Category: Kompas.com Nasional

  • Catat! Ini Tips Menang AJP 2025 dari Pertamina, Mulai dari Penulisan hingga Pilihan Narasumber
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Catat! Ini Tips Menang AJP 2025 dari Pertamina, Mulai dari Penulisan hingga Pilihan Narasumber Nasional 20 Agustus 2025

    Catat! Ini Tips Menang AJP 2025 dari Pertamina, Mulai dari Penulisan hingga Pilihan Narasumber
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – PT Pertamina (Persero) kembali menggelar ajang tahunan bergengsi Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) 2025.
    Ajang tersebut merupakan bentuk apresiasi Pertamina kepada insan media yang telah berkontribusi dalam menginformasikan perjalanan transformasi dan transisi energi nasional.
    Mengusung tema “Energizing Indonesia”, AJP 2025 memasuki pelaksanaan ke-22 sejak pertama kali digelar pada 2003. 
    AJP tidak hanya menjadi ruang apresiasi, tetapi juga wadah kolaborasi sekaligus kompetisi sehat antarjurnalis dari seluruh Indonesia.
    Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan,  AJP terbuka untuk semua jurnalis di Tanah Air, baik dari media nasional maupun lokal, dengan cakupan wilayah teritorial yang luas.
    Melalui AJP 2025, kata dia, Pertamina mengajak para jurnalis untuk menghadirkan karya-karya jurnalistik yang inspiratif dan berdampak bagi masyarakat. 
    “Ini bukan sekadar kompetisi, tetapi juga ruang tumbuh dan edukasi bersama,” ujar Fadjar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
    Dia mengatakan itu dalam sosialisasi AJP 2025 di Bandung, Selasa (19/8/2025).
    Seluruh proses penjurian dilakukan secara independen oleh dewan juri yang terdiri dari akademisi, praktisi media, pengamat energi, fotografer profesional, dan pakar komunikasi.
    Lebih lanjut, Fadjar membagikan sejumlah catatan penting dari para juri AJP 2024 yang dapat dijadikan tips dan trik bagi jurnalis yang akan ikut serta dalam perhelatan AJP 2025.
    Dia mencontohkan, dalam menyiapkan karya jurnalistik, diutamakan
    feature news
    . Selain itu, seluruh data nama daerah, seperti kabupaten, kota, hingga provinsi, diharapkan dicantumkan dan didukung sumber resmi dari instansi atau pihak terkait.
    Tips selanjutnya, hindari salah ketik penulisan, kembangkan narasi dengan melibatkan narasumber selain Pertamina, seperti pemerintah daerah (pemda) atau penerima manfaat tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
    Fadjar menilai, judul yang menarik turut menjadi perhatian dewan juri. Selain itu, narasi juga perlu menekankan substansi dan dampak nyata terhadap masyarakat.
    Trik berikutnya, lanjut dia, jurnalis foto dianjurkan menggunakan pendekatan esai foto. Adapun untuk jurnalis TV, kualitas pencahayaan dalam video harus dipastikan maksimal.
    “Tips ini penting agar jurnalis dapat mengasah kualitas karyanya, bukan hanya dari sisi teknis, tetapi juga dalam menyampaikan pesan yang kuat dan edukasi kepada masyarakat,” jelas Fadjar.
    Adapun AJP 2025 membuka delapan kategori lomba dalam dua pilar, yaitu Bisnis dan Nonbisnis, meliputi Karya Tulis, Karya TV, Karya Radio, dan Esai Foto. 
    Menariknya, peserta diperbolehkan mengirimkan karya sebanyak-banyaknya tanpa batasan jumlah.
    Karya yang diikutsertakan merupakan karya yang telah dipublikasikan dalam periode 1 November 2024 hingga 31 Oktober 2025.
    Sosialisasi AJP 2025 telah digelar di sejumlah wilayah teritori di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Jawa Bagian Barat (JBB) yang dilaksanakan di Bandung pada 19 Agustus 2025.
    Kegiatan sosialisasi JBB ini dihadiri sebanyak 74 media dan diselenggarakan oleh Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit VI Balongan.
    “AJP bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi momen untuk mempererat hubungan media dan Pertamina dalam membangun semangat komunikasi yang positif dan edukatif,” tutur Fadjar.
    Untuk informasi lengkap dan pendaftaran AJP 2025, kunjungi laman resmi
    pertamina.com/id
    .
    Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission (NZE) 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). 
    Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan
    environmental, social, and governance
    (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sistem Akreditasi Panti Asuhan Bakal Diubah, Ada Reward and Punishment
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Sistem Akreditasi Panti Asuhan Bakal Diubah, Ada Reward and Punishment Nasional 20 Agustus 2025

