Category: Kompas.com Nasional

  • Kemenko Polkam Ajak Tokoh Agama Jaga Kerukunan Hadapi Isu Global

    Kemenko Polkam Ajak Tokoh Agama Jaga Kerukunan Hadapi Isu Global

    Kemenko Polkam Ajak Tokoh Agama Jaga Kerukunan Hadapi Isu Global
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (
    Kemenko Polkam
    ) mengajak para
    tokoh agama
    dan Forum
    Kerukunan Umat Beragama
    (FKUB) untuk aktif menjaga kerukunan dan
    stabilitas bangsa
    di tengah meningkatnya tantangan geopolitik global.
    Ajakan itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenko Polkam, Mayjen TNI Purwito Hadi Wardhono, saat membuka kegiatan Internalisasi Ajaran Agama melalui Penguatan FKUB, di Medan, Sumatera Utara, pada 14-15 Juli 2025.
    “Setiap perbedaan agama, suku, dan ras mesti dilindungi dan dijamin keberlanjutannya. Pada saat yang sama, setiap upaya yang bertujuan membongkar konsensus hidup bernegara dan memecah belah anak bangsa mesti dihentikan secara tegas melalui penegakan hukum yang adil bagi semua,” kata Purwito dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
    Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan tokoh agama dalam menyampaikan narasi damai kepada masyarakat.
    Menurutnya, kerukunan adalah fondasi utama menjaga ketahanan nasional, terutama saat eskalasi global seperti konflik di Timur Tengah berpotensi merembet ke dalam negeri.
    Kegiatan ini, lanjut Purwito, juga menjadi tindak lanjut dari rapat koordinasi di Kemenko Polkam yang mempertemukan FKUB dan organisasi keagamaan se-Sumatera Utara.
    Tujuannya untuk menguatkan sinergi dan kesiapsiagaan dalam merespons isu-isu strategis yang berpotensi mengganggu persatuan bangsa.
    “Diharapkan tokoh agama dapat berperan aktif dalam mempromosikan kerukunan, toleransi, dan saling pengertian antar umat beragama agar guna menghadapi tantangan global dapat diatasi melalui upaya bersama,” ungkapnya.
    Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i yang turut hadir dalam acara tersebut menyoroti meningkatnya kerentanan sosial akibat konflik global.
    Ia mengingatkan agar potensi perpecahan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengganggu harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
    “Jangan sampai ketika eskalasi peperangan di Timur Tengah meningkat justru dimanfaatkan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab,” tutur Wamenag.
    Kemenko Polkam menyebut kegiatan ini akan menjadi forum strategis untuk memperkuat peran para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan bersama demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
    Hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri Agama, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kemenag RI, perwakilan Kanwil Kemenag Sumatera Utara, BPET MUI, tokoh agama lintas iman se-Sumut, pengurus FKUB se-kabupaten/kota, serta jajaran pejabat kementerian dan pemda setempat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cegah Kepanikan, Anggota DPR Minta Penindakan Beras Oplosan Tak Berlarut-larut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Juli 2025

    Cegah Kepanikan, Anggota DPR Minta Penindakan Beras Oplosan Tak Berlarut-larut Nasional 16 Juli 2025

