Mahfud MD soal Prabowo Undang Ormas Islam Respons Demo: Mulia tapi Tak Tepat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Langkah Presiden RI Prabowo Subianto mengundang 16 organisasi masyarakat (ormas) Islam di tengah gelombang aksi demonstrasi dinilai Mahfud MD kurang tepat.
Penilaian ini disampaikan eks Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut lewat tayangan Podcast Terus Terang di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (2/9/2025).
“Itu perbuatan bagus mulia tapi menurut saya tidak tepat,” kata Mahfud.
Pendapat Mahfud ini didasari dengan sejumlah hal. Pertama, aksi demonstrasi ini bukan dipicu karena masalah agama.
“Isunya ini bukan isu masalah agama. Itu masalah ekonomi. Ini yang protes-protes itu bukan gerakan keagamaan santri atau apa gitu. Santri-santri enggak ikut ini,” ujar Mahfud.
Kedua, gelombang aksi ini dipicu oleh tekanan yang dialami masyarakat terkait kebijakan pemerintah.
“Putusan kayak kemarin aja, buat kebijakan, hentikan ini, saya akan melakukan ini dalam beberapa hari ke depan. Nah itu yang sudah dilakukan tapi baru menghentikan,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menilai langkah Prabowo keliru jika memanggil 16 ormas Islam di tengah dinamika yang ada.
“Itu keliru coba memanggil 16 ormas Islam. Dan di situ kelihatan sekali ormas Islam bicara apa di situ kaitannya dengan ini semua? Enggak ada,” tegasnya.
Diketahui, pertemuan Presiden RI dengan 16 ormas Islam ini terjadi di tengah gelombang aksi demonstrasi yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025.
Tepatnya, pertemuan ini digelar di kediaman Prabowo yang berlokasi di Hambalang, Jawa Barat, pada Sabtu (30/8/2025).
“Sore ini rombongan 16 organisasi kemasyarakatan Islam diterima oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto di Hambalang,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya lewat konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam pertemuan itu, turut dihadiri para ketua umum serta sekretaris jenderal dari 16 organisasi kemasyarakatan yang diundang.
Ke-16 ormas itu berdialog dengan Presiden Prabowo yang didampingi Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Kepala BIN Muhammad Herindra, serta sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih. “Kami berdialog dari hati ke hati, memahami secara umum, tapi lengkap permasalahan bangsa yang dihadapi, khususnya hari-hari ini,” ungkap Gus Yahya lagi.
Menurut Gus Yahya, pertemuan ini menyepakati agar mereka bersama-sama bahu-membahu berupaya untuk mengatasi keadaan serta mengajak rakyat untuk tenang.
“Untuk mengajak kepada masyarakat supaya lebih tenang dan insya Allah bersama-sama Presiden Prabowo Subianto di bawah pemerintahan beliau dan juga dengan dukungan dari para pemimpin umat, insya Allah bersama-sama kita bisa mengatasi apapun tantangan yang kita hadapi,” lanjutnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2024/11/09/672f56ab71308.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Alasan Prabowo Tetap Terbang ke China meski Sempat Batal karena Situasi RI Nasional 2 September 2025
Alasan Prabowo Tetap Terbang ke China meski Sempat Batal karena Situasi RI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk tetap bertolak ke China dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa (2/9/2025) malam setelah sebelumnya Prabowo sempat batal ke China. Ini alasannya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan mengapa Prabowo akhirnya tetap terbang ke China.
Pasalnya, beberapa hari lalu, Prabowo sempat menyatakan batal terbang ke China karena melihat dinamika situasi dalam negeri yang diwarnai kerusuhan.
“Dalam beberapa hari belakangan ini, ada permohonan yang sangat (besar) dari pemerintah Tiongkok untuk dapatnya Bapak Presiden Prabowo Subianto menghadiri, paling tidak di satu hari di acara peringatan 80 tahun dan di acara parade militer pemerintah Tiongkok,” ujar Prasetyo dalam YouTube Setpres, Selasa malam.
