Kesaksian Satpam PN Jaksel Dititipi Tas Malam-malam oleh Hakim Djuyamto, Isinya Uang hingga Cincin Batu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Sofyan mengaku dititipi sebuah tas oleh hakim Djuyamto, yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Hal ini disampaikan Sofyan saat diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
“Untuk tanggalnya saya lupa, hari Sabtu. Beliau (Djuyamto) datang masuk ke dalam, enggak selang lama itu beliau keluar kembali langsung menitipkan sebuah tas,” ujar Sofyan saat bersaksi di sidang, Rabu.
Sofyan mengatakan Djuyamto menitipkan tas itu pada malam hari. Saat itu, Sofyan diketahui bertugas bersama satpam lain yang bernama Maulana.
Penitipan tas ini disebutkan terjadi pada Sabtu, 12 April 2025.
Kepada jaksa, Sofyan mengaku mendengar ucapan Djuyamto kepada Maulana.
“Beliau cuma bilang, ‘Titip tas nanti kasihkan ke Mas Edi,’” kata Sofyan meniru pernyataan Djuyamto saat itu.
Dalam sidang, Sofyan mengaku tidak membuka tas yang dititipkan Djuyamto.
Ia mengaku baru melihat isi tas ini saat diperiksa oleh penyidik di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.
Namun, Sofyan tidak menjelaskan kapan pemeriksaan ini dilakukan.
Saat tas itu dibuka oleh penyidik, Sofyan mengaku melihat sejumlah uang mata uang asing dan rupiah.
Tapi, ia mengaku tidak ingat jumlah uang yang ada dalam tas itu.
“Kalau tidak salah ya Pak, uang Dollar Singapura, untuk jumlahnya saya sudah lupa Pak. Ada uang rupiahnya juga, terus dua buah handphone sama cincin batu. Itu saja yang saya tahu, yang saya ingat,” kata Sofyan.
Keterangan Sofyan ini tidak dibantah oleh Djuyamto.
Saat diberikan kesempatan oleh hakim untuk bertanya langsung, Djuyamto sempat menanyakan soal percakapannya yang dilakukan di depan penyidik.
Djuyamto mengatakan, saat di depan penyidik, ia pernah menelepon supirnya, Edi.
Saat itu, Sofyan ikut mendengar pernyataan tersebut.
“Apa yang saya bilang ke Edi?” tanya Djuyamto kepada Sofyan.
“Saya dengar bapak suruh Edi ke Kejagung. ‘Silakan datang ke Kejagung, silakan ceritakan apa yang terjadi,’” jawab Sofyan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar;
panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/09/10/68c0fcbaed577.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kompaknya Wapres Gibran dan Titiek Soeharto Panen Lobster di Batam, Kepala Bapissus Juga Ikut Nasional 10 September 2025
Kompaknya Wapres Gibran dan Titiek Soeharto Panen Lobster di Batam, Kepala Bapissus Juga Ikut
Tim Redaksi
BATAM, KOMPAS.com –
Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming melakukan panen lobster bersama Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto di Balai Perikanan Budi Daya Laut (BPBL) di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (10/9/2025) siang.
Pantauan Kompas.com, Gibran melakukan panen lobster didampingi istrinya, Selvi Ananda.
Tampak, Gibran memakai baju kemeja safari warna coklat yang senada dengan Titiek.
Di area BPBL Batam juga hadir Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto.
Kemudian, Gibran dan rombongan terbatas mendapat penjelasan singkat tentang budi daya laut yang ada.
Di lokasi yang sama, mereka juga melakukan prosesi seremonial pelepasan benih hingga memanen lobster.
Saat melakukan panen, Gibran sempat berbincang dengan para nelayan yang ada di lokasi, namun tak begitu jelas suaranya.
Mereka juga tampak berjalan mengelilingi area keramba untuk mengecek panen komoditas laut yang ada, di antaranya lobster, bawal bintang, hingga ikan napoleon.
Adapun di BPBL Batam ini juga melakukan budidaya ikan hias seperti ikan clownfish.
Usai memanen lobster, Wapres RI turut memberikan bantuan berupa benih lobster kepada para perwakilan nelayan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/09/68bfe830e5b22.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Masuk Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR Nasional 10 September 2025
Masuk Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
RUU Perampasan Aset menjadi satu dari tiga RUU yang menjadi usul inisiatif DPR masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.
