Category: Kompas.com Nasional

  • Amnesti dan Abolisi, Tunduknya Hukum pada Politik?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Agustus 2025

    Amnesti dan Abolisi, Tunduknya Hukum pada Politik? Nasional 6 Agustus 2025

    Amnesti dan Abolisi, Tunduknya Hukum pada Politik?
    Pengamat hukum pidana dan kebijakan publik

    TUHAN
    selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran, God works in the mysterious way, Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga,” demikian perkataan Tom Lembong usai menerima abolisi, yang ditirukan oleh Anies Baswedan.
    Pemberian Amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristianto dan Abolisi kepada Tom Lembong mungkin boleh dikatakan sebagai akhir dari perjalanan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan segala nuansa politik yang berakhir antiklimaks.
    Dalam konteks ketatanegaraan, pemberian amnesti dan abolisi bukan merupakan keputusan Pemerintah, melainkan hak prerogatif presiden, sebagai konsekuesi logis dari kedudukan presiden sebagai kepala negara menurut Pasal 14 UUD 1945 yang diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
    Secara hukum, dengan diberikannya amnesti kepada Hasto Kristianto, maka semua akibat hukum pidananya dihapuskan. Sedangkan dengan diberikannya abolisi, proses hukum (penuntutan) terhadap Tom Lembong menjadi ditiadakan.
    Dibalik sukacita dari bebasnya kedua tokoh itu, ada sejumlah permasalahan hukum yang tersisa. Antara lain bagaimana nasib pelaku lainnya yang didakwa dengan penyertaan dan sudah usangnya UU Darurat No. 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi yang konteksnya waktu itu adalah kedaruratan akibat dari persengketaan politik antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda.
    “Politiæ legibus, non leges politiis, adaptandæ”, demikianlah postulat yang artinya “politik harus disesuaikan dengan hukum, dan bukan hukum yang disesuaikan dengan politik.”
    Terkesan postulat ini bersifat idealis dan normatif. Namun, kenyataannya tidak selalu realistis dalam praktiknya.
    Postulat tersebut sejalan dengan pandangan dari Aji Wibowo yang pernah menyampaikan kepada penulis, “hukum memang merupakan produk politik, tapi hukum jangan dipolitisir”, baik dalam pembentukan maupun penegakannya.
    Dalam kondisi penegakan hukum yang belum ideal, memang tidak dapat disangkal menguatnya fenomena
    judicial caprice
    , yaitu ketidakpercayaan pada putusan pengadilan karena sulit diprediksi hasilnya dan dianggap jauh dari nilai-nilai hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
    Di sinilah ruang bagi presiden sebagai kepala negara untuk menghadirkan keseimbangan dengan cara memberikan pengampunan (
    presidential pardon
    ) dalam bentuk grasi, amnesti, abolisi, dan juga pemulihan harkat dan martabat seseorang melalui rehabilitasi.
    Dahulu mantan Presiden Jokowi juga pernah memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang terjerat UU ITE.
    Meskipun konteks amnesti dalam UU Darurat No. 11/1954 adalah untuk kejahatan politik, tapi keputusan tersebut mendapat dukungan luas, termasuk dari masyarakat sipil, sebagaimana postulat, “equum et bonum est lex legum”, apa yang baik dan adil itulah hukumnya.
    Namun demikian, tanpa parameter yang jelas, pemberian amnesti dan abolisi dapat bernuansa politis, menjustifikasi tuduhan politisasi hukum, dan juga dapat membuat impunitas, khususnya bagi korupsi sebagai tindak pidana khusus yang dianggap
    extraordinary crime
    , yang juga harus dilihat perspektif kepentingan umum.
    Sebagai perbandingan, sebenarnya ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf c UU Kejaksaan telah memungkinkan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
    Adapun yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas dengan memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
    UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang akan berlaku 3 Januari 2026 nanti telah membuka kemungkinan dari pengecualian dari hak Negara untuk memidana seseorang yang melakukan tindak pidana (
    ius puniendi
