Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Menteri Agama (Menag) RI periode 2009-2014 yang juga politikus senior PPP
Suryadharma Ali
meninggal dunia pada Kamis (31/7/2025) pagi.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara PPP Usman M Tokan saat dihubungi
Kompas.com
.
Usman menyampaikan bahwa Suryadharma Ali mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 04.25 WIB.
“Iya benar, Mas. Telah berpulang ke Rahmatullah, Bapak DRS H Suryadharma Ali, M.SI pada hari ini, Kamis 31 Juli 2025 pukul 04.25 WIB. Di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan,” ujar Usman, Kamis.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Usman, Suryadharma Ali akan disemayamkan di rumah duka yang berlokasi di Jalan Cipinang Cempedak I No 30, Jatinegara, Jakarta Timur, Daerah.
“Dan akan dimakamkan di Pondok Pesantren Miftahul ‘Ulum, Jalan KH. Ahmad. Kp. Mariuk, Rt 002/008, Ds Gandasari. Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi pada ba’da Zuhur,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/03/03/67c53a6ec7572.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Legislator PDI-P: Rojali-Rohana Bukan Lelucon, Ini Wajah Indonesia Sedang Gelisah Nasional 31 Juli 2025
Legislator PDI-P: Rojali-Rohana Bukan Lelucon, Ini Wajah Indonesia Sedang Gelisah
Tim Redaksi
DENPASAR, KOMPAS.com
– Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta pemerintah untuk tidak menganggap enteng kemunculan fenomena “
Rojali
” dan “
Rohana
”, yang kerap dibicarakan di media sosial.
Politikus PDI-P itu mengatakan, kemunculan Rojali dan Rohana justru harus dianggap sebagai penanda bahwa daya konsumsi atau daya beli masyarakat sedang bermasalah.
“Mereka bukan sedang iseng. Mereka sedang bertahan di tengah sulitnya hidup. Kalau rakyat mulai ramai-ramai datang ke pusat perbelanjaan hanya untuk lihat-lihat, itu tanda
ekonomi
sedang tidak baik-baik saja,” kata Mufti dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).
“Fenomena Rojali dan Rohana ini merupakan jeritan rakyat yang terhimpit ekonomi,” sambungnya.
Menurut Mufti, istilah Rojali dan Rohana memang digambarkan secara lucu lewat konten di media sosial.
Namun di balik itu semua, kedua istilah itu menunjukkan adanya perubahan perilaku konsumen, di tengah tantangan dan kondisi ekonomi yang semakin berat.
“Kita semua harus menyadari bahwa Rojali dan Rohana bukan sekadar konten lelucon di medsos, tapi ini adalah wajah Indonesia yang sedang gelisah,” jelas Mufti.
Tak sampai di situ, Mufti menilai bahwa fenomena Rojali dan Rohana semakin mendefinisikan beratnya hidup masyarakat Indonesia.
Sebab, lanjut Mufti, di tengah situasi ekonomi yang sulit, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan tak pro rakyat.
Dia mencontohkan pengenaan pajak bagi influencer, pelaku UMKM, hingga pemblokiran rekening dormant.
“Rakyat hari ini tidak pegang uang. Tapi pemerintah justru seperti menutup mata, dan malah sibuk menyiapkan kebijakan yang makin membebani rakyat,” ungkap Mufti.
“Mulai dari rencana pajak influencer, pajak UMKM online, hingga yang terbaru, pemblokiran rekening hanya karena tidak aktif 3 bulan,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai, tingkat
kemiskinan
di wilayah perkotaan cenderung naik dibandingkan tahun lalu.
Hal ini menjadi akar dari berbagai fenomena yang ada termasuk rombongan jarang beli (
rojali
) dan rombongan hanya nanya (
rohana
) yang belakangan semakin menjamur dan kerap terlihat di pusat-pusat perbelanjaan.
Kepala Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan INDEF Abra Talattov mengatakan, tingkat kemiskinan di wilayah perkotaan naik dari 6,6 persen pada September 2024 menjadi 6,73 persen pada Maret 2025.
“Yang cukup mengkhawatirkan adalah terjadinya kenaikan tingkat kemiskinan di wilayah perkotaan,” ujar Abra dalam diskusi publik Angka
Kemiskinan
Turun, Kesejahteraan Naik?, Selasa (29/7/2025).
Dia menambahkan, wilayah perkotaan ini memang sangat sensitif terhadap kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, transportasi, dan perumahan.
