Category: Kompas.com Nasional

  • Anggota DPR Nilai Memutar Lagu di Pernikahan Tak Seharusnya Ditarik Royalti
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Agustus 2025

    Anggota DPR Nilai Memutar Lagu di Pernikahan Tak Seharusnya Ditarik Royalti Nasional 14 Agustus 2025

    Anggota DPR Nilai Memutar Lagu di Pernikahan Tak Seharusnya Ditarik Royalti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya menyatakan tidak sepakat penyelenggara acara pernikahan atau pengantin membayar royalti lagu komersial.
    Wacana itu sebelumnya digulirkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan memantik kritik dari publik.
    Politikus Partai Nasdem itu mengatakan, pemutaran lagu komersial di acara pernikahan, olahraga, hiburan warga, dan kegiatan serupa tidak perlu membayar royalti karena dipandang sebagai bentuk kegiatan sosial.
    “Ini tidak perlu lah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersial di dalamnya,” kata Willy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/8/2025).
    Menurut Willy, dalam beberapa waktu belakangan persoalan hak royalti lagu sudah menjadi polemik dan bergulir hingga memicu dampak sosial dan hukum yang rumit.
    Ia juga melihat terdapat kesan saling serang antara pihak yang memutar lagu tanpa mengetahui aturan royalti dengan pemilik royalti yang terkesan mencari celah untuk memanfaatkan situasi.
    “Tampilan yang demikian ini bukan tampilan khas kultur Indonesia yang gotong royong dan musyawarah,” ujar Willy.
    Willy menyoroti tindakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang mengusulkan pembayaran royalti di acara pengantin.
    Selain itu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) juga menggugat restoran atas hak royalti sehingga para pengusaha kafe takut memutar lagu lokal.
    Persoalan semakin melebar, LMKN juga meminta hotel-hotel kecil membayar royalti atas pemutaran musik.
    Melihat situasi yang menjadi semakin liar, Willy mengaku sepakat Undang-Undang tentang Hak Cipta direvisi yang segera dibahas Komisi X DPR RI.
    “Saya setuju bahwa perlu ada pengaturan yang tegas dan jelas dari royalti di dalam perubahan UU Hak Cipta ke depan. Hal ini memang menjadi salah satu yang diwacanakan akan dibahas oleh Komisi X DPR,” ujar Willy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Persiapan Prabowo Sebelum Pidato Kenegaraan Besok, Mensesneg: Berenang agar Rileks
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Agustus 2025

    Persiapan Prabowo Sebelum Pidato Kenegaraan Besok, Mensesneg: Berenang agar Rileks Nasional 14 Agustus 2025

    Persiapan Prabowo Sebelum Pidato Kenegaraan Besok, Mensesneg: Berenang agar Rileks
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan persiapan Presiden Prabowo Subianto sebelum menyampaikan pidato kenegaraan di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/8/2025).
    Adapun salah satu persiapan yang dilakukan Presiden Prabowo adalah berenang.
    “Biasanya persiapannya Bapak Presiden itu berenang, supaya rileks,” kata Prasetyo Hadi usai gladi bersih upacara detik-detik proklamasi di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).
    Ia menyatakan, Presiden dan tim tengah berkonsentrasi untuk menyusun pidato kenegaraan hari ini.
    Isi pidatonya, kata Prasetyo, tidak akan melenceng dari asta cita dan program pemerintah.
    “Jadi beliau bersama dengan tim beberapa hari ini sedang berkonsentrasi untuk menyusun pidato tersebut yang tentunya penekanan-penekanannya tidak akan keluar dari asta cita dan apa yang menjadi program-program prioritas dari pemerintahan Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka,” ucap dia.
    Adapun pidato kenegaraan itu bakal disampaikan pada Jumat pagi.
    Setelahnya, Kepala Negara akan kembali ke Kompleks Parlemen pada sore hari.
    Pada sore hari itu, akan ada pembacaan nota keuangan untuk perencanaan anggaran tahun 2026, termasuk mengenai basis dasar kebijakan fiskal pemerintah.
    “Besok hari Jumat tanggal 15 pagi, Bapak Presiden akan menyampaikan pidato kenegaraan. Kemudian di sore harinya akan menyampaikan pidato nota keuangan untuk 2026,” tutur Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Nyatakan 15 Juta Orang Sudah Dapat MBG
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Agustus 2025

