Category: Kompas.com Nasional

  • BMKG Sebut Curah Hujan Terus Meningkat, Waspadai Banjir Oktober hingga Desember
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    BMKG Sebut Curah Hujan Terus Meningkat, Waspadai Banjir Oktober hingga Desember Nasional 13 Agustus 2025

    BMKG Sebut Curah Hujan Terus Meningkat, Waspadai Banjir Oktober hingga Desember
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi banjir dan bencana hidrometeorologi lainnya hingga akhir tahun, seiring meningkatnya curah hujan sejak Oktober.
    Menurutnya, meskipun saat ini masih bulan Agustus, sejumlah wilayah seperti Tangerang sudah mulai terdampak banjir akibat curah hujan tinggi. Fenomena ini disebabkan oleh dinamika atmosfer sementara yang memicu hujan lebat di luar musim puncak.
    “Sekarang ini hujan tinggi yang terjadi sifatnya dinamika temporan, misalnya karena adanya gelombang atmosfer Madden-Julian Oscillation (MJO),” kata Dwikorita di Jiexpo Jakarta, Rabu (13/8/2025).
    “Tapi nanti mulai Oktober, curah hujan akan meningkat secara bertahap, puncaknya di Desember dan Januari,” lanjut dia.
    Dia menjelaskan, sebagian wilayah bahkan masih akan mengalami puncak hujan hingga Februari.
    Karena itu, BMKG bersama BNPB dan pemerintah daerah sudah mulai menyampaikan peringatan dini dan langkah antisipasi sejak jauh hari.
    Dwikorita menegaskan, prediksi BMKG menunjukkan musim kemarau tahun ini berlangsung lebih singkat dan diwarnai curah hujan di atas normal.
    Hal ini telah diperkirakan sejak April lalu, sehingga masyarakat diharapkan sudah mulai menyiapkan langkah mitigasi.
    “Bahkan Oktober itu hujan mulai meningkat. Tapi kan belum puncak. Jadi kita harus sudah ancang-ancang, antisipasi bencana hidrometeorologi,” kata dia.
    “Banjir itu Oktober, November, Desember. Meskipun sekarang juga sudah terjadi. Karena yang sekarang itu adalah dinamika temporan,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka ke-12, Begini Perannya di Kasus Sritex
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka ke-12, Begini Perannya di Kasus Sritex Nasional 13 Agustus 2025

    Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka ke-12, Begini Perannya di Kasus Sritex
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bekas Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ditetapkan sebagai tersangka ke-12 dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex.
    Penetapan Iwan Kurniawan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 277 saksi dan empat ahli.
    Berdasarkan hasil penyidikan, eks petinggi PT Sritex itu diduga menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk kepada Bank Jateng.
    “Sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
    Nurcahyo bilang, Iwan juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020. Padahal, ia telah mengetahui peruntukan dana tidak sesuai dengan akta perjanjian yang ditandatangani.
    “Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” kata Nurcahyo.
    Atas perbuatannya, Iwan Kurniawan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan kakak Iwan Kurniawan, yakni eks Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka.
    Sementara, sepuluh tersangka lainnya adalah eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), dan eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS).
    Kemudian, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022 Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021 Pramono Sigit (PS), dan Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR).
    Selain itu, Executive Vice President Bank BJB 2019–2023 Benny Riswandi (BR), eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023 Supriyatno (SP), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020 Pujiono (PJ), serta eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020 Suldiarta (SD).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim MK Sebut Permohonan Hasto Persempit Norma Pasal 21 UU Tipikor
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    Hakim MK Sebut Permohonan Hasto Persempit Norma Pasal 21 UU Tipikor Nasional 13 Agustus 2025

    Hakim MK Sebut Permohonan Hasto Persempit Norma Pasal 21 UU Tipikor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Permohonan uji materiil eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto dinilai mempersempit norma Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
    Adapun Pasal 21 itu mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ).
    Setelah mencermati permohonan, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyebut pihak Hasto harus menjelaskan apakah bertujuan mempersempit wilayah penerapan norma atau tidak.
    “Saudara mesti menjelaskan bahwa ini tidak bermaksud atau kah memang saudara bermaksud mempersempit norma itu?” kata Guntur di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
    Guntur mengatakan, dalam permohonannya Hasto meminta agar norma Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor ditambah dengan sejumlah variabel.
    Adapun Pasal 21 itu berbunyi, “
    Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.