    Sistem Akreditasi Panti Asuhan Bakal Diubah, Ada Reward and Punishment
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bakal mengubah sistem akreditasi panti asuhan.
    Dalam rapat yang digelar di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Selasa (19/8/2025), mereka sepakat bahwa akreditasi tak boleh sekadar formalitas administrasi, melainkan harus mengukur kualitas layanan pengasuhan dengan mekanisme penghargaan dan hukuman atau 
    reward
     
    and
     
    punishment
     yang jelas.
    Gus Ipul mengungkapkan, masih banyak Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang tidak terakreditasi, bahkan lebih dari 2.000 lembaga fiktif hanya bermodal papan nama.
    Lebih dari 85 persen anak di panti pun bukan yatim piatu, melainkan masih memiliki salah satu orang tua.
    “Kalau akreditasi tidak memberi insentif atau sanksi, orang enggan memperbaiki layanan. Ini yang akan kita ubah,” tegas Gus Ipul dalam keterangan resmi, Rabu (20/8/2025).
    Kementerian Sosial kini tengah merevisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) agar akreditasi menjadi instrumen penjamin kualitas pengasuhan.
    LKS yang melanggar akan dikenai sanksi tegas, sedangkan yang memenuhi standar akan mendapat penghargaan.
    Biaya pengurusan anak di panti, yang 5 hingga 10 kali lebih besar dari pengasuhan berbasis keluarga, juga menjadi alasan kuat agar regulasi ini diarahkan pada peningkatan kualitas, bukan sekadar legalitas.
    Menko Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin, menambahkan bahwa filantropi dan dana sosial masyarakat harus diatur lebih transparan dan akuntabel.
    “Seluruh penyaluran bantuan sosial wajib berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar tidak salah sasaran,” kata Cak Imin.
    Dia mengatakan, persoalan data memang menjadi warisan besar.
    Selama ini, data kemiskinan tersebar di berbagai kementerian/lembaga (K/L) dengan kriteria berbeda-beda.
    Akibatnya, tingkat ketidaktepatan sasaran bantuan sosial (bansos) tinggi, 45 persen untuk bansos Kemensos, dan subsidi BBM bahkan 82 persen tidak tepat sasaran.
    “Presiden pun mengeluarkan Perpres No. 4/2025 yang menugaskan BPS sebagai lembaga kredibel untuk verifikasi dan validasi data kemiskinan,” kata Cak Imin.
    Untuk itu, Gus Ipul menekankan, seluruh kementerian/lembaga harus tunduk pada data BPS.

    Dia menegaskan, jika setiap kementerian menggunakan datanya sendiri, masalah tentu tak akan selesai.
    “Kalau masing-masing pakai data sendiri, masalah tidak akan selesai. Kritik boleh, masukan boleh, tapi semua harus berbasis BPS,” ujar Gus Ipul.
    Dia menegaskan berbagai program yang dijalankan saat ini oleh Kemensos adalah strategi besar menuju nol persen kemiskinan ekstrem pada 2026.
    “Akreditasi panti, digitalisasi bansos, dan Sekolah Rakyat adalah bagian dari strategi besar menuju nol persen kemiskinan ekstrem pada 2026. Semua butuh regulasi yang kuat, pengawasan yang konsisten, serta partisipasi masyarakat,” tegas Gus Ipul.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Pastikan Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    KPK Pastikan Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 20 Agustus 2025

    KPK Pastikan Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
    “Secepatnya nanti akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
    Budi mengatakan, pemanggilan pasti akan dilakukan mengingat penyidik sudah menggeledah rumah Yaqut.
    Penyidik, kata dia, akan meminta klarifikasi atas temuan dari penggeledahan tersebut.
    “Terlebih, sepekan kemarin telah dilakukan serangkaian penggeledahan, salah satunya di rumah yang bersangkutan. Tentu penyidik butuh untuk melakukan klarifikasi-klarifikasi atas temuan dalam penggeledahan tersebut,” ujar dia.
    Budi mengatakan, seluruh temuan penyidik akan diklarifikasi kepada Yaqut, termasuk barang bukti elektronik (BBE) yang disita dalam penggeledahan.
    “Untuk menjadi petunjuk dan menjadi bukti-bukti dalam penelusuran siapa-siapa yang kemudian bertanggung jawab terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ucap dia.
    KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi Bansos Menggurita, Kini 5 Pihak Jadi Tersangka Penyaluran Beras
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Korupsi Bansos Menggurita, Kini 5 Pihak Jadi Tersangka Penyaluran Beras Nasional 20 Agustus 2025