Hal tersebut menjadi salah satu penyebab utama tumbuhnya tingkat kemiskinan di perkotaan.
“Sehingga ini memberikan tekanan signifikan terhadap kelompok rentan miskin di perkotaan, di tengah pendapatan yang relatif stagnan,” kata Abra.
Pendapatan masyarakat perkotaan juga relatif turun karena sebagian besar masyarakat bekerja di sektor informal.
Abra mengungkapkan, dengan adanya tekanan tersebut, muncul fenomena rombongan jarang beli (rojali) dan rombongan hanya nanya (rohana) di tengah-tengah masyarakat.
Hal ini disebabkan karena masyarakat lebih mengutamakan kebutuhan dasar dibandingkan kebutuhan sekunder atau tersier.
“Ada shifting prioritas masyarakat di wilayah perkotaan,” ucap Abra.
Di sisi lain, dia menjelaskan, tingkat kemiskinan di wilayah pedesaan juga masih cukup tinggi atau jauh di atas tingkat kemiskinan nasional.
Abra menyebutkan, sebenarnya tingkat kemiskinan di wilayah pedesaan memang sedang dalam tren penurunan.
Sebagai informasi, secara umum angka kemiskinan di Indonesia turun 8,47 persen menjadi 23,85 juta per Maret 2025 menurut Badan Pusat Statistik (BPS).
Hasil itu menjadi capaian angka kemiskinan paling rendah selama 20 tahun terakhir.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/08/10/64d516176653d.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Arab Saudi Disebut Ubah Aturan, Pihak Asing Boleh Punya Lahan di Mekkah Nasional 30 Juli 2025
Arab Saudi Disebut Ubah Aturan, Pihak Asing Boleh Punya Lahan di Mekkah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com-
CEO Danantara
Rosan Roeslani
mengungkapkan, pemerintah
Arab Saudi
sedang mengubah aturan agar pihak asing memiliki lahan dengan status hak milik di
Mekkah
.
“Undang-undang dari Arab Saudi ini diubah untuk kepemilikan boleh dimiliki oleh pihak asing di Mekkah. Jadi ini adalah tanahnya itu
freehold
, hak milik. Untuk pertama kali ini diubah,” kata Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Rosan menuturkan, perubahan undang-undang itu ditargetkan bakal selesai pada Januari 2026 mendatang.
Setelah undang-undang itu diubah, pemerintah Indonesia akan segera membeli lahan di Mekkah untuk dibangun
kampung haji Indonesia
.
“Efektif bulan Januari, bahwa pihak instansi asing boleh memiliki tanah secara hak milik di Mekah. Jadi, nanti saya juga akan terbang langsung ke sana untuk membicarakan lebih langsung dengan pemerintah Arab Saudi,” kata dia.
Rosan mengungkapkan, pemerintah Arab Saudi juga sudah menawarkan sejumlah lahan di Mekkah yang dapat menjadi lokasi berdirinya kampung haji Indonesia.
Lokasi dan karakteristik lahan itu pun beragam, ada yang jaraknya begitu dekat dengan Mekkah, ada pula yang jaraknya cukup jauh tapi lebih luas dibandingkan dengan yang dekat.
“Tentunya kalau makin besar mungkin jaraknya tidak sedekat yang misalnya hanya 16 hektar gitu ya. Jadi kalau ada yang mengatakan ‘oh mana ada tanah sebesar itu di Masjidil Haram’, ada memang, tapi masih ada penduduknya,” kata Rosan.
Ia menyebutkan, pemerintah Arab Saudi juga bersedia untuk merelokasi para penduduk yang lahan tempat tinggalnya dijadikan lokasi kampung haji Indonesia.
Rosan menegaskan tidak ada barter antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dengan kemudahan yang diberikan untuk membangun kampung haji tersebut.
Ia menyatakan, hal ini merupakan buah dari pertemuan antara Presiden
Prabowo Subianto
dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman pada beberapa waktu lalu.
“Ini karena memang waktu itu permintaan langsung dari Bapak Presiden ke
Crown Prince
MBS dan disetujui sehingga prosesnya ini sudah berjalan dan ini menjadi satu bukti nyata juga bahwa apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden insya Allah bisa terlaksa,” kata Rosan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2021/08/15/6118e0013477e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemlu Sebut Diplomat ADP Orang Baik, Kepergiannya Berdampak Emosional Nasional 30 Juli 2025
Kemlu Sebut Diplomat ADP Orang Baik, Kepergiannya Berdampak Emosional
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan, diplomat almarhum ADP (39) yang meninggal dengan kondisi kepala terlilit lakban adalah sosok yang baik. Kepergiannya berdampak psikologis ke Kemlu.
