Category: Kompas.com Nasional

  • Hari Ini, Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bakal Diperiksa Kejagung Lagi

    Hari Ini, Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bakal Diperiksa Kejagung Lagi

    Hari Ini, Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bakal Diperiksa Kejagung Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (
    Sritex
    ) Tbk,
    Iwan Kurniawan
    Lukminto (IKL), akan memenuhi panggilan penyidik
    Kejaksaan Agung
    untuk diperiksa hari ini.
    Kejagung
    akan memeriksanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex, Kamis (17/7/2025).
    “Iya (akan hadir),” ujar kuasa hukum Iwan Kurniawan, Calvin Wijaya, saat dihubungi pada Rabu (16/7/2025) kemarin.
    Calvin mengatakan, sejauh ini penyidik belum meminta tambahan dokumen dari pihak Sritex untuk kembali dibawa dalam pemeriksaan nanti.
    Hari ini, pemeriksaan Iwan disebutkan akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
    “Iya, besok ada pemeriksaan Iwan Kurniawan Lukminto untuk perkara (Bank) BJB dan pailit Sritex. Panggilan jam 09.00 WIB, pagi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi, Rabu.
    Iwan Kurniawan sendiri diketahui sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik.
    Saat diperiksa pada 23 Juni 2025 lalu, Iwan Kurniawan sempat membantah adanya penyalahgunaan kredit oleh Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang merupakan kakak dari Iwan Kurniawan.
    “Setahu saya sebagai adik (eks Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto) tidak (dipakai untuk beli aset), tapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa,” ujar Iwan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025) lalu.
    Iwan mengatakan, sejauh yang diketahuinya, dana kredit Sritex digunakan untuk operasional perusahaan, baik induk maupun anak perusahaan.
    “Untuk operasional semuanya,” katanya.
    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam
    kasus korupsi
    pemberian kredit.
    Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
    Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
    Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
    Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
    Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
    Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
    Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun.
    Status kedua bank ini masih sebatas saksi, berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
    Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Mereka juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kubu Tom Lembong-Kejagung Kompak “Sentil” Hotman Paris, Ada Apa?

    Kubu Tom Lembong-Kejagung Kompak “Sentil” Hotman Paris, Ada Apa?

    Kubu Tom Lembong-Kejagung Kompak “Sentil” Hotman Paris, Ada Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pernyataan
    Hotman Paris
    yang menyinggung eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    sama-sama direspons oleh pihak Kejaksaan Agung dan pengacara Tom.
    Pihak
    Kejagung
    dan pihak Tom Lembong kompak “menyentil” Hotman Paris lantaran semuanya membahas perkara impor gula.
    Baik pihak Kejagung maupun pihak Tom sama-sama meminta Hotman untuk membaca lagi dokumen yang disinggungnya terkait izin importasi gula.
    Hotman yang merupakan kuasa hukum salah satu terdakwa kasus importasi gula, yaitu Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, menyinggung soal satu dokumen yang dikatakannya izin importasi gula dari Kejaksaan Agung.
    Menurut Hotman, Mendag terdahulu yakni Enggartiasto Lukita mendapatkan lampu hijau untuk melakukan importasi gula di tahun 2017. Hal ini ia lihat berdasarkan dokumen dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
    Kata Hotman, dalam dokumen ini juga ada persetujuan dari Jaksa Agung yang menjabat di tahun 2017, HM Prasetyo.
    Hotman mengatakan, kegiatan importasi gula itu dilakukan persis seperti yang dilakukan kliennya, sebagai salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    “Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman, saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
    Perlu diketahui, Enggar adalah Mendag yang meneruskan kebijakan Tom untuk meneruskan kebijakan impor gula kristal mentah untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.
    Berdasar pada pendapat hukum tersebut, menurut Hotman, Tom Lembong seharusnya bisa bebas.
    “Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” tutur Hotman.
     
    Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan penjelasan Hotman tidak lengkap.
    Ia meminta agar Hotman tidak membuat gaduh dan memberikan pernyataan mengenai hal ini ketika belum sepenuhnya memenuhi dokumen yang dimaksud.
    “Jadi, yang harus sama-sama di sini kan (dijelaskan detail), jangan terus kemudian tahu-tahu muncul legal opinion (LO) menjadi gaduh. Nah, kita harus tahu apa isi LO itu,” ujar Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
    Sutikno menjelaskan, dokumen yang dimaksud Hotman itu adalah pendapat hukum atau legal opinion (LO) yang diberikan Kejaksaan Agung kepada Enggar selaku Mendag penerus Tom.
    Berkas pandangan hukum atau LO ini dikeluarkan oleh Jamdatun. Tapi, di dalamnya terdapat kata pengantar dari Jaksa Agung.
    Sutikno menilai, Hotman salah kaprah dan menganggap ada dua dokumen yang diserahkan Kejaksaan kepada Enggar. Padahal, ini adalah satu kesatuan.
    Saat ditemui, Sutikno tidak menjelaskan seluruh isi LO yang dimaksud.
    Tapi, ia menegaskan, Kejaksaan tidak pernah menyebutkan importasi gula bisa dilaksanakan setelah LO itu diterbitkan.
    Justru, kebijakan Mendag untuk melakukan impor diarahkan untuk selalu dibahas dalam rapat kondisi terbatas.
    “Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya. Jadi, dasarnya kan rapat kondisi terbatas itu,” kata Sutikno menjelaskan.
    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta agar Hotman Paris fokus menangani kliennya sendiri.
    “Dia fokus dengan klien dia saja, tidak usah urus klien orang lain,” kata Ari saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (16/7/2025).
    Senada dengan Sutikno, Ari meminta Hotman untuk lebih dahulu membaca berkas perkara dugaan korupsi importasi gula secara utuh.
    Ia membantah anggapan kalau pernyataan Hotman secara tidak langsung menguntungkan Tom Lembong yang akan menghadapi sidang putusan pada Jumat (18/7/2025).
    Menurut Ari, haluan pembelaan hukum yang dilakukan pihaknya berbeda dengan Hotman.
    “Sebenarnya logika dia (Hotman) adalah untuk menguntungkan dirinya, bukan Tom, karena arah pembelaan kita bukan ke sana,” ujar Ari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketimpangan Kepemilikan Tanah (Bagian I)

    Ketimpangan Kepemilikan Tanah (Bagian I)

    Ketimpangan Kepemilikan Tanah (Bagian I)
    Saat ini berkiprah sebagai akademisi/peneliti di Universitas Indonesia. Tertarik dengan berbagai topik ekonomi, pembangunan berkelanjutan, pembangunan internasional, Asia Tenggara, monitoring-evaluasi, serta isu interdisiplin. Doktor ekonomi dari UNU-MERIT/Maastricht University (Belanda). Alumni generasi pertama beasiswa LPDP master-doktor. Pernah bekerja di ASEAN Secretariat, Indonesia Mengajar, dan konsultan marketing. Bisa dihubungi di https://www.linkedin.com/in/aripmuttaqien/
    KETIMPANGAN
    merupakan salah satu isu utama dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Salah satu indikator yang umum digunakan untuk mengukur
    ketimpangan
    adalah indeks Gini.
    Berdasarkan data dari BPS, nilai indeks Gini di Indonesia tidak menunjukkan penurunan yang signifikan dalam satu setengah dekade terakhir.
    Pada tahun 2010, indeks Gini tercatat sebesar 0,38. Selanjutnya, selama periode 2011 hingga 2015, angkanya meningkat menjadi 0,41.
    Pada tahun 2016, indeks Gini mulai menurun menjadi 0,40 dan terus mengalami penurunan secara bertahap hingga mencapai 0,38 pada tahun 2024.
    Sayangnya, indeks Gini yang dirilis oleh BPS menggunakan indikator pengeluaran per kapita. Penggunaan indikator pengeluaran memang memiliki sejumlah keterbatasan.
    Di sisi lain, harus diakui bahwa keterbatasan data dengan kualitas yang lebih baik, khususnya untuk indikator pendapatan dan kepemilikan aset, masih menjadi tantangan tersendiri.
    Indeks Gini yang dihitung berdasarkan indikator pengeluaran umumnya menghasilkan nilai yang lebih rendah dibandingkan dengan indeks Gini yang menggunakan variabel pendapatan.
     
