KPK Sita Rp 100,7 Miliar dari Siman Bahar Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado, pada Senin (4/8/2025).
“Pada Senin, KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp 100,7 miliar terkait perkara dugaan TPK pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada tahun 2017,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
“Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka SB (Siman Bahar) selaku Direktur Utama PT Loco Montrado,” sambung dia.
Budi mengatakan, penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang dimaksud.
Dia menyampaikan, dalam perkara ini, para pihak diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan, bakal menuntaskan perkara dugaan korupsi pengolahan anoda logam menjadi emas murni yang menjerat Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar.
“Nanti dalam proses berikutnya kami selesaikan, karena kan sudah naik pada proses penyidikan, tidak kemudian berhenti,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Ali mengatakan, proses hukum itu akan terus berlanjut kecuali Siman menderita sakit permanen atau meninggal dunia.
Untuk diketahui, Siman memang dalam beberapa kesempatan mengeluh sakit, termasuk ketika dihadirkan sebagai saksi eks General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, Dody Martimbang, pada Rabu, 5 September 2023.
“Kecuali, memang sakit permanen atau meninggal dunia, baru itu bisa dihentikan, tapi sejauh ini belum ada yang dihentikan,” ujar Ali.
Ali menyebut, KPK juga telah menyerahkan banyak data ke Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU).
Satgas itu dibentuk ketika Mahfud MD masih menjabat Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengaku dalam beberapa waktu belakangan pihaknya fokus membantu Satgas TPPU skandal importasi emas.
“Kami sudah koordinasi dengan tim, kami memang dari KPK membantu tim itu dulu untuk kemudian membongkar dugaan yang ditemukan TPPU di sana (Polhukam),” kata Ali.
Adapun dugaan korupsi importasi emas menyangkut transaksi ganjil dengan nilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dugaan korupsi itu menyangkut Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar yang saat ini berstatus tersangka di KPK.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Sita Rp 100,7 Miliar dari Siman Bahar Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam
-
/data/photo/2025/08/05/6891babe6f00f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDI-P Jadi Penyeimbang Pemerintahan, Herman Khaeron: Demokrat Pernah 9 Tahun Era Jokowi
PDI-P Jadi Penyeimbang Pemerintahan, Herman Khaeron: Demokrat Pernah 9 Tahun Era Jokowi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Partai Demokrat menyambut positif keputusan PDI-P yang tetap memilih berada di luar kabinet dan menjadi kekuatan penyeimbang dari pemerintahan Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat Herman Khaeron mengatakan, partainya sudah pernah melakukan hal tersebut selama 9 tahun masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Meskipun dengan pemikiran, ide, dan gagasan yang berbeda-beda, tetapi tujuannya harus sama. Jadi, menurut saya, sudah benar dan konsep itu pernah juga Partai Demokrat lakukan selama 9 tahun pada masa Pak Jokowi,” ujar Herman, saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (5/8/2025).
“Inilah saya kira realitas, sudah bagus lah, karena idealnya seluruh potensi bangsa bersatu, seluruh potensi bangsa memiliki tujuan yang sama,” sambung dia.
Pria yang akrab disapa Hero itu menegaskan bahwa posisi penyeimbang diperlukan sebagai fungsi kontrol terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
Jika kebijakan dan program yang dikeluarkan sesuai kepentingan masyarakat luas, kata Hero, maka harus didukung semaksimal mungkin.
“Tetapi, kalau ada hal-hal yang tentu bertentangan dengan aspirasi dan harapan rakyat, mengkritisinya, mengkritisi secara proporsional,” ujar Hero.
Hero menegaskan, Demokrat berhasil menjalankan sikap tersebut selama 9 tahun, walaupun pada akhirnya ketua umum partainya diminta menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Selama pemerintahan Pak Jokowi kita juga berada di luar pemerintahan, cuma di akhir memang ada kesempatan Mas Agus Harimurti Yudhoyono menjadi Menteri. Namun, 9 tahun kami menjadi partai penyeimbang,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, sikap politik PDI-P disampaikan langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dalam pidato penutupan Kongres ke-6 PDI-P di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Sabtu (2/8/2025).
Dalam pidatonya, Megawati menegaskan bahwa dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, tidak dikenal istilah oposisi maupun koalisi kekuasaan.
“Dalam sistem pemerintahan presidensial seperti yang kita anut, tidak, tidak, tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi,” kata Megawati.
