Category: Kompas.com Nasional

  • Kemenhaj Beri Kelonggaran Pelunasan bagi Jemaah Haji Terdampak Bencana di Sumatera

    Kemenhaj Beri Kelonggaran Pelunasan bagi Jemaah Haji Terdampak Bencana di Sumatera

    Kemenhaj Beri Kelonggaran Pelunasan bagi Jemaah Haji Terdampak Bencana di Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan relaksasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji yang berasal dari daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera.
    Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, mengatakan, bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera berpengaruh terhadap kesiapan jemaah haji di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
    “Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Ian Heriyawan dalam keterangan resmi, Sabtu (27/12/2025).
    Berdasarkan data tahap pertama, Provinsi Aceh mencatat persentase pelunasan terendah sebesar 56,58 persen dan Sumatera Utara sebesar 62,5 persen.
    “Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99 persen,” kata Ian.
    Sementara itu, di Provinsi Sumatera Barat mencatatkan persentase pelunasan sudah mencapai di atas rata-rata nasional.
    Rendahnya angka pelunasan dimungkinkan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain ketidaksiapan biaya jemaah akibat bencana, gangguan infrastruktur perbankan, terganggunya sarana dan layanan kesehatan untuk keperluan pemeriksaan istitaah kesehatan, serta kondisi personal jemaah pascabencana.
    “Sebagai bentuk relaksasi, Kemenhaj tetap memberikan kesempatan bagi jemaah haji dari ketiga provinsi tersebut untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua yang dijadwalkan pada 2–9 Januari 2026,” ucapnya.
    Selain itu, relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua.
    “Kemenhaj tetap harus menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional,” tuturnya.
    Sebab, hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas akhir input data jemaah untuk keperluan visa pada 8 Februari 2026.
    “Kami berupaya menyeimbangkan antara empati terhadap kondisi jemaah terdampak bencana dan kepatuhan terhadap
    timeline
    penyelenggaraan ibadah haji internasional,” imbuh dia.
    Kemenhaj mengimbau jemaah haji di wilayah terdampak bencana untuk terus berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat serta memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korlantas: Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Lintasi Tol Selama Natal dan Tahun Baru

    Korlantas: Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Lintasi Tol Selama Natal dan Tahun Baru

    Korlantas: Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Lintasi Tol Selama Natal dan Tahun Baru
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
    Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) serta hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
    “Dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB,
    kendaraan sumbu tiga
    dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).
    Agus mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan sumbu tiga untuk mematuhi kebijakan tersebut.
    Korlantas Polri
    , kata dia, akan melakukan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
    “Kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk penilangan, karena yang diprioritaskan adalah kegiatan kemanusiaan, keselamatan, serta kelancaran perjalanan masyarakat yang sedang melaksanakan Natal, tahun baru, dan liburan,” ucapnya.
    Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa hasil evaluasi Operasi Nataru menunjukkan tren positif pada aspek keselamatan lalu lintas, salah satunya turunnya angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
    “Korban kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas meninggal dunia turun sebesar 23,23 persen,” katanya.
    Menurutnya, penurunan angka fatalitas tersebut menjadi modal penting bagi jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan pelayanan pada sisa waktu Operasi Nataru.
    Korlantas Polri juga telah menyiapkan berbagai strategi pengamanan arus balik, baik di jalan tol, jalur arteri, penyeberangan, hingga kawasan wisata.
    “Strategi pengamanan arus balik sudah disiapkan agar perjalanan masyarakat tetap aman, tertib, dan lancar,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KY Rekomendasikan Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu 6 Bulan

