Kepala BP Haji Akan Jadi Menteri, tetapi Tunggu Keputusan Prabowo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf kemungkinan akan otomatis menjadi Menteri Haji dan Umrah seiring dengan pembentukan kementerian baru itu.
“Kemungkinan seperti itu (Kepala BP Haji menjadi Menteri Haji dan Umrah),” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Kendati demikian, ia masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto soal pengisian jabatan itu terlebih dahulu.
“Tapi kita tunggu keputusan dari Bapak Presiden karena sepenuhnya kan itu menjadi hak prerogatif Bapak Presiden. Malau sudah kita putuskan dan beliau menandatangani menjadi Kementerian Haji, sekaligus pasti menunjuk menterinya di sana,” ucap Prasetyo.
Ia melanjutkan, Presiden Prabowo akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Namun, politikus Partai Gerindra ini menyebutkan bahwa pemerintah masih mempelajari hasil revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur pembentukan kementerian tersebut.
“Kami pihak pemerintah sedang maraton untuk mempelajari dan kemudian menyelesaikan secepatnya pembentukan Kementerian Haji sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Haji tersebut. Minta waktu sebentar,” kata Prasetyo.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Salah satu poin utama revisi adalah perubahan kelembagaan penyelenggara ibadah haji dan umrah yang sebelumnya berbentuk Badan Pengelola (BP) Haji, kini ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, kehadiran kementerian baru ini akan menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang terintegrasi di bawah satu atap.
“Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi
one stop service
. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” kata Marwan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/08/20/68a54be088fbc.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kepala BP Haji Akan Jadi Menteri, tetapi Tunggu Keputusan Prabowo Nasional 28 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/08/28/68afcad13b675.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Ditanyai KPK soal Kuota Tambahan Haji Nasional 28 Agustus 2025
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Ditanyai KPK soal Kuota Tambahan Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengusaha Biro Perjalanan Haji dan Umrah, Maktour, Fuad Hasan Masyur, telah rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/8/2025).
Fuad diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Dia mengatakan, sudah memberikan penjelasan kepada KPK terkait kuota haji tambahan.
“Pemeriksaan sangat baik. Itu mengenai bagaimana kuota tambahan. Itu saja, ya. Kami memberikan penjelasan,” kata Fuad.
Fuad mengatakan, kuota haji tambahan itu adalah hadiah yang diberikan dari Pemerintah Arab Saudi sehingga harus dijaga dengan baik.
“Hadiah yang diberikan oleh pemerintah Saudi tujuannya sangat baik. Makanya kita jaga semua agar tidak nanti justru memberikan dampak negatif kepada kedua belah pihak,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kuota haji tambahan yang dikelola Maktour, Fuad tak mengungkapkan secara detail.
Dia hanya mengatakan, jumlahnya hanya sedikit.
“Maktour hanya jumlah yang sangat terbatas. Sangat kecil sekali, ya,” tuturnya.
Dia juga membantah ada upaya penghilangan barang bukti saat KPK menggeledah kantor Maktour.
“Enggak ada itu, ya,” ucap dia.
Sebelumnya, Fuad Hasan Masyur memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/8/2025) sejak pukul 09.55 WIB pagi tadi.
Dia terlihat didampingi beberapa orang. “Insya Allah sebagai masyarakat yang baik dan taat, kami dipanggil, kami harus datang, ya,” kata Fuad.
Fuad juga mengatakan, membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan terkait pemeriksaannya hari ini.
Terkait polemik kuota haji tambahan menjadi 50 persen, Fuad mengatakan, pihaknya hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau bicara itu nanti kami sampaikan, karena itu kebijakan dari pemerintah, kami hanya dimintakan untuk bisa mengisi itu saja, ya,” tuturnya.
Sementara itu, saat ditanya soal pencekalannya ke luar negeri, Fuad tak banyak berkomentar.
