Category: Kompas.com Nasional

  • Usai Rapat di DPR, Dasco Sebut Ariel, Piyu, dan LMKN Sepakat Akhiri Konflik Royalti
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Usai Rapat di DPR, Dasco Sebut Ariel, Piyu, dan LMKN Sepakat Akhiri Konflik Royalti Nasional 21 Agustus 2025

    Usai Rapat di DPR, Dasco Sebut Ariel, Piyu, dan LMKN Sepakat Akhiri Konflik Royalti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut, musisi tanah air seperti Nazril Irham alias Ariel hingga Satriyo Yudi Wahono alias Piyu, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sepakat mengakhiri konflik royalti.
    Pernyataan ini Dasco sampaikan setelah pihaknya menggelar rapat konsultasi royalti lagu bersama Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum, LMKN, LMK, dan sejumlah musisi.
    “Dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri, dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif,” kata Dasco di Ruang Kerja Komisi III, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
    Dasco mengatakan, para pihak yang selama ini bersitegang terkait masalah pembayaran royalti telah bersepakat untuk menjaga iklim dunia musik bisa sejuk dan damai.
    Forum itu juga menyepakati, dalam dua bulan ke depan, para pihak terkait itu fokus menyelesaikan Revisi Undang-Undang Hak Cipta.
    Selama proses tersebut, dilakukan pula audit terhadap sejumlah LMK yang menarik royalti lagu.
    “Untuk itu kepada masyarakat luas, diharapkan untuk tetap tenang, untuk dapat kembali seperti sediakala, memutar lagu tanpa takut, untuk kemudian menyanyi juga tanpa takut,” ujar Dasco.
    Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengatakan, rapat tersebut menjadi komitmen pemerintah dan DPR menangani keributan agar cepat selesai.
    “Biar kemudian kekisruhan-kekisruhan ini cepat diselesaikan, yang ditandaskan Pak Sufmi Dasco tadi, ini bukan barang baru, ini sudah lama sudah masuk prolegnas juga tapi mencuat hari ini,” kata Willy.
    Adapun rapat dihadiri sejumlah LSM dan organisasi musisi seperti, Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang diwakili Nazril Irham alias Ariel, Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi) diwakili Cholil Mahmud, hingga Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua Komisi III Pesimistis RKUHAP Disahkan Masa Sidang Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Ketua Komisi III Pesimistis RKUHAP Disahkan Masa Sidang Ini Nasional 21 Agustus 2025

    Ketua Komisi III Pesimistis RKUHAP Disahkan Masa Sidang Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman pesimistis Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bisa disahkan pada masa sidang saat ini.
    Habiburokhman mengatakan, saat ini agenda DPR begitu padat sehingga tidak mungkin undang-undang terkait hukum acara itu bisa disahkan dalam waktu dekat.
    “Kalau saya sih kayak nggak mungkin masa sidang ini, pesimis di masa sidang ini, lihat jadwalnya begitu padat,” kata Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
    Habiburokhman mengatakan, selama masa sidang Komisi III bisa menggelar rapat hingga pukul 3 sore.
    Dalam rapat sebelumnya, pihaknya bahkan memutuskan menghentikan rapat saat penyusunan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
    Sementara itu, Komisi III saat ini kembali menerima masukan masyarakat terkait RKUHAP.
    “Kalau misalnya Timus Timsin lagi ya Timus Timsin lagi, lalu rapat panja (panitia kerja) lagi menerima masukan tim lagi dari anggota, kayaknya enggak cukup kalau di masa sidang yang sekarang ini,” ujar Habiburokhman.
    Politikus Partai Gerindra itu menyebut, pembahasan RKUHAP bisa semakin lama jika semakin banyak pihak yang menolak.
    Komisi III, kata dia, mengundang semua pihak yang menolak RKUHAP, apapun organisasinya.
    Pihaknya merasa perlu mengetahui apa alasan pihak-pihak yang menolak RKUHAP.
    “Kan kita tahu KUHAP ’81 ini kan KUHAP yang paling zalim, undang-undang yang paling zalim sehingga memberikan keadilan kepada para pencari keadilan,” ujar Habiburokhman.
    “Mau kita ganti dengan KUHAP yang baru loh, kok enggak mau nih maksudnya seperti apa? Kita harus berkomunikasi,” tambahnya.
    Sebagai informasi, draf RKUHAP menuai banyak kritikan dari masyarakat.
    Di antaranya karena dikhawatirkan bisa membuat Polri menjadi lembaga super body.
    Selain itu, RKUHAP juga dikhawatirkan bisa melemahkan pemberantasan korupsi karena terdapat pasal yang mengabaikan asas lex specialis Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Menyikapi hal itu, Komisi III telah mengundang berbagai kelompok masyarakat yang menolak, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
    Terbaru, Komisi III mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Piyu Padi Ungkap Sistem Tak Adil, LMK Masih Tarik Royalti meski Musisi Sudah Bebaskan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Piyu Padi Ungkap Sistem Tak Adil, LMK Masih Tarik Royalti meski Musisi Sudah Bebaskan Nasional 21 Agustus 2025

