Category: Kompas.com Nasional

  • Anggota DPR Soroti Ganjilnya Polisi Tangkap Orang yang Rugikan Bandar Judol
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    Anggota DPR Soroti Ganjilnya Polisi Tangkap Orang yang Rugikan Bandar Judol Nasional 8 Agustus 2025

    Anggota DPR Soroti Ganjilnya Polisi Tangkap Orang yang Rugikan Bandar Judol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai penangkapan lima orang pemain judi online (judol) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ganjil luar biasa karena seharusnya kasus itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk memburu bandar judol.
    “Ada keganjilan yang tidak bisa diabaikan,” ujar Sudding dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/8/2025).
    Menurut Sudding, langkah Polda DIY yang bergerak cepat menangkap para pelaku justru menimbulkan tanda tanya publik.
    Sebab, bandar judi online yang disebut-sebut dirugikan oleh kelima pemain tersebut justru tak tersentuh.
    “Seharusnya yang disikat polisi, ya bandarnya, dan kasus ini pintu masuknya. Kalau yang melapor bandarnya, kenapa polisi enggak tangkap? Dan kalaupun bukan, kenapa polisi tak tangkap bandarnya?” kata Sudding.
    Sudding menilai kasus ini menjadi ironi karena aparat begitu sigap menindak warga yang merugikan situs judi online, tetapi lambat menangkap bandar yang jelas-jelas merugikan masyarakat.
    “Polisi bergerak cepat menangkap warga yang disebut merugikan situs judi online, namun keberadaan bandar yang jelas-jelas merupakan pelaku utama justru tak tersentuh. Ini seperti membiarkan akar kejahatan tetap tumbuh dan hanya memangkas rantingnya. Kan ironis,” kata Sudding.
    Dia mengingatkan, aparat penegak hukum tidak boleh diskriminatif dalam menangani kasus judi online yang berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat.
    Oleh karena itu, Sudding mendesak Polda DIY bersikap profesional, transparan, dan akuntabel.
    Dia juga meminta polisi membuka ke publik siapa aktor besar di balik operasi situs judi online tersebut.
    “Jangan sampai penegakan hukum ini digunakan untuk mengamankan kepentingan para bandar,” tegas Sudding.
    Sudding menegaskan, Komisi III DPR akan melakukan supervisi ketat terhadap aparat penegak hukum, termasuk dalam penanganan kasus-kasus judi online, untuk memastikan hukum ditegakkan demi kepentingan masyarakat.
    Diberitakan sebelumnya, Polda DIY menangkap lima orang yang diduga mengakali sistem di situs judol hingga merugikan bandar.
    Mereka adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul, NF (25) warga Kebumen, serta PA (24) warga Magelang.
    Pengungkapan kasus ini dilakukan lewat penggerebekan di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul, pada Kamis (10/7/2025).
    RDS disebut sebagai koordinator, sedangkan empat lainnya bertindak sebagai operator.
    Para tersangka memanfaatkan celah pada promo situs judi online dengan memainkan hingga 10 akun per perangkat komputer setiap hari.
    Aksi ini dilakukan selama setahun di Yogyakarta dengan keuntungan mencapai Rp 50 juta per bulan untuk RDS, sementara empat operator dibayar Rp 1,5 juta per minggu.
    Polisi mengeklaim bahwa kasus ini diungkap berdasarkan laporan masyarakat.
    Namun, publik mempertanyakan siapa pelapor tersebut dan menduga laporan datang dari pihak bandar yang merasa dirugikan.
     
    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Saprodin, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima “titipan” dari bandar judi online dalam penanganan kasus tersebut.
    “Yang jelas, kami tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar.
    Nik
    (kalau) saya kena (main judol), harus ditangkap. Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya. (Laporan) bukan dari bandar,” kata Saprodin, Kamis (7/8/2025), dikutip dari
    TribunJogja.com
    .

    Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan informasi terkait aktivitas para pelaku berasal dari masyarakat sekitar lokasi kejadian.
