Tim Reformasi Polri Segera Dibentuk, Apa Saja yang Bakal Dikaji Ulang?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim reformasi Polri yang disiapkan Presiden Prabowo Subianto bakal mengkaji ulang sejumlah hal mengenai kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yuzril Ihza Mahendra menjelaskan sederet hal yang bakal dikaji ulang.
Aspek yang akan dikaji ulang oleh tim reformasi Polri adalah kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan kepolisian.
“Nah ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga akan dikaji ulang. UU itu bakal direvisi.
“Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” ucap dia.
Tim reformasi Polri, kata Yusril, akan bertugas selama beberapa bulan dengan menyerahkan hasil rumusan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto sudah menyiapkan keputusan presiden (Kkppres) pembentukan tim atau komisi reformasi Polri.
“Kalau itu memang sudah disiapkan Keppresnya dan mungkin akan segera dilantik ya sehari-dua hari ini,” kata Yusril.
Pelantikan tim reformasi Polri akan segera digelar. Tim itu akan bekerja dalam beberapa bulan.
“Dan kita lihatlah dalam Keppresnya nanti berapa lama dia diberikan tugas untuk menyelesaikan rumusan-rumusan tentang reformasi yang harus disampaikan kepada Pak Presiden itu,” kata Yusril.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2019/07/02/602802509.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tim Reformasi Polri Segera Dibentuk, Apa Saja yang Bakal Dikaji Ulang? Nasional 17 September 2025
-
/data/photo/2025/02/06/67a45a2ba11d0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Popularitas Vs Kapasitas, Mengapa Kualitas DPR Terus Dipertanyakan? Nasional 17 September 2025
Popularitas Vs Kapasitas, Mengapa Kualitas DPR Terus Dipertanyakan?
Dosen Komunikasi Politik FIKOM Universitas Pancasila dan Pengurus Asosiasi Perguruan Tinggi Ilmu Komunikasi (ASPIKOM) Korwil Jabodetabek.
YUSRIL
Ihza Mahendra baru-baru ini, melontarkan kritik tajam terhadap sistem pemilu saat ini. Menurut Yusril, sistem pemilu membuat politisi berbakat sulit muncul ke permukaan, sementara banyak kursi DPR justru diisi selebritas atau pesohor.
Kondisi ini dianggap sebagai salah satu penyebab menurunnya kualitas DPR yang terus dipertanyakan.
Saat ini tercatat ada 24 anggota DPR dan DPD periode tahun 2024-2029, yang berasal dari kalangan selebriti (Cnbcindonesia.com). Fenomena politik yang menegaskan betapa kuatnya pengaruh popularitas dalam proses rekrutmen politik.
Jumlah ini menjelaskan bahwa partai politik cenderung mengandalkan modal sosial berupa popularitas untuk mendulang suara, ketimbang menjalankan proses kaderisasi politik yang berbasiskan kapasitas dan kompetensi.
Fenomena politisi yang berasal dari kalangan artis memang bukan satu-satunya faktor, karena akar persoalannya terletak pada struktur pemilu dan input partai politik.
Dengan biaya kampanye yang sangat besar dengan sistem berbasis suara terbanyak (proporsional terbuka), partai politik cenderung mengusung kandidat dari kalangan artis yang memiliki modal popularitas untuk mendongkrak elektabilitas.
Akibatnya, kandidat dengan kapabilitas memadai, tetapi kurang dikenal publik menjadi sulit bersaing.
Persoalan ini juga diperparah oleh peran media sosial yang sering kali mengonstruksi citra dan sensasi dibandingkan dengan menawarkan substansi kontestasi.
Seorang calon yang mudah “viral” lebih diuntungkan daripada seorang calon yang hanya menawarkan program kerja dan solusi atas ragam masalah rakyat, tapi tidak dikenal baik oleh publik.
Akibatnya, kualitas DPR akhirnya menjadi lemah dalam fungsi legislasi dan pengawasan.
Menyalahkan politisi selebriti semata tidak akan menemukan keseluruhan jawaban. Akar masalahnya pada desain institusi politik.
Oleh karena itu, revisi Undang-undang Pemilu semestinya fokus untuk memperbaiki proses rekrutmen partai, transparansi anggaran dan mendorong literasi politik bagi pemilih.