    Piyu Padi Ungkap Sistem Tak Adil, LMK Masih Tarik Royalti meski Musisi Sudah Bebaskan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Musisi Satriyo Yudi Wahono, atau lebih dikenal sebagai Piyu Padi Reborn, mempermasalahkan sistem penarikan royalti yang berlaku di Indonesia, yakni
    Extended Collective License.
    Ia menilai sistem itu tidak adil bagi para musisi dan pencipta lagu.
    Pasalnya, lewat sistem itu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tetap menarik royalti, meski pencipta lagu sudah membebaskan lagunya untuk dimainkan.
    Hal ini dikatakannya dalam rapat konsultasi soal royalti hak cipta bersama pimpinan DPR RI, para musisi, serta LMK dan LMKN di ruang Komisi XIII DPR RI, Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
    “Tadi saudara Marcell (Siahaan) menyampaikan bahwa Indonesia menganut sistem
    Extended Collective License
    , sehingga mengakibatkan pemungutan royalti bisa dilakukan walaupun pencipta lagu sudah menarik haknya, sudah menarik kuasanya,” kata Piyu, Kamis.
    Piyu lantas mencontohkan kasus ketika Wahana Musik Indonesia (WAMI) tetap menarik royalti atas lagu-lagu Ari Lasso.
    Padahal, Ari Lasso sudah mencabut haknya atas royalti tersebut.
    Dia juga mempertanyakan ke mana royalti itu diberikan.
    “WAMI tetap pungut royalti meskipun Ari Lasso bebaskan lagunya untuk dinyanyikan oleh penyanyi lain. Saya rasa hal ini sangat tidak adil, tidak
    fair
    . Ketika seorang pencipta lagu mencabut kuasanya, tapi tetap dipungut,” ucap Piyu.
    “Nah, pungutan itu nanti akan diberikan kepada siapa? Itu pertanyaannya,” imbuhnya.
    Selain itu, Piyu juga mempermasalahkan royalti yang dibayar usai musisi menyelesaikan konser maupun pertunjukannya.
    Menurut Piyu, royalti seharusnya dibayarkan kepada pencipta lagu sebelum penyanyi naik ke atas panggung.
    Pembayaran royalti harus selesai bersamaan dengan pembayaran komponen lain, meliputi artis yang membawakan lagu, vendor, sound engineer, hingga sewa alat.
    Hal ini, kata dia, sudah lama diterapkan di luar negeri.
    Dia juga bertanya-tanya mengapa Indonesia tidak bisa menerapkan hal serupa.
    “Sama seperti yang dilakukan ketika seorang artis atau penyanyi akan naik panggung, harus sudah beres dulu.
    Fee
    -nya harus beres dulu. Dari DP, dari pemenuhan sebelum naik panggung, harus sudah beres. Termasuk dengan
    riders-riders
    nya,” beber dia.
    Lebih lanjut, ia menilai akar dari dua masalah itu sejatinya adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tahun 2016 yang tidak pernah direvisi hingga kini.
    Keputusan tersebut menyebutkan bahwa royalti akan dipungut sebesar 2 persen dari tiket penjualan yang dilaksanakan setelah konser.
    “Sehingga artinya apa? Pencipta lagu ikut menanggung risiko bersama dengan penyelenggara. Walaupun menurut kami, walaupun persentasenya dinaikkan 5-10 persen, jika itu tetap diambil atau dipungut setelah konser, tidak akan mengubah apa-apa,” tandas Piyu.
    Sebelumnya diberitakan, masalah royalti mencuat setelah terjadi serangkaian kasus hukum yang menjerat artis hingga restoran.
     
