Kemenhaj Beri Kelonggaran Pelunasan bagi Jemaah Haji Terdampak Bencana di Sumatera
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan relaksasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji yang berasal dari daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, mengatakan, bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera berpengaruh terhadap kesiapan jemaah haji di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Ian Heriyawan dalam keterangan resmi, Sabtu (27/12/2025).
Berdasarkan data tahap pertama, Provinsi Aceh mencatat persentase pelunasan terendah sebesar 56,58 persen dan Sumatera Utara sebesar 62,5 persen.
“Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99 persen,” kata Ian.
Sementara itu, di Provinsi Sumatera Barat mencatatkan persentase pelunasan sudah mencapai di atas rata-rata nasional.
Rendahnya angka pelunasan dimungkinkan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain ketidaksiapan biaya jemaah akibat bencana, gangguan infrastruktur perbankan, terganggunya sarana dan layanan kesehatan untuk keperluan pemeriksaan istitaah kesehatan, serta kondisi personal jemaah pascabencana.
“Sebagai bentuk relaksasi, Kemenhaj tetap memberikan kesempatan bagi jemaah haji dari ketiga provinsi tersebut untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua yang dijadwalkan pada 2–9 Januari 2026,” ucapnya.
Selain itu, relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua.
“Kemenhaj tetap harus menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional,” tuturnya.
Sebab, hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas akhir input data jemaah untuk keperluan visa pada 8 Februari 2026.
“Kami berupaya menyeimbangkan antara empati terhadap kondisi jemaah terdampak bencana dan kepatuhan terhadap
timeline
penyelenggaraan ibadah haji internasional,” imbuh dia.
Kemenhaj mengimbau jemaah haji di wilayah terdampak bencana untuk terus berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat serta memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/12/12/693be33eb134a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korlantas: Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Lintasi Tol Selama Natal dan Tahun Baru
Korlantas: Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Lintasi Tol Selama Natal dan Tahun Baru
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) serta hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB,
kendaraan sumbu tiga
dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).
Agus mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan sumbu tiga untuk mematuhi kebijakan tersebut.
Korlantas Polri
, kata dia, akan melakukan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk penilangan, karena yang diprioritaskan adalah kegiatan kemanusiaan, keselamatan, serta kelancaran perjalanan masyarakat yang sedang melaksanakan Natal, tahun baru, dan liburan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa hasil evaluasi Operasi Nataru menunjukkan tren positif pada aspek keselamatan lalu lintas, salah satunya turunnya angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
“Korban kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas meninggal dunia turun sebesar 23,23 persen,” katanya.
Menurutnya, penurunan angka fatalitas tersebut menjadi modal penting bagi jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan pelayanan pada sisa waktu Operasi Nataru.
Korlantas Polri juga telah menyiapkan berbagai strategi pengamanan arus balik, baik di jalan tol, jalur arteri, penyeberangan, hingga kawasan wisata.
“Strategi pengamanan arus balik sudah disiapkan agar perjalanan masyarakat tetap aman, tertib, dan lancar,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/21/68f7657bc7da2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KY Rekomendasikan Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu 6 Bulan
KY Rekomendasikan Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu 6 Bulan
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Yudisial merekomendasikan majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi sanksi ringan, yakni hakim nonpalu selama enam bulan.
Rekomendasi itu sebagaimana hasil pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan Tom Lembong. Rekomendasi dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025.
“Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung),” kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Dalam putusan tersebut, KY menyatakan bahwa tiga hakim terlapor, yakni DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH.
“Yaitu Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl dan Ketua Komisi Yudisial Rl Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” demikian petikan amar putusan.
Oleh sebab itu, KY memberikan usul sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim nonpalu selama enam bulan.
Putusan tersebut diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq H. Z., dan Sukma Violetta masing-masing sebagai anggota.
Pada bulan Agustus 2025, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilayangkan oleh Thomas Trikasih “Tom” Lembong dan kuasa hukumya.
Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada dirinya.
Majelis hakim dimaksud menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.
Namun, menteri perdagangan periode 2015–2016 itu kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan.
Tom lantas bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2020/11/18/5fb469b5e52f4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bendera Putih KPK Kasus Izin Tambang Konawe Utara
Bendera Putih KPK Kasus Izin Tambang Konawe Utara
Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi | edukasi dan advokasi antikorupsi. Berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya integritas dan transparansi di berbagai sektor
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
PENGHENTIAN
penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara dengan potensi kerugian negara Rp 2,7 triliun menimbulkan tanda tanya besar.
Bukan semata karena nilai kerugiannya yang fantastis, melainkan karena perkara ini telah berstatus tersangka sejak 2017 dan kini justru dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan tidak cukup bukti.
Keputusan tersebut patut dibaca lebih dari sekadar prosedur hukum, sebab menyangkut konsistensi, akuntabilitas, dan arah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penghentian ini adalah alarm keras tentang rapuhnya komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama di sektor ekstraktif yang selama ini dikenal sebagai ladang korupsi sistemik.
Bagaimana mungkin perkara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun berakhir tanpa satu pun pertanggungjawaban pidana?
Lebih janggal lagi, tersangka dalam kasus ini, mantan Bupati
Konawe UtaraAswad Sulaiman
, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017. Delapan tahun berselang, KPK justru menyatakan “tidak ditemukan kecukupan bukti”.
Jujur saja, sebagai Penyuluh Antikorupsi yang disertifikasi oleh Lembaga Resmi KPK, saya merasa sangat janggal dengan keputusan penghentian ini.
Keputusan ini tampaknya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan keadilan yang seharusnya menjadi pijakan utama dalam penanganan kasus-kasus korupsi.
KPK tanpa sadar angkat tangan dan mengibarkan bendera putih, seolah memperlihatkan ketidakberdayaannya dalam memberantas korupsi kelas kakap.
Sulit memang untuk menerima logika di balik keputusan ini, terutama ketika mempertimbangkan dampak negatif yang dapat ditimbulkannya terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Pada Oktober 2017, KPK dengan tegas menetapkan Aswad Sulaiman seorang mantan Penjabat Bupati Konawe Utara (2007–2009) sekaligus Bupati definitif (2011–2016) sebagai tersangka.
Tuduhannya berat: menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi kepada puluhan perusahaan antara 2007–2014.
KPK menduga, perizinan yang melawan hukum itu menyebabkan kerugian negara fantastis, minimal Rp 2,7 triliun, berasal dari penjualan nikel yang seharusnya tidak boleh dieksploitasi secara bebas.
Tak hanya itu, Aswad juga diduga menerima suap hingga Rp 13 miliar dari perusahaan-perusahaan haus izin selama masa jabatannya sebagai penjabat bupati.
Kasus ini sempat memanas. Pada 18 November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman (sekarang Menteri Pertanian) selaku Direktur PT Tiran Indonesia sebagai saksi di kasus tersebut. Amran diperiksa KPK mengenai kepemilikan
tambang nikel
di Konawe Utara.
Puncak dramanya terjadi pada 14 September 2023. KPK berencana menahan Aswad untuk mempercepat proses.
Namun, seperti adegan film klise, rencana itu batal. Aswad tiba-tiba sakit usai diperiksa dan dilarikan ke rumah sakit. Penahanan pun akhirnya ditunda, dan kasus kembali menguap dalam ketidakpastian.
Kemudian ironisnya, pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Alasan resminya setelah pendalaman bertahun-tahun, bukti dianggap tidak cukup kuat untuk melanjutkan ke persidangan. Kasus yang bergulir delapan tahun, dengan potensi kerugian triliunan, berakhir begitu saja.
Dalam sistem peradilan pidana modern, lamanya proses penyidikan seharusnya berbanding lurus dengan penguatan bukti, bukan justru berujung pada pembatalan perkara.
