2 Tahun Beraksi, 2 Penipu Kontrakan Fiktif di Bekasi Raup Rp 4,15 Miliar
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Polisi menyebutkan, Karsih (48) dan Yurike (54), dua pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di Kota
Bekasi
meraup uang Rp 4,15 miliar setelah dua tahun beroperasi.
Uang miliaran rupiah tersebut berasal dari 77 korban penipuan jual beli kontrakan fiktif yang ditawarkan kedua pelaku.
“Total korban sampai saat ini 77 orang, yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang dengan total kerugian sementara Rp 4,15 miliar,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Kusumo mengungkapkan, kedua pelaku menjalankan aksi penipuannya sejak Juni 2023 hingga Juni 2025.
Dalam aksinya, kedua pelaku berbagi peran berbeda. Karsih berperan sebagai pemilik empat unit kontrakan yang hendak dijual.
Sedangkan Yurike berperan sebagai pengiklan unit kontrakan yang disebarluaskan melalui tiga akun Facebook, yakni Irawati, Rike Herlanda, dan Rinda Silvia.
Selain kontrakan, Yurike juga mempromosikan jual beli sebidang tanah milik Karsih dengan harga murah.
Mereka yang tertarik kemudian bertemu langsung dengan Karsih untuk menegosiasi harga.
“Masing-masing ini dijual seharga Rp 75 juta dan apabila ada korban datang dan tertarik membeli, kemudian ada tawar-menawar harga, ini ada juga yang dilepas dengan harga Rp 60 juta,” ungkap Kusumo.
Untuk meyakinkan para korbannya, Karsih turut menunjukkan dokumen girik dan letter C saat bertransaksi.
Selain itu, setiap kali korban mendatangi unit yang dibelinya, Karsih selalu berdalih bahwa kontrakan belum bisa ditempati karena masih ada masa sewa penghuni lama.
“Jadi apabila korban menagih janji, disampaikan untuk menunggu sambil diperlihatkan rumah kontrakan yang masih ditempati oleh orang lain,” jelas Kusumo.
Para korban akhirnya menyadari ditipu kedua pelaku ketika mereka mengetahui dua kontrakan yang baru saja dibelinya telah rata dengan tanah.
Belakangan diketahui, dua dari empat kontrakan yang dijual Karsih ternyata milik kakak kandungnya berinisial T.
Sang kakak pula yang memerintahkan pembongkaran dua kamar kontrakannya lantaran geram dijadikan obyek penipuan oleh kedua pelaku.
Sementara uang hasil penipuan digunakan oleh Karsih untuk membeli sepeda motor, mobil, sejumlah tabung gas, hingga dibagikan ke Yurike.
Sedangkan Yurike menggunakan uang pemberian Karsih untuk biaya sehari-hari dan membayar utang.
“Ya dia pakai buat kebutuhan dan informasi ada yang memiliki utang,” imbuh dia.
Adapun Karsih dan Yurike telah ditangkap polisi setelah kabur sejak 30 Juni 2025.
Karsih ditangkap ketika melarikan diri ke Cilacap, Jawa Tengah. Sedangkan Yurike ditangkap di Bekasi.
Saat ini, kedua pelaku mendekam rumah tahanan sementara Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, puluhan orang diduga tertipu jual beli kontrakan di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Adapun dugaan penipuan ini berawal ketika para korban tertarik membeli unit kontrakan yang ditawarkan pengguna Facebook berinisial Yurike dengan nilai bervariasi.
Setelah terjadi kesepakatan awal, para korban kemudian diarahkan menemui perempuan berinisial Karsih selaku pemilik kontrakan.
Dalam pertemuan itu, pihak Karsih mengeklaim unit kontrakan yang hendak dilepasnya hanya dilengkapi dokumen girik.
Meski demikian, para korban tetap kepincut dan sepakat dengan nilai yang ditawarkan.
Setelah nilai disepakati, Karsih kemudian mempertemukan para korbannya dengan seorang yang mengaku notaris di sebuah rumah di kawasan Jakasampurna.
Transaksi jual beli unit kontrakan pun terjadi. Namun para pembeli hanya mendapatkan dokumen berupa kuitansi.