    Agnez Mo misalnya, diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias karena membawakan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser tanpa izin.
    Namun akhirnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez pada Senin (11/8/2025) sehingga tidak perlu lagi membayar ganti rugi.
    Selain Agnez Mo, masalah ini juga menjerat salah satu petinggi Mie Gacoan yang menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta musik.
    Masalah ini kemudian melebar hingga terjadi konflik di internal musisi.
    Nazril Irham, atau yang lebih dikenal sebagai Ariel Noah, menyampaikan bahwa royalti seharusnya dibayarkan oleh penyelenggara, bukan penyanyi yang membawakan lagu.
    Sejumlah musisi pun menggugat sengkarut royalti dan tuntutan pencipta lagu kepada para musisi yang marak terjadi belakangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra lalu meminta pemerintah menegaskan kembali terkait pihak yang wajib membayarkan royalti dalam pertunjukan seni musik, agar tidak ada lagi musisi yang saling tuntut.
    Saldi Isra mengatakan hal ini penting dipertegas agar selain menghentikan pertengkaran, juga menghilangkan rasa ketakutan bagi penyanyi yang pendapatannya tak seberapa, seperti penyanyi di kafe.
    “Boleh enggak dilakukan seperti itu agar nanti urusan bukan antar penyanyi. Jadi seniman ini jangan dibiarkan berkelahi, biar nanti problemnya itu antara orang yang merasa dirugikan, pemilik hak cipta dengan penyelenggara,” ucapnya.
    “Nah itu poin paling penting, kalau ini ada jawaban atau jalan keluar, mungkin sebagian soal ini bisa diselesaikan,” kata Saldi lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamenaker Kena OTT KPK, Mahfud MD: Prabowo Konsisten Tak Lindungi Pejabat meski dari Partainya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Wamenaker Kena OTT KPK, Mahfud MD: Prabowo Konsisten Tak Lindungi Pejabat meski dari Partainya Nasional 21 Agustus 2025

    Wamenaker Kena OTT KPK, Mahfud MD: Prabowo Konsisten Tak Lindungi Pejabat meski dari Partainya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Presiden Prabowo Subianto konsisten tidak melindungi pejabat yang terjerat kasus hukum, meskipun berasal dari partainya sendiri.
    Pernyataan Mahfud disampaikan menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer pada Kamis (21/8/2025).
    Noel, sapaan akrab Immanuel, merupakan politisi Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo Subianto.
    “Presiden Prabowo juga konsisten, tak melindungi pejabat meskipun dia anggota partainya. Lanjutkan Pak Presiden, buka pintu dan dorong KPK untuk memburu pejabat korup agar kembali disegani,”
    tulis Mahfud melalui akun X, @mohmahfudmd.
    Kompas.com telah mendapatkan persetujuan Mahfud untuk mengutip cuitan tersebut.
    Mahfud juga mengapresiasi langkah KPK yang dinilai mulai terbebas dari intervensi politik dan kembali menunjukkan taringnya.
    “Noel Ebenezer di-OTT. Dalam beberapa bulan terakhir KPK sudah mulai bisa terlepas dari belenggu politik tertentu dan menunjukkan taringnya. Kita apresiasi, maju terus pantang mundur KPK,”
    tulis Mahfud.
    Ia menambahkan, KPK sebaiknya tidak hanya mengandalkan OTT, tetapi juga membangun konstruksi kasus yang lebih sistematis terhadap praktik korupsi yang dilakukan para pejabat.
    “KPK perlu mengkonstruksi kasus yang banyak dilakukan oleh para pejabat. Tidak harus selalu OTT. Bravo KPK,”
    kata Mahfud.
    Seperti diketahui, KPK menangkap Noel dalam OTT di Kementerian Ketenagakerjaan.
    Penangkapan itu diduga terkait dugaan pemerasan terhadap perusahaan, termasuk soal sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
    Saat ini, Noel bersama pihak lain yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR "Digeruduk" Musisi soal Polemik Royalti, Siapa Saja?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    DPR "Digeruduk" Musisi soal Polemik Royalti, Siapa Saja? Nasional 21 Agustus 2025

