Category: Kompas.com Nasional

  • Seleksi Anggota Baznas Dimulai 25 Agustus, Ini Syarat dan Ketentuannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Agustus 2025

    Seleksi Anggota Baznas Dimulai 25 Agustus, Ini Syarat dan Ketentuannya Nasional 22 Agustus 2025

    Seleksi Anggota Baznas Dimulai 25 Agustus, Ini Syarat dan Ketentuannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka seleksi calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk masa kerja 2025-2030 yang dimulai pada 25 Agustus 2025.
    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad menuturkan, pendaftaran akan diumumkan secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan kanal digital Kementerian Agama (Kemenag).
    “Jadwal sudah merancang pada tanggal 25 Agustus sampai dengan tanggal 10 September 2025. Kami akan merilis pengumuman dan pendaftaran seleksi. Jadi kurang lebih ada 16 hari kerja,” imbuh Abu saat ditemui di Kantor Kemenag, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
    Abu menuturkan, proses seleksi calon anggota Baznas akan dilakukan melalui sejumlah tahapan, termasuk adanya wawancara oleh Tim Seleksi.
    “Seleksi meliputi pemeriksaan administrasi, tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara,” ujar Abu.
    Untuk syarat administrasi, para calon anggota Baznas harus melampirkan surat keterangan sehat dan surat bebas dari riwayat kriminalitas atau SKCK.
    “Tentu saja ada beberapa administrasi yang harus disiapkan lebih dulu, mulai soal surat keterangan sehat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian,” ujarnya.
    Dalam proses seleksi ini, Kemenag mengedepankan lima kriteria yang menjadi poin plus bagi para kandidat calon anggota Baznas.
    Pertama, memiliki kemampuan manajerial, lalu mempunyai kemampuan berjejaring karena potensi zakat mencapai ratusan triliun.
    Kemudian, nilai integritas. Sebab, menjadi komisioner Baznas merupakan pekerjaan yang menyangkut kepercayaan banyak orang dan agama.
    Pengetahuan agama, terutama yang berhubungan dengan ilmu fikih tentang zakat, dan terakhir paham dengan nilai-nilai kebangsaan.
    Abu menyampaikan bahwa pembentukan kepengurusan baru ini penting karena masa jabatan Baznas 2020-2025 segera berakhir.
    “Proses seleksi ditargetkan selesai sebelum Oktober 2025 agar kepengurusan baru segera terbentuk tanpa jeda kepemimpinan,” imbuhnya.
    Adapun, Tim Seleksi Calon Anggota Baznas meliputi: Ketua Abu Rokhmad (Dirjen Bimas Islam Kemenag), Sekretaris Waryono Abdul Ghafur (Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf).
    Kemudian anggotanya meliputi Kamaruddin Amin (Sekjen Kemenag), Khairunas (Itjen Kemenag), Amien Suyitno (Dirjen Pendis Kemenag), Aba Subagja (Deputi Bidang SDM Aparatur MenPAN RB), Mastuki Baidlowi (unsur akademisi), Choirul Sholeh Rasyid (organisasi keagamaan), dan Amirsyah Tambunan (organisasi keagamaan).
    Tim Seleksi akan diberi mandat menyusun jadwal seleksi, mengumumkan pendaftaran, menyeleksi administrasi dan kompetensi, hingga menyampaikan hasil seleksi kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Pecat Immanuel Ebenezer, Prabowo Persilakan KPK Proses Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Agustus 2025

    Usai Pecat Immanuel Ebenezer, Prabowo Persilakan KPK Proses Hukum Nasional 22 Agustus 2025

    Usai Pecat Immanuel Ebenezer, Prabowo Persilakan KPK Proses Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses hukum Immanuel Ebenezer.
    Adapun Prabowo telah memecat Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
    “Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
    Prasetyo mengatakan, Istana berharap kasus Noel ini dapat menjadi pembelajaran bersama.
    Sebab, kata dia, seluruh menteri dan wamen di Kabinet Merah Putih harus bekerja keras dalam memberantas korupsi.
    Dalam hal ini, Noel menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) oleh KPK.