    ) berupa gugurnya kewenangan penuntutan dan gugurnya kewenangan pelaksanaan pidana.
    Dalam relevansinya dengan
    presidential pardon
    , Pasal 132 ayat (1) huruf h KUHP Baru telah mengatur bahwa dengan diberikannya amnesti atau abolisi, maka kewenangan penuntutan sebagai proses peradilan yang dimulai dari penyidikan menjadi gugur.
    Sedangkan, Pasal 140 KUHP Baru menyebutkan bahwa kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika terpidana mendapatkan grasi atau amnesti.
    Sederhananya, gugurnya kewenangan penuntutan itu dalam hal perkaranya belum berkekuatan hukum tetap. Sedangkan gugurnya pelaksanaan pidana adalah dalam hal perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga pelaksanaan sanksi pidana itu tidak perlu dijalani terpidana.
    Pertanyaan yang seringkali diajukan kepada penulis adalah dalam hal konteks apa amnesti atau abolisi dibedakan pemberiannya.
    Secara umum, penulis berpendapat pemberian amnesti yang menghapuskan akibat hukum pidana berarti peristiwa pidananya telah ada dan diasumsikan bahwa seseorang dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana.
    Sebaliknya dalam abolisi, peristiwa pidananya sudah ada, tapi pemberi abolisi kemungkinan belum teryakinkan apakah seseorang benar-benar bersalah melakukan suatu tindak pidana, sehingga proses hukum dan penuntutannya dihentikan.
    Sebagaimana perkataan Paulus, seorang Yuris Romawi, “Deletio, oblivio vel exctinctio accusationis”, yang artinya “penghapusan, membuat dilupakan dan peniadaan tuduhan”.
    Tentu
    presidential pardon
    ini juga berbeda dengan alasan penghapus pidana, khususnya dalam kaitannya penyertaan tindak pidana (
    delneeming
    ).
    Dalam penyertaan, apabila salah satu pelaku dilepaskan dari tanggung jawab pidana karena adanya alasan pembenar, misalnya karena menjalankan perintah undang-undang (Pasal 50 KUHP), maka konsekuensinya pelaku lainnya juga harus dilepaskan. Namun tidak demikian halnya dengan alasan pemaaf.
    Dengan diberikannya abolisi kepada Tom Lembong memunculkan pertanyaan, bagaimana nasib para terdakwa lainnya yang didakwa dengan penyertaan?
    Penulis berpandangan, meskipun abolisi tidak berlaku bagi pelaku lainnya, maka akan menjadi suatu ketidakadilan jika pelaku yang merupakan pejabat negara dihentikan penuntutannya, tapi pelaku lainnya, misalnya, swasta masih tetap diproses, bahkan dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi.
    Dengan dianutnya sistem pembagian kekuasaan (
    distribution of power
    ) yang merujuk pada konsep trias politica dari eksekutif, yudikatif dan legislatif, maka dapat dikatakan pembagian kekuasaan tersebut sama sekali tidak terpisah-pisah, melainkan saling melakukan fungsi kontrol pengawasan sesuai dengan prinsip
    checks and balances.
    Grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR) sebagai hak prerogatif presiden yang diberikan oleh konstitusi itu ibarat sebuah pedang bermata dua: bisa mendatangkan kebaikan dan kemaslahatan. Sebaliknya, jika disalahgunakan justru dapat mendatangkan impunitas.
    Dalam perspektif negara hukum seharusnya perlu ada peraturan setingkat UU yang mengatur parameter yang jelas, objektif dan berkeadilan, sebagaimana langkah Pemerintah dalam menginisiasi naskah akademik dari RUU GAAR sejak tahun 2022 yang belum kunjung selesai.
    Untuk itu, agar pemberian GAAR tidak bernuansa politis dan mengakibatkan impunitas khususnya untuk tindak pidana korupsi, maka Pemerintah dan DPR harus segera merampungkan Rancangan UU Grasi Amnesti Abolisi dan Rehabilitasi terlebih dahulu, agar ada standar pengaturan yang lebih jelas, objektif, dan berkeadilan.
    Ikhtiar ini untuk mencegah pelaku kejahatan seolah-olah mendapatkan insentif untuk melakukan tindak pidana lagi, sebagaimana postulat
    Veniae facilitas incentivum est delinquendi
    , yang artinya kemudahan mendapatkan pengampunan merupakan insentif untuk melakukan kejahatan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Istana Tak Ragu Blokir Game Roblox jika Banyak Unsur Kekerasannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Agustus 2025