Belakangan para korban mengetahui bahwa unit kontrakan tersebut ternyata juga dijual ke puluhan orang lainnya. Mereka pun sadar telah menjadi korban penipuan.
Mereka kemudian melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya Laporan tersebut diterima kepolisian dengan Nomor: STTLP/B/4651/VII/2025SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selain itu, para korban juga melaporkan Karsih dan Yurike ke Polres Metro Bekasi Kota.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/07/22/687f4ec8c08f1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Warga Gaza Terancam Kelaparan akibat Blokade Israel, Indonesia Minta PBB Turun Tangan Nasional 25 Juli 2025
Warga Gaza Terancam Kelaparan akibat Blokade Israel, Indonesia Minta PBB Turun Tangan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri merespons memburuknya situasi kemanusiaan di
Gaza
akibat agresi dan blokade atau pembatasan bantuan yang dilakukan
Israel
.
Kementerian Luar Negeri RI melalui akun X mengatakan, akibat tingkah Israel tersebut, ribuan warga
Palestina
terancam kelaparan.
“Indonesia menyampaikan keprihatinan sangat mendalam atas terus memburuknya situasi tidak manusiawi di Gaza, termasuk pembunuhan brutal terhadap warga sipil. Ribuan warga Palestina kini terancam kelaparan akibat penolakan Israel terhadap
bantuan kemanusiaan
yang esensial,” tulis Kemenlu RI, Jumat (25/7/2025).
Selain itu, Kemenlu RI meminta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (
PBB
) turun tangan.
“Masyarakat internasional-khususnya Dewan Keamanan PBB-harus segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan agresi Israel dan memastikan akses bantuan kemanusiaan yang penuh, aman, dan berkelanjutan, termasuk melalui badan-badan PBB,” tulis Kemenlu RI.
Indonesia juga menyambut baik seruan sejumlah negara dan Uni Eropa yang mendesak Israel mencabut pembatasan bantuan.
Komunitas internasional juga mendesak semua pihak untuk melindungi warga sipil dan mematuhi kewajiban berdasarkan hukum humaniter internasional.
“Komunitas internasional harus bersatu dalam upaya bersama untuk mengakhiri konflik,” tulis Kemenlu RI.
Solusi Indonesia atas konflik yang terjadi antara Palestina dan Israel masih tetap sama, yakni rencana politik yang adil dan menyeluruh untuk solusi dua negara.
“Di mana Negara Palestina yang merdeka dan Israel hidup berdampingan secara damai sesuai parameter yang disepakati secara internasional,” tulis Kemenlu RI.
Dilansir dari Kompas.id, dalam artikel berjudul ”
Puluhan Anak di Gaza Mati Kelaparan
” kelaparan yang melanda lebih dari 2 juta warga Palestina di Gaza telah mencapai titik kritis yang mempercepat kematian pada Juli 2025.
Tak hanya anak-anak yang menjadi korban
blokade Israel
sejak Maret, tetapi juga orang dewasa.
Dalam tiga minggu terakhir, setidaknya 48 orang meninggal akibat malanutrisi.
Jumlah ini termasuk 28 orang dewasa dan 20 anak-anak, seperti diungkap Kementerian Kesehatan Gaza.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/25/6883333a67189.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Istana Bantah Amplop Kondangan Dikenai Pajak Nasional 25 Juli 2025
Istana Bantah Amplop Kondangan Dikenai Pajak
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pihak Istana membantah adanya isu pungutan
pajak
dari amplop kondangan atau
hajatan
.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Direktorat Jenderal
Pajak
Kementerian Keuangan juga sudah memberikan keterangan.
“Direktorat Pajak kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, tidak ada itu, belum,” ungkap Prasetyo, di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Sebagaimana diketahui, kabar soal pajak untuk amplop kondangan bermula dari pernyataan anggota Komisi VI DPR RI,
Mufti Anam
, saat rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Dia mengaku mendapatkan informasi bahwa pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan yang didapatkan masyarakat dari acara hajatan.
“Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” kata Mufti.