    Cegah Kepanikan, Anggota DPR Minta Penindakan Beras Oplosan Tak Berlarut-larut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi IV DPR RI
    Daniel Johan
    meminta penyelesaian masalah
    beras oplosan
    tidak berlarut-larut agar tidak menimbulkan kepanikan pasar.
    Ia mendukung langkah Satgas Pangan segera menyelesaikan dugaan adanya beras oplosan ini.
    “Langkah mengatasi persoalan beras oplosan ini harus segera diselesaikan, sehingga masyarakat tidak khawatir dalam membeli dan mengonsumsi beras dalam negeri agar kestabilan harga dan stok beras terus terjaga dengan baik,” tutur Daniel dalam siaran pers, Rabu (16/7/2025).
    “Jadi penyelesaian masalah beras oplosan jangan sampai berlarut-larut agar tidak menimbulkan kepanikan pasar,” imbuh Daniel.
    Ia menilai, penindakan tegas diperlukan lantaran potensi kerugian ekonomi masyarakat bisa meningkat jika dibiarkan berlarut-larut.
    Terlebih, praktik pengoplosan, pemalsuan label, dan permainan harga ini bukan sekadar pelanggaran etik dagang, melainkan bentuk kejahatan terhadap hak dasar rakyat atas pangan yang layak, aman, dan jujur secara mutu.
    “Jika tidak ditindak secara sistemik dan berkelanjutan, akumulasi kerugian yang bisa menembus Rp 1.000 triliun dalam satu dekade dapat memicu krisis kepercayaan terhadap seluruh sistem pangan nasional,” bebernya.
    Lebih lanjut, Daniel menyambut baik rencana pemerintah yang ingin mengumumkan merek beras oplosan yang telah beredar di masyarakat, serta di pasar-pasar modern dan tradisional.
    Menurutnya, langkah ini harus dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan kegaduhan pasar.
    “Jenis beras yang dioplos juga harus disampaikan kepada masyarakat agar diketahui memang beras yang dibeli oleh konsumen tidak sesuai standar,” ucapnya.
    Adapun untuk mengantisipasi praktik-praktik curang, Daniel menyatakan Komisi IV DPR akan melakukan penguatan kebijakan melalui pembahasan perubahan UU 18 tahun 2012 tentang Pangan.
    Termasuk kata dia, memperkuat peran Bulog dalam menguasai hulu hilir soal beras.
    “Ini karena beras adalah kebutuhan pokok rakyat Indonesia, dan juga beras menjadi komoditas politik dan diplomasi dengan negara-negara lain sehingga negara harus kuat dalam hal memegang kendali atas stok dan harga beras nasional,” jelas Daniel.
    Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa beras oplosan beredar bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium, tetapi kualitas dan kuantitasnya menipu.
    Beberapa merek menjual kemasan 5 kilogram, padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Banyak juga yang mengeklaim sebagai beras premium, padahal mutunya biasa saja.
    Setelah temuan ini terungkap, beberapa minimarket mulai menarik produk oplosan dari rak. Meski begitu, data dan bukti pelanggaran tetap ditindaklanjuti penegak hukum.
    Amran mencatat, praktik oplosan bisa merugikan konsumen hingga Rp 99 triliun per tahun.
    “Ini kan merugikan masyarakat Indonesia, itu kurang lebih Rp 99 triliun, hampir Rp 100 triliun kira-kira, karena ini terjadi setiap tahun. Katakanlah 10 tahun atau 5 tahun, kalau 10 tahun kan Rp 1.000 triliun, kalau 5 tahun kan Rp 500 triliun, ini kerugian,” paparnya.