    “Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih,” ucapnya.
    “Dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” imbuh Prasetyo.
    Dalam perkara ini, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
    Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
    Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
    “Penahanan terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap dia.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Noel diduga mengetahui bahkan membiarkan praktik pemerasan tersebut terjadi.
    Tak hanya itu, Noel juga diduga meminta jatah dari praktik lancung tersebut.
    “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Setyo dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Selain memperoleh uang Rp 3 miliar, Noel diduga menerima jatah berupa sepeda motor Ducati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian Era Prabowo Berpotensi Nambah Satu karena BP Haji, Wamensesneg: Tak Masalah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Agustus 2025

    Kementerian Era Prabowo Berpotensi Nambah Satu karena BP Haji, Wamensesneg: Tak Masalah Nasional 22 Agustus 2025

    Kementerian Era Prabowo Berpotensi Nambah Satu karena BP Haji, Wamensesneg: Tak Masalah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengaku tidak masalah jika jumlah kementerian di Kabinet Merah Putih bertambah satu karena perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji.
    Adapun rencana perubahan ini sudah dibahas antara DPR RI dan pemerintah dalam rapat Panja membahas Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    Saat ini, pemerintah dan DPR RI mengejar waktu agar RUU bisa disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (26/8/2025) pekan depan.
    “(Kementerian berpotensi) akan bertambah, badannya akan berkurang. Enggak masalah,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
    Menurut Bambang, tidak ada Peraturan UU yang melarang pembentukan kementerian di tengah jalan.
    Meski biasanya, kementerian dibentuk berdasarkan pertimbangan Presiden usai dilantik sebagai Kepala Negara.
    “Tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang… Tapi itu kan sebenarnya sub-urusan, ya. Jadi kalau agama itu kan urusan pemerintahan yang absolut, ya. Jadi kita nggak bisa urusan haji itu menjadi urusan pemerintahan,” ucap Bambang.
    Lebih lanjut ia menyampaikan, rencana perubahan BP Haji menjadi kementerian pun sudah diketahui Presiden Prabowo Subianto.
    Terlebih, Kepala Negara sudah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang diserahkan kepada pimpinan DPR RI beberapa hari lalu agar RUU Haji dan Umrah bisa segera dibahas bersama.
    “Ini pastinya, kan ini kan ada surpres kan. Surpres itu surat Presiden. Jadi ketika kemudian Presiden menandatangani Surpres, itu beliau sudah paham apa yang kira-kira akan menjadi posisi pemerintah ketika berdiskusi dengan DPR itu,” tandas dia.
    Sebagai informasi, RUU Haji dan Umrah telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR.
    Keputusan ini diambil DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (24/7/2025).
    Saat ini, pemerintah dan DPR RI tengah mengebut pembahasan DIM dengan target disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (26/8/2025).
    Salah satu poin pembahasannya adalah potensi perubahan nomenklatur BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ke Guru-Kepsek Sekolah Rakyat, Prabowo: Saya Presiden RI, Saya Bangga dengan Kalian Semua
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Agustus 2025

    Ke Guru-Kepsek Sekolah Rakyat, Prabowo: Saya Presiden RI, Saya Bangga dengan Kalian Semua Nasional 22 Agustus 2025

