MK Tolak Gugatan Polisi Minimal Harus S1: Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi menetapkan tidak menerima permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam perkara nomor 133/PUU-XXIII/2025 tersebut, pemohon Leon Maulana Mirza Oasha dan Zindane Azharian Kemalpasha meminta MK mengubah syarat minimal pendidikan polisi dari SMA menjadi sarjana.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam salinan putusan yang dibacakan, Rabu (17/9/2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, para pemohon telah menguraikan kualifikasi pihaknya sebagai perseorangan warga negara, yaitu sebagai advokat dan mahasiswa serta telah menjelaskan adanya hak konstitusional yang dijamin UUD NRI Tahun 1945.
Namun para pemohon tidak memiliki anggapan kerugian akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan.
Dengan demikian, MK menyebut tidak ada keraguan untuk menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan
a quo
.
“Meskipun Mahkamah berwenang dalam mengadili permohonan, namun karena para pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut,” tutur Enny.
Adapun dalil para pemohon adalah fungsi kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab bisa lebih cepat tercapai jika minimal pendidikan mereka adalah S1.
Dalam pandangan para pemohon, aparat kepolisian merupakan penegak hukum sehingga memerlukan standar akademik yang memadai, seperti catur wangsa penegak hukum lainnya.
Jika pasal itu tetap dipertahankan, maka akan bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Sebab, pada Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan peran kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Menurut pemohon, sejatinya tamatan SMA tidak buruk, tetapi masih belum matang untuk mengemban tugas berat karena pendidikan saat SMA hanya berfokus pada kewarganegaraan, lembaga negara, dan budi pekerti.
Sehingga belum mempelajari lebih dalam soal perbandingan hukum, hak konstitusional, analisis delik pidana, dan sebagainya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/07/10/686ef2b112294.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Tolak Gugatan Polisi Minimal Harus S1: Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum Nasional 17 September 2025
-
/data/photo/2025/09/17/68ca7bb354078.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Istana Bakal Tunjuk Menteri BUMN Ad Interim, Kemungkinan dari Wamen Nasional 17 September 2025
Istana Bakal Tunjuk Menteri BUMN Ad Interim, Kemungkinan dari Wamen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto bakal menunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ad interim usai Erick Thohir dilantik menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Kemungkinan, kata dia, Menteri BUMN ad interim berasal dari Wakil Menteri BUMN.
“Kemungkinan dari Wamen (BUMN),” kata Prasetyo, usai pelantikan Menteri dan Wakil Menteri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Kendati begitu, Prasetyo belum menandatangani keputusan tersebut.
Sejauh ini, terdapat tiga orang yang menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN, yakni Kartika Wirjoatmodjo, Aminuddin Ma’ruf, dan Dony Oskaria.
“Belum (ditunjuk), saya belum tanda tangan ad interimnya,” ucap Prasetyo.
Prasetyo menuturkan, Presiden Prabowo masih mencari sosok yang tepat untuk mengisi Menteri BUMN definitif setelah Erick Thohir diangkat menjadi Menpora.
Ia berharap, posisi Menpora yang diisi oleh Erick Thohir dapat membawa atlet kelas dunia di setiap cabang olahraga.
“Memang kita berharap tidak hanya sepak bola (yang maju). Ini kan kita semua paham bahwa Pak Erick Thohir punya sejarah prestasi yang panjang dalam hal olahraga, dan itu yang kita inginkan tidak hanya sepak bola. Beban yang kita berikan kepada Pak Erick Thohir sangat berat untuk semua olahraga kita pengen ya menuju kelas dunia,” ujar Prasetyo.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo melantik Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Ia menggantikan Dito Ariotedjo yang di-reshuffle, pada Senin (8/9/2025) setelah posisi menteri ini kosong sejak sepekan lalu.
Erick Thohir sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/17/68ca6def061fb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nanik S Deyang dan Sony Sanjata Dilantik Prabowo Jadi Wakil Kepala BGN Nasional 17 September 2025
Nanik S Deyang dan Sony Sanjata Dilantik Prabowo Jadi Wakil Kepala BGN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden Prabowo Subianto melantik Nanik Sudaryati Deyang dan Sony Sanjata menjadi wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenen, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Kepala Komunikasi Kepresidenan, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, serta Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan, Kepala Staf Kepresidenan, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.
Prabowo mendikte sumpah jabatan yang kemudian diikuti oleh para Menteri, Wakil Menteri, serta Kepala dan Wakil Kepala Badan.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-perundangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” katanya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tangung jawab,” imbuhnya.
