Category: Kompas.com Nasional

  • Komisi X Bakal Evaluasi SPMB akibat Sekolah Hanya Diisi 1-2 Murid

    Komisi X Bakal Evaluasi SPMB akibat Sekolah Hanya Diisi 1-2 Murid

    Komisi X Bakal Evaluasi SPMB akibat Sekolah Hanya Diisi 1-2 Murid
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Komisi X DPR RI
    bakal mengevaluasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (
    SPMB
    ) menyusul adanya sejumlah sekolah yang melakukan penambahan ruang kelas atau rombongan belajar (rombel).
    Akibat kejadian tersebut, sekolah-sekolah lain tidak mendapatkan siswa, bahkan ada sekolah yang hanya berisi 1-2 siswa.
    “Hari ini kami sedang melaksanakan evaluasi terkait dengan SPMB. Memang laporan dari beberapa daerah itu banyak dari sekolah-sekolah kita yang masih belum ada siswanya, bahkan kurang siswa akibat dari di sekolah-sekolah tertentu ada penambahan rombel,
    penambahan kelas
    ,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
    Lalu menuturkan, penambahan kelas tersebut ditemukan di sejumlah daerah.
    Padahal, SPMB dihadirkan untuk mewujudkan pemerataan pendidikan di semua jenjang dan semua daerah.
    Larangan penambahan kelas pun menjadi salah satu syarat yang mengubah istilah SPMB dari PPDB.
    “Ketentuan SPMB kemarin sehingga berubah nama dari PPDB menjadi SPMB adalah salah satu yang dipersyaratkan tidak boleh ada penambahan rombel, penambahan ruang kelas,” ucap Lalu.
    Selain penambahan kelas, Komisi X DPR juga akan mengevaluasi jumlah siswa yang melampaui batas dalam satu kelas.
    Ia masih menemukan satu kelas diisi oleh 50 siswa sehingga suasana menjadi sumpek dan situasi belajar berpotensi tidak kondusif.
    Seharusnya, satu kelas tidak boleh berisi lebih dari 36 siswa.
    “Walaupun aturannya ada Permendikbudristek Nomor 47 tahun 2023, tetapi Permendikbud itu mensyaratkan bagi ketentuan-ketentuan khusus atau pengecualian. Contoh misalnya ruang kelasnya ya harus mampu memberikan kenyamanan kepada siswa-siswi,” kata Lalu.
    Adapun untuk evaluasi, Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada Rabu (16/7/2025).
    “Tepatnya besok hari Rabu kami akan undang Mendikdasmen sekaligus untuk mengevaluasi pelaksanaan SPMB. Insha Allah besok kami akan melaksanakan rapat evaluasi dengan Menteri Pendidikan Dasar Menengah,” kata Lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU KUHAP Dibahas Kilat, Presiden dan DPR Didesak Hentikan Proses yang Berjalan