Fakta bahwa KPK membutuhkan waktu delapan tahun untuk akhirnya menyatakan tidak cukup bukti menunjukkan dua kemungkinan yang sama-sama problematik: inefisiensi kelembagaan yang ekstrem, atau adanya faktor eksternal yang menghambat penyidikan.
Pada 2017, KPK secara terbuka menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan dugaan penerbitan izin tambang secara melawan hukum, indikasi penerimaan suap sekitar Rp 13 miliar, serta kerugian negara akibat penjualan nikel ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan ke publik dengan keyakinan bahwa bukti permulaan telah cukup, sebagaimana yang dipersyaratkan undang-undang.
Pertanyaannya sederhana, tapi mendasar: apa yang berubah secara substansial sejak 2017 hingga 2025? Apakah bukti-bukti itu menghilang? Apakah saksi mencabut keterangan? Ataukah sejak awal penyidikan memang tidak dikelola secara serius dan profesional?
Kasus Konawe Utara tak bisa dilepaskan dari konteks besar revisi UU KPK tahun 2019. Revisi tersebut secara fundamental mengubah karakter KPK dari lembaga
superbody
yang independen menjadi bagian dari rumpun eksekutif, sekaligus memperkenalkan kewenangan SP3 yang sebelumnya tidak dimiliki KPK.
Dalih pemberian kewenangan SP3 adalah untuk menjamin kepastian hukum. Namun, dalam praktiknya, kewenangan ini justru menjadi pintu keluar paling mudah untuk “mematikan” perkara besar yang rumit, berbiaya politik tinggi, dan menyentuh kepentingan oligarki.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa pasca-revisi UU, tren penindakan KPK terhadap kasus besar, terutama di sektor sumber daya alam mengalami penurunan signifikan.
Sementara itu, sektor pertambangan tetap menjadi salah satu sektor dengan potensi kerugian negara terbesar akibat korupsi, sebagaimana berulang kali ditegaskan oleh KPK sendiri dalam kajian dan laporan tahunan sebelumnya.
Ironisnya, ketika Kejaksaan Agung mampu membongkar mega-skandal korupsi timah dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, KPK justru menghentikan kasus nikel Konawe Utara yang nilainya “hanya” Rp 2,7 triliun.
Perbandingan ini semakin mempertegas kesan bahwa KPK sudah kehilangan daya gigitnya, terutama terhadap korupsi kelas kakap.
Mungkin sebaiknya kasus ini diambil alih saja oleh Kejaksaan Agung. Kita bisa anggap bahwa KPK kurang efektif dan kompeten dalam menangani kasus korupsi besar. KPK telah kehilangan wibawa dalam pemberantasan korupsi.
Sektor tambang bukan sekadar urusan izin dan eksploitasi sumber daya. Ia adalah simpul kepentingan politik, ekonomi, dan kekuasaan.
Banyak kepala daerah, elite partai, dan pengusaha besar terhubung melalui rantai perizinan tambang. Dalam konteks ini, penghentian kasus Konawe Utara memperkuat persepsi lama bahwa mafia tambang memiliki kekebalan hukum de facto.
Masyarakat pun sulit menghindari kecurigaan, dan tentu saja banyak pertanyaan menyeruak. Apakah kasus ini sengaja “dipelihara” hingga waktu melemahkan bukti dan perhatian publik?
Pola semacam ini bukan hal baru dalam sejarah penegakan hukum Indonesia, kasus dibiarkan berlarut, saksi lupa, dokumen hilang, lalu perkara dinyatakan tidak layak lanjut.
Jika benar demikian, maka SP3 ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusional pemberantasan korupsi.
Kepercayaan publik adalah modal utama lembaga antikorupsi. Tanpa kepercayaan, setiap penindakan akan dipandang selektif, dan setiap penghentian perkara akan dicurigai. SP3 kasus Konawe Utara berpotensi menjadi titik balik negatif dalam relasi KPK dan masyarakat.