    KY Rekomendasikan Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu 6 Bulan

    KY Rekomendasikan Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu 6 Bulan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Yudisial merekomendasikan majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi sanksi ringan, yakni hakim nonpalu selama enam bulan.
    Rekomendasi itu sebagaimana hasil pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan Tom Lembong. Rekomendasi dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025.
    “Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung),” kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
    Dalam putusan tersebut, KY menyatakan bahwa tiga hakim terlapor, yakni DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH.
    “Yaitu Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl dan Ketua Komisi Yudisial Rl Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” demikian petikan amar putusan.
    Oleh sebab itu, KY memberikan usul sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim nonpalu selama enam bulan.
    Putusan tersebut diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq H. Z., dan Sukma Violetta masing-masing sebagai anggota.
    Pada bulan Agustus 2025, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilayangkan oleh Thomas Trikasih “Tom” Lembong dan kuasa hukumya.
    Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada dirinya.
    Majelis hakim dimaksud menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.
    Namun, menteri perdagangan periode 2015–2016 itu kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan.
    Tom lantas bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menyoal Rencana Penerbitan PP Atur Jabatan Sipil untuk Polisi (Bagian I)

    Menyoal Rencana Penerbitan PP Atur Jabatan Sipil untuk Polisi (Bagian I)

    Menyoal Rencana Penerbitan PP Atur Jabatan Sipil untuk Polisi (Bagian I)
    Assoc. Professor Bidang Hukum Tata Negara, Lembaga Kepresidenan, dan Politik Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM).
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    AKHIRNYA
    Pemerintah menyikap pro kontra keluarnya Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2025 tentang Anggota Kepolisian Republik Indonesia Yang Melakukan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol 10/2025).
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan perlunya segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
    Menurut dia, Pemerintah fokus menuntaskan problem pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana.
    Penyusunan PP dinilai lebih cepat dibanding menyusun undang-undang. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto memilih pengaturan melalui PP yang diharapkan paling lambat selesai pada akhir Januari 2026.
    Tulisan ini akan menelaah Perpol 10/2025 dari UU Polri, UU ASN, dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dengan menginterpretasikannya secara sistematis dari ketiganya.
    Lalu, akan menjawab apakah penerbitan PP sebagai jawaban atas pro kontra keluarnya Perpol 10/2025 adalah tepat dari sisi yuridis.
    Dalam dua minggu terakhir, terbitnya Perpol 10/2025 menjadi perhatian publik. Ada pro kontra terhadap Perpol yang mengatur pengisian jabatan dari anggota Polri di luar institusinya itu.
    Sebagian berpendapat Perpol tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan UU Polri, UU ASN, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 dalam Pengujian UU Polri (Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025).
    Sebaliknya, sebagian berpandangan Perpol yang diteken Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 lalu, adalah konstitusional karena justru menindaklanjuti Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    Dalam UU ASN, khususnya Pasal 19 Ayat (2) huruf b secara
    expressis verbis
    dinyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri.
    Pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri tersebut dalam Pasal 19 Ayat (3) dan (4) ditentukan, pertama, dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU Polri.