    RUU KUHAP Dibahas Kilat, Presiden dan DPR Didesak Hentikan Proses yang Berjalan

    RUU KUHAP Dibahas Kilat, Presiden dan DPR Didesak Hentikan Proses yang Berjalan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (
    YLBHI
    ) mendesak
    Presiden Prabowo Subianto
    dan
    DPR
    segera menghentikan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ) yang sedang berjalan.
    Sebab, menurut YLBHI, pembahasan RUU KUHAP dilakukan dengan kilat dan melanggar prinsip negara hukum, partisipasi publik, dan
    hak asasi manusia
    (HAM).
    “YLBHI mendesak Presiden dan DPR segera menghentikan proses yang berlangsung, mengulang proses dengan baik dan melibatkan publik secara sejati dan bermakna,” kata Ketua Umum YLBHI M Isnur, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).
    Isnur mengatakan, pembahasan RKUHAP di DPR dibahas dengan sangat cepat dan ugal-ugalan.
    Dia mengatakan, 1.676 daftar isian masalah hanya dibahas dalam 2 hari (10 Juli-11 Juli 2025).
    “Bagi kami ini menunjukan pengabaian terhadap prinsip penyusunan undang-undang yang benar, dan jelas sekali berdampak kualitas pembahasan suatu undang-undang yang akan berdampak terhadap publik,” ujar dia.
    Isnur mengatakan, kilatnya pembahasan juga sudah terlihat sebelumnya, sebagai draf yang diusulkan DPR RI draf ini muncul tiba-tiba pada awal februari 2025, dan langsung disepakati jadi draf versi DPR pada awal maret 2025.
    Dia mengatakan, beberapa anggota DPR tidak mengetahui draf tersebut dan tidak pernah dibahas di dalam pertemuan terbuka dan meminta pandangan fraksi-fraksi.
    “Begitu juga ketika proses penyusunan daftar isian masalah versi pemerintah, beberapa akademisi dan ahli yang dilibatkan dalam penyusunan sebagai drafter mengakui hanya ada pertemuan 2 kali dan belum membahas draf dan bagaimana pengaturan RKUHAP ini, mereka mengakui hanya sebagai pajangan,” tutur dia.
    Di sisi lain, Isnur mengatakan, pembahasan pasal-pasal RKUHAP sangat dangkal dan tidak menyentuh substansi persoalan lapangan yang selama ini dialami banyak korban sistem peradilan pidana dalam kasus-kasus salah tangkap, kekerasan atau penyiksaan,
    undue delay
    dan kriminalisasi serta pembatasan akses bantuan hukum tidak dijamin sepenuhnya dalam RKUHAP.
    Dia mengatakan, DPR bersama pemerintah malah memperluas kewenangan penegak hukum polisi yang melegitimasi tindakan subjektif untuk melakukan penangkapan, penahanan, penyadapan, penggeledahan.
    “Mirisnya subjektif polisi dalam upaya paksa tidak didukung dengan mekanisme pengawasan yang ketat oleh lembaga eksternal yang independen. Kerangka hukum yang melegitimasi tindakan subjektif polisi sangat terbuka terjadinya penyalahgunaan wewenang,” kata dia.
    Berikut ini 11 persoalan krusial yang ditemukan YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil di RUU KUHAP:
    1. Polri jadi makin
    super power
    dalam proses penyidikan membawahi penyidik non-Polri dikecualikan hanya untuk KPK, Kejaksaan, dan TNI. Penyidik Polri menjadi penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Syarat kepangkatan, pendidikan, dan sertifikasi akan diatur dengan peraturan (Pasal 6 sampai dengan 8 jo Pasal 20).
    2. TNI semua matra bisa menjadi penyidik tindak pidana. (Pasal 7 Ayat (5), Pasal 87 Ayat (4), Pasal 92 Ayat (4)). Ini membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik dalam tindak pidana umum.
    3. Polisi bisa melakukan penangkapan sampai dengan 7 hari. Pasal ini berbahaya karena bertentangan dengan standar HAM internasional dan lebih buruk dari KUHAP lama yang membatasi waktu penangkapan maksimal 1×24 jam.
    4. Polisi bisa melakukan penahanan kapan saja tanpa izin pengadilan dengan dalih mendesak. Makna mendesak diserahkan kepada penyidik.
    5. Alasan penahanan dipermudah. Jika dianggap tidak bekerja sama dalam pemeriksaan atau dianggap memberikan informasi tidak sesuai fakta dapat ditahan oleh penyidik. (Pasal 93 Ayat (5)).
    6. Penggeledahan sewenang-wenang dilegitimasi. Penggeledahan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan jika dalam keadaan mendesak dan bukan hanya pada benda yang terkait dengan tindak pidana. Makna mendesak diserahkan kepada penilaian subyektif penyidik. (Pasal 105 jo Pasal 106).
    7. Penyitaan sewenang-wenang dilegitimasi. Penyitaan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan jika dalam keadaan mendesak. Makna mendesak diserahkan kepada penilaian subyektif penyidik. (Pasal 112 Ayat (3)).
    8. Pengaduan atau laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti berpotensi terus menumpuk karena tidak tersedia mekanisme penyelesaian yang jelas dan independen. Jika Penyidik mengabaikan laporan, masyarakat hanya diarahkan untuk mengadu kepada atasan penyidik atau pejabat pengawas penyidikan—itupun baru bisa dilakukan setelah 14 hari.
    Mekanisme ini sepenuhnya berada di lingkup internal kepolisian, yang selama ini terbukti gagal menangani pelanggaran, terutama jika pelakunya adalah anggota kepolisian itu sendiri.
    9. Keadilan untuk semua hanya akan jadi jargon karena bantuan hukum tidak untuk semua orang, hanya untuk tersangka yang tidak mampu atau tidak mempunyai advokat sendiri yang diancam pidana kurang dari 5 tahun. Sedangkan bantuan hukum untuk kelompok rentan tidak diakomodir.
    10. Hak untuk memilih kuasa hukum sendiri dihapus dalam draf KUHAP baru. Jika tersangka tidak mampu atau tidak punya kuasa hukum, justru penyidik yang akan menunjuk pengacara—bukan si tersangka yang memilih.
    Ini membuka ruang praktik kuasa hukum formalitas atau
    pocket lawyer
    , yang hanya jadi pelengkap tanpa membela kepentingan hukum tersangka. (Pasal 145 ayat (1)).
    11. Ada bahaya penyadapan sewenang-wenang. Poin ini diatur dalam Pasal 124 yang bilang bahwa penyidik dapat menyadap tanpa izin pengadilan dengan alasan mendesak yang salah satu indikatornya adalah situasi berdasarkan penilaian subjektif penyidik.
    Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama pemerintah, Kamis (10/7/2025).
    Pembahasan DIM dari pemerintah yang berisi 1.676 poin usulan untuk materi RUU KUHAP tersebut diketahui berlangsung selama 2 hari, sejak Rabu (9/7/2025).
    “Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis.
    Saat ditanya apakah masih ada DIM yang tersisa untuk dibahas, Habiburokhman menegaskan bahwa seluruhnya telah selesai dibahas dan ditetapkan.
    Politikus Gerindra itu merincikan bahwa pemerintah menyampaikan 1.091 usulan tetap, 295 usulan redaksional, 68 usulan diubah, 91 usulan dihapus, dan 131 usulan substansi baru.
    “Iya, sudah selesai, ada yang ngikutin enggak? Makanya saya bacain. DIM diubah 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676,” ujar Habiburokhman.
    Dengan demikian, lanjut Habiburokhman, Komisi III DPR RI sepakat untuk langsung membentuk tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) RUU KUHAP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Ajak Masyarakat Manfaatkan Visa Schengen Multi Entry untuk WNI

