Punya Puluhan Miliar di Brankas, Marcella Santoso Bantah Itu Hasil Kasus CPO
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengacara sekaligus tersangka kasus suap hakim, Marcella Santoso, membantah uang puluhan miliar yang tersimpan di brankas di rumahnya merupakan uang yang berkaitan dengan perkara
crude palm oil
(CPO) atau kasus minyak goreng (migor).
Hal ini disampaikan Marcella saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi CPO.
Dalam sidang, jaksa memperlihatkan sebuah foto tumpukan uang di dalam brankas.
“Saya akan tunjukkan gambar-gambar terkait uang-uang yang disimpan dalam bentuk USD dalam brankas yang nilainya bisa puluhan miliar. Pertanyaannya, uang apa ini? Dan dari mana asal uang ini, dan untuk kebutuhan apa?” tanya salah satu jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
Marcella mengatakan, uang yang ditunjukkan dalam foto adalah uang kas perusahaannya.
Ia mengaku, perusahaannya selalu punya uang kas dalam bentuk mata uang asing.
“Itu uang saya, Pak. Saya selalu punya kas dalam bentuk USD,” jawab Marcella.
Ia pun merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP).
Marcella menyebutkan, uang-uang itu berasal dari
success fee
dari beberapa perkara.
Salah satu yang paling besar nilainya mencapai Rp 50 miliar.
“Saya sudah sampaikan di BAP, salah satu dari sumber yang paling besar itu adalah
success fee
dari klien saya, nilainya sekitar lebih dari Rp 50 miliar,” jelas Marcella.
Marcella menjelaskan, uang
success fee
ini terkadang ditarik oleh suaminya, Ariyanto, yang juga pengacara di law firm yang sama.
“(Uang di foto brankas) ini
success fee
termasuk perkara migor?” tanya jaksa lagi.
Marcella menegaskan, uang dalam brankas bukan uang terkait kasus migor.
“Ini campuran, ini tidak ada
success fee
perkara migor, Pak. Saya belum menagih
success fee
dan saya tidak ada
success fee,
ini tidak ada kaitannya,” kata Marcella.
Jaksa kembali mencecar Marcella terkait keberadaan mata uang asing dalam jumlah banyak ini.
Atas pertanyaan jaksa, Marcella menjelaskan bahwa suaminya terbiasa menarik uang hasil pendapatan mereka dari bank.
Kemudian, uang ini ditukar ke dalam Dolar Amerika Serikat dan disimpan sampai dibutuhkan nanti.
“Pak Ari, karena dia suka menarik dari bank, kemudian dia belikan dollar, karena dollar menurut dia harganya lebih stabil,” jelas Marcella.
Pada kasus ini, Marcella merupakan pengacara dari tiga korporasi CPO.
Ia juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim.
Namun, berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/09/10/68c18090db16f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkeu Pastikan Transfer ke Daerah Tak Lagi Dipotong di RAPBN 2026 Nasional 11 September 2025
Menkeu Pastikan Transfer ke Daerah Tak Lagi Dipotong di RAPBN 2026
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak lagi memotong anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Sementara untuk penambahan transfer ke daerah, masih harus didiskusikan dengan DPR RI.
Saat itu, proses pembahasan anggaran tahun depan masih terus berlangsung.
“Apakah ada dana tambahan ke daerah atau tidak? Kalau ada, berapa? Itu yang kita hitung. Belum tahu. Masih kita diskusikan dengan DPR. Kita enggak akan memotongkan lagi,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
Purbaya menuturkan, pihaknya bakal cenderung menjalankan kebijakan fiskal yang mendorong pertumbuhan ekonomi, salah satunya lewat pengalokasian transfer ke daerah.
Begitu pun mendorong belanja pemerintah lebih banyak.
“Bisa dua-duanya. Bisa itu dan yang penting adalah penyerapan anggarnya lebih baik dan manajemen cash-nya lebih baik, sehingga tidak mengganggu kondisi limitasi sistem keuangan kita,” beber dia.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bakal mengalihkan dana sekitar Rp 200 triliun dari total Rp 425 triliun milik pemerintah yang mengendap di Bank Indonesia (BI) kepada perbankan.
Adapun dana Rp 425 triliun itu merupakan hasil pungutan pajak dan sumber lainnya.
Presiden Prabowo, kata dia, sudah menyetujui mekanisme itu agar bank mampu menyalurkan kredit sehingga ekonomi berjalan.
“Sudah, sudah setuju. Itu jadi sistemnya bukan saya ngasih pinjaman ke bank dan lain-lain. Ini seperti Anda naruh deposito di bank, kira-kira gitu kasarnya. Nanti penyalurannya terserah bank. Tapi kalau saya mau pakai, saya ambil,” ucap Purbaya.
“Jadi uangnya betul-betul ada sistem perekonomian, sehingga ekonominya bisa jalan,” imbuh dia.
Purbaya tidak memungkiri, pengalihan dana ke perbankan membuat bank terpaksa harus menyalurkan kredit.
Ia pun tidak takut terhadap inflasi tinggi jika mekanisme ini dijalankan.