    Kedua, ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari anggota Polri dan tata cara pengisiannya diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
    Instansi pusat dalam UU ASN telah dijelaskan sebagai kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural (Pasal 1 angka 13 UU ASN).
    Jika merujuk pada ketentuan UU ASN, maka anggota Polri dapat mengisi jabatan ASN pada instansi pusat, yaitu kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
    Namun demikian, catatannya adalah instansi pusat ini sebagaimana diatur dalam UU Polri yang lebih lanjut diatur dalam PP.
    Masalahnya adalah, pertama, dalam UU Polri tidak diatur kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri.
    Kedua, PP yang mengatur mengenai kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri dan bagaimana tata cara pengisiannya, sebagai peraturan pelaksaan dari UU ASN dan UU Polri hingga saat ini belum diterbitkan.
    Mengapa dalam UU Polri tidak mengatur kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri dan PP yang menindaklanjutinya belum ada?
    Jawaban atas pertanyaan ini dapat dipahami, pertama, karena UU ASN yang menunjuk instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU Polri tersebut, mulai berlaku pada 31 Oktober 2023.
    Sementara UU Polri telah berlaku sejak 8 Januari 2002. Jadi, UU Polri yang dituju
    adressat
    -nya lebih dulu berlaku daripada UU ASN yang menunjuk
    adressat
    -nya.
    Kedua, pembentuk UU ASN tidak cermat ketika merumuskan ketentuan yang menunjuk instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU Polri, sebab dalam UU Polri tidak ada materi muatan yang mengatur kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri.
    Ada ketidakcermatan pembentuk UU ASN ketika merumuskan ketentuan Pasal 19 Ayat (3), yang menunjuk bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU Polri. Padahal, faktanya dalam UU Polri tidak disebutkan instani pusat dimaksud.
    Ketiga, jika bukan karena ketidakcermatan, maka bisa jadi pembentuk UU ASN yang membuat ketentuan Pasal 19 Ayat (3) UU ASN bermaksud untuk mendorong revisi atau perubahan atas UU Polri.
    Agar kemudian mengatur kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri.
    Terlepas dari semuanya, terbitnya Perpol 10/2025 yang mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri pada 17 (tujuh belas) kementerian/lembaga/badan/komisi, sebagaimana Pasal 3 Ayat (2) menimbulkan kontroversi secara yuridis.
    Dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol 10/2025 diatur anggota Polri dapat mengisi jabatan pada : 1) Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, 2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 3) Kementerian Hukum, 4) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, 5) Kementerian Kehutanan, 6) Kementerian Kelautan dan Perikanan, 7) Kementerian Perhubungan, 8) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, 9) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, 10) Lembaga Ketahanan Nasional, 11) Otoritas Jasa Keuangan, 12) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, 13) Badan Narkotika Nasional, 14) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, 15) Badan Intelijen Negara, 16) Badan Siber Sandi Negara, dan 17) Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Dari sisi tertib dan hierarki hukum, semestinya Perpol 10/2025 yang di dalamnya mengatur 17 (tujuh belas) kementerian/lembaga/badan/komisi yang dapat dijabat dari anggota Polri, tidak harus terbit sebelum adanya revisi atau perubahan atas UU Polri dan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang menindaklanjuti pengaturan mengenai kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri.
    Dengan kata lain, sejatinya terbitnya Perpol 10/2025 merupakan perbuatan yang prematur yang dilakukan oleh Kapolri.
    Bersambung, baca artikel selanjutnya: Menyoal Rencana Penerbitan PP Atur Jabatan Sipil untuk Polisi (Bagian II-Habis)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bendera Putih KPK Kasus Izin Tambang Konawe Utara