    Kemudian, pemerintah langsung menindaklanjuti isu tersebut dengan melaporkan kasus beras oplosan itu ke Kapolri dan Jaksa Agung, berharap proses
    penegakan hukum
    berjalan cepat dan memberi efek jera kepada para pelaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Beras Oplosan, Anggota DPR: Jangan-jangan Seluruh Produk Pangan Kita Oplosan

    Soal Beras Oplosan, Anggota DPR: Jangan-jangan Seluruh Produk Pangan Kita Oplosan

    Soal Beras Oplosan, Anggota DPR: Jangan-jangan Seluruh Produk Pangan Kita Oplosan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    Komisi IV
    DPR Daniel Johan curiga terhadap kemungkinan pengoplosan terhadap semua produk pangan di Indonesia.
    Pasalnya, saat ini baru ketahuan adanya praktik
    beras oplosan
    yang diduga menyebabkan nilai kerugian mencapai Rp 99 triliun per tahun.
    “Jangan-jangan seluruh produk pangan kita di Indonesia oplosan. Kalau sekarang yang ketahuan kan baru beras. Jangan-jangan yang lain juga oplosan,” ujar Daniel dalam rapat kerja dengan Menteri Pertanian (
    Mentan
    )
    Amran Sulaiman
    , Rabu (16/7/2025).
    Tegasnya, kasus beras
    oplosan
    ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, karena adanya temuan 212 merek beras yang diduga melakukan praktik curang tersebut.
    Dalam kasus ini, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan dan dapat memberikan perspektif yang negatif kepada pemerintah.
    “Terkait beras oplosan mungkin sangat penting segera dituntaskan, jangan sampai berlarut-larut dan menimbulkan kepanikan pasar,” ujar Daniel.
    Daniel menjelaskan, adanya
    kasus beras oplosan
    tentu membuat kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan dan produsen semakin turun.
    Turunnya kepercayaan publik akan menjadi tantangan berat bagi pemerintah dan produsen untuk memulihkannya.
    “Kalau kepercayaan kepada produk dan produsen tidak semakin meningkat, tapi semakin menurun karena kasus beras oplosan, maka itu menjadi tantangan berat bagi pemerintah dan produsen,” ujar Daniel.
    Dalam rapat kerja tersebut, Amran meyakini praktik pengoplosan beras di Indonesia telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
    “Kalau ini Rp 99 triliun itu adalah (kerugian) masyarakat. Sebenarnya ini satu tahun, tetapi kalau ini terjadi 10 tahun atau 5 tahun, karena ini bukan hari ini terjadi, ini sudah berlangsung lama, Pak. Nanti angkanya sudah pasti, bukan Rp 100 triliun, pasti di atas kalau ini dilacak ke belakang,” ujar Amran.
    Amran memaparkan, ada dua jenis kerugian dalam kasus beras oplosan ini. Pertama adalah kerugian negara terkait program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
    Kedua adalah kerugian masyarakat akibat tertipu membeli beras yang tidak sesuai mutu dengan harga tinggi.
    “Ini beras biasa, dijual dengan premium. Beras curah ini tinggal ganti bungkus dan ada foto-fotonya sama kami, Pak. Kami serahkan ke penegak hukum,” tegas Amran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU PPRT: Menanti Keadilan dari Dapur