Setelahnya, para menteri yang baru saja dilantik bersamaan, menandatangani berita acara satu per satu.
Acara pelantikan kemudian ditutup dengan pengumandangan lagu Indonesia Raya serta ucapan selamat dari Presiden Prabowo serta Menteri Kabinet Merah Putih yang hadir.
Sosok Nanik tidak dapat dilepaskan dari industri media massa. Ia merupakan seorang jurnalis senior yang kini berkarir di pemerintahan dan BUMN minyak dan gas bumi (migas).
Tercatat, Nanik memiliki karir sebagai jurnalis di Tabloid Bangkit, yang merupakan bagian dari Kompas Gramedia dan pemimpin media dari Kelompok Media Peluang (KMP).
Selama menjadi wartawan, ia dikenal sosok perempuan yang kritis terhadap berbagai isu baik sosial, politik, dan ekonomi.
Di media nasional, ia sempat menduduki posisi strategis.
Di dunia politik, Nanik memiliki kedekatan dengan Presiden Prabowo Subianto. Hubungan ini tampak saat Pilpres 2019 lalu, dimana ia menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Kemenangan Nasional Koalisi Adil Makmur, sebuah Tim Pemenangan Prabowo-Sandi.
Hubungan tersebut pun terus terjaga, hingga pada Oktober 2024 Nanik dilantik sebagai Wakil I Badan Pengentasan Kemiskinan periode tahun 2024-2029 oleh Presiden Prabowo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/05/6841159cdac33.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polri Usul Polisi Ditempatkan di LPSK untuk Lindungi Saksi Nasional 17 September 2025
Polri Usul Polisi Ditempatkan di LPSK untuk Lindungi Saksi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidun) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Burkan Rudy Satria mengusulkan agar ada polisi yang ditempatkan secara permanen di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebab, selama ini, tidak ada perwakilan Polri di LPSK.
Hal tersebut Burkan sampaikan saat memberikan masukan terhadap RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 13 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
“Yang pertama adalah membentuk mekanisme koordinasi formal dan liaison officer permanen Polri di LPSK. Selama ini tidak ada keterwakilan kami atau mungkin orang yang ditunjuk dengan LPSK, menjadi sifatnya elementer atau parsial,” ujar Burkan.
Burkan mengatakan, yang namanya saksi membutuhkan perlindungan bisa dilakukan kapan saja. Dengan begitu, kata dia, Polri kerepotan menunjuk personel yang tersedia jika mendadak.
“Padahal namanya orang butuh perlindungan atas kesaksian itu ya bisa hari ini, bisa saat ini, bisa besok. Ini kadang-kadang kalau tidak ada personel yang ditunjuk agak merepotkan juga. Belum lagi tidak setiap wilayah punya perwakilan. Sementara di polisi sendiri tidak ditunjuk orang-orang tertentu yang akan bertugas berkoordinasi dengan LPSK,” tuturnya.
“Artinya sangat tergantung kepentingan dari penyidikan itu sendiri, atau penyidiknya itu diajak komunikasi atau enggak,” sambung Burkan.
Lalu, Burkan mengusulkan mengenai peraturan kewajiban pertukaran data dan informasi antar lembaga dan standar kerahasiaan tinggi.
Menurutnya, hal tersebut sangat penting. Sebab akan merepotkan, jika sampai data dan informasi tentang saksi atau materi kesaksian tersebar ke mana-mana.
“Karena kalau semua orang bisa mengakses, belum lagi ada kepentingan-kepentingan tertentu yang mencoba untuk membelokkan suatu peristiwa pidana yang kita lakukan penyidikan,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/05/68babeaac05ea.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Akan Bentuk Komisi Reformasi Polri, Kaji Ulang Tugas dan Wewenang Polisi Nasional 17 September 2025
Prabowo Akan Bentuk Komisi Reformasi Polri, Kaji Ulang Tugas dan Wewenang Polisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap, tugas, wewenang, kedudukan, dan ruang lingkup Polri akan dikaji ulang.
Pengkajian ulang terhadap Polri itu akan dilakukan oleh Komisi Reformasi Polri yang disebut akan diteken lewat Keputusan Presiden (Keppres).
“Ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Komisi Reformasi Polri, kata Yusril, akan menyerahkan hasil rumusannya kepada Presiden Prabowo Subianto setelah beberapa bulan bertugas.
