Category: Kompas.com Nasional

  • Ma'ruf Amin Puji Prabowo yang Mau Terima Kritik, Asal Jangan Nyinyir
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

    Ma'ruf Amin Puji Prabowo yang Mau Terima Kritik, Asal Jangan Nyinyir Nasional 26 Juli 2025

    Maruf Amin Puji Prabowo yang Mau Terima Kritik, Asal Jangan Nyinyir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia Ma’ruf Amin menyinggung pernyataan Presiden
    Prabowo Subianto
    yang bersedia menerima kritik, asal jangan nyinyir.
    Menurutnya, pernyataan itu sama dengan ucapan salah satu sahabat nabi, Abu Bakar As-Shidiq, ketika memimpin umat Islam.
    “Alhamdulillah, Bapak Presiden bilang, ‘saya siap dikritik asal jangan nyinyir’. Jadi sekali lagi, itu namanya ini apa yang dikatakan oleh Pak Prabowo sama dengan dikatakan oleh Abu Bakar Siddiq radiyallahu (anhu), (seorang) khalifah,” kata Ma’ruf Amin dalam acara Tasyakuran Milad ke-50
    Majelis Ulama Indonesia
    (
    MUI
    ) di Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).
    Ma’ruf mengungkapkan, kala itu Abu Bakar menyampaikan bahwa ia diserahi segala urusan terkait umat Islam demi kemaslahatannya.
    Namun Abu Bakar menyatakan, dirinya bukan berarti yang terbaik di antara umat, meskipun didapuk sebagai pemegang mandat untuk umat Islam.
    Oleh karenanya, Abu Bakar meminta umat untuk membantunya agar segala kebijakannya tidak melenceng dari ajaran agama Islam dan kepentingan masyarakat.
    Hal ini kata Ma’ruf, sesuai dengan esensi yang disampaikan Prabowo bahwa kritik sangat boleh disampaikan.
    “Oleh karena itu, ‘saya (Abu Bakar -red) harus menjalankan tugas ini. Walaupun saya bukan orang yang terbaik dari kalian. Kalau saya benar, baik, bantu saya. Dan kalau saya tidak baik, luruskan saya’,” kata Ma’ruf mencontohkan ucapan Abu Bakar.
    Ma’ruf menuturkan, MUI sebagai mitra pemerintah atau shodiqul hukumah juga memiliki peran itu, yakni membantu dan meluruskan pemerintah.
    Kritik disampaikan tidak melalui nyinyiran, tetapi melalui pemberian nasihat sebagaimana nasihat dari orang yang dicintai kepada yang dicintai (tausiyah).
    “Jadi orang yang saling mencintai bentuknya adalah tausiyah, bukan kritik, bukan nyinyir. Artinya apa? Kalau MUI memberikan tausiyah kepada pemerintah, artinya MUI mencintai pemerintah. Jadi bahasanya bahasa tausiyah,” beber Ma’ruf.
    Lebih lanjut Ma’ruf menjelaskan, tausiyah itu bisa beragam bentuknya, baik melalui pernyataan, doa, maupun dengan beragam kegiatan.
    Ma’ruf menyampaikan, doa begitu penting lantaran penguasa mampu mengubah banyak hal dengan kebijakannya.
    “Penguasa itu dengan kekuasaannya, dengan tangannya, dia bisa mengubah banyak hal, memperbaiki banyak hal. Karena itu, kalau saya (Hassan Al Basri -red) punya doa, saya butuh penguasa, supaya dia bisa mengubah banyak hal untuk kebaikan dan kemaslahatan bangsa,” tandas Ma’ruf.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Kekerasan Seksual 9 Santri di Sumenep, Menteri PPPA: Langgar Nilai Kemanusiaan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

    Kasus Kekerasan Seksual 9 Santri di Sumenep, Menteri PPPA: Langgar Nilai Kemanusiaan Nasional 26 Juli 2025

