Sakit, Resbobb Minta Pemeriksaan di Kasus Azizah Salsha Ditunda
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– YouTuber Adimas Firdaus alias Resbobb, pemilik akun TikTok @ibaratbradprittt, meminta menjadwalkan ulang pemeriksaannya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap selebgram Azizah Salsha.
Adapun Resbobb sempat menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (15/9/2025), namun dalam prosesnya Resbobb meminta penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan pekan depan lantaran tengah sakit.
“Tadi sudah dimintai keterangan, (tapi) belum semuanya, karena kebetulan lagi sakit, jadi ditunda minggu depan,” kata pengacara Resbobb, Nurwidiatmo saat keluar dari gedung Bareskrim Polri.
Nurwidiatmo belum memastikan kapan jadwal pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh penyidik. Namun, ia memperkirakan bisa dilakukan antara Selasa atau Jumat pekan depan.
Sementara itu, Resbobb memilih bungkam saat ditanya oleh awak media mengenai pernyataannya soal Azizah yang membuatnya dipolisikan.
Hari ini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri juga memeriksa terlapor lain, yakni Muhammad Jannah alias Bigmo, pemilik akun YouTube @Niceguymo.
Adimas Firdaus dan Muhammad Jannah mendatangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin pagi untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan fitnah yang dilayangkan istri pemain timnas Indonesia Pratama Arhan tersebut.
Resbobb tiba lebih dulu di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.06 WIB. Kemudian, Bigmo menyusul tiba di lokasi sekitar pukul 13.18 WIB.
Azizah Salsha resmi melaporkan dua akun media sosial ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan fitnah.
Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama menyebut, dua akun yang dilaporkan adalah TikTok @ibaratbradpittt dan YouTube @Niceguymo.
“Alhamdulillah kami sudah membuat laporan kepada akun TikTok dan akun YouTube yang melakukan fitnah kepada Azizah,” kata Anandya di Bareskrim Polri, Selasa (12/8/2025).
Menurut Anandya, di dalam akun-akun tersebut terdapat nama Muhammad Jannah dan Resbobb yang diduga menyebarkan fitnah.
“Yang dimana di situ di akun itu ada namanya Muhammad Jannah dan satu lagi Resbobb yang sudah melakukan fitnah yang belum tentu kebenarannya,” kata Anandya.
“Di sini kita harus memberi efek jera bagi masyarakat agar lebih bijak bersosial media. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya,” ucapnya.
Saat ditanya terkait bentuk fitnah, Anandya enggan membeberkan secara detail.
“Mungkin bisa dicek aja di akunnya, yang sudah ada berjalan kemarin-kemarin,” ujarnya.
Anandya menyebut laporan tersebut dibuat dengan sangkaan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, juncto Pasal 310 dan 311 KUHP. “Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ucapnya.
Anandya bilang, Azizah sempat memaafkan akun-akun yang menyerangnya. Namun kali ini pihaknya memilih untuk melanjutkan proses hukum.
Laporan dari anak Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade ini diterima Polisi dengan Laporan Polisi LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/09/15/68c7d97e5ec89.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkeu Purbaya Telaah Pemalsuan Cukai Rokok dan Potensi Penerimaan jika Diberantas Nasional 15 September 2025
Menkeu Purbaya Telaah Pemalsuan Cukai Rokok dan Potensi Penerimaan jika Diberantas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pihaknya masih menelaah permainan hingga pemalsuan cukai rokok.
Hal ini disampaikan Purbaya menjawab rencana kebijakan tarif cukai rokok tahun depan, apakah bakal diturunkan atau dinaikkan.
“Nanti saya lihat lagi. Saya belum menganalisis mendalam seperti apa sih cukai rokok itu. Katanya ada yang main-main, di mana main-mainnya?” kata Purbaya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Ia pun masih mendalami potensi penerimaan negara dari pemberantasan cukai rokok ilegal.
Dari situ, kata Purbaya, pihaknya bakal mengambil kebijakan yang sesuai untuk cukai rokok tahun depan.