    Hal ini selaras dengan temuan Mark Aguiar dan Mark Bils dalam paper berjudul “Has consumption inequality mirrored income inequality?” yang terbit di American Economic Review pada tahun 2015.
    Merujuk berbagai literatur ilmiah, sebagai contoh, Frank Cowell, Stephen Jenkins, atau François Bourguignon, pendapatan rumah tangga terdiri dari berabagai komponen.
    Komponen utama biasanya pendapatan dari gaji atau upah (
    salary income atau wage income
    ). Komponen ini cenderung lebih stabil di sektor formal, terutama bagi pekerja kantoran.
    Sebaliknya, pendapatan dari sektor informal, seperti buruh tani, pekerja lepas, pengemudi ojek, atau pekerjaan harian lainnya, cenderung bersifat fluktuatif dan tidak menentu.
    Komponen lain dari pendapatan rumah tangga mencakup pendapatan bisnis (
    business income
    ), pendapatan investasi (
    investment income
    ), dan pendapatan dari subsidi atau bantuan sosial (
    benefit income
    ). Sementara itu, pajak bisa menjadi komponen yang mengurangi pendapatan.
    Pendapatan bisnis berasal dari aktivitas usaha atau pengelolaan perusahaan yang dijalankan oleh anggota rumah tangga.
    Pendapatan investasi diperoleh dari hasil pengelolaan aset, seperti kepemilikan saham, penyewaan properti, dan bentuk investasi lainnya.
    Sementara itu, pendapatan dari subsidi atau bantuan sosial umumnya berasal dari program bantuan pemerintah, yang terutama ditujukan bagi rumah tangga pada kelompok desil bawah.
    Moritz Kuhn, Moritz Schularick, dan Ulrike Steins menulis paper berjudul “Income and Wealth Inequality in America, 1949-2016” yang terbit di
    Journal of Political Economy
    pada tahun 2020.
    Temuan mereka menunjukkan bahwa kelompok rumah tangga kaya memang memiliki distribusi aset lebih besar daripada kelompok nonkaya.
    Mereka menemukan bahwa ketimpangan kepemilikan aset adalah lebih besar daripada ketimpangan pendapatan.
    Pernyataan ini sejalan dengan komentar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, dalam diskusi di Jakarta Selatan pada 13 Juli 2025.
    Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 48 persen dari 55,9 juta hektar tanah bersertifikat di Indonesia dikuasai oleh hanya 60 keluarga.
    Situasi ini menjadi preseden buruk yang memperburuk ketimpangan kepemilikan aset di Indonesia. Bayangkan, dari lebih dari 70 juta rumah tangga di Indonesia, 60 keluarga tersebut hanya mewakili sekitar 0,000086 persen.
    Kepemilikan tersebut umumnya tidak dimiliki atas nama individu, melainkan melalui entitas perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini memiliki struktur kepemilikan berupa pemegang saham.
    Jika ditelusuri hingga ke tingkat pemegang saham utama di perusahaan induk, maka akan terlihat siapa aktor-aktor dominan di balik kepemilikan aset tersebut.
    Jika dikumpulkan di satu tempat, 60 keluarga tersebut bahkan hanya setara dengan satu Rukun Tetangga (RT). Hal ini menunjukkan betapa timpangnya distribusi
    kepemilikan tanah
    di Indonesia.
    Tak mengherankan jika harga tanah dan properti terus meningkat secara signifikan setiap tahun.
    Dalam kondisi seperti ini, mekanisme pasar tidak lagi bekerja secara ideal sebagai ajang pertemuan antara penjual dan pembeli dalam pasar persaingan bebas.
    Akibatnya, akses terhadap kepemilikan rumah menjadi semakin terbatas, dan backlog perumahan pun tetap tinggi karena masih banyak rumah tangga yang belum memiliki rumah.
    Temuan ini sejalan dengan penelitian sebelumnya bahwa ketimpangan kepemilikan aset memiliki tertinggi dibandingkan dengan ketimpangan pendapatan dan ketimpangan pengeluaran.
    Tanah umumnya merupakan aset paling berharga yang dimiliki oleh sebagian besar keluarga di Indonesia.
     
