Alasan Sesungguhnya Kenapa Prabowo Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan sesungguhnya mengenai kenapa Presiden
Prabowo Subianto
memberikan amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Supratman menyampaikan, Prabowo ingin semua kekuatan politik bersama-sama dalam membangun Indonesia.
“Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun Republik ini, apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka,” ujar Supratman dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.
“80 Tahun Indonesia merdeka kita punya cita-cita untuk meraih Indonesia emas tahun 2045 dengan tantangan global yang luar biasa, geopolitik, dan sebagainya. Maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan,” sambungnya.
Supratman menekankan, hal itulah yang menjadi alasan Prabowo memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka.
“Nah karena itu, itu yang paling membuat, yang tentu ditunggu-tunggu teman media apa yang jadi alasan sesungguhnya dari pemberian amnesti, kemudian abolisi, kepada salah satunya adalah Tom Lembong,” jelas Supratman.
Sementara itu, Supratman mengklaim Prabowo sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum.
“Sekali lagi, saya ingin garis bawahi bahwa khusus yang terkait dengan pak Tom Lembong, kemudian Pak Hasto, ini bukan soal… Presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum,” imbuhnya.
Prabowo sudah meneken Keppres soal amnesti dan abolisi yang juga berkaitan dengan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Keppres berlaku sekarang.
“Nama-nama nanti akan kita buka malam ini juga, karena Keppres-nya berlaku sejak 1 Agustus,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantorya, Jumat (1/8/2025) malam.
Dia memperbaharui informasi, jumlah penerima amnesti ada 1.178 orang. Sebelumnya, Kamis (31/7/2025) kemarin, dia mengatakan penerima amnesti ada 1.116 orang.
“Data terkait dengan amnesti sebagian besar itu berasal dari hampir 99 persen berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/07/23/68804f72ee0af.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Alasan Sesungguhnya Kenapa Prabowo Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Nasional 1 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/07/24/68824d4ce9a22.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mensos Ingatkan Gubernur hingga Polisi Tak Boleh "Titip" Siswa Sekolah Rakyat Nasional 1 Agustus 2025
Mensos Ingatkan Gubernur hingga Polisi Tak Boleh “Titip” Siswa Sekolah Rakyat
Tim Redaksi
BANTEN, KOMPAS.com
– Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau
Gus Ipul
menegaskan bahwa proses rekrutmen siswa
Sekolah Rakyat
harus bersih dari praktik kecurangan, termasuk yang dilakukan oleh pejabat publik seperti menteri, kepala daerah, hingga aparat kepolisian.
“Rekrutmen siswa Sekolah Rakyat ini penting. Tidak boleh ada titipan,” kata Gus Ipul.
Peringatan itu disampaikan Gus Ipul dalam acara pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Menengah Atas 34 di Lebak, Banten, Jumat (1/8/2025).
“Titipan dari Menteri enggak boleh. Titipan dari Gubernur enggak boleh. Titipan dari Bupati enggak boleh. Titipan dari Kapolsek enggak boleh,” tegasnya.
Gus Ipul menjelaskan bahwa proses seleksi peserta Sekolah Rakyat dilakukan secara tertutup dan berbasis data dari
Data Tunggal Sosial Ekonomi
Nasional (DTSEN).
Siswa tidak bisa mendaftar sendiri, karena seleksi dilakukan secara ketat oleh pendamping PKH, dilanjutkan dengan verifikasi, dan cek lokasi tempat tinggal.
“Yang ada adalah mereka yang ada di DTSEN. Perekrutan dilakukan oleh Pendamping PKH, kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat,” ungkap dia.
“Lalu, diverifikasi oleh BPS, disahkan oleh Bupati dan Gubernur, kemudian dikirim ke saya untuk ditandatangani,” jelasnya.
Gus Ipul memastikan bahwa proses ini tidak membuka peluang untuk siswa titipan.
“(Perekrutan siswa Sekolah Rakyat) ini penting karena Sekolah Rakyat hanya diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem,” katanya.
Ia pun memperingatkan bahwa setiap kesalahan dalam proses rekrutmen akan berdampak sanksi bagi semua pihak yang terlibat.
“Kalau ada kesalahan, sanksinya bersama. Pertama pendamping PKH, lalu Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan setempat. Kemudian Bupati dan Gubernur, dan kalau mereka kena, Menterinya juga bisa kena,” ujar Gus Ipul.
Ia juga menyebut bahwa Presiden telah menginstruksikan agar program Sekolah Rakyat berjalan bersih dan bebas dari praktik curang.