    Kasus Kekerasan Seksual 9 Santri di Sumenep, Menteri PPPA: Langgar Nilai Kemanusiaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
    (PPPA)
    Arifah Fauzi
    menyampaikan bahwa kasus pencabulan sembilan santri di
    Sumenep
    , Jawa Timur, telah melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
    Arifah mengaku prihatin dan mengecam keras kasus kekerasan seksual yang pelakunya merupakan seorang pengasuh di pondok pesantren tersebut.
    “Tindakan kekerasan seksual, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang seharusnya berperan sebagai pendamping dan pelindung bagi anak merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Arifah dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).
    Arifah mengatakan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas atas setiap kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak-anak.
    “Kami meyakini tidak satu pun perempuan dan anak boleh menjadi korban kekerasan, terlebih kekerasan seksual,” tegas Arifah.
    Arifah menuturkan, sembilan korban berhak mendapatkan perlindungan, termasuk restitusi.
    “Korban berhak mendapatkan perlindungan, pemulihan menyeluruh, dan akses terhadap keadilan, termasuk restitusi,” jelas Arifah.
    Kasus kekerasan seksual ini telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Sumenep pada 3 Juni 2025 dan berkasnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan pada 17 Juli 2025.
    Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep telah menangkap pelaku pada 20 Juni 2025, di Kabupaten Situbondo.
    “Kami akan terus memantau proses hukum yang berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutur Arifah.
    Sebagai informasi, pelaku yang merupakan
    pengasuh ponpes
    berinisial S akan segera diadili setelah berkasnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
    “Iya Mas, berkasnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan pada 17 Juli 2025,” kata AKP Widiarti, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Rabu (23/7/2025).
    Polisi menyebut, total ada sembilan santri yang menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh S di pondok pesantren miliknya di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
    Adapun, kasus ini mencuat setelah beberapa wali santri melapor, usai mengetahui percakapan di grup aplikasi para alumni pondok yang dibaca oleh salah satu orang tua korban.
    Salah satu korban berinisial F mengaku awalnya diminta oleh pelaku untuk mengambilkan air dingin dan membawanya ke dalam kamar.
    “Setibanya di kamar, korban langsung menjadi sasaran aksi pencabulan. Korban tidak berani melawan karena pelaku merupakan pengasuh pondok pesantren,” ungkap Widiarti.
    Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Pergi Ke Luar Negeri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

    Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Pergi Ke Luar Negeri Nasional 26 Juli 2025

    Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Pergi Ke Luar Negeri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua bos perusahaan gula PT
    Sugar Group
    Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dicekal atau dilarang berpergian ke luar negeri.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) Anang Supriatna membenarkan hal tersebut, saat dikondirmasi wartawan pada Sabtu (26/7/2025).
    “Benar menurut info penyidik yang bersangkutan sudah dicekal,” kata Anang, Sabtu (26/7/2025).
    Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Purwanti dan Gunawan sebagai saksi terkait kasus dugaan
    tindak pidana pencucian uang
    (TPPU)
    Zarof Ricar
    , pada Rabu (23/7/2025).
    “Keduanya juga sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” lanjut Anang.
    Namun demikian, Anang tidak memastikan kapan tanggal tepatnya pencekalan ke luar negari dilakukan kepada Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf.
    “Pastinya tanggal penyidik lupa,” lanjut Anang singkat.
    Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementeria Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Yuldi Yusman menegaskan, Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf telah dilarang bepergian ke luar negeri sejak 23 April hingga 23 Oktober 2025.
    “Mulai 23 april 2025 hingga 23 oktober 2025,” tegas Yuldi.
    Sebagai informasi, dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur beberapa waktu lalu, Zarof mengaku turut membantu mengurus perkara perdata kasus gula.
    Zarof juga mengatakan bahwa dirinya juga berkonsultasi kepada mantan hakim agung Sultoni mengenai masalah tersebut. Zarof bilang, dia mendapat uang Rp 50 miliar untuk mengurus kasasi kasus itu.
    Dia mengaku mendapat uang Rp 20 miliar terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) kasus gula, dan uang itu ada padanya. Dia juga menyebut ada banyak kasus perdata gula lainnya yang juga ia tangani.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota Komisi I: Indonesia Bisa Jembatani Komunikasi Thailand-Kamboja
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

    Anggota Komisi I: Indonesia Bisa Jembatani Komunikasi Thailand-Kamboja Nasional 26 Juli 2025