Dua RUU lain yang diusulkan DPR adalah RUU Kamar Dagang dan Industri dan RUU Kawasan Industri.
“Pemerintah setuju dengan usul inisiatif DPR terkait tiga RUU yang tadi disampaikan untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025. Jadi, khususnya RUU tentang Perampasan Aset, kami sampaikan terima kasih karena pemerintah sebenarnya juga sudah siap,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Selasa (9/9/2025).
Pemerintah, kata Supratman, mengapresiasi DPR yang menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif mereka.
Supratman menjelaskan, pemerintah akan membantu DPR dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.
“Kita harus memberikan apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena telah memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset,” ujar Supratman.
Usai rapat tersebut, Ketua Baleg Bob Hasan mengungkap bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 2025.
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” ujar Bob.
Meski demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan melibatkan publik secara bermakna atau meaningful participation.
Dalam hal ini, ia mengartikan publik mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judul RUU tersebut.
“Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” ujar Bob.
Dalam pembahasannya, DPR akan menjelaskan substansi RUU Perampasan Aset, termasuk apakah pelanggaran terkait merupakan pidana pokok atau pidana asal.
“Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu,” ujar Bob.
“Nah, di situ nanti dimeaningfulkan, kita akan sajikan di depan, di YouTube. Terbuka, secara terbuka,” lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012. Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.
Hingga akhirnya pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke DPR.
Namun, hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset itu belum pernah dilakukan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/05/03/6451d63a68578.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Setelah MK, Giliran MUI Diminta Buat Fatwa soal Wamen Rangkap Jabatan Nasional 10 September 2025
Setelah MK, Giliran MUI Diminta Buat Fatwa soal Wamen Rangkap Jabatan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Penegasan terkait larangan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris kembali bergulir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan melalui putusan 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).
Setelah putusan MK tersebut, muncul desakan secara etik agar pemerintah dan para wakil menteri yang rangkap jabatan bisa patuh terhadap putusan MK.
Salah satu desakan itu datang dari Pusat Studi Ekonomi dan Hukum Celios yang meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa terkait hukum menerima gaji di saat aturannya sudah melarang.
“Putusan Mahkamah Konstitusi jelas melarang rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri sebagai komisaris BUMN. Namun, hingga kini larangan itu belum dijalankan. Kami meminta fatwa MUI agar umat Islam, khususnya pejabat negara, dapat menempatkan amanah publik di atas kepentingan pribadi,” kata Direktur Kebijakan Publik Celios, Wahyu Askar, kepada
Kompas.com
, Selasa (9/9/2025).
Askar mengatakan, ketika pejabat negara masih menerima penghasilan dari jabatan yang sudah jelas dilarang, maka ada persoalan etis yang harus dijawab.
Sebab itu, Celios meminta fatwa MUI agar ada panduan syariah yang menegaskan bagaimana seorang pejabat seharusnya bersikap terkait putusan MK tersebut.
“Isu rangkap jabatan ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral pejabat negara. MK telah menjalankan tugasnya menjalankan konstitusi. Tokoh agama juga bisa terlibat untuk menjaga etika pejabat negara,” ucapnya lagi.
Dalam surat permohonan nomor 72/CELIOS/IX/2025, Celios secara spesifik menyebut putusan MK 128/PUU-XXIII/2025 sebagai dasar permohonan pemberian fatwa MUI.
Surat yang ditujukan kepada Komisi Fatwa MUI itu menyebut meski MK telah memutuskan melarang, namun larangan ini belum dijalankan oleh pemerintah dan para wakil menteri yang menjabat komisaris BUMN.
“Sehubungan dengan itu, kami memohon penjelasan dan fatwa dari MUI mengenai hal berikut:” tulis Celios.
Ada tiga pertanyaan yang diminta difatwakan MUI oleh Celios.
Pertama, hukum penghasilan atau honorarium yang diterima oleh menteri dan wakil menteri dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN, di tengah larangan yang telah diputuskan.
Kedua, apakah penghasilan tersebut dikategorikan halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam.
Terakhir, bagaimana umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi putusan MK agar sesuai dengan prinsip adil, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan dia belum menerima secara langsung permohonan fatwa terkait gaji wamen rangkap jabatan tersebut.
Dia juga akan mengecek apabila surat permohonan itu sudah diterima.