Mufti menilai,
Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) sangat masif memungut pajak dari masyarakat sebagai upaya menambal defisit APBN akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen BUMN dialihkan ke BPI Danantara.
Pernyataan dari anggota dewan tersebut kemudian menuai beragam kritikan dan komentar dari warganet.
Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rosmauli, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak terhadap amplop kondangan.
“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” ujar Rosmauli, kepada Kompas.com, Rabu (23/7/2025).
Menurut dia, pernyataan tersebut muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara umum.
Ia menuturkan, tidak semua aktivitas bisa dikenakan pajak.
Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) memang diatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang, dapat menjadi obyek pajak.
Kendati demikian, penerapannya tidak bisa dilakukan secara serta-merta dalam semua situasi.
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” ujar Rosmauli.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686f7d8c42873.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jelang Putusan Hasto, Pengacara: Kami Yakin Vonis Bebas Nasional 25 Juli 2025
Jelang Putusan Hasto, Pengacara: Kami Yakin Vonis Bebas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
Hasto Kristiyanto
,
Ronny Talapessy
, yakin kliennya akan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hal tersebut disampaikan Ronny menjelang sidang putusan Hasto Kristiyanto, di
Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
“Kami hari ini yakin
vonis bebas
, kami harus yakin vonis bebas,” kata Ronny.
Ronny mengatakan, tim kuasa hukum telah membuktikan bahwa Hasto tidak terlibat dalam
kasus suap
dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Dia juga mengatakan, tim kuasa hukum menghormati proses hukum kepada pengadilan.
Namun, dia mengingatkan agar hukum tidak digunakan sebagai alat politik.
“Semua masyarakat ikut melihat, ikut menyaksikan, dan ini kami harus sampaikan bahwa kesewenang-wenangan order politik, hukum digunakan sebagai alat politik harus dihentikan,” ujar dia.
Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani sidang putusan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, pada Jumat (25/7/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menyampaikan analisis yuridis mereka atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan memutuskan apakah delik yang didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti atau tidak.
“Jumat, 25 Juli 2025, untuk putusan,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, majelis akan menyampaikan apakah mereka sependapat dengan argumentasi jaksa KPK atau dalil-dalil Hasto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/25/6882fa4913280.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lewat Green Procurement, Pertamina Ajak Mitra Berkontribusi pada Keberlanjutan Nasional 25 Juli 2025
Lewat Green Procurement, Pertamina Ajak Mitra Berkontribusi pada Keberlanjutan
Penulis
KOMPAS.com
– PT
Pertamina
(Persero) memperkuat proses pengadaan dengan menerapkan
green procurement
atau pengadaan berprinsip keberlanjutan.
Melalui ajang Pertamina
Supplier Relationship Management
(SRM) 2025, Pertamina mendorong mitra kerja, pemasok, dan vendor untuk menjalankan aktivitas sesuai asas keberlanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target pengurangan emisi, peningkatan keselamatan kerja, serta kesejahteraan masyarakat.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menjelaskan, komitmen ini disampaikan Pertamina kepada mitra kerja, pemasok, dan vendor dalam SRM yang digelar di Grha Pertamina, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
“SRM menjadi ajang rutin Pertamina bersama mitra kerja untuk menyampaikan kondisi dan regulasi terbaru terkait proses pengadaan, serta penegasan kembali praktik
green procurement
,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (25/7/2025).
Fadjar menambahkan,
green procurement
mendorong semua pihak menjadi perusahaan yang bertanggung jawab pada aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola, sejalan dengan komitmen Pertamina terhadap keberlanjutan.
“Kami berharap, dengan komitmen ini, Pertamina bersama mitra kerja dapat berkontribusi mewujudkan lingkungan yang lebih baik dan aman, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, SVP Procurement Pertamina Hery Murahmanta mengatakan, aspek keberlanjutan menjadi asas penting dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pertamina. Hal ini diterapkan melalui proses pengadaan yang efektif dan efisien, antara lain melalui sentralisasi kontrak payung serta inovasi sistem pengadaan, seperti Price Database & Market Intelligence Tools (PREDICT) dan standarisasi Kode Identifikasi Material Pertamina (KIMAP).