Dia menyebut, demokrasi yang sehat seharusnya tidak dijalankan dengan tarik-menarik kekuasaan, melainkan berpijak pada kedaulatan rakyat dan konstitusi.
Oleh karena itu, Megawati menegaskan PDI-P akan tetap berada di luar kabinet, namun tidak menjadi oposisi.
Partai berlambang banteng itu memilih menjadi mitra penyeimbang pemerintah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/01/688ce913aae73.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komisi Yudisial Segera Analisis Laporan Tom Lembong
Komisi Yudisial Segera Analisis Laporan Tom Lembong
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Yudisial (KY) segera menganalisis laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait dugan pelanggaran kode etik majelis hakim yang menyidangkan kasusnya.
“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap kuasa hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan,” kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melansir Antara, Selasa (5/8/2025).
Mukti menjelaskan KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun dan denda Rp 750 juta kepada Tom Lembong, Senin (4/8/2025).
“KY telah mengawal kasus ini karena menarik perhatian publik melalui tugas pemantauan persidangan. Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan merespons cepat dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu,” ujar Mukti Fajar.
Selain memeriksa pelapor, KY juga membuka kemungkinan memeriksa terlapor untuk menggali informasi lebih lanjut.
KY menegaskan akan menegakkan keadilan dan merekomendasikan sanksi kepada Mahkamah Agung bila hakim yang dilaporkan terbukti melanggar kode etik.
Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana 4,5 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain, dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Meski demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB setelah keputusan Presiden (keppres) diteken pada sore hari, yang kemudian keppres tersebut diserahkan pihak Kejaksaan Agung ke Rutan Cipinang pada malam harinya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/05/68917f1eb8424.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hotman Minta Penahanan Kliennya Ditangguhkan Usai Tom Lembong Bebas
Hotman Minta Penahanan Kliennya Ditangguhkan Usai Tom Lembong Bebas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris berharap agar kliennya dan delapan orang lain yang jadi pihak turut serta dalam kasus importasi gula ditangguhkan penahanannya.
Sebab, kata dia, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang sebelumnya divonis bersalah dalam perkara ini di tingkat pertama.
Adapun Tony merupakan satu dari sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang saat ini perkaranya masih bergulir di pengadilan.
“Sebelum ada sikap Majelis Hakim, minimum tahanan luar dulu lah. Semua ditangguhkan karena mereka itu kan hanya turut serta,” ujar Hotman Paris selaku kuasa hukum salah satu terdakwa saat konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Hari ini, Hotman dan kuasa hukum delapan terdakwa lainnya meminta agar Kejaksaan Agung, melalui jaksa penuntut umum, menghentikan proses hukum yang tengah berlangsung.
“Ya hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq (casu quo atau dalam hal ini) JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” kata Hotman.
Ia pun meminta majelis hakim selaku pemimpin sidang menghentikan perkara ini dan mencoretnya dari daftar buku perkara.
Hal ini karena Tom Lembong selaku tersangka utama telah dibebaskan dari semua beban hukum.
“Dalam keppres tentang abolisi Tom Lembong jelas-jelas disebutkan menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya. Proses hukum apa? Ya, kasus gula. Kasus impor gula,” lanjutnya.
Adapun sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan, yaitu:
1. Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG;
2. Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo;
3. Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan;
4. Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat;
5. Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca;
6. Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat;
7. Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow;
8. Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama;
9. Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/05/689178226547b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hotman Paris Minta Kejagung Hentikan Kasus Impor Gula imbas Abolisi Tom Lembong
Hotman Paris Minta Kejagung Hentikan Kasus Impor Gula imbas Abolisi Tom Lembong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kuasa hukum pihak korporasi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula meminta agar Kejaksaan Agung melalui jaksa penuntut umum (JPU) mencabut perkara mereka.
Hal ini menyusul eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang dibebaskan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui abolisi.
“Ya, hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq (casu quo atau dalam hal ini) JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” ujar Hotman Paris selaku kuasa hukum salah satu terdakwa saat konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Hotman juga meminta, paling tidak majelis hakim selaku pemimpin sidang menghentikan perkara ini dan mencoretnya dari daftar buku perkara karena Tom Lembong selaku tersangka utama telah dibebaskan dari semua beban hukumnya.
“Dalam keppres tentang abolisi Tom Lembong jelas-jelas disebutkan menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya. Proses hukum apa? Ya, kasus gula, kasus impor gula,” lanjut Hotman.
