Category: Kompas.com Nasional

  • Gara-gara Kasus Korupsi Kuota Haji, 8.400 Calon Jemaah yang Antre 14 Tahun Gagal Berangkat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    Gara-gara Kasus Korupsi Kuota Haji, 8.400 Calon Jemaah yang Antre 14 Tahun Gagal Berangkat Nasional 25 Agustus 2025

    Gara-gara Kasus Korupsi Kuota Haji, 8.400 Calon Jemaah yang Antre 14 Tahun Gagal Berangkat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sebanyak 8.400 calon jemaah haji yang sudah mengantre selama 14 tahun gagal berangkat karena adanya dugaan korupsi kuota haji 2024.
    “Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
    Asep mengatakan, hal ini menjadi ironi dan tidak boleh terulang kembali.
    Dia menambahkan, pembagian kuota haji tambahan 2024 seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
    “Ini menjadi sebuah ironi gitu ya, dan tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini tidak lagi terjadi,” ujarnya.
    KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tetapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Tegur Zulhas, Proses Administrasi Proyek Waste to Energy Harus Selesai 3 Bulan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    Prabowo Tegur Zulhas, Proses Administrasi Proyek Waste to Energy Harus Selesai 3 Bulan Nasional 25 Agustus 2025

    Prabowo Tegur Zulhas, Proses Administrasi Proyek Waste to Energy Harus Selesai 3 Bulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengaku ditegur oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai masalah administrasi proyek
    waste to energy.
    Hal ini diungkapkan Zulkifli Hasan usai rapat bersama Presiden Prabowo mengenai perekonomian nasional bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/8/2025).
    Adapun rapat ini membahas isu strategis yang mencakup ketahanan pangan, pengelolaan energi berbasis sampah, hingga program koperasi desa untuk memperkuat ekonomi rakyat.
    “Tadi Presiden menegur kami, jangan 6 bulan administrasi, 3 bulan kalau bisa,” kata Zulkifli Hasan usai rapat, Senin.
    Pria yang karib disapa Zulhas ini mengaku siap mengikuti arahan tersebut.
    Adapun percepatan administrasi diambil agar proyek mampu tercapai dalam 18 bulan.
    “Sehingga 18 bulan bisa selesai, kita usahakan,” ujarnya.
    Sejauh ini, pengembangan proyek
    waste to energy
    sudah berjalan.
    Pihaknya menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai proyek itu cepat terbit.
    “Saya tadi mengatakan, kami sudah selesai tanda tangan. Tinggal nunggu perpres 1-2 hari ini turun. Maka proses 6 bulan untuk administrasi, 1,5 tahun untuk pengerjaan, mudah-mudahan 2 tahun persoalan sampah kita bisa atasi,” beber Zulhas.
    Selain itu, rapat terbatas juga membahas terkait perkembangan program koperasi desa yang kini sudah mulai berjalan.
    Menko Pangan menyebut, implementasinya masih menunggu turunan peraturan dari Kementerian Keuangan.
    “Mudah-mudahan dalam waktu singkat, satu minggu, dua minggu ini bisa selesai,” katanya.
    Di rapat yang sama, Zulhas turut melaporkan capaian bantuan pangan sebesar 360.000 ton yang telah tersalurkan.
    Zulhas menambahkan, program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) dengan target 1,3 juta ton masih berjalan lambat karena rata-rata distribusi harian baru mencapai 6.000 ton.
    “Target kita 30 ribu ton satu hari. Sehingga dalam tempo 1-2 bulan bisa selesai. Sehingga di mana-mana nanti pasar akan dibanjiri SPHP. Kalau ada kenaikan otomatis, kalau SPHP turun, tentu akan bisa diatasi,” tandas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Pastikan Tampung Tuntutan Massa Demo yang Tolak Kenaikan Tunjangan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    Anggota DPR Pastikan Tampung Tuntutan Massa Demo yang Tolak Kenaikan Tunjangan Nasional 25 Agustus 2025