    Hasto lalu meminta norma Pasal 21 itu diubah menjadi, “Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000.”
    Dengan demikian, Hasto meminta norma pasal itu ditambah dan lebih detail bahwa perintangan dimaksud dilakukan secara melawan hukum dengan cara kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji.
    “Kalau semakin banyak variabel yang dicantumkan, berarti itu kan semakin mempersempit wilayah penerapan norma, itu dalam teori berlakunya sebuah norma,” ujar Guntur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Istana Hormati Langkah DPRD Sepakati Hak Angket dan Pansus Pemakzulan Bupati Pati
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    Istana Hormati Langkah DPRD Sepakati Hak Angket dan Pansus Pemakzulan Bupati Pati Nasional 13 Agustus 2025

    Istana Hormati Langkah DPRD Sepakati Hak Angket dan Pansus Pemakzulan Bupati Pati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi menghormati langkah DPRD Pati, Jawa Tengah, yang menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus pemakzulan Sudewo selaku Bupati Pati.
    Sikap DPRD ini sebagai respons unjuk rasa warga yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
    “Kemudian juga kami tadi memonitor bahwa DPRD Kabupaten Pati juga menggunakan haknya, yaitu semua proses yang kita hormati,” tegas Prasetyo, di Istana, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
    Pihak Istana juga menghormati semua proses unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Pati.
    Dia memastikan pemerintah pusat akan melakukan koordinasi terkait polemik ini.
    “Dan pemerintah pusat akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan semua pihak,” imbuh dia.
    Menurut Prasetyo, pemerintah pusat sejak awal terus memonitor adanya unjuk rasa di Pati akibat kebijakan Bupati Sadewo menaikkan pajak PBB P-2 hingga 250 persen.
    Dia juga meminta semua pihak menahan diri.
    “Nah, tentu yang pertama-tama kami selaku pemerintah pusat menaruh perhatian dan memohon kepada semua pihak untuk juga menahan diri. Bapak Bupati juga secara personal kami juga berkomunikasi,” ujar dia.
    Selain itu, lanjut Prasetyo, pemerintah pusat juga berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah untuk mencari jalan keluar terbaik.
    “Saya juga memonitor terus berkomunikasi dengan Bapak Gubernur Jawa Tengah, semoga juga segera bisa kita cari jalan keluar terbaik,” ujar dia.
    Dia menuturkan, Bupati Sadewo memang tidak berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri saat merumuskan kebijakan kenaikan pajak itu.
    Koordinasi disebut baru dilakukan usai kebijakan Sadewo itu menjadi polemik dan diprotes masyarakat.
    “Memang koordinasinya bukan dalam rangka mencari rumusannya tidak, karena memang itu kan menjadi kebijakan dari setiap pemerintah daerah,” tutur dia.
    “Tapi, bahwa koordinasinya setelah kemudian kebijakan itu dirasa menimbulkan masalah, nah di situlah kemudian kita berkoordinasi sangat intens,” sambung dia.
    Diberitakan sebelumnya, sejak pagi, puluhan ribu orang dari Pati dan daerah sekitarnya memadati alun-alun untuk menuntut Sudewo mundur, memprotes kebijakan kenaikan pajak hingga 250 persen.
    Polisi membalas dengan tembakan gas air mata dan penyemprotan water cannon, membuat massa terpencar dan sebagian berlindung di Masjid Agung Baitunnur.
    Sekitar pukul 12.16 WIB, Sudewo akhirnya keluar menemui massa dengan pengawalan ketat dari mobil rantis polisi.
    Ia menyampaikan permohonan maaf singkat sebelum kembali masuk karena situasi tidak kondusif.
    Saat keluar, ia sempat dilempari air minum kemasan dan sandal oleh pedemo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Hari Jelang Upacara HUT RI, Mensesneg Sebut Persiapan Sudah 70 Persen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    4 Hari Jelang Upacara HUT RI, Mensesneg Sebut Persiapan Sudah 70 Persen Nasional 13 Agustus 2025