    Pemerintah Nyatakan 15 Juta Orang Sudah Dapat MBG Nasional 14 Agustus 2025

    Pemerintah Nyatakan 15 Juta Orang Sudah Dapat MBG
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengatakan 15 juta orang menerima Makan Bergizi Gratis (MBG) di bulan ini dan 82,9 juta orang ditargetkan dapat MBG pada akhir tahun.
    “Memiliki 5.235 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di 38 provinsi, 502 kabupaten, 4.770 kecamatan, dan kami sudah melayani 15 juta penerima manfaat. Kami sedang mengejar target untuk bisa melayani minimal 20 juta pada tanggal 15 Agustus ke depan,” kata Dadan dalam keterangan resmi, Kamis (14/8/2025).
    Program ini mencakup pemberian makanan bergizi kepada ibu hamil, ibu menyusui, anak balita, hingga siswa dari PAUD sampai SMA.
    Dadan mengatakan bahwa program tersebut menjadi langkah strategis menghadapi laju pertumbuhan penduduk Indonesia yang masih tinggi, yakni 6 orang per menit atau sekitar 3 juta per tahun.
    Populasi diprediksi mencapai 324 juta pada 2045 dan menjadi 325 juta pada 2060.
    Menurutnya, tingginya angka kelahiran terutama berasal dari keluarga berpendidikan rendah dan ekonomi lemah.
    Sementara itu, kelas menengah dan atas cenderung memiliki anak lebih sedikit.
    Kondisi ini berdampak pada kualitas sumber daya manusia jika tidak diantisipasi sejak dini melalui intervensi gizi.
    “Apalagi sekarang digabungkan dengan sekolah rakyat, di mana keluarga mereka tidak mampu dikumpulkan di sekolah, diberi makan pagi, siang, malam,” ujar dia.
    “Jadi insyaallah 20 tahun ke depan kita sudah akan lebih baik karena ada tren yang cukup bagus, populasi Indonesia akan puncak di 325 juta di tahun 2060,” paparnya.
    Selain manfaat gizi, program ini juga menggerakkan perekonomian lokal.
    Satu SPPG atau dapur MBG rata-rata membutuhkan 200 kilogram beras, 3.000 butir telur, 350 ekor ayam, 300 kilogram sayur, 350 kilogram buah, dan 450 liter susu setiap hari.
    Semua pasokan diambil dari UMKM setempat.
    BGN mencatat, total investasi masyarakat untuk pembangunan SPPG yang sudah beroperasi mencapai sekitar Rp10 triliun, belum termasuk 17.000 unit yang masih dalam tahap verifikasi.
    Jika seluruh target 30.000 SPPG tercapai, perputaran dana diperkirakan mencapai Rp40 triliun, di luar anggaran pemerintah.
    “Jadi jangan heran kalau penjual alat rumah untuk bangun rumah itu kebanjiran pesanan dari SPPG-SPPG untuk membeli baja dan lain-lain, termasuk restoran-restoran. Sekarang ini restoran, kafe, hotel berubah jadi SPPG. Jadi itu satu tanda bahwa ekonomi bergerak,” pungkas Dadan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyaluran Bansos Mengacu pada DTSEN, Gus Ipul: Ada Penerima Baru Setiap 3 Bulan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Agustus 2025

    Penyaluran Bansos Mengacu pada DTSEN, Gus Ipul: Ada Penerima Baru Setiap 3 Bulan Nasional 14 Agustus 2025

