Category: Kompas.com Nasional

  • Indonesia Lanjut Kirim Bantuan ke Gaza Hari Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    Indonesia Lanjut Kirim Bantuan ke Gaza Hari Ini Nasional 26 Agustus 2025

    Indonesia Lanjut Kirim Bantuan ke Gaza Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Indonesia kembali mengirimkan bantuan untuk warga Gaza Palestina lewat penerbangan satu pesawat Hercules C-130 A-1343 tambahan.
    Pesawat berangkat dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Selasa (26/8/2025), membawa 26 personel tambahan Satgas Garuda Merah Putih-II.
    Pesawat kargo itu membawa 1.200 payung udara untuk mendistribusikan bantuan melalui jalur udara (airdrop) 
    Keberangkatan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta durasi misi kemanusiaan diperpanjang demi menjangkau lebih banyak warga Gaza.
    “Arahan tersebut sejalan dengan upaya dan komitmen pemerintah dalam memastikan distribusi bantuan dapat menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan sehubungan dengan penetapan bencana kelaparan di Gaza oleh PBB,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang dalam keterangannya, Selasa.
    Penambahan pesawat ini diharapkan dapat mengoptimalkan kelancaran misi airdrop yang telah berlangsung sejak 13 Agustus 2025.
    Indonesia juga memanfaatkan
    window time
    yang tersedia bersama negara-negara mitra seperti Yordania, Kanada, Jerman, dan Singapura.
    Selain melalui Yordania, pemerintah juga menyiapkan opsi jalur Mesir.
    Rencananya, tiga pesawat Hercules TNI AU akan bergeser dari Yordania menuju Mesir pada akhir Agustus 2025.

    Panglima Komando Operasi Udara Nasional (Pangkoopsudnas) Marsdya TNI Minggit Tribowo yang memimpin upacara pelepasan menekankan pentingnya profesionalisme prajurit dalam menjalankan misi kemanusiaan ini.
    “Upaya misi kemanusiaan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperluas jangkauan distribusi bantuan, sekaligus memastikan misi kemanusiaan Indonesia bagi rakyat Gaza dapat berjalan lebih optimal dan berkesinambungan,” tutur Frega.
    Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Garuda Merah Putih II dilepas oleh pemerintah RI pada Rabu (13/8/2025).
    Satgas tersebut berangkat ke Gaza, Palestina, untuk menjalankan misi kemanusiaan dengan membawa bantuan kemanusiaan berupa bahan makanan, obat-obatan, hingga selimut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengevaluasi Beban Anggaran Tunjangan DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    Mengevaluasi Beban Anggaran Tunjangan DPR Nasional 26 Agustus 2025

    Mengevaluasi Beban Anggaran Tunjangan DPR
    Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
    UNJUK
    rasa yang digelar pada 25 Agustus 2025, di depan Gedung DPR-MPR RI Jakarta, bukan sekadar momen protes biasa.
    Aksi massa yang menolak pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan kepada anggota DPR mencerminkan krisis kepercayaan terhadap lembaga legislatif.
    Bukannya membuka ruang dialog, aparat justru bertindak represif dengan membubarkan massa menggunakan
    water cannon
    , gas air mata, dan pentungan, padahal aksi belum melewati batas waktu yang diatur undang-undang.
    Kejadian ini menegaskan kenyataan pahit bahwa “rumah rakyat” kini semakin tertutup, secara harfiah dan simbolik, bagi suara rakyat.
    Penolakan atas tunjangan tersebut berakar pada ketimpangan ekonomi dan sosial yang semakin mencolok.
    Berdasarkan data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), total penghasilan anggota DPR bisa mencapai Rp 230 juta per bulan, sebelum penambahan tunjangan perumahan (
    Kompas.id
    , 25/08/2025).
    Jumlah ini setara 42 kali upah minimum di Jakarta, dan lebih dari 100 kali lipat UMR terendah di Indonesia, yakni Banjarnegara.
    Di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat luas, penghasilan sebesar itu dianggap tidak adil, bahkan provokatif.
    Yang juga menjadi sorotan adalah fisik dan tata ruang kompleks DPR-MPR RI yang kini dibentengi pagar tinggi dan barikade kokoh. Pagar yang menjulang itu secara nyata memisahkan wakil rakyat dari rakyatnya.
    Tidak hanya simbol keterpisahan, tetapi menjadi bukti nyata bahwa DPR kini lebih sibuk melindungi kenyamanannya ketimbang menyerap aspirasi konstituennya.