“Inflasi terjadi kalau pertumbuhannya di atas laju pertumbuhan potensial. Kita 6,5 (persen) atau lebih. Kita masih jauh dari inflasi. Jadi kalau saya injek stimulus ke perekonomian, harusnya kalau ekonominya masih di 5 persen, masih jauh dari inflasi. Itu yang disebut
demand for inflation
,” jelas Purbaya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/07/68945ad4492ea.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Soal Aliran Dana Kuota Haji Berjenjang, KPK: Ujungnya Ya Menteri Nasional 10 September 2025
Soal Aliran Dana Kuota Haji Berjenjang, KPK: Ujungnya Ya Menteri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, aliran dana dari praktik jual beli kuota haji mengalir secara berjenjang melalui perantara hingga ke level tertinggi Kementerian Agama (Kemenag), yaitu Menteri Agama.
“Kalau di Kementerian, ujungnya ya Menteri. Kalau di Kementerian, ujungnya Menteri. Kalau di Kedeputian, ujungnya Deputi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Meski demikian, Asep tak menyebutkan sosok menteri atau “pucuk pimpinan” yang ikut menikmati uang korupsi kuota haji 2024.
Adapun sosok yang menjabat sebagai Menteri Agama pada saat itu adalah Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut sudah dimintai keterangan oleh KPK.
Kembali ke keterangan Asep Guntur Rahayu, dia mengibaratkan pejabat tertinggi biasanya memiliki kebutuhan yang dikelola oleh orang-orang terdekatnya, seperti staf khusus atau asisten.
Meski tak menerima uang secara langsung, namun penjabat itu ikut menikmati dana tersebut.
“Seperti itu. Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kita akan menjadi salah satu bahan bagi kita untuk membuktikan itu. Itu salah satunya,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, aliran dana terkait korupsi kuota haji mengalir ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag) secara berjenjang melalui kerabat dan staf ahli.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, aliran dana itu berasal dari agen travel dan besarannya diperkirakan pada kisaran 2.600-7.000 dollar AS untuk setiap kuota haji yang diberikan.
“Jadi tidak langsung dari
travel agent
itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini. Tetapi secara berjenjang melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lainnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Asep mengatakan, dari skema berjenjang tersebut, KPK mengetahui bahwa mereka yang menampung uang tersebut juga mendapatkan bagian.
Dia mengatakan, sebagian dari uang tersebut sudah berbentuk aset seperti rumah dan kendaraan.
“Masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri. Sehingga kita sedang mengumpulkan uang-uang tersebut, yang walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan, dan lain-lainnya, kita lakukan penyitaan,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/23/68594b91441e8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Nyatakan Khalid Basalamah Berhaji Pakai Kuota Khusus Bermasalah Nasional 10 September 2025
KPK Nyatakan Khalid Basalamah Berhaji Pakai Kuota Khusus Bermasalah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ustaz Khalid Basalamah yang diperiksa KPK sebagai saksi fakta disebut pergi berhaji tahun 2024 menggunakan kuota khusus bermasalah yang kini diusut KPK.
“Kami memeriksa yang bersangkutan itu sebagai saksi fakta. Sebagai saksi fakta, di mana yang bersangkutan itu juga berangkat pada tahun 2024. Jadi yang bersangkutan juga berangkat bersama rombongannya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Asep menjelaskan, pria bernama lengkap Khalid Zeed Abdullah Basalamah menjadi pembimbing dari rombongan haji tersebut yang berangkat menggunakan kuota haji khusus yang bermasalah dalam perkara ini.
“Ternyata menggunakan kuota khusus yang dari tadi, yang asalnya 20.000 itu digunakan salah satunya untuk rombongannya Pak Ustaz KB ini dengan rombongan jemaah yang lainnya. Nah, inilah tentunya yang menjadi dorongan bagi kami untuk terus menggali,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) itu telah rampung diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Pantauan
Kompas.com
, Khalid yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji dimintai keterangan hampir 8 jam, dari 11.04 WIB sampai dengan 18.48 WIB.
Khalid mengaku sebagai korban dari travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud.
“Saya kan sebagai Jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Mas’ud. Jadi posisi kami ini sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Khalid.
Dia menjelaskan, awalnya ia akan berangkat ibadah haji dengan kategori haji furoda.
Namun, saat akan berangkat haji furoda, Ibnu Mas’ud menawarkan ia berpindah agar berangkat haji menggunakan travelnya yang disebutkan resmi dari Kementerian Agama.
“Kita memang sudah berangkat setiap tahun dengan furoda. Cuma waktu kami sudah bayar furoda, kami sudah akan berangkat, sudah siap. Jemaah juga sudah siap semua. Nah, Ibnu Mas’ud ini dari PT Muhibbah datang menawarkan untuk menggunakan visa ini (kuota khusus). Dengan mengatakan itu adalah visa resmi. Kuota resmi,” ujarnya.
Khalid mengatakan, atas penawaran tersebut, ia dan 122 jemaah Uhud Tour menjadi calon jemaah haji yang berangkat menggunakan jasa travel Muhibbah Mulia Wisata.
“Karena dibahasakan resmi dari Kemenag kami terima gitu, dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” tuturnya.
Khalid menambahkan, fasilitas yang didapatkannya atas perjalanan haji bersama travel Muhibbah Mulia Wisata ini seperti haji khusus.
“Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” ucap Khalid.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/09/10/68c0fa296cd67.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/11/68c202a86615d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2015/07/04/103249501-foto01-Copy2780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/18/685281d1a767e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/10/68c169f7206e2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/10/68c0ff30f1c7e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)