Anggota DPR Soroti Ganjilnya Polisi Tangkap Orang yang Rugikan Bandar Judol
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai penangkapan lima orang pemain judi online (judol) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ganjil luar biasa karena seharusnya kasus itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk memburu bandar judol.
“Ada keganjilan yang tidak bisa diabaikan,” ujar Sudding dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/8/2025).
Menurut Sudding, langkah Polda DIY yang bergerak cepat menangkap para pelaku justru menimbulkan tanda tanya publik.
Sebab, bandar judi online yang disebut-sebut dirugikan oleh kelima pemain tersebut justru tak tersentuh.
“Seharusnya yang disikat polisi, ya bandarnya, dan kasus ini pintu masuknya. Kalau yang melapor bandarnya, kenapa polisi enggak tangkap? Dan kalaupun bukan, kenapa polisi tak tangkap bandarnya?” kata Sudding.
Sudding menilai kasus ini menjadi ironi karena aparat begitu sigap menindak warga yang merugikan situs judi online, tetapi lambat menangkap bandar yang jelas-jelas merugikan masyarakat.
“Polisi bergerak cepat menangkap warga yang disebut merugikan situs judi online, namun keberadaan bandar yang jelas-jelas merupakan pelaku utama justru tak tersentuh. Ini seperti membiarkan akar kejahatan tetap tumbuh dan hanya memangkas rantingnya. Kan ironis,” kata Sudding.
Dia mengingatkan, aparat penegak hukum tidak boleh diskriminatif dalam menangani kasus judi online yang berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, Sudding mendesak Polda DIY bersikap profesional, transparan, dan akuntabel.
Dia juga meminta polisi membuka ke publik siapa aktor besar di balik operasi situs judi online tersebut.
“Jangan sampai penegakan hukum ini digunakan untuk mengamankan kepentingan para bandar,” tegas Sudding.
Sudding menegaskan, Komisi III DPR akan melakukan supervisi ketat terhadap aparat penegak hukum, termasuk dalam penanganan kasus-kasus judi online, untuk memastikan hukum ditegakkan demi kepentingan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Polda DIY menangkap lima orang yang diduga mengakali sistem di situs judol hingga merugikan bandar.
Mereka adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul, NF (25) warga Kebumen, serta PA (24) warga Magelang.
Pengungkapan kasus ini dilakukan lewat penggerebekan di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul, pada Kamis (10/7/2025).
RDS disebut sebagai koordinator, sedangkan empat lainnya bertindak sebagai operator.
Para tersangka memanfaatkan celah pada promo situs judi online dengan memainkan hingga 10 akun per perangkat komputer setiap hari.
Aksi ini dilakukan selama setahun di Yogyakarta dengan keuntungan mencapai Rp 50 juta per bulan untuk RDS, sementara empat operator dibayar Rp 1,5 juta per minggu.
Polisi mengeklaim bahwa kasus ini diungkap berdasarkan laporan masyarakat.
Namun, publik mempertanyakan siapa pelapor tersebut dan menduga laporan datang dari pihak bandar yang merasa dirugikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Saprodin, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima “titipan” dari bandar judi online dalam penanganan kasus tersebut.
“Yang jelas, kami tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar.
Nik
(kalau) saya kena (main judol), harus ditangkap. Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya. (Laporan) bukan dari bandar,” kata Saprodin, Kamis (7/8/2025), dikutip dari
TribunJogja.com
.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan informasi terkait aktivitas para pelaku berasal dari masyarakat sekitar lokasi kejadian.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi itu kami kembangkan bersama intelijen dan ditindaklanjuti secara profesional,” tutur Slamet, Rabu (6/8/2025) malam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2022/07/13/62ce7529a00db.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR Soroti Ganjilnya Polisi Tangkap Orang yang Rugikan Bandar Judol Nasional 8 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/08/08/6895cd827c174.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Raih Gold di Youth Choice Award 2025, Le Minerale Unggul Jadi AMDK Terfavorit Pilihan Gen Z Nasional 8 Agustus 2025
Raih Gold di Youth Choice Award 2025, Le Minerale Unggul Jadi AMDK Terfavorit Pilihan Gen Z
Tim Redaksi
KOMPAS.com –
Merek air minum dalam kemasan (AMDK) asli Indonesia, Le Minerale, berhasil memperoleh penghargaan Gold untuk kategori “Mineral Water Brand” dalam ajang Marketeers Youth Choice Award 2025.
