Indonesia Lanjut Kirim Bantuan ke Gaza Hari Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Indonesia kembali mengirimkan bantuan untuk warga Gaza Palestina lewat penerbangan satu pesawat Hercules C-130 A-1343 tambahan.
Pesawat berangkat dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Selasa (26/8/2025), membawa 26 personel tambahan Satgas Garuda Merah Putih-II.
Pesawat kargo itu membawa 1.200 payung udara untuk mendistribusikan bantuan melalui jalur udara (airdrop)
Keberangkatan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta durasi misi kemanusiaan diperpanjang demi menjangkau lebih banyak warga Gaza.
“Arahan tersebut sejalan dengan upaya dan komitmen pemerintah dalam memastikan distribusi bantuan dapat menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan sehubungan dengan penetapan bencana kelaparan di Gaza oleh PBB,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang dalam keterangannya, Selasa.
Penambahan pesawat ini diharapkan dapat mengoptimalkan kelancaran misi airdrop yang telah berlangsung sejak 13 Agustus 2025.
Indonesia juga memanfaatkan
window time
yang tersedia bersama negara-negara mitra seperti Yordania, Kanada, Jerman, dan Singapura.
Selain melalui Yordania, pemerintah juga menyiapkan opsi jalur Mesir.
Rencananya, tiga pesawat Hercules TNI AU akan bergeser dari Yordania menuju Mesir pada akhir Agustus 2025.
Panglima Komando Operasi Udara Nasional (Pangkoopsudnas) Marsdya TNI Minggit Tribowo yang memimpin upacara pelepasan menekankan pentingnya profesionalisme prajurit dalam menjalankan misi kemanusiaan ini.
“Upaya misi kemanusiaan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperluas jangkauan distribusi bantuan, sekaligus memastikan misi kemanusiaan Indonesia bagi rakyat Gaza dapat berjalan lebih optimal dan berkesinambungan,” tutur Frega.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Garuda Merah Putih II dilepas oleh pemerintah RI pada Rabu (13/8/2025).
Satgas tersebut berangkat ke Gaza, Palestina, untuk menjalankan misi kemanusiaan dengan membawa bantuan kemanusiaan berupa bahan makanan, obat-obatan, hingga selimut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/08/26/68ad5b4d6e8cd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Indonesia Lanjut Kirim Bantuan ke Gaza Hari Ini Nasional 26 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/08/19/68a457189328a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
580 Anggota DPR Habiskan Rp 348 Miliar per Tahun, Hanya untuk Tunjangan Perumahan Nasional 26 Agustus 2025
580 Anggota DPR Habiskan Rp 348 Miliar per Tahun, Hanya untuk Tunjangan Perumahan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota DPR periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta setiap bulannya.
Aturan terkait tunjangan perumahan tersebut diatur dalam Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 Tahun 2024.
Tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta diberikan karena anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah dinas.
Rumah dinas anggota DPR yang terletak di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta, dinilai sudah tidak layak huni dan diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemenstneg).
Jika berhitung, seorang anggota DPR dapat mengantongi sebesar Rp 600 juta hanya dari tunjangan perumahan. Angka tersebut didapatkan dari Rp 50 juta yang dikalikan 12 bulan.
Tunjangan perumahan sebesar Rp 600 juta per tahunnya jika dikalikan satu periode atau lima tahun masa jabatan anggota DPR, satu legislator dapat mengantongi sebesar Rp 3 miliar dari 2024 hingga 2029.
Adapun anggota DPR periode 2024-2029 berjumlah 580. Jika angka tersebut dikalikan tunjangan perumahan sebesar Rp 600 juta per tahun, maka anggaran yang dikeluarkan berjumlah Rp 348 miliar.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan yang disebutnya telah melewati perhitungan matang.
“Hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2025).
Dengan tunjangan sebesar Rp 50 juta itu, anggota DPR yang tidak lagi mendapatkan rumah dinas dapat menyewa rumah yang berada di sekitaran Senayan, Jakarta.
“Hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi. Namun apa yang menjadi aspirasi dan masukan dari masyarakat akan kami sangat perhatikan,” ujar Puan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim, anggota DPR tidak akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan lagi setelah Oktober 2025.
Dasco mengatakan, uang Rp 50 juta per bulan itu hanya akan mereka terima pada rentang Oktober 2024 sampai Oktober 2025.
“Jadi, setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dasco menyampaikan, tunjangan perumahan selama Rp 600 juta untuk 12 bulan tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun atau selama periode 2024-2029.