    Anggota DPR Ajak Masyarakat Manfaatkan Visa Schengen Multi Entry untuk WNI

    Anggota DPR Ajak Masyarakat Manfaatkan Visa Schengen Multi Entry untuk WNI
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR
    Mardani Ali Sera
    menyambut baik kesepakatan soal kemudahan
    Visa Schengen
    Multi-Entry bagi warga negara Indonesia (WNI).
    Menurutnya, hadirnya
    Visa Schengen
    Multi-Entry akan membuka banyak peluang bagi masyarakat Indonesia, khususnya di negara-negara yang tergabung dalam
    Uni Eropa
    .
    “Mereka akan memperoleh Visa Schengen Multi Entry, yang memungkinkan mobilitas lebih fleksibel dan mempercepat konektivitas antar warga,” ujar Mardani dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
    “Ini adalah langkah strategis untuk membangun peradaban kolaboratif. Kita bicara tentang masa depan yang lebih terbuka, di mana masyarakat Indonesia dapat menjalin kerja sama lebih luas di bidang ekonomi, teknologi, pendidikan, hingga budaya,” sambungnya.
    Visa Schengen Multi Entry merupakan bagian dari kesepakatan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
    Ia pun mengajak masyarakat dan pemerintah untuk memanfaatkan kebijakan visa tersebut dalam menjalin kerja sama yang lebih luas.

    BKSAP DPR
    RI mendorong seluruh elemen bangsa pelaku usaha, profesional muda, komunitas diaspora, sektor pendidikan, hingga generasi muda untuk aktif menyambut momentum ini. Kolaborasi lintas kawasan bukan lagi sekadar wacana, tetapi telah menjadi kenyataan yang harus direspon dengan kesiapan dan inovasi,” ujar Mardani.
    Diketahui, Uni Eropa juga memberikan kemudahan bagi WNI mendapatkan
    Visa Schengen Multi-Entry
    .
    Kesepakatan ini menjadi satu dari tiga poin yang disepakati bersama, usai Presiden Prabowo Subianto melakukan lawatan kemarkas Uni Eropa di Brussel, Belgia.
    Pengumuman mengenai kemudahan sistem visa kaskade yang menjadi bagian dari kerja sama konektivitas masyarakat.
    “Mulai sekarang, warga negara Indonesia yang mengunjungi Uni Eropa untuk kedua kalinya akan memenuhi syarat untuk
    Visa Schengen multi-entry
    ,” beber Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen di Markas Uni Eropa, Brussel, Belgia, pada Minggu (13/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menaker dan Menteri P2MI Sepakat Optimalkan Kesempatan Bekerja di Luar Negeri

    Menaker dan Menteri P2MI Sepakat Optimalkan Kesempatan Bekerja di Luar Negeri

    Menaker dan Menteri P2MI Sepakat Optimalkan Kesempatan Bekerja di Luar Negeri
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Pelindungan
    Pekerja Migran
    Indonesia (KP2MI) melakukan penandatanganan
    nota kesepahaman
    di ruang KH Abdurrahman Wahid, Kantor KP2MI, Jakarta, Senin (14/7/2025).
    Nota kesepahaman
    tersebut ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding.
    “Ini bukti kami dari kabinet Merah Putih itu kompak. Kami satu tim karena
    Kemenaker
    juga punya program kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Kementerian Pariwisata terkait pembinaan sumber daya manusia (SDM),” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (15/7/2025).
    Menurutnya, nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk komitmen Kemenaker untuk memperkuat kolaborasi dengan KP2MI dalam mempercepat transisi dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi
    pekerja migran
    Indonesia (PMI).
    Yassierli mengatakan bahwa Kemenaker dan KP2MI memiliki tanggung jawab yang saling melengkapi dan perlu bekerja sama untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang aman dan berdaya saing di tingkat global.
    “Kemenaker akan fokus pada peningkatan kompetensi pekerja, sementara KP2MI akan memastikan bahwa kebijakan perlindungan pekerja migran berjalan dengan baik,” katanya.
    Yassierli menekankan, masyarakat memiliki harapan besar akan terciptanya lapangan kerja, dan mewujudkannya merupakan tanggung jawab bersama lintas kementerian.
    “Hari ini, salah satu solusi KP2MI adalah mengoptimalkan kesempatan untuk bekerja di luar negeri. Bagi Kemenaker, ini menjadi sebuah prioritas. Kami akan dukung untuk adik (KP2MI) tercinta,” ucapnya.
    Yassierli menyebutkan, tantangan bekerja di luar negeri antara lain terkait kompetensi, keterampilan khusus, dan bahasa.
    Melalui kolaborasi Kemenaker dan KP2MI, ia yakin Indonesia dapat menciptakan tenaga kerja yang siap pakai dan mampu berkontribusi signifikan terhadap perekonomian global.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Jaksa Azam

    Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Jaksa Azam

    Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Jaksa Azam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa nonaktif Azam Akhmad Akhsya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pemerasan korban
    investasi bodong
    . Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara.
    Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025), JPU mengajukan banding atas vonis hakim terhadap jaksa Azam.
    JPU menuntut jaksa Azam dengan empat tahun penjara, sedangkan majelis hakim memvonis lebih tinggi daripada tuntutan JPU yakni tujuh tahun penjara untuk Azam.
    “Dengan adanya permohonan banding dari JPU, maka putusan perkara Nomor 48/Pid.Sus TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Andi Saputra, dalam keterangannya hari ini.
    Andi mengatakan, permohonan banding diajukan JPU Alif Ardi Darmawan atas Putusan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Banding diajukan pada Senin (10/7/2025) kemarin.
    Sebelumnya, JPU menuntut Azam empat tahun penjara serta membayar denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Aksya dengan hukuman penjara 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025) lalu.
     
    Majelis hakim memvonis Azam lebih berat ketimbang tuntutan JPU karena majelis hakim menilai Azam bertindak aktif hingga menyusun rencana dengan matang.
    Majelis lalu menyimpulkan jaksa Azam terbukti memeras korban investasi bodong.
    Perbuatannya telah membuat masyarakat yang menjadi korban investasi bodong menjadi korban untuk kedua kalinya.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam putusannya, Selasa (8/7/2025) lalu.
    Azam dinilai hakim telah terbukti memeras korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit Rp 11,7 miliar.
    Perbuatan Azam telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
    Hal memberatkan terhadap terdakwa Azam yakni perbuatan Azam tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta melanggar sumpah jabatan sebagai jaksa.
    Kemudian, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan serta terdapat dampak menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
    Majelis hakim juga tidak ingin perbuatan serupa terulang, sehingga hukuman empat tahun penjara seperti yang dituntut JPU tidaklah cukup.
    “Menimbang bahwa keempat tujuan pemidanaan tersebut tidak akan tercapai dengan pidana 4 tahun sebagaimana tuntutan penuntut umum, terutama aspek pencegahan umum yang sangat krusial mengingat maraknya praktik korupsi dalam penanganan perkara investasi bodong yang merugikan masyarakat,” kata Hakim Sunoto.
    Hal yang meringankan adalah Azam belum pernah dihukum sebelumya, mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara, sopan serta kooperatif selama persidangan, dan menyesali perbuatannya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hukuman untuk Jaksa Azam Lebih Berat, JPU Malah Banding

    Hukuman untuk Jaksa Azam Lebih Berat, JPU Malah Banding

    Hukuman untuk Jaksa Azam Lebih Berat, JPU Malah Banding
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum (JPU) dari
    Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
    mengajukan
    banding
    atas putusan yang dijatuhkan untuk jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya.
    Banding
    diajukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menghukum Azam tujuh tahun penjara.
    Hukuman itu lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya meminta Azam dihukum empat tahun bui.
    “Dengan adanya permohonan banding dari JPU, maka putusan perkara Nomor 48/Pid.Sus TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Andi Saputra, dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
    Andi mengatakan, permohonan banding diajukan JPU Alif Ardi Darmawan atas Putusan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
    Permohonan telah diterima kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus pada Senin (10/7/2025) kemarin.
    Dengan adanya banding ini, kasus
    jaksa Azam
    yang dinilai terbukti memeras korban
    investasi bodong
    Robot Trading Fahrenheit Rp 11,7 miliar akan bergulir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
    Adapun dalam tuntutannya, JPU menilai Azam hanya terbukti menerima suap dari para pengacara korban investasi bodong.
    JPU lalu menuntut terdakwa yang masih satu almamater itu dengan ringan.