Masyarakat melihat kontras yang menyakitkan. Korupsi bernilai kecil cepat sekali diproses, sementara korupsi triliunan rupiah menguap tanpa kejelasan.
Keadilan terasa tajam ke bawah, tumpul ke atas. Apa yang bisa diharapkan lagi dari KPK yang sudah angkat tangan dan kibarkan bendera putih?
KPK tidak cukup hanya berlindung di balik frasa normatif demi “kepastian hukum”. Kepastian bagi siapa? Bagi tersangka, mungkin.
Namun, bagi negara dan rakyat yang dirugikan, kepastian itu justru berarti kehilangan harapan atas pemulihan kerugian dan keadilan.
Jika KPK masih ingin mempertahankan legitimasi moralnya, tidak ada jalan lain selain membuka secara transparan seluruh proses penyidikan kasus ini.
Mulai dari kronologi, hambatan, evaluasi internal, hingga alasan konkret mengapa bukti yang dulu dianggap cukup kini dinilai tidak memadai.
Tanpa transparansi, SP3 ini akan tercatat sebagai preseden buruk dan simbol kemunduran pemberantasan korupsi di sektor strategis. Sebagai negara yang berkomitmen memberantas korupsi, kita tidak boleh diam terhadap keputusan yang menciptakan kesan ketidakadilan.
Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
KPK harus menyadari bahwa legitimasi mereka bergantung pada kepercayaan masyarakat, di mana transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci.
Rakyat berhak tahu mengapa bukti yang sebelumnya dianggap kuat kini dinyatakan tidak memadai. Tanpa langkah transparan, bukan hanya KPK yang akan kehilangan wibawa, tetapi juga masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Keberanian untuk menghadapi tantangan ini sangat penting agar kita tidak terjebak dalam siklus ketidakadilan dan impunitas yang semakin memperburuk masalah korupsi.
Kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,7 triliun bukan sekadar angka; ia merampas hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Menghentikan kasus sebesar ini tanpa pertanggungjawaban jelas adalah aib bagi sistem hukum dan tamparan bagi keadilan.
Jika KPK tidak bisa menjelaskan keputusan ini secara terbuka, maka tuntutan akuntabilitas publik terhadap pimpinan KPK saat ini adalah sah dan perlu dilakukan.
Dengan demikian, penting untuk mengevaluasi kembali keputusan yang diambil serta memahami implikasinya agar kepercayaan masyarakat dapat pulih.
Hanya dengan tindakan berani dan transparan kita bisa terus berjuang melawan korupsi dan menjaga keadilan di negeri ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/26/694e9e47ba153.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ayu Aulia Tepis Isu Dirinya Dilantik Jadi Tim Kreatif Kemhan RI
Ayu Aulia Tepis Isu Dirinya Dilantik Jadi Tim Kreatif Kemhan RI
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Selebritas Instagram atau selebgram Ayu Aulia menepis kabar bahwa dirinya dilantik menjadi tim kreatif Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI.
Dilansir situs resmi
Kemhan RI
dan
ANTARA
, pihak
Ayu Aulia
dan Gerakan Bela Negara Membangun Indonesia (GBN-MI) menggelar konferensi pers mengklarifikasi isu viral ini, di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
“Saya juga tidak pernah bilang bahwa saya dilantik oleh
Kemenhan
, kan saya bilang ‘di Kemenhan’. Tapi, kan betul, memang di Kemenhan. Jadi, memang mungkin ini adalah
miscommunication
(miskomunikasi) saja. Ini yang perlu kita luruskan,” ucap Ayu Aulia dalam jumpa pers itu.
Dia mendeteksi munculnya isu yang tidak benar di media sosial bahwa Ayu Aulia dilantik sebagai tim kreatif di Kemhan RI. Padahal bukan begitu yang sebenarnya terjadi.
Hal yang sebenarnya terjadi adalah Ayu Aulia dilantik sebagai tim kreatif kelompok GBN-MI di gedung Kemhan RI, bukan dilantik sebagai tim kreatif Kemhan RI.