    Massa pun hanya bisa menyuarakan keluhannya di jalanan, menyebabkan kemacetan, frustrasi sosial, dan konfrontasi dengan aparat.
    Fenomena ini harus dilihat dalam konteks demokrasi modern. Dalam bukunya
    On Democracy
    , Robert A. Dahl (1998) mengatakan bahwa demokrasi menuntut terbukanya ruang partisipasi dan komunikasi antara rakyat dan wakilnya.
    Jika ruang itu ditutup (secara fisik maupun politik), maka negara kehilangan ciri utamanya sebagai negara demokratis.
    Senada dengan Dahl, Peter Mair (2013) dalam
    Ruling the Void: The Hollowing of Western Democracy
    menyebutkan bahwa semakin jauhnya elite politik dari rakyat menciptakan krisis legitimasi.
    Ketika suara rakyat tidak lagi dianggap penting, maka sistem perwakilan kehilangan dasar moral dan politiknya. Situasi semacam ini membuka jalan pada apatisme, radikalisme, dan gerakan tandingan yang justru mengancam stabilitas negara.
    Di Indonesia, kekhawatiran semacam itu sudah mulai terasa. Massa aksi di depan DPR pada 25 Agustus, tidak hanya menuntut pembatalan tunjangan, tetapi juga meneriakkan yel-yel pembubaran DPR.
    Ini bukan sekadar bentuk kekecewaan, melainkan gejala ketidakpercayaan sistemik terhadap parlemen. Apalagi, seperti diakui salah satu peserta aksi kepada
    Kompas.id
    , para pengunjuk rasa berasal dari berbagai lapisan masyarakat mulai dari mahasiswa, pelajar, pekerja informal, hingga pedagang kaki lima.
    Ini menandakan bahwa protes tersebut bukan digerakkan oleh elite oposisi, tetapi merupakan ekspresi organik dari rakyat biasa (
    Kompas.id
    , 25/08/2025).
    Sayangnya, alih-alih mendengar suara tersebut, negara merespons dengan kekuatan represif. Tindakan membubarkan massa sebelum waktunya, tanpa eskalasi kekerasan yang memadai, mencederai prinsip hak asasi warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
    Bahkan, Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa menyuarakan aspirasi, termasuk usulan pembubaran DPR, sah saja dilakukan dalam demokrasi, selama dilakukan secara tertib dan damai (
    Kompas.id
    , 25/08/2025).
    Perlu dicatat bahwa tidak ada institusi demokratis yang sakral atau kebal dari kritik, termasuk DPR. Ketika lembaga legislatif justru menjadi beban anggaran dan gagal menunjukkan kepekaan terhadap kesulitan ekonomi rakyat, maka seruan pembubaran bukan sekadar agitasi, tapi peringatan keras.
    Demokrasi menuntut adanya kontrak sosial yang adil. Jika wakil rakyat hanya fokus pada kenyamanan pribadi, maka legitimasi moralnya sebagai “representasi rakyat” patut dipertanyakan.
    Argumen pembelaan yang kerap disampaikan anggota DPR bahwa pendapatan tinggi dibutuhkan untuk operasional di daerah pemilihan, masih belum ditunjang oleh transparansi data.
    Aria Bima, anggota DPR dari PDIP, misalnya, menyebut dana dibutuhkan untuk ambulans, mobil tangki air, dan sanggar tari (
    Kompas.id
    , 25/08/2025).
    Namun sejauh ini, belum ada laporan resmi terbuka yang bisa diaudit publik mengenai alokasi dana tersebut. Tanpa akuntabilitas, argumen semacam itu hanya memperdalam kecurigaan masyarakat.
    Demokrasi sejatinya dibangun atas dasar kepercayaan dan partisipasi. Jika wakil rakyat gagal mendengarkan suara konstituennya, dan negara terus meminggirkan hak menyatakan pendapat dengan cara represif, maka krisis demokrasi akan menjadi keniscayaan.
    Demokrasi yang sehat bukan hanya tentang pemilu setiap lima tahun, tetapi juga jaminan bahwa setiap warga negara bisa didengar, tanpa harus berhadapan dengan gas air mata dan pentungan aparat.
    DPR dan pemerintah perlu segera merespons sinyal darurat ini. Pertama, dengan mengevaluasi kembali seluruh bentuk tunjangan yang tidak rasional dan tidak selaras dengan kondisi ekonomi nasional.