    RUU PPRT: Menanti Keadilan dari Dapur

    RUU PPRT: Menanti Keadilan dari Dapur
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    DI RUANG
    yang tak pernah tampil di podium kekuasaan, mereka bangun paling pagi dan tidur paling larut.
    Pekerja rumah tangga
    — yang sering kali disebut “asisten rumah tangga” atau “mbak”— hadir dalam keseharian kita, tetapi absen dalam kebijakan negara.
    Di balik setiap seragam putih yang disetrika, lantai yang disapu, dan sarapan yang tersaji, ada wajah yang tak dikenali hukum, tak dihormati undang-undang, dan terlalu sering didiamkan negara.
    RUU Perlindungan
    Pekerja Rumah Tangga
    (PPRT) sesungguhnya bukan barang baru. Diperjuangkan sejak 2004, disuarakan oleh banyak pihak, dan terus dijanjikan oleh para pengambil kebijakan, tetapi dua dekade berselang, ia tetap mandek.
    Tertahan di ruang-ruang rapat Baleg, tertimbun di laci birokrasi, dan tak kunjung menjadi hukum positif.
    Negara, yang seharusnya hadir sebagai pelindung yang adil, justru membiarkan para pekerja domestik berjalan tanpa payung hukum. Seakan rumah tangga adalah ruang privat yang tak perlu diintervensi keadilan.
    Jumlah
    pekerja rumah tangga
    di Indonesia diperkirakan mencapai 4-5 juta orang. Sebagian besar perempuan.
    Sebagian besar hidup dalam relasi kuasa yang timpang. Upah rendah, beban kerja tak terbatas, tanpa jaminan sosial, tanpa cuti, dan tanpa kontrak tertulis. Mereka bekerja, tetapi tak dianggap sebagai pekerja.
    Ketiadaan perlindungan ini bukan semata kelalaian administratif, melainkan bentuk pembiaran struktural. Bahkan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa setiap warga negara — tanpa kecuali — berhak atas perlindungan hukum yang adil.
    Namun, bagi para pekerja rumah tangga, konstitusi seolah hanya berlaku di ruang sidang, bukan di ruang makan.
    JALA PRT mencatat lebih dari 3.300 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sejak 2021. Komnas Perempuan mencatat 56 kasus sepanjang 2024.
    Kekerasan fisik, verbal, ekonomi, hingga kekerasan seksual. Banyak yang tak melapor karena takut. Banyak yang dipaksa diam karena tak tahu ke mana harus meminta keadilan.
    Negara diam. DPR lamban. Sementara para PRT terus bekerja, meski tak diakui.
    Maret 2023,
    RUU PPRT
    disahkan sebagai inisiatif DPR dan sempat masuk Prolegnas prioritas. Publik sempat berharap. Namun harapan itu segera dikecewakan: masa jabatan DPR periode 2019–2024 berakhir tanpa pengesahan. RUU kembali ke titik nol.
    Kini, DPR 2024–2029 membawa janji baru. Ketua DPR menyatakan bahwa RUU PPRT akan menjadi prioritas pasca-Hari Buruh 2025.
    Presiden Prabowo Subianto bahkan menyebut pengesahan sebagai komitmen moral. Baleg telah memulai RDP dan RDPU. Tapi publik tahu, proses legislasi bukan soal niat semata — melainkan soal keberanian untuk melawan kepentingan.
    Kepentingan siapa yang menolak RUU ini? Mungkin mereka yang nyaman dengan status quo. Mereka yang mempekerjakan tanpa tanggung jawab. Mereka yang melihat pekerja rumah tangga bukan sebagai subjek hukum, melainkan sekadar “bagian keluarga”.
    Padahal dalam logika hukum ketenagakerjaan, relasi kerja domestik tetaplah kerja. Hak tetaplah hak. Dan martabat tak bisa dikaburkan oleh tembok rumah.
    RUU PPRT seharusnya menjadi tonggak peradaban hukum ketenagakerjaan Indonesia. Draf yang telah dibahas memuat sejumlah terobosan.
    Pertama, pengakuan PRT sebagai pekerja formal, setara dengan profesi lain. Bukan sebagai “keluarga”, bukan sekadar “pembantu”, tetapi sebagai subjek hukum dengan hak dan kewajiban jelas.
    Kedua, perjanjian kerja tertulis yang meliputi hak atas upah layak, cuti, jaminan sosial, dan jam kerja manusiawi. Termasuk ketentuan mengenai larangan kekerasan dan perlindungan dari penyalur ilegal.
    Ketiga, penyalur wajib berizin, tidak boleh menahan dokumen, memungut biaya, atau mengeksploitasi calon PRT.
    Keempat, pengawasan oleh pemerintah daerah, termasuk pendataan, pelatihan, dan penyelesaian sengketa berbasis mediasi.
    Dengan semua itu, RUU PPRT bukan hanya produk hukum, tetapi wajah keberpihakan. Ia mengoreksi sejarah ketimpangan dan memanusiakan profesi yang selama ini dibungkam oleh domestifikasi.
    Dalam sistem hukum kita, UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) secara eksplisit menyebut: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”
    Apakah PRT bukan “setiap orang”? Apakah mereka harus terus menunggu pengakuan dari negara yang katanya berdasarkan hukum?
    Pembiaran berlarut terhadap RUU PPRT adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip konstitusional itu sendiri. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan sosial budaya atau status quo relasi kuasa. Negara harus berdiri tegak sebagai pelindung, bukan penonton.
    DPR dan Pemerintah tak bisa terus berdalih menunggu waktu yang tepat. Setiap hari yang ditunda adalah risiko baru yang dihadapi para PRT. Satu hari tanpa payung hukum bisa berarti satu nyawa hilang tanpa perlindungan.
    Keadilan yang ditunda — sebagaimana dikatakan William E. Gladstone — adalah keadilan yang ditolak.
    RUU PPRT adalah cermin. Ia mencerminkan apakah bangsa ini benar-benar percaya pada keadilan sosial. Apakah negara ini hanya melindungi yang lantang bersuara di Senayan atau juga yang diam di dapur sempit tanpa serikat.
    Dari dapur itulah, keadilan kini sedang ditunggu. Ia tak berteriak, tapi mendidih perlahan. Ia tak bersuara, tapi mendesak. Menanti untuk disambut oleh negara, bukan dengan janji, melainkan dengan keberanian legislasi.
    Jika negara tak segera mengetuk palu pengesahan, maka yang dikhianati bukan hanya para PRT, tetapi juga nurani konstitusi itu sendiri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ibrahim Arief Sudah Terlibat Arahkan Pengadaan Laptop Bahkan Sebelum Nadiem Jadi Menteri

