Category: Kompas.com Nasional

  • Deadline 5 September, DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat dengan 6 Keputusan Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 September 2025

    Deadline 5 September, DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat dengan 6 Keputusan Ini Nasional 6 September 2025

    Deadline 5 September, DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat dengan 6 Keputusan Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tenggat waktu bagi pemerintah untuk memenuhi 17+8 Tuntutan Rakyat yang dilayangkan koalisi masyarakat sipil telah berakhir pada Jumat (5/9/2025).
    Dokumen 17+8 Tuntutan Rakyat diserahkan oleh perwakilan Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah yang diisi sejumlah aktivis dan influencer, yakni Abigail Limuria, Andhyta F. Utami (Afutami), Jerome Polin, Andovi da Lopez, Jovial da Lopez, Fathia Izzati, dan Ferry Irwandi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade dan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka yang menerima 17+8 Tuntutan Rakyat tersebut.
    Tujuh belas poin tuntutan dibagi ke beberapa segmen dengan tujuan masing-masing lembaga dan institusi negara, yakni Presiden RI, DPR, Ketua Umum Partai Politik, Polri, TNI, dan Kementerian Sektor Ekonomi.
    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat yakni Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun), Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR), Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
    Pada hari terakhir, pimpinan DPR menggelar konferensi pers untuk menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat melalui enam keputusan, Jumat (5/9/2025).
    Enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat.
    “Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, dan Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” ujar Dasco.
    Enam poin keputusan DPR tersebut adalah:
    1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
    2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
    3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan;
    a. daya listrik dan
    b. jasa telpon, kemudian biaya komunikasi iintensif dan biaya tunjangan transportasi.
    4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
    5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
    6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
    Dalam poin enam, Dasco menyampaikan bahwa DPR berjanji akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi maupun kebijakan lainnya.
    Usai konferensi pers, Dasco menyerahkan keterangan tertulis yang dibacakannya kepada awak media.
    Tercantum dalam Hak Keuangan Anggota DPR tersebut,
    take home pay
    anggota dewan sebesar Rp65 juta per bulan setelah tunjangan perumahan hingga tunjangan lainnya dipangkas merespons 17+8 Tuntutan Rakyat.

    Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)

    Tunjangan Konstitusional
    a. Fungsi legislasi Rp8.461.000
    b. Fungsi pengawasan Rp8.461.000
    c. Fungsi anggaran Rp8.461.000

    Total tunjangan konstitusional Rp57.433.000 Total Bruto: Rp74.210.680
    Pajak PPh 15% (total tunjangan konstitusional) Rp8.614.950
    Take home pay (THP): Rp65.595.730
    Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang ditujukan untuk anggota dewan salah satunya adalah Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru, termasuk pensiun.
    Namun dalam lembar berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR” di catatan Pensiun Anggota DPR RI, menyatakan bahwa anggota DPR berhak mendapatkan uang pensiun, dengan besaran uang yang diterima bergantung pada lama masa jabatannya.
    Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Pasal 12 (1) dan Pasal 13 (1).
    “Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan,” demikian tercantum pada surat tersebut.
    Besaran pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun.
    Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, perhitungan pensiun yang diterima paling tinggi adalah Rp 3.639.540 bagi anggota DPR RI yang telah menjabat selama dua masa jabatan.
    Lalu, bagi anggota DPR RI yang menjabat selama satu periode, paling tinggi mendapatkan Rp 2.935.704.
    Sementara itu, untuk anggota DPR RI yang hanya menjabat selama 1-6 bulan, mendapatkan pensiun dengan besaran tertinggi Rp 401.894.
    Dalam keterangan tertulis juga tidak disampaikan kalau mereka akan mendorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang bermasalah, termasuk selidiki melalui KPK.
    Namun, DPR tetap akan menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing.
    Adapun Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga Jumat (5/9/2025) pukul 23.46 WIB, situs Bijak Memantau menyatakan 10 tuntutan berstatus “Baru mulai”, 4 tuntutan “Malah mundur”, 8 tuntutan “Belum digubris”, dan 3 tuntutan “Udah dipenuhi”.
    Bijak Memantau yang merupakan platform independen pemantau pemerintah juga menyajikan kanal untuk memantau progres pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat.
    Anda dapat memantaunya di tautan berikut: https://bijakmemantau.id/tuntutan-178
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dari Kelas Digital ke Meja Tersangka
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 September 2025