“Nanti saya cek ya,” kata dia.
Sebelumnya, dalam putusan 128/PUU-XXIII/2025, MK secara tegas mengatakan, larangan wakil menteri merangkap jabatan sudah diucapkan pada Agustus 2020 melalui putusan 80/PUU-XIV/2019.
Pada putusan ini, MK kembali menegaskan bahwa apa yang dilarang menteri juga dilarang kepada wakil menteri, termasuk rangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah bakal mempelajari dan menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Prasetyo menyampaikan bahwa koordinasi dilakukan untuk memutuskan langkah apa yang bakal diambil Presiden Prabowo terhadap bawahannya di Kabinet Merah Putih.
Oleh karena itu, ia memohon waktu terlebih dahulu untuk mendiskusikan hal ini.
“Untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut. Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya,” ucap Prasetyo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/07/68bd88a8c6769.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tuntutan 17+8 dan Tantangan Legitimasi Perwakilan Nasional 10 September 2025
Tuntutan 17+8 dan Tantangan Legitimasi Perwakilan
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional, Jakarta. Anggota DPR/ MPR RI 1997-2002. Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI 2019-2024, Staf Khusus Menko Kesra RI 2009-2014, Staf Khusus Ketua DPR RI 2004-2009, Ketua Bidang Sosial PA Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia dan Wakil Ketua Balitbang Partai Golkar.
GERAKAN
yang populer disebut 17+8 Tuntutan Rakyat muncul sebagai upaya menyatukan gejolak sosial yang membara sejak gelombang demonstrasi awal tahun 2025—dari protes ekonomi berlabel Indonesia Gelap hingga penolakan atas revisi UU TNI dan reaksi keras terhadap tindakan kepolisian.
Dokumen tuntutan ini dirumuskan oleh sejumlah figur publik dan aktivis melalui kanal media sosial pada akhir Agustus 2025, sebagai rangkuman 25 tuntutan: 17 tuntutan jangka pendek yang harus dipenuhi dalam satu minggu dan delapan tuntutan struktur jangka panjang yang harus direalisasikan dalam setahun.
Formulasi dan penyebarannya sangat bergantung pada jaringan daring dan figur-figur populer yang menjadi juru bicara moral gerakan.
Isi tuntutan menumpuk pada beberapa klaim pokok: pembekuan dan pembatalan kenaikan tunjangan anggota DPR, pembatalan fasilitas perumahan, penyelidikan independen atas kasus-kasus kekerasan polisi terhadap demonstran, penarikan anggota TNI dari ranah penegakan hukum sipil, jaminan perlindungan hak buruh dan langkah darurat menahan pemutusan hubungan kerja massal, serta audit besar-besaran terhadap DPR dan partai politik.
Dokumen itu memberi tenggat waktu yang tegas—misalnya, penyelesaian 17 tuntutan dalam jangka seminggu (dengan batas waktu awal disebut 5 September 2025) dan penyelesaian delapan tuntutan jangka panjang pada 31 Agustus 2026—yang sedari semula dimaksudkan memberi tekanan politik dan naratif kepada institusi negara.
Mengapa tuntutan ini muncul sekarang? Kombinasi beberapa faktor struktur dan pemicu: ketidakpuasan luas atas biaya hidup yang meningkat, kemarahan publik terhadap parlemen yang tampak menaikkan remunerasi dan fasilitas di saat banyak warga mengalami kesulitan ekonomi, serta rasa sakit kolektif atas praktik represif aparat terhadap aksi protes—sebuah momentum yang diperparah oleh polemik revisi UU TNI yang dipersepsikan mengembalikan peran militer ke ranah sipil.
Tekanan ini bukan semata emosi spontan: ia berakar pada klaim legitimasi—bahwa perwakilan rakyat telah kehilangan sentuhan dengan kesejahteraan publik.
Respons DPR cepat dan bersifat mitigatif: pada 5 September, pimpinan DPR mengumumkan paket keputusan yang menjawab beberapa tuntutan populer—termasuk penghentian tunjangan perumahan bagi anggota DPR terhitung 31 Agustus 2025.
Selain itu, moratorium kunjungan kerja luar negeri kecuali undangan kenegaraan, serta rencana evaluasi pemangkasan tunjangan dan fasilitas lain.