    Ibrahim Arief Sudah Terlibat Arahkan Pengadaan Laptop Bahkan Sebelum Nadiem Jadi Menteri

    Ibrahim Arief Sudah Terlibat Arahkan Pengadaan Laptop Bahkan Sebelum Nadiem Jadi Menteri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung mengungkap peran penting
    Ibrahim Arief
    dalam skandal dugaan korupsi
    pengadaan laptop berbasis Chromebook
    di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
    Ibrahim, yang saat itu menjabat sebagai konsultan teknologi, diduga telah aktif mengarahkan penggunaan produk Google itu, bahkan sejak sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Menteri pada Oktober 2019.
    “(Ibrahim) sudah merencanakan bersama-sama dengan Nadiem Makarim sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk
    operating system
    tertentu sebagai satu-satunya
    operating system
    di pengadaan TIK Tahun 2020-2022,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus
    Kejagung
    , Jakarta, Selasa (15/7/2025).
    Peran Ibrahim tidak hanya terbatas pada perencanaan. Ia juga secara aktif mempengaruhi tim teknis di Kemendikbudristek agar menyusun kajian teknis yang mendukung penggunaan laptop berbasis ChromeOS.
    Upaya ini dilakukan secara sistematis, termasuk melalui pertemuan dengan pihak Google yang turut dihadiri Nadiem Makarim dan staf khususnya saat itu, Jurist Tan, pada awal 2020.
    Pertemuan ini dilakukan untuk membahas produk Google berupa Workspace ChromeOS. Dalam pertemuan ini, sudah ada pembahasan agar produk Google digunakan untuk pengadaan di Kemendikbudristek.
    Tidak lama setelahnya, pada 17 April 2020, Ibrahim melakukan demonstrasi penggunaan Chromebook dalam sebuah Zoom meeting dengan tim teknis.
    Puncaknya terjadi pada 6 Mei 2020 ketika Nadiem memimpin rapat virtual dan memberikan instruksi agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan produk Google. Padahal, saat itu belum ada proses lelang resmi.
    “Ketika ada perintah Nadiem Makarim untuk laksanakan pengadaan TIK Tahun 2020-2022 menggunakan ChromeOS dari Google, tersangka Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama,” lanjut Qohar.
    Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama karena kajian ini belum menyebutkan produk Google berbasis Chromebook. Lalu, tim teknis membuat kajian kedua.
    Dalam kajian ini, sudah tercantum soal perangkat berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook.
    “Diterbitkanlah buku putih (review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan operating system tertentu) menjadi acuan pelaksanaan pengadaan TIK Tahun Anggaran 2020-2022,” kata Qohar.
    Saat ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, serta Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah.
    “Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar.
    Qohar menjelaskan bahwa keempat tersangka ini telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
    Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
    Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar. Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
    Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T.
    Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkes Sebut Kebijakan Buka RS Asing di RI Bukan Ancaman Serius

    Menkes Sebut Kebijakan Buka RS Asing di RI Bukan Ancaman Serius

    Menkes Sebut Kebijakan Buka RS Asing di RI Bukan Ancaman Serius
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai, rencana Presiden
    Prabowo Subianto
    yang membuka peluang bagi rumah sakit asing untuk membuka cabang di Indonesia bukanlah ancaman bagi layanan
    kesehatan nasional
    .
    Budi meyakini bahwa fasilitas kesehatan dalam negeri nantinya tetap mampu bersaing.
    “(
    RS asing
    yang buka cabang di RI) bukan (ancaman). Saya yakin dia bisa (bersaing),” kata Budi, usai meresmikan The First Da Vinci Xi in Indonesia di RS Siloam, Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).
    Budi juga mengatakan bahwa rencana itu bukanlah hal yang baru karena sudah ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
    “Itu juga kan sudah ada di Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya, jadi yang diomongin sama Beliau sih bukan hal yang baru,” ujar Budi.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan rumah sakit dan klinik dari luar negeri boleh membuka cabang di Indonesia.
    Dilansir ANTARA, Senin (14/7/2025), hal ini disampaikan Prabowo saat bertemu dengan Presiden Dewan Eropa, António Costa, di Brussels, Belgia, pada Minggu (13/7) waktu setempat.
    “Dalam dua tahun terakhir, kami telah membuka partisipasi asing di banyak sektor, dan saat ini kami membuka sektor kesehatan,” ujar Prabowo, kepada Presiden Costa saat keduanya bertemu di Kantor Dewan Eropa, Gedung Berlaymont, Brussels.
    “RS asing mana pun, atau institusi kesehatan di luar negeri, dapat membuka cabang mereka, atau institusi yang terkait dengan mereka di Indonesia. Kami telah memperbolehkan RS asing buka di Indonesia,” lanjut dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Badan Gizi Sebut MBG Terbukti Naikkan Massa Tubuh Anak dan Remaja