    Dari Kelas Digital ke Meja Tersangka Nasional 6 September 2025

    Dari Kelas Digital ke Meja Tersangka
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    PENDIDIKAN
    semestinya menjadi ruang paling steril dari kepentingan politik maupun rente korupsi. Namun, sejarah negeri ini berulang kali menunjukkan, sektor pendidikan kerap dijadikan ladang basah.
    Mulai dari proyek buku, seragam, hingga pembangunan gedung sekolah, hampir selalu beririsan dengan praktik penyalahgunaan anggaran.
    Ironis, karena yang dipertaruhkan bukan sekadar rupiah, melainkan masa depan bangsa.
    Ketika pandemi Covid-19 memaksa ruang kelas berpindah ke layar, digitalisasi pendidikan menjadi jargon yang dielu-elukan.
    Laptop, tablet, hingga akses internet digadang-gadang sebagai jalan pintas menuju kesetaraan.
    Di tengah euforia itu, hadir program pengadaan Chromebook dengan nilai nyaris Rp 10 triliun. Program yang sejatinya bisa membuka akses belajar, kini berubah wajah: dari ruang kelas digital ke ruang sidang pengadilan.
    Kejaksaan Agung pada 4 September 2025, menetapkan Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagai tersangka. Ia ditahan di Rutan Salemba setelah tiga kali dipanggil penyidik.
     
    Dugaan korupsi bermula dari pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 yang nilainya fantastis: Rp 9,9 triliun.
    Investigasi menemukan, sejak awal program ini sudah dipaksakan. Kajian internal Pustekkom pada 2019 menyebut Chromebook tak relevan di daerah dengan keterbatasan internet.
    Namun, rekomendasi itu diabaikan. Pada 2020–2021, lahir regulasi yang justru mengunci spesifikasi ke sistem operasi Chrome OS. Alhasil, tender menjadi tidak terbuka.
    Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Dari ruang kelas yang seharusnya melahirkan generasi melek digital, kini tersisa berita utama: seorang menteri muda, simbol inovasi, duduk di kursi tersangka.
    Kasus ini menohok langsung ke jantung integritas. Nadiem dikenal publik sebagai sosok dengan reputasi bersih, pendiri unicorn yang sukses, dan menteri yang membawa jargon “Merdeka Belajar”. Namun, justru di tangannya, proyek pendidikan berbalik arah.
    Integritas dalam jabatan publik tidak berhenti pada niat baik. Ia diuji oleh keputusan, kebijakan, dan eksekusi anggaran.
    Dalam hukum pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan bisa menjerat tanpa harus ada bukti uang mengalir ke kantong pribadi.
    Itu sebabnya, pasal yang disangkakan tidak hanya menyasar perbuatan memperkaya diri, tetapi juga tindakan yang merugikan negara karena kebijakan yang menyimpang.
    Pembelaan bahwa program berjalan dan lebih dari 1 juta Chromebook telah didistribusikan ke 77.000 sekolah (97 persen dari target) tak serta-merta menghapus pertanggungjawaban.
    Pertanyaannya: apakah program itu efektif, tepat guna, dan sesuai regulasi? Jika tidak, maka distribusi hanyalah legitimasi semu di atas kerugian nyata.
    Secara hukum, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Tak hanya itu, penyidik Kejagung menilai pengadaan Chromebook melanggar Perpres No. 123 Tahun 2020, Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. No. 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018 jo. No. 11 Tahun 2021.
    Semua aturan itu mengamanatkan transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
    Ketika seorang menteri mengarahkan pengadaan pada satu produk tertentu, tanpa dasar teknis yang objektif, itu bukan lagi inovasi, melainkan intervensi yang membuka jalan bagi korupsi.
     