“Kepergian Alm ADP meninggalkan duka mendalam bagi Kemlu. Almarhum dikenal sebagai pribadi yang baik dan ramah, rekan kerja yang berdedikasi, serta senior yang mengayomi. Kepergian almarhum juga memberikan dampak emosional terhadap rekan kerja dan keluarga besar Kemlu lainnya,” tulis
Kemenlu RI
dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Kemenlu terus memberikan pendampingan konseling untuk keluarga ADP dan mendampingi proses pengungkapan secara empatik, terbuka, dan objektif.
“Kemlu menyampaikan apresiasi atas atensi dan dukungan yang telah diberikan semua pihak kepada Kemlu dan keluarga Almarhum dalam menghadapi masa-masa sulit ini,” tulis Kemenlu RI.
Kemenlu RI juga menyebut, secara umum telah memberikan berbagai dukungan kepada pegawainya, termasuk layanan konseling psikologi dan psikiatri.
“Layanan
in-house
ini telah disediakan Kemlu untuk membantu staf Kemlu dan keluarganya apabila terdampak dari aktivitas dan penugasan kedinasan,” tulis Kemenlu RI.
Sebelumnya, kasus kematian diplomat Kemenlu RI berinisial ADP (39) menarik perhatian publik setelah ditemukan tewas di kamar indekosnya, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025.
Penemuan jasad dalam kondisi sejumlah kejanggalan di tempat kejadian memicu banyak spekulasi, salah satunya adalah kepalanya yang terlilit lakban.
Namun, penyelidikan mendalam oleh Polda Metro Jaya dan para ahli akhirnya menyimpulkan bahwa kematian ADP tidak melibatkan pihak lain.
Polisi telah melacak jejak ADP dari Senin (7/7/2025) pagi hingga Selasa (8/7/2025) pagi melalui 20 titik CCTV.
Dari pelacakan tersebut, tidak ada orang lain yang masuk ke kamar korban.
Kemudian, untuk barang bukti, lakban ditemukan menggantung di leher, dililit dari kanan ke kiri dengan posisi akhir masih menempel.
Sidik jari pada lakban cocok dengan milik ADP sendiri.
Pemeriksaan digital forensik menunjukkan ADP pernah mengakses layanan bantuan emosional pada 2013 dan 2021.
Kemudian, ditemukan adanya komunikasi via email dengan lembaga pendamping psikis.
Serta, ADP menyampaikan keinginan mengakhiri hidup karena tekanan pribadi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686e2ed9945cf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kubu Tom Lembong Peringatkan Pengadilan, Kirim Berkas Banding dengan Utuh Nasional 30 Juli 2025
Kubu Tom Lembong Peringatkan Pengadilan, Kirim Berkas Banding dengan Utuh
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong,
Ari Yusuf Amir
, mengingatkan agar pihak pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas banding kliennya dengan utuh ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Ari mengatakan, pada persidangan di tingkat banding, majelis hakim umumnya memang hanya memeriksa berkas dokumen perkara terkait.
“Makanya kami sangat mengharapkan sekali dokumen-dokumen kami itu dikirim secara utuh,” kata Ari dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Ari mengaku tidak bermaksud menuduh pihak manapun.
Namun, sebagai praktisi hukum, ia kerap mendapati penyelundupan hukum.
Kecurangan itu dilakukan di antaranya dengan mengirim berkas perkara tidak lengkap dan hanya menguntungkan pihak tertentu.
“Ketika di persidangan dikondisikan sedemikian rupa, pada waktu baik pengadilan tinggi, dokumen yang dikirim hanya yang menguntungkan saja pihak sana,” tutur Ari.
Oleh karena itu, Ari mendorong PT DKI Jakarta bersedia membuka rekaman sidang sehingga publik bisa memantau dengan jelas.
Seperti diketahui, persidangan pada pengadilan banding tidak dilakukan secara terbuka sebagaimana pengadilan tingkat pertama.
Pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk meminta majelis banding memerintahkan jaksa agar menghadirkan sejumlah saksi yang belum diperiksa di muka sidang pada pengadilan tingkat pertama.