    Bendera Putih KPK Kasus Izin Tambang Konawe Utara

    Bendera Putih KPK Kasus Izin Tambang Konawe Utara
    Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi | edukasi dan advokasi antikorupsi. Berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya integritas dan transparansi di berbagai sektor
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    PENGHENTIAN
    penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara dengan potensi kerugian negara Rp 2,7 triliun menimbulkan tanda tanya besar.
    Bukan semata karena nilai kerugiannya yang fantastis, melainkan karena perkara ini telah berstatus tersangka sejak 2017 dan kini justru dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan tidak cukup bukti.
    Keputusan tersebut patut dibaca lebih dari sekadar prosedur hukum, sebab menyangkut konsistensi, akuntabilitas, dan arah pemberantasan korupsi di Indonesia.
    Penghentian ini adalah alarm keras tentang rapuhnya komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama di sektor ekstraktif yang selama ini dikenal sebagai ladang korupsi sistemik.
    Bagaimana mungkin perkara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun berakhir tanpa satu pun pertanggungjawaban pidana?
    Lebih janggal lagi, tersangka dalam kasus ini, mantan Bupati
    Konawe Utara

    Aswad Sulaiman
    , yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017. Delapan tahun berselang, KPK justru menyatakan “tidak ditemukan kecukupan bukti”.
    Jujur saja, sebagai Penyuluh Antikorupsi yang disertifikasi oleh Lembaga Resmi KPK, saya merasa sangat janggal dengan keputusan penghentian ini.
    Keputusan ini tampaknya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan keadilan yang seharusnya menjadi pijakan utama dalam penanganan kasus-kasus korupsi.
    KPK tanpa sadar angkat tangan dan mengibarkan bendera putih, seolah memperlihatkan ketidakberdayaannya dalam memberantas korupsi kelas kakap.
    Sulit memang untuk menerima logika di balik keputusan ini, terutama ketika mempertimbangkan dampak negatif yang dapat ditimbulkannya terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
    Pada Oktober 2017, KPK dengan tegas menetapkan Aswad Sulaiman seorang mantan Penjabat Bupati Konawe Utara (2007–2009) sekaligus Bupati definitif (2011–2016) sebagai tersangka.
    Tuduhannya berat: menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi kepada puluhan perusahaan antara 2007–2014.
    KPK menduga, perizinan yang melawan hukum itu menyebabkan kerugian negara fantastis, minimal Rp 2,7 triliun, berasal dari penjualan nikel yang seharusnya tidak boleh dieksploitasi secara bebas.
    Tak hanya itu, Aswad juga diduga menerima suap hingga Rp 13 miliar dari perusahaan-perusahaan haus izin selama masa jabatannya sebagai penjabat bupati.
    Kasus ini sempat memanas. Pada 18 November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman (sekarang Menteri Pertanian) selaku Direktur PT Tiran Indonesia sebagai saksi di kasus tersebut. Amran diperiksa KPK mengenai kepemilikan
    tambang nikel
    di Konawe Utara.
    Puncak dramanya terjadi pada 14 September 2023. KPK berencana menahan Aswad untuk mempercepat proses.
    Namun, seperti adegan film klise, rencana itu batal. Aswad tiba-tiba sakit usai diperiksa dan dilarikan ke rumah sakit. Penahanan pun akhirnya ditunda, dan kasus kembali menguap dalam ketidakpastian.
    Kemudian ironisnya, pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
    Alasan resminya setelah pendalaman bertahun-tahun, bukti dianggap tidak cukup kuat untuk melanjutkan ke persidangan. Kasus yang bergulir delapan tahun, dengan potensi kerugian triliunan, berakhir begitu saja.
    Dalam sistem peradilan pidana modern, lamanya proses penyidikan seharusnya berbanding lurus dengan penguatan bukti, bukan justru berujung pada pembatalan perkara.
    Fakta bahwa KPK membutuhkan waktu delapan tahun untuk akhirnya menyatakan tidak cukup bukti menunjukkan dua kemungkinan yang sama-sama problematik: inefisiensi kelembagaan yang ekstrem, atau adanya faktor eksternal yang menghambat penyidikan.
    Pada 2017, KPK secara terbuka menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan dugaan penerbitan izin tambang secara melawan hukum, indikasi penerimaan suap sekitar Rp 13 miliar, serta kerugian negara akibat penjualan nikel ilegal.
    Pernyataan tersebut disampaikan ke publik dengan keyakinan bahwa bukti permulaan telah cukup, sebagaimana yang dipersyaratkan undang-undang.
    Pertanyaannya sederhana, tapi mendasar: apa yang berubah secara substansial sejak 2017 hingga 2025? Apakah bukti-bukti itu menghilang? Apakah saksi mencabut keterangan? Ataukah sejak awal penyidikan memang tidak dikelola secara serius dan profesional?
    Kasus Konawe Utara tak bisa dilepaskan dari konteks besar revisi UU KPK tahun 2019. Revisi tersebut secara fundamental mengubah karakter KPK dari lembaga
    superbody
    yang independen menjadi bagian dari rumpun eksekutif, sekaligus memperkenalkan kewenangan SP3 yang sebelumnya tidak dimiliki KPK.