Selama ini, proses rekrutmen partai tidak dijalankan secara berjenjang dan tidak berdasarkan kapabilitas kader, melainkan lebih menekankan popularitas dan ketokohan.
Partai politik bertumpu pada kandidat yang bisa menjadi pendulang suara (
vote getter
), yakni para selebriti dan tokoh besar. Padahal mereka belum tentu memiliki kapabilitas sebagai wakil rakyat.
Pernyataan Yusril berkorelasi saat putusan Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan penting dalam pemilu, yakni penghapusan ambang batas pencalonan presiden (
presidential Threshold
).
Putusan MK ini dalam praktiknya akan memperlebar pencalonan politik, yang bisa menjadi alasan bagi pemerintah untuk meninjau UU Pemilu serta UU partai politik.
Oleh karena itu, perlu dicatat bahwa perubahan aturan tanpa perencanaan institusional yang matang bisa memunculkan konsekuensi besar, yakni selesai dengan persoalan satu maka muncul persoalan baru.
Misalnya, kebijakan menaikan standar pendidikan minimum calon anggota legislatif barangkali akan efektif untuk menyeleksi figur selebriti.
Namun, di sisi lain akan mengecualikan individu yang memiliki kapasitas pada bidang tertentu atau malah mengurangi keragaman perwakilan politik.
Dalam sistem politik demokrasi kerapkali dibenturkan dengan dilema antara inklusivitas dan kualitas. Inklusivitas menegaskan transparansi agar publik bisa terlibat seluas-luasnya.
Namun, inklusivitas tanpa alat ukur yang jelas akan berdampak menurunkan kualitas wakil rakyat.
Sebaliknya, jika hanya memilih kualitas dengan seleksi yang ketat, demokrasi dianggap elitis dan kehilangan sifat partisipasi masyarakat. Hal itu bertentangan dengan jargon demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Oleh karena itu, tantangan utama dalam menemukan keseimbangan tersebut dengan menjaga keterbukaan demokrasi dan sekaligus memastikan kapabilitas dan integritas wakil rakyat.
Jika tujuan reformasi untuk memperbaiki kualitas wakil rakyat (DPR), ada beberapa faktor penting yang lebih tepat daripada sekadar membidik politisi selebriti.
Pertama, perkuat internal partai politik. Partai harus menjalankan mekanisme penjaringan yang menekankan pada kompetensi dan rekam jejak kader.
Mempertimbangkan popularitas dan elektabilitas tentu tidak sepenuhnya salah, tetapi harus berpijak pada kapasitas dan rekam jejak.
Dalam demokrasi elektoral, popularitas dan elektabilitas memang menjadi faktor penting dalam menentukan peluang kemenangan seorang kandidat dalam kontestasi pemilu.
Namun, partai politik tidak boleh semata-mata terpaku pada aspek tersebut, partai mempunyai tanggung jawab besar untuk menjalankan tahapan rekrutmen yang berdasarkan pada kompetensi, integritas serta kualitas kader internal.
Dengan demikian, partai politik semestinya tidak sekadar berorientasi pada kemenangan jangka pendek yang selama ini menjadi prioritas dalam setiap kontestasi demokrasi, tetapi juga harus memastikan hadirnya wakil rakyat yang benar-benar mampu menjawab setiap persoalan publik yang semakin rumit.
Kemudian, partai politik mempunyai tanggang jawab untuk menciptakan kaderisasi yang berkelanjutan, menanamkan nilai-nilai integritas kepada kader, serta mengutamakan kepentingan publik di atas matematika elektoral semata.
Dengan cara seperti itu, partai diharapkan tidak hanya menjadi mesin politik dalam pemilu langsung, tetapi juga menjadi lembaga politik yang berkomitmen dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan memperkokoh kualitas demokrasi.
Kedua, terkait dengan pendanaan dan batasan pengeluaran kampanye. Salah satu instrumen penting bagaimana pendanaan dan pengeluaran kampanye bisa menciptakan titik keseimbangan antara ketenaran dengan daya tarik personal dengan seorang calon yang menawarkan program substansial.
Dengan demikian, maka kontestasi tidak hanya dimenangkan bagi mereka yang mempunyai kekuatan finansial dan ketenaran, melainkan juga memberikan ruang bagi kandidat dengan berbasiskan kapasitas, visi dan misi yang jelas.