“Jadi saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029,” ujar Dasco.
“Jadi, itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun,” sambung Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Dengan demikian, kata Dasco, jika publik melihat daftar tunjangan anggota DPR pada November 2025 maka angka Rp 50 juta per bulan itu tidak akan ada lagi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/26/68ad245b0676b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menag Pastikan Seluruh Siswa Madrasah di Indonesia Dapat MBG Nasional 26 Agustus 2025
Menag Pastikan Seluruh Siswa Madrasah di Indonesia Dapat MBG
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Nasaruddin Umar memastikan seluruh siswa madrasah di Indonesia mendapatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami menargetkan seluruh siswa madrasah masuk dalam cakupan program MBG yang secara nasional menyasar 82,9 juta penerima manfaat,” kata Nasaruddin saat ditemui di Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Jakarta, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (26/8/2025).
Berdasarkan data Kemenag, jumlah madrasah di Indonesia mencapai 87.576 lembaga dengan total 10,49 juta murid, mulai dari Raudhatul Athfal atau RA setingkat Taman Kanak-kanak sebanyak 1,36 juta, Madrasah Ibtidaiyah atau MI setingkat SD sebanyak 4,29 juta murid.
Juga Madrasah Tsanawiyah atau MTs setara SMP sebanyak 3,23 juta murid, hingga Madrasah Aliyah MA setara SMA berjumlah 1,60 juta murid.
Nasaruddin menuturkan, Kemenag juga telah mengeluarkan kebijakan agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal dapat digunakan untuk mendukung MBG.
“Madrasah dapat menggunakan dana BOS dan BOP RA untuk mendukung MBG, seperti perbaikan sanitasi, penyediaan air bersih, hingga alat ukur kesehatan siswa,” tuturnya.
Selain itu, Kemenag bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional dan berbagai kementerian/lembaga untuk menyiapkan trainer nasional yang akan memberikan edukasi gizi kepada siswa.
“Program ini bukan sekadar makan gratis. Siswa juga akan dibekali pengetahuan tentang gizi, agar mereka tumbuh sehat dan produktif sejak dini,” jelasnya.
Nasaruddin memastikan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan agar pelaksanaan MBG di madrasah berjalan efektif.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) yang telah memberikan perhatian kepada madrasah. Jutaan siswa madrasah bisa merasakan manfaat program Makan Bergizi Gratis,” imbuhnya.
Nasaruddin meminta siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Jakarta mendoakan Prabowo agar tetap sehat selama menjalani tugas sebagai Kepala Negara.
“Anak-anakku semua, mari kita mendoakan pemerintah kita, khusus kepada Presiden Prabowo, doakan ya anak-anak supaya beliau sehat walafiat,” kata Nasaruddin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/02/6864e968b1880.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Tembus Rp 100 Juta Dianggap Berlebihan, Ini Kata Dasco Nasional 26 Agustus 2025
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Tembus Rp 100 Juta Dianggap Berlebihan, Ini Kata Dasco
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons anggapan bahwa gaji anggota DPR yang
take home pay
-nya menembus angka Rp 100 juta berlebihan.
Dasco menyampaikan, take home pay anggota DPR besar hanya karena tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta per bulan.
“Kemarin itu kan yang disampaikan oleh salah satu anggota dewan itu karena digabung dengan tunjangan perumahan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dasco menjelaskan, jika tunjangan rumah per bulan itu sudah tidak ada lagi, maka gaji anggota DPR tak akan sebesar sekarang.
Adapun tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan ternyata hanya diterima anggota dewan pada Oktober 2024 sampai Oktober 2025 saja.
“Nah tetapi kalau tunjangan perumahan itu sudah hilang, ya kan tidak segitu besar lagi,” imbuhnya.
Sebelumnya, kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR yang melebihi Rp 100 juta telah memantik kemarahan masyarakat hingga berujung unjuk rasa yang berakhir ricuh, Senin (25/8/2025).
Unjuk rasa itu diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa hingga masyarakat umum.
Salah satunya Ari (25), seorang pengemudi ojek online (ojol). Dalam aksinya, ia menuntut anggota DPR RI memperhatikan nasib rakyat dibandingkan kepentingan pribadinya sendiri.