“Perintah Presiden tegas, tidak boleh ada kongkalikong, tidak boleh ada bayar-membayar, tidak boleh ada titipan. Kalau masih ada yang main-main begitu, tolong dilaporkan, nanti akan diberi tindakan yang sesuai,” ungkapnya.
Gus Ipul menambahkan bahwa program Sekolah Rakyat adalah bagian dari upaya sistemik pemerintah untuk memberdayakan masyarakat miskin melalui pendidikan, kesehatan, dan perbaikan kondisi hidup.
“Ini kerja bersama. Bukan hanya Kementerian Sosial. Ada peran Bupati, Wali Kota, Gubernur, dan berbagai kementerian lainnya seperti Dikdasmen, PAN-RB, Kementerian PU, Kemenkeu, Kemendagri, Kemenag, Mensesneg, dan Kominfo. Kita semua terlibat,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/01/688c9f090900f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jadi Sekjen Baru Gerindra, Sugiono: Kita Sukseskan Kepemimpinan Bapak Prabowo Nasional 1 Agustus 2025
Jadi Sekjen Baru Gerindra, Sugiono: Kita Sukseskan Kepemimpinan Bapak Prabowo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sugiono resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra untuk periode 2025-2030.
Dalam pernyataan perdananya sebagai Sekjen, Sugiono menekankan komitmennya untuk mendukung penuh pemerintahan Presiden
Prabowo Subianto
dan menjaga
soliditas kader
di seluruh daerah.
“Ini saatnya kita menguatkan terus tali persaudaraan dan soliditas kita sebagai kader partai bersama-sama mengamankan semua program pemerintah yang dipimpin oleh Bapak Presiden Bapak Prabowo Subianto,” kata Sugiono, dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
“Kita dukung, kita amankan, dan kita sukseskan kepemimpinan beliau dalam rangka menciptakan Indonesia yang adil, makmur, dan masyarakat yang sejahtera,” lanjut dia.
Sugiono menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada
Ahmad Muzani
yang sebelumnya telah menjabat sebagai Sekjen Partai Gerindra selama 17 tahun, sejak partai itu berdiri pada 2008.
“Saya ingin menyampaikan bahwa Partai Gerakan Indonesia Raya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Periode 2008-2025 Bapak H. Ahmad Muzani,” tutur dia.
Menteri Luar Negeri itu mengatakan bahwa Muzani telah penuh dedikasi dan tanggung jawab mendirikan, memelihara, dan membesarkan Gerindra.
Di lain sisi, Sugiono juga tak lupa dengan kerja keras Muzani mengantarkan Prabowo menjadi Presiden Indonesia.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, atas kontribusinya sejak awal mendirikan partai.
Ia menegaskan pentingnya peran seluruh kader dalam mendukung agenda pemerintahan dan menjaga kedekatan dengan rakyat.
Dalam susunan kepengurusan DPP Partai Gerindra periode 2025-2030, Prabowo Subianto kembali menjabat sebagai Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina.
Sufmi Dasco Ahmad menduduki posisi Ketua Harian, sementara Satrio Dimas Adityo menjabat sebagai Bendahara Umum.
Penunjukan Sugiono sebagai Sekjen diumumkan langsung oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan menggantikan Ahmad Muzani yang kini dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pembina sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/01/688c7cd7c61b2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Titiek Soeharto Anggap Bendera One Piece Bukan Ancaman: Itu Ecek-ecek, Kita Negara Besar Nasional 1 Agustus 2025
Titiek Soeharto Anggap Bendera One Piece Bukan Ancaman: Itu Ecek-ecek, Kita Negara Besar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra
Titiek Soeharto
menanggapi santai fenomena pengibaran bendera bergambar karakter bajak laut dari serial animasi One Piece yang dilakukan oleh sejumlah
sopir truk
belakangan ini.
Ia menilai, hal tersebut bukanlah ancaman bagi negara.
“Enggak lah, kita negara besar, hanya itu masalah ecek-ecek lah, enggak usah ditanggapin. Masih banyak yang harus kita kerjakan untuk pembangunan negeri ini, bagaimana rakyat yang masih miskin bisa kita angkat menjadi hidup sejahtera,” kata Titiek, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Pengibaran
bendera One Piece
oleh sejumlah
sopir truk
viral di media sosial karena dianggap sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah dan simbol “pembangkangan”.
Namun, menurut Titiek, energi bangsa seharusnya lebih difokuskan pada agenda-agenda besar, seperti pengentasan kemiskinan dan
pembangunan ekonomi
.
Saat ditanya mengenai aspirasi para sopir truk yang merasa diperlakukan tidak adil di pelabuhan, seperti merasa didahulukan oleh kendaraan lain dan sering telantar, Titiek mendorong agar suara-suara tersebut terus disampaikan secara terbuka ke pemerintah.