    Di titik ini, hukum hadir bukan sekadar sebagai alat represif, melainkan pengingat bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh norma.
    Kasus ini juga memiliki resonansi politik. Nadiem adalah figur muda yang dianggap simbol transformasi, bahkan sering dipuji sebagai representasi generasi baru dalam birokrasi.
    Kini, penetapannya sebagai tersangka menimbulkan luka simbolis: harapan publik pada wajah baru politik runtuh di hadapan praktik lama yang tak berubah.
    Dari sisi politik hukum, kasus ini memperlihatkan bagaimana kebijakan pendidikan rentan dipolitisasi.
    Digitalisasi pendidikan yang seharusnya berorientasi pada kepentingan siswa, berubah menjadi arena kepentingan vendor dan perusahaan teknologi.
    Ketika pertemuan dengan raksasa global seperti Google dijadikan pijakan kebijakan, publik bertanya: di manakah kedaulatan negara dalam menentukan prioritas pendidikan?
    Tak kalah penting adalah dimensi kepercayaan publik. Pendidikan adalah sektor yang paling dekat dengan rakyat, menyentuh jutaan keluarga di seluruh Indonesia. Korupsi di sektor ini melahirkan rasa dikhianati yang dalam.
    Bagi orangtua murid, laptop seharusnya menjadi jendela belajar anak-anak. Namun, ketika jendela itu retak oleh kepentingan, maka yang masuk bukan cahaya pengetahuan, melainkan gelapnya korupsi.
     
    Ledakan kekecewaan bisa muncul bukan hanya karena uang negara yang raib, tetapi juga karena harapan yang dipatahkan.
    Reaksi publik pun beragam: ada yang kaget, ada pula yang sinis. Sebagian melihat ini sebagai bukti bahwa siapa pun bisa tergelincir oleh kekuasaan, sekalipun ia datang dengan reputasi bersih.
    Kejagung telah memeriksa lebih dari 120 saksi dan 4 saksi ahli untuk menguatkan penyidikan. Selain Nadiem, sebelumnya sudah ada empat tersangka lain dari kalangan pejabat Kemendikbudristek dan staf khusus.
    Penggeledahan dilakukan di kantor Kemendikbudristek, apartemen stafsus, hingga kantor perusahaan swasta yang disebut-sebut memiliki keterkaitan.
    Artinya, perkara ini bukan hanya soal satu nama, melainkan soal jaringan kebijakan, pejabat, dan vendor yang bersama-sama merancang proyek. Kata kunci dalam pasal tipikor, “permufakatan jahat”, menemukan relevansinya.
    Kasus ini mengajarkan bahwa korupsi bukan hanya soal amplop di bawah meja, tetapi juga kebijakan yang menyesatkan.
    Nadiem mungkin membela diri dengan integritas personalnya. Namun, hukum publik tidak mengukur integritas dari pengakuan, melainkan dari bukti dan dampak kebijakan.
    Dari kelas digital yang menjanjikan kesetaraan, kini lahir ironi: seorang menteri harus mempertanggungjawabkan kebijakan di meja tersangka.
    Sejarah politik Indonesia kembali mencatat, bahwa idealisme muda bisa terjerembab jika tak dikawal etika, hukum, dan akuntabilitas.
    Dari kelas digital ke meja tersangka, perjalanan ini bukan hanya kisah jatuhnya seorang menteri. Ia adalah cermin rapuhnya tata kelola, ketika kebijakan pendidikan tunduk pada logika bisnis dan kepentingan.
    Bagi bangsa ini, pelajaran terpenting bukanlah teknologi apa yang dipakai, melainkan nilai apa yang dijaga: kejujuran, integritas, dan keberpihakan pada masa depan anak-anak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 17+8 Tuntut Pembekuan Pensiun, DPR Jelaskan Haknya Diatur UU
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 September 2025

    17+8 Tuntut Pembekuan Pensiun, DPR Jelaskan Haknya Diatur UU Nasional 5 September 2025

    17+8 Tuntut Pembekuan Pensiun, DPR Jelaskan Haknya Diatur UU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Salah satu poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat adalah membekukan uang pensiun anggota DPR, dan kini DPR menyatakan hak pensiunnya diatur undang-undang.
    Penjelasan disampaikan Pimpinan DPR lewat keterangan tertulis soal keputusan rapat, usai menggelar konferensi pers di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
    Dalam halaman berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR RI”, terdapat catatan bahwa pensiun anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tingggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
    Berikut adalah bunyi pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 itu:
    Pasal 12