Meski demikian, dia mengatakan, Maktour sudah berkiprah selama 41 tahun dalam pelayanan haji dan umrah dan akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami selalu menjaga integritas kami, akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Itu yang terpenting, ya. Sebagai penyelenggara terbaik, tentunya kami akan selalu menjaga dan insyaallah selalu berbuat terbaik untuk negeri ini,” ucap dia.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama. Kuota tambahan dari Saudi dibagi 50:50 yakni 20.000 dialokasikan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2015/07/09/2039575IMG-20150709-182210780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Modus Korupsi di Taspen: Aset Dijual ke Broker dan "Diputar-putar" Nasional 28 Agustus 2025
Modus Korupsi di Taspen: Aset Dijual ke Broker dan “Diputar-putar”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Teguh Siswanto, mengungkapkan bahwa aset PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dijual melalui broker terlebih dahulu untuk mengakali ketentuan hukum.
Informasi ini disampaikan Teguh saat dihadirkan sebagai ahli perhitungan kerugian negara dalam sidang dugaan korupsi investasi fiktif yang menjerat eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Teguh menjelaskan bahwa aset PT Taspen itu berupa Sukuk Ijarah TPS Food II atau SIAISA 02 senilai Rp200 miliar.
Penjualan dilatarbelakangi oleh kondisi TPS Food II, perusahaan makanan, yang terancam pailit dan keputusan pimpinan PT Taspen untuk menginvestasikan uang pada reksadana I-Next G2 yang dikelola PT IIM senilai Rp1 triliun.
“Jadi Taspen itu akan menginjek dana Rp1 triliun untuk melakukan
subscription
di mana nanti oleh reksadana akan digunakan untuk membeli SIAISA 02 dari Taspen,” ujar Teguh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Adapun investasi Rp1 triliun itu terdiri dari nilai sukuk Rp 230 miliar dan dana dari Taspen Rp 770 miliar.
Namun, Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono, meminta sukuk tidak menjadi bagian
underlying
reksadana karena akan mempengaruhi laporan keuangan.
Permintaan Helmi itu terhalang oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang perusahaan manajer investasi membeli efek dari pemegang unit penyertaan kecuali pada harga wajar.
Aturan tersebut membuat PT IIM harus membeli SIAISA 02 di bawah harga Rp 230 miliar yang terdiri dari Rp 200 miliar nilai aset dan Rp 30 miliar bunga.
Sementara, harga pasar berada di bawah nilai tersebut.
PT IIM ingin membeli dengan harga pasar, sementara PT Taspen tidak mau dengan harga pasar karena selisihnya akan dihitung sebagai kerugian negara.
“Maka yang ditempuh bagaimana? Di situ pihak IIM bekerja sama dengan beberapa broker,” kata Teguh.
Sejumlah broker itu adalah Sinarmas Sekuritas, Valbury Sekuritas, dan Pacific Sekuritas.
Mulanya, PT Taspen menjual sukuk SIAISA 02 pada PT Sinarmas Sekuritas dengan harga Rp228 miliar.
Kemudian, Sinarmas Sekuritas menjual sukuk itu ke lima reksadana yang dikelola PT IIM.
Selanjutnya, PT IIM menjual sukuk itu ke Pacific Sekuritas senilai Rp229 miliar.
Pacific Sekuritas lalu menjual SIAISA 02 itu ke Valbury Sekuritas seharga Rp 229 miliar.
“Dari Valbury baru dibeli Insight (PT IIM) tentu di harga Rp142 (miliar) atau di bawah harga pasar dari sukuk tersebut di tanggal 11 Juni, Rp142 miliar,” tutur Teguh.
Dalam transaksi itu, Valbury tampak mengalami kerugian Rp 87 miliar karena membeli sukuk Rp 229 miliar dan menjualnya di harga Rp 142 miliar.
Untuk menutupi kerugian ini, PT IIM melakukan jual beli saham melalui reksadana atas nama saham yang tidak dimiliki sebesar Rp89 miliar.
Tindakan ini juga melanggar ketentuan OJK. “Digunakan sebagai untuk transaksi jual beli dalam rangka mengganti kerugian Valbury,” ujar Teguh.