    Istana Tak Ragu Blokir Game Roblox jika Banyak Unsur Kekerasannya Nasional 6 Agustus 2025

    Istana Tak Ragu Blokir Game Roblox jika Banyak Unsur Kekerasannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah tidak ragu memblokir atau menutup situs gim online, Roblox, jika memang banyak kekerasan dalam game tersebut.
    Prasetyo mengatakan, ancaman blokir tersebut tidak hanya berlaku bagi Roblox, melainkan juga permainan online lain yang mengandung kekerasan.
    “Kalau memang kita merasa sudah melewati batas, apa yang ditampilkan di situ mempengaruhi perilaku dari adik-adik kita, ya tidak menutup kemungkinan,” kata Prasetyo di Kompleks Istan Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).
    Prasetyo menegaskan pemerintah ingin melindungi anak-anak bangsa.
    Pemerintah, lanjut dia, juga tidak masalah untuk menutup situs gim itu jika sudah lewat batasan.
    “Kita mau melindungi generasi kita, enggak ragu-ragu juga kita. Kalau memang itu mengandung unsur-unsur kekerasan, ya kita tutup, enggak ada masalah,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
    Prasetyo mengatakan, persoalan tersebut rutin dikoordinasikan dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
    Koordinasi dan evaluasi soal konten kekerasan ini bukan cuma dalam game tetapi juga film hingga aplikasi media sosial.
    “Sudah. Komdigi setiap hari melakukan evaluasi. Melakukan evaluasi dari seluruh stasiun TV, kemudian media sosial,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, baru-baru ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti melarang anak-anak untuk bermain game Roblox.
    Menurut Mu’ti, Roblox mengandung kekerasan yang bisa ditiru anak-anak.
    Hal tersebut ia sampaikan saat ngobrol dengan murid ketika meninjau pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di SDN Cideng 02, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
    “Kalau main HP tidak boleh menonton kekerasan, yang di situ ada berantemnya, di situ ada kata-kata yang jelek-jelek, jangan nonton yang tidak berguna ya. Nah yang main blok-blok (Roblox) tadi itu jangan main yang itu ya, karena itu tidak baik ya,” kata Mu’ti, dikutip dari
    Antara News
    , Selasa (5/8/2025).
    Adapun Roblox adalah salah satu platform gaming populer, terutama di kalangan anak-anak.
    Game ini memungkinkan pemainnya membuat dan memainkan berbagai jenis permainan secara virtual.
    Jadi, di platform ini, gamer bukan hanya memainkan gim, melainkan bisa membuat gimnya sendiri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkes: Prabowo Akan Luncurkan Langsung Tunjangan Dokter Daerah Tertinggal
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Agustus 2025

    Menkes: Prabowo Akan Luncurkan Langsung Tunjangan Dokter Daerah Tertinggal Nasional 5 Agustus 2025

    Menkes: Prabowo Akan Luncurkan Langsung Tunjangan Dokter Daerah Tertinggal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto disebut akan meluncurkan langsung tunjangan untuk dokter spesialis yang ada di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
    Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga menyebut tunjangan ini adalah inisiatif Presiden Prabowo.
    “Itu nanti beliau yang akan luncurkan. Karena itu idenya beliau ya,” tegas Budi usai bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
    Bahkan, menurutnya, sudah ada aturan soal ini yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025.
    Namun, ia tak detil mengungkap kapan tunjangan ini resmi diluncurkan Kepala Negara.
    Budi mengatakan, peluncuran kemungkinan bertepatan saat peresmian Rumah Sakit (RS) PON pada bulan ini.
    “Beliau bilang mungkin pada saat Rumah Sakit PON,” ungkapnya.
    Dalam pertemuan yang sama, Menkes juga melaporkan rencana peresmian tiga rumah sakit besar oleh Presiden Prabowo dalam waktu dekat.
    Ketiga rumah sakit tersebut termasuk RS PON di Jakarta. Kedua, rumah sakit Kemenkes yang berlokasi di Jayapura.
    Lalu, ada rumah sakit jantung khusus di Solo yang merupakan hibah dari Raja Uni Arab Emirat di Solo.
    “Kita juga bahas tentang peresmian tiga rumah sakit,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Kepala Negara meminta Budi agar seluruh kabupaten dan kota di Indonesia memiliki fasilitas rumah sakit yang memadai.
    Presiden RI pun memberi arahan agar penugasan dokter dan penyediaan alat kesehatan berjalan beriringan.
    “Beliau pengen kalau bisa 514 kabupaten dan kota semua rumah sakitnya bagus-bagus. Kemudian kita juga bicara mengenai rumah sakit ini kalau sudah ada alat-alatnya akan butuh SDM dan butuh pembiayaan,” tambahnya.
    Tak cuma itu, Prabowo juga menargetkan Menkes soal jumlah capaian Cek Kesehatan Gratis (CKG) mencapai 20 juta orang pada 17 Agustus nanti.
    Sebab, ia melaporkan per tanggal 4 Agustus kemarin, jumlah pengguna CKG sudah 17 juta orang.
    “Dan beliau ingin kalau bisa nanti 17 Agustus bisa nggak 20 juta supaya bisa ada pencapaian yang baik di sana,” ujar Menteri Kesehatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cak Imin Dorong Perusahaan Buka Magang dan Pelatihan 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Agustus 2025