Pencapaian tersebut menegaskan posisi Le Minerale sebagai brand AMDK terfavorit Gen Z berdasarkan survei yang dilakukan Marketeers. Survei ini dilakukan untuk menentukan
brand
pilihan generasi muda Indonesia.
Dalam survei tersebut, Le Minerale berhasil mengungguli beberapa merek AMDK lainnya, baik sebagai produk yang direkomendasikan maupun dikonsumsi Gen Z.
Chief Executive Officer (CEO) Marketeers Iwan Setiawan mengatakan, Le Minerale berhasil memperoleh indeks tertinggi dalam survei
online
melalui voting.
Penilaian tersebut mengacu pada kebiasaan Gen Z mengonsumsi sebuah produk dan preferensi mereka jika suatu saat membutuhkan produk di kategori tersebut.
“Metode tersebut membuktikan bahwa responden sudah memiliki merek pilihan. Le Minerale menjadi yang teratas,” ujar Iwan dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (8/8/2025).
Ia menjelaskan penilaian yang dilakukan Marketeers dalam melakukan survei dengan metode
online voting
pada Juni 2025. Survei ini melibatkan 1.183 mahasiswa dari 44 universitas di seluruh Indonesia. Hasilnya, 31 persen responden memilih Le Minerale, diikuti Aqua (24 persen), Nestle Pure Life (21 persen), Cleo (16 persen), dan Pristine (8 persen).
“Segmen Gen Z penting bagi
brand
karena mereka adalah
trendsetter
. Bahkan, banyak keputusan konsumsi dalam keluarga yang dipengaruhi atau dilakukan langsung oleh Gen Z,” tuturnya.
Gen Z, kata Iwan, memiliki perbedaan karakter yang signifikan dengan milenial. Generasi yang tumbuh di era digital ini cenderung mencari hal-hal autentik, fokus pada manfaat produk, dan peduli pada keberlanjutan.
Untuk menjangkau Gen Z, Iwan menilai brand perlu menyesuaikan gaya komunikasi dari konvensional ke fungsional. Jangan sampai merasa sudah berkomunikasi dengan
tone
anak muda, tetapi ternyata yang dipakai justru gaya komunikasi untuk milenial.
“Kami berharap, Le Minerale terus berinovasi, memahami karakter generasi muda, dan menjaga kualitas produknya,” ucap Iwan.
Melalui penghargaan tersebut, Le Minerale kembali membuktikan diri sebagai air mineral berkualitas yang relevan dengan kebutuhan generasi muda. Pengakuan ini juga menjadi bukti konsistensi Le Minerale dalam menghadirkan produk dengan kandungan mineral esensial
Hal itu sekaligus menjadi komitmen Le Minerale sebagai brand asli Indonesia yang terus berinovasi dan mendukung gaya hidup sehat masyarakat.
Head of Public Relations and Digital Le Minerale mengatakan, penghargaan dari Marketeers Youth Choice Award 2025 sangat berarti bagi pihaknya. Ini menjadi bukti komitmen Le Minerale sebagai air mineral berkualitas yang mampu menjawab kebutuhan Gen Z.
“Terlebih, (posisi) Gen Z kini menjadi pionir tren sekaligus pembentuk opini,” kata Yuna.
Yuna menambahkan bahwa Gen Z adalah generasi yang kritis, sadar kesehatan, dan sangat selektif dalam memilih produk.
Untuk menjawab kebutuhan mereka yang teliti saat memilih produk, Le Minerale hadir sebagai satu-satunya AMDK yang mencantumkan kandungan mineral di kemasannya.
“Kami percaya, inisiatif tersebut menjadi salah satu keunggulan kami dan menjadi alasan Le Minerale menjadi AMDK pilihan utama Gen Z,” tuturnya.
“Kami bangga bisa menjadi bagian dari keseharian mereka dengan menghadirkan air mineral berkualitas yang mengandung mineral esensial. Merek kami juga memiliki nilai lebih sebagai brand kebanggaan asli Indonesia,” kata Yuna.
