Eks Menkumham Sebut Amnesti Kasus Korupsi Tak Salahi Aturan: Privilege Presiden Tak Bedakan Perbuatan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Hukum dan HAM periode 2004-2007, Hamid Awaluddin, menilai pemberian pengampunan alias amnesti kepada elite PDI-P, Hasto Kristiyanto, yang diadili karena kasus korupsi, sah secara konstitusional.
Menurutnya, seorang presiden memiliki privilege untuk memberikan amnesti kepada siapa pun dengan persetujuan DPR RI sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa membedakan jenis perbuatan.
Hal ini dikatakannya menanggapi kritik sejumlah pihak yang menyatakan pemberian amnesti kepada Hasto dapat melemahkan konsistensi penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia.
“Tidak ada yang salah sebenarnya dengan pemberian amnesti dan abolisi (untuk kasus korupsi),” kata Hamid dalam siniar Gaspol Kompas.com, dikutip Sabtu (9/8/2025).
“Ingat ya, ketika kita bicara tentang privilege presiden di sini, kan dia tidak membedakan jenis perbuatan, kan. Dalam konstitusi, tidak ada pembedaan itu. Bahwa si A diberi amnesti kalau dia hanya tindak pidana tertentu. Tidak ada,” imbuh dia.
Hamid mengatakan, praktik ini seolah terlihat berbeda lantaran tidak lazim dipraktekkan oleh pemimpin-pemimpin sebelumnya.
Dia bilang, presiden sebelum Prabowo biasanya hanya memberikan amnesti kepada kasus makar hingga kasus pencemaran nama baik.
Presiden ke-1, Soekarno, misalnya, memberikan pengampunan kepada DI/TII; Presiden ke-2, Soeharto, memberikan amnesti umum dan abolisi kepada anggota Fretilin Timor Timur; begitu pula Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, yang memberikan amnesti dan abolisi kepada seluruh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Praktik selama ini yang diberi amnesti itu berkaitan dengan kelompok dia saja. Meskipun ada kasus-kasus tertentu individu, ya. Kedua, berkaitan dengan politik. Selama ini praktiknya begitu,” ucap Hamid.
Lebih lanjut, Hamid beranggapan Prabowo sudah memiliki pertimbangan matang sebelum memberi kebijakan tersebut, termasuk parameter-parameter yang digunakan.
Namun, ia berpandangan pemerintah tetap harus menjelaskan kepada publik alasan pemberian amnesti.
Terlebih, seturut pernyataan pemerintah, pemberian ini ditujukan untuk kepentingan umum.
“Yang pasti dia (Prabowo) punya (pertimbangan). Nah, inilah yang saya bayangkan, pemerintah menjelaskan kepada publik. Ya, (karena alasannya untuk) kepentingan umum,” tandas Hamid.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada elite PDI-P, Hasto Kristiyanto.
DPR RI kemudian menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada Hasto bersama 1.116 terpidana lainnya pada 31 Juli 2025.
Amnesti berarti hukuman yang dijatuhkan kepada Hasto, yakni 3,5 tahun penjara atas kasus suap dan perintangan penyidikan, dihapuskan sepenuhnya secara hukum.
Statusnya sebagai terpidana secara resmi dinyatakan tidak pernah ada.
Secara bersamaan, DPR dan Presiden Prabowo juga menyetujui abolisi bagi Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Abolisi berarti seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan, bukan hanya pelaksanaan hukuman, tetapi juga putusan maupun penuntutan.
Status hukum terhadapnya dihapuskan sepenuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/08/02/688d702a1615a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Menkumham Sebut Amnesti Kasus Korupsi Tak Salahi Aturan: Privilege Presiden Tak Bedakan Perbuatan Nasional 9 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/08/09/689669e08c85f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Pamerkan Rp200 Juta dari OTT Korupsi RSUD Kolaka Timur yang Jerat Bupati Nasional 9 Agustus 2025
KPK Pamerkan Rp200 Juta dari OTT Korupsi RSUD Kolaka Timur yang Jerat Bupati
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– KPK memamerkan barang bukti berupa uang Rp200 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Bupati Abdul Azis.