Namun, karena terdapat pembatasan kepemilikan instrumen, pada 2019 sukuk itu dibeli
nominee
(perusahaan atau nama yang dipinjam) yakni PT ARA atas nama Andi Asmoro.
Setelah itu, SIAISA 02 dijual kembali oleh PT ARA ke TPS Food, tempat asal mula sukuk tersebut.
“PT TPSF (TPS Food) itu melakukan
buy-back
atau dibeli kembali SIAISA 02 itu dari
nominee
PT IIM tadi, dari PT ARA dan saudara Andi Asmoro,” jelas Teguh.
“Para nominee itu menerima dana sebesar Rp69,4 miliar,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Kosasih diduga berkongsi dengan Ekiawan dan kawan-kawan.
Perbuatan mereka diduga merugikan negara Rp1 triliun dan memperkaya Kosasih Rp34 miliar, Ekiawan 242.390 dollar Amerika Serikat (AS), eks Dirut PT Taspen Patar Sitanggang Rp200 miliar, PT IIM Rp44,2 miliar
Lalu, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp2,465 miliar, PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta, PT Sinarmas Sekuritas Rp40 juta, dan PT TPS Food Rp150 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/28/68b0065064e62.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo ke Bupati: Saudara Paling Dekat dengan Rakyat, Harusnya Paling Peka Nasional 28 Agustus 2025
Prabowo ke Bupati: Saudara Paling Dekat dengan Rakyat, Harusnya Paling Peka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden Prabowo Subianto mengatakan, para bupati adalah yang paling dekat dengan masyarakat.
Seharusnya, daerah di tingkat itu lebih peka terhadap kebutuhan rakyat.
Hal ini dikatakannya kepada Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dalam peresmian pembukaan Apkasi Otonomi Expo di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025).
“Saudara-saudara adalah pemimpin yang dekat dengan rakyat, bersama camat, bersama kepala desa. Saudara-saudara adalah yang paling dekat dengan rakyat. Saudara yang seharusnya paling tahu denyut nadi rakyat, saudara yang seharusnya paling peka terhadap kesulitan rakyat,” kata Prabowo, Kamis.
Ia meminta kepala daerah hadir dan melakukan tugasnya dengan baik.
Terlebih, masyarakat sudah pintar menilai mana yang berkinerja baik dan buruk.
Informasi pun bisa cepat tersampaikan di era digitalisasi.
“Hati-hati lho, rakyat kita ini sekarang pintar semua, rakyat kita punya
gadget
semua. Anda paling dekat sama rakyat, Anda harus peka sama rakyat, sosialisasi, dengarkan rakyat,” ucapnya.
Lebih lanjut, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini menjabarkan kunci pembangunan bangsa Indonesia.
Kuncinya adalah pemerintahan yang baik hingga sebuah negara bisa bertahan sekitar ratusan hingga ribuan tahun.
Pemerintahan yang baik ini sempat dikaji sekitar 27 tahun yang lalu oleh Universitas Harvard di Amerika Serikat (AS).
Setidaknya, kata Prabowo, ada tiga kunci, yaitu tentara yang unggul, polisi dan keamanan yang unggul, dan pemerintahan yang unggul atau biasa disebut
excellent civil service.
“Peradaban Tiongkok, ribuan tahun. India ribuan tahun, Persia yang sekarang Iran itu ribuan tahun, di Amerika Serikat (AS), (suku) Maya dan Inka, kemudian ada kekaisaran Romawi, kemudian ada peradaban kekaisaran Islam kalau tidak salah 900 tahun lebih,” ucap dia.
“Peradaban Rusia juga mendekati 900 tahun. Kekaisaran Inggris kalau tidak salah 400 tahun. Amerika Serikat mungkin baru 100 tahun. Intinya adalah bahwa suatu negara yang berhasil sebetulnya sangat sederhana, pelajarannya sangat sederhana,” tutur dia.
Prabowo memerinci maksud tiga kunci itu.
