Demo Buruh di DPR, Sahroni: Jaga Damai, Jangan Sampai Ada yang Menunggangi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berpesan kepada para demonstran yang akan melakukan aksi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (28/8/2025) hari ini, untuk menjaga perdamaian.
“Imbauan saya, sebagai pimpinan Komisi III, jaga damai. Bahwa demo ini disalurkan aspirasinya secara bijak,” kata Sahroni kepada
Kompas.com
, Kamis.
Ia mempersilakan buruh untuk menyampaikan keluhan kepada DPR dengan bijak.
“Dan jaga ketertiban dan keamanan dalam proses demo, di mana waktu yang sudah ditentukan sudah (selesai), kalian meninggalkan tempat di mana sudah menjalankan aspirasi,” sambungnya.
Selain itu, Sahroni meminta agar demo buruh ini tidak ditunggangi oleh oknum, serta mengantisipasi agar tidak ada upaya saling tuduh.
“Jangan sampai ada yang menunggangi demo yang dilakukan secara baik oleh para teman-teman buruh. Antisipasi jangan sampai saling tuduh. Jaga keamanan, ketertiban teman-teman buruh melakukan aspirasi di ruang terbuka. Itu pesan saya,” jelasnya.
Sementara itu, Sahroni menekankan DPR setuju jika outsourcing dihapus, sesuai tuntutan massa demo buruh.
Selain itu, Sahroni juga setuju dengan desakan buruh agar UMR naik.
“Kita ini jangan diporandak-porandain pada hal-hal yang enggak pas. Demo hari ini, dia kan minta outsourcing dihapus, UMR naik, kita setuju. Dukung, untuk dibahas oleh DPR, terkait dengan permintaan pedemo hari ini,” imbuh Sahroni.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/04/21/680607bf18cd2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Demo Buruh di DPR, Sahroni: Jaga Damai, Jangan Sampai Ada yang Menunggangi Nasional 28 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hari Ini, MK Putuskan 13 Perkara, Salah Satunya Terkait Rangkap Jabatan Wakil Menteri Nasional 28 Agustus 2025
Hari Ini, MK Putuskan 13 Perkara, Salah Satunya Terkait Rangkap Jabatan Wakil Menteri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan untuk 13 perkara pengujian undang-undang, Kamis (28/8/2025).
Pengucapan putusan tersebut dijadwalkan dimulai pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan publik adalah terkait pengujian Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008.
Perkara tersebut diajukan oleh seorang advokat, Viktor Santosa Tandiasa, dan seorang pengemudi ojek, Didi Supandi.
Mereka meminta MK agar mengubah Pasal 23 UU Kementerian Negara dengan mencantumkan frasa “wakil menteri” di dalamnya terkait larangan rangkap jabatan menteri.
Selain itu, terdapat juga gugatan uji materi terkait pemisahan pemilu yang diputuskan MK dalam putusan 135/PUU-XXIII/2025.
Gugatan yang dilayangkan oleh Muhammad Adam Arrofiu Arfah itu meminta MK menganulir putusannya sendiri terkait pemisahan pemilu lokal dan nasional dalam UU Pemilu 2017.
Berikut 13 perkara yang akan diputuskan MK pada hari ini:
1. Perkara 32/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
2. Perkara 129/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
3. Perkara 128/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
4. Perkara 127/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
5. Perkara 54/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
6. Perkara 97/PUU-XXII/2024 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
7. Perkara 119/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
8. Perkara 118/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
9. Perkara 120/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
10. Perkara 126/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
11. Perkara 124/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
12. Perkara 125/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2018/06/25/3307932463.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Indonesia Terus Perkuat Perlindungan WNI di Amerika Serikat Nasional 28 Agustus 2025
Indonesia Terus Perkuat Perlindungan WNI di Amerika Serikat
Editor
KOMPAS.com
– Duta Besar RI untuk Amerika Serikat (AS) Dwisuryo Indroyono Soesilo menyatakan, pemerintah Indonesia akan terus memperkuat upaya pelindungan bagi WNI di Amerika Serikat (AS).
Langkah ini dilakukan di tengah kebijakan pengetatan visa dan imigrasi oleh pemerintah AS.
Upaya pelindungan tersebut dapat ditempuh melalui kerja sama erat dengan otoritas setempat dalam kerangka Kemitraan Strategis Komprehensif Indonesia-AS yang telah resmi dilaksanakan pada November 2023.
“Kerja sama keimigrasian kedua negara (dapat) ditingkatkan, kebetulan Indonesia sudah ada Menteri Imigrasi,” ujar Indroyono, seperti dilansir dari Antara, pada Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan, pembahasan pelindungan WNI tersebut dapat dilakukan pada tingkatan
working group
sampai tingkatan pejabat yang paling tinggi.