Capaian tersebut semakin memperkuat posisi Le Minerale sebagai brand air minum dalam kemasan pilihan generasi muda Indonesia.
Ke depan, Le Minerale berkomitmen untuk berinovasi dan mendekatkan diri dengan konsumen, terutama Gen Z. Dengan demikian, merek air minum kebanggan Indonesia ini dapat menjadi bagian dari gaya hidup sehat mereka.
Sebagai informasi, Marketeers Youth Choice Award merupakan ajang penghargaan tahunan bergengsi yang memberikan apresiasi kepada merek favorit Gen Z.
Tahun ini, ajang penghargaan tersebut memasuki penyelenggaraan kelima. Ini menunjukkan konsistensi Marketeers dalam mendorong kesadaran merek untuk memaksimalkan potensi pasar anak muda Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/18/687a066db3c1f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Panglima TNI Tunjuk 3 Jenderal Bintang Dua Pimpin Tiga Badan Baru Kemenhan Nasional 8 Agustus 2025
Panglima TNI Tunjuk 3 Jenderal Bintang Dua Pimpin Tiga Badan Baru Kemenhan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk tiga jenderal bintang dua untuk mengisi tiga posisi pimpinan badan baru di Kementerian Pertahanan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan, ada enam badan baru di Kemenhan. Dari keenamnya, hanya dua yang benar-benar baru, sementara empat lainnya menggantikan badan eksisting.
Adapun ketiga jenderal bintang dua itu yakni Mayjen TNI Gabriel Lema yang tadinya menjabat Asops Panglima TNI, kini dipercaya menjadi Kepala Badan Cadangan Nasional (Kabacadnas) Kemenhan.
Kemudian, Laksda TNI Supo Dwi Diantara yang sebelumnya menjabat Dirjen Renhan Kemhan, kini menjadi Kepala Badan Pemeliharaan dan Perawatan (Kabaharwatan) Kemenhan.
Adapun Bacadnas dan Baharwatan merupakan dua badan baru di Kemenhan.
Sementara itu, Marsdya TNI Yusuf Jauhari yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemenhan ditunjuk sebagai Kepala Badan Logistik Pertahanan (Kabaloghan) Kemenhan.
Penunjukkan ketiganya berdasarkan Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1033/VIII/2025 yang ditetapkan pada 6 Agustus 2025.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi membenarkan surat keputusan tersebut.
“Iya benar,” ujar Kristomei kepada Kompas.com, Jumat (8/8/2025).
Selain ketiga badan itu, tiga badan baru yang menggantikan badan eksisting berdasarkan Perpres 85/2025, yaitu Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan) yang menggantikan Badan Pengembangan Kebijakan dan Tekonologi Pertahanan (BPKTP).
Kemudian, Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan (Ba IKIP) menggantikan Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan (Bainfokomhan).
Lalu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan (Ba PSDM) menggantikan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menambah badan baru di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan yang diteken pada 5 Agustus 2025.
Perpres 85/2025 ini menggantikan Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kemenhan yang diteken Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen Frega Wenas Inkiriwang juga telah membenarkan Perpres 85/2025 ini.
Lebih detail, Badan Logistik Pertahanan dalam Pasal 33 Perpres 85/2025 bertugas menyelenggarakan pengelolaan logistik pertahanan dan sarana pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Logistik Pertahanan akan dipimpin oleh kepala badan yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.
Selanjutnya, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan diatur dalam Pasal 35B Perpres 85/2025, yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Badan Cadangan Nasional, “Mempunyai tugas menyelenggarakan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 35F Perpres 85/2025.
Lalu, Badan Teknologi Pertahanan dalam Pasal 37 Perpres 85/2025, yang bertugas menyelenggarakan pengembangan teknologi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah itu adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan.
Dalam Pasal 41 Perpres 85/2025, badan ini mempunyai tugas sumber daya manusia di bidang pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan yang bertugas menyelenggarakan pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/19/68537a9a5662b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Panglima TNI Tunjuk 6 Dangrup Kopassus Baru, Siapa Saja? Nasional 8 Agustus 2025
Panglima TNI Tunjuk 6 Dangrup Kopassus Baru, Siapa Saja?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyetujui validasi organisasi pada beberapa jabatan strategis di lingkungan TNI, pada 6 Agustus 2025.