    “Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi itu kami kembangkan bersama intelijen dan ditindaklanjuti secara profesional,” tutur Slamet, Rabu (6/8/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Raih Gold di Youth Choice Award 2025, Le Minerale Unggul Jadi AMDK Terfavorit Pilihan Gen Z
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    Raih Gold di Youth Choice Award 2025, Le Minerale Unggul Jadi AMDK Terfavorit Pilihan Gen Z Nasional 8 Agustus 2025

    Raih Gold di Youth Choice Award 2025, Le Minerale Unggul Jadi AMDK Terfavorit Pilihan Gen Z
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com –
    Merek air minum dalam kemasan (AMDK) asli Indonesia, Le Minerale, berhasil memperoleh penghargaan Gold untuk kategori “Mineral Water Brand” dalam ajang Marketeers Youth Choice Award 2025.
    Pencapaian tersebut menegaskan posisi Le Minerale sebagai brand AMDK terfavorit Gen Z berdasarkan survei yang dilakukan Marketeers. Survei ini dilakukan untuk menentukan
    brand
    pilihan generasi muda Indonesia.
    Dalam survei tersebut, Le Minerale berhasil mengungguli beberapa merek AMDK lainnya, baik sebagai produk yang direkomendasikan maupun dikonsumsi Gen Z.
    Chief Executive Officer (CEO) Marketeers Iwan Setiawan mengatakan, Le Minerale berhasil memperoleh indeks tertinggi dalam survei
    online
    melalui voting.
    Penilaian tersebut mengacu pada kebiasaan Gen Z mengonsumsi sebuah produk dan preferensi mereka jika suatu saat membutuhkan produk di kategori tersebut.
    “Metode tersebut membuktikan bahwa responden sudah memiliki merek pilihan. Le Minerale menjadi yang teratas,” ujar Iwan dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (8/8/2025).
    Ia menjelaskan penilaian yang dilakukan Marketeers dalam melakukan survei dengan metode
    online voting
    pada Juni 2025. Survei ini melibatkan 1.183 mahasiswa dari 44 universitas di seluruh Indonesia. Hasilnya, 31 persen responden memilih Le Minerale, diikuti Aqua (24 persen), Nestle Pure Life (21 persen), Cleo (16 persen), dan Pristine (8 persen).
    “Segmen Gen Z penting bagi
    brand
    karena mereka adalah
    trendsetter
    . Bahkan, banyak keputusan konsumsi dalam keluarga yang dipengaruhi atau dilakukan langsung oleh Gen Z,” tuturnya.
    Gen Z, kata Iwan, memiliki perbedaan karakter yang signifikan dengan milenial. Generasi yang tumbuh di era digital ini cenderung mencari hal-hal autentik, fokus pada manfaat produk, dan peduli pada keberlanjutan.
    Untuk menjangkau Gen Z, Iwan menilai brand perlu menyesuaikan gaya komunikasi dari konvensional ke fungsional. Jangan sampai merasa sudah berkomunikasi dengan
    tone
    anak muda, tetapi ternyata yang dipakai justru gaya komunikasi untuk milenial.
    “Kami berharap, Le Minerale terus berinovasi, memahami karakter generasi muda, dan menjaga kualitas produknya,” ucap Iwan.
    Melalui penghargaan tersebut, Le Minerale kembali membuktikan diri sebagai air mineral berkualitas yang relevan dengan kebutuhan generasi muda. Pengakuan ini juga menjadi bukti konsistensi Le Minerale dalam menghadirkan produk dengan kandungan mineral esensial
    Hal itu sekaligus menjadi komitmen Le Minerale sebagai brand asli Indonesia yang terus berinovasi dan mendukung gaya hidup sehat masyarakat.
    Head of Public Relations and Digital Le Minerale mengatakan, penghargaan dari Marketeers Youth Choice Award 2025 sangat berarti bagi pihaknya. Ini menjadi bukti komitmen Le Minerale sebagai air mineral berkualitas yang mampu menjawab kebutuhan Gen Z.
    “Terlebih, (posisi) Gen Z kini menjadi pionir tren sekaligus pembentuk opini,” kata Yuna.
    Yuna menambahkan bahwa Gen Z adalah generasi yang kritis, sadar kesehatan, dan sangat selektif dalam memilih produk.
    Untuk menjawab kebutuhan mereka yang teliti saat memilih produk, Le Minerale hadir sebagai satu-satunya AMDK yang mencantumkan kandungan mineral di kemasannya.