“Ya disuarakan saja, biar pemerintah dengar. Makin banyak disuarakan, mungkin enggak sampai ke telinganya Bapak Presiden, yang kayak begini-begini ya, nah tolong disuarakan, biar beliau dengar juga,” ungkap dia.
Ketua Komisi IV DPR itu menilai, bisa jadi pemerintah saat ini tengah berupaya menertibkan berbagai permasalahan yang diwariskan dari masa lalu.
Oleh karena itu, menurut dia, kritik dan informasi yang disampaikan publik justru akan membantu pemerintah, asalkan bukan berasal dari kabar bohong.
“Makin banyak info yang masuk, tentunya yang bukan hoaks-hoaks ya, itu makin bagus saya rasa,” tutur Titiek.
Adapun kemunculan bendera bajak laut bertengkorak yang identik dengan simbol kelompok bajak laut dalam serial anime One Piece viral di media sosial.
Bendera itu sering disebut sebagai Jolly Roger.
Dalam video yang viral beredar di media sosial, bendera itu banyak dipasang di belakang kendaraan besar seperti truk.
Simbol tersebut dinilai sebagian pihak sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintahan, sementara sebagian lainnya menyebutnya sebagai bentuk ekspresi kreatif anak muda menjelang perayaan kemerdekaan.
Hal ini juga menjadi sorotan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan intelijen, memang ada upaya-upaya namanya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Dasco, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/01/68636c9140045.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Batal Banding Vonis Hasto Kristiyanto bila Prabowo Terbitkan Keppres Nasional 1 Agustus 2025
KPK Batal Banding Vonis Hasto Kristiyanto bila Prabowo Terbitkan Keppres
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Bila Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal
amnesti
untuk
Hasto Kristiyanto
, Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) batal mengajukan banding terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP yang menjadi terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan itu.
“Jika itu (Keppres) sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Budi Prasetyo mengatakan upaya banding tersebut dipastikan bakal batal dilakukan lantaran Hasto mendapatkan amnesti dari Presiden, sebagaimana informasi yang tersiar dari Gedung DPR ke publik sejak tadi malam.
“Dalam perjalanannya, KPK juga kemudian sudah menyiapkan dan menyampaikan untuk banding. Namun demikian, dalam proses akhirnya, tadi malam kita sama-sama mendengar kabar bahwa adanya amnesti untuk Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam perkara ini. Nanti mekanismenya kami di KPK akan menunggu surat tersebut (Keppres),” kata Budi.
Budi mengatakan, proses hukum yang dilakukan terhadap Hasto dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan berpedoman pada standar etika di KPK.
Bahkan, kata Budi, majelis hakim juga telah menyatakan bahwa Hasto bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara.
“Artinya, alat bukti yang dikumpulkan oleh teman-teman di KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim,” ujarnya.
Budi juga menyatakan bahwa pemberian amnesti tersebut tak membuat
pemberantasan korupsi
yang dilakukan KPK menjadi hiatus.
Dia menyatakan bahwa KPK tetap semangat dalam melakukan pemberantasan korupsi.
“Namun teman-teman, tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi. KPK masih terus berkomitmen, masih terus semangat,” ujarnya.
Budi mengatakan, hingga hari ini, KPK terus melakukan tugas pemberantasan korupsi mulai dari penindakan, pencegahan, pendidikan, serta koordinasi dan supervisi.
Dia mengatakan, beberapa perkara besar masih tengah dilakukan penanganan oleh penyidik.
“Dan tentu berkat dukungan publik, juga proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif,” ucap dia.
Sebelumnya, DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Amnesti
adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945.
Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/24/685a7b7f38c63.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Abolisi Tom Lembong Jadi Momen Anies Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo Nasional 1 Agustus 2025
Abolisi Tom Lembong Jadi Momen Anies Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Calon presiden (capres) nomor urut 1 pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024,
Anies Baswedan
menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden
Prabowo Subianto
yang memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
Tom Lembong
.
Tom Lembong diketahui merupakan Co-captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.
“Kami juga mengucapkan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi,” ujar Anies, saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Tak hanya itu, keputusan Prabowo untuk memberikan abolisi juga disambut bahagia oleh Franciska Wihardja yang merupakan istri Tom Lembong.
Keluarga dari Tom Lembong juga menyampaikan rasa bahagia, karena dapat berkumpul kembali setelah hampir 10 bulan mantan Mendag itu menjalani persidangan.
“Ini adalah masa yang membahagiakan bagi keluarga Pak Tom Lembong yang sudah selama 9 bulan, tiga hari terpisah,” tutur Anies.