    Sebagai contoh, jika kita meninjau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para pejabat, terlihat bahwa sebagian besar kekayaan mereka berupa harta tidak bergerak dalam bentuk tanah.
    Dari sudut pandang lain, keluarga kelas menengah yang membeli rumah dan tanah melalui sistem kredit juga secara otomatis menempatkan sebagian besar kekayaannya pada aset tersebut.
    Apalagi, saat ini, semakin sulit menemukan rumah dan tanah dengan harga di bawah Rp 1 miliar, yang menunjukkan tingginya nilai aset ini dalam struktur kekayaan rumah tangga. Ini menjadikan akses terhadap kepemilikan tanah dan rumah menjadi lebih sulit.
    Sebagai penutup, Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah. Tanpa tindak lanjut yang jelas, kondisi ini akan menjadi lebih parah di masa depan.
    Kebijakan yang disusun harus mencerminkan pemerataan kepemilikan tanah, dengan tetap mempertimbangkan rasa keadilan dan nilai inklusif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Catat 17 Poin Bermasalah di RUU KUHAP

    KPK Catat 17 Poin Bermasalah di RUU KUHAP

    KPK Catat 17 Poin Bermasalah di RUU KUHAP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mencatat 17 poin permasalahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ) yang sedang dibahas DPR dan pemerintah.
    “Dalam perkembangan diskusi di internal KPK setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan,” kata Juru Bicara KPK
    Budi Prasetyo
    di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
    Budi mengatakan, KPK masih mendiskusikan poin-poin permasalahan tersebut dan hasilnya akan disampaikan kepada Presiden dan DPR sebagai masukan dalam draf RUU KUHAP.
    “Dan hasilnya akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan rancangan undang-undang hukum acara pidana tersebut,” ujarnya.
    Budi mengatakan, salah satu poin yang disoroti KPK adalah RUU KUHAP mengesampingkan sifat kekhususan (
    lex specialist
    ) dalam penanganan kasus
    tindak pidana korupsi
    .
    Dia mengatakan, tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (
    extraordinary crime
    ) yang membutuhkan upaya hukum khusus.
    “Artinya tentunya KUHAP juga tentu butuh untuk mengatur itu (tindak pidana korupsi) secara khusus juga,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Budi mengatakan, kajian internal terkait RUU KUHAP sudah tahap finalisasi.
    “Kami segera kirim masukan itu,” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik isi draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang mengatur pencekalan ke luar negeri hanya untuk tersangka.
    Padahal, KPK selama ini dalam menjalankan tugas bisa melakukan pencekalan ke luar negeri bagi saksi, sebagaimana diatur dalam UU KPK.
    “Di RKUHAP itu yang bisa dilakukan cekal adalah hanya tersangka, namun KPK berpandangan cekal tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
    Budi menjelaskan, keberadaan saksi dan pihak terkait dalam perkara korupsi di dalam negeri dibutuhkan KPK agar proses penyidikan dapat berjalan efektif.
    “Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri sehingga ketika dilakukan proses-proses penyidikan dapat dilakukan lebih efektif,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Besok, Kejagung Bakal Periksa Lagi Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

    Besok, Kejagung Bakal Periksa Lagi Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

