Category: Kompas.com Nasional

  • Kematian Prada Lucky dan Peringatan Keras Hapus Arogansi Senioritas di TNI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    Kematian Prada Lucky dan Peringatan Keras Hapus Arogansi Senioritas di TNI Nasional 13 Agustus 2025

    Kematian Prada Lucky dan Peringatan Keras Hapus Arogansi Senioritas di TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tewasnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo di tangan para seniornya membuat publik menyoroti senioritas berbahaya di institusi TNI, khususnya matra Angkatan Darat.
    Peristiwa tersebut tak hanya memunculkan duka mendalam, tetapi juga mengingatkan bahwa kekerasan berbasis senioritas -antara prajurit senior dan junior- di tubuh TNI masih menjadi persoalan serius dan dianggap “tradisi”.
    Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, relasi senior-junior seharusnya dibangun atas dasar saling menghargai, bukan melalui intimidasi atau kekerasan.
    Meski pembinaan dan kedisiplinan adalah hal mutlak, cara-cara yang digunakan harus tetap menjunjung nilai kemanusiaan dan hukum yang berlaku.
    “Hal tersebut tentu saja jangan sampai terulang lagi. Hubungan antara senior dan junior jangan kemudian didasarkan oleh tindak atau perilaku kekerasan, namun bagaimana saling hormat dan menghormati, saling menghargai,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senin (11/8/2025).
    Politikus PDI-P itu pun menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tegas dan transparan terhadap seluruh tersangka. Dia juga meminta penyidikan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mengungkap penyebab peristiwa ini.
    Hingga kini, penyidik Polisi Militer telah menetapkan 20 prajurit TNI sebagai tersangka, termasuk seorang perwira muda berpangkat letnan dua yang menjabat komandan peleton.
    “Tentu saja harus diproses secara adil dan diproses dengan baik, apa yang menjadi penyebab dan bagaimana. Nantinya harus diberikan hukuman jera yang sebaik-baiknya,” kata Puan.
    Keterlibatan seorang perwira muda lulusan Akademi Militer membuat kasus ini semakin mencengangkan.
    Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) Tb Hasanuddin menyesalkan peristiwa tersebut.
    “Awalnya saya pikir benar hanya empat orang pelakunya. Setelah dilakukan pengembangan menjadi 20. Dan lebih menarik, di dalamnya adalah komandan peletonnya. Seorang perwira berpangkat letnan dua, lulusan Akademi Militer. Masih muda sekali, mungkin umur sekitar 24-25. Tetapi ikut terlibat. Ini yang saya sesalkan,” ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (12/8/2025).
    Pensiunan TNI Angkatan Darat itu mengatakan, keberadaan perwira muda di barak prajurit adalah hal yang wajar. Namun, kehadiran mereka seharusnya untuk mengawasi dan membina, bukan ikut serta melanggar hukum.
    “Makanya para perwira letnan dua, letnan satu yang masih muda-muda itu harus tinggal bersama prajurit di barak untuk mengawasi ini. Bukan sebaliknya, malah terlibat dalam sebuah kejahatan bersama-sama,” ujarnya.
    Mantan Ajudan Presiden ke-3 RI BJ Habibie itu pun mendesak Polisi Militer mengungkap motif para pelaku nekat menganiaya Prada Lucky hingga tewas. Publik, kata dia, berhak mengetahui alasan di balik kekerasan yang berujung kematian tersebut.
    “Saya minta kepada Polisi Militer, coba dikejar. Apa sih sebetulnya motifnya? Ceritanya seperti apa kasus itu. Kok sampai dibunuh?” ucapnya.
    Politikus PDI-P itu enggan mempersoalkan munculnya asumsi bahwa pada awalnya para pelaku tidak berniat membunuh. Namun, kekerasan yang dilakukan beramai-ramai oleh puluhan orang dengan pukulan khas militer ke titik-titik mematikan, tetap akan membuat korban tidak mampu bertahan.
    “Dengan dipukuli beramai-ramai oleh sekian puluh orang, dan tentu pukulannya pukulan militer yang mengarah pada titik-titik mematikan, ya matilah,” jelas Hasanuddin.
    Prada Lucky (23) adalah prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Pada Rabu (6/8/2025), dia mengalami kekerasan dari para seniornya di markas.
    Korban pun meninggal dunia menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
    Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang perwira. Seluruhnya kini diperiksa secara intensif oleh Polisi Militer Kodam Udayana.
