Category: Kompas.com Nasional

  • Harvey Moeis Dapat Remisi Natal, Vonis Penjara Dikurangi 1 Bulan

    Harvey Moeis Dapat Remisi Natal, Vonis Penjara Dikurangi 1 Bulan

    Harvey Moeis Dapat Remisi Natal, Vonis Penjara Dikurangi 1 Bulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 2025, masa hukuman berkurang sebulan.
    “Iya, satu bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol di Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
    Sebelumnya,
    Harvey Moeis
    telah dieksekusi ke
    Lapas Cibinong
    , Bogor, Jawa Barat.
    Eksekusi itu dilakukan sejak Juli 2025, usai suami aktris Sandra Dewi divonis 20 tahun penjara dalam kasus
    a quo
    dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
    Harvey Moeis telah mendapat vonis 20 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga timah itu.
    “Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (30/10/2025), dikutip dari
    ANTARA
    .
    Eksekusi didasarkan pada penerimaan putusan kasasi dengan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo.
    Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.
    Mahkamah Agung pada Juli 2025 telah memutuskan menolak permohonan kasasi Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus
    korupsi timah
    .
    Harvey Moeis juga tetap divonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan delapan bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
    Mulanya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
    Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
    Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dipekerjakan Jadi Scammer, 9 WNI Dipulangkan dari Kamboja

    Dipekerjakan Jadi Scammer, 9 WNI Dipulangkan dari Kamboja

    Dipekerjakan Jadi Scammer, 9 WNI Dipulangkan dari Kamboja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memfasilitasi pemulangan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja (26/12/2025).
    Kemlu menyatakan, sebanyak tujuh dari sembilan WNI telah berada di Kamboja lebih dari satu tahun dan diduga dipekerjakan sebagai
    scammer
    dalam
    jaringan penipuan daring
    di beberapa wilayah.
    “Seluruh WNI dipulangkan ke Indonesia pada 26 Desember 2025 dengan penerbangan komersial rute Phnom Penh–Jakarta, tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 18.50 WIB,” dalam siaran pers, Jumat (26/12/2025).
    Sebelum dipulangkan, Kemlu mengatakan, sembilan WNI tersebut telah menjalani proses keimigrasian setempat, termasuk penyelesaian deportasi dan penerbitan
    exit permit
    .
    KBRI Phnom Penh juga telah memfasilitasi pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi 6 WNI sebagai dokumen perjalanan pulang ke Indonesia.
    “Para WNI tercatat berasal dari beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, dan Lampung,” lanjut keterangan Kemlu.
    Terakhir, Kementerian Luar Negeri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi, guna menghindari risiko eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kajari HSU dan Bekasi yang Kena OTT KPK Masuk Daftar Mutasi Kejagung

    Kajari HSU dan Bekasi yang Kena OTT KPK Masuk Daftar Mutasi Kejagung

    Kajari HSU dan Bekasi yang Kena OTT KPK Masuk Daftar Mutasi Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua jaksa yang dicokok KPK masuk daftar pejabat yang kena mutasi Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggomanan Napitupulu dan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Eddy Sumarman.
    Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
    Dalam mutasi kali ini, sebanyak 43
    Kepala Kejaksaan Negeri
    (Kajari) diganti.
    Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
    Surat keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto.
    “Benar (ada mutasi). Dalam rangka mutasi dan
    penyegaran organisasi
    , serta mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan. Termasuk bagian dari
    evaluasi kinerja
    apakah bekerja maksimal atau tidaknya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
    Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus evaluasi kinerja. 
    Untuk kursi Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Jaksa Agung mengganti Albertinus dengan Budi Triono.
    Albertinus telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025).
    Albertinus telah ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
    Sebelum menduduki jabatan barunya, Budi Triono menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
    Sementara itu, Albertinus telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa.
    Tak hanya itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Eddy Sumarman, juga dicopot dari jabatannya.
    Ia digantikan oleh Semeru yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
    Diketahui, rumah Eddy Sumarman sempat disegel penyidik KPK saat penangkapan sejumlah pihak terduga dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
    Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai status hukum Eddy Sumarman dalam perkara tersebut.
    Selain itu, Jaksa Agung juga mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli.
    Padeli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di wilayah Enrekang.
    Perkara tersebut kini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
    Posisi Padeli selanjutnya diisi oleh Abvianto Syaifulloh yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai, Said Abdullah Ingatkan Ancaman Pidana