Prabowo telah mendapatkan laporan bahwa situasi di Indonesia telah pulih, maka Prabowo berangkat malam ini.
“Namun demikian, Bapak Presiden di dalam mengambil keputusan tentu saja tetap mempertimbangkan segala sesuatu yang berkenaan dengan dinamika beberapa hari di tanah air,” sambungnya.
Dia mengatakan situasi keamanan di Indonesia telah pulih sehingga Prabowo dapat pergi ke China.
“Satu hari ini juga beliau memonitor seluruh keadaan dan mendapatkan laporan dari seluruh jajaran terkait bahwa kehidupan masyarakat telah kembali berangsur pulih seperti sedia kala,” kata Prasetyo.
Alasan lainnya adalah lawatan ini demi menjaga hubungan baik dengan China.
“Demi menjaga hubungan baik dengan pemerintah Tiongkok, Bapak Presiden memutuskan untuk beliau berangkat malam ini, dan keesokan malam beliau sudah akan kembali ke Tanah Air,” kata dia.
Prasetyo mengatakan, Prabowo menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia, aparat kepolisian, dan TNI.
Selain itu, ucapan terima kasih juga diberikan kepada seluruh jajaran pemerintahan, baik tingkat pusat, gubernur, maupun bupati yang dengan cepat dapat saling bekerja sama.
“Menciptakan rasa persatuan, rasa kerukunan, rasa perdamaian di antara sesama anak bangsa, sehingga dinamika yang terjadi beberapa hari belakangan ini dapat segera pulih dengan secepat-cepatnya,” imbuh Prasetyo.
Pesawat yang membawa Presiden Prabowo dan rombongan terbatas lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma sekitar pukul 20.00 WIB.
Turut mendampingi Prabowo dalam penerbangan tersebut, yakni Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya
Prabowo akan menghadiri perayaan Hari Peringatan ke-80 Tahun Kemenangan Perang Rakyat Tiongkok.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/01/6863a5e16472c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Terbang ke China Penuhi Undangan Xi Jinping Nasional 2 September 2025
Prabowo Terbang ke China Penuhi Undangan Xi Jinping
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto terbang dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma menuju Beijing, Republik Rakyat China, Selasa (2/9/2025) malam ini.
“Pada malam hari ini Bapak Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju ke Beijing, China, untuk memenuhi undangan dari Presiden Xi Jinping,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/9/2025) malam.
Pesawat yang membawa Presiden Prabowo dan rombongan terbatas lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma sekitar pukul 20.00 WIB.
Turut mendampingi Prabowo dalam penerbangan tersebut, yakni Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya
Prabowo akan menghadiri perayaan Hari Peringatan ke-80 Tahun Kemenangan Perang Rakyat Tiongkok.
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa undangan Presiden Xi sejatinya telah dijadwalkan sejak 31 Agustus 2025 yang lalu.
Namun, Presiden Prabowo sempat menunda keberangkatan karena mempertimbangkan dinamika situasi di dalam negeri.
“Dan dalam beberapa hari belakangan ini, ada permohonan yang sangat dari pemerintah Tiongkok untuk dapatnya Bapak Presiden Prabowo Subianto menghadiri paling tidak di satu hari di acara peringatan 80 tahun dan acara parade militer pemerintah Tiongkok,” kata Prasetyo Hadi.
Prabowo telah mendapatkan laporan bahwa situasi di Indonesia telah pulih, maka Prabowo berangkat malam ini.
“Dan keesokan malam, beliau sudah kembali ke Tanah Air,” ujar Prasetyo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/27/68ae678f006af.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mendagri Jelaskan Alasan Menjarah dan Aksi Anarkistis Tak Termasuk Kebebasan Berpendapat Nasional 2 September 2025
Mendagri Jelaskan Alasan Menjarah dan Aksi Anarkistis Tak Termasuk Kebebasan Berpendapat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan secara perinci alasan mengapa menjarah dan perilaku anarkistis dalam aksi demonstrasi tidak termasuk dalam kebebasan berpendapat yang diatur dalam undang-undang.