    Anggota DPR Pastikan Tampung Tuntutan Massa Demo yang Tolak Kenaikan Tunjangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, memastikan, Badan Penerima Aspirasi Masyarakat DPR RI akan mendengarkan masukan masyarakat yang menggelar unjuk rasa hari ini, Senin (25/8/2025).
    Adapun massa menggelar demonstrasi menolak kenaikan tunjangan anggota DPR RI yang membuat pendapatan mereka meningkat hingga sekitar Rp 100 juta.
    “Tuntutan nanti Badan Penerima Aspirasi Masyarakat, tentunya akan mengevaluasi berbagai masukan yang ada, dan apakah hari ini sudah ketemu, saya belum mendapatkan informasi,” ujar Aria saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
    Politikus PDI-P itu berharap unjuk rasa bisa berjalan tertib.
    Massa aksi diminta untuk tidak bertindak anarkis, sementara aparat keamanan tidak bertindak represif.
    Aria menyayangkan jika unjuk rasa diwarnai anarkisme dan aparat melakukan kekerasan pada demonstran.
    “Yang terekspos bukan substansi untuk mendemo kenaikan harga atau kenaikan pendapatan DPR, tapi yang terekspos malah cuma gebu-gebukan sama gas air mata. Saya kira itu yang sangat saya sayangkan,” ujar Aria.
    Ia menekankan bahwa unjuk rasa dijamin undang-undang.
    Namun, menurutnya, penyampaian pendapat juga harus dilakukan secara proporsional.
    Unjuk rasa yang berlangsung anarkis, menurutnya, justru membuat substansi aspirasi tidak terekspos dengan baik.
    “Kami berharap aparat juga jangan terlalu represif. Siapa yang lebih dulu? Represif dulu atau anarki dulu? Nah, ini yang kadang nggak ketemu,” kata dia.
    Sebagai informasi, anggota DPR RI 2024-2029 tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.
    Fasilitas itu diganti dengan uang dinas Rp 50 juta, memperhitungkan rata-rata harga sewa rumah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
    Besarnya tunjangan perumahan itu membuat pendapatan anggota Dewan meningkat hingga sekitar Rp 100 juta.
    Pemberian tunjangan itu kemudian dikritik publik karena dinilai terlalu besar, sementara tidak sedikit masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Dirut Taspen Dua Kali Ganti Mobil Pacar karena Serempetan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    Eks Dirut Taspen Dua Kali Ganti Mobil Pacar karena Serempetan Nasional 25 Agustus 2025

    Eks Dirut Taspen Dua Kali Ganti Mobil Pacar karena Serempetan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih pernah dua kali menggantikan mobil pacarnya karena sempat kecelakaan.
    Hal ini diungkapkan Theresia Mela Yunita, salah satu kekasih Antonius Kosasih, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang menjerat Antonius Kosasih.
    “Karena mobil saya rusak jadi diganti, tapi saya enggak minta. Maksudnya, saya enggak minta diganti mobil apa, tapi tiba-tiba mobilnya datang saja,” ujar Theresia dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
    Saat dicecar jaksa, Theresia mengaku mobilnya pertama diganti dengan merek CRV yang senilai Rp 361.350.000.
    Kemudian, mobil CRV ini kembali diganti dengan mobil Mazda CX-5.
    Alasannya, mobil CRV tersebut sempat menyerempet mobil lain saat dikemudikan oleh Kosasih.
    “Iya (diganti lagi), karena Pak Stev (panggilan Kosasih) nyerempetin mobil (CRV) saya,” kata Theresia.
    Theresia mengaku tidak mengetahui berapa harga mobil Mazda yang diberikan Kosasih ini.
    Selain mobil, Theresia juga mendapatkan sejumlah fasilitas lain dari Kosasih, misalnya apartemen dengan nilai sewa Rp 200 juta per tahun di kawasan Jakarta Selatan.
    Ia juga mendapatkan uang hingga ratusan juta dari Kosasih untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
    Paling tidak, ada Rp 361 juta yang dikirimkan Kosasih kepada Theresia untuk digunakan sebagai biaya hidup.
    Tak hanya itu, Theresia juga mengaku diberikan 4 buah tas bermerek Louis Vuitton (LV) oleh Kosasih.
    Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa nilai tas-tas tersebut.
    Kosasih disebutkan membeli tiga bidang tanah senilai Rp 4 miliar Tangerang Selatan menggunakan nama Theresia.
    Pada kasus ini, Antonius Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 1 triliun atas kegiatan investasi fiktif bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
    Kosasih diduga menerima Rp 34.319.621.357,49 atau Rp 34,3 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Akan Panggil Orang Terdekat Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    KPK Akan Panggil Orang Terdekat Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 25 Agustus 2025