    Viral Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai, Said Abdullah Ingatkan Ancaman Pidana

    Viral Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai, Said Abdullah Ingatkan Ancaman Pidana
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah mengingatkan, pelaku usaha atau
    merchant
    yang menolak pembayaran menggunakan rupiah dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 200 juta.
    “Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai
    rupiah
    karena itu bisa berkonsekuensi pidana,” ujar Said dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (26/12/2025).
    Pernyataan tersebut disampaikan Said merespons viralnya pemberitaan mengenai penolakan pembayaran
    uang tunai
    oleh sebuah toko roti.
    Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah berkedudukan sebagai alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh Indonesia.
    Said menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berhak menolak pembayaran menggunakan uang tunai rupiah di dalam negeri.
    Menurutnya, perkembangan sistem pembayaran digital tidak bisa dijadikan alasan untuk menutup opsi pembayaran tunai bagi masyarakat.
    “Jangan hanya karena (maraknya) pembayaran digital, lalu
    merchant
    tidak memberikan pilihan pembayaran menggunakan rupiah secara tunai,” kata Said.
    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum melakukan perubahan aturan mengenai kewajiban menerima uang tunai.
    Dengan demikian, seluruh pihak masih wajib menerima pembayaran menggunakan rupiah dalam bentuk tunai.
    Ia pun meminta Bank Indonesia (BI) berperan aktif memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai kedudukan rupiah sebagai mata uang nasional dan alat pembayaran yang sah.
    Said juga menyinggung praktik di sejumlah negara maju. Menurutnya, meskipun memiliki sistem
    pembayaran nontunai
    terbaik, negara seperti Singapura tetap menerima pembayaran tunai hingga 3.000 dollar Singapura.
    “Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran nontunai. Akan tetapi, jangan menutup pembeli atau rekanan yang membayar dengan tunai, opsi itu harus tetap diberikan,” jelas Said.
    Ia menilai, Indonesia masih membutuhkan opsi pembayaran tunai karena layanan internet belum merata dan tingkat literasi keuangan masyarakat juga masih rendah.
    “Sekali lagi saya berharap BI menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan menindak pelaku yang menolak penggunaan mata uang nasional rupiah,” tegas Said.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BGN Bakal Cek 5 Dapur MBG di Magetan yang Stop Beroperasi Buntut Dana Belum Cair

    BGN Bakal Cek 5 Dapur MBG di Magetan yang Stop Beroperasi Buntut Dana Belum Cair

    BGN Bakal Cek 5 Dapur MBG di Magetan yang Stop Beroperasi Buntut Dana Belum Cair
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan pihaknya akan mengecek lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Magetan yang stop beroperasi karena dana dari pemerintah pusat belum cair.
    Dadan menyebut, dirinya perlu melihat sisa anggaran yang bisa dicairkan untuk akhir 2025 ini.
    “Kami sedang cek sisi administrasi pencairan di sisa hari 2025. Jika masih dimungkinkan masih kita proses,” ujar Dadan kepada
    Kompas.com
    , Jumat (26/12/2025).
    Dadan menjelaskan, jika sudah tidak memungkinkan, maka dana baru bisa cair secara serempak pada 8 Januari 2026 mendatang.
    “Jika tidak, dimulai lagi serentak tanggal 8 Januari,” imbuhnya.
    Sebelumnya, lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (
    SPPG
    ) di Magetan berhenti operasionalnya sementara, sehingga berdampak pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (
    MBG
    ).
    Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Welly Kristianto mengatakan, penghentian sementara operasional SPPG karena dana operasional dari pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (
    BGN
    ) belum cair.
    “Sementara anggaran di tingkat satuan telah habis. Data yang masuk di Satgas menunjukkan ada lima titik SPPG yang berhenti sementara,” kata Welly melalui pesan singkat, Kamis (25/12/2025).
    Wely menjelaskan, lima SPPG yang menghentikan kegiatan produksi dan distribusi makanan bergizi gratis itu meliputi SPPG Plaosan, Kecamatan Plaosan; SPPG Desa Mojorejo, Kecamatan Kawedanan; SPPG Desa Banjarejo 1, Kecamatan Ngariboyo; SPPG Desa Genengan, Kecamatan Takeran; dan SPPG Desa Jomblang, Kecamatan Takeran.
    Terkait mandegnya operasional lima SPPG tersebut, menurut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan hanya bisa berharap pemerintah pusat segera merealisasikan pencairan anggaran. Dengan begitu, layanan MBG bisa kembali berjalan.
    “Pemkab Magetan terus melakukan koordinasi dan pemantauan agar operasional SPPG dapat kembali berjalan,” ujar Welly.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Serikat Pekerja: Kenaikan UMP Belum Mampu Jawab Kebutuhan Riil Pekerja