Menurut Hery,
green procurement
juga memperhatikan dampak lingkungan dalam setiap tahapan pengadaan, termasuk aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (
health, safety, security, and environment
/HSSE), serta penggunaan sistem digital dalam pengadaan barang dan jasa.
“Pertamina harus dapat memberikan kontribusi terhadap keberlanjutan, salah satunya melalui
green procurement
. Karena itu, penting untuk membangun ekosistem Pertamina bersama vendor yang peduli dan mewujudkan keberlanjutan melalui berbagai program,” tegasnya.
Dalam kegiatan SRM tersebut, Pertamina juga memaparkan 10 Fokus Keberlanjutan Pertamina yang mencakup tiga aspek, yakni lingkungan, sosial, dan tata kelola. Fokus keberlanjutan ini tidak hanya berlaku bagi Pertamina, tetapi juga seluruh rantai bisnis termasuk mitra kerja, pemasok, dan vendor.
Informasi lebih lanjut mengenai komitmen dan 10 Fokus Keberlanjutan Pertamina dapat diakses melalui laman resmi www.
pertamina
.com.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/24/6881fa9f175fa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Konflik Thailand-Kamboja Memanas, Indonesia Yakin Bisa Selesai Secara Damai Nasional 25 Juli 2025
Konflik Thailand-Kamboja Memanas, Indonesia Yakin Bisa Selesai Secara Damai
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI menanggapi
konflik Thailand dan Kamboja
yang memanas belakangan ini.
Dalam akun X @Kemlu_RI dijelaskan, pemerintah RI mengikuti perkembangan konflik yang terjadi antara kedua negara Asia Tenggara yang bertetangga ini.
“Kami yakin sebagai negara yang bertetangga, kedua negara akan kembali ke cara-cara damai untuk menyelesaikan perbedaan mereka, sejalan dengan prinsip-prinsip yang tecermin dalam Piagam ASEAN dan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama,” tulis
Kemenlu RI
.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga memastikan akan memberikan pemantauan untuk
warga negara Indonesia
(
WNI
) yang sedang berada di dua negara itu.
“Pemerintah Republik Indonesia juga terus memantau keselamatan dan keberadaan warga negara Indonesia yang tinggal di daerah terdampak,” tulis Kemenlu RI.
Sebagai informasi, pertempuran antara tentara Thailand dan Kamboja di wilayah perbatasan yang disengketakan pada Kamis (24/7/2025) telah menewaskan 12 orang, menurut otoritas Thailand.
Aksi saling serang ini menunjukkan eskalasi sengketa antara dua negara bertetangga di Asia Tenggara yang telah berlangsung selama satu abad.
Thailand telah menutup wilayah perbatasannya dengan Kamboja.
Sementara itu, Kamboja telah memutuskan hubungan diplomatiknya dengan Thailand seraya menuduh negara tetangganya itu menggunakan kekuatan berlebihan.
Masing-masing negara telah meminta warganya yang tinggal dekat perbatasan untuk mengungsi dari wilayah tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2017/07/13/3561215978.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi yang Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Jalan: Eks Kapolres Tapsel Nasional 25 Juli 2025
Polisi yang Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Jalan: Eks Kapolres Tapsel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
) mengungkapkan identitas polisi yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan
korupsiproyek jalan
di
Sumatera Utara
(Sumut).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik telah memeriksa mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi.
“Itu mantan Kapolres Tapanuli Selatan. AKBP YA (Yasir Ahmadi) mantan Kapolres Tapanuli Selatan,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Jumat (25/7/2025).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidik memeriksa anggota kepolisian sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap anggota polisi itu dilakukan di Polda Sumut.
“KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota kepolisian dan sudah dilakukan, berjalan dengan baik,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Budi mengatakan, KPK mengapresiasi pihak kepolisian atas dukungan sehingga proses pemeriksaan berjalan dengan lancar.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas anggota polisi yang diperiksa pada hari itu. Kini terungkap sudah identitas polisi itu.
Saat itu, Budi hanya mengatakan, anggota polisi itu didalami keterangannya terkait adanya aliran uang dalam proyek jalan tersebut.