Salah satunya adalah keberadaan enam jabatan Komandan Grup (Dangrup) Kopassus.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1033/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025.
“Iya benar,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi Kompas.com mengenai Surat Keputusan tersebut, Jumat (8/8/2025).
Enam jabatan itu diisi oleh seorang perwira tinggi berpangkat Kolonel Infanteri (Inf). Berikut daftarnya:
1. Kolonel Inf Raden Nashrul Fathurrohman, jabatan sebelumnya Danrindam III/Siliwangi, menjadi Dangrup 1 Kopassus
2. Kolonel Inf Edwin Apria Candra, jabatan sebelumnya Koorsmin Kasum TNI, menjadi Dangrup 2 Kopassus
3. Kolonel Inf Bram Pramudia, jabatan sebelumnya Paban V/Pam Sintel TNI, menjadi Dangrup 3 Kopassus
4. Kolonel Inf Suharma Zunam, jabatan sebelumnya Paban III/Binteman Spersad, menjadi Dangrup 4 Kopassus
5. Kolonel Inf Josep Dat Dariyamanta S, jabatan sebelumnya Paban V/Kermalat Asean Slatad, menjadi Dangrup 5 Kopassus
6. Kolonel Inf Richard Arnold Y. Sangari, jabatan sebelumnya Asintel Kasdam XVII/Cendrawasih, menjadi Dangrup 6 Kopassus
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/01/688cd833814d7.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tom Lembong Ceritakan Seminggu Pertamanya Jadi Tahanan Rutan Cipinang Nasional 8 Agustus 2025
Tom Lembong Ceritakan Seminggu Pertamanya Jadi Tahanan Rutan Cipinang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menceritakan hari-hari pertamanya menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang Jakarta Timur.
Kesan pertama Tom Lembong saat satu hingga dua hari pertama ditahan adalah tidak nyaman, dengan segala keterbatasan di Rutan Cipinang.
Pengalamannya itu diceritakan dalam live streaming bersama Anies Baswedan di kanal Youtube “Anies Baswedan” pada Kamis (7/8/2025) malam.
“Yang sudah pasti terjadi, malam pertama itu sangat-sangat tidak nyaman, enggak bisa tidur,” ungkap Tom, dikutip Jumat (8/8/2025).
Tom menceritakan bahwa dirinya dari luar mungkin terlihat tenang dan tegar, tetapi perasaan dan psikologisnya sesungguhnya terguncang.
Butuh sekitar satu minggu hingga akhirnya dia bisa mengendalikan emosi dan perasaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus importasi gula.
“Kelihatannya butuh seminggu untuk emosi, psikologi kita kembali tenang. Bisa menyerap dan memproses semua yang terjadi,” ujar Tom.
Pada momen tersebut, ia pun mulai beradaptasi dengan lingkungan barunya dan bertemu dengan ribuan tahanan di Rutan Cipinang.
Tom Lembong menceritakan, itu menjadi pengalaman pertamanya dan tidak pernah terbayang sama sekali bertemu dengan orang-orang hidup dari balik jeruji besi.
“Sama sekali enggak ada yang kenal, jadi saling berkenalan sesama tahanan yang latar belakangnya sangat beragam. Berbagai lapisan masyarakat, berbagai latar belakang, berbagai etnis, agama, dan saya sudah bilang itu seperti cerminan masyarakat kita,” ujar Tom Lembong.
Diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada Selasa (29/10/2024) malam. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.
Singkat cerita, majelis hakim memvonis Tom Lembong 4 tahun dan 6 bulan penjara pada Jumat (18/7/2025).
Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikannya abolisi yang membuat Tom Lembong resmi bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025) malam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/24/671a06476e42b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pimpinan Komisi I Ingatkan Kemenhan: Penambahan Badan Baru Jangan Sekadar Perluas Birokrasi Nasional 8 Agustus 2025
Pimpinan Komisi I Ingatkan Kemenhan: Penambahan Badan Baru Jangan Sekadar Perluas Birokrasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengingatkan agar penambahan badan baru di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tidak sekadar memperluas birokrasi.