    KPK Akan Panggil Orang Terdekat Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil orang dekat dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    “Minggu ini kalau enggak minggu depan dipantengin saja, kita memanggil orang-orang terdekatnya (Yaqut), seperti itu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
    Asep mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan karena penyidik tengah menelusuri aliran uang kepada saksi-saksi yang akan dipanggil tersebut.
    “Jadi biar, kita sedang menyusuri uang tersebut ke yang bersangkutan,” ujar dia.
    KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama yang malah membagi rata kuota tambahan dari Arab Saudi.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri-Wamen Prabowo Terima Tanda Kehormatan, Istana: Prestasinya Luar Biasa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    Menteri-Wamen Prabowo Terima Tanda Kehormatan, Istana: Prestasinya Luar Biasa Nasional 25 Agustus 2025

    Menteri-Wamen Prabowo Terima Tanda Kehormatan, Istana: Prestasinya Luar Biasa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto memberikan tanda kehormatan kepada sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih karena punya prestasi luar biasa.
    “Yang kemudian itu diukur oleh Bapak Presiden untuk beberapa anggota kabinet yang meskipun baru 10 bulan, tapi kemudian dianggap sudah mencapai prestasi yang luar biasa,” kata Prasetyo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
    Prasetyo menekankan, menteri-menteri yang menerima tanda kehormatan dari Prabowo bukanlah representasi kabinet, melainkan murni karena prestasi yang mereka torehkan.
    Oleh karena itu, tidak semua anggota kabinet menerima tanda kehormatan dari Prabowo.
    “Jadi memang bukan karena ini mewakili kabinet itu, enggak. Tapi memang karena prestasi yang sudah dihasilkan selama 10 bulan,” kata Prasetyo.
    Ia lantas mencontohkan salah satu menteri yang menerima tanda kehormatan.
    Zulkifli Hasan, misalnya, dianggap telah berjasa di bidang pangan sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan.
    “Misalnya dalam hal pangan. Maka kalau tadi Saudara-saudara perhatikan di situ kan ada Menko Pangan, kemudian ada Menteri Pertanian. Jadi memang bukan karena ini mewakili kabinet itu, enggak,” tutur dia.
    Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan, pemberian tanda kehormatan oleh Prabowo menggambarkan bahwa Presiden ingin memberikan penghargaan kepada siapa saja, putra-putri terbaik bangsa yang berprestasi dan menjalankan tugas di bidangnya, yang melebihi panggilan tugas.
    Prasetyo menyebutkan, total ada 141 tokoh yang menerima gelar tersebut.
    Selain menteri dan wakil menteri yang sedang menjabat, ada pula para mantan pejabat, politikus, hingga tokoh seni dan budaya yang memperoleh tanda kehormatan dari Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tetapkan Rudy Ong Chandra Jadi Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    KPK Tetapkan Rudy Ong Chandra Jadi Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim Nasional 25 Agustus 2025

    KPK Tetapkan Rudy Ong Chandra Jadi Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018, pada Senin (25/8/2025).
    “KPK sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka yaitu AFI, DDW, ROC (Rudy Ong),” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Kasus korupsi yang menjerat Rudy Ong ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan suap IUP di Kalimantan Timur yang dilakukan KPK sejak September 2024.
     