    (1) Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
    Pasal 13

    (1) Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
    DPR menjelaskan, besaran pensiun sekurang-kurangnya 6% dan sebesar-besarnya 75% dari dasar pensiun.
    Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, perhitungan yang diterima paling tinggi Rp3.639.540 untuk masa jabatan dua periode.
    Untuk anggota DPR dengan masa jabatan satu periode, besaran pensiunnya adalah Rp2.935.704.
    Untuk anggota DPR dengan masa jabatan satu sampai enam bulan, besaran pensiunnya adalah Rp401.894.
    DPR menjelaskan bahwa pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan melekat (total gaji dan tunjangan melekat Rp16.777.680) sebesar 15% ditanggung oleh pemerintah.
    Sedangkan pajak penghasilan atas tunjangan konstitusional (total tunjangan konstitusional Rp57.433.000) dipotong sebesar 15%.
    “Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” kata dia.
     
    17+8 Tuntutan Rakyat yang disuarakan oleh aktivis aksi Agustus 2025 mendesak agar DPR menghapus uang pensiun.
    Desakan penghapusan uang pensiun DPR itu tercantum dalam 17 tuntutan yang ber-
    deadline
    5 September 2025 hari ini.
    Berikut bunyi petikan tuntutan tersebut:
    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

    3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)

    4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)

    5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Deadline 5 September, DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat dengan 6 Keputusan Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 September 2025

    Uang Pensiun DPR RI: Paling Tinggi Rp 3,6 Juta Nasional 5 September 2025

    Uang Pensiun DPR RI: Paling Tinggi Rp 3,6 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pimpinan DPR RI merespons tuntutan 17+8 dengan menyatakan bahwa anggota DPR berhak mendapatkan uang pensiun, dengan besaran uang yang diterima bergantung pada lama masa jabatannya.
    Hal ini tercantum dalam lembar berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR” di catatan Pensiun Anggota DPR RI yang dibagikan Pimpinan DPR RI usai konferensi pers di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
    Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Pasal 12 (1) dan Pasal 13 (1).
    “Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan,” demikian tercantum pada surat tersebut.
    Besaran pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun.
    Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, perhitungan pensiun yang diterima paling tinggi adalah Rp 3.639.540 (masa jabatan 2 periode); Rp 2.935.704 (masa jabatan 1 periode); dan Rp 401.894 (masa jabatan 1-6 bulan).
    Dengan demikian, bagi anggota DPR RI yang telah menjabat selama dua masa jabatan, berhak mendapatkan pensiun paling tinggi sebesar Rp 3.639.540.
    Lalu, bagi anggota DPR RI yang menjabat selama satu periode, paling tinggi mendapatkan Rp 2.935.704.
    Sementara itu, untuk anggota DPR RI yang hanya menjabat selama 1-6 bulan, mendapatkan pensiun dengan besaran tertinggi Rp 401.894.
    Uang pensiun ini berhak diterima oleh anggota DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.
     
    17+8 Tuntutan Rakyat yang disuarakan oleh aktivis aksi Agustus 2025 mendesak agar DPR menghapus uang pensiun.
    Desakan penghapusan uang pensiun DPR itu tercantum dalam 17 tuntutan yang berdeadline 5 September 2025 hari ini.
    Berikut bunyi petikan tuntutan tersebut:
    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

    3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)

    4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)

    5. Dorong Badan Kehormatan

    DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Laras Faizati Ditangkap Polisi, Keluarga Harap Restorative Justice
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 September 2025

    Laras Faizati Ditangkap Polisi, Keluarga Harap Restorative Justice Nasional 5 September 2025

