Category: Kompas.com Nasional

  • TNI AD Pastikan Perwira yang Terlibat Kasus Kematian Prada Lucky adalah Komandan Pletonnya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    TNI AD Pastikan Perwira yang Terlibat Kasus Kematian Prada Lucky adalah Komandan Pletonnya Nasional 12 Agustus 2025

    TNI AD Pastikan Perwira yang Terlibat Kasus Kematian Prada Lucky adalah Komandan Pletonnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan, perwira yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, merupakan Komandan Pleton di satuan tempat Lucky bertugas, yakni Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT.
    “Iya. Danton. Letda (letnan dua),” kata Wahyu saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (12/8/2025).
    Sebelumnya, Wahyu mengungkapkan bahwa perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan.
    Atas perbuatannya, perwira tersebut diduga melanggar Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
    “Jadi ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana,” jelas Kadispenad.
    Adapun pasal tersebut menjadi satu dari lima pasal yang akan dikenakan penyidik untuk menjerat para tersangka. Penerapan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai.
    Ia menjelaskan, jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kejadian kekerasan tidak hanya berlangsung satu hari, melainkan dalam beberapa rentang waktu, melibatkan sejumlah personel, termasuk korban.
    “Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat, sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang,” jelas Wahyu.
    Ia meminta waktu kepada masyarakat dan media untuk menuntaskan pemeriksaan, agar peran masing-masing tersangka bisa diungkap dengan tepat.
    Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.
    Ia menegaskan, TNI AD berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pembinaan yang melanggar kaidah, apalagi sampai menyebabkan kematian prajurit.
    “Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia,” tutur Wahyu.
    Menurutnya, kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh satuan operasional TNI AD agar tradisi pembinaan prajurit dilakukan dengan benar dan mendukung keberhasilan tugas.
    Diberitakan sebelumnya, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia.
    Prada Lucky Chepril Saputra Namo diduga tewas akibat dianiaya seniornya saat bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT.
    “Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Piek kepada wartawan di Kupang, Senin (11/8/2025) seperti dilansir dari Antara.
    Pernyataan itu ia sampaikan saat berkunjung ke rumah orang tua Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang.
    Dari 20 tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky.
    Proses pemeriksaan, menurutnya, masih terus berjalan dan melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) bersama Kodam IX/Udayana untuk mengungkap kasus ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Telah Kembalikan MacBook dan Ipad Tom Lembong yang Disita
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Kejagung Telah Kembalikan MacBook dan Ipad Tom Lembong yang Disita Nasional 12 Agustus 2025

    Kejagung Telah Kembalikan MacBook dan Ipad Tom Lembong yang Disita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan sejumlah barang pribadi milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, pada Senin (4/8/2025) lalu.
    Barang elektronik seperti MacBook dan iPad pribadi Tom Lembong sempat disita dalam proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan tersebut.
    “Sudah dikembalikan, Senin 4 Agustus 2025, satu minggu yang lalu,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
    Sutikno menambahkan, barang-barang yang dikembalikan oleh jaksa melalui tim hukum eks Menteri Perdagangan itu merupakan barang yang memang harus dikembalikan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    Sementara itu, barang bukti (BB) lain yang disita oleh jaksa dalam proses hukum kasus impor gula masih digunakan untuk terdakwa lain dalam perkara tersebut.
    “Untuk BB yang berdasarkan putusan dikembalikan kepada Tom Lembong sudah dikembalikan, dan yang berdasarkan putusan pengadilan dipergunakan untuk perkara lain ya digunakan untuk perkara lain,” kata Sutikno.
    Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
    Namun, ia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
    Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
    Dengan abolisi tersebut, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan.
    Tom pun telah bebas dari Rumah Tahanan Cipinang pada Jumat (1/8/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah-Masyarakat Diimbau Waspadai Hujan Lebat dan Banjir di Jabodetabek
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Pemerintah-Masyarakat Diimbau Waspadai Hujan Lebat dan Banjir di Jabodetabek Nasional 12 Agustus 2025