Hal ini dijelaskan Tito sebagai respons terhadap situasi terkait aksi unjuk rasa yang berujung pada aksi-aksi anarkistis di sejumlah daerah belakangan ini.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri RI, Selasa (2/9/2025), Tito menyinggung dasar hukum internasional dalam kovenan internasional tentang hak sipil dan politik yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1967.
“Tapi kami sudah menyampaikan kovenan internasional yang diadopsi oleh UN ini, itu juga mengatur mengenai pembatasan-pembatasan (terkait kebebasan berpendapat),” kata Tito.
Dia memberikan penekanan pada artikel 19 poin ketiga, yang menyatakan bahwa hak berpendapat memiliki batasan, yakni menghormati hak asasi orang lain.
Kovenan yang telah diratifikasi oleh Indonesia ini juga menyebutkan bahwa setiap orang yang menyuarakan pendapat harus memikirkan kepentingan umum.
“Menjaga keamanan ketertiban umum,
public order
, menjaga keamanan nasional, kesehatan publik, dan mengindahkan etika moral,” kata dia.
Tito mengatakan, aturan terkait kebebasan berpendapat ini digunakan oleh seluruh negara yang menjadi anggota PBB dan yang telah meratifikasi kovenan ini.
Di Indonesia, Tito menjelaskan, negara mengadopsi kovenan dengan membuat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang disahkan pada 26 Oktober 1998.
“Boleh menyampaikan pendapat di muka umum, bebas, tapi ada batasannya,” katanya.
Tito mengutip Pasal 5 UU tersebut yang menegaskan bahwa warga negara diperbolehkan menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun, dalam Pasal 6 diatur kewajiban dan tanggung jawab setiap orang yang menyuarakan pendapat, seperti menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan yang berlaku, menjaga dan menghormati ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
“Jadi enggak boleh melanggar hukum pidana, misalnya enggak boleh merusak (diatur dalam pasal) 170 KUHP, melakukan penjarahan misalnya di tempat-tempat komersial atau ruang pribadi,” kata mantan Kapolri tersebut.
Dia kemudian mengutip beberapa pasal terkait pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seperti Pasal 362, 363, dan 365 yang terkait pencurian, pencurian ringan, maupun pencurian dengan kekerasan.
Oleh sebab itu, Tito mengingatkan bahwa penjarahan dan aksi anarkis tidak bisa dibenarkan dan tidak dapat dijadikan dalil kebebasan menyuarakan pendapat di muka umum.
“Jadi ini adalah norma-norma internasional yang disepakati dunia, di negara demokrasi, dan juga sudah diratifikasi Indonesia dalam undang-undang pada tahun 1998. Ini menjadi koridor kita dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” kata dia.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, tindakan anarkistis, termasuk penjarahan rumah pejabat dan fasilitas publik, merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
“Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana, Minggu (31/8/2025).
Prabowo menekankan, aspirasi masyarakat tetap akan ditampung pemerintah, tetapi penyampaian pendapat tidak boleh ditempuh dengan kekerasan dan perusakan.
“Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku,” kata Prabowo.
“Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti,” ujar dia.
Sebelumnya, penjarahan terjadi di sejumlah rumah pejabat publik pada Sabtu (30/8/2025) lalu, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta anggota DPR Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/02/68b6e9827dd19.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gibran Takziah ke Kediaman Andika Lutfi Falah, Sampaikan Belasungkawa dari Prabowo Nasional 2 September 2025
Gibran Takziah ke Kediaman Andika Lutfi Falah, Sampaikan Belasungkawa dari Prabowo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming melakukan takziah dan menyampaikan duka cita secara langsung ke rumah keluarga Andika Lutfi Fala di Puri Bidara Permai, Desa Pematang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (2/9/2025).