    Dalih pemberian kewenangan SP3 adalah untuk menjamin kepastian hukum. Namun, dalam praktiknya, kewenangan ini justru menjadi pintu keluar paling mudah untuk “mematikan” perkara besar yang rumit, berbiaya politik tinggi, dan menyentuh kepentingan oligarki.
    Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa pasca-revisi UU, tren penindakan KPK terhadap kasus besar, terutama di sektor sumber daya alam mengalami penurunan signifikan.
    Sementara itu, sektor pertambangan tetap menjadi salah satu sektor dengan potensi kerugian negara terbesar akibat korupsi, sebagaimana berulang kali ditegaskan oleh KPK sendiri dalam kajian dan laporan tahunan sebelumnya.
    Ironisnya, ketika Kejaksaan Agung mampu membongkar mega-skandal korupsi timah dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, KPK justru menghentikan kasus nikel Konawe Utara yang nilainya “hanya” Rp 2,7 triliun.
    Perbandingan ini semakin mempertegas kesan bahwa KPK sudah kehilangan daya gigitnya, terutama terhadap korupsi kelas kakap.
    Mungkin sebaiknya kasus ini diambil alih saja oleh Kejaksaan Agung. Kita bisa anggap bahwa KPK kurang efektif dan kompeten dalam menangani kasus korupsi besar. KPK telah kehilangan wibawa dalam pemberantasan korupsi.
    Sektor tambang bukan sekadar urusan izin dan eksploitasi sumber daya. Ia adalah simpul kepentingan politik, ekonomi, dan kekuasaan.
    Banyak kepala daerah, elite partai, dan pengusaha besar terhubung melalui rantai perizinan tambang. Dalam konteks ini, penghentian kasus Konawe Utara memperkuat persepsi lama bahwa mafia tambang memiliki kekebalan hukum de facto.
    Masyarakat pun sulit menghindari kecurigaan, dan tentu saja banyak pertanyaan menyeruak. Apakah kasus ini sengaja “dipelihara” hingga waktu melemahkan bukti dan perhatian publik?
    Pola semacam ini bukan hal baru dalam sejarah penegakan hukum Indonesia, kasus dibiarkan berlarut, saksi lupa, dokumen hilang, lalu perkara dinyatakan tidak layak lanjut.
    Jika benar demikian, maka SP3 ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusional pemberantasan korupsi.
    Kepercayaan publik adalah modal utama lembaga antikorupsi. Tanpa kepercayaan, setiap penindakan akan dipandang selektif, dan setiap penghentian perkara akan dicurigai. SP3 kasus Konawe Utara berpotensi menjadi titik balik negatif dalam relasi KPK dan masyarakat.
    Masyarakat melihat kontras yang menyakitkan. Korupsi bernilai kecil cepat sekali diproses, sementara korupsi triliunan rupiah menguap tanpa kejelasan.
    Keadilan terasa tajam ke bawah, tumpul ke atas. Apa yang bisa diharapkan lagi dari KPK yang sudah angkat tangan dan kibarkan bendera putih?
    KPK tidak cukup hanya berlindung di balik frasa normatif demi “kepastian hukum”. Kepastian bagi siapa? Bagi tersangka, mungkin.
    Namun, bagi negara dan rakyat yang dirugikan, kepastian itu justru berarti kehilangan harapan atas pemulihan kerugian dan keadilan.
    Jika KPK masih ingin mempertahankan legitimasi moralnya, tidak ada jalan lain selain membuka secara transparan seluruh proses penyidikan kasus ini.
    Mulai dari kronologi, hambatan, evaluasi internal, hingga alasan konkret mengapa bukti yang dulu dianggap cukup kini dinilai tidak memadai.
    Tanpa transparansi, SP3 ini akan tercatat sebagai preseden buruk dan simbol kemunduran pemberantasan korupsi di sektor strategis. Sebagai negara yang berkomitmen memberantas korupsi, kita tidak boleh diam terhadap keputusan yang menciptakan kesan ketidakadilan.
    Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
    KPK harus menyadari bahwa legitimasi mereka bergantung pada kepercayaan masyarakat, di mana transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci.
    Rakyat berhak tahu mengapa bukti yang sebelumnya dianggap kuat kini dinyatakan tidak memadai. Tanpa langkah transparan, bukan hanya KPK yang akan kehilangan wibawa, tetapi juga masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
    Keberanian untuk menghadapi tantangan ini sangat penting agar kita tidak terjebak dalam siklus ketidakadilan dan impunitas yang semakin memperburuk masalah korupsi.
    Kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,7 triliun bukan sekadar angka; ia merampas hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Menghentikan kasus sebesar ini tanpa pertanggungjawaban jelas adalah aib bagi sistem hukum dan tamparan bagi keadilan.
    Jika KPK tidak bisa menjelaskan keputusan ini secara terbuka, maka tuntutan akuntabilitas publik terhadap pimpinan KPK saat ini adalah sah dan perlu dilakukan.
    Dengan demikian, penting untuk mengevaluasi kembali keputusan yang diambil serta memahami implikasinya agar kepercayaan masyarakat dapat pulih.
    Hanya dengan tindakan berani dan transparan kita bisa terus berjuang melawan korupsi dan menjaga keadilan di negeri ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • WNI di Kamboja Disiksa Lari 300 Kali karena Gagal Capai Target Bos Scammer