    Ke Guru-Kepsek Sekolah Rakyat, Prabowo: Saya Presiden RI, Saya Bangga dengan Kalian Semua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto memberikan hormat kepada jajaran menteri Kabinet Merah Putih dan para guru serta kepala Sekolah Rakyat usai menutup pidato dalam acara pembekalan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Gestur itu dilakukan Prabowo setelah menyatakan rasa bangganya atas pencapaian pemerintah dalam membangun 100 Sekolah Rakyat hanya dalam waktu beberapa bulan.
    Usai turun dari panggung, Prabowo berdiri tegak, memberi hormat, dan memekikkan kata “Merdeka!” yang disambut riuh tepuk tangan hadirin.
    “Saya ini mantan prajurit. Di tentara kita ada kebiasaan, kalau kita sangat bangga dengan anak buah kita, bukan anak buah yang hormat pemimpin, tapi pemimpin yang harus hormat (ke) anak buah. Saya Presiden Republik Indonesia, saya bangga dengan kalian semua,” kata Prabowo diiringi riuh tepuk tangan.
    Prabowo mengaku awalnya hanya memberikan arahan pendirian Sekolah Rakyat pada Februari 2025.
    Ia bahkan sempat memperkirakan program tersebut baru bisa terealisasi pada tahun ajaran 2026 karena kompleksitas persiapan, mulai dari lahan, gedung, hingga tenaga pengajar.
    Namun, kerja lintas kementerian justru melampaui ekspektasi.
    “Terus terang saja, ini di luar harapan saya. Saya memberi petunjuk gagasan ini bulan Februari kalau tidak salah, benar enggak, menteri? Bulan Februari,” beber Kepala Negara.
    Prabowo mengaku kaget karena justru Sekolah Rakyat sudah terbangun dan beroperasi hingga hari ini sebanyak 100 sekolah. Bahkan, lanjut dia, akan beroperasi juga tambahan 65 sekolah pada September mendatang.
    Menurutnya, keberhasilan itu menunjukkan etos kerja tinggi kabinet yang tidak mengenal hari libur.
    “Tapi inilah kabinet Merah Putih ini rupanya begitu dapat tugas, ya itu tadi, tidak ada hari Minggu hari libur, tidak ada jam kerja semua bekerja,” tegasnya.
    Prabowo menargetkan jumlah Sekolah Rakyat dapat mencapai 200 unit pada tahun depan.
    Ia menegaskan, keberadaan sekolah tersebut menjadi bagian dari tekad pemerintah untuk menghapus kemiskinan absolut di Indonesia.
    “Kita bertekad mengubah nasib saudara-saudara kita yang masih belum kuat ekonominya. Dan kita bekerja keras untuk menghilangkan kemiskinan absolut dari bumi Republik Indonesia,” pungkas Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Ungkap Indikasi Kuota Petugas Haji Daerah Diperjualbelikan: Numpang Haji, Tak Melayani
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Agustus 2025

    Anggota DPR Ungkap Indikasi Kuota Petugas Haji Daerah Diperjualbelikan: Numpang Haji, Tak Melayani Nasional 22 Agustus 2025

    Anggota DPR Ungkap Indikasi Kuota Petugas Haji Daerah Diperjualbelikan: Numpang Haji, Tak Melayani
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mengungkapkan, terdapat indikasi kuota petugas haji daerah diperjualbelikan.
    Wachid mengatakan, para petugas haji daerah berangkat ke tanah suci menggunakan kuota haji reguler. Namun, mereka disorot karena banyak yang tidak bekerja sebagaimana mestinya.
    “Banyak yang disoroti kayak petugas haji dari daerah, itu rata-rata mereka tidak kerja. Harusnya petugas itu kan melayani para jemaah,” kata Wachid saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Padahal, kata Wachid, keberangkatan para petugas haji ke tanah suci membuat antrean calon jemaah haji reguler semakin panjang.
    Menurutnya, mereka tidak melayani jemaah dengan alasan sudah membayar.
    “Alasannya karena dia membayar,” tutur Wachid.
    Politikus Partai Gerindra itu membenarkan ketika dikonfirmasi apakah kuota petugas haji diperjualbelikan.
    “Ya ada indikasi seperti itu. Indikasi diperjualbelikan ada,” tegas Wachid.
    Ia menyebut, informasi para petugas haji tidak bekerja ia ketahui dari laporan masyarakat.
    Wakil Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Dahnil Anzar Simanjuntak bahkan menyebut, para petugas daerah itu hanya “menumpang” ibadah haji.
    “Sampai wakil badan (BP Haji sebut), petugas tidak kerja, mereka numpang haji. Itu memang beliau menemui seperti itu,” ujar Wachid.
    Pada penyelenggaraan haji sebelumnya, kewenangan menyeleksi petugas haji daerah ada pada gubernur atau bupati/wali kota, bukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama.
    “Daerah itu kabupaten, seperti kabupaten. Kabupaten kota lah ya,” tutur Wachid.
    Menurut Wachid, keberadaan petugas haji daerah yang berangkat menggunakan kuota haji reguler itu perlu dibahas dalam perumusan Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umroh.
    Sebab, jumlah mereka tidak sedikit, yakni sekitar 9.900 orang.
    “Itu kan memang kalau disetujui seperti tahun-tahun yang lalu itu, itu mengurangi kuota haji reguler. Nah bisa menghambat termasuk daftar tunggu semakin lama,” kata Wachid.
    Informasi petugas haji daerah hanya “numpang” ibadah haji sebelumnya diungkapkan Dahnil dalam saat ditemui di kantornya, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
    “Ada juga kemudian petugas yang kita temukan itu nebeng-nebeng haji,” ujar Dahnil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peduli Semangat Kenegaraan Anak Muda, Pegadaian Apresiasi 76 Paskibraka Nasional Rp 481 Juta
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Agustus 2025