    Cak Imin Dorong Perusahaan Buka Magang dan Pelatihan Nasional 5 Agustus 2025

    Cak Imin Dorong Perusahaan Buka Magang dan Pelatihan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menghadapi tantangan tingginya angka pengangguran, khususnya di kalangan pemuda, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin punya strateginya memperluas akses pemagangan dengan menggandeng dunia industri dan BUMN.
    “Ada gap antara lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia industri, bisnis, dan ekonomi. Ini yang sedang kita jembatani,” ujar Cak Imin di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
    Hal ini diungkapkan Cak Imin dalam dialog bersama organisasi kepemudaan Cipayung Plus seperti HMI, PMII, GMNI, IMM, dan PMKRI.
    Cak Imin mengungkapkan langkah utama yang tengah dirancang untuk memperkuat peran pemuda dan menjembatani dunia pendidikan dengan dunia kerja.
    Berikut “jurus” Cak Imin:
    Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah penyelenggaraan Perkemahan Kader Bangsa, yang akan mempertemukan pemuda-pemudi potensial dari seluruh kabupaten di Jawa Timur dengan pelaku dunia usaha, industri, hingga proyek sosial.
    “Kita ingin pemimpin sosial, politik, dan ekonomi dari organisasi-organisasi ini bisa terkoneksi dengan kebutuhan nyata masyarakat,” jelasnya.
    Menghadapi bonus demografi yang hanya tersisa sekitar tujuh tahun lagi, Cak Imin menekankan pentingnya pemanfaatan potensi generasi muda melalui pelatihan langsung di dunia kerja.
    “Kami sedang mendorong agar perusahaan-perusahaan membuka ruang pelatihan melalui program pemagangan. Kemarin kami sudah rapat dengan 10 besar industri nasional dan BUMN,” katanya.
    Pemagangan ini diharapkan menjadi jembatan antara lulusan pendidikan tinggi yang terampil dengan kebutuhan nyata dunia industri yang masih kekurangan tenaga kerja siap pakai.
    “Waktunya tinggal tujuh tahun. Kita tidak bisa lagi
    business as usual
    . Harus luar biasa. Kita harus pastikan bonus demografi ini produktif,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Istana Berencana Tambah Kuota Upacara HUT Ke-80 RI untuk Warga