    Namun, majelis hakim berpandangan lain.
    Mereka melihat jaksa Azam bertindak aktif hingga menyusun rencana jahat dengan matang.
    Majelis lalu menyimpulkan jaksa Azam terbukti memeras korban investasi bodong.
    Perbuatannya telah membuat masyarakat yang menjadi korban investasi bodong menjadi korban untuk kedua kalinya.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam putusannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Jadi Sorotan MK, Risalah Rapat Dicari

    Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Jadi Sorotan MK, Risalah Rapat Dicari

    Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Jadi Sorotan MK, Risalah Rapat Dicari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) menyoroti rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar oleh DPR di hotel mewah, Fairmont Jakarta, beberapa bulan lalu.
    Perhatian tersebut muncul dalam sidang lanjutan uji formil
    UU TNI
    yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/7/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak penggugat.
    Majelis MK, khususnya Hakim Guntur Hamzah, menegaskan pentingnya dokumen resmi dari rapat konsinyering antara DPR dan pemerintah di Fairmont sebagai alat verifikasi silang terhadap kesaksian saksi.
    Sebelumnya, proses uji materi UU TNI ini diajukan oleh sejumlah lembaga masyarakat sipil dan kelompok mahasiswa dalam lima perkara, antara lain perkara dengan nomor 81/PUU XXIII/2025.
    Aktivis dari
    KontraS
    , Andrie Yunus, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.
    Ia memaparkan kronologi aksinya menyambangi rapat di Fairmont pada 15 Maret 2025.
    Saat itu, Andrie bersama dua aktivis lainnya masuk ke dalam ruang konsinyering Komisi I DPR dan meneriakkan tuntutan agar rapat dihentikan karena diadakan tertutup.
    Aksi ini berlangsung sekitar 10 menit sebelum mereka didorong keluar oleh petugas keamanan.
    Pasca-aksi, Andrie bercerita mengalami intimidasi. Ia menerima beberapa panggilan dari nomor tak dikenal, sekali via telepon biasa dan dua kali lewat WhatsApp, yang berdasarkan pengecekan internal diidentifikasi berhubungan dengan intelijen militer.
    Andrie melanjutkan, peristiwa yang lebih mengkhawatirkan terjadi dini hari pada 16 Maret 2025, saat dirinya masih berada di Kantor KontraS.

    Saat itu, bel pintu gerbang kantor berbunyi dan diketahui dari CCTV ada tiga orang tak dikenal yang mengaku sebagai wartawan.
    “Salah satu cirinya adalah berbadan tegap dan berambut cepak,” ungkap Andrie di ruang sidang, Senin.
    Tak berhenti di situ, sekitar pukul 02.00 dini hari, KontraS kembali mendapati keberadaan sekitar lima hingga enam orang yang juga tak dikenal berada di sekitar lingkungan kantor.
    Dalam persidangan, Guntur Hamzah menyampaikan pujiannya kepada Andrie, menyebut tindakannya tersebut “keren”.
    Guntur mengingat kembali sosok aktivis yang berhasil “geruduk” ruang rapat di Fairmont.
    “Saudara Andrie Yunus, ini saya baru ingat kembali. Yang masuk ke Fairmont, ya? Ruang sidang itu. Orang mengatakan keren gitu ya, karena masuk di ruang sidang,” ujar Guntur di ruang sidang.
    Hakim Guntur menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan Andrie penting sebagai bahan pertimbangan Mahkamah, khususnya dalam menilai apakah proses pembentukan UU TNI 2025 memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi yang bermakna, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
    Dalam sidang itu, Hakim Guntur Hamzah memutuskan MK akan meminta dan menagih risalah rapat konsinyering tersebut dari DPR serta pemerintah.
    Tujuannya, untuk melakukan verifikasi silang terhadap kesaksian Andrie dan menguji apakah proses pembahasan UU TNI di luar gedung DPR telah memenuhi prinsip-prinsip transparansi dan partisipasi publik.
    “Sekaligus juga kepada DPR pemerintah, karena ini menyangkut rapat konsinyering itu, ada enggak ya semacam berita acara terkait dengan rapat tersebut atau risalah yang bisa kami dapatkan dokumennya,” kata Guntur.
    Dalam persidangan, Andrie memberikan kesaksian soal aksinya menginterupsi rapat DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont yang membahas revisi UU TNI.
    “Sehingga kami bisa ya setelah tadi mendengar keterangan dari saksi, kami bisa
    crosscheck
    ya berdasarkan tentu berita acara atau risalah dari rapat konsinyering pembahasan pada saat di Fairmont,” kata Guntur.
    Permintaan risalah ini membuka potensi pertanyaan: apakah diskusi substansi legislatif boleh dilakukan tertutup, dan bagaimana MK akan menilai keabsahan prosedur tersebut dalam putusannya kelak?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Koruptor Muda dan Sistem yang Renta

    Koruptor Muda dan Sistem yang Renta

    Koruptor Muda dan Sistem yang Renta
    Asisten Dosen dan Peneliti di Departemen Administrasi Publik, Universitas Airlangga
    DI PANGGUNG
    politik Indonesia yang penuh dengan wajah-wajah lama, kemunculan anak muda sering kali dirayakan sebagai harapan.
    Mereka diharapkan membawa energi baru, gagasan segar, dan paling penting integritas yang tak ternoda untuk melawan sistem korup. Namun, kenyataan tak seindah ekspektasi dan harapan.
    Ketika anak muda akhirnya masuk ke dalam lingkar kekuasaan, mereka diharapkan pada sistem lama yang sudah lebih mapan, licin, dan penuh jebakan kompromi.
    Ialah Nur Afifah Balqis (NAB), di usianya yang masih 24 tahun saat ditangkap KPK, seharusnya menjadi personifikasi ekspektasi dan harapan tersebut.
    Ia kembali viral di media sosial setelah belakangan ini disebut sebagai koruptor termuda di Indonesia. 
     