    WNI di Kamboja Disiksa Lari 300 Kali karena Gagal Capai Target Bos Scammer

    WNI di Kamboja Disiksa Lari 300 Kali karena Gagal Capai Target Bos Scammer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bos penipu daring (
    online scam
    ) menyiksa sembilan warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja dengan cara lari 300 kali keliling lapangan futsal.
    “Mereka tidak sesuai target kerja yang ditetapkan oleh bosnya, makanya mereka diberikan sanksi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Moh Irhamni, dalam konferensi pers di Aula Bareskrim
    Polri
    , Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).
    Siksaan itu dialami para WNI sebelum akhirnya sembilan WNI itu berhasil pulang ke tanah air.
    “Mulai dari yang teringan yaitu
    push up
    , kemudian
    sit up
    , lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal,” kata Irhamni.
    Suatu saat, para WNI yang ingin lepas dari perusahaan kejam itu menemukan kesempatan melarikan diri.
    “Peluang melarikan diri pada saat mereka diajak makan ke luar bersama. Pada saat pengamanan lengah, dia melarikan diri,” kata Irhamni.
    Para WNI kemudian lari dari cengkeraman bos jahat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh.
    Sosok bos
    online scam
    tersebut dinyatakannya berasal dari luar Kamboja.
    “Kebetulan bosnya adalah dari luar negeri juga, dari China, tidak dari warga lokal Kamboja,” kata dia.
    Polisi menerima informasi dari pihak orangtua korban mengenai nasib anak mereka di Kamboja.
    Ada pula video di media sosial yang dibikin para
    WNI di Kamboja
    , meminta mereka dipulangkan ke Indonesia.
    Setelah melalui koordinasi dengan KBRI dan otoritas imigrasi Kamboja, kesembilan korban akhirnya mendapatkan izin keluar dan berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (26/12/2025).
    “Pada hari ini, hari Jumat 26 Desember 2025, tim penyelidik Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri berhasil memulangkan para korban dengan selamat dan saat ini telah berada bersama-sama dengan kita sekalian,” ujar Irhamni.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi: 9 WNI Alami Kekerasan di Kamboja, Dipaksa Jadi Scammer dan Admin Judol

    Polisi: 9 WNI Alami Kekerasan di Kamboja, Dipaksa Jadi Scammer dan Admin Judol

    Polisi: 9 WNI Alami Kekerasan di Kamboja, Dipaksa Jadi Scammer dan Admin Judol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan bahwa sembilan pekerja migran Indonesia yang dipulangkan dari Kamboja adalah korban perdagangan orang yang dipaksa menjadi penipu alias
    online 
    scammer
    dan administrator judi online (judol).
    “Yang dipaksa bekerja sebagai admin judi daring atau
    scammer
    serta mengalami kekerasan fisik,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter)
    Bareskrim