    Korupsi Bansos Menggurita, Kini 5 Pihak Jadi Tersangka Penyaluran Beras
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2025.
    KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara tersebut pada Agustus 2025.
    Terbaru, KPK menetapkan tiga orang tersangka dan dua tersangka korporasi dalam kasus tersebut.
    “Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
    Budi mengungkapkan, kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 200 miliar.
    “Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” ujar dia.
    KPK telah mencegah 4 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara tersebut.
    Surat larangan bepergian ke luar negeri ini dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 bulan ke depan.
    Mereka yang dicegah ke luar negeri adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik; Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022; Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024; dan eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto.
    “KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” ujar Budi.
    Dia mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan karena keberadaan empat orang tersebut di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan.
    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar dia.
    Untuk diketahui, saat ini, terdapat tiga kasus korupsi terkait bansos yang tengah diusut KPK.
    Pertama, menyangkut kerugian keuangan negara dalam pengadaan Bansos Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
    Kemudian, distribusi bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial.
    Lalu, pengadaan 6 juta paket Bansos Bantuan Presiden (Banpres) atau Bansos Presiden di kawasan Jabodetabek.
    Kasus korupsi Bansos ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 5 Desember 2020.
    Berselang satu hari dari OTT, KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus suap Bansos Penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
    Selain Juliari, KPK juga menetapkan Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M, dan Harry Sidabuke sebagai tersangka sebagai pemberi suap.
    Pada 24 Agustus 2021, Juliari Batubara dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
    Juliari disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
    Majelis hakim juga menjatuhkan pidana pengganti dan mencabut hak politik Juliari.
    “Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas,” ujar hakim Damis.
    “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita 4 Bidang Tanah dari Staf Ahli Menaker Haryanto Terkait Korupsi Pengurusan Izin TKA
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    KPK Sita 4 Bidang Tanah dari Staf Ahli Menaker Haryanto Terkait Korupsi Pengurusan Izin TKA Nasional 19 Agustus 2025

    KPK Sita 4 Bidang Tanah dari Staf Ahli Menaker Haryanto Terkait Korupsi Pengurusan Izin TKA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah milik Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Internasional Haryanto (HY).
    Dia adalah tersangka kasus korupsi pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
    “Pada pekan lalu, penyidik juga melakukan penyitaan aset dari Tersangka HY,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa (19/8/2025).
    Budi mengatakan, empat bidang tanah tersebut diatasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lainnya.
    “Penyitaan aset ini bertujuan untuk pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset (
    asset recovery
    ),” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Internasional sekaligus Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto (HY), terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (17/7/2025).
    Haryanto ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Suhartono (S) selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker tahun 2020-2023; Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017-2019; dan Devi Angraeni (DA) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2024-2025.
    Penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    “Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025 yang lalu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Setyo mengatakan, KPK melakukan penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari ke depan.
    “Terhitung sejak tanggal 17 Juli sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025 dan penahanan akan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua MA Sebut Hakim yang Sejahtera Lebih Tahan Godaan Suap
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    Ketua MA Sebut Hakim yang Sejahtera Lebih Tahan Godaan Suap Nasional 19 Agustus 2025