Hotman mengatakan, dalam dakwaan Tom Lembong selaku Mendag menugaskan sejumlah korporasi untuk melakukan importasi gula.
Artinya, para korporasi dalam kasus ini merupakan pihak yang turut serta melakukan perbuatan, bukan pelaku utama.
“Jadi, kalau pemberi tugas sudah dihentikan proses hukumnya, apalagi penerima tugas. Itu wajib hukumnya,” lanjutnya.
Hotman yang merupakan kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, meminta agar Kejaksaan ikut menyukseskan program Prabowo yang diatur dalam Keppres nomor 18 tahun 2025 ini.
“Kejaksaan seharusnya mensukseskan program dari Bapak Presiden. Jadi, ini sangat perlu demi wibawa dari Bapak Presiden kita,” kata Hotman.
Diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/04/6890bd9172f23.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mensos Sebut Bansos Bagi Masyarakat Usia Produktif Bakal Dievaluasi 5 Tahun Sekali
Mensos Sebut Bansos Bagi Masyarakat Usia Produktif Bakal Dievaluasi 5 Tahun Sekali
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Sosial Saifullah Yusuf (
Gus Ipul
) menegaskan akan mengevaluasi pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat setiap lima tahun sekali.
Sebab menurutnya,
bansos
bukan program bantuan seumur hidup, melainkan bantuan sementara untuk memenuhi kebutuhan dasar sebelum diarahkan menuju pemberdayaan.
“Jangan kita larut dalam pemberian bansos. Itu satu hal, tapi lebih dari itu, mereka harus berdaya. Bagi usia produktif, kita akan evaluasi setiap lima tahun sekali,” kata Gus Ipul dalam keterangan resmi, Senin (4/8/2025).
“Kalau layak naik kelas, pindah ke program pemberdayaan. Kalau tidak, tetap diberikan bansos,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa bansos memiliki peruntukan yang jelas dan tidak bisa digunakan seenaknya.
Misalnya, bantuan Rp 750.000 per tiga bulan bagi ibu hamil digunakan untuk asupan gizi, atau bantuan untuk bayi 0–6 tahun, lansia, dan penyandang disabilitas sesuai kebutuhan masing-masing.
“Pendamping memiliki tugas membina keluarga penerima manfaat agar memanfaatkan bansos sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Gus Ipul juga mengutarakan keprihatinannya terkait temuan lebih dari 600.000 penerima bansos yang terindikasi bermain judi online, di mana sekitar 300.000 di antaranya adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
“Sebanyak 230.000 sudah langsung kami putus penyalurannya. Sisanya masih kami dalami, termasuk kemungkinan data mereka disalahgunakan pihak lain,” katanya.
Evaluasi dan pemutakhiran data bansos dilakukan secara berkala bekerja sama dengan BPS, pemerintah daerah, dan berbagai pihak. Data terbaru dari BPS akan menjadi acuan penyaluran bansos setiap triwulan.
“Data itu sangat dinamis, setiap hari ada yang meninggal, lahir, pindah, atau menikah. Kalau kita konsisten memperbarui data, penyaluran bansos akan makin akurat,” ujar Gus Ipul.
Gus Ipul menegaskan bahwa seluruh pilar sosial harus terus menjaga integritas, bekerja sesuai aturan, dan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah.
“Kalau kita konsisten, data makin akurat, penyaluran bansos tepat sasaran, dan pemberdayaan masyarakat bisa tercapai,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/28/68876121e66cb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
48 Jet Tempur KAAN Bakal Mengudara di Tanah Air, Pesawat Canggih Asal Turki untuk Segala Cuaca
48 Jet Tempur KAAN Bakal Mengudara di Tanah Air, Pesawat Canggih Asal Turki untuk Segala Cuaca
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Indonesia resmi menandatangani kontrak pembelian 48 unit jet tempur generasi kelima KAAN buatan
Turkish Aerospace Industries
(TAI), Turki.
Memorandum of Understanding (MoU) awal ditandatangani pada 11 Juni 2025 di Jakarta, saat Indo Defence 2025, dan pada 26 Juli 2025 dilanjutkan dengan kontrak implementasi di Istanbul, saat pameran pertahanan IDEF 2025.
Dengan nilai diperkirakan mencapai 10 miliar dollar AS atau sekitar Rp162 triliun, KAAN akan menjadi armada baru TNI Angkatan Udara (AU) yang lengkap, mampu beroperasi di segala kondisi cuaca, dan dilengkapi teknologi siluman generasi terbaru.