    Penyaluran Bansos Mengacu pada DTSEN, Gus Ipul: Ada Penerima Baru Setiap 3 Bulan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa saat ini penyaluran bantuan sosial (bansos) mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) agar lebih tepat sasaran.
    Hasilnya, banyak penerima bansos yang tidak lagi lolos verifikasi karena tidak memenuhi syarat. Data mereka langsung digantikan dengan penerima baru yang lebih layak dan berhak.
    “Jadi, akan ada penerima-penerima baru setiap tiga bulan. Ada yang
    check-out
    dan
    check-in
    ,” kata Gus Ipul dalam keterangan resminya, Kamis (4/8/2025).
    Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul dalam acara Dialog Pilar-Pilar Sosial di Pendopo Bupati Cirebon, Rabu (13/8/2025).
    Data akan dimutakhirkan setiap tiga bulan agar tetap akurat, salah satunya melalui mekanisme
    groundchecking
    oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan pemerintah daerah (pemda), kemudian divalidasi oleh BPS.
    Gus Ipul menekankan, semua upaya tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Strategi Bapak Presiden adalah menjadikan data-data yang ada di setiap kementerian itu diverifikasi ulang oleh BPS,” katanya.
    Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, Kemensos memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mempunyai Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
    Hal tersebut membuat banyak data tersebar di sejumlah kementerian dan lembaga.
    Gus Ipul menegaskan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, semua kementerian dilarang mengelola data sendiri. Data dikonsolidasikan di BPS, lalu divalidasi menjadi data tunggal.
    Kebijakan ini, lanjutnya, mengakhiri praktik lama Kemensos yang mengolah sekaligus menyalurkan bansos berdasarkan data internal. 
    “Kalau dulu, orang kadang-kadang tidak percaya sama datanya Kemensos, diurus-urus sendiri, setelah itu diintervensi sendiri, habis itu tepuk tangan sendiri,” ucap Gus Ipul.
    Kini, Kemensos hanya terlibat dalam pemutakhiran data bersama pemda, sementara proses verifikasi, validasi, dan penetapan desil penerima bansos dilakukan oleh BPS. 
    “Boleh kami memasukkan data, tetapi yang memverifikasi dan menetapkan desil 1, 2, 3 dan 4 itu adalah BPS. Kami tugasnya hanya menyalurkan, sambil nanti pendamping dan instrumen lain ikut pemutakhiran bersama Bupati, Dinas Sosial (Dinsos), beserta BPS setempat,” jelasnya. 
    Gus Ipul menyampaikan bahwa jalur partisipasi publik juga dibuka melalui aplikasi Cek Bansos.
    Lewat aplikasi tersebut, masyarakat dan pendamping sosial dapat mengajukan atau menolak calon penerima serta melakukan usul sanggah dengan bukti yang memadai. 
    “Boleh (mengajukan usul-sanggah bansos). Bukan tidak boleh. Nanti tetap akan diverifikasi oleh BPS. Nah, BPS akan mengeluarkan hasil validasi itu setiap tiga bulan sekali menjelang penyaluran bansos,” kata Gus Ipul.
    Sebagai informasi, penyaluran bansos dilakukan setiap tiga bulan pada periode Januari–Maret, April–Juni, dan Juli–September, dengan daftar penerima bansos yang terus diperbarui setiap periode.
    Menurut Gus Ipul, selama penyaluran bansos triwulan II, Kemensos telah mencoret banyak penerima bantuan karena tidak lolos verifikasi atau terlibat penyalahgunaan bantuan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sinema dan Politik Ingatan Kolektif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Agustus 2025