“Kalau misalnya saya beresin, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu, berapa pendapatan saya? Dari situ nanti saya bergerak. Kalau mau diturunkan, seperti apa,” beber Purbaya.
Oleh karenanya, ia belum memutuskan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2026.
Ia kini belum menganalisis lebih lanjut mengenai cukai rokok.
Adapun kebijakan yang diambilnya bakal bergantung pada hasil studi dan analisis yang dia dapatkan dari lapangan.
Analisis untuk memutuskan kebijakan kenaikan atau penurunan tarif cukai meliputi fenomena cukai palsu, pendapatan yang berpotensi diterima pemerintah dalam memberantas cukai palsu, hingga permainan di dalamnya.
“Tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan,” ujar Purbaya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR Sebut Polisi Duduki Jabatan Sipil untuk Dukung Transformasi ASN agar Kompeten Nasional 15 September 2025
Anggota DPR Sebut Polisi Duduki Jabatan Sipil untuk Dukung Transformasi ASN agar Kompeten
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Salah satu alasan polisi boleh menduduki jabatan sipil dikaitkan dengan transformasi aparatur sipil negara (ASN) agar lebih akuntabel dan kompeten.
Hal ini disampaikan perwakilan DPR I Wayan Sudirta dalam sidang uji materi terkait polisi merangkap jabatan sipil, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (15/9/2025).
Dalam sidang, Sudirta mengatakan, jika dikaitkan dengan arah pengaturan ASN pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, semangat polisi masuk jabatan sipil adalah untuk mendukung transformasi ASN yang akuntabel dan kompeten.
“Apabila dikaitkan dengan politik hukum arah pengaturan Undang-Undang Nomor 20/2023 yang menjadi payung hukum ASN saat ini, maka semangat yang ingin diwujudkan adalah pelaksanaan transformasi ASN dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” kata Sudirta, dalam sidang, Senin.
“Untuk mendukung upaya transformasi ASN, pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri juga sejalan dengan pengimplementasian asas resiprokal (timbal balik),” sambung dia.
Sudirta mengatakan, asas resiprokal sendiri merupakan prinsip timbal balik atas legalitas pengisian jabatan oleh anggota Polri atau TNI di lingkup jabatan ASN.
Materi terkait resiprokal ini, kata Sudirta, diatur dalam ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
“Bahwa ketentuan pasal tersebut dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan kesinambungan dalam pengisian jabatan sesuai dengan tujuan transformasi ASN,” ucap dia.
Dalil resiprokal ini pernah diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, pada sidang sebelumnya, Senin (8/9/2025).
Eddy mengatakan, permintaan resiprokal ini adalah keinginan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat.
“Saya ingat persis, Yang Mulia, ketika poin ini dibahas dalam ratas di Istana, waktu itu Presiden (ke-7 RI) Joko Widodo meminta untuk ada resiprokal (timbal balik),” tutur dia.
Atas dasar itu juga, kata Eddy, ketentuan Pasal 20 Undang-Undang ASN yang baru memungkinkan aparatur sipil negara menduduki jabatan di kepolisian.
“Nah, itu mengapa sampai ada prinsip resiprokal dalam undang-undang yang terbaru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, dan itu ditulis secara ekspresif verbis dalam Pasal 20,” imbuh dia.
Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Pemohon juga menilai, norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/20/682c9a70cbee7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ojol, Opang, hingga Kurir Dapat Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Nasional 15 September 2025
Ojol, Opang, hingga Kurir Dapat Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir logistik akan mendapatkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengumumkan kebijakan tersebut mengatakan, mereka yang termasuk kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) juga mendapatkan diskon iuran Jaminan Kematian (JM) sebesar 50 persen.
“Bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Jadi, ini bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).
Airlangga menyampaikan, kebijakan ini merupakan salah satu paket stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah pada 2025.
Sebanyak 731.361 orang ditargetkan menjadi penerima manfaat dan BPJS Ketenagakerjaan sudah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 36 miliar.