    Badan Gizi Sebut MBG Terbukti Naikkan Massa Tubuh Anak dan Remaja

    Badan Gizi Sebut MBG Terbukti Naikkan Massa Tubuh Anak dan Remaja
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Pakar Bidang Gizi dari
    Badan Gizi Nasional
    (
    BGN
    ), Ikeu Tanziha, mengatakan bahwa Program
    Makan Bergizi Gratis
    (
    MBG
    ) telah meningkatkan
    Indeks Massa Tubuh
    (IMT) pada anak-anak dan remaja di sejumlah daerah penerima MBG.
    “Hasil pemantauan selama 15 minggu pelaksanaan program di Kota Bogor menunjukkan adanya peningkatan rata-rata IMT menurut umur,” kata Ikeu dalam keterangan resmi, Rabu (16/7/2025).
    “Hal serupa juga terjadi di Aceh, di mana status gizi siswa sekolah dasar penerima Program MBG menunjukkan perbaikan ke arah status gizi yang lebih baik,” lanjut Ikeu.
    IMT adalah ukuran yang digunakan untuk mengetahui status gizi seseorang dengan membandingkan berat badan dan tinggi badan.
    IMT dapat digunakan untuk memperkirakan apakah seseorang memiliki berat badan kurang, normal, berlebih, atau obesitas.
    Program MBG merupakan inisiatif pemerintah untuk mengatasi berbagai masalah gizi, terutama stunting, pada anak-anak dan ibu hamil/menyusui.
    Melalui Program MBG, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat melalui penyediaan makanan bergizi secara langsung, baik di sekolah maupun bagi kelompok rentan seperti balita dan ibu hamil.
    Ikeu menegaskan, masalah gizi tidak hanya menjadi tantangan nasional, tetapi juga isu global.
    Organisasi-organisasi internasional seperti WHO dan UNICEF telah menetapkan enam target global untuk menanggulangi permasalahan gizi, yakni:

    1. Penurunan prevalensi stunting

    2. Penurunan prevalensi anemia

    3. Penurunan prevalensi berat badan lahir rendah (BBLR)

    4. Penurunan prevalensi kelebihan berat badan (overweight)

    5. Peningkatan pemberian ASI eksklusif

    6. Penurunan prevalensi wasting (kurus akibat gizi buruk akut).
    “Di Indonesia, anak-anak masih menghadapi tantangan besar berupa Triple Burden of Malnutrition atau tiga beban gizi,” jelasnya.
    Kondisi ini terjadi ketika suatu daerah secara bersamaan menghadapi undernutrition (gizi kurang), overnutrition (gizi lebih/obesitas), micronutrient Deficiency (kekurangan zat gizi mikro).
    Meski demikian, berbagai intervensi pemerintah untuk mengatasi permasalahan gizi mulai menunjukkan hasil positif.
    Data BGN menunjukkan prevalensi stunting menurun dari 21,5 persen pada tahun 2023 menjadi 14,8 persen pada tahun 2024.
    Begitu juga dengan prevalensi wasting yang turun dari 8,5 persen menjadi 7,4 persen pada periode yang sama.
    “Karena itu, kita harus terus mengupayakan penurunan permasalahan gizi anak-anak bangsa demi mewujudkan Indonesia Maju 2045,” kata dia.
    “Intervensi harus dilakukan sepanjang siklus kehidupan, dimulai dari ibu hamil, ibu menyusui (untuk meningkatkan kualitas ASI), hingga pada anak balita dan remaja,” tambah Ikeu.
    Ia juga menekankan pentingnya intervensi pada 1.000 hari pertama kehidupan, yakni sejak masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun.
    Masa ini disebut sebagai “periode emas” dalam menentukan status gizi dan tumbuh kembang anak ke depan.
    “Karena itu, BGN sangat menaruh perhatian pada kelompok ini. Salah satu sasaran utama penerima makanan bergizi adalah ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita dalam 1.000 hari pertama mereka,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Seskab Teddy Ungkap Kunjungan Prabowo ke Belgia Membuat Sejarah Baru