Rencananya, hasil rumusan dari Komisi Reformasi Polri ini akan dituangkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” ujar Yusril.
Badan Legislasi (Baleg) DPR sendiri telah mengusulkan revisi UU Polri masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 yang digelar Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), pada Selasa (9/9/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut telah memiliki konsep untuk melakukan reformasi di tubuh kepolisian.
Hal tersebut diungkap mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom, usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Gomar Gultom bersama istri Presiden ke-4 Sinta Nuriyah, eks Menteri Agama Lukman Hakim, Quraish Shihab, Frans Magnis Suseno, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Komaruddin Hidayat, hingga Laode Syarif yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) diketahui berdiskusi dengan Prabowo selama tiga jam.
“Jadi, harapan-harapan yang diminta oleh teman-teman itu juga malah sudah dalam konsepnya Bapak Presiden. Jadi istilahnya tadi itu gayung bersambut, ya, yang dirumuskan teman-teman ini justru itu yang sudah akan dilakukan oleh Bapak Presiden, terutama menyangkut masalah reformasi dalam bidang kepolisian,” ujar Gomar usai pertemuan, Kamis (11/9/2025) malam.
Dalam pertemuan tersebut, GNB memang menyerukan agar Prabowo melakukan reformasi Polri usai demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus lalu.
Gomar pun menyebut, Prabowo menyetujui bakal terbentuknya tik atau komisi reformasi kepolisian.
“Disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian yang disambut juga oleh Pak Presiden akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian,” ujar Gomar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/17/68ca1f7e985c2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bukan Kader Murni dan Tersandera Isu Lama, Agus Suparmanto Dinilai Berat Jadi Ketum PPP Nasional 17 September 2025
Bukan Kader Murni dan Tersandera Isu Lama, Agus Suparmanto Dinilai Berat Jadi Ketum PPP
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Jelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta pada 27-29 September 2025, sejumlah nama kandidat ketua umum (ketum) mulai bermunculan, di antaranya Muhamad Mardiono, Amran Sulaiman, hingga Agus Suparmanto.
Sejumlah kalangan menilai, konsolidasi internal akan menjadi kunci bagi PPP untuk kembali bangkit pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
Dalam konsolidasi itu, sejumlah kader PPP mendeklarasikan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI (2019-2020), Agus Suparmanto, sebagai kandidat Ketua Umum PPP di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Agus dinilai sebagai figur eksternal yang memiliki potensi memimpin PPP. Selain pengalamannya di kabinet, ia juga dianggap memiliki kekuatan finansial yang mapan.
Namun, menurut pengamat politik Citra Institute, Efriza, Agus memiliki sejumlah hambatan untuk maju sebagai calon ketum.
Salah satunya, Agus merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sehingga tidak memiliki ikatan emosional dengan kader PPP yang akan menjadi pemilik hak suara pada Muktamar X.
Efriza mengatakan, PPP secara kultural cukup kuat, sehingga agak janggal bila calon ketum berasal dari partai lain.
“Risikonya, nilai perjuangan partai ini tidak akan terasa. Terlebih, belakangan mayoritas dukungan dewan pimpinan wilayah (DPW) dan dewan pimpinan cabang (DPC) PPP justru mengalir kepada Mardiono,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/9/2025).
Tak hanya itu, menurut Efriza, sejumlah kasus yang diduga melibatkan Agus juga berpotensi menjadi beban dalam pencalonannya.
“Tentu ini tidak mudah bagi Agus Suparmanto. Kasus-kasus impor, baik pakaian bekas, gula, maupun bawang putih, yang masih melekat dalam ingatan publik akan membuatnya semakin berat maju sebagai calon ketum PPP,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/17/68ca13a0dd983.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award Nasional 17 September 2025
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award
Penulis
KOMPAS.com
– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali mengingatkan seluruh pemberi kerja dan perusahaan di Indonesia untuk menunaikan kewajiban Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024.
Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga menegaskan, pelaporan lowongan pekerjaan kini dapat dilakukan dengan mudah melalui platform resmi SIAPKerja–platform Karirhub.
Perusahaan atau dunia usaha cukup memposting lowongan kerja dan melaksanakan proses rekrutmen secara daring di platform tersebut.
“Dengan memposting lowongan kerja di platform Karirhub, perusahaan tak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga berkontribusi dalam membangun pasar kerja nasional yang lebih transparan, akuntabel, dan berdaya saing, ” ujar Sunardi melalui siaran persnya, Rabu (17/9/2025).