    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, kekerasan itu bermula dari kegiatan pembinaan prajurit. Dia menegaskan, pembinaan sejatinya tidak boleh berujung pada kekerasan.
    “Kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit. Tapi bisa saya katakan bahwa kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada masalah ini,” kata Wahyu.
    Wahyu membenarkan adanya perwira yang diduga sengaja memberi kesempatan bawahannya melakukan kekerasan. Tindakan itu diatur dalam Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
    “Militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana,” ujarnya.
    Bagi Hasanuddin, tragedi ini harus menjadi pelajaran besar bagi institusi untuk segera berbenah, dan mengubah budaya hubungan serta pembinaan prajurit senior ke junior.
    Jika evaluasi menyeluruh tidak segera dilakukan, kekerasan serupa dikhawatirkan akan kembali terulang. Kejadian tersebut pun tak hanya akan meninggalkan luka bagi keluarga korban, tetapi juga bagi kehormatan institusi TNI.
    Oleh karena itu, Hasanuddin mengusulkan agar Panglima TNI dan para Panglima Kodam di seluruh Indonesia perlu membuat pedoman yang jelas, mengenai hubungan sehat antara prajurit senior dan junior.
    “Saya berharap kepada Panglima TNI, juga kepada Panglima Kodam di seluruh Indonesia, cobalah sekarang dibuat sebuah petunjuk. Hubungan yang sehat antara senior dan junior itu seperti apa,” kata Hasanuddin.
    Pedoman itu, lanjutnya, harus menekankan sikap saling menghormati dan menghapus arogansi, baik antara senior dan junior maupun antara komandan dan prajurit.
    “Jangan ada sifat arogansi lah. Ya biasa-biasa saja. Toh sesudah pensiun, kita kembali menjadi masyarakat biasa, baik senior maupun junior. Jadi, harus ada petunjuk yang jelas seperti apa sikap dan perlakuan senior pada junior. Seharusnya memberi contoh, memberikan arahan yang positif. Itu harapan saya,” tutur Hasanuddin.
    Sebagai pensiunan TNI, Hasanuddin mengakui bahwa kepemimpinan di lingkungan militer menuntut ketegasan.
    Namun, sejak tahun 1974-1975 sudah ada instruksi yang melarang tindakan fisik berupa pemukulan atau penyiksaan terhadap prajurit.
    “Memberikan hukuman disiplin berupa
    push-up
    ,
    squat jump
    , atau pembinaan fisik lain itu pun ada batasannya. Dan ini harus diulang lagi oleh para komandan sekarang ini,” jelas Hasanuddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Buka Suara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Buka Suara Nasional 13 Agustus 2025

    Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Buka Suara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencekalnya untuk pergi ke luar negeri.
    Lewat juru bicaranya, Yaqut menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang ada dan berkomitmen bekerja sama dengan KPK.
    “Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,” ujar juru bicara Yaqut, Anna Hasbie lewat keterangan tertulisnya, Selasa (12/8/2025).
    Yaqut, kata Anna, baru mendengar kabar pencekalan ke luar negeri oleh KPK dari pemberitaan di media.
    Pencekalan ke luar negeri itu dipandang sebagai bagian proses hukum yang diperlukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
    “Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” ujar Anne.
    Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu juga yakin proses hukum yang ada saat ini berjalan dengan proporsional dan objektif.
    Ia pun meminta semua pihak untuk menunggu hasil penyidikan, serta memberi ruang bagi penegak hukum supaya bekerja secara profesional.
    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya,” ujar Anna.
    Diketahui, KPK mencekal tiga orang pergi ke luar negeri berkaitan kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
    Salah satu yang dicegah ke luar negeri adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang sudah sekali memenuhi panggilan KPK.
    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
    Adapun larangan untuk pergi keluar negeri bagi ketiga orang tersebut berlaku selama enam bulan.
    Yaqut dan dua orang lainnya, kata Budi, diperlukan dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.
    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.
    Adapun KPK telah menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, karena telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
    Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
    Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    “Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” ujar Budi, Senin (11/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 WNI Ditangkap Polisi di Makau China karena Buka Restoran di Apartemen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    2 WNI Ditangkap Polisi di Makau China karena Buka Restoran di Apartemen Nasional 13 Agustus 2025

    2 WNI Ditangkap Polisi di Makau China karena Buka Restoran di Apartemen
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi di Makau, Republik Rakyat China, karena membuka restoran di apartemen secara ilegal sejak tahun lalu.