Koordinasi dapat dilakukan dengan Department of Homeland Security (DHS) dan lembaga terkait seperti Immigration and Customs Enforcement (ICE) untuk memastikan adanya pemahaman bersama terkait kebijakan imigrasi AS yang baru.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi peraturan terkait keimigrasian AS yang baru kepada WNI di AS, dan menekankan agar para WNI di sana tidak melanggar hukum di negeri Paman Sam.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga berupaya mendorong pemanfaatan potensi diaspora Indonesia di AS guna mendukung pembangunan nasional.
Menurut Indroyono, saat ini tercatat hampir 9.000 mahasiswa Indonesia yang menempuh studi di berbagai perguruan tinggi pada tingkatan sarjana, magister, dan doktoral di AS, dan sekitar 80 orang telah berkarir sebagai profesor, peneliti di laboratorium terkemuka maupun profesional di perusahaan teknologi global AS.
“Mereka bekerja dengan kemampuan dan pengalaman dan penguasaan teknologi yang sangat maju. Ini bisa kita sama-sama kerjakan untuk membangun Indonesia,” kata Indroyono.
Indonesia, kata dia, juga mendorong diplomasi sosial budaya di AS, di mana kerja sama budaya menunjukkan perkembangan yang positif di AS, dan mencatat terdapat sekitar 300 perangkat gamelan di AS, dengan setidaknya 100 kampus yang membuka mata kuliah gamelan.
Menurut dia, mahasiswa biasanya mengadakan pentas sebagai bagian dari kegiatan akademik pada akhir semester, dan momen tersebut dapat dimanfaatkan oleh Persatuan Masyarakat Indonesia di Amerika Serikat (Pernias) untuk menyelenggarakan Indonesia Night di berbagai kampus di AS.
Dubes RI itu pun berharap upaya diplomasi budaya itu berdampak positif terhadap promosi pariwisata sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Diketahui, Indroyono dilantik menjadi Dubes RI untuk AS oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 25 Agustus 2025.
Ia merupakan lulusan Teknik Geologi ITB (1979) dan mendapat gelar magister di bidang Remote Sensing dari University of Michigan (1981) dan gelar doktor dalam Geologic Remote Sensing dari University of Iowa (1987).
Indroyono pernah menjadi orang Indonesia yang memiliki jabatan tinggi di Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) pada 2012 yaitu sebagai Direktur Sumber Daya Perikanan dan Aquakultur FAO, kemudian dia menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI pada 27 Oktober 2014–12 Agustus 2015.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/27/68af0362a3e53.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Luhut Ungkap Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank Nasional 27 Agustus 2025
Luhut Ungkap Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, Presiden RI Prabowo Subianto mendukung perkembangan
government technology
(GovTech) serta inisiatif pengembangan gen bank untuk menjaga plasma nutfah Indonesia.
Luhut menyampaikan, pilot
project
GovTech akan dilaksanakan di Banyuwangi pada akhir September 2025 dan direncanakan dapat diluncurkan secara nasional pada 2026.
“Presiden sangat senang bahwa progres dari pada
government technology
itu bisa berjalan dengan baik dan kita sudah
kick off
kemarin, dan Presiden mendukung semua tadi usulan-usulan atau penjelasan-penjelasan yang diberikan oleh tim,” ujar Luhut usai bertemu Prabowo di Istana, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Menurut Luhut, Presiden RI juga menegaskan pertanian Indonesia ke depan harus ditopang oleh riset dan pengelolaan yang berbasis sains.
Melalui sistem GovTech, penyaluran program pemerintah seperti bantuan sosial akan semakin akurat.
Teknologi
face recognition
dan biometrik akan digunakan untuk meminimalkan kesalahan dalam pendataan penerima manfaat, sehingga distribusi bantuan lebih tepat sasaran.
Selain itu, Ketua DEN juga menyampaikan perihal
genome sequencing
kepada Presiden Prabowo.
Luhut menekankan pentingnya pembangunan gen bank untuk pertanian Indonesia.
Luhut menambahkan, Prabowo juga menekankan bahwa pembangunan gen bank harus sepenuhnya dikerjakan oleh anak-anak Indonesia.
“Jadi saya kira Presiden betul-betul ingin melihat Gen Bank ini jalan untuk pertanian dan betul-betul dilakukan oleh anak-anak Indonesia,” ujar Luhut.
Dalam kesempatan ini, Direktur Taman Sains dan Teknologi Herbal dan Hortikultura Indonesia Prof. Sri Fatmawati menekankan bahwa Indonesia perlu menjaga dan mengembangkan plasma nutfah melalui riset bibit unggul pertanian, herbal, dan hortikultura.
Apalagi Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman hayati yang tinggi.