“Kita akan menampilkan barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Terlihat dua petugas KPK berompi bermasker dan bertopi masuk ke ruangan jumpa pers. Mereka membawa satu kotak kardus
Kardus warna cokelat itu dibuka, di dalamnya terhadap kantong plastik hitam besar. Isinya adalah uang.
Uang itu terdiri dari tiga gepok besar. Dua gepok berwarna biru, satu gepok berwarna merah.
Ada pula satu unit ponsel yang ditunjukkan petugas KPK yang mengenakan kaus tangan putih dan rompi seragam ini.
“Tim KPK kemudian menangkap Saudara AGD (Ageng Dermanto) dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya.
Korupsi terkait pembangunan RSUD Kolaka Timur ini merupakan dugaan suap untuk memenangkan satu perusahaan swasta dalam lelang penggarapan proyek ini.
Perusahaan swasta itu adalah PT Pilar Cerdas Putra (PCP).
Nilai proyek RSUD Koltim ini adalah Rp126,3 miliar.
Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen dari proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.
“Saudara ABZ (Abdul Azis) dengan saudara AGD (Ageng Dermanto) mintanya 8 persen. Yaitu kira-kira sekitar Rp9 miliar lah,” kata Asep Guntur Rahayu.
Ada lima tersangka dari kasus ini, berikut adalah daftarnya:
1. Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Kolaka Timur atau Kotim
2. Andi Lukman Hakim (ALH), selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD
3. Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim
4. Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP)
5. Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686e5f8621d30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Nyatakan Kasus Kuota Haji Naik ke Tahap Penyidikan Nasional 9 Agustus 2025
KPK Nyatakan Kasus Kuota Haji Naik ke Tahap Penyidikan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidkan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023 2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah diperiksa KPK, Kamis (7/8/2025) kemarin.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai diperiksa KPK saat itu.
Asep Guntur Rahayu kemudian menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut menandai penyelesaian babak penyelidikan.
Sementara itu, KPK pada tanggal 10 September 2024 silam mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.
KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/08/681cb729702af.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Surya Paloh Yakin Prabowo Ingin Terjadi Perubahan Lebih Hebat Nasional 9 Agustus 2025
Surya Paloh Yakin Prabowo Ingin Terjadi Perubahan Lebih Hebat
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.COM
– Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meyakini Prabowo Subianto menginginkan perubahan yang lebih hebat demi perbaikan negara ini.
“Presiden Prabowo saya yakini sungguh-sungguh dengan seluruh tekad dan semangat yang ada pada dirinya menginginkan agar bisa terjadi perubahan yang lebih hebat untuk kemajuan kita berbangsa dan bernegara,” kata Surya Paloh di pidato Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, disiarkan kanal YouTube NasDem, Jumat (8/8/2025).
Surya Paloh bicara soal kemajuan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan optimisme bernegara.
NasDem, kata Paloh, bakal mendukung pemerintahan Prabowo dengan sikap kemandirian yang dimiliki partai.
“Nah di sinilah posisi kita, posisi institusi partai politik yang tetap berpendirian dalam kemandirian dan semangat persahabatan dalam suka maupun duka. Itulah NasDem,” ujar Paloh.
Sikap kemandirian atau independensi partai terwujud dari kejujuran dalam menyampaikan pandangan sesuai fakta. Apabila pemerintah berjalan dengan baik, NasDem akan tidak segan-segan menyebut pemerintah baik.
“Kalau yang tidak pas, jangan juga segan-segan menyatakan, menurut NasDem kurang pas itu. Perlu kita perbaiki bersama,” ujarnya.
Maka dari itu, kata Paloh, Rakernas NasDem ini mengambil tema “Kemandirian Berpikir Demi Kemajuan Bangsa”.
Dalam Rakernas ini, Surya Paloh menegaskan dukungan partainya untuk pemerintahan Prabowo.
“Hadirin yang saya muliakan, sejak awal pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo yang sudah berjalan 10 bulan, kita mengatakan Partai NasDem adalah partai pendukung yang ikut dalma koalisi pemerintahan Prabowo,” kata Surya Paloh di mimbar Rakernas.
NasDem adalah parpol yang tidak punya wakil kader di kabinet Prabowo Subianto saat ini.