    Ketua MA Sebut Hakim yang Sejahtera Lebih Tahan Godaan Suap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan, integritas hakim tidak akan berjalan optimal jika tidak mendapatkan jaminan kesejahteraan yang layak.
    “Sumber daya aparatur, baik hakim maupun pegawai pengadilan, harus memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen yang tinggi terhadap nilai-nilai keadilan. Dan, semua itu tidak akan berjalan optimal tanpa ada jaminan kesejahteraan yang layak,” ujar Ketua MA Sunarto sebagaimana dilihat dalam tayangan YouTube MA, Selasa (19/8/2025).
    Pada momen peringatan HUT ke-80 MA ini, Sunarto mengatakan, aparat penegak hukum yang sejahtera akan lebih tahan dari godaan suap.
    Hal ini juga akan meminimalkan kompromi yang mungkin terjadi.
    “Aparatur yang sejahtera akan lebih tahan terhadap godaan suap atau kompromi,” lanjutnya.
    Ia mengatakan, kesejahteraan hakim dan petugas pengadilan akan mengurangi kemungkinan terjadinya korupsi di lembaga yudikatif.
    “Kesejahteraan yang memadai akan mengurangi kerentanan praktik korupsi yudisial yang dilatarbelakangi kebutuhan,” katanya.
    Peningkatan kesejahteraan ini dinilai dapat memberikan keyakinan bagi masyarakat bahwa integritas hakim akan lebih terjaga.
    Diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji para hakim.
    Momen pengumuman kenaikan gaji ini disambut sorak sorai dan tepuk tangan meriah oleh para calon hakim yang mengikuti acara pengukuhan di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
    Prabowo menyatakan, gaji para hakim akan naik secara bervariasi sesuai dengan golongannya.
    “Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan,” kata Prabowo di acara pengukuhan calon hakim, kemarin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakil Panglima TNI Ikuti Tradisi Pengantar Tugas di Mabesad, Apa Itu?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    Wakil Panglima TNI Ikuti Tradisi Pengantar Tugas di Mabesad, Apa Itu? Nasional 19 Agustus 2025

    Wakil Panglima TNI Ikuti Tradisi Pengantar Tugas di Mabesad, Apa Itu?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita mengikuti tradisi pengantaran tugas di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
    Tradisi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
    Jenderal Tandyo sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) sebelum ditetapkan sebagai Wakil Panglima TNI.
    “Dalam kesempatan tersebut, Wakil Panglima TNI menyampaikan permohonan maaf sekaligus penghargaan kepada seluruh jajaran TNI AD atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin selama masa tugasnya,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Selasa.
    Lebih lanjut, kata Kristomei, Tandyo menegaskan pentingnya komitmen seluruh prajurit dalam memperkuat sistem pertahanan negara, sejalan dengan program pembentukan dan pemekaran satuan TNI yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
    Puncak acara ditandai dengan penghormatan serta penciuman Panji TNI AD Kartika Eka Paksi oleh Wakil Panglima TNI.
    “Prosesi tersebut menjadi simbol pengabdian, loyalitas, serta tekad menjaga kejayaan TNI Angkatan Darat, sekaligus menegaskan bahwa setiap langkah pengabdian seorang prajurit berpulang pada komitmen menjaga kehormatan dan kejayaan bangsa,” ujar Kristomei.
    Tradisi pengantaran tugas merupakan prosesi yang kerap digelar di lingkungan TNI untuk melepas pejabat yang mendapat amanah baru.
    Tradisi ini sebagai bentuk penghormatan terhadap dedikasi, loyalitas, dan pengabdian prajurit selama bertugas di satuan sebelumnya.
    “Tradisi pengantaran tugas ini bukan sekadar seremonial, tetapi juga bentuk penghormatan atas dedikasi Jenderal TNI Tandyo Budi Revita selama menjabat Wakasad,” jelas Kristomei.
    Dalam tradisi ini biasanya ditandai dengan penghormatan kepada panji atau lambang kesatuan, yang melambangkan tekad untuk menjaga marwah dan kehormatan satuan.
    Suasana yang tercipta dalam tradisi ini pun sarat nilai kekeluargaan, soliditas, dan jiwa korsa antar prajurit.
    “Suasana penuh kekeluargaan mencerminkan soliditas dan jiwa korsa, sekaligus menegaskan bahwa estafet kepemimpinan TNI selalu dilandasi semangat kebersamaan, loyalitas, serta pengabdian untuk menjaga kedaulatan NKRI,” terang Kapuspen.
    Diberitakan sebelumnya, Jenderal TNI Tandyo Budi Revita resmi dilantik menjadi Wakil Panglima TNI oleh Presiden Prabowo Subianto saat upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer di Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025).
    Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir diisi oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi pada tahun 1999-2000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Formappi: Kalau Punya Sense of Crisis, DPR Pasti Pilih Rumah Dinas daripada Tunjangan Tambahan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    Formappi: Kalau Punya Sense of Crisis, DPR Pasti Pilih Rumah Dinas daripada Tunjangan Tambahan Nasional 19 Agustus 2025