    Kedua, membuka kembali akses fisik dan simbolik ke lembaga parlemen agar rakyat merasa memiliki tempat menyampaikan aspirasi.
    Ketiga, menginstruksikan aparat keamanan untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan menjamin hak konstitusional rakyat.
    Jika tidak, maka kita sedang menyaksikan proses “penghampaan” demokrasi, sebuah sistem yang hanya tersisa bentuknya, tetapi kosong dari semangat partisipasi dan keadilan sosial.
    Maka, pagar tinggi di DPR bukan sekadar beton dan besi. Ia adalah metafora ketertutupan, jarak, dan kegagalan sistem yang mestinya mewakili dan melayani rakyat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 580 Anggota DPR Habiskan Rp 348 Miliar per Tahun, Hanya untuk Tunjangan Perumahan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    580 Anggota DPR Habiskan Rp 348 Miliar per Tahun, Hanya untuk Tunjangan Perumahan Nasional 26 Agustus 2025

    580 Anggota DPR Habiskan Rp 348 Miliar per Tahun, Hanya untuk Tunjangan Perumahan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota DPR periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta setiap bulannya.
    Aturan terkait tunjangan perumahan tersebut diatur dalam Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 Tahun 2024.
    Tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta diberikan karena anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah dinas.
    Rumah dinas anggota DPR yang terletak di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta, dinilai sudah tidak layak huni dan diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemenstneg).
    Jika berhitung, seorang anggota DPR dapat mengantongi sebesar Rp 600 juta hanya dari tunjangan perumahan. Angka tersebut didapatkan dari Rp 50 juta yang dikalikan 12 bulan.
    Tunjangan perumahan sebesar Rp 600 juta per tahunnya jika dikalikan satu periode atau lima tahun masa jabatan anggota DPR, satu legislator dapat mengantongi sebesar Rp 3 miliar dari 2024 hingga 2029.
    Adapun anggota DPR periode 2024-2029 berjumlah 580. Jika angka tersebut dikalikan tunjangan perumahan sebesar Rp 600 juta per tahun, maka anggaran yang dikeluarkan berjumlah Rp 348 miliar.
    Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan yang disebutnya telah melewati perhitungan matang.
    “Hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2025).
    Dengan tunjangan sebesar Rp 50 juta itu, anggota DPR yang tidak lagi mendapatkan rumah dinas dapat menyewa rumah yang berada di sekitaran Senayan, Jakarta.
    “Hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi. Namun apa yang menjadi aspirasi dan masukan dari masyarakat akan kami sangat perhatikan,” ujar Puan.
    Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim, anggota DPR tidak akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan lagi setelah Oktober 2025.
    Dasco mengatakan, uang Rp 50 juta per bulan itu hanya akan mereka terima pada rentang Oktober 2024 sampai Oktober 2025.
    “Jadi, setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
    Dasco menyampaikan, tunjangan perumahan selama Rp 600 juta untuk 12 bulan tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun atau selama periode 2024-2029.
    “Jadi saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029,” ujar Dasco.
    “Jadi, itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun,” sambung Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
    Dengan demikian, kata Dasco, jika publik melihat daftar tunjangan anggota DPR pada November 2025 maka angka Rp 50 juta per bulan itu tidak akan ada lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menag Pastikan Seluruh Siswa Madrasah di Indonesia Dapat MBG
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    Menag Pastikan Seluruh Siswa Madrasah di Indonesia Dapat MBG Nasional 26 Agustus 2025

    Menag Pastikan Seluruh Siswa Madrasah di Indonesia Dapat MBG
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Nasaruddin Umar memastikan seluruh siswa madrasah di Indonesia mendapatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
    “Kami menargetkan seluruh siswa madrasah masuk dalam cakupan program MBG yang secara nasional menyasar 82,9 juta penerima manfaat,” kata Nasaruddin saat ditemui di Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Jakarta, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (26/8/2025).
    Berdasarkan data Kemenag, jumlah madrasah di Indonesia mencapai 87.576 lembaga dengan total 10,49 juta murid, mulai dari Raudhatul Athfal atau RA setingkat Taman Kanak-kanak sebanyak 1,36 juta, Madrasah Ibtidaiyah atau MI setingkat SD sebanyak 4,29 juta murid.
    Juga Madrasah Tsanawiyah atau MTs setara SMP sebanyak 3,23 juta murid, hingga Madrasah Aliyah MA setara SMA berjumlah 1,60 juta murid.