    Besok, Kejagung Bakal Periksa Lagi Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    akan memeriksa kembali Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) TBK,
    Iwan Kurniawan Lukminto
    (IKL) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex, Kamis (17/7/2025).
    “Iya besok ada pemeriksaan Iwan Kurniawan Lukminto untuk perkara (Bank) BJB dan pailit Sritex,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dihubungi, Rabu (16/7/2025).
    Anang mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Iwan Kurniawan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
    “Panggilan jam 09.00 WIB, pagi,” lanjut Anang.
    Iwan Kurniawan sendiri diketahui sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik.
    Saat diperiksa pada 23 Juni 2025 lalu, Iwan Kurniawan sempat membantah adanya penyalahgunaan kredit oleh Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, yang merupakan kakak dari Iwan Kurniawan.
    “Setahu saya sebagai adik (eks Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto) tidak (dipakai untuk beli aset), tapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa,” ujar Iwan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025).
    Iwan mengatakan, sejauh yang diketahuinya, dana kredit Sritex digunakan untuk operasional perusahaan, baik induk maupun anak perusahaan.
    “Untuk operasional semuanya,” katanya.
    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
    Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

    Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
    Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
    Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
    Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
    Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
    Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun. Status kedua bank ini masih sebatas saksi.
    Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
    Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua Komisi III Protes Usai Situs DPR Sempat Down: Ini Penting Untuk Transparansi RUU KUHAP

    Ketua Komisi III Protes Usai Situs DPR Sempat Down: Ini Penting Untuk Transparansi RUU KUHAP

    Ketua Komisi III Protes Usai Situs DPR Sempat Down: Ini Penting Untuk Transparansi RUU KUHAP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR RI
    Habiburokhman
    memprotes situs resmi DPR, yaitu dpr.go.id, yang tidak bisa diakses atau
    down
    pada Rabu (16/7/2025) petang.
    Protes tersebut disampaikan Habiburokhman dengan mengunggah tangkapan layar situs dpr.go.id yang tak bisa diakses di akun media sosial Instagramnya.

    Yth. Pak Sekjend @dpr_ri, Mohon info, mengapa website DPR tidak bisa diakses? Masyarakat sangat perlu update pembahasan RUU KUHAP. Tolong segera diperbaiki, Pak. Ini penting banget untuk transparansi kerja Komisi III,
    ” tulis Habiburokhman dikutip dari akun Instagram @habiburokhmanjkttimur, Rabu (16/7/2025).
    A post shared by Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. (@habiburokhmanjkttimur)
    Dalam unggahan tersebut, tampak situs resmi DPR RI hanya menampilkan tulisan “Under Maintenance” dan “Page Not Found”.
    Sementara di bawahnya terdapat tambahan keterangan “Ditemukan Kesalahan! URL yang diminta tidak ditemukan di server ini. Itu yang kami tahu.”
    Beberapa saat setelah Habiburokhman mengunggah kritik tersebut, laman resmi dpr.go.id pun sudah kembali bisa diakses.
    Berdasarkan penelusuran
    Kompas.com
    , seluruh menu yang ada di laman DPR RI bisa kembali diakses.
    Tak terkecuali menu “Kegiatan DPR” yang menampilkan jadwal rapat hingga kinerja fungsi legislasi.
    Di laman fungsi legislasi, progres pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa dilihat.
    Data terbaru yang ditampilkan menunjukkan RUU KUHAP masih dalam proses pembahasan tingkat I atau di Komisi III DPR RI.
    Di halaman yang sama juga terlihat lini masa agenda rapat-rapat terkait RUU KUHAP oleh Komisi III DPR RI.
    Salah satunya rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI dengan Solidaritas Advokat Untuk Kebenaran dan Anti Kriminalisasi (SAKSI) pada 16 Juli 2025.
    Dokumen berupa materi paparan saat rapat hingga daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah yang sempat dibahas juga bisa diakses.
    Meski begitu, tidak ditemukan draf RUU KUHAP yang telah disusun dan dibahas Komisi III DPR RI bersama pemerintah. Padahal sebelumnya, Komisi III telah merampungkan pembahasan bersama DIM RUU KUHAP bersama pemerintah pada 10 Juli 2025.
    Pembahasan DIM dari pemerintah yang berisi 1.676 poin usulan untuk materi RUU KUHAP tersebut diketahui berlangsung selama 2 hari, sejak Rabu (9/7/2025).