    Istana Berencana Tambah Kuota Upacara HUT Ke-80 RI untuk Warga

    Istana Berencana Tambah Kuota Upacara HUT Ke-80 RI untuk Warga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pihak Istana berencana menambah kuota undangan untuk masyarakat yang hadir ke Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) di Istana Merdeka, Jakarta, pada 17 Agustus 2025.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi memperkirakan kuota tambahan itu mencapai 1.000 sampai 2.000 undangan.
    “Jadi, hari ini nanti minta tolong sabar dulu. Kami dua hari sedang memverifikasi, dan insya Allah mungkin malam ini atau paling lambat besok kami akan mengumumkan kembali bahwa yang tadi saya sampaikan ada rencana penambahan kuota, baik untuk acara di pagi maupun di acara di sore hari,” kata Prasetyo, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).
    Penambahan kuota ini dilakukan lantaran 8.000 undangan untuk warga yang sebelumnya telah dibuka secara
    online
    sudah habis.
    Pendaftaran 8.000 undangan itu telah dibuka sejak 4 Agustus 2024 lewat situs pandang.istanapresiden.go.id.
    Prasetyo mengucapkan terima kasih atas antusias warga yang mau hadir dalam upacara Hari Kemerdekaan ini.
    Dia juga meminta maaf karena jumlah kursi di Istana terbatas.
    “Memang kami juga mohon maaf karena ketersediaan tempat yang sangat terbatas, dan ternyata dari data yang masuk, animo masyarakat luar biasa, yang tidak mungkin semua juga tertampung,” ujar dia.
    “Sehingga, kami dari kemarin sampai hari ini sedang memproses sesuai dengan ketentuan yang kita persyaratkan untuk sesegera mungkin nanti kita putuskan kepada masyarakat yang berhak mendapatkan undangan,” tambah Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua PBNU Dukung Usulan Natalius Pigai soal RUU Kebebasan Beragama

    Ketua PBNU Dukung Usulan Natalius Pigai soal RUU Kebebasan Beragama

    Ketua PBNU Dukung Usulan Natalius Pigai soal RUU Kebebasan Beragama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad mendukung usulan Menteri Hak Asasi dan Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menyuarakan pentingnya pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
    “Menteri Hak Asasi Manusia, beberapa waktu yang lalu misalnya, Menteri Natalius Pigai misalnya pernah melontarkan wacana untuk melakukan pentingnya untuk menyusun RUU Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, barangkali bisa direspons dan kemudian dibicarakan,” kata Rumadi dalam konferensi pers di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Jakarta, Selasa (5/8/2025).
    Ide Natalius Pigai, menurut Rumadi, sebagai respons terhadap maraknya tindakan intoleransi yang belakangan terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
    Rumadi juga menyoroti regulasi soal pendirian rumah ibadah yang dinilai masih membuka celah terjadinya tindakan intoleran.
    Ia menyarankan agar pemerintah meninjau ulang Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
    Menurutnya, kasus-kasus penolakan atau gangguan terhadap kegiatan doa dan ibadah yang terjadi di beberapa daerah tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.
    “Pernyataan seperti ini sangat diperlukan untuk menghadang persepsi bahwa intoleransi, sikap untuk
    ngerecokin
    cara beragamanya orang lain itu dianggap sebagai sesuatu yang normal,” ujarnya.

    Rumadi mengatakan, Indonesia selama ini dipandang sebagai negara dengan wajah toleransi dan moderasi beragama yang kuat di mata internasional.
    Citra itu, menurut dia, menjadi modal penting dalam diplomasi global Indonesia.
    Namun ia mengingatkan, jika anomali dalam bentuk intoleransi terus dibiarkan, maka kepercayaan dunia terhadap Indonesia sebagai negara yang damai dan terbuka bisa tergerus.
    “Jadi peristiwa-peristiwa intoleransi itu kalau kita biarkan, lama-lama itu juga bisa mengganggu pilar-pilar kebangsaan kita,” nilai Rumadi.
    Ia mengakui bahwa berdasarkan sejumlah kajian, tren kasus intoleransi sempat menurun hingga tahun 2024.
    Namun belakangan, insiden seperti yang terjadi di Sukabumi, Padang, dan sejumlah daerah lain kembali mencuat.
    Rumadi menekankan pentingnya melihat fenomena intoleransi secara lebih dalam, bukan hanya dari permukaannya.
    “Mungkin ke depan kita juga perlu memikirkan bahwa setiap fenomena-fenomena di permukaan itu ada layer-layer persoalan yang ikut mendukung fenomena yang ada di permukaan ini,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan adanya Undang-Undang Kebebasan Beragama.
    Menurut Pigai, UU itu perlu dibuat untuk memperbolehkan warga memeluk kepercayaan di luar agama-agama yang telah diakui negara.
    “Misalnya mereka yang percaya di luar agama resmi. Kami malah menginginkan untuk ke depan harus ada undang-undang kebebasan beragama. Ini sikap kementerian ya,” kata Pigai di kantor Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
    Pigai mengatakan, UU Kebebasan Beragama berbeda dengan UU Perlindungan Umat Beragama.
    Pasalnya, kata dia, UU Perlindungan Umat Beragama terkesan memaksa warga negara memilih salah satu agama yang diakui negara.
    “Negara tidak boleh mengakui dan menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama. Karena itu harus menghadirkan, harus ada undang-undang yang memproteksi. Itu tidak boleh,” ujar Pigai.
    Ia pun menegaskan, rencana membentuk UU Kebebasan Beragama masih sekadar wacana sehingga ia membuka diskusi bagi mereka yang pro dan kontra.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Brigjen Amur Chandra Gantikan Irjen Krishna Murti Jadi Kadivhubinter Polri