    Operasi tangkap tangan KPK atas kasus suap Bupati Penajam Paser Utara pada 2022, menjadi anomali menyakitkan, sebuah nekrolog bagi idealisme yang menunjukkan bagaimana harapan regenerasi justru mengkhianati dirinya sendiri.
    Kasus NAB adalah bukti paling menyakitkan bahwa
    korupsi
    di negeri ini bukan lagi penyakit generasi tua, melainkan wabah sistemik yang siap menginfeksi siapa saja, bahkan tunas yang baru bersemi.
    Kegagalannya adalah cermin dari kegagalan kita sebagai bangsa dalam menyiapkan ladang politik yang subur untuk integritas.
    Fenomena seperti ini bukanlah kasus tunggal. Lebih dari itu, ini menjadi alarm tren korupsi yang semakin masif dan sistemik di berbagai level kekuasaan dan lintas generasi.
    Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), pada tahun 2023 tercatat 791 kasus korupsi—angka tertinggi dalam lima tahun terakhir.
    Jumlah ini meningkat signifikan dari tahun-tahun sebelumnya: 579 kasus pada 2022; 533 kasus pada 2021; 444 kasus pada 2020; dan 271 kasus pada 2019.
    Peningkatan ini juga tercermin dari jumlah tersangka yang terlibat, dengan 1.695 orang ditetapkan sebagai tersangka pada 2023.
    Untuk memahami mengapa seorang anak muda bisa terjerumus dalam praktik ini, kita tidak bisa hanya menyalahkan individunya saja.
    Kasus ini harus dilihat sebagai simptom dari penyakit sistemik yang sudah mendarah daging sebagai produk dari struktur, budaya, dan rasionalitas yang cacat.
    NAB tidak masuk ke arena steril, ia masuk dalam struktur patron-klien (
    patron-clientelism
    ) yang mengakar, di mana seorang patron (bupati) mendistribusikan sumber daya (proyek, jabatan, uang) untuk membeli loyalitas dari kliennya (tim sukses, bendahara).
    Dalam sistem seperti ini, tindakan korupsi dianggap menjadi “pilihan rasional”. Ketika biaya untuk menolak (tersingkir dan kehilangan peluang) jauh lebih besar daripada potensi keuntungan dari berkompromi (akses, kekayaan, kekuasaan), maka korupsi dianggap bukan lagi penyimpangan, melainkan suatu strategi bertahan hidup.
    Menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, menempatkannya di episentrum sistemik ini, di mana menolak perintah atasan adalah sama dengan bunuh diri politik.
    Bisa jadi NAB bukanlah inisiator, melainkan operator yang terperangkap dalam kalkulasi rasional dari sistem yang memang sudah korup.
    Sosiolog Robert K. Merton (1938) melalui Teori Anomie menjelaskan bagaimana penyimpangan terjadi ketika ada ketidaksesuaian antara tujuan yang dilembagakan oleh budaya (
    cultural goals
    ) dengan cara-cara yang sah untuk mencapainya (
    institutionalized means
    ).
    Budaya kita hari ini sangat menekankan tujuan kesuksesan material, kondisi ini melahirkan budaya pragmatisme akut.
    Logika bergeser dari “apa yang benar secara etis” menjadi “apa yang paling efisien untuk mencapai tujuan”.
    Ketika jalan pintas terbukti menjadi rute tercepat menuju kekuasaan dan kekayaan, idealisme menjadi barang mewah yang tidak praktis. Sikap semua orang juga melakukannya menjadi pembenaran yang melumpuhkan nurani.
    Kekacauan ini merupakan implikasi dari krisis keteladanan yang semakin tampak di permukaan.
    Generasi NAB tumbuh dengan menyaksikan para
    koruptor
    —banyak di antaranya adalah senior di dunia politik—mendapat hukuman ringan, menikmati kemewahan pasca-penjara, dan bahkan kembali menduduki jabatan publik.
    Penjara tidak lagi menjadi momok menakutkan, melainkan sekadar “risiko bisnis” yang bisa dikalkulasi.
    Berdasarkan temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK dan analisis tim Universitas Airlangga (2025), korupsi tampaknya telah menjadi budaya yang dinormalisasi oleh sebagian masyarakat.
    Dalam praktik pengadaan barang dan jasa, misalnya, perilaku koruptif bahkan dianggap “fungsional” untuk mempertahankan kelangsungan usaha.
    Artinya, korupsi tidak lagi dianggap sebagai penyimpangan, melainkan sebagai bagian dari prosedur tak tertulis yang dianggap wajar.
    Dalam konteks ini, penegakan hukum saja tidak memadai. Menghukum individu seperti NAB adalah keharusan hukum, tetapi memenjarakannya saja tidak akan menyelesaikan masalah. Itu laksana memangkas rumput liar tanpa mencabut akarnya.
    Jika kita serius ingin mencegah lahirnya koruptor-koruptor baru, intervensi harus menyasar benteng individu sekaligus merombak sistem yang ada.
    Di tingkat individu, intervensi hulu melalui pendidikan antikorupsi dan internalisasi integritas harus menjadi fondasi sejak dini.
    Di tingkat sistem, mekanisme pencegahan harus diperkuat secara radikal, mulai dari integrasi total
    e-Budgeting
    dan
    e-Procurement
    , analisis LHKPN yang proaktif, hingga jaminan perlindungan penuh bagi pelapor (
    whistleblower
    ).
    Lebih dari itu, sistem ini hanya akan berjalan jika ditopang oleh keteladanan kepemimpinan nyata, sanksi hukum yang tak kenal kompromi, dan independensi lembaga antikorupsi. Kolaborasi lintas sektor pun mutlak untuk menciptakan pengawasan efektif.
    Pada akhirnya, semua strategi ini akan sia-sia jika tidak ditopang oleh pilar transformasi mentalitas masyarakat.
    Selama publik masih permisif terhadap gratifikasi dan memaklumi praktik korup, kita hanya akan terus menyaksikan regenerasi politik yang melahirkan koruptor-koruptor muda berikutnya. Perubahan harus dimulai dari kita.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lantik Pengurus Lembaga Kaderisasi PKB, Cak Imin Ingin Setop Fajar Pemilu

