Antrean Stunting: Retorika Generasi Emas yang Tak Terkawal
Alumnus Sekolah Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional, Jakarta. Anggota Dewan Pembina Wahana Aksi Kritis Nusantara (WASKITA), Anggota Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI). Saat ini aktif melakukan kajian dan praktik pendidikan orang dewasa dengan perspektif ekonomi-politik yang berkaitan dengan aspek sustainable livelihood untuk isu-isu pertanian dan perikanan berkelanjutan, mitigasi stunting, dan perubahan iklim di berbagai daerah.
DI TENGAH
gegap gempita menyambut hari kemerdekaan ke 80 tahun Indonesia, sayup-sayup terdengar rintihan lirih anak-anak usia di bawah lima tahun (balita). Hingga kini jutaan balita masih harus berjuang melepaskan diri dari status stunting.
Retorika pembangunan dan ambisi besar bangsa seperti kehilangan makna ketika tubuh-tubuh kecil itu terus tumbuh dalam kekurangan gizi, dan perlahan masa depannya terampas.
Jika ulang tahun kemerdekaan adalah momentum reflektif, maka pertanyaan yang layak diajukan bukanlah seberapa jauh kita melangkah, melainkan siapa saja yang tertinggal dalam perjalanan panjang republik ini.
Target ambisius pemerintah untuk menurunkan angka stunting menjadi 14 persen pada 2024 resmi meleset.
Data dari hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024, prevalensi stunting nasional turun dari 21,5 persen di tahun 2023 menjadi 19,8 persen atau setara dengan sekitar 4,48 juta balita, dengan sekitar 377.000 kasus baru berhasil dicegah.
Meski demikian, pemerintah membungkus penurunan stunting dari tahun ke tahun dengan retorika statistik.
Penurunan diglorifikasi sebagai keberhasilan, meski tak sesuai target dan menyamarkan realitas lambatnya kerja di bawah kendali birokrasi.
Kegagalan memenuhi target ini sudah dapat diduga. Pada 2023, penurunan stunting hanya 0,1 persen dari tahun sebelumnya.
Atas dasar itu pencapaian penurunan di 2024 oleh pemerintah dianggap sebagai keberhasilan, meski hanya turun 1,7 persen.
Sementara dana yang digelontorkan untuk isu tersebut pada tahun 2024, lebih dari Rp 186,4 triliun (APBN, 2024).
Artinya, anggaran yang tergolong besar tersebut belum mampu membuat program percepatan penurunan stunting memutus siklus kegagalan pertumbuhan anak secara signifikan.
Ironis memang, di tengah jargon “Indonesia Emas 2045”, masalah stunting masih bergerak seperti antrean panjang tanpa ujung yang jelas.
Anak-anak dengan tinggi badan yang tak sesuai usia karena kekurangan gizi kronis—baik sejak dalam kandungan maupun dua tahun pertama kehidupan, lalu terganggu perkembangan kognitifnya—seolah dipaksa menjadi penumpang gelap dalam perjalanan menuju cita-cita besar bangsa.
Jika menelisik akar masalah lambannya penanganan stunting, dua batu sandungan utama tampak nyata: birokrasi yang kaku dan ketergantungan pada pendanaan negara yang tidak selalu tersedia tepat waktu.
Banyak program penanganan stunting di daerah harus menunggu pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau instruksi vertikal dari kementerian teknis, sementara kebutuhan di lapangan mendesak dan tidak bisa ditunda.
Pola tersebut membuat kader-kader posyandu yang menjadi garda terdepan dalam penanganan stunting, kerap mengelus dada karena tidak mampu berbuat maksimal di tengah realitas masalah yang mereka pahami.
Stunting bukan sekadar soal fisik, tetapi tentang peluang hidup anak di masa depan—dan setiap hari yang terlewat tanpa penanganan adalah kerugian bersama sebagai bangsa.
Lebih jauh, pelibatan masyarakat dalam program ini minim. Padahal, kunci keberhasilan program berbasis perubahan perilaku—seperti pola makan, sanitasi, dan pemantauan kehamilan—tidak bisa hanya bertumpu pada intervensi pemerintah.
Pengalaman di isu lain menunjukkan bahwa ketika masyarakat dilibatkan dalam identifikasi masalah dan solusi, hasilnya lebih berdampak dan berkelanjutan.