    Dilansir ANTARA, Kamis (13/8/2025), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa memang benar ada dua WNI yang sempat ditangkap oleh Kepolisian Makau atas dugaan melakukan pekerjaan di luar izin kerja yang tertera pada visa.
    Menurut keterangan tertulis dari Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha di Jakarta, Selasa, kedua WNI tersebut diduga menjalankan kegiatan usaha restoran tanpa lisensi.
    “Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat, keduanya telah dilepaskan sambil menunggu proses hukum selanjutnya terkait kasus mereka. Kedua WNI tersebut saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai PMI (ART),” kata Judha.
    Mereka berdua adalah Pekerja Migran Indonesia atau PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga atau ART.
    Menurut hukum di Makau, lanjut Judha, setiap orang asing yang melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum izin tinggal (visa, dapat diancam dengan hukuman denda mulai dari 5.000 MOP (Rp10 juta) sampai dengan 20.000 MOP (Rp40,2 juta) dan dapat dideportasi dari Makau.

    Direktur PWNI tersebut juga menyatakan bahwa Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan yang diperlukan.
    Dua WNI itu dilaporkan telah ditangkap oleh Kepolisian Makau pada 2 Agustus karena dugaan menjalankan usaha restoran tanpa izin di sebuah kamar apartemen di Makau.
    Disebutkan bahwa WNI tersebut telah menjalankan usaha restoran sejak Juli 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terdampak BBM Pertamina, Advokat Minta Wamen Juga Dilarang Rangkap Komisaris BUMN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Terdampak BBM Pertamina, Advokat Minta Wamen Juga Dilarang Rangkap Komisaris BUMN Nasional 12 Agustus 2025

    Terdampak BBM Pertamina, Advokat Minta Wamen Juga Dilarang Rangkap Komisaris BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara Viktor Santoso Tandiasa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri merangkap jabatan menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Permohonan Viktor teregister dengan Nomor Perkara 128/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
    Menurut Viktor, menteri atau wakil menteri yang merangkap jabatan melanggar konstitusi.
    “Pada pokoknya praktik rangkap jabatan menjadi komisaris adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Viktor di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Menurut Viktor, ketika menteri atau wakil menteri merangkap jabatan komisaris maka fungsi pengawasan di perusahaan BUMN tidak berjalan maksimal.
    Tugas komisaris, kata Viktor, mengawasi dan memberi nasihat pada jajaran direksi perusahaan BUMN.
    Komisaris yang tidak maksimal menjalankan tugasnya membuat BUMN berpotensi mengalami kerugian. Contohnya adalah kasus bahan bakar minyak (BBM) Pertamax yang diblending dengan BBM dengan jenis lebih rendah.
    “Contoh misalkan kayak BBM oplosan kemarin, itu kan juga salah satunya kan harusnya ada pertanggungjawaban komisaris di situ. Kok bisa sampai terjadi praktik seperti itu?” tutur Viktor saat ditemui usai sidang.
    Dalam permohonannya, Viktor meminta ketentuan norma Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara tidak hanya melarang menteri merangkap jabatan.
    Ia meminta MK mengubah pasal itu dan menyatakan dengan tegas wakil menteri masuk dalam subyek yang juga dilarang merangkap jabatan.
    “Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu,” bunyi permohonan Viktor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang MK, Pemerintah Sebut Modus Koruptor Lepas Jerat Hukum Berkembang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Sidang MK, Pemerintah Sebut Modus Koruptor Lepas Jerat Hukum Berkembang Nasional 12 Agustus 2025

    Sidang MK, Pemerintah Sebut Modus Koruptor Lepas Jerat Hukum Berkembang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebut, modus pelaku korupsi untuk lepas dari jerat hukum semakin beragam.
    Pernyataan ini Eben sampaikan saat mewakili pemerintah dalam sidang Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 dan Nomor Perkara 106/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
    Kedua permohonan itu menggugat ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur pidana bagi perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
    Pemohon meminta frasa “atau tidak langsung” dalam delik perintangan itu dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
    “Perkembangan modus operandi tindak pidana korupsi dan upaya-operasi untuk dapat lolos dari jerat hukum ataupun tidak dikenai proses hukum atau peradilan semakin beragam,” kata Eben dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Eben mengatakan, frasa “langsung atau tidak langsung” dalam pasal perintangan itu memiliki makna strategis terhadap integritas sistem peradilan tipikor.