“Jadi, JKK dan JKM itu tentunya kita berharap bahwa ini bisa diterima oleh ojol, dan dana yang diperlukan adalah Rp 36 miliar dan disiapkan oleh BPJS,” ujar Airlangga.
Bagi penerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, mereka yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan kematian sebanyak 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa Rp 174 juta untuk dua orang anak, dan jaminan kematian itu totalnya bisa menerima Rp 42 juta.
Diskon iuran ini juga akan berlanjut hingga 2026, dengan menyasar kelompok lain seperti pedagang dan petani.
Pada 2026, sebanyak 9,9 juta penerima ditargetkan pemerintah, dengan perkiraan anggaran mencapai Rp 753 miliar.
“Ini bukan hanya untuk ojol dan juga pangkalan dan yang lain, tetapi juga pekerja bukan penerima upah lainnya seperti segmen petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, pekerja rumah tangga,” kata Airlangga.
Dok. Sekretariat Presiden Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Diketahui, pemerintah mengumumkan 17 program paket stimulus ekonomi yang dinamakan “Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5, pada Senin (15/9/2025).
Paket stimulus ekonomi 8+4+5 terbagi atas 8 program akselerasi program 2025, 4 program dilanjutkan di program 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja.
Berikut paket stimulus ekonomi 8+4+5 yang diumumkan pemerintah:
8 program akselerasi program 2025
4 program dilanjutkan di program 2026
5 program penyerapan tenaga kerja
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/05/68babea8d7888.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komnas HAM Bentuk Tim Independen Usut Demo Agustus, TNI Siap Kerja Sama Nasional 15 September 2025
Komnas HAM Bentuk Tim Independen Usut Demo Agustus, TNI Siap Kerja Sama
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengaku siap bekerja sama dengan Tim Independen Lembaga Nasional HAM (LN HAM) yang dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lima lembaga lainnya.
Diketahui, Tim Independen LM HAM dibentuk untuk mengusut kerusuhan yang terjadi dalam demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
“Prinsipnya, TNI terbuka dan siap bekerja sama dalam rangka mendukung penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/9/2025).
TNI, kata Freddy, siap memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan oleh Tim Independen LN HAM dalam pengusutan kerusuhan demo.
“Apabila dalam prosesnya diperlukan data ataupun keterangan dari prajurit TNI, tentu hal tersebut akan diatur melalui mekanisme resmi sesuai prosedur hukum dan tata cara yang berlaku,” kata Freddy.
Meski Tim Independen LN HAM belum berkoordinasi dengan pihaknya, tetapi TNI menghormati upaya pencarian fakta dari keenam lembaga tersebut.
Ia mengatakan, setiap inisiatif untuk mengungkap fakta yang berorientasi pada kebenaran dan transparansi akan didukung TNI, sepanjang dilaksanakan sesuai koridor hukum.
“TNI selalu menghormati dan menghargai upaya lembaga independen, termasuk Komnas HAM, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan undang-undang,” kata Freddy.
Diketahui, Komnas HAM bersama Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND) telah membentuk tim independen LN HAM.
Pembentukan tim tersebut bertujuan untuk mencari fakta terkait peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan pada akhir Agustus 2025.
“Bahwa enam lembaga HAM membentuk tim independen untuk pencarian fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayat, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
Kerja tim independen LN HAM berpedoman pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, peraturan perundang-undangan, serta instrumen hak asasi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Sekretariat tim independen ini akan berkantor di Komnas HAM, Jalan Latuharhary Nomor 45, Menteng, Jakarta Pusat. Masyarakat juga dapat menghubungi tim melalui WhatsApp di nomor 0821 8933 5613.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/15/68c7a27c86b11.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Gugatan Perdata Wapres Ditunda Imbas Pengacara Lupa Bawa Fotokopi KTP Gibran Nasional 15 September 2025
Sidang Gugatan Perdata Wapres Ditunda Imbas Pengacara Lupa Bawa Fotokopi KTP Gibran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda karena pengacara belum menyerahkan fotokopi KTP milik Gibran kepada pihak persidangan.