Salah satu fase krusial yang kurang menjadi perhatian adalah masa remaja. Padahal, inilah jembatan penentu generasi berikutnya. Remaja putri yang mengalami anemia karena pola makan buruk berisiko tinggi melahirkan anak stunting.
Di banyak daerah, praktik perkawinan dini masih berlangsung karena tekanan adat dan kemiskinan struktural. Tubuh remaja yang belum matang secara biologis maupun psikis dipaksa mengandung dan membesarkan anak, dengan konsekuensi buruk bagi tumbuh kembang anak tersebut.
Lebih dari itu, banyak remaja korban kekerasan seksual, pernikahan paksa, hingga penyalahgunaan narkoba—semuanya berdampak langsung pada kesehatan reproduksi, kondisi mental, dan masa depan mereka sebagai calon orangtua.
Tanpa intervensi serius pada fase ini, kita justru memperkuat mata rantai kegagalan tumbuh dari satu generasi ke generasi berikutnya. Maka, memperkuat remaja hari ini adalah fondasi penting bagi anak-anak bebas stunting di masa depan.
Salah satu ironi terbesar dalam narasi penurunan stunting nasional adalah kenyataan bahwa penurunan angka tidak selalu berbanding lurus dengan perbaikan kondisi anak.
Anak-anak yang melewati usia lima tahun secara otomatis tidak lagi masuk dalam kategori pengukuran stunting, walaupun mereka tetap mengalami dampak jangka panjang akibat pertumbuhan yang terganggu.
Statistik nasional pun “kehilangan” mereka, dan ini yang membuat keberhasilan semu dari penurunan angka stunting.
Penurunan ini, jika ditelusuri lebih lanjut, bukan karena keberhasilan pelayanan gizi atau perubahan perilaku di tingkat keluarga.
Sebaliknya, banyak terjadi karena perpindahan usia—anak yang dulunya teridentifikasi stunting, kini tidak tercatat lagi karena melewati usia 59 bulan. Pemerintah tidak memiliki data yang memadai untuk konteks tersebut.
Namun, penulis menemui fakta lapangan di berbagai daerah, bahwa pergantian umur menjadi faktor yang determinan dari penurunan angka stunting.
Jika hal ini berlaku umum, maka muncul pertanyaan mendalam: apakah kita benar-benar menyelesaikan masalah, atau hanya memindahkannya dari satu kategori statistik ke kategori tak terlihat?
Laporan UNICEF dan WHO secara konsisten menekankan bahwa dampak stunting bersifat jangka panjang—menurunnya kecerdasan, produktivitas, dan meningkatnya risiko penyakit kronis di usia dewasa.
Tanpa strategi komprehensif berkelanjutan, kita bukan hanya kehilangan satu generasi, tetapi mewariskan kelemahan struktural pada generasi berikutnya.
Jika pemerintah benar-benar serius menuju “Generasi Emas 2045”, maka pendekatan dalam penanganan stunting harus berubah drastis.
Kita membutuhkan desentralisasi kendali, pelibatan aktif masyarakat sipil, dan pembiayaan fleksibel yang bisa merespons kebutuhan cepat.
Pemerintah daerah hingga di tingkat desa harus diberi ruang untuk berinovasi tanpa terbelenggu oleh sistem keuangan yang terjeda.
Lebih penting lagi, indikator keberhasilan tidak boleh semata-mata berdasarkan penurunan angka di atas kertas, melainkan perubahan nyata dalam kualitas hidup anak-anak.
Sistem pemantauan perlu diperluas hingga usia sekolah dasar agar anak-anak yang pernah stunting tetap menjadi bagian dari intervensi, bukan sekadar bayang-bayang statistik.
Langkah lain yang mendesak adalah memperkuat kolaborasi lintas sektor—pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga perlindungan sosial.
Sebab stunting bukan masalah gizi semata, tapi cerminan dari ketimpangan akses terhadap sumber daya dasar: makanan bergizi, air bersih, sanitasi, dan informasi kesehatan.
Sudah saatnya pemerintah berhenti dengan berbagai jargon populis tanpa peta jalan yang rasional dan komprehensif. Jargon-jargon populis tidak akan membuat antrean panjang menuju stunting berhenti.
Jumlah anak-anak stunting bukan sekadar data, tetapi mereka berhak menjadi calon-calon pemimpin masa depan. Hak itulah yang direnggut secara sistemik akibat kegagalan pembangunan.