    Nasaruddin menuturkan, Kemenag juga telah mengeluarkan kebijakan agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal dapat digunakan untuk mendukung MBG.
    “Madrasah dapat menggunakan dana BOS dan BOP RA untuk mendukung MBG, seperti perbaikan sanitasi, penyediaan air bersih, hingga alat ukur kesehatan siswa,” tuturnya.
    Selain itu, Kemenag bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional dan berbagai kementerian/lembaga untuk menyiapkan trainer nasional yang akan memberikan edukasi gizi kepada siswa.
    “Program ini bukan sekadar makan gratis. Siswa juga akan dibekali pengetahuan tentang gizi, agar mereka tumbuh sehat dan produktif sejak dini,” jelasnya.
    Nasaruddin memastikan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan agar pelaksanaan MBG di madrasah berjalan efektif.
    “Terima kasih kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) yang telah memberikan perhatian kepada madrasah. Jutaan siswa madrasah bisa merasakan manfaat program Makan Bergizi Gratis,” imbuhnya.
    Nasaruddin meminta siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Jakarta mendoakan Prabowo agar tetap sehat selama menjalani tugas sebagai Kepala Negara.
    “Anak-anakku semua, mari kita mendoakan pemerintah kita, khusus kepada Presiden Prabowo, doakan ya anak-anak supaya beliau sehat walafiat,” kata Nasaruddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Tembus Rp 100 Juta Dianggap Berlebihan, Ini Kata Dasco
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Tembus Rp 100 Juta Dianggap Berlebihan, Ini Kata Dasco Nasional 26 Agustus 2025

    Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Tembus Rp 100 Juta Dianggap Berlebihan, Ini Kata Dasco
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons anggapan bahwa gaji anggota DPR yang
    take home pay
    -nya menembus angka Rp 100 juta berlebihan.
    Dasco menyampaikan, take home pay anggota DPR besar hanya karena tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta per bulan.
    “Kemarin itu kan yang disampaikan oleh salah satu anggota dewan itu karena digabung dengan tunjangan perumahan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
    Dasco menjelaskan, jika tunjangan rumah per bulan itu sudah tidak ada lagi, maka gaji anggota DPR tak akan sebesar sekarang.
    Adapun tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan ternyata hanya diterima anggota dewan pada Oktober 2024 sampai Oktober 2025 saja.
    “Nah tetapi kalau tunjangan perumahan itu sudah hilang, ya kan tidak segitu besar lagi,” imbuhnya.
    Sebelumnya, kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR yang melebihi Rp 100 juta telah memantik kemarahan masyarakat hingga berujung unjuk rasa yang berakhir ricuh, Senin (25/8/2025).
    Unjuk rasa itu diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa hingga masyarakat umum.
    Salah satunya Ari (25), seorang pengemudi ojek online (ojol). Dalam aksinya, ia menuntut anggota DPR RI memperhatikan nasib rakyat dibandingkan kepentingan pribadinya sendiri.
    “Tolong jangan mikirin perutnya sendiri lah. Enak banget kan gajinya naik padahal itu juga kan dari kita (pajaknya),” ujar Ari saat mengikuti aksi demo 25 Agustus di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Menkes Terawan Terima Bintang Mahaputera dari Prabowo, Berjasa Atasi Pandemi Covid-19
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    Eks Menkes Terawan Terima Bintang Mahaputera dari Prabowo, Berjasa Atasi Pandemi Covid-19 Nasional 26 Agustus 2025

    Eks Menkes Terawan Terima Bintang Mahaputera dari Prabowo, Berjasa Atasi Pandemi Covid-19
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Prabowo Subianto, pada Senin (25/8/2025).
    Eks Kepala RSPAD Gatot Soebroto dinilai berjasa pengembangan pelayanan kesehatan dan penanganan pandemi Covid-19.
    “Beliau berjasa luar biasa dalam pengembagan layanan kesehatan di Indonesia. Beliau adalah seorang dokter militer dan akademisi yang dikenal atas inovasi di bidang kesehatan untuk terapi stroke dan berperan penting dalam penanganan pandemi Covid-19,” ujar pembawa acara pemberian tanda kehormatan di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
    Penganugerahan Tanda Kehormatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73, 74, 75, 76, dan 78/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan.
    Prabowo pun mengucapkan secara langsung rasa terima kasihnya kepada 117 tokoh dalam pidatonya di acara tersebut.