    KPK sebelumnya turut menetapkan Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek Ishak (AFI) dan putri dari Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin, Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka dalam perkara ini.
    Dalam proses penyidikan perkara ini, Rudy Ong pernah mengajukan praperadilan pada Oktober 2024 di PN Jakarta Selatan.
    Kemudian pada November 2024, hakim memutus gugatan tersebut tidak diterima.
    “Proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sdr. ROC sah,” ujar Asep.
    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rudy ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025.
    “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
    Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Sebelumnya, KPK menjemput paksa Rudy Ong terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, pada Kamis (21/8/2025).
    Rudy Ong tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 21.36 WIB.
    Ia digiring penyidik KPK memasuki Gedung KPK dengan tangan diborgol.
    Rudy menutup wajahnya ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, bahkan ia merangkak saat memasuki ruang pemeriksaan lantai 2 untuk menghindari sorotan awak media.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Petugas Haji Non-Muslim Tak ke Mekkah, Wamensesneg: Cuma di Embarkasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    Petugas Haji Non-Muslim Tak ke Mekkah, Wamensesneg: Cuma di Embarkasi Nasional 25 Agustus 2025

    Petugas Haji Non-Muslim Tak ke Mekkah, Wamensesneg: Cuma di Embarkasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati petugas haji non-Muslim dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    Namun ia menegaskan, petugas haji non-Muslim hanya bertugas di embarkasi-embarkasi dengan dengan agama Islam sebagai minoritas.
    Ia juga menegaskan, para petugas haji non-Muslim tidak akan bersinggungan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
    “Iya (sudah diketuk/disepakati). Cuma di embarkasi, ya. Kalau embarkasi kan enggak masalah. Embarkasi misalnya di Manado. Kemudian petugas embarkasinya non-muslim kan boleh juga,” ujar Bambang usai rapat pembahasan revisi UU Haji dan Umrah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
    Selain itu, Komisi VIII dan pemerintah juga akan mengatur persentase jumlah petugas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
    Namun, jumlah petugas haji tidak akan diatur dalam revisi UU Haji dan Umrah, melainkan termaktub dalam Peraturan Menteri.
    “Petugas haji daerah ada. Cuman dia pake kuotanya haji. Kuota haji reguler. Itu prosentasenya enggak ada (dalam UU). Tapi itu nanti akan diatur dalam Peraturan Menteri,” jelas Bambang.
    Sementara itu, Wakil Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Dahnil Azhar Simanjuntak menuturkan, pelibatan petugas haji non-Muslim tidak masalah selama itu tidak melanggar aspek syariat.
    Hal ini diucapkan Dahnil untuk menanggapi rencana batasan aturan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang tidak harus beragama Islam dan akan dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen).
    “Kalau sampai Jeddah juga enggak ada masalah, selama itu tidak melanggar syariat, prinsipnya itu, jadi selama itu tidak melanggar syariat, itu tidak ada masalah,” kata Dahnil, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
    Dahnil mengatakan, pegawai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Buddha sudah ada yang tertarik untuk bergabung ke Kementerian Haji dan Umrah.
    Ia menuturkan, visi Presiden Prabowo Subianto adalah membentuk Kementerian Haji dan Umrah untuk menghargai dan menerima adanya berbagai macam perbedaan.
    Ia menyebut, haji merupakan ibadah yang eksklusif, tetapi hasil dari ibadah yang eksklusif itu harus inklusif.
    “Makanya di Kementerian Haji nanti, bahkan sekarang di Badan Penyelenggara Haji, tenaga IT kita ada yang Kristen,” ujar Dahnil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR dan Arogansi Wakil Rakyat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    DPR dan Arogansi Wakil Rakyat Nasional 25 Agustus 2025