    Anggota Komisi I: Indonesia Bisa Jembatani Komunikasi Thailand-Kamboja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    Komisi I
    DPR
    TB Hasanuddin
    menegaskan, Indonesia harus memiliki tanggung jawab moral dan strategis untuk ikut berperan dalam proses perdamaian.
    Terutama dalam konflik bersenjata yang tengah terjadi antara
    Thailand
    dan
    Kamboja
    dalam beberapa waktu terkahir.
    “Sebagai negara besar dan berpengaruh di ASEAN, Indonesia dapat memainkan peran penting dalam menjembatani komunikasi antara Kamboja dan Thailand,” kata TB Hasanudin dalam keterangan resmi, Sabtu (26/7/2025).
    “Baik melalui diplomasi bilateral maupun dalam kerangka ASEAN,” lanjutnya.
    Seperti diketahui, konflik telah pecah antara Thailand dan Kamboja di sepanjang perbatasan sejak hari Kamis (24/7/2025).
    Perang ini merupakan letupan konflik lama soal sengketa wilayah di sekitar kuil suci Preah Vihear.
    Selain peran Indonesia menjembatani perdamaian Thailand dan Kamboja, TB Hasanuddin menyerukan penyelesaian damai melalui peran aktif ASEAN sebagai organisasi kawasan.
    “Karena penyebabnya soal perbatasan, saya menyarankan sebaiknya kedua kepala negara, Kamboja dan Thailand, segera diundang oleh Ketua ASEAN, yaitu Malaysia,” ujar TB Hasanuddin.
    “Sekretariat ASEAN perlu difungsikan untuk memediasi dan mendamaikan kedua pihak secara regional,” tambahnya.
    Ia juga mendorong agar ASEAN mempertimbangkan menggelar pertemuan tingkat tinggi jika situasi tidak segera mereda.
    “Jika diperlukan, ASEAN harus mengadakan pertemuan khusus di tingkat kepala negara untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai dan konstruktif,” ujar TB Hasanuddin.
    Menurutnya, pendekatan damai melalui ASEAN sangat penting untuk menjaga kohesi internal organisasi tersebut.
    “Masalah antarnegara ASEAN harus diselesaikan oleh ASEAN sendiri. Ini penting untuk menjaga keutuhan dan kredibilitas ASEAN dalam menghadapi tantangan kawasan,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
    Diketahui, ketegangan memuncak pada Mei lalu setelah seorang tentara Kamboja tewas dalam baku tembak singkat dengan pasukan Thailand di wilayah sengketa yang dikenal sebagai Segitiga Zamrud, lokasi pertemuan perbatasan antara Thailand, Kamboja, dan Laos.
    Kedua pihak saling menuduh dan mengklaim bertindak untuk membela diri. Meski pimpinan militer kedua negara sempat menyatakan niat untuk meredakan situasi, langkah-langkah provokatif terus diambil.
    Thailand memperketat pengawasan di pos perbatasan, membatasi lalu lintas warga, hingga mengancam memutus aliran listrik dan internet ke kota-kota perbatasan Kamboja.
    Sebagai balasan, Kamboja menghentikan impor buah dan sayuran dari Thailand serta melarang penayangan film dan drama Thailand.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkomdigi Ingatkan Tidak Semua Platform Digital Layak Diakses Anak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

    Menkomdigi Ingatkan Tidak Semua Platform Digital Layak Diakses Anak Nasional 26 Juli 2025

    Menkomdigi Ingatkan Tidak Semua Platform Digital Layak Diakses Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi)
    Meutya Hafid
    menegaskan anak-anak yang mengalami
    kekerasan di ruang digital
    tidak boleh hanya diam. Dia bilang, anak-anak harus melapor kepada orang tua, atau guru.
    “Penting bagi anak melapor jika menjadi korban kekerasan di ruang digital,” kata Meutya dalam keterangan resmi, yang diterima Kompas.com Sabtu (26/7/2025).
    Dia menegaskan bahwa upaya perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat, orang tua, dan anak-anak itu sendiri.
    “Anak-anak tidak boleh diam jika mengalami perundungan, penipuan, atau ajakan mencurigakan dari orang asing di
    media sosial
    ,” ujar Meutya.
    “Laporkan ke orang tua, guru, atau pihak berwenang. Negara hadir untuk melindungi kalian,” tegasnya.
    Dalam kunjungannya beberapa waktu lalu ke Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Meutya menegaskan bahwa tidak semua
    platform digital
    layak diakses bebas oleh anak, karena terdapat konten yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan psikologis mereka.
    “Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orang tua,” kata Meutya.
    Meutya menyoroti, risiko yang dihadapi anak-anak saat menggunakan
    internet
    dan media sosial semakin meningkat.