    DPR “Digeruduk” Musisi soal Polemik Royalti, Siapa Saja?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah musisi Tanah Air menggelar rapat konsultasi bersama Komisi XIII DPR untuk membahas polemik soal royalti yang tengah terjadi.
    Tampak sejumlah musisi yang merupakan anggota DPR hadir dalam forum tersebut, seperti Ahmad Dhani yang merupakan pentolan Dewa 19 sekaligus anggota Komisi X DPR.
    Terdapat pula eks vokalis Dewa 19, Ellfonda Mekel atau Once Mekel yang merupakan anggota Komisi X Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
    Tampak di Ruang Rapat Komisi XIII, yakni Melly Goeslaw yang merupakan anggota Komisi X Fraksi Partai Gerindra.
    Selain tiga nama yang merupakan anggota DPR, tampak musisi lain yang tidak berafiliasi dengan politik seperti vokalis band Efek Rumah Kaca (ERK) Cholil Mahmud dan Nazril Irham atau Ariel yang merupakan pentolan Noah.
    Penyanyi solo seperti Sammy Simorangkir, Marcell Siahaan, Vina Panduwinata, dan Katon Bagaskara juga hadir dalam rapat dengan Komisi XIII itu.
    Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) juga ikut dihadirkan untuk membahas polemik royalti.
    Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR Iman Sukri mendukung langkah pemerintah yang akan mengaudit LMKN dan LMK dalam merespon polemik pembayaran royalti terhadap musisi.
    Menurutnya, audit ini penting untuk memastikan tata kelola pengumpulan dan penyaluran royalti berjalan transparan dan akuntabel.
    Ia menekankan, hak para pencipta, pemilik, dan pelaku musik harus dilindungi secara penuh tanpa adanya penyimpangan dari lembaga bersangkutan.
    “Saya mendukung langkah pemerintah untuk mengaudit LMKN dan LMK. Pembayaran royalti kepada pemilik dan pencipta karya musik harus dilakukan secara transparan. Tidak boleh ada penyimpangan, karena ini menyangkut hak hidup para seniman,” tegas Sukri dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
    KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Nazril Irham atau Ariel Noah bersama Satriyo Yudi Wahono atau Piyu Padi dan sejumlah musisi lain menghadiri rapat konsultasi yang digelar pimpinan DPR RI bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
    Jelasnya, musik merupakan salah satu industri kreatif di Indonesia yang memiliki sumbangsih dalam perekonomian nasional.
    Oleh karena itu, prinsip keadilan, keterbukaan, dan profesionalisme harus dikedepankan dalam pengelolaan royalti.
    Jika dalam audit yang dilakukan pemerintah ditemukan penyimpangan, ia mendukung adanya hukuman tegas bagi LMK dan LMKN.
    “Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap rupiah royalti sampai kepada pihak yang berhak. Audit ini harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola LMKN dan LMK ke depan,” ujar Sukri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satgas Garuda Merah Putih-II Perpanjang Misi Bantuan Kemanusiaan ke Gaza hingga 28 Agustus
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Satgas Garuda Merah Putih-II Perpanjang Misi Bantuan Kemanusiaan ke Gaza hingga 28 Agustus Nasional 21 Agustus 2025

    Satgas Garuda Merah Putih-II Perpanjang Misi Bantuan Kemanusiaan ke Gaza hingga 28 Agustus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Satuan Tugas (Satgas) Garuda Merah Putih-II memperpanjang masa tugas misi kemanusiaan untuk rakyat Palestina di Jalur Gaza hingga 28 Agustus 2025 dari yang awalnya berakhir pada 24 Agustus 2025.
    “Keputusan ini diambil untuk memastikan distribusi 80 ton bantuan logistik dapat tersalurkan secara optimal melalui mekanisme
    airdrop
    di wilayah terdampak,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana, dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
    Komandan Satgas Garuda Merah Putih-II Kolonel Pnb Puguh Yulianto mengatakan, keputusan tersebut merupakan wujud konsistensi Indonesia dalam misi kemanusiaan.
     