    Sinema dan Politik Ingatan Kolektif Nasional 14 Agustus 2025

    Sinema dan Politik Ingatan Kolektif
    Peneliti & Assessor pada IISA Assessment Consultancy & Research Centre
    PADA
    1935, sutradara Leni Riefenstahl merilis
    Triumph of the Will
    , mahakarya sinematik yang mendokumentasikan kongres Partai Nazi di Nuremberg.
    Melalui komposisi visual yang megah, permainan cahaya dramatis, dan penyuntingan presisi, Riefenstahl tidak sekadar merekam peristiwa; ia merancang mitos.
    Film itu mengubah politisi menjadi dewa, massa menjadi ornamen kekuasaan, dan ideologi fasis menjadi tontonan yang agung dan tak terelakkan.
    Dunia menyaksikan bagaimana proyektor film dapat menjadi senjata paling ampuh untuk memanipulasi persepsi dan menata ulang realitas.
    Sejarah ini memberi kita pelajaran pahit: ketika kekuasaan ingin menancapkan hegemoninya, sinema sering kali menjadi jalan pintas yang paling memikat.
    Di Indonesia, pertarungan narasi ini bukanlah hal baru. Ia hidup dalam ketegangan antara proyek-proyek visual raksasa yang didanai negara dan aksi-aksi hening yang menolak lupa.
    Di satu sisi, ada memori yang ingin diproduksi massal, dibungkus dalam seluloid atau format digital, dan didistribusikan seluas-luasnya.
    Di sisi lain, ada ingatan kolektif yang dirawat secara organik, dari mulut ke mulut, dari generasi ke generasi, seperti yang dilakukan oleh para aktivis Aksi Kamisan setiap Kamis sore di depan Istana Negara, Jakarta.
    Diamnya payung-payung hitam mereka adalah antitesis dari riuh rendah pengeras suara bioskop.
    Tulisan ini berargumen bahwa sinema, dalam sejarahnya, terlalu sering diinstrumentalisasi sebagai medium politik untuk memaksakan ingatan tunggal, membungkam narasi alternatif, dan pada akhirnya, menghindari tanggung jawab sejarah.
    Selama lebih dari tiga dekade, generasi Indonesia—mulai dari murid sekolah dasar hingga pegawai negeri—diwajibkan menonton film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI.
    Ritual tahunan ini adalah contoh sempurna bagaimana kekuasaan menggunakan aparatus sinematik untuk rekayasa sosial. Film garapan Arifin C. Noer tersebut bukan sekadar tontonan, melainkan kurikulum kepatuhan.
    Menggunakan pisau analisis filsuf Italia, Antonio Gramsci, film ini berfungsi sebagai alat hegemoni yang paripurna.
    Kekuasaan Orde Baru tidak hanya dipertahankan lewat todongan senjata, tetapi juga lewat proyektor yang menanamkan narasi tunggal ke alam bawah sadar publik.
    Persetujuan (
    consent
    ) massa diproduksi secara sistematis hingga narasi versi negara dianggap sebagai satu-satunya “akal sehat” (
    common sense
    ).
    Lebih jauh, seperti yang dijelaskan oleh pemikir Perancis Roland Barthes dalam
    Mythologies
    , film tersebut beroperasi pada level mitos.
    Secara denotatif, ia menampilkan rangkaian peristiwa. Namun, secara konotatif, ia membangun mitologi modern: mitos tentang kekejaman absolut Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dihadapkan dengan mitos kepahlawanan suci Tentara Nasional Indonesia (TNI).
    Adegan-adegan penyiksaan yang brutal, meski diragukan kebenarannya secara historis, menjadi tanda visual yang menaturalisasi demonisasi PKI.
    Akibatnya, jutaan orang yang dituduh komunis dan simpatisannya, yang dibantai tanpa pengadilan, lenyap dari ingatan resmi. Mereka menjadi hantu dalam sejarah bangsa yang megah.
    Teoris film Jean-Louis Baudry bahkan berpendapat bahwa kondisi menonton di ruang gelap bioskop menempatkan penonton dalam posisi pasif, mirip kondisi mimpi, yang membuat mereka lebih rentan terhadap suntikan ideologi.