    Formappi: Kalau Punya Sense of Crisis, DPR Pasti Pilih Rumah Dinas daripada Tunjangan Tambahan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai keputusan DPR RI menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan, menunjukkan bahwa anggota dewan tidak memiliki
    sense of crisis
    .
    Sebab, kebijakan tersebut justru dikeluarkan di tengah kondisi keuangan negara yang memburuk dan kesulitan ekonomi masyarakat.
    “Kalau DPR punya
    sense of crisis
    , memilih prihatin dengan menggunakan fasilitas rumah dinas yang masih bagus akan menjadi pilihan. Sehingga uang tunjangan Rp 50 juta per orang itu diperuntukkan bagi rakyat saja,” ujar Lucius saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (19/8/2025).
    Lucius menilai dasar perhitungan tunjangan tersebut tidak jelas dan lebih mencerminkan kepentingan pribadi ketimbang kepentingan rakyat.
    “Soal tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan itu sih, dasar perhitungannya enggak jelas. Dari mana memperoleh angka Rp 50 juta itu, kalau sebenarnya yang digunakan adalah
    common sense
    saja,” kata Lucius.
    Dia berpandangan bahwa penambahan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per orang setiap bulannya, sama saja dengan mengambil alokasi anggaran yang seharusnya lebih bisa digunakan untuk kepentingan rakyat.
    Oleh karena itu, lanjut Lucius, seharusnya anggota DPR memilih sikap prihatin, dengan menggunakan fasilitas rumah dinas yang sebetulnya masih layak ketimbang meminta tambahan tunjangan.
    “Yang tampak jelas, tidak ada
    sense of crisis
    dalam pertimbangan angka pengganti rumah dinas itu. Anggota DPR justru memilih memastikan uang untuk diri mereka sendiri ketimbang memikirkan bagaimana rakyat bisa bertahan di tengah gebrakan efisiensi pemerintah,” kata Lucius.
    Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar membantah bahwa gaji anggota DPR mencapai Rp 100 juta per bulan.
    Indra menekankan bahwa tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR berbeda dengan gaji.
    “Salah itu kalau gaji Rp 100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” ujar Indra kepada Kompas.com, Senin (18/8/2025).
    Indra memaparkan bahwa gaji anggota DPR masih berlandaskan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
    Menurutnya, gaji pokok anggota DPR masih mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000.
    Untuk nominal tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR, Indra membenarkan bahwa angkanya mencapai Rp 50 juta per bulan.
    “Iya betul,” ucapnya.
    Dengan demikian, kata Indra, gaji anggota DPR tidak mencapai setengah dari Rp 100 juta, seperti yang diberitakan.
    “Iya, di luar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya,” imbuh Indra.
    Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menegaskan bahwa pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan kepada para anggota DPR jauh lebih efisien.
    Said lantas membandingkan dengan biaya perawatan rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan, yang bisa mencapai angka ratusan miliar per tahun.
    “Lebih baik tunjangan perumahan daripada ratusan miliar setiap tahun untuk memperbaiki RJA (Rumah Jabatan Anggota). Rehab RJA, jaga tamannya RJA, satpamnya RJA, kerusakan-kerusakan perumahan RJA itu kan gede,” ujar Said di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
    “Lebih efisien, tunjangan perumahan. RJA kita kembalikan ke negara, biar negara yang merawat atau bagi eselon-eselon di pemerintahan yang belum dapat perumahan,” sambungnya.
    Ia kemudian menyinggung DPD yang justru sudah mendapat tunjangan perumahan lebih dulu ketimbang DPR.
    “DPD itu tunjangan perumahannya sudah duluan dapat. Jangan salah. Justru sejak awal, karena memang RJA itu sudah tidak punya daya dukung terhadap kerja-kerja DPR. Maka DPR kemudian mengambil tunjangan perumahan. RJA sudah kosong, dikembalikan kepada Setneg (Sekretariat Negara),” jelas Said.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggaran MBG Rp 335 Triliun, DPR Pastikan Awasi Pengelolaannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    Anggaran MBG Rp 335 Triliun, DPR Pastikan Awasi Pengelolaannya Nasional 19 Agustus 2025