    4 Hari Jelang Upacara HUT RI, Mensesneg Sebut Persiapan Sudah 70 Persen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, persiapan gelaran upacara peringatan detik-detik kemerdekaan atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, sudah 70 persen.
    Diketahui, upacara HUT ke-80 RI akan dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta pada Minggu (17/8/2025).
    “(Persiapan) Ya (sudah)70 persen lah,” kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
    Dalam kesempatan itu, Prasetyo mengatakan bahwa gladi kotor kedua yang dilakukan pada Rabu ini jauh lebih baik daripada yang sebelumnya pada Selasa, 12 Agustus 2025.
    “Alhamdulillah, baru saja selesai kita geladi yang kedua. Tentu tadi sepintas kita perhatikan semakin mendekati sempurna dibandingkan dengan kemarin ya,” ujarnya.
    Namun, Prasetyo menyebut, tetap ada sejumlah hal yang perlu perbaikan terutama terkait dengan waktu.
    “Terutama, misalnya berkenan dengan ketepatan waktu antara satu show dengan show yang berikutnya itu perlu untuk terus kita sempurnakan, termasuk tadi ada jeda antara ini udara, pesawat,” katanya.
    Sebagaimana diketahui, gladi kotor upacara HUT RI sudah dua kali dilakukan pada 12 dan 13 Agustus 2025.
    Menariknya, pada gladi kotor kedua dilakukan juga di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan melibatkan sejumlah helikopter.
    Dalam kesempatan itu, Prasetyo mengungkapkan, pihak Istana telah menyediakan denah alur maupun pintu masuk bagi para tamu undangan, termasuk masyarakat yang mendapat kuota untuk mengikuti upacara pengibaran dan penurunan bendera Merah Putih memperingati HUT Ke-80 RI di Istana Merdeka.
    “Itu kan kita bagi ya, itu kan kita bagi area-areanya. Kemudian di dalam undangan juga sudah kita bagi denah-denahnya,” ujar Prasetyo.
    Bahkan, dia menyebut, pintu masuk ke area Istana juga akan disiapkan sebanyak delapan titik. Sebab, pintu masuk bagi masyarakat, pejabat, dan tokoh nasional akan dibedakan.
    Oleh karenanya, Prasetyo mengimbau agar para undangan membaca dan patuh dengan panduan yang ada.
    “Yang kita berharap kalau semua tertib, membaca, mengikuti panduan, Insya Allah akan lancar dan jeda dari mulai pagi sampai menjelang, mulainya prosesi detik-detik proklamasi itu kan agak cukup panjang juga sih,” katanya.
    Namun, dia mengungkapkan, pihak panitia dan Istana masih akan mensimulasikan terkait delapan titik pintu akses tersebut.
    Sebagai informasi, pemerintah menggelar upacara kemerdekaan memperingati detik-detik proklamasi tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
    Acara ini turut mengundang 16.000 tamu undangan yang akan dibagi dua pada pagi dan sore hari.
    Tak hanya itu, Istana menyiapkan pesta rakyat usai upacara bendera di halaman tengah kompleks Istana dan kawasan Monas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum Tegaskan Pengunjung Restoran Tak Akan Dibebani Royalti
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    Menkum Tegaskan Pengunjung Restoran Tak Akan Dibebani Royalti Nasional 13 Agustus 2025