    Film “G30S/PKI” adalah mesin yang memproduksi ketakutan sekaligus kepatuhan dalam satu paket. Setelah puluhan tahun memutar film yang sama untuk menjejali “kebenaran” tunggal, apakah kita benar-benar merdeka berpikir, atau hanya berganti operator proyektor?
    Kini, di era yang katanya lebih demokratis, hantu instrumentalisasi sinema kembali muncul dalam wujud yang lebih modern dan berwarna.
    Polemik seputar film animasi “Merah Putih: One for All” yang mencuat pada pertengahan 2025, menjadi studi kasus yang relevan.
    Kritik tajam yang datang dari legislator di Komisi X DPR RI hingga pengamat film tidak hanya menyoroti kualitas animasi yang dianggap tidak sepadan dengan klaim anggarannya, tetapi juga kecurigaan adanya aliran dana negara.
    Inilah titik krusial di mana kita harus waspada. Model Propaganda yang dirumuskan oleh Edward S. Herman dan Noam Chomsky menyediakan kerangka yang pas untuk membacanya.
    Salah satu filter utama dalam model mereka adalah kepemilikan dan sumber pendanaan media.
    Ketika proyek budaya, apalagi yang mengusung tema seberat nasionalisme, didanai atau didukung oleh negara, pertanyaan fundamentalnya adalah: kepentingan siapa yang sedang dilayani?
    Filter lainnya adalah sumber informasi dan ideologi dominan. Film ini, dengan narasi kepahlawanan anak-anak dari beragam suku, menyajikan ideologi nasionalisme yang tampak mulia.
    Namun, nasionalisme yang dipoles indah dan disajikan sebagai hiburan berisiko menjadi propaganda lunak. Ia menyederhanakan isu-isu kompleks seperti ketidakadilan sosial, konflik agraria, dan pelanggaran hak asasi manusia di berbagai daerah dengan satu selimut magis bernama “persatuan”.
    Pesan ini, meski positif, bisa berfungsi untuk melenakan publik dari masalah nyata. Tentu, mediumnya berbeda dari film “G30S/PKI”, tapi potensi fungsionalisasinya serupa: menggunakan sumber daya besar untuk menyebarkan satu versi narasi yang dianggap “benar” oleh penguasa.
    Jika nasionalisme diproduksi dengan ongkos miliaran rupiah dari kas negara, apakah yang sesungguhnya sedang kita beli: kecintaan pada Tanah Air, atau kesetiaan buta pada naratornya?
    Setiap hari Kamis, para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat berdiri diam di seberang Istana. Mereka tidak punya proyektor, efek khusus, maupun anggaran miliaran.
    Senjata mereka adalah foto-foto orang terkasih yang telah hilang atau dibunuh, payung hitam, dan kebisuan yang memekakkan.
    Aksi mereka adalah sinema perlawanan dalam bentuknya yang paling murni: pertunjukan visual yang menolak untuk dilupakan.
    Di sinilah letak politik ingatan kolektif yang sesungguhnya. Film-film seperti “G30S/PKI” atau proyek ambisius yang didanai negara mencoba menciptakan memori yang utuh, heroik, dan tanpa cela— jalan pintas sejarah.
    Sebaliknya, Aksi Kamisan memaksa kita untuk mengingat apa yang robek, luka yang belum sembuh, dan keadilan yang tak kunjung datang. Mereka adalah penjaga ingatan kolektif yang menolak amnesti massal yang coba ditawarkan melalui hiburan.
    Kehadiran fisik mereka di depan pusat kekuasaan adalah penanda bahwa sejarah tidak bisa diselesaikan hanya dengan membuat film.
    Pertarungan antara sinema propaganda dan aksi memori ini adalah cerminan dari pertarungan yang lebih besar tentang jiwa bangsa.
    Di tengah hingar-bingar sinema kepahlawanan yang menelan anggaran raksasa, masihkah kita bisa mendengar bisik sunyi mereka yang menuntut keadilan, atau sudahkah suara mereka hilang ditelan deru suara
    dolby surround
    ?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Manuver Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan yang Menyeretnya Ke Dalam Bui
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Agustus 2025