Dukungan NasDem untuk pemerintahan Prabowo sebelumnya sudah pernah disampaikan oleh Surya Paloh.
Dukungan ini disampaikan Paloh saat dia menemui Prabowo di rumahnya di Jakarta Selatan, 25 April 2025 silam. Saat itu, Prabowo belum dilantik menjadi Presiden ke-8 RI.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/21/678f8400cd30c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pimpinan Komisi X Kritisi Sri Mulyani soal Anggaran Pendidikan Tak Terserap Nasional 8 Agustus 2025
Pimpinan Komisi X Kritisi Sri Mulyani soal Anggaran Pendidikan Tak Terserap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menanggapi Menteri Keuangan Sri Mulyani yang bicara bahwa dana pendidikan yang tidak terserap akan dialihkan ke dana abadi pendidikan, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah memperbaiki distribusi dan efisiensi belanja pendidikan.
“Kami menyoroti bahwa ini bukan satu-satunya solusi ideal. Masalah utamanya adalah penyerapan anggaran yang tidak optimal di tingkat sekolah dan daerah, bukan kurangnya dana. Oleh karena itu, pemerintah maupun pemerintah daerah harus memperbaiki distribusi dan efisiensi belanja pendidikan hingga ke seluruh pelosok negeri,” ujar Lalu dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
Lalu memaparkan, meski anggaran pendidikan terus meningkat secara nominal, Komisi X DPR memandang bahwa tantangan terbesar saat ini bukan hanya sekadar jumlah, tetapi pada efektivitas dan kualitas pemanfaatannya.
“Harus ada evaluasi agar anggaran pendidikan tidak terjebak pada belanja rutin birokratis, melainkan diarahkan untuk memperkuat pelayanan pendidikan di daerah, meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, memperluas akses di wilayah 3T dan marginal, serta menjawab tantangan zaman melalui inovasi pendidikan dan digitalisasi pembelajaran,” tuturnya.
Kemudian, Lalu menyebut, Komisi X DPR perlu mendesak kementerian/lembaga pengguna anggaran pendidikan untuk memperjelas laporan realisasi anggaran dan mengatasi penyebab rendahnya penyerapan.
Misalnya, seperti pemborosan dana untuk penggantian fasilitas sekolah yang masih layak.
Selain itu, ketimpangan distribusi terutama di daerah 3T dan daerah marginal, serta penggunaan anggaran untuk kepentingan non-pendidikan, seperti pendidikan kedinasan yang seharusnya dibiayai oleh instansi terkait.
Kendati begitu, Lalu tetap mengapresiasi pernyataan Sri Mulyani yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN tidak akan disia-siakan.
Dia menilai, komitmen ini merupakan hal yang positif dan sejalan dengan semangat konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
“Komisi X DPR RI tetap berpegang pada prinsip bahwa anggaran pendidikan harus dihitung dari belanja negara, bukan pendapatan negara, karena pergeseran patokan ke pendapatan berpotensi mengurangi nominal alokasi anggaran pendidikan dalam APBN maupun APBD,” jelas Lalu.
Di samping itu, Lalu menegaskan bahwa anggaran 20 persen untuk pendidikan bukan hanya sekadar angka, melainkan bentuk nyata komitmen negara dalam membangun kualitas sumber daya manusia yang unggul, kompetitif, dan berdaya saing global.
“Pernyataan Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani tetap harus dimaknai sebagai dorongan untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola anggaran pendidikan. Jangan sampai anggaran besar justru tidak berdampak pada capaian mutu yang kita harapkan,” katanya.
“Oleh karena itu, setiap rupiah anggaran pendidikan harus digunakan untuk menciptakan generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi masa depan,” imbuh Lalu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan kisah di balik pembentukan dana abadi pendidikan yang digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya.
Sri Mulyani mengungkapkan, dana abadi pendidikan dibentuk dengan dana sebesar Rp 1 triliun pada 2010 dan terus dipupuk hingga kini mencapai Rp 154,1 triliun.
Bahkan tahun depan, dana abadi pendidikan akan bertambah menjadi Rp 175 triliun.
“Saya termasuk yang memulai melahirkan dana pendidikan abadi ini tahun 2009 dengan Rp 1 triliun,” ujarnya saat acara Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia tahun 2025, Rabu (7/8/2025).