Pesawat ini diharapkan menjadi bagian penting dari modernisasi kekuatan udara Indonesia ke depan.
Pembelian 48 unit KAAN diposisikan sebagai bagian dari strategi modernisasi alutsista Indonesia yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir.
Kesepakatan Government-to-Government (G2G) antara Indonesia dan Turki menegaskan bahwa proyek ini tidak hanya soal akuisisi, tetapi juga transfer teknologi, yang mencakup pembangunan fasilitas produksi dan pemeliharaan di Indonesia bersama PT Dirgantara Indonesia dan mitra lokal lainnya.
“Basis industri lokal yang akan dibentuk di Indonesia diharapkan menjadi bukti nyata dari kemitraan yang saling menguntungkan dan berlandaskan pada persahabatan,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Setjen Kemenhan RI, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Kolaborasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong kemandirian pertahanan nasional sekaligus memperkuat hubungan bilateral Indonesia-Turki.
Indonesia sebelumnya juga memperbarui armadanya dengan pembelian pesawat Rafale asal Perancis serta membahas jet J-10 dari China dan F-15EX dari AS.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa meskipun anggaran negara tengah di bawah tekanan efisiensi, pembelian pesawat ini tetap didukung melalui realokasi anggaran dari pos yang kurang produktif ke sektor strategis.
Menurutnya, efisiensi bukan berarti tidak belanja sama sekali.
Efisiensi merupakan relokasi untuk belanja hal yang lebih penting.
“Makanya efisiensi, maknanya bisa dibilang ini sesuatu yang lebih baik,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Salah satu pos pengeluaran yang bisa diefisiensi adalah kegiatan tidak produksi seperti perjalanan dinas ke luar negeri.
Anggaran ini digunakan untuk membeli kebutuhan lain, tidak terkecuali di bidang pertahanan negara.
“Misalnya anggaran perjalanan dinas ke luar negeri. Kita merasa perlu untuk dikurangi supaya bisa dibagi untuk apa. Contoh tadi memperkuat pertahanan dengan kita menggunakan alutsista-alutsista yang memang itu kita butuhkan, kita perlukan,” ujar dia.
Prasetyo mengungkapkan, pembelian 48 unit
pesawat tempur KAAN
dari Turki bertujuan untuk memperkuat pertahanan.
Sebab, wilayah Indonesia luas dan dihuni oleh lebih dari 300 juta penduduk.
Ia menyatakan, pembelian bukan berarti Indonesia ikut andil dalam perang yang berkecamuk di berbagai negara.
“Bukan kita dalam rangka mau berperang, tapi sebagai sebuah negara besar, 300 juta penduduk dengan luas sebesar Eropa, kita harus memiliki pertahanan yang kuat,” kata Prasetyo.
Senada, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembelian tersebut memang didasari kebutuhan Indonesia meski saat ini ada efisiensi anggaran.
“Pembelian-pembelian pesawat yang dimaksud dan sudah direncanakan itu, menurut saya dalam situasi dan kondisi pada saat ini yang kemudian tidak menentu, kita perlu juga memperkuat pertahanan kita,” kata Dasco di lokasi yang sama, Senin.
Menurut Dasco, pesawat tempur penting di tengah situasi yang tidak menentu.
Hal ini disampaikan untuk menjawab terkait pembelian puluhan unit pesawat tersebut di tengah efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lagipula, kata Dasco, efisiensi APBN bukan berarti Indonesia tidak memiliki dana.
Efisiensi dilakukan untuk mengalihkan belanja ke pos-pos yang lebih penting.
“Berulang kali disampaikan bahwa efisiensi APBN itu bukan karena kita tidak ada dana. Tapi efisiensi APBN itu dilakukan untuk melakukan relokasi. Dari anggaran yang kemudian diefisiensikan, kemudian dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan lain yang lebih bermanfaat,” ucapnya.
KAAN diklaim memiliki kemampuan jet tempur generasi kelima, berkemampuan siluman, daya manuver tinggi, supercruise, visibilitas radar rendah, arsitektur avionik yang dapat beradaptasi, peningkatan kesadaran situasional, penargetan presisi, dan interoperabilitas.
Jet tempur yang diproduksi oleh industri pertahanan Turkiye, Turkish Aerospace Industries ini disebut bisa digunakan di segala cuaca, bermesin ganda, dan generasi kelima yang dirancang untuk menjadi andalan armada penerbangan taktis Angkatan Udara Turkiye.