    “Kami percaya, inisiatif tersebut menjadi salah satu keunggulan kami dan menjadi alasan Le Minerale menjadi AMDK pilihan utama Gen Z,” tuturnya.
    “Kami bangga bisa menjadi bagian dari keseharian mereka dengan menghadirkan air mineral berkualitas yang mengandung mineral esensial. Merek kami juga memiliki nilai lebih sebagai brand kebanggaan asli Indonesia,” kata Yuna.
    Capaian tersebut semakin memperkuat posisi Le Minerale sebagai brand air minum dalam kemasan pilihan generasi muda Indonesia.
    Ke depan, Le Minerale berkomitmen untuk berinovasi dan mendekatkan diri dengan konsumen, terutama Gen Z. Dengan demikian, merek air minum kebanggan Indonesia ini dapat menjadi bagian dari gaya hidup sehat mereka.
    Sebagai informasi, Marketeers Youth Choice Award merupakan ajang penghargaan tahunan bergengsi yang memberikan apresiasi kepada merek favorit Gen Z.
    Tahun ini, ajang penghargaan tersebut memasuki penyelenggaraan kelima. Ini menunjukkan konsistensi Marketeers dalam mendorong kesadaran merek untuk memaksimalkan potensi pasar anak muda Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Panglima TNI Tunjuk 3 Jenderal Bintang Dua Pimpin Tiga Badan Baru Kemenhan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    Panglima TNI Tunjuk 3 Jenderal Bintang Dua Pimpin Tiga Badan Baru Kemenhan Nasional 8 Agustus 2025

    Panglima TNI Tunjuk 3 Jenderal Bintang Dua Pimpin Tiga Badan Baru Kemenhan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk tiga jenderal bintang dua untuk mengisi tiga posisi pimpinan badan baru di Kementerian Pertahanan.
    Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan, ada enam badan baru di Kemenhan. Dari keenamnya, hanya dua yang benar-benar baru, sementara empat lainnya menggantikan badan eksisting.
    Adapun ketiga jenderal bintang dua itu yakni Mayjen TNI Gabriel Lema yang tadinya menjabat Asops Panglima TNI, kini dipercaya menjadi Kepala Badan Cadangan Nasional (Kabacadnas) Kemenhan.
    Kemudian, Laksda TNI Supo Dwi Diantara yang sebelumnya menjabat Dirjen Renhan Kemhan, kini menjadi Kepala Badan Pemeliharaan dan Perawatan (Kabaharwatan) Kemenhan.
    Adapun Bacadnas dan Baharwatan merupakan dua badan baru di Kemenhan.
    Sementara itu, Marsdya TNI Yusuf Jauhari yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemenhan ditunjuk sebagai Kepala Badan Logistik Pertahanan (Kabaloghan) Kemenhan.
    Penunjukkan ketiganya berdasarkan Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1033/VIII/2025 yang ditetapkan pada 6 Agustus 2025.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi membenarkan surat keputusan tersebut.
    “Iya benar,” ujar Kristomei kepada Kompas.com, Jumat (8/8/2025).
    Selain ketiga badan itu, tiga badan baru yang menggantikan badan eksisting berdasarkan Perpres 85/2025, yaitu Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan) yang menggantikan Badan Pengembangan Kebijakan dan Tekonologi Pertahanan (BPKTP).
    Kemudian, Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan (Ba IKIP) menggantikan Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan (Bainfokomhan).
    Lalu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan (Ba PSDM) menggantikan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat).
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menambah badan baru di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan yang diteken pada 5 Agustus 2025.
    Perpres 85/2025 ini menggantikan Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kemenhan yang diteken Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
    Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen Frega Wenas Inkiriwang juga telah membenarkan Perpres 85/2025 ini.
    Lebih detail, Badan Logistik Pertahanan dalam Pasal 33 Perpres 85/2025 bertugas menyelenggarakan pengelolaan logistik pertahanan dan sarana pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Badan Logistik Pertahanan akan dipimpin oleh kepala badan yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.
    Selanjutnya, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan diatur dalam Pasal 35B Perpres 85/2025, yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Kemudian Badan Cadangan Nasional, “Mempunyai tugas menyelenggarakan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 35F Perpres 85/2025.