    Sebab, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sehingga membutuhkan upaya luar biasa dan pendekatan khusus.
    “Frasa ini memungkinkan hukum untuk menjangkau tindakan yang tampaknya tidak eksplisit tapi pada substansinya menghambat proses peradilan, seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara,” tutur Eben.
    Menurut Eben, jika frasa “atau tidak langsung” dihapus maka ruang penegak hukum untuk mempidanakan pelaku perintangan menjadi kecil. “Memberi celah hukum bagi pelaku yang berlindung di balik perbuatan tidak langsung,” ujar Eben.
    Sebagai informasi, dalam Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 106/PUU-XXIII/2025 para pemohon merasa dirugikan karena terancam oleh keberadaan frasa “atau tidak langsung”.
    Adapun Pasal 21 itu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.
    “Frasa ‘atau tidak langsung’ pada Pasal 21 dan Penjelasannya UU Tipikor obyek permohonan
    a quo
    yang bisa ditafsirkan secara subjektif oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim,” kata pemohon Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025, Hermawanto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada Dasco hingga Kapolri Saat Prabowo Bahas Keamanan dan Pangan Nasional di Istana
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Ada Dasco hingga Kapolri Saat Prabowo Bahas Keamanan dan Pangan Nasional di Istana Nasional 12 Agustus 2025

    Ada Dasco hingga Kapolri Saat Prabowo Bahas Keamanan dan Pangan Nasional di Istana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat terbatas dengan sejumlah jajarannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Momen rapat itu diunggah Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya melalui akun Instagram @sekretariat.kabinet.
    Berdasarkan foto yang diunggah, sejumlah pejabat terlihat hadir.
    Mereka adalah Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
    Tampak pula Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy.
    Begitu pun Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Herindra dan Kepala Perum Bulog Rizal Ramdhani.
    “Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh ke Istana Merdeka pada Selasa malam, hadir di antaranya Wakil Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Herindra, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Prof. Dadan Hindayana, dan Kepala Perum Bulog Rizal Ramdhani,” jelas unggahan tersebut, Selasa.
    Pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut membahas sejumlah isu strategis, termasuk situasi keamanan dan ketahanan pangan nasional.
    Menurut Kepala BGN, pertemuan ini salah satunya membahas realisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
    Sejauh ini, total penerima manfaat telah mencapai hampir 20 juta orang.
    Penerima manfaat tersebut dilayani oleh 5.103 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia, mencakup 38 provinsi, 502 kabupaten, dan 4.770 kecamatan.
    “Dan yang paling penting sebetulnya ada hal yang menonjol, di mana 5.103 SPPG yang sudah terdaftar dalam sistem kami dan juga 14.000 SPPG yang sekarang sedang dalam proses persiapan, itu seluruhnya merupakan kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Angkatan Darat, Kepolisian, BIN, NU, Muhammadiyah, Kadin, APJI, dan lain-lain,” ujar Dadan.
    Dadan menambahkan, biaya pembangunan SPPG tersebut berasal dari uang para mitra.
    “Apa yang mereka sudah lakukan itu satu satuan pelayanan itu membutuhkan kurang lebih antara Rp 1,5 sampai Rp 2 miliar,” ujar Dadan.
    “Jadi, uang yang sudah beredar di masyarakat ini sudah triliun ya, sudah hampir Rp 28 triliun, dan itu adalah bukan uang APBN tetapi uang mitra,” lanjut dia.
    Sementara itu, BGN hanya fokus mengeluarkan anggaran untuk makanan MBG.
    Total anggaran yang sudah dikucurkan pemerintah untuk program MBG dengan dana APBN adalah senilai Rp 8,2 triliun.
    “Jadi, MBG sendiri sampai sekarang baru menyerap Rp 8,2 triliun yang difokuskan hanya untuk memberi intervensi gizi. Sementara satuan pelayanannya merupakan bangunan yang dibangun oleh para mitra,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kata Tom Lembong soal Proses Hukum 9 Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Kata Tom Lembong soal Proses Hukum 9 Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula Nasional 12 Agustus 2025

    Kata Tom Lembong soal Proses Hukum 9 Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong enggan berkomentar soal proses hukum yang tetap dijalani sembilan terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
    Diketahui, Tom Lembong yang sempat divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula, akhirnya dibebaskan karena mendapat pengampunan atau abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
    “Itu rasanya belum waktunya saya mengomentari,” jawab Tom Lembong saat ditanya soal proses hukum yang tetap berlanjut terhadap sembilan terdakwa lainnya, ketika mendatangi Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Menurut Tom, pihak yang berwenang berbicara mengenai proses hukum itu adalah pejabat atau penegak hukum yang berwenang.