    DPR dan Arogansi Wakil Rakyat
    Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
    PERNYATAAN
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang menyebut mereka yang meminta pembubaran DPR sebagai “mental orang tolol sedunia” menimbulkan kehebohan.
    Kata-kata itu memang terdengar keras, tetapi justru semakin mempertegas jurang antara rakyat dan wakilnya. Jurang yang bukan lahir kemarin, melainkan sudah lama menganga akibat kinerja legislatif yang dirasakan jauh dari harapan.
    Di era ketika kepercayaan publik terhadap lembaga negara menjadi sangat krusial, pernyataan bernada merendahkan justru menjadi kontraproduktif.
    DPR, yang seharusnya menjadi representasi rakyat, semakin terkesan arogan dan alergi terhadap kritik.
    Kritik ekstrem berupa seruan “bubarkan DPR” memang mengagetkan. Namun, harus dipahami, ia lahir dari rasa frustrasi masyarakat.
    Tuntutan semacam itu bukan tanpa dasar. Survei Indikator Politik Indonesia (Mei 2025) menempatkan DPR pada posisi terbawah dalam hal kepercayaan publik.
     
    Hanya 7,7 persen responden yang mengaku “sangat percaya”, sementara 23 persen lebih menyatakan tidak percaya.
    Temuan lain dari Indonesia Political Opinion (IPO) pada bulan yang sama memperkuat gambaran tersebut. Hanya 45,8 persen publik yang menaruh kepercayaan pada DPR. Angka ini jauh di bawah presiden (97,5 persen) maupun TNI (92,8 persen).
    Dengan posisi serendah itu, wajar jika muncul pertanyaan mendasar: apakah DPR masih layak dipercaya sebagai penyalur aspirasi rakyat?
    Tidak mengherankan bila kemudian kritik yang muncul dari publik kian tajam. Sebagian bahkan melontarkan ide ekstrem berupa pembubaran DPR.
    Secara konstitusional tentu hal itu tidak mudah, bahkan hampir mustahil. Namun, secara politik, ia adalah ekspresi kekecewaan yang sah.
    Kekecewaan publik bukan hanya persoalan kinerja legislasi yang seret, tetapi juga catatan buram integritas. Kasus korupsi terus membayangi DPR.
    Belum lama ini,
    KPK menetapkan dua anggota DPR, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka
    dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK.
    Kasus lain melibatkan
    Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, yang menjadi tersangka
    dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR.
    Rangkaian kasus tersebut bukan insiden kecil. Ia memperkuat kesan bahwa DPR lebih sibuk dengan urusan keuntungan pribadi ketimbang kerja representasi.
    Maka, ketika publik menaruh ketidakpercayaan, bukankah ada alasan yang cukup kuat?
    Dalam teori politik, ada dua jenis legitimasi: formal dan substantif. Legitimasi formal DPR datang dari konstitusi; ia adalah lembaga yang dibentuk oleh Undang-undang Dasar. Namun, legitimasi substantif berasal dari penerimaan rakyat.
    Ketika seorang legislator melabel rakyatnya sebagai “tolol”, legitimasi substantif itu semakin runtuh. Kata-kata kasar bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk arogansi yang merusak wibawa lembaga. Sebab demokrasi tidak tumbuh dari caci maki, tetapi dari dialog yang sehat.
    Rakyat yang marah, bahkan sampai melontarkan ide pembubaran DPR, sesungguhnya sedang bersuara. Mereka menuntut perbaikan, bukan penghinaan.
    Di sinilah seharusnya seorang legislator menempatkan diri. Tugasnya bukan menutup telinga, apalagi membalas dengan caci maki, melainkan menghadirkan argumen yang menenangkan. DPR harus menjawab dengan kerja, bukan amarah.
    Bahasa seorang pejabat publik adalah bahasa negara. Ia mengandung bobot simbolik yang memengaruhi legitimasi lembaga.
    Maka, setiap kata yang keluar dari seorang anggota DPR tidak boleh sekadar dimaknai sebagai luapan emosi personal, melainkan bagian dari komunikasi politik institusi.
    Pertanyaannya: bagaimana DPR bisa memperbaiki citra?
    Pertama, dengan meningkatkan kualitas legislasi. RUU yang dibahas harus benar-benar menjawab kebutuhan rakyat, bukan hanya melayani kepentingan elite atau kelompok tertentu.
    Kedua, memperkuat fungsi pengawasan. DPR tidak boleh lagi menjadi sekadar mitra pasif eksekutif. Ia harus berani bersikap kritis, meskipun berisiko tidak populer di mata pemerintah.
    Ketiga, integritas anggota. Tidak ada cara lain selain menutup pintu lebar-lebar terhadap praktik korupsi. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap etika harus menjadi standar minimal.
    Keempat, membangun komunikasi politik yang humanis. Kritik publik harus direspons dengan dialog, bukan cacian. Sebab penghinaan hanya akan memperlebar jurang kepercayaan yang sudah dalam.
    Ucapan Ahmad Sahroni yang menyebut rakyat dengan istilah “mental orang tolol sedunia” sesungguhnya adalah refleksi dari krisis kedewasaan politik yang lebih luas.
    DPR, sebagai lembaga perwakilan rakyat, justru semakin kehilangan sentuhan etis yang mestinya menjadi dasar demokrasi.
    Kemarahan rakyat memang nyata. Namun, ia tidak akan pernah lebih berbahaya dibanding keangkuhan elite yang lupa bahwa kekuasaan hanyalah mandat, bukan hak istimewa.
    Jika DPR ingin tetap relevan, maka satu hal yang harus diingat: hormati rakyat. Sebab tanpa rakyat, DPR hanyalah gedung megah di Senayan yang penuh retorika, tetapi kosong makna demokrasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pertamina Umumkan 105 Peserta Energy Debate Championship PGTC 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    Pertamina Umumkan 105 Peserta Energy Debate Championship PGTC 2025 Nasional 25 Agustus 2025