    Lantik Pengurus Lembaga Kaderisasi PKB, Cak Imin Ingin Setop Fajar Pemilu

    Lantik Pengurus Lembaga Kaderisasi PKB, Cak Imin Ingin Setop Fajar Pemilu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau
    Cak Imin
    berharap
    Lembaga Kaderisasi Nasional
    (LKN) DPP PKB dapat berperan aktif dalam menekan
    praktik politik transaksional
    yang masih marak terjadi dalam pemilu.
    Menurut Cak Imin, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pelik karena dominasi transaksi dalam proses pemilihan.
    Untuk itu, praktik tersebut harus dihentikan agar pemilih semakin cerdas dalam menentukan pilihan politiknya.
    “Ya kita sedang mengalami masa yang agak pelik, di mana transaksi politik mendominasi di dalam pemilihan-pemilihan kita. Oleh karena itu, serangan fajar harus kita hentikan supaya pemilih kita semakin cerdas,” ujar Cak Imin saat ditemui usai melantik pengurus LKN DPP PKB di Jakarta, Senin (14/7/2025).
    Dia menilai, satu-satunya cara agar masyarakat memiliki kesadaran politik yang independen dan rasional adalah melalui proses kaderisasi yang masif dan menjangkau publik luas.
    “Nah satu-satunya cara agar pemilih Indonesia dalam pemilu itu cerdas ya melalui kaderisasi. Saya minta Lembaga Kaderisasi Nasional ini sudah tidak hanya bergerak di level kelas, di level komunitas, tapi di level publik melalui sosial media, melalui berbagai forum yang lebih luas,” kata Cak Imin.
    Di samping itu, Cak Imin juga mendorong
    revisi Undang-Undang Pemilu
    segera dilakukan agar bisa mengurangi suburnya praktik politik uang.
    Dia menegaskan bahwa PKB mendorong penguatan regulasi pencegahan politik uang dalam proses revisi UU tersebut.

    Revisi Undang-Undang Pemilu
    pasti harus dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan akan tuntutan dan perkembangan. Salah satu yang akan menjadi sorotan PKB adalah agar ada pasal-pasal yang mengurangi suburnya transaksi jual-beli suara,” ujarnya.
    Cak Imin menambahkan, pengawasan terhadap praktik politik uang juga harus diperketat, dengan melibatkan partai politik secara aktif dalam proses pengawasan pemilu.
    “Sanksinya diperberat, pengawasannya diperketat, mekanisme penyelenggaranya harus diperkuat. Kalau perlu, partai-partai politik menjadi pengawas KPU dan pengawas langsung,” kata Cak Imin.
    Sebelumnya diberitakan, Cak Imin melantik pengurus LKN DPP PKB di Jakarta.
    Dalam pelantikan tersebut, ia menunjuk Zainul Munasichin sebagai Ketua LKN periode 2025.
    Zainul menargetkan LKN dapat merekrut 270.000 kader hingga akhir tahun ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • LKN PKB Targetkan 270.000 Kader, Zainul Munasichin Berkelakar Minta Izin Jarang ke DPR