    Menkum Tegaskan Pengunjung Restoran Tak Akan Dibebani Royalti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengunjung tempat-tempat komersial seperti kafe dan restoran tidak dibebani kewajiban membayar royalti untuk musik yang diputar.
    Supratman meminta pengunjung tidak merasa resah karena kebijakan penarikan royalti hanya untuk pemilik atau pengelola tempat usaha.
    “Yang lebih penting, bagi pengunjung nih, yang bukan pelaku usaha, enggak usah resah karena tidak dikenakan royalti,” tegas Supratman saat ditemui di Kantor Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2025).
    Supratman tidak menampik kalau ia mendapatkan kritikan dari pengunjung yang mempersoalkan masalah penarikan royalti di kafe atau restoran.
    Ia menanggapi kritikan tersebut sebagai risiko dari kebijakan penarikan royalti yang saat ini sedang diperkuat untuk melindungi hak pencipta dan penghargaan atas sebuah karya.
    “Saya terima konsekuensinya. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban. Saya tidak menghindar dari risiko itu,” imbuhnya.
    Supratman menegaskan, saat ini pemerintah tengah berusaha membangun kepercayaan masyarakat yang rontok akibat kelalaian pengelolaan royalti.
    “Sekarang kita sudah mulai bagus, karena semua orang kan ada, penciptanya ada, musisinya ada, pihak terkait ada, ahli hukum ada, ahli kekayaan intelektual ada, ini dalam rangka membangun trust yang mungkin rontok,” ucapnya.
    Kelalaian ini, kata Supratman, membuat turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan royalti musik di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
    Ia menuturkan, LMKN kini memiliki komisioner baru yang diharapkan mampu bekerja secara transparan dalam mengumpulkan royalti.
    “Mulai dari pencipta, pemegang hak cipta, dan pihak terkait. Menyangkut soal bagaimana cara mengumpulkannya, dan juga bagaimana mendistribusikannya itu menjadi pekerjaan sekarang yang harus dilakukan oleh komisioner yang baru,” jelas dia.
    Sebelumnya, isu royalti ini mencuat setelah adanya konflik sengketa hukum antara PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan dan SELMI terkait pembayaran royalti musik yang dimainkan di gerai-gerai Mie Gacoan.
    Polemik sengketa hukum tersebut kini telah mencapai kesepakatan damai.
    Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, menandatangani surat perjanjian perdamaian di Kanwil Kementerian Hukum Bali, Jumat (8/8/2025).
    Pihak Mie Gacoan bersedia membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik atau lagu selama periode tahun 2022 hingga Desember 2025.
    Ramsudin Manullang menjelaskan bahwa perhitungan angka Rp 2,2 miliar untuk pembayaran royalti dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Permendes 10/2025 Terbit, Atur Mekanisme Pembiayaan Kopdes Merah Putih
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    Permendes 10/2025 Terbit, Atur Mekanisme Pembiayaan Kopdes Merah Putih Nasional 13 Agustus 2025

    Permendes 10/2025 Terbit, Atur Mekanisme Pembiayaan Kopdes Merah Putih
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto resmi meluncurkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
    Yandri menjelaskan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 5, yang mewajibkan Kementerian Desa menyusun regulasi terkait.
    “Alhamdulillah setelah harmonisasi, Permendes ini telah diundangkan dalam Lembaran Negara dan Berita Negara Nomor 593 tanggal 12 Agustus 2025,” kata Yandri di kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
    Permendes Nomor 10 Tahun 2025 memuat sejumlah ketentuan penting, di antaranya, kepala desa berwenang memberikan persetujuan pembiayaan berupa dukungan pengembalian pinjaman berdasarkan hasil musyawarah desa atau musyawarah desa khusus.
    Kemudian, kepala desa wajib melakukan kajian proposal rencana bisnis KDMP.
    Lalu, mengoordinasikan kewajiban pembayaran angsuran, serta memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menempatkan dana desa pada rekening pembayaran pinjaman jika dana koperasi tidak mencukupi.
    Selanjutnya, aturan tersebut juga menegaskan bahwa dana desa tidak menjadi jaminan pinjaman, namun dapat digunakan untuk membayar angsuran bulan berjalan apabila dana di rekening KDMP tidak mencukupi.
    “Dana desa dalam Koperasi Desa Merah Putih tidak menjadi jaminan, tapi dana desa akan digunakan bila mana angsuran Koperasi Desa Merah Putih di bulan berjalan, dananya tidak mencukupi di rekening Koperasi Desa Merah Putih, baru dana desa dipakai,” ujar Yandri.
    “Kalau jaminan kan diambil dulu di bank, ditaruh di bank, baru mereka bisa mengajukan pinjaman. Dana desa tetap berjalan, tapi bila mana nanti tidak mampu bayar, bulan yang tidak mampu bayar itu, Kementerian Keuangan langsung memotong dana desa sesuai dengan berapa angsurannya di bulan berjalan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Masyarakat Bisa Tukar Undangan Upacara HUT Ke-80 RI Mulai Hari Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    Masyarakat Bisa Tukar Undangan Upacara HUT Ke-80 RI Mulai Hari Ini Nasional 13 Agustus 2025

