Kilas Balik Pleidoi Tom Lembong, Kala AI Nyatakan Dirinya Tak Bersalah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong
dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karen itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Sebelum putusan pada Jumat (18/7/2025), Tom Lembong mmebacakan nota pembelaannya atau pleidoi pada Rabu (9/7/2025).
Dalam pleidoinya, ia sempat menyinggung bagaimana kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Bagaimana pleidoi yang menyebut Tom Lembong tidak bersalah menurut AI? Berikut kilas baliknya:
Saat membaca pleidoinya pada Rabu (9/7/2025), Tom Lembong menyinggung kecanggihan kecerdasan buatan atau AI.
Tom Lembong mengungkap, AI menyatakan dirinya tak bersalah jika ditanyakan dan diperintahkan untuk menyimpulkan kasus dugaan korupsi importasi gula berdasarkan fakta persidangan yang ada.
“Dan pada saat itu, artificial intelligence itu akan menjawab ‘Berdasarkan ribuan halaman berkas, berita acara pemeriksaan, transkrip persidangan, kompilasi aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus, dan sembilan individu dari sektor institusi gula swasta tidak bersalah’,” ujar Tom Lembong, Rabu (9/7/2025).
Berdasarkan jawaban AI itu, Tom Lembong menilai bahwa integritas penegakan hukum dapat dipertanyakan dalam beberapa tahun ke depan.
Pasalnya, masyarakat dapat mencari jawaban yang objektif lewat kecerdasan buatan yang semakin canggih setiap harinya.
“Seluruh dunia akan dapat mencari penilaian yang sepenuhnya objektif terhadap kita semua dalam perkara ini dengan sangat mudah berkat artificial intelligence,” ujar Tom Lembong.
“Lalu saya berpikir, masa saya kalah dengan AI, kecerdasan mesin dalam membela kebenaran. AI adalah sebuah mesin yang tidak punya jiwa dan dengan demikian tidak akan menghadapi pengadilan di akhirat,” sambungnya.
Sementara usai pembacaan putusan pada Jumat (18/7/2025), Tom Lembong menyesalkan hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya.
Ia mengatakan, majelis hakim hanya menyalin ulang atau copy paste tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus impor gula.
“Saya mungkin ketiga saya menyesalkan bahwa kalau saya lihat, vonisnya majelis itu kembali lagi, seperti copy paste, copas, dari tuntutan penuntut,” ujar Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Tom mengatakan, majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan terutama keterangan para saksi ahli.
Majelis hakim disebutnya tidak menyatakan adanya niat jahat atau mens rea atas dirinya dalam kasus impor gula.
Namun ia menilai, hakim mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dalam
kasus impor gula
tersebut. Padahal, aturan perundang-undangan secara jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan dalam urusan perniagaan barang pokok.
“Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti cermat, kiranya majelis mengabaikan bahwa seharusnya Kemendag punya wewenang tersebut,” ujar Tom Lembong.
Diketahui, majelis hakim mengatakan bahwa ada empat hal yang memberatkan vonis terhadap Tom Lembong.
Salah satunya, hakim menilai, Tom Lembong saat menjadi Mendag terkesan lebih mengedepan kebijakan kapitalis dibandingkan mengedepankan kesetaraan dan keadilan sosial berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Terdakwa saat menjadi Mendag pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial,” ujar hakim Alfis membacakan vonis.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/07/18/687a053981eb2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kilas Balik Pleidoi Tom Lembong, Kala AI Nyatakan Dirinya Tak Bersalah
-
/data/photo/2025/06/11/6848fa3615530.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nasdem Usulkan IKN Jadi Ibu Kota Kaltim, Jika Urung Jadi Ibu Kota Negara
Nasdem Usulkan IKN Jadi Ibu Kota Kaltim, Jika Urung Jadi Ibu Kota Negara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Partai
Nasdem
mengusulkan agar
Ibu Kota Nusantara
(
IKN
) ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur apabila belum memungkinkan untuk dijadikan sebagai
ibu kota negara
.
Hal ini dinilai sebagai langkah realistis di tengah ketidaksiapan IKN dari sisi administrasi, infrastruktur, hingga kebijakan.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem,
Saan Mustopa
mengatakan, penetapan IKN sebagai ibu kota negara sebaiknya dilakukan ketika semua aspek pendukung benar-benar siap. Sebelum itu, Jakarta kembali berperan sebagai ibu kota negara.
“Pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai
Ibu Kota Negara
dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” ujar Saan Mustopa dalam konferensi pers, Jumat (18/7/2025) malam.
“Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau terlantar. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang,” sambungnya.
Saan menyebut Partai Nasdem menyuarakan sikap tersebut karena hingga saat ini belum ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga menilai
pembangunan IKN
perlu mempertimbangkan kondisi fiskal dan dinamika politik nasional saat ini.
“Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” ujar Saan.
Ia turut mendorong agar pemerintah menyesuaikan kembali anggaran pembangunan IKN, terlebih dalam situasi efisiensi yang saat ini sedang dilakukan.
“Jadi saya ingin tegaskan begini, kita kan ada efisiensi, ada keterbatasan anggaran, pemerintah punya program-program strategis yang harus tetap berjalan, jangan sampai juga nanti IKN kan sudah keluar banyak uang juga,” ujar Wakil Ketua DPR itu.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau sejumlah proyek strategis di IKN pada pada Rabu (28/05/2025).
Tinjauan itu dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur pendukung operasional negara berjalan tepat waktu dan sesuai standar.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengungkapkan, Gibran berpesan agar pembangunan infrastruktur di IKN dapat diselesaikan tepat waktu.
“Menurut beliau ya jangan sampai ada yang terlambat. Kemudian kualitas tetap dijaga,” ujar Basuki, dikutip dari siaran pers Sekretariat Wakil Presiden, Rabu (28/05/2025).
Ada sejumlah titik yang ditinjau oleh Gibran. Titik pertama adalah Jalan Tol Segmen 5B yang progresnya mencapai 70 persen.
Jalan tol ini diperkirakan rampung pertengahan 2026 dan akan memangkas waktu tempuh dari Bandara Sepinggan ke kawasan inti IKN menjadi sekitar 50 menit, serta mempermudah mobilitas logistik dan publik.
Gibran juga meninjau Istana Wakil Presiden yang meliputi kantor, rumah dinas, pendopo, masjid, dan fasilitas pendukung (progres 42,67 persen).
Rumah susun (rusun) ASN 1 dengan progres 97,09 persen juga dikunjungi dan dijadikan tempat bermalam oleh Gibran sebagai bentuk pengecekan langsung terhadap kesiapan hunian ASN.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686f7d8c42873.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengacara Hasto Sebut PDI-P Bisa Minta Executive Review ke Jokowi, tapi Pilih Judicial Review ke MA
Pengacara Hasto Sebut PDI-P Bisa Minta Executive Review ke Jokowi, tapi Pilih Judicial Review ke MA
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen)
PDI-P
Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut partai banteng bisa saja meminta bantuan Presiden RI Ke-7
Joko Widodo
(Jokowi) untuk menerbitkan
executive review
.
Langkah politik itu merupakan salah satu jalan politik yang bisa ditempuh PDI-P untuk mengisi kekosongan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada 2019.
Saat itu, calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P Dapil I Sumatera Selatan (Sumsel) Nazaruddin Kiemas meninggal dunia, namun tetap menjadi pemenang pemilu.
Persoalan timbul karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Nazaruddin dan mengalihkan suaranya pada caleg nomor dua, Riezky Aprilia.
Sementara, PDI-P ingin Harun Masiku menggantikan Nazaruddin.
“PDI Perjuangan bisa saja meminta saudara Joko Widodo untuk melakukan
executive review
, melalui kewenangan Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Namun opsi tersebut tidak diambil oleh PDI Perjuangan,” kata Ronny saat membacakan duplik Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Ronny menyebut, PDI-P sebagai pemenang pemilu dan kadernya menjadi presiden, sangat memiliki peluang politik untuk menggunakan
executive review
.
Namun, PDI-P akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan
judicial review
(JR) ke Mahkamah Agung (MA).
PDI-P meminta MA menguji materi Pasal 54 ayat (5) huruf k
Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.
Selain itu, Ronny juga mengkritik pandangan jaksa KPK yang menyebut PDI-P tak etis mengajukan JR ke MA dan menyebut pihak yang menguji seharusnya DPR RI.
“Penuntut Umum perlu mengingat bahwa pertama, obyek
judicial review
yang diajukan oleh Partai PDI Perjuangan adalah PKPU, sehingga pengujiannya merupakan kewenangan Mahkamah Agung,” jelas Ronny.
Menurutnya, uji materi terhadap produk hukum di bawah undang-undang merupakan hak konstitusional PDI-P dan dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
“Dengan demikian, kewenangan PDI Perjuangan sebagai partai politik melalui fraksi di DPR RI untuk dapat melakukan
legislative review
terhadap
peraturan KPU
tidaklah berdasar,” tutur Ronny.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686e2ed9945cf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengacara Tom Lembong Wanti-wanti Menteri: Siap-siap, 5-10 Tahun Lagi Kena Kasus Korupsi
Pengacara Tom Lembong Wanti-wanti Menteri: Siap-siap, 5-10 Tahun Lagi Kena Kasus Korupsi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengacara eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong,
Ari Yusuf Amir
, mengingatkan para menteri berpotensi terjerat
korupsi
sebagaimana kliennya dalam waktu 5 hingga 10 tahun mendatang.