    Kini, pembahasan RUU KUHAP telah sampai pada tahap finalisasi hasil kerja Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
    Tim tersebut bertugas menyelaraskan dan menyesuaikan draf RUU KUHAP, dengan hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah dalam rapat panja.
    Hasil kerja tim tersebut nantinya akan dibahas kembali di rapat Panja Komisi III, untuk disahkan pada tingkat I.
    Setelahnya, draf yang telah disepakati itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan secara resmi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Jadi Presiden Ke-2 yang Datangi Kediaman Presiden Belarus

    Prabowo Jadi Presiden Ke-2 yang Datangi Kediaman Presiden Belarus

    Prabowo Jadi Presiden Ke-2 yang Datangi Kediaman Presiden Belarus
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden RI
    Prabowo Subianto
    menjadi presiden kedua yang mengunjungi kediaman Presiden Republik Belarus,
    Aleksandr Lukashenko

    Pertemuan singkat tersebut digelar di kediaman Presiden Lukashenko, Ozyorny, yang terletak di luar ibu kota Minsk pada Selasa (15/7/2025). 
    Dari rilis yang dibagikan Sekretariat Presiden, pertemuan itu berlangsung selama tiga jam dalam suasana yang santai dan bersahabat.
    Prabowo pun disebut sebagai presiden kedua setelah Presiden Rusia Vladimir Putin yang datang ke kediaman Presiden Lukashenko setelah direstorasi.
    “Bapak Presiden, setelah restorasi rumah ini (dulunya rumah militer), sebelum Anda, hanya Presiden Putin yang mengunjungi rumah ini. Dulu kala, bahkan sebelum restorasinya, (Presiden Tiongkok) Xi Jinping berkunjung ke sini bersama keluarganya,” kata Lukashenko saat menyambut kedatangan Prabowo.
    Presiden RI dan Presiden Lukashenko membahas sejumlah isu strategis, termasuk peluang kerja sama di berbagai bidang antara kedua negara.
    “Saya senang menyambut Anda di rumah ini dan siap membahas semua isu yang mungkin menjadi agenda hubungan kita,” ujar Presiden Lukashenko.
    Prabowo pun menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan hangat tersebut.
    Kepala Negara turut mengundang Presiden Lukashenko untuk berkunjung ke Indonesia dalam waktu dekat.
    “Terima kasih sekali lagi, Yang Mulia, terima kasih. Kehormatan besar saya diterima di rumah. Saya juga berharap Yang Mulia nanti tidak lama juga akan berkunjung ke Indonesia,” tutur Prabowo.
    Menanggapi undangan itu, Lukashenko pun menyatakan kesiapannya untuk kembali berkunjung ke Indonesia setelah sebelumnya berkunjung pada tahun 2013.
    “Saya menantikan untuk kembali berkunjung ke Indonesia,” ujar Presiden Lukashenko dengan senyum hangat.
    Setibanya di Indonesia, Prabowo menjelaskan kunjungan singkatnya ke Belarus membahas kebutuhan strategis masing-masing negara.
    Salah satunya adalah terkait potensi peningkatan kerja sama dalam sektor perdagangan komoditas dan pemenuhan kebutuhan pupuk.
    “Belarus butuh banyak komoditas dari kita dan kita juga membahas sama mereka karena kita butuh untuk pupuk, potas, dan sebagainya,” ujar Prabowo saat mendarat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Sudah Periksa 80 Saksi di Kasus Chromebook Kemendikbudristek

    Kejagung Sudah Periksa 80 Saksi di Kasus Chromebook Kemendikbudristek

    Kejagung Sudah Periksa 80 Saksi di Kasus Chromebook Kemendikbudristek
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    telah memeriksa 80 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
    “Untuk
    update
    , saksi perkara digitalisasi laptop Chromebook ini sudah 80 saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
    Saksi-saksi yang diperiksa penyidik ini berasal dari internal Kemendikbudristek dan sejumlah vendor atau penyedia barang.
    Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang ahli dalam berbagai bidang keahlian untuk membuat terang kasus ini.
    Seyogyanya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi lagi, tetapi saksi itu tidak bisa hadir.
    Selain itu, penyidik juga telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan kasus Chromebook.
    Terbaru, penyidik menggeledah kantor GOTO (Gojek dan Tokopedia) di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (8/7/2025) lalu.
    Dalam penggeledahan ini, penyidik telah menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.
    Salah satu dokumen yang disita membahas soal investasi yang masuk ke GOTO.
    Namun, penyidik belum menjelaskan lebih lanjut terkait dengan hasil penggeledahan ini.
    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
    Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.
    Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.
    Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan Peringatkan Pemerintah, RS Asing Harus Taat Regulasi