Generasi emas tak akan lahir dari tubuh yang lemah dan pikiran yang tertinggal. Kita tidak bisa membangun Indonesia 2045 dengan mengabaikan anak-anak hari ini.
Menangani stunting harus menjadi panggilan moral, bukan sekadar proyek tahunan. Karena dalam setiap tubuh kecil yang gagal tumbuh, tersimpan dosa sejarah: masa lalu, saat ini, dan masa depan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2024/10/24/6719fe1487daa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Antrean Stunting: Retorika Generasi Emas yang Tak Terkawal Nasional 15 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/07/09/686e5f8621d30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Ungkap Ada Komitmen “Fee” hingga 7.000 Dollar AS dalam Kasus Kuota Haji Nasional 14 Agustus 2025
KPK Ungkap Ada Komitmen “Fee” hingga 7.000 Dollar AS dalam Kasus Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi terkait adanya komitmen
fee
yang dibayarkan agen travel untuk setiap kuota haji khusus yang mereka dapatkan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam hitungan sementara, komitmen fee tersebut berada di kisaran 2.600-7.000 Dollar Amerika Serikat (AS) per kuota.
“Kemudian fee-nya berapa? Apakah sudah pasti? Sedang kami hitung. Tapi, kira-kira kisarannya antara ada yang per kuota ya, 2.600 sampai dengan 7.000 (dollar),” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Asep mengatakan, komitmen
fee
tersebut bergantung pada perusahaan agen travel tersebut.
Ia mengungkapkan, perusahaan agen travel yang sudah besar dan memiliki pelayanan baik memiliki
fee
tertentu.
Asep juga mengatakan, KPK masih mendalami informasi komitmen
fee
tersebut, termasuk adanya “timbal balik” dari penerbitan SK Menteri yang membagi kuota haji tambahan menjadi proporsional.
“Jadi, makanya berbeda-beda di sini ya, ada 2.600 sampai dengan 7.000 (Dollar AS),” ujar dia.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Asep menuturkan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi, kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/14/689de6d82912c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDI-P Sudah Komunikasi dengan Kemenkum soal Pendaftaran Pengurus 2025-2030 Nasional 14 Agustus 2025
PDI-P Sudah Komunikasi dengan Kemenkum soal Pendaftaran Pengurus 2025-2030
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo menyebut, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait pendaftaran struktur kepengurusan partai banteng periode 2025-2030.
Pernyataan itu Ganjar sampaikan saat dimintai konfirmasi kapan PDI-P akan mendaftarkan kepengurusan baru itu ke Kementerian Hukum, mengingat strukturnya telah lengkap.
Pihaknya tengah menyiapkan sejumlah syarat administrasi untuk mendaftarkan struktur organisasi partai politik tersebut.
“Insya Allah secepatnya, kita sudah komunikasi dengan pihak Kumham. Beberapa syarat administratif sedang disiapkan,” kata Ganjar, saat ditemui di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Menurut Ganjar, di antara syarat itu meliputi data identitas, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan penunjukan notaris.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu memperkirakan dalam waktu dekat PDI-P akan mendaftarkan struktur baru ke Kemenkum.
“Mungkin kalau minggu ini bisa dikumpulkan, rasanya tinggal minta jadwal saja ke Kumham. Kumham juga sudah siap,” ujar Ganjar.
Adapun struktur kepengurusan PDI-P 2025-2030 lengkap setelah Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri, melantik sejumlah pengurus yang belum disumpah pada Kongres Keenam di Bali pada awal Agustus lalu.
Termasuk di antaranya penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P untuk ketiga kalinya.
Posisi itu sempat dikosongkan saat Megawati mengumumkan struktur kepengurusan baru periode 2025-2030 di Bali.
Kala itu, Megawati mengumumkan posisi Sekjen juga diisi oleh dirinya selaku ketua umum.
Adapun Hasto, saat itu masih menjalani proses administrasi untuk bebas dari jeruji besi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/31/688b1ab2a3450.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemenkes Beri Hadiah Rp 50 Juta untuk Puskesmas Penemu Kusta Terbanyak di Tangerang Nasional 14 Agustus 2025
Kemenkes Beri Hadiah Rp 50 Juta untuk Puskesmas Penemu Kusta Terbanyak di Tangerang
Editor
KOMPAS.com
– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyiapkan hadiah insentif sebesar Rp 50 juta bagi satuan unit puskesmas di Kabupaten Tangerang, Banten, yang berhasil mengeliminasi dan menemukan kasus kusta terbanyak.