Sejak Perpres tersebut diterbitkan, tercatat lebih dari 60.000 perusahaan telah melaksanakan kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan melalui Karirhub.
Sebagai bentuk apresiasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang konsisten menjalankan WLLP dan penempatan tenaga kerja melalui platform Karirhub pada ajang bergengsi Naker Award 2025, yang akan diselenggarakan pada November 2025.
Sunardi menambahkan, sanksi bagi perusahaan yang tidak taat melaksanakan WLLP akan mulai diberlakukan pada 2026.
“Karena itu, seluruh pemberi kerja diimbau untuk segera memastikan kepatuhan sejak sekarang,” ujarnya.
Sunardi menjelaskan, WLLP menyediakan basis data pasar kerja nasional yang akurat dan terintegrasi. Basis data ini bertujuan mendukung pemerintah dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan lebih tepat sasaran.
“WLLP mewujudkan sistem rekrutmen tenaga kerja yang transparan dan efisien karena mempertemukan kebutuhan tenaga kerja perusahaan dengan pencari kerja secara lebih cepat,” kata Sunardi.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Pusat Pasar Kerja Kemenaker Surya Lukita mengungkapkan bahwa saat ini lebih dari 5 juta talenta pencari kerja terdaftar di platform Karirhub dan tersebar di seluruh Indonesia.
“Kemenaker mengimbau masyarakat, khususnya pencari kerja, agar memanfaatkan Karirhub sebagai sarana utama dalam mencari pekerjaan resmi dan aman,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/16/68c9473cead71.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Badan Gizi Nasional Bantah Lepas Tangan bila Ada Keracunan MBG Brebes Nasional 17 September 2025
Badan Gizi Nasional Bantah Lepas Tangan bila Ada Keracunan MBG Brebes
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan polemik terkait beredarnya surat pernyataan dari Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Brebes mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho, menegaskan bahwa BGN tidak pernah melepaskan tanggung jawab apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) atau insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan program tersebut.
“Informasi yang beredar seolah-olah BGN lepas tangan adalah tidak benar,” kata Arya dalam keterangan resmi, Rabu (17/9/2025).
Dari kejadian ini, lanjut Arya, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan MTsN 2 Brebes melakukan mediasi.
Hasilnya, pihak sekolah menarik kembali angket yang sempat beredar serta memberikan penjelasan kepada wali murid bahwa formulir tersebut murni digunakan untuk mendata alergi siswa, bukan untuk membebaskan tanggung jawab pihak manapun.
“Hasil dari mediasi, pihak MTs menarik angket tersebut dan menjelaskan ke wali murid bahwasanya angket tersebut ditarik dan murni membagikan angket terkait alergi siswa saja,” jelasnya.
Kedua, pihak sekolah juga sepakat menerima serta menyetujui menjadi penerima manfaat Program MBG dengan menandatangani perjanjian kerja sama sesuai petunjuk teknis (juknis) BGN.
Sementara itu, Kepala MTsN 2 Brebes, Syamsul Maarif, mengatakan bahwa angket tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan siswa dalam pelaksanaan MBG di sekolah, termasuk mendata kondisi kesehatan maupun potensi alergi.
“Adapun surat pernyataan yang beredar dimaksudkan untuk mengetahui kesiapan siswa-siswi dalam menerima program MBG, mengingat kondisi kesehatan siswa-siswi serta adanya alergi atau ketidakcocokan dalam hal makanan dari program tersebut,” tegas Syamsul.
Surat berkop Kementerian Agama (Kemenag) Brebes itu tidak hanya meminta persetujuan wali murid untuk menerima atau menolak makanan gratis, tapi juga menekankan adanya sederet risiko yang bisa timbul.
Dilihat
Kompas.com
, setidaknya ada enam point yang harus disetujui orangtua atau wali murid apabila menerima program MBG.Wali murid diminta untuk menyadari serta menanggung risiko yang mungkin timbul di kemudian hari, yakni:
1. Terjadinya gangguan pencernaan (misal sakit perut, diare, mual, dan lainnya).
2. Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak terindentifikasi sebelumnya.
3. Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi. 4. Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.
5. Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga).
6. Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80.000 jika tempat makan rusak atau hilang.
Atas dasar itu, orangtua yang menerima program MBG diminta tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/09/17/68ca8bc76035f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/10/686f7e2ca3eec.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)