“Tolong jangan mikirin perutnya sendiri lah. Enak banget kan gajinya naik padahal itu juga kan dari kita (pajaknya),” ujar Ari saat mengikuti aksi demo 25 Agustus di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/15/689f2cbd2b12d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk 2 Badan Baru yang Dibentuk Prabowo Nasional 26 Agustus 2025
Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk 2 Badan Baru yang Dibentuk Prabowo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, akan menyiapkan anggaran untuk dua badan baru yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Dua badan baru tersebut yakni Badan Otorita Pengelola Tanggul Laut Pantura Jawa dan Badan Industri Mineral.
Presiden Prabowo pun sudah melantik kepala dan wakil kepala badan di Istana Negara, pada Senin (25/8/2025).
“Kalau sudah dibentuk pasti nanti ada turunannya,” kata Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Sri Mulyani memastikan, anggaran dua badan itu pasti dipenuhi.
Namun, ia tidak menjawab gamblang pos anggaran mana saja yang bakal berubah dan dialihkan ke badan baru tersebut.
“Ya kalau badan baru terbentuk dipenuhi nanti,” ucap dia.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo membentuk dua badan baru, yakni Badan Otorita Pengelola Tanggul Laut Pantura Jawa dan Badan Industri Mineral.
Kepala Negara juga menunjuk Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf sebagai Kepala Badan Otorita Tanggul Laut; serta Darwin Trisna Djajawinata dan Suhajar Diantoro sebagai Wakil Kepala.
Sementara, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto sebagai Kepala Badan Industri Mineral.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, dua badan baru tersebut dibentuk lantaran urgensi atas kebutuhan negara.
Negara perlu memulai pembangunan tanggul laut untuk kemaslahatan bersama.
Negara juga perlu mengeksplorasi mineral mengingat Indonesia kaya dengan sumber daya alam.
Adapun penunjukan dua orang sebagai Wakil Kepala Badan Otorita bukan tanpa alasan.
Prasetyo bilang, dua orang itu ditunjuk untuk mewakili masing-masing pihak, yakni Danantara dan pihak pemerintah.
“Maka kita membutuhkan satu yang mewakili Danantara. Kemudian satu juga di situ mewakili pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Prasetyo menjabarkan, perwakilan Danantara diperlukan lantaran di dalamnya bakal terdapat sejumlah proses pengelolaan, perencanaan, hingga pembangunan.
Sementara, pihak pemerintah diperlukan karena pembangunannya melintas di lima provinsi.
“Bicara Utara Jawa, ia akan berada di kurang lebih lima provinsi di pulau Jawa. Jadi lebih kepada masalah kebutuhan, enggak ada tafsir mengenai jumlah,” beber dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2018/03/26/1184872721.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Adik Megawati Dianugerahkan Bintang Utama dari Prabowo, Berjasa untuk Demokrasi Nasional 26 Agustus 2025
Adik Megawati Dianugerahkan Bintang Utama dari Prabowo, Berjasa untuk Demokrasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Republik Indonesia Utama kepada Rachmawati Soekarnoputri, yang merupakan adik dari Megawati Soekarnoputri pada Senin (26/8/2025).
Bintang Republik Indonesia Utama diberikan kepada ahli waris Rachmawati yang dinilai berjasa dalam bidang demokrasi dan kebangsaan.
“Beliau berjasa sangat luar biasa dalam bidang demokrasi dan kebangsaan melalui pendirian organisasi dan advokasi kebangsaan berlandaskan ajaran Bung Karno,” ujar pembawa acara pemberian tanda kehormatan di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
“Mendorong penegakan kedaulatan rakyat dan keadilan sosial,” sambungnya.
Diketahui, tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Penghargaan itu diberikan kepada para tokoh yang memenuhi tiga kriteria, yakni:
Rachmawati Soekarnoputri dilahirkan di Jakarta, pada 27 September 1950. Ia merupakan anak ketiga Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno.
Rachmawati juga merupakan adik dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang juga Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri.
Meski adik Megawati, Rachmawati Soekarnoputri memiliki jalur yang berbeda dalam partai politik dengan kakaknya itu.
Ia diketahui merupakan politisi Partai Gerindra dengan jabatan terakhir adalah Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.
Selain menjadi politisi di Partai Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri juga aktif sebagai Ketua Gerakan Pemuda Marhaen (GPM), pendiri Yayasan Bung Karno yang kini bernama Universitas Bung Karno, dan Ketua Yayasan Pendidikan Soekarno.