    Pemerintah-Masyarakat Diimbau Waspadai Hujan Lebat dan Banjir di Jabodetabek
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengingatkan kementerian/lembaga terkait untuk siap siaga dalam mewaspadai terjadinya banjir di wilayah Jabodetabek.
    Hal ini menyusul peringatan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), di mana hujan lebat akan mengguyur wilayah Jabodetabek pada 11-13 Agustus 2025.
    “BNPB pastikan kesiapan daerah rawan banjir dan fasilitas evakuasi, Kementerian PU menjaga kelancaran saluran air serta kekuatan tanggul,” ujar Pratikno dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Pratikno, juga diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penanggulangan banjir.
    Lalu untuk Kementerian Sosial (Kemensos), diminta menyiapkan bantuan logistik dan layanan psikososial untuk masyarakat pasca terjadinya banjir.
    “Pemerintah daerah, kementerian/lembaga, serta masyarakat untuk mengambil langkah antisipasi dan meningkatkan kesiapsiagaan,” ujar Pratikno.
    Tak lupa, ia mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi dari BMKG dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
    “Pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan memantau informasi resmi dari BMKG dan BNPB,” ujar Pratikno.
    Di samping itu, Kemenko PMK saat ini tengah menginisiasi penyusunan Instruksi Presiden tentang Percepatan Pengurangan Risiko Bencana Banjir di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) sebagai upaya memitigasi bencana.
    Inpres ini akan menjadi pedoman aksi terpadu lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan pendekatan hulu, tengah, dan hilir.
    Pihaknya juga menyiapkan peta jalan dan pembentukan kelembagaan aksi merespons peringatan dini, guna mengurangi kerugian ekonomi dan memperkuat ketahanan masyarakat menghadapi bencana secara berkelanjutan.
    Sebelumnya, BMKG mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi cuaca ekstrem dalam beberapa hari ke depan.
    Direktur Meteorologi Publik BMKG, Andri Ramdhani, menyampaikan adanya potensi hujan sedang hingga lebat disertai kilat di wilayah Jawa pada 11-13 Agustus 2025.
    “Potensi hujan sedang hingga lebat disertai kilat atau petir dan angin kencang pada 11-13 Agustus 2025 dapat terjadi di sebagian besar wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,” kata Andri dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).
    Intensitas hujan diperkirakan menurun pada 14-16 Agustus. Sementara itu, di wilayah Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Papua Pegunungan tetap berpotensi hujan lebat.
    “Angin kencang juga berpeluang terjadi di Jawa Barat, Banten, Aceh, Bali, NTT, Sulsel, dan Papua Selatan, yang memicu gelombang laut tinggi di sekitarnya,” tutur Andri.
    Peningkatan curah hujan juga berdampak pada sejumlah aktivitas pariwisata, seperti destinasi pegunungan dan air terjun.
    BMKG pun mengingatkan pengunjung, terutama yang berwisata ke Bali, diharapkan waspada terhadap hujan lebat dan kabut tebal.
    “Masyarakat yang berwisata ke Pantai Selatan Jawa dan Bali perlu hati-hati terhadap gelombang tinggi dan angin kencang yang bisa membahayakan wisatawan,” kata Andri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banyak Bansos Tak Tepat Sasaran, Ini Cara Mensos Mencegahnya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Banyak Bansos Tak Tepat Sasaran, Ini Cara Mensos Mencegahnya Nasional 12 Agustus 2025