    Serikat Pekerja: Kenaikan UMP Belum Mampu Jawab Kebutuhan Riil Pekerja

    Serikat Pekerja: Kenaikan UMP Belum Mampu Jawab Kebutuhan Riil Pekerja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 belum sepenuhnya menjawab pemenuhan kebutuhan hidup secara nyata para buruh dan pekerja.
    Meskipun, secara nominal terdapat kenaikan UMP di hampir seluruh provinsi.
    Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat menyampaikan, persoalan utama saat ini bukan semata-mata pada besaran kenaikan upah, melainkan pada kemampuan pemerintah dalam mengendalikan biaya hidup masyarakat.
    “Kami mengapresiasi penetapan
    UMP 2026
    oleh para kepala daerah. Namun, harus kami sampaikan secara jujur, kenaikan UMP ini belum mampu menjawab kebutuhan riil buruh/pekerja,” kata Mirah dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
    Ia menyampaikan, harga sejumlah barang kebutuhan sehari-hari terus mengalami kenaikan.
    “Harga pangan, bahan pokok, kesehatan, transportasi, dan pendidikan terus naik, sementara pengendaliannya masih sangat lemah,” ujar dia.
    Lebih lanjut, Mirah menilai bahwa tanpa kebijakan pengendalian harga yang serius dan konsisten, kenaikan UMP berpotensi hanya habis untuk menutup kenaikan biaya hidup sehari-hari.
    “Jika pemerintah tidak serius mengendalikan harga kebutuhan dasar, maka kenaikan UMP hanya akan menjadi angka di atas kertas dan tidak benar-benar meningkatkan kesejahteraan maupun daya beli buruh,” tegasnya.
    Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tidak dapat berdiri sendiri.
    Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan adanya kebijakan pendukung yang konkret, mulai dari stabilisasi harga pangan dan bahan pokok, jaminan layanan kesehatan dan pendidikan yang terjangkau, hingga penyediaan transportasi publik yang layak bagi masyarakat pekerja.
    Ia pun menekankan adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengupahan nasional dengan melibatkan
    serikat pekerja
    secara bermakna, agar kebijakan UMP ke depan benar-benar berpihak pada pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi buruh dan pekerja di Indonesia.
    Sebelumnya diberitakan, pemerintah mewajibkan seluruh gubernur di Indonesia untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 paling lambat Rabu (24/12/2025).
    Ketentuan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menjadi acuan nasional dalam penetapan upah minimum di seluruh daerah.
    Aturan tersebut bersifat nasional dan mengikat seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
    Sejalan dengan kebijakan tersebut, sejumlah pemerintah provinsi telah resmi menetapkan UMP 2026 yang akan menjadi acuan upah minimum bagi para pemberi kerja.
    Hingga Kamis (25/12/2025) pukul 09.00 WIB, tercatat 36 provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur masing-masing.
    Sejauh ini, UMP 2026 tertinggi ditetapkan oleh DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876, atau naik Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp5.396.761.
    Sementara itu, UMP terendah tercatat di Jawa Barat, yakni sebesar Rp2.317.601.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RI Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Legislator: Bukan Untuk Pencitraan

    RI Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Legislator: Bukan Untuk Pencitraan