    Manuver Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan yang Menyeretnya Ke Dalam Bui Nasional 14 Agustus 2025

    Manuver Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan yang Menyeretnya Ke Dalam Bui
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah norma Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dinilai telah merugikan dirinya secara konstitusional.
    Pasal 21 itu mengatur ketentuan pidana bagi pelaku perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan perkara korupsi.
    Hasto pernah dijerat menjadi tersangka dan dibawa ke pengadilan dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus suap eks kader PDI-P, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Namun, pada Jumat (25/7/2025), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan dakwaan jaksa terkait pasal perintangan itu tidak terbukti.
    Berselang tiga hari setelah pembacaan putusan, Hasto menggugat Pasal 21 itu ke MK, didampingi 32 pengacara, termasuk eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dan eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
    Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut ancaman pidana yang termuat dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor itu tidak proporsional.
    Menurut Maqdir, lamanya masa pidana yang bisa dijatuhkan pengadilan menggunakan pasal itu lebih besar dari pidana pokok.
    “Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan obstruction of justice ini proporsional dalam arti bahwa hukuman terhadap perkara ini sepatutnya tidak boleh melebihi dari perkara pokok,” kata Maqdir saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
    Untuk diketahui,
    obstruction of justice
    mensyaratkan adanya tindak pidana pokok yang menjadi obyek perintangan.
    Maqdir mencontohkan, pada kasus suap, pelaku pemberi suap diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
    Sementara, pelaku yang merintangi kasus suap itu, misalnya dengan merusak barang bukti suap, diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
    “Nah ini yang menurut kami tidak proporsional, hukuman seperti ini,” tutur Maqdir.
    Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto lainnya, Illian Deta Arta Sari, meminta mahkamah menyatakan bahwa Pasal 21 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali ketentuan ancaman pidana penjara diubah menjadi maksimal 3 tahun.
    “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000,” kata Deta dalam sidang di Gedung MK.
    Selain itu, ia juga meminta norma Pasal 21 itu diperjelas dengan menyatakan bahwa perintangan dimaksud dilakukan secara melawan hukum, di antaranya dengan kekerasan fisik, intimidasi, intervensi, dan suap.
    Hasto juga meminta perintangan pada Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor bersifat kumulatif, dalam arti tindakan dilakukan di semua tahapan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
    Pada sidang tersebut, dua hakim konstitusi, Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Foekh, memuji permohonan yang diajukan Hasto.
    Guntur menyebut,
    legal standing
    Hasto sebagai penggugat Pasal 21 itu sangat kuat karena bertolak dari peristiwa nyata yang menimpa dirinya sendiri.
    “Kedudukan hukum sudah bagus sekali, karena ini berangkat dari kasus konkret jelas, dia (Hasto) punya kedudukan hukum,” kata Guntur.
    Dalam uraian
    legal standing
    -nya, Hasto memang menjelaskan bagaimana dirinya ditetapkan menjadi tersangka perintangan penyidikan.
    Ia dituduh menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus suap Harun Masiku pada 8 Januari 2020, sementara Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru terbit 9 Januari 2020.
    “Jadi, kewenangan mahkamah, kedudukan hukum, enggak ada masalah,” ujar Guntur.
    Selain itu, Guntur juga memuji aspek konseptual dan filosofis dalam permohonan Hasto yang memudahkan pihak-pihak terkait perkara ini untuk memberikan keterangan.
    “Memudahkan ini, baik sekali sampai original intent-nya pasal ini dikemukakan di sini,” tutur Guntur.
    Sementara itu, Daniel memuji kualitas permohonan uji materiil Hasto.
    Menurutnya, substansi permohonan itu memuat asas doktrin yurisprudensi sejumlah putusan pengadilan terkait kasus Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
    Sebagaimana Guntur, ia juga mengakui
    legal standing
    Hasto jelas karena terdampak Pasal 21 tersebut.
    “Jadi, saya lihat dari segi kualitas ini sudah sangat bagus,” ujar Daniel.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sorotan Prabowo hingga Gerindra untuk Bupati Pati Sudewo yang Bikin Kisruh
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Agustus 2025