    Banyak Bansos Tak Tepat Sasaran, Ini Cara Mensos Mencegahnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul buka suara soal banyaknya sorotan terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran.
    Ia mengatakan, Kementerian Sosial (Kemensos) akan terus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam melakukan perbaikan data penerima bansos.
    “Selama ini kan banyak itu, protes-protes bansos tidak tepat sasaran. Nah, maka itu Presiden menerbitkan Inpres nomor 4 tahun 2025. Dengan Inpres ini, kita memperbaiki data-data itu, dipimpin oleh BPS,” ujar Gus Ipul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    “Caranya bagaimana? Dimutakhirkan, dicek ke lapangan. Dilihat dari berbagai sisi, termasuk profil rekening penerima bansos kita,” sambungnya.
    Ia sendiri tidak menampik adanya kejanggalan terhadap penyaluran bansos. Salah satunya adalah penerima bansos yang memiliki saldo di atas Rp 5 juta.
    Menurutnya, penerima bansos yang memiliki saldo di rekeningnya lebih dari Rp 5 juta tidak masuk akan untuk kategori masyarakat desil 1 dan 2.
    “Yang intinya nanti, kalau semua itu sesuai dengan kenyataan, kita akan coret sebagai penerima bansos,” ujar Gus Ipul.
    Jika ada masyarakat yang tercoret sebagai penerima bansos, padahal memenuhi syarat, Gus Ipul mengimbau masyarakat untuk mengajukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos.
    “Jadi bisa lihat di aplikasi Cek Bansos, di situ ada usul sanggah. Silakan usul, silakan sanggah. Tapi dengan beberapa bukti yang harus dilampirkan supaya kami bisa meninggalkan BPS,” ujar Gus Ipul.
    Diketahui, sejumlah kejanggalan ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam data penerima bansos yang diajukan Kemensos.
    Salah satu kejanggalan adalah temuan 27.932 pegawai BUMN yang terindikasi menerima bansos tersebut.
    Selain pegawai BUMN, PPATK juga menemukan 7.479 penerima bansos yang berprofesi sebagai dokter.
    Lalu, PPATK juga menemukan lebih dari 6.000 penerima bansos yang bekerja sebagai eksekutif atau manajerial.
    dok. PosIND Ilustrasi bansos
    Sebelum itu, PPATK juga mengungkap, sebanyak 9,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) terindikasi bermain judi online.
    Dari 9,7 juta NIK itu, sebanyak 571.410 di antaranya merupakan penerima bantuan sosial (bansos) pada 2024.
    Sedangkan dari 571.410 penerima bansos itu, terdapat total deposit untuk judi online mencapai Rp 957 miliar atau hampir Rp 1 triliun.
    Ketua DPR Puan Maharani pun mengingatkan pentingnya verifikasi data dalam penyaluran bansos ke masyarakat agar tepat sasaran.
    “Jangan sampai kemudian rakyat yang berhak mendapatkan semua program itu tidak mendapatkan. Malah orang yang tidak berhak, mendapatkan program-program tersebut,” tegas Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/8/2025).
    Verifikasi data, kata Puan, menjadi salah satu yang ditekankan selama dirinya menjadi Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
    Menurutnya, data merupakan pegangan paling penting bagi Kementerian Sosial (Kemensos) dalam penyaluran bansos.
    “Kalau saya tetap berharap mengimbau bahkan meminta terkait dengan hal-hal verifikasi data itu paling penting. Jadi verifikasi data dulu. Jangan sampai mengubah satu program tanpa verifikasi data yang baik, yang detail, yang benar, karena data itu yang paling penting, sebagai pegangan,” ujar Puan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Kuota Haji, KPK Cekal Eks Menag Yaqut dan 2 Nama ke Luar Negeri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Kasus Kuota Haji, KPK Cekal Eks Menag Yaqut dan 2 Nama ke Luar Negeri Nasional 12 Agustus 2025

    Kasus Kuota Haji, KPK Cekal Eks Menag Yaqut dan 2 Nama ke Luar Negeri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal tiga orang pergi ke luar negeri berkaitan kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
    Salah satu yang dicegah ke luar negeri adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qouma (YCQ) yang sudah sekali memenuhi panggilan KPK.
    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
    Adapun larangan untuk pergi keluar negeri bagi ketiga orang tersebut berlaku selama enam bulan.
    Yaqut dan dua orang lainnya, kata Budi, diperlukan dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.
    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.
    Diketahui, Yaqut sendiri memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan soal kasus pembagian kuota haji 2024.
    Juru bicara Yaqut, Anna Hasbi menjelaskan bahwa pembagian kuota haji pada 2024 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    “Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku,” kata Anna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Yaqut yang memenuhi panggilan KPK, kata Anna, menjadi bukti bahwa mantan Menag itu mentaati proses hukum yang berjalan.
    Ia mengatakan, Yaqut akan memberikan penjelasan kepada KPK soal kuota tambahan haji pada 2024 yang dibagi untuk kuota reguler dan kuota khusus.
    “Karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit. Jadi harus ada penjelasan yang menyeluruh. Jadi nanti kita tunggu dari beliau apa yang ditanyakan di dalam,” ujar Anna.
    Sementara itu, KPK telah menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, karena telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
    Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
    Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    “Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” ujar Budi, Senin (11/8/2025).
    Kendati demikian, Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
    “Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujar Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Komjak Bakal Sambangi Kejari Jaksel
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Komjak Bakal Sambangi Kejari Jaksel Nasional 12 Agustus 2025

    Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Komjak Bakal Sambangi Kejari Jaksel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi, menyatakan pihaknya akan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menanyakan alasan belum dieksekusinya terpidana Silfester Matutina.
    “Kita akan datang ke Kejari Jaksel, menanyakan problemnya di mana. Semoga dalam waktu tidak lama segera dieksekusi,” kata Pujiyono kepada
    Kompas.com
    , Selasa (12/8/2025).
    Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor yang menangani perkara Silfester dinilai perlu memberikan penjelasan terkait kendala pelaksanaan eksekusi tersebut.
    Komjak mengingatkan bahwa menunda eksekusi hingga menunggu putusan peninjauan kembali (PK) dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
    Oleh sebab itu, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib dieksekusi meskipun ada PK.
    Silfester Matutina merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
    Ia dilaporkan kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 karena orasi yang dianggap mencemarkan nama baik.
    Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujarnya kepada
    Kompas.com
    , 29 Mei 2017 silam. 
    Pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara. Namun, hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sederet Kerja Sama RI-Peru: Blueberry, Matcha, hingga Berantas Narkoba
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Sederet Kerja Sama RI-Peru: Blueberry, Matcha, hingga Berantas Narkoba Nasional 12 Agustus 2025

    Sederet Kerja Sama RI-Peru: Blueberry, Matcha, hingga Berantas Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sederet kerja sama terjalin antara Indonesia dan Peru memasuki 50 tahun hubungan diplomatik yang jatuh pada Selasa (12/8/2025) hari ini.
    Kerja sama itu terjalin usai kedua pemimpin negara saling mengunjungi satu sama lain. Presiden Prabowo Subianto diketahui berkunjung ke Lima, Peru pada November 2024.
    Kunjungan balasan kemudian dilakukan Presiden Peru Dina Ercilia Boluarte Zegarra ke Jakarta pada Senin (11/8/2025) kemarin.
    Kerja sama yang terjalin antara Indonesia dan Peru meliputi perjanjian dagang hingga kerja sama pertahanan. Kedua negara pun melihat peluang potensi peningkatan kerja sama strategis di masa yang akan datang.
    Berikut adalah deretan kerja sama Indonesia dan Peru:
    Salah satu kerja sama yang berhasil diteken adalah Indonesia-Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement atau IP-CEPA.
    Perjanjian itu ditandatangani dalam pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo dengan Presiden Dina, kemarin. Dua pemimpin negara itu menyaksikan penekenan secara langsung.
    Dokumen juga ditunjukkan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam pernyataan bersama (
    joint statement
    ). Dengan demikian, kedua negara kini resmi memiliki Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif.
    “Saya menyambut dengan sangat hangat penandatanganan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Peru CEPA Comprehensive Economy Partnership Agreement,” kata Prabowo dalam pernyataan bersama Presiden Dina usai pertemuan bilateral kemarin.
    Prabowo menyatakan, perjanjian dagang ini akan memperluas akses pasar serta meningkatkan aktivitas perdagangan kedua negara.
    Perjanjian pun bisa diselesaikan dalam 14 bulan, lebih cepat dari biasanya yang memakan waktu selama bertahun-tahun. Adapun ratifikasinya masih membutuhkan waktu.
    “Biasanya perundingan ini memakan waktu bertahun-tahun, kita Peru dan Indonesia berhasil dalam 14 bulan kita selesaikan perjanjian ini. Di semua sektor kita akan kerja sama untuk meningkatkan perdagangan di antara kedua negara kita,” ucap Prabowo.
    Sementara itu Presiden Dina menyampaikan, hubungan ekonomi perdagangan antara kedua negara akan semakin kuat.
    Ia pun mengaku senang lantaran komoditas buah unggulan yang dimiliki Peru seperti blueberry bisa masuk ke pasar Indonesia berkat perjanjian ini.
    “Kini saya dengan senang hati blueberry asal Peru akan masuk pasar Indonesia,” jelasnya.
    Tak hanya blueberry, Peru juga ingin komoditas pertanian lainnya masuk Indonesia, antara laindelima hingga matcha.
    “Peru telah menjadi salah satu pengekspor utama buah segar dan superfood di dunia seperti kinoa, matcha, chia, dan blueberry. Berkat kekayaan biodiversitas dan kondisi geografis dapat mendukung konsumen Indonesia dalam mendapati anggur dan kinoa asal Peru,” tutur Dina.
     