    RI Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Legislator: Bukan Untuk Pencitraan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta menilai, Indonesia dapat memanfaatkan posisinya jika terpilih sebagai presiden Dewan HAM PBB.
    Menurutnya, posisi tersebut sangat strategis bagi
    Indonesia
    demi mendorong semua negara menghormati HAM.
    “Ini bukan hanya untuk pencitraan sebagai
    Presiden Dewan HAM PBB
    , namun lebih dari itu, ini posisi strategis untuk terus mendorong agar semua negara Anggota PBB menghormati HAM,” ujar Sukamta kepada Kompas.com, Jumat (26/12/2025).
    Sukamta menekankan, dinominasikannya Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB adalah kesempatan bagus.
    Dia berharap, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dapat menggalang dukungan yang cukup agar Indonesia bisa menjadi Presiden Dewan HAM PBB.
    “Ini satu kesempatan bagus bagi bangsa Indonesia. Semoga Kemlu bisa terus menggalang dukungan yang cukup. Kami di DPR tentu mendukung upaya ini,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Indonesia resmi dipilih oleh negara-negara anggota Asia-Pacific Group (APG) untuk dinominasikan sebagai Presiden Dewan
    Hak Asasi Manusia
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) tahun 2026.
    “Penetapan ini mencerminkan kepercayaan negara-negara di kawasan Asia Pasifik terhadap peran dan kepemimpinan Indonesia dalam memajukan agenda hak asasi manusia di tingkat global,” demikian siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Rabu (24/12/2025).
    Kemlu mengatakan, nominasi Presiden Dewan HAM PBB tahun 2026 akan ditetapkan dalam Pertemuan Dewan HAM pada 8 Januari 2026.
    Jabatan tersebut akan diemban oleh Wakil Tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro.
    Dalam kapasitas itu, Indonesia akan memimpin jalannya sidang dan proses Dewan HAM PBB sepanjang tahun 2026 secara objektif, inklusif, dan berimbang.
    “Indonesia saat ini merupakan anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2024–2026. Berdasarkan mekanisme rotasi kawasan, Asia-Pacific Group memperoleh giliran memegang Presidensi Dewan HAM pada siklus ke-20 tahun 2026, sehingga penetapan Indonesia sejalan dengan pengaturan regional yang telah disepakati,” lanjut keterangan Kemlu.
    Kemlu mengatakan, dukungan luas negara-negara Asia Pasifik terhadap Indonesia didorong oleh rekam jejak Indonesia sebagai
    bridge builder
    dalam isu-isu HAM, posisinya sebagai negara berkembang yang independen dan tidak berafiliasi pada kepentingan blok tertentu, serta komitmen konsisten Indonesia dalam memperjuangkan isu kemanusiaan di berbagai belahan dunia.
    “Terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB memperkuat profil diplomasi HAM Indonesia sekaligus menegaskan kepemimpinan Indonesia di tingkat internasional,” lanjut keterangan Kemlu.
    Kemlu mengatakan, Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan serta dukungan seluruh negara anggota Asia-Pacific Group (APG) kepada Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB tahun 2026.
    “Indonesia berkomitmen menjalankan amanah tersebut secara profesional, transparan, dan berlandaskan semangat kerja sama multilateral demi pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia bagi semua,” demikian keterangan siaran pers Kemlu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri Kirim 300 Personel Brimob Tambahan ke Aceh untuk Penanganan Bencana