    Peduli Semangat Kenegaraan Anak Muda, Pegadaian Apresiasi 76 Paskibraka Nasional Rp 481 Juta Nasional 22 Agustus 2025

    Peduli Semangat Kenegaraan Anak Muda, Pegadaian Apresiasi 76 Paskibraka Nasional Rp 481 Juta
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Sebagai bentuk komitmen mendukung generasi emas Indonesia, PT Pegadaian meluncurkan program Pegadaian Peduli Generasi Emas Paskibraka Nasional 2025.
    Program ini merupakan wujud apresiasi Pegadaian kepada 76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional yang sukses menjalankan tugas pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Istana Merdeka.
    Acara penghargaan diselenggarakan di Ballroom The Gade Tower, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Agenda tersebut dihadiri jajaran Board of Management Pegadaian serta perwakilan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku pembina Paskibraka Nasional, yang menyambut baik apresiasi ini.
    Perwakilan BPIP menyampaikan terima kasih dan menekankan bahwa dukungan dari badan usaha milik negara (BUMN) seperti Pegadaian menjadi dorongan penting untuk menjaga semangat kebangsaan sekaligus memperkuat pendidikan karakter generasi muda.
    Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyampaikan, dukungan kepada Paskibraka merupakan komitmen kepedulian perusahaan terhadap pembinaan generasi muda Indonesia sebagai generasi emas Indonesia. 
    “Pegadaian percaya bahwa masa depan bangsa ditentukan generasi mudanya. Kami meyakinkan bahwa generasi muda harus merdeka secara finansial,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (22/8/2025). 
    Menurut Damar, generasi yang melek finansial akan menjadi generasi yang kuat, mandiri, dan mampu menopang pertumbuhan perekonomian bangsa ke depannya. 
    “Inilah salah satu peran Pegadaian untuk mempersiapkan generasi emas Indonesia. Apresiasi ini merupakan penghargaan atas dedikasi paskibraka, sekaligus juga sebagai investasi mereka di masa depan,” ujar Damar.
    Apresiasi tidak hanya diberikan kepada paskibraka dari 38 provinsi, tetapi juga kepada para pembina, pelatih, pamong, dan panitia yang mendukung keberhasilan mereka.
    Total dukungan yang diberikan Pegadaian mencapai Rp 481 juta dalam bentuk Tabungan Emas Pegadaian.
    Apresiasi itu menjadi simbol penghargaan sekaligus bentuk kepedulian Pegadaian terhadap perjuangan dan dedikasi generasi muda yang telah berlatih keras demi mengharumkan bangsa pada momen sakral kenegaraan.
    Keterlibatan Pegadaian dalam program tersebut sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mengimplementasikan prinsip
    environmental, social, and governance
    (ESG), khususnya aspek sosial yang berfokus pada pembangunan sumber daya manusia (SDM). 
    Dukungan itu juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), terutama poin 4 tentang Pendidikan Berkualitas, poin 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, serta poin 17 tentang Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
    Pegadaian berharap, para anggota Paskibraka tidak hanya menjadi teladan dalam upacara kenegaraan, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan di masyarakat. 
    Dengan semangat kebangsaan yang kuat, para pemuda tersebut diharapkan mampu membawa Indonesia menuju Generasi Emas 2045, sehingga bangsa ini berdiri sejajar dengan negara lainnya secara global. 
    Pegadaian sebagai pelopor Layanan Bank Emas di Indonesia juga berkomitmen memberikan literasi dan edukasi finansial kepada masyarakat, khususnya untuk para generasi muda dalam berinvestasi pada instrumen emas. 
    Dengan semangat mengEMASkan Indonesia, Pegadaian optimistis dapat mendukung kemajuan perekonomian nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10 Korporasi di Kasus Asabri Bakal Disidang Pekan Depan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Agustus 2025