Andika merupakan pelajar yang menjadi korban tewas dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di depan Gedung MPR/DPR RI pada 28 Agustus 2025 lalu.
Dikutip dari keterangan Sekretariat Wakil Presiden, Gibran tiba pada pukul 15.00 WIB.
Ia datang memakai kemeja batik lengan panjang berwarna coklat dan celana hitam.
Setibanya di lokasi, Wapres RI langsung menemui orang tua Andika.
Gibran juga menyampaikan salam duka cita dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk keluarga yang ditinggalkan.
Selain mengucapkan belasungkawa, Wapres juga menanyakan kronologis insiden yang terjadi.
Gibran juga mengimbau agar pelajar untuk menyalurkan aspirasi secara aman, produktif, dan sesuai jalur yang tepat.
Diketahui, Andika meninggal dunia pada Senin (1/9/2025) setelah menjalani perawatan di RSAL Dr. Mintohardjo akibat koma.
Ia diduga sebelumnya mengikuti aksi demonstrasi di Gedung DPR Jakarta pada Kamis (28/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/02/68b697d9c81b1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Immanuel Ebenezer Mengaku Tak Sembunyikan Mobil, Janji Serahkan ke KPK Nasional 2 September 2025
Immanuel Ebenezer Mengaku Tak Sembunyikan Mobil, Janji Serahkan ke KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengaku tidak menyembunyikan mobil mewah yang “hilang” dari rumah dinasnya seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) lalu.
Noel, sapaan akrabnya, mengaku akan menyerahkan mobil-mobil yang sedang dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
“Enggak kita umpetin dan kita akan kembalikan,” kata Noel usai diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Noel mengatakan, mobil-mobil tersebut memang dipindahkan dari rumah dinasnya, tapi bukan untuk disembunyikan.
Menurut dia, mobil itu dipindahkan karena anak-anaknya takut saat ia ditangkap KPK.
“Ya wajar ya anak-anak saya pada ketakutan,” ujarnya.
Tiga mobil itu adalah Land Cruiser, Mercy, dan BAIC.
Sejauh ini, baru mobil bermerek Land Cruiser yang sudah diserahkan kepada KPK.
Meski demikian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tak mengungkap pihak yang menyerahkan satu unit mobil tersebut ke Gedung Merah Putih.
Dia mengatakan bahwa penyidik masih mencari dua mobil lainnya dan mengimbau kepada pihak yang memindahkan dua mobil tersebut untuk kooperatif dengan segera menyerahkan ke KPK.
“Karena memang aset-aset itu dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara ini sekaligus sebagai upaya awal KPK dalam
asset recovery
,” ujar Budi.
KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
“Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/09/681e0c97084e5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wamenlu Arif Havas Siap Patuhi Larangan Rangkap Jabatan Komisaris, Kepastian Tunggu Danantara Nasional 2 September 2025
Wamenlu Arif Havas Siap Patuhi Larangan Rangkap Jabatan Komisaris, Kepastian Tunggu Danantara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Menteri (Wamen) Luar Negeri Arif Havas Oegroseno mengaku siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang menegaskan larangan menteri atau wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Hal itu disampaikan Arif Havas saat dimintai tanggapannya soal posisinya sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS), setelah adanya putusan MK terbaru.
“Ya sudah enggak boleh,
that’s it
. Ya kan sudah ada keputusan dokumennya, sudah,” ujar Arif Havas saat ditemui usai rapat kerja bersama Komisi I di Gedung DPR RI, Selasa (2/9/2025).
Saat ditanya apakah dirinya akan segera mundur dari posisinya sebagai Komisaris di subholding logistik kelautan milik PT Pertamina (Persero) tersebut, Arif Havas tak menjawab secara tegas.