    Platform digital
    tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi,” ujar Meutya.
    Meutya menegaskan platform berisiko tinggi, seperti yang mengandung pornografi, kekerasan, atau rentan terhadap perundungan akan dikenakan pembatasan usia yang ketat.
    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa klasifikasi usia anak dalam mengakses platform digital dibagi dalam beberapa jenjang antara lain untuk anak di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.
    Kemudian anak berusia 13–15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
    Lalu untuk anak berusia 16–17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua. Terakhir, 18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peringati Hari Anak Nasional, Pertamina Bagikan Seragam Sekolah untuk Anak-anak Balikpapan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

    Peringati Hari Anak Nasional, Pertamina Bagikan Seragam Sekolah untuk Anak-anak Balikpapan Nasional 26 Juli 2025

    Peringati Hari Anak Nasional, Pertamina Bagikan Seragam Sekolah untuk Anak-anak Balikpapan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com

    Pertamina
    Group melalui
    subholding refining and petrochemical
    PT Kilang Pertamina Internasional memperingati
    Hari Anak Nasional
    2025 dengan memberikan bantuan berupa perlengkapan sekolah kepada masyarakat sekitar wilayah operasi Refinery Unit (RU) V Balikpapan.
    Bantuan tersebut diberikan pada kegiatan kunjungan kerja Dewan Komisaris Pertamina di Pemukiman Kampung Atas Air, Jalan Sepaku Laut, Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (25/7/2025).  
    Sebanyak 200 paket seragam dan perlengkapan sekolah serta 200 paket makanan tambahan diberikan secara simbolis oleh Wakil Komisaris Utama Pertamina Todotua Pasaribu kepada perwakilan siswa-siswi Tingkat SD dan SMP Pemukiman Kampung Atas Air.
    Bantuan tersebut merupakan upaya Pertamina untuk memberi motivasi bagi generasi anak agar lebih bersemangat dan unggul sesuai dengan tema Hari Anak Nasional tahun 2025 “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”.
    Komisaris
    PT Pertamina
    (Persero) Nanik S Deyang mengungkapkan rasa bangga karena Pertamina memiliki perhatian terhadap warga sekitar wilayah operasi khususnya RU V Balikpapan.
    Ia berharap, anak-anak Kampung Atas Air ke depan memiliki semangat tinggi untuk belajar dan bersekolah.
    “Pertamina memiliki perhatian besar terhadap masyarakat dan peduli pada masa depan anak Indonesia. Siapa tahu, dari Kampung Atas Air ini, ada anak-anak yang bisa menjadi komisaris atau direksi Pertamina di masa mendatang. Insyaallah, anak-anak di Kampung Air selalu menjadi perhatian Pertamina,” ujar Nanik dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (27/7/2025). 
    Pertamina Group melalui PT Kilang Pertamina Internasional juga menyerahkan bantuan untuk Program Karindangan dan Program Gerakan Terpadu Aksi Kelola Sampah (GERTAK SAMPAH) dengan memberikan
    drop box
    yang berkolaborasi dengan
    start-up
    di bidang lingkungan, yakni Ciroes.
    Program GERTAK SAMPAH menjadi wujud kepedulian PT KPI RU V Balikpapan dalam mengurangi sampah di laut dan membentuk kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah rumah tangga.
    Vice President CSR and SMEPP Management Pertamina Rudi Ariffianto mengapresiasi kehadiran Dewan Komisaris dan manajemen Pertamina di wilayah Kilang Balikpapan. 
    Kunjungan juga dilakukan ke Program Kampung Pandai Mandiri Belajar (KAPABEL) yang merupakan program pendidikan luar sekolah bagi anak-anak Kampung Atas Air di Kelurahan Margasari.
    Pada program tersebut, anak-anak tidak hanya belajar berhitung dan bercerita, tetapi juga tentang lingkungan dan pengelolaan sampah. Program ini dilaksanakan setiap hari minggu di perpustakaan Cahaya Ilmu dan diikuti oleh 35 anak.
    PT KPI RU V Balikpapan juga berupaya memberi dukungan untuk revitalisasi perpustakaan dan menambah fasilitas pendukung lainnya. 
    “Hari ini, kami ingin memperkenalkan apa saja yang sudah kita laksanakan di Ring 1 di Kilang Balikpapan. Kunjungan ini juga menjadi sarana bagi manajemen Pertamina untuk berinteraksi dengan masyarakat sehingga bisa berdiskusi, saling memberi masukan, dan meningkatkan harmoni antara Pertamina dengan masyarakat,” kata Rudi. 
    Salah satu penerima manfaat siswa SMP Siti Maesaroh merasa senang Pertamina bisa memberikan seragam dan peralatan sekolah.
    Ia berharap, program ini akan terus ada agar semakin banyak siswa sekolah yang semangat belajar. 
    “Saya senang, Pertamina berikan bantuan seragam dan perlengkapan sekolah. Semoga dengan seragam dan perlengkapan sekolah ini, saya dapat belajar lebih baik serta menggapai prestasi,” ujar Siti. 
    Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menambahkan, melalui program tanggung jawab sosial lingkungan Pertamina di Kampung Atas Air, Pertamina dapat turut mendukung program Asta Cita pemerintah dalam meningkatkan pembangunan desa.
    “Pertamina memiliki perhatian pada pengembangan sumber daya manusia, terutama generasi muda dan anak-anak yang akan menjadi pemimpin di masa depan,” jelas Fadjar.
    Sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, Pertamina berkomitmen dalam mendukung target
    net zero emission
    (NZE) 2060 dengan mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (
    SDGs
    ).
    Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social and Governance (
    ESG
    ) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua Komisi VIII DPR Minta Kemenag Bentuk Ditjen Pondok Pesantren
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