    Kedua negara juga sepakat bekerja sama untuk memberantas narkotika dan perdagangan ilegal.
    Menurut Prabowo, masalah narkotika sangat membahayakan masyarakat.
    “Kita sepakat kerja sama dalam pemberantasan narkotika perdagangan ilegal, ini yang sangat membahayakan kedua negara kita,” bebernya.
    Tak cuma itu, kerja sama juga disepakati di bidang pangan, bidang pertambangan, bidang transisi energi, bidang perikanan, dan pertahanan.
    Prabowo juga menyatakan minatnya untuk bekerja sama dengan Peru di bidang perikanan.
    Pasalnya, perusahaan Peru memiliki pengalaman dalam mengembangkan sektor tersebut. Peru merupakan salah satu negara dengan industri perikanan yang maju.
    “Yang menarik, pengalaman Peru dan perusahaan Peru yang sangat maju di bidang perikanan. Ini saya kira potensi yang sangat besar untuk kita bekerja sama,” tuturnya.
    Prabowo lantas menyatakan akan bertemu dengan para pengusaha Peru dalam waktu dekat untuk membahas hal ini.
    “Dalam beberapa saat yang akan datang, saya akan berjumpa dengan beberapa perusahaan dari Peru,” ungkap Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Markas 6 Kodam Baru Bakal Rampung pada Akhir 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Markas 6 Kodam Baru Bakal Rampung pada Akhir 2025 Nasional 12 Agustus 2025

    Markas 6 Kodam Baru Bakal Rampung pada Akhir 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memastikan pembangunan markas komando (Mako) untuk enam Komando Daerah Militer (Kodam) yang baru diresmikan Presiden Prabowo Subianto akan rampung pada akhir tahun 2025.
    “Sehingga diharapkan akhir tahun ini secara fisik itu (Mako) sudah selesai. Tinggal penyempurnaan-penyempurnaan,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).
    Kendati demikian, ia menyebutkan bahwa keenam Kodam tersebut sudah mulai beroperasi meski pembangunan fasilitas fisik masih berjalan.
    Wahyu menjelaskan, operasional kodam baru saat ini sudah berjalan pada tahap-tahap awal, seperti penataan organisasi, penataan administrasi, serta persiapan pangkalan.
    Di tengah proses itu, pembangunan fisik markas tetap dilakukan secara simultan.
    Menurut Wahyu, salah satu kodam baru, yakni Kodam XXII/Tambun Bungai yang meliputi Kalimantan Tengah-Kalimantan Selatan, telah memiliki Mako yang selesai dibangun.
    Saat ini, pengerjaan difokuskan pada gedung-gedung dan perkantoran pendukung.
    Adapun kodam di wilayah lainnya masih dalam tahap pembangunan.
    Meski demikian, prosesnya disebut sudah berjalan sesuai target.
    Kadispenad memastikan, pembangunan fasilitas pendukung tidak menghambat kinerja dan operasional kodam-kodam baru.
    “Tidak ada permasalahan berkaitan dengan fasilitas pendukung, perkantoran, diharapkan dengan operasional. Saat ini kodam-kodam baru itu sudah merasakan operasional pada tahapan-tahapan operasional yang dimiliki oleh tiap-tiap satuan,” ungkap Wahyu.
    Berikut daftar 6 kodam yang baru dibentuk Prabowo beserta nama-nama panglimanya:
    1. Kodam XIX/Tuanku Tambusai meliputi Riau-Kepulauan Riau: Mayjen TNI Agus Hadi
    2. Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol meliputi Sumatera Barat-Jambi: Mayjen TNI Arif Gajah Mada
    3. Kodam XXI/Radin Inten meliputi Lampung-Bengkulu: Mayjen TNI Kristomei Sianturi
    4. Kodam XXII/Tambun Bungai meliputi Kalimantan Tengah-Kalimantan Selatan: Mayjen TNI Zainul Arifin
    5. Kodam XXIII/Palaka Wira meliputi Sulawesi Tengah-Sulawesi Barat: Mayjen TNI P. Binsar Sianipar
    6. Kodam XXIV/Mandala Trikora meliputi Merauke Papua Selatan: Mayjen TNI Lucky Avianto
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Kader PDIP di Solo Pilih Gabung PSI, Begini Respon Puan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    3 Kader PDIP di Solo Pilih Gabung PSI, Begini Respon Puan Nasional 12 Agustus 2025