Kunci pertama, tidak ada negara tanpa tentaranya yang kuat.
Kemudian, tidak ada tentara yang kuat tanpa uang, tidak ada uang tanpa kemakmuran, dan tidak ada kemakmuran tanpa rakyat yang bahagia dan sejahtera.
Lalu, tidak ada rakyat yang bahagia dan sejahtera tanpa pemerintah yang bersih dan adil.
“Ini pelajaran sejarah. Kalau saudara mau menjadi bupati yang benar dan baik, kalau saudara mau menjadi bupati yang dicintai rakyat, kalau saudara mau menjadi bupati yang setia kepada Tanah Air, yang setia kepada para pendiri bangsa, yang setia kepada merah putih, saudara harus belajar ini, saudara harus menjalankan pemerintah yang bersih dan adil,” tandas Prabowo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Nyatakan Gugatan Rangkap Jabatan Wamen Tidak Dapat Diterima Nasional 28 Agustus 2025
MK Nyatakan Gugatan Rangkap Jabatan Wamen Tidak Dapat Diterima
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan perkara 118/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara Nomor 19 Tahun 2003 dan Undang-Undang Kementerian Negara 39 Tahun 2008 terkait rangkap jabatan wakil menteri tidak dapat diterima.
“Menyatakan tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno 1 MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Dalam pertimbangannya, Suhartoyo mengatakan, tidak digunakannya kritik gagasan para pemohon terkait rangkap jabatan oleh pemerintah, tak lantas membuat pemohon merugi secara spesifik dan aktual sebagaimana gugatan yang disampaikan.
“Karena substansi yang disampaikan dalam tulisannya tidak digunakan oleh pemerintah dalam kebijakan rangkap jabatan wamen, bukan berarti hak konstitusional para pemohon serta merta mengalami kerugian spesifik, aktual, ataupun setidak-tidaknya potensial,” ucap Suhartoyo.
Karena menurut Mahkamah, karya tulis tersebut tetap diakui, dijamin, dan dilindungi serta diperlakukan sama di hadapan hukum para pemohon dengan pihak lain yang juga memberikan kritik terhadap kebijakan rangkap jabatan wakil menteri.
Selain itu, alasan kerugian konstitusional yang menyebut adanya efisiensi anggaran di bidang pendidikan dinilai tidak bisa dikualifikasikan sebagai kerugian yang bersifat aktual.
“Bahkan bukan juga sebagai kerugian yang bersifat potensial. Karena kerugian yang bersifat potensial haruslah dimaknai sebagai kerugian yang berdasarkan penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi atau akan terjadi, bukan hanya sebagai bentuk hak kekhawatiran semata,” ucap Suhartoyo.
“Terlebih dalam menguraikan kerugian konstitusional, para pemohon tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat atau kausal perban antara anggapan potensi kerugian konstitusional para pemohon dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujiannya,” tandasnya.
Sebagai informasi, para pemohon perkara ini adalah Ilham Fariduz Zaman (Pemohon I) dan A. Fahrur Rozi (Pemohon II) yang dikenal sebagai aktivis hukum.
Pemohon menilai Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Mereka beralasan bahwa meskipun Mahkamah dalam Putusan 80/PUU-XVII/2019 menyatakan menteri dan wakil menteri merupakan satu entitas, namun kenyataan di lapangan menunjukkan tidak adanya implementasi larangan rangkap jabatan terhadap Wakil Menteri secara eksplisit.
Para Pemohon menekankan perlunya penafsiran hukum yang memperjelas bahwa larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi Wakil Menteri.