Adapun Rachmawati Soekarnoputri meninggal dunia dalam usia 70 tahun di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada Sabtu (3/7/2021).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/22/68a85a476fe45.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Noel dan Kegagalan Memaknai Amnesti Nasional 26 Agustus 2025
Noel dan Kegagalan Memaknai Amnesti
Analis Hukum dan Politik dari Gajah Mada Analitika
“
Constitution is a flexible and pragmatic charter, not a fixed and immutable artifact
” – Farah Peterson (2020).
PETERSON
tepat, perubahan konstitusi memang suatu keniscayaan sebab ia bukan artefak yang tetap.
Sehubungan itu, publik kembali dikejutkan oleh operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Immanuel “Noel” Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia menyampaikan permintaan maaf sekaligus harapan agar Presiden Prabowo Subianto memberinya amnesti.
Seturutnya, dalam Seminar Konstitusi bertema Dialektika Konstitusi yang diselenggarakan MPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul selaku salah satu narasumber turut menyinggung ihwal abolisi dan amnesti sebagai ‘terobosan’ yang menyiratkan adanya peran “Korea” di baliknya.
Ada relasi implisit yang terhubung antara harapan Amnesti Noel, “Korea”, dan amandemen konstitusi.
Sebetulnya, harapan Noel bukan tanpa alasan. Publik tentu mengingat, beberapa waktu sebelumnya, Presiden Prabowo telah memberikan pengampunan berupa abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Dua figur politik yang bukan loyalis pemerintahan saat ini.
Ucapan Noel jelas sarat makna. Baginya, jika pihak yang berada di luar lingkaran politik presiden saja bisa mendapat pengampunan, maka sebagai loyalis tentu tidak mustahil ia berharap mendapat perlakuan serupa.
Namun, harapan itu justru memunculkan problem tidak sederhana: apakah kewenangan konstitusional presiden memberi abolisi dan amnesti memang sepenuhnya dapat digunakan atas dasar pertimbangan politik, nir-indikator hukum yang jelas?
Hal demikian menjadi relevan di tengah wacana keinginan MPR untuk melakukan amandemen konstitusi seperti terefleksi dalam kegiatan Seminar Konstitusi yang diselenggarakan oleh MPR di Gedung Nusantara V belum lama ini (21/8/2025).
Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 telah menegaskan: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”. Rumusannya sederhana, bahkan minim kriteria substantif.
Di sinilah ruang tafsir menjadi terbuka. Padahal, dalam teori konstitusi, setiap teks konstitusi adalah janji yang harus ditafsirkan dalam bingkai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum (Alexander Bickel, 1986).
Jimly Asshiddiqie (2005) menekankan, konstitusi tidak boleh dipahami semata sebagai teks normatif, melainkan sebagai
living constitution
yang senantiasa ditafsirkan sesuai semangat zaman.
Maka, pemberian pengampunan oleh presiden semestinya ditafsirkan bukan hanya sebagai hak prerogatif politik, melainkan sebagai kewenangan konstitusional yang terikat pada prinsip keadilan publik.
Dari perspektif teori penafsiran konstitusi, memang ada ruang elastis untuk memberikan makna baru atas pasal-pasal UUD 1945.
Tidak heran bila Alexander Bickel dalam uraiannya yang lain menyebut: konstitusi selalu lebih besar daripada teksnya, sebab nilainya hidup dalam tafsir.
Dalam episentrum itu, maka butuh tafsir yang sehat guna melahirkan praktik ketatanegaraan yang adil. Namun sebaliknya, tafsir yang politis berpotensi menggerus legitimasi demokrasi konstitusional.
Di titik inilah pernyataan Bambang Pacul dalam forum Seminar Konstitusi menjadi relevan. Ia menyatakan bahwa kebijakan pengampunan Prabowo terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto tak lepas dari peran “Korea” di balik hak prerogatif presiden itu.
Istilah “korea” merupakan metafora yang menggambarkan mereka yang selalu melompat lebih maju dibanding orang lain, berusaha keras menaikkan derajat sosial melalui kerja keras, bukan jalan pintas.
Dalam tafsir simbolik ini, seorang “Korea” sebetulnya menyiratkan kita pada konsep negarawan: sosok yang menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi. Boleh jadi, ia justru menjadi salah satu ciri dari kenegarawanan itu sendiri.
Dalam kaitan itu, kasus korupsi yang menjerat Noel sesungguhnya menunjukkan kebalikan dari semangat kenegarawanan dalam konstitusi. Sebagai pejabat negara, dengan segala fasilitas dan kepercayaan publik, korupsi sama sekali tidak bisa dibenarkan.