    3 Kader PDIP di Solo Pilih Gabung PSI, Begini Respon Puan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak tiga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memilih untuk bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
    Ketiganya adalah Ginda Ferachtriawan, Dyah Retno Pratiwi, dan Wawanto yang merupakan mantan anggota DPRD Solo Fraksi PDI-P.
    Ketua DPP PDI-P, Puan Maharani mengaku tidak mempermasalahkan keputusan ketiganya untuk bergabung dengan partai berlambang gajah itu.
    “Kalau kemudian seseorang, atau tiga orang, atau berapa orang kemudian sudah tidak berkeinginan untuk ada di dalam PDI-P, monggo saja,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/8/2025).
    Kendati demikian, Puan tak menjawab pertanyaan lain seputar tiga kader PDI-P yang bergabung PSI itu, karena ia baru menyambut kunjungan Presiden Peru Dina Ercilia Boluarte Zegara.
    Sementara itu, Ketua DPW PSI Jawa Tengah, Antonius Yoga Prabowo mengatakan bahwa Ginda Ferachtriawan, Dyah Retno Pratiwi, dan Wawanto dikenal publik sebagai figur berpengalaman di legislatif.
    Menurut Yoga, bergabungnya tiga tokoh tersebut akan memperkuat posisi PSI di Solo, terutama menjelang kontestasi politik mendatang.
    “Tentu ini sangat membanggakan. Kami mendapat tiga petarung yang siap memajukan PSI di Kota Solo. Pengalaman dan jaringan mereka akan memperkuat barisan kami,” ujar Yoga seperti dikutip dari Tribun Solo, Minggu (10/8/2025).
    KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Atribut bendera kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2025 di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
    Yoga menyebut proses pendaftaran ketiga tokoh dilakukan dalam waktu berbeda. Ginda mendaftar sebelum Kongres PSI di Solo pertengahan Juli.
    Sementara Dyah dan Wawanto mendaftar melalui website resmi PSI pada Jumat (8/8/2025) sore.
    “Mungkin ini efek kongres kemarin. Banyak tokoh, relawan, bahkan masyarakat umum yang tertarik masuk PSI. Dan ini bukan yang terakhir. Masih ada tokoh Solo lain yang akan menyusul, tetapi identitasnya belum bisa dipublikasikan karena menunggu kesiapan mereka,” ujar Yoga.
    Terkait alasan ketiganya bergabung ke PSI, Yoga mengaku tidak mengetahui secara rinci. Namun ia menilai ada kesamaan visi dan semangat perubahan.
    “PSI ini kan partai kader muda, mungkin mereka lebih cocok ketika ngobrol soal isu-isu itu. Ada semangat yang sama untuk mendorong politik yang bersih dan progresif,” ujar Yoga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa Kepala BPKH, Dalami Pengelolaan Uang Calon Jemaah Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    KPK Periksa Kepala BPKH, Dalami Pengelolaan Uang Calon Jemaah Haji Nasional 12 Agustus 2025

    KPK Periksa Kepala BPKH, Dalami Pengelolaan Uang Calon Jemaah Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengelolaan uang calon jemaah haji saat memeriksa Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah terkait kasus penentuan kuota haji 2024 dalam tahap penyelidikan.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa keterangan Kepala BPKH dibutuhkan penyelidik karena seluruh uang calon jemaah dikelola di BPKH.
    “Ya, dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, tentu uang yang dari para umat, para calon haji ini masuk dan dikelola BPKH. Baik dari haji reguler maupun haji khusus di BPKH dulu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Senin (11/8/2025).
    Budi menjelaskan bahwa setelah uang calon jemaah masuk ke BPKH, uang tersebut akan dikembalikan ke Kementerian Agama untuk pelaksanaan haji reguler dan agen travel untuk haji khusus.
    “Sehingga memang dibutuhkan keterangan dari pihak BPKH ini,” ujar dia.
    Budi menyatakan KPK akan mendalami keterkaitan BPKH dengan kasus kuota haji.
    Namun, saat ini, penyidik masih mendalami pengelolaan uang calon jemaah di BPKH.
     
    “Kami masih mendalami ini ya, kami masih mendalami terkait pengelolaan uangnya yang dari para umat ini yang nanti menjadi calon haji, ini lah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH,” ucap Budi.
    Sebelumnya, KPK mengatakan bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
    Namun, Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
    “Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini, KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujar dia.
    KPK mengumumkan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah naik ke tahap penyidikan.
    “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
    “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
    Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
    Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.