    Lalu, Badan Teknologi Pertahanan dalam Pasal 37 Perpres 85/2025, yang bertugas menyelenggarakan pengembangan teknologi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Setelah itu adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan.
    Dalam Pasal 41 Perpres 85/2025, badan ini mempunyai tugas sumber daya manusia di bidang pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Terakhir, Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan yang bertugas menyelenggarakan pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Panglima TNI Tunjuk 6 Dangrup Kopassus Baru, Siapa Saja?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    Panglima TNI Tunjuk 6 Dangrup Kopassus Baru, Siapa Saja? Nasional 8 Agustus 2025

    Panglima TNI Tunjuk 6 Dangrup Kopassus Baru, Siapa Saja?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyetujui validasi organisasi pada beberapa jabatan strategis di lingkungan TNI, pada 6 Agustus 2025.
    Salah satunya adalah keberadaan enam jabatan Komandan Grup (Dangrup) Kopassus.
    Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1033/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025.
    “Iya benar,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi Kompas.com mengenai Surat Keputusan tersebut, Jumat (8/8/2025).
    Enam jabatan itu diisi oleh seorang perwira tinggi berpangkat Kolonel Infanteri (Inf). Berikut daftarnya:
    1. Kolonel Inf Raden Nashrul Fathurrohman, jabatan sebelumnya Danrindam III/Siliwangi, menjadi Dangrup 1 Kopassus
    2. Kolonel Inf Edwin Apria Candra, jabatan sebelumnya Koorsmin Kasum TNI, menjadi Dangrup 2 Kopassus
    3. Kolonel Inf Bram Pramudia, jabatan sebelumnya Paban V/Pam Sintel TNI, menjadi Dangrup 3 Kopassus
    4. Kolonel Inf Suharma Zunam, jabatan sebelumnya Paban III/Binteman Spersad, menjadi Dangrup 4 Kopassus
    5. Kolonel Inf Josep Dat Dariyamanta S, jabatan sebelumnya Paban V/Kermalat Asean Slatad, menjadi Dangrup 5 Kopassus
    6. Kolonel Inf Richard Arnold Y. Sangari, jabatan sebelumnya Asintel Kasdam XVII/Cendrawasih, menjadi Dangrup 6 Kopassus
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal 6 Kodam Baru, Anggaran dan Persepsi Militerisasi Perlu Dipikirkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    Soal 6 Kodam Baru, Anggaran dan Persepsi Militerisasi Perlu Dipikirkan Nasional 8 Agustus 2025

    Soal 6 Kodam Baru, Anggaran dan Persepsi Militerisasi Perlu Dipikirkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengamat militer dari lembaga swadaya masyarakat Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai hal penting yang perlu dipikirkan dari rencana pembantukan enam komando daerah militer (kodam) adalah soal anggaran dan soal persepsi publik.
    “Kita juga perlu menjaga agar langkah ini tidak menimbulkan persepsi militerisasi wilayah. Perlu disampaikan secara terbuka kepada publik bahwa tujuan utama dari pembentukan Kodam adalah untuk memperkuat kehadiran negara dalam konteks pertahanan dan pengabdian kepada masyarakat,” kata Khairul Fahmi kepada 
    Kompas.com
    , Jumat (8/8/2025).
    Soal anggaran, tentunya pembentukan satuan baru butuh duit negara. Komponen yang perlu biaya meliputi pelbagai hal di dalamnya.
    “Dari sisi anggaran, pembangunan Kodam baru memerlukan biaya besar, bukan hanya untuk infrastruktur, tetapi juga untuk kebutuhan logistik, operasional, dan pengisian personel,” kata Khairul. 
    Di sisi lain, pemerintah juga berkeinginan untuk meremajakan jajaran alat utama sistem pertahanan (alutsista) yang tentu butuh anggaran besar. 
     
    “Ini harus dikelola secara bijak agar tidak membebani APBN secara tidak proporsional, apalagi di tengah tuntutan modernisasi alutsista dan peningkatan kesejahteraan prajurit,” tambahnya.
    Ia menambahkan, pembentukan Kodam harus disertai perencanaan operasional yang matang agar tidak sekadar menjadi “struktur di atas kertas.”
    Menurutnya, keberadaan satuan teritorial seharusnya benar-benar efektif, adaptif, dan responsif terhadap tantangan nyata di lapangan.