Hal ini terungkap saat majelis hakim memeriksa dokumen dan identitas para pihak dalam sidang.
“KTP Tergugat 1 (T1) kan belum (dibawa) ya, untuk fotokopi KTP T1. Gitu ya pak ya,” ujar Hakim Ketua Budi Prayitno, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Hakim meminta agar kuasa hukum Gibran selaku Tergugat 1 bisa melengkapi berkas dalam sidang berikutnya.
Selain itu, hakim juga meminta agar kuasa hukum Gibran mendaftarkan diri agar tercatat di sistem PN Jakpus.
Diketahui, Gibran tidak lagi diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung, melainkan menunjukkan tiga orang pengacara.
Salah satunya, Dadang Herli Saputra, yang tadi menghampiri meja majelis hakim untuk menyerahkan berkas-berkas.
“Nanti sidang berikutnya Senin 22 (September 2025) dengan agenda untuk melengkapi legal standing dari Tergugat 1 dan Tergugat 2,” kata Hakim Budi, kemudian memukul palu untuk menutup sidang.
Dalam persidangan, pihak penggugat, Subhan Palal, seorang warga sipil, hadir langsung untuk menjalani agenda sidang hari ini.
Sementara itu, Gibran selaku Tergugat 1 tidak hadir secara langsung di dalam sidang.
Gibran diketahui diwakili oleh tim pengacara. Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Tergugat 2 juga diwakili oleh biro hukum internal KPU.
Para komisioner KPU tidak terlihat hadir di lokasi.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/15/68c7cdc5bc8ee.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029 Nasional 15 September 2025
Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto hingga tahun 2029.
Kebijakan ini berlaku bagi UMKM dengan maksimal penghasilan Rp 4,8 miliar setahun.
“Terkait dengan PPh final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya setengah persen, dilanjutkan sampai 2029,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakart, Senin (15/9/2025).
“Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” imbuh Airlangga.
Airlangga menyampaikan, pemerintah sudah mengalokasikan dana senilai Rp 2 triliun untuk menjalankan program ini sepanjang tahun 2025.
Adapun wajib pajak (WP) yang terdaftar sebagai UMKM memenuhi kriteria mencapai 542.000 orang.
“Kemudian tahun 2025 alokasinya sudah Rp 2 triliun, kemudian wajib pajak yang terdaftar sudah 542.000, ini dari Kementerian Keuangan. Kemudian kita memerlukan revisi PP,” jelas dia.
Insentif perpajakan ini adalah bagian dari stimulus ekonomi tahap I yang total anggarannya mencapai Rp 33 triliun.
“UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak diberikan PPh dan perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen dari omzet untuk UMKM. Ini Rp 2 triliun perkiraan estimasi dari kebijakan ini,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (1/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/15/68c7c7cb8daef.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah Umumkan 17 Paket Stimulus Ekonomi, Ini Daftarnya Nasional 15 September 2025
Pemerintah Umumkan 17 Paket Stimulus Ekonomi, Ini Daftarnya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan 17 program paket ekonomi usai rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
“Rapat dengan Pak Presiden tadi membahas terkait dengan kebijakan yang akan diambil yang kita beri nama program paket ekonomi di tahun 2025 ini,” kata Airlangga dalam konferensi pers usai rapat dengan Kepala Negara.
Rincian 17 paket ini terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu 8 program akselerasi tahun 2025, 4 program tahun 2026, dan 5 program yang terkait penyerapan tenaga kerja.
“Yang terdiri dari 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program yang terkait dengan andalan pemerintah terkait penyerapan tenaga kerja,” jelasnya.
Berikut ini total paket bantuan yang diumumkan siang ini:
Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM Tahun 2029 serta Penyesuaian Penerima PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/09/15/68c7eff2ad54e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/09/68c027c5f1ec2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)