    Polri
    , Brigjen Moh Irhamni, di Aula Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025).
    Irhamni mengatakan, para korban dipaksa bekerja sebagai admin judi daring atau scammer, serta mengalami kekerasan fisik selama berada di luar negeri.
    Kasus tersebut kemudian semakin mendapat perhatian setelah para korban mengunggah video permohonan bantuan yang viral di media sosial.
    “Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan para korban yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia. Saya kira rekan-rekan media paham dan ingat adanya video yang viral di media sosial tersebut,” ujarnya.
    Dari hasil penyelidikan, tim menemukan sembilan korban yang terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki.
    Mereka berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
    “Ditemukan sembilan korban di antaranya tiga orang perempuan dan enam orang laki-laki yang berasal dari wilayah Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara,” ujar Irhamni.
    Saat ditemukan, seluruh korban diketahui telah melarikan diri dari lokasi kerja masing-masing akibat kekerasan yang mereka alami.
    “Pada saat kami temukan, kesembilan orang tersebut telah berhasil lari dan menyelamatkan diri dari lokasi-lokasi mereka bekerja,” kata dia.
    Setelah melalui koordinasi dengan KBRI dan otoritas imigrasi
    Kamboja
    , kesembilan korban akhirnya mendapatkan izin keluar dan berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (26/12/2025).
    “Pada hari ini, hari Jumat 26 Desember 2025, tim penyelidik Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri berhasil memulangkan para korban dengan selamat dan saat ini telah berada bersama-sama dengan kita sekalian,” ujar Irhamni.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ayu Aulia Tepis Isu Dirinya Dilantik Jadi Tim Kreatif Kemhan RI

    Ayu Aulia Tepis Isu Dirinya Dilantik Jadi Tim Kreatif Kemhan RI

    Ayu Aulia Tepis Isu Dirinya Dilantik Jadi Tim Kreatif Kemhan RI
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Selebritas Instagram atau selebgram Ayu Aulia menepis kabar bahwa dirinya dilantik menjadi tim kreatif Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI.
    Dilansir situs resmi
    Kemhan RI
    dan
    ANTARA
    , pihak
    Ayu Aulia
    dan Gerakan Bela Negara Membangun Indonesia (GBN-MI) menggelar konferensi pers mengklarifikasi isu viral ini, di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
    “Saya juga tidak pernah bilang bahwa saya dilantik oleh
    Kemenhan
    , kan saya bilang ‘di Kemenhan’. Tapi, kan betul, memang di Kemenhan. Jadi, memang mungkin ini adalah
    miscommunication
    (miskomunikasi) saja. Ini yang perlu kita luruskan,” ucap Ayu Aulia dalam jumpa pers itu.
    Dia mendeteksi munculnya isu yang tidak benar di media sosial bahwa Ayu Aulia dilantik sebagai tim kreatif di Kemhan RI. Padahal bukan begitu yang sebenarnya terjadi.
    Hal yang sebenarnya terjadi adalah Ayu Aulia dilantik sebagai tim kreatif kelompok GBN-MI di gedung Kemhan RI, bukan dilantik sebagai tim kreatif Kemhan RI.
    Di samping itu, Ayu Aulia mengaku tidak mempermasalahkan pandangan publik terhadapnya.
    “Kalau aku, mau dikatain apa, mau dibilang katanya enggak rela bayar pajak untuk orang seperti saya, apa segala macam, saya tidak peduli. Kenapa? Karena saya tidak pernah minta uang dari mereka. Saya pakai uang saya sendiri. Saya masuk sini, saya tanpa sepersen pun. Saya pakai uang saya sendiri. Saya di sini berjiwa negara, nasionalisme, merah putih, abdi bela negara. Memang mau membela negara Indonesia saja,” katanya.
    GBN-MI menyatakan selebritas Instagram Ayu Aulia bukan merupakan tim kreatif dari
    Kementerian Pertahanan
    (Kemhan) RI, melainkan tim kreatif GBN-MI.
    “Dia (Ayu Aulia) tim kreatif dari Gerakan Bela Negara Membangun Indonesia yang merupakan organisasi memang rekomendasi dibentuk oleh Kemenhan, tetapi terpisah dari organisasi Kemhan,” kata Ketua Umum GBN-MI, Laksamana Pertama TNI (Purn), M Faisal Manaf.
    Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Nasional GBN-MI periode 2025–2030 memang dilaksanakan di lingkungan Kemhan, tepatnya pada tanggal 19 Desember 2025, bertepatan dengan Hari Bela Negara Ke-77.
    Kata Faisal, pelantikan itu dilaksanakan di Aula Bela Negara, lantai 8 Kantor Kemenhan.
    “Jadi, bukan Kemhan yang melantik, bukan, tetapi pelantikan BGN-MI itu tempatnya di Kantor Kemenhan,” tutur Faisal.
    GBN-MI, imbuh dia, merupakan organisasi yang fokus pada bela negara. Organisasi yang dipimpinnya itu di antaranya akan melakukan kegiatan-kegiatan bela negara yang selaras dengan program Kemenhan.
    Bagi Faisal, bela negara merupakan kewajiban setiap orang yang dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Mengingat tren ancaman saat ini berasal dari nonmiliter, GBN-MI merasa perlu untuk merekrut berbagai kalangan, termasuk pemengaruh.
    “Untuk bisa masuk ke masyarakat, kita butuh orang-orang tertentu. Public figure (figur publik), influencer (pemengaruh), wartawan-wartawan juga, untuk menjadi bagian dari kita, untuk menyebarkan nilai ini kepada masyarakat,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Johnny G Plate Dapat Remisi Natal, Vonis Penjara Dikurangi 1 Bulan