Ari mengatakan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum kliennya 4,5 tahun penjara harus ditinjau ulang. Jika tidak, maka pengambil kebijakan saat ini bisa tersandung perkara rasuah.
“Jadi keputusan ini kalau tidak ditinjau ulang bahaya. Bahaya sekali bagi semua pejabat-pejabat negara, bagi semua menteri-menteri,” kata Ari usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
“Ketika 5-10 tahun mendatang, mereka (yang) mengambil kebijakan-kebijakan saat ini, maka mereka siap-siap akan terkena perkara korupsi,” tambahnya.
Menurut Ari, putusan majelis hakim yang menyatakan kliennya melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula, bisa membuat para pejabat tidak berani mengambil keputusan.
Akibatnya, penyelenggaraan negara tidak bisa berjalan.
“Jadi keputusan ini punya dampak yang luar biasa. Dampak yang luar biasa baik bagi pejabat, maupun bagi pihak swasta, pihak pengusaha,” ujar Ari.
Menurutnya, putusan pengadilan ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena menganggap pihak swasta yang mendapat keuntungan sebagai bentuk kerugian keuangan negara.
Padahal, pihak swasta yang mendapatkan keuntungan dalam kegiatan bisnis merupakan hal yang sah. “Mana ada swasta berusaha untuk tidak mendapatkan keuntungan tentunya,” tutur Ari.
Dalam perkara ini, Tom dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tom dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk operasi pasar pengendalian harga gula.
Baik Tom maupun jaksa penuntut umum masih pikir-pikir atas vonis ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/18/687a053981eb2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Profil Tom Lembong: Mendag Era Jokowi, Timses Anies, dan Kini Divonis Penjara
Profil Tom Lembong: Mendag Era Jokowi, Timses Anies, dan Kini Divonis Penjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong
dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Sebelum kasus dugaan korupsi importasi gula, nama Tom Lembong sudah ramai diberitakan dan dibicarakan publik.
Khususnya saat ia tergabung dalam tim pemenangan
Anies Baswedan
untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2025.
Namun, siapakah Tom Lembong sebelum terjun ke dunia politik pada Pilpres 2024. Berikut profil dan perjalanan Tom Lembong yang baru saja divonis 4,5 tahun penjara:
Tom Lembong lahir pada 4 Maret 1971 dan bermukim di Jerman pada usia 3 sampai 10 tahun. Namun, dia sempat mengenyam pendidikan di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta.
Setelah lulus SMA, Tom Lembong menyelesaikan pendidikan tingginya di Harvard University pada 1994 dengan gelar Bachelor of Arts (B.A.) di bidang arsitektur dan tata kota.
Namun, ia justru berkecimpung di industri jasa keuangan. Tom Lembong bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley di Singapura pada 1995.
Setelah itu, ia menduduki posisi sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari 1999 sampai 2000.
Tom Lembong juga pernah menjadi penasihat ekonomi ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Posisi ini dipertahankan sampai Jokowi menjadi presiden 2014. Lalu, Tom menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015-2016, sebelum digeser menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sampai 2019.
Lama tak terdengar, Tom Lembong kemudian memutuskan bergabung dalam tim pemenangan Anies untuk Pilpres 2024. Ia didapuk menjadi Co-Captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Namun, bergabungnya Tom Lembong ke tim pemenangan Anies disebutnya membuka pintu politisasi untuk “mentersangkakannya”.
Saat membacakan pledoi untuk kasus dugaan korupsi importasi gula, Tom Lembong menyebut bahwa bergabung dengan oposisi, maka dirinya terancam dipidana.
“Sinyal dari penguasa sangat jelas. Saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana,” ujar Tom Lembong saat membacakan pledoi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025) malam.
Hal tersebut terbukti saat surat perintah penyidikan (sprindik) kasus impor gula yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sprindik yang pertama atas kasus impor gula diterbitkan pertama kali oleh Kejagung pada 3 Oktober 2023.
“Meskipun demikian, saya resmi bergabung pada tim kampanye nasional sebuah pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan penguasa pada tanggal 14 November 2023,” ujar Tom Lembong.
Setelah itu, ia menangkap sinyal dari penguasa saat Tom Lembong ditangkap dan dibui atas kasus dugaan korupsi importasi gula.
“Sinyal itu sangat jelas saat saya ditangkap dan dipenjara dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya dengan pelantikan resmi di DPR RI,” ujar Tom Lembong.
“Dan sinyal itu semakin jelas bagi semua pada hari ini,” sambungnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/18/687a2b7c03752.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Hal Memberatkan yang Bikin Tom Lembong Divonis Bersalah
4 Hal Memberatkan yang Bikin Tom Lembong Divonis Bersalah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Majelis hakim menyatakan, ada empat hal memberatkan yang membuat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong
terbukti bersalah dalam kasus impor gula.
