sama untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang aman dan berdaya saing di tingkat global.
    “Kemenaker akan fokus pada peningkatan kompetensi pekerja, sementara KP2MI akan memastikan bahwa kebijakan perlindungan pekerja migran berjalan dengan baik,” katanya.
    Yassierli menekankan, masyarakat memiliki harapan besar akan terciptanya lapangan kerja, dan mewujudkannya merupakan tanggung jawab bersama lintas kementerian.
    “Hari ini, salah satu solusi KP2MI adalah mengoptimalkan kesempatan untuk bekerja di luar negeri. Bagi Kemenaker, ini menjadi sebuah prioritas. Kami akan dukung untuk adik (KP2MI) tercinta,” ucapnya.
    Yassierli menyebutkan, tantangan bekerja di luar negeri antara lain terkait kompetensi, keterampilan khusus, dan bahasa.
    Melalui kolaborasi Kemenaker dan KP2MI, ia yakin Indonesia dapat menciptakan tenaga kerja yang siap pakai dan mampu berkontribusi signifikan terhadap perekonomian global.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Jaksa Azam

    Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Jaksa Azam

    Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Jaksa Azam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa nonaktif Azam Akhmad Akhsya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pemerasan korban
    investasi bodong
    . Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara.
    Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025), JPU mengajukan banding atas vonis hakim terhadap jaksa Azam.
    JPU menuntut jaksa Azam dengan empat tahun penjara, sedangkan majelis hakim memvonis lebih tinggi daripada tuntutan JPU yakni tujuh tahun penjara untuk Azam.
    “Dengan adanya permohonan banding dari JPU, maka putusan perkara Nomor 48/Pid.Sus TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Andi Saputra, dalam keterangannya hari ini.
    Andi mengatakan, permohonan banding diajukan JPU Alif Ardi Darmawan atas Putusan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Banding diajukan pada Senin (10/7/2025) kemarin.
    Sebelumnya, JPU menuntut Azam empat tahun penjara serta membayar denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Aksya dengan hukuman penjara 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025) lalu.
     
    Majelis hakim memvonis Azam lebih berat ketimbang tuntutan JPU karena majelis hakim menilai Azam bertindak aktif hingga menyusun rencana dengan matang.
    Majelis lalu menyimpulkan jaksa Azam terbukti memeras korban investasi bodong.
    Perbuatannya telah membuat masyarakat yang menjadi korban investasi bodong menjadi korban untuk kedua kalinya.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam putusannya, Selasa (8/7/2025) lalu.
    Azam dinilai hakim telah terbukti memeras korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit Rp 11,7 miliar.
    Perbuatan Azam telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
    Hal memberatkan terhadap terdakwa Azam yakni perbuatan Azam tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta melanggar sumpah jabatan sebagai jaksa.
    Kemudian, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan serta terdapat dampak menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
    Majelis hakim juga tidak ingin perbuatan serupa terulang, sehingga hukuman empat tahun penjara seperti yang dituntut JPU tidaklah cukup.
    “Menimbang bahwa keempat tujuan pemidanaan tersebut tidak akan tercapai dengan pidana 4 tahun sebagaimana tuntutan penuntut umum, terutama aspek pencegahan umum yang sangat krusial mengingat maraknya praktik korupsi dalam penanganan perkara investasi bodong yang merugikan masyarakat,” kata Hakim Sunoto.
    Hal yang meringankan adalah Azam belum pernah dihukum sebelumya, mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara, sopan serta kooperatif selama persidangan, dan menyesali perbuatannya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hukuman untuk Jaksa Azam Lebih Berat, JPU Malah Banding

    Hukuman untuk Jaksa Azam Lebih Berat, JPU Malah Banding

    Hukuman untuk Jaksa Azam Lebih Berat, JPU Malah Banding
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum (JPU) dari
    Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
    mengajukan
    banding
    atas putusan yang dijatuhkan untuk jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya.
    Banding
    diajukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menghukum Azam tujuh tahun penjara.
    Hukuman itu lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya meminta Azam dihukum empat tahun bui.
    “Dengan adanya permohonan banding dari JPU, maka putusan perkara Nomor 48/Pid.Sus TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Andi Saputra, dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
    Andi mengatakan, permohonan banding diajukan JPU Alif Ardi Darmawan atas Putusan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
    Permohonan telah diterima kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus pada Senin (10/7/2025) kemarin.
    Dengan adanya banding ini, kasus
    jaksa Azam
    yang dinilai terbukti memeras korban
    investasi bodong
    Robot Trading Fahrenheit Rp 11,7 miliar akan bergulir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
    Adapun dalam tuntutannya, JPU menilai Azam hanya terbukti menerima suap dari para pengacara korban investasi bodong.
    JPU lalu menuntut terdakwa yang masih satu almamater itu dengan ringan.