    Khairul menilai, keberadaan Kodam di wilayah strategis akan mempercepat respons terhadap isu keamanan lokal, bencana alam, konflik sosial, hingga aktivitas ilegal lintas batas.
    “Selama ini ada sejumlah wilayah yang secara geografis terlalu luas untuk dijangkau secara optimal oleh Kodam yang ada. Akibatnya, respons terhadap isu-isu keamanan lokal, bencana alam, konflik sosial, hingga kegiatan ilegal lintas batas menjadi kurang cepat dan tidak kontekstual,” ungkapnya.
    Khairul juga mengingatkan pentingnya komunikasi publik untuk menjelaskan tujuan utama pembentukan Kodam.
    Jika dijalankan dengan baik, lanjut Khairul, pemekaran ini bisa memperkuat sinergi pertahanan dan pembangunan, sekaligus mendekatkan TNI AD dengan masyarakat di berbagai daerah.
    Rencananya, peresmian enam kodam baru akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Agustus 2025.
    Berikut adalah enam kodam baru yang akan diresmikan negara:
    1. Kodam XIX/Tuanku Tambusai – meliputi wilayah Riau dan Kepulauan Riau.
    2. Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol – meliputi wilayah Sumatera Barat dan Jambi.
    3. Kodam XXI/Radin Inten – meliputi wilayah Lampung dan Bengkulu.
    4. Kodam XXII/Tambun Bungai – meliputi wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
    5. Kodam XXIII/Palaka Wira – meliputi wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.
    6. Kodam XXIV/Mandala Trikora – berpusat di Merauke, Papua Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Ceritakan Seminggu Pertamanya Jadi Tahanan Rutan Cipinang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    Tom Lembong Ceritakan Seminggu Pertamanya Jadi Tahanan Rutan Cipinang Nasional 8 Agustus 2025

    Tom Lembong Ceritakan Seminggu Pertamanya Jadi Tahanan Rutan Cipinang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menceritakan hari-hari pertamanya menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang Jakarta Timur.
    Kesan pertama Tom Lembong saat satu hingga dua hari pertama ditahan adalah tidak nyaman, dengan segala keterbatasan di Rutan Cipinang.
    Pengalamannya itu diceritakan dalam live streaming bersama Anies Baswedan di kanal Youtube “Anies Baswedan” pada Kamis (7/8/2025) malam.
    “Yang sudah pasti terjadi, malam pertama itu sangat-sangat tidak nyaman, enggak bisa tidur,” ungkap Tom, dikutip Jumat (8/8/2025).
    Tom menceritakan bahwa dirinya dari luar mungkin terlihat tenang dan tegar, tetapi perasaan dan psikologisnya sesungguhnya terguncang.
    Butuh sekitar satu minggu hingga akhirnya dia bisa mengendalikan emosi dan perasaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus importasi gula.
    “Kelihatannya butuh seminggu untuk emosi, psikologi kita kembali tenang. Bisa menyerap dan memproses semua yang terjadi,” ujar Tom.
    Pada momen tersebut, ia pun mulai beradaptasi dengan lingkungan barunya dan bertemu dengan ribuan tahanan di Rutan Cipinang.
    Tom Lembong menceritakan, itu menjadi pengalaman pertamanya dan tidak pernah terbayang sama sekali bertemu dengan orang-orang hidup dari balik jeruji besi.
    “Sama sekali enggak ada yang kenal, jadi saling berkenalan sesama tahanan yang latar belakangnya sangat beragam. Berbagai lapisan masyarakat, berbagai latar belakang, berbagai etnis, agama, dan saya sudah bilang itu seperti cerminan masyarakat kita,” ujar Tom Lembong.
    Diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada Selasa (29/10/2024) malam. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.
    Singkat cerita, majelis hakim memvonis Tom Lembong 4 tahun dan 6 bulan penjara pada Jumat (18/7/2025).
    Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikannya abolisi yang membuat Tom Lembong resmi bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenapa Posisi Wakil Panglima TNI Kosong sampai 25 Tahun?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    Kenapa Posisi Wakil Panglima TNI Kosong sampai 25 Tahun? Nasional 8 Agustus 2025

    Kenapa Posisi Wakil Panglima TNI Kosong sampai 25 Tahun?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto akan melantik Wakil Panglima TNI dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer, pada 10 Agustus 2025.