Kebijakan ini satu sisi juga mendorong partai politik untuk lebih memprioritaskan dalam menyeleksi kandidat serta mendorong untuk lebih fokus pada penyusunan program kerja yang sesuai dengan akar masalah di masyarakat.
Ketiga, literasi politik bagi publik. Literasi politik bagi publik menjadi faktor penting untuk memperkuat kualitas demokrasi.
Melalui pendidikan pemilih (
voter education
), pemilih tidak hanya terlibat untuk memahami tahapan pemilu, tetapi juga dibekali kemampuan membaca pesan politik secara kritis dan holistik.
Dengan demikian, mereka tidak akan terjebak pada pencitraan semu yang dikonstruksi melalui popularitas, kampanye berbiaya fantastis atau memanipulasi media.
Pemilih yang melek politik akan lebih rasional dan kritis dalam menentukan pilihannya, sehingga keputusan politik tidak hanya sekadar faktor emosional atau popularitas kandidat semata.
Selain itu, literasi politik juga mendorong publik untuk menilai kapasitas, rekam jejak, serta integritas calon secara obyektif.
Hal ini bisa menciptakan ekosistem politik yang produktif, karena partai politik akan terdorong untuk mencalonkan sosok yang berkualitas dan mempunyai visi jangka panjang yang berkelanjutan.
Dengan meningkatnya kesadaran kritis pemilih, diharapkan arah demokrasi bergerak menuju representasi dan tidak terjebak lagi dalam politik pencitraan.
Sejalan dengan pernyataan Yusril yang menilai sistem pemilu sekarang ini membuat kualitas DPR menurun karena banyaknya kursi diisi oleh selebriti atau pesohor, literasi politik menjadi relevan untuk memperkokoh posisi pemilih agar lebih kritis terhadap manipulasi dan pencitraan.
Jika publik mampu menilai kapabilitas dan integritas calon secara obyektif, maka insentif partai politik untuk mengusung figur popular akan semakin berkurang.
Dengan demikian, perubahan sistem pemilu yang diusulkan Yusril bisa berjalan seiring dengan peningkatan kualitas kesadaran politik warga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/16/68c940e86b2b6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bambang Tanoesoedibjo Persoalkan Jadi Tersangka Meski Tak Diperiksa di Tahap Penyidikan Nasional 16 September 2025
Bambang Tanoesoedibjo Persoalkan Jadi Tersangka Meski Tak Diperiksa di Tahap Penyidikan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum dari Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Ricky Hebert Sitohang, mempersoalkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka walaupun belum diperiksa di tahap penyidikan.
Seperti yang diketahui, Bambang atau yang akrab dipanggil Rudy telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Kementerian Sosial (Kemensos).
“Tahunya 8 Agustus (terbit) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tapi statusnya (Rudy) sudah tersangka tanpa pemeriksaan (di tahap) sidik,” ujar Ricky saat dihubungi, Selasa (16/9/2025).
Ricky membenarkan kalau Rudy pernah diperiksa KPK pada 14 Desember 2023 lalu. Tapi, pada saat itu kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Ricky mengatakan, kliennya hingga kini belum menerima surat pemberitahuan dari KPK terkait dengan peningkatan kasus ke tahap penyidikan.
Beberapa hari setelah kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, KPK kembali memanggil lagi Rudy untuk diperiksa.
Pemeriksaan ini dijadwalkan pada 13 Agustus 2025. Namun, Rudy diketahui tidak hadir dalam agenda pemeriksaan ini.
Ricky mengatakan, kliennya sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik.
“Surat penundaan pemeriksaan karena sakit,” kata Ricky lagi.
Usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka, Rudy mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan ini mulai bergulir pada Senin (15/9/2025).
Kakak mantan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo ini mengajukan praperadilan karena menilai Komisi Antirasuah telah melakukan cacat prosedur dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Dalam permohonannya, Bambang mengaku langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/01/02/63b2ce9d657a3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Komisioner Kritik KPU Soal Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Itu Hak Publik! Nasional 16 September 2025
Eks Komisioner Kritik KPU Soal Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Itu Hak Publik!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 Hadar Nafis Gumay mengatakan, pada masa kepengurusannya KPU membuka akses dokumen para calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), termasuk ijazah.
Tujuannya tak lain agar publik bisa mengetahui rekam jejak para capres yang akan mereka pilih.