“Tentu bagaimana proses pengadaannya, kemudian aliran uangnya ke pihak mana saja, itu semua ditelusuri oleh penyidik sehingga dalam perkembangannya tidak hanya terkait dengan proyek-proyek di Balai Besar PJN 1 Wilayah Sumut dan juga di PUPR Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.
Budi mengatakan, penyidik juga menemukan petunjuk terkait proyek yang dikerjakan oleh salah satu tersangka dalam kasus proyek jalan tersebut.
“Terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh tersangka KIR di beberapa kabupaten/kota lainnya, itu kemudian yang penyidik terus lakukan penelusuran,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/24/6882012702180.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahfud Sebut Perpanjangan Masa Jabatan DPRD-Kepala Daerah Harus Lewat Revisi UU Nasional 25 Juli 2025
Mahfud Sebut Perpanjangan Masa Jabatan DPRD-Kepala Daerah Harus Lewat Revisi UU
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pakar hukum tata negara,
Mahfud MD
menyinggung soal memperpanjang masa jabatan anggota
DPRD
dan
kepala daerah
yang dipilih pada 2024.
Itu merupakan satu dari lima alternatif yang diusulkan Mahfud dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisah pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
Untuk mengakomodasi opsi tersebut, pemerintah dan DPR perlu merevisi undang-undang yang berkaitan dengan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.
“Apa boleh Pak? Boleh, karena ketentuan-ketentuan mengenai pemilu, perpanjangannya, penundaannya, dan sebagainya itu diatur dengan undang-undang,” ujar Mahfud dalam diskusi publik di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Mahfud sendiri menceritakan soal dirinya yang ikut kena “semprot” akibat putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisah pemilu nasional dan daerah.
Mantan ketua MK itu pun berpandangan, putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memang terasa inkonstitusional dan menunjukkan ketidakkonsistenan lembaga tersebut.
“Karena memang terasa putusan MK ini dituding inkonstitusional, itu rasanya memang ada alasannya. Inkonstitusional kenapa? Jabatan itu kan lima tahunan, kok tiba-tiba diperpanjang. Yang boleh memperpanjang jabatan itu kan hanya konstitusi itu sendiri, ramai,” ujar Mahfud.
“Bahkan yang mengatakannya ini kemudian partai resmi peserta pemilu seperti Nasdem, itu bilang inkonstitusional. Tapi memang, kita melihat putusan MK itu tidak konsisten,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono Suroso pernah menyebut, Indonesia sudah memiliki pengalaman memperpanjang maupun memangkas masa jabatan anggota DPRD.
Hal tersebut disampaikannya ketika menjawab adanya wacana perpanjangan masa jabatan DPRD akibat putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Ia menjelaskan, pada 1971, masa jabatan anggota DPR saat itu diperpanjang satu tahun untuk menyelaraskan pemilu pada 1977. Sehingga masa jabatan anggota DPR saat itu menjadi enam tahun.
Hal serupa juga terjadi pada 1998, di mana masa jabatan anggota DPR dipotong satu tahun karena adanya tuntutan pemilu ulang dan reformasi.
“Katakanlah ya, ini sebagai contoh, katakanlah ada perpanjangan masa jabatan DPR, toh kita juga sudah punya presedennya,” ujar Fajar dalam webinar yang digelar Pusat Studi Hukum Konstitusional (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Kamis (10/7/2025).
Fajar mengatakan, MK sendiri paham adanya konsekuensi akibat keluarnya putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu.
Namun, ia menjelaskan bahwa keputusan untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 memiliki landasan konstitusional, yuridis, dan teoretik yang kuat.
MK, kata Fajar, mempersilakan pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional, dalam menindaklanjuti putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut.
“Jadi menurut saya, pembentuk undang-undang diberikan apa ya, keluasan oleh MK untuk melakukan rekayasa konstitusional, untuk memastikan apa yang disebut sebagai pemisahan pemilu nasional dan lokal itu tadi,” ujar Fajar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/25/688345320044a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/15/6875e92908cc0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/24/68823abf567c3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)