Keputusan ini menunjukkan DPR bereaksi pada tekanan publik yang mampu menggeser agenda institusional dalam tempo singkat.
Namun, keputusan-keputusan tersebut bersifat administratif dan temporer; banyak poin substantif yang menjadi inti tuntutan—misalnya, pembentukan komisi penyelidikan independen yang benar-benar bebas dan reformasi struktural DPR—masih memerlukan proses hukum dan politik yang jauh lebih panjang.
Secara yuridis, tuntutan rakyat ini menuntut DPR untuk menepati prinsip dasar konstitusional: kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
Pernyataan ini bukan sekadar retorika; ia menegaskan bahwa legitimasi lembaga perwakilan bergantung pada kemampuan institusi itu merespons aspirasi rakyat, bukan menjauh atau menutup diri di balik prosedur birokratis.
Namun, praktik menjalankan kedaulatan rakyat di era pasca-amandemen juga dibatasi oleh kerangka hukum yang mengatur hak keuangan dan administratif anggota DPR—seperti ketentuan dalam Undang-Undang MD3 (UU No. 17/2014 dan perubahannya) yang memberi dasar bagi hak-hak finansial anggota parlemen, sekaligus membuka ruang bagi pimpinan DPR untuk mengatur rincian tunjangan melalui keputusan internal.
Dengan kata lain, DPR secara formal memiliki ruang hukum untuk memangkas fasilitas yang kontroversial. Namun, reformasi struktural jangka panjang (audit independen, revisi aturan pemilihan dan pengawasan internal) menuntut perubahan kebijakan yang lebih mendalam dan konsensus politik.
Dari perspektif teori politik, tuntutan 17+8 merefleksikan dua konsep pusat kedaulatan: hak rakyat untuk menuntut pertanggungjawaban wakilnya (
reprentative accountability
) dan gagasan kedaulatan populer sebagai sumber legitimasi pemerintahan.
Dua karya klasik yang relevan sebagai bingkai analitis adalah John Locke,
Two Treatises of Government
(1689), yang menegaskan legitimasi pemerintahan berdasar persetujuan rakyat dan hak rakyat untuk menuntut pertanggungjawaban.
Lalu Jean-Jacques Rousseau,
The Social Contract
(1762), yang menekankan konsep
general will
—bahwa hukum dan kebijakan yang sah adalah yang mencerminkan kepentingan umum, bukan kepentingan oligarki.
Merujuk tradisi pemikiran ini membantu memahami tuntutan 17+8 bukan sekadar keluh kesah material, tetapi tuntutan normatif: agar kebijakan dan struktur kelembagaan kembali mewujudkan kedaulatan rakyat.
Namun, urgensi dan kelayakan tuntutan harus ditimbang secara realistis. Di satu sisi, tuntutan yang meminta tindakan administratif cepat—pembekuan tunjangan, moratorium kunjungan kerja, pembebasan tahanan demonstran yang jelas-jelas ditahan secara sewenang—memiliki rasionalitas politik yang kuat dan dapat diwujudkan segera melalui keputusan pimpinan DPR atau eksekutif.
Tindakan semacam itu menurunkan tekanan publik dan meningkatkan kredibilitas responsif lembaga.
Di sisi lain, tuntutan struktural seperti pembersihan total DPR, audit independen yang komprehensif, pembatasan peran militer, dan reformasi partai politik butuh waktu, kepakaran, dan proses legislatif serta kemungkinan amandemen hukum yang tidak cepat.
Perubahan politik semacam itu membutuhkan koalisi legislatif, konsistensi administratif, dan—yang paling sulit—keinginan elite politik untuk menanggung biaya politik jangka pendek.
Ada pula risiko strategis: jika tuntutan disampaikan sebagai ultimatum tanpa saluran perundingan yang kredibel, momentum publik bisa berbalik menjadi eskalasi konflik—apabila pihak berwenang merespons dengan retorik kejahatan atau labelisasi, tindakan represi atau kriminalisasi aktivis dapat memperdalam polarisasi.
Realisme politik menuntut taktik yang menggabungkan tekanan publik dengan tuntutan institusional yang terukur—misalnya menuntut pembentukan komisi investigasi independen yang komposisinya disepakati bersama (akademisi, lembaga HAM, organisasi sipil), atau audit yang disupervisi lembaga negara yang memiliki legitimasi teknis dan hukum.