    Masyarakat Bisa Tukar Undangan Upacara HUT Ke-80 RI Mulai Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Masyarakat yang sudah mendapatkan kuota untuk mengikuti upacara peringatan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta, sudah dapat menukarkan undangan mulai Rabu (13/8/2025) hari ini.
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta masyarakat untuk taat menukar undangan sesuai dengan jadwal yang ada karena penukaran akan berlangsung hingga Sabtu (16/8/2025) mendatang..
    “Jadi, yang bisa menukarkan tiket berkesempatan hadir hari ini, minta tolong untuk hari ini. Yang luang waktu esok hari, minta tolong esok hari untuk ditukar itu dengan undangan fisik,” kata Prasetyo di Istana, Rabu.
    Prasetyo mengatakan, penukaran itu perlu dilakukan bergantian untuk menghindari penumpukan.
    “Kami juga memohon kerjasamanya kepada seluruh masyarakat yang alhamdulillah kemudian dinyatakan mendapatkan undangan untuk mengikuti kegiatan di Istana Merdeka untuk memohon kerjasamanya,” kata Prasetyo.
    Informasi soal akses masuk dan detail undangan sudah dimuat dalam situs serta email masing-masing peserta, termasuk jadwal untuk bisa menukar undangan secara fisik.
    Prasetyo berharap masyarakat yang mendapat kuota bisa menyesuaikan waktu mereka untuk menukar undangan fisik ke Istana Kepresidenan Jakarta.
    Prasetyo juga berupaya melakukan koordinasi agar seluruh proses berjalan dengan mudah.
    “Jadi, ini kami mengerti bahwa masing-masing punya kegiatan, punya kesulitan untuk mengatur. Nah, di situlah kita mencoba memberikan ruang supaya semua masyarakat bisa dengan mudah,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gibran Sowan ke Rumah Try Sutrisno, Antar Undangan HUT ke-80 RI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    Gibran Sowan ke Rumah Try Sutrisno, Antar Undangan HUT ke-80 RI Nasional 13 Agustus 2025