    “Saya hanya ingin menyampaikan atas nama negara dan bangsa, sekali lagi terima kasih atas jasa-jasa pengabdian saudara-saudara sekalian,” ucap Prabowo.
    Letjen TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto lahir 5 Agustus 1964 di Sitisewu, Yogyakarta. Terawan menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus pada 1990.
    Ia kemudian melanjutkan pendidikan dalam bidang militer dengan masuk Sepawamil 1990. Sekarang, pendidikan ini dikenal sebagai Sekolah Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia.
    Dalam bidang kedokteran, Terawan melanjutkan studinya ke jenjang S2 di Universitas Airlangga (Unair) dengan mengambil spesialis radiologi dan lulus pada 2004.
    Setelah itu, Terawan melanjutkan pendidikan doktoral di Universitas Hasanuddin, Makassar. Ia berhasil mendapatkan gelarnya pada 2013.
    Karier Terawan di kemiliteran dimulai saat menjadi dokter militer di TNI Angkatan Darat pada 1990. Tugas pertamanya adalah sebagai Direktur Rumah Sakit Angkatan Darat di Mataram, Lombok selama delapan tahun, mulai dari 1990-1998.
    Terawan juga pernah tercatat sebagai anggota Tim Dokter Kepresidenan pada 2009. Selain itu, ia merupakan dokter ahli di RSPAD Gatot Soebroto.
    Setelah itu, Terawan menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Soebroto dan memiliki pangkat mayor jenderal pada 2016.
    Ia kemudian ditunjuk menjadi Menkes pada Oktober 2019 oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Terawan resmi pensiun dari dunia kemiliteran.
    Jabatan sebagai Menkes tersebut hanya diemban Terawan Agus Putranto selama satu tahun. Saat itu, posisinya sebagai Menkes digantikan oleh Budi Gunadi Sadikin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Perumahan Nasional 2025, Mendagri Tito Karnavian Raih Penghargaan atas Dukungan Program Perumahan Rakyat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    Hari Perumahan Nasional 2025, Mendagri Tito Karnavian Raih Penghargaan atas Dukungan Program Perumahan Rakyat Nasional 26 Agustus 2025

    Hari Perumahan Nasional 2025, Mendagri Tito Karnavian Raih Penghargaan atas Dukungan Program Perumahan Rakyat
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerima penghargaan pada peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2025 di Ruang Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Wisma Mandiri, Jakarta, Senin (25/8/2025).
    Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kontribusinya dalam mendorong pembangunan perumahan serta kawasan permukiman bagi rakyat.
    Tito dinilai berperan penting dalam menghadirkan kebijakan pro-rakyat di sektor perumahan.
    Salah satu langkah konkret yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 5 persen menjadi 0 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
    Selain itu, Kemendagri juga mendorong agar MBR dibebaskan dari pungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah terobosan yang sebelumnya belum pernah diterapkan di Indonesia.
    Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menginginkan program perumahan lebih berpihak kepada rakyat. Dalam hal ini, Tito berperan aktif menjembatani kolaborasi antara Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta pemangku kepentingan lainnya agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif di daerah.
    Dukungan Tito juga ditunjukkan melalui keterlibatannya langsung di lapangan. Salah satunya dalam rencana pembangunan 2.200 unit rumah di Papua Pegunungan, yang merupakan perintah langsung Presiden kepada Menteri PKP Maruarar Sirait.
    Tito memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Arahan Presiden di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Selasa (12/8/2025).
    Program tersebut mencakup 2.000 unit rumah untuk masyarakat dan 200 unit untuk tokoh adat, sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat Papua Pegunungan.
    “Kami datang ke Wamena bersama Menteri PKP dalam rangka melaksanakan perintah Bapak Presiden untuk membangun 2.200 rumah di Papua Pegunungan. Dua ribu untuk masyarakat dan 200 untuk ketua adat atau tokoh masyarakat,” ujar Tito melalui siaran persnya, Selasa (26/8/2025).
    Acara penghargaan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo, serta pihak terkait lainnya.
    Melalui penghargaan ini, sinergi antarlembaga diharapkan semakin kuat dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto di bidang perumahan. Upaya tersebut diyakini akan memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, terjangkau, dan berkeadilan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk 2 Badan Baru yang Dibentuk Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk 2 Badan Baru yang Dibentuk Prabowo Nasional 26 Agustus 2025

    Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk 2 Badan Baru yang Dibentuk Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, akan menyiapkan anggaran untuk dua badan baru yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
    Dua badan baru tersebut yakni Badan Otorita Pengelola Tanggul Laut Pantura Jawa dan Badan Industri Mineral.