Para Pemohon menilai, ketidakhadiran norma eksplisit tersebut memberikan legitimasi terhadap praktik yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan merugikan keuangan negara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/01/21/61e9e95688c5d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MA Tegaskan Itong Isnaeni Sudah Dipecat Tidak Hormat Sebagai Hakim dan PNS Nasional 28 Agustus 2025
MA Tegaskan Itong Isnaeni Sudah Dipecat Tidak Hormat Sebagai Hakim dan PNS
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menegaskan bahwa terpidana kasus korupsi, Itong Isnaeni telah diberhentikan tidak hormat sebagai Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi betul, jadi yang bersangkutan sudah diberhentikan, baik sebagai hakim maupun PNS,” tegas Yanto dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Yanto lalu menjelaskan bahwa terdapat syarat untuk bisa memberhentikan Itong sebagai PNS melalui mekanisme dan tata cara yang ditentukan oleh Undang-Undang.
“Secara formal itu harus diaktifkan terlebih dahulu dengan jabatan tadi, kemudian diikuti dengan permohonan pemberhentian dengan tidak hormat, itu syarat yang ditentukan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ucap Yanto.
Karena itu, status ASN Itong di PN Surabaya diaktifkan kembali setelah kasusnya dinyatakan inkract oleh MA, untuk mempercepat proses pemberhentian secara tidak hormat Itong di BKN.
“Sama dengan pemberhentian yang lain, sama sebetulnya. Ya yang hakim-hakim yang lain yang kena masalah hukum sama prosesnya seperti itu,” ucapnya.
Syarat dari BKN, kata Yanto, status PNS Itong harus diaktifkan terlebih dahulu. Saat ini, status PNS eks hakim terpidana korupsi itu telah diberhentikan.
“Diaktifkannya kembali status PNS itu hanya sebagai syarat yang telah ditentukan oleh BKN bahwa untuk memberhentikan tidak dengan hormat, maka diaktifkan kembali dengan jabatan tertentu dan diikuti dengan pemberhentian. Dan sudah diberhentikan ya,” jelasnya.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 16 PP 11/2017 tentang manajemen PNS pemberhentian Itong sebagai PNS dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Pemberhentian itu kemudian dilakukan dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 24829/SEK/SK.KP 8.4/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025 setelah mendapatkan rekomendasi dari BKN tanggal 13 Agustus 2025 dengan nomor surat 1909982/R.AK/ 02/03/SD.F/F.1 2025.
Sebelumnya diberitakan, Itong Isnaeni diangkat kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya.
Kabar ini juga dibenarkan Humas PN Surabaya, Pujiono.
“Sudah saya tanya ke Pak Wakil Ketua PN Surabaya, yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi ASN di sini (PN Surabaya),” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
Itong Isnaeni merupakan terpidana dalam kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Dalam perkara ini, ia divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya 5 tahun penjara pada 2022.
Itong juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 390 juta subsider 6 bulan.
Meski sempat mengajukan banding dan peninjauan kembali, Mahkamah Agung menolak upaya hukum tersebut. Dengan demikian, vonis 5 tahun penjara terhadap Itong berkekuatan hukum tetap.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/22/671772c8b978d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahfud soal Usulan DPR Dibubarkan: Terlalu Berisiko dan Mengada-ada Nasional 28 Agustus 2025
Mahfud soal Usulan DPR Dibubarkan: Terlalu Berisiko dan Mengada-ada
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengaku tidak setuju dengan usulan pembubaran DPR yang disuarakan masyarakat beberapa waktu belakangan ini.
Diketahui, usulan pembubaran DPR muncul setelah terungkapnya tunjangan-tunjangan besar yang diterima para legislator di tengah perekonomian masyarakat saat ini.
“Isu pembubaran DPR, saya ingin bicara agak serius. Itu terlalu berisiko dan mengada-ada kalau sampai minta DPR dibubarkan,” ujar Mahfud dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, yang sudah dikonfirmasi, Kamis (28/8/2025).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, DPR sebagai representasi rakyat merupakan instrumen konstitusi dan negara demokrasi.
Ia sendiri tak menampik, DPR sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran ini memiliki kinerja yang buruk.
Namun Mahfud mengatakan, ketimbang tidak memiliki DPR, lebih baik memiliki parlemen dan partai politik yang buruk.