    10 Korporasi di Kasus Asabri Bakal Disidang Pekan Depan Nasional 22 Agustus 2025

    10 Korporasi di Kasus Asabri Bakal Disidang Pekan Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sepuluh pihak korporasi atau perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) akan menjalani sidang dakwaan pada Jumat (29/8/2025).
    “Rencananya sidang pertama atas 10 terdakwa korporasi itu akan digelar pada Jumat depan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
    Sepuluh terdakwa korporasi ini antara lain: PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, PT Corfina Capital, PT Aurora Asset Management, dan PT Insight Investments Management.
    Ketua PN Jakpus, Husnul Khotimah, telah menunjuk lima orang hakim untuk mengadili perkara ini.
    Mereka adalah Lucy Ermawati, Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati.
    Kasus korupsi Asabri pernah menyandang status sebagai kasus dengan kerugian keuangan negara terbesar.
    Diketahui, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
    Beberapa terdakwa yang namanya santer dibicarakan dalam kasus ini adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
    Benny dan Heru sama-sama dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Namun, majelis hakim di pengadilan tingkat pertama tidak setuju dan memberikan keduanya vonis nihil.
    Penyebabnya, Benny dan Heru sudah divonis hukuman penjara seumur hidup di kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.
    Kasus Jiwasraya sendiri mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.
    Penyidikan kasus Asabri dimulai pada akhir November 2020.
    Setidaknya, ada delapan tersangka perseorangan dalam kasus korupsi Asabri.
    Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, divonis 20 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Hukuman untuk Sonny telah inkrah karena kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
    Ia pun harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun imbas vonisnya disunat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tahap banding.
    Dirut PT Asabri 2012 – Maret 2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, divonis 20 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 17,9 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Pengadilan Tinggi DKI juga memotong vonis Damiri menjadi 15 tahun penjara.
    Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 – Agustus 2019, Hari Setianto, divonis 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 378,8 juta subsider 4 tahun penjara.
    Vonis penjara Hari dipotong oleh PT DKI menjadi 12 tahun penjara.
    Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Lukman Purnomosidi, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 715 miliar.
    Hukuman Lukman diperberat PT DKI menjadi 13 tahun penjara.
    Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
    Jimmy juga dibebankan hukuman denda uang pengganti sebesar Rp 314,8 miliar subsider 4 tahun penjara.
    Sementara, di tingkat banding, hukuman Jimmy diperberat menjadi 15 tahun penjara.
    Direktur Utama PT Rimo International, Teddy Tjokrosaputro, divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 20,8 miliar.
    Proses hukum Teddy juga telah inkrah.
    Peninjauan kembali (PK) yang diajukannya ditolak MA dan hukumannya diperberat menjadi 17 tahun penjara.
    Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, divonis nihil.
    Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, divonis nihil.
    Sementara itu, satu orang tersangka kasus Asabri meninggal dunia saat tahapan penyidikan, yaitu Ilham Wardhana Bilang Siregar, selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012 – 29 Desember 2016.
    Ilham meninggal dunia pada 31 Juli 2021 lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo: Kita Tak Boleh Jadi Negara Gagal
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Agustus 2025