    Ketua Komisi VIII DPR Minta Kemenag Bentuk Ditjen Pondok Pesantren Nasional 26 Juli 2025

    Ketua Komisi VIII DPR Minta Kemenag Bentuk Ditjen Pondok Pesantren
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi VIII DPR RI,
    Marwan Dasopang
    , meminta agar
    Kementerian Agama
    (Kemenag) segera membentuk
    Direktorat Jenderal Pondok Pesantren
    .
    Upaya pembentukan Dirjen Pondok Pesantren terus dilakukan sejak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR yang berlangsung pada 24 September 2019.
    “Kami lagi berjuang mendorong pemerintah supaya lahir Ditjen Pondok Pesantren. Dan ke depannya akan ada anggaran khusus untuk Pondok Pesantren,” kata Marwan saat Kunjungan Kerja Reses di Pekanbaru, Riau, dikutip dari keterangannya, Sabtu (26/7/2025).
    Marwan menyampaikan bahwa lingkup kerja Kementerian Agama saat ini semakin mengecil setelah zakat, halal, dan haji menjadi badan sendiri.
    Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI terus mendorong terbentuknya Pondok Pesantren sekelas Dirjen (Eselon I).
    “Pesantren telah menjadi warisan Indonesia, dan tetap eksis sampai sekarang,” imbuh Marwan.
    Menurut Marwan, lahirnya Sekolah Rakyat pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi langkah strategis dan menjadikan Pondok Pesantren yang sudah lama untuk terus dapat eksis.
    “Kami butuh dukungan dari semua pihak untuk menyukseskan program-program pendidikan di Pesantren, termasuk di Riau ini,” ucap dia.
    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai, pondok pesantren memiliki kekhasan untuk meningkatkan perekonomian bangsa.
    “Kami juga akan mendorong dan mendukung Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kemenag selaku mitra, untuk melaksanakan program wakaf tunai. Jika setiap santri memberi wakaf Rp 1.000, itu akan berefek luar biasa,” kata dia.
    Marwan menuturkan, potensi wakaf di pesantren akan jauh melebihi Baznas sehingga dapat menjadi kekuatan ekonomi yang sangat besar bagi negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Pengawasan KY di Sidang Tom Lembong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

    Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Pengawasan KY di Sidang Tom Lembong Nasional 26 Juli 2025

    Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Pengawasan KY di Sidang Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Saut Situmorang
    mempertanyakan
    Komisi Yudisial
    (KY) dalam mengawasi jalannya sidang kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Menurut Saut, KY tidak bisa tinggal diam karena vonis 4,5 tahun penjara terhadap
    Tom Lembong
    sudah menjadi perbincangan publik.
    “Bagaimana dengan KY, itu sudah dilaporin loh. Kalau KY enggak hadir juga di sana, dia salah besar tuh. Karena ini kasus sudah dibicarakan di mana-mana,” kata Saut dalam program
    Gaspol! Kompas.com
    , dikutip pada Sabtu (26/7/2025).
    Saut berpandangan, bila berkaca dari jalannya sidang, Tom Lembong semestinya dibebaskan.
    Sebab, menurut dia, ada banyak hal yang janggal dari kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
    Misalnya, ia mempersoalkan Tom Lembong diputus bersalah padahal Tom sama sekali tidak menerima keuntungan dari kebijakan impor gula yang dia teken.
    Saut juga menyebutkan bahwa ada banyak menteri perdagangan yang mengambil kebijakan impor serupa, tetapi tidak diseret ke muka hukum seperti Tom Lembong.
    “Kalau memang kita mau bertanya kenapa kok seperti saat itu, saya udah ngikutin betul dari awal case ini gitu. Dan saya sudah terbiasa bentuk-bentuk kayak begini. Yang menurut saya, memang Tom Lembong harus dibebaskan,” kata Saut.
    Ia mengatakan, jika KY tidak turun tangan atas
    vonis Tom Lembong
    , hal itu semakin menunjukkan bermasalahnya hukum di Indonesia,
    “Kalau KY tidak hadir memantau itu, dan mereka menganggap ini tidak sesuatu abuse of power oleh tiga orang yang logika, nalar, argumentasinya, hukumnya sama,” kata Saut.
    “Gue bilang, oh iya benar rupanya. Hakim Indonesia ini memang pendidikannya memang mereka tuh jauh di bawah kalau hakim-hakim di luar negeri,” ujar dia.
    Tom Lembong dihukum 4,5 tauhn penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dianggap terbukti melakukan perbuatan korupsi terkait impor gula kristal mentah.
    Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.
    Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.
    Dalam putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong.
    Salah satunya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut.
    “Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum putusan
    Vonis yang dijatuhkan hakim itu lantas menuai kritik dari publik dan pakar hukum.
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berpandangan, Tom semestinya tidak dihukum karena jalannya persidangan tidak menemukan niat jahat atau
    mens rea
    dalam perbuatan Tom Lembong.
    “Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan
    mens rea
    atau niat jahat,” kata Mahfud, Selasa (22/7/2025).
    Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menyinggung kebijakan impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong itu dilakukan atas perintah.
    Dengan demikian, kebijakan yang dilakukan Tom Lembong itu berasal dari hulu yang mengalir kepadanya, untuk diteruskan lagi sampai ke hilir.
    “Menurut saya, tidak ada unsur mens rea sehingga tidak bisa dipidanakan. Dalilnya ‘
    geen straf zonder schuld
    ‘, artinya ‘tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan’. Unsur utama kesalahan itu adalah
    mens rea
    . Nah, di kasus Tom Lembong tidak ditemukan
    mens rea
    karena dia hanya melaksanakan tugas dari atas yang bersifat administratif,” kata Mahfud.
    Mahfud menambahkan, vonis Tom Lembong juga mempunyai sejumlah kelemahan, misalnya tidak menunjukkan rangkaian logis tentang actus reus atau perbuatan pidana yang dilakukan Tom Lembong.
    Pakar hukum tata negara ini juga menilai vonis tersebut lemah karena hakim membuat hitungan kerugian negaranya dengan cara sendiri, bukan merujuk pada perhitungan resmi yang dibuat oleh BPKP.
    “Hakim juga bercanda lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma,” ujar Mahfud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pertamina Hadirkan Pelumas Ramah Lingkungan di GIIAS 2025 untuk Mobil Masa Depan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

    Pertamina Hadirkan Pelumas Ramah Lingkungan di GIIAS 2025 untuk Mobil Masa Depan Nasional 26 Juli 2025