“Jelas itu haknya publik. Kami semua berpandangan bahwa publik harus tahu, karena para calon ini kan para calon pemimpin yang akan dipilih oleh publik. Jadi ya publik berhak mengetahui siapa mereka,” kata Hadar saat dihubungi melalui telepon, Selasa (16/9/2025).
“Jadi publik perlu tahu dokumen-dokumen pendukung mereka,” ujarnya lagi.
Hadar juga menyebut, transparansi menjadi tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara negara.
Data yang diterima KPU dan dikelola harus diakses secara transparan sehingga memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan data.
“Jadi itu bentuk akuntabilitas dari kerjaan kami sebagai penyelenggara negara, saya kira dua hal itu sebagai alasannya (data capres-cawapres dibuka),” katanya.
Namun belakangan, Hadar mengkritik situs KPU RI yang minim mempublikasikan data yang mereka peroleh dari capres-cawapres.
Bahkan muncul keputusan baru yang mengecualikan 16 dokumen termasuk ijazah untuk diakses publik.
Sebagai informasi, KPU RI mengeluarkan keputusan yang merahasiakan 16 dokumen syarat capres-cawapres.
Keputusan nomor 731 tahun 2025 itu dikeluarkan pada 21 Agustus 2025.
Namun hari ini Ketua KPU RI Afifuddin membatalkan keputusan tersebut lantaran mendapat kritik keras dari publik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/18/687976884c5ad.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Wamen Ditunjuk Jadi Komisaris Telkom, Ada Angga Raka, Ossy, dan Silmy Nasional 16 September 2025
3 Wamen Ditunjuk Jadi Komisaris Telkom, Ada Angga Raka, Ossy, dan Silmy
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tiga wakil menteri di Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto ditunjuk menjadi Dewan Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Pertama ada Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo yang ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) Telkom.
Selain Angga Raka Prabowo, nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan Wamen ATR/Wakil Ketua BPN Ossy Dermawan ditunjuk menjadi Komisaris Telkom.
Hal tersebut diputuskan saat Telkom menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
“Sebagai hasil keputusan rapat, pemegang saham menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan yang diharapkan memperkuat arah strategis Telkom Group dalam mengakselerasi transformasi digital,” ujar SVP Group Sustainability & Corporate Communication TLKM Ahmad Reza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/9/2025).
Adapun susunan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi hasil RUPSLB Telkom 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Dewan Direksi
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.
“Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” kata Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025).
Selain itu, Mahkamah berpendapat, wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.
Atas dasar hal tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dan melarang wamen rangkap jabatan.
“Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/04/674fed1ad0c08.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Baleg Bakal Rapat Revisi Prolegnas Prioritas 2025-2026 Besok, RUU Perampasan Aset Masuk? Nasional 16 September 2025
Baleg Bakal Rapat Revisi Prolegnas Prioritas 2025-2026 Besok, RUU Perampasan Aset Masuk?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh komisi dan badan di DPR pada Rabu (17/9/2025), untuk membahas revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.
Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengatakan, rapat akan difokuskan pada pembahasan urgensi dari setiap usulan rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan.
“Besok kita diskusi, rapat koordinasi dengan masing-masing komisi dan badan di DPR untuk mencoba mengkolaborasi, menghitung lagi, menceritakan lagi, membahas lagi tentang apa Prolegnas prioritas yang harus kita sampaikan,” ujar Sturman saat ditemui di Gedung DPR RI Selasa (16/9/2025).
Menurut Sturman, sebuah RUU bisa masuk Prolegnas prioritas jika sudah memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya adalah progres penyusunan naskah akademik dan urgensi pembahasan.
Selain itu, penyusunan Prolegnas Prioritas ini juga akan mempertimbangkan rancangan undang-undang versi DPR, yang sempat didiskusikan melalui rapat dengar pendapat dengan publik maupun pemerintah.
“Sehingga besok bisa selesai, bisa tidak. Karena kan ada diskusi panjang juga. Kita berharap masing-masing komisi itu menyampaikan apa yang urgensinya,” kata Sturman.
Sturman mencontohkan, revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diajukan Komisi V DPR tetapi masih tertunda.
Padahal, beleid tersebut berkaitan erat dengan regulasi transportasi daring.