    Puan Peringatkan Pemerintah, RS Asing Harus Taat Regulasi

    Puan Peringatkan Pemerintah, RS Asing Harus Taat Regulasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua DPR RI
    Puan Maharani
    memberikan peringatan setelah pemerintah membuka peluang kepada
    rumah sakit asing
    untuk beroperasi di Indonesia.
    Ia meminta rumah sakit asing yang beroperasi di dalam negeri harus taat pada regulasi, meski langkah ini dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berstandar global.
    “Memperluas akses masyarakat dalam menerima layanan kesehatan tentunya adalah hal yang baik. Tapi harus dipastikan rumah sakit asing yang berdiri di Indonesia taat terhadap regulasi nasional dan melindungi hak-hak pasien, masyarakat kita,” kata Puan dalam siaran pers, Rabu (16/7/2025).
    Puan menuturkan sektor kesehatan merupakan urusan strategis negara sehingga prinsip kedaulatan nasional harus dipegang teguh.
    “Jangan sampai kita membuka akses dengan iming-iming pelayanan global, namun mengorbankan kendali negara terhadap sistem layanan kesehatan nasional,” kata dia.
    Lebih lanjut, Puan menyampaikan bahwa niat pemerintah untuk menekan jumlah warga yang berobat ke luar negeri dengan mendatangkan rumah sakit asing tidaklah salah.
    Kendati demikian, ia menekankan perlunya pembenahan sektor kesehatan dalam negeri untuk mencegah warga Indonesia berobat ke luar negeri.
    Beberapa pembenahan itu seperti perbaikan kualitas layanan kesehatan, SDM medis, teknologi medis lokal, hingga pengelolaan BPJS Kesehatan untuk memperkuat fondasi sistem kesehatan nasional.
    “Jika orientasi utamanya adalah mencegah warga Indonesia berobat ke luar negeri, maka pembenahannya seharusnya dilakukan dari dalam: memperbaiki sistem rujukan, kualitas SDM tenaga medis, penguatan teknologi medis lokal, dan tata kelola BPJS Kesehatan,” ungkap Puan.
    Mantan Menko PMK ini juga meminta agar proses perizinan rumah sakit asing dilakukan dengan mekanisme yang transparan.
    Puan mengatakan DPR akan mengawal rencana ini sesuai fungsi dan kewenangan DPR dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
     
    “DPR RI akan terus memastikan kebijakan atau program Pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia,” kata dia.
    Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan mengizinkan rumah sakit asing dan kampus asing beroperasi di Indonesia.
    Hal ini dikatakannya dalam pertemuannya dengan Presiden Dewan Eropa António Costa di Brussels, Belgia, pekan lalu.
    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin lalu menjelaskan kebijakan itu diambil agar semua masyarakat Indonesia mendapatkan akses terhadap kualitas layanan kesehatan yang bagus dengan harga yang lebih terjangkau.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua Minggu ke Luar Negeri, Prabowo: Cukup Lama, tetapi Hasilnya Cukup Bagus