Berhasilnya langkah-langkah semacam ini akan menuntut transparansi proses, akses publik ke temuan, dan jaminan tindak lanjut hukum.
Kesimpulan dari berbagai analisa ini adalah bahwa 17+8 bukan sekadar daftar tuntutan sosial-media; ia adalah pulsa legitimasi demokrasi.
Tuntutan itu urgen—karena menyentuh dua ranah yang rawan: distribusi kesejahteraan dan integritas institusi perwakilan.
Namun, tingkat keberhasilannya akan bergantung pada kemampuan aktor politik (eksekutif dan legislatif) untuk mengubah respons simbolik menjadi reformasi substantif, serta kemampuan gerakan rakyat menyalurkan tekanan ke dalam format-format kelembagaan yang dapat diproses oleh negara hukum.
Pilihan praktis yang paling rasional kini adalah: DPR memenuhi tuntutan administratif segera untuk meredam eskalasi, sembari membuka pintu negosiasi teknis atas tuntutan struktural—dengan parameter hukum yang jelas, pengawasan publik, dan mekanisme akuntabilitas yang dapat diukur.
Jika tidak, maka gelombang ketidakpuasan ini berpotensi menjadi kronis—mencederai, bukan memperkuat, kedaulatan rakyat yang diklaimnya untuk diperjuangkan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/04/68b970b310ddb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
AHY soal Giant Sea Wall: Kombinasi Tanggul Laut, Tanggul Pantai, dan Mangrove Nasional 10 September 2025
AHY soal Giant Sea Wall: Kombinasi Tanggul Laut, Tanggul Pantai, dan Mangrove
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com-
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, proyek tanggul laut raksasa atau giant sea wall di pantai utara Jawa akan terdiri dari kombinasi antara tanggul laut, tanggul pantai, dan mangrove.
AHY menjelaskan, kombinasi itu diterapkan karena model proteksi pembangunan giant sea wall bakal menyesuaikan kondisi geografis di masing-masing wilayah.
“Jadi akan ada kombinasi antara tanggul laut, tanggul pantai, dan mangrove sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” kata AHY seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/9/2025), dikutip dari
Antara
.
Pada kawasan yang mengalami penurunan tanah (land subsidence) parah, kata AHY, dibutuhkan tanggul laut yang dibangun beberapa kilometer dari garis pantai.
Namun, di daerah dengan kondisi sedang, cukup dilakukan penguatan tanggul pantai untuk mencegah bencana.
Sementara itu, untuk kawasan yang relatif masih baik, rehabilitasi mangrove dinilai sebagai opsi paling efektif dan efisien.
Ia menambahkan, pemerintah akan melengkapi kajian sebelum menetapkan langkah teknis maupun skema investasi proyek strategis tersebut.
AHY menyebut, proyek ini berpotensi melibatkan investasi dari dalam maupun luar negeri.
“Ada (investasi) dalam dan luar negeri, sejumlah negara. Tentu kita sedang pertimbangkan masak-masak semuanya,” ujar dia.
Pada Selasa kemarin, AHY melaporkan gambaran utuh dan detail target investasi program tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Saya bersama Laksamana Didit selaku Kepala Badan Otorita Pengelola Pantura Jawa dan tim tadi menghadap Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan sekaligus kami melaporkan sejumlah progres dalam perencanaan pembangunan Giant Sea Wall,” kata AHY.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/23/6791e32fa6cdf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
RUU Polri Diusulkan Masuk Prolegnas 2025-2029 Nasional 9 September 2025
RUU Polri Diusulkan Masuk Prolegnas 2025-2029
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut, Revisi Undang-Undang (RUU) Polri dan RUU Transportasi Online masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Informasi ini disampaikan Bob saat memimpin Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 yang digelar Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).
“Kami informasikan bahwa Badan Legislasi juga telah menerima beberapa usulan RUU untuk dapat dimasukkan dalam Prolegnas RUU tahun 2025-2029,” kata Bob, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Baleg juga mengusulkan sejumlah RUU lain untuk masuk dalam Prolegnas 2025-2029, yakni RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin), RUU Kawasan Industri, RUU Patriot Bond, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Satu Data Indonesia, RUU Pekerja Lepas Indonesia, RUU Pekerja Platform Indonesia, dan RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Ada satu lagi ini BUMD ya, sudah masuk di
long list
ya,” kata Bob.