“Jadi salah satu yang harus kita jaga sebagai negara mega biodiversitas, kita harus memiliki gen bank ya, dan itu yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau sangat mendukung untuk menjaga plasma nutfah Indonesia,” ujar Fatmawati.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/26/68adb99628e7f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Dalami Pergeseran Kuota Haji Tambahan Saat Periksa Eks Stafsus Yaqut Nasional 27 Agustus 2025
KPK Dalami Pergeseran Kuota Haji Tambahan Saat Periksa Eks Stafsus Yaqut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pergeseran kuota haji tambahan 2024 dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi proporsional 50 persen.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Selasa (26/8/2025).
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuannya tentang splitting kuota tambahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
KPK menduga Gus Alex mengetahui proses pergeseran 20.000 kuota haji tambahan menjadi proporsional 50 persen untuk reguler dan khusus.
“Yang bersangkutan sebagai stafsus menteri ya pada saat itu diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20.000 yang sedianya kalaupun dilakukan
splitting
(pemisahan) adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus begitu,” ujar Budi.
“Namun faktualnya atau pada prosesnya kemudian di-
split
menjadi 50 persen, 50 persen,” imbuh dia.
Sementara itu, Gus Alex enggan berkomentar ketika ditanya soal pemeriksaannya kemarin.
“Ke penyidik saja,” kata Gus Alex, Selasa kemarin.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Plt Deputi Pendindakan dan Eksekusi KPK Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama yang malah membagi rata kuota tambahan dari Arab Saudi.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/21/682d6f323bef6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dukung Pembelian LPG 3 Kg Pakai NIK, Puan Tekankan Sosialisasi dan Kesiapan Infrastruktur Nasional 27 Agustus 2025
Dukung Pembelian LPG 3 Kg Pakai NIK, Puan Tekankan Sosialisasi dan Kesiapan Infrastruktur
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi wacana kebijakan pemerintah terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian
liquefied petroleum gas
(LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi distribusi subsidi energi agar lebih tepat sasaran. Namun, dia meminta pemerintah merancang dengan pendekatan yang matang dan berpihak kepada masyarakat.
“Kami mendukung upaya pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 kg, dapat disalurkan tepat sasaran,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (26/8/2025).
Meski begitu, Puan juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan edukatif kepada masyarakat sebelum kebijakan diberlakukan. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak LPG 3 kg yang digunakan oleh kelompok yang tidak berhak.
“Kita tahu banyak masyarakat yang tidak berhak memperoleh gas subsidi justru memanfaatkannya,” ungkapnya.
Puan menegaskan, kehadiran sistem berbasis NIK dapat menjadi alat bantu untuk memperbaiki akurasi penyaluran asal diterapkan dengan pendekatan yang tepat.
“Pemerintah perlu sosialisasi dengan baik kepada masyarakat mengenai alasan perubahan sistem ini, sekaligus memberikan edukasi maksimal kepada rakyat bahwa subsidi energi harus digunakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan,” katanya.
Cucu Bung Karno itu menyebutkan, tanpa pemahaman yang utuh dari masyarakat, kebijakan seperti itu bisa menimbulkan resistensi.
“Maka dari itu, kajian yang menyeluruh dan lintas sektor menjadi sangat penting agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial di kemudian hari,” ucapnya.
Lebih lanjut, Puan menyoroti kesiapan infrastruktur data dan pelaksanaan teknis di lapangan, seperti integrasi sistem distribusi dengan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan kepemilikan e-KTP masyarakat yang berhak.
“Perlu dipastikan bahwa semua warga yang benar-benar berhak, termasuk mereka yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T),” ujarnya.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu juga meminta masyarakat tidak mengalami hambatan dalam mengakses LPG bersubsidi hanya karena kendala administratif.
Puan menambahkan, DPR RI akan terus mendorong kolaborasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun langkah implementasi yang tidak memberatkan masyarakat.
Ia berharap, sosialisasi yang baik dan penyesuaian transisi secara bertahap mampu membangun pemahaman serta penerimaan masyarakat secara luas.
Puan menegaskan, semangat dari kebijakan tersebut adalah memastikan subsidi negara benar-benar sampai ke tangan yang tepat.
“Namun, jangan sampai niat baik tersebut malah menimbulkan kebingungan atau beban baru bagi masyarakat kecil,” tuturnya.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memulai kebijakan penggunaan NIK KTP bagi masyarakat yang hendak membeli LPG 3 kg. Kebijakan tersebut direncanakan bakal berlaku pada 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pihaknya sedang menyiapkan aturan mengenai pembelian LPG 3 kg atau LPG subsidi dengan menggunakan NIK KTP.
Pada dasarnya, pembelian LPG 3 kg dengan NIK KTP dilakukan Kementerian ESDM untuk memastikan penyaluran subsidi itu menjadi tepat sasaran kepada masyarakat miskin.
Gas melon tersebut memang diperuntukkan untuk masyarakat yang masuk ke dalam Desil 1 sampai 4, yakni kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/09/24/66f26b32c989c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/27/68ae34574b4bf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/25/68ac1fed619fa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)