    Prabowo: Kita Tak Boleh Jadi Negara Gagal Nasional 22 Agustus 2025

    Prabowo: Kita Tak Boleh Jadi Negara Gagal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia tak boleh menjadi negara yang gagal.
    Oleh karena itu, ia mengajak semua pemimpin bersatu untuk menjadikan Indonesia negara yang berhasil, merdeka dari kemiskinan dan penderitaan.
    “Kita tidak boleh jadi negara gagal, kita harus menjadi negara yang berhasil, negara yang sungguh-sungguh merdeka. Artinya merdeka dari kemiskinan, merdeka dari kelaparan, merdeka dari penderitaan dan itu bisa kita capai dan itu insya Allah akan kita capai bersama-sama,” kata Prabowo saat memberikan pembekalan kepada guru dan kepala Sekolah Rakyat di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Ia menekankan bahwa ada lebih dari 200 negara di dunia. Menurutnya, negara terbagi dalam tiga kategori, yaitu negara sukses, biasa-biasa saja, dan negara gagal.
    Indonesia, kata dia, harus masuk ke dalam kelompok negara sukses. Untuk mencapai hal tersebut, Kepala Negara menekankan pemimpin harus memiliki kecakapan dan kekuatan.
    “Kuat apa? Kuat otak, tapi kuat hati, kuat iman, kuat semangat. Karena itu, sekarang kita dalam keadaan, dalam upaya besar bersama-sama semua elemen. Semua kekuatan,” ujar Prabowo.
    Ia juga menekankan pentingnya persatuan seluruh elemen bangsa dalam mengelola kekayaan Indonesia dan memperbaiki berbagai kelemahan.
    Menurutnya, semua pemimpin harus bekerja sama dan tidak boleh terpecah belah.
    “Bangsa ini harus bersatu, semua pemimpin harus kerja sama, tidak boleh diadu domba lagi. Tidak boleh menjadi pemimpin yang berhati kecil, kerdil. Kita bersatu untuk bisa bersama-sama menjaga dan mengelola kekayaan kita,” kata dia.
    “Sehingga kita perbaiki kelemahan-kelemahan kita, kita perbaiki kekurangan-kekurangan kita, kita mengatasi penyakit-penyakit masyarakat, penyakit-penyakit yang ada di tubuh kita supaya kita kembali dan kita menjadi negara yang berhasil,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Maaf ke Prabowo Usai Jadi Tersangka KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Agustus 2025

    Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Maaf ke Prabowo Usai Jadi Tersangka KPK Nasional 22 Agustus 2025

    Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Maaf ke Prabowo Usai Jadi Tersangka KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyampaikan permohonan maaf ke Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    “Saya ingin sekali, pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” kata Noel, sapaan akrabnya, saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Kemudian, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan rakyat Indonesia.
    “Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhdap rakyat Indonesia,” ujar dia.
    Noel lantas mengeklaim bahwa ia tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
    Ia juga mengaku tidak terjerat kasus pemerasan sebagaimana dituduhkan oleh KPK.
    “Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi diluar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” kata Noel.
    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi

    Keselamatan Kerja Kemenaker.
    Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
    Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri sleaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
    Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Noel yang mendapatkan Rp 3 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Agustus 2025

    KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Nasional 22 Agustus 2025

    KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menyebutkan, dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.
    Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , Wamenaker Noel sudah mengenakan rompi tahanan dan ditampilkan di ruang jumpa pers KPK bersama para tersangka lainnya.
    Selain itu, kedua tangan Noel terlihat sudah diborgol penyidik.
    KPK menangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dalam OTT di Jakarta pada Rabu (20/8/2025) malam kemarin.
    Total ada 14 orang yang terjarring dalam operasi tersebut.
    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebutkan, KPK menyita sejumlah uang, puluhan mobil, dan motor merek Ducati dalam operasi tersebut.
    Selain itu, salah satu ruangan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah disegel oleh KPK.
    Fitroh mengatakan, OTT ini digelar terkait kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto mempersilakan KPK untuk menjalankan proses hukum terhadap Noel.
    “(Karena ini) ranah hukum, beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Prasetyo dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025)
    Pemerintah, kata dia, mengaku prihatin karena ada anggota Kabinet Merah Putih yang ditangkap KPK
    Sebab, selama ini, Presiden Prabowo telah mengingatkan kepada para jajaran di bawahnya untuk berhati-hati dalam bekerja dan tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan. 
    “Berkali-kali beliau juga sudah menyampaikan bahwa kepada seluruh, terutama anggota kabinet, untuk terus menjaga semangat pemberantasan korupsi dalam melaksanakan tugas-tugas kesehariannya,” kata Prasetyo. 
    Politikus Partai Gerindra ini tidak memungkiri bahwa OTT terhadap Noel akan menjadi peringatan bagi seluruh jajaran pemerintah untuk menjauhi korupsi.
    “Ya tentu justru dengan kejadian ini akan, barangkali akan semakin keras kita memberikan dan mengingatkan kepada seluruh jajaran, tidak hanya kepada kabinet,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.