    Presiden Prabowo pun sudah melantik kepala dan wakil kepala badan di Istana Negara, pada Senin (25/8/2025).
    “Kalau sudah dibentuk pasti nanti ada turunannya,” kata Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
    Sri Mulyani memastikan, anggaran dua badan itu pasti dipenuhi.
    Namun, ia tidak menjawab gamblang pos anggaran mana saja yang bakal berubah dan dialihkan ke badan baru tersebut.
    “Ya kalau badan baru terbentuk dipenuhi nanti,” ucap dia.
    Sebagai informasi, Presiden Prabowo membentuk dua badan baru, yakni Badan Otorita Pengelola Tanggul Laut Pantura Jawa dan Badan Industri Mineral.
    Kepala Negara juga menunjuk Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf sebagai Kepala Badan Otorita Tanggul Laut; serta Darwin Trisna Djajawinata dan Suhajar Diantoro sebagai Wakil Kepala.
    Sementara, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto sebagai Kepala Badan Industri Mineral.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, dua badan baru tersebut dibentuk lantaran urgensi atas kebutuhan negara.
    Negara perlu memulai pembangunan tanggul laut untuk kemaslahatan bersama.
    Negara juga perlu mengeksplorasi mineral mengingat Indonesia kaya dengan sumber daya alam.
    Adapun penunjukan dua orang sebagai Wakil Kepala Badan Otorita bukan tanpa alasan.
    Prasetyo bilang, dua orang itu ditunjuk untuk mewakili masing-masing pihak, yakni Danantara dan pihak pemerintah.
    “Maka kita membutuhkan satu yang mewakili Danantara. Kemudian satu juga di situ mewakili pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
    Prasetyo menjabarkan, perwakilan Danantara diperlukan lantaran di dalamnya bakal terdapat sejumlah proses pengelolaan, perencanaan, hingga pembangunan.
    Sementara, pihak pemerintah diperlukan karena pembangunannya melintas di lima provinsi.
    “Bicara Utara Jawa, ia akan berada di kurang lebih lima provinsi di pulau Jawa. Jadi lebih kepada masalah kebutuhan, enggak ada tafsir mengenai jumlah,” beber dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Adik Megawati Dianugerahkan Bintang Utama dari Prabowo, Berjasa untuk Demokrasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    Adik Megawati Dianugerahkan Bintang Utama dari Prabowo, Berjasa untuk Demokrasi Nasional 26 Agustus 2025

    Adik Megawati Dianugerahkan Bintang Utama dari Prabowo, Berjasa untuk Demokrasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Republik Indonesia Utama kepada Rachmawati Soekarnoputri, yang merupakan adik dari Megawati Soekarnoputri pada Senin (26/8/2025).
    Bintang Republik Indonesia Utama diberikan kepada ahli waris Rachmawati yang dinilai berjasa dalam bidang demokrasi dan kebangsaan.
    “Beliau berjasa sangat luar biasa dalam bidang demokrasi dan kebangsaan melalui pendirian organisasi dan advokasi kebangsaan berlandaskan ajaran Bung Karno,” ujar pembawa acara pemberian tanda kehormatan di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
    “Mendorong penegakan kedaulatan rakyat dan keadilan sosial,” sambungnya.
    Diketahui, tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
    Penghargaan itu diberikan kepada para tokoh yang memenuhi tiga kriteria, yakni:
    Rachmawati Soekarnoputri dilahirkan di Jakarta, pada 27 September 1950. Ia merupakan anak ketiga Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno.
    Rachmawati juga merupakan adik dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang juga Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri.
    Meski adik Megawati, Rachmawati Soekarnoputri memiliki jalur yang berbeda dalam partai politik dengan kakaknya itu.
    Ia diketahui merupakan politisi Partai Gerindra dengan jabatan terakhir adalah Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.
    Selain menjadi politisi di Partai Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri juga aktif sebagai Ketua Gerakan Pemuda Marhaen (GPM), pendiri Yayasan Bung Karno yang kini bernama Universitas Bung Karno, dan Ketua Yayasan Pendidikan Soekarno.