    “Kami terus berupaya menuntaskan misi sesuai
    air tasking order
    yang mengatur jadwal dan titik
    airdrop
    . Semua proses dilakukan secara terukur agar bantuan tepat sasaran,” ujar Puguh.
    Dalam pelaksanaan misi hari ketiga di Zarqa, Yordania, Selasa (19/8/2025), dua pesawat C-130J Super Hercules TNI AU berhasil menyalurkan 68 paket bantuan seberat 11.234 kilogram yang terdiri atas makanan, obat-obatan, dan kebutuhan darurat.
    Dengan tambahan itu, total 39.370 kilogram bantuan telah berhasil disalurkan melalui enam sortie dalam tiga hari berturut-turut.
    Setiap bundel bantuan yang diterjunkan tidak hanya berisi logistik, tetapi juga membawa pesan solidaritas bangsa Indonesia.
    “Kehadiran Satgas Garuda Merah Putih-II menunjukkan bahwa Indonesia tidak tinggal diam, melainkan berdiri sejajar bersama komunitas internasional untuk memastikan nilai kemerdekaan dan kemanusiaan dapat dirasakan oleh seluruh umat manusia,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Garuda Merah Putih II dilepas oleh pemerintah RI pada Rabu (13/8/2025).
    Satgas tersebut berangkat ke Gaza, Palestina, untuk menjalankan misi kemanusiaan dengan membawa bantuan kemanusiaan berupa bahan makanan, obat-obatan, hingga selimut.
    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebutkan, bantuan tersebut diangkut menggunakan dua pesawat Super Hercules dan akan diterjunkan dari udara.
    “Misi ini merupakan perintah langsung dari Bapak Presiden RI yang disampaikan melalui Kepala Kantor Komunikasi Presiden, di mana Indonesia berperan aktif mendukung penyaluran bantuan kemanusiaan melalui operasi airdrop dari Pangkalan Aju Yordania,” ujar Agus, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Kerja dari Hambalang Terus Pekan Ini, Istana Buka Suara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Prabowo Kerja dari Hambalang Terus Pekan Ini, Istana Buka Suara Nasional 21 Agustus 2025

    Prabowo Kerja dari Hambalang Terus Pekan Ini, Istana Buka Suara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sepanjang pekan ini, atau hari-hari setelah perayaan HUT ke-80 RI di Istana, Jakarta, pada 17 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto belum berkegiatan di Istana.
    Alih-alih bekerja di Istana, Prabowo memilih memanggil menteri-menterinya untuk pergi ke kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
    Sebab, pada Senin (18/8/2025) sampai Kamis (21/8/2025) ini, Prabowo menggelar rapat di Hambalang, bukan di Istana.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pun angkat bicara perihal Prabowo yang memilih bekerja dari Hambalang.
    Prasetyo mengatakan, sebenarnya Prabowo tidak masalah mau bekerja dari manapun.
    “Enggak ada, ini kan hanya masalah ini saja, tempat saja. Mau di manapun enggak ada masalah. Saya tahu persis bahwa beliau bisa bekerja dari mana saja,” ujar Prasetyo, di Istana, Jakarta, Kamis.
    Prasetyo menuturkan, pada Senin pekan ini, para menteri diliburkan.
    Namun, di hari tersebut, beberapa menteri tetap dipanggil ke Hambalang dan Jakarta.
    Selanjutnya, pada Selasa (19/8/2025), Prabowo memanggil Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menlu Sugiono, Mensesneg Prasetyo Hadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
    Prabowo menagih perkembangan terbaru terkait penertiban tambang ilegal saat itu.
    Kemudian, pada Rabu (20/8/2025) kemarin, Prabowo masih memanggil Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya ke Hambalang.
    Mereka membahas mengenai sejumlah hal, dimulai dari pengelolaan perkebunan, pertanian, dan lahan tak berizin yang dapat segera dimanfaatkan negara.
    Selanjutnya, dilanjutkan dengan rapat mengenai pertambangan, membahas mengenai izin dan pengelolaan tambang nikel, emas, timah, dan jenis tambang lainnya.
    Rabu malam, Prabowo rapat bersama para menteri terbatas yang membahas mengenai perkembangan ekonomi dan investasi nasional.
    Hari ini, Kamis (21/8/2025), Prabowo tetap bekerja di Hambalang.
    Prasetyo dan Seskab Teddy Indra Wijaya pun bertolak ke Hambalang dari Istana siang ini.
    “Dari pagi sampai malam hari ya begitulah, beliau enggak pernah mau ada hari yang kosong gitu,” imbuh Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Segel Ruang K3 di Kemenaker Usai OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    KPK Segel Ruang K3 di Kemenaker Usai OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Nasional 21 Agustus 2025