    Brigjen Amur Chandra Gantikan Irjen Krishna Murti Jadi Kadivhubinter Polri

    Brigjen Amur Chandra Gantikan Irjen Krishna Murti Jadi Kadivhubinter Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengangkat Brigjen Pol. Amur Chandra Juli Buana sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.
    Ia akan menggantikan Irjen Pol Krishna Murti yang dimutasi menjadi Sahlijemen Kapolri.
    Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/1186/VIII/2025 dan Surat Telegram Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 yang diteken pada 5 Agustus 2025.
    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, secara keseluruhan ada 61 personel yang dimutasi dalam rotasi kali ini.
    “Jumlah personel yang dimutasi sebanyak 61, dengan rincian promosi atau flat 34 personel, penugasan khusus (Gassus) 4 personel, dan pensiun 23 personel,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).
    Pengangkatan Amur dilakukan bersamaan dengan tujuh pejabat utama (PJU) Mabes Polri lainnya:
    1. Wakapolri: Komjen Pol. Dedi Prasetyo
    2. Irwasum Polri: Komjen Pol. Wahyu Widada
    3. Kabareskrim Polri: Komjen Pol. Syahardiantono
    4. Kabaintelkam Polri: Komjen Pol. Akhmad Wiyagus
    5. Astamaops Kapolri: Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran
    6. Kabaharkam Polri: Irjen Pol. Karyoto
    7. Kadivhubinter Polri: Brigjen Pol. Amur Chandra Juli Buana,
    8.Kapusjarah Polri: Kombes Pol. V. Bagas Uji Nugroho
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Aceh, Salah Satunya Diduga Terlibat Pendanaan

    Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Aceh, Salah Satunya Diduga Terlibat Pendanaan

    Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Aceh, Salah Satunya Diduga Terlibat Pendanaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua orang terduga teroris berinisial ZA (47) dan M (40) dalam sebuah operasi penegakan hukum di Banda Aceh, Selasa (5/8/2025) pukul 09.00 WIB.
    Juru Bicara Densus 88 AKBP Mayndra Eka Wardhana mengatakan, penangkapan ini merupakan pengembangan operasi jaringan terorisme yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.
    “Menurut keterangan awal, ZA diduga terlibat dalam pendanaan kegiatan salah satu organisasi teror,” kata Mayndra, dalam keterangan tertulis, Selasa.
    ZA, kata Mayndra, diduga mengelola aliran dana yang digunakan untuk mendukung logistik dan aktivitas kelompok tersebut.
    Sementara itu, M ditangkap lantaran diduga memiliki peran strategis sebagai salah satu petinggi jaringan teror di wilayah Aceh, yang bertugas melakukan perekrutan dalam rangka kaderisasi.
    “Dalam penegakan hukum tersebut, petugas Densus 88 berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu unit laptop, beberapa telepon genggam, media penyimpanan berupa flashdisk, serta senjata tajam yang diduga digunakan dalam rangka pelatihan,” kata Mayndra.
    Ia mengatakan, tim penyidik menduga barang bukti ini memuat bukti penting berupa data-data kelompok, jaringan pendukung, serta dokumen terkait aktivitas kelompok.
    Mayndra menyebut, penangkapan ini adalah bagian dari pengembangan operasi penanggulangan teror yang terus dilakukan oleh Densus.
    “Kami memastikan setiap jaringan yang teridentifikasi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR soal Roblox: Cucu Saya Juga Main, Masih Aman