    Adapun Rachmawati Soekarnoputri meninggal dunia dalam usia 70 tahun di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada Sabtu (3/7/2021).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Noel dan Kegagalan Memaknai Amnesti
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    Noel dan Kegagalan Memaknai Amnesti Nasional 26 Agustus 2025

    Noel dan Kegagalan Memaknai Amnesti
    Analis Hukum dan Politik dari Gajah Mada Analitika

    Constitution is a flexible and pragmatic charter, not a fixed and immutable artifact
    ” – Farah Peterson (2020).
    PETERSON
    tepat, perubahan konstitusi memang suatu keniscayaan sebab ia bukan artefak yang tetap.
    Sehubungan itu, publik kembali dikejutkan oleh operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Immanuel “Noel” Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
    Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia menyampaikan permintaan maaf sekaligus harapan agar Presiden Prabowo Subianto memberinya amnesti.
    Seturutnya, dalam Seminar Konstitusi bertema Dialektika Konstitusi yang diselenggarakan MPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul selaku salah satu narasumber turut menyinggung ihwal abolisi dan amnesti sebagai ‘terobosan’ yang menyiratkan adanya peran “Korea” di baliknya.
    Ada relasi implisit yang terhubung antara harapan Amnesti Noel, “Korea”, dan amandemen konstitusi.
    Sebetulnya, harapan Noel bukan tanpa alasan. Publik tentu mengingat, beberapa waktu sebelumnya, Presiden Prabowo telah memberikan pengampunan berupa abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Dua figur politik yang bukan loyalis pemerintahan saat ini.
    Ucapan Noel jelas sarat makna. Baginya, jika pihak yang berada di luar lingkaran politik presiden saja bisa mendapat pengampunan, maka sebagai loyalis tentu tidak mustahil ia berharap mendapat perlakuan serupa.
    Namun, harapan itu justru memunculkan problem tidak sederhana: apakah kewenangan konstitusional presiden memberi abolisi dan amnesti memang sepenuhnya dapat digunakan atas dasar pertimbangan politik, nir-indikator hukum yang jelas?
    Hal demikian menjadi relevan di tengah wacana keinginan MPR untuk melakukan amandemen konstitusi seperti terefleksi dalam kegiatan Seminar Konstitusi yang diselenggarakan oleh MPR di Gedung Nusantara V belum lama ini (21/8/2025).
    Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 telah menegaskan: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”. Rumusannya sederhana, bahkan minim kriteria substantif.
    Di sinilah ruang tafsir menjadi terbuka. Padahal, dalam teori konstitusi, setiap teks konstitusi adalah janji yang harus ditafsirkan dalam bingkai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum (Alexander Bickel, 1986).
    Jimly Asshiddiqie (2005) menekankan, konstitusi tidak boleh dipahami semata sebagai teks normatif, melainkan sebagai
    living constitution
    yang senantiasa ditafsirkan sesuai semangat zaman.
    Maka, pemberian pengampunan oleh presiden semestinya ditafsirkan bukan hanya sebagai hak prerogatif politik, melainkan sebagai kewenangan konstitusional yang terikat pada prinsip keadilan publik.
    Dari perspektif teori penafsiran konstitusi, memang ada ruang elastis untuk memberikan makna baru atas pasal-pasal UUD 1945.
    Tidak heran bila Alexander Bickel dalam uraiannya yang lain menyebut: konstitusi selalu lebih besar daripada teksnya, sebab nilainya hidup dalam tafsir.
    Dalam episentrum itu, maka butuh tafsir yang sehat guna melahirkan praktik ketatanegaraan yang adil. Namun sebaliknya, tafsir yang politis berpotensi menggerus legitimasi demokrasi konstitusional.
    Di titik inilah pernyataan Bambang Pacul dalam forum Seminar Konstitusi menjadi relevan. Ia menyatakan bahwa kebijakan pengampunan Prabowo terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto tak lepas dari peran “Korea” di balik hak prerogatif presiden itu.
    Istilah “korea” merupakan metafora yang menggambarkan mereka yang selalu melompat lebih maju dibanding orang lain, berusaha keras menaikkan derajat sosial melalui kerja keras, bukan jalan pintas.
    Dalam tafsir simbolik ini, seorang “Korea” sebetulnya menyiratkan kita pada konsep negarawan: sosok yang menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi. Boleh jadi, ia justru menjadi salah satu ciri dari kenegarawanan itu sendiri.
    Dalam kaitan itu, kasus korupsi yang menjerat Noel sesungguhnya menunjukkan kebalikan dari semangat kenegarawanan dalam konstitusi. Sebagai pejabat negara, dengan segala fasilitas dan kepercayaan publik, korupsi sama sekali tidak bisa dibenarkan.