    KPK Segel Ruang K3 di Kemenaker Usai OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) usai operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Rabu (21/8/2025).
    OTT tersebut terkait dengan kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
    “Benar (ruang K3 di Kemenaker disegel),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Kamis (21/8/2025).
    Fitroh menyebutkan, KPK menangkap 10 orang dalam OTT pada Rabu malam kemarin.
    KPK juga menyita sejumlah uang, puluhan mobil, dan motor merek Ducati.
    “Yang pasti ada uang, ada puluhan mobil dan ada motor Ducati,” ujar Fitroh.
    Saat ini, Noel sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya usai ditangkap dalam OTT.
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah menyatakan prihatin atas OTT terhadap Noel.
    “Mengenai adanya kegiatan operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tentu kami mewakili pemerintah tentu menyampaikan keprihatinan,” kata Prasetyo dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis siang.
    Prasetyo mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah berkali-kali mengingatkan anak buahnya untuk terus berhati-hati dalam mengemban jabatan.
    Prabowo, kata dia, juga menekankan bahwa jajaran kabinet tidak boleh menyalahgunakan amanah yang diberikan.
    “Semangat kita adalah semangat untuk tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan kepada kita semua dan oleh karena itulah kami menyatakan keprihatinan yang mendalam,” kata Prasetyo.
    Prasetyo juga memastikan bahwa Prabowo sudah mengetahui adanya OTT terhadap Immanuel Ebenezer dan mempersilakan agar proses hukum dilanjutkan.
    “Beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk diproses hukum itu dijalankan,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Djuyamto Disebut Pernah Ditawari Rp20 M untuk Kabulkan Eksepsi Korporasi CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Djuyamto Disebut Pernah Ditawari Rp20 M untuk Kabulkan Eksepsi Korporasi CPO Nasional 21 Agustus 2025

    Djuyamto Disebut Pernah Ditawari Rp20 M untuk Kabulkan Eksepsi Korporasi CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim nonaktif Djuyamto sempat ditawari Rp20 miliar untuk mengabulkan eksepsi korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) sebelum kasus berujung onslag alias vonis lepas.
    Hal ini diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap majelis hakim yang mengadili perkara kasus minyak goreng ini, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
    “Saat itu, Wahyu Gunawan (terdakwa kasus terpisah) menyampaikan permintaan Ariyanto yang menawarkan uang sebesar Rp20 miliar kepada Djuyamto untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi korporasi minyak goreng,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
    Ariyanto merupakan salah satu pengacara yang ditunjuk oleh pihak korporasi.
    Sementara itu, Wahyu Gunawan adalah panitera muda nonaktif PN Jakut yang menjembatani pihak korporasi dengan hakim.
    Wahyu dan Djuyamto pernah bertemu di Lippo Mall Kemang pada Februari 2024.
    Saat itu, berkas perkara korporasi belum dilimpahkan ke PN Jakpus.
    Namun, dalam pertemuan itu, pihak korporasi telah meminta Djuyamto agar bisa mengabulkan permohonan eksepsi.
    Pertemuan Wahyu dan Djuyamto ini terjadi karena Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus, telah menyebutkan bahwa Djuyamto akan ditunjukkan sebagai salah satu hakim yang mengadili perkara korporasi CPO.
    Kepada Wahyu yang menyampaikan permintaan Ariyanto, Djuyamto belum dapat menjanjikan dapat mengabulkan eksepsi dari pihak korporasi.
    Djuyamto mengaku perlu membaca berkas terlebih dahulu sebelum memberikan jawaban.