KAAN dibuat dengan rangka pesawat yang tidak dapat diamati dengan jelas, menggunakan material penyerap radar canggih, dan memiliki permukaan bersudut yang meminimalkan penampang radar di beberapa pita frekuensi.
Untuk sistem persenjataan, KAAN dilengkapi Bozdogan (Merlin), peluru kendali inframerah jarak pendek yang dirancang dalam pertempuran jarak jauh dan pertempuran udara jarak dekat, Gökdogan (Peregrine), peluru kendali radar jarak jauh yang dimaksudkan untuk misi pencegatan jarak jauh dan misi keunggulan udara.
KAAN bisa membawa berbagai jenis peralatan mutakhir.
Contohnya, dapat membawa rudal jelajah TUBITAK SAGE SOM-J yang awalnya dirancang untuk dibawa secara internal oleh F-35A.
Dalam konfigurasi non-siluman, pesawat ini memiliki enam external hardpoints dan mampu membawa muatan bom yang jauh lebih berat.
External hardpoints adalah titik-titik di sayap atau badan pesawat yang digunakan untuk membawa senjata, bom, roket, atau tangki bahan bakar tambahan.
Jet tempur KAAN
juga bisa membawa rudal jelajah Satha Atilan Orta Menzilli Muhimmat (SOM), termasuk SOM-B1 dengan pencocokan terminal inframerah dan SOM-B2 dengan hulu ledak penetrator dua tahap.
Selain itu, pesawat tempur ini juga kompatibel dengan rudal MBDA Meteor yang menawarkan jangkauan luas dan panduan radar aktif dengan sistem propulsi ramjet.
Sehingga, memiliki kemampuan menangani serangan yang hebat terhadap target yang lincah dan berkecepatan tinggi.
Sistem pendorong
jet tempur KAAN
terdiri dari mesin turbofan afterburner kembar, dengan prototipe awal yang ditenagai oleh mesin General Electric F110-GE-129.
Setiap mesin memberikan output daya dorong sekitar 29.000 pound-force (lbf), memfasilitasi kinerja kecepatan tinggi, akselerasi cepat, dan pelayaran supersonik yang berkelanjutan tanpa afterburner—fitur yang dikenal sebagai supercruise.
Mesin ganda tersebut juga disebut masing-masing menghasilkan daya dorong 13.000 kilogram dan mencapai kecepatan maksimal 2.222 kilometer per jam.
Kecepatan tersebut lebih dari satu kali kecepatan suara, atau tepatnya Mach 1,8.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/04/68909972a61b4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kementerian Imipas Bakal Ajukan Pemberian Amnesti Lagi ke Presiden
Kementerian Imipas Bakal Ajukan Pemberian Amnesti Lagi ke Presiden
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imigrasi)
Agus Andrianto
mengatakan akan ada pemberian
amnesti
dari Presiden di tahap berikutnya.
Agus menyatakan kementeriannya masih memungkinkan untuk mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden.
“Ya nanti ada tahap berikutnya. Kemungkinan untuk pengajuan kembali amnesti kepada Bapak Presiden,” kata Agus di Shangri-La Hotel, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Agus menjelaskan bahwa pemberian amnesti merupakan langkah hukum yang luar biasa.
Dia juga menyampaikan bahwa sebanyak 1.178 terpidana yang mendapatkan amnesti sudah bebas pada Sabtu, (2/8/2025).
“Sudah kemarin hari Sabtu (1.178 terpidana bebas). Kita langsung distribusikan ke wilayah dan sudah jalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) soal amnesti dan abolisi yang juga berkaitan dengan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Keppres tersebut berlaku pada 1 Agustus 2025.
“Nama-nama nanti akan kita buka malam ini juga, karena Keppres-nya berlaku sejak 1 Agustus,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantornya, Jumat (1/8/2025) malam.
Dia memperbarui informasi bahwa jumlah penerima amnesti ada 1.178 orang.
Sebelumnya, pada Kamis (31/7/2025), dia mengatakan jumlah penerima
amnesti adalah
1.116 orang.
“Data terkait dengan amnesti sebagian besar itu berasal dari hampir 99 persen berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata dia.
Banyak nama di dalamnya, termasuk Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang menjadi terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi PDIP terkait Harun Masiku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/16/68776000db64f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/11/6848fa433faee.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)