    Pertamina Umumkan 105 Peserta Energy Debate Championship PGTC 2025
    Penulis
    KOMPAS.com
    – PT Pertamina (Persero) mengumumkan 105 peserta yang lolos tahap seleksi administrasi kompetisi Energy Debate Championship, bagian dari rangkaian kegiatan Pertamina Goes to Campus (PGTC) 2025.
    Peserta tersebut terseleksi dari 108 pendaftar yang berasal dari 108 perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Pengumuman resmi peserta dapat diakses melalui laman www.pgtc.id.
    Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyampaikan apresiasi atas semangat mahasiswa dalam mengikuti kompetisi tersebut.
    “Pertamina melihat antusiasme mahasiswa di seluruh Indonesia. Lolos tahap administrasi menunjukkan kesiapan mereka tidak hanya untuk berkompetisi, tetapi juga untuk menjawab tantangan nyata di sektor energi dengan argumentasi yang tajam dan solusi berkelanjutan,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin (25/8/2025).
    Seleksi administrasi dilakukan oleh tim kurator yang terdiri dari akademisi dan praktisi debat nasional. Penilaian meliputi kelengkapan dokumen, kesesuaian format, serta kualitas proposal argumentasi awal.
    Setelah tahap tersebut, Energy Debate Championship akan memasuki babak penyisihan daring pada 26–29 Agustus 2025. Selanjutnya, para finalis akan bertemu dalam grand final luring pada akhir September 2025.
    “Kami berharap kompetisi ini menjadi ajang positif bagi generasi muda untuk memantik pengetahuan dan motivasi mereka di bidang energi berkelanjutan,” jelas Fadjar.
    Para pemenang Energy Debate Championship PGTC 2025 akan memperoleh sertifikat nasional, hadiah uang tunai ratusan juta rupiah, serta kesempatan mengikuti program benchmark internasional ke Tsinghua University, China.
    PGTC merupakan ajang tahunan Pertamina yang mewadahi partisipasi mahasiswa Indonesia untuk berkarya di bidang energi berkelanjutan.
    Melalui tiga kompetisi utama, yakni Debat Energi Nasional, Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI), dan Pertamuda Seed & Scale (Kompetisi Ide Bisnis Mahasiswa), Pertamina berharap dapat melahirkan inovator muda beserta ide segar untuk mengembangkan dunia energi di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.