Lompatan status sosial, sebagaimana menjadi ciri “Korea” yang acapkali digaungkan Bambang Pacul, yang mestinya dicapai melalui kerja keras dan integritas, malah ditempuh dengan jalan tikus bernama korupsi. Makna “korea” dalam kasus Noel pun mengalami degradasi.
Jika konsep “Korea” hendak dijadikan pijakan, maka perubahan konstitusi yang kini didiskusikan semestinya mengarah pada perumusan syarat negarawan bagi jabatan-jabatan publik.
Ini menjadi momen mengonstruksi makna “korea” sejati: seorang negarawan yang menjauhi korupsi.
Selama ini, hanya hakim Mahkamah Konstitusi yang secara eksplisit dipersyaratkan sebagai negarawan (Pasal 24C ayat 5). Jabatan menteri dan wakil menteri pun luput dari syarat kenegarawanan.
Di sisi lain, amat mungkin aspek kenegarawanan dijadikan sebagai salah satu indikator konstitusional bagi presiden dalam memberikan pengampunan melalui abolisi dan amnesti.
Dengan begitu, jabatan publik akan diisi oleh orang-orang yang menghayati integritas, bukan sekadar mencari celah untuk memperkaya diri. Pun demikian, amnesti yang diberikan dapat benar-benar mengarah hanya kepada mereka yang memang pantas untuk mendapatkannya.
Kasus pengampunan yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong telah menunjukkan pro dan kontra.
Di satu sisi, ia dipuji sebagai langkah berani presiden untuk menutup polemik hukum yang berbau politik. Di sisi lain, publik khawatir amnesti dan abolisi bisa menjadi instrumen politisasi hukum.
Pada titik inilah gagasan amandemen konstitusi relevan dilakukan: merumuskan kriteria obyektif agar pengampunan tidak semata-mata bergantung pada selera politik.
Manakala mereka “para Korea” mengalami kriminalisasi berbau politik kuasa, maka jalan pengampunan melalui amnesti atau abolisi dengan indikator konstitusional yang jelas terbuka lebar.
Amnesti dalam makna “Korea”—memang bisa saja dimaknai bahwa pengampunan itu sebagai terobosan politik. Namun, dalam optik kenegarawanan, “Korea” boleh dimaknai dalam konteks bahwa seorang negarawan adalah mereka yang menjauhi segala tindakan koruptif.
Kerja keras, berfikir “out of the box”, dan konsistensi untuk melakukan lompatan bukan berarti harus melanggar konstitusi, termasuk korupsi.
Seorang “Korea sejati” akan memaknainya sebagai instrumen keadilan restoratif yang mengembalikan marwah hukum.
Jika syarat negarawan ini diperluas dalam konstitusi, maka pemberian pengampunan pun akan lebih legitimate dan terjaga dari manipulasi politik.
Kasus Noel seharusnya menjadi pelajaran kolektif. Sebagai wakil menteri, ia sudah menapaki tangga sosial tertinggi yang mestinya tidak lagi memerlukan korupsi. Namun, jalan pintas tetap dipilih dan kini ia justru berharap presiden mau menurunkan “tali pengampunan.”
Di sinilah publik melihat kontras tajam antara mereka yang “Korea sejati” dengan yang bukan. Tak ayal, ini momentum untuk memaknai kembali apa sebetulnya “korea” dalam optik ketatanegaraan dan kenegarawanan.
Momentum Seminar Konstitusi oleh MPR baru-baru ini yang membicarakan amandemen UUD 1945 tidak boleh berhenti pada wacana.
Ia mesti menjadi kesempatan berharga untuk menyempurnakan aturan tentang abolisi dan amnesti, memperluas syarat kenegarawanan, dan memperkuat integritas jabatan publik.
Dengan begitu, konstitusi benar-benar hadir sebagai benteng yang melindungi rakyat dari politisasi hukum. Sekaligus, mencegah lahirnya pejabat “setengah Korea” yang mudah tergelincir dalam korupsi.
Karena itu, pertanyaan paling menggugah hari ini bukanlah apakah Noel akan mendapat amnesti, melainkan: apakah bangsa ini berani memastikan hanya “Korea” sejati—negarawan yang berintegritas—yang layak duduk di kursi kekuasaan?
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/26/68ace344b8d95.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2020/09/16/5f6194a155542.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/26/68ad19e7114fa.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)