    “Eloknya, etikanya mungkin saya mau beri ruang dulu kepada pemerintah, kepada pejabat yang terkait untuk mengomentari hal itu pada saat ini ya,” ujar Tom Lembong.
    Diketahui, ada 10 terdakwa lain dalam kasus importasi gula, selain Tom Lembong. Salah satunya, telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yakni mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus yang dihukum 4 tahun penjara.
    Kemudian, sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
    Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat.
    Lalu, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, proses hukum terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula tetap berjalan, kecuali terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Prasetyo menegaskan bahwa pemberian abolisi bersifat personal dan hanya berlaku untuk individu tertentu, dalam hal ini Tom Lembong.
    Oleh karena itu, Mensesneg menyebut, proses hukum terhadap sembilan terdakwa lain dalam kasus importasi gula akan tetap berjalan.
    “Lho iya (proses hukum terdakwa lain tetap berjalan). Kan memang abolisinya ini kepada beliau (Tom Lembong), kepada orang,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada 5 Agustus 2025, dikutip dari Antaranews.
    Dia mengatakan permohonan permintaan abolisi dari para terdakwa lain akan dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Hukum apabila telah diajukan secara resmi.
    “Nanti kita serahkan ke Kementerian Hukum untuk mengkaji kalau memang ada permohonan,” kata Prasetyo
    Namun, Prasetyo menegaskan bahwa belum ada pembahasan terkait pemberian abolisi bagi terdakwa lain dalam kasus tersebut.
    “Belum ada,” ucapnya.
    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan agar sidang untuk terdakwa lainnya tetap dilanjutkan.
    Salah seorang JPU mengingatkan, dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto, hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi.
    “Di dalam Keppres tersebut, kan tidak implisit menyebutkan para terdakwa. Cuma di situ hanya untuk satu orang, saudara Thomas Trikasih Lembong di keppres nomor 18 tahun 2025,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 5 Agustus 2025.
    Hal itu disampaikan jaksa karena para kuasa hukum terdakwa menyampaikan sebuah surat permohonan pencabutan dakwaan terhadap klien mereka karena Tom, sebagai pelaku utama dalam kasus ini, sudah bebas dan ditiadakan proses serta akibat hukumnya.
    “Kami mohon kepada Kejaksaan agar Kejaksaan menarik mencabut surat dakwaan,” ujar kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris, yang mewakili para terdakwa.
    Sebelumnya, Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno menegaskan bahwa abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong bersifat personal sebagaimana diatur dalam Keppres.
    Abolisi untuk Tom Lembong juga sudah disebutkan tidak menghentikan proses pidana bagi terdakwa lainnya.
    “Jadi, proses (penegakan hukum) ini kan bukan berarti diberhentikan, terus bebas gitu untuk yang lainnya. Enggak, enggak. Ini hanya yang bersangkutan, Pak Tom Lembong, diberikan abolisi. Secara perseorangan, sendirian, di perkara ini,” kata Sutikno pada 1 Agustus 2025.
    Diketahui, Tom Lembong bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
    Pantauan
    Kompas.com
    , Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 22.06 WIB.
    Tom Lembong terlihat langsung disambut oleh sang istri dan juga didampingi oleh Anies Baswedan dan sejumlah kuasa hukumnya.
    Sebelumnya, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan importasi Gula di Kemendag, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena Tom Lembong dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi dari kebijakan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
    “Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 18 Juli 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kata Tom Lembong soal Proses Hukum 9 Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Tak Akan Laporkan Hakim ke Polisi, Tom Lembong: Rasanya Tidak Tepat Nasional 12 Agustus 2025

    Tak Akan Laporkan Hakim ke Polisi, Tom Lembong: Rasanya Tidak Tepat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memastikan, tidak akan melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke polisi.
    Diketahui, Tom Lembong sempat dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
    Hingga akhirnya, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong dibebaskan karena mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
    Tom Lembong menilai, tindakan melaporkan hakim ke polisi bukanlah langkah hukum yang tepat.