Pertama, hakim mengatakan, Tom dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis ketika menerapkan kebijakan dalam menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional.
“Saat menjadi Menteri Perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila berdasarkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial,” ungkap Hakim saat membacakan pertimbangan dalam
sidang vonis Tom Lembong
di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Kedua, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku, ketika mengambil kebijakan untuk mengendalikan harga gula pada saat itu.Selain itu, Tom Lembong juga dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam mengendalikan stabilitas harga gula kristal putih yang murah dan terjangkau oleh masyarakat.
“Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau,” ujar hakim.
Dalam perkara ini, Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara. Majelis hakim menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/26/67be69625f2ae.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Sebut Riza Chalid Masih Berstatus WNI
Kejagung Sebut Riza Chalid Masih Berstatus WNI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
memastikan, pengusaha minyak
Riza Chalid
yang kini berstatus tersangka, masih berstatus warga negara Indonesia (WNI), meski kini diduga berada di luar negeri.
“Yang jelas, belum ada informasi bahwa yang bersangkutan sudah mencabut (status) warga negara. Kan belum ada (informasi itu) sampai saat ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jumat (18/7/2025).
Diketahui, Riza sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Anang mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Imigrasi, Riza Chalid telah menggunakan paspornya untuk memasuki beberapa negara tetangga.
“Jadi, yang bersangkutan, terakhir dari perlintasan itu kan menurut dari imigrasi masih menggunakan paspor WNI,” kata Anang.
Sementara itu, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid belum pernah diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini. Penyidik sebelumnya sudah tiga kali memanggil Riza untuk diperiksa, namun terus mangkir.
Penyidik pun masih berupaya untuk menghadirkan Riza Chalid di Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka.
Diberitakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan bahwa berdasarkan data perlintasan terakhir, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023, Mohammad Riza Chalid meninggalkan Indonesia menuju Malaysia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan, Riza Chalid terbang ke Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada bulan Februari 2025 dan belum masuk kembali ke wilayah Indonesia.
“Berdasarkan data perlintasan orang yang keluar masuk wilayah Indonesia di dalam kesisteman aplikasi APK V4.0.4 kami bahwa Mohammad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 06-02-2025 menuju Malaysia,” kata Yuldi dikutip dari
Antaranews
, Kamis (17/7/2025).
Menurut Yuldi, Ditjen Imigrasi telah berkoordinasi dengan perwakilan di Malaysia mengenai Riza Chalid yang diduga masih berada di negara itu.Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan
korupsi Pertamina
.
Mereka adalah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain.
Lalu, Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.
Dan, Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Ulah para tersangka ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara hingga mencapai Rp 285 triliun.
Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Riza Chalid yang masih berada di luar negeri, delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka ditahan di dua rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.
Lima orang tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka adalah Alfian Nasution; Toto Nugroho; Dwi Sudarsono; Arief Sukmara; dan Hasto Wibowo.
Tiga orang lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Mereka adalah Hanung Budya Yuktyanta; Martin Haendra; dan Indra Putra.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/18/687a087e66085.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Momen Gibran Turun Mobil Salami Penyandang Disabilitas di Solo
Momen Gibran Turun Mobil Salami Penyandang Disabilitas di Solo
Tim Redaksi
SOLO, KOMPAS.com –
Wakil Presiden (Wapres) RI
Gibran Rakabuming Raka
sempat turun dari mobil demi menyalami salah seorang warga difabel.
Momen ini terjadi setelah Gibran meninjau Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) di Dinas Sosial (Dinsos) Jebres Solo, Jawa Tengah, Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
di lokasi, selepas meninjau Sekolah Rakyat, Gibran naik ke dalam mobilnya untuk melanjutkan perjalanan.
Sebelum meninggalkan lokasi, mobil yang ditumpangi Gibran itu sempat terhenti.
Gibran membuka kaca mobil dan berbincang dengan sejumlah awak media.
Pad momen tersebut, terdapat seorang laki-laki dengan kursi roda menghampiri mobil Gibran untuk meminta foto bersama dan bersalaman dengan Gibran.
Paspampres yang ada di lokasi pun mempersilakan penyandang disabilitas itu mendekat.
Melihat lelaku tersebut ada di kursi roda, Gibran langsung membuka pintu mobil dan turun menghampirinya
Gibran kemudian menyalami tangan lelaki tersebut sembari membungkukkan badan.
Setelahnya, ada beberapa warga yang mendekat dan memberikan buket bunga kepada Gibran.
Putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ini pun menerima bunga tersebut serta berfoto bersama mereka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/18/687a1b76064ea.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)