Sri Mulyani, yang saat itu menjadi Menteri Keuangan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bertekad untuk memastikan anggaran pendidikan yang porsinya 20 persen dari APBN dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Sebab, anggaran pendidikan ini, jika tidak dibelanjakan sampai habis, akan menjadi dana abadi.
Sementara saat itu banyak sekolah-sekolah yang tidak mampu memaksimalkan anggaran pendidikan dengan baik.
“Dia pakai beli kursi padahal kursinya masih bagus, mengecat sekolah, ganti pagar padahal karena dia tidak tahu bagaimana menghabiskan dana pendidikan,” ungkapnya.
“Maka motif pertama dulu adalah making sure bahwa dana pendidikan tidak goes wasted, dibuatlah wadah yang disebut dana abadi,” tambahnya.
Selain itu, pembentukan dana abadi pendidikan juga didasari oleh rasa malu Sri Mulyani karena banyak warga Indonesia yang tidak mampu bersekolah di universitas-universitas terbaik di dunia.
“Sesama Menteri Keuangan waktu itu, saya even di lingkungan ASEAN, Malaysia, Singapura. Mereka selalu bilang, ‘oh I have my staff udah belajar di Harvard, Columbia, Stanford, London School of Economics’. Saya bilang anak buah saya tidak ada yang lulusan di situ,” ucapnya.
Sementara untuk bisa bersaing di dunia internasional, dibutuhkan talenta-talenta yang pendidikannya setara dengan negara lain.
Untuk itulah, dia membentuk dana abadi pendidikan agar sebagian anggaran pendidikan dalam APBN dialokasikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) kepada Badan Layanan Umum (BLU) atau dalam hal ini Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk dikelola.
Kemudian hasil kelolaannya digunakan untuk membiayai pendidikan beasiswa dan riset.
Alhasil, saat ini sudah ada 3.363 orang penerima manfaat LPDP yang menempuh pendidikan di 7 universitas terbaik dunia seperti Universitas Cambridge, Institut Teknologi Massachusetts, hingga Universitas Harvard.
“Suddenly we realize kita harus catching up. Sehingga muncullah keinginan untuk bisa mengirim orang Indonesia. Saya yakin mereka itu mampu masuk university yang top, bagus di dunia, namun selama ini tidak mampu karena tidak ada biaya,” kata Sri Mulyani.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/04/684055c1351f0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Agar LMKN Lebih Kuat Urus Royalti, Kemenkum Tambah Unsur Pemerintah dan Pakar Nasional 8 Agustus 2025
Agar LMKN Lebih Kuat Urus Royalti, Kemenkum Tambah Unsur Pemerintah dan Pakar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Hukum (Kemenkum) menambah unsur pemerintah dan pakar sebagai anggota komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028 untuk memperkuat pengawasan dan pengelolaan royalti.
“Ini untuk menunjukkan bahwa negara hadir, maka unsur pemerintah itu adalah dua orang (ditambahkan ke dalam LMKN),” kata Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum, Razilu, konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Razilu mengatakan bahwa selama ini LMKN hanya diisi oleh perwakilan pencipta dan pemilik hak terkait yang dipilih oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Kini, kata Razilu, unsur pemerintah dan pakar akan ikut menjadi komisioner LMKN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
“Yang kedua, di periode sebelumnya itu tidak ada pakar ataupun ahli di bidang hak cipta. Nah sekarang di Permen baru ini, secara tegas ada wakil dari pakar atau ahli di bidang hak cipta,” ujar Razilu.
Razilu menambahkan bahwa penambahan unsur ini juga bertujuan memastikan LMKN bekerja secara profesional dan akuntabel, sehingga tata kelola royalti lebih transparan dan terawasi.
“Kementerian Hukum akan terus memberikan dukungan dan melakukan pengawasan agar LMKN dapat berfungsi secara optimal,” kata Razilu.
Selain itu, Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 juga mengatur perubahan penting lainnya. Salah satunya adalah penambahan perwakilan LMK dari daerah.
Permenkum itu mengatur pula pengurangan persentase dana operasional LMKN, penambahan kategori layanan publik yang dikenai royalti, serta pengaturan pemungutan royalti di ranah digital.