    Dua Minggu ke Luar Negeri, Prabowo: Cukup Lama, tetapi Hasilnya Cukup Bagus

    Dua Minggu ke Luar Negeri, Prabowo: Cukup Lama, tetapi Hasilnya Cukup Bagus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI
    Prabowo Subianto
    telah rampung melakukan safari ke negara sahabat selama kurang lebih dua minggu.
    Kepala Negara mengakui
    kunjungan kerja
    (kunker) ini cukup lama, namun hasilnya cukup baik.
    “Alhamdulillah, saya tiba kembali di Tanah Air setelah lumayan ya, kalau tidak salah 15 hari. Saya pergi cukup lama, tapi alhamdulillah apa yang kita hasilkan cukup bagus,” kata Prabowo saat mendarat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
    Adapun perjalanan luar negeri Presiden RI dimulai sejak 1 Juli 2025 ke negara Arab Saudi.
    Selepas dari Arab Saudi, ia langsung bertolak ke Brasil, Inggris, Belgia, Perancis, hingga Belarus.
    Di Arab Saudi, Prabowo bertemu dan melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman.
    Prabowo menyebut pertemuannya di sana sangat produktif.
    “Anda sendiri dengar, pengumuman mereka ya, bukan pengumuman kita, pengumuman mereka. Mereka juga menilai sangat berhasil, banyak kemajuan yang kita capai di beberapa bidang. Mereka meningkatkan investasi di Indonesia,” ungkapnya.
    Menurut Prabowo, perihal Kampung Haji Indonesia juga sempat dibahas.
    Pihak Arab Saudi, lanjutnya, tidak keberatan, namun tetap perlu dilakukan persiapan perencanaan teknis.
    “Saya sudah diberitahu, rencana-rencananya mudah-mudahan lancar,” tambah dia.
    Dari Arab Saudi, Presiden RI Prabowo langsung bertolak ke Brasil untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025 di Rio Janeiro.
    Prabowo juga melakukan kunjungan resmi bertemu Presiden Brasil, Luiz Inácio Lula da Silva.
    Eks Menteri Pertahanan ini mengungkap kesamaan Brasil dan Indonesia adalah negara dengan hutan tropis yang sangat besar atau disebut paru-paru dunia.
    “Kita juga memiliki sumber-sumber alam yang sangat besar. Aneh kita berbicara, Presiden Lula dan saya mengatakan, aneh hubungan dagang kita masih relatif kecil, jadi ini kita ingin tingkatkan,” ucapnya.
    Selama kunjungan Prabowo ke Inggris, ia sempat bertemu sejumlah pejabat untuk membahas soal konflik di Gaza dan Ukraina.
    “Yang di Inggris saya ketemu beberapa pejabat secara informal, tapi kita lobby, kita bahas soal Gaza, soal Ukraina, dan sebagainya,” ungkap Prabowo.
    Dari situ, Prabowo bertolak ke Brussel, Belgia.
    Kepala Negara juga bertemu dengan tokoh Uni Eropa.
    Kedatangan Prabowo ke Brussel ini bahkan menghasilkan terobosan baru soal perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
    Adapun kesepakatan ini dicapai usai proses negosiasi yang alot selama lebih dari 10 tahun terakhir.
    “Jadi barang-barang kita bisa masuk Uni Eropa 0 persen tarif mereka juga, jadi kita sangat ada hubungan simbiosis,” kata Prabowo.
    “Mereka punya teknologi yang bagus, punya sains, punya dana keuangan, kita punya mineral, kita punya komoditas, kita punya pasar, jadi ini simbiosis,” lanjutnya.
    Kemudian, Prabowo juga mengunjungi Prancis untuk menjadi tamu kehormatan dalam acara Hari Nasional Prancis atau Bastille Day.
    Prabowo merasa terhormat lantaran pasukan TNI bisa ikut memimpin defile di Hari Nasional Prancis itu.
    “Mereka memandang kita negara yang sangat penting, saya lakukan juga pembicaraan lama dengan Presiden Macron, membahas banyak masalah, cukup sangat produktif,” lanjutnya.
    Tepat sebelum ke Indonesia, Prabowo juga sempat mengunjungi Minsk, Belarus.
    Dalam kunjungannya itu sekaligus untuk membuka peluang kerja sama.
    “Habis itu saya mampir di Belarus, di Minsk. Belarus butuh banyak komoditas dari kita dan kita juga membahas sama mereka, karena kita butuh pupuk, potas dan sebagainya,” kata Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.