    Masih di bulan Februari 2024, Wahyu kembali menemui Djuyamto untuk menyerahkan berkas konsep eksepsi yang bakal diajukan pihak korporasi.
    Lalu, sekitar satu pekan kemudian, Wahyu dan Djuyamto kembali bertemu.
    Dalam pertemuan di Lobby Apartemen Pakubuwono View, Djuyamto mengatakan bahwa permohonan eksepsi dari korporasi ini tidak dapat dikabulkan.
    Saat itu, Djuyamto mengarahkan Wahyu agar ia berkoordinasi dengan Arif Nuryanta.
    “M Arif Nuryanta yang menunjuk Majelis Hakim perkara korupsi korporasi minyak goreng sehingga semua arahan melalui terdakwa M Arif Nuryanta,” kata JPU membacakan pernyataan Djuyamto saat itu.
    Pesan ini diteruskan Wahyu kepada Ariyanto dan sejumlah negosiasi pun terjadi.
    Dalam kasus ini, hakim hingga panitera PN menerima uang suap sebanyak Rp 40 miliar.
    Pemberian dilakukan sebanyak dua kali. Pemberian pertama terjadi sekitar bulan Mei 2024.
    Saat itu, Ariyanto mendatangi rumah Wahyu sambil membawa uang tunai USD 500.000 atau setara Rp 8 miliar.
    Uang ini kemudian dibagi kepada para terdakwa dengan jumlah yang berbeda-beda.
    Arif mengambil bagian senilai Rp 3,3 miliar. Kemudian, Djuyamto selaku hakim ketua mengambil sebanyak Rp 1,7 miliar. Sementara itu, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin yang merupakan hakim anggota menerima Rp 1,1 miliar. Adapun, Wahyu juga “kecipratan” uang senilai Rp 800 juta.
    Uang total Rp 8 miliar ini Arif bagikan kepada majelis hakim pada Juni 2024.
    Ia menyebutkan, uang ini sebagai titipan agar majelis membaca berkas secara saksama.
    “Ada titipan dari sebelah untuk baca berkas,” ujar salah satu Jaksa meniru omongan Arif.
    Lalu, pada Oktober 2024, Ariyanto kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Wahyu untuk diteruskan kepada para hakim.
    Saat itu, Ariyanto menyerahkan uang tunai senilai USD 2 juta atau setara Rp 32 miliar.
    Uang diberikan agar majelis hakim PN Jakpus memberikan vonis onslag atau vonis lepas kepada tiga korporasi yang tengah berperkara.
    Tidak lama setelah diterima oleh Wahyu, uang ini juga dibagikan kepada yang lain.
    Arif menerima Rp 12,4 miliar. Kemudian, Djuyamto mengambil Rp 7,8 miliar. Sementara itu, Ali dan Agam masing-masing mendapat Rp 5,1 miliar. Lalu, Wahyu menerima Rp 1,6 miliar.
    Jika ditotal, dari dua kali pemberian ini, hakim hingga panitera menerima uang suap sebanyak Rp 40 miliar.
    Rinciannya, Arif menerima Rp 15,7 miliar, Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar; Ali dan Agam masing-masing menerima Rp 6,2 miliar; Wahyu menerima Rp 2,4 miliar.
    Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
    Putusan diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
    Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan Primair Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat 2, atau Pasal 12B, subsider Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN jo Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Nasional 21 Agustus 2025

    KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel pada Rabu (20/8/2025) malam.
    “Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis (21/8/2025).
    Fitroh menyebutkan, ada 10 orang yang terjaring dalam OTT semalam.
    “10 orang,” kata dia.
    Meski demikian, Fitroh belum menyampaikan kasus korupsi yang menjerat Noel.
    “Nanti akan disampaikan,” ujar dia.
    KPK punya waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap Noel.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.