Di samping itu, Ayu Aulia mengaku tidak mempermasalahkan pandangan publik terhadapnya.
“Kalau aku, mau dikatain apa, mau dibilang katanya enggak rela bayar pajak untuk orang seperti saya, apa segala macam, saya tidak peduli. Kenapa? Karena saya tidak pernah minta uang dari mereka. Saya pakai uang saya sendiri. Saya masuk sini, saya tanpa sepersen pun. Saya pakai uang saya sendiri. Saya di sini berjiwa negara, nasionalisme, merah putih, abdi bela negara. Memang mau membela negara Indonesia saja,” katanya.
GBN-MI menyatakan selebritas Instagram Ayu Aulia bukan merupakan tim kreatif dari
Kementerian Pertahanan
(Kemhan) RI, melainkan tim kreatif GBN-MI.
“Dia (Ayu Aulia) tim kreatif dari Gerakan Bela Negara Membangun Indonesia yang merupakan organisasi memang rekomendasi dibentuk oleh Kemenhan, tetapi terpisah dari organisasi Kemhan,” kata Ketua Umum GBN-MI, Laksamana Pertama TNI (Purn), M Faisal Manaf.
Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Nasional GBN-MI periode 2025–2030 memang dilaksanakan di lingkungan Kemhan, tepatnya pada tanggal 19 Desember 2025, bertepatan dengan Hari Bela Negara Ke-77.
Kata Faisal, pelantikan itu dilaksanakan di Aula Bela Negara, lantai 8 Kantor Kemenhan.
“Jadi, bukan Kemhan yang melantik, bukan, tetapi pelantikan BGN-MI itu tempatnya di Kantor Kemenhan,” tutur Faisal.
GBN-MI, imbuh dia, merupakan organisasi yang fokus pada bela negara. Organisasi yang dipimpinnya itu di antaranya akan melakukan kegiatan-kegiatan bela negara yang selaras dengan program Kemenhan.
Bagi Faisal, bela negara merupakan kewajiban setiap orang yang dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Mengingat tren ancaman saat ini berasal dari nonmiliter, GBN-MI merasa perlu untuk merekrut berbagai kalangan, termasuk pemengaruh.
“Untuk bisa masuk ke masyarakat, kita butuh orang-orang tertentu. Public figure (figur publik), influencer (pemengaruh), wartawan-wartawan juga, untuk menjadi bagian dari kita, untuk menyebarkan nilai ini kepada masyarakat,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/11/09/654c26246d693.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Johnny G Plate Dapat Remisi Natal, Vonis Penjara Dikurangi 1 Bulan
Johnny G Plate Dapat Remisi Natal, Vonis Penjara Dikurangi 1 Bulan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus terpidana kasus korupsi pengadaan menara (tower) BTS 4G Bakti Kominfo, Johnny G. Plate, mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2025, masa hukuman berkurang satu bulan.
“Iya, satu bulan (
remisi NatalJohnny G. Plate
),” kata Kabag Humas dan Protokol di Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025). Sebelumnya, Johnny G Plate telah dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Eksekusi putusan Johnny G Plate dilakukan pada Jumat (12/7/2024). Dalam perkara ini, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara setelah semua upaya hukum banding yang dilakukan ditolak.
Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Majelis Hakim memutuskan Johnny G Plate dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 16.100.000.000 atau Rp 16 miliar dan 10.000 dolar Amerika Serikat (USD) subsider 5 tahun kurungan.
Jumlah uang pembayaran pengganti ini lebih besar daripada putusan PN Tipikor Jakarta yang menghukum Johnny G. Plate untuk membayar Rp15,5 miliar kepada negara.
Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Johnny bersama sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/03/6908832ed9ccd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/10/691151730e301.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/26/694ea4f0832d1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/06/27/667c4e31bb150.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/09/09/66dec70c68045.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)