“Jadi kalau hakim nanti mencoba salah memanipulasi proses persidangan, masyarakat bisa menilai,” ujar Ari.
Tom Lembong
dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dianggap terbukti melakukan perbuatan korupsi terkait impor gula kristal mentah.
Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.
Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.
Dalam putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong.
Salah satunya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut.
“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/02/677673434eaf1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Tolak Bubarkan Kompolnas yang Dinilai Pemohon Tak Profesional Nasional 30 Juli 2025
MK Tolak Bubarkan Kompolnas yang Dinilai Pemohon Tak Profesional
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Mahkamah Konstitusi
(MK) menyatakan, dasar hukum pembentukan
Komisi Kepolisian Nasional
(
Kompolnas
) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka MK menolak pembubaran Kompolnas.
“Anggapan tidak profesionalnya penanganan pengaduan oleh Kompolnas, seandainya anggapan demikian memang benar terjadi, maka dalam batas penalaran yang wajar adalah tidak tepat jika solusinya berupa memohon kepada Mahkamah untuk ‘membubarkan Kompolnas’ dengan cara menyatakan norma Pasal 37 Ayat (2) UU 2 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD Tahun 1945,” ujar hakim MK, Guntur Hamzah, dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
MK mengetok Putusan 103/PUU-XXIII/2025 merespons permohonan agar Pasal 37 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Adapun Pasal itu menyatakan, Kompolnas dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden
(Keppres).
“Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang.
“Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya,” lanjut Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan, meskipun pembentukan Kompolnas tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bukan berarti lembaga itu inkonstitusional.
Guntur juga menyebut, inkonstitusional atau tidaknya suatu lembaga tidak bisa diukur semata-mata dari maksimal atau tidaknya mereka menjalankan kewenangan.
Adapun para pemohon mendalilkan keberadaan Kompolnas yang gagal menindaklanjuti aduan secara serius, tidak melindungi korban, tidak independen, hingga gagal menjembatani konflik masyarakat dengan Polri serta hanya sekadar menjadi event organizer Polri.
Padahal, Kompolnas memiliki kedudukan sebagai pengawas Polri.
Hakim Guntur Hamzah menyebut kondisi tersebut tidak lantas membuat Kompolnas bertentangan dengan
UUD 1945
.
Sementara, persoalan pembentukan Kompolnas berdasarkan Keppres, hal itu merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/05/08/663b016beb23b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Petugas Haji Akan Dimasukkan ke Barak Sebelum ke Tanah Suci Nasional 30 Juli 2025
Petugas Haji Akan Dimasukkan ke Barak Sebelum ke Tanah Suci
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Penyelenggara (BP)
Haji
akan menjadi penanggung jawab penuh atas operasional
haji
Indonesia mulai tahun 2026 setelah resmi peralihan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Penyelenggaran ibadah haji 2025 telah selesai dilaksanakan. Namun, ada satu hal yang menjadi catatan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (
BP Haji
) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, yakni permasalahan adanya petugas haji.
Dahnil sangat mengapresiasi kerja petugas haji yang sudah melakukan tugasnya dengan baik. Sayangnya, ia menemukan ada segelintir petugas yang hanya
nebeng
agar bisa ikut berhaji.
“Ada juga kemudian petugas yang kita temukan itu
nebeng-nebeng
haji. Jadi ada PHD-PHD di daerah, kemudian sekadar nebeng-nebeng haji, tapi tidak melakukan fungsinya sebagaimana mestinya sebagai petugas haji,” kata Dahnil saat ditemui di Kantor BP Haji, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025) malam.
Dari adanya temuan di lapangan, BP Haji akan mengevaluasi rekrutmen petugas pada pelaksanaan ibadah
haji 2026
, terutama dalam menarik petugas haji di daerah.
Pasalnya, pelaksanaan haji ini memiliki skala ekonomi besar dengan perputaran uang setiap tahunnya mencapai Rp 60-80 triliun, sehingga BP Haji merasa perlu meningkatkan kualitas layanan.
“Yang bisa ke tanah haram itu adalah hanya umat Islam. Memang ibadahnya eksklusif. Tapi outputnya itu inklusifitas. Itu kan sama halnya Anda masuk barak pelatihan. Supaya bisa kuat, keluar dari pelatihan itu. Itu justru harus inklusif. Harus bisa merangkul siapapun,” kata Dahnil dalam wawancara bersama
Kompas.com
, Selasa (5/6/2025).