    Seskab Teddy Ungkap Kunjungan Prabowo ke Belgia Membuat Sejarah Baru

    Seskab Teddy Ungkap Kunjungan Prabowo ke Belgia Membuat Sejarah Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Kabinet (Seskab)
    Teddy Indra Wijaya
    mengungkap, kunjungan Presiden
    Prabowo Subianto
    ke Belgia telah membuat sejarah baru.
    Di Belgia, telah terwujud kesepakatan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) antara Indonesia dan Uni Eropa.
    Diketahui, Belgia menjadi salah satu negara yang dikunjungi Prabowo dalam lawatannya ke luar negeri sejak Selasa (1/6/2025).
    Di Belgia, Prabowo bertemu dengan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen, Presiden Dewan Eropa António Costa, dan Raja Belgia Philippe Léopold Louis Marie.
    “Intinya di Belgia ada sejarah baru, ada terobosan baru. Jadi Indonesia setelah 10 tahun negosiasi, sejak 2016 sampai sekarang akhirnya terjadi kesepakatan di CEPA, Comprehensive Economic Partnership Agreement antara Indonesia dan Uni Eropa dan itu sangat baik,” ujar Teddy di Paris, Prancis, Selasa (15/7/2025).
    Terwujudnya kesepakatan CEPA, kata Teddy, membuat tarif ekspor Indonesia ke Uni Eropa saat ini menjadi nol persen.
    Ia melanjutkan, kesepakatan tersebut akan berdampak sangat baik untuk investasi industri dan ekonomi Indonesia.
    “Intinya kesepakatan itu adalah adanya tarif ekspor Indonesia saat ini menjadi nol, dari sebelumnya ada yang 10 persen, 20 persen, sekarang menjadi 0,” ujar Teddy.
    “Di Eropa sendiri ada 27 negara, jadi Anda dapat bayangkan tentunya ini sangat baik, populasi Eropa sekitar 700 juta, berarti ini membuka seluas-luasnya hubungan antara Indonesia dan Eropa di segala macam bidang,” sambungnya.
    Setelah Belgia, Prabowo bertolak ke Prancis karena diundang sebagai tamu kehormatan dalam peringatan Hari Nasional Prancis atau Bastille Day.
    Ungkap Teddy, tidak ada tamu negara lain yang diundang Presiden Prancis Emmanuel Macron dalam peringatan tersebut.
    Menurut Teddy, hal tersebut merupakan kehormatan besar bagi Indonesia. Hal itu juga menunjukkan Indonesia yang semakin diperhitungkan dan berpengaruh di dunia.
    “Tentunya ini kehormatan besar, Anda bisa lihat sendiri kemarin jutaan pasang mata melihat langsung kegagahan, kehebatan dari prajurit-prajurit tentara nasional Indonesia, militer Indonesia, secara langsung di sana tampil dan sangat amat membanggakan,” ujar Teddy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ibrahim Arief Sudah Terlibat Arahkan Pengadaan Laptop Bahkan Sebelum Nadiem Jadi Menteri

    Akal Bulus Pejabat Kemendikbudristek Loloskan Pengadaan Chromebook…

    Akal Bulus Pejabat Kemendikbudristek Loloskan Pengadaan Chromebook…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua pejabat di lingkungan
    Kemendikbudristek
    melakukan sejumlah tindakan untuk mengarahkan
    pengadaan laptop
    berbasis Chromebook pada tahun 2019-2020.
    Pejabat ini adalah Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Sri Wahyuningsih, melalui rekannya Iksan Tanjung, memerintahkan Bambang Hafi Waluyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020 untuk memilih pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan sistem operasi Chrome menggunakan metode e-katalog.
    Arahan ini diberikan pada 30 Juni 2020, bertempat di Hotel Arosa, kawasan Jakarta Selatan.
    Karena Bambang tidak bisa menjalankan perintah
    Nadiem Makarim
    ini, Sri pun mengganti Bambang dengan PPK yang baru, Wahyu Haryadi.
    Pada hari yang sama, Wahyu menuruti perintah Sri dengan mengeklik opsi pemesanan.
    Hal ini dilakukan Wahyu usai bertemu dengan Indra Nugraha, pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.
    Kemudian, Sri juga memerintahkan Wahyu untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).
    “(Wahyu juga diperintahkan) membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk Sekolah Dasar sebanyak 15 unit laptop dan 1 unit connector per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
    Lalu, Sri juga terlibat dalam pembuatan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021-2022 yang menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis ChromeOS.
    Sementara itu, Mulyatsyah juga menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim untuk mengarahkan pengadaan TIK menggunakan ChromeOS kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga (penyedia).
    Pada tanggal 30 Juni 2020, bertempat juga di Hotel Arosa di Jakarta Selatan, Mulyatsyah memerintahkan HS selaku PPK Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk mengeklik pengadaan TIK tahun 2020 pada satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.
    Lebih lanjut, Mulyatsyah juga membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan penggunaan ChromeOS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021-2022.
    Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.
    Saat ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024 Jurist Tan, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Lalu, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021 Sri Wahyuningsih.
    “Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar.
    Qohar menjelaskan, keempat tersangka ini telah bersekongkol dan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan
    pengadaan laptop berbasis Chromebook
    dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
    Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
    Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop.
    Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
    Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar.
    Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
    Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3 T.
    Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook Diungkap Kejagung, meski Bukan Tersangka

    Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook Diungkap Kejagung, meski Bukan Tersangka

    Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook Diungkap Kejagung, meski Bukan Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Mendikbudristek
    Nadiem Makarim
    enggan bicara banyak meski sudah dua kali diperiksa penyidik
    Kejaksaan Agung
    terkait dengan kasus
    dugaan korupsi
    dalam
    pengadaan laptop
    berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
    Dalam pemeriksaan keduanya, Nadiem diperiksa selama kurang lebih 10 jam, mulai dari pukul 08.59 WIB hingga sekitar pukul 18.06 WIB.
    Saat memberikan keterangan kepada awak media, Nadiem tidak sekalipun membahas soal substansi pemeriksaan.
    “Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” ujar Nadiem, saat memberikan keterangan di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
    Tak ingin berlama-lama disorot kamera, Nadiem hanya sekitar 30 detik sebelum digiring pergi.
    Sebelum tiba-tiba berjalan ke arah mobil, Nadiem sempat meminta izin kalau ia ingin kembali ke keluarganya.
    “Terima kasih sekali lagi kepada teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” kata Nadiem, sebelum berlalu.
    Peran Nadiem terungkap dalam kasus pengadaan dengan anggaran Rp 9,3 triliun ini.
    Status Nadiem memang masih saksi, tapi ia banyak bersinggungan dengan empat tersangka yang baru diumumkan penyidik.
    Keempat tersangka ini adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan.
    Kemudian, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Kemudian, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
     
    Nadiem disebutkan telah merencanakan pengadaan laptop berbasis Chromebook sebelum dirinya resmi menjadi menteri pada Oktober 2019.
    “Bahwa sebagai konsultan teknologi, Ibrahim Arief sudah merencanakan bersama-sama dengan Nadiem Makarim sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk
    operating system
    tertentu sebagai satu-satunya
    operating system
    di pengadaan TIK Tahun 2020-2022,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa.
    Perencanaan ini juga sudah dibahas Nadiem bersama dengan Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kelak menjadi staf khususnya.
    Ketiganya bahkan membuat grup WhatsApp khusus untuk membahas soal pengadaan laptop berbasis Chromebook ini.
    “Pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM, Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’,” kata Qohar.
    Melalui grup WA ini, Nadiem dan kedua bakal stafsus sudah membahas rencana pengadaan Chromebook yang akan dilakukan setelah Nadiem dilantik.
    “(Grup WA) yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti Nadiem Makarim diangkat sebagai Mendikbudristek,” kata Qohar.
    Dua bulan setelah grup ini dibuat, tepatnya 19 Oktober 2019, Nadiem resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud yang pada tahun 2021 nomenklatur diubah menjadi Mendikbudristek.
     
    Usai menjadi menteri, Nadiem sempat menemui perwakilan Google untuk membahas soal pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
    Pertemuan ini terjadi pada Februari dan April 2020.
    Saat itu, Nadiem menemui WKM dan PRA dari Google.
    Pertemuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh stafsus Nadiem, Jurist Tan, pada waktu yang tidak disebutkan penyidik.
    Hasil pembicaraan Jurist dengan pihak Google ini menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
    “Selanjutnya Jurist Tan menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, dan Mulatsyah selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek,” lanjut Qohar.
    Pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem disebutkan memberikan arahan kepada empat tersangka ini melalui Zoom
    meeting
    .
    “Dalam rapat Zoom
    meeting
    yang dipimpin oleh Nadiem, yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google,” ujar Qohar.
    Hal ini menjadi pernyataan sebab Kemendikbud belum melakukan proses lelang untuk program digitalisasi pendidikan ini.
    Arahan Nadiem ini dijalankan oleh keempat tersangka dengan cara mereka masing-masing, mulai dari mempengaruhi pejabat lainnya hingga membuat kajian teknis yang mengarahkan pemilihan produk Google.
    Pada akhirnya, proyek pengadaan ini membeli 1,2 juta laptop berbasis Chromebook.
    Pengadaan laptop
    ini menelan anggaran hingga Rp 9,3 triliun yang dananya diambil dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK) daerah.
    Tapi, berdasarkan perhitungan dari ahli, pengadaan ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Kerugian ini dikarenakan, laptop yang sudah dibeli justru tidak dapat digunakan secara maksimal oleh pelajar, terutama mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    Agar bisa digunakan secara optimal, laptop Chromebook harus tersambung dengan internet.
    Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata di seluruh daerah.
     
    Meskipun sudah banyak keterangan dari para saksi, Kejaksaan Agung masih belum memberikan status tersangka kepada Nadiem.
    Qohar mengatakan, selain keterangan para saksi atau kini tersangka, penyidik masih memerlukan bukti lain.
    “Namun, kami juga perlu alat bukti yang lain. Alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, alat bukti keterangan ahli untuk Nadiem Makarim,” kata dia.
    Qohar menegaskan, “Ketika dua alat bukti cukup, pasti penyidik akan menetapkan siapapun orangnya sebagai tersangka.”
    Selain itu, penyidik juga masih tengah mendalami ada tidaknya keuntungan yang diterima Nadiem dalam pengadaan ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.