“Puskesmas yang bisa menemukan kasus kusta tertinggi, akan kita berikan hadiah insentif sebesar Rp 50 juta. Ini khusus di Kabupaten Tangerang,” kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono, di Tangerang, seperti dilansir dari Antara, Kamis (14/8/2025).
Hadiah ini, kata Dante, bertujuan memotivasi petugas puskesmas agar lebih giat melakukan eliminasi dan deteksi dini penanganan kasus kusta di wilayah itu.
“Jadi, saya minta pada akhir tahun untuk dihitung dan dilaporkan, khusus di Kabupaten Tangerang, ada pemberian hadiah,” ucap dia.
Selain hadiah utama Rp 50 juta, Kemenkes juga menyiapkan insentif untuk puskesmas penemu kasus kusta terbanyak kedua dan ketiga.
“Untuk puskesmas kedua terbanyak menemukan kusta diberi Rp 25 juta dan ketiga sebesar Rp 15 juta,” ujar dia.
Menurut Dante, apresiasi ini diharapkan membantu mempercepat target pembebasan penyakit kusta di 111 kabupaten/kota di Indonesia pada tahun 2030.
“Maka target kita dalam pembebasan penyakit kusta dinaikkan saat ini menjadi 111 kabupaten/kota di 2030,” tutur dia.
Tahap awal eliminasi, kata Dante, adalah mengenalkan gejala penyakit kusta kepada masyarakat. Dengan begitu, kasus dapat segera diidentifikasi dan diobati.
“Kemudian kita berikan kemoprofilaksis kusta, ini diberikan sebagai upaya pencegahan terhadap timbulnya penyakit kepada mereka kontak erat dengan penderita kusta,” ungkap dia.
Dante menambahkan, Indonesia saat ini masih berada di peringkat ketiga dunia untuk jumlah kasus kusta terbanyak setelah India dan Brasil.
“Oleh karena itu kita memberikan target. Sesuai target WHO yang cukup ketat, maka kita upayakan agar ini bisa ditangani secara maksimal,” kata Dante.
Ia menegaskan, kusta merupakan salah satu dari 21 penyakit tropis terabaikan di dunia yang harus dieliminasi.
Menjaga lingkungan yang sehat menjadi salah satu upaya pencegahannya.
“Sebetulnya untuk pengobatan saat ini sudah tersedia di puskesmas, jadi sudah tidak perlu ke rumah sakit. Kalau ke rumah sakit itu jika ada gejala yang berat misal ada kecacatan yang berat, kalau hanya gejala ringan kita upayakan ditangani di puskesmas,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/14/689dade39fe47.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korupsi Izin Pemanfaatan Hutan, Dirut Inhutani V Diduga Minta Mobil Baru Nasional 14 Agustus 2025
Korupsi Izin Pemanfaatan Hutan, Dirut Inhutani V Diduga Minta Mobil Baru
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
KPK menyebut tersangka suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan yakni Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, meminta mobil baru ke pihak perusahaan swasta.
Dalam perkara ini, KPK menemukan bahwa Dicky Yuana meminta suap berupa mobil baru kepada PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML) Djunaidi.
“Pada Juli 2025, terjadi pertemuan antara DIC (Dicky Yuana) dan DJN (Djunaidi) di lapangan golf di Jakarta. Di mana Sdr. DIC (Dicky Yuana) meminta mobil baru kepada Sdr. DJN (Djunaidi),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
“Kemudian DJN (Djunaidi) menyanggupi keinginan DIC (Dicky Yuana) untuk membeli unit mobil baru tersebut,” sambungnya.
Asep mengatakan, pada Agustus 2025, Dicky Yuana menerima kabar bahwa proses pembelian mobil baru senilai Rp 2,3 miliar sudah diurus oleh Djunaidi.
Tak hanya itu, Staf Perizinan SB Grup, Aditya, mengantarkan uang senilai 189.000 Dolar Singapura dari Djunaidi untuk Dicky Yuana di Kantor Inhutani V.
“Selanjutnya, DJN (Djunaidi) melalui Staf PT PML, Arvin (ARV), menyampaikan kepada DIC (Dicky Yuana) bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan Dicky, termasuk pemberian kepada salah seorang Komisaris PT. INH (Inhutani V),” ujarnya.