    Posisi tersebut akan kembali diisi, setelah 25 tahun kosong. Nama terakhir yang menjabat sebagai Wakil Panglima TNI adalah Jenderal (Purn) Fachrul Razi pada 1999-2000.
    Jabatan Wakil Panglima TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres tersebut diteken oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
    Dalam Pasal 15 ayat (1) Perpres 66/2019, Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
    Sedangkan dalam Pasal 15 ayat (2) Perpres 66/2019 mengatur empat tugas Wakil Panglima TNI, yakni:
    Namun sebelum Jokowi meneken Perpres 66/2019, posisi Wakil Panglima TNI sesungguhnya telah dihapus oleh Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
    Keputusan penghapusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65/TNI/2000 tanggal 20 September 2000 yang ditandatangani oleh Gus Dur.
    Dikutip dari pemberitaan
    Harian Kompas
    pada 21 September 2000, Marsekal Muda Budhy Santoso yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Militer mengatakan bahwa alasan Gus Dur menghapus jabatan Wakil Panglima itu sebagai upaya perampingan dan efisiensi di jajaran TNI.
    Dengan keluarnya Keppres 65/TNI/2000, Fachrul Razi yang menjabat sebagai Wakil Panglima TNI pun diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
    Dalam Keppres itu juga disebutkan bahwa Gus Dur menyampaikan terima kasih atas tugas yang telah diemban oleh Fachrul Razi.
    Setelah 19 tahun berselang, Jokowi meneken Perpres 66/2019 yang kembali menghidupkan Wakil Panglima TNI.
    “Panglima dibantu oleh Wakil Panglima,” bunyi Pasal 14 ayat (3) Perpres 66/2019.
    Meski Jokowi sudah menerbitkan peraturan presiden yang menghidupkan lagi pos wakil panglima TNI, tetapi belum ada jenderal bintang empat yang ditunjuk mengisi kursi tersebut.
    “Kelembagaannya kan sudah ada, sudah ditanda tangan. Untuk pengisian memang belum,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
    Jokowi menambahkan, langkahnya yang memunculkan kembali pos wakil panglima TNI ini berdasarkan usulan yang telah lama disampaikan. Tujuannya adalah untuk membantu Panglima mengelola manajemen TNI yang begitu besar.
    “Ini kan mengelola sebuah manajemen yang besar. Coba berapa TNI kita yang tersebar dari sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote,” kata Jokowi.
    Dok. Puspen TNI Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/8/2025).
    Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan respons soal kabar akan dilantiknya Wakil Panglima oleh Prabowo.
    Menurut Agus, jabatan Wakil Panglima TNI memang selama ini sudah ada dalam organisasi korps militer. Hanya saja, sosok Wakil Panglima TNI baru akan dilantik.
    “Itu organisasinya sudah ada Wakil Panglima TNI itu. Sudah ada organisasinya, cuma, baru dilantik sekarang,” ujar Agus, usai memberikan pembekalan pengarahan retret Kadin Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Kendati demikian, Kristomei belum mengungkap nama yang akan mengisi posisi Wakil Panglima TNI yang terakhir ditempati oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi.
    Adapun dalam Lampiran Perpres 66/2019, dijelaskan bahwa Wakil Panglima TNI diisi oleh perwira tinggi (Pati) bintang 4.
    Berdasarkan penelusuran Kompas.com, saat ini setidaknya terdapat tiga perwira aktif berbintang 4 di tubuh TNI.
    Pertama adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Ia diketahui merupakan perwira tinggi dengan empat bintang sejak 29 November 2023
    Maruli Simanjuntak merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) pada 1992 yang berasal dari kecabangan infanteri (Kopassus) dan Detasemen Tempur Cakra. Ia diketahui juga merupakan menantu dari Luhut Binsar Panjaitan.
    Sebelum menduduki posisi KSAD, Maruli Simanjuntak menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis AD (Pangkostrad).
    Nama kedua adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali. Ia dilantik sebagai KSAL pada 28 Desember 2022
    Muhammad Ali adalah lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) 1989 dan mengawali kariernya sebagai Perwira Depops KRI Sigalu 857 pada 1990.