“Itu kan sudah lama sekali karena berkaitan dengan ojol itu. Nah ini kan belum dibahas. Ada lagi diskusi lain yang belum dibahas. Sehingga besok kita diskusikan. Bisa panjang, bisa pendek tergantung pada mereka, kita sesuaikan itu,” jelasnya.
Dia juga menyinggung RUU Perampasan Aset yang kini diusulkan masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.
Menurutnya, pembahasan RUU tersebut tetap harus hati-hati karena menyangkut landasan filosofis, sosiologis, dan historis.
“Tidak cukup diskusi itu hanya satu kali dua kali (lalu mulai dibahas). Kami akan datang ke kampus-kampus, mendengar perspektif orang yang setuju maupun tidak setuju. Jangan sampai itu nanti menjadi alat penguasa. Misalnya, orang baru diduga korupsi, asetnya langsung dirampas, kan kasihan,” ucap Sturman.
Meski begitu, dia menekankan bahwa naskah akademik untuk RUU tersebut tetap harus disiapkan terlebih dahulu.
Jika belum rampung, RUU itu tidak bisa langsung masuk ke dalam Prolegnas prioritas.
“Bisa saja (masuk Prolegnas Prioritas), kalau mereka menjamin (naskah akademik selesai). Kan belum dibahas juga. Tapi itu harus dibahas dulu (di rapat besok). Dan ini yang kami lakukan, setiap UU tidak mudah,” kata Sturman.
Dia menambahkan, proses penyusunan Prolegnas akan melibatkan Badan Keahlian DPR yang memiliki ratusan tenaga ahli perundang-undangan.
“Di Badan Keahlian DPR ini ada 287 para ahli. Mudah-mudahan di situ enggak ada ahli nujum,” ucap Sturman.
Lebih lanjut, Sturman mengingatkan bahwa kesepakatan antara DPR dan pemerintah juga akan sangat menentukan apakah sebuah RUU benar-benar bisa masuk Prolegnas Prioritas 2025.
“Walaupun nanti dalam perjalanannya akan berubah semua itu. Kan pemerintah belum tentu sepakat dengan apa yang kita sepakati. Kan banyak sekali kesepakatan itu tidak sepakat,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/09/68c027c5f1ec2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Sebut Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah Jadi Barang Bukti Kasus Kuota Haji Nasional 16 September 2025
KPK Sebut Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah Jadi Barang Bukti Kasus Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sejumlah uang yang dikembalikan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah adalah hasil tindak pidana korupsi kuota haji 2024.
KPK menyatakan, uang tersebut menjadi barang bukti dalam perkara kuota haji.
“Yang pertama, penyitaan barang bukti tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, memang keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Budi belum mengungkapkan jumlah uang yang telah diserahkan Khalid Basalamah karena masih dalam proses penghitungan.
“Memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap informasi yang kami terima,” ujar dia.
Selain itu, Budi belum bisa menyampaikan asal uang tersebut.
Penyidik, kata dia, masih mendalami hal tersebut.
“Terkait dengan detail dari mananya, nanti kami akan menjelaskan konstruksi utuh perkaranya seperti apa ketika kita umumkan nanti pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur dia.
Budi mengatakan, dalam pemeriksaan Khalid Basalamah, penyidik mendalami kepemilikan biro perjalanan haji yang telah memberangkatkan jemaah haji menggunakan kuota haji khusus.
Dia mengatakan, penyidik juga mendalami proses jual-beli kuota haji dan bagaimana cara mendapatkan kuota tersebut.
“Nah, ini nanti akan saling melengkapi karena dalam penyidikan perkara ini, KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara Ustaz KB saja, tapi KPK juga melakukan pemeriksaan-pemeriksaan baik kepada para biro perjalanan maupun asosiasi, sehingga nanti kita bisa melihat dari berbagai sisi,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid.
Namun, dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui travel penyelenggara haji.
“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustadz KB melalui biro perjalanannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Pernyataan KPK ini mengonfirmasi pengakuan Ustaz Khalid Basalamah dalam podcast YouTube di kanal Kasisolusi.
Khalid menyebutkan sudah mengembalikan uang ke negara melalui KPK sebagai bagian dari penyelidikan.
“Nah, makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/27/68ae964561b39.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/16/68c94bc5387d4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/04/28/680ef9745dbca.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)