    Pertamina Hadirkan Pelumas Ramah Lingkungan di GIIAS 2025 untuk Mobil Masa Depan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – PT
    Pertamina
    (Persero) berpartisipasi di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 dengan mengusung tema “Energizing the Acceleration”.
    Ajang tersebut menjadi wadah Pertamina untuk menunjukkan kontribusinya dalam mendorong
    transisi energi
    di sektor otomotif menuju masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan. 
    Lewat PT Pertamina Lubricants (PTPL), anak usaha
    subholding commercial
    &
    trading
    , Pertamina memperkenalkan inovasi
    pelumas ramah lingkungan
    karya anak bangsa di
    GIIAS 2025
    .
    Direktur Utama PTPL Werry Prayogi mengatakan, GIIAS 2025 menjadi momen penting untuk memperkenalkan produk pelumas ramah lingkungan yang dikembangkan di dalam negeri dan telah memenuhi standar global.
    “Kami ingin menegaskan bahwa Pertamina Lubricants tidak hanya berorientasi pada performa, tetapi juga pada keberlanjutan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (26/7/2025).
    Werry menegaskan, melalui riset di Lubricants Technology Center, PTPL berkomitmen menghasilkan produk yang mendukung efisiensi energi dan pengurangan emisi. 
    Adapun dua pelumas ramah lingkungan yang tampil di GIIAS 2025 adalah Fastron Eco Green dan Pertamina Fastron Diesel 5W-30.
    Fastron Eco Green merupakan pelumas
    full-synthetic
    yang dirancang khusus untuk mendukung efisiensi bahan bakar dan mengurangi emisi karbon.
    Produk tersebut menjadi simbol upaya Pertamina dalam mendorong mobilitas ramah lingkungan tanpa mengorbankan performa mesin.
    Sementara itu, Pertamina Fastron Diesel 5W-30 adalah pelumas dengan spesifikasi rendah viskositas dan telah memenuhi standar Eropa (ACEA A5/B5).
    Fastron Diesel 5W-30 cocok untuk kendaraan diesel penumpang modern, seperti SUV dan MPV. Pelumas ini bisa membantu menurunkan konsumsi bahan bakar serta meminimalkan dampak lingkungan.
    Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyampaikan bahwa kehadiran Pertamina Group di GIIAS 2025 menunjukkan kesiapan perusahaan dalam mendukung otomotif masa depan.
    “Produk seperti Fastron Eco Green dan Fastron Diesel 5W-30 mencerminkan upaya Pertamina dalam menjawab tantangan perubahan iklim dan kebutuhan pasar global yang semakin sadar lingkungan,” tuturnya.
    Kehadiran Pertamina di GIIAS 2025 menegaskan komitmen perusahaan dalam menghadirkan inovasi produk energi dan pelumas untuk mendukung otomotif masa depan yang lebih bersih, efisien, dan berkelanjutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Duga Topan Ginting Tak Kerja Sendiri, Dapat Perintah untuk Terima Suap
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

    KPK Duga Topan Ginting Tak Kerja Sendiri, Dapat Perintah untuk Terima Suap Nasional 26 Juli 2025

    KPK Duga Topan Ginting Tak Kerja Sendiri, Dapat Perintah untuk Terima Suap
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menduga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) mendapatkan perintah untuk menerima suap dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan.
    “Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian. Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7)/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Asep menjelaskan penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
    “Misalkan yang bersangkutan sampai saat ini masih belum memberikan keterangan, kami juga tidak akan berhenti sampai di sana. Kami akan mencari keterangan dari pihak-pihak yang lain, termasuk juga informasi dari barang bukti elektronik yang saat ini masih sedang kami buka di laboratorium forensik kami,” kata Asep.
    Oleh karena itu, KPK saat ini sedang mendalami dua hal dalam penyidikan kasus di Sumut itu, yakni alur perintah serta aliran dana terkait tindak pidana korupsi.
    “Alur perintahnya tentunya mendahului dari proses tadi kan. Pasti perintahnya dulu kan awalnya, memerintahkan gini-gini, baru dieksekusi. Setelah dieksekusi, baru uangnya dibagikan,” ujar dia.
    Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
    Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES).
    Kemudian, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
    Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
    Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
    Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap.
    Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.