    Polri Kirim 300 Personel Brimob Tambahan ke Aceh untuk Penanganan Bencana

    Polri Kirim 300 Personel Brimob Tambahan ke Aceh untuk Penanganan Bencana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengirimkan tambahan 300 personel Brigade Mobil (Brimob) ke wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh.
    Pengiriman ini dilakukan atas perintah langsung
    Kapolri
    Jenderal
    Listyo Sigit Prabowo
    untuk memperkuat penanganan bencana yang masih berlangsung.
    Wakil Kepala
    Polri
    (
    Wakapolri
    ) Komjen Pol
    Dedi Prasetyo
    mengatakan, penguatan personel diperlukan karena kondisi di lapangan masih membutuhkan tenaga tambahan, sementara personel organik yang bertugas sudah hampir satu bulan berada di lokasi bencana.
    “Melihat kondisi di sana perlu perkuatan tambahan lagi. Oleh karena itu, sesuai perintah Bapak Kapolri, di akhir tahun ini kita berangkatkan lagi sekitar 300 personel,” kata Dedi saat Apel Pemberangkatan Personel Brimob Polri ke Wilayah Bencana Provinsi Aceh di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).
    Dedi menjelaskan, ratusan personel Brimob tersebut akan ditempatkan di sejumlah wilayah terdampak, dengan prioritas utama di Aceh Tamiang. Selain itu, personel juga akan disebar ke Aceh Utara dan Aceh Tengah.
    “300 personel nanti akan ditempatkan di Aceh Tamiang yang paling utama, kemudian di Aceh Utara dan di Aceh Tengah,” kata Dedi.
    Sebelumnya, Polri telah memberangkatkan kloter pertama personel Brimob dari Pasukan Brimob Pusat dan Brimob Nusantara yang berasal dari sejumlah Polda, seperti Polda Riau dan Polda Jambi.
    Pada kloter kedua, Polri kembali mengirimkan pasukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan dukungan PT Pelni.
    “Sudah kita kirim pasukan kurang lebih sekitar 300 orang. Selain pasukan, kita juga membawa seluruh peralatan yang digunakan untuk melaksanakan mitigasi bencana,” ujar Dedi.
    Menurut Dedi, pengiriman personel tambahan juga bertujuan untuk menjaga efektivitas operasional kepolisian di wilayah bencana.
    Ia mengakui, personel Polri yang bertugas di lapangan saat ini mulai mengalami kelelahan, baik secara fisik maupun psikologis.
    “Anggota-anggota kita yang organik di sana sudah cukup lama, hampir satu bulan. Tingkat keletihan secara psikologis dan fisik sudah sangat terasa, sehingga membutuhkan tambahan tenaga baru,” kata Dedi.
    Dedi bilang, Polri masih membuka kemungkinan menambah kekuatan personel pada Januari dan Februari 2026, tergantung perkembangan situasi dan kebutuhan di lapangan.
    “Kita bisa tambah lagi nanti di bulan Januari dan Februari,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Masih Dalami Aliran Uang Korupsi CSR BI-OJK ke Anggota DPR

    KPK Masih Dalami Aliran Uang Korupsi CSR BI-OJK ke Anggota DPR

    KPK Masih Dalami Aliran Uang Korupsi CSR BI-OJK ke Anggota DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi dana
    corporate social responsibility
    (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke sejumlah Anggota DPR.
    Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan penyidikan dengan memeriksa dua tersangka anggota DPR, yaitu Satori dan Heri Gunawan, dan
    anggota DPR
    lainnya yang mengetahui konstruksi perkara.
    “Untuk pendalaman, tentu ini masih terus berproses karena memang dalam perkara ini penyidik juga selain melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu saudara ST dan saudara HG, penyidik juga secara paralel sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak anggota DPR lainnya yang mengetahui terkait dengan konstruksi perkara,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
    Budi juga mengatakan, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak baik dari BI maupun OJK untuk menjelaskan proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program CSR BI-OJK.
    “Apakah sudah sesuai dengan prosedur pelaksanaan suatu kegiatan di
    BI dan OJK
    atau belum atau seperti apa. Artinya apa? Ini akan terus didalami pihak-pihak yang mendapatkan bagian dari PSBI dan OJK ini,” ujar dia.
    Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
    KPK menduga yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ridwan Kamil dan Retaknya Pesona Politik Pencitraan