    LKN PKB Targetkan 270.000 Kader, Zainul Munasichin Berkelakar Minta Izin Jarang ke DPR

    LKN PKB Targetkan 270.000 Kader, Zainul Munasichin Berkelakar Minta Izin Jarang ke DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Lembaga
    Kaderisasi
    Nasional (LKN) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (
    PKB
    )
    Zainul Munasichin
    menargetkan 270.000 kader baru melalui proses
    kaderisasi
    hingga akhir tahun 2025.
    Zainul yang juga Anggota Komisi IX DPR RI itu menyampaikan hal tersebut saat pelantikan pengurus LKN DPP PKB di Hotel Millennium, Jakarta, Senin (14/7/2025) malam.
    “Perlu kami sampaikan dan kami laporkan, sampai dengan akhir Desember 2025, LKN menargetkan 3.734 angkatan kaderisasi, dengan total peserta mencapai kurang lebih 270.000 kader,” ujar Zainul.
    Dia pun meminta doa dan dukungan dari Ketua Umum PKB
    Muhaimin Iskandar
    (Cak Imin), Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid, serta seluruh jajaran pengurus DPP dan Dewan Syuro agar target besar itu dapat tercapai.
    “Mohon doa, support, dan bimbingan dari Ketua Umum, Pak Sekjen, dan juga seluruh pengurus DPP-PKB, serta para Dewan Syuro, agar target kaderisasi ini bisa kita capai semaksimal mungkin,” ujarnya.
    Setelah itu, Zainul pun menyampaikan permohonan maaf kepada para pengurus DPP dan tenaga ahli yang harus terlibat aktif dalam program kaderisasi.
    Ia menyadari banyak waktu dan tenaga yang harus dikorbankan.
    “Kami menyampaikan permohonan maaf jika selama kami menyelenggarakan kegiatan kaderisasi ini merepotkan Bapak-Ibu sekalian, khususnya bagi para anggota DPR dan para instruktur dari tenaga ahli, karena waktunya harus berbagi dengan kaderisasi,” kata dia.
    Dengan nada bercanda, Zainul bahkan meminta izin kepada pimpinan PKB jika dirinya dan sejumlah tenaga ahli tak bisa rutin berada di Gedung DPR RI, Senayan.
    “Sekali lagi saya mintakan izin kepada para tenaga ahli yang mungkin sebagian menjadi pengurus LKN, tolong diikhlaskan kalau tidak berkantor di Senayan, karena mereka akan keliling daerah seluruh Indonesia,” tuturnya.
    “Termasuk mohon diikhlaskan juga Pak Sekjen kalau mungkin saya mulai setelah dilantik jarang berkantor di Senayan. Alasan aja ya,” kelakarnya yang disambut tawa hadirin.
    Dalam pidatonya, Zainul menegaskan bahwa kaderisasi menjadi instrumen penting untuk menjaga eksistensi dan kualitas PKB.
    Menurutnya, kaderisasi akan memastikan pasokan kader partai tetap tersedia dan berkualitas.
    “Kaderisasi ini penting bagi PKB untuk memastikan PKB tidak akan pernah terhilang. Karena kaderisasi, stok kader kita akan terus melimpah dengan kualitas yang sama atau bahkan lebih,” kata Zainul.
    Dia menilai, kaderisasi menjadi sarana untuk menjaga konsistensi ideologi partai sebagai rujukan utama dalam menggerakkan organisasi.
    “Kaderisasi juga bertujuan memastikan ideologi partai tetap menjadi referensi utama dalam kita bergerak dan menjalankan roda organisasi,” kata Zainul.
    Tak hanya itu, kaderisasi menurutnya juga menjadi cara untuk melawan dominasi politik jangka pendek yang sarat kepentingan pragmatis.
    “Kaderisasi merupakan bagian penting dalam rangka melawan orientasi politik jangka pendek yang dikuatkan dengan politik transaksional. Jangan pernah berharap umat terbaik lahir dari model politik yang transaksional,” tegasnya.
    Dia lantas mengingatkan bahwa politik yang hanya berorientasi pada akumulasi kekuasaan dan kekayaan tanpa distribusi yang adil, hanya akan menjadi “politik pesugihan” yang memakan tumbal.
    “Tumbal pertama dari politik pesugihan adalah rakyat. Semakin jauh dari kemandirian, kesejahteraan, dan kemakmuran,” ucap Zainul.
    “Politik pesugihan tidak akan pernah berhenti memakan tumbal sebelum tuannya sendiri ditumbalkan,” sambungnya.
    Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin resmi melantik pengurus LKN DPP PKB di Jakarta.
    Dalam pelantikan tersebut, Cak Imin menunjuk Zainul Munasichin sebagai Ketua LKN periode 2025.
    Dia pun berharap keberadaan LKN ini akan ujung tombak PKB dalam melahirkan kader-kader yang siap berjuang bersama partai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.