    Laras Faizati Ditangkap Polisi, Keluarga Harap Restorative Justice
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Keluarga dari Laras Faizati, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, berharap
    restorative justice
    untuk membebaskan Laras yang ditahan oleh polisi sebagai tersangka provokasi kerusuhan via media sosial.
    “Saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu Mbak Ayas bisa diberikan suatu keadilan restorative,” kata paman Laras Faizati, Dodhi Hartadi, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
    Dodhi menyatakan bahwa Laras adalah pribadi yang baik dan bekerja sebagai duta ASEAN mengenalkan produk kebudayaan Indonesia.
    “Dia bukan seorang politikus, dia bukan seorang buzzer, dia bukan seorang demonstran,” kata dia.
    Perihal konten media sosial yang disangkakan polisi sebagai provokasi, Dodhi menyatakan itu hanyalah spontanitas belaka.
    “Kalau spontanitas itu merupakan suatu pelanggaran, itu juga tentunya akan kurang adil dalam hal ini. Jadi sekali lagi saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan proses keponakan saya itu, Ayas, bisa diselesaikan, dan kita pun kembali damai,” tutur Dodhi.
    Polisi mengatakan konten media sosial Laras memprovokasi massa untuk membakar Markas Besar (Mabes) Polri. Dodhi mengatakan itu tidak terjadi.
    “Untuk pesan (kepada) Pak Prabowo, mohon dengan sangat, mudah-mudahan kasus keponakan saya ini bisa sebagai instrospeksi diri bagi Mbak Ayas sendiri karena ini sifatnya bukan demonstran, bukan sifatnya buzzer, tapi ini hanyalah manusia biasa yang hanya spontanitas. Dan Alhamdulillah dengan omongan keponakan saya ini, berupa hasutan, tidak terjadi realisasi, sama sekali tidak (ada realisasi),” kata dia.
    Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, mengajukan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
    “Penangguhan penahanan itukan hak setiap orang yang jadi masyarakat ya. Dan Alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik,” kata Abdul Ghafur, Kamis (4/9/2025).
    Dia memahami, penangguhan penahanan adalah hak prerogatif penyidik. Penyidik mengarahkannya untuk melengkapi poin-poin dalam pengajuan penangguhan penahanan.
    “Saya pikir ini satu modal yang bagus lah untuk mudah-mudahan permohonan penangguhan penahanan bisa dikabulkan oleh penyidik,” kata dia.
    Dia baru bertemu dengan Laras di tahanan dan dia mengatakan kondisi Laras baik serta dikunjungi oleh keluarga dan kolega.
    1 September 2025, Dirtipidsiber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap LFK (26) atau Laras Faizati, pegawai kontrak lembaga internasional, selaku pemilik akun Instagram @larasfaizati. Polisi mengatakan LFK membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian.
    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).

    Laras Faizati disangkakan pasal-pasal sebagai berikut:
    – Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.

    – Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman penjara paling lama 6 tahun. – Pasal 160 KUHP, ancaman penjara paling lama 6 tahun.

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun.
    Laras menjadi salah satu dari tujuh orang yang ditersangkakan polisi dalam provokasi via medsos pada kerusuhan Agustus 2025. Sebanyak enam dari tujuh orang tersangka ditahan polisi, salah satunya adalah Laras.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat: Hapus Tunjangan Rumah dan Janji Perkuat Partisipasi Publik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 September 2025

    DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat: Hapus Tunjangan Rumah dan Janji Perkuat Partisipasi Publik Nasional 5 September 2025

    DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat: Hapus Tunjangan Rumah dan Janji Perkuat Partisipasi Publik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – DPR menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat, di mana 17 poin tuntutan di antaranya memiliki tenggang waktu untuk dilaksanakan pada 5 September 2025.
    Tanggapan DPR terhadap 17+8 Tuntutan Rakyat terdiri dari enam poin pernyataan. Pertama, menyepakati dihentikannya tunjangan perumahan untuk anggota DPR.
    “Poin pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” ujar Dasco dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025) malam.
    Kedua, DPR melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
    Ketiga, lembaga legislatif itu akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, meliputi biaya listrik, jasa telpon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
    Selanjutnya, anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
    “Lima, Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan, beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud,” ujar Dasco.
    Terakhir, DPR akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
    “Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” ujar Dasco.
    Diketahui, tuntutan rakyat ini disusun dan lahir dari sekelompok influencer seperti Andovi Da Lopez, Salsa Erwin, hingga Jerome Polin yang merangkum berbagai aspirasi rakyat
    Daftar 17+8 Tuntutan Rakyat ini lahir dari gabungan berbagai kanal aspirasi publik, seperti desakan 211 organisasi masyarakat sipil, siaran pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), pernyataan sikap Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan UI, dan pernyataan sikap Center for Environmental Law & Climate Justice Universitas Indonesia
    Sebanyak 17 tuntutan rakyat itu memiliki tenggang waktu hingga 5 September 2025 untuk direalisasikan oleh pihak eksekutif, legislatif, hingga aparat keamanan itu.
    Berikut isi 17+8 Tuntutan Rakyat:
    Selain 17 poin tersebut, terdapat delapan tuntutan jangka panjang dengan tenggang waktu untuk direalisasikan hingga 31 Agustus 2026, yakni:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Daftar Tunjangan Anggota DPR Terbaru: Ada Tunjangan Beras hingga Kehormatan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 September 2025