    Anggaran MBG Rp 335 Triliun, DPR Pastikan Awasi Pengelolaannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan, lembaganya pasti akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
    Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi anggaran untuk program MBG mencapai Rp 335 triliun pada 2026.
    “Kami di DPR tentunya mengawasi jalannya MBG, baik pengelolaan yang diserahkan kepada anak-anak didik, kita mengawasi. Nanti kalau ada temuan, kita akan lakukan evaluasi,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
    DPR, kata Adies, juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan program MBG.
    Termasuk permasalahan distribusi makanan yang kerap berujung kasus keracunan MBG di sejumlah daerah.
    “Pemerintah kan masih dalam perbaikan terus ya, nanti kita juga masih mencoba evaluasi lebih lanjut,” ujar Adies.
    Ketua BGN Dadan Hindayana juga angkat bicara ihwal anggaran program MBG yang melonjak untuk 2026.
    Dadan menjelaskan, hampir 75 persen dari anggaran Rp 335 triliun akan dialokasikan untuk intervensi makan bergizi agar penyaluran MBG lebih masif dan rutin.
    “Untuk intervensinya saja kami akan menggunakan sekitar Rp 1,2 triliun per hari, atau Rp 25 triliun per bulan. Tahun depan kami targetkan pelayanan sejak awal Januari, 20–21 hari per bulan, selama 12 bulan penuh,” ujar Dadan di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
    Selain intervensi gizi, anggaran juga akan digunakan untuk mendukung operasional dan digitalisasi sistem.
    Dadan mengakui digitalisasi MBG masih tertinggal, sehingga pencatatan kehadiran anak hingga distribusi makanan belum sepenuhnya terintegrasi.
    “Tahun depan kami akan bekerja keras agar semua SPPG masuk dalam sistem digital. Data anak-anak yang hadir setiap hari bisa langsung masuk ke pusat,” ujar Dadan.
    Selain itu, dengan semakin besarnya anggaran, Dadan mengatakan bahwa BGN akan mengupayakan agar tidak terjadi lagi kasus keracunan MBG.
    “Kami berusaha sekuat tenaga untuk menghilangkan kasus (keracunan) ini,” kata Dadan.
    Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, RAPBN 2026 bakal fokus digunakan untuk mendanai program-program prioritas nasional.
    Program prioritas dengan alokasi kenaikan terbesar adalah MBG. Tahun depan, anggaran makan untuk anak-anak sekolah ini mencapai Rp 335 triliun.
    Dengan besaran anggaran MBG 2026 yang mencapai Rp 335 triliun, nilainya hampir separuh total RAPBN tahun depan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tunjangan Bensin Anggota DPR Juga Naik, Jadi Rp 7 Juta per Bulan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    Tunjangan Bensin Anggota DPR Juga Naik, Jadi Rp 7 Juta per Bulan Nasional 19 Agustus 2025

    Tunjangan Bensin Anggota DPR Juga Naik, Jadi Rp 7 Juta per Bulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyebut sejumlah tunjangan anggota DPR yang mengalami kenaikan.
    Salah satunya adalah tunjangan bensin, yakni dari sekitar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta per bulannya.
    “Bensin itu sekitar Rp 7 juta yang tadinya kemarin sekitar Rp 4-5 juta sebulan. Walaupun mobilitas daripada kawan-kawan dewan lebih dari itu setiap bulannya,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
    Selain bensin, anggota DPR juga mendapatkan kenaikan tunjangan untuk beras, dari sekitar Rp 10 juta per bulan menjadi Rp 12 juta.
    “Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp 12 juta dan ada kenaikan sedikit dari (Rp) 10 (juta) kalau tidak salah,” ujar Adies.
    Kendati sejumlah tunjangan mengalami kenaikan, Adies menyampaikan bahwa gaji anggota DPR tidak naik selama 15 tahun.
    Politikus Partai Golkar itu menuturkan, gaji yang diterima para legislatir saat ini berada di kisaran Rp 6,5 juta per bulannya.
    “Walaupun gaji sudah 20 tahun juga belum, 15 tahunan juga tidak naik, tetapi karena situasi seperti ini anggota juga memahami dengan efisiensi,” ujar Adies.
    Kendati angka tersebut tidaklah sesuai dengan kondisi di Jakarta saat ini, ia menyampaikan bahwa para anggota DPR tetap maksimal dalam menjalankan tugasnya.
    “Dengan gaji yang kurang lebih 6,5 jutaan per bulan dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik,” ujar Adies.
    Diketahui, anggota DPR (bukan Pimpinan DPR atau Ketua DPR) punya gaji pokok Rp 4.200.000. Tiap-tiap anggota DPR juga mendapatkan tunjangan sami/istri 10 persen dari gaji pokok yakni Rp 420.000 dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok maksimal dua anak yakni Rp 168.000.
    Perhitungan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran (SE) Setjen DPR tahun 2010.
    Sedangkan tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan komunikasi Rp 15.554.000, tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, dan lain-lainnya.
    Terbaru, ada tunjangan perumahan sebesar Rp 50.000.000 untuk anggota DPR periode 2024–2029 ini.
    Berikut gaji dan tunjangan anggota DPR yang sudah dikonfirmasi Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.