    “Misalnya, kita tidak mempolisikan hakim. Itu rasanya sangat tidak tepat, ya, kalau umpanya kita sampai mempolisikan hakim, rasanya sangat-sangat tidak tepat,” kata Tom Lembong saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Menurut dia, langkah yang tepat adalah melaporkan hakim kepada lembaga yang menaunginya, yakni Mahkamah Agung (MA), serta lembaga yang bertugas mengawasi hakim yaitu Komisi Yudisial (KY).
    Untuk itu, Tom mengungkapkan, sudah melakukan kedua langkah tersebut, yakni melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya ke Badan Penngawas (Baswas) MA dan KY.
    “Tapi kan kita melaporkan hakim kepada atasannya, ke MA yang salah satu tugas dan fungsinya adalah soal pengawasan. Kami melaporkan hakim ke Komisi Yudisial yang memang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim dan proses-proses peradilan,” ujarnya.
    Tom Lembong juga menjelaskan bahwa dia akan mengikuti peraturan yang berlaku terkait pelaporan-pelaporan yang dilakukannya.
    “Kami sejauh mungkin menjalankan pelaporan itu sesuai jalurnya. Jadi, kami tidak serta-merta melaporkan yang kami laporkan kepada aparat yang tidak sesuai undang-undang peraturan ketentuan,” katanya.
    Atas dasar itu, Tom Lembong dan kuasa hukumnya juga melaporkan dugaan malaadministrasi dalam proses audit perhitungan kerugian negara dalam kasus importasi gula yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman RI.
    Sebagaimana diberitakan, usai bebas dari penjara karena mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong mengadukan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) pada 4 Agustus 2025.
    Kemudian, Tom Lembong melaporkan tiga majelis hakim yang memutus perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025.
    Ketiga hakim yang dilaporkan Tom Lembong itu adalah:
    Tom mengatakan, pelaporannya ke KY sebagai bentuk komitmen dan keseriusan untuk menggugah nurani para pejabat Komisi Yudisial untuk perbaikan sistem peradilan.
    “Ya supaya bersama sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya,” kata Tom saat tiba di Gedung KY, Jakarta Pusat, saat itu.
    Kemudian, Tom memastikan bahwa tidak ada niat destruktif dalam laporannya terhadap hakim yang memvonisnya ke KY.
    “Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” ujarnya.
    Tom juga menegaskan bahwa tidak ada niatnya untuk merusak karir seseorang, kelompok, atau institusi dalam laporan tersebut.
    Selanjutnya, Tom melaporkan tim auditor BPKP ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministasi dalam proses perhitungan kerugian negara dalam kasus importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
    Hingga akhirnya, pada Selasa (12/8/2025), Tom Lembong didampingi kuasa hukumnya, mendatangi kantor Ombudsman untuk melakukan audiensi terkait pelaporannya.
    Pasalnya, Tom menilai, hasil audit BPKP itu membuat dirinya dibawa sampai ke persidangan dan sempat divonis 4,5 tahun penjara.
    Diketahui, Tom Lembong bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
    Pantauan
    Kompas.com
    , Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 22.06 WIB.
    Tom Lembong terlihat langsung disambut oleh sang istri dan juga didampingi oleh Anies Baswedan dan sejumlah kuasa hukumnya.
    Sebelumnya, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan importasi Gula di Kemendag, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena Tom Lembong dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi dari kebijakan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
    “Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 18 Juli 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mensos Uji Coba Penyaluran Bansos Melalui Payment ID di Banyuwangi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Mensos Uji Coba Penyaluran Bansos Melalui Payment ID di Banyuwangi Nasional 12 Agustus 2025

    Mensos Uji Coba Penyaluran Bansos Melalui Payment ID di Banyuwangi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan telah melakukan uji coba penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui sistem Payment ID sebagai bagian dari program digitalisasi penyaluran bansos.
    Program ini merupakan inisiatif dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) bersama Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Sosial menjadi salah satu anggota tim pelaksana.
    Menurut Gus Ipul, digitalisasi diharapkan membuat penyaluran bansos lebih cepat, tepat waktu, akurat, dan tepat sasaran.
    “Dengan adanya digitalisasi penyaluran bansos itu Insya Allah nanti akan lebih cepat, tepat waktu, dan juga lebih akurat untuk bisa sampai kepada mereka yang berhak. Uji cobanya sudah kita mulai di Kabupaten Banyuwangi,” kata Gus Ipul di kantornya, Selasa (12/8/2025).