Asep mengatakan, Dicky Yuana dan delapan orang lainnya ditangkap penyidik dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (13/8/2025).
Dalam OTT itu, KPK juga menyita dua unit mobil Rubicon dan uang tunai 189.000 Dollar Singapura.
Atas rangkaian peristiwa itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady; Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML); dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.
Atas perbuatan Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Dicky, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menangkap sembilan orang, termasuk Direksi Industri Hutan V atau Inhutani V, dalam OTT di Jakarta pada Rabu (13/8/2025).
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang sebesar Rp 2 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gugatan UU Sisdiknas agar Kuliah Digratiskan Ditolak MK Nasional 14 Agustus 2025
Gugatan UU Sisdiknas agar Kuliah Digratiskan Ditolak MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Nasional Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang meminta agar pendidikan jenjang perguruan tinggi dibiayai sepenuhnya oleh negara alias gratis.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (14/8/2025).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat membahas dalil jaminan terhadap pendanaan pendidikan di jenjang perguruan tinggi yang diajukan pemohon.
Pemohon menyebut, ketiadaan jaminan hukum terhadap pendanaan pendidikan di jenjang yang lebih tinggi mencederai hak konstitusional para pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
MK menilai, dalil para pemohon tidak tepat dalam mengartikan jaminan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
“Karena norma Pasal 11 Ayat (2) UU 20/2003 tidak dapat diartikan berimplikasi munculnya ketidakpastian mengenai apakah pemohon dapat mengikuti jenjang pendidikan di tingkat pendidikan menengah dan/atau pendidikan tinggi,” kata Arief.
Arief mengatakan, justru Pasal 11 Ayat (2) UU 20/2003 telah secara tegas memberikan kepastian atas kewajiban negara dalam pemenuhan pendidikan dasar, dan menjadi salah satu dasar hukum terwujudnya pendidikan dasar yang bebas biaya, bukan untuk perguruan tinggi atau sekolah menengah atas.
Karena menurut Arief, dapat atau tidaknya para pemohon mengikuti pendidikan menengah atau pendidikan tinggi tidak semata-mata ditentukan oleh kewajiban negara dalam menyediakan biaya untuk seluruh jenjang pendidikan.
Sebagai informasi, gugatan dengan nomor perkara 111/PUU-XXIII/2025 ini meminta agar MK menyatakan Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggarakannya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/13/689c7534b3fd1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tito Langsung Telepon Bupati dan Gubernur Jawa Tengah Usai Polemik PBB Pati Mencuat Nasional 14 Agustus 2025
Tito Langsung Telepon Bupati dan Gubernur Jawa Tengah Usai Polemik PBB Pati Mencuat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku langsung menghubungi Bupati Pati, Sudewo dan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi terkait polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Pati, Jawa Tengah.
Tito mengatakan dirinya mempertanyakan mekanisme penetapan kebijakan tersebut, termasuk apakah sudah memperhitungkan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Saya langsung telepon Pak Bupati, Pak Gubernur. Saya tanyakan kenapa mekanismenya seperti itu,” kata Tito di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Tito menegaskan, pencabutan kebijakan oleh Bupati Pati Sudewo seharusnya mengakhiri polemik tersebut.
Apalagi, tuntutan yang muncul belakangan dinilainya tidak berkaitan langsung dengan persoalan pajak itu.
“Kita berharap dengan dicabut, sudah lah. Sekarang, ada tuntutan lain, ini saya kira bukan berhubungan dengan itu,” ucapnya.
Mendagri juga mengingatkan agar persoalan ini tidak ditunggangi kepentingan politik.
Menurut dia, bupati adalah pejabat yang dipilih rakyat sehingga keberatan terhadap kebijakan sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.
“Tolong jangan sampai juga ada kepentingan politik di balik itu. Tolong jangan lah, bagaimanapun bupati dipilih oleh rakyat,” kata Tito.
“Kalau ada keberatan-keberatan lakukanlah dengan mekanisme yang ada. Di antaranya melalui DPRD mungkin, bisa juga melalui meminta Mendagri untuk melakukan sanksi, peneguran misalnya,” imbuhnya.
Kebijakan kenaikan PBB di Pati sebelumnya memicu protes besar dari warga lantaran tarifnya disebut naik hingga 250 persen.
DPRD Pati bahkan membentuk panitia khusus untuk menyelidiki proses penetapannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/13/689c5c3683feb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/14/689dd060b1068.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)