Kini, Tom Lembong tinggal menunggu Prabowo menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait abolisi tersebut.
“Kita pantau sampai tuntas prosesnya, karena saat ini menunggu Keppres,” ujar mantan gubernur DKI Jakarta itu.
KOMPAS.com/Syakirun Ni’am Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat ditemui usai membesuk eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Tom Lembong juga menyampaikan terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi kepadanya.
“Pak Tom juga menyampaikan terima kasih pada presiden, kepala negara yang telah mengambil kebijakan ini dan kepada kawan-kawan di DPR,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyampaikan pesan kliennya itu, di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Ari mengatakan pihaknya mendengar Istana akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi itu hari ini dari anggota DPR.
Pihaknya berharap proses administrasi abolisi dan pembebasan Tom Lembong dari Rutan Cipinang bisa berlangsung cepat.
“Harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini,” tutur Ari.
Diketahui, Tom Lembong mendapatkan abolisi setelah DPR menyetujuinya pada Kamis (31/7/2025) malam.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, setelah DPR menyetujui abolisi untuk Tom Lembong, Prabowo akan segera meneken keppres soal abolisi tersebut.
Ia pun mengeklaim bahwa abolisi untuk Tom Lembong maupun amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto diberikan demi kepentingan bangsa dan negara.
“Abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI,” kata Supratman.
Diketahui, Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/22/687f3c0f518de.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Naik MRT, KRL, Transjakarta, hingga JakLingko Cuma Rp 80 Saat 17 Agustus 2025 Nasional 1 Agustus 2025
Naik MRT, KRL, Transjakarta, hingga JakLingko Cuma Rp 80 Saat 17 Agustus 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah menetapkan
diskon tarif
untuk seluruh
angkutan massal
di
Jakarta
pada 17 Agustus 2025.
Tarif yang dikenakan hanya Rp 80 untuk
Jaklingko
, Transjakarta, LRT, MRT, dan KRL.
“Pada tanggal 17 Agustus 2025, semua angkutan massal publik di Jakarta, baik Jaklingko, Transjakarta, LRT, MRT, dan KRL, akan diberlakukan tarifnya hanya Rp 80,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).
Juri menuturkan, tarif Rp 80 tersebut disamakan dengan angka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.
“Jadi mau menggunakan angkutan publik di Jakarta, apa saja, tarifnya hanya Rp 80,” bebernya.
Dia bilang, diskon tarif angkutan merupakan salah satu dari sekian banyak hadiah yang disiapkan untuk masyarakat.
Selain tarif angkutan, ada pula program diskon belanja nasional hingga 80 persen yang diinisiasi oleh pelaku usaha ritel, modern, dan pusat pembelanjaan.
“Jadi akan ada diskon nasional hingga 80 persen yang diinisiasi oleh pelaku usaha ritel, modern, dan pusat pembelanjaan,” tutur dia.
Sebagai informasi, pemerintah akan menggelar perayaan
HUT ke-80 RI
yang akan diselenggarakan di Jakarta.
Memasuki bulan Agustus yang merupakan bulan kemerdekaan, pemerintah akan menggelar doa bersama di Tugu Proklamasi pada Jumat (1/8/2025) malam ini.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama usai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
“Ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).
Juri menuturkan, penetapan hari libur itu adalah satu dari sekian banyak hadiah yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat.
Ia menuturkan, penerapan ini untuk memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/25/6883409d35680.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Diberi Amnesti dari Prabowo, Hasto: Terima Kasih Telah Dengarkan Keadilan Nasional 1 Agustus 2025
Diberi Amnesti dari Prabowo, Hasto: Terima Kasih Telah Dengarkan Keadilan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDI-P
)
Hasto Kristiyanto
menyatakan menghormati keputusan Presiden
Prabowo Subianto
yang memberikan
amnesti
terhadap dirinya.
Hasto menyampaikan terima kasih atas kebijakan yang menurutnya menjadi bentuk mendengarkan suara keadilan.
“Pada prinsipnya saya menghormati keputusan amnesti Presiden Prabowo dan mengucapkan terima kasih atas keputusan amnesti yang telah mendengarkan perjuangan keadilan,” kata Hasto, Jumat (1/8/2025).
Atas keputusan presiden, Hasto menyampaikan bahwa pihaknya memutuskan tidak akan menempuh upaya hukum banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025 lalu.
“Berkaitan dengan hal tersebut, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, maka sebagai penghormatan atas keputusan Presiden tersebut, kami tidak akan mengajukan banding,” ucapnya.
Diketahui, Hasto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (31/7/2025).
DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim di kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Amnesti
adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945.
Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut: Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/02/683d35378b8f8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/01/688c465ee75ea.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)