    Meski menggunakan Payment ID, mekanisme penyaluran akan tetap melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun PT Pos Indonesia.
    Bedanya, sistem ini memungkinkan adanya integrasi data dan pembatasan penggunaan dana sesuai tujuan bansos.
    “Misalnya, kalau ini bantuan untuk beli sembako, ada barcode-nya, hanya bisa untuk beli sembako. Tapi ini masih uji coba, ditunggu saja,” ujarnya.
    Gus Ipul bilang, digitalisasi saat ini menjadi tuntutan untuk menciptakan transparansi, efisiensi, dan ketepatan sasaran.
    Namun, ia mengakui ada tantangan di lapangan, terutama bagi penerima bansos lansia atau masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi.
    “Himbara otomatis tetap dipakai. Memang hari ini kita supaya lebih transparan, lebih tepat sasaran, dan lebih efisien,” ujar dia.
    “Jadi banyak manfaatnya kalau kita bisa melaksanakan digitalisasi penyaluran bansos. Memang tantangannya masih banyak di lapangan ya,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tahan ASN Kemenhub Risna Sutriyanto Terkait Dugaan Korupsi Proyek DJKA
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    KPK Tahan ASN Kemenhub Risna Sutriyanto Terkait Dugaan Korupsi Proyek DJKA Nasional 12 Agustus 2025

    KPK Tahan ASN Kemenhub Risna Sutriyanto Terkait Dugaan Korupsi Proyek DJKA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risna Sutriyanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub, pada Selasa (12/8/2025).
    Dalam perkara ini, Risna Sutriyanto menjabat sebagai Ketua Pokja Proyek pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro Tahun 2022-2024 dan paket pekerjaan lainnya di BTP Kelas 1 Semarang.
    KPK mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023 sampai dengan November 2024.
    “Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses pengembangan penyidikannya, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yaitu Sdr. RS (Risna Sutriyanto),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
    “Penahanan kepada RS (Risna Sutriyanto) dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11-30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” sambung dia.
    KPK mengatakan, persoalan bermula pada Juni 2022 saat Risna ditunjuk oleh Bernard Hasibuan selaku PPK proyek sebagai Ketua Pokja Proyek pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro Tahun 2022-2024 dan paket pekerjaan lainnya di BTP Kelas 1 Semarang.
    Setelah penunjukan tersebut, Bernard menyampaikan kepada Risna bahwa ia telah menyiapkan PT WJP-KSO sebagai calon pemenang tender dan calon pelaksana pekerjaan bersama beberapa penyedia jasa lainnya, termasuk PT IPA milik Dion Renato Sugiarto.
    Selanjutnya, Bernard meminta Risna agar dapat mengakomodasi permintaannya tersebut, sehingga Risna menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya untuk menambahkan syarat tertentu sebagai calon penyedia jasa yang dimaksud sebagai “kuncian tender.”
    Syarat tersebut berupa surat dukungan dari pabrikan yang memiliki sertifikat dari Asosiasi Internasional/Pemerintah/Lembaga yang mewakili negara asal pabrikan bahwa wesel yang diproduksi dapat digunakan untuk Main Line (Jalur Raya); dan sertifikasi produksi sesuai standar dari Badan Akreditasi Independen Internasional yang masih berlaku.
    KPK mengatakan, dalam proses tender, PT WJP-KSO yang awalnya dipersiapkan sebagai pemenang, justru dinyatakan gagal saat dievaluasi oleh tim Pokja yang dipimpin Risna karena ada kesalahan unggahan dokumen penawaran.
    “Namun demikian, PT IPA yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender,” ujar dia.
    Berdasarkan kondisi tersebut, Risna berkonsultasi dengan Bernard agar mengubah skenario untuk memilih PT IPA sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api tersebut.
    Selanjutnya, Risna menetapkan PT IPA sebagai pemenang tender pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS.6) TA 2022-2024.
    Kemudian, PT IPA menandatangani kontrak proyek tersebut dengan nilai Rp 164,51 miliar.
    “Dalam prosesnya, PT IPA yang terpilih sebagai pemenang tender kemudian menanggung komitmen fee yang sebelumnya sudah disepakati oleh PT WJP-KSO,” tutur dia.
    KPK mengatakan, PT IPA selanjutnya diduga memberikan uang kepada Risna sejumlah Rp 600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek.
    Atas perbuatannya, Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.