Dahnil menyoroti, para petugas haji selama ini hanya mengikuti pelatihan selama tiga hari. Menurutnya, waktu pelatihan ini kurang optimal.
Karena itu, petugas haji tahun ini harus melalui proses pelatihan yang dilakukan sejak jauh hari sebelum pelaksanaan ibadah haji.
“Jadi nanti petugas yang 2.000 an itu, kan selama ini pelatihannya itu yang mohon maaf ya, tiga hari, bahkan enggak pelatihan. Kami akan rekrutmen sejak dini,” kata Dahnil dalam wawancara bersama
Kompas.com
, Rabu (3/7/2025).
Meski belum ditetapkan mulai bulan apa proses rekrutmen dan pelatihan petugas haji dimulai, Dahnil tegaskan bahwa pihaknya akan memperketat seleksinya seperti layaknya masuk “barak”.
“Kami mau petugas itu yang prima. Yang prima, yang punya bonding kuat diantara petugas, menjadi tim. Kalau mereka masuk barak, mereka kan harus bonding satu bulan mempersiapkan fisiknya,” ucapnya.
Menurut Dahnil, petugas haji perlu mempersiapkan diri secara fisik dan mental untuk menghadapi rangkaian ibadah haji yang berat, terutama saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
“Yang jelas, sementara itu hitungan saya antara Arafah sampai ke Masjidil Haram, itu sekitar 35 km, kurang lebih. Nah, bayangkan petugas itu sudah biasa jalan dari Arafah ke Masjidil Haram,” tuturnya.
Petugas haji, kata Dahnil, harus mengawal proses pelaksanaan ibadah dari awal hingga akhir. Potensi kemacetan di Arafah dan tidur dalam kondisi apapun harus dilakoni.
“Sebagian besar petugas-petugas itu harus kuat fisik. Fisik, kemudian kemampuan berbahasa Arab dasar itu penting. Minimal sebulan itu cukup untuk memahami bahasa Arab dasar,” ucapnya.
Untuk mempersiapkan pelatihan bagi para petugas haji, BP Haji merekrut tenaga ahli dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat Jenderal Bintang 2 untuk mengurus itu.
“Tapi mereka sudah
bonding
dan mereka dipimpin dan terpimpin ada komandan lapangan. Makanya terus terang, saya rekrut tenaga ahli dari tentara. Dari Jenderal Bintang 2, Infanteri, yang nanti akan mengurusi itu,” ujarnya.
Wacana pelibatan unsur militer dalam pembekalan petugas haji mendapat tanggapan positif dari DPR. Sebab, perlu ada evaluasi terhadap proses perekrutan, pelatihan hingga sistem kerja petugas haji.
“Berkaitan dengan Petugas Haji kedepan memang perlu ada perbaikan. Petugas haji sejatinya membantu jemaah haji agar bisa menjalankan ibadah secara aman, nyaman dan khusyuk dalam menjalankan ibadah haji,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI-P Abidin Fikri kepada
Kompas.com
, Selasa (29/7/2025).
Namun, dia mengingatkan agar program pelatihan dan pembekalan terhadap petugas haji hanya fokus pada aspek kedisiplinan dan fisik ala militer.
Menurut Fikri, pelatihan dan pembekalan tersebut harus juga menyentuh kebutuhan utama jemaah, khusus lansia yang kini jumlahnya cukup dominan.
“Hal ini mengingat jemaah haji Indonesia sebagian besar lansia, sehingga perlu pendampingan khusus termasuk pendampingan di bidang kesehatan,” kata Fikri.
“Jadi jika BP Haji akan melakukan retret dan menyertakan TNI untuk pembekalan Petugas Haji, saya kira aspek-aspek hal di atas harus diperhatikan, terutama pendampingan untuk Lansia,” sambungnya.
Politikus PDI-P itu juga mendorong agar program pembekalan petugas haji benar-benar disusun secara terperinci, mulai dari sektor akomodasi dan transportasi hingga konsumsi, kesehatan serta pendampingan ibadah.
“Sektor petugas haji bidang akomodasi, Transportasi, Konsumsi, kesehatan dan pendamping ibadah menjadi hal yang harus dirumuskan secara rinci agar pelibatan TNI dalam pembekalan petugas haji akan lebih baik,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2015/04/10/1958569012-fot0160780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/30/6889c134db1d7.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/30/6889e10a11855.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)