    Namun, majelis hakim berpandangan lain.
    Mereka melihat jaksa Azam bertindak aktif hingga menyusun rencana jahat dengan matang.
    Majelis lalu menyimpulkan jaksa Azam terbukti memeras korban investasi bodong.
    Perbuatannya telah membuat masyarakat yang menjadi korban investasi bodong menjadi korban untuk kedua kalinya.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam putusannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Jadi Sorotan MK, Risalah Rapat Dicari

    Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Jadi Sorotan MK, Risalah Rapat Dicari

    Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Jadi Sorotan MK, Risalah Rapat Dicari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) menyoroti rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar oleh DPR di hotel mewah, Fairmont Jakarta, beberapa bulan lalu.
    Perhatian tersebut muncul dalam sidang lanjutan uji formil
    UU TNI
    yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/7/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak penggugat.
    Majelis MK, khususnya Hakim Guntur Hamzah, menegaskan pentingnya dokumen resmi dari rapat konsinyering antara DPR dan pemerintah di Fairmont sebagai alat verifikasi silang terhadap kesaksian saksi.
    Sebelumnya, proses uji materi UU TNI ini diajukan oleh sejumlah lembaga masyarakat sipil dan kelompok mahasiswa dalam lima perkara, antara lain perkara dengan nomor 81/PUU XXIII/2025.
    Aktivis dari
    KontraS
    , Andrie Yunus, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.
    Ia memaparkan kronologi aksinya menyambangi rapat di Fairmont pada 15 Maret 2025.
    Saat itu, Andrie bersama dua aktivis lainnya masuk ke dalam ruang konsinyering Komisi I DPR dan meneriakkan tuntutan agar rapat dihentikan karena diadakan tertutup.
    Aksi ini berlangsung sekitar 10 menit sebelum mereka didorong keluar oleh petugas keamanan.
    Pasca-aksi, Andrie bercerita mengalami intimidasi. Ia menerima beberapa panggilan dari nomor tak dikenal, sekali via telepon biasa dan dua kali lewat WhatsApp, yang berdasarkan pengecekan internal diidentifikasi berhubungan dengan intelijen militer.
    Andrie melanjutkan, peristiwa yang lebih mengkhawatirkan terjadi dini hari pada 16 Maret 2025, saat dirinya masih berada di Kantor KontraS.

    Saat itu, bel pintu gerbang kantor berbunyi dan diketahui dari CCTV ada tiga orang tak dikenal yang mengaku sebagai wartawan.
    “Salah satu cirinya adalah berbadan tegap dan berambut cepak,” ungkap Andrie di ruang sidang, Senin.
    Tak berhenti di situ, sekitar pukul 02.00 dini hari, KontraS kembali mendapati keberadaan sekitar lima hingga enam orang yang juga tak dikenal berada di sekitar lingkungan kantor.
    Dalam persidangan, Guntur Hamzah menyampaikan pujiannya kepada Andrie, menyebut tindakannya tersebut “keren”.
    Guntur mengingat kembali sosok aktivis yang berhasil “geruduk” ruang rapat di Fairmont.
    “Saudara Andrie Yunus, ini saya baru ingat kembali. Yang masuk ke Fairmont, ya? Ruang sidang itu. Orang mengatakan keren gitu ya, karena masuk di ruang sidang,” ujar Guntur di ruang sidang.
    Hakim Guntur menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan Andrie penting sebagai bahan pertimbangan Mahkamah, khususnya dalam menilai apakah proses pembentukan UU TNI 2025 memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi yang bermakna, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
    Dalam sidang itu, Hakim Guntur Hamzah memutuskan MK akan meminta dan menagih risalah rapat konsinyering tersebut dari DPR serta pemerintah.
    Tujuannya, untuk melakukan verifikasi silang terhadap kesaksian Andrie dan menguji apakah proses pembahasan UU TNI di luar gedung DPR telah memenuhi prinsip-prinsip transparansi dan partisipasi publik.
    “Sekaligus juga kepada DPR pemerintah, karena ini menyangkut rapat konsinyering itu, ada enggak ya semacam berita acara terkait dengan rapat tersebut atau risalah yang bisa kami dapatkan dokumennya,” kata Guntur.
    Dalam persidangan, Andrie memberikan kesaksian soal aksinya menginterupsi rapat DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont yang membahas revisi UU TNI.
    “Sehingga kami bisa ya setelah tadi mendengar keterangan dari saksi, kami bisa
    crosscheck
    ya berdasarkan tentu berita acara atau risalah dari rapat konsinyering pembahasan pada saat di Fairmont,” kata Guntur.
    Permintaan risalah ini membuka potensi pertanyaan: apakah diskusi substansi legislatif boleh dilakukan tertutup, dan bagaimana MK akan menilai keabsahan prosedur tersebut dalam putusannya kelak?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.