    Ini Daftar Tunjangan Anggota DPR Terbaru: Ada Tunjangan Beras hingga Kehormatan Nasional 5 September 2025

    Ini Daftar Tunjangan Anggota DPR Terbaru: Ada Tunjangan Beras hingga Kehormatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – DPR resmi menghentikan tunjangan perumahan untuk anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan, terhitung sejak 31 Agustus 2025.
    Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, pada Jumat (5/9/2025).
    “Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
    DPR juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
    Lembaga legislatif itu juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
    “DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi,” ujar Dasco.
    Dalam konferensi pers tersebut, Dasco juga melampirkan gaji dan tunjangan terbaru anggota DPR. Berikut Daftarnya:
    Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
    Tunjangan Konstitusional
    Total Bruto: Rp 74.210.680

    Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950

    Take Home Pay: Rp 65.595.730.
    Sebelumnya, delapan fraksi yang ada di DPR sepakat untuk menghapus tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.
    Kesepakatan tersebut diambil usai Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat bersama delapan pimpinan fraksi di parlemen.
    “Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR,” ujar Puan dalam siaran persnya, Kamis (4/9/2025).
    Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Saan Mustofa, dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.
    Selain menghapus tunjangan perumahan DPR, Puan mengatakan bahwa rapat tersebut juga membahas tuntutan masyarakat terhadap lembaga yang dipimpinnya.
    Puan memastikan bahwa DPR bakal berupaya melakukan reformasi kelembagaan agar bisa sesuai harapan masyarakat luas.
    “Saya sendiri yang akan memimpin reformasi DPR,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
    “Prinsipnya kami DPR akan terus berbenah dan memperbaiki diri. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat pasti akan kami jadikan masukan yang membangun,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat: Hapus Tunjangan Rumah dan Janji Perkuat Partisipasi Publik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 September 2025

    DPR RI Janji Perkuat Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi Nasional 5 September 2025

    DPR RI Janji Perkuat Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – DPR RI berjanji untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan dan legislatif lainnya.
    Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers untuk menjawab tuntutan 17+8 dari masyarakat.
    “DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” ujar Dasco, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
    Selain itu, DPR juga memutuskan untuk menghentikan sejumlah fasilitas dan tunjangan dari anggota dewan, misalnya tunjangan listrik, transportasi, hingga komunikasi.
    Keputusan ini diambil setelah adanya gejolak di masyarakat atas kesenjangan sosial dan ekonomi yang semakin terasa akhir-akhir ini.
    Adapun tuntutan yang disusun berjudul “17+8 Tuntutan Rakyat” adalah sebagai berikut:
    1. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
    2. Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
    3. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
    4. Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.
    5. Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
    6. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru.
    7. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.
    8. Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.
    9. Dorong Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
    10. Partai harus memecat atau menjatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    11. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    12. Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.
    13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
    14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
    15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).
    16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
    17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
    1. Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran.
    2. Reformasi partai politik dan kuatkan pengawasan eksekutif.
    3. Susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.
    4. Sahkan dan tegakkan UU perampasan aset koruptor, penguatan independensi KPK, dan penguatan UU Tipikor.
    5. Reformasi kepolisian agar profesional dan humanis.
    6. TNI kembali ke barak, tanpa pengecualian.
    7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen.
    8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Jawab 17+8: Anggota Nonaktif Tak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 September 2025

    DPR Jawab 17+8: Anggota Nonaktif Tak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan Nasional 5 September 2025