    Ia juga merupakan ajudan Wakil Presiden Boediono pada 2012-2014. Muhammad Ali juga pernah menjabat sebagai Pangkogabwilhan pada 2021 hingga 2022.
    Nama terakhir yang tercatat sebagai perwira bintang empat adalah Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI M Tonny Harjono.
    Ia merupakan lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) pada 1993. M Tonny Harjono juga dipercaya menjadi Ajudan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada 2014 hingga 2016.
    Tonny juga pernah menjabat sebagai Staf Khusus KSAU dan Pangkogabwilhan II. Hingga pada 5 April 2024, Tonny resmi dilantik sebagai KSAU.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini 6 Kodam Baru yang akan Diresmikan, Ada di Sumatera hingga Papua
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    Ini 6 Kodam Baru yang akan Diresmikan, Ada di Sumatera hingga Papua Nasional 8 Agustus 2025

    Ini 6 Kodam Baru yang akan Diresmikan, Ada di Sumatera hingga Papua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer akan menjadi tempat bagi TNI untuk meresmikan enam Komando Daerah Militer (Kodam) baru yang tersebar di sejumlah wilayah.
    Peresmian enam Kodam baru itu akan dilaksanakan pada 10 Agustus 2025, di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat.
    “Iya (benar),” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi ketika ditanya terkait rencana peresmian Kodam baru itu, Jumat (8/8/2025).
    Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, enam Kodam baru akan tersebar di sejumlah daerah, meliputi:
    Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan bahwa rencana penambahan kodam sejumlah wilayah dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan di daerah tersebut.
    Agus menyebutkan bahwa kodam baru biasanya dibentuk di tempat-tempat yang memang tergolong daerah tertinggal.
    “Beberapa wilayah memang diperlukan penambahan kodam, ya tujuannya untuk itu percepatan pembangunan, biasanya kodam-kodam yang baru itu kondisi wilayahnya biasanya daerah tertinggal,” kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Kamis (21/3/2024).
    Dengan keberadaan kodam baru, kata Agus, TNI bisa ikut membangun beragam fasilitas umum yang dapat digunakan masyarakat setempat.
    Selain itu, penambahan kodam juga diperlukan untuk mengantisipasi ancaman berupa bencana alam hingga konflik sosial.
    “Kemudian juga sebenarnya tujuannya untuk sejahterakan masyarakat di wilayah tersebut sehingga tidak tertinggal, seperti yang akan kita lakukan di daerah Papua ya,” ujar Agus.
    Untuk diketahui, TNI tengah berencana menambah 22 kodam baru dari 15 kodam yang sudah berdiri saat ini.
    Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan, salah satu tujuan dari wacana tersebut adalah demi ada perimbangan antara jumlah kodam di setiap provinsi.
    Maruli mengatakan, beberapa provinsi hanya memiliki komando resor militer (korem) yang dipimpin anggota TNI berpangkat kolonel dan brigadir jenderal (brigjen) TNI.
    Kendati demikian, ia menekankan bahwa wacana membentuk 22 kodam tersebut masih terus dikaji karena ada banyak hal yang dipertimbangkan, mulai dari masalah jumlah personel hingga uang yang dialokasikan untuk membayar gaji prajurit.
    “Itu saya pikir memerlukan waktu yang cukup panjang ya. Kalau kami mungkin nanti melihat sampai sejauh mana dinamika di daerah itu untuk sampai ke jenjang bintang dua. Jadi masih sangat panjanglah ceritanya itu,” kata Maruli saat ditemui di Markas Kopassus, Jakarta Timur pada 7 Maret 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan Komisi I Ingatkan Kemenhan: Penambahan Badan Baru Jangan Sekadar Perluas Birokrasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    Pimpinan Komisi I Ingatkan Kemenhan: Penambahan Badan Baru Jangan Sekadar Perluas Birokrasi Nasional 8 Agustus 2025

    Pimpinan Komisi I Ingatkan Kemenhan: Penambahan Badan Baru Jangan Sekadar Perluas Birokrasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengingatkan agar penambahan badan baru di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tidak sekadar memperluas birokrasi.
    Dia menegaskan, langkah tersebut harus dibarengi dengan tata kelola yang baik, sehingga tidak terjadi tumpang tindih antar unit kerja dan benar-benar memperkuat pelaksanaan kebijakan pertahanan negara.