    Johnny G Plate Dapat Remisi Natal, Vonis Penjara Dikurangi 1 Bulan

    Johnny G Plate Dapat Remisi Natal, Vonis Penjara Dikurangi 1 Bulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus terpidana kasus korupsi pengadaan menara (tower) BTS 4G Bakti Kominfo, Johnny G. Plate, mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2025, masa hukuman berkurang satu bulan.
    “Iya, satu bulan (
    remisi Natal

    Johnny G. Plate
    ),” kata Kabag Humas dan Protokol di Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025). Sebelumnya, Johnny G Plate telah dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
    Eksekusi putusan Johnny G Plate dilakukan pada Jumat (12/7/2024). Dalam perkara ini, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara setelah semua upaya hukum banding yang dilakukan ditolak.
    Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Majelis Hakim memutuskan Johnny G Plate dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 16.100.000.000 atau Rp 16 miliar dan 10.000 dolar Amerika Serikat (USD) subsider 5 tahun kurungan.
    Jumlah uang pembayaran pengganti ini lebih besar daripada putusan PN Tipikor Jakarta yang menghukum Johnny G. Plate untuk membayar Rp15,5 miliar kepada negara.
    Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Johnny bersama sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harvey Moeis Dapat Remisi Natal, Vonis Penjara Dikurangi 1 Bulan

    Harvey Moeis Dapat Remisi Natal, Vonis Penjara Dikurangi 1 Bulan

    Harvey Moeis Dapat Remisi Natal, Vonis Penjara Dikurangi 1 Bulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 2025, masa hukuman berkurang sebulan.
    “Iya, satu bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol di Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
    Sebelumnya,
    Harvey Moeis
    telah dieksekusi ke
    Lapas Cibinong
    , Bogor, Jawa Barat.
    Eksekusi itu dilakukan sejak Juli 2025, usai suami aktris Sandra Dewi divonis 20 tahun penjara dalam kasus
    a quo
    dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
    Harvey Moeis telah mendapat vonis 20 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga timah itu.
    “Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (30/10/2025), dikutip dari
    ANTARA
    .
    Eksekusi didasarkan pada penerimaan putusan kasasi dengan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo.
    Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.
    Mahkamah Agung pada Juli 2025 telah memutuskan menolak permohonan kasasi Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus
    korupsi timah
    .
    Harvey Moeis juga tetap divonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan delapan bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
    Mulanya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
    Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
    Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.