Dia hanya mengatakan bahwa saat ini tengah menunggu informasi lebih lanjut dari Danantara, sebagai lembaga pengelola aset negara termasuk BUMN.
“Ya sesuai aturannya saja, nunggu dari Danantara, itu saja sudah,” kata Arif Havas kepada wartawan.
Arif Havas kemudian kembali menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti aturan yang berlaku.
“Ikut aturan aja,
clear
, jelas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan melarang wamen merangkap jabatan, termasuk pada jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Larangan itu ditegaskan lewat putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada Kamis (28/8/2025) kemarin.
Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
Sehingga, tiga poin larangan rangkap jabatan tersebut tidak berubah, yakni: sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara atau daerah.
Sementara itu, Hakim MK Enny Nurbaningsih menuturkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.
“Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” kata Enny dalam sidang pada Kamis.
Selain itu, Mahkamah berpendapat, wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.
“Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Enny.
MK pun memberikan waktu maksimal dua tahun bagi para wakil menteri yang rangkap jabatan untuk melepaskan jabatan mereka di luar kementerian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/02/68b6900f2ea9c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mendagri: Penjarahan Ada Live TikTok-nya, Masyarakat Gampang Diprovokasi Nasional 2 September 2025
Mendagri: Penjarahan Ada Live TikTok-nya, Masyarakat Gampang Diprovokasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan, media sosial kerap digunakan sebagai alat untuk memprovokasi pergerakan massa, termasuk untuk melakukan tindakan kriminal seperti penjarahan.
Ia mencontohkan, aksi penjarahan yang terjadi baru-baru ini disiarkan langsung melalui sejumlah akun
TikTok
yang pada akhirnya memprovokasi masyarakat.
“Ini saat ini, kita lihat bahwa banyak pergerakan-pergerakan ini menggunakan media sosial. Terutama
TikTok
. Jadi, hati-hati,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
“Menjarah juga ada
live
.
Live
-nya pakai
TikTok
. Ini gampang sekali masyarakat diprovokasi,” ujar dia melanjutkan.
Tito menuturkan, media sosial juga bisa digunakan untuk membuat narasi-narasi miring terhadap perilaku pejabat daerah.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah untuk menunda kegiatan seremonial yang terkesan boros, khususnya acara-acara pesta, karena situasi yang sedang sensitif.
“Nanti kalau pesta-pesta, ada musik-musiknya, dipotong, dibuat
TikTok
, dan lain-lain, kemudian dibandingkan dengan masyarakat yang lagi menuntut sikap
low profile
para pejabat, nanti akan menimbulkan amunisi baru yang bisa digoreng oleh siapapun yang ingin situasi tidak baik,” ucap Tito.
Tito menuturkan, pesan ini juga berlaku bagi para pejabat pemerintah daerah yang ingin membuat acara-acara untuk pribadi.
Ia meminta agar acara-acara tersebut juga digelar secara sederhana agar tidak memprovokasi masyarakat.
“Saya paham mungkin ada resepsi pernikahan, ulang tahun, yang ingin dirayakan, lebih baik dirayakan dengan cara-cara yang sederhana,” kata Tito.
“Karena, sekali lagi, situasi yang tidak bagus, sensitif, nanti akan dipotong, dibuat tulisan gambar, video, yang kemudian, gampang sekali masyarakat terprovokasi,” imbuh dia.
Sebagaimana diketahui, sejumlah aksi demonstrasi terjadi di berbagai daerah pada Agustus 2025.
Aksi tersebut awalnya dipicu oleh protes terhadap adanya kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI serta sikap anggota Dewan dalam merespons protes rakyat.
Namun, di beberapa daerah, aksi itu banyak yang berujung ricuh sehingga mengakibatkan korban dan perusakan fasilitas umum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/01/20/678d3ecc43a65.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/10/686f7e2ca3eec.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/02/68b6d6f020728.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)