    Gibran Sowan ke Rumah Try Sutrisno, Antar Undangan HUT ke-80 RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menyampaikan undangan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menyambangi kediaman Wapres ke-6 RI, Jenderal (Purn) Try Sutrisno, di Jakarta pada Rabu (13/08/2025).
    Dari rilis yang dibagikan Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI, undangan diterima dengan penuh perhatian oleh Try Sutrisno yang tengah mempersiapkan diri untuk menghadiri rangkaian acara peringatan Hari Veteran Nasional.
    Kehadiran Gibran tersebut menarik perhatian karena Try Sutrisno termasuk dalam Jenderal (Purn) yang menandatangani deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri yang salah satu poinnya adalah usul pergantian Wapres.
    Dari foto yang dibagikan Setwapres RI, Gibran disambut langsung oleh Try Sutrisno dan istri, Tuti Try Sutrisno, serta putri pertamanya, Nora Tristyana Try Sutrisno.
    Gibran terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dan celana hitam. Sedangkan Try Sutrisno memakai seragam cokelat khas Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
    Kemudian, dari salah satu foto yang diterima, ada momen saat Gibran dan Try Sutrisno saling berjabat tangan.
    Pertemuan tersebut pun digelar dalam suasana yang hangat dan penuh rasa hormat.
    Dari keterangan resmi Setwapres RI, keduanya juga berdiskusi membahas banyak hal, mulai dari pengalaman kepemimpinan, wawasan kebangsaan, serta pandangan strategis dalam menjaga persatuan bangsa di tengah dinamika global.
    Pada kesempatan itu, Try Sutrisno juga memberikan wejangan kepada Gibran terkait pentingnya pembangunan sektor pendidikan dan kesehatan sebagai fondasi kemajuan bangsa.
    Melalui pertemuan ini, diharapkan dapat semakin mempererat jalinan silaturahmi antargenerasi pemimpin bangsa, sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dalam mengawal agenda strategis pembangunan nasional.
    Adapun kehadiran Wapres Gibran di kediaman Try Sutrisno mencerminkan sikap menghargai jasa para pendahulu serta komitmen untuk terus berdialog demi masa depan Indonesia yang lebih maju dan berdaulat.
    Selain itu, kunjungan ini disebut menjadi wujud nyata pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa generasi penerus bangsa harus bersinergi dengan para pendahulunya, termasuk membangun komunikasi yang erat dengan para senior, demi memperkuat kesinambungan kepemimpinan nasional.
    Untuk diketahui, upacara peringatan detik-detik proklamasi atau HUT ke-80 RI bakal digelar di Istana Merdeka, Jakarta pada 17 Agustus 2025.
    Upacara tersebut bakal dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo sebagai inspektur upacara.
    Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR dan MPR RI untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
    Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu tersebar di kalangan wartawan.
    “Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (
    impeachment
    ) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
    Pada bagian akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
    Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengonfirmasi surat yang beredar tersebut.
    Menurut dia, surat itu telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR dan DPR RI pada Senin, 2 Juni 2025.
    “Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo saat dihubungi pada 3 Juni 2025.
    Bimo menegaskan bahwa surat tersebut meminta MPR dan DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari posisi Wapres.
    Dia juga menegaskan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap menjalani rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk membahas usulan tersebut.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketika Gibran Menunduk untuk Jabat Tangan Try Sutrisno…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    Ketika Gibran Menunduk untuk Jabat Tangan Try Sutrisno… Nasional 13 Agustus 2025

    Ketika Gibran Menunduk untuk Jabat Tangan Try Sutrisno…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming melakukan silaturahmi ke kediaman Wapres ke-6 Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Try Sutrisno, di Jakarta pada Rabu (13/08/2025).
    Berdasarkan foto yang dirilis Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI, Gibran mengenakan kemeja putih dan celana hitam, sedangkan Try Sutrisno mengenakan seragam cokelat khas Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
    Pada salah satu foto, tampak Gibran menundukkan badan seraya mencium tangan Try Sutrisno.
    Ada juga foto yang memperlihatkan keduanya saling berjabat tangan sembari berdiri.
    Dalam pertemuan ini, Gibran disambut langsung oleh Try Sutrisno saat tiba di kediaman eks wakil presiden itu.
    Hadir juga istri Wapres ke-6 RI, Tuti Try Sutrisno, dan putri pertamanya, Nora Tristyana Try Sutrisno, yang ikut menyambut kedatangan Gibran.
    Menurut keterangan Setwapres, pertemuan keduanya disebut berjalan dalam suasana yang hangat dan penuh rasa hormat.
    Gibran dan Try Sutrisno juga terlihat asyik berdiskusi membahas pengalaman kepemimpinan, wawasan kebangsaan, serta pandangan strategis dalam menjaga persatuan bangsa di tengah dinamika global.
    Try Sutrisno juga memberikan wejangan berharga terkait pentingnya pembangunan sektor pendidikan dan kesehatan sebagai fondasi kemajuan bangsa.
    Pada tengah silaturahmi, Gibran pun menyampaikan undangan Upacara Peringatan HUT ke-80 RI kepada Try Sutrisno.
    Sebelumnya, hubungan antara Try Sutrisno dan Gibran menjadi perbincangan publik setelah muncul Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencopot Gibran dari posisi wakil presiden.
    Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
    Forum tersebut mengeluarkan deklarasi berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan
    reshuffle
    terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
    Salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan Gibran maju pada Pemilu 2024 lalu melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
    Ada sejumlah nama tenar yang ikut menandatangani deklarasi tersebut, salah satunnya adalah Try Sutrisno yang menjabat sebagai panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tahun 1988-1993.
    Selain Try, ada pula nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, hingga Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto yang ikut menandatangani deklarasi itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.