“Harapannya dengan lima hal baru ini, maka apa yang kita harapkan, kesejahteraan para pencipta, pemegang hak cipta, dan hal terkait, itu bisa kita wujudkan secara baik,” pungkas Razilu.
Berikut adalah 10 komisioner baru LMKN periode 2025-2028:
1. Andi Muhanan Tambolututu
2. M. Noor Korompot
3. Dedy Kurniadi
4. Makki Omar
5. Aji M. Mirza Ferdinand
1. Wiliam
2. Ahmad Ali Fahmi
3. Suyud Margono
4. Jusak Irwan Setiono
5. Marcell Siahaan
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/08/6895e4b3b106e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
LMKN Baru Tegaskan Suara Alam dan Kicau Burung Tetap Kena Royalti Nasional 8 Agustus 2025
LMKN Baru Tegaskan Suara Alam dan Kicau Burung Tetap Kena Royalti
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028 menegaskan bahwa setiap suara alam, misalnya kicau burung yang diputar di kafe atau restoran, tetap dikenai royalti.
“Sepanjang suara burung itu juga ada produsernya, maka karya rekaman suara berupa suara burung juga akan dikenakan royalti, karena ada pemegang hak terkait karya rekaman suara,” ujar Komisioner LMKN Dedy Kurniadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Dedy Kurniadi menjelaskan bahwa royalti akan tetap berlaku jika suara tersebut merupakan rekaman yang memiliki produser atau pemegang hak cipta.
Meski begitu, Dedy menyadari bahwa reaksi yang muncul terlalu berlebihan ketika persoalan royalti ini disuarakan.
Padahal, rekaman suara apa pun tetap mengandung hak terkait untuk pencipta, yang selama ini memang dilindungi undang-undang.
“Tapi saya kira ini reaksi yang agak berlebihan, dan mungkin akan bisa kita luruskan lagi. Karena siapa masyarakat Indonesia yang tidak suka penciptanya juga sejahtera? Itu yang menjadi kunci,” kata Dedy.
Dalam kesempatan yang sama, LMKN periode 2025-2028 juga berjanji akan melaporkan keuangan royalti secara periodik sebagai bentuk transparansi.
“Akan kita upayakan setiap periode keuangan akan dilaporkan secara terbuka dan transparan. Karena batasan penggunaan dan operasional juga sudah diumumkan, sudah diatur secara tegas di Permenkum,” pungkasnya.
Pada Senin (4/7/2025) lalu, Ketua LMKN sebelumnya yakni Dharma Oratmangun menjelaskan pelaku usaha perlu memahami bahwa rekaman suara alam atau burung tetap mengandung hak terkait, khususnya milik produser rekaman yang merekam suara tersebut.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma saat dihubungi Kompas.com via telepon, Senin (4/7/2025).
“Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam,” lanjut Dharma.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum resmi melantik 10 komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028 pada Jumat (8/8/2025).
Mereka terdiri dari lima perwakilan pencipta dan lima perwakilan pemilik hak terkait.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan pelantikan ini dilakukan karena masa jabatan komisioner LMKN periode 2022–2025 telah berakhir, bahkan sudah diperpanjang hingga Agustus ini.
Dalam pidatonya, dia menegaskan bahwa pengangkatan ini bukan sekadar pergantian personel, tetapi pergantian tongkat estafet kepemimpinan yang krusial bagi ekosistem hak cipta di Indonesia.
“Momen ini bukan sekadar pelantikan dan penggantian personel, melainkan sebuah tongkat estafet kepemimpinan yang krusial bagi ekosistem intelektual di Indonesia, khususnya di bidang hak cipta dan hak terkait,” ujar Razilu di Kantor Kemenkum, Jumat.
Adapun komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari:
1. Andi Muhanan Tambolututu
2. M. Noor Korompot
3. Dedy Kurniadi
4. Makki Omar
5. Aji M. Mirza Ferdinand
1. Wiliam
2. Ahmad Ali Fahmi
3. Suyud Margono
4. Jusak Irwan Setiono
5. Marcell Siahaan
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/09/68964580eed60.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/09/6896518ba3b6e.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/13/68735ffa2e46e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)