“Saya sering mengatakan DPR kita ini buruk, partai kita buruk. Tetapi jauh lebih baik kita mempunyai DPR yang buruk dan mempunyai partai yang jelek, becek, daripada tidak ada partai dan DPR. Saya selalu katakan gitu. Kita kritik partai, kita kritik DPR, tapi jangan bicara pembubaran DPR,” ujar Mahfud.
“Karena suatu negara demokrasi, itu bahaya kalau tidak ada DPR. Betapa pun orang, sudahlah percayakan kepada seorang penguasa yang bagus, itu risikonya tetap ada. Karena kalau penguasa tanpa diimbangi DPR, itu bisa sewenang-wenang,” sambungnya.
Meski DPR saat ini buruk, rakyat disebutnya memiliki waktu untuk mengevaluasi lembaga tersebut. Menurutnya, itu merupakan bagian dari prinsip demokrasi yang diterapkan Indonesia.
“Kalau demokrasi ada DPR, seumpama buruk pun, masih ada waktu mengevaluasi, melalui pemilu, masih ada waktu kita untuk mengkritik, sehingga keseimbangan terus jalan,” ujar Mahfud.
Diketahui, ribuan orang mengepung jalan di sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (25/8/2025). Mereka datang dari beragam kalangan, seperti mahasiswa, buruh, hingga pengemudi ojek online
Mereka menggelar demonstrasi bertajuk “Revolusi Rakyat Indonesia” yang digelar untuk menolak kebijakan kenaikan tunjangan anggota DPR. Kenaikan tunjangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/28/68afde2123507.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo soal Immanuel Ebenezer: Dia Belum Kader tapi Saya Tetap Malu Nasional 28 Agustus 2025
Prabowo soal Immanuel Ebenezer: Dia Belum Kader tapi Saya Tetap Malu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto menyatakan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel belum menjadi kader Partai Gerindra, namun Noel tetap membuat Prabowo malu karena dia menjadi tersangka pemerasan dan ditangkap KPK.
“Dia anggota, dia belum kader. Kalau kader itu ikut pendidikan. Aduh, dia enggak keburu ikut kaderisasi. Tapi tetap, tetap saya agak malu saya,” kata Prabowo saat meresmikan pembukaan Apkasi Otonomi Expo di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025).
Noel menjadi orang pertama yang ditangkap KPK dari Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo.
Kepala Negara sendiri sudah memecat Noel usai KPK mengumumkan ketua relawan itu sebagai tersangka.
Prabowo menyatakan, penangkapan Noel terjadi setelah beberapa hari sebelumnya ia telah mewanti-wanti jajarannya.
Bahkan, imbauan itu disampaikannya dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 15 Agustus 2025.
Saat itu, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini bahkan menyatakan tidak akan melindungi anggota partai yang terlibat korupsi.
“Di MPR tanggal 15 Agustus, inget pidato saya? Saya katakan kalaupun ada anggota Gerindra yang melanggar, saya tidak akan lindungi. Eh, beberapa hari kemudian ada anggota Gerindra,” ucap Prabowo yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Prabowo mengungkapkan, wanti-wanti itu tidak disampaikannya sekali dua kali, melainkan sering kali di setiap kesempatan dan di setiap pidato.
Pesan untuk tidak korupsi dia sampaikan sejak sebelum ia dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober 2024 lalu.
“Pada saat saya dilantik, terus saya ingatkan semua lembaga bersihkan dirinya sebelum kau akan dibersihkan. Dan kau akan dibersihkan pasti,” tuturnya.
Lebih lanjut, Prabowo menyayangkan perbuatan Noel.
Ia juga bertanya-tanya apakah Noel tidak ingat anak istrinya saat melakukan hal tercela itu.
“Sebetulnya orangnya itu menarik, mungkin dia khilaf. Saudara-saudara, apakah tidak ingat istri dan anaknya? Kalau tangannya diborgol pakai baju oranye, apa tidak ingat anak dan istrinya?” tanya Prabowo.
“Saya kasihan kadang-kadang, tapi apa boleh buat,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Setyo menyebutkan, dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar.
Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Saat ini, Wamenaker Noel bersama 10 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/28/68afc7b539d07.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ada Demo, Pegawai DPR Diimbau Kerja dari Rumah, Pengamanan Kompleks Parlemen Diperketat Nasional 28 Agustus 2025
Ada Demo, Pegawai DPR Diimbau Kerja dari Rumah, Pengamanan Kompleks Parlemen Diperketat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS
– Pegawai DPR RI diimbau bekerja dari rumah pada Kamis (28/8/2025) seiring adanya aksi demonstrasi buruh dan sejumlah elemen masyarakat lainnya yang dipusatkan di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Bersamaan dengan itu, pengamanan di sekitar gedung wakil rakyat juga terlihat diperketat sejak pagi.
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran Sekretariat Jenderal DPR RI bernomor 2797/SEKJEN/08/2025 tertanggal 27 Agustus 2025 yang beredar pada Kamis pagi.
Dalam surat yang didapatkan Kompas.com, dijelaskan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR dianjurkan untuk melaksanakan tugas kedinasan dari rumah pada 28 Agustus 2025.
Kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan adanya aksi unjuk rasa serikat buruh yang dipusatkan di depan Gedung DPR.
Surat edaran itu juga menekankan bahwa pelayanan kedinasan tetap berjalan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, meskipun pegawai tidak hadir secara fisik di kantor.
Kompas.com mencoba mengonfirmasi kebenaran surat tersebut kepada Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Indra belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni membenarkan adanya imbauan WFH untuk pegawai DPR.
Menurut dia, langkah ini diambil untuk mengantisipasi agar para pegawai tidak mengalami kesulitan jika demonstrasi berlangsung dalam skala besar.
“Oh iya, diimbau memang iya,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis.
Dia menjelaskan, pada unjuk rasa di depan DPR beberapa hari lalu, sejumlah pegawai kesulitan meninggalkan kompleks parlemen karena kondisi di lapangan memanas.
Situasi itu, menurut dia, tidak boleh terulang kembali.
“Karena kan kita enggak mau gini, ada hal-hal mungkin orang sudah masuk, susah keluar kayak kemarin. Pulang ribet, ke mana-mana susah. Makanya diimbau untuk WFH,” ujar Sahroni.
Selain membenarkan imbauan tersebut, Sahroni juga menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat yang akan menggelar aksi.
Dia meminta agar penyampaian aspirasi dilakukan secara damai dan tertib.
“Imbauan saya, sebagai pimpinan Komisi III, jaga damai. Bahwa demo ini disalurkan aspirasinya secara bijak. Sampaikan uneg-uneg untuk buruh se-Indonesia, apa yang disampaikan kepada kita, DPR, itu disampaikan secara profesional, bijak. Dan jaga ketertiban dan keamanan dalam proses demo,” tuturnya.
“Jangan sampai ada yang menunggangi demo yang dilakukan secara baik oleh para teman-teman buruh. Antisipasi jangan sampai saling tuduh. Jaga keamanan, ketertiban teman-teman buruh melakukan aspirasi di ruang terbuka. Itu pesan saya,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
di lapangan, pengamanan di sekitar Kompleks Parlemen terlihat lebih ketat sejak pagi.
Gerbang Pancasila yang menjadi akses utama ke Gedung DPR/MPR RI ditutup sebagian.
Aparat gabungan TNI-Polri berjaga di titik-titik strategis, mulai dari sekitar gerbang hingga ruas Jalan Gelora dan Jalan Gerbang Pemuda.
Di balik gerbang utama, sejumlah kendaraan taktis milik Korps Brimob Polri disiagakan.
Bus-bus pengangkut personel TNI-Polri juga terlihat keluar masuk kawasan parlemen untuk memperkuat pengamanan.
Meski begitu, arus lalu lintas di sekitar Senayan pun tetap terpantau lancar, meskipun aparat sudah bersiaga menunggu kehadiran massa aksi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/20/68a595bb9885f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)