Dia menegaskan, langkah tersebut harus dibarengi dengan tata kelola yang baik, sehingga tidak terjadi tumpang tindih antar unit kerja dan benar-benar memperkuat pelaksanaan kebijakan pertahanan negara.
“Harus didasarkan pada kajian yang jelas terhadap urgensi dan fungsi badan baru, memastikan tidak ada tumpang tindih antar unit kerja, serta menjamin bahwa pembentukan struktur baru benar-benar memperkuat pelaksanaan kebijakan, bukan sekadar menambah birokrasi,” ujar Dave saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/8/2025).
Selain itu, Dave menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi badan baru tersebut harus berdasarkan pada regulasi teknis yang jelas.
Dia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas matra dan lembaga, serta mengedepankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
“Dengan pendekatan yang terukur dan berbasis tata kelola yang transparan, restrukturisasi Kemhan diharapkan mampu memperkuat postur pertahanan nasional secara berkelanjutan,” kata Dave.
Dengan demikian, Dave berharap langkah strategis yang diambil Presiden Prabowo Subianto tersebut berdampak positif terhadap pertahanan nasional, serta berorientasi pada kepentingan bangsa.
“Memastikan bahwa setiap langkah reformasi institusional memberikan dampak nyata bagi efektivitas kebijakan pertahanan nasional dan berorientasi pada kepentingan strategis bangsa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menambah badan baru di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan yang diteken pada 5 Agustus 2025.
Perpres 85/2025 ini menggantikan Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kemenhan yang diteken Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen Frega Wenas Inkiriwang juga telah membenarkan Perpres 85/2025 ini.
Dalam Pasal 7 Perpres 85/2025 ini, diatur penambahan badan baru di lingkungan Kemenhan.
Badan baru tersebut adalah Badan Cadangan Nasional serta Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan.
Sedangkan Badan Logistik Pertahanan, Badan Teknologi Pertahanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, serta Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan merupakan penyesuaian nomenklatur dari Perpres 151/2024.
Sebab, dalam Pasal 7 Perpres 151/2024 yang diteken Jokowi hanya terdapat empat badan, yakni Badan Sarana Pertahanan, Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan.
Lebih detail, Badan Logistik Pertahanan dalam Pasal 33 Perpres 85/2025 bertugas menyelenggarakan pengelolaan logistik pertahanan dan sarana pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Logistik Pertahanan akan dipimpin oleh kepala badan yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.
Selanjutnya, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan diatur dalam Pasal 35B Perpres 85/2025, yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Badan Cadangan Nasional, “Mempunyai tugas menyelenggarakan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 35F Perpres 85/2025.
Lalu, Badan Teknologi Pertahanan dalam Pasal 37 Perpres 85/2025, yang bertugas menyelenggarakan pengembangan teknologi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah itu adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan.
Dalam Pasal 41 Perpres 85/2025, badan ini mempunyai tugas sumber daya manusia di bidang pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir adalah Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan yang bertugas menyelenggarakan pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686e5f8621d30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Akan Gali Korupsi Dana CSR Saat Periksa Gubernur BI dan OJK Nasional 8 Agustus 2025
KPK Akan Gali Korupsi Dana CSR Saat Periksa Gubernur BI dan OJK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kasus dana
corporate social responsibility
(CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui pemeriksaan Gubernur BI Perry Warjiyo dan pejabat di OJK.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keterangan Gubernur BI dan pejabat OJK dibutuhkan agar konstruksi perkara menjadi lebih terang.
“Apakah ada permintaan sesuatu terkait dengan anggaran atau apanya ini yang akan didalami dari orang-orang ini termasuk dari Pak PW (Gubernur BI Perry Warjiyo) kemudian juga dari Ibu F (Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta) dan tentunya juga dari OJK dan mitra kerja dari Komisi XI lainnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua anggota DPR, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka. Heru Gunawan diduga menerima uang Rp15,86 miliar.
Rinciannya, sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Heru Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
“Di mana HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai,” ujarnya.
Di sisi lain, Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar.
Dengan rincian, sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
KPK mengatakan, dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
“Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” tuturnya.
KPK menduga Satori melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
“Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Asep.
Atas perbuatannya, Heru Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/10/05/6700e07695eb8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/01/688cd9ef8808f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/07/6893edb6a0f9b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)