    Sorotan Prabowo hingga Gerindra untuk Bupati Pati Sudewo yang Bikin Kisruh Nasional 14 Agustus 2025

    Sorotan Prabowo hingga Gerindra untuk Bupati Pati Sudewo yang Bikin Kisruh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Unjuk rasa besar-besaran masyarakat Pati yang menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya turut menyita perhatian Presiden Prabowo Subianto maupun Partai Gerindra tempat Sudewo bernaung.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Prabowo menyayangkan kekisruhan yang terjadi di Pati.
    “Ya tentunya kalau beliau ya menyayangkan, itu tadi apa yang kami sampaikan, itulah hasil respons beliau terhadap siapapun itu,” ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
    Unjuk rasa besar-besaran yang berlangsung pada Rabu kemarin itu dipicu oleh kebijakan Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 250 persen di Pati.
    Ketimbang menerima aspirasi publik, Sudewo justru menantang masyarakat dengan menyatakan tak takut didemo hingga akhirnya unjuk rasa besar-besaran terjadi dan bergulir hingga usulan pemakzulan Sudewo.
    Prasetyo menjelaskan, pemerintah pusat berharap kasus yang menyangkut kader Gerindra tersebut bisa terselesaikan supaya kehidupan ekonomi warga Pati terganggu.
    “Jangan juga mengganggu kehidupan ekonomi Pati, apalagi ini menjelang peringatan ulang tahun kemerdekaan,” kata dia.
    Prasetyo mengatakan, pihak Istana Kepresidenan akan terus memonitor dan melakukan koordinasi sejak adanya dinamika tersebut, termasuk dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, untuk mencari jalan keluar.
    “Kami selaku pemerintah pusat menaruh perhatian dan memohon kepada semua pihak untuk juga menahan diri. Bapak Bupati juga secara personal kami juga berkomunikasi,” ucap Prasetyo.
    Ia pun menekankan bahwa Istana menghormati proses unjuk rasa yang dilakukan masyarakat serta upaya pemakzulan yang bergulir di DPRD Pati.
    “Kita juga menghormati semua proses unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Pati, kemudian juga kami tadi memonitor bahwa DPRD Kabupaten Pati juga menggunakan haknya, yaitu semua proses yang kita hormati,” kata Prasetyo.
    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono memerintahkan Sudewo yang merupakan kadernya itu untuk tidak menambah beban masyarakat Pati.
    Sugiono menyebut Sudewo harus memperhatikan aspirasi masyarakat sebelum mengambil sebuah kebijakan.
    “Selaku Sekjen DPP Partai Gerindra, saya juga sudah menyampaikan kepada Bupati Sudewo agar memperhatikan aspirasi dari masyarakat sehingga kebijakan yang diambil tidak menambah beban kepada masyarakat,” ujar Sugiono dalam keterangannya, Rabu.
    Sugiono pun mengungkit pesan Presiden sekaligus Ketum Gerindra Prabowo Subianto kepada seluruh kepala daerah kader Gerindra agar setiap kebijakan yang dibuat harus memperhitungkan dampak kepada rakyat terkecil.
    “Kepada semua kepala daerah kader Gerindra, saya mengingatkan kembali pesan Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum kita, yaitu Bapak Prabowo Subianto, bahwa setiap kebijakan yang diambil harus selalu memperhitungkan dampak yang akan dirasakan oleh rakyat terkecil di daerah masing-masing. Partai kita adalah partai yang lahir dan besar karena perjuangan tersebut,” jelasnya.
    Sugiono mengaku terus memonitor aksi unjuk rasa di Pati dan berterima kasih kepada semua pihak karena situasi sore hingga malam kemarin sudah kembali kondusif.
    Di sisi lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang ikut mengusung Sudewo pada Pilkada 2024 menyayangkan cara komunikasi Sudewo dalam merespons aspirasi publik.
    “Niat baik kekuatan kedaulatan rakyat di Pati harusnya direspons oleh komunikasi yang bagus dari pihak Bupati, sehingga tidak perlu terjadi anarki seperti yang kita saksikan sekarang,” ujar Wakil Ketua Dewan Syura PKB Maman Imanulhaq, Rabu.
    Kendati demikian, Maman menilai ada proses yang harus dilalui terkait desakan publik agar Sudewo mundur dari jabatan.
    Ia tidak ingin aksi 
    people power
    membuat seorang pejabat harus ajatuh.
    “Saya menganalogikannya dalam sholat. Jadi kalau imam, kunut itu hukumnya bukan wajib. Jadi kalau ada imam itu lupa kunut allahakbar. Tiba-tiba umat itu mengkoreksi, proteslah demo dengan melakukan subhanallah, subhanallah. Imam yang tahu aturan demokrasi, dia tidak akan bangkit untuk berdiri kembali baca kunut, dia akan tetap saja sejujurnya. Enggak peduli orang teriak habis-habisan, kayak gitu,” kata dia.
    Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan menyatakan, pihaknya akan terus memonitor kisruh Bupati Sudewo yang berujung pada upaya pemakzulan itu.
    Kendati demikian, ia yakin persoalan terssebut pasti bisa terselesaikan.
    “Saya yakin tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan. Jadi perlu kedewasaan,” kata Benny kepada 
    Kompas.com
    .
    Terkait upaya pemakzulan, Benny mengingatkan bahwa ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui setelah DPRD Pati membentuk panitia khusus (pansus).
    Ia menjelaskan, DPRD Pati nantinya dapat menggunakan hak interpelasi untuk bertanya kepada pemerintah daerah mengenai isu yang mendapat perhatian publik.
    Jika jawaban pemerintah tidak memuaskan, DPRD dapat menyampaikan hak angket, yakni  hak untuk menyatakan pendapat terkait dengan fenomena yang sedang terjadi.
    Hak angket itu nantinya akan diproses lebih lanjut oleh pemerintah daerah, untuk disampaikan lagi ke Kementerian Dalam Negeri sebagai tahapan untuk menghentikan kepala daerah.
    “Nah Kementerian Dalam Negeri akan mempelajari, akan mendalami, dan secara khusus juga nanti akan memintakan fatwa kepada Mahkamah Agung. Apakah substansi dari hak angket ini layak untuk dipertimbangkan untuk menghentikan seorang bupati atau tidak, itulah tadi. Kalau tidak ya tidak, kalau iya ya iya,” kata Benny.
    “Karena keputusan Mahkamah Agung ini final dan mengikat. Nah itulah yang jadi rujukan bagi Kementerian Dalam Negeri nanti untuk mengeluarkan SK. Karena kan SK Bupati itu oleh Menteri Dalam Negeri,” ujar dia.
    Sudewo beralasan, ia telah dipilih oleh rakyat secara demokratis sehingga ia tidak mau memenuhi tuntutan untuk mundur dari jabatan bupati Pati.
    “Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu. Semua ada mekanisme,” kata Sudewo, dilansir dari
    Kompas TV.
    Melihat sikap Sudewo yang ngotot ogah mundur dan proses pemakzulan bakal memakan waktu lama, Prabowo dan Gerindra dinilai dapat mengambil peran lewat langkah politik informal untuk menyudahi kisruh yang terjadi.
    Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti mengatakan, langkah politik informal itu bisa dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atau melalui Partai Gerindra dengan  meminta Sudewo mundur dari posisinya sebagai Bupati Pati.
    “Sebenarnya yang bisa dilakukan antara lain kalau pemerintah pusat melalui Presiden entah melalui Menteri Dalam Negeri secara informal berbicara dengan Bupati apalagi ini Bupati dari Gerindra partainya setahu saya silakan koreksi bila saya keliru,” ujar Bivitri dalam program
    Obrolan Newsroom Kompas.com
    .
    “Bisa menggunakan pendekatan kepartaian untuk meminta yang bersangkutan mundur karena dampaknya akan nasional nih, dari Pati ke nasional gitu,” imbuh dia.
    Bivitri mengatakan, langkah cepat itu perlu dilakukan karena eskalasinya di Pati bisa meluas bahkan menjadi isu nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini 9 Hal yang Membuat Kepala Daerah Bisa Dimakzulkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Agustus 2025

