Harvey Moeis Dapat Remisi Natal, Vonis Penjara Dikurangi 1 Bulan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 2025, masa hukuman berkurang sebulan.
“Iya, satu bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol di Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Sebelumnya,
Harvey Moeis
telah dieksekusi ke
Lapas Cibinong
, Bogor, Jawa Barat.
Eksekusi itu dilakukan sejak Juli 2025, usai suami aktris Sandra Dewi divonis 20 tahun penjara dalam kasus
a quo
dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Harvey Moeis telah mendapat vonis 20 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga timah itu.
“Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (30/10/2025), dikutip dari
ANTARA
.
Eksekusi didasarkan pada penerimaan putusan kasasi dengan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo.
Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.
Mahkamah Agung pada Juli 2025 telah memutuskan menolak permohonan kasasi Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus
korupsi timah
.
Harvey Moeis juga tetap divonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan delapan bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Mulanya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/12/26/694e5bd45735d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Viral Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai, Said Abdullah Ingatkan Ancaman Pidana
Viral Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai, Said Abdullah Ingatkan Ancaman Pidana
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah mengingatkan, pelaku usaha atau
merchant
yang menolak pembayaran menggunakan rupiah dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 200 juta.
“Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai
rupiah
karena itu bisa berkonsekuensi pidana,” ujar Said dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (26/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Said merespons viralnya pemberitaan mengenai penolakan pembayaran
uang tunai
oleh sebuah toko roti.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah berkedudukan sebagai alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh Indonesia.
Said menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berhak menolak pembayaran menggunakan uang tunai rupiah di dalam negeri.
Menurutnya, perkembangan sistem pembayaran digital tidak bisa dijadikan alasan untuk menutup opsi pembayaran tunai bagi masyarakat.
“Jangan hanya karena (maraknya) pembayaran digital, lalu
merchant
tidak memberikan pilihan pembayaran menggunakan rupiah secara tunai,” kata Said.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum melakukan perubahan aturan mengenai kewajiban menerima uang tunai.
Dengan demikian, seluruh pihak masih wajib menerima pembayaran menggunakan rupiah dalam bentuk tunai.
Ia pun meminta Bank Indonesia (BI) berperan aktif memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai kedudukan rupiah sebagai mata uang nasional dan alat pembayaran yang sah.
Said juga menyinggung praktik di sejumlah negara maju. Menurutnya, meskipun memiliki sistem
pembayaran nontunai
terbaik, negara seperti Singapura tetap menerima pembayaran tunai hingga 3.000 dollar Singapura.
“Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran nontunai. Akan tetapi, jangan menutup pembeli atau rekanan yang membayar dengan tunai, opsi itu harus tetap diberikan,” jelas Said.
Ia menilai, Indonesia masih membutuhkan opsi pembayaran tunai karena layanan internet belum merata dan tingkat literasi keuangan masyarakat juga masih rendah.
“Sekali lagi saya berharap BI menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan menindak pelaku yang menolak penggunaan mata uang nasional rupiah,” tegas Said.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/25/694d34bbdda3d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BGN Bakal Cek 5 Dapur MBG di Magetan yang Stop Beroperasi Buntut Dana Belum Cair
BGN Bakal Cek 5 Dapur MBG di Magetan yang Stop Beroperasi Buntut Dana Belum Cair
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan pihaknya akan mengecek lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Magetan yang stop beroperasi karena dana dari pemerintah pusat belum cair.
Dadan menyebut, dirinya perlu melihat sisa anggaran yang bisa dicairkan untuk akhir 2025 ini.
“Kami sedang cek sisi administrasi pencairan di sisa hari 2025. Jika masih dimungkinkan masih kita proses,” ujar Dadan kepada
Kompas.com
, Jumat (26/12/2025).
Dadan menjelaskan, jika sudah tidak memungkinkan, maka dana baru bisa cair secara serempak pada 8 Januari 2026 mendatang.
“Jika tidak, dimulai lagi serentak tanggal 8 Januari,” imbuhnya.
Sebelumnya, lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (
SPPG
) di Magetan berhenti operasionalnya sementara, sehingga berdampak pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (
MBG
).
Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Welly Kristianto mengatakan, penghentian sementara operasional SPPG karena dana operasional dari pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (
BGN
) belum cair.
“Sementara anggaran di tingkat satuan telah habis. Data yang masuk di Satgas menunjukkan ada lima titik SPPG yang berhenti sementara,” kata Welly melalui pesan singkat, Kamis (25/12/2025).
Wely menjelaskan, lima SPPG yang menghentikan kegiatan produksi dan distribusi makanan bergizi gratis itu meliputi SPPG Plaosan, Kecamatan Plaosan; SPPG Desa Mojorejo, Kecamatan Kawedanan; SPPG Desa Banjarejo 1, Kecamatan Ngariboyo; SPPG Desa Genengan, Kecamatan Takeran; dan SPPG Desa Jomblang, Kecamatan Takeran.