Bob menyebut, Baleg DPR RI mengusulkan RUU Perampasan Aset, RUU Kawasan Industri, dan RUU Kadin untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Dengan demikian, kata dia, tidak lagi perlu ada perdebatan terkait siapa pihak yang mengusulkan RUU Perampasan Aset.
“Ini tetap sebagai inisiatif DPR. Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” tutur Bob.
Diketahui, RUU Polri sempat menjadi sorotan dan menuai kritik dari masyarakat sipil karena dinilai membuat kewenangan Polri tumpang tindih dengan lembaga lain.
Di antara pasal yang dipersoalkan meliputi perluasan kewenangan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri dalam penyadapan yang tumpang tindih dengan wewenang Badan Intelijen Negara (BIN).
Kemudian, ada juga pasal yang mengatur kewenangan polisi dalam mengawasi dan mengamankan ruang siber yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/23/6791e32fa6cdf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Baleg DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini Nasional 9 September 2025
Baleg DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut, pihaknya menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan selesai dibahas pada 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Bob usai rapat Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, yang menyepakati RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” kata Bob, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Meski demikian, lanjut Bob, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan melibatkan publik secara bermakna.
Dalam hal ini, ia mengartikan publik mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judul RUU tersebut.
“Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” ujar Bob.
Dalam pembahasannya, DPR RI akan menjelaskan substansi RUU Perampasan Aset, termasuk apakah pelanggaran terkait merupakan pidana pokok atau pidana asal.
“Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu,” ujar Bob.
“Nah, di situ nanti dimeaningfulkan, kita akan sajikan di depan, di YouTube. Terbuka, secara terbuka,” lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/09/68c029e13e5e7.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tingkatkan Peran Relawan, Dompet Dhuafa Papua Gelar "Capacity Building" dan Aksi Lingkungan Nasional 9 September 2025
Tingkatkan Peran Relawan, Dompet Dhuafa Papua Gelar “Capacity Building” dan Aksi Lingkungan
Penulis
KOMPAS.com
– Dompet Dhuafa Volunteer (DDV) Papua sukses menggelar kegiatan Capacity Building sekaligus aksi peduli lingkungan pada Sabtu (6/9/2025) hingga Minggu (7/9/2025). Agenda ini berlangsung di Rumah Bakau, Kota Jayapura, Papua, dan diikuti oleh 30 relawan dari berbagai wilayah Papua.
Selama dua hari, relawan dibekali keterampilan dasar untuk memperkuat peran mereka di masyarakat. Materi yang diberikan mencakup bantuan hidup dasar (BHD) dari Layanan Kesehatan Cuma-cuma (LKC) Dompet Dhuafa Papua, serta pelatihan menyusun
project
sosial yang dapat dijalankan di daerah masing-masing.
Koordinator DDV Nasional, Maizar Helmi, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak sekadar pelatihan teknis, tetapi juga pembekalan kepemimpinan dan pengelolaan kegiatan.
“Untuk melakukan aksi kebaikan, relawan perlu pengetahuan dan keterampilan. Dengan begitu, mereka bisa lebih siap membantu banyak orang yang membutuhkan pertolongan di sekitarnya,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (9/9/2025).
Selain menerima materi, para relawan juga berkesempatan merancang langsung
social project
sebagai latihan peran penggerak komunitas.
Menurut Maizar, kegiatan ini ditujukan bagi relawan yang siap menjadi pengurus inti sehingga mereka mampu aktif dalam program sosial, kemanusiaan, maupun pemberdayaan masyarakat Papua.
Sebagai penutup, para relawan terjun langsung ke lapangan dengan menanam bibit mangrove di kawasan pesisir. Aksi lingkungan ini dilakukan bersama sejumlah komunitas lokal, antara lain Forum Indonesia Muda (FIM) Jayapura, Kaum Muda Foker (KMF), dan Rumah Bakau.
Inisiatif tersebut menjadi wujud nyata kepedulian terhadap kelestarian alam sekaligus komitmen DDV Papua untuk menjaga harmoni antara manusia dan lingkungan.
Dengan adanya Capacity Building ini, DDV Papua berharap para relawan semakin tangguh, berdaya, dan mampu menjadi motor penggerak kebaikan di Tanah Papua.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/09/10/68c10776cd75e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/03/68b85742abd8e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)