    Anggota DPR soal Roblox: Cucu Saya Juga Main, Masih Aman

    Anggota DPR soal Roblox: Cucu Saya Juga Main, Masih Aman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan bahwa cucunya yang masih berusia enam tahun senang bermain gim Roblox dan masih dalam kondisi baik.
    “Cucu saya yang 6 tahun juga suka game ini. Sejauh yang saya ikuti, masih aman dan bahkan bisa jadi media bergiat bersama,” kata Hetifah saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).
    Menurut Hetifah, Roblox hanya merupakan platform tempat banyak penggunanya bermain maupun membuat permainan sendiri.
    Hetifah mengatakan bahwa Roblox juga bisa menjadi medium untuk mengasah kreativitas dan wahana kegiatan positif jika digunakan di bawah pengawasan orang tua.
    Roblox, menurutnya, sama seperti platform lain, termasuk YouTube, yang menuntut peran penting orang tua.
    Mereka harus memutuskan dan membatasi akses anak-anak menggunakan platform di dunia maya.
    “(Orangtua) Selalu tahu apa yang dibuka anaknya saat berselancar di internet, dan mengajarkan anak untuk memilah konten positif dan negatif,” ujar Hetifah.
    Selain itu, kata dia, di dalam Roblox juga terdapat filter untuk menutup akses konten yang tidak sesuai dengan anak.
    “Kalau ada konten yang tidak sesuai yang lolos, terus dilaporkan juga bakal ditindak,” tutur Hetifah.
     
    Game Roblox menjadi sorotan setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, melarang anak-anak bermain game Roblox.
    Pesan ini Mu’ti sampaikan saat meninjau pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di SDN Cideng 02, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
    “Kalau main HP tidak boleh menonton kekerasan, yang di situ ada berantemnya, di situ ada kata-kata yang jelek-jelek, jangan nonton yang tidak berguna ya. Nah, yang main blok-blok (Roblox) tadi itu jangan main yang itu ya, karena itu tidak baik ya,” kata Mu’ti, dikutip dari
    Antara News
    , Selasa (5/8/2025).
    Pada kesempatan lain, Mu’ti mengungkapkan alasannya melarang anak-anak bermain game Roblox karena memuat kekerasan.
    Kondisi nalar berpikir anak yang belum mapan membuat mereka tidak bisa membedakan kenyataan dan rekayasa.
    Akhirnya, mereka meniru tindakan kekerasan.
    “Sehingga, karena itu, kadang-kadang praktik kekerasan yang ada di berbagai game itu memicu kekerasan di kehidupan sehari-hari anak-anak,” jelas Mu’ti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Istana: Istilah Rojali dan Rohana Jangan Dijadikan Lelucon, Ini Lecutan

    Istana: Istilah Rojali dan Rohana Jangan Dijadikan Lelucon, Ini Lecutan

    Istana: Istilah Rojali dan Rohana Jangan Dijadikan Lelucon, Ini Lecutan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, istilah Rojali (rombongan jarang beli) dan Rohana (rombongan hanya nanya) yang muncul di tengah publik akhir-akhir ini semestinya tidak dianggap sebagai lelucon.
    Prasetyo mengatakan, kemunculan istilah itu justru menjadi tanda bahwa ada banyak hal yang harus dibenahi oleh pemerintah.
    “Menurut pendapat saya, istilah itu jangan dijadikan sebagai sebuah joke atau lelucon. Itu adalah sebuah lecutan bagi kita bahwa memang masih banyak yang harus kita perjuangkan, masih banyak yang harus kita benahi,” kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
    Prasetyo pun mengaku tidak senang dengan adanya istilah tersebut.
    “Saya sih terus terang tidak terlalu gembira dengan istilah itu,” kata politikus Partai Gerindra itu
    Ia tidak memungkiri bahwa adanya fenomena rojali dan rohana menandakan pemerintah harus bekerja lebih keras dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
    “Kita masih harus bekerja terus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita lebih optimal lagi, mendorong investasi kita lebih optimal lagi, mengurangi kebocoran-kebocoran sebagaimana yang Bapak Presiden sering sampaikan,” kata Prasetyo..
    Diketahui, kemunculan fenomena Rojali dan Rohana di berbagai pusat perbelanjaan menjadi tanda pertumbuhan ekonomi lesu.
    Kedua istilah tersebut merujuk pada perilaku konsumen yang datang ke pusat perbelanjaan dalam jumlah besar, tetapi hanya melihat-lihat atau bertanya-tanya tanpa melakukan transaksi pembelian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.