Terkait mandegnya operasional lima SPPG tersebut, menurut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan hanya bisa berharap pemerintah pusat segera merealisasikan pencairan anggaran. Dengan begitu, layanan MBG bisa kembali berjalan.
“Pemkab Magetan terus melakukan koordinasi dan pemantauan agar operasional SPPG dapat kembali berjalan,” ujar Welly.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/06/6869ec6f10f60.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
RI Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Legislator: Bukan Untuk Pencitraan
RI Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Legislator: Bukan Untuk Pencitraan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta menilai, Indonesia dapat memanfaatkan posisinya jika terpilih sebagai presiden Dewan HAM PBB.
Menurutnya, posisi tersebut sangat strategis bagi
Indonesia
demi mendorong semua negara menghormati HAM.
“Ini bukan hanya untuk pencitraan sebagai
Presiden Dewan HAM PBB
, namun lebih dari itu, ini posisi strategis untuk terus mendorong agar semua negara Anggota PBB menghormati HAM,” ujar Sukamta kepada Kompas.com, Jumat (26/12/2025).
Sukamta menekankan, dinominasikannya Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB adalah kesempatan bagus.
Dia berharap, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dapat menggalang dukungan yang cukup agar Indonesia bisa menjadi Presiden Dewan HAM PBB.
“Ini satu kesempatan bagus bagi bangsa Indonesia. Semoga Kemlu bisa terus menggalang dukungan yang cukup. Kami di DPR tentu mendukung upaya ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Indonesia resmi dipilih oleh negara-negara anggota Asia-Pacific Group (APG) untuk dinominasikan sebagai Presiden Dewan
Hak Asasi Manusia
Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) tahun 2026.
“Penetapan ini mencerminkan kepercayaan negara-negara di kawasan Asia Pasifik terhadap peran dan kepemimpinan Indonesia dalam memajukan agenda hak asasi manusia di tingkat global,” demikian siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Rabu (24/12/2025).
Kemlu mengatakan, nominasi Presiden Dewan HAM PBB tahun 2026 akan ditetapkan dalam Pertemuan Dewan HAM pada 8 Januari 2026.
Jabatan tersebut akan diemban oleh Wakil Tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro.
Dalam kapasitas itu, Indonesia akan memimpin jalannya sidang dan proses Dewan HAM PBB sepanjang tahun 2026 secara objektif, inklusif, dan berimbang.
“Indonesia saat ini merupakan anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2024–2026. Berdasarkan mekanisme rotasi kawasan, Asia-Pacific Group memperoleh giliran memegang Presidensi Dewan HAM pada siklus ke-20 tahun 2026, sehingga penetapan Indonesia sejalan dengan pengaturan regional yang telah disepakati,” lanjut keterangan Kemlu.
Kemlu mengatakan, dukungan luas negara-negara Asia Pasifik terhadap Indonesia didorong oleh rekam jejak Indonesia sebagai
bridge builder
dalam isu-isu HAM, posisinya sebagai negara berkembang yang independen dan tidak berafiliasi pada kepentingan blok tertentu, serta komitmen konsisten Indonesia dalam memperjuangkan isu kemanusiaan di berbagai belahan dunia.
“Terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB memperkuat profil diplomasi HAM Indonesia sekaligus menegaskan kepemimpinan Indonesia di tingkat internasional,” lanjut keterangan Kemlu.
Kemlu mengatakan, Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan serta dukungan seluruh negara anggota Asia-Pacific Group (APG) kepada Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB tahun 2026.
“Indonesia berkomitmen menjalankan amanah tersebut secara profesional, transparan, dan berlandaskan semangat kerja sama multilateral demi pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia bagi semua,” demikian keterangan siaran pers Kemlu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/16/69416eb59f4df.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Masih Dalami Aliran Uang Korupsi CSR BI-OJK ke Anggota DPR
KPK Masih Dalami Aliran Uang Korupsi CSR BI-OJK ke Anggota DPR
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi dana
corporate social responsibility
(CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke sejumlah Anggota DPR.
Juru Bicara
KPK
Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan penyidikan dengan memeriksa dua tersangka anggota DPR, yaitu Satori dan Heri Gunawan, dan
anggota DPR
lainnya yang mengetahui konstruksi perkara.
“Untuk pendalaman, tentu ini masih terus berproses karena memang dalam perkara ini penyidik juga selain melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu saudara ST dan saudara HG, penyidik juga secara paralel sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak anggota DPR lainnya yang mengetahui terkait dengan konstruksi perkara,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Budi juga mengatakan, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak baik dari BI maupun OJK untuk menjelaskan proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program CSR BI-OJK.
“Apakah sudah sesuai dengan prosedur pelaksanaan suatu kegiatan di
BI dan OJK
atau belum atau seperti apa. Artinya apa? Ini akan terus didalami pihak-pihak yang mendapatkan bagian dari PSBI dan OJK ini,” ujar dia.
Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
KPK menduga yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/09/09/66dec70c68045.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2021/08/15/6118e0013477e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/20/6945c5190e8f2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/01/683bdb967a838.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/26/694e2209270be.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/26/694deb271b489.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)