    “Harus didasarkan pada kajian yang jelas terhadap urgensi dan fungsi badan baru, memastikan tidak ada tumpang tindih antar unit kerja, serta menjamin bahwa pembentukan struktur baru benar-benar memperkuat pelaksanaan kebijakan, bukan sekadar menambah birokrasi,” ujar Dave saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/8/2025).
    Selain itu, Dave menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi badan baru tersebut harus berdasarkan pada regulasi teknis yang jelas.
    Dia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas matra dan lembaga, serta mengedepankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
    “Dengan pendekatan yang terukur dan berbasis tata kelola yang transparan, restrukturisasi Kemhan diharapkan mampu memperkuat postur pertahanan nasional secara berkelanjutan,” kata Dave.
    Dengan demikian, Dave berharap langkah strategis yang diambil Presiden Prabowo Subianto tersebut berdampak positif terhadap pertahanan nasional, serta berorientasi pada kepentingan bangsa.
    “Memastikan bahwa setiap langkah reformasi institusional memberikan dampak nyata bagi efektivitas kebijakan pertahanan nasional dan berorientasi pada kepentingan strategis bangsa,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menambah badan baru di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan yang diteken pada 5 Agustus 2025.
    Perpres 85/2025 ini menggantikan Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kemenhan yang diteken Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
    Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen Frega Wenas Inkiriwang juga telah membenarkan Perpres 85/2025 ini.
    Dalam Pasal 7 Perpres 85/2025 ini, diatur penambahan badan baru di lingkungan Kemenhan.
    Badan baru tersebut adalah Badan Cadangan Nasional serta Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan.
    Sedangkan Badan Logistik Pertahanan, Badan Teknologi Pertahanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, serta Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan merupakan penyesuaian nomenklatur dari Perpres 151/2024.
    Sebab, dalam Pasal 7 Perpres 151/2024 yang diteken Jokowi hanya terdapat empat badan, yakni Badan Sarana Pertahanan, Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan.
    Lebih detail, Badan Logistik Pertahanan dalam Pasal 33 Perpres 85/2025 bertugas menyelenggarakan pengelolaan logistik pertahanan dan sarana pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Badan Logistik Pertahanan akan dipimpin oleh kepala badan yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.
    Selanjutnya, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan diatur dalam Pasal 35B Perpres 85/2025, yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Kemudian, Badan Cadangan Nasional, “Mempunyai tugas menyelenggarakan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 35F Perpres 85/2025.
    Lalu, Badan Teknologi Pertahanan dalam Pasal 37 Perpres 85/2025, yang bertugas menyelenggarakan pengembangan teknologi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Setelah itu adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan.
    Dalam Pasal 41 Perpres 85/2025, badan ini mempunyai tugas sumber daya manusia di bidang pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Terakhir adalah Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan yang bertugas menyelenggarakan pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Akan Gali Korupsi Dana CSR Saat Periksa Gubernur BI dan OJK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    KPK Akan Gali Korupsi Dana CSR Saat Periksa Gubernur BI dan OJK Nasional 8 Agustus 2025

    KPK Akan Gali Korupsi Dana CSR Saat Periksa Gubernur BI dan OJK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kasus dana
    corporate social responsibility
    (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui pemeriksaan Gubernur BI Perry Warjiyo dan pejabat di OJK.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keterangan Gubernur BI dan pejabat OJK dibutuhkan agar konstruksi perkara menjadi lebih terang.
    “Apakah ada permintaan sesuatu terkait dengan anggaran atau apanya ini yang akan didalami dari orang-orang ini termasuk dari Pak PW (Gubernur BI Perry Warjiyo) kemudian juga dari Ibu F (Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta) dan tentunya juga dari OJK dan mitra kerja dari Komisi XI lainnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua anggota DPR, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka. Heru Gunawan diduga menerima uang Rp15,86 miliar.
    Rinciannya, sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
    Heru Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
    “Di mana HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai,” ujarnya.
    Di sisi lain, Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar.
    Dengan rincian, sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
    KPK mengatakan, dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
    “Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” tuturnya.
    KPK menduga Satori melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
    “Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Asep.
    Atas perbuatannya, Heru Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.