    Lompatan status sosial, sebagaimana menjadi ciri “Korea” yang acapkali digaungkan Bambang Pacul, yang mestinya dicapai melalui kerja keras dan integritas, malah ditempuh dengan jalan tikus bernama korupsi. Makna “korea” dalam kasus Noel pun mengalami degradasi.
    Jika konsep “Korea” hendak dijadikan pijakan, maka perubahan konstitusi yang kini didiskusikan semestinya mengarah pada perumusan syarat negarawan bagi jabatan-jabatan publik.
    Ini menjadi momen mengonstruksi makna “korea” sejati: seorang negarawan yang menjauhi korupsi.
    Selama ini, hanya hakim Mahkamah Konstitusi yang secara eksplisit dipersyaratkan sebagai negarawan (Pasal 24C ayat 5). Jabatan menteri dan wakil menteri pun luput dari syarat kenegarawanan.
    Di sisi lain, amat mungkin aspek kenegarawanan dijadikan sebagai salah satu indikator konstitusional bagi presiden dalam memberikan pengampunan melalui abolisi dan amnesti.
    Dengan begitu, jabatan publik akan diisi oleh orang-orang yang menghayati integritas, bukan sekadar mencari celah untuk memperkaya diri. Pun demikian, amnesti yang diberikan dapat benar-benar mengarah hanya kepada mereka yang memang pantas untuk mendapatkannya.
    Kasus pengampunan yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong telah menunjukkan pro dan kontra.
    Di satu sisi, ia dipuji sebagai langkah berani presiden untuk menutup polemik hukum yang berbau politik. Di sisi lain, publik khawatir amnesti dan abolisi bisa menjadi instrumen politisasi hukum.
    Pada titik inilah gagasan amandemen konstitusi relevan dilakukan: merumuskan kriteria obyektif agar pengampunan tidak semata-mata bergantung pada selera politik.
    Manakala mereka “para Korea” mengalami kriminalisasi berbau politik kuasa, maka jalan pengampunan melalui amnesti atau abolisi dengan indikator konstitusional yang jelas terbuka lebar.
    Amnesti dalam makna “Korea”—memang bisa saja dimaknai bahwa pengampunan itu sebagai terobosan politik. Namun, dalam optik kenegarawanan, “Korea” boleh dimaknai dalam konteks bahwa seorang negarawan adalah mereka yang menjauhi segala tindakan koruptif.
    Kerja keras, berfikir “out of the box”, dan konsistensi untuk melakukan lompatan bukan berarti harus melanggar konstitusi, termasuk korupsi.
    Seorang “Korea sejati” akan memaknainya sebagai instrumen keadilan restoratif yang mengembalikan marwah hukum.
    Jika syarat negarawan ini diperluas dalam konstitusi, maka pemberian pengampunan pun akan lebih legitimate dan terjaga dari manipulasi politik.
    Kasus Noel seharusnya menjadi pelajaran kolektif. Sebagai wakil menteri, ia sudah menapaki tangga sosial tertinggi yang mestinya tidak lagi memerlukan korupsi. Namun, jalan pintas tetap dipilih dan kini ia justru berharap presiden mau menurunkan “tali pengampunan.”
    Di sinilah publik melihat kontras tajam antara mereka yang “Korea sejati” dengan yang bukan. Tak ayal, ini momentum untuk memaknai kembali apa sebetulnya “korea” dalam optik ketatanegaraan dan kenegarawanan.
    Momentum Seminar Konstitusi oleh MPR baru-baru ini yang membicarakan amandemen UUD 1945 tidak boleh berhenti pada wacana.
    Ia mesti menjadi kesempatan berharga untuk menyempurnakan aturan tentang abolisi dan amnesti, memperluas syarat kenegarawanan, dan memperkuat integritas jabatan publik.
    Dengan begitu, konstitusi benar-benar hadir sebagai benteng yang melindungi rakyat dari politisasi hukum. Sekaligus, mencegah lahirnya pejabat “setengah Korea” yang mudah tergelincir dalam korupsi.
    Karena itu, pertanyaan paling menggugah hari ini bukanlah apakah Noel akan mendapat amnesti, melainkan: apakah bangsa ini berani memastikan hanya “Korea” sejati—negarawan yang berintegritas—yang layak duduk di kursi kekuasaan?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.