    DPR Jawab 17+8: Anggota Nonaktif Tak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di hari deadline 17+8 Tuntutan Rakyat ini, Pimpinan DPR menegaskan anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing tidak lagi menerima gaji dan tunjangan.
    “Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
    Dasco menyampaikan enam poin hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan pada Kamis (4/9/2025) kemarin, ditandangani oleh Ketua DPR Puan Maharani dan Dasco sendiri.
    Hari ini, Dasco berbicara didampingi oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Sjamsurijal.
    Perihal penonaktifan anggota DPR oleh parpol masing-masing, dia mengatakan prosesnya akan dikoordinasikan antara parpol yang bersangkutan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI.
    “Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh parpol melalui mahkamah parpol masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI dengan berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud,” kata Dasco.
    Ada sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan partainya, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.
    Sebagaian dari 18+7 Tuntutan Rakyat telah jatuh tempo hari ini, atau tersisa beberapa jam saja sebelum hari berganti.
    Berikut ini adalah 17 poin tuntutan rakyat yang harus dipenuhi tanggal 5 September 2025:
    17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu

    Deadline: 5 September 2025
    Tugas Presiden Prabowo

    1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran

    2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan
    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

    3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)

    4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)

    5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
    Tugas Ketua Umum Partai Politik

    6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

    7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

    8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
    Tugas Kepolisian Republik Indonesia

    9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.

    10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

    11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
    Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

    12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.

    13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

    14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

    15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas apda guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.

    16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.

    17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing
    Selain 17 tuntutan di atas, masih ada 8 tuntutan lainnya yang punya deadline setahun lagi yakni pada 31 Agustus 2026 mendatang.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Daftar Tunjangan Anggota DPR Terbaru: Ada Tunjangan Beras hingga Kehormatan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 September 2025

    DPR Disebut Berjanji Partisipatif, Terbuka, dan Mendengarkan Rakyat Nasional 5 September 2025

    DPR Disebut Berjanji Partisipatif, Terbuka, dan Mendengarkan Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Peneliti Senior BRIN sekaligus pengurus Mujadalah Kiai Kampung, Siti Zuhro mengungkap janji pimpinan DPR yang akan terbuka dalam berkomunikasi dengan masyarakat.
    Hal tersebut disampaikan usai Majelis Mujadalah Kiai Kampung menggelar pertemuan tertutup dengan Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
    “Yang paling melegakan adalah DPR (berkomitmen) tidak boleh elitis lagi, tapi DPR yang betul-betul partisipatif yang mau mendengarkan dan membuka diri untuk terjadinya komunikasi dua arah dengan masyarakat luas,” ujar Siti Zuhro usai pertemuan, Kamis (5/9/2025).
    Pihaknya meminta DPR sebagai perwakilan rakyat untuk benar-benar menjalankan fungsinya sebagai representasi warga yang memilih mereka.
    Termasuk dalam menjalankan salah satu tugas utama DPR, yakni fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
    “Kita harapkan memang DPR melakukan fungsi representasi tadi itu perwakilan dengan sangat efektif. Kali ini kita tidak boleh missed,” ujar Siti.
    Di samping itu, Siti juga mengungkap bahwa DPR menghentikan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan yang sebelumnya dikritisi publik.
    “Jadi uang untuk kompensasi rumah bagi anggota DPR tidak jadi diberikan, jadi diputus dan kunjungan ke luar negeri untuk anggota dewan tidak ada lagi, kecuali mungkin atas nama ketua, mewakili ketua DPR RI, itu masih dimungkinkan. Tapi yang lain tidak ada lagi,” ujar Siti.
    Sebelumnya, delapan fraksi yang ada di DPR sepakat untuk menghapus tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.
    Kesepakatan tersebut diambil usai Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat bersama delapan pimpinan fraksi di parlemen.
    “Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR,” ujar Puan dalam siaran persnya, Kamis (4/9/2025).
    Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Saan Mustofa, dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.
    Selain menghapus tunjangan perumahan DPR, Puan mengatakan bahwa rapat tersebut juga membahas tuntutan masyarakat terhadap lembaga yang dipimpinnya.
    Puan memastikan bahwa DPR bakal berupaya melakukan reformasi kelembagaan agar bisa sesuai harapan masyarakat luas.
    “Saya sendiri yang akan memimpin reformasi DPR,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
    “Prinsipnya kami DPR akan terus berbenah dan memperbaiki diri. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat pasti akan kami jadikan masukan yang membangun,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.