    Ridwan Kamil dan Retaknya Pesona Politik Pencitraan

    Ridwan Kamil dan Retaknya Pesona Politik Pencitraan
    Praktisi Humas/Manajer Eksekutif PR Politik Indonesia
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    DALAM
    politik modern, pengelolaan citra telah menjadi bagian penting dari strategi komunikasi seorang politisi.
    Ia tidak hanya menyangkut bagaimana seorang tokoh hadir di ruang publik, tetapi juga cara membangun kedekatan emosional, menumbuhkan rasa percaya, dan membentuk harapan kolektif di benak masyarakat.
    Di era media sosial, proses ini berlangsung jauh lebih intens. Publik tidak hanya mengenal kebijakan seorang politisi, tetapi juga kepribadian, gaya berkomunikasi, hingga potongan kehidupan pribadinya.
    Namun, praktik politik belakangan menunjukkan satu paradoks. Citra yang dibangun terlalu sempurna justru paling rapuh ketika realitas menyimpang.
    Di ruang digital yang bergerak cepat, satu celah kecil saja bisa meruntuhkan reputasi yang selama ini dibangun.
    Ketika jarak antara persona yang dikonstruksi selama bertahun-tahun dan kenyataan yang terungkap kian melebar, kekaguman dapat berubah menjadi kekecewaan dalam sekejap.
    Fenomena ini tampak dalam cara publik memaknai perjalanan politik
    Ridwan Kamil
    .
    Jauh sebelum menjabat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah dikenal sebagai figur yang mahir mengelola citra di media sosial. Ia menampilkan diri sebagai pemimpin yang humanis, kreatif, religius moderat, dekat dengan anak muda, sekaligus komunikatif.
    Ketika menjabat sebagai gubernur Jawa Barat, pola komunikasi itu tidak berubah, bahkan semakin intens.
    Akun instagramnya
    @ridwankamil
    berfungsi sebagai etalase kerja sekaligus ruang personal: dari agenda pemerintahan hingga kisah rumah tangga bersama sang istri, Atalia Praratya, yang juga dikenal netizen dengan nama ”Bu Cinta”, secara rutin dibagikan melalui feed akun tersebut.
    Narasi keluarga harmonis dan relasi yang setara menjadikan mereka dijuluki
    couple goals.
    Sosok pemimpin tidak lagi hadir sebagai figur birokratis yang berjarak secara sosial, melainkan sebagai pribadi yang terasa dekat dan “ideal”.
    Citra keluarga sempurna dan pemimpin yang manusiawi menjadi bagian penting dari daya tariknya. Dalam bahasa komunikasi politik, hal ini sering disebut sebagai
    political branding.
    Political branding
    merujuk pada upaya sistematis membangun identitas politik melalui simbol, narasi, dan emosi yang konsisten, sehingga publik tidak hanya mengenal kebijakan seorang pemimpin, tetapi juga merasa dekat secara personal dengan sosoknya.
    Dalam konteks ini, kehidupan keluarga, gaya komunikasi, dan cerita keseharian bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari strategi membangun kepercayaan dan legitimasi politik.
    Needham, dalam artikelnya “Brand Leaders: Conservative Politics in the UK” (
    Journal of Political Marketing
    , 2005), menganalogikan politisi modern sebagai merek yang membutuhkan identitas jelas, nilai-nilai inti, serta konsistensi simbolik dan naratif untuk membangun kepercayaan publik.
    Dalam kerangka ini, keberhasilan merek politik bergantung pada kemampuannya menjaga kejelasan pesan, diferensiasi, relevansi, dan daya emosional di mata publik.
    Gagasan tersebut kemudian dipertegas oleh Scammell (2015), yang melihat politisi sebagai personal brand yang dibangun melalui simbol, nilai, dan narasi emosional, seiring dengan menguatnya personalisasi politik di era media dan budaya populer.
    Media sosial mempercepat proses ini karena memungkinkan relasi yang terus-menerus, intim, dan personal antara pemimpin dan rakyat.
    Akibatnya, dukungan politik sering kali tumbuh bukan hanya dari kinerja kebijakan, tetapi dari rasa kedekatan dengan persona sang pemimpin.
    Pada titik ini, ekspektasi publik melihat Ridwan Kamil tidak hanya sebagai pejabat publik, tetapi sebagai simbol figur ideal yang cerdas, bersih, dan terasa dekat dengan masyarakat.
    Namun, masalah muncul ketika realitas sosial dan politik menghadirkan cerita yang tidak sejalan dengan citra yang dibangun.