    Ini 9 Hal yang Membuat Kepala Daerah Bisa Dimakzulkan Nasional 14 Agustus 2025

    Ini 9 Hal yang Membuat Kepala Daerah Bisa Dimakzulkan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Istilah pemakzukan kembali ramai setelah masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuntut Sudewo selaku Bupatinya mundur dari jabatan tersebut.
    Tuntutan tersebut muncul setelah adanya kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
    DPRD Kabupaten Pati pun telah menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus (pansus) untuk pemakzulan Sudewo dari posisi Bupati Pati.
    Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal. Hak angket ini akan fokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen yang dilakukan Sudewo. Meskipun pada akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan.
    “Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket,” ujar Ali, Rabu (13/8/2025).
    Berkaca dari kasus Sudewo, apa saja hal yang membuat kepala daerah bisa dimakzulkan? Berikut penjelasannya:
    Pemakzulan atau pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda)
    Dalam Pasal 78 ayat (1) UU Pemda, terdapat tiga hal yang membuat kepala daerah berhenti, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
    Selanjutnya dalam Pasal 78 ayat 2 UU Pemda, kepala daerah dapat diberhentikan karena sembilan hal, yakni:
    Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025)

    Selanjutnya dalam Pasal 79 UU Pemda, diatur bahwa pemakzulan kepala daerah dimulai dari usulan DPRD yang kemudian diputuskan dalam rapat paripurna.
    Kemudian dalam Pasal 80 UU Pemda, DPRD harus menggelar rapat paripurna yang dihadiri oleh 3/4 dari total anggota DPRD. Lalu, 2/3 dari peserta rapat paripurna harus menyetujui pemakzulan untuk memberhentikan kepala daerah.
    Nantinya, keputusan rapat paripurna akan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Agung (MA), yang keputusannya bersifat final dan mengikat.
    Jika kepala daerah terbukti melanggar sumpahnya dan telah diputus MA, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepada Menteri.
    “Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD,” bunyi Pasal 80 ayat (1) f UU Pemda.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Usut Dugaan Korupsi Pengangkutan Penyaluran Beras Bansos, Sudah Ada Tersangka 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    KPK Usut Dugaan Korupsi Pengangkutan Penyaluran Beras Bansos, Sudah Ada Tersangka Nasional 13 Agustus 2025

    KPK Usut Dugaan Korupsi Pengangkutan Penyaluran Beras Bansos, Sudah Ada Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengangkutan penyaluran beras bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara tersebut.
    “KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya,” kata Budi, dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
    Budi mengatakan, penyidikan dilakukan sejak bulan ini, Agustus 2025, dan KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
    Perkara ini, kata dia, merupakan pengembangan dari dugaan korupsi bansos yang sudah ditangani sebelumnya.
    “Pengadaan penyaluran bantuan sosial beras ini untuk tahun 2020. Dalam penyidikannya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.
    Budi menambahkan, untuk mengusut dugaan korupsi pengangkutan bansos beras, penyidik mulai memanggil lima saksi.
    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu.
    Kelima saksi tersebut adalah Herry Tho selaku Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024, Kanisius Jerry Tengker yang merupakan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022, Ibnu Solihin dan Fathin Chamama yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kemensos, serta Gary Judianto Tanoesoedibjo selaku Komisaris PT DOS-NI-ROHA (PT DNR) sejak tahun 2018 hingga sekarang dan Direktur Business Development PT Storesend Elogistics.
    Untuk diketahui, saat ini terdapat tiga kasus korupsi terkait bansos yang tengah diusut KPK.
    Pertama, menyangkut kerugian keuangan negara dalam pengadaan Bansos Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
    Kemudian, distribusi bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial.
    Lalu, pengadaan 6 juta paket Bansos Bantuan Presiden (Banpres) atau Bansos Presiden di kawasan Jabodetabek.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Iwan Kurniawan Bicara Saat Dibawa ke Rutan: Saya Tidak Terlibat!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    Iwan Kurniawan Bicara Saat Dibawa ke Rutan: Saya Tidak Terlibat! Nasional 13 Agustus 2025

    Iwan Kurniawan Bicara Saat Dibawa ke Rutan: Saya Tidak Terlibat!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2012–2023, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex.
    “Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir (presiden direktur) dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” kata Iwan, sebelum masuk ke mobil tahanan di Kejagung, Rabu (13/8/2025).
    Saat ditanya siapa yang dimaksud presdir, Iwan enggan menjawab.
    “Saya tidak terlibat!” ujar Iwan, menegaskan sambil menaiki mobil tahanan.
    Meski demikian, Kejagung telah menetapkannya sebagai tersangka ke-12 dalam kasus tersebut.
    Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa 277 saksi dan empat ahli.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung mengatakan, Iwan diduga menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk kepada Bank Jateng pada 2019.
    “Sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng,” kata Nurcahyo.
    Iwan juga diduga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020, meski mengetahui peruntukan dana tidak sesuai dengan akta perjanjian.
    “Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” ujar dia.
    Atas perbuatannya, Iwan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan kakak Iwan, eks Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka.
    Sepuluh tersangka lainnya adalah eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), dan eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS).
    Berikutnya, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022 Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021 Pramono Sigit (PS), dan Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR).
    Selain itu, Executive Vice President Bank BJB 2019–2023 Benny Riswandi (BR), eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023 Supriyatno (SP), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020 Pujiono (PJ), serta eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020 Suldiarta (SD).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.