    Pasca-Pilkada Jakarta 2024, berbagai isu personal mencuat, mulai dari dugaan korupsi, isu perselingkuhan, hingga gugatan cerai dari sang istri.
    Rangkaian persoalan ini menjadi tekanan berlapis yang mengguncang citra dan prospek politik yang telah ia bangun selama lebih dari satu dekade.
    Dalam komunikasi publik, yang berpengaruh bukan sekadar fakta, tetapi juga makna di baliknya.
    Ketika seorang tokoh yang selama ini dianggap sebagai panutan diguncang isu personal, yang terguncang bukan cuma namanya, tetapi juga kepercayaan publik yang selama ini membuatnya dihormati dan dipercaya.
    Ketika skandal personal menghantam secara emosional, publik merasa dikhianati pada tingkat yang paling mendasar oleh sosok yang selama ini mereka percaya dan kagumi.
    Fenomena ini tidak bisa dibaca semata sebagai kegagalan individu. Ia mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam komunikasi politik modern, yakni politik yang terlalu bertumpu pada persona.
    Akibatnya, publik belajar mencintai atau membenci politik melalui sosok, bukan melalui kinerja nyata. Ketika sosok itu terguncang, kepercayaan pun ikut runtuh. Demokrasi menjadi semakin emosional dan rapuh.
    Dalam kasus Ridwan Kamil, kekecewaan publik menunjukkan betapa tingginya harapan yang pernah dilekatkan padanya.
    Ia tidak hanya dinilai dari kinerjanya sebagai pejabat, tetapi juga dari integritas pribadinya. Ketika keduanya dianggap tidak lagi sejalan, citra dan kepercayaan publik padanya ikut tergerus.
    Media sosial menciptakan ilusi kedekatan. Warga merasa mengenal pemimpinnya, padahal yang mereka lihat adalah cerita yang telah dikurasi.
    Ketika realitas menghadirkan versi berbeda, yang muncul adalah kebingungan dan keguncangan tentang siapa sebenarnya sosok yang selama ini mereka kagumi.
    Erving Goffman (1959) dalam teorinya tentang dramaturgi sosial memberikan kerangka untuk memahami fenomena ini. Ia menyebut kehidupan sosial sebagai panggung tempat individu mengelola kesan di hadapan audiens.
    Di ‘panggung depan’ (
    front stage
    ), politisi menampilkan versi diri yang ingin dilihat publik, sementara di ‘panggung belakang’ (
    back stage
    ) mereka menyimpan sisi-sisi yang lebih pribadi dan tidak selalu rapi.
    Media sosial membuat panggung depan itu nyaris tanpa henti. Dalam situasi seperti ini, ketika realitas pribadi tidak sejalan dengan citra yang dipertontonkan, publik mudah memaknainya sebagai bentuk kebohongan atau bahkan pengkhianatan terhadap kepercayaan.
    Peristiwa yang dialami Ridwan Kamil mengingatkan kita pada batas daya tahan politik
    pencitraan
    .
    Di era media sosial, membangun persona memang cepat dan murah. Citra bisa dirangkai dari unggahan, visual yang rapi, dan narasi yang menyentuh emosi.
    Namun mempertahankan kepercayaan publik menuntut sesuatu yang jauh lebih mahal dan sulit, yaitu integritas, konsistensi, serta kejujuran dan kinerja nyata.
    Persoalan utamanya bukan semata pada satu figur, melainkan pada cara politik kita semakin dipersempit menjadi urusan siapa yang paling disukai, paling relatable, atau paling layak diidolakan.
    Ketika demokrasi digerakkan oleh pesona personal, bukan oleh kinerja dan akuntabilitas, ia menjadi rapuh. Kepercayaan publik mudah naik, tetapi juga mudah runtuh.
    Bagi politisi, ini berarti media sosial seharusnya tidak diperlakukan hanya sebagai panggung estetika diri, melainkan sebagai ruang keterbukaan, dialog kebijakan, dan pertanggungjawaban.
    Kedekatan dengan warga seharusnya dibangun melalui kejujuran dan kerja nyata, bukan sekadar lewat citra yang dikurasi.
    Bagi publik, pelajaran yang tak kalah penting adalah keluar dari politik pengidolaan menuju politik penilaian yang lebih rasional. Pemimpin perlu dilihat sebagai pejabat yang harus diawasi, bukan sebagai figur sempurna yang harus diidolakan.
    Demokrasi tidak bisa hidup dari pesona. Ia membutuhkan jarak kritis, baik dari warga kepada pemimpin, maupun dari pemimpin kepada dirinya sendiri.
    Politik seharusnya tidak lagi bertumpu pada figur yang tampak ideal, melainkan pada sistem yang bisa diuji dan dikoreksi. Dari situlah kepercayaan publik dapat tumbuh lebih sehat dan bertahan lama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.